708 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 708 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (9)
(TERDAKWA) Nama lengkap : Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad. Tempat lahir : Pangkal Pinang (Bangka). Umur / tanggal lahir : 44 Tahun / 04 September 1970. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Ahmad yani Gang Bukit Betung RT. 01 Desa parit Padang Kecamatan Sungai Liat Bangka. atau Jl. Lintas Tengah Linggau – Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT. Hasta Jaya Aviasi) Pendidikan : STM;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HASMIR Bin ABDULLAH SANI AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Niaga”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun tersebut berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap diri terdakwa sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar bukti pembayaran Pertamina produk Pertamina BBM/Non BBM dengan No. Transaksi : 130529968513 tanggal 29 Mei 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 45.223.000,- (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah). - 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar dari Pertamina depot Lubuklinggau tujuan PT. Hasta Jaya Aviasi dengan No. DO (Delivery Order): 8038244062 dengan jumlah pemesanan 5.000 (lima ribu) liter tanggal pengiriman 4 Juni 2013. ”Dikembalikan kepada PT. Hasta Jaya Aviasi atau melalui terdakwa” - Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna merah putih sebanyak ± 8 ton (delapan ton); - Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna kuning sebanyak ± 8 ton (delapan ton); ”Dirampas untuk Negara Cq. Diserahkan ke Pertamina” - 1 (satu) buah tangki bulat bewarna merah putih berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter. - 1 (satu) buah tangki bulat bewarna kuning berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter. “Dirampas untuk Negara” 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 708 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad. |
| Tempat lahir | : | Pangkal Pinang (Bangka). |
| Umur / tanggal lahir | : | 44 Tahun / 04 September 1970. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Ahmad yani Gang Bukit Betung RT. 01 Desa parit Padang Kecamatan Sungai Liat Bangka. atau Jl. Lintas Tengah Linggau – Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (Karyawan PT. Hasta Jaya Aviasi) |
| Pendidikan | : | STM; |
Terdakwa di persidangan menyatakan berkehendak menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum sungguhpun Majelis telah memberitahukan tentang hak-hak terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Risalah Pemeriksaan Pendahuluan dan surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dimuka persidangan, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan hukum Penuntut Umum tertanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan Niaga Minyak Bumi / Mentah tanpa izin usaha Niaga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tantang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Pertamina produk Pertamina BBM/Non BBM dengan No. Transaksi : 130529968513 tanggal 29 Mei 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 45.223.000,- (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar dari Pertamina depot Lubuklinggau tujuan PT. Hasta Jaya Aviasi dengan No. DO (Delivery Order): 8038244062 dengan jumlah pemesanan 5.000 (lima ribu) liter tanggal pengiriman 4 Juni 2013.
”Dikembalikan kepada PT. Hasta Jaya Aviasi atau melalui terdakwa”
- Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna merah putih sebanyak ± 8 T (delapan ton);
- Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna kuning sebanyak ± 8 T (delapan ton)
”Dirampas untuk Negara Cq. Diserahkan ke Pertamina”
- 1 (satu) buah tangki bulat bewarna merah putih berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter.
- 1 (satu) buah tangki bulat bewarna kuning berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter.
“Dirampas untuk Negara”
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum diatas, terdakwa telah menyampaikan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan rasa penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya secara lisan tertanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula, demikian pula terdakwa telah pula menyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib. atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Aspal Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak dijalan Jl. Lintas Tengah Linggau – Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014, anggota Direktorat Reserse Kriminial Khusus Kepolisian daerah Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana minyak dan Gas Bumi di daerah Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya sekira pukul 11.20. Wib. saksi Putrawansyah, saksi Rio dan tim menuju lokasi yang diduga sebagai tempat melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing/ hotmix Aspal Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak dijalan Jl. Lintas Tengah Linggau – Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan lalu ditemukan minyak bumi sebanyak + 16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) unit tanki bulat warna merah putih dan 1 (satu) unit tanki warna kuning berkapasitas 10.000,- (sepuluh ribu) liter yang masing – masing berisikan minyak bumi sebanhyak 8 (delapan) ton, yang di akui oleh terdakwa Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad bahwa terdakwa selaku kepala Produksi telah membeli minyak bumi tersebut dari masyarakat Musi Rawas yang memperkenalkan diri bernama Yani yang datang ke lokasi Aspal Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi, yang mengatakan bahwa minyak bumi tersebut berasal dari sumur – sumur masyarakat yang berada di Kabupaten Musi Rawas, lalu terdakwa membelinya dengan menggunakan uang operasional pribadi, yang rencananya minyak bumi tersebut akan dipergunakan untuk melaksanakan produksi AMP untuk pemeliharaan, penampalan jalan rusak dan berlubang di daerah Tugumulyo Musi Rawas, adapun terdakwa membeli minyak bumi tersebut seharga Rp. 4.000.- (empat ribu rupiah) per liter padahal terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1125/KKF/2014 tanggal 11 Juni 2014 didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah minyak bumi.--------------------------------------------------------
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 53 HURUF d UU NOMOR. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib. atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Aspal Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak dijalan Jl. Lintas Tengah Linggau – Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014, anggota Direktorat Reserse Kriminial Khusus Kepolisian daerah Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana minyak dan Gas Bumi di daerah Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya sekira pukul 11.20. Wib. saksi Putrawansyah, saksi Rio dan tim menuju lokasi yang diduga sebagai tempat melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing/ hotmix Aspal Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak dijalan Jl. Lintas Tengah Linggau – Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan lalu ditemukan minyak bumi sebanyak + 16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) unit tanki bulat warna merah putih dan 1 (satu) unit tanki warna kuning berkapasitas 10.000,- (sepuluh ribu) liter yang masing – masing berisikan minyak bumi sebanhyak 8 (delapan) ton, yang di akui oleh terdakwa Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad bahwa terdakwa selaku kepala Produksi telah membeli minyak bumi tersebut dari masyarakat Musi Rawas yang memperkenalkan diri bernama Yani yang datang ke lokasi Aspal Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi, yang mengatakan bahwa minyak bumi tersebut berasal dari sumur – sumur masyarakat yang berada di Kabupaten Musi Rawas, lalu terdakwa membelinya dengan menggunakan uang operasional pribadi, yang rencananya minyak bumi tersebut akan dipergunakan untuk melaksanakan produksi AMP untuk pemeliharaan, penampalan jalan rusak dan berlubang di daerah Tugumulyo Musi Rawas, adapun terdakwa membeli minyak bumi tersebut seharga Rp. 4.000.- (empat ribu rupiah) per liter padahal terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1125/KKF/2014 tanggal 11 Juni 2014 didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah minyak bumi.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 480 KE- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan sesuai agamanya masing-masing, yang mana keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi SYLVIANA KOK :
bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
bahwa saksi tetap pada keterangan saksi sebagaimana yang tersebut dalam BAP Penyidikan;
Bahwa saksi bekerja di PT. Hasta Jaya Aviasi sejak bulan April 2012 s/d sekarang sedangkan tugas pokok saksi di PT. Hasta Jaya Aviasi adalah sebagai karyawan administrasi keuangan yang bertugas sebagai pengatur setiap pengeluaran maupun pemasukan dari PT. Hasta Jaya Aviasi dan dalam melakukan pekerjaan saksi bertanggung jawab terhadap pak YONGKI yang merupakan Direktur PT.Hasta Jaya Aviasi;
Bahwa untuk sccara detail saksi tidak mengetahui pembuatan aspal yang di produksi oleh perusahaan namun secara garis besar AMP (Aspal Mixing Plant) PT. Hasta Jaya Aviasi yang saya ketahui adalah adanya pencampuran bahan Pasir. Abu Batu. Batu 1-1. batu 1-2 , batu 2-3 yang dilakukan proses Pembakaran terlebih dahulu dan kemudian dinaikan ke ruangan Mixing dan selanjutnya dicampur dengan aspal Curah sembari dilakukan pemanasan dengan cara dibakar;
Bahwa dalam proses pembuatan aspal atau pencampuran seria pembakaran Aspal (AMP) milik PT. Hasta Jaya Aviasi setahu saksi menggunakan bahan bakar minyak jenis solar Non Subsidi (Industri) dan cara mendapatkannya dengan cara membeli dari PT. Pertamina Cabang Linggau;
Bahwa PT. HASTA JAYA AVIASI hanya ada di lokasi jalan Raya Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi Km.20 l)esa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura;
Bahwa untuk kebutuhan pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar dalam setiap bulannya saksi tidak mengetahuinya sebab yang mengetahui hal tersebut adalah terdakwa HAZMIR selaku Kepala Operasional lapangan AMP PT.Hasta Jaya Aviasi yang mengatur seluruh kegiatan maupun kebutuhan yang diperlukan dalam proses mixing aspal di AMP PT. Hasta Jaya Aviasi;
Bahwa untuk kegiatan AMP belum tentu dilaksanakan setiap hari ataupun setiap bulan sebab kegiatan AMP dilaksanakan sesuai dengan adanya proyek Pengaspalan jalan dan tender proyek dalam 1 tahun hanya dilakukan hanya 1 kali. terkadang PT. HASTA JAYA AVIASI belum tentu dalam 1 (satu) tahun mendapatkan proyek pekerjaan;
Bahwa mengenai pembelian Minyak Solar Non Subsidi terakhir kali dibeli dari PT.PERTAMINA tanggal 4 Juni 2013 sebanyak 5000 Liter yaitu sesuai dengan bukti setor dan atau bukti pembelian berupa Surat jalan;
Bahwa setahu saksi selama saksi bekerja sebagai karyawan administrasi keuangan di AMP PT. Hasta Jaya Aviasi saksi tidak pernah ada mengeluarkan uang untuk pembelian minyak bakar berupa minyak bumi sebab sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi minyak bakar yang digunakan harus menggunakan Minyak Solar Non Subsidi yang dibeli dari PT.PERTAMINA;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa penggeledahan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap lokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI yang terletak di jalan Lintas Musi Rawas - Jambi Km.20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura yaitu atas dasar informasi dari Sdr. HAZMIR sebab sdr. HAZMIR selaku orang yang bertanggung jawab di Loksai AMP PT. HASTA JAYA AVIASI yang memberitahukan kejadian tersebut kepada seluruh staf maupun Pak Direktur yaitu Pak YONGKI melalui Via Hand Phone;
Bahwa setelah menerima berita melalui via Hand Phone dari sdr HAZMIR selaku Kepala Operasional AMP akhirnya diketahui bahwa ternyata sdr HAZMIR sendiri yang telah melakukan pembelian Minyak Bumi dari masyarakat Musi Rawas tanpa pemberitahuan kepada saksi maupun Pak YONGKI sehingga hal tersebut diluar tanggung jawab saksi maupun Pak YONGKI selaku Direktur. Pembelian Minyak Bumi tersebut;
Bahwa pembelian bahan minyak mentah yang dilakukan oleh HAZMIR tersebut dilakukan atas kebijakan terdakwa sendiri dengan alasan adalah hanya untuk meneukupi / menyelesaikan target produksi AMP yang kegiatannya saat ini berupa pemeliharaan mcnampal jalan-jalan yang berlubang di daerah Tugu Mulyo;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak mentah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bukan menjadi tanjung jawab saksi karena pembelian Minyak Bakar berupa Minyak Solar biasanya di beli oleh pihak perusahaan sesuai kebutuhan yang dilaporkan kepada saksi selaku administrasi keuangan di AMP PT. Hasta Jaya Aviasi, dan yang terjadi saat ini adalah sdr HAZMIR sendiri yang mengambil kebijakan dengan membeli Minyak Bumi dari masyarakat tanpa sepengatahuan Pak YONGKI selaku Direktur;
Bahwa uang yang diperguanakan oleh terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak mentah tersebut adalah uang operasional AMP yang memang diberikan kepada sdr. HAZMIR sebesar Rp 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan dilapangan dan uang tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh sdr HAZMIR sendiri yang mana pelaporan penggunaan uang tersebut akan di laporkan / diaudit dalam 6 (enam) bulan sekali oleh saksi sendiri atas perintah Pak YONGKI selaku Direktur PT. Hasta Jaya Aviasi;
Bahwa mengenai pembelian ataupun asal usul Minyak Bumi tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena memang saksi maupun Pak YONGKI tidak pernah diinformasikan/diberitahukan sebelumnya oleh sdr HAZMIR agar melakukan pembelian bahan bakar solar untuk proses pembakaran AMP;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada Pak YONGKI yang merupakan Direktur PT. Hasta Jaya Aviasi;
Bahwa PT. Hasta Jaya Aviasi adalah perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor jalan atau perusahaan yang menyediakan bahan pengaspalan jalan;
bahwa PT. Hasta Jaya Aviasi memiliki pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang memproduksi bahan baku pengaspalan jalan yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas Jambi K M.20 Desa Budi Setia Kec.Selangit Kab.Mura.
bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini sebagai saksi yaitu sehubungan pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 Wib telah ditemukan oleh Anggota Polri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel berupa 2 (dua) tangki bulat yang masing-masing berisi minyak bumi sejumlah + 8.000 liter di dalam kawasan Aspalht Mixing Plant (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KM.20 Desa Budi Setia Kec. Selangit Kab. Musi Rawas tanpa disertai dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang syah yaitu izin usaha niaga minyak bumi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi WARSONO Alias WARSUN Bin SAHIDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik;
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah saksi sebagaimana yang tersebut dalam BAP di Kepolisian;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu sehubungan pada hari Jum at tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.30 Wib telah ditemukan oleh anggota Polri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel berupa 2 (dua) tangki bulat yang masing-masing berisi minyak bumi sejumlah ± 8.000 Liter di dalam kawasan Aspalht Mixing Plant (AMP) PT.Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KM.20 Desa Budi Setia Kec.Selangit Kab.Musi Rawas tanpa disertai dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang syah yaitu izin usaha niaga minyak bumi;
Bahwa setahu saksi PT.Hasta Jaya Aviasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang konraktor jalan atau perusahaan yang menyediakan bahan pengaspalan jalan atau dalam kata lain PT.Hasta Jaya Aviasi memiliki pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang memproduksi bahan bak pengfgaspalan jalan yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KMO Desa Budi Setia Kec.Selangit Kab.Mura. Sedangkan untuk sejak kain berdirinya PT.Hasta Jaya Aviasi saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu saksi proses kegiatan daripada pembuatan Aspal yang di produksi oleh AMP PT. HASTA JAYA AVIASI yaitu dilakukan dengan cara pencampuran bahan Pasir, Abu Batu, Batu 1-1 dan batu 1-2 , batu 2-3 yang dilakukan proses Pembakaran terlebih dahulu dan kemudian dinaikan ke ruangan Mixing dan selanjutnya dicampur dengan aspal Curah sembari dilakukan pemanasan dengan cara dibakar, proses tersebut dinamakan AMP (Aspal Mixing Plant);
Bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan Proyek Lapangan sehingga produksi belum tentu dilakukan setiap hari. Adapun bahan baku berupa Pasir didapat dengan cara membeli dari Daerah terawas, sedangan Abu Batu, Batui-1 dan batu 1-2 , batu 2-3 didapatkan dengan cara membeli dari daerah Sungai lakitan Selangit Musi Rawas mengenai aspal curah didapat dengan cara membeli dari PT. Aspalindo Pertamina;
Bahwa saksi bekerja di PT.Hasta Jaya Aviasi sejak tanggal 29 September 2012 s/d sekarang sedangkan tugas pokok saksi di PT.Hasta Jaya Aviasi adalah sebagai karyawan bagian Logistic yang bertugas menerima bahan bakar minyak jenis solar pada saat masuk ke lokasi Aspalht Mixing Plant (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi dan membantu karyawan di bagian bengkel dan juga di bagian operator Cluser (pemecah batu) dan dalam melakukan pekerjaan saksi bertanggung jawab terhadap terdakwa HAZMIR yang merupakan Kepala Camp/ operasional AMP PT.Hasta Jaya Aviasi.;
Bahwa dalam proses pembuatan aspal atau pencampuran serta pembakaran Aspal (AMP) milik PT. Hasta Jaya Aviasi setahu saksi menggunakan bahan bakar minyak jenis solar Non Subsidi (Industri) dan cara mendapatkannya dengan cara membeli dari PT. Pertamina Cabang Linggau;
Bahwa untuk kebutuhan pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar dalam setiap bulannya tergantung pada pemakaian sebab untuk kegiatan AMP belum tentu dilaksanakan setiap hari ataupun setiap bulan karena kegiatan AMP dilaksanakan sesuai dengan adanya proyek pengaspalan jalan dan tender proyek dalam 1 tahun hanya dilakukan hanya 1 kali dan terkadang PT. HASTA JAYA AVIASI belum tentu dalam 1 (satu) tahun mendapatkan proyek pekerjaan;
Bahwa mengenai pembelian Minyak Solar Non Subsidi terakhir kali dibeli dari PT.PERTAMINA tanggal 4 Juni 2013 sebanyak 5000 Liter dan bukti setor dan atau bukti pembelian berupa Surat jalan tersebut dipegang oleh terdakwa HAZMIR;
Bahwa yang sebenarnya PT. HASTA JAYA AVIASI dalam proses pembakaran AMP menggunakan minyak bakar berupa Minyak Solar Non Subsidi (industri) yang diperoleh dengan cara membeli dari Pihak PT. Pertamina;
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira 11.20 Wib di Lokasi Proses pembakaran Aspal (AMP) milik PT. HASTA JAYA AVIASI yang terletak di jalan Lintas Musi Rawas - Jambi Km. 20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura. ada didatangi dan dilakukan pemeriksaan oleh beberapa petugas Polri berpakaian Preman dari kesatuan Ditreskrimsus Polda Sumsel, dimana pada saat itu pihak kepolisian mengetahui adanya temuan Bahan Bakar Minyak Bumi digunakan untuk proses pembakaran Aspal, yang ditemukan adalah ± 16000 Liter (16.Ton) Minyak Bumi berada dalam 2 Unit Tengki bahan bakar AMP masing-masing berisi @ 8 ton;
Bahwa saat kejadian saksi bersama pak HAZMIR dan DARMAWAN berada di TKP yaitu dilokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI sehingga kami bertiga melihat dan menyaksikan pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan hasilnya adalah pihak kepolisian telah melakukan penyitaan atas temuan Minyak Bumi sebanyak 16.000 Liter (16 Ion) dimaksud, kemudian untuk mengetahui jenis bahan bakar tersebut maka pihak polri juga telah mengambil Contoh Sampel dari kedua tengki tersebut dengan menggunakan Derijen dan selanjutnya diberi pengaman Police Line;
Bahwa atas peristiwa tertangkap tangan tersebut dengan bukti ditemukannya Minyak Bakar berupa Minyak Bumi sebanyak 16 Ton maka orang bertanggung jawab atas keberadaan Minyak Bumi dimaksud adalah sdr. HAZMIR karena sdr. HAZMIR selaku Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) yang telah membeli Minyak Bumi tersebut dari masyarakat Musi Rawas;
Bahw sebenarnya bahwa PT. HASTA JAYA AVIASI menggunakan Minyak Bakar Solar untuk proses pembakaran AMP, kemudian terdakwa HAZMIR yang dipercaya serta ditugaskan sebagai Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) bertanggung jawab atas produksi Pembakaran Aspal sesuai kebutuhan, sehingga untuk saat ini pihak perusahaan tidak ada kegiatan tender pembuatan jalan namun yang ada hanya kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak dan berlubang pada lokasi jalan daerah Kec. Tugu Mulyo Musi Rawas yaitu pemliharaan jalan sekira 12 Kilo Meter;
Bahwa terdakwa HAZMIR yang diberi tanggung jawab alas tugas pemeliharaan jalan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap lokasi-lokasi jalan yang berlubang dan perlu dilakukan perbaikan dan penampalan dengan menggunakan Aspal;
Bahwa seingat saksi sekira awal bulan Mei 2014 ada masyarakat Musi Rawas yaitu seorang laki-laki mengenalkan diri bernama YANI datang ke lokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI untuk menemui terdakwa HAZMIR dengan maksud untuk menawarkan / menjual Minyak Bumi kepada sdr. HAZMIR untuk bahan bakar pembakaran AMP;
Bahwa dalam pertemuan dimaksud sdr. HAZMIR berupaya menghindar dan menolak keinginan sdr YANI yang berniat menjual Minyak Bumi kepada sdr. HAZMIR selaku kepala Produksi AMP dengan alasan bahwa pihak Perusahaan menggunakan Minyak Bakar berupa Solar yang dibeli melalui PT. Pertamina sebab kalau menggunakan Minyak Bumi / Hitam akan merusak pompa kompor dan Jarum Spuyer pembakaran sebab kandungan Minyak Bumi banyak mengandung air. lumpur dan pasir, kemudian terdakwa. HAZMIR juga mengatakan bahwa nanti dia akan dimarah dan dipecat oleh BOS YONGKI jika ketahuan membeli minyak Hitan/ Bumi tersebut;
Bahwa mendengar penolakan dan beberapa alasan dari sdr. HAZMIR jelaskan ternyata sdr YANI masih memaksa dengan mengatakan “ Waduh pak jangan pelit-pelitlah di daerah Musi rawas ini, bagi-bagi rezekilah dengan warga sini percuma saja ada perusahaan di daerah kami kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat di Musi Rawas ini, kami juga tidak pernah ganggu usaha kamu dan yang kami jual juga hasil minyak Bumi dari Sumur-sumur milik masyarakat di Musi rawas " mendengar ucapan YANI maka terdakwa HAZMIR hanya diam saja sedangkan sdr YANI mendekati lokasi Tengki bahan bakar AMP yang ada di dekap mesin AMP bahkan YANI sempat naik ke atas kedua tengki bahan bakar dimaksud dan sambil berkata " Nah, itu juga sudah pada kosong minyaknya, udahlah biar nanti saya yang mengisi Minyak Bumi /mentah masalah uang pembayaran nanti bisa diatur" kemudian pak HAZMIR jawab " Ya memang kami nggak lagi produksi sebab nggak ada kegiatan paling-paling produksi hanya untuk perbaikan dan nampal jalan yang rusak dan berlubang " mendengar penjelasan sdr. HAZMIR ternyata sdr YANI tidak begitu menghiraukannya bahkan Sdr. YANI mengatakan akan mengantar dan mengisi Tengki bahan bakar AMP dengan minyak Bumi pada besok harinya lalu sdr YANI segera pergi dari lokasi AMP;
Bahwa selanjutnya seingat saksi besok harinya yaitu hari Minggu tanggal 4 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib sdr YANI datang sendiri ke lokasi AMP menggunakan Mobil Truck Diesel jenis Canter warna kuning nomor Plat kendaraan lupa langsung mengarahkan mobil truck dimaksud ke arah tempat 2 Tengki Bahan bakar AMP, lalu sdr YANI dengan sendirinya segera mengisi tengki bahan bakar AMP dengan menggunakan Minyak Bumi mentah, dimana mobil yang digunakan adalah mobil yang sudah di modifikasi bagian bak Truck dimaksud dengan menggunakan Tengki Petak berbahan Plat dari Besi, kemudian setelah selesai mengisi sdr YANI berkata pada terdakwa HAZMIR dengan ucapan " Bos sudah aku isi tengki nya dengan minyak Bumi , pembayarannya gampanglah nanti. kemudian terdakwa HAZMIR jawab “Ya sudahlah kalu memang sudah kamu isi “;
