458/Pid.B/2016/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 458/Pid.B/2016/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ZAINUL FAHRI ALIAS ZAINUL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ZAINUL FAHRI ALIAS ZAINUL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) buah kayu panjang ± 1 meter warna cokelat; - 2 (dua) buah pecahan batu padas; - 1 (satu) unit Monitor LCD merk ACER 14 Inci; - 1 (satu) buah kipas angin warna putih yang telah rusak; - 1 (satu) buah pecahan papan bunga elektrik; - 1 (satu) potong kaos warna hitam; - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk CHIE MONDAI; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Restu Alias Panjang; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 458/Pid.B/2016/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZAINUL FAHRI ALIAS ZAINUL;
Tempat lahir : Tanjungbalai;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/3 Juli 1998;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman Lk. I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;-
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016, kemudian penahanan Terdakwa ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2016;
Penuntut Umum dalam tahanan Rutan sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016, kemudian penahanan terhadap Terdakwa dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan Rumah sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam tahanan Rumah sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;-
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum HASBIN PRIMA TANJUNG, S.H., DKK para Advokat tergabung pada Tim Advokasi Peduli Tanjungbalai berkantor di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja XII Nomor 136 B Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2016, Penasehat Hukum tersebut menyatakan mengundurkan diri dan melakukan Walk Out berdasarkan surat Pencabutan Kuasa pada tanggal 22 Nopember 2016 kemudian pada persidangan selanjutnya Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum BAMBANG SANTOSO, S.H., M.H., DKK para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda berkantor di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 46 C Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Nopember 2016;-
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 458/Pid.B/ 2016/PN Tjb tanggal 6 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 458/Pid.B/2016/PN Tjb tanggal 6 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kayu panjang ± 1 meter warna cokelat;
2 (dua) buah pecahan batu padas;
1 (satu) unit Monitor LCD merk ACER 14 Inci;
1 (satu) buah kipas angin warna putih yang telah rusak;
1 (satu) buah pecahan papan bunga elektrik;
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk CHIE MONDAI;
Dijadikan barang bukti perkara lain atas nama RESTU Alias PANJANG;
Menetapkan agar Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL, membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Setelah mendengar Nota Klemensi Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
------- Bahwa ia Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni Saudara VIKAR, Saudara FAUZI dan Saudara ABDUL MUIS ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Yayasan Sosial Kemalangan Jalan WR. Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi RAMLI sedang berjaga di Yayasan Sosial Kemalangan Jalan WR. Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bersama dengan Saudara WINDY dan setelah itu tiba-tiba Terdakwa bersama teman-temannya yakni Saudara VIKAR, Saudara FAUZI dan Saudara ABDUL MUIS serta massa/masyarakat datang ke Yayasan Sosial lalu massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk dan setelah itu Terdakwa bersama massa masuk kedalam yayasan lalu sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik sedangkan Terdakwa merusak 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan yang mana pada saat itu Terdakwa memecahkan kaca samping mobil tersebut dengan menggunakan kayu kemudian memecahkan kaca belakang mobil dengan menggunakan batu padas lalu saksi ABDUL MUIS SINAMBELA Alias MUIS melemparkan batu ke bagian kaca jendela depan atas gedung Yayasan Sosial Kemalangan Sosial Tionghoa secara berulang kali;
Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama teman-temannya dan massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan serta barang inventaris yaasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
