88/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERNA FAUZIAH BINTI ABDULLAH
1. Menyatakan terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kg ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000.00.- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) bal ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram. - 1 (satu) buah koper baju warna hitam merk Polo Brite,Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 88 /Pid.Sus/2015/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
-
Nama lengkap : ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH. Tempat lahir : Marihat Baris. Umur/tgl lahir : 35 Tahun / 01 Oktober 1979. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : RT/RW 003/002 Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan Propinsi Riau. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Pendidikan SMP (Tidak Tamat).
-
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Ditahan oleh Penyidik tanggal 21 Januari 2015, No: Sp.Han/01/I/2015/ Sek M.Dua, sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015 ;
Diperpanjang oleh Kajari Meureudu, tanggal 06 Februari 2015, No.B - 177/N.1.31/ Euh.1/02/2015, sejak tanggal 11 Februari 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015 ; .
3. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanggal 19 Maret 2015 No.PRINT-27/N.1.31/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d tanggal 07 April 2015, di Rutan Sigli.
4. Hakim Pengadilan Negeri Sigli, tanggal 31 Maret 2015, No. 23 /Pen.Pid./ 2015/ PN Sgi sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 29 April 2015 ;
5. Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli, tanggal 20 April 2015, No. 23 /Pen.Pid./ 2015/ PN Sgi sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sigli tentang hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, tertanggal yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dipotong lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH, dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) apabila pidana denda tidak dapat dibayar, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara sebagai pengganti pidana denda;
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) bal ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram.
1 (satu) buah koper baju warna hitam merk Polo Brite.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum tertanggal 06 April 2015, No.Reg.Perk : PDM-30/SGL/ 03 /2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di depan Polsek Meurah Dua Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin Bin Abdullah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mencarikan ganja untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau, lalu saksi Hamidnanuddin memberikan nomor Handphone MANSOR (DPO) yang selanjutnya nomor HP tersebut dihubungi oleh saksi Hamidnanuddin melalui HP terdakwa untuk menanyakan ganja kepada MANSOR, lalu MANSOR mengatakan bahwa sekarang tidak ada barang kalau ada barang akan dikabari lagi, selanjutnya pada pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Hamidnanuddin dihubungi oleh MANSOR (DPO) melalui HP bahwa ganja yang dipesan sudah ada, lalu saksi Hamidnanuddin pergi kerumah terdakwa di Desa Dayah Kruet Kec. Meurah Dua dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5888 O untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, lalu setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Hamidnanuddin pergi ke Gampong Jeulanga Ulee Gle untuk menemui MANSOR (DPO), lalu saksi Hamidnanuddin menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada MANSOR untuk membayar ganja yang sudah dipesan sebanyak 15 (lima belas) Bal, selanjutnya MANSOR mengangkat ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang sudah dimasukkan kedalam karung beras keatas sepeda motor yang digunakan oleh saksi Hamidnanuddin, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB saksi Hamidnanuddin pergi ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal, lalu ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam koper baju warna hitam merk Polo Brite milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa dengan menumpang Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA hendak pergi ke Pekanbaru, Riau, lalu ketika bus melintas didepan Polsek Meurah Dua sedang dilakukan Razia, kemudian Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Meurah Dua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, lalu ditemukan 15 (lima belas) Bal ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper baju merk Polo Brite yang diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa dalam hal terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pengadaian Syariah Kantor Cabang Meureudu, Nomor 002/JL.01S12D/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP., jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian Cabang Syariah Meureudu, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) Bal ganja kering dengan keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram dan disisihkan sebanyak 14 (empat belas) Bal dengan berat keseluruhan seberat 14.922,2 (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh dua koma dua) gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan dan 1 (satu) Bal ganja kering dengan berat 1052 (seribu lima puluh dua) gram untuk pengujian laboratorium Forensik Polri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB. : 1151/ NNF/ 2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 60051008, jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di depan Polsek Meurah Dua Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin Bin Abdullah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mencarikan ganja untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau, lalu saksi Hamidnanuddin memberikan nomor Handphone MANSOR (DPO) yang selanjutnya nomor HP tersebut dihubungi oleh saksi Hamidnanuddin melalui HP terdakwa untuk menanyakan ganja kepada MANSOR, lalu MANSOR mengatakan