Bahwa selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib sdr YANI ternyata datang lagi ke lokasi AMP untuk melakukan pengisian Minyak Bumi lagi, saat itu terdakwa HAZMIR sempat menolak dengan berkata " Sudah jadilah pak YANI itu sudah kebanyakan nanti saya dimarah Bos " kemudian YANI berkata “Tanggung pak nanti bayarnya gampang lambat-lambat jadilah";
Bahwa pembelian Minyak Bumi dari sdr YANI tidak pernah mendapat persetujuan dari sdr YONGKI selaku pimpinan, sebab jika diketahui beliau pasti marah karena Minyak Bumi dapat merusak mesin pompa kompor dan jarum Spuyer. berdasarkan hal tersebut maka terdakwa HAZMIR selaku kepala AMP yang bertanggung jawab atas pembelian Minyak Bumi yang dibeli dari sdr YANI;
bahwa selanjutnya masalah pembayaran untuk minyak bumi tersebut saksi tidak mengetahui dari mana uangnya apakah menggunakan uang perusahaan atau uang pribadi terdakwa HAZMIR karena terdakwa HAZMIR tidak memberi tahukannya kepada saksi sebab tugas saksi hanya diperintahkan oleh terdakwa. HAZMIR untuk menerima dan mengecek minyak bumi yang diantarkan oleh sdr. YANI.;
bahwa setahu saksi dari jumlah minyak bumi sebanyak 16.000 liter tersebut dapat dipastikan hanya 60 % nya saja sehingga dapat dipastikan 40% unsur kandungan minyak bumi tersebut mengandung air, lumpur dan pasir jadi yang bisa dipakai hanya 9000 liternya saja sebab 40% atau 7000 liternya adalah kandungan air. lumpur dan pasir yang harus dibuang dan bilamana tidak dibuang maka kandungan lumpur dapat merusak dan menyumbat saluran pipa kompor dan jarum sepuyer pembakaran sedongan kandungan air jika tidak dibuang dapat merusak proses pembakaran yang tidak merata selain itu dapat berdampak pada kualitas hasil pembakaran Aspal;
bahwa setahu saksi sdr. YANI dalam melakukan usaha penjualan / niaga minyak bumi kepada AMP PT. Hasta Jaya Aviasi sepengetahuan saksi tidak memiliki izin usaha niaga karena sdr. YANI adalah masyarakat biasa dan minyak bumi yang dijual oleh sdr. YANI berasal dari sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat Musi Rawas;
bahwa dalam menerima pembelian minyak bumi dari sdr. YANI saksi hanya 1 (satu) kali, untuk alamat sdr YANI saksi tidak mengetahuinya sedangkan ciri-ciri sdr. YANI badan kurus, tinggi sekitar 165 cm. kulit berwarna sawo matang dan berambut lurus;
bahwa selain saksi yang mengetahui tentang pembelian Minyak Bumi adalah sdr. DARMAWAN DAN sdr. HAZMIR selaku Kepala Operasional di AMP PT. Hasta Jaya Aviasi;
Saksi DARMAWAN Bin KASORI :
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa keterangan saksi sebagaimana yang tercantum dalam BAP di Kepolisian tersebut adalah benar dan saksi tetap pada keterangannya yang tersebut dalam BAP di Kepolisian tersebut;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Hasta Jaya Aviasi, dimana jabatan saksi di Perusahaan tersebut adalah sebagai Kepala Produksi pada AMP PT. Hasta Jaya Aviasi;
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.30 Wib telah ditemukan oleh anggota Polri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel berupa 2 (dua) tangki bulat yang masing-masing berisi minyak bumi sejumlah ± 8.000 Liter di dalam kawasan Aspalht Mixing Plant (AMP) PT.Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KM.20 Desa Budi Setia Kec.ScIangit Kab.Musi Rawas tanpa disertai dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang syah yaitu izin usaha niaga minyak bumi.;
- Bahwa PT.Hasta Jaya Aviasi adalah perusahaan yang bergerak di bidang konraktor jalan atau perusahaan yang menyediakan bahan pengaspalan jalan atau dalam kata lain PT.Hasta Jaya Aviasi memiliki pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang memproduksi bahan baku pengaspalan jalan yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KM.20 Desa Budi Setia Kec.ScIangit Kab.Mura. Sedangkan untuk sejak kapan berdirinya AMP PT. Hasta Jaya Aviasi yaitu sejak tahun 2012.;
- Bahwa saksi bekerja di PT.Hasta Jaya Aviasi sejak bulan Agustus 2013 s/d sekarang sedangkan tugas pokok saksi di PT.Hasta Jaya Aviasi adalah sebagai Operator AMP yang bertugas memproduksi mixing / hot mix aspal yaitu membuat campuran aspal dengan bahan material lainnya berupa pencampuran pasir, abu batu. batu 1-1, batu 1-2. batu 2-3 yang dilakukan dengan proses pembakaran terlebih dahulu dan kemudian dinaikkan keruangan mixing dan selanjutnya dicampur dengan aspal curah yang akan digunakan untuk pembuatan jalan raya maupun untuk perbaikan jalan dan juga sebagai pengecek bahan bakar yang masuk ke AMP ,Sedangkan dalam melakukan pekerjaan saksi bertanggung jawab terhadap sdr. HAZMIR yang merupakan Kepala Operasional (Produksi) AMP PT.Hasta Jaya Aviasi;
- Bahwa dalam proses pembuatan aspal atau pencampuran serta pembakaran Aspal (AMP) milik PT. Hasta Jaya Aviasi setahu saksi menggunakan bahan bakar minyak jenis solar Non Subsidi (Industri) dan cara mendapatkannya dengan cara membeli dari PT. Pertamina Cabang Linggau.;
- Bahwa untuk kebutuhan pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar dalam setiap bulannya tergantung pada pemakaian sebab untuk kegiatan AMP belum tentu dilaksanakan setiap hari ataupun setiap bulan karena kegiatan AMP dilaksanakan sesuai dengan adanya proyek pengaspalan jalan dan tender proyek dalam 1 tahun hanya dilakukan hanya 1 kali, terkadang PT. HASTA JAYA AVIASI belum tentu dalam 1 (satu) tahun mendapatkan proyek pekerjaan. Mengenai pembelian Minyak Solar Non Subsidi terakhir kali dibeli dari PT.PERTAMINA tanggal 4 Juni 2013 sebanyak 5000 Liter dan bukti setor dan atau bukti pembelian berupa Surat jalan tersebut dipegang oleh sdr. HAZMIR;
- Bahwa sebenarnya PT. HASTA JAYA AVIASI dalam proses pembakaran AMP menggunakan minyak bakar berupa Minyak Solar Non Subsidi (industri) yang diperoleh dengan cara membeli dari Pihak PT. Pertamina;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira 11.20 Wib di lokasi Proses pembakaran Aspal (AMP) milik PT. HASTA JAYA AVIASI yang terletak di jalan Lintas Musi Rawas - Jambi Km. 20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura, ada didatangi dan dilakukan pemeriksaan oleh beberapa petugas Polri berpakaian Preman dari kesatuan Ditreskrimsus Polda Sumsel, dimana pada saal itu pihak kepolisian mengetahui adanya temuan Bahan Bakar Minyak Bumi digunakan untuk proses pembakaran Aspal, yang ditemukan adalah + 16000 Liter (16.Ton) Minyak Bumi berada dalam 2 Unit Tengki bahan bakar AMP masing-masing berisi d 8.Ton. hal tersebut memang benar sebab saat kejadian saksi bersama pak HAZMIR dan DARMAWAN berada di TKP yaitu dilokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI sehingga kami bertiga melihat dan menyaksikan pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan hasilnya adalah pihak kepolisian telah melakukan penyitaan atas temuan Minyak Bumi sebanyak 16.000 Liter (16 I on) dimaksud, kemudian untuk mengetahui jenis bahan bakar tersebut maka pihak polri juga telah mengambil Contoh Sampel dari kedua tengki tersebut dengan menggunakan Derijen dan selanjutnya diberi pengaman Police Line.;
- Bahwa atas peristiwa tertangkap tangan tersebut dengan bukti ditemukannya Minyak Bakar berupa Minyak Bumi sebanyak 16 Ton maka orang bertanggung jawab atas keberadaan Minyak Bumi dimaksud adalah sdr. HAZMIR karena sdr. HAZMIR selaku Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) yang telah membeli Minyak Bumi tersebut dari masyarakat Musi Rawas.;
- bahwa PT. HASTA JAYA AVIASI sebenarnya menggunakan Minyak Bakar Solar untuk proses pembakaran AMP. kemudian pak HAZMIR yang dipercaya serta ditugaskan sebagai Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) bertanggung jawab atas produksi Pembakaran Aspal sesuai kebutuhan, sehingga untuk saat ini pihak perusahaan tidak ada kegiatan tender pembuatan jalan namun yang ada hanya kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak dan berlubang pada lokasi jalan daerah Kcc l ugu Mulyo Musi Rawas yaitu pemeliharaan jalan sekira 12 Kilo meter;
- bahwa berdasarkan hal tersebut sdr. HAZMIR yang diberi tanggung jawab atas tugas pemeliharaan jalan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap lokasi-lokasi jalan yang berlubang dan perlu dilakukan perbaikan dan penambalan dengan menggunakan Aspal;
- Bahwa selanjutnya seingat saksi sekira awal bulan Mei 2014 ada masyarakat Musi Rawas yaitu seorang laki-laki mengenalkan diri bernama YANI datang ke lokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI untuk menemui sdr. HAZMIR dengan maksud untuk menawarkan / menjual Minyak Bumi kepada sdr. HAZMIR untuk bahan bakar pembakaran AMP;
- Bahwa dalam pertemuan dimaksud sdr. HAZMIR berupaya menghindar dan menolak keinginan sdr YANI yang berniat menjual Minyak Bumi kepada sdr. HAZMIR selaku kepala Produksi AMP dengan alasan bahwa pihak Perusahaan menggunakan Minyak Bakar berupa Solar yang dibeli melalui PT. Pertamina, sebab kalau menggunakan Minyak Bumi / Hitam akan merusak pompa kompor dan Jarum Spuyer pembakaran sebab kandungan Minyak Bumi banyak mengandung air, lumpur dan pasir, kemudian sdr. HAZMIR juga mengatakan bahwa nanti dia akan dimarah dan dipecat oleh sdr. YONGKI jika ketahuan membeli minyak Hitam/ Bumi tersebut;
- Bahwa mendengar penolakan dan beberapa alasan dari sdr. HAZMIR tersebut ternyata sdr YANI masih memaksa dengan mengatakan " waduh pak jangan pelit-pelitlah di daerah Musi rawas ini, bagi-bagi rezekilah dengan warga sini, percuma saja ada perusahaan di daerah kami kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat di Musi Rawas ini. kami juga tidak pernah ganggu usaha kamu dan yang kami jual juga hasil minyak Bumi dari Sumur-sumur milik masyarakat di Musi rawas " mendengar ucapan YANI maka sdr. HAZMIR hanya diam saja, sedangkan sdr YANI mendekati lokasi Tengki bahan bakar AMP yang ada di dekap mesin AMP. bahkan YANI sempat naik ke alas kedua tengki bahan bakar dimaksud dan sambil berkata "Nah, itu juga sudah pada kosong minyaknya, udahlah biar nanti saya yang mengisi Minyak Bumi 'mentah masalah uang pembayaran nanti bisa diatur" kemudian pak HAZMIR jawab “Ya memang kami nggak lagi produksi sebab nggak ada kegiatan paling-paling produksi hanya untuk perbaikan dan nampal jalan yang rusak dan berlubang “ . mendengar penjelasan sdr. HAZMIR ternyata sdr YANI tidak begitu menghiraukannya bahkan ianya mengatakan akan mengantar dan mengisi Tengki bahan bakar AMP dengan minyak Bumi pada besok harinya, lalu sdr YANI segera pergi dari lokasi AMP;
