609/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 609/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISKUN BIN ALEX SANANDER
1. Menyatakan Terdakwa MISKUN ALEX SANANDER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak telah menyimpan menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak sah” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan; 3. Menetapkan supaya terpidana membayar denda sebesar Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 48 ( empat puluh delapan ) kayu jati berbagai ukuran dirampas untuk negera melaluli perhutani. 7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah). dibebankan kepada Terdakwa;
PUTUSAN
Nomor : 609/Pid.Sus/2013/PN.Blt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MISKUN BIN ALEX SANANDER
Tempat lahir : Blitar
Umur/tanggal lahir : 62 Tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dns. Sekartadung Ds. Balerejo Rt.04/04 Kec. Panggungrejo Kab. Blitar
A g a m a : Katholik
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 8 September 3013 sampai dengan tanggal 27 September 3013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 28 September 2013 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar sejak 8 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak sejak 8 Desember 2013 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( PU ) yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menayatakan terdakwa-terdakwa MISKUN BIN ALEX SANANDER bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak telah menyimpan, menguasaiatau memilki hasil hutan yang tidak sah “ sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 (3) huruf f jo pasal 78 UU RI No. 41 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No. 19 tahun 2004 tentang kehutanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISKUN BIN ALEX SANANDER dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan ) bulan dan pidan tambahan berupa denda Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah Subsidair 4 (empat bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 48 ( empat puluh delapan ) kayu jati berbagai ukuran dirampas untuk negera melaluli perhutani.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp.1000,00 ( seribu rupiah )
Telah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya, tidak akan mengulanginya lagi dan punya tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa atas pembelaannya secara lisan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Nopember 2013 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa is terdakwa MISKUN bin ALEX SANANDER pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada sekitar bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di jalan dusun Sekargadung Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2013, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja telah menerima, membeli, menyimpan, memiliki atau menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sekitar bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 WIB. Ketika terdakwa sedang berada dijalan Dusun Sekargadung Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, ia bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal sedang memanggul kayu jati, lalu terdakwa menemui orang tersebut dan bertanya kepada orang tersebut apakah kayu jati itu akan dijual, kemudian orang tersebut mengiyakan, karena terdakwa juga bernaksud akan membeli kayu jati tersebut lalu terdakwa membeli 2 (dua) gelondong kayu jati tersebut dengan harga sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya dibawa pulang dan disimpan dihalaman rumah belakang milik terdakwa, kemudian pada sekitar bulan September 2013 pihak Perhutani Kali gambir melakukan patroli dan melihat pada lokasi petak 70 RPH desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar banyak tunggak tunggak yang kayunya hilang, lalu pihak Perhutani bersama lama dengan team gabungan melakukan rasia atas hilangnya kayu kayu tersebut, atas informasi dari masyarakat lalu team perhutani menuju kerumah terdakwa dan dihalaman belakang runah terdakwa berhasil ditemukan sebanyak 46 (empat puluh enam) batang kayu jati yang terdiri : 1 (satu) batang kayu jati ukuran 100 X 10 Cm.,. 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 100 X 13 Cm., 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 100 X 16 Cm., 10 (sepuluh) batang kayu jati ukuran 150 X 10 Cm., 18 (delapan belas) batang kayu jati ukuran 150 X 13 Cm. dan 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 150 X 16 Cm. seluruhnya sebanyak lebih kurang 1.704 M3. Setelah dilakukakan pengecekan ternyata kayu kayu tersebut adalah kayu jati milik Perhutani yang hilang pada petak 70 Desa Kaligambir tersebut, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa kayu diamankan dan dibawa ke Perhutani, atas perbuatan tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.13.632.000; (tiga belas jute enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa MISKUN bin ALEX SANANDER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) hurruf f Jo pasal 78 U,URI No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURl no.19 tahun 2004 tentang kehutanan.
