21/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto
1. Menyatakan Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain luka berat dan kerusakan kendaraan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit Kbm Truck Tronton Nomor Polisi AA 1316 LB berikut STNK, buku Kir, dikembalikan kepada PT Mekar Armada Jaya melalui Saksi Ngawafi; ï€ Sim B I umum an. Ngawafi, dikembalikan kepada Saksi Ngawafi; ï€ 1 (satu) unit Spm Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD 8008 PC, dikembalikan kepada Saksi Dimas Aditiya Sadewa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto;
Tempat lahir : Magelang;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 27 Oktober 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bercak RT 01 RW 03 Desa Blondo Kecamatan
Mungkid, Kabupaten Magelang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswata;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum walaupun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melepaskan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 21/Pen.Pid.sus/2015/PN Mkd tanggal 29 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pen.Pid.sus/2015/PN Mkd tanggal 29 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkatan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 229 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkatan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintah Terdakwa segera menjalani pidana tersebut;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Truck Tronton Nopol AA-316-LB, berikut STNK dan Buku Kir dikembali kepda PT. Mekar Armada Jaya;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Ngawafi dikembalikan kepada Saksi Ngawafi bin Mitro Rejo;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC dikembalikan kepada Saksi Dimas Aditya Sadewa bin Miyanto;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut: menyesal dan tidak akan mengulangi lagi dan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta telah ada perdamaian atau Surat Pernyataan Bersama antara keluarga Korban dengan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Magelang-Yogyakarta tepatnya di depan Hotel Artos Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB telah mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC berjalan dari arah Yogyakarta menuju Kota Magelang dengan membawa penumpang atau memboncengkan Saksi Angga Rizki Rivai, dan sesampainya didepan Hotel Artos Kabupaten Magelang yang merupakan jalanan aspal lurus yang saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas ramai serta Terdakwa telah mengetahui adanya penyempitan jalan dikarenakan Terdakwa sering melewatinya telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB;
Bahwa sebelum terjadi benturan antara kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB, kedua kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti karena lampu pengatur lalu lintas ditempat tersebut menyala merah, setelah lampu pengatur lalu lintas tersebut menyala hijau Terdakwa mengendarai kendaraannya dibelakang kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB dan bermaksud hendak mendahului dari sebelah kiri, setelah kedua kendaraan berada sejajar Terdakwa yang mengetahui adanya penyempitan jalan berusaha mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sehingga terjadi benturan antara kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan oleng dan terjatuh;
Bahwa kendaraan bermotor jenis Sepeda motor merk Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB disebabkan karena kelalaian Terdakwa, yakni Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya pada saat akan mendahului atau melewati kendaraan bermotor jenis Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB meskipun mengetahui jalan didepannya ada penyempitan namun karena Terdakwa tergesa-gesa dalam mengendarai kendaraannya sehingga tetap berusaha mendahuluinya dan ketika Terdakwa berusaha mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB Terdakwa telah mengendarai kendaraannya tidak menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati dan tidak tersedia ruang yang cukup bagi Terdakwa untuk mendahuluinya atau Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC pada saat akan mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB dari sebelah kirinya tidak memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Terdakwa yang mengetahui adanya penyempitan jalan didepannya dan mengetahui tidak tersedia ruang yang cukup baginya untuk mendahului tetap berusaha mendahului akibatnya kendaraan yang dikendarainya berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sebelah kiri sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa oleng dan terjatuh;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB, telah mengakibatkan penumpang atau pembonceng sepeda motor atas nama Saksi Angga Rizki Rivai mengalami luka berat, sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Pemerintah Kota Magelang Nomor 445/ 28/ V/ 14/ 700 tanggal 06 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Imas Masripah yang pada pokoknya menerangkan pada tanggal 25 Maret 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Angga Rizki Rivai dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pasien datang habis kecelakaan lalulintas pembonceng sepeda motor tabrakan dengan truck, waktu kejadian pasien tidak sadar, dari pemeriksaan fisik didapati:
Terdapat luka lecet ditangan kanan ukuran 2 X 2 cm warna merah kehitaman nyeri;
