Nomor : 30 / Pid.Sus -TPK / 2015 / PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 30 / Pid.Sus -TPK / 2015 / PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMADI NAFARIN als BOY Bin H.M.HUSAINI.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAHMADI NAFARIN alias BOY Bin H.M.HUSAINI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RAHMADI NAFARIN alias BOY Bin H.M.HUSAINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA melakukan tindak pidana KORUPSI dan BERLANJUT; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 18(delapan belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 08-10 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ; 2. 6(enam) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Pansus SP3 KE Perusahaan Hasnur Group di Banjarmasin pada tanggal 3-4 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 3. 6(enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerahbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Banjar dlm rangka mempelajari penerapan perizinan Terpadu Sistem Online dan satu atap serta pelaks.E-KTP tanggal 10 Januari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ; 4. 6(enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kabupaten Tapin Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab.Tapin ke Pemprop.Kalsel ttg Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 5. 7(tujuh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Anggota Komisi I DPRD Kab.Tapin ke BPKP Banjarbaru tanggal 18 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Hasil Audit terhadap LPPL Tapin TV dank ke KPID Bjm tanggal 19 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Pembentukan Dewan Pengawas LPPI Kab.Tapin Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE , DKK ; 6. 15(lima belas) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 ttg Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian dalam negeri RI di Jakarta pada tgl 25-27 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 7. 22(dua puluh dua) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Rapat Kerja Nasional E-KTP dan Pencatatan Sipil di Jakarta tanggal 19-21 Februari 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ; 8. 33(tiga puluh tiga) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi KALSEL bagi Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm Rangka Kunjungan Kerja ke Kota Tangerang untuk mempelajari Pengolahan Air Baku PDAM di Kota Tangerang pada tgl 23-26 Februari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 9. 29(dua puluh sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab.Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab.Tapin ke Kota Bekasi untuk mempelajari ttg Pelayanan Kesehatan ke kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ; 10. 31(tiga puluh satu) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke KPID Prop.Jawa Barat utk mempelajari Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE , DKK ; 11. 15(lima belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Panwaslu Kab./Kota dlm rangka Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012 di Jakarta pada tanggal 06-08 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 12. 24(dua puluh empat) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran Badan Kehormatan (BK) serta strategis membangun Citra DPRD melalui penegakan kode etik di Bandung Prop. Jawa Barat pada tgl 07-10 Maret 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 13. 50(lima puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Sleman Prop.DIY utk mempelajari pelaksanaan E-KTP pada tgl 28-31 maret 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ,DKK ; 14. 49(empat puluh sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi III ke Pemkot.Surakarta Propinsi D.I Jogjakarta untuk mempelajari RTH,Pertamanan dan Drainase Perkotaan pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ; 15. 29(dua puluh sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kab.Tangerang Prop.Banten untuk mempelajari pengembangan Budi Daya Ikan Air Tawar di Kampung Erfak Kec.Cisauk pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 16. 7(tujuh) Lembar SPJ belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral ttg Penerimaan Negara bukan Pajak dari Sektor Pertambangan Batu Bara di Jakarta pada tgl 11-13 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ; 17. 86(delapan puluh enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Sosialisasi PP No.2 Tahun 2012 ttg Hibah Daerah dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika politik bagi anggota DPRD Propinsi Kabupaten/Kota di Jakarta pada tanggal 17-22 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ; 18. 11(sebelas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri ttg LKPJ Kepala Daerah TTA.2011 pada tanggal 27-29 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ; 19. 19(sembilan belas) Lembar SPJ pembayaran belanja biaya perjalanan dinas keluar daerah propinsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka konsultasi ke kementrian PU Disjend Bina Marga ttg Pemindahan Ruas jalan Kabupaten oleh Pihak Perusahaan di Jakarta tgl 30 april 2012-02 mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ; 20. 9(sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 02-04 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 21. 34(tiga puluh empat) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi yaitu Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab.Tapin ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10-13 Mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA, SE, DKK ; 22. 28(dua puluh delapan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam ranga kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupoaten Tapin ke Pemerintah Kabupaten Serang Prov. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan Pengadaan Perangkat Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 09 – 12 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 23. 42(empat puluh dua) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi II DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur utk mempelajari Peternakan Sapid an Tanaman Padi Organik pada tanggal 14-17 Mei 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 24. 8(delapan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Study Banding PDAM Kab.Tapin ke PDAM Kab.Tabalong pada tanggal 15 Mei 2012 Atas Nama H.MUCHTAR ,DKK ; 25. 5(lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Ketua Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Sosialisasi di Banjarmasin pada tanggal 15-16 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,S.Pd.I ; 26. 13(tiga belas) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Ketua Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Sosialisasi Program Hibah Air Minum dan air limbah ANSAID stage 2 di Jakarta tanggal 20 – 22 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ; 27. 46(empat puluh enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus RTRW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RTRW pada tanggal 28-31 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 28. 87(delapan puluh tujuh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangkaMengikuti Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 ttg Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta UU No.15 Tahun 2011 ttg Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07-10 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ; 29. 23(dua puluh tiga) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin Dalam Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Kunjungan Kerja Pansus RTRW ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari RTRW pada tanggal 19-20 Juni 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 30. 16(enam belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mendampingi KPU Kabupaten Tapin Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bekasi Prop.Jawa Barat pada tanggal 19-21 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 31. 5(lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mengikuti Seminar Peran DPR dalam Program Kependudukan dan KB di Banjarmasin pada tanggal 21 Juni 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ; 32. 37(tiga puluh tujuh) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi I DRPD ke Pemerintah Kota Solo untuk mempelajari pencapaian Opini Wajar tanpa pengecualian pada tanggal 21-24 Juni 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ; 33. 55(lima puluh lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan DPRD serta Komisi II dan III DPRD Kabupaten Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Depok utk mempelajari Pendidikan,Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota di Kota Depok pada tanggal 24-27 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 34. 30(tiga puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI ttg Royalti Batubara di Jakarta pada tanggal 08-10 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 35. 80(delapan puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PPAS serta Permendagri No.37 Tahun 2012 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15-18 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 36. 87(delapan puluh tujuh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti diklat/workshop ttg Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09-12 Agustus 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ; 37. 80(delapan puluh) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin tentang ketentuan ambang Batas Parlemen dan Isu Krusial lainnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Jakarta pada tanggal 06 – 09 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 38. 11(sebelas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi tentang jaminan pemeliharaan kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ke Dirjen BAKD Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta tanggal 20-22 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ; 39. 5(lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kab.Tapin bagi Ketua Pansus RTRW utk menghadiri Kegiatan Fasilitasi Persetujuan Substansi dan Perda RTRW Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalsel di Banjarmasin pada tanggal 24-25 September 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag , DKK ; 40. 13(tiga belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi PNS Sekertariat DPRD Dalam Rangka Mengikuti Workshop Nasional Perspektif Pemeriksaan dan Akuntabilitas penilaian serta hasil audit BPK serta Peran Setwen dalam Pembuatan Produk Hukum DPRD di Semarang Tanggal 27-30 September 2012 Atas Nama Drs.H.FAHMI SABERI,M.AP ; 41. 27(dua puluh tujuh) Lembar SPJ Belanja Kontribusi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Worshop tentang program Legislasi Daerah di Jakarta Tanggal 04- 07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 42. 90(sembilan puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Mengikuti Diklat/Workshop tentang Peran Badan Musyawarah serta Strategi Membangun Citra DPRD melalui Penegakan Kode Etik di Jakarta pada tanggal 04-07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 43. 17(tujuh belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tapin Dalam Rangka Bimtek dengan Tema Implementasi dan Implikasi UU No,08 Tahun 2012 dan Permendagri No.37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013 di Jakarta pada Tanggal 28 September – 01 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM, DKK ; 44. 17(tujuh belas) Lembar SPJ pembayaran Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Konsultasi dengan Direktur Pengukuhan dan Penataa Gunaan Kawasan Hutan Dirjen Planologi Kemenhut RI di Jakarta tanggal 14-16 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ; 45. 27(dua puluh tujuh) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tain Bagi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Komisi III ke Kota Bogor Prov. Jawa Barat Mempelajari tentang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28 – 31 Oktober 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ; 46. 39(tiga puluh sembilan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE, MM, DKK ; 47. 29(dua puluh sembilan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka kunjungan kerja komisi I ke Kab.Bantul Prop.DIY utk mempelajari Pembinaan peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dlm pelaks.program KB dan KIR pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ; 48. 15(lima belas) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Angggota DPRD Kabupaten Tapin yaitu Belanja SPPD Perjalanan Dinas Keluar Daerah dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab.Kotabaru utk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit pada tanggal 06-07 Nopember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ; 49. 43(empat puluh tiga) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Dareah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus II Ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE, DKK ; 50. 34(tiga puluh empat) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan Kerja Pansus I ke Pemkot Tangerang untuk mempelajari 4 Buah Perda pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ; 51. 21(dua puluh satu) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Anggota yaitu biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialisasi program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Jakarta pada tanggal 12 – 14 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ; 52. 11(sebelas) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah di Biro Hukum tentang status hukum Sumbangan pihak ke 3 di Jakarta pada tanggal 08- 10 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ; 53. 5(lima) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan (General Check Up) ke rmh skit Sari Mulia di Banjarmasin pada tgl 08 Nopember 2012 Atas Nama Hj. HERNY MUSTIKA ; 54. 13(tiga belas) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Dalam Rangka dalam Acara Pertemuan Ketua DPRD Kab. Tapin atau Kota se Indonesia di Jakarta pada Tanggal 20 – 22 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ; 55. 55(lima puluh lima) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD yaitu Belanja Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Bimtek “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah Tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember – 02 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM , DKK ; 56. 18(delapan belas) Lembar SPJ Pembayaran belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah kab. Tapin bagi wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialiasi kebijakan transfer ke Daerah di Mataram pada tanggal 03-05 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ; 57. 15(lima belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar daerah dlm rangka pendampingan DPRD Kab.Tapin dalam peningkatan wawasan kelembagaan HIPKI,HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab.Tapin ke Kab.Sleman Yogyakarta tanggal 13-15 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ; 58. 34(tiga puluh empat) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DRPD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 Buah Perda pada tanggal 20-23 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ; 59. 8(delapan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengkoordinir kunjungan kerja Pansus I DPRD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 -23 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ; 60. 38(tiga puluh delapan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab, Tapin ke DPRD ke Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 – 23 Desember 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ; 61. 6(enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Tapin Ke Pemprop Kalsel tentang Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas nama ZULKARNAIN, SE dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2013. 62. 14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Propinsi Kalsel bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi II DPRD Kab. Tapin Kunungan kerja ke Bekasi untuk mempelajari tentang pelayanan kesehatan ke Kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23 s.d 26 Februari 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FITRIANI, SH. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012. 63. 15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas luar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Seminar Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Sekwan dalam rangka Supporting Trifungsi DPRD dan Workshop Akuntailitas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Sekretariat DPRD di Pontianak Kal-Bar tanggal 23-26 Februari 2012 An. Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. 64. 10(sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta ke Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, pada tanggal 08 Januari dan 10 Januari 2012 selama 2 (dua) hari atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012. 65. 10(sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Pimpinan DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta pada tanggal 25-27 Januari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012. 66. 5(lima) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD Prop/Kab/Kota ke Dirjen Kesatuan daBangsa dan Politik Kementerian Dalam Neger RI atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012. 67. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD danKomisi I, II, dan III DPRD Ke Bandara Syamsuddin Nor dalam rangka kunjungan Kerja ke KPID Jawa Barat , Pemko Bekasi Dan Pemko Tangerang Tanggal 23 dan 26 Februari 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012. 68. 6(enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota Ke BPK RI di Banjarbaru pada tanggal 09 Pebruari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sosdan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012. 69. 14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi I DPRD Kab. Tapin Kunjungan Kerja ke KPID Propinsi Jawa Barat untuk mempelajari tentang Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23 – 26 Februari 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Feruari 2012. 70. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka sosiaalisasi PP No.2/2012 dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Anggota DPRD Nprov. Kab/Kota pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas namaRAHMAD HIDAYAT S, Sos ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 30 April 2012. 71. 26(dua puluh lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komis I DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Slemab untuk mempelajari E-KTP pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal 12 April 2012. 72. 14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti sosialisasi PP No. 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerh dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Aggota DPRD Propinsi/Kab/Kota di Jakarta pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP dan Drs. SARMANI. Pengesahan tanggal 30 April 2012. 73. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka konsultasi ke Kementerian ESDM tentang Penerimaa Negara bukan pajak dari sektor pertambangan batu bara pada tanggal 11 s.d 13 April 2012 atas nama HERRY IRAWAN. pengesahan tanggal 30 April 2012. 74. 13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Tangerang untuk mempelajari pengemabangan Budi daya Ikan Air Tawar ke Kampung Erfak Kec. Cisauk tanggaal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012. 75. 13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Kota Surakarta Prop. DI Jogjakarta untuk mempelajari RTH, pertamanan dan drainase Perkotaan pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012. 76. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja ke Kab. Sleman, Kab. Tangerang dan Kota Surakarta pada tanggal 28 dan 31 Maret 2012 atas nama ELVARIANSYAH, ILMI ARIF daN RAHMAN. pengesan bulan April 2012. 77. 14(empat belas) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran badan Kehormatan (BK) serta Strategi membangun Citra DPRD melalui penegakan Kode Etik, di Bandung Prop. Jawa Barat pada tanggal 07 s.d 10 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan bulan April 2012. 78. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota Panwaslu Kab./Kota Ke Banjarbaru tanggal 6 dan 8 Maret 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan bulan April 2012. 79. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012. 80. 11(sebelas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Semina Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Setwan, serta musyawarah Nasional (Munas) IV ASDEKSI di Jakarta pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2013 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 23 Mei 2012. 81. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Piminan dan Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunjungan kerja ke BPLHD Prop. DKI jakata pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012. 82. 16(enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur untuk mempelajari Peternakan Sapi dan tanaman padi organik, pada tanggal 14 s.d 17 mei 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan tanggal 23 Mei 2012. 83. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo pada tanggal 14 s.d 17 Mei 2012 atas nama ELVARIANSYAH. Pengesahan tannggal 31 Mei 2012. 84. 17(tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjnngan kerja Komisi III DPRD ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama HJ. LATIFAH, S.IP dan ERNI FITRIANI. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012. 85. 12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja komisi I DPRD Kab. Tapin ke Pemkab. Serang Prop. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan pengadaan perangkat E-KTP, pada tangga 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama Dra RAUDAH dan MEIRINA SARI, A.Md. pengesahan tanggal 31 Mei 2012. 86. 14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjembut ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian dalam Negeri dan dalam rangka Kunjungan Kerja Ke Pemkab. Serang Prop. Banten pada tanggal 21 s.d 04 Mei 2012 dan 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012. 87. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dananggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Pekerjaan Umum pada tanggal 30 April s.d 02 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012 88. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka konsultasi ke Kementrian dalam Negeri pada tangga 27 s.d 29 April 2012 atas nama ELVARIANSYA dan HERRY IRAWAN. tanggal pengesahan 31 Mei 2012. 89. 15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Pansus RT/RW Ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RT/RW, pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama M.YANI, S.SOS, H. BURHANUDDIN dan FERREYADI SYAHBANA, SST. Pengesahan tanggal 05 Juni 2011. 90. 12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Osialilasi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07 s.d 10 Juni 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 19 Juni 2012. 91. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Ka. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 tahun 21 tentang penyelenggaraan pemilu, atas nama ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 19 Juni 2012. 92. 12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Kementrian ESDM RI tentang Royalti batubaa di Jakarta pada tanggal 08 s.d 10 Juli 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVASIANSYAH. Pengesahan tanggal 12 Juli 2012. 93. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementerian ESDM tanggal 08 dan 10 Juli 2012 atas nama KHADEIRAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN, dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012. 94. 16(enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II dan III ke Pemerintah Kota Depok untuk mempelajari Pendidikan, Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota, pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2012 atas nama Hj. WAHIDAH MASLIANOOR, S.Sos, ILMI ARIF, dan NURHAYATI. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012. 95. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunker Komisi II dan III ke Pemko Depok Propinsi Jawa Barat atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012. 96. 10(sepuluh) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. TApin dalam rangka mendampingi kenjugan kerja Komisi I DPRD ke Pemkota Solo untuk mempelajari Pencapaian Opini Wajar Tanpa pengecualian, pada tanggal 21 s.d 24 Juni 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan khaderian, A.Md. pengesahan tanggal 11 Juli 2012. 97. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mendampingi kenjungan kerja KPU Kab. Tapin ke Kab. Bekasi pada tanggal 19 s.d 21 Juni 2012 atas nama HERRY IRAWAN daN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012. 98. 16(enam belas ) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PRAS serta Permendagri No. 37 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2012, atas nama Drs.H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 31 Juli 2012 99. 15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat/Workshop tentang Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama Dra. RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 04 September 2012. 100. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam ranggka workshop di jakarta tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 03 September 2012. 101. 5(lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi di Jakarta, pada tangal 14 dan 16 Oktober 012 atas nama ELVARIANSYAH dan RAHMAN. Pengesahan 17 Oktober 2012. 102. 5(lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor untuk mengikuti Workshop ke Jakarta, pada tanggal 04 dan 07 Oktober 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012. 103. 5(lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka penyampaian 5 buah PERDA ke PUSHAM UNLAM Banjarmasin tanggal 03 Oktober 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012. 104. 6(enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsltasi ke PUSHAM UNLAM di Banjarmasin tanggal 20 September 2012 atas nama H. SARMANI, M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 02 Oktober 2012. 105. 5(lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengambil mobila DA 702 K yang sudah selesai di service/diperbaiki di PT. Wira Megah Profitamas di Banjarbaru, tanggal 11 September 2012 atas nama KHADERIAN, A.Md dan RAHMAN. 106. 5(lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Apin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka workshop di Jakarta pada tanggal 6 s.d 9 September 2012. 107. 24(dua puluh empat) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/worshop tentang ketentuan ambang batas parlemen dan isu krusial lainnya Pasca Putusan MK terhadap UU No 08 tahun 2012 pada tanggal 06 s.d 09 September 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP, M. YANI,S.Sos dan Hj. WAHIDAH MASLIANOOR. S.Sos. pengesahan tanggal 02 Oktober 2012. 108. 18(delapan belas) lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Diklat / Lokalatih / Workshop / Sosialisasi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Workshop Nasional “Sosialisasi Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan serta peran serta Set. DPRD dalam menfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah di Palembang tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012. 109. 10(sepuluh) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab. Kotabaru untuk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit, pada tanggal 06 s.d 07 Nopember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, HERRI IRAWAN DAN FACHRUDDIN. A.Md. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012. 110. 5(Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan kerja pimpinan DPRD dan komisi II ke Kabupaten Pati atas nama HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012. 111. 5(Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PUSHAM UNLAM tentang Rancangan PPERDA Inisiatif DPRD ke Banjarmasin atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, KHADERIAN, A.Md DAN ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012. 112. 12(dua belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Kab. Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tanggal 21 s.d 31 Oktober 2012 atas nama H. BURHANUDDIN dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan 22 Nepember 2012. 113. 14(empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I ke kab. Bantul Propinsi DIY dalam rangka mempelajari tentang Peran serta dan pemberdayaan Masyarakat Desa dalam elaksanaan Program KB dan KIR, pada tangal 28 s.d 31 Oktober 2012 atas nama Dra RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012. 114. 14(empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin Ke kota Bogor Propinsi Jawa untuk mempelajari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28-31 Oktober 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2013. 115. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam propinsi bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PT. Asuransi Takaful Keluarga tentang Klaim pergantian biaya asuransi dan administrasi ke Banjarmasin tanggal 31 Mei 2012 atas nama SRI KUSMILAWATI daN ALMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012. 116. 12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI,S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal (26 Desember 2012). 117. 16(enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Krawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal (26 Desember 2012). 118. 8(delapan) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Anggota Banleg DPRD Kab. Tapin Study Banding ke Pemkab kotabaru pada tanggal 18 – 18 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal (26 Desember 2012). 119. 15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD kab. Tapin dalam rangka pendamping DPRD Kab. Tapin dalam peningkatan Wawasan Kelembagaan HIPKI, HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab. Tapin ke Kab. Sleman Yogyakarta tanggal 13 s.d 15 Desember 2012 Sesuai SPPD atas nama H. RASYID ALI, SE, MM, HAMDI BN, SE, MM, FADELY, DAN H. BAHTIAR. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012. 120. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya SPPD bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Study Banding DPRD ke DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 14 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012. 121. 17(tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanana Dinas Luar Daerah Kab. Tapin bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka menghadiri Rapat Dewan Pengurus ADKASI diJakarta pada tanggal 07 s.d 09 Desember 2012 atas nama H. RASYID ALI, SE, MM. Pengesahan tanggal 2 Desember 2012. 122. 5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota PDRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mengikuti Bintek di Bandung tanggal 29 Nopember s.d 02 Desember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVASIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 18 Desember 2012. 123. 15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember 2012 s.d 02 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 04 Desember 2012. 124. 13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjnngan Kerja Pansus II ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama ERNI FATRIANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 04 Desember 2012. 125. 13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s.d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 26 Desember 2012. 126. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Study Banding Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin Tgl. 28 – 31 Oktober 2012/ 127. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Pansus 1 dan II Tanggal 21 – 24 Nopember 2012. 128. 1(satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah untuk) pembiayaan uang diklat DPRD tanggal 04-07 Oktober 2012. 129. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Saku Workshop Dewan Tanggal 29 September 2012. 130. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang Diklat Tanggal 6-9 Septembe r 2012. 131. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang diklat ke Jakarta tanggal 09-12 Agustus 2012. 132. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar diklat, tanggal 15-18 Juli 2012. 133. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Pimpinan dan anggoota DPRD Serta PNS Set DPRD Kab Tapin tanggal 05 Juli 2012. 134. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang saku dan reprentasi SPPD Komisi II dan III DPRD Serta PNS Set.DPRD ke Kota Depok tgl 24 s.d 27 uni 2012 135. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar 54.200.000,- ( lima puluh empat juta rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja komis I dan PNS ke Pemko Solo tgl 21 – 25 Juni 2012. 136. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Komisi I dan PNS Set.DPRD Ke Solo Tgl. 21 s.d 24 Juni 2012. 137. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 16.050.000,- (enam belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Pansus RTRW Ke. Kab Batola Tgl 19-20 Juni 2012. 138. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta ti ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Ketuan dan Wakil beserta H. Sulaiman ke Kab. Bekasi Tgl 19-21 juni 2012. 139. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan tambahan uang tiket workshop ke Jakarta Tgl 07 s.d 10 Juni 2012. 140. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan diklat PDRD dan PNS SET.DPRD di jakarta pada tgl 07-10 juni 2012 yaitu untuk setoran dan tiket pesawat. 141. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembiayaan uang study banding Pansus RT/RW tgl 28-31 Mei 2012. 142. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.110.500.000,- ( seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja Komisi II ke Kab. Probolinggo Prop.Jatim Tgl. 14-17 Mei 2012 . 143. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untk pembiayaan uang saku, transportasi dan penginapan kunungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Prop. Jawa Barat tgl 28 – 31 Mei 2013. 144. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 407.100.000,- ( empat ratus jutuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembiayaan diklat tanggal 17-22 April 2012. 145. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembiayaan diklat H.M. Yamani. 146. 1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 192.000.000,- ( seratur sembilan puluh dua juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar ke -2, SPPD tg 28-31 Maret 2012. 147. 1(satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun Anggaran 2012 ; 148. 1(satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/169/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin Tahun Anggaran 2012 ; 149. 1(satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 05 Januari 2012 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan ; 150. 1(satu) eksemplar SK Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/17/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 06 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedian Barang dan/atau Jasa pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun 2012 ; 151. 1(satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/157/KUM/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pejabat yang diserahi tugas melaksanakan tugas kebendaharawanan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ; 152. 1(satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.2/007-Bang.1/BKD tanggal 3 Juni 2010 tentang Pengangkatan Drs.Fahmi Saberi , M.AP sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin; 153. 1(satu) eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/387-BANG.1/BKD tanggal 4 Juni 2010 tentang Pelantikan Drs.Fahmi Saberi sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin . 154. 1(satu) eksemplar Peraturan Bupati Tapin No.06 Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Uraian Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin . 155. 1(satu) berkas dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ; 156. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012; 157. 1(satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012. 158. 1(satu) bundel prin out tiket pesawat PT. Intan Cempaka Banjarbaru bulan Januari , Maret , April , Mei Juni , Juli , Agustus , September , Oktober , Nopember dan Desember 2012 ; 159. 1(satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Lisna Milha Haris ; 160. 1(satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Indah Sulistiawati ; 161. 1(satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atasnama Ibu DIAH SAWITRI No.Rek : 0154649299 ; 162. 1(satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atas nama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 5456575859 ; 163. 1(satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Banjarmasin atasnama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 1404878707 ; 164. 1(satu) eksemplar invoice tiket ; 165. 1(satu) bundel Laporan Penjualan tiket PT. Intan Cempaka Tahun 2012 ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; 8. Memerintahkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) kepada Penuntut Umum untuk disetorkan kepada Kas Negara sebagai perhitungan uang pengganti ; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 30 / Pid.Sus -TPK / 2015 / PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama : RAHMADI NAFARIN als BOY Bin H.M.HUSAINI.
Tempat Lahir : Banjarmasin.
Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 31 Juli 1974.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kompleks Al-Jihad Kompleks Rohama ll No.64 Martapura dan Jln.Manarap Komplek Jenderal Sudirman RT.10 RW.II No.36 Kompleks Alam Baru Mandiri No.25 Rt.8 Km.8 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Banjarmasin sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun oleh Majelis Hakim telah disediakan Penasihat Hukum akan tetapi terdakwa tetap menolaknya ;
PENGADILAN TIPIKOR tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMADI NAFARIN als BOY Bin H.M.HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMADI NAFARIN als BOY Bin H.M.HUSAINI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan.
Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
18 lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 08-10 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ;
6 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Pansus SP3 KE Perusahaan Hasnur Group di Banjarmasin pada tanggal 3-4 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
6 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerahbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Banjar dlm rangka mempelajari penerapan perizinan Terpadu Sistem Online dan satu atap serta pelaks.E-KTP tanggal 10 Januari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
6 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kabupaten Tapin Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab.Tapin ke Pemprop.Kalsel ttg Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
7 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Anggota Komisi I DPRD Kab.Tapin ke BPKP Banjarbaru tanggal 18 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Hasil Audit terhadap LPPL Tapin TV dank ke KPID Bjm tanggal 19 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Pembentukan Dewan Pengawas LPPI Kab.Tapin Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE , DKK ;
15 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 ttg Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian dalam negeri RI di Jakarta pada tgl 25-27 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
22 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Rapat Kerja Nasional E-KTP dan Pencatatan Sipil di Jakarta tanggal 19-21 Februari 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ;
33 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi KALSEL bagi Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm Rangka Kunjungan Kerja ke Kota Tangerang untuk mempelajari Pengolahan Air Baku PDAM di Kota Tangerang pada tgl 23-26 Februari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
29 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab.Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab.Tapin ke Kota Bekasi untuk mempelajari ttg Pelayanan Kesehatan ke kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
31 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke KPID Prop.Jawa Barat utk mempelajari Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
15 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Panwaslu Kab./Kota dlm rangka Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012 di Jakarta pada tanggal 06-08 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
24 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran Badan Kehormatan (BK) serta strategis membangun Citra DPRD melalui penegakan kode etik di Bandung Prop. Jawa Barat pada tgl 07-10 Maret 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
50 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Sleman Prop.DIY utk mempelajari pelaksanaan E-KTP pada tgl 28-31 maret 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ,DKK ;
49 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi III ke Pemkot.Surakarta Propinsi D.I Jogjakarta untuk mempelajari RTH,Pertamanan dan Drainase Perkotaan pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
29 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kab.Tangerang Prop.Banten untuk mempelajari pengembangan Budi Daya Ikan Air Tawar di Kampung Erfak Kec.Cisauk pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
7 Lembar SPJ belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral ttg Penerimaan Negara bukan Pajak dari Sektor Pertambangan Batu Bara di Jakarta pada tgl 11-13 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ;
86 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Sosialisasi PP No.2 Tahun 2012 ttg Hibah Daerah dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika politik bagi anggota DPRD Propinsi Kabupaten/Kota di Jakarta pada tanggal 17-22 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ;
11 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri ttg LKPJ Kepala Daerah TTA.2011 pada tanggal 27-29 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ;
19 Lembar SPJ pembayaran belanja biaya perjalanan dinas keluar daerah propinsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka konsultasi ke kementrian PU Disjend Bina Marga ttg Pemindahan Ruas jalan Kabupaten oleh Pihak Perusahaan di Jakarta tgl 30 april 2012-02 mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
9 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 02-04 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
34 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi yaitu Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab.Tapin ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10-13 Mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA, SE, Dkk.
28 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam ranga kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupoaten Tapin ke Pemerintah Kabupaten Serang Prov. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan Pengadaan Perangkat Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 09 – 12 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
42 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi II DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur utk mempelajari Peternakan Sapid an Tanaman Padi Organik pada tanggal 14-17 Mei 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
8 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Study Banding PDAM Kab.Tapin ke PDAM Kab.Tabalong pada tanggal 15 Mei 2012 Atas Nama H.MUCHTAR ,DKK ;
5 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Ketua Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Sosialisasi di Banjarmasin pada tanggal 15-16 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,S. Pd.I ;
13 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Ketua Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Sosialisasi Program Hibah Air Minum dan air limbah ANSAID stage 2 di Jakarta tanggal 20 – 22 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ;
46 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus RTRW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RTRW pada tanggal 28-31 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
87 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangkaMengikuti Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 ttg Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta UU No.15 Tahun 2011 ttg Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07-10 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ;
23 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin Dalam Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Kunjungan Kerja Pansus RTRW ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari RTRW pada tanggal 19-20 Juni 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
16 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mendampingi KPU Kabupaten Tapin Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bekasi Prop.Jawa Barat pada tanggal 19-21 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
5 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mengikuti Seminar Peran DPR dalam Program Kependudukan dan KB di Banjarmasin pada tanggal 21 Juni 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
37 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi I DRPD ke Pemerintah Kota Solo untuk mempelajari pencapaian Opini Wajar tanpa pengecualian pada tanggal 21-24 Juni 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
55 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan DPRD serta Komisi II dan III DPRD Kabupaten Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Depok utk mempelajari Pendidikan,Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota di Kota Depok pada tanggal 24-27 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
30 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI ttg Royalti Batubara di Jakarta pada tanggal 08-10 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
80 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PPAS serta Permendagri No.37 Tahun 2012 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15-18 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
87 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti diklat/workshop ttg Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09-12 Agustus 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
80 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin tentang ketentuan ambang Batas Parlemen dan Isu Krusial lainnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Jakarta pada tanggal 06 – 09 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
11 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi tentang jaminan pemeliharaan kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ke Dirjen BAKD Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta tanggal 20-22 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
5 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kab.Tapin bagi Ketua Pansus RTRW utk menghadiri Kegiatan Fasilitasi Persetujuan Substansi dan Perda RTRW Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalsel di Banjarmasin pada tanggal 24-25 September 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag , DKK ;
13 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi PNS Sekertariat DPRD Dalam Rangka Mengikuti Workshop Nasional Perspektif Pemeriksaan dan Akuntabilitas penilaian serta hasil audit BPK serta Peran Setwen dalam Pembuatan Produk Hukum DPRD di Semarang Tanggal 27-30 September 2012 Atas Nama Drs.H.FAHMI SABERI,M.AP ;
27 Lembar SPJ Belanja Kontribusi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Worshop tentang program Legislasi Daerah di Jakarta Tanggal 04- 07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
90 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Mengikuti Diklat/Workshop tentang Peran Badan Musyawarah serta Strategi Membangun Citra DPRD melalui Penegakan Kode Etik di Jakarta pada tanggal 04-07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
17 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tapin Dalam Rangka Bimtek dengan Tema Implementasi dan Implikasi UU No,08 Tahun 2012 dan Permendagri No.37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013 di Jakarta pada Tanggal 28 September – 01 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM, DKK ;
17 Lembar SPJ pembayaran Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Konsultasi dengan Direktur Pengukuhan dan Penataa Gunaan Kawasan Hutan Dirjen Planologi Kemenhut RI di Jakarta tanggal 14-16 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
27 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tain Bagi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Komisi III ke Kota Bogor Prov. Jawa Barat Mempelajari tentang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28 – 31 Oktober 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
39 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE, MM, DKK ;
29 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka kunjungan kerja komisi I ke Kab.Bantul Prop.DIY utk mempelajari Pembinaan peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dlm pelaks.program KB dan KIR pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
15 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Angggota DPRD Kabupaten Tapin yaitu Belanja SPPD Perjalanan Dinas Keluar Daerah dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab.Kotabaru utk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit pada tanggal 06-07 Nopember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
43 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Dareah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus II Ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE, Dkk.
34 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan Kerja Pansus I ke Pemkot Tangerang untuk mempelajari 4 Buah Perda pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
21 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Anggota yaitu biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialisasi program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Jakarta pada tanggal 12 – 14 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
11 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah di Biro Hukum tentang status hukum Sumbangan pihak ke 3 di Jakarta pada tanggal 08- 10 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
5 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan (General Check Up) ke rmh skit Sari Mulia di Banjarmasin pada tgl 08 Nopember 2012 Atas Nama Hj. HERNY MUSTIKA ;
13 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Dalam Rangka dalam Acara Pertemuan Ketua DPRD Kab. Tapin atau Kota se Indonesia di Jakarta pada Tanggal 20 – 22 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
55 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD yaitu Belanja Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Bimtek “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah Tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember – 02 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM , DKK ;
18 Lembar SPJ Pembayaran belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah kab. Tapin bagi wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialiasi kebijakan transfer ke Daerah di Mataram pada tanggal 03-05 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
15 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar daerah dlm rangka pendampingan DPRD Kab.Tapin dalam peningkatan wawasan kelembagaan HIPKI,HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab.Tapin ke Kab.Sleman Yogyakarta tanggal 13-15 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
34 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DRPD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 Buah Perda pada tanggal 20-23 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
8 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengkoordinir kunjungan kerja Pansus I DPRD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 -23 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
38 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab, Tapin ke DPRD ke Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 – 23 Desember 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ;
6 (enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Tapin Ke Pemprop Kalsel tentang Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas nama ZULKARNAIN, SE dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2013.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Propinsi Kalsel bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi II DPRD Kab. Tapin Kunungan kerja ke Bekasi untuk mempelajari tentang pelayanan kesehatan ke Kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23 s.d 26 Februari 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FITRIANI, SH. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas luar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Seminar Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Sekwan dalam rangka Supporting Trifungsi DPRD dan Workshop Akuntailitas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Sekretariat DPRD di Pontianak Kal-Bar tanggal 23-26 Februari 2012 An. Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP.
10 (sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta ke Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, pada tanggal 08 Januari dan 10 Januari 2012 selama 2 (dua) hari atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
10 (sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Pimpinan DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta pada tanggal 25-27 Januari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
5 (lima) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD Prop/Kab/Kota ke Dirjen Kesatuan daBangsa dan Politik Kementerian Dalam Neger RI atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD danKomisi I, II, dan III DPRD Ke Bandara Syamsuddin Nor dalam rangka kunjungan Kerja ke KPID Jawa Barat , Pemko Bekasi Dan Pemko Tangerang Tanggal 23 dan 26 Februari 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
6 (enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota Ke BPK RI di Banjarbaru pada tanggal 09 Pebruari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sosdan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi I DPRD Kab. Tapin Kunjungan Kerja ke KPID Propinsi Jawa Barat untuk mempelajari tentang Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23 – 26 Februari 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Feruari 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka sosiaalisasi PP No.2/2012 dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Anggota DPRD Nprov. Kab/Kota pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas namaRAHMAD HIDAYAT S, Sos ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 30 April 2012.
26 (dua puluh lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komis I DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Slemab untuk mempelajari E-KTP pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal 12 April 2012.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti sosialisasi PP No. 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerh dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Aggota DPRD Propinsi/Kab/Kota di Jakarta pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP dan Drs. SARMANI. Pengesahan tanggal 30 April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka konsultasi ke Kementerian ESDM tentang Penerimaa Negara bukan pajak dari sektor pertambangan batu bara pada tanggal 11 s.d 13 April 2012 atas nama HERRY IRAWAN. pengesahan tanggal 30 April 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Tangerang untuk mempelajari pengemabangan Budi daya Ikan Air Tawar ke Kampung Erfak Kec. Cisauk tanggaal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Kota Surakarta Prop. DI Jogjakarta untuk mempelajari RTH, pertamanan dan drainase Perkotaan pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja ke Kab. Sleman, Kab. Tangerang dan Kota Surakarta pada tanggal 28 dan 31 Maret 2012 atas nama ELVARIANSYAH, ILMI ARIF daN RAHMAN. pengesan bulan April 2012.
14 (empat belas) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran badan Kehormatan (BK) serta Strategi membangun Citra DPRD melalui penegakan Kode Etik, di Bandung Prop. Jawa Barat pada tanggal 07 s.d 10 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan bulan April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota Panwaslu Kab./Kota Ke Banjarbaru tanggal 6 dan 8 Maret 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan bulan April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
11 (sebelas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Semina Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Setwan, serta musyawarah Nasional (Munas) IV ASDEKSI di Jakarta pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2013 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 23 Mei 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Piminan dan Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunjungan kerja ke BPLHD Prop. DKI jakata pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
16 (enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur untuk mempelajari Peternakan Sapi dan tanaman padi organik, pada tanggal 14 s.d 17 mei 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan tanggal 23 Mei 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo pada tanggal 14 s.d 17 Mei 2012 atas nama ELVARIANSYAH. Pengesahan tannggal 31 Mei 2012.
17 (tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjnngan kerja Komisi III DPRD ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama HJ. LATIFAH, S.IP dan ERNI FITRIANI. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja komisi I DPRD Kab. Tapin ke Pemkab. Serang Prop. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan pengadaan perangkat E-KTP, pada tangga 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama Dra RAUDAH dan MEIRINA SARI, A.Md. pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjembut ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian dalam Negeri dan dalam rangka Kunjungan Kerja Ke Pemkab. Serang Prop. Banten pada tanggal 21 s.d 04 Mei 2012 dan 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dananggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Pekerjaan Umum pada tanggal 30 April s.d 02 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka konsultasi ke Kementrian dalam Negeri pada tangga 27 s.d 29 April 2012 atas nama ELVARIANSYA dan HERRY IRAWAN. tanggal pengesahan 31 Mei 2012.
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Pansus RT/RW Ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RT/RW, pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama M.YANI, S.SOS, H. BURHANUDDIN dan FERREYADI SYAHBANA, SST. Pengesahan tanggal 05 Juni 2011.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Osialilasi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07 s.d 10 Juni 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 19 Juni 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Ka. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 tahun 21 tentang penyelenggaraan pemilu, atas nama ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 19 Juni 2012.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Kementrian ESDM RI tentang Royalti batubaa di Jakarta pada tanggal 08 s.d 10 Juli 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVASIANSYAH. Pengesahan tanggal 12 Juli 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementerian ESDM tanggal 08 dan 10 Juli 2012 atas nama KHADEIRAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN, dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
16 (enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II dan III ke Pemerintah Kota Depok untuk mempelajari Pendidikan, Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota, pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2012 atas nama Hj. WAHIDAH MASLIANOOR, S.Sos, ILMI ARIF, dan NURHAYATI. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunker Komisi II dan III ke Pemko Depok Propinsi Jawa Barat atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
10 (sepuluh) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. TApin dalam rangka mendampingi kenjugan kerja Komisi I DPRD ke Pemkota Solo untuk mempelajari Pencapaian Opini Wajar Tanpa pengecualian, pada tanggal 21 s.d 24 Juni 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan khaderian, A.Md. pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mendampingi kenjungan kerja KPU Kab. Tapin ke Kab. Bekasi pada tanggal 19 s.d 21 Juni 2012 atas nama HERRY IRAWAN daN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
16 (enam belas ) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PRAS serta Permendagri No. 37 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2012, atas nama Drs.H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 31 Juli 2012
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat/Workshop tentang Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama Dra. RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 04 September 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam ranggka workshop di jakarta tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 03 September 2012.
5 (lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi di Jakarta, pada tangal 14 dan 16 Oktober 012 atas nama ELVARIANSYAH dan RAHMAN. Pengesahan 17 Oktober 2012.
5 (lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor untuk mengikuti Workshop ke Jakarta, pada tanggal 04 dan 07 Oktober 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012.
5 (lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka penyampaian 5 buah PERDA ke PUSHAM UNLAM Banjarmasin tanggal 03 Oktober 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012.
6 (enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsltasi ke PUSHAM UNLAM di Banjarmasin tanggal 20 September 2012 atas nama H. SARMANI, M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 02 Oktober 2012.
5 (lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengambil mobila DA 702 K yang sudah selesai di service/diperbaiki di PT. Wira Megah Profitamas di Banjarbaru, tanggal 11 September 2012 atas nama KHADERIAN, A.Md dan RAHMAN.
5 (lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Apin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka workshop di Jakarta pada tanggal 6 s.d 9 September 2012.
24 (dua puluh empat) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/worshop tentang ketentuan ambang batas parlemen dan isu krusial lainnya Pasca Putusan MK terhadap UU No 08 tahun 2012 pada tanggal 06 s.d 09 September 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP, M. YANI,S.Sos dan Hj. WAHIDAH MASLIANOOR. S.Sos. pengesahan tanggal 02 Oktober 2012.
18 (delapan belas) lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Diklat / Lokalatih / Workshop / Sosialisasi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Workshop Nasional “Sosialisasi Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan serta peran serta Set. DPRD dalam menfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah di Palembang tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
10 (sepuluh) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab. Kotabaru untuk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit, pada tanggal 06 s.d 07 Nopember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, HERRI IRAWAN DAN FACHRUDDIN. A.Md. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
5 (Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan kerja pimpinan DPRD dan komisi II ke Kabupaten Pati atas nama HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
5 (Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PUSHAM UNLAM tentang Rancangan PPERDA Inisiatif DPRD ke Banjarmasin atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, KHADERIAN, A.Md DAN ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
12 (dua belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Kab. Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tanggal 21 s.d 31 Oktober 2012 atas nama H. BURHANUDDIN dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan 22 Nepember 2012.
14 (empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I ke kab. Bantul Propinsi DIY dalam rangka mempelajari tentang Peran serta dan pemberdayaan Masyarakat Desa dalam elaksanaan Program KB dan KIR, pada tangal 28 s.d 31 Oktober 2012 atas nama Dra RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
14 (empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin Ke kota Bogor Propinsi Jawa untuk mempelajari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28-31 Oktober 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2013.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam propinsi bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PT. Asuransi Takaful Keluarga tentang Klaim pergantian biaya asuransi dan administrasi ke Banjarmasin tanggal 31 Mei 2012 atas nama SRI KUSMILAWATI daN ALMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI,S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
16 (enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Krawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
8 (delapan) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Anggota Banleg DPRD Kab. Tapin Study Banding ke Pemkab kotabaru pada tanggal 18 – 18 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD kab. Tapin dalam rangka pendamping DPRD Kab. Tapin dalam peningkatan Wawasan Kelembagaan HIPKI, HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab. Tapin ke Kab. Sleman Yogyakarta tanggal 13 s.d 15 Desember 2012 Sesuai SPPD atas nama H. RASYID ALI, SE, MM, HAMDI BN, SE, MM, FADELY, DAN H. BAHTIAR. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya SPPD bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Study Banding DPRD ke DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 14 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
17 (tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanana Dinas Luar Daerah Kab. Tapin bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka menghadiri Rapat Dewan Pengurus ADKASI diJakarta pada tanggal 07 s.d 09 Desember 2012 atas nama H. RASYID ALI, SE, MM. Pengesahan tanggal 2 Desember 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota PDRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mengikuti Bintek di Bandung tanggal 29 Nopember s.d 02 Desember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVASIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 18 Desember 2012.
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember 2012 s.d 02 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 04 Desember 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjnngan Kerja Pansus II ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama ERNI FATRIANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 04 Desember 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s.d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Study Banding Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin Tgl. 28 – 31 Oktober 2012/
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Pansus 1 dan II Tanggal 21 – 24 Nopember 2012.
1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah untuk) pembiayaan uang diklat DPRD tanggal 04-07 Oktober 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Saku Workshop Dewan Tanggal 29 September 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang Diklat Tanggal 6-9 Septembe r 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang diklat ke Jakarta tanggal 09-12 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar diklat, tanggal 15-18 Juli 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Pimpinan dan anggoota DPRD Serta PNS Set DPRD Kab Tapin tanggal 05 Juli 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang saku dan reprentasi SPPD Komisi II dan III DPRD Serta PNS Set.DPRD ke Kota Depok tgl 24 s.d 27 uni 2012
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar 54.200.000,- ( lima puluh empat juta rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja komis I dan PNS ke Pemko Solo tgl 21 – 25 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Komisi I dan PNS Set.DPRD Ke Solo Tgl. 21 s.d 24 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 16.050.000,- (enam belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Pansus RTRW Ke. Kab Batola Tgl 19-20 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta ti ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Ketuan dan Wakil beserta H. Sulaiman ke Kab. Bekasi Tgl 19-21 juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan tambahan uang tiket workshop ke Jakarta Tgl 07 s.d 10 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan diklat PDRD dan PNS SET.DPRD di jakarta pada tgl 07-10 juni 2012 yaitu untuk setoran dan tiket pesawat.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembiayaan uang study banding Pansus RT/RW tgl 28-31 Mei 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.110.500.000,- ( seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja Komisi II ke Kab. Probolinggo Prop.Jatim Tgl. 14-17 Mei 2012 .
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untk pembiayaan uang saku, transportasi dan penginapan kunungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Prop. Jawa Barat tgl 28 – 31 Mei 2013.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 407.100.000,- ( empat ratus jutuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembiayaan diklat tanggal 17-22 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembiayaan diklat H.M. Yamani.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 192.000.000,- ( seratur sembilan puluh dua juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar ke -2, SPPD tg 28-31 Maret 2012.
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/169/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 05 Januari 2012 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan ;
1 (satu) eksemplar SK Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/17/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 06 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedian Barang dan/atau Jasa pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun 2012 ;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/157/KUM/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pejabat yang diserahi tugas melaksanakan tugas kebendaharawanan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.2/007-Bang.1/BKD tanggal 3 Juni 2010 tentang Pengangkatan Drs.Fahmi Saberi , M.AP sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/387-BANG.1/BKD tanggal 4 Juni 2010 tentang Pelantikan Drs.Fahmi Saberi sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin .
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Tapin No.06 Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Uraian Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin .
1 (satu) berkas dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel prin out tiket pesawat PT. Intan Cempaka Banjarbaru bulan Januari , Maret , April , Mei Juni , Juli , Agustus , September , Oktober , Nopember dan Desember 2012 ;
1 (satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Lisna Milha Haris ;
1 (satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Indah Sulistiawati ;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atasnama Ibu DIAH SAWITRI No.Rek : 0154649299 ;
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atasnama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 5456575859 ;
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Banjarmasin atasnama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 1404878707 ;
1 (satu) eksemplar invoice tiket ;
1 (satu) bundel Laporan Penjualan tiket PT. Intan Cempaka Tahun 2012.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas terpisah.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut maka terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan / Pledooi tertanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Agar pembelaan yang terdakwa Rahmadi Nafarin Als Boy Bin H.M.Husaini sampaikan agar dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan ;
Agar Majelis Hakim berkenan membebaskan terdakwa dari pembayaran denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima Puluh Juta rupiah) dan biaya perkara dibebankan juga kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek pada tanggal tersebut juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan juga yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam No.Reg.Perk : PDS -03/Q.3.17/Ft.1/04/2015, tertanggal 5 Mei 2015 pada pokoknya sebagai berikut:
P R I M A I R :
Bahwa terdakwa Rahmadi Nafarin als. Boy Bin H.M. Husaini, selaku Manajer PT. Intan Cempaka Tour & Travel pada tahun 2012, mulai tanggal 8 Januari tahun 2012 sampai dengan tanggal 23Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Kantor PT. Intan Cempaka Tour & Travel Jalan A.Yani KM.35 Nomor 25 Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasinyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dan atau turut serta melakukanperbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 1.20.04.13.01.5.2 tanggal 5 Januari 2012, pada program Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Aparatur Sekretariat DPRD yang berisikan uraian Perjalanan Dinasterdapat anggaran sebesar Rp.4.310.000.000,- ( empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupian),dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 1.20.04.01.18.5.2 tanggal 5 Januari 2012, pada program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan perjalanan Dinas sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa perjalanan dinas dilakukan dalam rangka untuk study banding, kunjungan kerja dan konsultasi ke daerah lain yang dilaksanakan oleh pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin sedangkan program peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin dalam rangka untuk mengikuti diklat, workshop, bimbingan teknis ke luar daerah yang dilaksanakan oleh pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin.
Bahwa dalam pelaksanaannya, pengendalian teknis kegiatan baik berupa mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawaban dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tidak termasuk Tugas Pokok dan Fungsinya yang seharusnya dilaksanakan oleh saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dalam setiap pelaksanaan perjalanan Dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD maka saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dengan sepengetahuan Pengguna Anggaran Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi dan PPTK Drs. H. Sarmani Bin Saberan mengurus kelengkapan administrasi untuk perjalanan dinas keluar daerah ke luar provinsi Kalsel bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akomodasi dan transportasi diantaranya melakukan pemesanan tiket pesawat kepada PT.Intan Cempaka Tours & Travelmelalui terdakwa.
Bahwa untuk tiket perjalanan dinas sebagianbesar anggota DPRD Kab.Tapin yang memesan tiket melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurselaku koordinator pembelian tiket pesawatmelakukan pemesanan kepada PT.Intan Cempaka Tours & Traveldan ada juga anggota DPRD Kab.Tapin yang membeli sendiri tiket pesawat di travel lain sedangkan yang melayani keperluan penyediaan tiket pesawat yang dipesan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurseperti booking/pemesanan tiket pesawat dan issued/pencetakan tiket pesawat dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku manajer PT.Intan Cempaka Tours & Travel.
Bahwa cara pemesanan tiket tersebut kepada PT Intan Cempaka Tours dan Travel yaitu saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menghubungi terdakwa via telpon menanyakan harga tiket maupun booking tiket setelah diberitahu harga tiket tersebut dan disetujui kemudian dilakukan issued/ cetak tiket kemudian tiket tersebut diserahkan saat di Bandara kepada pimpinan/Anggota dewan maupun PNS pendamping yang berangkat melaksanakan perjalanan Dinas.
Bahwa terdakwa selaku manager PT.Intan Cempaka Tours & Travel mengurus segala keperluan sebelum keberangkatan perjalanan dinas bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tapin selain penyediaan tiket pesawat terbang untuk perjalanan dinas juga melayani check-in, boarding pass, airport tax, porter, tempat istirahat di ruang VIP Blue Sky Bandara Syamsudin Noor.
Bahwa untuk pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tersebut dilakukan dengan berhutang terlebih dahulu dan baru dibayar sesudah anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas sudah selesai melaksanakan tugasnya.
Bahwa untuk mengetahui jumlah pembayaran terhadap tiket yang dipesan melalui PT.Intan Cempaka Tours & Travel, saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menghubungi terdakwa meminta jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur setelah menerima informasi jumlah tagihan yang harus dibayarkan kemudian saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurmelakukan pembayaran yang dilakukan secara tunai ke kantor PT. IntanCempaka Tours & Travel yang diserahkan langsung kepada terdakwa maupun via transfer melalui rekening antara lainrekening BNI Syariah 5456575859 atas nama Lisna Milha Maris, rekening BNI Syariah 0154649299 atas nama Diah Sawitri dan Rek. BCA atas nama Indah Sulistyowati No. Rekening 7895076465.
