336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Putusan PN BOGOR Nomor 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DERIANSYAH als. DERI als. TALEUS bin ADE WAHYUDIN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan cara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------------
Nama lengkap : DERIANSYAH als. DERI als. TALEUS bin ADE WAHYUDIN
Tempat lahir : Bogor
Umur / tanggal lah : 21 tahun / 10 Juni 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Kedung Halang Wates RT. 02/RW. 01 Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya NUR BHAKTI, S.H. dari kantor Advokat “BHAKTI & Rekan” yang beralamat di Jalan Pakuan Ciheuleut No. 5 Gg. H.Thamim, Baranang Siang-Bogor Timur Kota Bogor berdasarkan Penetapan No.: 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan: ----------
1. Penyidik, tanggal 02 Oktober 2013, Nomor : SP.Han/120/X/2013/Sat Narkoba, sejak tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2013; ------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 18 Oktober 2013, Nomor : B-1529/0.2.12/Epp.3/08/2013, sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013; ------------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum, tanggal 28 Nopember 2013, Nomor : Print-1529/0.2.12/ Ep.2/11/2013, sejak tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 17 Desember 2013; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 11 Desember 2013, Nomor : 401/Pen.Pid. Sus/2013/PN.Bgr, sejak tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan tanggal 09 Januari 2014; ---------------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, tanggal 03 Januari 2014,
Hal. 01 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Nomor : 401 (2)/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Bgr. sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014; ---------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------
Telah membaca; ---------------------------------------------------------------------------
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor No. 336/Pid.Sus/2013/ PN.Bgr., tertanggal 11 Desember 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini; ----------------------------------------------
2. Surat Penetapan Ketua Majelis No. 336/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Bgr, tertanggal 11 Desember 2013, tentang penentuan hari dan tanggal persidangan; -----------
3. Berita Acara Pendahuluan serta surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Bogor, Nomor : B-334/0.2.12/ES.2/12/2012, tanggal 9 Desember 2013;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum, tanggal 28 Nopember 2013, No. Reg. Perkara : PDM-334/0.2.12/Ep.2/11/2013; ----------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 25 Pebruari 2014, No. Reg. Perkara : PDM-334/BOGOR/11/2013, yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya telah terbukti, oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: --------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 114 ayat (2) UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------
- 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis ganja seberat 3000 (tiga ribu) gram brutto. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas gendong warna Biru merk Moxie. ----------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Putih berikut 2 (dua) buah sim card. -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 02 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
- 1 (satu) buah handphone merk Cross warna Putih Biru berikut 2 (dua) buah sim card. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
4. Membebankan kepada terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade
Wahyudin untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ); -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula didengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-334/0.2.12/Ep.2/11/2013, tertanggal 28 Nopember 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
KESATU: ----------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bahwa ia terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Kampung Cibalok Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013, sekitar pukul 13.00 WIB saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi (Penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing) mengirimkan sms (Short message service) kepada terdakwa dan mengatakan akan memesan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk menunggu karena terdakwa belum dihubungi oleh pemilik ganja tersebut. Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 WIB pemilik telpon 087770902057
Hal. 03 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang dapat mengambil serta mengantarkan ganja tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi serta menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk pergi ke Kampung Cibalok Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan mengatakan “Entar
ada orang yang mengarahkan kamu untuk mengambil narkotika jenis ganja”. Sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi dan mengatakan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Namun hingga hari Jumat tanggal 30 Agustus 2013 tidak ada kabar dari saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi. Sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja, terdakwa mendapatkan upah berupa voucher pulsa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). -------------------------
- Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum karena tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2432/NNF/
2013 tanggal 27 September 2013 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna Coklat dengan berat netto 1938 gram dan 1 (satu) bungkus lakban bening dengan berat netto 932 gram masing-masing berisikan daun-daun kering adalah benar ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------
----------------------- ATAU -----------------------
KEDUA: ------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bahwa ia terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Kampung Cibalok Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013, sekitar pukul 13.00 WIB saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi (Penuntutannya dilakukan secara terpisah/
Hal. 04 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
splitsing) mengirimkan sms (Short message service) kepada terdakwa dan mengatakan akan memesan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk menunggu karena terdakwa belum dihubungi oleh pemilik ganja tersebut. Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 WIB pemilik telpon 087770902057
menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang dapat mengambil serta mengantarkan ganja tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi serta menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk pergi ke Kampung Cibalok Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan mengatakan “Entar ada orang yang mengarahkan kamu untuk mengambil narkotika jenis ganja”. Sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi dan mengatakan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa menelpon saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi Efri Putra Merdekawan als. Dendi serta mengatakan agar saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi menunggu di warung dan agar saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi mentransfer uangnya. Sekitar pukul 20.00 WIB saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi menerima sms dari seseorang yang mengaku suruhan terdakwa dan menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk mengambil ganja yang berada didalam tempat sampah. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum karena tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2432/NNF/
2013 tanggal 27 September 2013 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna Coklat dengan berat netto 1938 gram dan 1 (satu) bungkus lakban bening dengan berat netto 932 gram masing-masing berisikan daun-daun kering adalah benar ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------
----------------------- ATAU -----------------------
KETIGA: -----------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bahwa ia terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2013, bertempat di Kampung
Hal. 05 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Cibalok Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013, sekitar pukul 13.00 WIB saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi (Penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing) mengirimkan sms (Short message service) kepada terdakwa dan mengatakan akan memesan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk menunggu karena terdakwa belum dihubungi oleh pemilik ganja tersebut. Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 WIB pemilik telpon 087770902057 menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang dapat mengambil serta mengantarkan ganja tersebut. Terdakwa mengetahui pemilik nomor telpon 087770902057 atau yang disebut abang menjual narkotika jenis ganja akan tetapi terdakwa tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib melainkan terdakwa justru bertransaksi dengan pemilik nomor telpon 087770902057 tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi serta menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk pergi ke Kampung Cibalok Kelurahan Sindang Rasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan mengatakan “Entar ada orang yang mengarahkan kamu untuk mengambil narkotika jenis ganja”. Sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi dan mengatakan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa menelpon saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi Efri Putra Merdekawan als. Dendi serta mengatakan agar saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi menunggu di warung dan agar saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi mentransfer uangnya. Sekitar pukul 20.00 WIB saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi menerima sms dari seseorang yang mengaku suruhan terdakwa dan menyuruh saksi Efri Putra Merdekawan als. Dendi untuk mengambil ganja yang berada didalam tempat sampah. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2432/NNF/
2013 tanggal 27 September 2013 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna Coklat dengan berat netto 1938 gram dan 1 (satu) bungkus lakban bening dengan berat netto 932 gram masing-masing berisikan daun-daun
Hal. 06 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