------Perbuatan Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL baik secara bersama-sama dengan teman-temannya yakni Saudara Vikar, Saudara Fauzi dan Saudara Abdul Muis ataupun masing-masing mereka dengan tindakannya sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Yayasan Sosial Kemalangan Jalan WR. Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi RAMLI sedang berjaga di Yayasan Sosial Kemalangan Jalan WR. Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bersama dengan Saudara WINDY dan setelah itu tiba-tiba Terdakwa bersama teman-temannya yakni Saudara VIKAR, Saudara FAUZI dan Saudara ABDUL MUIS serta massa/masyarakat datang ke Yayasan Sosial lalu massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk dan setelah itu Terdakwa bersama massa masuk kedalam yayasan lalu sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik sedangkan Terdakwa merusak 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan yang mana pada saat itu Terdakwa memecahkan kaca samping mobil tersebut dengan menggunakan kayu kemudian memecahkan kaca belakang mobil dengan menggunakan batu padas lalu saksi ABDUL MUIS SINAMBELA Alias MUIS melemparkan batu ke bagian kaca jendela depan atas gedung Yayasan Sosial Kemalangan Sosial Tionghoa secara berulang kali;
Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama teman-temannya dan massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan serta barang inventaris yaasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa ZAINUL FAHRI Alias ZAINUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 458/Pid.B/2016/PN Tjb tanggal 10 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 458/Pid.B/2016/PN Tjb atas nama Terdakwa Zainul Fahri Alias Zainul tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
RAMLI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016, saksi sedang berjaga di Yayasan Sosial Kemalangan Jalan W.R. Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bersama dengan saksi Windy, kemudian sekira pukul 01.00 WIB tiba-tiba massa/masyarakat yang berjumlah ratusan orang datang ke Yayasan Sosial dan sebagian ada yang meneriakkan “ayo..ayo” kemudian massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk, kemudian massa tersebut bergerak masuk ke dalam yayasan lalu sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik, ada yang mendorong tiga unit mobil milik yayasan yang berada di dalam bangunan hingga keluar serta membalikkan ketiga mobil tersebut lalu massa ada juga yang naik ke lantai dua bangunan dan mengobrak-abrik barang inventaris yayasan yang berada di dalam gudang;
Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa pada saat itu dikarenakan ramainya massa namun saksi mengetahui kalau Terdakwa turut serta dalam kejadian tersebut setelah anggota Polisi memperlihatkan hasil rekaman CCTV dua hari setelah kejadian;
Bahwa Terdakwa ada diantara massa tersebut dan yang dilakukan Terdakwa yakni merusak 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan yang mana pada saat itu Terdakwa memecahkan kaca samping mobil tersebut dengan menggunakan kayu kemudian memecahkan kaca belakang mobil dengan menggunakan batu padas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga Terdakwa bersama massa merusak mobil dan bangunan dari yayasan kemalangan sosial tionghoa tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan masing-masing 1 (satu) unit truk, 1 (satu) unit L.300 dan mobil Pick Up serta barang inventaris yayasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan barang-barang yang hilang berupa jaket dan alat-alat kantor sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai supir mobil yayasan tersebut dan saksi bekerja di yayasan kemalangan sosial tionghoa sudah sekitar 14 (empat belas) tahun;
Bahwa di dalam yayasan kemalangan sosial tionghoa tersebut terdapat 5 (lima) CCTV dan saat diputar, saksi melihat Terdakwa merusak barang-barang milik yayasan tersebut dan Terdakwa ikut serta membalikkan mobil yayasan kemalangan sosial yang berada di dalam yayasan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut posisi saksi ada di lantai 2 (dua) sedang menonton tv;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
WINDY, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016, saksi sedang berjaga di Yayasan Sosial Kemalangan Jalan W.R. Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bersama dengan saksi Ramli, kemudian sekira pukul 01.00 WIB tiba-tiba massa/masyarakat yang berjumlah ratusan orang datang ke Yayasan Sosial dan sebagian ada yang meneriakkan “ayo..ayo” kemudian massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk, kemudian massa tersebut bergerak masuk ke dalam yayasan lalu sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik, ada yang mendorong tiga unit mobil milik yayasan yang berada di dalam bangunan hingga keluar serta membalikkan ketiga mobil tersebut lalu massa ada juga yang naik ke lantai dua bangunan dan mengobrak-abrik barang inventaris yayasan yang berada di dalam gudang;
Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa pada saat itu dikarenakan ramainya massa namun saksi mengetahui kalau Terdakwa turut serta dalam kejadian tersebut setelah anggota Polisi memperlihatkan hasil rekaman CCTV dua hari setelah kejadian;
Bahwa Terdakwa ada diantara massa tersebut dan yang dilakukan Terdakwa yakni merusak 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan yang mana pada saat itu Terdakwa memecahkan kaca samping mobil tersebut dengan menggunakan kayu kemudian memecahkan kaca belakang mobil dengan menggunakan batu padas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga Terdakwa bersama massa merusak mobil dan bangunan dari yayasan kemalangan sosial tionghoa tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan masing-masing 1 (satu) unit truk, 1 (satu) unit L.300 dan mobil Pick Up serta barang inventaris yayasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan barang-barang yang hilang berupa jaket dan alat-alat kantor sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa tersebut adalah milik perkumpulan suku tionghoa;