Bahwa berdasarkan informasi jumlah pembayaran tiket dari terdakwa dan tanpa adanya invoice pada setiap pembayaran yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur via transfer ke rekening tersebut diatas terdapat kelebihan pembayaran yang melebihi tagihan/ invoice antara lain :
| No | Tgl bayar | Pembayaran | Nominal | Selisih | Ket | ||
| cash | Transfer | Yg diterima | invoice | ||||
| 1 | 3 Feb 2012 | - | 18.089.000 | 17.184.000 | 905.000 | ||
| 2 | 13 Apr 2012 | - | 24.662.000 | 18.084.000 | 6.578.000 | ||
| 3 | 23 Apr 2012 | - | 42.300.000 | 30.003.000 | 12.297.000 | BCA-IND | |
| 4 | 7 Mei 2012 | - | 30.000.000 | 24.156.000 | 5.844.000 | ||
| 5 | - | 28.936.000 | |||||
| 6 | - | 30.081.400 | |||||
| 7 | - | 28.221.000 | |||||
| 8 | 10 Jul 2012 | - | 22.854.000 | ||||
| 9 | 31 Jul 2012 | - | 30.500.000 | 29.217.000 | 1.283.000 | BCA-IND | |
| 10 | 21 Agst 2012 | - | 27.644.600 | 27.644.600 | 0 | ||
| 11 | 19 Okt 2012 | - | 53.000.000 | 43.216.000 | 9.784.000 | BCA-IND | |
| 12 | 4 Nop 2012 | - | 12.526.000 | 12.526.000 | 0 | ||
| 13 | 16 Des 2012 | - | 51.000.000 | 37.256.500 | 13.743.500 | BCA-IND | |
| 14 | 29 Des 2012 | - | 19.020.000 | 19.020.000 | 0 | ||
| 368.399.500 | 50.434.500 | ||||||
Bahwa kelebihan pembayaran tersebut di beritahukan kepada terdakwa dan kemudian dikeluarkan dari rekening Perusahaan dan diserahkan/ diambil oleh terdakwa.
Bahwa setelah pimpinan/anggota DPRD Kab.Tapin/Sekretaris maupun staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin setiap selesai melaksanakan perjalanan dinas baik ke luar wilayah Kabupaten Tapin maupun ke luar Propinsi Kalimantan Selatan, bukti-bukti perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Tiket pesawat (pulang pergi), Boarding pass (pulang pergi), Airport tax, Tanda terima uang saku (uang harian dan uang representative), Kwitansi hotel, kwitansi transport, Laporan dan foto hasil pelaksanaan perjalanan dinas dan Kwitansi pembayaran kegiatan workshop yang meliputi makanan/minuman, hotel, transportasi lokal dan sertifikat kegiatan workshop yang ditanggung oleh pihak penyelenggara workshopdiserahkan kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan oleh anggota DPRD maupun staf sekretariat DPRD Kab.Tapin kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur, selanjutnya dirubah harganya dengan tujuan untuk memahalkan harga pada tiket pesawat terbang yang dijadikan sebagai bukti perjalanan dinas DPRD Kab.Tapin tahun 2012.
Bahwa saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur di copy terlebih dahulu melalui mesin fotocopy selanjutnya semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa selaku Manajer di kantor PT.Intan Cempaka Tours & Travel,selanjutnya berdasarkan boarding pass dan copy boarding pass tersebut terdakwa membuat tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah dimahalkan.
Bahwa sekitar lebih kurang 1 (satu) minggu saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menelpon terdakwaatau sebaliknya memberitahu tiketnya sudah selesai kemudian saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur langsung mengambil tiket tersebut kepada terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima tiket keseluruhan dan kemudian harganya dirubah/dimahalkan tersebut dilakukan setiap selesai dilaksanakan perjalanan dinas oleh pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Tapin antara Januari 2012 sampai Desember 2012 setelah semua boarding pass diserahkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa atas jasanya merubah tiket pesawat terbang yang harganya sudah dimahalkan , saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur memberikan sejumlah uang dari hasil memahalkan harga tiket kepada terdakwa, dengan cara mentransfer uang yang melebihi harga invoice PT.Intan Cempaka Tour & Travel Center dengan maksud kelebihan uangnya di berikan kepada terdakwadan ada pemberian secara langsung oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur kepada terdakwaantara Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket yang telah di rubah/dimahalkan harganya oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur di jadikan satu dengan lampiran Telaahan Staf yang berisi rincian penggunaan dana perjalanan dinas DPRD Kab.Tapin dan kwitansi penggunaan dana perjalanan dinas sebagai dasar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tersebut kemudian di verifikasi oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku PPK dan diberi stempel sudah diverifikasi dan menyatakan bahwa SPJ Perjalanan Dinas yang dilakukan beserta dokumen pendukungnya adalah sah dan valid padahal diketahui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur bahwa lampiran bukti pendukung berupa tiket-tiket perjalanan dinas adalah tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang sudah dimahalkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa telaahan staf yang berisi rincian penggunaan dana dalam setiap perjalanan dinas sebagai laporan Surat PertanggungJawaban Perjalanan Dinas selama tahun 2012 yang seharusnya merupakan tupoksi saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan selaku PPTK untuk membuatnya, dibuat oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yang kemudian di tanda tangani oleh saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan dan disetujui oleh saksi Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi selaku Pengguna Anggaran berupa paraf.
Bahwa telaahan staf yang dilampiri dengan bukti perjalanan dinas berupa tiket yang sudah dirubah/dimahalkan harganya oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur dan bukti perjalanan dinas lainnya setelah diverifikasi dan disetujui oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur kemudian diajukan kepada saksi Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi selaku Pengguna Anggaran sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan dibuatkan kwitansi biaya keseluruhan satu kali perjalanan dinas yang menjadi satu kesatuan dalam SPJ perjalanan dinas yang ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara, Pengguna Anggaran dan PPTK.
Bahwa setelah disetujui dan disahkan kemudian bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta lampiran antara lain tiket yang dimahalkan kemudian di verifikasi oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku PPK yang memang merupakan tugas pokok dan fungsinya sebagai bukti perjalanan dinas yang sah dan valid.
Bahwa atas verifikasi yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tersebut kemudian disetujui oleh Pengguna Anggaran maka diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) atas Permintaan Pembayaran biaya perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan dan setelah itu SPM tersebut diajukan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tapin oleh karena persyaratan sudah lengkap maka terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai jumlah yang diminta sesuai SPJ Perjalanan Dinas dan pencairan uang sesuai SP2D dilakukan oleh Bendahara yaitu saksi Meirina Sari dan terhadap adanya kekurangan biaya dari perjalanan dinas dikurangi uang muka yang sudah dikeluarkan dibayarkan kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa perbuatan terdakwa yang merubah harga tiket perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 sesuai permintaan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurdimaksudkan untuk tujuan lain yaitu untuk menambah penghasilan/ kekayaan terdakwa selain gaji selaku Manajer PT. Intan Cempaka Tour & Travel yang berasal dari anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012.
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya merubah/memahalkan harga tiket dan menerima pendapatan dari saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yang diketahuinya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengurus perjalanan dinas yang dananya berasal dari keuangan daerah.
Bahwa meskipun sejak tanggal 8 Oktober 2012 saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur sudah tidak menjabat sebagai Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin dan tanggal 9 Oktober 2012 sudah tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin karena di gantikan oleh saksi Sri Kusmilawati, S.Sos Binti Riduansyah (Alm) berdasarkan surat keputusan Bupati Tapin Nomor :821.2/029-BANG.1/BKD sekaligus PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin Nomor 175/169/SK.DPRD-TPN/2012 sejak tanggal 9 Oktober 2012, dan sejak tanggal tersebut terdakwa tidak melakukan tugas verifikasi tetapi saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurtetap melaksanakan kegiatannya mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 termasuk melakukan pemesanan tiket dan merubah/memahalkan tiket sesudah pelaksanaan perjalanan dinas selesai kepada terdakwa dan membuat administrasi pertanggungjawaban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2012, sedangkan saksi Sri Kusmilawati, S.Sos Binti Riduansyah hanya melaksanakan tupoksinya sebagai PPK dan tidak mengetahui perbuatan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yaitu dari hasil merubah/memahalkan harga tiket perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan dan adanya kelebihan pembayaran kepada PT. Intan Travel yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 33 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132
ayat (1) ” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap ”
ayat (2) ” bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 1 ayat (14) ”biaya transport at cost adalah uang yang dibayar berdasarkan kebutuhan nyata ”
Pasal 21 ” biaya transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatas dibayarkan secara at cost”
Sehingga merugikan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSID I AIR :
Bahwa terdakwa Rahmadi Nafarin als. Boy Bin H.M. Husaini, selaku Manajer PT. Intan Cempaka Tour & Travel Tahun 2012, mulai tanggal 8 Januari tahun 2012 sampai dengan tanggal 23Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Kantor PT. Intan Cempaka Tour & Travel JalanJalan A. Yani KM.35 Nomor 25 Banjarbaruatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasinyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dan atau turut serta melakukanperbuatanperbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyaitu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 1.20.04.13.01.5.2 tanggal 5 Januari 2012, pada program Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Aparatur Sekretariat DPRD yang berisikan uraian Perjalanan Dinasterdapat anggaran sebesar Rp.4.310.000.000,- ( empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupian),dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 1.20.04.01.18.5.2 tanggal 5 Januari 2012, pada program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan perjalanan Dinas sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa perjalanan dinas dilakukan dalam rangka untuk study banding, kunjungan kerja dan konsultasi ke daerah lain yang dilaksanakan oleh pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin sedangkan program peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin dalam rangka untuk mengikuti diklat, workshop, bimbingan teknis ke luar daerah yang dilaksanakan oleh pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin.
Bahwa dalam pelaksanaannya, pengendalian teknis kegiatan baik berupa mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawaban dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tidak termasuk Tugas Pokok dan Fungsinya yang seharusnya dilaksanakan oleh saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dalam setiap pelaksanaan perjalanan Dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD maka saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dengan sepengetahuan Pengguna Anggaran Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi dan PPTK Drs. H. Sarmani Bin Saberan mengurus kelengkapan administrasi untuk perjalanan dinas keluar daerah ke luar provinsi Kalsel bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akomodasi dan transportasi diantaranya melakukan pemesanan tiket pesawat kepada PT.Intan Cempaka Tours & Travelmelalui terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Manager PT.Intan CempakaTours & Travel sejak Tahun 2006 sampai Tahun 2013 bertugas memanajemen perusahaan, melakukan marketing, promosi.
Bahwa untuk tiket perjalanan dinas sebagianbesar anggota DPRD Kab.Tapin yang melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurselaku koordinator pembelian tiket pesawatmelakukan pemesanan kepada PT.Intan Cempaka Tours & Traveldan ada juga anggota DPRD Kab.Tapin yang membeli sendiri tiket pesawat di travel lain sedangkan yang melayani keperluan penyediaan tiket pesawat yang dipesan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur seperti booking/pemesanan tiket pesawat dan issued/pencetakan tiket pesawat dilakukan melaluiterdakwa selaku Manajer PT.Intan Cempaka Tours & Travel.
Bahwa cara pemesanan tiket tersebut kepada PT Intan Cempaka Tours dan Travel yaitu saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menghubungi terdakwa via telpon menanyakan harga tiket maupun booking tiket setelah diberitahu harga tiket tersebut dan disetujui kemudian dilakukan issued/ cetak tiket kemudian tiket tersebut diserahkan saat di Bandara kepada pimpinan/Anggota dewan maupun PNS pendamping yang berangkat melaksanakan perjalanan Dinas.
Bahwa terdakwa selaku manager PT.Intan Cempaka Tours & Travel mengurus segala keperluan sebelum keberangkatan perjalanan dinas bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tapin selain penyediaan tiket pesawat terbang untuk perjalanan dinas juga melayani check-in, boarding pass, airport tax, porter, tempat istirahat di ruang VIP Blue Sky Bandara Syamsudin Noor.
Bahwa untuk pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tersebut dilakukan dengan berhutang terlebih dahulu dan baru dibayar sesudah anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas sudah selesai melaksanakan tugasnya.
Bahwa untuk mengetahui jumllah pembayaran terhadap tiket yang dipesan melalui PT.Intan Cempaka Tours & Travel, saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menghubungi terdakwa meminta jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur setelah menerima informasi jumlah tagihan yang harus dibayarkan kemudian saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur melakukan pembayaran yang dilakukan secara tunai ke kantor PT. IntanCempaka Tours & Travel yang diserahkan langsung kepada terdakwa maupun via transfer melalui rekening antara lainrekening BNI Syariah 5456575859 atas nama Lisna Milha Maris, rekening BNI Syariah 0154649299 atas nama Diah Sawitri dan Rek. BCA atas nama Indah Sulistyowati No. Rekening 7895076465.
Bahwa berdasarkan jumlah tagihan tiket dari terdakwa dan tanpa adanya invoice pada setiap pembayaran yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur via transfer ke rekening tersebut diatas terdapat kelebihan pembayaran yang melebihi tagihan/ invoice antara lain :
| No | Tgl bayar | Pembayaran | Nominal | Selisih | Ket | ||
| cash | Transfer | Yg diterima | invoice | ||||
| 1 | 3 Feb 2012 | - | 18.089.000 | 17.184.000 | 905.000 | ||
| 2 | 13 Apr 2012 | - | 24.662.000 | 18.084.000 | 6.578.000 | ||
| 3 | 23 Apr 2012 | - | 42.300.000 | 30.003.000 | 12.297.000 | BCA-IND | |
| 4 | 7 Mei 2012 | - | 30.000.000 | 24.156.000 | 5.844.000 | ||
| 5 | - | 28.936.000 | |||||
| 6 | - | 30.081.400 | |||||
| 7 | - | 28.221.000 | |||||
| 8 | 10 Jul 2012 | - | 22.854.000 | ||||
| 9 | 31 Jul 2012 | - | 30.500.000 | 29.217.000 | 1.283.000 | BCA-IND | |
| 10 | 21 Agst 2012 | - | 27.644.600 | 27.644.600 | 0 | ||
| 11 | 19 Okt 2012 | - | 53.000.000 | 43.216.000 | 9.784.000 | BCA-IND | |
| 12 | 4 Nop 2012 | - | 12.526.000 | 12.526.000 | 0 | ||
| 13 | 16 Des 2012 | - | 51.000.000 | 37.256.500 | 13.743.500 | BCA-IND | |
| 14 | 29 Des 2012 | - | 19.020.000 | 19.020.000 | 0 | ||
| 368.399.500 | 50.434.500 | ||||||
Bahwa kelebihan pembayaran tersebut di beritahukan kepada terdakwa dan kemudian dikeluarkan dari rekening Perusahaan dan diserahkan/ diambil oleh terdakwa.
Bahwa setelah pimpinan/anggota DPRD Kab.Tapin/Sekretaris maupun staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin setiap selesai melaksanakan perjalanan dinas baik ke luar wilayah Kabupaten Tapin maupun ke luar Propinsi Kalimantan Selatan, bukti-bukti perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Tiket pesawat (pulang pergi), Boarding pass (pulang pergi), Airport tax, Tanda terima uang saku (uang harian dan uang representative), Kwitansi hotel, kwitansi transport, Laporan dan foto hasil pelaksanaan perjalanan dinas dan Kwitansi pembayaran kegiatan workshop yang meliputi makanan/minuman, hotel, transportasi lokal dan sertifikat kegiatan workshop yang ditanggung oleh pihak penyelenggara workshopdiserahkan kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan oleh anggota DPRD maupun staf sekretariat DPRD Kab.Tapin kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur, selanjutnya dirubah harganya dengan tujuan untuk memahalkan harga pada tiket pesawat terbang yang dijadikan sebagai bukti perjalanan dinas DPRD Kab.Tapin tahun 2012.
Bahwa saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur di copy terlebih dahulu melalui mesin fotocopy selanjutnya semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa selaku Manajer PT.Intan Cempaka Tours & Travel di kantor PT.Intan Cempaka Tours & Travel,selanjutnya berdasarkan boarding pass dan copy boarding pass tersebut terdakwa membuat tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah dimahalkan.
Bahwa sekitar lebih kurang 1 (satu) minggu saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menelpon terdakwaatau sebaliknya memberitahu tiketnya sudah selesai kemudian saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur langsung mengambil tiket tersebut kepada terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima tiket keseluruhan dan kemudian harganya dirubah/ dimahalkan tersebut dilakukan setiap selesai dilaksanakan perjalanan dinas oleh pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Tapin antara Januari 2012 sampai Desember 2012 setelah semua boarding pass diserahkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa atas jasanya merubah tiket pesawat terbang yang harganya sudah dimahalkan , saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur memberikan sejumlah uang dari hasil memahalkan harga tiket kepada terdakwa, dengan cara mentransfer uang yang melebihi harga invoice PT.Intan Cempaka Tour & Travel dengan maksud kelebihan uangnya di berikan kepada terdakwadan ada pemberian secara langsung oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur kepada terdakwaantara Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket yang telah di rubah/dimahalkan harganya oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur di jadikan satu dengan lampiran Telaahan Staf yang berisi rincian penggunaan dana perjalanan dinas DPRD Kab.Tapin dan kwitansi penggunaan dana perjalanan dinas sebagai dasar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tersebut kemudian di verifikasi oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku PPK dan diberi stempel sudah diverifikasi dan menyatakan bahwa SPJ Perjalanan Dinas yang dilakukan beserta dokumen pendukungnya adalah sah dan valid padahal diketahui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur bahwa lampiran bukti pendukung berupa tiket-tiket perjalanan dinas adalah tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang sudah dimahalkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa telaahan staf yang berisi rincian penggunaan dana dalam setiap perjalanan dinas sebagai laporan Surat PertanggungJawaban Perjalanan Dinas selama tahun 2012 yang seharusnya merupakan tupoksi saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan selaku PPTK untuk membuatnya, dibuat oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yang kemudian di tanda tangani oleh saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan dan disetujui oleh saksi Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi selaku Pengguna Anggaran berupa paraf.
Bahwa telaahan staf yang dilampiri dengan bukti perjalanan dinas berupa tiket yang sudah dimahalkan harganya oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur dan bukti perjalanan dinas lainnya setelah diverifikasi dan disetujui oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur kemudian diajukan kepada saksi Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi selaku Pengguna Anggaran sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan dibuatkan kwitansi biaya keseluruhan satu kali perjalanan dinas yang menjadi satu kesatuan dalam SPJ perjalanan dinas yang ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara, Pengguna Anggaran dan PPTK.
Bahwa setelah disetujui dan disahkan kemudian bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta lampiran antara lain tiket yang dimahalkan kemudian di verifikasi oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku PPK yang memang merupakan tugas pokok dan fungsinya sebagai bukti perjalanan dinas yang sah dan valid.
Bahwa atas verifikasi yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tersebut kemudian disetujui oleh Pengguna Anggaran maka diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) atas Permintaan Pembayaran biaya perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan dan setelah itu SPM tersebut diajukan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tapin oleh karena persyaratan sudah lengkap maka terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai jumlah yang diminta sesuai SPJ Perjalanan Dinas dan pencairan uang sesuai SP2D dilakukan oleh Bendahara yaitu saksi Meirina Sari dan terhadap adanya kekurangan biaya dari perjalanan dinas dikurangi uang muka yang sudah dikeluarkan dibayarkan kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa perbuatan terdakwa yang merubah harga tiket perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 sesuai permintaan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur dimaksudkan untuk tujuan lain yaitu untuk menambah penghasilan/ kekayaan terdakwa selain gaji selaku Manajer PT. Intan Cempaka Tour & Travel yang berasal dari anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012.
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya merubah/memahalkan harga tiket dan menerima pendapatan dari saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yang diketahuinya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengurus perjalanan dinas yang dananya berasal dari keuangan daerah.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa mengingat kedudukannya sebagai Manajer PT. Intan Cempaka Tour & Travel yang menjalankan Perusahaan untuk memajukan perusahaan dan membuat pelanggan puas atas pelayanannya dan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh para pegawainya.
Bahwa meskipun sejak tanggal 8 Oktober 2012 saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur sudah tidak menjabat sebagai Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin dan tanggal 9 Oktober 2012 sudah tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin karena di gantikan oleh saksi Sri Kusmilawati, S.Sos Binti Riduansyah (Alm) berdasarkan surat keputusan Bupati Tapin Nomor :821.2/029-BANG.1/BKD sekaligus PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin Nomor 175/169/SK.DPRD-TPN/2012 sejak tanggal 9 Oktober 2012, dan sejak tanggal tersebut terdakwa tidak melakukan tugas verifikasi tetapi saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurtetap melaksanakan kegiatannya mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 termasuk melakukan pemesanan tiket dan merubah/memahalkan tiket sesudah pelaksanaan perjalanan dinas selesai kepada terdakwa dan membuat administrasi pertanggungjawaban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2012, sedangkan saksi Sri Kusmilawati, S.Sos Binti Riduansyah hanya melaksanakan tupoksinya sebagai PPK dan tidak mengetahui perbuatan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yaitu dari hasil memahalkan harga tiket perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan dan adanya kelebihan pembayaran kepada PT. Intan Travel yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 33 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132
ayat (1) ” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap ”
ayat (2) ” bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 1 ayat (14) ”biaya transport at cost adalah uang yang dibayar berdasarkan kebutuhan nyata ”
Pasal 21 ” biaya transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatas dibayarkan secara at cost”
Sehingga merugikan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa RAHMADI NAFARIN als. BOY BiN H.M. HUSAINI, selaku Manajer PT. Intan Cempaka Tour& Travel, mulai tanggal 8 Januari tahun 2012 sampai dengan tanggal 23Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Kantor PT. Intan Cempaka Tour& Travel JalanJalan A.Yani KM.35 Nomor 25 Banjarbaruatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasinyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dan atau turut serta melakukanperbuatan bersama saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD kabupaten Tapin Tahun 2012 sekaligus Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD kabupaten Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 5 Januari 2012 dan Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 yangdiberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 1.20.04.13.01.5.2 tanggal 5 Januari 2012, pada program Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Aparatur Sekretariat DPRD yang berisikan uraian Perjalanan Dinasterdapat anggaran sebesar Rp.4.310.000.000,- ( empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupian),dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 1.20.04.01.18.5.2 tanggal 5 Januari 2012, pada program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan perjalanan Dinas sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa perjalanan dinas dilakukan dalam rangka untuk study banding, kunjungan kerja dan konsultasi ke daerah lain yang dilaksanakan oleh pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin sedangkan program peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin dalam rangka untuk mengikuti diklat, workshop, bimbingan teknis ke luar daerah yang dilaksanakan oleh pimpinan, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin.
Bahwa dalam pelaksanaannya, pengendalian teknis kegiatan baik berupa mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawaban dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tidak termasuk Tugas Pokok dan Fungsinya yang seharusnya dilaksanakan oleh saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa dalam setiap pelaksanaan perjalanan Dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD maka saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dengan sepengetahuan Pengguna Anggaran Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi dan PPTK Drs. H. Sarmani Bin Saberan mengurus kelengkapan administrasi untuk perjalanan dinas keluar daerah ke luar provinsi Kalsel bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akomodasi dan transportasi diantaranya melakukan pemesanan tiket pesawat kepada PT.Intan Cempaka Tours & Travelmelalui terdakwa.
Bahwa untuk tiket perjalanan dinas sebagianbesar anggota DPRD Kab.Tapin yang memesan tiket melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurselaku kordinator pembelian tiket pesawatmelakukan pemesanan kepada PT.Intan Cempaka Tours & Traveldan ada juga anggota DPRD Kab.Tapin yang membeli sendiri tiket pesawat di travel lain sedangkan yang melayani keperluan penyediaan tiket pesawat yang dipesan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurseperti booking/pemesanan tiket pesawat dan issued/pencetakan tiket pesawat dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku manajer PT.Intan Cempaka Tours & Travel.
Bahwa cara pemesanan tiket tersebut kepada PT Intan Cempaka Tours dan Travel yaitu saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menghubungi terdakwa via telpon menanyakan harga tiket maupun booking tiket setelah diberitahu harga tiket tersebut dan disetujui kemudian dilakukan issued/ cetak tiket kemudian tiket tersebut diserahkan saat di Bandara kepada pimpinan/Anggota dewan maupun PNS pendamping yang berangkat melaksanakan perjalanan Dinas.
Bahwa terdakwa selaku manager PT.Intan Cempaka Tours & Travel mengurus segala keperluan sebelum keberangkatan perjalanan dinas bagi pimpinan/anggota DPRD Kab.Tapin selain penyediaan tiket pesawat terbang untuk perjalanan dinas juga melayani check-in, boarding pass, airport tax, porter, tempat istirahat di ruang VIP Blue Sky Bandara Syamsudin Noor.
Bahwa untuk pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tersebut dilakukan dengan berhutang terlebih dahulu dan baru dibayar sesudah anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas sudah selesai melaksanakan tugasnya.
Bahwa untuk mengetahui jumlah pembayaran terhadap tiket yang dipesan melalui PT.Intan Cempaka Tours & Travel, saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menghubungi terdakwa meminta jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur setelah menerima konfirmasi jumlah tagihan yang harus dibayarkan kemudian saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur melakukan pembayaran yang dilakukan secara tunai ke kantor PT. IntanCempaka Tours & Travel yang diserahkan langsung kepada terdakwa maupun via transfer melalui rekening antara lainrekening BNI Syariah 5456575859 atas nama Lisna Milha Maris, rekening BNI Syariah 0154649299 atas nama Diah Sawitri dan Rek. BCA atas nama Indah Sulistyowati No. Rekening 7895076465.
Bahwa berdasarkan informasi jumlah pembayaran tiket dari terdakwa dan tanpa adanya invoice pada setiap pembayaran yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur via transfer ke rekening tersebut diatas terdapat kelebihan pembayaran yang melebihi tagihan/ invoice antaraNo Tgl bayar Pembayaran Nominal Selisih Ket cash Transfer Yg diterima invoice 1 3 Feb 2012 - 18.089.000 17.184.000 905.000 2 13 Apr 2012 - 24.662.000 18.084.000 6.578.000 3 23 Apr 2012 - 42.300.000 30.003.000 12.297.000 BCA-IND 4 7 Mei 2012 - 30.000.000 24.156.000 5.844.000 5 - 28.936.000 6 - 30.081.400 7 - 28.221.000 8 10 Jul 2012 - 22.854.000 9 31 Jul 2012 - 30.500.000 29.217.000 1.283.000 BCA-IND 10 21 Agst 2012 - 27.644.600 27.644.600 0 11 19 Okt 2012 - 53.000.000 43.216.000 9.784.000 BCA-IND 12 4 Nop 2012 - 12.526.000 12.526.000 0 13 16 Des 2012 - 51.000.000 37.256.500 13.743.500 BCA-IND 14 29 Des 2012 - 19.020.000 19.020.000 0 368.399.500 50.434.500
Bahwa kelebihan pembayaran tersebut di beritahukan kepada terdakwa dan kemudian dikeluarkan dari rekening Perusahaan dan diserahkan/ diambil oleh terdakwa.