Terdapat luka lecet diperut sebelah kanan atas kemaluan ukuran 1 X 1,5 cm warna kemerahan nyeri;
Terdapat luka lecet dipaha atas sebelah kanan ukuran 1,5 X 1,5 cm warna kemerahan nyeri;
Terdapat luka lecet diperut sebelah atas kemaluan kanan ukuran 1 X 1 cm warna kemerahan nyeri;
Terdapat luka robek ditangan kiri ukuran 2X2 cm;
Terdapat jejas/ trauma dirongga dada sebelah kiri nyeri;
Terdapat jejas/ trauma dirongga perut nyeri;
Terdapat jejas dirongga panggul bawah, nyeri tidak bisa untuk bergerak;
Dengan kesimpulan:
Trauma Thorax (trauma rongga dada), Trauma Abdomen (trauma rongga perut), dan Curiga Trauma Pelvis (trauma rongga panggul);
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul, dan hal ini mendatangkan bahaya maut;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
D A N
Bahwa ia Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Magelang-Yogyakarta tepatnya di depan Hotel Artos Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB telah mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC berjalan dari arah Yogyakarta menuju Kota Magelang dengan membawa penumpang atau memboncengkan Saksi Angga Rizki Rivai, dan sesampainya didepan Hotel Artos Kabupaten Magelang yang merupakan jalanan aspal lurus yang saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas ramai serta Terdakwa telah mengetahui adanya penyempitan jalan dikarenakan Terdakwa sering melewatinya telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB;
Bahwa sebelum terjadi benturan antara kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB, kedua kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti karena lampu pengatur lalu lintas ditempat tersebut menyala merah, setelah lampu pengatur lalu lintas tersebut menyala hijau Terdakwa mengendarai kendaraannya dibelakang kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB dan bermaksud hendak mendahului dari sebelah kiri, setelah kedua kendaraan berada sejajar Terdakwa yang mengetahui adanya penyempitan jalan berusaha mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sehingga terjadi benturan antara kendaraan bermotor Sepeda motor Merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan oleng dan terjatuh;
Bahwa kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Merk Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB disebabkan karena kelalaian Terdakwa, yakni Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya pada saat akan mendahului atau melewati kendaraan bermotor jenis Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB meskipun mengetahui jalan didepannya ada penyempitan namun karena Terdakwa tergesa-gesa dalam mengendarai kendaraannya sehingga tetap berusaha mendahuluinya dan ketika Terdakwa berusaha mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB Terdakwa telah mengendarai kendaraannya tidak menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati dan tidak tersedia ruang yang cukup bagi Terdakwa untuk mendahuluinya atau Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC pada saat akan mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB dari sebelah kirinya tidak memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Terdakwa yang mengetahui adanya penyempitan jalan didepannya dan mengetahui tidak tersedia ruang yang cukup baginya untuk mendahului tetap berusaha mendahului akibatnya kendaraan yang dikendarainya berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sebelah kiri sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa oleng dan terjatuh;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB, telah mengakibatkan kerusakan pada bagian tangki atas kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-undnag Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Magelang-Yogyakarta tepatnya di depan Hotel Artos Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB telah mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC berjalan dari arah Yogyakarta menuju Kota Magelang dengan membawa penumpang atau memboncengkan Saksi Angga Rizki Rivai, dan sesampainya didepan Hotel Artos Kabupaten Magelang yang merupakan jalanan aspal lurus yang saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas ramai serta Terdakwa telah mengetahui adanya penyempitan jalan dikarenakan Terdakwa sering melewatinya telah terlibat kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB;
Bahwa sebelum terjadi benturan antara kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB, kedua kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti karena lampu pengatur lalu lintas ditempat tersebut menyala merah, setelah lampu pengatur lalu lintas tersebut menyala hijau Terdakwa mengendarai kendaraannya dibelakang kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB dan bermaksud hendak mendahului dari sebelah kiri, setelah kedua kendaraan berada sejajar Terdakwa yang mengetahui adanya penyempitan jalan berusaha mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sehingga terjadi benturan antara kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan oleng dan terjatuh;
