347/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 347/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RIDWAN SIREGAR
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 347/PID.SUS/2016/PT. MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RIDWAN SIREGAR;
Tempat Lahir : Simpang Kawat;
Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun /13 Desember 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Pasar Benteng Kelurahan Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan / Perumahan Grand Gading Mas No. 3 AA Jalan Sumber Amal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Supir ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Febuari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 04 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juni 2016;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 03 Juni 2016 sampai dengan tanggal 02 Juli 2016;
Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Juli 2016 ;
10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 09 Juli 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016 ;
----- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; --------------------------------------------------
----- Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
I. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nomor : 347/Pid.Sus/2016/PT.Mdn. tanggal 30 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk Memeriksa dan Mengadili perkara ini ditingkat Banding ;
II. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Januari 2016 Nomor : Reg. Perkara : PDM – 48/LPKAM/Euh.3/01/2016 ;
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa RIDWAN SIREGAR, pada hari Senin tanggal 16 November 2015 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Perumahan Grend Gading Mas No. 3 AA Jalan Sumber Amal Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 16 November 2015 sekira pukul 19.30 Wib saksi A Sebayang, C Sitepu dan P Karo-Karo dari Sat Narkoba Polresta Medan yang mendapat informasi dirumah Rudi Ardiansyah yang terletak di Jalan Perumahan Grend Gading Mas No. 3 AA Jalan Sumber Amal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menyimpan shabu, atas informasi tersebut saksi-saksi langsung ke lokasi rumah Rudi Ardiansyah dan menangkap Nico Andrian Siregar dan Ahmad Nabibullah Siregar (didakwa dalam berkas terpisah) yang sedang berdiri diteras dan menangkap terdakwa Ridwan Siregar dan Rudi Ardiansyah, saat dilakukan penggeledahan dari saku Rudi Ardiansyah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah bong ditemukan didalam lemari Televisi diruang tamu, 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis shabu, 2 (dua) pipa kaca berisi narkotika jenis shabu (sisa pakai) ditemukan dilemari pakaian didalam kamar Rudi Ardiansyah, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI No. Lab : 10948/NNF/2015 tanggal 23 Nopember 2015 yang dibuat oleh Zulmi Erna dan Deliana Naiborhu, S,Si, Apt selaku Pemeriksa menyimpulkan bahwa A.2 (dua) plastik bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, B. 2 (dua) pipa kaca bekas pakai yang salah satunya pipa kaca melekat pipet plastik dengan berat bruto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram milik Ridwan Siregar, Rudi Ardiansyah, Nico Andrian Siregar dan Ahmad Nabibullah Siregar adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU NO. 35 tahun 2009.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa RIDWAN SIREGAR, pada hari Senin tanggal 16 November 2015 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Perumahan Grend Gading Mas No. 3 AA Jalan Sumber Amal Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 16 November 2015 sekira pukul 06.30 Wib Rudi Ardiansyah sedang berada dirumahnya yang terletak di Perumahan Grend Gading Mas No. 3 AA Jalan Sumber Amal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, tidak lama datang terdakwa Ridwan Siregar dan Nico Andrian Siregar (didakwa dalam berkas terpisah) lalu sepakat menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya Rudi Ardiansyah menghubungi temannya Erik (belum tertangkap) untuk mengantarkan shabu, lalu Erik mengantarkan shabu pesanan Rudi Ardiansyah, lalu shabu disimpan didalam lemari pakaian, dan Rudi Ardiansyah membeli 2 (buah) pipa kaca dari Apotek, sekira pukul 17.00 Wib adik Nico Andrian Siregar bernama Ahmad Nabibullah Siregar (didakwa dalam berkas terpisah) datang, lalu sekitar pukul 18.00 wib terdakwa Ridwan Siregar, Rudi Ardiansyah, Nico Andrian Siregar dan Ahmad Nabibullah Siregar menggunakan shabu diruang tamu rumah Rudi Ardiansyah secara bergantian dengan bong yang dirakit oleh Rudi Ardiansyah dan Nico Andrian Siregar , setelah selesai menggunakan shabu sisa shabu dan bong kembali disimpan oleh Rudi Ardiansyah, sekira pukul 19.30 wib datang saksi A Sebayang, C Sitepu dan P Karo-Karo dari Sat Narkoba Polresta Medan yang mendapat informasi dirumah Rudi Ardiansyah