- Bahwa selanjutnya seingat saksi besok harinya yaitu hari Minggu tanggal 4 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib sdr YANI datang sendiri ke lokasi AMP menggunakan Mobil Truck Diesel jenis C'anter warna kuning nomor Plat kendaraan lupa langsung mengarahkan mobil truck dimaksud ke arah tempat 2 lengki Bahan bakar AMP, lalu sdr YANI dengan sendirinya segera mengisi tengki bahan bakar AMP dengan menggunakan Minyak Bumi. dimana mobil yang digunakan adalah mobil yang sudah di modifikasi bagian bak truck dimaksud dengan menggunakan tengki Petak berbahan Plat dari Besi, kemudian setelah selesai mengisi sdr YANI berkata pada sdr. HAZMIR dengan ucapan “ Bos sudah aku isi tengkinya dengan minyak Bumi , pembayarannya gampanglah nanti, kemudian sdr. HAZMIR jawab " Ya sudahlah kalu memang sudah kamu isi ;
- Bahwa selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib sdr YANI ternyata datang lagi ke lokasi AMP untuk melakukan pengisian Minyak Bumi lagi. saat itu sdr. HAZMIR sempat menolak dengan berkata " Sudah jadilah pak YANI itu sudah kebanyakan nanti saya dimarah Bos” kemudian YANI berkata "Tanggung pak nanti bayarnya gampang lambat-lambat jadilah" ;
- Bahwa pembelian Minyak Bumi dari sdr YANI tidak pernah mendapat persetujuan dari sdr YONGKI selaku pimpinan, sebab jika diketahui beliau pasti marah karena Minyak Bumi dapat merusak mesin pompa kompor dan jarum Spuyer. berdasarkan hal tersebut maka sdr. HAZMIR selaku kepala AMP yang bertanggung jawab atas pembelian Minyak Bumi yang dibeli dari sdr YANI. Selanjutnya masalah pembayaran untuk minyak bumi tersebut saksi tidak mengetahui darimana uangnya apakah menggunakan uang perusahaan atau uang pribadi sdr. HAZMIR karena sdr. HAZMIR tidak memberi tahukannya kepada saksi sebab tugas saksi hanya diperintahkan oleh sdr. HAZMIR untuk menerima dan mengecek minyak bumi yang diantarkan oleh sdr. YANI;
- Bahwa dari jumlah minyak bumi sebanyak 16.000 liter tersebut dapat dipastikan hanya 60 % nya saja sehingga dapat dipastikan 40% unsur kandungan minyak bumi tersebut mengandung air, lumpur dan pasir jadi yang bisa dipakai hanya 9000 liternya saja sebab 40% atau 7000 liternya adalah kandungan air. lumpur dan pasir yang harus dibuang dan bilamana tidak dibuang maka kandungan lumpur dapat merusak dan menyumbat saluran pipa kompor dan jarum sepuyer pembakaran sedangan kandungan air jika tidak dibuang dapat merusak proses pembakaran yang tidak merata selain itu dapat berdampak pada kualitas hasil pembakaran Aspal.;
- Bahwa sdr. YANI dalam melakukan usaha penjualan / niaga minyak bumi kepada AMP PT. Hasta Jaya Aviasi sepengetahuan saksi tidak memiliki izin usaha niaga karena sdr. YANI adalah masyarakat biasa dan minyak bumi yang dijual oleh sdr. YANI berasal dari sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat Musi Rawas.;
- Bahwa dalam menerima pembelian minyak bumi dan sdr. YANI saya hanya I (satu) kali. untuk alamat sdr YANI saksi tidak mengetahuinya sedangkan ciri-ciri sdr. YANI badan kurus, tinggi sekitar 165 cm. kulit berwarna sawo malang dan berambut lurus;
- Bahwa selain saksi yang mengetahui tentang pembelian Minyak Bumi adalah sdr. WARSUN dan sdr. HAZMIR selaku Kepala Operasional di AMP PT. Hasta Jaya Aviasi;
Saksi PUTRAWANSYAH O,SH. bin EFENDI ((tidak hadir di persidangan), selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa keterangan saksi sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut) :
Bahwa Saksi mengerti dengan penjelasan yang disampaikan penyidik dan memang benar pada hari hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selagit Kec. Selangit Kab. Mura telah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan oleh tim Subdir IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mana TKP tersebut diduga merupakan tempat terjadinya kegiatan melakukan proses pembakaran, mixing / hotmix aspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / izin niaga yang sah;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polri berpangkat BRIGADIR POLISI (Brigpol) yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Sumsel sedangkan untuk jabatan saksi adalah anggota unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib saksi bersama rekan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi karena diduga telah melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing / hotmix aspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / izin niaga yang sah. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan berupa minyak bumi sebanyak +16 (enam belas) ton yang terdiri dari I (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura;
Bahwa saksi merupakan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mana pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 saya bersama rekan Subdit IV Tpidter DiUiwkrimsus Polda Sumsel lainnya melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas di daerah Kab. Musi Rawas;
Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib saksi bersama rekan menuju lokasi yang diduga tempat melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing / hotmix aspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / ijin niaga yang sah di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura dari hasil penggeledahan dan pengecekan di TKP terdapat barang bukti berupa minyak bumi sebanyak + 16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan I (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton.;
Bahwa setelah mengamankan barang bukti tersebut saksi bersama rekan mengambil sampel minyak bumi dari dalam tangki bahan bakar tersebut sebanyak ± 2 (dua) liter dan kemudian memasang garis polisi (Police Line) pada kedua tangki bahan bakar yang berisi minyak bumi yang mana masing-masing tangki berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. DARMA WAN dan WARSUN barang bukti berupa minyak bumi sebanyak + 16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan I (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak + 8 (delapan) ton yang berada di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura tersebut adalah milik sdr. HAZMIR karena minyak bumi tersebut merupakan bahan bakar yang dibeli oleh sdr. HA/MI R dari masyarakat Musi Rawas untuk keperluan kekurangan bahan bakar dalam proses pembakaran, mixing / hotmix aspal di AMP PT. Hasta Jaya Avasi sekain itu sdr. HAZMIR merupakan Kepala Operasional AMP. PT. Hasta Jaya Aviasi yang bertanggung jawab dalam semua kegiatan dalam proses pembakaran, mixing / hotmix aspal di AMP PT. Hasta Jaya Avasi.;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan sdr. HAZMIR tidak dapat memperlihatkan / memberikan dokumen perizinan atas kegiatan pembelian minyak bumi yang dilakukannya tersebut sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum barang bukti diamankan dan selanjutnya saksi dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi masih ingat dan tahu dengan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kepolisian pada saat penggrebekan dilokasi AMP. PT. Hasta Jaya Aviasi, barang bukti tersebut adalah berupa : 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki bulat berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak + 8 (delapan) ton yang mana terhadap barang bukti tersebut telah disila dan diamankan serta telah dipasang garis polisi (Police Line) di lokasi AMP PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura;
Saksi RIO FIRDAUS Bin H. HUSNISADI ((tidak hadir di persidangan), selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa keterangan saksi sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut) :
Bahwa Saksi mengerti dengan penjelasan yang disampaikan penyidik dan memang benar pada hari hari Jurnal tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selagit Kec. Selangit Kab. Mura telah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan oleh tim Subdir IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mana TKP tersebut diduga merupakan tempat terjadinya kegiatan melakukan proses pembakaran. Mixing/hotmix dspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / izin niaga yang sah;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polri berpangkat BRIGADIR POLISI SATU (BRIPTU) yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Sumsel sedangkan untuk jabatan saksi adalah anggota unit II Subdit IV Tipidter DitreskrimsusPolda Sumsel.;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib saksi bersama rekan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi karena diduga telah melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing / hotmix aspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / izin niaga yang sah. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan berupa minyak bumi sebanyak ±16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak ±8 (delapan) ton yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura;
Bahwa saksi merupakan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mana pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 saksi bersama rekan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel lainnya melakukan kegitan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas di daerah Kab.Musi Rawas;
Bahwa selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib saksi bersama rekan menuju lokasi yang diduga tempat melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing / hotmix aspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / izin niaga yang sah di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura dari hasil penggeledahan dan pengecekan di TKP terdapat barang bukti berupa minyak bumi sebanyak ±16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyakbumi sebanyak ± 8 (delapan) ton.;