Bahwa kendaraan bermotor jenis Sepeda motor merk Kawasaki Ninja dengan Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB disebabkan karena kelalaian Terdakwa, yakni Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya pada saat akan mendahului atau melewati kendaraan bermotor jenis Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB meskipun mengetahui jalan didepannya ada penyempitan namun karena Terdakwa tergesa-gesa dalam mengendarai kendaraannya sehingga tetap berusaha mendahuluinya dan ketika Terdakwa berusaha mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB Terdakwa telah mengendarai kendaraannya tidak menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati dan tidak tersedia ruang yang cukup bagi Terdakwa untuk mendahuluinya atau Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC pada saat akan mendahului kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB dari sebelah kirinya tidak memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Terdakwa yang mengetahui adanya penyempitan jalan didepannya dan mengetahui tidak tersedia ruang yang cukup baginya untuk mendahului tetap berusaha mendahului akibatnya kendaraan yang dikendarainya berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB sebelah kiri sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa oleng dan terjatuh;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas, yaitu kendaraan bermotor Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto telah berbenturan dengan kendaraan bermotor Truck Fuso Nomor Polisi AA-1316-LB, telah mengakibatkan penumpang atau pembonceng sepeda motor atas nama Saksi Angga Rizki Rivai mengalami luka, sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Pemerintah Kota Magelang Nomor 445/ 28/ V/ 14/ 700 tanggal 06 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Imas Masripah yang pada pokoknya menerangkan pada tanggal 25 Maret 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Angga Rizki Rivai dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pasien datang habis kecelakaan lalulintas pembonceng sepeda motor tabrakan dengan truck, waktu kejadian pasien tidak sadar, dari pemeriksaan fisik didapati:
Terdapat luka lecet ditangan kanan ukuran 2 X 2 cm warna merah kehitaman nyeri;
Terdapat luka lecet diperut sebelah kanan atas kemaluan ukuran 1 X 1,5 cm warna kemerahan nyeri;
Terdapat luka lecet dipaha atas sebelah kanan ukuran 1,5 X 1,5 cm warna kemerahan nyeri;
Terdapat luka lecet diperut sebelah atas kemaluan kanan ukuran 1 X 1 cm warna kemerahan nyeri;
Terdapat luka robek ditangan kiri ukuran 2X2 cm;
Terdapat jejas/ trauma dirongga dada sebelah kiri nyeri;
Terdapat jejas/ trauma dirongga perut nyeri;
Terdapat jejas dirongga panggul bawah, nyeri tidak bisa untuk bergerak;
Dengan kesimpulan:
Trauma Thorax (trauma rongga dada), Trauma Abdomen (trauma rongga perut), dan Curiga Trauma Pelvis (trauma rongga panggul);
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul, dan hal ini mendatangkan bahaya maut;
Sehingga Saksi Angga Rizki Rivai dilakukan perawatan di RSUD Tidar Kota magelang selama sekitar 2 (dua) minggu selanjutnya melakukan pemeriksaan secara rutin di rumah sakit tersebut dalam rangka proses penyembuhan dan terjadi kerusakan pada bagian tangki atas kendaraan bermotor sepeda motor merk Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD-8008-PC yang dikendarai Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan berpendapat benar;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ngawafi bin Mitro Rejo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 15.30 WIB di Jalan umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan artos Mertoyudan Magelang, terjadi kecelakaan antara kendaraan Truck Fuso Nopol. AA 1316 LB dengan spm Kawasaki Ninja warna putih Nopol. AD 8008 PC;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut berawal dari Saksi mengemudikan truck Fuso bermuatan kayu dari arah Selatan (Yogyakarta) menuju Utara (Magelang), dan sesampainya di trafic light Armada Saksi berhenti karena lampu menyala merah, posisi mobil truck ada di sebelah tengah setelah lampu menyala hijau Truck Fuso berjalan di lajur kiri, beberapa saat berjalan lurus dan tidak sedang akan mendahului kendaraan lain Saksi merasakan ada benturan di belakang sebelah kiri (kena bak truknya) lalu Saksi melihat dari spion kiri ada sepeda motor Kawasaki Ninja jatuh ke kanan ke arah Truck Fuso yang Saksi kemudikan sehingga Saksi mengerem truck lalu turun untuk melihat apa yang terjadi;
Bahwa kemudian posisi akhir Truck Fuso berhenti di lajur kiri, sepeda motor jatuh, pengendaranya posisi akhir di dekat roda kiri depan Kbm Truck Fuso, sedangkan pemboncengnya posisi akhir di dekat roda kiri belakang Truck Fuso;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat pengendara sepeda motor adalah Terdakwa tetapi Saksi sempat melihat sipembonceng (Korban);
Bahwa sebelum kejadian Saksi tidak mendengar suara klakson dari sepeda motor Kawasaki Ninja
Bahwa Kbm Truck Fuso yang Saksi kemudikan tersebut milik PT Mekar Armada Jaya dan trucknya masih layak jalan sesuai hasil dari uji KIR;
Bahwa keadaan pada hari kejadian itu yakni jalan lurus, cuaca cerah, siang hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa 2 (dua) hari setelah kejadian itu, Saksi menengok pembonceng (Korban) sepeda motor ke Rumah Sakit Umum Tidar Magelang dan mendengar keterangan dari Ibu pembonceng sepeda motor mengalami luka-luka bagian kaki, patah tulang rusuk;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Terdakwa hanya mengalami lecet-lecet, untuk sepeda motor rusak dibagian tangkinya (gepeng) sedangkan Kbm Truck Fuso tidak mengalami kerusakan;