kering adalah benar ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus Bin Ade Wahyudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 131 ayat (1) UU.No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Putih berikut 2 (dua) buah sim card didalamnya, 1 (satu) buah tas gendong merk Moxie warna Biru dan 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna Putih-Biru berikut 2 (dua) buah sim card didalamnya; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut diatas, untuk memperkuat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum mengajukan saksi–saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
SAKSI 1: CHAERUL AMRI SIREGAR; ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi anggota POLRI yang bertugas di Sat Narkoba Polres Bogor Kota dan saksi bersama tim yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ------
- Bahwa Terdakwa kami tangkap pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kantor Lapas Klas IIA Paledang Bogor; ---------
- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Embah Dalem Kel. Sukaresmi Kec. Tanah Sareal sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja, lalu saksi bersama rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 29 agustus 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi melihat laki-laki didepan sebuah warnet yang gerak-geriknya mencurigakan. Saksi dan rekan-rekan saksi lalu menghampiri orang tersebut sembari memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, orang tersebut tampak ketakutan, kemudian kami melakukan pemeriksaan badan namun kami tidak menemukan Ganja. Setelah diinterogasi, laki-laki itu mengaku bernama Edi Setiawan als. Digul dan ia mengaku sedang menunggu orang yang bernama Eko yang akan menyerahkan uang untuk pembelian Ganja akan tetapi barang tersebut belum ada; --------------------------------------------
- Bahwa Edi Setiawan mengatakan kalau ia biasanya mendapat Ganja dari Efry alias Dendi, saksi kemudian menyuruh Edi menghubungi Efry, beberapa jam
Hal. 07 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
kemudian Efry menghubungi Edi, mengatakan bahwa ia sudah berada didepan SMK Tri Darma Bogor Jl. Baru Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, saksi dan rekan-rekan segera menuju SMK Tri Darma Bogor, sesampainya di sana kami melihat Efry dan kami langsung menangkap Efry; --------------------------------------------------
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Efry, tidak ditemukan Ganja lalu
saksi memeriksa HP milik Efry, didalam sms HP tersebut Efry memesan Ganja
kepada seseorang bernama Taleus yang berada di dalam Lapas Paledang Bogor, Efry mengakui bahwa ia telah memesan Ganja kepada Taleus pada tanggal 28 Agustus 2013 tetapi tidak jadi dan keesokan harinya setelah Efry menghubungi kembali, barulah Taleus menyampaikan agar Efry mengambil Ganja tersebut di daerah Tajur; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi dan Efry kemudian menuju Tajur tetapi dalam perjalanan, sekitar pukul 19.15 WIB Taleus menelepon menyuruh Efry menunggu diwarung dipinggir jalan raya yang telah ditentukan oleh Taleus. Setelah menunggu disana, ada yang menelepon Efry yang mengatakan bahwa ia disuruh Taleus agar menghubungi Efry dan menyuruh Efry mengambil Ganja di tempat sampah yang telah ditentukan, Briptu Wesley Alberto kemudian menuju tempat sampah dimaksud dan disana ia menemukan plastik Hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus besar Ganja dan ketika Ganja tersebut ditunjukkan kepada Efry, ia membenarkan bahwa Ganja tersebut adalah pesanan Efry; -----
- Bahwa setelah menangkap dan menyita 3 (tiga) bungkus besar Ganja dari Efry, kami mendapat informasi dari Efry, kalau dirinya memesan Ganja dari Taleus yang ada didalam Lapas Klas II A Paledang Bogor dan nama aslinya Taleus adalah Deriansyah als. Deri als. Taleus dan setelah kami cek ternyata benar didalam Lapas Paledang ada napi yang bernama Deriansyah als. Deri als. Taleus; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Deriansyah als. Deri als. Taleus adalah kakak kelas Efry sewaktu sekolah; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 09.00 WIB saksi bersama teman-teman saksi berangkat ke Lapas Paledang Bogor untuk berkoordinasi dengan pihak Lapas dan kemudian sekitar pukul 11.00 WIB kami membawa Terdakwa ke kantor Satserse Narkoba Polres Bogor Kota, disana Terdakwa mengakui bahwa ia yang menyuruh Efry untuk mengambil Ganja yang ada ditempat sampah; -----------------------------------
- Bahwa Terdakwa kami tangkap pada saat ia baru keluar dari Lapas Paledang setelah selesai menjalani hukuman; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dulu dihukum dengan masalah yang sama; ------------------------
- Bahwa barang bukti adalah benar yang saksi temukan pada saat melakukan
Hal. 08 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
penangkapan terhadap Efry; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai perantara telah berulang kali menghubungi Efry; -----
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -------------------------
SAKSI 2: ENDANG SETIA; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi anggota POLRI yang bertugas di Sat Narkoba Polres Bogor Kota dan saksi bersama tim yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ------