bahwa sekarang tidak ada barang kalau ada barang akan dikabari lagi, selanjutnya pada pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Hamidnanuddin dihubungi oleh MANSOR (DPO) melalui HP bahwa ganja yang dipesan sudah ada, lalu saksi Hamidnanuddin pergi kerumah terdakwa di Desa Dayah Kruet Kec. Meurah Dua dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5888 O untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, lalu setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Hamidnanuddin pergi ke Gampong Jeulanga Ulee Gle untuk menemui MANSOR (DPO), lalu saksi Hamidnanuddin menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada MANSOR untuk membayar ganja yang sudah dipesan sebanyak 15 (lima belas) Bal, selanjutnya MANSOR mengangkat ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang sudah dimasukkan kedalam karung beras keatas sepeda motor yang digunakan oleh saksi Hamidnanuddin, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB saksi Hamidnanuddin pergi ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal, lalu ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam koper baju warna hitam merk Polo Brite milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa dengan menumpang Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA hendak pergi ke Pekanbaru, Riau, lalu ketika bus melintas didepan Polsek Meurah Dua sedang dilakukan Razia, kemudian Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Meurah Dua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, lalu ditemukan 15 (lima belas) Bal ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper baju merk Polo Brite yang diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa dalam hal terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pengadaian Syariah Kantor Cabang Meureudu, Nomor 002/JL.01S12D/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP., jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian Cabang Syariah Meureudu, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) Bal ganja kering dengan keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram dan disisihkan sebanyak 14 (empat belas) Bal dengan berat keseluruhan seberat 14.922,2 (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh dua koma dua) gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan dan 1 (satu) Bal ganja kering dengan berat 1052 (seribu lima puluh dua) gram untuk pengujian laboratorium Forensik Polri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB. : 1151/ NNF/ 2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 60051008, jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di depan Polsek Meurah Dua Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin Bin Abdullah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mencarikan ganja untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau, lalu saksi Hamidnanuddin memberikan nomor Handphone MANSOR (DPO) yang selanjutnya nomor HP tersebut dihubungi oleh saksi Hamidnanuddin melalui HP terdakwa untuk menanyakan ganja kepada MANSOR, lalu MANSOR mengatakan bahwa sekarang tidak ada barang kalau ada barang akan dikabari lagi, selanjutnya pada pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Hamidnanuddin dihubungi oleh MANSOR (DPO) melalui HP bahwa ganja yang dipesan sudah ada, lalu saksi Hamidnanuddin pergi kerumah terdakwa di Desa Dayah Kruet Kec. Meurah Dua dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5888 O untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, lalu setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Hamidnanuddin pergi ke Gampong Jeulanga Ulee Gle untuk menemui MANSOR (DPO), lalu saksi Hamidnanuddin menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada MANSOR untuk membayar ganja yang sudah dipesan sebanyak 15 (lima belas) Bal, selanjutnya MANSOR mengangkat ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang sudah dimasukkan kedalam karung beras keatas sepeda motor yang digunakan oleh saksi Hamidnanuddin, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB saksi Hamidnanuddin pergi ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal, lalu ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam koper baju warna hitam merk Polo Brite milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa dengan menumpang Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA hendak pergi ke Pekanbaru, Riau, lalu ketika bus melintas didepan Polsek Meurah Dua sedang dilakukan Razia, kemudian Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Meurah Dua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, lalu ditemukan 15 (lima belas) Bal ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper baju merk Polo Brite yang diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa dalam hal terdakwa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pengadaian Syariah Kantor Cabang Meureudu, Nomor 002/JL.01S12D/2015 tanggal 20 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP., jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian Cabang Syariah Meureudu, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) Bal ganja kering dengan keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram dan disisihkan sebanyak 14 (empat belas) Bal dengan berat keseluruhan seberat 14.922,2 (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh dua koma dua) gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan dan 1 (satu) Bal ganja kering dengan berat 1052 (seribu lima puluh dua) gram untuk pengujian laboratorium Forensik Polri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB. : 1151/ NNF/ 2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 60051008, jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan memahami isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi RICHAD Bin ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Polsek Meurah Dua terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwa terdakwa adalah penumpang dari bus Anugerah nopol BL 7667 AA yang dikemudikan oleh saksi.