Bahwa Saksi membenarkan denah peta yang terlampir dalam berkas;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Angga Rizky Rivai dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 15.00 WIB di jalan umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan artos, Mertoyudan, Magelang, terjadi kecelakaan antara Spm Kawasaki Ninja warna putih Nopol. AD 8008 PC dengan kendaraan Truck Fuso Nopol. AA 1316 LB;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut berawal dari Saksi Korban bersama Terdakwa hendak pergi ke Alun-alun Kota Magelang, sebelumnya Saksi Korban berangkat dari rumah Sugeng di Blondo lalu diajak Terdakwa ke Alun-alun Kota Magelang, kemudian Saksi membonceng sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah Selatan / Yogyakarta menuju Utara / Magelang, mendekati lampu merah Armada lampu lalu lintas menyala hijau sehingga Terdakwa menambah kecepatan kendaraannya dengan maksud akan mendahului Truck Fuso didepannya dengan cara Terdakwa mendahului melewati sisi kiri jalan namun sampai di tempat kejadian keadaan jalan menyempit karena di kiri jalan ada trotoarnya sehingga Terdakwa mengerem mendadak, ban belakang motor oleng dan berbenturan dengan Kbm Truck fuso yang sedang berjalan lurus berakibat sepeda motor Kawasaki Ninja oleng dan jatuh ke kanan mengenai Kbm Truck Fuso yang akan disalibnya;
Bahwa titik tabraknya di pinggir kiri lajur kiri dan jalur dari arah Yogyakarta;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut, Saksi jatuh di bawah Kbm Truck Fuso sedangkan posisi akhir Terdakwa dan Spm Kawasaki Ninja Saksi tidak tahu karena Saksi Korban pingsan;
Bahwa selanjutnya Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang dilakukan tindakan operasi dan di rawat selama 1 (satu) bulan;
Bahwa keadaan pada hari kejadian itu yakni jalan lurus, cuaca cerah, siang hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa Saksi Korban tidak sempat memperingatkan Terdakwa ketika hendak mendahului dengan Terdakwa ngebut ternyata jalannya menyempit;
Bahwa sebelum berangkat ke Alun-alun, Saksi Korban sempat menanyakan sepeda motor baru Terdakwa tersebut tetapi Terdakwa tidak menjawab hanya tertawa saja;
Bahwa keluarga Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban untuk meminta maaf dan memberi bantuan tetapi Saksi Korban tidak tahu jumlahnya namun ada surat pernyataan;
Bahwa Saksi Korban sudah memaafkan Terdakwa yang meminta maaf dipersidangan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi Korban mengalami patah tulang di tulang kemaluan, lecet-lecet di tangan kanan kiri dan paha hingga dirawat di RSU Tidar Magelang selama 1 (satu) bulan dan dilakukan tindakan operasi, setelah pulang masih kontrol seminggu sekali dan untuk pemulihan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi Korban membenarkan denah peta yang terlampir dalam berkas;
Bahwa Saksi Korban membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan kecuali SIM, STNK, dan buku KIR Saksi Korban tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi Korban, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Mulyoto bin Sumadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 15.00 WIB di jalan umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan artos, Mertoyudan, Magelang, terjadi kecelakaan antara kendaraan Truck Fuso Nopol. AA 1316 LB dengan Spm Kawasaki Ninja warna putih Nopol. AD 8008 PC;
Bahwa sebelum kejadian Saksi sedang berjalan di pojok Selatan Hotel Artos menuju depan Hotel Artos mendengar suara brook disebelah kanan jalan dilihat dari arah Magelang, spontan Saksi menoleh dan melihat ada Kbm Truck Fuso berhenti menghadap Utara, didepan ban kiri depan ada sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang sudah terjatuh beserta pengendaranya di belakang ban kiri sedangkan dibelakang lagi ada pemboncengnya yang sudah dalam posisi jatuh;
Bahwa sipengendara kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja yang mengalami kecelakaan adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat kejadian itu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa Saksi tidak tahu kejadiannya karena saat itu terhalang dengan kendaraan yang datang dari Purworejo;
Bahwa Saksi tidak sempat mendekat karena sedang ikut mengatur lalu lintas yang lalu lalang, posisi Saksi berada dengan jarak sekitar 6 (enam) meter dari tempat kejadian;
Bahwa keadaan di jalan lalu lintas ramai dan cuaca siang hari itu cerah;
Bahwa Saksi membenarkan denah peta yang terlampir dalam berkas;
Bahwa akibat kecelakaan itu, sepeda motor Kawasaki Ninja rusak dibagian tangki (gepeng) tetapi Kbm Truck Fuso tidak ada kerusakan dan ada korbannya yakni sipembonceng;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan kecuali SIM, STNK, dan buku KIR Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Setiawan bin Sahono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 15.00 WIB di jalan umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan artos, Mertoyudan, Magelang, terjadi kecelakaan antara kendaraan Truck Fuso Nopol. AA 1316 LB dengan Spm Kawasaki Ninja warna putih Nopol. AD 8008 PC;
Bahwa sebelum kejadian Saksi sedang berjalan di pojok Selatan Hotel Artos menuju depan Hotel Artos mendengar suara brook disebelah kanan jalan dilihat dari arah Magelang, spontan Saksi menoleh dan melihat ada Kbm Truck Fuso berhenti menghadap Utara, didepan ban kiri depan ada sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang sudah terjatuh beserta pengendaranya di belakang ban kiri sedangkan dibelakang lagi ada pemboncengnya yang sudah dalam posisi jatuh;
Bahwa sipengendara kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja yang mengalami kecelakaan adalah Terdakwa;
Bahwa keadaan sipembonceng tidak bergerak dan muntah;
