73/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULFARDI SY. PGL. PARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YULFARDI SY Pgl. PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin terlebih dahulu dari penerima fidusia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013; b. 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas; c. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013; d. 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah); e. 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000; f. Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013; g. 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn; h. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02; i. 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014; j. 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527 Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : YULFARDI Pgl. PARDI
Tempat lahir : Kampung Terandam
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 1 Maret 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Terandam Nagari Pasar Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 22 Juni 2015 Nomor 73.Pen.Pid.Sus/2015/PN Kbr tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kbr tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaYULFARDI. SY Pgl. PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menghukum Terdakwa YULFARDI. SY Pgl. PARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN;
Menghukum juga Terdakwa YULFARDI. SY Pgl. PARDI dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas;
Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000;
Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02;
1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014;
1(satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527.
Dikembalikan kepada PT Adira Finance Cabang Solok.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya yaitu
Bahwa perbutan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dipersidangan ini, adalah bukan semat-mata tindak pidana kejahatan yang telah saya rencanakan terlebih dahulu;
Bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dilatar belakangi oleh ketidakmampuan saya untuk melaksanakan kewajiban saya dalam perikatan perjanjian fidusia dengan pihak Penerima Fidusia dalam hal ini PT. Adira Finance Cabang Solok, sehingganya tidak semestinya saya harus dijatuhi hukuman pemidanaan;
Bahwa ketidaksanggupan saya dalam memenuhi kewajiban yang harus saya lakukan tersebut bukanlah karena saya ingin menghindari diri dari kewajiban tersebut, melainkan karena beban ekonomi yang harus Terdakwa hadapi yaitu memenuhi kebutuhan dan harus membayar cicilan sebesar Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak sebanding dengan penghasilan Terdakwa perbulan;
Bahwa perkara ini dilatarbelakangi ketidak tahuan Terdakwa tentang prosedur perjanjian fidusia karena PT. Adira Finance Cabang Solok tidak pernah menjelaskan detil kewajiban yang harus dilakukan, sehingga Terdakwa merasa dibohongi karena pada saat melakukan perjualan mobil Toyota Furtuner seharusnya oknum tersebut melarang setidaknya memberitahu prosedur izin penjualan atau pengalihan benda jaminan tersebut, tapi kenyataan oknum seakan-akan memberi jalan untuk melakukan pengalihan tanpa harus mendapatkan izin tertulis. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Eka Nurusni dan saksi Arfan;
Bahwa jika pihak PT. Adira Finance Cabang Solok memberitahukan Terdakwa perbuatan menjual mobil Toyota Fortuner adalah menyalahi ketentuan maka Terdakwa akan menyerahkan mobil tersebut kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;
Bahwa yang dirugikan dalam perkara ini pada hakekatnya adalah Terdakwa karena pembohongan dan pembiaran yang dilakukan oleh petugas PT. Adira Finance Cabang Solok dimana Terdakwa juga telah dirugikan sebagai uga telah dirugikan sebagai korban penipuan dari Mulfa Hendra Pgl. Kimok yang melakukan pembayaran terhadap pembelian mobil Toyota Fortuner yang dijadikan jaminan fidusia tersebut, selain itu Terdakwa juga mengalami kerugian dengan penetapan status Terdakwa karena Terdakwa merasa dipandang hina dimata masyarakat yang mungkin menilai Terdakwa telah melakukan kejahatan besar;
Dan permohonan Terdakwa untuk meminta dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum setidak-tidaknya Terdakwa meminta keringanan karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah hidup untuk isteri dan anak-anaknya;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yulfardi SY Pgl. Pardi pada hari Sabtu,tanggal 10Mei 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Sorum Bintang Motor Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kab. Solokatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 11 Juni 2013, Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner No. Pol. BA 1691 AM warna hitam (DPB) di Niki Motor yang mana mobil tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara kredit dengan bantuan PT. Adira Finance cabang Solok seharga Rp. 275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta) rupiah dengan perjanjian pembiayaan dengan uang muka Rp. 82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu) rupiah dan sisanya sebesar Rp. 192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu) rupiah dari PT. Adira Finance cabang Solok dan ansuran perbulan sebesar Rp. 5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu) rupiah. Adapun angsuran tersebut akan berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Kemudian angsuran telah berjalan sebanyak 12 (dua belas) kali dan angsuran terakhir dibayar pada tanggal 20 Mei 2014, selepas tanggal tersebut Terdakwa tidak pernah lagi membayar angsuran mobil tersebut.
