10 /PDT/2016/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 10 /PDT/2016/PT. MTR
SAIDI Melawan MUNIRAH Alias INAQ ZAINUL, Dkk
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 82 /Pdt.G/ 2015/ PN.Sel. tanggal 14 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi :  Menolak eksepsi dari Para tergugat/Para Terbanding Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya 2. Menyatakan hukum obyek sengketa adalah hak milik Penggugat/ Pembanding yang diperoleh melalui alas hak yang sah yaitu jual beli dengan H. Muh. Nasir ( ayah dari Para Tergugat/Para Terbanding) 3. Mmenyatakan hukum bahwa perbuatan H. Muh. Nasir semasa hidupnya dan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding yang tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) 4. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat/Pembanding tanpa syarat apapun 5. Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 10 /PDT/2016/PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------------------
SAIDI, : laki-laki, umur ± 65 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Keselet Timur, Desa Keselet, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. H. A S’ A D, SH. MH., M. ZAINUDDIN, SH. MH., AHMAD ROSIDI, SH. Ketiganya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Dr. H. AS’AD, SH., MH. & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Perintis, Gang Masjid, No. 1, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ; 09/BD/H.A.P/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015, yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada Rabu tanggal 16 Desember 2015 Nomor ; W25-U4/421/BD.HT.08.01.SK/XII/2015, semula disebut sebagai PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai ;
--------------------------------- PEMBANDING ; ------------------------ M E L AW A N ;
MUNIRAH Alias INAQ ZAINUL: umur ± 58 tahun, agama Islam, pekerjaan tani bertempat tinggal di Denggen, Desa Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut Tergugat I;
AHYAR : umur ± 44 tahun, pekerjaan Kadus, bertempat tinggal di Keselet, Desa Keselet, kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya disebut Tergugat II;
MAWARDI Alias AMAQ WAWAN: umur ± 57 tahun, pekerjaan tani, dulu bertempat tinggal di Keselet, Desa Keselet, kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti (gaib). , Dalam hal ini Tergugat I, II dan III memberikan kuasa kepada Abdul Wahab, S.H., Afdaludin, S.H. dan Muhsinin, S.H., ketiganya advokat/pengacara dari kantor Abdul Wahab, S.H., & Partners beralamat di Desa Jantuk, Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 16/SK.PDT/VI/2015, tertanggal 29 Juni 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 22 Juli 2015. Nomor ; W25-U4/421/BD.HT.08.01.SK/XII/2015 Selanjutnya disebut Tergugat I,II dan III;
NASIR Alias ABAH JAINUL AHYAR: umur ± 52 tahun, pekerjaan tani, semula bertempat tinggal di Keselet, Desa Keselet, kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti (gaib). Semula sebagai tergugat IV, Selanjutnya disebut sebagai ;
---------------------------- PARA TERBANDING ; ------------------------
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 10/PEN.PDT/2016/PT.MTR. tanggal 21 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 2 Februarai2016 Nomor : 10 /PDT/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 4 Juni 2015 dalam register nomor 82/Pdt.G/2015/PN.Sel;
Bahwa Saidi (penggugat) pada tanggal 16 Nopember 1987 telah membeli sebidang tanah sawah seluas ± 23 are dari H. Muh Nasir (ayah para tergugat) dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Adapun tanah sawah seluas ± 23 are tersebut adalah Pipil No.72, Percil No. 5b, Klas II, terletak di Subak Keselet, Desa Keselet, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Sungai
Sebelah Timur : Sawah atas nama Semidi yang sekarang dikuasai oleh Saidi
Sebelah Selatan : Parit/tanah sawah H. Zaen
Sebelah Barat : dulu tanah Sawah H. Mustapa sekarang tanah sawah Hj. Nurhasanah
Selanjutnya tanah sawah dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini.
Bahwa jual beli obyek sengketa antara H. Muh Nasir (ayah para tergugat) dengan Saidi (penggugat) tertuang di dalam surat pernyataan jual beli tertanggal 16 Nopember 1987. Dimana dalam jual beli tersebut selain disaksikan oleh Abdullah selaku pekasih Subak Keselet dan Nursim selaku Kadus Keselet Timur juga diketahui dan disetujui oleh anak-anak H. Muh. Nasir yaitu Munirah, Ahyar Mawardi, dan Muh. Nasir (para tergugat).