yang terletak di Jalan Perumahan Grend Gading Mas No. 3 AA Jalan Sumber Amal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sedang terjadi penyalahguna narkotika jenis shabu, memangkap Nico Andrian Siregar dan Ahmad Nabibullah Siregar yang sedang berdiri diteras dan menangkap terdakwa Ridwan Siregar dan Rudi Ardiansyah, saat dilakukan penggeledahan dari saku Rudi Ardiansyah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah bong ditemukan didalam lemari Televisi diruang tamu, 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis shabu, 2 (dua) pipa kaca berisi narkotika jenis shabu (sisa pakai) ditemukan dilemari pakaian didalam kamar terdakwa Rudi Ardiansyah, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI No. Lab : 10948/NNF/2015 tanggal 23 Nopember 2015 yang dibuat oleh Zulmi Erna dan Deliana Naiborhu, S,Si, Apt selaku Pemeriksa menyimpulkan bahwa A.2 (dua) plastik bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, B. 2 (dua) pipa kaca bekas pakai yang salah satunya pipa kaca melekat pipet plastik dengan berat bruto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram milik Ridwan Siregar, Rudi Ardiansyah, Nico Andrian Siregar dan Ahmad Nabibullah Siregar adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI No. Lab : 10943/NNF/2015 tanggal 23 Nopember 2015 yang dibuat oleh Zulmi Erna dan Deliana Naiborhu, S,Si, Apt selaku Pemeriksa menyimpulkan bahwa D.1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Ridwan Siregar adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO. 35 tahun 2009.
III. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 02 Mei 2016 No. Rek. Perkara : PDM – 48/Ep.3/LPKAM/01/2016 yang menuntut Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RIDWAN SIREGAR, bersalah melakukan tindak pidana ”Secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD NABIBULLAH SIREGAR dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsidair 5 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) Plastic klip berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0,30 Gram.
2 (dua) pipa Kaca yang didalamnya berisikan sisa pakai Narkotika jenis Shabu seberat bruto 3,05 Gram
1 (satu) Set Bong dan 1 Kotak Rokok.
Diputus dalam Perkara Ahmad Nabibullah Siregar
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-.
IV. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Juni 2016 Nomor : 209/Pid.Sus/2016/PN.LBP. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIDWAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti yang terdiri :
2 (dua) plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram ;
2 (dua) pipa kaca yang di dalamnya berisikan sisa pakai Narkotika jenis shabu seberat 3.05 Gram ;
1 (satu) buah bong,
1 (satu) buah kotak rokok.
Dipergunakan dalam perkara An. Ahmad Nabibullah Siregar.
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Akta permintaan Banding, dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 09 Juni 2016 Nomor : 47/Akta.Pid/2016/PN.Lbp. yang ditanda tangani oleh : BILLIATER SITEPU, SH. MH. Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 20 Juni 2016 ;
VI. Surat pemberitahuan, untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk masing - masing dengan Nomor : W2.U4/6551/Pid.01.10/VI/2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2016 dan kepadanya telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara tanggal 08 Juni 2016 Nomor : 209/Pid.Sus/2016/PN.Lbp. selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam tanggal 08 Juni 2016 Nomor : 209/Pid.Sus/2016/PN.Lbp. serta surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, berpendapat bahwa alasan – alasan dan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa telah tepat dan benar menurut Hukum, demikian pula mengenai pidana yang dijatuhkan telah cukup adil dan setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan – alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Sendiri dalam mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Juni 2016 Nomor : 209/Pid.Sus/2016/PN.Lbp. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;
---------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------
----- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Juni 2016 Nomor : 209/Pid.Sus/2016/PN.Lbp. yang dimintakan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------
----- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------
----- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ini sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 oleh kami : SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, SH. MH. dan DALIUN SAILAN, SH. MH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 347/PID.SUS/2016/PT.MDN. tanggal 30 Juni 2016 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
ADI SUTRISNO, SH.MH. SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH.
ttd.
DALIUN SAILAN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.