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksinya:
Saksi MARWOTO, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saya dihadapkan kepersidangan ini sehubungan membeli, menyimpan, memiliki atau menguasai kayu jati dari hutan;
Bahwa Kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 7 September 2013 pada jam 18.00 bersama dengan team gabungan antara perhutani dan pihak kepolisian melakukan Patroli tentang adanya beberapa peristiwa hilangnya kayu jati di petak 70 Daerah Ringinrejo Blitar
Bahwa Saksi bersam tim melakukan penyisiran ke desa-desa yang diduga telah menampung dan mengambil kayu jati milik perhutani kemudian menuju kesebuah tumpukan yang berada di halaman belakang rumah terdakwa., lalu meiakukan pengecekan terhadap kayu kayu tersebut dan temyata kayu jati yang dibelakang rumah terdakwa identik dengan kayu jati yang hilang di petak 70 milik Perhutani selanjutnya saksi bersama team iangsung menemui pemilik rumah yaitu terdakwa sendiri, kemudian menanyakan keberadaan kayu kayu tersebut dan oleh terdakwa dijawab kaiau kayu kayu itu milik menantunya, tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan dimana menantunya, lalu saksi juga menanyakan tenatang surat surat dari kayu kayu tersebut tetapi terdakwa juga tidak bisa menunjukan surat surat kayu yang berada dirumahnya;
Bahwa Setelah itu saksi berhasil mengamankan kayu glondong sebayak 46 batang kayu jati dan 2 yang sudah bebrbentuk persegi;
Bahwa Kerugian perhutani diperkirakan lebih kurang Rp. 1.362.000,- dan benar mengenai barang bukti yang diajukan di sidang adalah sebenar belum layak untuk di panen karena usia kayu masih muda
Bahwa tidak ada ijin
2. SAKSI GUNAWAN, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saya dihadapkan kepersidangan ini sehubungan membeli, menyimpan, memiliki atau menguasai kayu jati dari hutan;
Bahwa Kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 7 September 2013 pada jam 18.00 bersama dengan team gabungan antara perhutani dan pihak kepolisian melakukan Patroli tentang adanya beberapa peristiwa hilangnya kayu jati di petak 70 Daerah Ringinrejo Blitar
Bahwa Saksi bersam tim melakukan penyisiran ke desa-desa yang diduga telah menampung dan mengambil kayu jati milik perhutani kemudian menuju kesebuah tumpukan yang berada di halaman belakang rumah terdakwa., lalu meiakukan pengecekan terhadap kayu kayu tersebut dan temyata kayu jati yang dibelakang rumah terdakwa identik dengan kayu jati yang hilang di petak 70 milik Perhutani selanjutnya saksi bersama team iangsung menemui pemilik rumah yaitu terdakwa sendiri, kemudian menanyakan keberadaan kayu kayu tersebut dan oleh terdakwa dijawab kaiau kayu kayu itu milik menantunya, tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan dimana menantunya, lalu saksi juga menanyakan tenatang surat surat dari kayu kayu tersebut tetapi terdakwa juga tidak bisa menunjukan surat surat kayu yang berada dirumahnya;
Bahwa Setelah itu saksi berhasil mengamankan kayu glondong sebayak 46 batang kayu jati dan 2 yang sudah bebrbentuk persegi;
Bahwa Kerugian perhutani diperkirakan lebih kurang Rp. 1.362.000,- dan benar mengenai barang bukti yang diajukan di sidang adalah sebenar belum layak untuk di panen karena usia kayu masih muda
Bahwa tidak ada ijin
3. SAKSI HERI UDI UTOMO dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Bahwa Saya dihadapkan kepersidangan ini sehubungan membeli, menyimpan, memiliki atau menguasai kayu jati dari hutan;
Bahwa Kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 7 September 2013 pada jam 18.00 bersama dengan team gabungan antara perhutani dan pihak kepolisian melakukan Patroli tentang adanya beberapa peristiwa hilangnya kayu jati di petak 70 Daerah Ringinrejo Blitar
Bahwa Saksi bersam tim melakukan penyisiran ke desa-desa yang diduga telah menampung dan mengambil kayu jati milik perhutani kemudian menuju kesebuah tumpukan yang berada di halaman belakang rumah terdakwa., lalu meiakukan pengecekan terhadap kayu kayu tersebut dan temyata kayu jati yang dibelakang rumah terdakwa identik dengan kayu jati yang hilang di petak 70 milik Perhutani selanjutnya saksi bersama team iangsung menemui pemilik rumah yaitu terdakwa sendiri, kemudian menanyakan keberadaan kayu kayu tersebut dan oleh terdakwa dijawab kaiau kayu kayu itu milik menantunya, tetapi terdakwa tidak bisa menunjukan dimana menantunya, lalu saksi juga menanyakan tenatang surat surat dari kayu kayu tersebut tetapi terdakwa juga tidak bisa menunjukan surat surat kayu yang berada dirumahnya;
Bahwa Setelah itu saksi berhasil mengamankan kayu glondong sebayak 46 batang kayu jati dan 2 yang sudah bebrbentuk persegi;