Bahwa di dalam yayasan kemalangan sosial tionghoa tersebut terdapat 5 (lima) CCTV dan saat diputar, saksi melihat Terdakwa merusak barang-barang milik yayasan tersebut dan Terdakwa ikut serta membalikkan mobil yayasan kemalangan sosial yang berada di dalam yayasan tersebut;
Bahwa saksi bekerja di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa sudah 3 (tiga) Tahun;
Bahwa selain saksi Ramli kadang-kadang saksi juga bertugas sebagai penjaga malam di yayasan tersebut serta ada juga orang yang bekerja di tempat tersebut dan tinggal di sekitar lokasi kejadian tersebut bernama Edy yang kerjanya sebagai orang yang mengangkat mayat;
Bahwa setelah kejadian tersebut kami memperbaiki yayasan tersebut sekitar kurang lebih selama 2 (dua) bulan dan sekarang semua yang ada di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa tersebut sudah bagus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
PITER LUIS, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi diberitahu oleh salah seorang petugas kantor yayasan kemalangan sosial tionghoa yang bernama Liehua melalui telephon dan memberitahukan kalau yayasan kemalangan sosial Tionghoa dirusak oleh massa;
Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB saksi mendatangi Yayasan Kemalangan Tionghoa dan setelah itu saksi pun langsung memeriksa keadaan di dalam yayasan tersebut dimana seluruh barang yang ada di dalam yayasan tersebut dalam keadaan rusak dan berantakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga Terdakwa bersama massa merusak mobil dan bangunan dari yayasan kemalangan sosial tionghoa tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan masing-masing 1 (satu) unit truk, 1 (satu) unit L.300 dan mobil Pick Up serta barang inventaris yayasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan barang-barang yang hilang berupa jaket dan alat-alat kantor sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa adapun tugas saksi di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa adalah sebagai pengurus/humas sekitar 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa adapun nama yayasan tersebut adalah “Yayasan Sosial Kemalangan Tionghoa” yang terdiri dari 2 (dua) lantai;
Bahwa saat itu tidak ada jenazah di dalam gedung Yayasan Sosial Kemalangan Tionghoa tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
RESTU Alias PANJANG (saksi Mahkota), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa, Terdakwa Zainul Fahri Alias Zainul telah memecahkan kaca samping 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih dengan menggunakan kayu dan memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu padas;
Bahwa sebelumnya saksi ada mendengar kabar bahwa ada seorang perempuan beragama budha yang tinggal di Jalan Karya melarang nadzir masjid untuk mengumandangkan adzan karena merasa bising kemudian saksi menelepon teman saksi untuk menanyakan kebenaran berita tersebut namun pulsa saksi habis lalu saksi keluar untuk mengisi pulsa di Jalan Cokro dan saat itulah saksi melihat ratusan massa/masyarakat rusuh lalu saksi diajak oleh massa tersebut dengan mengatakan “ayok-ayok” lalu saksi ikut hingga ke yayasan sosial tersebut;
Bahwa sesampainya di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa tersebut saksi bersama massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk dan setelah itu saksi bersama massa masuk ke dalam yayasan lalu sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik, ada yang mendorong tiga unit mobil milik yayasan yang berada di dalam bangunan hingga keluar serta membalikkan ketiga mobil tersebut lalu massa ada juga yang naik ke lantai dua bangunan dan mengobrak-abrik barang inventaris yayasan yang berada di dalam gudang sedangkan saksi mengambil layar monitor LCD yang ada di atas meja lalu membantingkannya ke lantai lalu salah seorang teman saksi ada yang mengatakan “awas ada CCTV” kemudian saksi melihat ke arah CCTV tersebut lalu saksi mengambil kayu yang ada di lantai dan memukul kamera CCTV tersebut serta menariknya hingga terlepas dan jatuh ke lantai;
Bahwa setelah kejadian tersebut selesai kemudian saksi langsung pulang ke rumah lalu pada hari Senin saksi ditangkap oleh anggota Polisi;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa Zainul Fahri Alias Zainul dan saksi juga tidak ada melihat Terdakwa melakukan pengrusakan tersebut dikarenakan ramainya massa dan saksi kenal dengan Terdakwa saat dipertemukan di Polres;
Bahwa sepengetahuan saksi gedung Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa tersebut adalah untuk orang-orang cina yang meninggal;
Bahwa awalnya tujuan saksi hanya ingin melihat-lihat saja;