Bahwa terdakwa naik bus yang dikemudikan oleh saksi dari Gampong Dayah Kruet Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya.
Bahwa ketika terdakwa naik ke bus, terdakwa membawa 1 (satu) buah koper yang dimasukkan kedalam bagasi bus.
Bahwa sesampainya bus tersebut di depan Polsek Meurah Dua sedang dilakukan razia oleh anggota Kepolisian dari Polsek Meurah Dua, lalu bus Anugerah tersebut diberhentikan oleh anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus dan barang-barang di bagasi ditemukan ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning sebanyak 15 (lima belas) bal didalam sebuah koper warna hitam Merk Polo Brite.
Bahwa ganja sebanyak 15 (lima belas) bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper warna hitam Merk Polo Brite tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Meurah Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ALFI SYAHRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Polsek Meurah Dua terdakwa ditangkap oleh saksi bersama anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwa saksi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat Gampong Dayah Kruet membawa ganja dengan naik bus Anugerah nopol BL 7667 AA yang berangkat dari Meureudu menuju Medan.
Bahwa atas informasi tersebut saksi bersama rekan lainnya dari Polsek Meurah Dua mengikuti bus Anugerah tersebut, lalu ketika sampai di Gampong Dayah Kruet bus tersebut berhenti, kemudian menaikkan seorang penumpang perempuan, selanjutnya saksi melakukan koordinasi dengan rekan saksi di Mapolsek Meurah Dua.
Bahwa sesampainya di depan Polsek Meurah Dua sekira pukul 21.30 wib dilakukan razia, lalu bus Anugerah nopol BL 7667 AA diberhentikan oleh anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus dan barang-barang di bagasi ditemukan ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning sebanyak 15 (lima belas) bal didalam sebuah koper warna hitam Merk Polo Brite.
Bahwa ganja sebanyak 15 (lima belas) bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper warna hitam Merk Polo Brite tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Meurah Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi HAMIDNANUDDIN Bin ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Polsek Meurah Dua terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menanyakan kepada saksi tempat menjual ganja, lalu saksi menghubungi Mansor (DPO) melalui HP milik terdakwa untuk memesan ganja, kemudian Mansor (DPO) mengatakan bahwa jika sudah ada ganjanya akan dihubungi kembali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB saksi dihubungi oleh Mansor (DPO) melalui HP dan mengatakan bahwa ganja yang dipesan sudah ada, lalu saksi menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ganja yang sudah dipesan ke Mansor (DPO) sudah ada.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk datang ke rumahnya di Gampong Dayah Kruet untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut.
Bahwa setelah menjemput uang dirumah terdakwa, lalu saksi pergi ke daerah Jeulanga Ulee Gle untuk menjemput ganja dari Mansor (DPO) sebanyak 15 (lima belas) bal, setelah bertemu dengan Mansor (DPO), saksi langsung menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ganja sebanyak 15 (lima belas) bal tersebut.
