85/PID.SUS/2015/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 85/PID.SUS/2015/PN WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SESUATU BAHAN PELEDAK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar; - 17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang; - 1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku pembuat petasan; - 1 (satu) dus potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan; - 1 (satu) botol lem kertas merk Inikol; - 12 (dua belas) buah potongan bambu untuk membuat petasan; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 85/Pid.Sus/2015/PN Wno.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO;
Tempat lahir : Gunungkidul;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 13 Juli 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Nglipar Lor RT.03/03, Desa Nglipar,
Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan 20 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 21 Juli 2015 sampai dengan 29 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum PURWATININGSIH, S.H., H. NURASID, S.H. dan YUSTINA ERNA WIDIYATI, S.H. Advokat pada Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum HANDAYANI yang berkantor di Jatikuning, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta berdasarkan Surat Penunjukkan oleh Majelis Hakim tertanggal 17 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 85/Pen.Pid/2015/PN Wno. tanggal 9 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pen.Pid/2015/PN Wno. tanggal 9 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO bersalah melakukan tindak pidana ” tanpa hak membuat, menyerahkan, dan mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar.
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang.
1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku membuat petasan.
1 (satu) dos potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan.
1 (satu) botol lem kertas merk inikol.
12 (dua belas) buah potongan bambu untuk membuat petasan.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar
Setelah mendengar tanggapan terdakwa melaui Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO, bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat, menyerahkan, dan mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar.
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang.
1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku pembuat petasan
1 (satu) dus potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan
1 (satu) botol lem kertas merk Inikol
12 (dua belas) buah potongan bamboo untuk membuat petasan.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan secara lissan dari Penuntut Umum terhadap Penasehat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar pula tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu :
Bahwa terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 09.00 Wib, ketika Terdakwa berada di rumah mendapat SMS dari saksi Suko Rahmadi yang merupakan anggota Polres Gunungkidul yang sedang menyamar, memesan petasan kepada Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar dan 17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang dengan kesepakatan harga sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian mereka berdua sepakat untuk bertemu di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul.
Setelah sepakat dengan pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat petasan sesuai dengan pesanan dari Saksi Suko Rahmadi. Adapun cara Terdakwa membuat petasan adalah untuk petasan dengan ukuran besar per petasan menggunakan bambu berukuran diameter 2 cm dan panjang 12,5 cm, kemudian bambu tersebut digulung menggunakan kertas kalender sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian dilem kertas agar merekat pada bambu, lalu di dalam bambu tersebut diberi tempat buat jalan sumbu dengan menggunakan satu buah lidi, selanjutnya tempat sumbu tersebut ditutup menggunakan paku usuk yang panjangnya sekira 10 (sepuluh) sentimeter, setelah itu bambu dan lidi tempat jalan sumbu tersebut dicabut, kemudian sumbu yang terbuat dari kertas yang dipotong kemudian digulung dan dimasukkan ke jalan sumbu, lalu dari belakang sumbu dimasukkan obat atau bubuk petasan, kemudian ditutup menggunakan paku usuk, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 13 cm dan diameter 5,5 cm. Sedangkan untuk petasan ukuran sedang pembuatannya sama dengan pembuatan petasan ukuran besar, hanya berbeda pada ukuran bambu yaitu menggunakan bambu berdiameter 1.8 cm panjang 9 cm, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 11 cm dan diameter 4,5 cm.
Setelah selesai membuat pesanan petasan tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan pesanan petasan tersebut ke dalam karung, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Usman Sanusi menuju ke tempat yang telah disepakati guna mengantar pesanan petasan tersebut kepada saksi Suko Rahmadi. Setelah sampai di di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul, Terdakwa lalu menemui Saksi Suko Rahmadi, kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi Suko Rahmadi berikut barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar.
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang.
1 (satu) bungkus plastic obat serbuk bahan baku pembuat petasan
1 (satu) dus potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan
1 (satu) botol lem kertas merk Inikol
12 (dua belas) buah potongan bamboo untuk membuat petasan.
Bahwa selanjutnya barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya disisihkan guna dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab. : 829/BHF/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa antara lain Drs. Teguh Prihmono, Buyung GDE F, ST, dan Indra Romantika H., S. Kom, SH. MH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, SKM, M.Kes, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1821/2015/BHF, berupa 3 (tiga) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1822/2015/BHF, berupa 2 (dua) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1823/2015/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu - abu, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut dikenal sebagai isian petasan / mercon termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli NUGROHO RIYADI, bahwa bahan atau senyawa kimia berupa Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S) tersebut jika digabungkan dengan ukuran tertentu merupakan kategori bahan peledak, bahan tersebut jika dibungkus dengan cara digulung dan diberikan sumbu atau yang dikenal dengan petasan gulung tersebut dapat menimbulkan ledakan dan efek ledakan tersebut menimbulkan panas dan tekanan serta jangkauan ledakan adalah tergantung kuantitas bahan peledak tersebut, untuk ukuran besar atau panjang 130 mm, diameter 550 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh 10 – 12 meter, serta untuk ukuran sedang atau panjang 110 mm, diameter 450 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh adalah 6 - 9 meter.
