131/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAD KUSASY bin DJUMBERI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD KUSASY bin DJUMBERI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Obat jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet; - 1 (satu) kantongan kresek warna hitam; dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.32.000, (tiga puluh dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN Mtp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : RAHMAD KUSASYbin DJUMBERI; Tempat Lahir : Banjarmasin; Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun/27 Maret 2016; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Jalan Martapura Lama Km.11.500 Desa Gudang
Hirang Rt.02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (kerja bengkel);
Terdakwa ditangkap tanggal 8 Pebruari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 131/Pid.Sus/2016/ PN Mtp tanggal 20 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN.Mtp tanggal 22 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
1 (satu) kantongan kresek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.32.000, (tiga puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa senidiri atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dilakukan transaksi jual beli obat jenis carnophen kemudian saksi Hartono, saksi Herman Sigit Purnomo bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju rumah terdakwa dan sesampainya disana kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa lalu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) Tablet atau 2 (dua) keping yang berada didinding dapur belakang yang digantung dalam kantongan kresek warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa dimana obat keras jenis Carnophen disimpan lalu terdakwa menunjukanya yang berada digudang penyimpanan hasil panen yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Tablet atau 25 (dua puluh lima) keping yang dimasukkan didalam kantongan kresek warna hitam yang mana pada saat ditanyakan kepemilkan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali obat keras jenis Carnophen dengan harga per tabletnya Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan perkepingnya dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan apabila berhasil menjual obat tersebut 1 (satu) tabletnya sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan 1 (satu) keeping berisi 10 (sepuluh) Tablet sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dimana keuntungan untuk 1 (satu) Bok yang berisi 100 (seratus) tablet mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt, obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk obat dalam daftar K (obat keras) yang ijin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek.
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1696/ NOF /2016 Tanggal 02 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein.
Bahwa Carnophen produksi zenit pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa senidiri atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dilakukan transaksi jual beli obat jenis carnophen kemudian saksi Hartono, saksi Herman Sigit Purnomo bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju rumah terdakwa dan sesampainya disana kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa lalu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) Tablet atau 2 (dua) keping yang berada didinding dapur belakang yang digantung dalam kantongan kresek warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa dimana obat keras jenis Carnophen disimpan lalu terdakwa menunjukanya yang berada digudang penyimpanan hasil panen yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Tablet atau 25 (dua puluh lima) keping yang dimasukkan didalam kantongan kresek warna hitam yang mana pada saat ditanyakan kepemilkan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali obat keras jenis Carnophen dengan harga per tabletnya Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan perkepingnya dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan apabila berhasil menjual obat tersebut 1 (satu) tabletnya sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan 1 (satu) keeping berisi 10 (sepuluh) Tablet sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dimana keuntungan untuk 1 (satu) Bok yang berisi 100 (seratus) tablet mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt, obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk obat dalam daftar K (obat keras) yang ijin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek.
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa RAHMAD KUSASY Bin (alm) DJUMBERI tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1696/ NOF /2016 Tanggal 02 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein.