Bahwa saksi menghancurkan monitor hanya seorang diri tidak ada orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa, Terdakwa telah memecahkan kaca samping 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih dengan menggunakan kayu dan memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu padas;
Bahwa sebelumnya kira-kira tengah malam Terdakwa melihat status di BBM tentang Vihara yang terbakar lalu Terdakwa pun menuju kota untuk melihat kejadian tersebut dan saat itu Terdakwa melihat massa/masyarakat yang jumlahnya lebih kurang ada 300 (tiga ratus) orang merusak Yayasan Kemalangan Sosial lalu diantara massa tersebut ada yang mengatakan “ayok-ayok” sehingga Terdakwa pun ikut membantu massa melakukan hal tersebut yaitu dengan secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk dan setelah itu Terdakwa bersama massa masuk ke dalam yayasan lalu sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik, ada yang mendorong tiga unit mobil milik yayasan yang berada di dalam bangunan hingga keluar serta membalikkan ketiga mobil tersebut lalu massa ada juga yang naik ke lantai dua bangunan dan mengobrak-abrik barang inventaris yayasan yang berada di dalam gudang sedangkan Terdakwa hanya merusak 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan yang mana pada saat itu Terdakwa memecahkan kaca samping mobil tersebut dengan menggunakan kayu kemudian memecahkan kaca belakang mobil dengan menggunakan batu padas;
Bahwa awalnya tujuan Terdakwa saat itu hanya ingin melihat saja;
Bahwa Terdakwa pulang dari lokasi kejadian pada waktu subuh/pagi hari;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena emosi gara-gara mendengar ada seorang perempuan beragama budha yang tinggal di Jalan karya mengatakan “bising mendengar adzan”;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak kenal dengan saksi Restu Alias Panjang dan Terdakwa juga tidak ada melihat saksi Restu Alias Panjang melakukan pengrusakan tersebut dikarenakan ramainya massa dan Terdakwa kenal dengan saksi Restu Alias Panjang saat dipertemukan di Polres;
Bahwa Terdakwa tidak ingat ada berapa bagian pintu di Yayasan Kemalangan Sosial tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saudara Abdul Muis Sinambela ada di lokasi tersebut dan saat itu juga ikut diperiksa namun sekarang Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Saudara Abdul Muis Sinambela tersebut;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut:
1 (satu) buah kayu panjang ± 1 meter warna cokelat;
2 (dua) buah pecahan batu padas;
1 (satu) unit Monitor LCD merk ACER 14 Inci;
1 (satu) buah kipas angin warna putih yang telah rusak;
1 (satu) buah pecahan papan bunga elektrik;
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk CHIE MONDAI;-
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;-
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa, massa/masyarakat yang jumlahnya ratusan orang datang ke Yayasan Sosial, kemudian dengan teriakan ayo..ayo..massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk dan massa masuk ke dalam yayasan dimana sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik, ada yang merusak dan mendorong tiga unit mobil milik yayasan yang berada di dalam bangunan hingga keluar serta membalikkan ketiga mobil tersebut dan sebagian massa ada yang naik ke lantai dua bangunan dan mengobrak-abrik barang inventaris yayasan yang berada di dalam gudang;-
Terdakwa berada dalam kerumunan massa tersebut dan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah memecahkan kaca samping 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan dengan menggunakan kayu dan memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu padas;-
Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan masing-masing 1 (satu) unit truk, 1 (satu) unit L.300 dan mobil Pick Up serta barang inventaris yayasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan barang-barang yang hilang berupa jaket dan alat-alat kantor sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;-
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: ZAINUL FAHRI ALIAS ZAINUL sebagai Terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa terdapat empat elemen unsur yang harus dibuktikan dalam unsure kedua ini:
Melakukan kekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb;-
Kekerasan itu harus dilakukan dengan “tenaga bersama” artinya sedikit-dikitnya dua orang atau lebih;-
Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang;
Kekerasan itu harus dilakukan secara terang-terangan artinya tidak secara sembunyi atau ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya;
(R.SOESILO,” Buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” Politea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 146);-