Bahwa Terdakwa dalam membuat dan menjual petasan sebagaimana barang bukti tersebut di atas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
ATAU
Dakwaan Kedua :
Bahwa terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-
Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 09.00 Wib, ketika Terdakwa berada di rumah mendapat SMS dari saksi Suko Rahmadi yang merupakan anggota Polres Gunungkidul yang sedang menyamar, memesan petasan kepada Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar dan 17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang dengan kesepakatan harga sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian mereka berdua sepakat untuk bertemu di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul.
Setelah sepakat dengan pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa membuat petasan sesuai dengan pesanan dari Saksi Suko Rahmadi. Adapun cara Terdakwa membuat petasan adalah untuk petasan dengan ukuran besar per petasan menggunakan bambu berukuran diameter 2 cm dan panjang 12,5 cm, kemudian bambu tersebut digulung menggunakan kertas kalender sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian dilem kertas agar merekat pada bambu, lalu di dalam bambu tersebut diberi tempat buat jalan sumbu dengan menggunakan satu buah lidi, selanjutnya tempat sumbu tersebut ditutup menggunakan paku usuk yang panjangnya sekira 10 (sepuluh) sentimeter, setelah itu bambu dan lidi tempat jalan sumbu tersebut dicabut, kemudian sumbu yang terbuat dari kertas yang dipotong kemudian digulung dan dimasukkan ke jalan sumbu, lalu dari belakang sumbu dimasukkan obat atau bubuk petasan, kemudian ditutup menggunakan paku usuk, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 13 cm dan diameter 5,5 cm. Sedangkan untuk petasan ukuran sedang pembuatannya sama dengan pembuatan petasan ukuran besar, hanya berbeda pada ukuran bambu yaitu menggunakan bambu berdiameter 1.8 cm panjang 9 cm, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 11 cm dan diameter 4,5 cm.
Setelah selesai membuat pesanan petasan tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan pesanan petasan tersebut ke dalam karung, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Usman Sanusi menuju ke tempat yang telah disepakati guna mengantar pesanan petasan tersebut kepada saksi Suko Rahmadi. Setelah sampai di di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul, Terdakwa lalu menemui Saksi Suko Rahmadi, kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi Suko Rahmadi berikut barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar.
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang.
1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku pembuat petasan
1 (satu) dus potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan
1 (satu) botol lem kertas merk Inikol
12 (dua belas) buah potongan bambu untuk membuat petasan.
Bahwa selanjutnya barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya disisihkan guna dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab. : 829/BHF/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa antara lain Drs. Teguh Prihmono, Buyung GDE F, ST, dan Indra Romantika H., S. Kom, SH. MH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, SKM, M.Kes, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1821/2015/BHF, berupa 3 (tiga) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1822/2015/BHF berupa 2 (dua) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1823/2015/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu - abu, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut dikenal sebagai isian petasan / mercon termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli NUGROHO RIYADI, bahwa bahan atau senyawa kimia berupa Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S) tersebut jika digabungkan dengan ukuran tertentu merupakan kategori bahan peledak, bahan tersebut jika dibungkus dengan cara digulung dan diberikan sumbu atau yang dikenal dengan petasan gulung tersebut dapat menimbulkan ledakan dan efek ledakan tersebut menimbulkan panas dan tekanan serta jangkauan ledakan adalah tergantung kuantitas bahan peledak tersebut, untuk ukuran besar atau panjang 130 mm, diameter 550 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh 10 – 12 meter, serta untuk ukuran sedang atau panjang 110 mm, diameter 450 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh adalah 6 - 9 meter. Akibat dari ledakan tersebut terhadap orang atau barang yang berada di dalam jangkauan ledak petasan tersebut adalah semakin dekat dengan titik petasan diledakkan, maka semakin dapat menimbulkan kerusakan bagi kesehatan jiwa orang atau suatu barang.
Bahwa terdakwa dalam menjual petasan sangat sadar dan mengetahui jika petasan tersebut digunakan atau diledakkan oleh orang yang membeli petasan, dapat membahayakan bagi keselamatan orang dan dapat menimbulkan kerusakan benda yang ada dalam jangkauan ledakan.