Bahwa setelah pimpinan/anggota DPRD Kab.Tapin/Sekretaris maupun staf Sekretariat DPRD Kab.Tapin setiap selesai melaksanakan perjalanan dinas baik ke luar wilayah Kabupaten Tapin maupun ke luar Propinsi Kalimantan Selatan, bukti-bukti perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Tiket pesawat (pulang pergi), Boarding pass (pulang pergi), Airport tax, Tanda terima uang saku (uang harian dan uang representative), Kwitansi hotel, kwitansi transport, Laporan dan foto hasil pelaksanaan perjalanan dinas dan Kwitansi pembayaran kegiatan workshop yang meliputi makanan/minuman, hotel, transportasi lokal dan sertifikat kegiatan workshop yang ditanggung oleh pihak penyelenggara workshopdiserahkan kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan oleh anggota DPRD maupun staf sekretariat DPRD Kab.Tapin kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur, selanjutnya dirubah harganya dengan tujuan untuk memahalkan harga pada tiket pesawat terbang yang dijadikan sebagai bukti perjalanan dinas DPRD Kab.Tapin tahun 2012.
Bahwa saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur di copy terlebih dahulu melalui mesin fotocopy selanjutnya semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa selaku Manajer PT.Intan Cempaka Tours & Travel di kantor PT.Intan Cempaka Tours &Travel,selanjutnya berdasarkan boarding pass dan copy boarding pass tersebut terdakwa membuat tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah dimahalkan.
Bahwa sekitar lebih kurang 1 (satu) minggu saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur menelpon terdakwaatau sebaliknya memberitahu tiketnya sudah selesai kemudian saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur langsung mengambil tiket tersebut kepada terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima tiket keseluruhan dan kemudian harganya dimahalkan tersebut dilakukan setiap selesai dilaksanakan perjalanan dinas oleh pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Tapin antara Januari 2012 sampai Desember 2012 setelah semua boarding pass diserahkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa atas jasanya merubah tiket pesawat terbang yang harganya sudah dimahalkan , saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur memberikan sejumlah uang dari hasil memahalkan harga tiket kepada terdakwa, dengan cara mentransfer uang yang melebihi harga invoice PT.Intan Cempaka Tour & Travel dengan maksud kelebihan uangnya di berikan kepada terdakwadan ada pemberian secara langsung oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur kepada terdakwaantara Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket yang telah di rubah/dimahalkan harganya oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurdan terdakwa di jadikan satu dengan lampiran Telaahan Staf yang berisi rincian penggunaan dana perjalanan dinas DPRD Kab.Tapin dan kwitansi penggunaan dana perjalanan dinas sebagai dasar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tersebut kemudian di verifikasi oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku PPK dan diberi stempel sudah diverifikasi dan menyatakan bahwa SPJ Perjalanan Dinas yang dilakukan beserta dokumen pendukungnya adalah sah dan valid padahal diketahui saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur bahwa lampiran bukti pendukung berupa tiket-tiket perjalanan dinas adalah tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang sudah dimahalkan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa telaahan staf yang berisi rincian penggunaan dana dalam setiap perjalanan dinas sebagai laporan Surat PertanggungJawaban Perjalanan Dinas selama tahun 2012 yang seharusnya merupakan tupoksi saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan selaku PPTK untuk membuatnya, dibuat oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yang kemudian di tanda tangani oleh saksi Drs. H. Sarmani Bin Saberan dan disetujui oleh saksi Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi selaku Pengguna Anggaran berupa paraf.
Bahwa telaahan staf yang dilampiri dengan bukti perjalanan dinas berupa tiket yang sudah dimahalkan harganya oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur dan bukti perjalanan dinas lainnya setelah diverifikasi dan disetujui oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur kemudian diajukan kepada saksi Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP Bin Saberi selaku Pengguna Anggaran sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan dibuatkan kwitansi biaya keseluruhan satu kali perjalanan dinas yang menjadi satu kesatuan dalam SPJ perjalanan dinas yang ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara, Pengguna Anggaran dan PPTK.
Bahwa setelah disetujui dan disahkan kemudian bendahara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta lampiran antara lain tiket yang dimahalkan kemudian di verifikasi oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur selaku PPK yang memang merupakan tugas pokok dan fungsinya sebagai bukti perjalanan dinas yang sah dan valid.
Bahwa atas verifikasi yang dilakukan oleh saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tersebut kemudian disetujui oleh Pengguna Anggaran maka diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) atas Permintaan Pembayaran biaya perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan dan setelah itu SPM tersebut diajukan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tapin oleh karena persyaratan sudah lengkap maka terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai jumlah yang diminta sesuai SPJ Perjalanan Dinas dan pencairan uang sesuai SP2D dilakukan oleh Bendahara yaitu saksi Meirina Sari dan terhadap adanya kekurangan biaya dari perjalanan dinas dikurangi uang muka yang sudah dikeluarkan dibayarkan kepada saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa perbuatan terdakwa yang merubah harga tiket perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 sesuai permintaan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur dimaksudkan untuk tujuan lain yaitu untuk menambah penghasilan/ kekayaan terdakwa selain gaji selaku Manajer PT. Intan Cempaka Tour & Travel yang berasal dari anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012.
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya memahalkan harga tiket dan menerima pendapatan dari saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yang diketahuinya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengurus perjalanan dinas yang dananya berasal dari keuangan daerah.
Bahwa meskipun sejak tanggal 8 Oktober 2012 saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur sudah tidak menjabat sebagai Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin dan tanggal 9 Oktober 2012 sudah tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin karena di gantikan oleh saksi Sri Kusmilawati, S.Sos Binti Riduansyah (Alm) berdasarkan surat keputusan Bupati Tapin Nomor :821.2/029-BANG.1/BKD sekaligus PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin Nomor 175/169/SK.DPRD-TPN/2012 sejak tanggal 9 Oktober 2012, dan sejak tanggal tersebut saksi Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur tidak melakukan tugas verifikasi tetapi saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskurtetap melaksanakan kegiatannya mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 termasuk melakukan pemesanan tiket dan merubah/memahalkan tiket sesudah pelaksanaan perjalanan dinas selesai kepada terdakwa dan membuat administrasi pertanggungjawaban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2012, sedangkan saksi Sri Kusmilawati, S.Sos Binti Riduansyah hanya melaksanakan tupoksinya sebagai PPK dan tidak mengetahui perbuatan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menambah penghasilan terdakwa dan saksi Hj. Wahidah Maslianoor, S.Sos Binti Maskur yaitu dari hasil memahalkan harga tiket perjalanan dinas yang sudah dilaksanakan dan adanya kelebihan pembayaran kepada PT. Intan Travel yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 33 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132
ayat (1) ” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap ”
ayat (2) ” bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 1 ayat (14) ”biaya transport at cost adalah uang yang dibayar berdasarkan kebutuhan nyata ”
Pasal 21 ” biaya transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatas dibayarkan secara at cost”
Sehingga merugikan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan untuk
membuktikan Dakwaannya, maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DRS. H. FAHMI SABERI, M.AP Bin SABERI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kab. Tapin sejak tahun 2010 s/d tahun 2012 berdasarkan SK Bupati Tapin Nomor : 821.2/007-BANG.1/BKD tanggal 3 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Idris Nurdin Halidi selaku Bupati Tapin, dan sekretaiat dewan tersebut merupakan sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pengguna Anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Menyusun RKA - SKPD.
Menyusun DPA - SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluran atas beban anggaran belanja.
Melaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinannya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM.
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinya.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinannya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinya.
Melaksanaan tugas-tugas pengguna anggaran / pengguna barang lainya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepada daerah.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalu Sekretaris Daerah.
Bahwa benar pejabat pengelola keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin TA. 2012, yaitu :
PA (Pengguna Anggaran) : Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP. (saksi sendiri)
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) : Drs. H. Sarmani.
PPK (Pejabat Penatausahaan Kegiatan) :
Bulan Januari s/d September : Hj. Wahidah Masliannor, S.Sos.
Bulan Oktober s/d Desember : Sri Kusmilawati, S.Sos.
Bendahara Pengeluaran : Meirina Sari, A.Md.
Bahwa dasar hukum yang mengatur tetang Perjalanan Dinas yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas ;
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin untuk tahun anggaran 2012 adalah sekitar Rp. 4,3 Milyar berdasarkan DIPA Sekretaris DPRD Kab. Tapin TA. 2012 dengan pos Program Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Aparatur Sekretariat DPRD (Kode 1.20.1.20.04.13) dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD (Kode 1.20.1.20.04.13) ;
Bahwa uang anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin untuk tahun 2012 ;
Bahwa alokasi anggaran tersebut digunakan untuk uang saku perjalanan dinas anggota dewan, uang transport, dan juga termasuk untuk pembelian tiket pesawat, dan juga biaya penginapan ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin tahun anggaran 2012 ;
Bahwa permasalahan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin tahun anggaran 2012 tersebut terkait dengan harga tiket pesawat ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan harga tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin tahun anggaran 2012 dari hasil temuan BPK RI ;
Bahwa dari hasil temuan BPK RI tersebut saksi mengetahui adanya harga tiket yang dimahalkan atau di mark up harga tiketnya ;
Bahwa pada tahun 2012 yang menjabat sebagai Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Kab. Tapin adalah Sdr. SARMANI ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin tahun 2012 adalah Sdr. SARMANI selaku PPTK ;
Bahwa pada pelaksanaannya pengelolaan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin tahun 2012 dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPK ;
Bahwa tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) antara lain melakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan administrasi yang digunakan untuk pencairan dana perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Kab. Tapin ;
Bahwa untuk pemesanan tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin tahun 2012 dikelola oleh terdakwa ;
Bahwa saksi WAHIDAH MASLIANOOR menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin sekaligus sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) memiliki tugas antara lain melakukan verifikasi terhadap kelangkapan SPJ perjalanan dinas ;
Bahwa pada Sekretariat Dewan Kab. Tapin yang bertugas melaksanakan pengendalian teknis kegiatan perjalanan dinas anggota dewan adalah saksi SARMANI ;
Bahwa telaahan staf yang merupakan kelengkapan dari SPJ perjalanan dinas seharusnya yang membuat adalah PPTK yaitu saksi SARMANI tetapi pada praktiknya yang membuat adalah terdakwa ;
Bahwa saksi WAHIDAH MASLIANOOR yang melakukan pemesanan tiket pesawat untuk perjalanan dinas anggota dewan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Saksi MEIRINA SARI, A. Md Binti MUHAMMAD AINI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin sejak Januari 2012 ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai bendahara pengeluaran adalah SK Bupati Tapin Nomor 188.45/157/KUM/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pejabat Yang Diserahi Tugas Melaksanakan Kegiatan Kebendahawan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin TA. 2012 ;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Tapin Nomor 188.45/157/KUM/2011 tanggal 15 Desember 2011 melakukan kegiatan kebendaharawan yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kas atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin untuk Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin TA. 2012 yaitu :
Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin : Rp. 4.310.000.000,- (empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
DPA Sekretaris DPRD Kab. Tapin TA. 2012 dengan nama kegiatan Peningkatan Kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan Kode Kegiatan 1.20.1.20.04.13.1, dengan rincian :
Belanja Perjalanan Dinas Kode rekening 5.2.2.15.02 Rp. 3.435.000.000,-
Belanja Kontribusi Kode rekening 5.2.2.29.01 Rp. 875.000.000,-
Pegawai pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin : Rp. 1.800.000.000,-
DPA Sekretaris DPRD Kab. Tapin TA. 2012 dengan nama kegiatan Perjalan Dinas dan Kode kegiatan 1.20.1.20.04.01.18, dengan rincian :
Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kode rekening 5.2.2.15.01 Rp.60.000.000,-
Perjalanan Dinas Luar Daerah Kode rekening 5.2.2.15.02 , Rp.1.740.000.000,-
Bahwa besar penyerapan anggaran dalam perjalanan Dinas tersebut dan bagaimana dengan sisa anggaran pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin TA. 2012 yaitu :
Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin : Rp.4.310.000.000,-
Pegawai pada Set DPRD Kab. Tapin :Rp. 1.800.000.000,-
Bahwa pengajuan SPM GU untuk perjalan luar daerah pada sekretariat DPRD Kab. Tapin TA. 2012 sebanyak 28 kali, yaitu :
Bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas oleh anggota dewan dilaksanakan Banmus yang dihadiri oleh Sekwan selaku pengguna anggaran untuk menentukan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa uang yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas anggota dewan adalah menggunakan uang panjar ;
Bahwa uang persediaan yang ada pada sekerariat DPRD Kab. Tapin sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan uang tersebut berada pada rekening bendahara pengeluaran di Bank Kalsel ;
Bahwa panjar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tersebut sering kurang, sehingga kekurangan dari biaya perjalanan dinas akan dibayarkan setelah ada SPJ perjalanan dinas lengkap ;
Bahwa SPJ perjalanan dinas yang sudah lengkap yang sudah ada tandatangan PPTK, saksi sebagai bendahara, dan juga sudah ditandatangani oleh Sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA) kemudian saksi memasukkan pada Buku Kas Umum (BKU), selanjutnya dimasukkan pada SIMDA, dan kemudian apabila sudah mencapai maksimal 80 % selanjutnya dilakukan Ganti Uang kemudian dibuatkan SPP, SPM, kemudian diajukan kepada DPPKAD untuk diajukan pencairan dana ;
Bahwa saksi sudah mengetahui SPJ perjalanan dinas sudah dilakukan verifikasi oleh PPK ;
Bahwa yang membuat SPP adalah saksi selaku bendahara pengeluaran atas persetujuan Pengguna Anggaran ;
Bahwa kemudian setelah terbit SPP kemudian terbit SPM, selanjutnya terbit SP2D, kemudian berkasnya dimasukkan pada Bank Kalsel dan uangnya masuk ke rekening bendahara yang ada pada Bank Kalsel ;
Bahwa kekurangan dari biaya perjalanan dinas diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa yang mengajukan uang panjar kepada saksi selaku bendahara ;
Bahwa permintaan uang panjar oleh terdakwa kepada saksi biasanya hanya dilengkapi dengan kwitansi saja ;
Bahwa seharusnya yang mengajukan permintaan uang panjar adalah PPTK ;
Bahwa secara lisan terdakwa pernah mengatakan kepada saksi jika yang mengelola perjalanan dinas adalah terdakwa ;
Bahwa yang membuat kelengkapan SPJ perjalanan dinas tersebut adalah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi SYAMSI, S. IP, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kuasa Bendaharawan Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/154/KUM/2011 Pada Tanggal 15 Desember 2011
Bahwa saksi yang berwenang menerbitkan SP2D ;
Bahwa permintaan SP2D dari Sekretariat DPRD kabupaten Tapin Tahun 2012, sudah ada tersedia dana untuk itu yang berasal dari APBD Kabupaten Tapin Tahun 2012.
Bahwa saksi menerbitkan SP2D atas permintaan dari Sekwan selaku pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012 anggaran yang dapat diserap untuk belanja kegiatan perjalanan dinas untuk sekretariat DPRD Tapin adalah sekitar 80 % atau sebesar Rp. 4,3 Milyar ;
Bahwa syarat untuk terbitnya SP2D adalah adanya surat pertanggungjawaban mutlak dari Sekwan selaku Pengguna Anggaran, SPP, SPM, dan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap yang terdiri dari :
Kwitansi dari Bendaharawan Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab.Tapin ;
Surat Perintah Tugas ;
Surat Perjalanan Dinas ;
Laporan Hasil Perjalanan Dinas ;
Rincian biaya perjalanan Dinas ;
Biaya Pengelolaan transport dan penginapan hotel ;
Undangan dan atau Telex ;
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi M. YANI, S.Sos. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai sebagai Kabag Hukum dan Humas pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin Tahun 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2012 saksi SARMANI pernah menjabat sebagai Kabag TU sekaligus sebagai PPTK pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa menjabat sebagai PPK pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa saksi pernah menjadi pendamping perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin pada tahun 2012 ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah mendampingi anggota DPRD Kab. Tapin yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis antara lain ke Jogjakarta, Bandung, Garut ;
Bahwa pada saat saksi melaksanakan tugas sebagai pendamping perjalanan dinas tersebut juga mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat DPRD Kab. Tapin antara lain tiket pesawat, hotel, dll ;
Bahwa pada saat saksi ditunjuk oleh pimpinan untuk melakukan tugas mendampingi kegiatan perjalanan dinas, saksi berkoordinasi dengan Kabag TU yaitu saksi SARMANI mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa tiket pesawat untuk pendamping perjalanan dinas sudah disediakan oleh saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui harga tiket pesawat yang disediakan untuk pendamping perjalanan dinas tersebut ;
Bahwa saksi sebagai pendamping perjalanan dinas hanya menerima boarding pass saja ;
Bahwa saksi menerima boarding pass pada saat keberangkatan di lounge Bluesky yang ada di bandara ;
Bahwa yang menyerahkan boarding pass pada saat keberangkatan di bandara adalah terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY dan terkadang anak buahnya ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY adalah petugas dari Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pada saat keberangkatan di bandara terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY memberikan boarding pass kepada saksi, dan selanjutnya saksi membagikan boarding pass tersebut kepada anggota dewan yang mengikuti perjalanan dinas dan juga pendamping lain yang mengikuti perjalanan dinas tersebut ;
Bahwa pada saat pulang dari kegiatan perjalanan dinas saksi tidak mendapatkan lembaran tiket, tetapi oleh saksi WAHIDAH MASLIANOOR hanya diberikan kode booking tiket yang dikirimkan oleh saksi WAHIDAH MASLIANOOR melalui SMS ;
Bahwa kode booking tersebut yang digunakan oleh saksi untuk check in di bandara pada saat kepulangan menuju Banjarmasin ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas adalah PPTK yaitu Saksi SARMANI ;
Bahwa pada kenyataannya yang melaksanakan tugas untuk mengurusi tiket, akomodasi perjalanan dinas adalah saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa pada saat saksi melaksanakan tugas sebagai pendamping perjalanan dinas semua anggota dewan yang merupakan peserta perjalanan dinas berangkat semua ke lokasi tujuan dan melaksanakan kegiatan perjalanan dinas sampai dengan selesai ;
Bahwa setelah saksi selesai melaksanakan kegiatan perjalanan dinas saksi mengumpulkan boarding pass pesawat dari masing – masing anggota dewan, kemudian membuat laporan kegiatan perjalanan dinas, untuk selanjutnya boarding pass dan laporan tersebut saksi serahkan kepada saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli sendiri tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD ;
Bahwa tiket untuk perjalanan dinas sudah disediakan untuk tiket keberangkatan dan kepulangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi IHWANUDIN, SH., SE. menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab. Tapin pada tahun 2012
Bahwa DPRD Kab. Tapin terdiri dari 3 komisi ;
Bahwa benar pada tahun 2012 saksi melaksanakan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa selain kegiatan perjalanan dinas / study banding, saksi juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis / workshop ;
Bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas mekanismenya adalah terlebih dahulu dilakukan Banmus untuk menentukan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ditunjang dari dana APBD Kab. Tapin ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada DPRD Kab. Tapin mengacu pada Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 ;
Bahwa pada tahun 2012 yang bertugas mengurus tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi tidak pernah menerima tiket pesawat ;
Bahwa sekretariat DPRD Kab. Tapin menyediakan tiket pesawat pulang – pergi untuk setiap kali pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui harga tiket pesawat yang diberikan pihak sekretariat pada saat pelaksanaan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi hanya menerima boarding pass dan uang saku atau uang representasi dari seketariat dewan ;
Bahwa saksi menerima boarding pass pada saat saksi berada di bandara pada saat keberangkatan ;
Bahwa boarding pass saksi terima dari pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin pada saat di bandara ;
Bahwa selain dari pendamping, saksi juga pernah menerima boarding pass dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pada saat di blueksy bandara ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan tugas menyiapkan adminsitrasi untuk SPJ perjalanan dinas adalah terdakwa ;
Bahwa dalam SPJ perjalanan dinas saksi hanya menandatangani penerimaan uang representasi, uang saku, dan juga laporan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat selesai pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas saksi menyerahkan boarding pass kepada pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin dan terkadang langsung menyerahkan kepada saksi Wahidah ;
Bahwa pada tahun 2012 sekretariat DPRD Kab. Tapin yang menyediakan tiket perjalanan dinas adalah Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa Komisi I DPRD Kab. Tapin pernah memesan tiket sendiri tidak melalui terdakwa yang saat itu menggunakan Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa walapun Komisi I melakukan pemesanan tiket sendiri tidak melalui terdakwa, tetapi pembayaran tetap dilakukan sendiri oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan Komisi I pernah memesan tiket pesawat sendiri tetapi pembayaran tetap dilakukan sendiri oleh terdakwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan Komisi I pernah memesan tiket pesawat sendiri dan juga meminta uang langsung kepada terdakwa untuk membayar tiket tersebut, untuk keterangan saksi yang lain terdakwa membenarkannya.
Saksi H. SULAIMAN NOOR, S.PD.I Bin H. ISMAIL. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab. Tapin pada tahun 2012
Bahwa DPRD Kab. Tapin terdiri dari 3 komisi ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi melaksanakan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa selain kegiatan perjalanan dinas / study banding, saksi juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis / workshop ;
Bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas mekanismenya adalah terlebih dahulu dilakukan Banmus untuk menentukan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ditunjang dari dana APBD Kab. Tapin ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada DPRD Kab. Tapin mengacu pada Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 ;
Bahwa pada tahun 2012 yang bertugas mengurus tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin adalah Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi tidak pernah menerima tiket pesawat ;
Bahwa sekretariat DPRD Kab. Tapin menyediakan tiket pesawat pulang – pergi untuk setiap kali pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui harga tiket pesawat yang diberikan pihak sekretariat pada saat pelaksanaan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi hanya menerima boarding pass dan uang saku atau uang representasi dari seketariat dewan ;
Bahwa saksi menerima boarding pass pada saat saksi berada di bandara pada saat keberangkatan ;
Bahwa boarding pass saksi terima dari pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin pada saat di bandara ;
Bahwa selain dari pendamping, saksi juga pernah menerima boarding pass dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pada saat di blueksy bandara ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan tugas menyiapkan adminsitrasi untuk SPJ perjalanan dinas adalah Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa dalam SPJ perjalanan dinas saksi hanya menandatangani penerimaan uang representasi, uang saku, dan juga laporan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat selesai pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas saksi menyerahkan boarding pass kepada pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin dan terkadang langsung menyerahkan kepada Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa tiket perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh saksi selalu disediakan oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi MUHAMMAD FADELY, SE Bin Alm H. MUHAMMAD JANINIE. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab. Tapin pada tahun 2012
Bahwa DPRD Kab. Tapin terdiri dari 3 komisi ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi melaksanakan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa selain kegiatan perjalanan dinas / study banding, saksi juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis / workshop ;
Bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas mekanismenya adalah terlebih dahulu dilakukan Banmus untuk menentukan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ditunjang dari dana APBD Kab. Tapin ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada DPRD Kab. Tapin mengacu pada Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 ;
Bahwa pada tahun 2012 yang bertugas mengurus tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin adalah Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi tidak pernah menerima tiket pesawat ;
Bahwa sekretariat DPRD Kab. Tapin menyediakan tiket pesawat pulang – pergi untuk setiap kali pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui harga tiket pesawat yang diberikan pihak sekretariat pada saat pelaksanaan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi hanya menerima boarding pass dan uang saku atau uang representasi dari seketariat dewan ;
Bahwa saksi menerima boarding pass pada saat saksi berada di bandara pada saat keberangkatan ;
Bahwa benar boarding pass saksi terima dari pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin pada saat di bandara ;
Bahwa selain dari pendamping, saksi juga pernah menerima boarding pass dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pada saat di blueksy bandara ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan tugas menyiapkan adminsitrasi untuk SPJ perjalanan dinas adalah Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa dalam SPJ perjalanan dinas saksi hanya menandatangani penerimaan uang representasi, uang saku, dan juga laporan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat selesai pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas saksi menyerahkan boarding pass kepada pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin dan terkadang langsung menyerahkan kepada saksi WAHIDAH MASLIANOOR.