------- kemudian pada pada hari Sabtutanggal 10Mei 2014 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Sorum Bintang Motor Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kab. Solok, Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner No. Pol. BA 1691 AM warna hitam (DPB) kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok (DPO) seharga Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) rupiah tanpa se izin dari pihak PT. Adira Finance cabang Solok selaku penerima jaminan fidusia. Terdakwa menerima uang tunai dari penjualan mobil tersebut sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta) rupiah ditambah dengan cek tunai senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta) rupiah untuk pelunasan ke PT. Adira Finance Cabang Solok dengan jatuh tempo cek tersebut selama 1 (satu) bulan. Perbuatan Terdakwa yang menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner No. Pol. BA 1691 AM warna hitam (DPB) yang menjadi objek dari jaminan fidusia adalah tanpa izin dari pihak PT. Adira Finance Cabang Solok sebagai pihak penerima fidusia.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI EDI SABRI Pgl. EDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi tahu sebabnya dimintai keterangan persidangan yaitu karena masalah pengalihan barang jaminan fidusia;
bahwa tugas dan tanggung jawab saksi di PT. Adira Finance Cabang Solok adalah sebagai Kepala Colection yang mengurus nasabah apabila ada tunggakan kredit di PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi sudah berkerja di PT. Adira Finance Cabang Solok lebih kurang 3 (tiga) tahun lamanya;
bahwa pengalihan jaminan fidusia terjadi sekira tanggal 2 Juni 2014 yang bertempat di showroom mobil bekas Bintang Motor yang beralamat di Pandan Ujung Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
bahwa yang melakukan penggelapan adalah Terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa Terdakwa mengalihkan jaminan fidusia dengan cara menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM kepada pihak lain yaitu pemilik dari showroom Bintang Motor yang beralamat di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang mana tanpa izin dari PT Adira Finance Cabang Solok 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM yang masih dalam status kredit di PT. Adira Finance Cabang Solok atas nama Terdakwa;
bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM tersebut telah dialihkan kepada pemilik showroom Bintang Motor oleh Terdakwa sewaktu saksi mendatangi Terdakwa pada tanggal 19 Mei 2014 bersama Wakil Kepala PT. Adira Finance Cabang Solok yaitu Sdr. Danu Kuswolo ditempat usaha Terdakwa di Muara Labuh Kab. Solok Selatan;
bahwa saksi mendatangi Terdakwa pada waktu itu dikarenakan Terdakwa telah mengunggak selama 2 (dua) bulan angsuran terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM yang di kredit oleh Terdakwa ke PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa sesampainya disana dan bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM telah dijual kepada pemilik showroom Bintang Motor;
bahwa pada saat mendatangi Terdakwa pada tanggal 19 Mei 2014 tersebutlah saksi baru mengetahui jika Terdakwa telah melakukan pengalihan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM tersebut;
bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2014 ketika saksi mendatangi Terdakwa bersama Sdr. Danu Kuswolo tersebut kepada Terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak mengalihkan barang jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM tersebut kepada pihak lain;
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan pengalihan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM tersebut namun berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada saksi pada waktu itu dengan cara menjualnya kepada pemilik showroom Bintang Motor;
bahwa setahu saksi sebabnya Terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 AM tersebut dikarenakan Terdakwa sudah tidak memiliki kesanggupan lagi untuk melakukan pembayaran penyicilannya tiap bulannya;
bahwa Terdakwa melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM melalui PT. Adira Finance Cabang Solok pada tanggal 11 Juni 2013 dengan harga Rp.275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian pembayaran uang muka sebesar Rp.82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) dengan angsuran pembayaran penyicilan sebesar Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) perbulannya untuk jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan batas akhir pembayaran penyicilan pada bulan Mei 2017;
bahwa setahu saksi pada saat Terdakwa melakukan pengalihan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol BA 1691 tersebut tanpa ada izin tertulis dari PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi tidak mengetahui dimana keberadaan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tersebut saat sekarang ini;
bahwa terhadap BPKB dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tersebut saat sekarang ini masih berada di kantor PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setahu saksi showroom Bintang Motor ada 2 (dua) kali melakukan pembayaran penyicilan angsuran kepada PT. Adira Finance Cabang Solok sebanyak 2 (dua) kali angsuran;
bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT Adira Finance Cabang Solok telah mengalami kerugian senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas, perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000, Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02, 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014, dan 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527 saksi menyatakan mengenal semua barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa saksi pernah memperingati Terdakwa untuk tidak melakukan pengalihan terhadap barang jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain karena ketika saksi mendatangi Terdakwa tersebut saksi tidak ada membicarakan melarang atau menegur saksi untuk melakukan pengalihan barang jaminan fidusia tersebut tetapi hanya membicarakan bagaimana cara melakukan pengalihan terhadap barang jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain, dan atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
SAKSI EKA NURUSNI Pgl. EKA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi mengetahui sebabnya dimintai keterangan karena mengalihan barang jaminan fidusia;
bahwa saksi bekerja sebagai marketing atau penyurvei nasabah yang akan diberikan kredit/dibiayai mobil oleh PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi bekerja di PT. Adira Finance Cabang Solok lebih kurang 3 (tiga) tahun lamanya;
bahwa barang jaminan fidusia yang dialihkan tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM;
bahwa yang melakukan pengalihan barang jaminan fidusia tersebut adalah Terdakwa;
bahwa saksi tidak tahu secara pasti kapan pengalihan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Terdakwa;
bahwa yang menjadi korban adalah PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa barang jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain oleh Terdakwa yaitu kepada pihak showroom Bintang Motor yang beralamat di Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa melakukan pemindahtanganan barang jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM dari Terdakwa kepada showroom Bintang Motor;