Bahwa Terdakwa dalam membuat dan menjual petasan sebagaimana barang bukti tersebut di atas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 bis ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUKO RAHMADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual petasan dalam jumlah yang besar;
Bahwa saksi kemudian mendapat nomor handphone penjual petasan tersebut;
Bahwa nomor handphone tersebut ternyata milik terdakwa DANANG YULIANTO;
Bahwa Kemudian saksi menghubungi Terdakwa dan memesan petasan dalam jumlah besar dan sepakat untuk bertemu di Pasar Nglipar kecamatan Nglipar, Gunungkidul;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa ternyata benar bahwa Terdakwa membawa petasan sebanyak 16 (enam belas) buah dan dibeli saksi dengan harga Rp.100.000,-,;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 09.00 Wib, saksi menghubungi terdakwa melalui telepon, saksi memesan petasan dengan jumlah yang lebih banyak, dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian saksi dan terdakwa sepakat untuk bertemu di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul
Bahwa setelah bertemu di dekat Lapangan Sembojo yaitu sekira pukul 21.00 Wib, saksi lalu mengamankan Terdakwa berserta barang bukti berupa petasan ukuran besar sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, berukuran sedang sebanyak 17 (tujuh belas) buah, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi obat serbuk bahan baku pembuatan petasan, 1 (satu) kardus potongan kertas kalender bahan untuk pembuat petasan, 1 (satu) botol lem kertas merk inikol, 12 buah potongan bambu untuk membuat petasan;
Bahwa petasan tersebut adalah petasan gulung buatan terdakwa sendiri;
Bahwa barang bukti yang diajukan adalah benar yang disita dari terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menjual petasan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Saksi HERY BUDI SEPTIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama anggota polri lainnya yaitu sdr. KUKUH ADI CAHYONO;
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa petasan dengan jumlah dan ukuran yang lumayan besar jenis petasan long (petasan rakitan)
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap seseorang yang kedapatan membawa petasan di daerah Lapangan Sembojo, selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi SUKO RAHMADI kemudian saksi dan KUKUH ADI CAHYONO membantu menangkap Terdakwa;
Bahwa kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul;
Bahwa jumlah petasan dan barang lain yang disita adalah petasan ukuran besar sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, berukuran sedang sebanyak 17 (tujuh belas) buah, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi obat serbuk bahan baku pembuatan petasan, 1 (satu) kardus potongan kertas kalender bahan untuk pembuat petasan, 1 (satu) botol lem kertas merk inikol, 12 (dua belas) buah potongan bambu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Saksi KUKUH ADI CAHYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama anggota polri lainnya yaitu HERY BUDI SETYANTO;
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa petasan dengan jumlah dan ukuran yang lumayan besar jenis petasan long (petasan rakitan)
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap seseorang yang kedapatan membawa petasan di daerah Lapangan Sembojo, selanjutnya saksi menuju ke tempat kejadian;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi SUKO RAHMADI kemudian saksi dan HERY BUDI SETYANTO membantu menangkap Terdakwa;
Bahwa kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul;
Bahwa jumlah petasan dan barang lain yang disita adalah petasan ukuran besar sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, berukuran sedang sebanyak 17 (tujuh belas) buah, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi obat serbuk bahan baku pembuatan petasan, 1 (satu) kardus potongan kertas kalender bahan untuk pembuat petasan, 1 (satu) botol lem kertas merk inikol, 12 (dua belas) buah potongan bambu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Saksi EKHSAN TRIMANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah kandung terdakwa;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah buruh bangunan;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa membuat petasan di kamarnya sekitar bulan Juni 2015;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa membawa uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil dari menjual petasan;
Bahwa saat saksi melihat hal tersebut saksi menanyakan kepada Terdakwa tujuan membuat petasan tersebut dan dijawab karena ada pesanan;
Bahwa terdakwa mendapat pesanan petasan yang pertama Rp.100.000,- dan yang kedua Rp.350.000,-;
Bahwa saat itu saksi memperingatkan Terdakwa untuk jangan menjualnya karena siapa tahu itu adalah pesanan polisi;
Bahwa petasan tersebut jenis long;
Bawha saksi tidak tahu bahan apa yang digunakan terdakwa untuk membuat petasan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah membunyikan petasan di rumah saksi;
Bahwa terdakwa pernah sakit ingatan pada tahun 2006 dan dirawat di Rumah Sakit Puri Nirmala Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui petasan tersebut akan dijual kemana, dan tidak mengetahui apa bahan pembuat petasan tersebut serta tidak mengetahui bahan tersebut berasal dari mana.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Saksi USMAN SANUSI Bin ARJO SUMIRAN dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Mei 2013;
Bahwa awal ceritanya Terdakwa menelpon saksi pada hari Senin, 29 Juni 2015 mengajak pergi melihat pasar malam di Wonosari, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekitar pukul 18.30 wib saksi datang ke rumah Terdakwa dan saksi melihat saat itu Terdakwa sedang membuat sesuatu berbentuk gulungan kertas putih dikamarnya;
Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 wib saksi dan Terdakwa pergi ke pasar malam berboncengan sepda motor, namun sebelumnya Terdakwa mengatakan akan mengantarkan pesanan dalam karung terlebih dulu dan selanjutnya Terdakwa menemui seseorang di lapangan Sembojo, Karangtengah, Wonosari dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan polisi.
Bahwa saksi tidak tahu jumlah petasan yang dibawa terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu petasan yang dibuat terdakwa akan diperunakan untuk apa;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan adalah benar milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan Saksi Verbalisan sebagai berikut:
HENDRA DWI PRASETYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa di Polres Gunungkidul sebanyak dua kali yaitu tanggal 30 Juni 2015 dan tanggal 13 Juli 2015.
Bahwa saksi selaku penyidik pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015 bertempat di Polres Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk pertama kalinya.
Bahwa pemeriksaan kedua dilakukan oleh saksi SETO AJI.
Bahwa terdakwa diperiksa karena perkara penjualan petasan.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tidak tampak adanya gangguan kejiwaan.
Bahwa terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang saksi ajukan dengan lancar.
Bahwa terdakwa mengakui tiga kali membuat petasan yaitu pertama, untuk diri sendiri, kedua untuk dijual kepada teman terdakwa, dan ketiga membuat untuk memenuhi pesanan.
Bahwa terdakwa juga mengkui membuat petasan sendiri bukanlah hal yang umum dan dilarang oleh peraturan yang berlaku.
Bahwa saat itu terdakwa sikapnya tenang dan dalam kondisi tidak diborgol.