Bahwa setelah mengamankan barang bukti tersebut saksi bersama rekan mengambil sampel minyak bumi dari dalam tangki bahan bakar tersebut sebanyak + 2 (dua) liter dan kemudian memasang garis polisi (Police Line) pada kedua tangki bahan bakar yang berisi minyak bumi yang mana masing-masingtangki berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton.;
Bahwa berdasarkan keterangan sdr. DARMAWAN dan WARSIJN barang bukti berupa minyak bumi sebanyak ± 16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton yang berada di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura tersebut adalah milik sdr. HAZMIR karena minyak bumi tersebut merupakan bahan bakar yang dibeli oleh sdr. HAZM1R dari masyarakat Musi Rawas unluk keperluan kekurangan bahan bakar dalam proses pembakaran, mixing / hotmix aspal di AMP PT. Hasta Jaya Avasi sekain itu sdr. HAZMIR merupakan Kepala Operasional AMP. PT. Hasta Jaya Aviasi yang bertanggung jawab dalam semua kegiatan dalam proses pembakaran, mixing / hotmix aspal di AMP PT. Hasta Jaya Avasi.;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan sdr. HAZMIR tidak dapat memperlihatkan / memberikan dokumen perizinan atas kegiatan pembelian minyak bumi yang dilakukannya tersebut sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum barang bukti diamankan dan selanjutnya saksi dilakukan pemeriksaan.;
Saksi YONGKI SOEHASTONO (tidak hadir di persidangan), selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa keterangan saksi sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut) :
Bahwa benar saat ini saksi bekerja sebagai Wiraswasta di mana saksi adalah pimpinan atau Direktur dari suatu perusahaan dengan badan hukum bernama PT. HASTA JAYA AVIASI yang bergerak dibidang Usaha Kontraktor proses pencampuran /pembuatan Aspal untuk keperluan jalan raya atau sering disebut dengan sebutan AMP (Aspal Mixing Plant) dimana lokasi pabrik berada di jalan Raya Jalan Lintas tengah Linggau- Jambi Km.20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura. dimana perusahaan PT. HASTA JAYA AVIASI yang saya pimpin tersebut mulai berdiri sejak bulan Juni 2011, namun pelaksanaan kegiatan proses AMP dilaksanakan sejak bulan Desember 2012.;
Bahwa benar sebagai Direktur saksi tahu dengan Proses Pencampuran /pembuatan Aspal yang di Produksi Oleh PT. HASTA JAYA AVIASI . adapun prosesnya adalah adanya pencampuran bahan Pasir, Abu Batu. Batu 1-1 dan batu 1-2 , batu 2-3 yang dilakukan proses Pembakaran terlebih dahulu dan kemudian dinaikan ke ruangan Mixing dan selanjutnya dicampur dengan aspal Curah sembari dilakukan pemanasan dengan cara dibakar, proses tersebut dinamakan AMP (Aspal Mixing Plant).;
Bahwa proses dilakukan sesuai dengan kebutuhan Proyek Lapangan sehingga produksi belum tentu dilakukan setiap hari. Adapun bahan baku berupa Pasir didapat dengan cara membeli dari Daerah Terawas, sedangkan Abu Batu. Batui-1 dan batu 1-2 . batu 2-3 didapatkan dengan cara membeli dari daerah Musi Rawas. mengenai aspal curah didapat dengan cara membeli dari PT. Aspalindo Pertamina. Kegiatan AMP tersebut telah saya tunjuk seorang kepala Produksi yang bernama HAZMIR BIN ABDULLAH SANI AHMAD) yang bertanggung jawab pada kegiatan AMP PT. HASTA JAYA AVIASI karena setiap adanya tender/ kontrak pekerjaan Pengaspalan sdr HAZMIR BIN ABDILAH SANI AHMAD yang dapat memperkirakan kebutuhan Material sesuai kebutuhan, sedangkan untuk mengetahui barang masuk dan keluar saksi tunjuk petugas terima yang bernama WARSUN, sehingga dengan peran tugas kedua orang tersebut maka saksi dapat mengetahui kebutuhan material dan kegiatan AMP sesuai dengan Imporan yang saksi terima;
Bahwa dalam kegiatan AMP (Aspal Mixing Plant) maka PT. HASTA JAYA AVIASI yang saksi pimpin biasa menggunakan Minyak Solar Non Subsidi (Industri) yang diperoleh degan cara membeli dari PT. Pertamina cabang Linggau;
Bahwa PT. HASTA JAYA AVIASI hanya ada di lokasi jalan Raya Jalan Lintas tengah Linggau- Jambi Km.20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura;
Bahwa kemudian untuk melakukan produksi setiap hari maka kebutuhan Bahan Bakar Minyak Solar Industri tersebut dapat mencapai sejumlah 1 tengki atau setara dengan 5.000 Liter (5Ton)/bulan. namun untuk kegiatan AMP belum tentu dilaksanakan setiap hari ataupun setiap bulan sebab kegiatan AMP dilaksanakan sesuai dengan adanya proyek Pengaspalan jalan dan tender proyek dalam 1 tahun hanya dilakukan hanya 1 kali, terkadang PT. HASTA JAYA AVIASI belum tentu dalam 1 (satu) tahun mendapatkan proyei pekerjaan, mengenai pembelian Minyak Solar Non Subsidi terakhir kali dibeli dari PT.PERTAMINA tanggal 4 Juni 2013 sebanyak 5000 Liter dan bukti setor dan atau bukti pembelian berupa Surat jalan tersebut dapat saks lampirkan dan nantinya saksi serahkan kepada sdr. HAZMIR BIN ABDULAH SANI AHMAD untuk diserahkan pada penyidik;
Bahwa setahu saksi PT. HASTA JAYA AVIASI tidak pernah membeli ataupun menggunakan Minyak Bakar berupa Minyak Bumi sebab sesuai dengan ketentuan atau Spesifikasi minyak Bakar yang digunakan harus menggunakan Minyak Solar Non Subsidi yang dibeli dari PT. PERTAMINA;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa penggeledahan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap lokasi PT. HASTA JAYA AVIASI yang terletak di jalan Lintas Musi Rawas - Jambi Km.20 Desa Budi Setia Kcl Selangit Kec Selangit Kab Mura dari Sdr HAZMIR selaku orang yang bertanggung jawab di Loksai AMP PT. HASTA JAYA AVIASI, dimana pada saat kejadian saksi tidak berada ditempat (TKP) sebab saya berada di Jakarta (alamat rumah) sehingga saksi diberitahu oleh sdr HAZMIR melalui Via Hand Phone.;
Bahwa atas kejadian tersebut maka saksi terkejut karena di Lokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI ditemukan petugas Polisi barang bukti cairan Minyak warna Hitam / Minyak Bumi sejumlah 16000 Liter / 16 Ton. saksi terkejut sebab saksi tidak pernah membeli ataupun menggunakan Minyak Bumi sebagai Minyak Bakar untuk keperluan AMP. sedangkan Minyak Solar yang saksi pesan dan beli dari PERTAMINA pada bulan Juni 2013 jumlahnya 5.000 Liter merupakan Minyak Solar sebagai Stok tambahan untuk kegiatan AMP sehingga sisa Minyak bakar Solar yang lama ditambah Minyak Solar tambahan sebanyak 5000 Liter tersebut dapat mencukupi kegiatan AMP terlebih lagi untuk saat ini kegiatan AMP pada PT HASTA JAYA AVIASI hanya melakukan kegiatan pemeliharan jalan Daerah Tugu Mulyo sepanjang 12 Km sehingga kegiatan pembakaran AMP mengacu kepada Penampalan jalan-jalan yang rusak dan berlubang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka setelah menerima berita melalui via Hand Phone dari sdr HAZMIR selaku kepala AMP ternyata sdr HAZMIR sendiri yang telah melakukan pembelian Minyak Bumi dari masyarakat Musi Rawas tanpa pemberitahuan kepada saksi sehingga hal tersebut diluar tanggung jawab saksi selaku Direktur. Pembelian Minyak Bumi tersebut dilakukan oleh HAZMIR atas kebijakannya sendiri dengan alasan adalah hanya untuk mencukupi / menyelesaikan target produksi AMP yang kegiatannya saat ini berupa Pemeliharaan menampal jalan-jalan yang berlubang di daerah Tugu Mulyo;
Bahwa hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab saksi karena pembelian Minyak Bakar berupa Minyak Solar biasanya di beli oleh pihak perusahaan sesuai kebutuhan yang dilaporkan, dan yang terjadi saat ini adalah sdr HAZMIR mengambil kebijakannya sendiri dengan membeli Minyak Bumi dari masyarakat tanpa sepengatahuan saksi, kemudian uang yang digunakan adalah uang operasional AMP yang dipegang dan dipertanggungjawabkan oleh sdr HAZMIR sendiri, dalam perkara ini pihak penyidik untuk lebih jelasnya dapat menanyakan langsung kepada sdr HAZMIR mengenai pembelian ataupun asal usul Minyak Bumi tersebut sebab saksi tidak mengetahui hal tersebut, karena memang saksi tidak pernah diinformasikan sebelumnya oleh HAZMIR selaku kepala Operasional / Produksi;
Saksi Ahli ASREZA,S.Si, MT. Bin SYAFRIL (tidak hadir di persidangan), selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa keterangannya sebagaimana yang tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut) :
Bahwa benar saksi ahli bekerja sebagai PNS pada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas;
Bahwa benar menurut saksi ahli Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga hal tersebut diatur menurut UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 1 angka 7 dan 10. Sedangkan Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Bahwa benar menurut saksi ahli Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau cari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengankutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Dan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak bumi/ atau gas bumi. Sedangkan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/ atau olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Bahwa benar menurut saksi ahli Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan atau memperoleh perkiraan cadangan Minyak Gas dan Bumi diwilayah kerja yang ditentukan, sedangkan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak Gas dan Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengelolaan untuk pemurnian dilokasi.
Bahwa benar menurut saski ahli minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Istilah lain yang biasa dipakai untuk Minyak Bumi adalah Crude Oil dan Minyak Mentah.
Bahwa benar menurut saksi ahli kegiatan usaha hulu dapat dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap setelah ditandatangani kontrak kerjasama antara badan pelaksana dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap tersebut. Sedangkan kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah Cq menteri ESDM/DITJEN MIGAS yang dibedakan menjadi:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga
Bahwa benar yang dapat/ diperbolehkan/ diizinkan untuk melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah badan usaha yaitu BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum dan menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, atau koperasi yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan RI.