bahwa pemilik dari showroom Bintang Motor bernama Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok;
bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa melakukan pengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok;
bahwa saksi pertama kali mengetahui barang jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM telah dialihkan oleh Terdakwa ketika saksi melihat telah 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM berada di showroom Bintang Motor;
bahwa setelah saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tersebut berada di showroom Bintang Motor selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa melalui telepon mempertanyakan kenapa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM berada di showroom Bintang Motor dan oleh Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM telah dijual Terdakwa kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok selaku pemilik showroom Bintang Motor;
bahwa Terdakwa juga mengatakan akan melunasi 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM yang masih kredit di PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM telah berada di showroom Bintang Motor sekitar bulan Mei 2014;
bahwa pada saat saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM berada di Bintang Motor Terdakwa telah menunggak selama 2 (dua) bulan penyicilan;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada pemilik Bintang Motor melakukan pembayaran tunggakan penyicilan Terdakwa tersebut;
bahwa dalam pembayaran penyicilan tidak mengharuskan nasabah langsung yang melakukan pembayaran karena dapat dilakukan oleh orang lain namun demikian penerimaan pembayarannya tetap atas nama nasabah yang bersangkutan;
bahwa setahu saksi ketika Terdakwa melakukan pengalihan barang jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tidak ada meminta izin tertulis dari PT Adira Finance Cabang Solok untuk melakukan pengalihan barang jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM;
bahwa Terdakwa ada diberitahu oleh saksi melalui handphone ketika Terdakwa hendak menjual barang jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM dan saksi memberitahukan kepada Terdakwa jika tujuannya untuk pelunasan penyicilan maka saksi mengatakan kepada Terdakwa tidak ada permasalahannya;
bahwa saat saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk datang ke showroom Bintang Motor, setelah sampai di sana Terdakwa memperlihatkan kepada saksi 1 (satu) lembar cek Bank BNI yang bernilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi setelah Terdakwa mencairkan cek tersebut barulah Terdakwa akan melunasi sisa kredit dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi ada memberitahukan kepada Terdakwa apabila Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Adira Finance Cabang Solok bisa melanggar UU Fidusia tetapi Terdakwa menjawab ia sudah mengetahui tentang UU Fidusia dan akan melunasi secepatnya sisa kredit dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa Terdakwa melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM melalui PT. Adira Finance Cabang Solok pada tanggal 11 Juni 2013 dengan harga Rp.275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian pembayaran uang muka sebesar Rp.82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) dengan angsuran pembayaran penyicilan sebesar Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) perbulannya untuk jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan batas akhir pembayaran penyicilan pada bulan Mei 2017;
bahwa Terdakwa belum ada melunasi sisa kredit dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM kepada PT. Adira Finance Cabang Solok setelah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok;
bahwa saksi tidak mengetahui dimana keberadaan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tersebut saat sekarang ini;
bahwa terhadap BPKB dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tersebut saat sekarang ini masih berada di Kantor PT Adira Finance Cabang Solok;
bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT. Adira Finance Cabang Solok telah mengalami kerugian senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas, perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000, Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02, 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014, dan 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527 saksi menyatakan mengenal semua barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui ketika Terdakwa menjual mobil tersebut kepada bintang motor karena pada saat Terdakwa bertransaksi menjual mobil tersebut saksi juga ikut menghadirinya dan atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa selain 2 (dua) orang saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula memanggil secara sah saksi DANU KUSWOLO,S.I.KOM Pgl. DANU, namun saksi-saksi tersebut tidak hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakhadiran saksi tersebut di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, atas persetujuan Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidikan yang telah diberikan oleh saksi DANU KUSWOLO, S.I.KOM Pgl. DANU kepada TJ. SIRINGO-RINGO dan OKTAVIANDRI,S.H., Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Solok dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI DANU KUSWOLO,S.I.KOM Pgl. DANU
bahwa saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan yaitu sehubungan dengan perkara pengalihan jaminan fidusia;
bahwa kejadian pengalihan jaminan fidusia tersebut yang saksi ketahui terjadi sekira bulan Mei 2014 yang bertempat di Sorum Bintang Motor Nagari Saok Lawas Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan yang melakukan tindak pidana pengalihan jaminan fidusia tersebut adalah Terdakwa dan yang menjadi korban dalam perkara ini adalah PT. Adira Cabang Solok dan saksi selaku Wakil Kepala Cabang tersebut;
bahwa saksi telah mengetahui terjadi pengalihan jaminan fidusia tersebut dari karyawan saksi Edi Sabri Pgl. Edi yang melaporkan kepada saksi bahwa mobil yang dijaminkan oleh Terdakwa dan yang dibiayai oleh PT. Adira Finance Cabang Solok telah dialihkan oleh Terdakwa kepada orang lain dan yang mengalihkan jaminan tersebut adalah Terdakwa sendiri;
bahwa PT. Adira Finance bergerak dibidang jasa pembayaran yaitu pembiayaan mobil dengan motor yang sudah berdiri khusus Cabang Solok sejak tahun 2004 yang lalu;
bahwa cara nasabah untuk mengajukan pembiayaan datang ke dealer motor atau mobil yang sudah berkerjasama dengan PT. Adira Finance Cabang Solok, selanjutnya dealer menghubungi PT. Adira Finance Cabang Solok dan mengatakan adanya nasabah yang mengajukan permohonan kredit kemudian PT. Adira Finance Cabang Solok mengirim petugas untuk melakukan survei analisa kelayakan nasabah kerumah atau ketempat usaha nasabah, hasil survei kemudian di proses di PT. Adira Finance Cabang Solok dan jika disetujui maka menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan antara PT. Adira Fiance Cabang Solok dengan nasabah selanjutnya nasabah akan diberikan kredit atau pembiayaan sesuai dengan permohonan nasabah dan selanjutnya nasabah membayar DP kepada dealer dan kemudian dealer menyerahkan kendaraan yang telah disetujui untuk diberikan kredit kepada nasabah, selanjutnya dealer akan mengajukan tagihan pelunasan untuk sisa pembayaran mobil atau motor tersebut sesuai dengan harga yang sudah disetujui oleh PT. Adira Finance Cabang Solok dan pada saat survey marketing/petugas Adira sudah menjelaskan segala ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan proses pembiayaan tersebut dan setelah selesai proses selanjutnya pihak Adira mendaftarkan jaminan fidusia ke Notaris yaitu Notaris Eldawati di Salayo Kecamatan Kubung;