Bahwa terdakwa saat itu juga tidak ditahan.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa pada tahun 2006 pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus PURI NIRMALA karena adanya Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit PURI NIRMALA tertanggal 03 Juli 2015.
Bahwa saksi pernah menyarankan kepada orang tua terdakwa untuk memeriksakan terdakwa kembali akan tetapi orang tua terdakwa tidak bersedia karena urusannya tidak mudah.
Bahwa orang tua terdakwa berpendapat daripada memeriksakan terdakwa kembali lebih baik biayanya untuk mengurus terdakwa keluar tahanan.
Bahwa terdakwa selama ditahan di Polres Gunungkidul juga tidak pernah ada laporan dari penjaga tahanan jika terdakwa menyebabkan masalah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
SETO AJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa di Polres Gunungkidul sebanyak dua kali yaitu tanggal 30 Juni 2015 dan tanggal 13 Juli 2015.
Bahwa saksi selaku penyidik pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015 bertempat di Polres Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk yang kedua.
Bahwa pemeriksaan pertama dilakukan oleh saksi HENDRA DWI PRASETYO.
Bahwa terdakwa diperiksa karena perkara penjualan petasan.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tidak tampak adanya gangguan kejiwaan.
Bahwa terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang saksi ajukan dengan lancar.
Bahwa terdakwa mengakui tiga kali membuat petasan yaitu pertama, untuk diri sendiri, kedua untuk dijual kepada teman terdakwa, dan ketiga membuat untuk memenuhi pesanan.
Bahwa terdakwa juga mengkui membuat petasan sendiri bukanlah hal yang umum dan dilarang oleh peraturan yang berlaku.
Bahwa saat itu terdakwa sikapnya tenang dan dalam kondisi tidak diborgol.
Bahwa terdakwa saat itu juga tidak ditahan.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa pada tahun 2006 pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus PURI NIRMALA karena adanya Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit PURI NIRMALA tertanggal 03 Juli 2015.
Bahwa saksi pernah menyarankan kepada orang tua terdakwa untuk memeriksakan terdakwa kembali akan tetapi orang tua terdakwa tidak bersedia karena urusannya tidak mudah.
Bahwa orang tua terdakwa berpendapat daripada memeriksakan terdakwa kembali lebih baik biayanya untuk mengurus terdakwa keluar tahanan.
Bahwa terdakwa selama ditahan di Polres Gunungkidul juga tidak pernah ada laporan dari penjaga tahanan jika terdakwa menyebabkan masalah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti berupa Keterangan Ahli sebagai berikut:
NUGROHO RIYADI dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mempunyai keahlian dibidang penjinakan bahan peledak, penjinakan bom, sterilisasi tempat orang maupun barang, serta penanganan ancaman yang berkaitan dengan bom
Bahwa Bahan peledak adalah bahan yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya dan apabila dikenai suatu aksi berupa gesekan, benturan, api akan berubah secara kimiawi menjadi zat - zat lain yang sebagian besar atau keseluruhannya membentuk gas, serta perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat disertai efek panas dan tekanan cukup tinggi
Bahwa senyawa kimia berupa Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S) tersebut jika digabungkan dengan ukuran tertentu merupakan kategori bahan peledak.
Bahwa bahan tersebut jika dibungkus dengan cara digulung dan diberikan sumbu atau yang dikenal dengan petasan gulung tersebut dapat menimbulkan ledakan dan efek ledakan tersebut menimbulkan panas dan tekanan serta jangkauan ledakan adalah tergantung kuantitas bahan peledak tersebut, untuk ukuran besar atau panjang 130 mm, diameter 550 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh 10 – 12 meter, serta untuk ukuran sedang atau panjang 110 mm, diameter 450 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh adalah 6 - 9 meter;
Bahwa suatu bahan peledak tersebut memiliki 2 (dua) kategori ledakan, yaitu :
High Explosive adalah bahan peledak berdaya ledak tinggi dengan cirri cirri tidak peka terhadap api, gesekan, atau pukulan atau benturan, dan dipicu dengan detonator, dan dan kecepatannya diatas lebih dari 500 (lima ratus) meter perdetik.
Low Explosive adalah bahan peledak berdaya ledak rendah dengan cirri cirri peka terhadap api, gesekan, benturan, atau pukulan, dan bahan tersebut jika terkena air atau kelembaban bahan tersebut akan pasif (tidak aktif), peka terhadap tekanan, dan kecepatannya tidak lebih dari 500 (lima ratus) meter perdetik;
Bahwa bahan dari low explosive tersebut kebanyakan dibuat oleh perorangan atau rumahan dan sebagian besar bahan tersebut tidak legal dibuat, sedangkan bahan peledak bersifat high explosive merupakan bahan buatan pabrik.;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas bahan petasan (sesuai barang bukti) pada tanggal 22 Juli 2015;
Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut adalah:
Barang bukti 3 buah petasan ukuran panjang 130 mm diameter 550mm dengan bungkusan gulung warna putih mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (Kcl03), Alumunium (Al) dan Belerang (S), campuran tersebut termasuk kategori berdaya ledak rendah;
Barang bukti 2 buah petasan ukuran panjang 110 mm diameter 450mm dengan bungkusan gulung warna putih mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (Kcl03), Alumunium (Al) dan Belerang (S), campuran tersebut termasuk kategori berdaya ledak rendah;
Barang bukti 1 plastik serbuk mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (Kcl03), Alumunium (Al) dan Belerang (S), campuran tersebut termasuk kategori berdaya ledak rendah;;
Bahwa dari hasil pemusnahan sebagian barang bukti petasan pada hari Selasa, 11 Agustus 2015 di Sat Brimobda Polda DIY, diketahui bahwa bahan peledak petasan tersebut termasuk dalam kategori bahan peledak bersifat low explosive;
Bahwa telah dilakukan uji coba terhadap petasan tersebut di lapangan POLDA DIY;
Bahwa ahli tidak mengukur jangkauan ledakan tetapi hanya melihat efek ledakan saja;
Bahwa ujicoba akibat dari ledakan tersebut terhadap orang atau barang yang berada di dalam jangkauan ledak petasan tersebut adalah semakin dekat dengan titik petasan diledakkan maka semakin dapat menimbulkan kerusakan bagi kesehatan jiwa orang atau suatu barang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu terhadap keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan atau saksi A de Charge yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SUWARDI, S.pd. dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Guru Sekolah dasar tinggal satu dusun dan satu RT dengan terdakwa di Desa Nglipar.
