111/Pid/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 111/Pid/2013/PT.Smg
Other Participants (1)
MUGIYONO Bin DAWI, DKK
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Para Terdakwa.; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 28 Januari 2013 nomor : 6/Pid.C/2013/PN.Pt. yang dimintakan banding tersebut.; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
UNTUK DINAS P U T U S A N
NOMOR : 111 / PID / 2013 / PT.SMG
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Tinggi Semarang, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding yang dilakukan oleh Hakim Majelis berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 30 April 2013, Nomor : 111/PEN.PID/2013/PT.SMG. dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUGIYONO Bin DAWI;
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 05 Januari 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds. Bermi RT.03/Rw.03, Kec. Gembong, Kab.
Pati;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Nama Lengkap : HARIYONO Bin DAWI;
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 06 Januari 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds. Bermi RT.01/Rw.05, Kec. Gembong, Kab.
Pati;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Para Terdakwa tidak ditahan.;-----------------------------------------------------
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. SULISTIYONO, SH.MH., 2. NUGROHO, SH. Keduanya advokat yang berkantor di Jalan A. Yani No.16 Pati. Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : B-018/ADV-SR/SKK.02.4/II/2013. tertanggal 1 Pebruari 2013.;----------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati beserta turunan putusannya tanggal 28 Januari 2013 Nomor : 06/Pid.C/2013/PN.Pt. dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Para terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik tanggal 23 Januari 2013 Nomor : TPR/05/I/2013/Reskrim, Para Terdakwa telah didakwa oleh Penyidik dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Sdr. MUGIYONO Bin DAWI dan Sdr. HARIYONO Bin DAWI secara bersama-sama pada bulan Agustus 2012 sekitar pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib dengan sengaja telah mamakai tanah tegal milik Sdr. KASDANA Bin KEMAT yang terletak dilokasi tanah sentral Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dengan cara kedua Terdakwa bersama-sama membersihkan rumput, membajak tanah, selanjutnya menanami tanah tersebut dengan tanaman ketela pohon, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin atau sepengetahuan dari Sdr. KASDANA Bin KEMAT selaku pemegang hak atas tanah yang syah, dilakukan Terdakwa dengan maksud ingin menguasai atau memiliki sebagian tanah milik Sdr. KASDANA Bin KEMAT dimaksud, sehingga kedua Terdakwa MUGIYONO Bin DAWI dan HARYONO Bin DAWI diduga telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.51 PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan dari Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh karena itu mohon kepada Hakim agar Para Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan.;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan dari Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Pati telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IMUGIYONO Bin DAWI dan Terdakwa II HARIYONO Bin DAWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim dikenakan perintah lain atas alasan bahwa Para Terdakwa sebelum waktu percobaan selama : 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 4 Pebruari 2013 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding nomor : 2/Akta.Pid.Bd/2013/PN.Pt. jo nomor : 6/Pid.C/2013/PN.Pt. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Pebruari 2013. ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Memori Banding yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 13 Maret 2013, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan seksama pada tanggal 21 Maret 2013. ;
Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pati kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para Terdakwa dengan cara seksama masing-masing pada tanggal 13 dan 21 Maret 2013, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 11 Maret 2013 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Para Pemohon banding keberatan dan menolak putusan Pengadilan Negeri Pati tersebut, yang dianggap telah salah dan keliru, serta terhadap putusan penjatuhan pidananya juga tidak beralasan apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa.
Bahwa alasan-alasan keberatan yang dihubungkan dengan kronologis perkara ini yang diawali sebagaimana terdurat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik Polres Pati dan kemudian berdasar pada keterangan dari saksi-saksi maupun keterangan Para Terdakwa didalam maupun diluar persidangan, maka telah dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal yang meringankan dan sudah dipertimbangkan oleh majelis Hakim tingkat pertama oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama, berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 28 Januari 2013 Nomor : 6/Pid.C/2013/PN.Pt., dan Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan TInggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan beserta kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan tentang terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa pada prinsipnya sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, maka putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 28 Januari 2013 Nomor : 6/Pid.C/2013/PN.Pt. tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 2 jo Pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 51 PRP Tahun 1960 serta serta pasal-pasal lain dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan.;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Para Terdakwa.;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 28 Januari 2013 nomor : 6/Pid.C/2013/PN.Pt. yang dimintakan banding tersebut.;-------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SELASA, tanggal 4 JUNI 2013 oleh kami H. BACHTIAR. AMS, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, H. DJOHAN AFANDI, SH. MH. dan H. SUMANTO, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dihadiri UTIK BASUKI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Para Hakim Anggota, Ttd H. DJOHAN AFANDI, SH. MH. Ttd | Ketua Majelis, Ttd H. BACHTIAR. AMS, SH. |
| H. SUMANTO, SH. MH. | |
Panitera Pengganti, Ttd UTIK BASUKI, SH. | |