bahwa dalam proses pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Adira Finance kepada Terdakwa tahapan-tahapan tersebut sudah dilaksanakan dan mengenai jaminan tersebut bahwa mobil itu tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan kepada orang lain sepanjang kontrak antara PT. Adira Finance dengan Terdakwa belum berakhir. Hal itu pasti diketahui oleh Terdakwa karena diperjanjian kontrak pembiayaan sudah tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
bahwa Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok tanggal 10 Juni 2013 dan mulai melakukan pembayaran pembiayaan dari bulan Juni 2013 namun angsuran pertama itu sudah termasuk dalam DP dan yang menjadi angsuran yang kedua tanggal 11 Juli 2013 dan berakhir pada tanggal 11 Mei 2017 jatuh temponya setiap tanggal 11 setiap bulannya dan total keseluruhan angsuran yaitu 48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun dengan jumlah perbulannya yaitu Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh rupiah) perbulannya;
bahwa yang dipenuhi oleh Terdakwa sesuai dengan kontrak hanya 12 (dua belas) kali terakhir tanggal 11 Mei 2015;
bahwa pihak PT Adira Finance mendaftarkan ke Notaris tentang Jaminan Fidusia tersebut yaitu pada tanggal 19 Juni 2013 yang beralamat di Jalan Solok Padang Km 1 Bawah Jao Nagsri Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No.Pol. BA 1691 AM yang masih dibiayai oleh PT. Adira Finance Cabang Solok telah dialihkan kepada orang lain dan PT Adira Finance Cabang Solok merasa dirugikan dan pihak saksi akan menuntut pelakunya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
bahwa mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No.Pol. BA 1691 AM tidak ada lagi ditangan Terdawa karena saksi sendiri yang mencek ketempat usahanya di Muara Labuh namun dari keterangan Terdakwa mobil tersebut telah dijualnya kepada pihak lain yaitu pemilik showroom Bintang Motor dan pada waktu itu diperlihatkan kepada saksi bukti penjualan kepada Bintang Motor dan pada saat itu saksi sudah mengingatkan kembali bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak;
bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada saksi bahwa masalah kredit mobil tersebut akan diselesaikan pada tanggal 09 Juni 2014 yang lalu namun sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya;
bahwa pembayaran Terdakwa memang tidak lancar dan apabila nasabah memang tidak sanggup untuk melanjutkan kreditnya nasabah bisa untuk mengalihkan kreditnya kepada orang lain akan tetapi harus persetujuan pihak PT. Adira Finance dan sesuai dengan ketentuan yang berlakuka di PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi mengenal barang bukti berupa 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas, perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000, Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02, 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014, dan 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan saksi ada mengingatkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah salah dan tidak sesuai dengan ketentuan karena pada waktu itu saksi tidak ada memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SAKSI ADVAN ARISVAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan dan dimintai keterangan dipersidangan yaitu sehubungan dengan perkara penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM oleh Terdakwa ketempat saksi dulunya pernah berkerja dan PT. Adira Finance Cabang Solok menuntut pembayaran angsuran kredit kepada Terdakwa;
bahwa saksi dulu bekerja di showroom Bintang Motor Solok tetapi sekarang saksi sudah tidak bekerja lagi karena showroom Bintang Motor itu sudah tutup;
bahwa saksi mengetahui kalau sebelumnya Terdakwa ada mempunyai tanggungan angsuran pembayaran kredit 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM pada PT Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setahu saksi ketika Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM pada showroom Bintang Motor Solok permasalahannya sudah selesai atau beres;
bahwa pada waktu Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM ke showroom Bintang Motor pada saat itu saksi masih bekerja di showroom Bintang Motor tersebut;
bahwa setahu saksi pada waktu Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM ke showroom Bintang Motor pada saat itu Terdakwa didampingi oleh PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa pada saat Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM ke showroom Bintang Motor tersebut mobil tersebut masih dalam kredit atau belum lunas di PT Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setahu saksi harga 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut dijual oleh Terdakwa kepada showroom Bintang Motor dengan harga Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
bahwa pada waktu transaksi jual beli tersebut saksi tidak ada melihat izin tertulis dari PT. Adira Finance Cabang Solok kepada Terdakwa untuk menjual mobil tersebut;
bahwa pada saat transaksi jual beli antara Terdakwa dengan showroom Bintang Motor tersebut pihak showroom Bintang Motor juga telah mengetahui kalau mobil tersebut masih belum lunas;
bahwa sepengetahuan saksi pada saat transaksi jual beli antara Terdakwa dengan pihak showroom Bintang Motor adalah dari bagian marketing dari PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi mengetahui bahwa yang hadir dari pihak PT. Adira Finance Cabang Solok adalah bagian marketingnya karena setahu saksi setiap mobil yang diperjualbelikan di showroom Bintang Motor yang berasal dari leasing adalah bagian marketing dari perusahaan leasing tersebut;
bahwa setahu saksi pihak showroom Bintang Motor sudah sering melakukan transaksi jual beli mobil dari pihak leasing dan tidak ada permasalahannya;
bahwa setahu saksi transaksi jual beli antara Terdakwa dengan showroom Bintang Motor tersebut terjadi pada hari Sabtu di bulan Mei 2014;
bahwa setahu saksi transaksi jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. Mulfa Hendra selaku pemilik dari showroom Bintang Motor tersebut dilakukan secara lisan;
bahwa karena pada waktu itu hari Sabtu dan bank tidak ada yang buka maka pembicaraan jual beli mobil tersebut dan pembayarannya dilanjutkan pada hari Seninnya;
bahwa pada saat pembicaraan jual beli mobil pada hari Seninnya pihak dari PT. Adira Finance Cabang Solok juga menghadirinya;
bahwa pada hari Senin tersebut Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM yang dijual oleh Terdakwa tersebut sedangkan yang Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibayarkan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok kepada Terdakwa berupa cek;
bahwa setahu saksi uang yang dibayarkan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok selaku pemilik showroom Bintang Motor sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan Terdakwa kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setahu saksi yang mengantarkan bukti pelunasan pembayaran cicilan tersebut kepada Terdakwa dari pembayaran penyicilan tersebut langsung dari pihak PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa seingat saksi yang menghadiri dari pihak marketing PT. Adira Finance Cabang Solok ketika Terdakwa menjual mobil tersebut kepada showroom Bintang Motor tersebut bernama saksi Eka Nurusni Pgl. Eka dan saksi sebelumnya juga sudah mengenalinya karena sebelumnya saksi Eka Nurusni Pgl. Eka tersebut juga pernah melakukan transaksi jual beli mobil leasing di showroom Bintang Motor;