Bahwa Carnophen produksi zenit pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:
Obat jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
Uang sebesar Rp.32.000, (tiga puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) kantongan kresek warna hitam;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi HARTONO bin FATURRAHMAN;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki obat keras jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
Bahwa Terdakwa memiliki obat carnophen tersebut untuk di jual;
Bahwa kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dilakukan transaksi jual beli obat jenis carnophen kemudian saksi, saksi Herman Sigit Purnomo bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju rumah terdakwa dan sesampainya disana kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa lalu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) tTablet atau 2 (dua) strip yang berada didinding dapur belakang yang digantung dalam kantongan kresek warna hitam dan uang sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa dimana obat keras jenis Carnophen disimpan lalu terdakwa menunjukanya yang berada digudang penyimpanan hasil panen yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet atau 25 (dua puluh lima) strip yang dimasukkan didalam kantongan kresek warna hitam dan semua obat tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga per tabletnya Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan stripnya dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan setiap stripnya sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Saksi HERMAN SIGIT PURNOMO bin SUKOCO;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki obat keras jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
Bahwa Terdakwa memiliki obat carnophen tersebut untuk di jual;
Bahwa kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dilakukan transaksi jual beli obat jenis carnophen kemudian saksi, saksi Hartono bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Sungai Tabuk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju rumah terdakwa dan sesampainya disana kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah terdakwa lalu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) tTablet atau 2 (dua) strip yang berada didinding dapur belakang yang digantung dalam kantongan kresek warna hitam dan uang sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa dimana obat keras jenis Carnophen disimpan lalu terdakwa menunjukanya yang berada digudang penyimpanan hasil panen yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet atau 25 (dua puluh lima) strip yang dimasukkan didalam kantongan kresek warna hitam dan semua obat tersebut diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga per tabletnya Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan stripnya dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan setiap stripnya sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi- saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli ARIF RACHMAN, S.Si., Apt., yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa dan Majelis Hakim Keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Berkas perkara dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kuliah di Fakultas Farmasi UII (Universitas Islam Indonesia) lulus tahun 2003 lalu lulus sebagai Apoteker tahun 2004 sedangkan riwayat sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2005 dan sekarang menjadi Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Bahwa saksi menerangkan maksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontasepsi untuk manusia.
Bahwa saksi menerangkan yang memilki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi tersebut adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat 2) PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Bahwa saksi menerangkan barang bukti obat obat yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan termasuk obat daftar K (obat keras) yang sudah ditarik dari peredaranya berdasarkan sudat edran BPOM Nomor : HK.04.1.35.06..13.3534 tanggal 27 Juni 2013 mengenai penarikan ijin edar obat jenis Dextrometrophan dan Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai penarikan ijin edar obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi menerangkan obat keras jenis Carnophen tersebut berisi kandunagan Karisoprodol, paracetamol dan Kafein yang tertera dalam kemasan obat daftar K (obat keras) dan tertulis HARUS DENGAN RESEP DOKTER dan obat keras tersebut sduah di tarik ijin edarnya, sedangkan untuk obat jenis Dextrometrophan merupakan obat bebas dan sudah ditarik ijin edarnya sehingga sudah tidak boleh diedarkan kembali.
Bahwa saksi menerangkan mengenali dan mengetahui terdakwa serta barang bukti tersebut
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin saat ditanya mengenai ijin untuk menjual obat-obat tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki obat keras jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
Bahwa Terdakwa memiliki obat carnophen tersebut untuk di jual;
Bahwa kejadian tersebut bermula terdakwa sedang berada dirumah kemudian datang Anggota Kepolisian yang langsung datang kerumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumahnya lalu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) tablet atau 2 (dua) strip yang berada didinding dapur belakang yang digantung dalam kantongan kresek warna hitam dan uang sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa ditanya lebih lanjut oleh Anggota Kepolisian dimana obat keras jenis Carnophen disimpan lalu terdakwa menunjukanya yang berada digudang penyimpanan hasil panen yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet atau 25 (dua puluh lima) strip yang dimasukkan didalam kantongan kresek warna hitam dan semua obat tersebut milik terdakwa terdakwa sendiri yang belum dijual, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga per tabletnya Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan stripnya dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan setiap stripnya sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa uang yang ditemukan Anggota kepolisian sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dia ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat carnophen tersebut dilarang sehingga menyimpannya di gudang;