Bahwa saksi merupakan salah satu tokoh di Desa Nglipar.
Bahwa orang tua terdakwa merupakan pensiunan PNS Departemen Agama sedangkan ibu terdakwa asli Desa Nglipar.
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak lulus SLTA dan mengikuti kejar paket C dinyatakan lulus.
Bahwa terdakwa pada tahun 2006 pernah mengalami gangguan kejiwaan (stress), saat itu terdakwa memanjat tugu di Gondomanan sehingga ditangkap oleh Polsek Gondomanan.
Bahwa selanjutnya saksi bersama orang tua terdakwa mengurus terdakwa di Polsek Gondomana dan disarankan untuk merawat terdakwa di Rumah Sakit PURI NIRMALA.
Bahwa kemudian terdakwa menjalani perawatan di Rumah Sakit PURI NIRMALA.
Bahwa setelah menjalani perawatan lalu terdakwa pulang ke rumah kondisinya masih labil sehingga memanjat pohon lalu teriak-teriak.
Bahwa saksi pernah mengingatkan terdakwa agar tidak memanjat pohon karena bisa jatuh lalu terdakwa turun dari pohon.
Bahwa terdakwa jika bekerja tidak seperti teman-teman terdakwa tanpa batas.
Bahwa teman-teman terdakwa sudah mengetahui jika terdakwa mengalami gangguan jiwa (stress).
Bahwa setelah dirawat terakwa pernah kambuh akan tetapi tidak dibawa ke rumah sakit karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Saksi SUHARYANTO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan kakak kandung terdakwa namun tinggal beda rumah hanya satu pekarangan dengan terdakwa dan orang tua.
Bahwa terdakwa lulus kejar paket C (setara SLTA).
Bahwa terdakwa mengalami ganguan kejiwaan sejak tahun 2006.
Bahwa terdakwa pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus PURI NIRMALA selama 17 (tujuh belas) hari sejak tanggal 11 Desember 2006 sampai dengan tanggal 26 Desember 2006.
Bahwa saat pulang dari rumah sakit tersebut belum sepenuhnya sembuh dan disarankan untuk periksa rutin.
Bahwa terdakwa tidak diperiksakan rutin karena masalah ekonomi keluarga, karena kakak kandung terdakwa juga stress dan ibu terdakwa juga sakit.
Bahwa terdakwa terakhir bekerja di proyek bangunan dan pulang sebelum puasa.
Bahwa saksi pernah membujuk terdakwa untuk berobat akan tetapi terdakwa tidak bersedia.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 21.00 WIB di daerah Sembojo, karang tengah, Wonosari / di pinggir jalan raya Wonosari – Nglipar ditangkap karena menjual petasan tanpa ada ijin;
Bahwa awal mula terdakwa membuat dan menjual petasan yaitu terdakwa pada pertengahan bulan Juni 2015 membuat grup facebook yang bernama “ BURSA ANEKA SLEMAN”;
Bahwa kemudian terdakwa membaca postingan salah satu angggota grup yang menuliskan “ YANG BUTUH BUBUK PETASAN, INVITE PIN INI”;
Bahwa kemudian terdakwa tertarik lalu invite pin BBM tersebut, nama akun BBMnya BAGONG JL dan foto BBMnya bubuk petasan;
Bahwa setelah berkomunikasi dengan BAGONG JL, lalu terdakwa sepekat bertemu dengan BAGONG JL di dekat Pom Bensin di daerah Piyungan Bantul;
Bahwa saat itu terdakwa membeli dari BAGONG JL berupa bubuk petasan sebanyak satu kilogram dan sumbu sebanyak enam lembar, dengan total harga Rp. 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa BAGONG JL ciri-cirinya berbadan kekar, tinggi kurang lebih 165 cm, saat ini memakai topi warna hitam dan mengendarai SPM Yamaha RX King nopol AB.
Bahwa terdakwa membuat petasan di rumah dan dibuat sendiri dengaan bahan dari kertas kalender dan bubuk petasan dan sumbu dibeli dari BAGONG JL.
Bahwa terdakwa memiliki pengalaman membuat petasan dengan belajar dari internet namun saat itu hanya untuk diri sendiri tidak untuk dijual.
