106/Pid.Sus/2015/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nazri Alias Nazar Bin M.Yusuf
1. Menyatakan terdakwa Nazri Alias Nazar Bin M Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE (tanpa BPKB) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 batang dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 batang - 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE. - 166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan ukuran 1,5 x 8 Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 106/Pid.Sus/2015/PN.DUM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Nazri Alias Nazar Bin M.Yusuf Tempat lahir : Rupat Umur/ tanggal lahir : 38 tahun / 31 Desember 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Telapak Sakti Rt.01 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai - Dumai A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP(Tamat)
Terdakwa ditahan sejak tanggal 19 Januari 2015 s/d sekarang;
Terdakwa di persidangan menyatakan dengan tegas akan menghadap sendiri persidangan ini dan tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa Nazri Alias Nazar Bin M.Yusuf bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nazri Alias Nazar Bin M.Yusuf selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah)
Subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1(satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE (tanpa BPKB) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 batang dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 batang
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE.
166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan ukuran 1,5 x 8
Dirampas untuk di Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang dinyatakan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon hukuman yang ringan dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan Surat Dakwan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa Nazri Alias Nazar Bin M.Yusuf pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, saksi Suherman dan saksi Rendy Pratama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Heru Wahyono Bin Supardi yang diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor yang akan diantar ke Panti Asuhan yang berada di Pelintung dengan menggunakn 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE yang terdakwa sewa dari saksi Muhammad Noveri, kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Suherman dan saksi Rendy membawa terdakwa kerumah terdakwa yang berada di Jalan Telapak Sakti Rt.01 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dan menemukan 166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 8 tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tepatnya dibelakang rumah terdakwa ;
Bahwa kayu – kayu tersebut terdakwa beli dari sdr.Udin (DPO) dengan cara ketika berada didaratan Kelurahan Pelintung melalui sunagi yang berada dibelakang rumah terdakwa dan baru dibayar oleh terdakwa setelah ada pembelinya ;
Bahwa terdakwa membeli kayu dari sdr Udin (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ton dan akan di jual oleh terdakwa dengan harag Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perton sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.824.832,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Nazri Alias Nazar Bin M.Yusuf pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, saksi Suherman dan saksi Rendy Pratama melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Heru Wahyono Bin Supardi yang diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor yang akan diantar ke Panti Asuhan yang berada di Pelintung dengan menggunakn 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE yang terdakwa sewa dari saksi Muhammad Noveri, kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Suherman dan saksi Rendy membawa terdakwa kerumah terdakwa yang berada di Jalan Telapak Sakti Rt.01 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dan menemukan 166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan dengan ukuran 1,5 x 8 tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tepatnya dibelakang rumah terdakwa ;
Bahwa kayu – kayu tersebut terdakwa beli dari sdr.Udin (DPO) dengan cara ketika berada didaratan Kelurahan Pelintung melalui sunagi yang berada dibelakang rumah terdakwa dan baru dibayar oleh terdakwa setelah ada pembelinya ;
Bahwa terdakwa membeli kayu dari sdr Udin (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ton dan akan di jual oleh terdakwa dengan harag Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perton sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.824.832,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk mendukung serta menguatkan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu:
Saksi SUHERMAN, didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pajabat yang berwenang tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.
Bahwa saksi Suherman dan saksi Rendy melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor yang akan diantar ke Panti Asuhan yang berada di Pelintung dengan menggunakn 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE yang terdakwa sewa dari saksi Muhammad Noveri .
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah ataupun izin dari pihak yang berwenang.
Saksi HERU WAHYONO, didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE tersebut disewa oleh terdakwa.
Bahwa kayu sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor adalah benar milik terdakwa NAZRI yang berasal dari Pulau Rupat.
Saksi Ahli ALBAHRI S. Hut., keterangannya dibawah sumpah telah dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.41/Menhut-II/2014 tentang Penata Usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Alam, kayu olahan yang selanjutnya disebut KO adalah pruduk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang ditolak di industri primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore) veneer, serpih/chop (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL);
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh im Pengukur, barang bukti hasil hutan berupa kayu gergajian dari kelompok Meranti sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam) keping, dengan volume 7.53388M2, maka besarnya nilai kerugian negara yaitu sebesar PSDH sebesar Rp. 964.966.40 ( sembilan raus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) selain itu terhadap kayu tersebut juga dikenakan ganti rugi tegakan sebesar Rp. 4.824.832, (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan dipersidangan Terdakwa tidak menyatakan keberatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya:
Bahwa, terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.