Bahwa Saksi melihat kejadian itu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa Saksi tidak tahu kejadiannya karena saat itu terhalang dengan kendaraan yang datang dari Purworejo;
Bahwa Saksi tidak sempat mendekat karena sedang ikut mengatur lalu lintas yang lalu lalang, posisi Saksi berada dengan jarak sekitar 6 (enam) meter dari tempat kejadian;
Bahwa keadaan di jalan lalu lintas ramai dan cuaca siang hari itu cerah;
Bahwa Saksi membenarkan denah peta yang terlampir dalam berkas;
Bahwa akibat kecelakaan itu, sepeda motor Kawasaki Ninja rusak dibagian tangki (gepeng) tetapi Kbm Truck Fuso tidak ada kerusakan dan ada korbannya yakni sipembonceng;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan kecuali sim, stnk, dan buku KIR Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Dimas Sadewa bin Miyanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah pemilik sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang mengalami kecelakaan dengan Kbm Truck Fuso di depan Hotel Artos Magelang;
Bahwa Saksi tidak tahu sepeda motornya bisa mengalami kecelakaan dan Saksi tahu pada tanggal 27 Maret 2014;
Bahwa setelah mengalami kecelakaan, sepeda motor Saksi bagian tangki dan stang bengkok, lecet-lecet di body samping kanan, totok depan dan knalpot rusak;
Bahwa sepeda motor Saksi telah hilang pada tanggal 20 Maret 2014 yang Saksi parkir di Alun-alun Purworejo karena Saksi sedang Volley dalam rangka Popda, setelah selesai Volley ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada diparkiran;
Bahwa pada saat diparkir sepeda motor sudah dikunci stang dan yang parkir banyak;
Bahwa sebelum sepeda motor Saksi hilang plat nomor polisi AA 5445 WV dan sekarang sudah berubah nomornya menjadi AD 8008 PC dan stiker di depan sudah tidak ada;
Bahwa ciri-ciri sepeda motor tersebut yaitu knalpot yang terpasang adalah knalpot variasi milik Saksi, nomor mesin dan nomor rangkanya sesuai dengan STNK sepeda motor milik Saksi di atas nama ayah Saksi bernama Miyanto;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan kecuali Kbm Truck Fuso, SIM, STNK, dan buku KIR Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 15.00 wib di Jalan umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan artos, Mertoyudan, Magelang, telah terjadi kecelakaan antara Spm Kawasaki Ninja warna putih Nopol. AD 8008 PC dengan kendaraan Truck Fuso Nopol. AA 1316 LB;
Bahwa Terdakwa yang mengendarai Spm Kawasaki Ninja dengan memboncengkan Saksi Korban Angga yang hendak pergi dari arah Blondo Yogyakarta menuju ke arah Alun-alun Kota Magelang;
Bahwa pada mulanya Terdakwa mengendarai Spm Kawasaki Ninja pada kecepatan kurang dari 40 (empat puluh) kilometer/jam dan pada prosneling 2 (dua) kemudian Spm Kawasaki Ninja berhenti sekitar 20 (dua puluh) meter di traffic light Armada disebelahnya ada Kbm Truck Fuso juga berhenti, setelah lampu menyala hijau Terdakwa menarik gas kencang dan Kbm Truck Fuso berjalan lurus lebih dulu, ketika truck Fuso berjalan agak menyerong ke kiri Terdakwa mendahului lewat sisi kiri sampai pada posisi sepeda motor Terdakwa sejajar dengan Kbm Truck Fuso tetapi Terdakwa sempat rem mendadak dikarenakan didepan ada penyempitan jalan dan tetap paksakan untuk mendahuluinya lalu sepeda motor (stang) menyenggol / benturan bak Kbm Truck Fuso dan terjadilah kecelakaan dimana Terdakwa jatuh ke sebelah kiri sedangkan Saksi Korban Angga jatuh ke belakang sebelah kanan;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa mengalami luka lecet di perut diakibatkan kena tangki dan Terdakwa tidak rawat inap karena 1 (satu) hari sudah sembuh namun Terdakwa tidak tahu keadaan Saksi Korban Angga;
Bahwa alasan Terdakwa mengendarai dengan kencang dan buru-buru agar segera sampai di alun-alun;
Bahwa akibat kecelakaan, tangki sepeda motor penyok tetapi Kbm Truck Fuso tidak ada kerusakan;
Bahwa selanjutnya ketahuan Spm Kawasaki Ninja yang dikendarai Terdakwa adalah motor curian;
Bahwa Terdakwa tahu sepeda motor tersebut adalah motor curian dan plat nomornya palsu pada tanggal 12 Maret 2014, Terdakwa membeli Spm Kawasaki Ninja dengan harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa BPKB dan STNK di Bercak Blondo;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan itu sering Terdakwa lewati dan tahu kondisi jalannya;
Bahwa Terdakwa meminta maaf dan dimaafkan oleh Saksi Korban Angga dipersidangan;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf dan membantu biaya pengobatan Saksi Korban Angga tetapi untuk jumlahnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa membenarkan denah peta yang terlampir dalam berkas;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, telah dibacakan surat visum et repertum Nomor 445/28/V/14/700 pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang yang ditandatangani oleh dr. Imas Masripah tanggal 6 Mei 2014, dengan kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin): trauma thorax (trauma rongga dada), trauma abdomen (trauma rongga perut), curiga trauma pelvis (trauma rongga panggul), kerusakan tersebut disebabkan oleh: persentuhan dengan barang tumpul, hal ini mendatangkan bahaya maut (terlampir dalam berkas) dan Terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kbm Truck Tronton Nopol. AA 1316 LB berikut STNK, Buku KIR dan SIM B I a/n. Ngawafi;
1 (satu) unit Spm Kawasaki Ninja warna putih Nopol. AD 8008 PC;
bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan Saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan sehingga memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 15.30 WIB di jalan umum Magelang - Yogyakarta tepatnya di depan Artos Mertoyudan Magelang, terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Spm Kawasaki Ninja yang dikemudikan Terdakwa dengan Kbm Truck Fuso yang dikendarai Saksi Ngawafi;
Bahwa Terdakwa didalam mengemudikan kendaraan Spm Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD 8008 PC tidak memiliki surat ijin mengemudi berupa SIM;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa membonceng Saksi Korban Angga Spm Kawasaki Ninja dari arah Selatan / Yogyakarta menuju Utara / Magelang tepatnya berangkat dari rumah teman bernama Sugeng di Blondo dimana Terdakwa mengajak Saksi Korban ke Alun-alun kota Magelang;
Bahwa mulai terjadinya kecelakaan lalu lintas pada saat mendekati lampu merah Armada Terdakwa berhenti bersebelahan dengan Truck Fuso bermuatan kayu yang dikendarai Saksi Ngawafi dengan posisi di sebelah tengah akan menuju ke Magelang dan ketika lampu menyala hijau Terdakwa dengan menambah kecepatan 40 (empat puluh) kilometer/jam bermaksud mendahului truck Fuso didepannya berjalan di jalur sebelah kiri sampai di tempat kejadian keadaan jalan menyempit dan di kiri jalan ada trotoar namun Terdakwa memaksakan untuk masuk mendahului lalu Terdakwa mengerem mendadak dan berbenturan / menyenggol bak Truck Fuso berakibat SPM Kawasaki Ninja oleng dan jatuh ke kanan mengenai truck fuso yang akan disalibnya;
Bahwa setelah kecelakaan itu posisi akhir Truck Fuso berhenti di lajur kiri, Spm Kawasaki Ninja jatuh, Terdakwa jatuh didekat roda kiri depan Truck Fuso dan Saksi Korban didekat roda kiri belakang Truck Fuso;
Bahwa selanjutnya kendaraan Spm Kawasaki Ninja mengalami kerusakan pada bagian tangki penyok, stang bengkok, thotok depan, knalpot rusak dan lecet-lecet di body samping kanan sedangkan Kbm Truck Fuso tidak ada kerusakan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah merupakan kelalaian Terdakwa dengan Spm Kawasaki Ninja;
Bahwa Spm Kawasaki Ninja yang dikendarai Terdakwa adalah milik Saksi Dimas yang mana telah hilang pada tanggal 20 Maret 2014 sewaktu Saksi Dimas memarkirkan sepeda motor itu di Alun-alun Purworejo karena Saksi Dimas sedang Volley dalam rangka Popda;
Bahwa Terdakwa memperoleh Spm Kawasaki Ninja dengan cara membeli dengan harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Nia di Bercak Blondo pada tanggal 12 Maret 2014 dan tanpa BPKB dan STNK;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas, Terdakwa mengalami luka lecet sehingga tidak perlu rawat nginap dan 1 (satu) hari sudah sembuh sedangkan Saksi Korban Angga mengalami luka patah tulang di tulang kemaluan, lecet-lecet di tangan kanan kiri dan paha sebagamana surat visum et repertum Nomor 445/28/V/14/700 pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang yang ditandatangani oleh dr. Imas Masripah tanggal 6 Mei 2014, dengan kesimpulan Diagnosis (seterang mungkin): trauma thorax (trauma rongga dada), trauma abdomen (trauma rongga perut), curiga trauma pelvis (trauma rongga panggul), kerusakan tersebut disebabkan oleh: persentuhan dengan barang tumpul;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Korban Angga dan begitu sebaliknya Saksi Korban Angga sudah memaafkan Terdakwa dipersidangan;
Bahwa selanjutnya Keluarga Terdakwa datang menemui Saksi Korban Angga dan keluarganya bermaksud untuk meminta maaf dan memberikan bantuan santunan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pengobatan dan pemulihan selama Saksi Korban Angga dilakukan tindakan operasi dan rawat nginap selama 1 (satu) bulan di Rumah Sakit Umum Tidar Magelang dan setelah pulang masih control seminggu sekali serta untuk pemulihannya selama 2 (dua) bulan sebagaimana dalam Surat Pernyataan Bersama (terlampir dalam Surat Pembelaan Terdakwa didalam berkas perkara);
Bahwa Terdakwa dan Saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu kumulatif dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan Korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto dengan identitas selengkapnya dan ternyata sesuai dengan surat dakwaan dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai jati dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan Saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hokum yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang terpenuhi ;
Ad.2. Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 angka 23, pengemudi adalah orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang telah memeliki surat ijin mengemudi. Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 8 undang-undang tersebut adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Pengertian kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan Korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaan atau kelalaiannya adalah kurang hati-hati, lalai (alpa) sebagai lawan dari pengertian dengan sengaja (opzet);