Bahwa terdakwa membuat petasan dengan cara yaitu :
Untuk petasan ukuran besar menggunakan bamboo berdiameter 2 cm dan panjang 12,5 cm.
Untuk petasan ukuran sedang mengunakan bamboo berdiameter 1,8 cm dan panjang 9 cm.
Bahwa setelah menentukan ukuran petasan kemudian pada bamboo tersebut digulungkan kertas kalender yang telah dipotong sesuai ukuran panjangnya kemudian direkatkan dengan lem kertas.bahwa di dalam di dalam bamboo tersebut dibuat jalan sumbu menggunakan satu buah lidi, lalu ditutup dengan paku dengan panjang kurang lebih 10 cm, lalu paku dan lidi tersebut dicabut. Lalu sumbu dipotong dan digulung dimasukkan ke dalam jalan sumbu tersebut, lalu pada bagian belakang dimasukkan bubuk petasan dan ditutup menggunakan paku usuk.
Bahwa kemudian untuk mengisi waktu kosong dan memperoleh keuntungan lalu terdakwa menjual petasan tersebut secara on line melalui BBM ataupun facebook.
Bahwa petasan ukuran besar seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ukuran sedang seharga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) setelah dipotong modal Rp.340.000,00.
Bahwa yang membeli petasan pada terdakwa ada tiga orang yaitu orang Gedangsari, orang semanu, dan seseorang bernama OKTA.
Bahwa terdakwa membuat petasan setelah pulang dari Tangerang dan belum ada setahun.
Bahwa cara menyalakan petasan yaitu petasan diletakkan di tanah kemudian sumbunya dinyalakan lalu petasan tersebut akan meledak setelah 20 detik sumbu terbakar.
Bahwa terdakwa mengetahui caranya tersebut karena pada bulan puasa pernah mencoba menyalakan petasan masing-masing sebanyak satu kali ukuran besar dan sedang,.
Bahwa ledakan petasan tersebut bila terkena badan / tubuh akan berbahaya karena bisa melukai maka harus menjauh.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui membuat dan menjual petasan itu dilarang.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar.
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang.
1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku membuat petasan.
1 (satu) dos potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan.
1 (satu) botol lem kertas merk inikol.
12 (dua belas) buah potongan bambu untuk membuat petasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mendapat SMS dari saksi Suko Rahmadi yang merupakan anggota Polres Gunungkidul yang sedang menyamar pura-pura memesan petasan kepada Terdakwa, kemudian mereka berdua sepakat untuk bertemu di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat petasan sebanyak 25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar dan 17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang yang akan dijual kepada Suko Rahmadi dengan harga sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa membuat petasan adalah untuk petasan dengan ukuran besar per petasan menggunakan bambu berukuran diameter 2 cm dan panjang 12,5 cm, kemudian bambu tersebut digulung menggunakan kertas kalender sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian dilem kertas agar merekat pada bambu, lalu di dalam bambu tersebut diberi tempat buat jalan sumbu dengan menggunakan satu buah lidi, selanjutnya tempat sumbu tersebut ditutup menggunakan paku usuk yang panjangnya sekira 10 (sepuluh) sentimeter, setelah itu bambu dan lidi tempat jalan sumbu tersebut dicabut, kemudian sumbu yang terbuat dari kertas yang dipotong kemudian digulung dan dimasukkan ke jalan sumbu, lalu dari belakang sumbu dimasukkan obat atau bubuk petasan, kemudian ditutup menggunakan paku usuk, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 13 cm dan diameter 5,5 cm. Sedangkan untuk petasan ukuran sedang pembuatannya sama dengan pembuatan petasan ukuran besar, hanya berbeda pada ukuran bambu yaitu menggunakan bambu berdiameter 1.8 cm panjang 9 cm, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 11 cm dan diameter 4,5 cm;
Bahwa setelah selesai membuat pesanan petasan tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan pesanan petasan tersebut ke dalam karung, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Usman Sanusi untuk mengantar pesanan petasan tersebut kepada saksi Suko Rahmadi. Setelah sampai di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul, Terdakwa lalu menemui Saksi Suko Rahmadi, kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi Suko Rahmadi berikut barang bukti;
Bahwa terdakwa mendapatkan bubuk petasan dengan membeli dari seseorang melalui grup facebook dengan nama BURSA ANEKA SLEMAN, dimana sdr. BAGONG JL tersebut meng-share untuk menjual bubuk petasan di grup tersebut, namun saat itu sdr. BAGONG JL tidak mencantumkan nama, dan Terdakwa mengetahui nama tersebut ketika sudah invite pin BBMnya yang kemudian ada nama BAGONG JL, lalu setelah sepakat kemudian dilakukan transaksi dengan cara COD di daerah Piyungan, Bantul, Yogyakarta;
Bahwa saat itu Terdakwa membeli bubuk petasan sebanyak 1 kg dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan cara menjual petasan tersebut adalah dengan cara online melalui BBM atau facebook sedangkan untuk harga petasan tersebut sesuai ukuran, yaitu ukuran besar harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ukuran sedang harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin untuk memiliki dan menjual petasan dari pihak berwenang;
Bahwa bahan peledak adalah bahan yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya dan apabila dikenai suatu aksi berupa gesekan, benturan, api akan berubah secara kimiawi menjadi zat - zat lain yang sebagian besar atau keseluruhannya membentuk gas, serta perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat disertai efek panas dan tekanan cukup tinggi;
Bahwa bahan atau senyawa kimian berupa Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S) tersebut jika digabungkan dengan ukuran tertentu merupakan kategori bahan peledak;
Bahwa bahan tersebut jika dibungkus dengan cara digulung dan diberikan sumbu atau yang dikenal dengan petasan gulung tersebut dapat menimbulkan ledakan dan efek ledakan tersebut menimbulkan panas dan tekanan serta jangkauan ledakan adalah tergantung kuantitas bahan peledak tersebut, untuk ukuran besar atau panjang 130 mm, diameter 550 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh 10 – 12 meter, serta untuk ukuran sedang atau panjang 110 mm, diameter 450 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh adalah 6 - 9 meter;
Bahwa suatu bahan peledak tersebut memiliki 2 (dua) kategori ledakan, yaitu:
High Explosive adalah bahan peledak berdaya ledak tinggi dengan ciri-ciri tidak peka terhadap api, gesekan, atau pukulan atau benturan, dan dipicu dengan detonator, dan dan kecepatannya diatas lebih dari 500 (lima ratus) meter perdetik.