Bahwa, kayu – kayu tersebut terdakwa beli dari sdr.Udin (DPO) dengan cara ketika berada didaratan Kelurahan Pelintung melalui sunagi yang berada dibelakang rumah terdakwa dan baru dibayar oleh terdakwa setelah ada pembelinya.
Bahwa, terdakwa membeli kayu dari sdr Udin (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ton dan akan di jual oleh terdakwa dengan harag Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perton sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa, terdakwa diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor yang akan diantar ke Panti Asuhan yang berada di Pelintung dengan menggunakn 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE yang terdakwa sewa dari saksi Muhammad Noveri.
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas, turut juga diajukan barang bukti berupa:
1(satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE (tanpa BPKB) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 batang dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 batang
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE.
166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan ukuran 1,5 x 8
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, dan barang bukti, setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut dan telah pula dinilai cukup kebenarannya maka diperoleh fakta-fakta hukum, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai.
Bahwa benar kayu – kayu tersebut terdakwa beli dari sdr.Udin (DPO) dengan cara ketika berada didaratan Kelurahan Pelintung melalui sunagi yang berada dibelakang rumah terdakwa dan baru dibayar oleh terdakwa setelah ada pembelinya.
Bahwa benar terdakwa membeli kayu dari sdr Udin (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ton dan akan di jual oleh terdakwa dengan harag Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perton sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor yang akan diantar ke Panti Asuhan yang berada di Pelintung dengan menggunakn 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE yang terdakwa sewa dari saksi Muhammad Noveri.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, karenanya Majelis akan dipertimbangkan dakwaan yang dianggap paling tepat, yaitu dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perorangan adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, Dalam hal ini mereka terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Mereka terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun dari identitas Terdakwa Nazri Alias Nazar Bin M Yusuf yang termuat didalam surat dakwaan dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan mereka terdakwa satu sama lainnya bersesuaian sehingga unsur “Setiap Orang” telah dapat dibuktikan bahwa mereka terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 83 yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, benar terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, pada saat mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 (seratus) batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 (lima puluh satu) dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan jenis Meranti dan Mentangor yang akan diantar ke Panti Asuhan yang berada di Pelintung dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry dengan Plat Nomor BM 9796 RE yang terdakwa sewa dari saksi Muhammad Noveri.
Menimbang, bahwa benar terdakwa membeli kayu dari sdr Udin (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ton dan akan di jual oleh terdakwa dengan harga Rp. 2.750.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perton sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal ini jelas sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu tersebut, yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan atau alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka para terdakwa haruslah dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan maka pidana yang akan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya penahanan yang sudah dijalankan;
Menimbang, oleh karena sebelumnya terdakwa ditahan maka dengan ini terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1(satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE (tanpa BPKB) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 batang dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 batang
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE.
166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan ukuran 1,5 x 8
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pelestarian Hutan
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I;
Menyatakan terdakwa Nazri Alias Nazar Bin M Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1( satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE (tanpa BPKB) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan sebanyak 100 batang dengan rincian ukuran 2 x 3 sebanyak 51 batang dan ukuran 2 x 4 sebanyak 49 batang
1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BM 9796 RE.
166 (seratus enam puluh enam) batang kayu olahan ukuran 1,5 x 8
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari: Rabu, tanggal 27 Mei 2015 oleh : MUHAMMAD CHANDRA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, UDUT WK NAPITUPULU, SH., dan AZIZ MUSLIM, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh FRANSISKA M, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai dengan dihadir BUDHI FITRIADI SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan di hadapan terdakwa,
Hakim – hakim Anggota; Hakim Ketua;
UDUT WK NAPITUPULU, SH. MUHAMMAD CHANDRA SH.
AZIZ MUSLIM, SH.
Panitera Pengganti
FRANSISKA M.