Bahwa tiket perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh saksi selalu disediakan oleh Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi H.M. RIAN JAYA, SE. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota DPRD Kab. Tapin pada tahun 2012
Bahwa DPRD Kab. Tapin terdiri dari 3 komisi ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi melaksanakan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa selain kegiatan perjalanan dinas / study banding, saksi juga melaksanakan kegiatan bimbingan teknis / workshop ;
Bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas mekanismenya adalah terlebih dahulu dilakukan Banmus untuk menentukan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ditunjang dari dana APBD Kab. Tapin ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada DPRD Kab. Tapin mengacu pada Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 ;
Bahwa pada tahun 2012 yang bertugas mengurus tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin adalah Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi tidak pernah menerima tiket pesawat ;
Bahwa sekretariat DPRD Kab. Tapin menyediakan tiket pesawat pulang – pergi untuk setiap kali pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui harga tiket pesawat yang diberikan pihak sekretariat pada saat pelaksanaan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat melaksanakan perjalanan dinas saksi hanya menerima boarding pass dan uang saku atau uang representasi dari seketariat dewan ;
Bahwa benar saksi menerima boarding pass pada saat saksi berada di bandara pada saat keberangkatan ;
Bahwa boarding pass saksi terima dari pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin pada saat di bandara ;
Bahwa selain dari pendamping, saksi juga pernah menerima boarding pass dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pada saat di blueksy bandara ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan tugas menyiapkan adminsitrasi untuk SPJ perjalanan dinas adalah Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa dalam SPJ perjalanan dinas saksi hanya menandatangani penerimaan uang representasi, uang saku, dan juga laporan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa pada saat selesai pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas saksi menyerahkan boarding pass kepada pendamping perjalanan dinas dari sekretariat DPRD Kab. Tapin dan terkadang langsung menyerahkan kepada Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa tiket perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh saksi selalu disediakan oleh Saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi AHMAD RIZALI Bin RIDHUAN MANSOOR. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Inspektorat Kabupaten Tapin ;
Bahwa pada tahun 2013 BPK RI melakukan pemeriksaan terkait dengan kegiatan perjalanan dinas pada SKPD Kab. Tapin ;
Bahwa yang menjadi sampel dari pemeriksaan BPK RI adalah Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa yang diperiksa oleh BPK RI tersebut adalah kegiatan perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2012 ;
Bahwa BPK RI mengambil sampel SKPD Sekretariat DPRD Kab. Tapin dikarenakan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin adalah paling besar diantara SKPD yang lain ;
Bahwa dari hasil temuan dari pemeriksaan BPK RI pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin adalah adanya memahalkan / mark up harga tiket pesawat pada kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa hasil temuan BPK RI tersebut adalah sebesar Rp.276.555.572,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa atas temuan BPK RI atas temuan tersebut diremomendasikan pengembalian sekitar Rp.276.555.572,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tersebut oleh Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian daerah atas mark up tiket tersebut sebesar Rp.276.555.572,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa selain temuan mark up tiket sebesar Rp.276.555.572,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) tersebut BPK RI juga menemukan tiket yang diragukan kebenarannya sebesar Rp.142.095.400 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa atas temuan tiket yang diragukan sebesar Rp.142.095.400,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) BPK RI merekomendasikan ada tindak lanjut dari Inspektorat Kab. Tapin ;
Bahwa terkait rekomendasi BPK RI tersebut terdapat sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tiket yang diragukan kebenarannya oleh BPK RI ;
Bahwa kemudian Inspektorat Kab. Tapin melakukan pengecekan, dan ditemukan fakta bahwa perjalanan dinas memang dilaksanakan oleh anggota dewan karena terdapat bukti pendukung seperti adanya dokumentasi kegiatan yang menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa karena Inspektorat Kab. Tapin meyakini bahwa perjalanan dinas benar – benar dilaksanakan selanjutnya Inspektorat melakukan konfirmasi terhadap maskapai antara lain Garuda dan Lion Air ;
Bahwa Inspektorat menggunakan harga terendah pada maskapai tersebut kemudian dikurangkan dengan temuan BPK yang diragukan sebesar Rp.142.095.400 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) sehingga Inspektorat menemukan kerugian daerah sebesar Rp.86.738.000,- (Delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa atas temuan tersebut kemudian Inspektorat memberikan rekomendasi kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp.86.738.000,- (Delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa atas hasil dari tindak lanjut dari Inspektorat Kab. Tapin tersebut merekomendasikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (MPTGR) untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, oleh MPTGR diperintahkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian daerah tersebut ;
Bahwa atas rekomendasi dari Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (MPTGR) tersebut Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR mengembalikan uang sebesar Rp.86.738.000,- (Delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ke kas daerah Kabupaten Tapin ;
Bahwa Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR mengembalikan uang sebesar Rp.86.738.000,- (Delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ke kas daerah sebelum dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Rantau ;
Bahwa tiket sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kab. Tapin dilakukan pengecekan dan tiket asli yang belum dimahalkan harga tiketnya tidak dapat ditunjukkan oleh Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa Inspektorat Kab. Tapin menggunakan perbandingan harga tiket terendah dan harga tiket tertinggi pada maskapai ;
Bahwa tiket yang dilakukan pengecekan oleh Inspektorat mengalami perubahan data tidak sesuai dengan aslinya ;
Bahwa data tiket yang berubah tersebut berubah data harganya dan juga data identitas orang yang tertera pada tiket ;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh Inspektorat Kab. Tapin terdakwa mengakui telah memahalkan harga tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR pada pemeriksaan Inspektorat diakui yang memahalkan tiket adalah terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY dari Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa tiket temuan tim penyidik Kejaksaan Negeri Rantau yaitu sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) adalah diluar tiket – tiket yang sudah menjadi temuan BPK RI sebelumnya dan juga tiket yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi SRI KUSMILAWATIBinti RIDUANSYAH (Alm). pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat Kasubag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin sejak tanggal 8 Oktober 2012 s/d 1 Agustus 2013 berdasarkan surat keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.2/029-BANG.1/BKD Tanggal 8 Oktober 2012 ;
Bahwa selain menjabat Kasubag Program dan Keuangan saksi sekaligus menjabat PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) berdasarkan SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin Nomor 175/169/SK.DPRD-TPN/2012 mulai 9 Oktober 2012 s/d 1 Agustus 2013 ;
Bahwa tugas saksi sebagai PPK berdasarkan peraturan Mentari Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah :
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK ;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran ;
Meneliti Verifikasi SPP ;
Menyiapkan SPM (Surat Perintah Membayar) ;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
Melakukan akuntansi SKPD dan ;
Menyiapkan Laporan Keuangan SKPD.
Bahwa tugas saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) adalah melakukan verifikasi SPJ perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa saksi menerima kelengkapan SPJ perjalanan dinas dari saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa yang seharusnya melakukan pengelolaan kegiatan perjalanan dinas adalah terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretariat DPRD Tapin yaitu Sdr. SARMANI ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sama sekali dari Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR terkait dengan verifikasi kelengkapan adminisitrasi perjalanan dinas ;
Bahwa saksi menggantikan Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR selaku PPK sejak bulan Oktober 2012 ;
Bahwa pada saat saksi menggantikan Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR tersebut saksi WAHIDAH MASLIANOOR sudah tidak lagi berada di bagian keuangan pada sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa walapun Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR tidak lagi menjabat sebagai PPK sejak bulan Oktober 2012 tetapi Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR tetap melaksanakan tugas menyiapkan tiket untuk kegiatan perjalanan dinas anggota dewan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi GINANJAR WIDIA SASMITA Bin SUMEDI. pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah manager Travel PT. INTAN CEMPAKA sejak bulan Mei tahun 2013 ;
Bahwa Travel INTAN CEMPAKA beralamat di Jl. Ahmad yani Kilometer 35 tepatnya samping bank BNI Syariah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menjabat sebagai manager Travel PT. INTAN CEMPAKA sejak terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY mengundurkan diri ;
Bahwa sejak terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY mengundurkan diri karena mendirikan travel sendiri ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan mark up harga tiket pesawat perjalanan dinas anggota dewan pada tahun 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tersebut setelah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan pada Kejaksaan Negeri Rantau ;
Bahwa permasalahan mark up harga tiket pesawat tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yang saat itu masih bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY masih bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA sebagai manager ;
Bahwa pada saat terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY menjabat sebagai manager pada Travel INTAN CEMPAKA saksi menjabat sebagai asisten manager pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi WAHIDAH MASLIANOOR pernah memesan tiket pesawat dari Travel INTAN CEMPAKA melalui terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa saksi WAHIDAH MASLIANOOR melakukan pemesanan tiket pesawat pada Travel INTAN CEMPAKA tidak secara langsung, tetapi pasti melalui terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa Travel INTAN CEMPAKA selain menyediakan tiket pesawat untuk perjalanan dinas DPRD Kab. Tapin juga memberikan servis check in, sehingga peserta perjalanan dinas dari DPRD Kab. Tapin hanya menerima boarding pass saja ;
Bahwa dimungkinkan untuk dilakukan mark up harga pada tiket pesawat ;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi pernah diperlihatkan ada tiket yang di SPJ perjalanan dinas tercantum stempel Travel INTAN CEMPAKA berbeda dengan stempel Travel INTAN CEMPAKA yang asli ;
Bahwa pembayaran tiket perjalanan dinas dari DPRD Kab. Tapin kadang menggunakan uang tunai maupun transfer ;
Bahwa pada tahun 2012 setiap pembayaran tiket dari DPRD Kab. Tapin sering ada kelebihan pembayaran baik pembayaran uang tunai maupun transfer ;
Bahwa apabila ada kelebihan pembayaran langsung diminta oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY tentang kelebihan transfer pembayaran tiket, kemudian terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY mengatakan kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa ;
Bahwa dimungkinkan untuk memahalkan harga tiket pesawat yang tercantum pada tiket asli yang dikeluarkan oleh airline ;
Bahwa cara memahalkan tiket pesawat yang tercantum pada tiket adalah dengan mengedit tiket yang asli ;
Bahwa invoice yang dicetak oleh Travel INTAN CEMPAKA adalah menggunakan printer model pita ;
Bahwa pada Travel INTAN CEMPAKA hanya bagian kasir yang menggunakan printer model pita ;
Bahwa apabila ada pemesanan tiket dari kantor DPRD Tapin terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY memerintahkan pegawai travel bagian reservasi untuk memesan tiket, kemudian terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY memberikan jadwal tiket pesawat yang akan dipesan dan juga identitas dari penumpang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi LISNA MILHA MARIS S. PdI Binti Drs. H. Masykur M.IKom. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan mark up harga tiket pesawat perjalanan dinas anggota dewan pada tahun 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tersebut setelah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan pada Kejaksaan Negeri Rantau ;
Bahwa permsalahan mark up harga tiket pesawat tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yang saat itu masih bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pernah bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY menjabat sebagai manager pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa pernah memesan tiket pesawat dari Travel INTAN CEMPAKA melalui terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa terdakwa melakukan pemesanan tiket pesawat pada Travel INTAN CEMPAKA tidak secara langsung, tetapi pasti melalui terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa dimungkinkan untuk dilakukan mark up harga pada tiket pesawat ;
Bahwa pembayaran tiket perjalanan dinas dari DPRD Kab. Tapin kadang menggunakan uang tunai maupun transfer ;
Bahwa pada tahun 2012 setiap pembayaran tiket dari DPRD Kab. Tapin sering ada kelebihan pembayaran baik pembayaran uang tunai maupun transfer ;
Bahwa travel Intan Cempaka pernah menerima pembayaran tiket pesawat dari Sekretariat DPRD Kab. Tapin melalui transfer rekening antara lain rekening BNI Syariah 5456575859 atas nama Lisna Milha Maris, rekening BNI Syariah 0154649299 atas nama Diah Sawitri dan Rek. BCA atas nama Indah Sulistyowati No. Rekening 7895076465 ;
Bahwa jumlah pembayaran via transfer ke rekening tersebut diatas terdapat kelebihan pembayaran yang melebihi tagihan/ invoice sebesar Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa apabila ada kelebihan pembayaran langsung diminta oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa uang kelebihan pembayaran tiket dari DPRD Kab. Tapin yang ditarik oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY tidak pernah dibagikan kepada karyawan Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa dimungkinkan untuk memahalkan harga tiket pesawat yang tercantum pada tiket asli yang dikeluarkan oleh airline ;
Bahwa cara memahalkan tiket pesawat yang tercantum pada tiket adalah dengan mengedit tiket yang asli ;
Bahwa invoice yang dicetak oleh Travel INTAN CEMPAKA adalah menggunakan printer model pita ;
Bahwa pada Travel INTAN CEMPAKA hanya bagian kasir yang menggunakan printer model pita ;
Bahwa tiket dari Travel INTAN CEMPAKA dicetak menggunakan printer model tinta ;
Bahwa apabila tiket yang sudah dipesan oleh Travel INTAN CEMPAKA ke maskapai, maka maskapai akan mengirimkan e-tiket melalui email Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa e-tiket yang dikirim oleh maskapai tersebut berbentuk file PDF maka tidak bisa dicetak menggunakan printer jenis pita, tetapi menggukan printer jenis tinta ;
Bahwa di ruangan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY terdapat computer dan juga printer tinta merk Epson ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi GUSTI NANI RIFAAH, SE Binti GT.M.HUSAINI. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan bagian reservasi Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pernah bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY menjabat sebagai manager pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa apabila ada pemesanan tiket dari kantor DPRD Tapin terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY memerintahkan saksi selaku bagian reservasi untuk memesan tiket, kemudian terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY memberikan jadwal tiket pesawat yang akan dipesan dan juga identitas dari penumpang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi INDAH SULISTIAWATI. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan bagian kasir pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pernah bekerja pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY menjabat sebagai manager pada Travel INTAN CEMPAKA ;
Bahwa pembayaran tiket dari kantor DPRD Tapin kadang menggunakan uang tunai kadang melalui transfer ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi mengetahui adanya kelebihan pembayaran tiket dari kantor DPRD Tapin dari terdakwa RAHMADI NAFARIN ;
Bahwa baik transaksi tunai maupun transfer sering ada kelebihan pembayaran dari kantor DPRD Tapin ;
Bahwa pada setiap kali ada kelebihan pembayaran terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pasti memberitahukan kepada saksi bahwa ada kelebihan pembayaran dari terdakwa ;
Bahwa kelebihan pembayaran tersebut pasti diminta oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Bahwa terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY tidak pernah membagi uang kelebihan pembayaran tersebut kepada saksi maupun karyawan Travel INTAN CEMPAKA yang lain ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Hj.WAHIDAH MASLIANOOR,S.Sos Binti MASKUR. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 05 Januari 2012 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Uraian tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat DPRD Kab. Tapin yang menjadi tugas Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin Pasal 6 :
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program dan laporan, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan, pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan analisa data ;
Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategis serta laporan akuntabilitas Sekretaris DPRD ;
Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategis serta laporan akuntabilitas Sekretaris DPRD ;
Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun pra rancangan anggaran RKA SKPD Sekretariat DPRD sebagai bahan penyusunan APBD ;
Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran, belanja sekretaris DPRD ;
Menyiapkan bahan dan menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ;
Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungan anggaran ;
Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara dokumen atau arsip adminstrasi keuangan ;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 21 Maret 2012 ;
Bahwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) saksi memiliki tugas antara lain :
1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK ;
2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan bendahara pengeluaran ;
3. Meneliti verifikasi SPP ;
4. Menyiapkan SPM ;
5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
6. Melaksanakan akuntansi SKPD ;
7. Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada sekretariat dewan Kab. Tapin sejak tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012 ;
Bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat dewan Kab. Tapin terlebih dahulu disusun jadwal kegiatan dalam Banmus ;
Bahwa jadwal kegiatan perjalanan dinas untuk setiap bulannya ditentukan dalam Banmus ;
Bahwa saksi yang bertugas mengurus pemesanan tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota dewan Kab. Tapin ;
Bahwa benar seharusnya yang bertugas mengurus pemesanan tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas adalah PPTK yaitu saksi SARMANI ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tersebut adalah anggota dewan dengan didampingi oleh pendamping dari sekretariat dewan ;
Bahwa pada saat pemesanan tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin saksi menghubungi terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku manager pada Travel Intan Cempaka ;
Bahwa pada saat saksi memesan tiket kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY tersebut saksi WAHIDAH MASLIANOOR belum mengetahui berapa harga tiket pesawat yang harus dibayarkan ;
Bahwa saksi WAHIDAH MASLIANOOR mengetahui harga tiket yang harus dibayarkan pada saat saksi menerima invoice / tagihan pembayaran dari saksi RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku manager travel Intan Cempaka ;
Bahwa saksi WAHIDAH MASLIANOOR menerima tagihan pembayaran tiket dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY hanya melalui SMS dari handphone dengan menyebutkan jumlah nominal pembayaran tanpa melihat jumlah invoice resmi dari travel Intan Cempaka;
Bahwa saksi membayarkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah yang tertera pada SMS yang dikirim oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY tanpa melihat invoice resmi dari travel Intan Cempaka ;
Bahwa pembayaran tiket pesawat tersebut bisa dilakukan secara transfer dan juga secara tunai ;
Bahwa saksi memerintahkan kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY untuk memahalkan harga tiket pesawat yang tertera pada tiket ;
Bahwa setelah seminggu selesai pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas saksi mengambil tiket yang sudah dimahalkan harganya tersebut dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY pada travel Intan Cempaka ;
Bahwa tiket pesawat yang sudah dimahalkan harganya tersebut dilampirkan pada SPJ perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin sebagai dasar pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi memahalkan tiket pesawat tersebut sejak tahun 2012 ;
Bahwa saksi memberikan uang sejumlah antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY atas jasanya merubah harga yang tercantum pada tiket ;
Bahwa uang tersebut diberikan saksi kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY untuk setiap kali pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa setiap selesai pertanggungjawaban perjalanan dinas saksi menyerahkan uang dari hasil memahalkan tiket tersebut kepada saksi SARMANI sebesar antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa setiap selesai pertanggungjawaban perjalanan dinas saksi juga menyerahkan sejumlah uang dari hasil memahalkan tiket tersebut kepada saksi FAHMI SABERI sebesar antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPK hanya sampai dengan bulan Oktober 2012 ;
Bahwa benar walaupun pada bulan Oktober 2012 saksi tidak lagi menjabat sebagai PPK tetapi saksi tetap melaksanakan tugas sebagai PPK ;
Bahwa saksi tetap melaksanakan tugas sebagai PPK setelah bulan Oktober 2012 atas perintah saksi SARMANI dan saksi FAHMI SABERI selaku Sekwan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa pada saat pengajuan uang panjar saksi langsung mengajukan kepada bendahara tanpa melalui Sekwan selaku pengguna anggaran ;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas adalah saksi sendiri termasuk juga telaahan staf ;
Bahwa setelah saksi membuat SPJ perjalanan dinas termasuk telaahan staf kemudian ditandatangani oleh saksi SARMANI selaku PPTK dan saksi SARMANI tidak keberatan atas isi dari SPJ perjalanan dinas dan telaahan staf ;
Bahwa yang seharunya membuat SPJ perjalanan dinas termasuk telaahan staf adalah saksi SARMANI selaku PPTK ;
Bahwa pada persidangan saksi mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI yaitu sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY BIN H.M. HUSAINI dan sebesar Rp.28.431.200 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa.
Saksi Drs. H. SARMANI Bin SABERAN. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku PPTK dalam Penyediaan barang /jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Tapin sesuai dengan Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin No.175/17/SK/set.DPRD-TPN/2012/ Tentang Penunjukkan Pelaksana Tekhis Kegiatan Penyediaan barang dan Jasa/pada tahun anggaran 2012 ;
Bahwa tugas dan kewenangan PPTK sesuai dengan Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Dimana tugas dan Kewenangan PPTK adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan Pelaksanaan tekhnis. Kegiatan dan
Menyiapkan Dokumen anggaran atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
Bahwa tugas pokok saksi selaku Pejabat Teknis Kegiatan sesuai dengan sesuai dengan Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin No.175/17/SK/set.DPRD-TPN/2012 Tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan Penyediaan barang dan Jasa/pada tahun anggaran 2012, dalam bidang perjalanan dinas adalah sebagai berikut :
Menyiapkan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi dan keprotokolan serta tugas lain yang berhubungan dengan perjalanan dinas.
Menyiapkan bahan, pengumpulan dan pengolahan data dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan reses DPRD.
Menyiapkan administrasi perjalanan, pengumpulan dan pengolahan data dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah kabupaten.
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. FAHMI SABERI selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kab. Tapin mengikuti Banmus untuk menyusun jadwal kegiatan perjalanan dinas ;
Bahwa memiliki tugas menyiapkan segala administrasi perjalanan dinas adalah PPTK ;
Bahwa tugas menyiapkan administrasi perjalanan dinas tersebut saksi limpahkan kepada Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa saksi menghubungi Sdr. RAHMADI NAFARIN Alias BOY hanya untuk konfirmasi ketersediaan jadwal penerbangan ke lokasi kegiatan perjalanan dinas yang akan dilaksanakan ;
Bahwa pada tahun 2012 seluruh pemesanan tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas dilaksanakan oleh Sdr. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa berdasarkan surat keterangan (SK) dari Sekwan Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR sejak bulan Oktober 2012 tidak menjabat lagi sebagai PPK ;
Bahwa Sekwan mengangkat Sdri. SRI KUSMILAWATI menjadi PPK menggantikan Sdr. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa walupaun Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR sudah tidak lagi menjabat sebagai PPK, namun untuk pemesanan tiket pesawat perjalanan dinas tetap dilaksanakan oleh Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa saksi mengetahui Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR tetap melaksanakan pemesanan tiket pesawat perjalanan dinas walaupun jabatan Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR sudah digantikan oleh Sdri. SRI KUSMILAWATI ;
Bahwa atas sepengetahuan Sekwan selaku Pengguna Anggaran juga yaitu Sdr. FAHMI SABERI tugas dari Sdri. SRI KUSMILAWATI tetap dilaksanakan oleh Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR dari bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;
Bahwa saksi melapor kepada Sekwan terkait dengan tugas dari Sdri. SRI KUSMILAWATI tetap dilaksanakan oleh Sdri. WAHIDAH MASLIANOOR dari bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mebenarkan dan tidak keberatan.
KETERANGAN AHLI :
Ahli AGUSTINUS DOMPAK SITAKAR, SE. Ak. Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa riwayat pekerjaan ahli adalah :
Sebagai Auditor, saya pernah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemeriksaan Belanja Daerah, Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah.
Adapun riwayat peran ahli adalah :
Anggota Tim Senior pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV Tahun 2011 ;
Ketua Tim Yunior pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV Tahun 2011 s.d 2014 ;
Ketua Tim Senior pada BPK PI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014.