Low Explosive adalah bahan peledak berdaya ledak rendah dengan ciri-ciri peka terhadap api, gesekan, benturan, atau pukulan, dan bahan tersebut jika terkena air atau kelembaban bahan tersebut akan pasif (tidak aktif), peka terhadap tekanan, dan kecepatannya tidak lebih dari 500 (lima ratus) meter perdetik.
Bahan dari low explosive kebanyakan dibuat oleh perorangan atau rumahan dan sebagian besar bahan tersebut tidak legal dibuat, sedangkan bahan peledak bersifat high explosive merupakan bahan buatan pabrik;
Bahwa dari hasil pemusnahan sebagian barang bukti petasan pada hari Selasa, 11 Agustus 2015 di Sat Brimobda Polda DIY, diketahui bahwa bahan peledak petasan tersebut termasuk dalam kategori bahan peledak bersifat low explosive;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab. : 829/BHF/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa antara lain Drs. Teguh Prihmono, Buyung GDE F, ST, dan Indra Romantika H., S. Kom, SH. MH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, SKM, M.Kes, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1821/2015/BHF, berupa 3 (tiga) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1822/2015/BHF, berupa 2 (dua) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah);
Bahwa barang bukti dengan No. Bukti : BB-1823/2015/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu - abu, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut dikenal sebagai isian petasan / mercon termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, yang belum termuat dalam putusan, untuk singkatnya dianggap telah termuat dan tercakup dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ATAU Dakwaan Kedua Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, maka Majelis akan membuktikan dakwaan yang paling memenuhi kualifikasi perbuatan Terdakwa yaitu Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Tentang unsur “barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah subyek hukum yaitu orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa atau siapa saja subyek hukum yang didakwa karena perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa yang bernama DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO yang benar identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan No REG.PERK.: PDM- 17 /WSARI/0915 tanggal 26 Agustus 2015, yang selama dalam pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan baik oleh Hakim Majelis maupun Penuntut Umum, dengan demikian DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO adalah subyek hukum orang perseorangan sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
a.d. 2. Tentang unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa unsur ”memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia” tersebut memiliki sub unsur yang bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhinya salah satu sub unsur tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015, sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa mendapat SMS dari saksi Suko Rahmadi yang merupakan anggota Polres Gunungkidul yang sedang menyamar pura-pura memesan petasan kepada Terdakwa, kemudian mereka berdua sepakat untuk bertemu di Jalan Nglipar – Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa membuat petasan sebanyak 25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar dan 17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang yang akan dijual kepada Suko Rahmadi dengan harga sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa cara Terdakwa membuat petasan adalah untuk petasan dengan ukuran besar per petasan menggunakan bambu berukuran diameter 2 cm dan panjang 12,5 cm, kemudian bambu tersebut digulung menggunakan kertas kalender sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian dilem kertas agar merekat pada bambu, lalu di dalam bambu tersebut diberi tempat buat jalan sumbu dengan menggunakan satu buah lidi, selanjutnya tempat sumbu tersebut ditutup menggunakan paku usuk yang panjangnya sekira 10 (sepuluh) sentimeter, setelah itu bambu dan lidi tempat jalan sumbu tersebut dicabut, kemudian sumbu yang terbuat dari kertas yang dipotong kemudian digulung dan dimasukkan ke jalan sumbu, lalu dari belakang sumbu dimasukkan obat atau bubuk petasan, kemudian ditutup menggunakan paku usuk, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 13 cm dan diameter 5,5 cm. Sedangkan untuk petasan ukuran sedang pembuatannya sama dengan pembuatan petasan ukuran besar, hanya berbeda pada ukuran bambu yaitu menggunakan bambu berdiameter 1.8 cm panjang 9 cm, setelah petasan tersebut jadi ukurannya menjadi : panjang 11 cm dan diameter 4,5 cm.