Bahwa Kerugian perhutani diperkirakan lebih kurang Rp. 1.362.000,- dan benar mengenai barang bukti yang diajukan di sidang adalah sebenar belum layak untuk di panen karena usia kayu masih muda
Bahwa tidak ada ijin
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada Sabtu tanggal 7 September 2013 sekitar jam 18.00 wib ketika ia sedang berada dirumahnya di Dusun Sekargadung Rt.04/04 Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, telah didatangi beberapa petugas Kepolisian dan Perhutani untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya tumpukan kayujati dibelakang rumahnya;
- Bahwa benar path saat itu ia membenarkan kalau kayu jati sebanyak 46 (empat puluh enam) glondong dan 2(dua) buah kayu jati bentuk persegen tersebut ditemukan dihalaman belakang rumahnya yang sebagian adalah milik menantunya dan sebagian pula adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal;
- Bahwa benar ia menyimpan dua buah kayu jati berbentuk persegen tersebut ia beli dan seseorang yang tidak ia kenal sebarga Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) lalu ia simpan dihalaman belakang rumahnya seang untuk kayu ayu yang lain adalah milik menantunya;
- Bahwa benar ia membeli kayu kayu jati tersebut rencananya kan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya;
- Bahwa benar Ia membeli kayu kayu jati tersebut tanpa disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak manapun dan sebenarnya ia juga tabu kalau memiliki kayu jati hams ada surat suratnya yang syah dari pihak Perhutani;
- Bahwa benar ia selanjutnya diamankan petugas Kepolisian Panggungrejo Kabupaten Blitar karena telab memiliki dan menyimpan kayu jati tidak disertai dengan surat surat yang syah dari pihak yang berwenang;
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam sidang berupa kayu jati dalam bentuk glondong dan persegi tersebut adalah kayu jati yang disita petugas dari halaman belakang rumahnya;
- Bahwa benar ia berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Bahwa is terdakwa MISKUN bin ALEX SANANDER pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada sekitar bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di jalan dusun Sekargadung Desa Balerejo Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja telah menerima, membeli, menyimpan, memiliki atau menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam sidang berupa kayu jati dalam bentuk glondong dan persegi tersebut adalah kayu jati yang disita petugas dari halaman belakang rumahnya;
- Bahwa benar ia berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal : 50 (3) huruf f jo pasal 78 UU RI No. 41 tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU RI No. 19 tahun 2004 tentang kehutanan yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barang siapa
Tanpa hak telah menyimpan atau menguasai hasil hutan.
Tanpa disertai denga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Ad 1. Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa pelaku yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tindak pidana yang kami dakwakan dalam surat dakwaan ini adalah benar terdakwa MISKUN ALIAS ALEXANDER Maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak telah menyimpan atau menguasai hasil hutan.
mengambil sesuatu barang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungakap bahwa terdakwa path hari Sabtu tanggal 7 September 2013 sekitar jam 18.00 wib telah ditangkap petugas karena telah menyimpan beberapa gelondong kayu jati di rumahnya, dan kayu kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Pembuktian unsur tersebut berdasarkan keterangan saksi saksi yang hadir dipersidangan, dibawah sumpah menerangkan bahwa benar pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas para saksi telah mengamankan terakwa dari rumahnya didaerah Panggungrejo Kabupaten Blitar, karena terakwa telah menyimpan kayu jati sebanyak 48 (empat pulih delapan) batang kayu jati tanpa disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan, yang berasarkan keterangan saksi saksi bahwa terakwa mendapatkan kayu kayu tersebut dari menantunya dan dari membeli kepada seseorang yang ia tidak mengenalnya, kemudian berdasarkan keterangan dari Petugas Perhutani Kabupaten Blitar, kakyu kayu yang disimpan dan dikuasai terakwa tersebut identik dengan kayu kayu jati milik PT Perhutani yang hilang di petak 70 desa Ringinrejo Kabupaten Blitar, disamping itu terdakwa juga tidak bisa menunjukan surat surat kepemilikan atas kayu kayu terebut, akibat dari perbuatan terakwa PT Perhutani mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1.362.000,00 (satu juta tiga ratus enam pulih dua ribu rupiah).