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta hukum, Terdakwa didalam mengemudikan kendaraan Spm Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD 8008 PC tidak memiliki surat ijin mengemudi pada saat kejadian dibawa oleh Terdakwa dan selanjutnya terjadilah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Terdakwa telah berbenturan / menyenggol dengan kendaraan Truck Fuso Nomor Polisi AA 1316 LB di sekitar jalan umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Artos Mertoyudan Magelang, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar pukul 15.30 WIB yang saat itu kendaraan milik Terdakwa berangkat dari rumah teman bernama Sugeng di Blondo dengan tujuan ke Alun-alun Kota Magelang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi korban Angga, dan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan Spm Kawasaki Ninja telah memboncengkan Saksi Korban Angga dari arah Selatan / Yogyakarta akan menuju ke Utara / Magelang dan kecepatan sekitar 30 (tiga puluh) kilometer/jam dan ketika sampai di lampu merah Armada berhenti bersebelahan dengan Truck Fuso bermuatan kayu yang dikendarai Saksi Ngawafi dengan posisi di sebelah tengah akan menuju ke Magelang, dan selanjutnya terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut di pinggir kiri jalan, lajur kiri dari arah Selatan / Yogyakarta Spm Kawasaki yang dikendarai Terdakwa berjalan dengan kecepatan 40 (empat puluh) kilometer/jam berada dibelakang Truck Fuso yang berjalan didepannya bermaksud akan mendahului melewati sisi kirinya sampai di tempat kejadian keadaan jalan menyempit karena kiri jalan ada trotoar jalan sehingga Terdakwa mengerem mendadak namun tetap Terdakwa memaksakan untuk masuk mendahului dan Terdakwa tidak ada membunyikan klakson kendaraannya berakibat Spm Kawasaki Ninja berjalan oleng lalu berbenturan / menyenggol Truck Fuso dan jatuh ke kanan jalan mengenai Truck Fuso yang sudah berjalan di lajur kiri;
Menimbang, bahwa keadaan tersebut diatas dibenarkan oleh Saksi Ngawafi, Saksi Mulyoto dan Saksi Fajar yang mana Saksi-saksi menerangkan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak mendengar suara klakson kendaraan Spm Kawasaki Ninja, akan tetapi Saksi Ngawafi hanya merasakan adanya benturan pada kendaraannya lalu Saksi Ngawafi melihat dari spion kiri ada Spm Kawasaki Ninja jatuh ke kanan arah kendaraannya sehingga Saksi Ngawafi mengerem Truck Fuso, sedangkan Saksi Mulyoto dan Saksi Fajar hanya mendengar adanya suara brook disebelah kanan jalan dilihat dari arah Magelang;
Menimbang, bahwa dalam situasi yang demikian maka jelas menyebabkan adanya terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang merupakan kelalaian Terdakwa dengan mengemudikan Spm Kawasaki Ninja berjalan mengikuti Truck Fuso yang melaju didepannya dengan jarak yang terlalu dekat dan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) kilometer/jam namun seharusnya saat itu Terdakwa dalam mengemudikan Spm Kawasaki Ninja tidak diperbolehkan mengemudikannya dengan kecepatan seperti itu dikarenakan di sekitar jalan itu merupakan daerah perkotaan dan lingkungan tempat keramaian dari beberapa arah jalur jalan dan sebelumnya telah diketahui pula Terdakwa yang mengikuti kendaraan yang melaju didepannya dengan keadaan jalan menyempit tetap memaksakan kendaraannya masuk untuk medahului Truck Fuso tanpa memperhatikan atau menjaga jarak antara kendaraannya dengan Truck Fuso yang berada didepannya agar tidak terjadi benturan dalam hal Truck Fuso berjalan di lajur kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terpenuhi;
Ad.3. Dengan Korban luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, luka berat berarti sebagai berikut: penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian, tidak dapat lagi memakai salah satu pancaindera, mendapat cacat besar, lumpuh, akal tidak sempurna lebih lama dari empat minggu dan gugurnya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa maksud unsur dengan Korban luka berat disini adalah penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut namun demikian tidak dimaksud sama sekali oleh si pelaku, akan tetapi luka berat tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya si pelaku;
Menimbang, bahwa seperti yang telah dipertimbangkan di unsur kedua tersebut diatas bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan kelalaiannya Terdakwa dalam mengendarai Spm Kawasaki Ninja sehingga mengakibatkan Terdakwa sendiri mengalami luka lecet sehingga tidak perlu rawat nginap dan 1 (satu) hari sudah sembuh sedangkan Saksi Korban Angga mengalami luka patah tulang di tulang kemaluan, lecet-lecet di tangan kanan kiri dan paha, dalam hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Korban Angga, Saksi Ngawafi, Saksi Mulyoto dan Saksi Fajar dan Terdakwa serta surat visum et repertum Nomor 445/28/V/14/700 pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang yang ditandatangani oleh dr. Imas Masripah tanggal 6 Mei 2014 (terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui telah lalai dalam berkendaraan oleh karenanya Terdakwa langsung bertanggung jawab dengan cara diwakili oleh keluarganya yang datang menemui Saksi Korban Angga dan keluarganya bermaksud untuk meminta maaf dan memberikan bantuan santunan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pengobatan dan pemulihan selama Saksi Korban Angga dilakukan tindakan operasi dan rawat nginap selama 1 (satu) bulan di Rumah Sakit Umum Tidar Magelang dan setelah pulang masih control seminggu sekali serta untuk pemulihannya selama 2 (dua) bulan dan kemudian dipersidangan Terdakwa telah minta maaf kepada Saksi Korban Angga dan begitu sebaliknya Saksi Korban Angga telah menerima permintaan maaf Terdakwa dikarenakan Terdakwa maupun keluarganya sudah punya itikad baik sebagaimana dalam Surat Pernyataan Bersama (terlampir dalam Surat Pembelaan Terdakwa didalam berkas perkara). Sekarang Saksi Korban Angga sudah dapat beraktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dengan Korban luka berat terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya dakwaan alternatif kesatu kumulatif dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap orang dan unsur Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan yang melanggar Pasal 310 ayat (3) tersebut diatas dan ternyata unsur-unsur tersebut sesuai fakta dipersidangan dapat dibuktikan, oleh karena itu bahwa pertimbangan mengenai unsur-unsur tersebut sebagaimana dalam dakwaan yang melanggar Pasal 310 ayat (3) tersebut oleh Majelis Hakim diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam pembuktian pada dakwaan ini, dengan demikian unsur setiap orang dan unsur mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah pula terpenuhi;