Bahwa ahli bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Ketua Tim Senior ;
Bahwa ahli memberikan keterangan terkait dengan adanya dugaan mark up harga tiket perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kab. Tapin tahun anggaran 2012 ;
Bahwa objek pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli adalah hanya fokus pada tiket – tiket perjalanan dinas yang di mark up ;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terkait dengan tiket – tiket yang diduga dilakukan mark up harga pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin tahun anggaran 2012 atas permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Rantau ;
Bahwa lingkup pemeriksaan tiket – tiket yang diduga dilakukan mark up harga pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin tahun anggaran 2012 yang dilakukan oleh ahli adalah termasuk lingkup keuangan daerah ;
Bahwa pada tahun 2012 BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin dan pada pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tiket – tiket pesawat perjalanan dinas yang di mark up sebesar Rp.276.555.572,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa atas pemeriksaan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin tersebut BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan masih menemukan tiket – tiket perjalanan dinas yang masih belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.142.095.400 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa untuk tiket – tiket yang masih belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.142.095.400 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) tersebut adalah tiket yang not found ;
Bahwa karena keterbatasan waktu pada saat melakukan pemeriksaan tersebut kemudian BPK RI memberikan rekomendasi kepada Inspektorat Kab. Tapin untuk melakukan tindak lanjut atas sejumlah tiket yang masih belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.142.095.400 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) tersebut ;
Bahwa untuk kedua hasil temuan BPK RI tersebut sudah dikembalikan kepada kas negara ;
Bahwa BPK RI pada saat melakukan pemeriksaan regular pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin tahun 2012 menggunakan metode uji petik tidak secara keseluruhan populasi tiket, sehingga tidak mencakup pada seluruh tiket perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tahun 2012 tersebut ;
Bahwa diluar temuan BPK RI dan Inspektorat tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Rantau masih menemukan adanya tiket – tiket perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kab. Tapin pada tahun 2012 yang diduga di mark up ;
Bahwa atas temuan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Rantau meminta audit kerugian negara kepada BPK RI ;
Bahwa BPK RI sudah melakukan penyisihan beberapa tiket temuan dari Kejaksaan Negeri Rantau, sehingga tiket – tiket yang dijadikan dasar untuk perhitungan kerugian negara adalah selain tiket – tiket yang sudah menjadi temuan BPK RI maupun Inspektorat Kab. Tapin sebelumnya ;
Bahwa perhitungan kerugian negara dari tiket – tiket tersebut adalah sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : 33/S-LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 ;
Bahwa selain manipulasi harga tiket pesawat, hasil temuan ahli juga menemukan adanya manipulasi data penumpang, seperti nomor seri tiket sehingga tiket menjadi not found ;
Bahwa untuk tiket yang not found tersebut adalah tiket – tiket yang tidak terdaftar pada database maskapai ;
Bahwa metode yang digunakan oleh ahli untuk menentukan tiket – tiket perjalanan dinas yang not found adalah dengan melihat bukti pendukung kegiatan perjalanan dinas seperti dokumentasi kegiatan ;
Bahwa pada saat melakukan pengecekan tiket yang not found tersebut ahli menemukan bahwa yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dinas dilihat dari foto kegiatan, sehingga ahli berkeyakinan yang bersangkutan benar – benar melaksanakan perjalanan dinas ;
Bahwa untuk tiket yang not found metode yang digunakan oleh ahli untuk menentukan mark up tiket adalah dengan menggunakan selisih harga tiket termurah pada saat itu dengan harga tiket yang tertera pada SPJ ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak akan menanggapi keterangan Ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa masih bekerja pada travel Intan Cempaka dan menjabat sebagai manager ;
Bahwa terdakwa mengenal saksi WAHIDAH MASLIANOOR dan saksi SARMANI BIN SABERAN adalah Pegawai Negeri Sipil dari Sekretariat DPRD Kab. Tapin yang bertugas mengurus perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi selalu diperitahkan oleh saksi WAHIDAH MASLIANOOR untuk menaikkan harga tiket pesawat dari harga riil yang tertera pada tiket ;
Bahwa terdakwa menaikkan dari harga riil yang tertera pada tiket pesawat sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa melakukan perubahan harga tiket tersebut di kantor Intan Cempaka tepatnya di ruang kerja terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa melakukan perubahan harga tiket tersebut dengan cara mengedit harga tiket yang tertera pada tiket asli dengan sarana komputer ;
Bahwa tiket yang sudah dimahalkan harganya tersebut terdakwa saksi serahkan kepada saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa pada saat keberangkatan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kab. Tapin terdakwa hanya menyerahkan boarding pass saja pada saat di bandara ;
Bahwa terdakwa mendapatkan uang sebesar antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi WAHIDAH MASLIANOOR ;
Bahwa terdakwa menerima uang tersebut pada saat terdakwa bertugas menghandle kegiatan perjalanan dinas pada saat keberangkatan dari bandara ;
Bahwa pada saat keberangkatan terdakwa selalu di bandara untuk menyerahkan boarding passed kepada anggota dewan dan pendamping ;
Bahwa pembayaran tiket pesawat bisa dilakukan secara tunai dan kadang secara transfer ;
Bahwa benar pembayaran tiket perjalanan dinas yang dilakukan oleh saksi WAHIDAH MASLIANOOR selalu melebihi dari jumlah invoice / tagihan dari travel ;
Bahwa pada persidangan terdakwa mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI yaitu sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa, dan sebesar Rp.28.431.200 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi WAHIDAH MASLIANOOR.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti bukti surat berupa :
18 lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 08-10 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ;
6 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Pansus SP3 KE Perusahaan Hasnur Group di Banjarmasin pada tanggal 3-4 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
6 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerahbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Banjar dlm rangka mempelajari penerapan perizinan Terpadu Sistem Online dan satu atap serta pelaks.E-KTP tanggal 10 Januari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
6 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kabupaten Tapin Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab.Tapin ke Pemprop.Kalsel ttg Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
7 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Anggota Komisi I DPRD Kab.Tapin ke BPKP Banjarbaru tanggal 18 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Hasil Audit terhadap LPPL Tapin TV dank ke KPID Bjm tanggal 19 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Pembentukan Dewan Pengawas LPPI Kab.Tapin Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE , DKK ;
15 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 ttg Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian dalam negeri RI di Jakarta pada tgl 25-27 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
22 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Rapat Kerja Nasional E-KTP dan Pencatatan Sipil di Jakarta tanggal 19-21 Februari 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ;
33 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi KALSEL bagi Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm Rangka Kunjungan Kerja ke Kota Tangerang untuk mempelajari Pengolahan Air Baku PDAM di Kota Tangerang pada tgl 23-26 Februari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
29 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab.Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab.Tapin ke Kota Bekasi untuk mempelajari ttg Pelayanan Kesehatan ke kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
31 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke KPID Prop.Jawa Barat utk mempelajari Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
15 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Panwaslu Kab./Kota dlm rangka Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012 di Jakarta pada tanggal 06-08 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
24 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran Badan Kehormatan (BK) serta strategis membangun Citra DPRD melalui penegakan kode etik di Bandung Prop. Jawa Barat pada tgl 07-10 Maret 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
50 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Sleman Prop.DIY utk mempelajari pelaksanaan E-KTP pada tgl 28-31 maret 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ,DKK ;
49 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi III ke Pemkot.Surakarta Propinsi D.I Jogjakarta untuk mempelajari RTH,Pertamanan dan Drainase Perkotaan pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
29 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kab.Tangerang Prop.Banten untuk mempelajari pengembangan Budi Daya Ikan Air Tawar di Kampung Erfak Kec.Cisauk pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
7 Lembar SPJ belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral ttg Penerimaan Negara bukan Pajak dari Sektor Pertambangan Batu Bara di Jakarta pada tgl 11-13 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ;
86 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Sosialisasi PP No.2 Tahun 2012 ttg Hibah Daerah dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika politik bagi anggota DPRD Propinsi Kabupaten/Kota di Jakarta pada tanggal 17-22 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ;
11 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri ttg LKPJ Kepala Daerah TTA.2011 pada tanggal 27-29 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ;
19 Lembar SPJ pembayaran belanja biaya perjalanan dinas keluar daerah propinsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka konsultasi ke kementrian PU Disjend Bina Marga ttg Pemindahan Ruas jalan Kabupaten oleh Pihak Perusahaan di Jakarta tgl 30 april 2012-02 mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
9 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 02-04 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
34 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi yaitu Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab.Tapin ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10-13 Mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA, SE, DKK ;
28 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam ranga kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupoaten Tapin ke Pemerintah Kabupaten Serang Prov. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan Pengadaan Perangkat Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 09 – 12 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
42 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi II DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur utk mempelajari Peternakan Sapid an Tanaman Padi Organik pada tanggal 14-17 Mei 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
8 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Study Banding PDAM Kab.Tapin ke PDAM Kab.Tabalong pada tanggal 15 Mei 2012 Atas Nama H.MUCHTAR ,DKK ;
5 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Ketua Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Sosialisasi di Banjarmasin pada tanggal 15-16 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,S .Pd.I ;
13 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Ketua Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Sosialisasi Program Hibah Air Minum dan air limbah ANSAID stage 2 di Jakarta tanggal 20 – 22 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ;
46 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus RTRW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RTRW pada tanggal 28-31 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
87 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangkaMengikuti Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 ttg Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta UU No.15 Tahun 2011 ttg Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07-10 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ;
23 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin Dalam Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Kunjungan Kerja Pansus RTRW ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari RTRW pada tanggal 19-20 Juni 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
16 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mendampingi KPU Kabupaten Tapin Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bekasi Prop.Jawa Barat pada tanggal 19-21 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
5 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mengikuti Seminar Peran DPR dalam Program Kependudukan dan KB di Banjarmasin pada tanggal 21 Juni 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
37 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi I DRPD ke Pemerintah Kota Solo untuk mempelajari pencapaian Opini Wajar tanpa pengecualian pada tanggal 21-24 Juni 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
55 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan DPRD serta Komisi II dan III DPRD Kabupaten Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Depok utk mempelajari Pendidikan,Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota di Kota Depok pada tanggal 24-27 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
30 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI ttg Royalti Batubara di Jakarta pada tanggal 08-10 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
80 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PPAS serta Permendagri No.37 Tahun 2012 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15-18 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
87 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti diklat/workshop ttg Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09-12 Agustus 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
80 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin tentang ketentuan ambang Batas Parlemen dan Isu Krusial lainnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Jakarta pada tanggal 06 – 09 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
11 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi tentang jaminan pemeliharaan kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ke Dirjen BAKD Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta tanggal 20-22 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
5 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kab.Tapin bagi Ketua Pansus RTRW utk menghadiri Kegiatan Fasilitasi Persetujuan Substansi dan Perda RTRW Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalsel di Banjarmasin pada tanggal 24-25 September 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag , DKK ;
13 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi PNS Sekertariat DPRD Dalam Rangka Mengikuti Workshop Nasional Perspektif Pemeriksaan dan Akuntabilitas penilaian serta hasil audit BPK serta Peran Setwen dalam Pembuatan Produk Hukum DPRD di Semarang Tanggal 27-30 September 2012 Atas Nama Drs.H.FAHMI SABERI,M.AP ;
27 Lembar SPJ Belanja Kontribusi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Worshop tentang program Legislasi Daerah di Jakarta Tanggal 04- 07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
90 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Mengikuti Diklat/Workshop tentang Peran Badan Musyawarah serta Strategi Membangun Citra DPRD melalui Penegakan Kode Etik di Jakarta pada tanggal 04-07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
17 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tapin Dalam Rangka Bimtek dengan Tema Implementasi dan Implikasi UU No,08 Tahun 2012 dan Permendagri No.37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013 di Jakarta pada Tanggal 28 September – 01 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM, DKK ;
17 Lembar SPJ pembayaran Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Konsultasi dengan Direktur Pengukuhan dan Penataa Gunaan Kawasan Hutan Dirjen Planologi Kemenhut RI di Jakarta tanggal 14-16 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
27 Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tain Bagi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Komisi III ke Kota Bogor Prov. Jawa Barat Mempelajari tentang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28 – 31 Oktober 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
39 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE, MM, DKK ;
29 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka kunjungan kerja komisi I ke Kab.Bantul Prop.DIY utk mempelajari Pembinaan peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dlm pelaks.program KB dan KIR pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
15 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Angggota DPRD Kabupaten Tapin yaitu Belanja SPPD Perjalanan Dinas Keluar Daerah dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab.Kotabaru utk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit pada tanggal 06-07 Nopember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
43 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Dareah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus II Ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE, DKK ;
34 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan Kerja Pansus I ke Pemkot Tangerang untuk mempelajari 4 Buah Perda pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
21 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Anggota yaitu biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialisasi program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Jakarta pada tanggal 12 – 14 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
11 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah di Biro Hukum tentang status hukum Sumbangan pihak ke 3 di Jakarta pada tanggal 08- 10 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
5 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan (General Check Up) ke rmh skit Sari Mulia di Banjarmasin pada tgl 08 Nopember 2012 Atas Nama Hj. HERNY MUSTIKA ;
13 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Dalam Rangka dalam Acara Pertemuan Ketua DPRD Kab. Tapin atau Kota se Indonesia di Jakarta pada Tanggal 20 – 22 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
55 Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD yaitu Belanja Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Bimtek “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah Tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember – 02 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM , DKK ;
18 Lembar SPJ Pembayaran belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah kab. Tapin bagi wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialiasi kebijakan transfer ke Daerah di Mataram pada tanggal 03-05 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
15 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar daerah dlm rangka pendampingan DPRD Kab.Tapin dalam peningkatan wawasan kelembagaan HIPKI,HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab.Tapin ke Kab.Sleman Yogyakarta tanggal 13-15 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
34 Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DRPD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 Buah Perda pada tanggal 20-23 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
8 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengkoordinir kunjungan kerja Pansus I DPRD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 -23 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
38 Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab, Tapin ke DPRD ke Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 – 23 Desember 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ;
6 (enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Tapin Ke Pemprop Kalsel tentang Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas nama ZULKARNAIN, SE dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2013.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Propinsi Kalsel bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi II DPRD Kab. Tapin Kunungan kerja ke Bekasi untuk mempelajari tentang pelayanan kesehatan ke Kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23 s.d 26 Februari 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FITRIANI, SH. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas luar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Seminar Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Sekwan dalam rangka Supporting Trifungsi DPRD dan Workshop Akuntailitas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Sekretariat DPRD di Pontianak Kal-Bar tanggal 23-26 Februari 2012 An. Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP.
10 (sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta ke Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, pada tanggal 08 Januari dan 10 Januari 2012 selama 2 (dua) hari atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
10 (sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Pimpinan DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta pada tanggal 25-27 Januari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
5 (lima) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD Prop/Kab/Kota ke Dirjen Kesatuan daBangsa dan Politik Kementerian Dalam Neger RI atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD danKomisi I, II, dan III DPRD Ke Bandara Syamsuddin Nor dalam rangka kunjungan Kerja ke KPID Jawa Barat , Pemko Bekasi Dan Pemko Tangerang Tanggal 23 dan 26 Februari 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
6 (enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota Ke BPK RI di Banjarbaru pada tanggal 09 Pebruari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sosdan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi I DPRD Kab. Tapin Kunjungan Kerja ke KPID Propinsi Jawa Barat untuk mempelajari tentang Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23 – 26 Februari 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Feruari 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka sosiaalisasi PP No.2/2012 dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Anggota DPRD Nprov. Kab/Kota pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas namaRAHMAD HIDAYAT S, Sos ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 30 April 2012.
26 (dua puluh lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komis I DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Slemab untuk mempelajari E-KTP pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal 12 April 2012.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti sosialisasi PP No. 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerh dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Aggota DPRD Propinsi/Kab/Kota di Jakarta pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP dan Drs. SARMANI. Pengesahan tanggal 30 April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka konsultasi ke Kementerian ESDM tentang Penerimaa Negara bukan pajak dari sektor pertambangan batu bara pada tanggal 11 s.d 13 April 2012 atas nama HERRY IRAWAN. pengesahan tanggal 30 April 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Tangerang untuk mempelajari pengemabangan Budi daya Ikan Air Tawar ke Kampung Erfak Kec. Cisauk tanggaal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Kota Surakarta Prop. DI Jogjakarta untuk mempelajari RTH, pertamanan dan drainase Perkotaan pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja ke Kab. Sleman, Kab. Tangerang dan Kota Surakarta pada tanggal 28 dan 31 Maret 2012 atas nama ELVARIANSYAH, ILMI ARIF daN RAHMAN. pengesan bulan April 2012.
14 (empat belas) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran badan Kehormatan (BK) serta Strategi membangun Citra DPRD melalui penegakan Kode Etik, di Bandung Prop. Jawa Barat pada tanggal 07 s.d 10 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan bulan April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota Panwaslu Kab./Kota Ke Banjarbaru tanggal 6 dan 8 Maret 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan bulan April 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
11 (sebelas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Semina Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Setwan, serta musyawarah Nasional (Munas) IV ASDEKSI di Jakarta pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2013 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 23 Mei 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Piminan dan Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunjungan kerja ke BPLHD Prop. DKI jakata pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
16 (enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur untuk mempelajari Peternakan Sapi dan tanaman padi organik, pada tanggal 14 s.d 17 mei 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan tanggal 23 Mei 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo pada tanggal 14 s.d 17 Mei 2012 atas nama ELVARIANSYAH. Pengesahan tannggal 31 Mei 2012.
17 (tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjnngan kerja Komisi III DPRD ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama HJ. LATIFAH, S.IP dan ERNI FITRIANI. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja komisi I DPRD Kab. Tapin ke Pemkab. Serang Prop. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan pengadaan perangkat E-KTP, pada tangga 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama Dra RAUDAH dan MEIRINA SARI, A.Md. pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
14 (empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjembut ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian dalam Negeri dan dalam rangka Kunjungan Kerja Ke Pemkab. Serang Prop. Banten pada tanggal 21 s.d 04 Mei 2012 dan 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dananggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Pekerjaan Umum pada tanggal 30 April s.d 02 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka konsultasi ke Kementrian dalam Negeri pada tangga 27 s.d 29 April 2012 atas nama ELVARIANSYA dan HERRY IRAWAN. tanggal pengesahan 31 Mei 2012.
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Pansus RT/RW Ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RT/RW, pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama M.YANI, S.SOS, H. BURHANUDDIN dan FERREYADI SYAHBANA, SST. Pengesahan tanggal 05 Juni 2011.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Osialilasi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07 s.d 10 Juni 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 19 Juni 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Ka. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 tahun 21 tentang penyelenggaraan pemilu, atas nama ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 19 Juni 2012.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Kementrian ESDM RI tentang Royalti batubaa di Jakarta pada tanggal 08 s.d 10 Juli 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVASIANSYAH. Pengesahan tanggal 12 Juli 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementerian ESDM tanggal 08 dan 10 Juli 2012 atas nama KHADEIRAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN, dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
16 (enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II dan III ke Pemerintah Kota Depok untuk mempelajari Pendidikan, Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota, pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2012 atas nama Hj. WAHIDAH MASLIANOOR, S.Sos, ILMI ARIF, dan NURHAYATI. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunker Komisi II dan III ke Pemko Depok Propinsi Jawa Barat atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
10 (sepuluh) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. TApin dalam rangka mendampingi kenjugan kerja Komisi I DPRD ke Pemkota Solo untuk mempelajari Pencapaian Opini Wajar Tanpa pengecualian, pada tanggal 21 s.d 24 Juni 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan khaderian, A.Md. pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mendampingi kenjungan kerja KPU Kab. Tapin ke Kab. Bekasi pada tanggal 19 s.d 21 Juni 2012 atas nama HERRY IRAWAN daN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
16 (enam belas ) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PRAS serta Permendagri No. 37 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2012, atas nama Drs.H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 31 Juli 2012
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat/Workshop tentang Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama Dra. RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 04 September 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam ranggka workshop di jakarta tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 03 September 2012.
5 (lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi di Jakarta, pada tangal 14 dan 16 Oktober 012 atas nama ELVARIANSYAH dan RAHMAN. Pengesahan 17 Oktober 2012.
5 (lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor untuk mengikuti Workshop ke Jakarta, pada tanggal 04 dan 07 Oktober 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012.
5 (lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka penyampaian 5 buah PERDA ke PUSHAM UNLAM Banjarmasin tanggal 03 Oktober 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012.
6 (enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsltasi ke PUSHAM UNLAM di Banjarmasin tanggal 20 September 2012 atas nama H. SARMANI, M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 02 Oktober 2012.
5 (lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengambil mobila DA 702 K yang sudah selesai di service/diperbaiki di PT. Wira Megah Profitamas di Banjarbaru, tanggal 11 September 2012 atas nama KHADERIAN, A.Md dan RAHMAN.
5 (lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Apin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka workshop di Jakarta pada tanggal 6 s.d 9 September 2012.
24 (dua puluh empat) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/worshop tentang ketentuan ambang batas parlemen dan isu krusial lainnya Pasca Putusan MK terhadap UU No 08 tahun 2012 pada tanggal 06 s.d 09 September 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP, M. YANI,S.Sos dan Hj. WAHIDAH MASLIANOOR. S.Sos. pengesahan tanggal 02 Oktober 2012.
18 (delapan belas) lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Diklat / Lokalatih / Workshop / Sosialisasi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Workshop Nasional “Sosialisasi Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan serta peran serta Set. DPRD dalam menfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah di Palembang tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
10 (sepuluh) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab. Kotabaru untuk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit, pada tanggal 06 s.d 07 Nopember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, HERRI IRAWAN DAN FACHRUDDIN. A.Md. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
5 (Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan kerja pimpinan DPRD dan komisi II ke Kabupaten Pati atas nama HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
5 (Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PUSHAM UNLAM tentang Rancangan PPERDA Inisiatif DPRD ke Banjarmasin atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, KHADERIAN, A.Md DAN ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
12 (dua belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Kab. Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tanggal 21 s.d 31 Oktober 2012 atas nama H. BURHANUDDIN dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan 22 Nepember 2012.
14 (empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I ke kab. Bantul Propinsi DIY dalam rangka mempelajari tentang Peran serta dan pemberdayaan Masyarakat Desa dalam elaksanaan Program KB dan KIR, pada tangal 28 s.d 31 Oktober 2012 atas nama Dra RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
14 (empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin Ke kota Bogor Propinsi Jawa untuk mempelajari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28-31 Oktober 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2013.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam propinsi bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PT. Asuransi Takaful Keluarga tentang Klaim pergantian biaya asuransi dan administrasi ke Banjarmasin tanggal 31 Mei 2012 atas nama SRI KUSMILAWATI daN ALMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
12 (dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI,S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
16 (enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Krawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
8 (delapan) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Anggota Banleg DPRD Kab. Tapin Study Banding ke Pemkab kotabaru pada tanggal 18 – 18 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD kab. Tapin dalam rangka pendamping DPRD Kab. Tapin dalam peningkatan Wawasan Kelembagaan HIPKI, HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab. Tapin ke Kab. Sleman Yogyakarta tanggal 13 s.d 15 Desember 2012 Sesuai SPPD atas nama H. RASYID ALI, SE, MM, HAMDI BN, SE, MM, FADELY, DAN H. BAHTIAR. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya SPPD bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Study Banding DPRD ke DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 14 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
17 (tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanana Dinas Luar Daerah Kab. Tapin bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka menghadiri Rapat Dewan Pengurus ADKASI diJakarta pada tanggal 07 s.d 09 Desember 2012 atas nama H. RASYID ALI, SE, MM. Pengesahan tanggal 2 Desember 2012.
5 (lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota PDRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mengikuti Bintek di Bandung tanggal 29 Nopember s.d 02 Desember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVASIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 18 Desember 2012.
15 (lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember 2012 s.d 02 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 04 Desember 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjnngan Kerja Pansus II ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama ERNI FATRIANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 04 Desember 2012.
13 (tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s.d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Study Banding Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin Tgl. 28 – 31 Oktober 2012/
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Pansus 1 dan II Tanggal 21 – 24 Nopember 2012.
1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah untuk) pembiayaan uang diklat DPRD tanggal 04-07 Oktober 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Saku Workshop Dewan Tanggal 29 September 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang Diklat Tanggal 6-9 Septembe r 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang diklat ke Jakarta tanggal 09-12 Agustus 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar diklat, tanggal 15-18 Juli 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Pimpinan dan anggoota DPRD Serta PNS Set DPRD Kab Tapin tanggal 05 Juli 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang saku dan reprentasi SPPD Komisi II dan III DPRD Serta PNS Set.DPRD ke Kota Depok tgl 24 s.d 27 uni 2012
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar 54.200.000,- ( lima puluh empat juta rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja komis I dan PNS ke Pemko Solo tgl 21 – 25 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Komisi I dan PNS Set.DPRD Ke Solo Tgl. 21 s.d 24 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 16.050.000,- (enam belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Pansus RTRW Ke. Kab Batola Tgl 19-20 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta ti ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Ketuan dan Wakil beserta H. Sulaiman ke Kab. Bekasi Tgl 19-21 juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan tambahan uang tiket workshop ke Jakarta Tgl 07 s.d 10 Juni 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan diklat PDRD dan PNS SET.DPRD di jakarta pada tgl 07-10 juni 2012 yaitu untuk setoran dan tiket pesawat.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembiayaan uang study banding Pansus RT/RW tgl 28-31 Mei 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.110.500.000,- ( seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja Komisi II ke Kab. Probolinggo Prop.Jatim Tgl. 14-17 Mei 2012 .
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untk pembiayaan uang saku, transportasi dan penginapan kunungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Prop. Jawa Barat tgl 28 – 31 Mei 2013.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 407.100.000,- ( empat ratus jutuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembiayaan diklat tanggal 17-22 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembiayaan diklat H.M. Yamani.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 192.000.000,- ( seratur sembilan puluh dua juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar ke -2, SPPD tg 28-31 Maret 2012.
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/169/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 05 Januari 2012 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan ;
1 (satu) eksemplar SK Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/17/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 06 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedian Barang dan/atau Jasa pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun 2012 ;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/157/KUM/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pejabat yang diserahi tugas melaksanakan tugas kebendaharawanan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.2/007-Bang.1/BKD tanggal 3 Juni 2010 tentang Pengangkatan Drs.Fahmi Saberi , M.AP sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/387-BANG.1/BKD tanggal 4 Juni 2010 tentang Pelantikan Drs.Fahmi Saberi sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin .
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Tapin No.06 Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Uraian Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin .
1 (satu) berkas dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) bundel prin out tiket pesawat PT. Intan Cempaka Banjarbaru bulan Januari , Maret , April , Mei Juni , Juli , Agustus , September , Oktober , Nopember dan Desember 2012 ;
1 (satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Lisna Milha Haris ;
1 (satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Indah Sulistiawati ;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atasnama Ibu DIAH SAWITRI No.Rek : 0154649299 ;
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atasnama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 5456575859 ;
1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Banjarmasin atasnama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 1404878707 ;
1 (satu) eksemplar invoice tiket ;
1 (satu) bundel Laporan Penjualan tiket PT. Intan Cempaka Tahun 2012.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa tahun anggaran 2012 pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin khusus biaya perjalanan Dinas dan kontribusi bagi :
Untuk unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin yaitu sebesar : Rp. 4.310.000.000,- (empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian Belanja Perjalanan Dinas sebesarRp.3.435.000.000,- dan Belanja Kontribusi sebesar Rp.875.000.000,- ;
Untuk para Pegawai pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin sebesar Rp.1.800.000.000,- dengan rincian :
Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp.60.000.000,- dan
Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp.1.740.000.000,-
Bahwa para Pejabat sebagai pengelola keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin TA. 2012, dengan susunan yaitu :
PA (Pengguna Anggaran) adalah Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP.
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah Drs.H. Sarmani.
PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) adalah Hj.Wahidah Masliannor, S.Sos yaitu pada periode Bulan Januari 2012 s/d September 2012 sedangkan pada Bulan Oktober 2012 s/d Desember 2012 adalah Sri Kusmilawati, S.Sos.
Bendahara Pengeluaran adalah Meirina Sari, A.Md.
Bahwa berawal dari saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Kegiatan) pada periode Bulan Januari 2012 s/d September 2012 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012,dan terdakwa juga sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD kabupaten Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 5 Januari 2012 ;
Bahwa uraian tugas saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Uraian tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat DPRD Kab. Tapin Pasal 6 yaitu :
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program dan laporan, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan.
Bahwa uraian tugas saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 21 Maret 2012 yaitu antara lain :
1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK ;
2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan bendahara pengeluaran ;
3. Meneliti verifikasi SPP ;
4. Menyiapkan SPM ;
5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
6. Melaksanakan akuntansi SKPD ;
7. Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos bersama dengan saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK datang kepada saksi FAHMI SABERI selaku Sekretaris DPRD untuk meminta sebagian dari pengelolaan kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi dari PPTK dapat dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Sejak tanggal 8 Januari 2012,sedangkan tanggung jawab tetap melekat pada PPTK ;
Bahwa adapun yang menjadi tugas PPTK yang dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos yaitu mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawabannya ;
Bahwa setiap pelaksanaan perjalanan dinas baik ke luar wilayah Kabupaten Tapin maupun ke luar Propinsi Kalimantan Selatan telah selesai dilaksanakan maka bukti-bukti perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Tiket pesawat (pulang pergi), Boarding pass (pulang pergi), Airport tax, Tanda terima uang saku (uang harian dan uang representative), Kwitansi hotel, kwitansi transport, Laporan dan foto hasil pelaksanaan perjalanan dinas dan Kwitansi pembayaran kegiatan workshop yang meliputi makanan/minuman, hotel, transportasi lokal dan sertifikat kegiatan workshop yang ditanggung oleh pihak penyelenggara workshop diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos untuk mengerjakannya ;
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos ternyata telah diubah harganya dengan cara mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos, sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah di fotocopy terlebih dahulu,lalu semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel, untuk dibuatkan tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah diubah/ dimahalkan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diruangan kerjanya tanpa diketahui oleh staff atau karyawan PT. Intan Cempaka Tours & Travel yang lainnya ;
Bahwa hasil dari harga tiket yang telah dirubah tersebut terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diserahkan langsung kepada saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos dan atas jasanya terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY maka oleh saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yaitu berkisar antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan membuat kwitansi pengeluaran yang ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara, Pengguna Anggaran dan PPTK beserta telaahan staf yang berisi rincian biaya perjalanan dinas dilampiri tiket pesawat yang menjadi bukti-bukti perjalanan dinas yang sudah berubah harganya maupun bukti perjalanan dinas lainnya sebagai dasar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang langsung di tandatangani oleh saksi Drs. SARMANI tanpa melakukan koreksi karena terlalu percaya kepada terdakwa dan setelah itu dilakukan faraf persetujuan oleh saksi Drs. H. FAHMI SABERI selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yang telah melaksanakan tugas dan fungsi PPTK sejak Januari 2012 sampai September 2012 atas sepengetahuan dari Sekretaris DPRD yaitu saksi Drs. H. FAHMI SABERI dan juga disetujui oleh saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK ,walaupun pada bulan oktober 2012 sampai dengan bulan desember 2012 sudah diganti sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) oleh saksi Sri Kusmilawati, S.Sos, akan tetapi saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos yang sudah bukan lagi sebagai PPK akan tetapi tetap melaksanakan tugas dan fungsi PPTK dengan alasan apabila saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos merupakan bawahan langsung dari saksi Drs. H. SARMANI dan juga saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK sangat sibuk dengan mendapat tugas kegiatan teknis lainnya yaitu kurang lebih 20 kegiatan lainnya sehingga saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos sepanjang tahun anggaran 2012 tetap melaksanakan tugas dan fungsi PPTK ;
Bahwa saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yang telah merubah harga tiket asli perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Tapin dari Januari sampai Desember Tahun 2012 dan tiket yang sudah berubah tersebut dijadikan dasar pertanggungjawaban setiap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tapin dan setiap terdakwa membuat SPJ perjalanan dinas termasuk telaahan staf kemudian ditandatangani oleh Saksi SARMANI selaku PPTK, tidak keberatan atas isi dari SPJ perjalanan dinas dan telaahan staf walaupun hal itu tidak sesuai karena telah dirubah,dan oleh karena saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah mendapat keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Tapin selama Tahun 2012,oleh saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah dibagi keuntungan tersebut kepada saksi Drs. H. FAHMI SABERI selaku Pengguna Anggaran dan kepada saksi Drs. H. SARMANI BIN SABERAN ;
Bahwa dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPTK yang diserahkan oleh saksi Drs. H. SARMANI yang tidak dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PPTK yaitu saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos dalam kegiatan Perjalanan Dinas telah dilaksanakan lalu mengajukan permintaan uang panjar langsung kepada Bendahara yaitu saksi MEIRINA SARI tanpa melalui Pengguna Anggaran dan tanpa dilengkapi dengan rincian maupun dokumen pendukung seperti undangan/telex/surat dan atau telaahan staf, surat perintah tugas, SPPD, Kwitansi Perjalanan Dinas dan rincian biaya perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132
ayat (1) ” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap ”
ayat (2) ” bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
Pasal 13 ayat (2) mengenai tugas pokok PPK yang hanya terkait dengan meneliti dan memverifikasi.