bahwa setahu saksi ketika Terdakwa menjual mobil di showroom Bintang Motor tersebut BPKB mobil tersebut masih berada di PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setahu saksi setelah 1 (satu) bulan mobil tersebut dijual oleh Terdakwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM dijual oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok kepada orang Padang yang setahu saksi pembelinya bekerja di Pekan Baru Riau;
bahwa pada saat Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok selaku pemilik dari showroom Bintang Motor menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM yang telah dijual Terdakwa kepada orang Padang tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh orang dari pihak PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa saksi tidak tahu lagi dimana keberadaan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut saat sekarang;
bahwa saksi tidak tahu keberadaan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok tersebut karena saksi sudah tidak lagi bekerja di showroom Bintang Motor tersebut;
bahwa setahu saksi showroom Bintang Motor tersebut juga sudah tidak ada beraktifitas lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI CHANDRA KUSNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan dan dimintai keterangan dipersidangan yaitu sehubungan dengan perkara Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM;
bahwa yang saksi ketahui sekitar bulan Mei 2014 sewaktu saksi datang berkunjung kekedai Terdakwa di Solok Selatan saksi melihat adanya 2 (dua) orang yang tidak saksi kenali juga berkunjung ke kedai Terdakwa;
bahwa pada saat itu saksi mendengar pembicaraan dari 2 (dua) orang yang tidak saksi kenali tersebut datang meminta tagihan pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM kepada Terdakwa;
bahwa pada waktu itu saksi mendengar bahwa Terdakwa mengatakan akan melunasi pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM;
bahwa pada waktu saksi mendengar Terdakwa akan melakukan pelunasan pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM setelah pencairan selembar cek senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
bahwa pada waktu itu saksi ada melihat Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar cek tersebut kepada 2 (dua) orang yang tidak saksi kenali tersebut;
bahwa saksi mengetahui bahwa yang datang berkunjung menemui Terdakwa dan melakukan penagihan tersebut adalah petugas dari PT. Adira Finance Cabang Solok setelah diberitahu oleh Terdakwa kepada saksi;
bahwa saksi diberitahu oleh Terdakwa setelah 2 (dua) orang yang tidak dikenali tersebut meninggalkan kedai Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa Terdakwa mengerti sebabnya dihadirkan dan dimintai keterangan dipersidangan yakni sehubungan karena Terdakwa melakukan penjualan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM;
bahwa Terdakwa melakukan penjualan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM sekitar hari Sabtu bulan Mei tahun 2014;
bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM kepada pemilik showroom Bintang Motor yang terletak di Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
bahwa pemilik dari showroom Bintang Motor tersebut bernama Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dan Terdakwa baru mengenali Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dan showroomnya tersebut baru pada saat Terdakwa hendak menjual mobil tersebut;
bahwa mobil yang Terdakwa jual kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok adalah berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM buatan tahun 2007;
bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok seharga Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
bahwa pada waktu pertama Terdakwa melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut pada hari Sabtu dan dikarenakan tidak ada bank yang buka maka maka pembicaraan jual beli mobil tersebut dilanjutkan pada hari Seninnya;
bahwa sebelum Terdakwa menjual mobil tersebut Terdakwa ada memberitahukannnya dan meminta petunjuk kepada petugas dari PT. Adira Finance Cabang Solok yang bernama saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku petugas marketing di PT. Adira Finance Cabang Solok tersebut;
bahwa ketika Terdakwa memberitahukan rencana penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok pada waktu itu saksi Eka Nurusni Pgl. Eka mengatakan tidak ada masalah jika memang tujuan penjualan tersebut dengan maksud untuk melakukan pelunasannya;
bahwa pada saat Terdakwa pertama kali bertemu dengan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok untuk menjual mobil tersebut pada saat itu saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku petugas dari PT. Adira Finance Cabang Solok juga hadir ditempat showroom Bintang Motor tersebut;
bahwa pada saat transaksi jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok pada hari Seninnya saksi Eka Nurusni Pgl. Eka juga menghadirinya di showroom Bintang Motor tersebut;
bahwa setelah adanya kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok selanjutnya Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok menanyakan kepada saksi Eka Nurusni Pgl. Eka jumlah tunggakan Terdakwa yang mesti harus dilunasi pada waktu itu dan selanjutnya saksi Eka Nurusni Pgl. Eka mengambil datanya ke Kantor PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setelah saksi Eka Nurusni Pgl. Eka kembali lagi ke showroom Bintang Motor dan memberitahukan tunggakan penyicilan yang belum dibayarkan Terdakwa kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok;
bahwa selanjutnya antara Terdakwa dengan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok diperoleh kesepakatan jika Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok akan melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara tunai senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dengan mempergunakan cek mundur;
bahwa terhadap uang tunai yang dibayarkan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok tersebut selanjutnya digunakan untuk pelunasan tunggakan penyicilan selama 2 (dua) kali angsuran tunggakan dan terhadap tanda bukti pelunasan pembayaran tunggakan tersebut diserahkan langsung oleh saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku petugas dari PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa pada saat bertransaksi jual beli tersebut saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku petugas dari PT. Adira Finance Cabang Dolok memang tidak ada ikut bertandatangan tetapi saksi Eka Nurusni Pgl. Eka ada ikut menyaksikan setiap tahapan proses jual beli dengan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok tersebut;
bahwa tidak beberapa hari kemudian ada petugas dari PT. Adira Finance Cabang Solok datang ke kedai Terdakwa yaitu saksi Danu Kuswolo, S.I.KOM Pgl. Danu dan saksi Edi Sabri Pgl. Edi dan pada saat itu Terdakwa sudah memberitahukan kepada saksi Danu Kuswolo, S.I.KOM Pgl. Danu dan saksi Edi Sabri Pgl. Edi bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut telah Terdakwa jual;