- Bahwa Terdakwa kami tangkap pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kantor Lapas Klas IIA Paledang Bogor; ---------
- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Embah Dalem Kel. Sukaresmi Kec. Tanah Sareal sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja, lalu saksi bersama rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 29 agustus 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi melihat laki-laki didepan sebuah warnet yang gerak-geriknya mencurigakan. Saksi dan rekan-rekan saksi lalu menghampiri orang tersebut sembari memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian, orang tersebut tampak ketakutan, kemudian kami melakukan pemeriksaan badan namun kami tidak menemukan Ganja. Setelah diinterogasi, laki-laki itu mengaku bernama Edi Setiawan als. Digul dan ia mengaku sedang menunggu orang yang bernama Eko yang akan menyerahkan uang untuk pembelian Ganja akan tetapi barang tersebut belum ada; --------------------------------------------
- Bahwa Edi Setiawan mengatakan kalau ia biasanya mendapat Ganja dari Efry alias Dendi, saksi kemudian menyuruh Edi menghubungi Efry, beberapa jam kemudian Efry menghubungi Edi, mengatakan bahwa ia sudah berada didepan SMK Tri Darma Bogor Jl. Baru Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, saksi dan rekan-rekan segera menuju SMK Tri Darma Bogor, sesampainya di sana kami melihat Efry dan kami langsung menangkap Efry; --------------------------------------------------
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Efry, tidak ditemukan Ganja lalu saksi memeriksa HP milik Efry, didalam sms HP tersebut Efry memesan Ganja kepada seseorang bernama Taleus yang berada di dalam Lapas Paledang Bogor, Efry mengakui bahwa ia telah memesan Ganja kepada Taleus pada
tanggal 28 Agustus 2013 tetapi tidak jadi dan keesokan harinya setelah Efry menghubungi kembali, barulah Taleus menyampaikan agar Efry mengambil Ganja tersebut di daerah Tajur; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi bersama rekan-rekan saksi dan Efry kemudian menuju Tajur tetapi dalam perjalanan, sekitar pukul 19.15 WIB Taleus menelepon menyuruh Efry menunggu diwarung dipinggir jalan raya yang telah ditentukan oleh Taleus. Setelah menunggu disana, ada yang menelepon Efry yang mengatakan bahwa
Hal. 09 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
ia disuruh Taleus agar menghubungi Efry dan menyuruh Efry mengambil Ganja di tempat sampah yang telah ditentukan, Briptu Wesley Alberto kemudian menuju tempat sampah dimaksud dan disana ia menemukan plastik Hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus besar Ganja dan ketika Ganja tersebut ditunjukkan
kepada Efry, ia membenarkan bahwa Ganja tersebut adalah pesanan Efry; -----
- Bahwa setelah menangkap dan menyita 3 (tiga) bungkus besar Ganja dari Efry, kami mendapat informasi dari Efry, kalau dirinya memesan Ganja dari Taleus yang ada didalam Lapas Klas II A Paledang Bogor dan nama aslinya Taleus adalah Deriansyah als. Deri als. Taleus dan setelah kami cek ternyata benar didalam Lapas Paledang ada napi yang bernama Deriansyah als. Deri als. Taleus; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Deriansyah als. Deri als. Taleus adalah kakak kelas Efry sewaktu sekolah; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Setelah mendapat informasi tersebut, hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 09.00 WIB saksi bersama teman-teman saksi berangkat ke Lapas Paledang Bogor untuk berkoordinasi dengan pihak Lapas dan kemudian sekitar pukul 11.00 WIB kami membawa Terdakwa ke kantor Satserse Narkoba Polres Bogor Kota, disana Terdakwa mengakui bahwa ia yang menyuruh Efry untuk mengambil Ganja yang ada ditempat sampah; ------------------------------------
- Bahwa Terdakwa kami tangkap pada saat ia baru keluar dari Lapas Paledang setelah selesai menjalani hukuman; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dulu dihukum dengan masalah yang sama; -------------------------------
- Bahwa barang bukti adalah benar yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Efry; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai perantara telah berulang kali menghubungi Efry; ------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -------------------------
SAKSI 3: EFRY PUTRA MERDEKAWAN als. DENDI; ------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011, Terdakwa adalah kakak kelas saksi waktu masih sekolah di SMK; ------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena sebagai perantara dalam jual beli Ganja; ---
- Bahwa saksi tidak tahu kapan Terdakwa ditangkap Polisi; ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB ketika saksi sedang berada dirumah saksi, mendapat sms dari Edi Setiawan als. Digul yang mengatakan ingin beli Ganja secara cash dan saksi jawab akan saksi tanyakan dulu pada Deriansyah als. Deri. Setelah saksi hubungi Deri, ia menyuruh saksi untuk menunggu sampai sore, nanti akan dia hubungi, sekitar pukul 17.00 WIB Deri menghubungi saksi menyuruh agar Digul
Hal. 10 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