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan elemen-elemen unsur diatas dalam hal kaitannya dengan perbuatan Terdakwa, maka elemen-elemen unsur ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Supratman No. 40 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di Yayasan Kemalangan Sosial Tionghoa, massa/masyarakat yang jumlahnya ratusan orang datang ke Yayasan Sosial, kemudian dengan teriakan ayo..ayo..massa secara bersama-sama mendobrak pintu lipat utama yayasan hingga ambruk dan massa masuk ke dalam yayasan dimana sebahagian massa ada yang merusak papan bunga elektrik, ada yang merusak dan mendorong tiga unit mobil milik yayasan yang berada di dalam bangunan hingga keluar serta membalikkan ketiga mobil tersebut dan sebagian massa ada yang naik ke lantai dua bangunan dan mengobrak-abrik barang inventaris yayasan yang berada di dalam gudang. Terdakwa berada dalam kerumunan massa tersebut dan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah memecahkan kaca samping 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih yang ada tulisan Yayasan Sosial Kemalangan dengan menggunakan kayu dan memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu padas. Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama massa tersebut pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor yayasan masing-masing 1 (satu) unit truk, 1 (satu) unit L.300 dan mobil Pick Up serta barang inventaris yayasan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan barang-barang yang hilang berupa jaket dan alat-alat kantor sehingga pihak Yayasan Sosial Kemalangan mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah masuk pada pengertian “melakukan kekerasan” yaitu dengan memecahkan kaca samping 1 (satu) unit mobil merk Starwagon warna putih dengan menggunakan kayu dan memecahkan kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan batu padas dimana perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama massa yang masuk kedalam Yayasan Sosial Kemalangan dan melakukan pengrusakan yang mengakibatkan pintu lipat besi, papan bunga elektrik, 3 (tiga) unit mobil kantor serta barang inventaris Yayasan Sosial Kemalangan menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi. Perbuatan tersebut dilakukan di tempat dimana publik/umum dapat melihatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan elemen-elemen unsure pada unsur kedua diatas telah dapat dibuktikan ada pada perbuatan Terdakwa. Oleh karenanya unsur kedua telah terpenuhi menurut hukum;-
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 170 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;-
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) buah kayu panjang ± 1 meter warna cokelat, 2 (dua) buah pecahan batu padas, 1 (satu) unit Monitor LCD merk ACER 14 Inci, 1 (satu) buah kipas angin warna putih yang telah rusak, 1 (satu) buah pecahan papan bunga elektrik, 1 (satu) potong kaos warna hitam dan 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk CHIE MONDAI, yang masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Restu Alias Panjang, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Restu Alias Panjang;-
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu toleransi antar ummat beragama;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya serta telah mengutarakan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas perbuatan yang dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa selalu kooperatif dan tidak mempersulit selama jalannya proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 4 (empat) bulan, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai penghukuman atau balas dendam, akan tetapi tujuan pemidanaan adalah pembelajaran agar terdakwa mengerti, memahami dan menyadari serta memberikan efek jera agar terdakwa tidak melakukan tindak pidana dikemudian hari, serta memperhatikan pula kearifan lokal dimana penduduk Kota Tanjungbalai dari sejarah yang tercipta telah hidup berdampingan dengan latarbelakang suku, ras serta agama dan keyakinan yang berbeda yang menjunjung tinggi rasa ke-bihnneka-an dan toleransi antar umat beragama, halmana telah ditandai pula dengan rasa peduli yang tinggi dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah yang menyesalkan terjadinya kejadian a quo, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini dapat mencerminkan keadilan yang responsip yang dapat diterima oleh semua kalangan baik korban, terdakwa dan masyrakat;-
Menimbang, bahwa terhadap Nota Klemensi yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagimana diuraikan pada pertimbangan diatas;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ZAINUL FAHRI ALIAS ZAINUL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah kayu panjang ± 1 meter warna cokelat;
2 (dua) buah pecahan batu padas;
1 (satu) unit Monitor LCD merk ACER 14 Inci;
1 (satu) buah kipas angin warna putih yang telah rusak;
1 (satu) buah pecahan papan bunga elektrik;
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam merk CHIE MONDAI;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Restu Alias Panjang;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017, oleh Ulina Marbun, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Rizal, S.H., dan Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, Sapriono, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Ranu Wijaya, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, S.H. Ulina Marbun, S.H.,M.H.
Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sapriono, S.H.