bahwa pada saat Terdakwa memberitahukan mobil tersebut sudah Terdakwa jual pada saat itu tidak ada teguran ataupun larangan dari saksi Danu Kuswolo, S.I.KOM Pgl. Danu dan saksi Edi Sabri Pgl. Edi kepada Terdakwa;
bahwa pada saat Terdakwa memberitahukan kepada saksi Danu Kuswolo, S.I.KOM Pgl. Danu dan saksi Edi Sabri Pgl. Edi 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut sudah Terdakwa jual pada saat itu Terdakwa jual melihatkan cek dari Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok tersebut;
bahwa sebelumnya 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut Terdakwa beli dari showroom Niki Motor di Padang seharga Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan uang muka senilai Rp.82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) yang diambil dari penjualan mobil Terdakwa sebelumnya jenis Toyota Rush;
bahwa terhadap sisa pembayaran dari pembelian mobil tersebut pembayarannya kepada Niki Motor dilakukan pelunasannya oleh PT. Adira Finance Cabang Solok sehingga Terdakwa selanjutnya melakukan pembayaran secara menyicil ke PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa jangka waktu pembayaran penyicilan tersebut kepada PT. Adira Finance Cabang Solok direncanakan selama 190 (seratus sembilan puluh) kali penyicilan atau selama 4 (empat) tahun dengan besaran cicilan perbulannya sebesar Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
bahwa pada waktu Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok Terdakwa tidak ada memiliki izin tertulis dari PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut Terdakwa jual kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok Terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut;
bahwa setelah sampai pada jatuh tempo pencairan cek tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok untuk pencairannya tetapi pada waktu itu tidak jadi dicairkan karena Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok sedang dalam keadaan sakit;
bahwa karena pada waktu itu tidak jadi dilakukan pencairan cek tersebut selanjutnya Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok memberitahukan kepada Terdakwa bahwa permasalahan pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut akan menjadi urusan dan tanggung jawab Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok sehingga pada waktu itu Terdakwa mengganggap permasalahan jual beli 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut telah selesai dengan pihak PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan sekiranya sebelumnya Terdakwa mengetahui akibat penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut akan berakibat permasalahan seperti saat sekarang ini mungkin sebaiknya pada waktu Terdakwa menyerahkan saja mobil tersebut kepada pihak PT. Adira Finance Cabang Solok;
bahwa Terdakwa mengenal barang bukti berupa 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas, perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000, Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02, 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014, dan 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas;
Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000;
Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02;
1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014;
1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 11 Juni 2013, Terdakwa telah membeli1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM di Niki Motor yang mana mobil tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara kredit dengan bantuan PT. Adira Finance cabang Solok seharga Rp.275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta) rupiah dengan perjanjian pembiayaan dengan uang muka Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu) rupiah dan sisanya sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu) rupiah dari PT. Adira Finance Cabang Solok dan ansuran perbulan sebesar Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu) rupiah dan angsuran tersebut akan berakhir pada tanggal 11 Mei 2017;
bahwa setelah angsuran telah berjalan sebanyak 12 (dua belas) kali dan angsuran terakhir dibayar pada tanggal 20 Mei 2014, selepas tanggal tersebut Terdakwa tidak pernah lagi membayar angsuran mobil tersebut;
bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di showroom Bintang Motor Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kab. Solok, Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok seharga Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta) rupiah tanpa seizin dari pihak PT. Adira Finance Cabang Solok selaku penerima jaminan fidusia;
bahwa Terdakwa menerima uang tunai dari penjualan mobil tersebut sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta) rupiah ditambah dengan cek tunai senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) rupiah untuk pelunasan ke PT. Adira Finance Cabang Solok dengan jatuh tempo cek tersebut selama 1 (satu) bulan;
bahwa saat dilakukan transaksi jual beli antara Terdakwa dengan showroom Bintang Motor yaitu Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dihadiri oleh saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku Marketing dari PT. Adira Finance Cabang Solok dan saksi Advan Arisvan sebagai pegawai dari showroom Bintang Motor tersebut;
bahwa setelah 1 (satu) bulan jatuh tempo cek tersebut, ternyata cek yang diberikan oleh showroom Bintang Motor yaitu Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok kosong dan setelah Terdakwa mencari Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dan showroom Bintang Motor sudah tidak beroperasi lagi sedangkan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok sudah pergi;
bahwa setelah 1 (satu) bulan berada di showroom Bintang Motor 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM laku dijual kepada seseorang yang beralamat di Padang;
bahwa BPKB dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam dengan No. Pol. BA 1691 AM tersebut saat sekarang ini masih berada di Kantor PT Adira Finance Cabang Solok;
Perbuatan Terdakwa yang menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM yang menjadi objek dari jaminan fidusia adalah tanpa izin tertulis dari pihak PT. Adira Finance Cabang Solok sebagai pihak penerima fidusia;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemberi Fidusia;
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