Bahwa selanjutnya ganja sebanyak 15 (lima belas) bal yang sudah dimasukkan kedalam karung beras tersebut dinaikkan keatas sepeda motor Yamaha Jupiter MX BL 5880 O yang digunakan oleh saksi, selanjutnya saksi langsung pergi dari tempat Mansor (DPO) kembali ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja yang sudah dibeli dari Mansor (DPO) kepada terdakwa.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa sekitar pukul 12.30 WIB, saksi langsung menyerahkan karung beras yang berisi ganja sebanyak 15 (lima belas) bal tersebut kepada terdakwa, selanjutnya saksi langsung pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di jalan Medan-Banda Aceh dekat SPBU Ulee Gle Gampong Meuko Kuthang Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya saksi ditangkap oleh anggota Polsek Meurah Dua, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ditemukan 1 (satu) bungkus ganja kering di saku celana belakang, lalu saksi mengakui bahwa ganja tersebut milik saksi yang didapat dari Mansor (DPO) ketika menjemput ganja yang dipesan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Polsek Meurah Dua terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwar awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menanyakan kepada saksi Hamidnanuddin tempat menjual ganja, lalu saksi Hamidnanuddin menghubungi Mansor (DPO) melalui HP milik terdakwa untuk memesan ganja, kemudian Mansor (DPO) mengatakan bahwa jika sudah ada ganjanya akan dihubungi kembali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Hamidnanuddin menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ganja yang sudah dipesan ke Mansor (DPO) sudah ada.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin untuk datang ke rumahnya di Gampong Dayah Kruet untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut.
Bahwa setelah menjemput uang dirumah terdakwa, lalu saksi Hamidnanuddin dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BL 5888 O warna merah hitam pergi ke daerah Jeulanga Ulee Gle untuk menjemput ganja dari Mansor (DPO) sebanyak 15 (lima belas) bal.
Bahwa selanjutnya saksi Hamidnanuddin dari tempat Mansor (DPO) kembali ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja yang sudah dibeli dari Mansor (DPO) kepada terdakwa.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa sekitar pukul 12.30 WIB, saksi Hamidnanuddin langsung menyerahkan karung beras yang berisi ganja sebanyak 15 (lima belas) bal tersebut kepada terdakwa, selanjutnya saksi Hamidnanuddin langsung pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya ganja sebanyak 15 (lima belas) bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning terdakwa masukkan kedalam koper baju merk Polo Brite warna hitam.
Bahwa ganja sebanyak 15 (lima belas) bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning tersebut akan dibawa oleh terdakwa ke Pekanbaru, Riau dengan menumpang bus Anugerah nopol BL 7667 AA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB yang berangkat dari lapangan Meureudu.
Bahwa terdakwa naik ke bus Anugerah tersebut dari Gampong Dayah Kruet Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya dengan membawa 1 (satu) buah koper merk Polo Brite warna hitam yang berisi 15 (lima belas) bal ganja.
Bahwa sesampainya bus tersebut di depan Polsek Meurah Dua sedang dilakukan razia oleh anggota Kepolisian dari Polsek Meurah Dua, lalu bus Anugerah tersebut diberhentikan oleh anggota Polsek Meurah Dua.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus dan barang-barang di bagasi ditemukan ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning sebanyak 15 (lima belas) bal didalam sebuah koper warna hitam Merk Polo Brite.
Bahwa ganja sebanyak 15 (lima belas) bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper warna hitam Merk Polo Brite tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Meurah Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa tidak ada izin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dan bukan pula untuk tujuan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan..
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
15 (lima belas) bal ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram.
1 (satu) buah koper baju warna hitam merk Polo Brite.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB. : 1151/ NNF/ 2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 60051008, jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., pangkat Penata NIP. 197410222003122002, jabatan Paur Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin Bin Abdullah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mencarikan ganja untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau, lalu saksi Hamidnanuddin memberikan nomor Handphone MANSOR (DPO) yang selanjutnya nomor HP tersebut dihubungi oleh saksi Hamidnanuddin melalui HP terdakwa untuk menanyakan ganja kepada MANSOR,
Bahwa MANSOR mengatakan bahwa sekarang tidak ada barang kalau ada barang akan dikabari lagi, selanjutnya pada pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Hamidnanuddin dihubungi oleh MANSOR (DPO) melalui HP.