Bahwa benar Badan Usaha atau koperasi tersebut wajib mendapat/ mempunyai Surat Izin Usaha dari Menteri ESDM untuk kegiatan pengolahan dan pengangkutan gas melalui pipa atau izin usaha dari Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM untuk usaha kegiatn pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas minyak dan bumi berdasarkan pada pasal 9 jis pasal 7 ayat 1 dan pasal 1 angka 17 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Bahwa benar menurut saksi ahli sesuai pada pasal 52 jo pasal 56 ayat 1 UU No.22 tahun 2001 tentang migas bahwa terhadap suatu badan usaha yang sah menurut hukum atau setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama pidana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah);
Bahwa benar Kegiatan Usaha Hilir berupa Kegiatan Niaga (membeli/ menjual) yang dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki izin usaha niaga dari pemerintah tidak dapat dibenarkan;
Bahwa benar menurut saksi ahli sesuai pada pasal 53 jo pasal 56 ayat 1 UU No.22 tahun 2001 tentang migas bahwa terhadap pegurus suatu badan usaha yang sah menurut hukum atau setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliyar rupiah).;
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah);
d. .Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah).
Atas keterangan saksi ahli, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa keterangan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam BAP di Kepolisian tersebut adalah benar dan terdakwa tetap pada keterangannya yang tersebut dalam BAP di Kepolisian tersebut;
Bahwa benar saat ini Terdakwa bekerja sebagai Karyawan PT. HASTA JAYA AVIASI yang bergerak dihidang Usaha Kontraktor proses pencampuran / pembuatan Aspal untuk keperluan jalan raya atau sering disebut dengan sebutan AMP (Aspal Mixing Plant) dimana lokasi pabrik berada di jalan Raya Jalan Lintas tengah Linggau- Jambi Km.20 I)esa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura;
Bahwa terdakwa bekerja pada perusahaan tersebut terhitung sejak bulan Mei 2012 (2 Tahun) lamanya dimana Terdakwa ditunjuk serta menjabat sebagai Kepala Produksi atau kepala AMP. dan yang menjadi Bos/ Pimpinan di tempat Tersangka bekerja adalah sdr YONGKI;
Bahwa benar sebagai Kepala Produksi Terdakwa tahu dengan Proses Pencampuran /pembuatan Aspal yang di Produksi Oleh PT. HASTA JAYA AVIASI, adapun prosesnya adalah adanya pencampuran bahan Pasir, Abu Batu, Batu 1-1 dan batu 1-2 . batu 2-3 yang dilakukan proses Pembakaran terlebih dahulu dan kemudian dinaikan ke ruangan Mixing dan selanjutnya dicampur dengan aspal Curah sembari dilakukan pemanasan dengan cara dibakar, proses tersebut dinamakan AMP (Aspal Mixing Plant).;
Bahwa Proses AMP tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan Proyek lapangan sehingga produksi belum tentu dilakukan setiap hari. Adapun bahan baku berupa Pasir didapat dengan cara membeli dari Daerah terawas, sedangan Abu Batu. Batu 1-1 dan batu 1-2 , hatu 2-3 didapatkan dengan cara membeli dari daerah Sungai Lakitan Selangit Musi Rawas. mengenai aspal curah didapat dengan cara membeli dari PT. Aspalindo Pertamina;
Bahwa dalam kegiatan AMP (Aspal Mixing Plant) maka PT. HASTA JAYA AVIASI yang Terdakwa pimpin biasa menggunakan Minyak Solar Non Subsidi (Industri) yang diperoleh degan cara membeli dari PT. Pertamina cabang linggau;
Bahwa setahu Terdakwa PT. HASTA JAYA AVIASI hanya ada di lokasi jalan Raya Jalan Lintas tengah Linggau- Jambi Km.20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura. Kemudian untuk melakukan produksi setiap hari maka kebutuhan Bahan Bakar Minyak Solar Industri tersebut dapat mencapai sejumlah 1 tengki atau setara dengan 5.000 Liter (5.Ton)/bulan. namun untuk kegiatan AMP belum tentu dilaksanakan setiap hari ataupun setiap bulan sebab kegiatan AMP dilaksanakan sesuai dengan adanya proyek Pengaspalan jalan dan tender proyek dalam 1 tahun hanya dilakukan hanya I kali. terkadang FT. HASTA JAYA AVIASI belum tentu dalam 1 (satu) tahun mendapatkan proyek pekerjaan, mengenai pembelian Minyak Solar Non Subsidi terakhir kali dibeli dari PT.PERTAMINA tanggal 4 Juni 2013 sebanyak 5000 Liter dan bukti setor dan atau bukti pembelian berupa Surat jalan tersebut dapat dilampirkan;
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira 11.20 Wib di lokasi Proses pembakaran Aspal (AMP) milik PT. HASTA JAYA AVIASI yang terletak di jalan Lintas tengah Linggau- Jambi Km.20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura, ada didatangi dan dilakukan pemeriksaan oleh beberapa petugas Polri berpakaian Preman dari kesatuan Polda Sumsel, dimana pada saat itu pihak kepolisian mengetahui adanya temuan Bahan Bakar Minyak Bumi /Minyak Hitam digunakan untuk proses pembakaran Aspal, yang dtemukan adalah ±16000 Liter (16.Ton) Minyak Hitam /Minyak Bumi berada dalam 2 Unit Tengki bahan bakar AMP masing-masing berisi @8.Ton;
Bahwa saat kejadian Terdakwa bersama WARSUN dan DARMAWAN berada di TKP yaitu dilokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI sehingga mereka bertiga melihat dan menyaksikan pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan hasilnya adalah pihak kepolisian lelah melakukan penyitaan atas temuan Minyak Bumi sebanyak 16 .000 Liter (16 Ton) dimaksud , kemudian untuk mengetahui jenis bahan bakar tersebut maka pihak polri juga telah mengambil Contoh Sampel dari kedua tengki tersebut dengan menggunakan Derijen dan selanjutnya diberi pengaman Police Line;
Bahwa atas peristiwa tertangkap tangan tersebut dengan bukti ditemukannya Minyak Bakar berupa Minyak Bumi sebanyak 16 Ton tersebut maka Terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab atas keberadaan Minyak Bumi dimaksud karena Terdakwa selaku Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) telah membeli Minyak Bumi/ Hitam tersebut dari masyarakat Musi Rawas;
Bahwa PT. HASTA JAYA AVIASI menggunakan Minyak Bakar Solar untuk proses pembakaran AMP. kemudian Terdakwa yang dipercaya serta ditugaskan sebagai Kepala AMP (Aspal Mixing Plant ) bertanggung jawab atas produksi Pembakaran Aspal sesuai kebutuhan, sehingga untuk saat ini pihak perusahaan tidak ada kegiatan tender pembuatan jalan namun yang ada hanya kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jalan rusak dan berlubang padit lokasi jalan daerah /Kec Tugu Mulyo Musi Rawas yaitu pemliharaan jalan sekira 12 Kilo Meter;
Bahwa terdakwa yang diberi tanggung jawab atas tugas pemeliharaan jalan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap lokasi-lokasi jalan yang berlubang dan perlu dilakukan perbaikan dan penampalan dengan menggunakan Aspal;
Bahwa seingat Terdakwa sekira awal bulan Mei 2014 ada masyarakat Musi Rawas yaitu seorang laki-laki mengenalkan diri bernama YANI datang ke lokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI untuk menemui Terdakwa dengan maksud untuk menawarkan / menjual Minyak Bumi / Hitam kepada terdakwa untuk bahan Bakar pembakaran AMP;
Bahwa dalam pertemuan dimaksud Tersangka berupaya menghindar dan menolak keinginan sdr YANI yang berniat menjual Minyak Bumi /Hitam kepada terdakwa selaku kepala Produksi AMP dengan alasan bahwa pihak Perusahaan menggunakan Minyak Bakar berupa Solar yang dibeli melalui PT. Pertamina, sebab kalau menggunakan Minyak Bumi / Hitam akan merusak pompa kompor dan Jarum Spuyer pembakaran sebab kandungan Minyak Bumi banyak mengandung air .lumpur dan pasir, kemudian Terdakwa juga mengatakan bahwa nanti Terdakwa akan dimarah sdr. YONGKI jika ketahuan membeli minyak Hitam/ Bumi tersebut, selain itu terdakwa merupakan orang perantauan dari Bangka sehingga jika sdr. Yongki marah nanti Terdakwa bisa di pecat dari peketjaannya;
Bahwa mendengar penolakan dan beberapa alasan yang Terdakwa jelaskan ternyata sdr YANI masih memaksa dengan mengatakan “waduh pak jangan pelit-pelitlah di daerah Musi rawas ini, bagi-bagi rezekilah dengan warga sini, percuma saja ada perusahaan di daerah kami kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat di Musi Rawas ini , kami juga tidak pernah ganggu usaha kamu dan yang kami jual juga hasil minyak Bumi dari Sumur-sumur milik masyarakat di Musi rawas;
Bahwa mendengar ucapan YANI tersebut maka Terdakwa hanya diam saja , sedangkan sdr YANI mendekati lokasi Tengki bahan hakar AMI' yang ada di dekap mesin AMP. bahkan YANI sempat naik ke atas kedua tengki bahan bakar dimaksud dan sambil berkata” Nah , itu juga sudah pada kosong minyaknya , udahlah biar nanti saya yang mengisi Minyak bumi /mentah masalah uang pembayaran nanti bisa diatur" kemudian terdakwa jawab “Ya memang kami nggak lagi produksi sebab nggak ada kegiatan paling-paling produksi hanya untuk perbaikan dan nampal jalan yang rusak dan berlubang";
bahwa. mendengar penjelasan Terdakwa tersebut ternyata sdr YANI tidak begitu menghiraukannya bahkan ianya mengatakan akan mengantar dan mengisi Tengki bahan bakar AMP dengan minyak Bumi pada besok harinya , lalu sdr YANI segera pergi dan lokasi AMP;
bahwa selanjutnya seingat Terdakwa besok harinya yaitu hari Minggu tanggal 4 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib sdr YANI datang sendiri ke lokasi AMP menggunakan Mobil Truck Diesel jenis Canter warna kuning nomor Plat kendaraan lupa langsung mengarahkan mobil truck dimaksud ke arah tempat 2 Tengki Bahan bakar AMP, lalu sdr YANI dengan sendirinya segera mengisi tengki bahan bakar AMP dengan menggunakan Minyak Bumi/mentah, dimana mobil yang digunakan adalah mobil yang sudah di modifikasi bagian bak Truck dimaksud dengan menggunakan Tengki Petak berbahan Plat dari Besi, kemudian setelah selesai mengisi sdr YANI berkata pada Tersangka dengan ucapan “Bos sudah aku isi tengkinya dengan minyak Bumi, pembayarannya gampanglah nanti , kemudian Terdakwa jawab “Ya sudahlah kalu memang sudah kamu isi”, Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib sdr YANI ternyata datang lagi ke lokasi AMP untuk melakukan pengisian Minyak Bumi lagi, saat itu Terdakwa sempat menolak dengan berkata “Sudah jadilah pak YANI itu sudah kebanyakan nanti saya dimarah Bos” kemudian YANI berkata “Tanggung pak nanti bayarnya gampang lambat-lambat jadilah”;
Bahwa Pembelian Minyak Bumi dari sdr YANI tidak pernah mendapat persetujuan dari sdr YONGKI selaku pimpinan , sebab jika diketahui beliau pasti marah karena Minyak Bumi dapat merusak mesin pompa kompor dan jarum Spuyer. berdasarkan hal tersebut maka Terdakwa selaku kepala AMP yang bertanggung jawab atas pembelian Minyak Bumi yang dibeli dari sdr YANI . selanjutnya masalah pembayaran adalah uang Oprasional AMP yang telah Terdakwa pergunakan sejumlah Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) kepada sdr YANI dengan perhitungan Rp. 4.000,-/ liter X 16.000 liter, uang tersebut telah Terdakwa bayarkan pada sdr YANI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 jam 15.00 Wib tanpa menggunakan kwitansi sesuai waktu yang dijanjikan oleh sdr YANI kepada Terdakwa;