Pembuktian unsur mi juga dikuatkan dengan keterangan terdakwa sendiri, yang pada pokoknya telah membenarkan keterangan saksi saksi serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya ia menerangkan bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan diatas ia telah elah menyimpan dua buah kayu jati dalam bentuk persegen dirumahnya, kayu tersebut ia beli dari seseorang yang tidak ia kenak seharga Rp 160.000,00(seratus enam puluh nibu rupiah), sedangkan untuk kayu jati yang jumlahnya 46 batang tersebut adalah milik menantunya, dan ia juga membenarkan kalau dalam kepemilikan kayu kayu tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian unsure tersebut sudah terpenuhi
Ad. 3 Unsur “ Tanpa disertai denga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.
Menimbang, bahwa pembuktian unsur mi berdasarkan keterangan saksi saksi yang hadir dipersidangan yang pada pokonya menerangkan bahwa benar ketika melakukan rasia di rumah terdakwa pada hari sabtu tanggal 7 September 2013 sekitar jam 18.00 wib dan saat menemukan kayu jati yang diduga milik perbutani, tanpa disertai dengan surat surat yang sah.
Pembuktian unsur mi dikuatkan dengan keterangan saksi saksi yang hadir dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dalarn sidang, pada pokoknya para saksi menerangkan bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para saksi telah menemukan dan menyita kayu jati sebanyak 48 (empat pu!uh delapan) batang dengan ukuran berbagai jenis tersebut, lalu menanyakan kepada terdakwa mengenai surat surat kepemilikan atas kayu kayu tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukannya kepada petugas, karena memang tidak ada.
Pembuktian unsur mi dikuatkan dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa keterangan saksi saksi serta barang bukti yang diajukan dalam sithng adalah benar, lalu ia menerangkan bahwa benar ia tidak memilki Surat Ketenangan Sahnya Hasil Hutan atas kayu-kayu yang ia simpan dihalaman rumah belakang, karena kayu-kayu tersebut ia beli dan seseorang yang tidak ia kenal dan juga bukan pengusaha kayu, sehingga saat membeli kayu-kayu itu tidak disertai dengan surat-surat yang sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diuraikan di atas dan selama di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, oleh karena dalam perkara ini terhadap terdakwa dilakukan penahanan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 48 ( empat puluh delapan ) kayu jati berbagai ukuran karena dipergunakan dalam kejahatan maka harus dirampas untuk Negara melalui perhutani;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan sebagai berikut :
HAL YANG MERINGANKAN :
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa telah merugikan PT Perhutani ;
Perbuatan terdakwa sudah meresahkkan masyarakat ;
Mengingat pasal 50 (3) huruf f jo pasal 78 UU RI No. 41 tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU RI No. 19 tahun 2004 tentang kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MISKUN ALEX SANANDER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak telah menyimpan menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak sah” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
Menetapkan supaya terpidana membayar denda sebesar Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 48 ( empat puluh delapan ) kayu jati berbagai ukuran dirampas untuk negera melaluli perhutani.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah). dibebankan kepada Terdakwa;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013 oleh kami : H.A. ARDIANDA P, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, SYAHRIAL ALAMSYAH H., S.H. dan PHILLIP MARK SOENTPIET, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : Hj. SUHERTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh SLAMET HARYANTO, S.H.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
SYAHRIAL ALAMSYAH H., S.H. H.A. ARDIANDA P, S.H.,M.Hum
ttd
PHILLIP MARK SOENTPIET, S.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Hj. SUHERTI, S.H.
Catatan :
Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa dan Jaksa pada tanggal 18 Desember 3013 sudah menerima baik putusan tersebut ;
Panietra Pengganti,
ttd
Hj. SUHERTI, S.H.
Salinan yang sama bunyinya
Plh. Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
JALISTER LUMBAN GAOL, S.H.
NIP. 19561011 198012 1 001