Ad.3. dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang berbentuk alternative sehingga apabila salah satu unsur ini terpenuhi maka unsur lainnya telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Maksud unsur kerusakan kendaraan adalah kerusakan kendaraan disini tidak dimaksud sama sekali oleh si pelaku, akan tetapi kerusakan kendaraan tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya si pelaku;
Menimbang, bahwa seperti yang telah dipertimbangkan di unsur kedua dalam Pasal 310 ayat (3) tersebut diatas bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan Saksi Korban Angga mengalami patah tulang di tulang kemaluan, lecet-lecet di tangan kiri dan paha, hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Korban Angga, Saksi Ngawafi, Terdakwa dan surat visum et repertum nomor 445/28/V/14/700 pada Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang yang ditandatangani oleh dr. Imas Masripah tanggal 6 Mei 2014 (terlampir dalam berkas perkara), dan selain itu ternyata kecelakaan lalu lintas berakibat pada kerusakan kendaraan Spm Kawasaki Ninja yang dikendarai Terdakwa dimana sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian tangki penyok, stang bengkok, thotok depan, knalpot rusak dan lecet-lecet di body samping kanan sedangkan Truck Fuso tidak mengalami kerusakan berdasarkan keterangan Saksi Ngawafi, Saksi Mulyoto, Saksi Fajar dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan diperoleh fakta Spm Kawasaki Ninja yang dikendarai Terdakwa hingga mengalami kecelakaan lalu lintas diketahui bukan milik Terdakwa akan tetapi pemiliknya adalah Saksi Dimas. Hal itu dibenarkan oleh Saksi Dimas dimana telah menerangkan Spm Kawasaki Ninja sewaktu diparkirkan di Alun-alun Purworejo sudah tidak ada ata hilang dan saat itu Saksi Dimas sedang Volley dalam rangka Popda, dan selanjutnya diakui pula oleh Terdakwa yang mana Spm Kawasaki Ninja diperoleh Terdakwa dengan cara dibeli seharga harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nia pada tanggal 12 Maret 2015 di Bercak Blondo, dan Terdakwa tetap mau membeli meskipun tanpa BPKB dan STNK. keadaan itu menjadikan Terdakwa sebagai narapidana Penadahan yang sampai dengan sekarang ini Terdakwa masih menjalani menjalani hukumannya oleh karena keinginan Terdakwa dalam membeli Spm Kawasaki dipandang tersirat untuk memperoleh keuntungan dari harga pembelian yang tidak wajar dan tanpa adanya kelengkapan surat-surat sepatutnya harus diduga Spm Kawasaki Ninja itu merupakan barang gelap (illegal);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dengan kerusakan kendaraan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Truck Tronton Nomor Polisi AA 1316 LB berikut STNK, buku Kir, yang telah disita dari Saksi Ngawafi maka dikembalikan kepada PT Mekar Armada Jaya melalui Saksi Ngawafi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sim B I umum an. Ngawafi, yang telah disita dari Saksi Ngawafi maka dikembalikan kepada Saksi Ngawafi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD 8008 PC, yang telah disita dari Saksi Dimas Aditiya Sadewa maka dikembalikan kepada Saksi Dimas Aditiya Sadewa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat orang lain luka berat dan kerusakan barang;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan akan berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor;
Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Korban Angga dan begitu sebaliknya Saksi Korban Angga sudah memaafkan Terdakwa dipersidangan;
Keluarga Terdakwa telah memberikan bantuan santunan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pengobatan dan pemulihan Saksi Korban Angga sebagaimana Surat Kesepakatan bersama (terlampir dalam surat pembelaan Terdakwa);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 229 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Oki Rangga Baskoro bin Edi Hari Arwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain luka berat dan kerusakan kendaraan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Truck Tronton Nomor Polisi AA 1316 LB berikut STNK, buku Kir, dikembalikan kepada PT Mekar Armada Jaya melalui Saksi Ngawafi;
Sim B I umum an. Ngawafi, dikembalikan kepada Saksi Ngawafi;
1 (satu) unit Spm Kawasaki Ninja Nomor Polisi AD 8008 PC, dikembalikan kepada Saksi Dimas Aditiya Sadewa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, oleh Himelda Sidabalok, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Erni Kusumawati, S.H., dan Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roch. Soeprijati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, serta dihadiri oleh Zaenal Abidin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Erni Kusumawati, S.H. Himelda Sidabalok, S.H., M.H.
Meilia Christina Mulyaningrum, S.H.
Panitera Pengganti
Roch. Soeprijati, S.H.