mengirim uang pembelian Ganja sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi kemudian menyampaikan isi sms tersebut kepada Digul tetapi Digul tidak bisa menyanggupi pembayarannya dan akhirnya pembelian Ganja tersebut gagal; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi sedang berada dirumah, Digul menghubungi saksi lewat sms untuk memesan ganja yang kemarin tidak jadi. Saksi kemudian menghubungi Deri untuk menyampaikan sms Digul tersebut dan juga menyampaikan bahwa Digul tidak dapat mengirimkan uang Ganja tersebut. Deri kemudian menyuruh Digul agar ikut dengan saksi untuk mengambil Ganja tersebut didaerah Tajur sambil menyerahkan uang Ganja tersebut, saksi kemudian janjian dengan Digul untuk bertemu sekitar pukul 17.00 WIB di SMK Tri Darma Jl. Baru Kec. Tanah Sareal Kota Bogor untuk mengambil pesanan Ganja. Ketika saksi sedang menunggu Digul, sekitar pukul 17.30 WIB saksi ditangkap orang berpakaian preman yang mengaku dari Satserse Narkoba Polres Bogor Kota setelah itu baru saksi tahu kalau Digul telah ditangkap Polisi. Setelah saksi di interograsi, saksi bersama Digul dan Polisi kemudian pergi ke Tajur untuk mengambil Ganja sesuai perintah Deri. Dalam perjalanan menuju Tajur Deri menghubungi saksi dan menyuruh saksi mengirim uang dari Digul yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu saksi sampaikan bahwa ATM nya error. Saksi kemudian disuruh mengirim uang didaerah Sukasari, sekitar pukul 19.15 WIB Deri menghubungi saksi lagi dan menyuruh saksi menunggu di warung. Sekitar pukul 20.00 WIB ada orang yang mengaku suruhan Deri mengirim sms pada saksi dan menanyakan ciri-ciri dan pakaian yang saksi kenakan saat itu, setelah saksi jawab, melalui telepon lalu saksi disuruh jalan untuk mengambil Ganja yang berada ditempat sampah tetapi tiba-tiba saksi disuruh kembali kewarung dengan alasan ada yang mengikuti saksi dan akhirnya Polisi yang mengambil Ganja di tempat sampah tersebut setelah itu barang tersebut ditunjukkan kepada saksi yaitu 3 (tiga) bungkus besar, 2 (dua) bungkus terbungkus lakban Coklat dan 1 (satu) bungkus terbungkus lakban Bening; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang yang disuruh kirim kepada Deri adalah untuk biaya Deri di dalam
Lapas Paledang Bogor; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diberi uang oleh Terdakwa bahkan saksi yang beri
pulsa pada Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada yang transfer kerekening saksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tapi saksi tidak tahu siapa yang transfer uang tersebut; ----------------------
- Bahwa saksi yang jadi perantara saat Deri ditahan; -------------------------------------
Hal. 11 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
- Bahwa saksi ± 2 (dua) bulan jadi perantara Deri; -----------------------------------------
- Bahwa kami satu mobil dengan Polisi ketika mengambil Ganja; ---------------------
- Bahwa ketika saksi ditangkap, hanya HP yang ditemukan Polisi pada saksi; ----
- Bahwa setelah itu saksi dan Digul dibawa kekantor Satserse Narkoba Polres Bogor Kota; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak Ganja yang akan saksi ambil saat itu dan setiap Deri menyuruh saksi mengambil Ganja, saksi tidak pernah tahu jumlahnya, nanti setelah Ganja ada pada saksi barulah saksi tahu jumlahnya; --
- Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan Polisi pada saksi pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi dan HP adalah milik saksi; ---------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan BAP tersebut Terdakwa baca terlebih dahulu sebelum menanda tanganinya; ----------
- Bahwa Isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar semua; -------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena sebagai penghubung orang yang akan membeli Ganja; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bogor Kota pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB saat Terdakwa masih sebagai napi di Lapas Paledang Bogor; ------------------------------
- Bahwa pada waktu masih di Lapas Paledang, Terdakwa pernah menghubungi Efry dan Digul dengan menggunakan HP yang ada dikamar yang Terdakwa tempati; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dikamar yang Terdakwa tempati ada dua HP, dipakai bergantian dengan napi yang lain; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa HP tersebut milik napi pengurus kamar; ------------------------------------------
- Bahwa satu kartu untuk dipakai tiga napi, pulsanya Terdakwa minta dikirimi dari luar; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Efry yang sering kirimi pulsa pada Terdakwa; -----------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelum ini pernah dihukum selama satu tahun 2 bulan karena memakai Narkoba; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Digul pernah diperiksa Polisi tetapi sekarang tidak tahu ia berada dimana; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti HP merk Cross adalah benar yang Terdakwa pergunakan untuk menghubungi Efry dan Digul, barang bukti Ganja adalah yang ditunjukan Polisi saat Terdakwa di bawa kekantor Polisi dan barang bukti tas adalah milik
Hal. 12 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Efry; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harganya dan berapa banyaknya Ganja