Yang dilakukan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Ad. 1. Pemberi Fidusia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia dalam pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawaban adalah orang perseorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan Terdakwa YULFARDI SY Pgl. PARDI sebagai subjek hukum dengan segala identitasnya dan telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai identitas dari jati dirinya dan selama dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Terdakwa dalam persidangan yang saling bersesuaian bahwa Terdakwa YULFARDI SY Pgl. PARDI adalah pemilik dari 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM buatan tahun 2007 yang dibelinya melalui dealer Niki Motor seharga Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan uang muka pembayaran pembelian sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dealer Niki Motor seharga Rp.235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan uang muka pembayaran pembelian sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut telah dijadikan jaminan pembiayaan pelunasannya dalam bentuk Jaminan Fidusia kepada PT. Adira Finance Cabang Solok selaku Penerima Fidusia dengan jumlah pembiayaan pelunasan yang dibayarkan oleh PT. Adira Finance Cabang Solok sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan pembiayaan pelunasan tersebut akan dilakukan penyicilannya oleh Terdakwa kepada PT. Adira Finance Cabang Solok selama 4 (empat) tahun dengan jumlah cicilan sebesar Rp.5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulannya, hal tersebut dikuatkan dengan ditungkannya dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0623120083 antara Yulfardi. SY dengan PT Adira Finance pada tanggal 11 Juni 2013;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No Pol BA 1691 AM tersebut telah didaftarkan sebagai barang Jaminan Fidusia pada Notaris sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No. 399 tanggal 19 Juni 2013 di Kantor Notaris Elda Wati, SH. MKn serta telah memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Barat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.3.00007724.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 24 Januari 2014;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pemberi fidusia telah terbukti;
Ad. 2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terbukti maka dengan demikian keseluruhan dari unsur pasal ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengalihkan dalam penjelasan Pasal 21 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengadaikan menurut Kamun Besar Bahasa Indonesia adalah menyerahkan barang sebagai tanggungan utang, sedangkan yang dimaksud dengan menyewakan adalah memberi pinjam sesuatu dengan memungut uang sewa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan benda dala Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jaminan fidusia dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Terdakwa dalam persidangan yang saling bersesuaian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekira Pukul 14.30 Wib bertempat di showroom Bintang Motor Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Terdakwa telah menjual 1 (satu unit) Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok selaku pemilik dari showroom Bintang Motor tersebut seharga Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dimana dalam pembayaran pembelian mobil tersebut dilakukan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok kepada Terdakwa secara tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisa pelunasannya sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibayarkan dengan mempergunakan cek mundur;
Menimbang, bahwa diketahui 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM yang dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok tersebut merupakan objek Jaminan Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 399 tanggal 19 Juni 2013 di Kantor Notaris Elda Wati, SH. MKn serta telah memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Barat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.3.00007724.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 24 Januari 2014 dimana PT Adira Finance Cabang Solok selaku pihak penerima fidusia;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menjualkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM kepada Sdr. Milfa Hendra Pgl. Kimok sebagai pemilik dari showroom Bintang Motor yang merupakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikategorikan sebagai bentuk pengalihan dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang dilakukan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
Menimbang, bahwa tanpa izin tertulis adalah tidak dengan adanya pernyataan atau persetujuan yang dibuatkan dalam bentuk surat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima fidusia dalam Pasal 1 angka 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Terdakwa dalam persidangan yang saling bersesuaian bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM kepada Sdr. Milfa Hendra Pgl. Kimok sebagai pemilik dari showroom Bintang Motor ada memberitahukan kepada saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku Marketing dari PT. Adira Finance Cabang Solok, dimana saat terjadinya transaksi terhadap jual beli 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM antara Terdakwa dengan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok sebagai pemilik dari showroom Bintang Motor dihadiri oleh saksi Eka Nurusni Pgl. Eka selaku Marketing dari PT. Adira Finance Cabang Solok dan juga di saksikan oleh saksi Advan Arisvan yang pada saat itu merupakan pegawai di showroom Bintang Motor;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) hasil dari penjualan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM dipergunakan untuk membayar tunggakan cicilan yang belum terbayarkan oleh Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dibayarkan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dengan menggunakan cek mundur;
Menimbang, bahwa ternyata cek mundur yang diberikan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok adalah cek kosong yang tidak bisa dicairkan sedangan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM sudah tidak berada lagi di showroom Bintang Motor karena sudah dijualkan ke orang yang tinggal di Padang, sedangkan saat ini showroom Bintang Motor tidak ada lagi dan pemiliknya yaitu Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok juga telah menghilang sehingga Terdakwa tidak dapat membayarkan angsuran terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM ;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM dikarenakan Terdakwa tidak mampu membayar cicilan dari 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM tersebut, sehingga maksud dari Terdakwa adalah untuk melunasi tunggakan angsuran kepada PT. Adira Finance Cabang Solok, yang mana hal tersebut juga telah diketahui oleh saksi Eka Nurusni Pgl. Eka;
Menimbang, bahwa kemudian datanglah saksi Danu Kuswolo, S.I.KOM Pgl. Danu dan saksi Edi Sabri Pgl. Edi ke tempat usaha Terdakwa untuk menanyakan tentang keberadaan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM, dan pada saat itulah Terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM telah dijual kepada showroom Bintang Motor milik Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM kepada Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT. Adira Finance Cabang Solok selaku penerima fidusia sehingga perbuatan tersebut tidaklah sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara penerima fidusia dan pemberi fidusia;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Terdakwa menyatakan ketidaktahuannya terhadap prosedur dalam perjanjian fidusia dimana PT. Adira Finance Cabang Solok tidak ada memberitahukan kewajiban yang seharusnya dilakukan Terdakwa dan ada okum PT. Adira Finance Cabang Solok mengetahui saat Terdakwa melakukan jual beli 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM tetapi tidak ada melarang atau memberitahukan prosedur izin penjualan atau pengalihan benda jaminan fidusia tersebut sehingga Terdakwa merasa dibohongi;