Pasal 13 ayat (3) yaitu : ”PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK”
Pasal 221 “Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK SKPD berkewajiban: Huruf a meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 1 ayat (14) ” biaya transport at cost adalah uang yang dibayar berdasarkan kebutuhan nyata ”
Pasal 21 ” biaya transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatas dibayarkan secara at cost”
Pasal 30 “ pemberian uang muka di dasarkan atas permintaan dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilampiri : undangan/telex/surat dan atau telaahan staf, surat perintah tugas, SPPD, kwitansi perjalanan dinas dan rincian biaya perjalanan dinas.
Bahwa akibat perbuatan saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY sebagaimana hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 di depan persidangan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp.28.431.200 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY juga telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total pengembalian tersebut yaitu berjumlah Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Lebih subsidair : Pasal 9 jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Unsur Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
Ad. 1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY, yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY adalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan benar terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY ;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Menimbang, bahwa ketika saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK datang kepada saksi FAHMI SABERI selaku Sekretaris DPRD untuk meminta sebagian dari pengelolaan kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi dari PPTK dapat dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Sejak tanggal 8 Januari 2012,sedangkan tanggung jawab tetap melekat pada PPTK ;
Menimbang bahwa adapun yang menjadi tugas PPTK yang dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos yaitu mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawabannya (LPJ) ;
Menimbang bahwa khusus mengenai yaitu bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos ternyata telah diubah harganya dengan cara mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos, sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah di fotocopy terlebih dahulu,lalu semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel, untuk dibuatkan tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah diubah/ dimahalkan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diruangan kerjanya tanpa diketahui oleh staff atau karyawan PT. Intan Cempaka Tours & Travel yang lainnya ;
Menimbang bahwa saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yang telah merubah harga tiket asli perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Tapin dari Januari sampai Desember Tahun 2012 dan tiket yang sudah berubah tersebut dijadikan dasar pertanggungjawaban setiap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tapin dan setiap saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos membuat SPJ perjalanan dinas termasuk telaahan staf kemudian ditandatangani oleh Saksi SARMANI selaku PPTK, tidak keberatan atas isi dari SPJ perjalanan dinas dan telaahan staf walaupun hal itu tidak sesuai karena telah dirubah,dan oleh karena saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah mendapat keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Tapin selama Tahun 2012 ;
Menimbang bahwa terdakwa yang membantu saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos dari perbuatan yang telah dilakukannya ternyata dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPTK yang diserahkan oleh saksi Drs. H. SARMANI, juga melakukan perbuatan yaitu tidak dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PPTK yaitu Terdakwa dalam kegiatan Perjalanan Dinas telah dilaksanakan lalu mengajukan permintaan uang panjar langsung kepada Bendahara yaitu saksi MEIRINA SARI tanpa melalui Pengguna Anggaran dan tanpa dilengkapi dengan rincian maupun dokumen pendukung seperti undangan/telex/surat dan atau telaahan staf, surat perintah tugas, SPPD, Kwitansi Perjalanan Dinas dan rincian biaya perjalanan dinas, yang tidak sesuai ;
Menimbang bahwa dari uraian perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) ” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap ”
ayat (2) ” bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
Pasal 13 ayat (2) mengenai tugas pokok PPK yang hanya terkait dengan meneliti dan memverifikasi.
Pasal 13 ayat (3) yaitu : ”PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK”
Pasal 221 “Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK SKPD berkewajiban: Huruf a meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan ;
Peraturan Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas yaitu : Pasal 1 ayat (14) ” biaya transport at cost adalah uang yang dibayar berdasarkan kebutuhan nyata ”
Pasal 21 ” biaya transport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatas dibayarkan secara at cost”.
Pasal 30 “ pemberian uang muka di dasarkan atas permintaan dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan dilampiri : undangan/telex/surat dan atau telaahan staf, surat perintah tugas, SPPD, kwitansi perjalanan dinas dan rincian biaya perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3.Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang terungkap di persidangan, khususnya saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yang telah merubah harga tiket asli perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Tapin dari Januari sampai Desember Tahun 2012 dan tiket yang sudah berubah tersebut dijadikan dasar pertanggungjawaban setiap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tapin dan setiap terdakwa membuat SPJ perjalanan dinas termasuk telaahan staf kemudian ditandatangani oleh Saksi SARMANI selaku PPTK, tidak keberatan atas isi dari SPJ perjalanan dinas dan telaahan staf walaupun hal itu tidak sesuai karena telah dirubah,dan oleh karena terdakwa telah mendapat keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Tapin selama Tahun 2012 ;
Menimbang bahwa perbuatan yaitu yang menghasilkan keuntungan dari harga tiket yang telah dirubah oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diserahkan langsung kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos dan atas jasanya terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY tersebut , oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yaitu berkisar antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY sebagaimana hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 di depan persidangan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp.28.431.200 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY juga telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total pengembalian tersebut yaitu berjumlah Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yuridis yang diperoleh di persidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan ternyata tidak ada bukti yang mendukung bahwa Terdakwa atau orang lain atau korporasi bertambah kekayaan atas perbuatan terdakwa tersebut, karena ternyata tidak ada bukti baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya yang bisa dijadikan dasar bahwa terdakwa atau orang lain atau korporasi mendapatkan penambahan kekayaan yang signifikan dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga oleh karenanya maka Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi/terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi/terbukti maka Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ini harus dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Unsur Perbuatan berlanjut (Voorgezette handeling);
Ad. 1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicantumkan unsur melawan hukum (menguntungkan diri dengan melawan hukum), walaupun demikian menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin sipembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut dan menurut teori unsur ‘melawan hukum’ dan ‘menyalahgunakan wewenang’ adalah merupakan genus dan species delict dalam pengertian bahwa menyalahgunakan wewenang adalah salah satu bentuk/sifat dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang bahwa dari persidangan terungkap berawal dari saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK datang kepada saksi FAHMI SABERI selaku Sekretaris DPRD untuk meminta sebagian dari pengelolaan kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi dari PPTK dapat dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Sejak tanggal 8 Januari 2012,sedangkan tanggung jawab tetap melekat pada PPTK ;
Menimbang bahwa adapun yang menjadi tugas PPTK yang dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos yaitu mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawabannya (LPJ) ;
Menimbang bahwa setiap pelaksanaan perjalanan dinas baik ke luar wilayah Kabupaten Tapin maupun ke luar Propinsi Kalimantan Selatan telah selesai dilaksanakan maka bukti-bukti perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Tiket pesawat (pulang pergi), Boarding pass (pulang pergi), Airport tax, Tanda terima uang saku (uang harian dan uang representative), Kwitansi hotel, kwitansi transport, Laporan dan foto hasil pelaksanaan perjalanan dinas dan Kwitansi pembayaran kegiatan workshop yang meliputi makanan/minuman, hotel, transportasi lokal dan sertifikat kegiatan workshop yang ditanggung oleh pihak penyelenggara workshop diserahkan kepada terdakwa untuk mengerjakannya ;
Menimbang bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos ternyata telah diubah harganya dengan cara mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos, sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos, telah di fotocopy terlebih dahulu,lalu semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel, untuk dibuatkan tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah diubah/ dimahalkan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diruangan kerjanya tanpa diketahui oleh staff atau karyawan PT. Intan Cempaka Tours & Travel yang lainnya ;
Menimbang bahwa hasil dari harga tiket yang telah dirubah tersebut terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diserahkan langsung kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos dan atas jasanya terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY maka oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yaitu berkisar antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis hakim sangat jelas apabila perbuatan saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY dengan maksud/tujuan,agar terdakwa untuk mendapat keuntungan bagi dirinya sendiri,sehingga sebagaimana hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 di depan persidangan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp.28.431.200 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY juga telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total pengembalian tersebut yaitu berjumlah Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang berdasarkan hal-hal diungkapkan diatas dengan demikian maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. UnsurMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dari dipersidangan terungkap apabila saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada periode Bulan Januari 2012 s/d September 2012 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun 2012 sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012,dan terdakwa juga sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD kabupaten Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 5 Januari 2012 ;
Menimbang bahwa uraian tugas saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Uraian tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat DPRD Kab. Tapin Pasal 6 yaitu :
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program dan laporan, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan.
Menimbang bahwa uraian tugas saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 21 Maret 2012 yaitu antara lain :
1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK ;
2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan bendahara pengeluaran ;
3. Meneliti verifikasi SPP ;
4. Menyiapkan SPM ;
5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
6. Melaksanakan akuntansi SKPD ;
7. Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Menimbang bahwa saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK datang kepada saksi FAHMI SABERI selaku Sekretaris DPRD untuk meminta sebagian dari pengelolaan kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi dari PPTK dapat dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Kegiatan) yaitu Sejak tanggal 8 Januari 2012,sedangkan tanggung jawab tetap melekat pada PPTK ;
Menimbang bahwa adapun yang menjadi tugas PPTK yang dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos yaitu mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawabannya (LPJ) ;
Menimbang bahwa tugas yang dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY yang telah merubah harga tiket asli perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Tapin dari Januari sampai Desember Tahun 2012 dan tiket yang sudah berubah tersebut dijadikan dasar pertanggungjawaban setiap pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tapin dan setiap saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos membuat SPJ perjalanan dinas termasuk telaahan staf kemudian ditandatangani oleh Saksi SARMANI selaku PPTK, tidak keberatan atas isi dari SPJ perjalanan dinas dan telaahan staf walaupun hal itu tidak sesuai karena telah dirubah,dan oleh karena saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos telah mendapat keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Tapin selama Tahun 2012 ;
Menimbang bahwa selain perbuatan yang ada ternyata terdakwa yang membantu saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPTK yang diserahkan oleh saksi Drs. H. SARMANI yang tidak dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PPTK yaitu saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos dalam kegiatan Perjalanan Dinas telah dilaksanakan lalu mengajukan permintaan uang panjar langsung kepada Bendahara yaitu saksi MEIRINA SARI tanpa melalui Pengguna Anggaran dan tanpa dilengkapi dengan rincian maupun dokumen pendukung seperti undangan/telex/surat dan atau telaahan staf, surat perintah tugas, SPPD, Kwitansi Perjalanan Dinas dan rincian biaya perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melaksanakan sebagaimana tupoksinya ;
Menimbang bahwa dari uraian fakta fakta tersebut jelas bahwa terdakwa yang telah membantu saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan SK Sekretaris DPRD Kab. Tapin nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 21 Maret 2012 atau sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Uraian tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat DPRD Kab. Tapin atau telah menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 4. Unsurdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 pada bagian penjelasan mengenai kata “dapat“ yang ada pada Pasal tersebut, dimana kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak da kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa “merugikan” sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan;
Menimbang, bahwa dalam persepektif Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerugian negara dapat berupa pengeluaran kekayaan negara/daerah (berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan, sedangkan metode penghitungan kerugian negara ada 3 (tiga), yaitu kerugian keseluruhan (Total loss), selisih harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau dapat berupa pembelian/pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran/pengeluaran pribadi/pihak lain yang tidak sesuai peruntukan;
Menimbang, bahwa dari persidangan terungkap apabila tahun anggaran 2012 pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin khusus biaya perjalanan Dinas dan kontribusi bagi :
Untuk unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin yaitu sebesar : Rp. 4.310.000.000,- (empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian Belanja Perjalanan Dinas sebesarRp.3.435.000.000,- dan Belanja Kontribusi sebesar Rp.875.000.000,- ;
Untuk para Pegawai pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin sebesar Rp.1.800.000.000,- dengan rincian :
Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp.60.000.000,- dan
Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp.1.740.000.000,-
Menimbang bahwa para Pejabat sebagai pengelola keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin TA. 2012, dengan susunan yaitu :
PA (Pengguna Anggaran) adalah Drs. H. Fahmi Saberi, M.AP.
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah Drs.H. Sarmani.
PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) adalah Hj.Wahidah Masliannor, S.Sos yaitu pada periode Bulan Januari 2012 s/d September 2012 sedangkan pada Bulan Oktober 2012 s/d Desember 2012 adalah Sri Kusmilawati, S.Sos.
Bendahara Pengeluaran adalah Meirina Sari, A.Md.
Menimbang bahwa oleh karena saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos bersama dengan saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK datang kepada saksi FAHMI SABERI selaku Sekretaris DPRD untuk meminta sebagian dari pengelolaan kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi dari PPTK dapat dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Sejak tanggal 8 Januari 2012,sedangkan tanggung jawab tetap melekat pada PPTK ;
Menimbang bahwa yang menjadi tugas PPTK yang dilaksanakan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos yaitu mempersiapkan administrasi perjalanan dinas seperti anggaran maupun pengurusan dan pengelolaan tiket sampai administrasi pertanggungjawabannya (LPJ) ternyata dalam prakteknya pelaksanaanya bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos ternyata telah diubah harganya dengan cara mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos, sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah di fotocopy terlebih dahulu,lalu semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel, untuk dibuatkan tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah diubah/ dimahalkan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diruangan kerjanya tanpa diketahui oleh staff atau karyawan PT. Intan Cempaka Tours & Travel yang lainnya ;
Menimbang bahwa hasil dari harga tiket yang telah dirubah tersebut saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos mendapat keuntungan illegal dan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY oleh saksi Hj.Wahidah Maslianoor,S.Sos juga diberikan uang atas jasanya yaitu berkisar antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkegiatan,sehingga menurut perhitungan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa dari hal yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 5. UnsurYang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada lebih dari seorang pelaku baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama/bersekutu atau dengan kata lain apabila dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana yang mana masing-masing pelaku mempunyai peran/ saling membantu sehingga selesainya suatu perbuatan dan baik orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan dipidana dengan pidana yang sama, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 15 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 s/d pasal 14”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terupkan fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa setiap pelaksanaan perjalanan dinas baik ke luar wilayah Kabupaten Tapin maupun ke luar Propinsi Kalimantan Selatan telah selesai dilaksanakan maka bukti-bukti perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Tiket pesawat (pulang pergi), Boarding pass (pulang pergi), Airport tax, Tanda terima uang saku (uang harian dan uang representative), Kwitansi hotel, kwitansi transport, Laporan dan foto hasil pelaksanaan perjalanan dinas dan Kwitansi pembayaran kegiatan workshop yang meliputi makanan/minuman, hotel, transportasi lokal dan sertifikat kegiatan workshop yang ditanggung oleh pihak penyelenggara workshop diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos untuk mengerjakannya ;
Bahwa bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan kepada terdakwa ternyata telah diubah harganya dengan cara mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos, sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui terdakwa telah di fotocopy terlebih dahulu,lalu semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel, untuk dibuatkan tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah diubah/ dimahalkan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diruangan kerjanya tanpa diketahui oleh staff atau karyawan PT. Intan Cempaka Tours & Travel yang lainnya ;
Bahwa selanjutnya saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan membuat kwitansi pengeluaran yang ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara, Pengguna Anggaran dan PPTK beserta telaahan staf yang berisi rincian biaya perjalanan dinas dilampiri tiket pesawat yang menjadi bukti-bukti perjalanan dinas yang sudah berubah harganya maupun bukti perjalanan dinas lainnya sebagai dasar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang langsung di tandatangani oleh saksi Drs. SARMANI tanpa melakukan koreksi karena terlalu percaya kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos dan setelah itu dilakukan faraf persetujuan oleh saksi Drs. H. FAHMI SABERI selaku Pengguna Anggaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah jelas bahwa peran terdakwa dalam hal ini adalah bahwa terdakwa telah membantu saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Kegiatan) yang mengambil alih tugas dan fungsi dari PPTK yaitu saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK sebagai yang sebenarnya dan saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos yang berkerja sama dengan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan KORUPSI sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan demikian maka unsur peryertaan inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Unsur Perbuatan Berlanjut sebagaimana pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handeling) adalah beberapa perbuatan yang masing masing merupakan kejahatan/pelanggaran, yang mana satu dengan lainnya saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan kehendak, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan/perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI bahwa untuk adanya suatu Perbuatan berlanjut disyaratkan selain adanya perbuatan yang sama jenisnya juga bahwa perbuatan perbuatan tersebut harus mewujudkan suatu tujuan/anasir yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos berkali-kali telah melakukan perbuatan terhadap dengan cara yaitu bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat (pulang pergi) yang telah diserahkan kepada saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos ternyata telah diubah harganya dengan cara mengumpulkan semua boarding pass asli yang pemesanan tiketnya melalui terdakwa, sedangkan boarding pass yang pembelian tiketnya tidak melalui terdakwa telah di fotocopy terlebih dahulu,lalu semua boarding pass di serahkan langsung kepada terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY selaku Manager PT. Intan Cempaka Tours & Travel, untuk dibuatkan tiket pesawat terbang yang baru dimana harganya telah diubah/ dimahalkan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY diruangan kerjanya tanpa diketahui oleh staff atau karyawan PT. Intan Cempaka Tours & Travel yang lainnya ;
Bahwa saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos juga telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan membuat kwitansi pengeluaran yang ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara, Pengguna Anggaran dan PPTK beserta telaahan staf yang berisi rincian biaya perjalanan dinas dilampiri tiket pesawat yang menjadi bukti-bukti perjalanan dinas yang sudah berubah harganya maupun bukti perjalanan dinas lainnya sebagai dasar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang langsung di tandatangani oleh saksi Drs. SARMANI tanpa melakukan koreksi karena terlalu percaya kepada terdakwa dan setelah itu dilakukan faraf persetujuan oleh saksi Drs. H. FAHMI SABERI selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yang telah melaksanakan tugas dan fungsi PPTK sejak Januari 2012 sampai September 2012 atas sepengetahuan dari Sekretaris DPRD yaitu saksi Drs. H. FAHMI SABERI dan juga disetujui oleh saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK ,walaupun pada bulan oktober 2012 sampai dengan bulan desember 2012 sudah diganti sebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) oleh saksi Sri Kusmilawati, S.Sos, akan tetapi saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos yang sudah bukan lagi sebagai PPK akan tetapi tetap melaksanakan tugas dan fungsi PPTK dengan alasan apabila saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos merupakan bawahan langsung dari saksi Drs. H. SARMANI dan juga saksi Drs. H. SARMANI selaku PPTK sangat sibuk dengan mendapat tugas kegiatan teknis lainnya yaitu kurang lebih 20 kegiatan lainnya sehingga saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos sepanjang tahun anggaran 2012 tetap melaksanakan tugas dan fungsi PPTK ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta fakta tersebut jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos selaku PPK adalah merupakan beberapa perbuatan, yang mana masing masing adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada, yang mana perbuatan/pelanggaran satu dengan lainnya saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan kehendak sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan (Perbuatan Berlanjut), dengan demikian maka unsur Perbuatan Berlanjut ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI DAN BERLANJUT sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dalam Dakwaan Subsidair);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi serta Duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa memang terbukti semua unsur-unsur yang didakwakan kepadanya mohon diputus seadil-adilnya,sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat tidak sependapat dengan semua pendapat terdakwa itu seluruhnya sehingga Pledooi tersebut wajar untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terpidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa denda yang besarnya paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya maksimal 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya bukanlah merupakan rumusan unsur delik, akan tetapi merupakan suatu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar dalam uraian pertimbangan diatas ternyata benar walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi namun fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 33/LHP/XIX.BJM/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Laporan Pemeriksaaan Atas Penghitungan Kerugian Daerah Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa atas kerugian tersebut diatas maka pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 di depan persidangan oleh saksi Hj.Wahidah Maslinoor,S.Sos telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp.28.431.200 (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa RAHMADI NAFARIN Alias BOY juga telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total pengembalian tersebut yaitu berjumlah Rp.78.864.700,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) sehingga sangatlah tidak adil apabila terdakwa yang dibebani untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang ada,oleh karenanya terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti dalam putusan ini dan uang yang telah dititipkan melalui Penuntut umum haruslah segera disetorkan kepada kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti yang merupakan tanggung jawab terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah, sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek – aspek tersebut diatas, maka Majelis Hakim punya pertimbangan tersendiri terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa yang menurut Majelis sudah tepat dan adil bagi terdakwa mengingat peran terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan semangat reformasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara;
Mengingat, ketentuan dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekali Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAHMADI NAFARIN alias BOY Bin H.M.HUSAINI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RAHMADI NAFARIN alias BOY Bin H.M.HUSAINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA melakukan tindak pidana KORUPSI danBERLANJUT;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
18(delapan belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 08-10 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ;
6(enam) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Pansus SP3 KE Perusahaan Hasnur Group di Banjarmasin pada tanggal 3-4 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
6(enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerahbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Banjar dlm rangka mempelajari penerapan perizinan Terpadu Sistem Online dan satu atap serta pelaks.E-KTP tanggal 10 Januari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
6(enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kabupaten Tapin Dalam Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab.Tapin ke Pemprop.Kalsel ttg Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
7(tujuh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Anggota Komisi I DPRD Kab.Tapin ke BPKP Banjarbaru tanggal 18 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Hasil Audit terhadap LPPL Tapin TV dank ke KPID Bjm tanggal 19 Januari 2012 dlm rangka Konsultasi ttg Pembentukan Dewan Pengawas LPPI Kab.Tapin Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE , DKK ;
15(lima belas) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 ttg Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian dalam negeri RI di Jakarta pada tgl 25-27 Januari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
22(dua puluh dua) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Rapat Kerja Nasional E-KTP dan Pencatatan Sipil di Jakarta tanggal 19-21 Februari 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ;
33(tiga puluh tiga) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi KALSEL bagi Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm Rangka Kunjungan Kerja ke Kota Tangerang untuk mempelajari Pengolahan Air Baku PDAM di Kota Tangerang pada tgl 23-26 Februari 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
29(dua puluh sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab.Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab.Tapin ke Kota Bekasi untuk mempelajari ttg Pelayanan Kesehatan ke kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
31(tiga puluh satu) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke KPID Prop.Jawa Barat utk mempelajari Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23-26 Februari 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE , DKK ;
15(lima belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Menghadiri Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Panwaslu Kab./Kota dlm rangka Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012 di Jakarta pada tanggal 06-08 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
24(dua puluh empat) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalsel bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran Badan Kehormatan (BK) serta strategis membangun Citra DPRD melalui penegakan kode etik di Bandung Prop. Jawa Barat pada tgl 07-10 Maret 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
50(lima puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi I ke Pemkab Sleman Prop.DIY utk mempelajari pelaksanaan E-KTP pada tgl 28-31 maret 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag ,DKK ;
49(empat puluh sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi III ke Pemkot.Surakarta Propinsi D.I Jogjakarta untuk mempelajari RTH,Pertamanan dan Drainase Perkotaan pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
29(dua puluh sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kab.Tangerang Prop.Banten untuk mempelajari pengembangan Budi Daya Ikan Air Tawar di Kampung Erfak Kec.Cisauk pada tanggal 28-31 Maret 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
7(tujuh) Lembar SPJ belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral ttg Penerimaan Negara bukan Pajak dari Sektor Pertambangan Batu Bara di Jakarta pada tgl 11-13 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ;
86(delapan puluh enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Sosialisasi PP No.2 Tahun 2012 ttg Hibah Daerah dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika politik bagi anggota DPRD Propinsi Kabupaten/Kota di Jakarta pada tanggal 17-22 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ;
11(sebelas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri ttg LKPJ Kepala Daerah TTA.2011 pada tanggal 27-29 April 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM , DKK ;
19(sembilan belas) Lembar SPJ pembayaran belanja biaya perjalanan dinas keluar daerah propinsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka konsultasi ke kementrian PU Disjend Bina Marga ttg Pemindahan Ruas jalan Kabupaten oleh Pihak Perusahaan di Jakarta tgl 30 april 2012-02 mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
9(sembilan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Ketua DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 02-04 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
34(tiga puluh empat) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi yaitu Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab.Tapin ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10-13 Mei 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA, SE, DKK ;
28(dua puluh delapan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam ranga kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupoaten Tapin ke Pemerintah Kabupaten Serang Prov. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan Pengadaan Perangkat Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 09 – 12 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
42(empat puluh dua) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi II DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur utk mempelajari Peternakan Sapid an Tanaman Padi Organik pada tanggal 14-17 Mei 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
8(delapan) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Anggota Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Study Banding PDAM Kab.Tapin ke PDAM Kab.Tabalong pada tanggal 15 Mei 2012 Atas Nama H.MUCHTAR ,DKK ;
5(lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Ketua Komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka Sosialisasi di Banjarmasin pada tanggal 15-16 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,S.Pd.I ;
13(tiga belas) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Ketua Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Sosialisasi Program Hibah Air Minum dan air limbah ANSAID stage 2 di Jakarta tanggal 20 – 22 Mei 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ;
46(empat puluh enam) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus RTRW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RTRW pada tanggal 28-31 Mei 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
87(delapan puluh tujuh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangkaMengikuti Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 ttg Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta UU No.15 Tahun 2011 ttg Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07-10 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan, MM, DKK ;
23(dua puluh tiga) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin Dalam Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pansus RTRW DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Kunjungan Kerja Pansus RTRW ke Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari RTRW pada tanggal 19-20 Juni 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
16(enam belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mendampingi KPU Kabupaten Tapin Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bekasi Prop.Jawa Barat pada tanggal 19-21 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
5(lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi II DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mengikuti Seminar Peran DPR dalam Program Kependudukan dan KB di Banjarmasin pada tanggal 21 Juni 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
37(tiga puluh tujuh) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Komisi I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi I DRPD ke Pemerintah Kota Solo untuk mempelajari pencapaian Opini Wajar tanpa pengecualian pada tanggal 21-24 Juni 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
55(lima puluh lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan DPRD serta Komisi II dan III DPRD Kabupaten Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Depok utk mempelajari Pendidikan,Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota di Kota Depok pada tanggal 24-27 Juni 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
30(tiga puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI ttg Royalti Batubara di Jakarta pada tanggal 08-10 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
80(delapan puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PPAS serta Permendagri No.37 Tahun 2012 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15-18 Juli 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
87(delapan puluh tujuh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti diklat/workshop ttg Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09-12 Agustus 2012 Atas Nama Drs.H.M.Arifin Arpan,MM ,DKK ;
80(delapan puluh) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Prov. Kalsel bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin tentang ketentuan ambang Batas Parlemen dan Isu Krusial lainnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Jakarta pada tanggal 06 – 09 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
11(sebelas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi tentang jaminan pemeliharaan kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD ke Dirjen BAKD Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta tanggal 20-22 September 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
5(lima) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Kab.Tapin bagi Ketua Pansus RTRW utk menghadiri Kegiatan Fasilitasi Persetujuan Substansi dan Perda RTRW Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalsel di Banjarmasin pada tanggal 24-25 September 2012 Atas Nama SALAWATUL AWALIYAH,S.Ag , DKK ;
13(tiga belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah Bagi PNS Sekertariat DPRD Dalam Rangka Mengikuti Workshop Nasional Perspektif Pemeriksaan dan Akuntabilitas penilaian serta hasil audit BPK serta Peran Setwen dalam Pembuatan Produk Hukum DPRD di Semarang Tanggal 27-30 September 2012 Atas Nama Drs.H.FAHMI SABERI,M.AP ;
27(dua puluh tujuh) Lembar SPJ Belanja Kontribusi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Worshop tentang program Legislasi Daerah di Jakarta Tanggal 04- 07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
90(sembilan puluh) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin Dalam Rangka Mengikuti Diklat/Workshop tentang Peran Badan Musyawarah serta Strategi Membangun Citra DPRD melalui Penegakan Kode Etik di Jakarta pada tanggal 04-07 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
17(tujuh belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tapin Dalam Rangka Bimtek dengan Tema Implementasi dan Implikasi UU No,08 Tahun 2012 dan Permendagri No.37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013 di Jakarta pada Tanggal 28 September – 01 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM, DKK ;
17(tujuh belas) Lembar SPJ pembayaran Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Konsultasi dengan Direktur Pengukuhan dan Penataa Gunaan Kawasan Hutan Dirjen Planologi Kemenhut RI di Jakarta tanggal 14-16 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ,DKK ;
27(dua puluh tujuh) Lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tain Bagi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Komisi III ke Kota Bogor Prov. Jawa Barat Mempelajari tentang UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28 – 31 Oktober 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
39(tiga puluh sembilan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II ke Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE, MM, DKK ;
29(dua puluh sembilan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab.Tapin bagi pimpinan dan anggota komisi III DPRD Kab.Tapin dlm rangka kunjungan kerja komisi I ke Kab.Bantul Prop.DIY utk mempelajari Pembinaan peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dlm pelaks.program KB dan KIR pada tgl 28-31 Oktober 2012 Atas Nama H.IHWANUDIN HUSIN,SH,SE ,DKK ;
15(lima belas) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Angggota DPRD Kabupaten Tapin yaitu Belanja SPPD Perjalanan Dinas Keluar Daerah dlm rangka Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab.Kotabaru utk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit pada tanggal 06-07 Nopember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
43(empat puluh tiga) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Dareah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus II Ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE, DKK ;
34(tiga puluh empat) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan Kerja Pansus I ke Pemkot Tangerang untuk mempelajari 4 Buah Perda pada tanggal 21 – 24 November 2012 Atas Nama H.M. RIAN JAYA,SE ,DKK ;
21(dua puluh satu) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi pimpinan dan Anggota yaitu biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialisasi program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Jakarta pada tanggal 12 – 14 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
11(sebelas) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah di Biro Hukum tentang status hukum Sumbangan pihak ke 3 di Jakarta pada tanggal 08- 10 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
5(lima) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan (General Check Up) ke rmh skit Sari Mulia di Banjarmasin pada tgl 08 Nopember 2012 Atas Nama Hj. HERNY MUSTIKA ;
13(tiga belas) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi Pimpinan dan Anggota yaitu Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Dalam Rangka dalam Acara Pertemuan Ketua DPRD Kab. Tapin atau Kota se Indonesia di Jakarta pada Tanggal 20 – 22 November 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
55(lima puluh lima) Lembar SPJ Pembayaran Biaya Peningkatan Kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD yaitu Belanja Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Tapin dlm rangka mengikuti Bimtek “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah Tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember – 02 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM , DKK ;
18(delapan belas) Lembar SPJ Pembayaran belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah kab. Tapin bagi wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti sosialiasi kebijakan transfer ke Daerah di Mataram pada tanggal 03-05 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
15(lima belas) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Luar daerah dlm rangka pendampingan DPRD Kab.Tapin dalam peningkatan wawasan kelembagaan HIPKI,HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab.Tapin ke Kab.Sleman Yogyakarta tanggal 13-15 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
34(tiga puluh empat) Lembar SPJ Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DRPD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 Buah Perda pada tanggal 20-23 Desember 2012 Atas Nama MUHAMMAD FADELY,SE ,DKK ;
8(delapan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengkoordinir kunjungan kerja Pansus I DPRD KAb. Tapin ke DPRD Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 -23 Desember 2012 Atas Nama H.RASYID ALI,SE,MM ;
38(tiga puluh delapan) Lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Bagi Pansus I DPRD Kab. Tapin dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab, Tapin ke DPRD ke Kab. Kerawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 – 23 Desember 2012 Atas Nama H.SULAIMAN NOOR,SPd.I ;
6(enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Tapin Ke Pemprop Kalsel tentang Pelaksanaan E-KTP pada tanggal 11 Januari 2012 Atas nama ZULKARNAIN, SE dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2013.