Bahwa ganja yang dipesan sudah ada, lalu saksi Hamidnanuddin pergi kerumah terdakwa di Desa Dayah Kruet Kec. Meurah Dua dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5888 O untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, lalu setelah menerima uang dari terdakwa, saksi Hamidnanuddin pergi ke Gampong Jeulanga Ulee Gle untuk menemui MANSOR (DPO), lalu saksi Hamidnanuddin menyerahkan uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada MANSOR untuk membayar ganja yang sudah dipesan sebanyak 15 (lima belas) Bal,
Bahwa selanjutnya MANSOR mengangkat ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang sudah dimasukkan kedalam karung beras keatas sepeda motor yang digunakan oleh saksi Hamidnanuddin, kemudian sekitar pukul 12.30 WIB saksi Hamidnanuddin pergi ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal, lalu ganja sebanyak 15 (lima belas) Bal yang terbungkus dengan lakban warna kuning tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam koper baju warna hitam merk Polo Brite milik terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa dengan menumpang Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA hendak pergi ke Pekanbaru, Riau
Bahwa ketika bus melintas didepan Polsek Meurah Dua sedang dilakukan Razia, kemudian Bus ANUGERAH Nopol. BL 7667 AA diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Meurah Dua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya, lalu ditemukan 15 (lima belas) Bal ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning didalam sebuah koper baju merk Polo Brite yang diakui adalah milik terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung di anggap sudah termuat di dalam Berita Acara Persidangan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diterapkan pada diri terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa tersebut apakah dapat dipersalahkan atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dimaksud, maka hal tersebut masih tergantung pada pembuktian dengan menerapkannya pada setiap unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika., atau Kedua melanggar pasal 111 ayat (2) J UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Ketiga pasal 115 ayat (2) J UU RI No. 35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya Sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Beratnya melebihi 1(satu) Kg atau melebihi 5 (lima ) batang pohon;
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja orang perorangan yang diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yang mana orang tersebut haruslah orang yang sebenarnya sesuai dengan identitas yang diajukan Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis Hakim telah memeriksa dua orang yang diajukan sebagai Terdakwa dan ianya masing-masing mengakui sebagai ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH dengan identitas sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian tidak terdapat kekeliruan bahwa orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ini adalah Terdakwa yang bernama ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Unsur “Tanpa Hak Dan Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa kata “atau” diantara tanpa hak dan melawan hukum menunjukkan bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya tidak harus semua unsur tersebut terpenuhi, namun unsur ini telah terpenuhi apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari unsur ini, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan dalan suatu kasus, perbuatan terdakwa memenuhi kedua unsur ini, untuk itu akan dipertimbangkan sesuai fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak mempunyai alas hak/landasan hukum yang sah, sedangkan melawan hukum di sini dimaksudkan bertentangan dengan hukum (perundang-undangan) maupun kepatutan;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang narkotika dijelaskan bahwa narkotika hanya diperuntukkan bagi pengobatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan, dan untuk keperluan tersebut diperlukan izin dari pejabat yang berwenang, i.c. Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dipersidangan maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehubungan dengan ganja yang ditemukan pada terdakwa baik untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan terdakwa juga menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya tersebut tidak dibenarkan ataupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia sehingga oleh karenanya unsur ke- dua dari pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi pula menurut hukum;
Ad. 3 UnsurMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, bukti surat, adanya barang bukti maupun fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan: Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menanyakan kepada saksi Hamidnanuddin tempat menjual ganja, lalu saksi Hamidnanuddin menghubungi Mansor (DPO) melalui HP milik terdakwa untuk memesan ganja, kemudian Mansor (DPO) mengatakan bahwa jika sudah ada ganjanya akan dihubungi kembali, lalu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Hamidnanuddin menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ganja yang sudah dipesan ke Mansor (DPO) sudah ada, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin untuk datang ke rumahnya di Gampong Dayah Kruet untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, setelah menjemput uang dirumah terdakwa, lalu saksi Hamidnanuddin dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BL 5888 O warna merah hitam pergi ke daerah Jeulanga Ulee Gle untuk menjemput ganja dari Mansor (DPO) sebanyak 