yang dipesan melalui Terdakwa; --------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai napi, barang yang boleh dibawa hanya peralatan mandi dan pakaian saja; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bogor Kota pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB di Lapas Paledang Bogor; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena sebagai penghubung orang yang akan membeli Ganja; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Efry pernah menghubungi Terdakwa yang berada di dalam Lapas Paledang Bogor melalui sms mengatakan ada yang mencari Ganja, tidak lama kemudian Terdakwa sms Efry agar pembeli mengirim uang pembelian Ganja sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tetapi karena pembeli tidak dapat menyanggupi pembayarannya dan akhirnya pembelian Ganja tersebut gagal; -------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 13.30 WIB pembeli tersebut kembali menghubungi Efry menanyakan Ganja tersebut, Efry kemudian menghubungi Terdakwa . Tidak lama kemudian Terdakwa menyuruh Efry dan pembeli untuk pergi ke Tajur mengambil Ganja. Setelah berada di Tajur, Efry dihubungi oleh orang yang mengaku suruhan Terdakwa dan menyuruh Efry menuju tempat Ganja disimpan, tetapi oleh karena orang tersebut melihat Efry diikuti orang lalu Efry disuruh kembali dan selanjutnya Efry yang sejak awal dalam pengawasan petugas kembali ketempat semula dan Ganja tersebut diambil oleh petugas; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah menghubungi Efry dan Digul dengan menggunakan HP yang ada dikamar yang Terdakwa tempati; -----------------
Bahwa HP yang dipergunakan Terdakwa adalah milik napi pengurus kamar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti HP merk Cross adalah benar yang Terdakwa
Hal. 13 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
pergunakan untuk menghubungi Efry dan Digul, barang bukti Ganja adalah yang ditunjukan Polisi saat Terdakwa di bawa kekantor Polisi dan barang bukti tas adalah milik Efry; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa sebelum ini sudah pernah dihukum; -------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu : KESATU pasal 114 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA pasal 111 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KETIGA pasal 111 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 131 UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Majelis akan mengaitkan antara unsur-unsur yang terkandung dalam pasal-pasal yang telah didakwakan itu dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, sehingga dapat diketahui apakah unsur-unsur tersebut
telah terpenuhi seluruhnya oleh perbuatan Terdakwa tersebut; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terhadap diri Terdakwa disusun secara Alternatif, maka berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kesatu atas diri Terdakwa, yaitu melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: -------------------------
1. Unsur setiap orang; -----------------------------------------------------------------------------
2. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat; -------------------------
3. Unsur tanpa hak atau melawan hukum; ---------------------------------------------------
4. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I; --
Ad.1. Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yang dihadapkan kedepan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana; ---------------------------------------------
Hal. 14 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa bernama Deriansyah alias Deri alias Taleus Bin Ade Wahyudin yang identititasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan, kemudian dari pengamatan Majelis selama persidangan, Majelis berkesimpulan
bahwa Terdakwa adalah mampu dan cakap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karenanya unsur ini telah terbukti dan terpenuhi; ----------------
Ad.2. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Efry pernah menghubungi Terdakwa yang berada di dalam Lapas Paledang Bogor melalui sms mengatakan ada yang mencari Ganja, tidak lama kemudian Terdakwa sms Efry agar pembeli mengirim uang pembelian Ganja sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tetapi karena pembeli tidak dapat menyanggupi pembayarannya dan akhirnya pembelian Ganja tersebut gagal. Bahwa benar kemudian pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 13.30 WIB pembeli tersebut kembali menghubungi Efry menanyakan Ganja tersebut, Efry kemudian menghubungi Terdakwa . Tidak lama kemudian Terdakwa menyuruh Efry dan pembeli untuk pergi ke Tajur mengambil Ganja. Setelah berada di Tajur, Efry dihubungi oleh orang yang mengaku suruhan Terdakwa dan menyuruh Efry menuju tempat Ganja disimpan, tetapi oleh karena orang tersebut melihat Efry diikuti orang lalu Efry disuruh kembali dan selanjutnya Efry yang sejak awal dalam pengawasan petugas kembali ketempat semula dan Ganja tersebut diambil oleh petugas; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, telah terbukti Terdakwa bersama-sama dengan saksi Efri dan saksi Digul telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur tanpa hak atau melawan hukum; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ganja yang diperantarai oleh Terdakwa Deriansyah alias Deri alias Taleus Bin Ade Wahyudin tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan atau yang berwenang untuk itu, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Ad.4. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Efry pernah menghubungi Terdakwa yang berada di dalam Lapas Paledang Bogor melalui sms mengatakan ada yang mencari Ganja, tidak lama kemudian Terdakwa sms Efry agar pembeli mengirim uang pembelian Ganja sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tetapi karena pembeli tidak dapat menyanggupi pembayarannya dan akhirnya pembelian Ganja tersebut gagal. Bahwa benar kemudian pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 13.30 WIB pembeli tersebut kembali menghubungi Efry menanyakan Ganja tersebut, Efry kemudian menghubungi Terdakwa . Tidak lama kemudian Terdakwa menyuruh Efry dan pembeli untuk pergi ke Tajur mengambil Ganja. Setelah berada di Tajur, Efry dihubungi oleh orang yang mengaku suruhan Terdakwa dan menyuruh Efry menuju tempat Ganja disimpan, tetapi oleh karena orang tersebut melihat Efry diikuti orang lalu Efry disuruh kembali dan selanjutnya Efry yang sejak awal dalam pengawasan petugas kembali ketempat semula dan Ganja tersebut diambil oleh petugas; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, telah terbukti Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya dakwaan Kesatu tersebut dan Majelis telah pula memperoleh keyakinan akan kesalahan Terdakwa, kemudian Majelis tidak menemukan alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan kepadanya tidak ada pilihan lain bagi Majelis kecuali menjatuhkan pidana; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi; --------------------------------
Hal. 16 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa Deriansyah als. Deri als. Taleus bin Ade Wahyudin, harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena selama dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim juga telah yakin akan kesalahan Terdakwa tersebut, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, yang mengenai lama dan besarnya akan disebutkan dalam amar putusan; ---------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan besarnya hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana Narkoba; -----------------------------------------------------
2. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------------
3. Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa; --------------
4. Terdakwa sudah pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -----------------------------------------------------------------------
1. Terdakwa menyesali perbuatannya; --------------------------------------------------------
2. Terdakwa sopan dalam persidangan; ------------------------------------------------------
3. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; ---------------------------------------
Hal. 17 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status Barang Bukti akan disebutkan dalam amar putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman, maka ia haruslah pula dihukum untuk membayar biaya perkara ini; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Terdakwa
dinyatakan tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Memperhatikan akan pasal-pasal Undang-Undang khususnya pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan TerdakwaDERIANSYAH als. DERI als. TALEUS bin ADE WAHYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dalam pemufakatan jahat dengan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis ganja “; ------
2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDERIANSYAH als. DERI als. TALEUS bin ADE WAHYUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun; -----------------------------------------------------------------------
3. Menjatuhkan denda kepada TerdakwaDERIANSYAH als. DERI als. TALEUS bin ADE WAHYUDIN sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara; ------------------------------
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------
6. Memerintahkan Barang Bukti berupa: ------------------------------------------------------
- 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis ganja seberat 3000 (tiga ribu) gram brutto. ---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas gendong warna Biru merk Moxie. ----------------------------------
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Putih berikut 2 (dua) buah sim card. -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 18 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.
- 1 (satu) buah handphone merk Cross warna Putih Biru berikut 2 (dua) buah sim card. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 27 PEBRUARI 2014, oleh kami SYAKILAH, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, PAUL MARPAUNG, S.H. dan NI LUH SUKMARINI, S.H,
M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didepan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh SYAKILAH, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, PAUL MARPAUNG, S.H. dan NI LUH SUKMARINI, S.H.,M.H., dengan didampingi IDA LESTARI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bogor, dihadiri oleh PUNGKIE KUSUMA HAPSARI, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan TERDAKWA serta PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; ----------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
PAUL MARPAUNG, S.H. SYAKILAH, S.H.,M.H.
NI LUH SUKMARINI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
IDA LESTARI, S.H.
Hal. 19 dari 19 halaman Putusan No. 336/Pid.Sus/2013/PN.Bgr.