Bahwa terdakwa sehari-hari bekerja di bengkel dan uang hasil keuntungan penjualan obat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan yang lainnya saling berkaitan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki obat keras jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet dan obat carnophen tersebut untuk di jual;
Bahwa kejadian tersebut bermula terdakwa sedang berada dirumah kemudian datang Anggota Kepolisian yang langsung datang kerumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumahnya lalu ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) tablet atau 2 (dua) strip yang berada didinding dapur belakang yang digantung dalam kantongan kresek warna hitam dan uang sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian terdakwa ditanya lebih lanjut oleh Anggota Kepolisian dimana obat keras jenis Carnophen disimpan lalu terdakwa menunjukanya yang berada digudang penyimpanan hasil panen yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet atau 25 (dua puluh lima) strip yang dimasukkan didalam kantongan kresek warna hitam dan semua obat tersebut milik terdakwa terdakwa sendiri yang belum dijual, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga per tabletnya Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan stripnya dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan setiap stripnya sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa uang yang ditemukan Anggota kepolisian sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dia ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan obat carnophen;
Bahwa terdakwa sehari-hari bekerja di bengkel dan uang hasil keuntungan penjualan obat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa mengetahui obat keras tersebut dilarang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
| Ad. 1 Unsur Setiap orang; |
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap subyek hukum atau orang siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum diajukan ke muka sidang dan dituntut pertangungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dalam subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan sebagai Terdakwa adalah bernama RAHMAD KUSASY bin DJUMBERI adalah seorang laki-laki yang sampai saat ini belum ada indikasi bahwa Terdakwa tersebut sedang terganggu jiwanya sehingga terhadap apa yang didakwakan atas dirinya dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Ketua Majelis Hakim telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah membenarkannya serta tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
Menimbang bahwa yang dimaksud sengaja atau kesengajaan dalam arti luas berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana adalah hubungan batin antara si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan yang menjadikan terjadinya suatu perbuatan pidana;
Menimbang bahwa KUHP tidak memberi definisi apakah yang diartikan dengan sengaja, petunjuk untuk dapat menyatakan arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie Vann Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai “ menghendaki dan mengetahui “ (willen en wetten), dengan demikian sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan, orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan oleh karena itu kesengajaan berhubungan dengan sikap batin mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatur, susu dan /atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnaosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau memberikan struktur memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jalan Martapura Lama Km.11, 500 Desa Gudang Hirang Rt.002 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar karena memiliki obat carnophen dan terdakwa memiliki obat carnophen tersebut untuk dijual. Terdakwa memperoleh carnophen tersebut dengan cara membeli di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perboksnya kemudian terdakwa menjual kembali dengan harga per tabletnya Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan satu boknya dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan setiap boknya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Sungai Tabuk ketika berada di rumahnya dan pada saat digeledah ditemukan obat carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah) dan uang keuntungan hasil menjual obat carnophen tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa bekerja di bengkel dan memperjualbelikan obat keras jenis Carnophen karena mengharapkan ada keuntungan yang dapat dia peroleh dengan demikian terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat kepada khalayak umum dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);
Menimbang bahwa sebagaimana fakta dan pertimbangan tersebut diatas dalam unsur ke.2 telah terbukti bahwa obat yang dijual belikan oleh terdakwa merupakan obat keras dengan merk carnophen oleh pemerintah dalam hal ini Balai POM (Pengawas Obat Makanan) karena obat tersebut termasuk obat keras mengandung Zat Carisoprodol yang sering disalah gunakan sehingga telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh beredar lagi oleh karenanya apapun jenis obat yang mengandung Karisoprodol yang masih beredar di masyarakat adalah produk farmasi yang tidak mendapat ijin edar dari pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas unsur ke-3 yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 ayat (1) KUHAP serta belum ada cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
Obat jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
1 (satu) kantongan kresek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.32.000, (tiga puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD KUSASY bin DJUMBERI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
Obat jenis Carnophen sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet;
1 (satu) kantongan kresek warna hitam;
dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.32.000, (tiga puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh kami Sri Nuryani,S.H. sebagai Hakim Ketua, Fiona Irnazwen,S.H. dan Agustinus Sangkakala,S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu Novi Sinta Wati,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura dengan dihadiri oleh Ernawati,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura serta Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| Fiona Irnazwen,S.H. | Sri Nuryani,S.H. | ||
| Agustinus Sangkakala,S.H.,M.H. | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| Novi Sinta Wati,S.H. | |||