Menimbang, bahwa sebagai pemberi fidusia Terdakwa haruslah mengerti kewajiban-kewajibannya yang mana telah tertuang dalam perjanjian fidusia yang dibuat oleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. Adira Finance Cabang Solok sebagai penerima fidusia dan pada saat ditanda tanganinya perjanjian fidusia tersebut sehingga Terdakwa dianggap mengerti dan dianggap tahu dengan isi dari perjanjian fidusia tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap denda yang menjadi jaminan fidusia tersebut bisa di alihkan asalkan mendapatkan izin tertulis dari PT. Adira Finance Cabang Solok sebagai penerima kuasa tidak hanya sebatas mengetahui tanpa dituangkan atau dibuatkan dalam bentuk tertulis;
Menimbang, bahwa ketidaktahuan Terdakwa dalam prosedur pengalihan barang jaminan Fidusia bukanlah merupakan pengecualian atau yang diperbolehkan karena semua orang dianggap mengetahui dengan semua peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur yang dilakukan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka semua unsur dari Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang didakwaan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa di dalam dakwaan telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek filsafat pemidanaan, maka pada dasarnya pidana dijatuhkan semata-mata bukan bersifat pembalasan akan tetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi REHABILITASI atau PEMULIHAN dalam arti memulihkan kondisi atau keadaan yang terganggu akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, aspek dan dimensi KEGUNAAN bagi diri si pelaku tindak pidana, dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada dasarnya memang telah menimbulkan kerugian kepada PT. Adira Finance Cabang Solok sebagai penerima fidusia tetapi tidak dapat dipungkiri Terdakwa juga mengalami kerugian dan juga merupakan korban dari penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok selaku pemilik showroom Bintang Motor yang mana Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok memberikan cek mundur yang diketahui ternyata merupakan cek kosang padahal objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner G4X2 ATLX warna hitam No. Pol. BA 1691 AM sudah dijual ke orang lain yang tinggal di Padang;
Menimbang, pada saat Terdakwa ingin meminta pertanggung jawaban dari Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Hendra selaku pemilik showroom Bintang Motor ternyata showroom Bintang Motor sudah tidak lagi beroperasi dan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Hendra sendiri tidak diketahui dimana keberadaannya;
Menimbang, bahwa diketahui ternyata yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Hendra tidak hanya Terdakwa melainkan banyak orang,dan Sdr, Mulfa Hendra Pgl. Hendra memang sedang dicari oleh banyak orang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut sepengetahuan dari marketing dari PT. Adira Finance Cabang Solok yaitu saksi Eka Nurusni Pgl. Eka dimana ia menyaksikan transaksi jual beli tersebut, tetapi saksi Eka Nurusni Pgl. Eka tidaklah menjelaskan bagaimana prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku di PT. Adira Finance Cabang Solok jika ingin mengalihkan objek jaminan kepada pihak lain, sehingga dengan dihadirinya marketing PT. Adira Finance Cabang Solok Terdakwa beranggapan bahwa hal tersebut sudah sepengetahuan dan seizin dari PT. Adira Finance Cabang Solok;
Menimbang, bahwa diketahui Terdakwa masih mempunyai tanggung jawabnya untuk melunasi angsuran dari benda yang dijadikan jaminan fidusia sebesar Rp. 5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok sampai dengan bulan Mei 2017;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa masih tetap harus membayar angsuran kepada PT. Adira Finance Cabang Solok oleh karena hal tersebut maka Terdakwa haruslah bekerja untuk memenuhi tanggung jawabnya membayar angsuran tersebut;
Menimbang, bahwa diketahui hanyalah Terdakwa yang merupakan tulang punggung dalam keluarga sehingga Terdakwa mempunyai beban untuk memenuhi kebutuhan sebagai kepala keluarga dan memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar angsuran pada PT. Adira Finance Cabang Solok per bulan sebesar Rp. 5.925.000,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fungsi pemidanaan sebagaimana telah diuraikan di atas dan fakta tersebut di atas, menurut hemat Majelis Hakim bahwa sudah dirasa cukup pantas, adil dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana dengan masa percobaan sebagaimana ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa adalah tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa di samping dijatuhi percobaan juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi percobaan juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar oleh Terdakwa harus digantikan dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas, perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013, 1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000, Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn, 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02, 1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014, dan 1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527, oleh karena berdasarkan fakta persidangan diketahui barang bukti tersebut adalah disita dari PT. Adira Finance Cabang Solok maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Adira Finance Cabang Solok;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa juga merupakan korban dari penipuan Sdr. Mulfa Hendra Pgl. Kimok;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa adalah pantas dan adil dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Mengingat Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa YULFARDI SY Pgl. PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Formulir Survey dan Persetujuan (FSAP) tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar dokumentasi foto mobil berkas dengan isi gesekan Nomor Rangka Mobil Gesekan Mesin Mobil dan Foto Mobil berkas;
Perjanjian Pembiayaan Nomor : 262313200183 antara Sdr. YULFADRI, SY dengan PT. ADIRA Finance pada tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar kwitansi uang dari Yulfadri kepada Niki Motor sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi uang dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (ADMF) kepada Niki Motor sebesar Rp.192.500.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bermaterai 6.000;
Berita Acara Serah Terima Kendaraan pada tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia Nomor : 399 tanggal 19 Juni 2013 di kantor Notaris ELDAWATI, SH. MKn;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00007724.AH 05.01 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014 jam 14.27.02;
1 (satu) lembar Lampiran Keterangan Objek Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat W3.00007724.AH.0501 Tahun 2014;
1 (satu) lembar Pernyataan Jaminan Fidusia Nomor Register : 2014012013100527
Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Cabang Solok;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, pada hari Senin, tanggal 7 September 2015, oleh SAPTA DIHARJA,S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ARIS DWIHARTOYO,S.H., dan SYLVIA NANDA PUTRI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAIMON,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Koto Baru, serta dihadiri oleh ARI DONNA BUSTARI,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ARIS DWIHARTOYO, S.H. SAPTA DIHARJA, S.H., M.Hum.
SYLVIA NANDA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ZAIMON, S.H.