Menimbang, bahwa setelah selesai membuat pesanan petasan tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan pesanan petasan tersebut ke dalam karung, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Usman Sanusi untuk mengantar pesanan petasan tersebut kepada saksi Suko Rahmadi. Setelah sampai di di Jalan Nglipar-Wonosari tepatnya di dekat Lapangan Sembojo Desa Karang Tengah Kec. Wonosari Kab. Gunungkidul, Terdakwa lalu menemui Saksi Suko Rahmadi, kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi Suko Rahmadi berikut barang bukti;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan bubuk petasan dengan membeli dari BAGONG JL melalui grup facebook dengan nama BURSA ANEKA SLEMAN. Terdakwa melakukan transaksi dengan BAGONG JL dengan cara COD (Cash On Delivery) di daerah Piyungan, Bantul, Yogyakarta;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa membeli bubuk petasan sebanyak 1 kg dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan cara menjual petasan tersebut adalah dengan cara online melalui BBM atau facebook sedangkan untuk harga petasan tersebut sesuai ukuran, yaitu ukuran besar harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ukuran sedang harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin untuk memiliki dan menjual petasan dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa bahan peledak adalah bahan yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya dan apabila dikenai suatu aksi berupa gesekan, benturan, api akan berubah secara kimiawi menjadi zat - zat lain yang sebagian besar atau keseluruhannya membentuk gas, serta perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat disertai efek panas dan tekanan cukup tinggi;
Menimbang, bahwa bahan atau senyawa kimian berupa Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S) tersebut jika digabungkan dengan ukuran tertentu merupakan kategori bahan peledak;
Menimbang, bahwa bahan tersebut jika dibungkus dengan cara digulung dan diberikan sumbu atau yang dikenal dengan petasan gulung tersebut dapat menimbulkan ledakan dan efek ledakan tersebut menimbulkan panas dan tekanan serta jangkauan ledakan adalah tergantung kuantitas bahan peledak tersebut, untuk ukuran besar atau panjang 130 mm, diameter 550 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh 10 – 12 meter, serta untuk ukuran sedang atau panjang 110 mm, diameter 450 mm setelah diledakkan jangkauan ledakan paling jauh adalah 6 - 9 meter;
Menimbang, bahwa suatu bahan peledak tersebut memiliki 2 (dua) kategori ledakan, yaitu :
High Explosive adalah bahan peledak berdaya ledak tinggi dengan cirri cirri tidak peka terhadap api, gesekan, atau pukulan atau benturan, dan dipicu dengan detonator, dan dan kecepatannya diatas lebih dari 500 (lima ratus) meter perdetik.
Low Explosive adalah bahan peledak berdaya ledak rendah dengan cirri cirri peka terhadap api, gesekan, benturan, atau pukulan, dan bahan tersebut jika terkena air atau kelembaban bahan tersebut akan pasif (tidak aktif), peka terhadap tekanan, dan kecepatannya tidak lebih dari 500 (lima ratus) meter perdetik.
Menimbang, bahwa bahan dari low explosive tersebut kebanyakan dibuat oleh perorangan atau rumahan dan sebagian besar bahan tersebut tidak legal dibuat, sedangkan bahan peledak bersifat high explosive merupakan bahan buatan pabrik;
Menimbang, bahwa dari hasil pemusnahan sebagian barang bukti petasan pada hari Selasa, 11 Agustus 2015 di Sat Brimobda Polda DIY, diketahui bahwa bahan peledak petasan tersebut termasuk dalam kategori bahan peledak bersifat low explosive;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab. : 829/BHF/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa antara lain Drs. Teguh Prihmono, Buyung GDE F, ST, dan Indra Romantika H., S. Kom, SH. MH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, SKM, M.Kes, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1821/2015/BHF, berupa 3 (tiga) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1822/2015/BHF, berupa 2 (dua) buah petasan tanpa merk dengan kemasan terbuat dari kertas warna putih, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut termasuk kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-1823/2015/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu - abu, berisi campuran senyawa kimia yaitu Kalium Klorat (KclO3), Kalium Nitrat (KNO3), Aluminium powder (Al), dan belerang/sulfur (S). Campuran senyawa kimia tersebut dikenal sebagai isian petasan / mercon termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tanpa hak mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 194 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada orang yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan atau dirusakkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar;
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang;
1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku pembuat petasan;
1 (satu) dus potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan;
1 (satu) botol lem kertas merk Inikol;
12 (dua belas) buah potongan bambu untuk membuat petasan;
merupakan bahan yang berbahaya apabila disalahgunakan maka harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DANANG YULIANTO Bin EKHSAN TRIMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SESUATU BAHAN PELEDAK” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
25 (dua puluh lima) buah petasan ukuran besar;
17 (tujuh belas) buah petasan ukuran sedang;
1 (satu) bungkus plastik obat serbuk bahan baku pembuat petasan;
1 (satu) dus potongan kertas kalender bahan untuk membuat petasan;
1 (satu) botol lem kertas merk Inikol;
12 (dua belas) buah potongan bambu untuk membuat petasan;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Jum’at, tanggal 6 November 2015, oleh kami Surtiyono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Budi Setiawan, S.H,M.H. dan Nataline Setyowati, S.H.,M.H. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 85/Pen.Pid/2015/PN Wno. tanggal 21 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 November 2015 oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi Hakim Anggota tersebut di atas dibantu oleh SRINURHARYANTI,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari serta dihadiri oleh IRDHANY KUSMARASARI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H.,M.H. SURTIYONO, S.,H., M.H.
t.t.d.
NATALINE SETYOWATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
t.t.d.
SRI NURHARYANTI, S.H.