14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Propinsi Kalsel bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi II DPRD Kab. Tapin Kunungan kerja ke Bekasi untuk mempelajari tentang pelayanan kesehatan ke Kantor Walikota Bekasi pada tanggal 23 s.d 26 Februari 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FITRIANI, SH. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas luar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Seminar Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Sekwan dalam rangka Supporting Trifungsi DPRD dan Workshop Akuntailitas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Sekretariat DPRD di Pontianak Kal-Bar tanggal 23-26 Februari 2012 An. Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP.
10(sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta ke Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, pada tanggal 08 Januari dan 10 Januari 2012 selama 2 (dua) hari atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
10(sepuluh) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Pimpinan DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No.57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta pada tanggal 25-27 Januari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
5(lima) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin untuk Konsultasi Permendagri No. 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Bagi Anggota DPRD Prop/Kab/Kota ke Dirjen Kesatuan daBangsa dan Politik Kementerian Dalam Neger RI atas nama ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD danKomisi I, II, dan III DPRD Ke Bandara Syamsuddin Nor dalam rangka kunjungan Kerja ke KPID Jawa Barat , Pemko Bekasi Dan Pemko Tangerang Tanggal 23 dan 26 Februari 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
6(enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota Ke BPK RI di Banjarbaru pada tanggal 09 Pebruari 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sosdan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 29 Februari 2012.
14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Komisi I DPRD Kab. Tapin Kunjungan Kerja ke KPID Propinsi Jawa Barat untuk mempelajari tentang Dewan Pengawal dan LPPL pada tanggal 23 – 26 Februari 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 29 Feruari 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka sosiaalisasi PP No.2/2012 dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Anggota DPRD Nprov. Kab/Kota pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas namaRAHMAD HIDAYAT S, Sos ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 30 April 2012.
26(dua puluh lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komis I DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Slemab untuk mempelajari E-KTP pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal 12 April 2012.
14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti sosialisasi PP No. 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerh dan Pemantapan Wawasan Berkebangsaan dan Etika Politik bagi Aggota DPRD Propinsi/Kab/Kota di Jakarta pada tanggal 17 s.d 22 April 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP dan Drs. SARMANI. Pengesahan tanggal 30 April 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka konsultasi ke Kementerian ESDM tentang Penerimaa Negara bukan pajak dari sektor pertambangan batu bara pada tanggal 11 s.d 13 April 2012 atas nama HERRY IRAWAN. pengesahan tanggal 30 April 2012.
13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin Ke Kab. Tangerang untuk mempelajari pengemabangan Budi daya Ikan Air Tawar ke Kampung Erfak Kec. Cisauk tanggaal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012.
13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Kota Surakarta Prop. DI Jogjakarta untuk mempelajari RTH, pertamanan dan drainase Perkotaan pada tanggal 28 s.d 31 Maret 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 12 April 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja ke Kab. Sleman, Kab. Tangerang dan Kota Surakarta pada tanggal 28 dan 31 Maret 2012 atas nama ELVARIANSYAH, ILMI ARIF daN RAHMAN. pengesan bulan April 2012.
14(empat belas) SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengikuti Workshop Penguatan Fungsi dan Peran badan Kehormatan (BK) serta Strategi membangun Citra DPRD melalui penegakan Kode Etik, di Bandung Prop. Jawa Barat pada tanggal 07 s.d 10 Maret 2012 atas nama Drs. H. SARMANI. Pengesahan bulan April 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon anggota Panwaslu Kab./Kota Ke Banjarbaru tanggal 6 dan 8 Maret 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan bulan April 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor daalam rangka Kunjungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
11(sebelas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Semina Nasional Penguatan Peran dan Fungsi Setwan, serta musyawarah Nasional (Munas) IV ASDEKSI di Jakarta pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2013 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 23 Mei 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Piminan dan Komisi III DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunjungan kerja ke BPLHD Prop. DKI jakata pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
16(enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Komisi II ke Pemkab Probolinggo Propinsi Jawa Timur untuk mempelajari Peternakan Sapi dan tanaman padi organik, pada tanggal 14 s.d 17 mei 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan tanggal 23 Mei 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan Kerja ke Pemkab Probolinggo pada tanggal 14 s.d 17 Mei 2012 atas nama ELVARIANSYAH. Pengesahan tannggal 31 Mei 2012.
17(tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjnngan kerja Komisi III DPRD ke BPLHD Propinsi DKI Jakarta untuk mempelajari Bank Sampah pada tanggal 10 s.d 13 Mei 2012 atas nama HJ. LATIFAH, S.IP dan ERNI FITRIANI. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja komisi I DPRD Kab. Tapin ke Pemkab. Serang Prop. Banten untuk mempelajari pelaksanaan dan pengadaan perangkat E-KTP, pada tangga 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama Dra RAUDAH dan MEIRINA SARI, A.Md. pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
14(empat belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjembut ketua DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian dalam Negeri dan dalam rangka Kunjungan Kerja Ke Pemkab. Serang Prop. Banten pada tanggal 21 s.d 04 Mei 2012 dan 09 s.d 12 Mei 2012 atas nama HERRY IRAWAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan dananggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementrian Pekerjaan Umum pada tanggal 30 April s.d 02 Mei 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 31 Mei 2012
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD Kab. Tapin Ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka konsultasi ke Kementrian dalam Negeri pada tangga 27 s.d 29 April 2012 atas nama ELVARIANSYA dan HERRY IRAWAN. tanggal pengesahan 31 Mei 2012.
15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Pansus RT/RW Ke Pemkab Garut Propinsi Jawa Barat mempelajari RT/RW, pada tanggal 28 s.d 31 Mei 2012 atas nama M.YANI, S.SOS, H. BURHANUDDIN dan FERREYADI SYAHBANA, SST. Pengesahan tanggal 05 Juni 2011.
12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Osialilasi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta pada tanggal 07 s.d 10 Juni 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 19 Juni 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Ka. Tapin ke Bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Sosialisasi UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 15 tahun 21 tentang penyelenggaraan pemilu, atas nama ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 19 Juni 2012.
12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Kementrian ESDM RI tentang Royalti batubaa di Jakarta pada tanggal 08 s.d 10 Juli 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVASIANSYAH. Pengesahan tanggal 12 Juli 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi ke Kementerian ESDM tanggal 08 dan 10 Juli 2012 atas nama KHADEIRAN, A.Md, HERRY IRAWAN, RAHMAN, dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
16(enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II dan III ke Pemerintah Kota Depok untuk mempelajari Pendidikan, Budaya Pariwisata dan Pengelolaan Kebersihan Kota, pada tanggal 24 s.d 27 Juni 2012 atas nama Hj. WAHIDAH MASLIANOOR, S.Sos, ILMI ARIF, dan NURHAYATI. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Kunker Komisi II dan III ke Pemko Depok Propinsi Jawa Barat atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
10(sepuluh) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. TApin dalam rangka mendampingi kenjugan kerja Komisi I DPRD ke Pemkota Solo untuk mempelajari Pencapaian Opini Wajar Tanpa pengecualian, pada tanggal 21 s.d 24 Juni 2012 atas nama MASERANI, S.Sos dan khaderian, A.Md. pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Propinsi Kal-Sel bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mendampingi kenjungan kerja KPU Kab. Tapin ke Kab. Bekasi pada tanggal 19 s.d 21 Juni 2012 atas nama HERRY IRAWAN daN RAHMAN. Pengesahan tanggal 11 Juli 2012.
16(enam belas ) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat untuk mempelajari KUA dan PRAS serta Permendagri No. 37 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2013 di Jakarta pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2012, atas nama Drs.H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 31 Juli 2012
15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin mengikuti Diklat/Workshop tentang Program Legislasi Daerah di Jakarta pada tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama Dra. RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 04 September 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam ranggka workshop di jakarta tanggal 09 s.d 12 Agustus 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVARIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 03 September 2012.
5(lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka Konsultasi di Jakarta, pada tangal 14 dan 16 Oktober 012 atas nama ELVARIANSYAH dan RAHMAN. Pengesahan 17 Oktober 2012.
5(lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor untuk mengikuti Workshop ke Jakarta, pada tanggal 04 dan 07 Oktober 2012 atas nama RAHMAN. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012.
5(lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka penyampaian 5 buah PERDA ke PUSHAM UNLAM Banjarmasin tanggal 03 Oktober 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 16 Oktober 2012.
6(enam) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsltasi ke PUSHAM UNLAM di Banjarmasin tanggal 20 September 2012 atas nama H. SARMANI, M. YANI, S.Sos dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 02 Oktober 2012.
5(lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengambil mobila DA 702 K yang sudah selesai di service/diperbaiki di PT. Wira Megah Profitamas di Banjarbaru, tanggal 11 September 2012 atas nama KHADERIAN, A.Md dan RAHMAN.
5(lima) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Apin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka workshop di Jakarta pada tanggal 6 s.d 9 September 2012.
24(dua puluh empat) lembar SPJ Belanja Perrjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti diklat/worshop tentang ketentuan ambang batas parlemen dan isu krusial lainnya Pasca Putusan MK terhadap UU No 08 tahun 2012 pada tanggal 06 s.d 09 September 2012 atas nama Drs H. FAHMI SABERI, M.AP, M. YANI,S.Sos dan Hj. WAHIDAH MASLIANOOR. S.Sos. pengesahan tanggal 02 Oktober 2012.
18(delapan belas) lembar SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Diklat / Lokalatih / Workshop / Sosialisasi bagi PNS Set. DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Workshop Nasional “Sosialisasi Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan serta peran serta Set. DPRD dalam menfasilitasi pembahasan LKPJ Kepala Daerah di Palembang tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama Drs. H. FAHMI SABERI, M.AP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
10(sepuluh) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD ke Kab. Kotabaru untuk mempelajari Perda Retribusi Kelapa Sawit, pada tanggal 06 s.d 07 Nopember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, HERRI IRAWAN DAN FACHRUDDIN. A.Md. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
5(Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tapin ke bandara Syamsuddin Noor dalam rangka Kunjungan kerja pimpinan DPRD dan komisi II ke Kabupaten Pati atas nama HERRY IRAWAN DAN RAHMAN. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
5(Lima) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PUSHAM UNLAM tentang Rancangan PPERDA Inisiatif DPRD ke Banjarmasin atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, KHADERIAN, A.Md DAN ILMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
12(dua belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab. Tapin ke Kab. Pati Propinsi Jawa Tengah untuk mempelajari tentang Kelapa Kopyor pada tanggal 21 s.d 31 Oktober 2012 atas nama H. BURHANUDDIN dan FACHRUDDIN, A.Md. pengesahan 22 Nepember 2012.
14(empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I ke kab. Bantul Propinsi DIY dalam rangka mempelajari tentang Peran serta dan pemberdayaan Masyarakat Desa dalam elaksanaan Program KB dan KIR, pada tangal 28 s.d 31 Oktober 2012 atas nama Dra RAUDAH dan Hj. LATIFAH, S.IP. pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
14(empat belas) lembar lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka Mendampingi Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kab. Tapin Ke kota Bogor Propinsi Jawa untuk mempelajari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada tanggal 28-31 Oktober 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos dan ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2013.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dalam propinsi bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka konsultasi ke PT. Asuransi Takaful Keluarga tentang Klaim pergantian biaya asuransi dan administrasi ke Banjarmasin tanggal 31 Mei 2012 atas nama SRI KUSMILAWATI daN ALMI ARIF. Pengesahan tanggal 22 Nopember 2012.
12(dua belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI,S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
16(enam belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka kunjungan kerja Pansus I DPRD Kab. Tapin Ke DPRD Kab. Krawang untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan KHADERIAN, A.Md. pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
8(delapan) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Kalimantan Selatan bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Anggota Banleg DPRD Kab. Tapin Study Banding ke Pemkab kotabaru pada tanggal 18 – 18 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal (26 Desember 2012).
15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah bagi Wakil Ketua DPRD kab. Tapin dalam rangka pendamping DPRD Kab. Tapin dalam peningkatan Wawasan Kelembagaan HIPKI, HISPPI dan PKBM serta Dinas Pendidikan Kab. Tapin ke Kab. Sleman Yogyakarta tanggal 13 s.d 15 Desember 2012 Sesuai SPPD atas nama H. RASYID ALI, SE, MM, HAMDI BN, SE, MM, FADELY, DAN H. BAHTIAR. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Biaya SPPD bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Study Banding DPRD ke DPRD Kota Banjarmasin pada tanggal 14 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI, M. YANI, S.Sos, RAHMAD HIDAYAT, S.Sos DAN ELVARIANSYAH. Pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
17(tujuh belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanana Dinas Luar Daerah Kab. Tapin bagi Wakil Ketua DPRD Kab. Tapin dalam rangka menghadiri Rapat Dewan Pengurus ADKASI diJakarta pada tanggal 07 s.d 09 Desember 2012 atas nama H. RASYID ALI, SE, MM. Pengesahan tanggal 2 Desember 2012.
5(lima) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Propinsi bagi PNS Set DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengantar dan menjemput pimpinan dan anggota PDRD Kab. Tapin ke Bandara Syamsudin Noor dalam rangka mengikuti Bintek di Bandung tanggal 29 Nopember s.d 02 Desember 2012 atas nama RAHMAD HIDAYAT, S.Sos, ELVASIANSYAH, KHADERIAN, A.Md, HERRY IRAWAN dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 18 Desember 2012.
15(lima belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis “Mekanisme dan Tata Cara Kerjasama Daerah tahun 2013” di Bandung pada tanggal 29 Nopember 2012 s.d 02 Desember 2012 atas nama Drs. H. SARMANI dan M. YANI, S.Sos. pengesahan tanggal 04 Desember 2012.
13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjnngan Kerja Pansus II ke Pemkab Sidoarjo untuk mempelajari 10 buah Perda, pada tanggal 21 s.d 24 Nopember 2012 atas nama ERNI FATRIANI dan RAHMAN. Pengesahan tanggal 04 Desember 2012.
13(tiga belas) lembar SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah Kab. Tapin bagi PNS SET DPRD Kab. Tapin dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kab. Tapin ke DPRD Kab. Bekasi untuk mempelajari 10 buah Perda pada tanggal 20 s.d 23 Desember 2012 atas nama M. YANI, S.Sos dan RAHMAD HIDAYAT, S.Sos. pengesahan tanggal 26 Desember 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Study Banding Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tapin Tgl. 28 – 31 Oktober 2012/
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah untuk pembiayaan uang SPPD Pansus 1 dan II Tanggal 21 – 24 Nopember 2012.
1(satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah untuk) pembiayaan uang diklat DPRD tanggal 04-07 Oktober 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Saku Workshop Dewan Tanggal 29 September 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang Diklat Tanggal 6-9 Septembe r 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang diklat ke Jakarta tanggal 09-12 Agustus 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar diklat, tanggal 15-18 Juli 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Pimpinan dan anggoota DPRD Serta PNS Set DPRD Kab Tapin tanggal 05 Juli 2012.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan uang saku dan reprentasi SPPD Komisi II dan III DPRD Serta PNS Set.DPRD ke Kota Depok tgl 24 s.d 27 uni 2012
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar 54.200.000,- ( lima puluh empat juta rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja komis I dan PNS ke Pemko Solo tgl 21 – 25 Juni 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan uang saku SPPD Komisi I dan PNS Set.DPRD Ke Solo Tgl. 21 s.d 24 Juni 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 16.050.000,- (enam belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Pansus RTRW Ke. Kab Batola Tgl 19-20 Juni 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta ti ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan SPPD Ketuan dan Wakil beserta H. Sulaiman ke Kab. Bekasi Tgl 19-21 juni 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan tambahan uang tiket workshop ke Jakarta Tgl 07 s.d 10 Juni 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untuk pembiayaan diklat PDRD dan PNS SET.DPRD di jakarta pada tgl 07-10 juni 2012 yaitu untuk setoran dan tiket pesawat.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembiayaan uang study banding Pansus RT/RW tgl 28-31 Mei 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.110.500.000,- ( seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan kunjungan kerja Komisi II ke Kab. Probolinggo Prop.Jatim Tgl. 14-17 Mei 2012 .
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) untk pembiayaan uang saku, transportasi dan penginapan kunungan kerja Pansus RT/RW ke Pemkab Garut Prop. Jawa Barat tgl 28 – 31 Mei 2013.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 407.100.000,- ( empat ratus jutuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembiayaan diklat tanggal 17-22 April 2012.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembiayaan diklat H.M. Yamani.
1(satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 192.000.000,- ( seratur sembilan puluh dua juta rupiah) untuk pembiayaan Panjar ke -2, SPPD tg 28-31 Maret 2012.
1(satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/02/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1(satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/169/SK/SET.DPRD-TPN/2012 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat DPRD Kab. Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1(satu) eksemplar Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/23/SET.DPRD-TPN/2012 Tanggal 05 Januari 2012 Tentang Penetapan Pelaksana Tugas Harian Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan ;
1(satu) eksemplar SK Sekretaris DPRD Kab.Tapin Nomor : 175/17/SK/SET.DPRD-TPN/2012 tanggal 06 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedian Barang dan/atau Jasa pada Sekretariat DPRD Kab.Tapin Tahun 2012 ;
1(satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/157/KUM/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pejabat yang diserahi tugas melaksanakan tugas kebendaharawanan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
1(satu) eksemplar Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.2/007-Bang.1/BKD tanggal 3 Juni 2010 tentang Pengangkatan Drs.Fahmi Saberi , M.AP sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin;
1(satu) eksemplar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 877/387-BANG.1/BKD tanggal 4 Juni 2010 tentang Pelantikan Drs.Fahmi Saberi sebagai Sekretaris DPRD Kab.Tapin .
1(satu) eksemplar Peraturan Bupati Tapin No.06 Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Uraian Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin .
1(satu) berkas dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012 ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012;
1(satu) buah Buku Kas Umum (BKU) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012.
1(satu) bundel prin out tiket pesawat PT. Intan Cempaka Banjarbaru bulan Januari , Maret , April , Mei Juni , Juli , Agustus , September , Oktober , Nopember dan Desember 2012 ;
1(satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Lisna Milha Haris ;
1(satu) eksemplar copy Buku Tabungan BCA Banjarbaru atasnama Indah Sulistiawati ;
1(satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atasnama Ibu DIAH SAWITRI No.Rek : 0154649299 ;
1(satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Syariah Banjarbaru atas nama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 5456575859 ;
1(satu) eksemplar Rekening Koran Bank BNI Banjarmasin atasnama LISNA MILHA HARIS No.Rek : 1404878707 ;
1(satu) eksemplar invoice tiket ;
1(satu) bundel Laporan Penjualan tiket PT. Intan Cempaka Tahun 2012 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Memerintahkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.50.434.500,- (lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) kepada Penuntut Umum untuk disetorkan kepada Kas Negara sebagai perhitungan uang pengganti ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari senin tanggal 30 Juni 2015, oleh kami AFANDI WIDARIJANTO, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, DANA HANURA, SH.MH dan MARDIANTOS, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota (Ad Hoc), putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari rabu, tanggal 8Juli 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUHAILI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri oleh BERNARD E.K PURBA,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
DANA HANURA, SH. MH. AFANDI WIDARIJANTO, S.H.
Ttd.
MARDIANTOS, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SUHAILI.