15 (lima belas) bal, selanjutnya saksi Hamidnanuddin dari tempat Mansor (DPO) kembali ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja yang sudah dibeli dari Mansor (DPO) kepada terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa sekitar pukul 12.30 WIB, saksi Hamidnanuddin langsung menyerahkan karung beras yang berisi ganja sebanyak 15 (lima belas) bal tersebut kepada terdakwa, selanjutnya saksi Hamidnanuddin langsung pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB. : 1151/ NNF/ 2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan Deliana Naiborhu, S.Si., Apt., pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-tiga dari pasal ini telah pula dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Unsur ke-4 Beratnya melebihi 1(satu) Kg atau melebihi 5 (lima ) batang pohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dipersidangan maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menanyakan kepada saksi Hamidnanuddin tempat menjual ganja, lalu saksi Hamidnanuddin menghubungi Mansor (DPO) melalui HP milik terdakwa untuk memesan ganja, kemudian Mansor (DPO) mengatakan bahwa jika sudah ada ganjanya akan dihubungi kembali, lalu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Hamidnanuddin menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ganja yang sudah dipesan ke Mansor (DPO) sudah ada, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin untuk datang ke rumahnya di Gampong Dayah Kruet untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, setelah menjemput uang dirumah terdakwa, lalu saksi Hamidnanuddin dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BL 5888 O warna merah hitam pergi ke daerah Jeulanga Ulee Gle untuk menjemput ganja dari Mansor (DPO) sebanyak 15 (lima belas) bal dengan berat keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram dan 1 (satu) buah koper baju warna hitam merk Polo Brite,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-empat dari pasal ini telah pula dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.5.Unsur percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dipersidangan maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hamidnanuddin Bin Abdullah telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 terdakwa menanyakan kepada saksi Hamidnanuddin tempat menjual ganja, lalu saksi Hamidnanuddin menghubungi Mansor (DPO) melalui HP milik terdakwa untuk memesan ganja, kemudian Mansor (DPO) mengatakan bahwa jika sudah ada ganjanya akan dihubungi kembali, lalu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB saksi Hamidnanuddin menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ganja yang sudah dipesan ke Mansor (DPO) sudah ada, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Hamidnanuddin untuk datang ke rumahnya di Gampong Dayah Kruet untuk menjemput uang sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membayar ganja yang sudah dipesan tersebut, setelah menjemput uang dirumah terdakwa, lalu saksi Hamidnanuddin dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BL 5888 O warna merah hitam pergi ke daerah Jeulanga Ulee Gle untuk menjemput ganja dari Mansor (DPO) sebanyak 15 (lima belas) bal, selanjutnya saksi Hamidnanuddin dari tempat Mansor (DPO) kembali ke rumah terdakwa untuk menyerahkan ganja yang sudah dibeli dari Mansor (DPO) kepada terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa sekitar pukul 12.30 WIB, saksi Hamidnanuddin langsung menyerahkan karung beras yang berisi ganja sebanyak 15 (lima belas) bal tersebut kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-lima dari pasal ini telah pula dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan atas diri Terdakwa dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah terbukti tersebut bersifat melawan hukum dan apakah terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa dan terdakwa dalam keadaan mampu menurut hukum maka Majelis berkesimpulan segala perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kg ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya tersebut sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 yang mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa seluruhnya dikurangkan dengan masa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan sesuai dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 pasal 101 ayat (1) mengenai barang bukti di persidangan berupa :
15 (lima belas) bal ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram.
1 (satu) buah koper baju warna hitam merk Polo Brite, dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat memperluas peredaran gelap Narkotika jenis ganja yang sangat membahayakan bagi generasi muda ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kg ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERNA FAUZIAH Binti ABDULLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000.00.- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) bal ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 15.974,2 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma dua) gram.
1 (satu) buah koper baju warna hitam merk Polo Brite,Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majeis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, oleh BUDI SUNANDA,S.H.,M.H Sebagai Hakim Ketua MAIMUNSYAH,S.H.,M.H, dan YUSRIZAL,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISKANDAR, S.H., sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, dihadiri oleh ABU ABDURRACHMANS.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli dan dihadapan terdakwa dan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya;
| ||||