Bahwa pada saat dilaksanakan jual beli obyek sengketa, tanah sawah yang diserahkan oleh H. Muh. Nasir (ayah para tergugat ) selaku penjual kepada Saidi (penggugat) selaku pembeli adalah tanah sawah lain yang tidak dimaksudkan dalam kesepakatan jual beli tersebut, namun penyerahan tanah sawah lain tersebut oleh H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) dimaksudkan bersifat sementara, sehingga Saidi (penggugat) selaku pembeli mau menerimanya dan pada waktunya nanti akan diserahkan tanah sawah sebagaimana yang dimaksud dalam kesepakatan jual beli tersebut.
Bahwa ternyata H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) sampai meninggal dunia tidak menyerahkan tanah sawah sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan jual beli, sehingga Saidi (penggugat) selaku pembeli tetap menguasai tanah sawah lain yang tidak dimaksud dalam kesepakatan jual beli tersebut.
Bahwa setelah H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) meninggal dunia, penguasaan tanah sawah yang dimaksud dalam kesepakatan jual beli antara H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) dengan Saidi (penggugat) dilanjutkan oleh para tergugat dalam arti para tergugat tidak menyerahkan tanah sawah tersebut kepada Saidi (pembeli).
Bahwa perbuatan H. Muh Nasir (ayah para tergugat) semasa hidupnya dan perbuatan para tergugat yang tetap menguasai dan tidak menyerahkan tanah sawah yang dimaksud dalam kesepakatan jual beli kepada Saidi selaku pembeli adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Bahwa Saidi selaku pembeli sejak masa hidupnya H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) telah melakukan teguran (somasi) kepada H. Muh. Nasir (ayah para tergugat), baik secara langsung maupun dengan meminta bantuan Kadus Keselet Timur yang waktu itu dijabat oleh Athar, agar H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) menyerahkan tanah sawah yang dimaksudkan dalam kesepakatan jual beli, namun teguran tersebut tidak pernah diindahkan oleh H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) sampai meninggal dunia. Demikian pula setelah H. Muh. Nasir (ayah para tergugat) meninggal dunia, sebelum perkara ini di masukkan di Pengadilan Negeri Selong, Saidi (penggugat) selaku pembeli kembali melakukan teguran kepada para tergugat melalui Kepala Desa Keselet yaitu Mustiadi, agar para tergugat menyerahkan tanah sawah yang dimaksud dalam kesepakatan jual beli, namun teguran tersebut juga tidak diindahkan oleh para tergugat, sehingga perbuatan para tergugat juga merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Bahwa penggugat sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun tidak berhasil, sehingga dengan sangat terpaksa perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Selong untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menyatakan hukum obyek sengketa adalah hak milik penggugat yang diperoleh melalui alas hak yang sah yaitu jual beli dengan H. Muh Nasir (ayah dari para tergugat).
Menyatakan hukum bahwa perbuatan H. Muh. Nasir semasa hidupnya dan perbuatan para tergugat yang tidak menyerahkan obyek sengketa merupakan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun.
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 82/PDT.G/2015/PN.Sel. tanggal 14 Desember 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------
Dalam eksepsi.
Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I, II, dan III;
Dalam pokok perkara.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.916.000,-(satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca Relas Pemberitahuan Putusan diluar hadir kepada Kuasa Penggugat, Tergugat 4 masing-masing pada tanggal 16 Desember 2015, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor: 82/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 Desember 2015, yang menyatakan bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Selong tanggal 14 Desenber 2015 Nomor 82/Pdt.G/2015/PN.Sel. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Desember 2015 permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Tergugat I,II,III / Terbanding I,II, III dan Tergugat 4 /Terbanding 4 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding tertanggal 15 Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 15 Januari 2016, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Hukum Tergugat I,II,III / Terbanding I,II, III dan Tergugat 4 /Terbanding 4 masing-masing pada tanggal 18 Januari 2016, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara banding (Inzage ) Nomor 82/Pdt.G/2015/PN.Sel. kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding, Kuasa Hukum Tergugat I,II, III / Terbanding I,II, III dan Tergugat 4 /Terbanding 4 masing-masing pada tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong telah memberikan kesempatan untuk membaca berkas perkara dalam tenggang waktu empat belas hari, mulai sejak pemberitahuan, akan tetapi Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding, Kuasa