Bahwa uang tersebut bukanlah milik pihak perusahaan PT. HASTA JAYA AVIASI sebab uang sejumlah Rp. 64.000.000.- (enam puluh empat juta rupiah) adalah milik Terdakwa sendiri, dimana dari bidang pekerjaan sebagai kepala AMP (aspal mixing Plant) Terdakwa diberikan uang Oprasional pribadi atas borongan pekerjaan produksi AMP yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan , lalu pembelian minyak bumi itu sendir atas desakan sdr YANI;
Bahwa selain itu juga pembelian minyak Bumi tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri mengingat kegiatan perbaikan penampalan jalan rusak dan berlubang masih ada sedangkan tanpa Terdakwa sadari minyak bakar didalam tengki bahan bakar AMP hampir habis sehingga semuanya terjadi secara kebetulan, sebab yang terpikir oleh Terdakwa saat itu adalah agar kegiatan pemeliharaan jalan tetap terlaksana dan rencananya uang operasional pribadi milik Terdakwa yang telah dipergunakan untuk beli minyak Bumi akan Terdakwa minta gantinya pada sdr. YONGKI namun ternyata pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan ke lokasi AMP sehingga terjadilah peristiwa tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sesuai penjelasan diatas;
Bahwa sdr. YANI dalam melakukan usaha penjualan / niaga minyak bumi kepada AMP PT. Hasta Jaya Aviasi sepengetahuan Terdakwa tidak memiliki izin usaha niaga karena sdr. YAN I adalah masyarakat biasa dan minyak bumi yang dijual oleh sdr. YANI berasal dari sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat Musi rawas. sehubungan tersebut Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dapat melanggar hukum karena telah membeli minyak bumi dari sdr. YANI yang tidak memiliki izin usaha niaga yang resmi dari pemerintah.;
Bahwa Terdakwa tidak tahu asal-usul minyak bumi yang didapat dari sdr. YANI akan tetapi pada saat menjual kepada Terdakwa di lokasi AMP sdr. YANI hanya menjelaskan bahwa minyak bumi tersebut berasal dari sumur-sumur masyarakat yang berada di daerah Musi Rawas;
Bahwa dasar pembelian Minyak Bumi yang terdakwa lakukan adalah hanya untuk melaksanakan produksi AMP untuk pemeliharaan, penampalan jalan rusak dan berlobang di daerah Tugu Mulyo Musi Rawas sehingga tidak ada maksud lain untuk meraih keuntungan sebab dari harga minyak bumi Rp 4.000 / liter dapat dipastikan unsur kandungan minyak tersebut biasanya bercampur lumpur dan air sekira 40 % sehingga jika membeli 16.000 Liter maka yang bisa dipakai hanya 9.000.- liternya saja sebab 40 % atau 7000 liter adalah kandungan lumpur dan air yang harus dibuang dan bilamana tidak dibuang maka kandungan lumpur dapat merusak dan menyumbat saluran pipa kompor dan jarum sepuyer pembakaran sedangan kandungan air jika tidak dibuang dapat merusak proses pembakaran yang tidak merata selain itu dapat berdampak pada kualiatas hasil pembakaran Aspal , sehingga hanya dengan 9000 liter Minyak Bumi yang bisa dipakai maka jika dihitung dari harga Rp 4.000,-jumlahnya setara dengan penggunaan Solar Non Subsidi, berdasarkan hal tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada kepentingan untuk meraih keuntungan dalam bentuk apapun karena semata mata niat dan tujuan Terdakwa hanya untuk kegiatan pemeliharaan dan penampalan jalan yang rusak dan berlubang di daerah tugu Mulyo Musi Rawas.;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembelian minyak bumi dari sdr. YANI hanya 1 (satu) kali;
Bahwa yang menjadi motif sampai terdakwa membeli minyak bumi mentah tersebut karena adanya desakan dari warga masyarakat setempat yang menghendaki agar membeli minyak mentah dari warga masyarakat setempat dan oleh karena terdakwa kuatir kalau warga masyarakat setempat nantinya akan mengganggu perusahaan tempat terdakwa bekerja akhirnya terdakwa memutuskan untuk membeli minyak mentah dari masyarakat tersebut;
Bahwa selain Terdakwa yang mengetahui tentang pembelian Minyak Bumi adalah sdr. WARSUN dan sdr. DARMAWAN selaku anak buah Terdakwa di AMP PT. Hasta Jaya Aviasi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar bukti pembayaran Pertamina produk Pertamina BBM/Non BBM dengan No. Transaksi : 130529968513 tanggal 29 Mei 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 45.223.000,- (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
2. 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar dari Pertamina depot Lubuklinggau tujuan PT. Hasta Jaya Aviasi dengan No. DO (Delivery Order): 8038244062 dengan jumlah pemesanan 5.000 (lima ribu) liter tanggal pengiriman 4 Juni 2013;
3. Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna merah putih sebanyak ± 8 Ton (delapan ton);
4. Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna kuning sebanyak ± 8 Ton (delapan ton);
5. 1 (satu) buah tangki bulat bewarna merah putih berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter;
6. 1 (satu) buah tangki bulat bewarna kuning berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 183 KUHAP, maka untuk membuktikan dapat atau tidaknya terdakwa dipersalahkan dalam perkara ini, maka sekurang-kurangnya harus didukung dengan dua alat bukti yang sah yang diajukan ke persidangan sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah ialah :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,
Atau
Kedua melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP:
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka sebagai konsekuensinya Majelis dapat langsung membuktikan pada salah satu dakwaan yang menurut penilaian Majelis sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati fakta-fakta di persidangan maka menurut penilaian Majelis perbuatan yang diakukan oleh terdakwa lebih tepat dikenakan ketentuan pasal sebagaimana yang tersebut dalam Dakwaan Kesatu, sehubungan dengan hal tersebut maka Majelis akan langsung membuktikan pada Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Niaga minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa menurut Majelis pengertian “Setiap orang” dapat disamakan dengan pengertian “barang siapa” adalah menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama Hasmir Bin Abdullah Sani Ahmad, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Niaga minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha niaga”;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan ‘Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir, dimana Kegiatan Usaha Hulu mencakup kegiatan eksploirasi dan eksploitasi dan Kegiatan Usaha Hiir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, sedangkan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa ada “Melakukan kegiatan usaha atau Niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi” atau tidak maka Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PUTRWANSYAH O.SH. Bin EFENDI dan saksi RIO FIRDAUS Bin H. HUSNI SADI pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira pukul 11.20 wib para saksi bersama rekannya dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi karena diduga telah melakukan kegiatan proses pembakaran, mixing / hotmix aspal dengan menggunakan bahan bakar minyak bumi tanpa memiliki dokumen / izin niaga yang sah. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan berupa minyak bumi sebanyak +16 (enam belas) ton yang terdiri dari I (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura dan setelah mengamankan barang bukti tersebut para saksi bersama rekannya mengambil sampel minyak bumi dari dalam tangki bahan bakar tersebut sebanyak ± 2 (dua) liter dan kemudian memasang garis polisi (Police Line) pada kedua tangki bahan bakar yang berisi minyak bumi yang mana masing-masing tangki berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton. dan berdasarkan keterangan sdr. DARMAWAN dan WARSIJN barang bukti berupa minyak bumi sebanyak ± 16 (enam belas) ton yang terdiri dari 1 (satu) buah tangki bulat berwarna merah putih dan 1 (satu) buah tangki berwarna kuning berkapasitas 10.000 liter yang masing-masing berisi minyak bumi sebanyak ± 8 (delapan) ton yang berada di lokasi Aspalt Mixing Plants (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi yang terletak di Jalan Lintas Musi Rawas - Jambi KM. 20 Desa Budi Setia Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Mura tersebut adalah milik terdakwa HAZMIR karena minyak bumi tersebut merupakan bahan bakar yang dibeli oleh terdakwa. HAZM1R dari masyarakat Musi Rawas untuk keperluan kekurangan bahan bakar dalam proses pembakaran, mixing / hotmix aspal di AMP PT. Hasta Jaya Avasi selain itu terdakwa HAZMIR merupakan Kepala Operasional AMP. PT. Hasta Jaya Aviasi yang bertanggung jawab dalam semua kegiatan dalam proses pembakaran, mixing / hotmix aspal di AMP PT. Hasta Jaya Avasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi WARSONO Alias WARSUN Bin SAHIDIN dan saksi DARMAWAN Bin KASORI pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sekira 11.20 Wib di Lokasi Proses pembakaran Aspal (AMP) milik PT. HASTA JAYA AVIASI yang terletak di jalan Lintas Musi Rawas - Jambi Km. 20 Desa Budi Setia Kel Selangit Kec Selangit Kab Mura. ada didatangi dan dilakukan pemeriksaan oleh beberapa petugas Polri berpakaian Preman dari kesatuan Ditreskrimsus Polda Sumsel, dimana pada saat itu pihak kepolisian mengetahui adanya temuan Bahan Bakar Minyak Bumi mentah yang digunakan untuk proses pembakaran Aspal, yang ditemukan sebanyak ± 16000 Liter (16.Ton) Minyak Bumi mentah yang disimpan dalam 2 Unit Tengki bahan bakar AMP masing-masing berisi @ 8 ton; dan saat kejadian para saksi dan terdakwa HAZMIR berada di TKP yaitu dilokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI sehingga para saksi dan terdakwa melihat dan menyaksikan pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan hasilnya adalah pihak kepolisian telah melakukan penyitaan atas temuan Minyak Bumi sebanyak 16.000 Liter (16 Ion) dimaksud, kemudian untuk mengetahui jenis bahan bakar tersebut maka pihak polri juga telah mengambil contoh /Sampel dari kedua tengki tersebut dengan menggunakan Derijen dan selanjutnya diberi pengaman Police Line dan menurut para saksi orang yang bertanggung jawab atas keberadaan Minyak Bumi dimaksud adalah terdakwa karena terdakwa selaku Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) yang telah membeli Minyak Bumi tersebut dari masyarakat Musi Rawas;