Hukum Tergugat I,II,III / Terbanding I,II,III dan Tergugat 4 /Terbanding 4 tidak mempergunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sesuari surat keterangan Nomor : 82/Pdt.G/2015/PN.Sel tanggal 5 Januari 2016 yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 14 Desember 2015 Nomor 82/PDT.G/2015/PN.Sel, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding tertanggal 15 Januari 2016 berpendapat sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Para Tergugat/ParaTerbanding hal ini sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa hukum tanah Nasional konsepsinya didasarkan pada hukum adat, bahwa syarat sahnya jual beli tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya unsur adalah tunai, riil dan terang artinya jual beli tersebut dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Desa dan pembayarannya dilakukan seketika itu ( tunai ), dan dengan telah dipenuhinya syarat tersebut kepemilikan tanah telah beralih dari penjual kepada pembeli ;
Menimbang, bahwa dari pokok persengketaan didalam perkara ini adalah Pengguigat/Pembanding menyatakan bahwa obyek tanah sengketa adalah hak milik Penggugat, yang diperoleh dari jual beli dengan H.Muh.Nasir ( ayah dari Para Tergugat/Para Terbanding ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah benar dasar kepemilikan yang dialilkan oleh Penggugat/Pembanding tersebut didasarkan pada jual beli tanah yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1,P2 dan P3 serta didukung oleh keterangan saksi Abdullah, saksi Nursim dan saksi Athar, telah terbukti terjadinya jual beli tanah antara Penggugat/Pembanding sebagai pembeli dengan H.Muh. Nasir ( ayah Para Tergugat/Para Terbanding ) sebagai penjual, walaupun pada waktu itu obyek jual beli yang berupa tanah yang disengketakan sekarang ini belum diserahkan oleh penjual kepada pembeli akan tetapi ada kesepakatan yang tertuang didalam bukti P2 antara lain disebutkan bahwa untuk penyesuaian luas tanah yang telah dibayar oleh Pembeli/Penggugat/Pembanding, maka pihak Pembeli/Penggugat/Pembanding diberikan menggarap sawah milik pihak penjual/ayah Para Tergugat/Para Terbanding asal dari atas nama Samidi ( seluas 0,180 Ha ) ;
Menimbang, bahwa proses jual beli tanah sengketa tersebut telah dilakukan oleh Penggugat/Pembanding dengan ayah Para Tergugat/Para Terbanding tidak bertentangan dengan hukum adat yang berlaku, karena jual beli tanah tersebut telah memenuhi unsur tunai, riil dan terang, sehingga sah hukumnya jual beli tanah sengketa yang dimaksud, dan beralihlah hak kepemilikan tanah sengketa kepada Penggugat/ Pembanding ;
Menimbang, bahwa karena jual beli tanah yang disengketakan tersebut dilakukan secara sah, maka perbuatan H.Muh Nasir semasa hidupnya ataupun perbuatan Para Tergugat/Para Terbandingyang tidak mau menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ), dan oleh karena itu diwajibkan hukumnya Para Tergugat/Para Terbanding untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Pembanding tanpa syarat apapun juga ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat/Pembaning tertanggal 15 Januari 2016 yang telah memberikan alasan-alasan hukum yang tepat dan benar sehingga memori banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 82/Pdt.G/2015/PN.Sel. sepanjang dalam pokok perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karea Para Tergugat/Para Terbanding berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ;
Mengingat Peraturan Hukum dari Perundang-undangan yang berlaku ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 82 /Pdt.G/ 2015/ PN.Sel. tanggal 14 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Para tergugat/Para Terbanding ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum obyek sengketa adalah hak milik Penggugat/ Pembanding yang diperoleh melalui alas hak yang sah yaitu jual beli dengan H. Muh. Nasir ( ayah dari Para Tergugat/Para Terbanding) ;
Mmenyatakan hukum bahwa perbuatan H. Muh. Nasir semasa hidupnya dan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding yang tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) ;
Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat/Pembanding tanpa syarat apapun ;
Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2016, oleh kami H.Farid Fauzi, S.H., Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan Wahyuni, S.H., dan I Wayan Yasa Abadhi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta juma’ah Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak maupun kuasa hukumnya yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Wahyuni, S.H., H. Farid Fauzi, S.H.,
Ttd.
I Wayan Yasa Abadhi, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Jumaah
P
erincian biaya perkara:
Redaksi………..……Rp 5.000,- Untuk Turunan Resmi
Meterai ………...….Rp 6.000,- Mataram, Februari 2016
Pemberkasan…......Rp139.000,- Panitera/sekretaris
Jumlah….……….Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
DARNO, S.H,.M.H.
NIP. 19580817 1980121 001