Menimbang, bahwa saksi WARSONO Alias WARSUN Bin SAHIDIN dan saksi DARMAWAN Bin KASORI di persidangan telah pula menerangkan bahwa sekira awal bulan Mei 2014 ada masyarakat Musi Rawas yaitu seorang laki-laki mengenalkan diri bernama YANI datang ke lokasi AMP PT. HASTA JAYA AVIASI untuk menemui terdakwa HAZMIR dengan maksud untuk menawarkan / menjual Minyak Bumi kepada terdakwa. HAZMIR untuk bahan bakar pembakaran AMP dan dalam pertemuan dimaksud terdakwa berupaya menghindar dan menolak keinginan sdr YANI yang berniat menjual Minyak Bumi kepada terdakwa selaku kepala Produksi AMP dengan alasan bahwa pihak Perusahaan menggunakan Minyak Bakar berupa Solar yang dibeli melalui PT. Pertamina sebab kalau menggunakan Minyak Bumi/Hitam akan merusak pompa kompor dan Jarum Spuyer pembakaran sebab kandungan Minyak Bumi banyak mengandung air. lumpur dan pasir, kemudian terdakwa. juga mengatakan bahwa nanti dia akan dimarah dan dipecat oleh BOS YONGKI jika ketahuan membeli minyak Hitan/ Bumi tersebut dan setelah mendengar penolakan dan beberapa alasan dari terdakwa tersebut ternyata sdr YANI masih memaksa dengan mengatakan “ Waduh pak jangan pelit-pelitlah di daerah Musi rawas ini, bagi-bagi rezekilah dengan warga sini percuma saja ada perusahaan di daerah kami kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat di Musi Rawas ini, kami juga tidak pernah ganggu usaha kamu dan yang kami jual juga hasil minyak Bumi dari Sumur-sumur milik masyarakat di Musi rawas " mendengar ucapan YANI maka terdakwa hanya diam saja sedangkan sdr YANI mendekati lokasi Tengki bahan bakar AMP yang ada di dekap mesin AMP bahkan YANI sempat naik ke atas kedua tengki bahan bakar dimaksud dan sambil berkata " Nah, itu juga sudah pada kosong minyaknya, udahlah biar nanti saya yang mengisi Minyak Bumi /mentah masalah uang pembayaran nanti bisa diatur" kemudian pak HAZMIR jawab " Ya memang kami nggak lagi produksi sebab nggak ada kegiatan paling-paling produksi hanya untuk perbaikan dan nampal jalan yang rusak dan berlubang " mendengar penjelasan terdakwa tersebut ternyata sdr YANI tidak begitu menghiraukannya bahkan Sdr. YANI mengatakan akan mengantar dan mengisi Tengki bahan bakar AMP dengan minyak Bumi pada besok harinya lalu sdr YANI segera pergi dari lokasi AMP. Bahwa pada besok harinya yaitu hari Minggu tanggal 4 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib sdr YANI datang sendiri ke lokasi AMP menggunakan Mobil Truck Diesel jenis Canter warna kuning nomor Plat kendaraan lupa langsung mengarahkan mobil truck dimaksud ke arah tempat 2 Tengki Bahan bakar AMP, lalu sdr YANI dengan sendirinya segera mengisi tengki bahan bakar AMP dengan menggunakan Minyak Bumi mentah, dimana mobil yang digunakan adalah mobil yang sudah di modifikasi bagian bak Truck dimaksud dengan menggunakan Tengki Petak berbahan Plat dari Besi, kemudian setelah selesai mengisi sdr YANI berkata pada terdakwa dengan ucapan " Bos sudah aku isi tengki nya dengan minyak Bumi , pembayarannya gampanglah nanti. kemudian terdakwa jawab “Ya sudahlah kaalu memang sudah kamu isi”. Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib sdr YANI ternyata datang lagi ke lokasi AMP untuk melakukan pengisian Minyak Bumi lagi, saat itu terdakwa sempat menolak dengan berkata " Sudah jadilah pak YANI itu sudah kebanyakan nanti saya dimarah Bos " kemudian YANI berkata “Tanggung pak nanti bayarnya gampang lambat-lambat jadilah";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YONGKY SOEHASTONO, saksi SYLVIANA KOK, saksi WARSONO Alias WARSUN Bin SAHIDIN dan saksi DARMAWAN Bin KASORI diperoleh adanya fakta hukum bahwa sewaktu terdakwa membeli minyak bumi mentah dari Sdr. YANI tersebut terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala AMP (Aspal Mixing Plant) PT. HASTA JAYA AVIASI tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada saksi YONGKY SOEHASTONO, selaku Direktur PT. HASTA JAYA AVIASI, akan tetapi pembelian Minyak Bumi mentah tersebut adalah atas inisiatif terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut di atas telah pula diperkuat oleh keterangan atau pengakuan terdakwa sendiri di persidangan, dimana menurut keterangan terdakwa bahwa pada sekitar bulan Mei 2014 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kawasan Aspal Mixing Plant (AMP) PT. Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KM.20 Desa Budi Setia Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas telah membeli atau melakukan Niaga Minyak Bumi / Mentah tanpa izin usaha Niaga, dimana terdakwa telah membeli minyak mentah tersebut dari Yani warga daerah Musi Rawas yang didapat dari sumur-sumur minyak dilahan illegal tersebut dan terdakwa baru 1 (satu) kali membeli minyak bumi tersebut yaitu sebanyak + 16.000 Liter (16 Ton), dan minyak mentah tersebut akan dipakai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) AMP PT. Hasta Jaya Aviasi Jalan Lintas Musi Rawas Jambi KM.20 Desa Budi Setia Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan harga sebesar Rp 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dengan perhitungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per liter x 16.000 (enam belas ribu) liter dan yang menjadi motif sampai terdakwa membeli minyak bumi mentah tersebut karena adanya desakan dari warga masyarakat setempat yang menghendaki agar membeli minyak mentah dari warga masyarakat setempat dan oleh karena terdakwa kuatir kalau warga masyarakat setempat nantinya akan mengganggu perusahaan tempat terdakwa bekerja akhirnya terdakwa memutuskan untuk membeli minyak mentah dari masyarakat tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis perbuatan terdakwa dalam melakukan pembelian minyak bumi tersebut telah masuk dalam Kegiatan Usaha Hilir yang seharusnya dilengkapi izin usaha dari pemerintah Cq Mentari ESDM yaitu berupa izin usaha Niaga, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa dalam melakukan niaga atau pembelian minyak bumi mentah tersebut tidak dilengkapi dengan adanya izin usaha dari Pemerintah Cq. Menteri ESDM, yaitu izin usaha Niaga, berdasarkan fakta tersebut di atas maka menurut Majelis unsur Ad2 telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Majelis pertimbangkan di atas oleh karena semua unsur Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh selama proses pemeriksaan terhadap diri terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat meniadakan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan dalam pemeriksaan persidangan itu pula, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuh pidana;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Pertamina produk Pertamina BBM/Non BBM dengan No. Transaksi : 130529968513 tanggal 29 Mei 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 45.223.000,- (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar dari Pertamina depot Lubuklinggau tujuan PT. Hasta Jaya Aviasi dengan No. DO (Delivery Order): 8038244062 dengan jumlah pemesanan 5.000 (lima ribu) liter tanggal pengiriman 4 Juni 2013;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari PT. Hasta Jaya Aviasi, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada PT. Hasta Jaya Aviasi atau melalui terdakwa”;
Sedangkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
- Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna merah putih sebanyak ± 8 ton (delapan ton);
- Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna kuning sebanyak ± 8 ton (delapan ton);
Adalah merupakan minyak mentah illegal maka barang tersebut haruslah dirampas untuk Negara Cq. Diserahkan ke Pertamina, demikian juga alat yang dipergunakan untuk menyimpan minyak mentah illegal tersebut yaitu berupa : 1 (satu) buah tangki bulat bewarna merah putih berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter dan 1 (satu) buah tangki bulat bewarna kuning berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter harus pula dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha minyak bumi;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyatakan rasa penyesalannya yang sangat mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- Terdakwa baru pertama kali membeli minyak bumi mentah dari warga masyarakat;
- Bahwa yang menjadi motif sampai terdakwa membeli minyak bumi mentah tersebut karena adanya desakan dari warga masyarakat setempat yang menghendaki agar membeli minyak mentah dari warga masyarakat setempat dan oleh karena terdakwa kuatir kalau warga masyarakat setempat nantinya akan mengganggu perusahaan tempat terdakwa bekerja akhirnya terdakwa memutuskan untuk membeli minyak mentah dari masyarakat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa sebagaimana yang telah Majelis kemukakan di atas, maka Majelis memandang cukup adil apabila terhadap diri terdakwa tersebut dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana yang akan Majelis sebutkan dalam amar putusan di bawah ini, dengan pertimbangan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana semata-mata bukan merupakan sebagai sarana untuk membalas dendam melainkan penjatuhan sanksi pidana lebih ditekankan sebagai sarana untuk mendidik pelaku tindak pidana agar kelak dikemudian hari yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa HASMIR Bin ABDULLAH SANI AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Niaga”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun tersebut berakhir;
4. Menjatuhkan pidana denda terhadap diri terdakwa sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Pertamina produk Pertamina BBM/Non BBM dengan No. Transaksi : 130529968513 tanggal 29 Mei 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 45.223.000,- (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar dari Pertamina depot Lubuklinggau tujuan PT. Hasta Jaya Aviasi dengan No. DO (Delivery Order): 8038244062 dengan jumlah pemesanan 5.000 (lima ribu) liter tanggal pengiriman 4 Juni 2013.
”Dikembalikan kepada PT. Hasta Jaya Aviasi atau melalui terdakwa”
- Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna merah putih sebanyak ± 8 ton (delapan ton);
- Minyak bumi yang berada dalam tangki bulat bewarna kuning sebanyak ± 8 ton (delapan ton);
”Dirampas untuk Negara Cq. Diserahkan ke Pertamina”
- 1 (satu) buah tangki bulat bewarna merah putih berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter.
- 1 (satu) buah tangki bulat bewarna kuning berkapasitas 10.000 (sepuluh ribu) liter.
“Dirampas untuk Negara”
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Rabu, tangggal 10 Desember 2014 oleh kami : KASWANTO,SH.MH., selaku Ketua Majelis, RENDRA,SH.MH. dan EDDY DAULATTA SEMBIRING,SH., masing-masing selaku Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Jum’at, tanggal 12 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HARMEN,SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ABU NAWAS,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
DTO DTO
RENDRA,SH.MH. KASWANTO,SH.MH.
DTO
EDDY DAULATTA SEMBIRING,SH
Panitera Pengganti,
DTO
HARMEN,SH.
: