176/Pid. Sus./2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 176/Pid. Sus./2015/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR
1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor :176/Pid. Sus./2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dibawah ini, dalam perkara atas nama :
Nama lengkap : JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR;
Tempat lahir : Selat Panjang;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 01 Juli 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Tongkat Kasim RT.001 RW.002 Kelurahan Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah / penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setetah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 176/Pen.Pid./2015/PN Tbk, tertanggal 23 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setetah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.176/Pen.Pid/2015/PN Tbk, tertanggal 23 Juli 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penunutut Umum No.Reg.Perk:PDM-96/TBK/Ep.2/07/2015, tertanggal 10 Juli 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-94/TBK/Ep.2/09/2015, tertanggal 22 September 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Bin RAMLI HAJI MAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengansengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) hurf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bualan penjara, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (sstu) unit KM Heroku 315 warna merah biru yang bermesin Yanmar 16 PK;
183 (seratus delapan tiga) batang kayu meranti dengan volume 6,2759 m³.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang, dan juga Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan isterinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terhadap replik Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perkara: PDS-94/ TBK/Ep.2/07/2015, tertanggal 10 Juli 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Perairan Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada posisi koordinat 1º 1’ 539” N - 103º 19’ 643”E atau setidak-tidaknya tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili "dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan" Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mulai berlayar bersama dengan saksi SAMSUL menggunakan KM. HEROKU 315 dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tujuan Kabupaten Karimun dengan membawa muatan kayu Meranti sebanyak 183 batang. Sekira pukul 22.30 WIB ketika Terdakwa berada di Perairan Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, yaitu pada posisi 1º 1’ 539” N - 103º 19’ 643”E, saksi JON HENDRI dan saksi AGUS JUANDRA (masing masing anggota Polair Polres Karimun) melakukan pemeriksaan terhadap KM. HEROKU 315 yang dinahkodai oleh Terdakwa beserta muatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan 183 batang kayu Meranti yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Untuk proses hukum selanjutnya, Terdakwa, Kapal berikut muatannya diamankan penyidik polres karimun.
Berdasarkan berita acara pengukuran kayu sitaan Polres Karimun tanggal 20 bulan Mei 2015, bahwa telah melakukan pengukuran kayu sitaan atas nama terdakwa JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR adalah jenis kayu Meranti dengan jumlah 183 keping dan volume 6,2759 M3.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
SAKSI 1.JHON HENDRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya kapal KM Heroku 315 pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 22.30 Wib oleh kapal patroli Pol-Air Polres Karimun di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi kordianat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E dimana kapal tersebut dinakhodai oleh terdakwa dalam pelayaran dari Desa Sungai Tojor Kab Meranti Prop Riau menuju Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun;
Bahwa selanjutnya kapal tersebut beserta awak kapalnya yang terdiri dari terdakwa sebagai nakhoda dan seorang Anak Buah Kapal bernama Sdr. SAMSUL HILAL dibawa kepos Pol air Polres Karimun dan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib tiba di Pos Polair polres karimun di Kolong Tg Balai Karimun dan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan kapal tersebut yang ternyata berisikan kayu meranti campuran sebanyak 3,5 (tiga koma lima) ton yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke polres karimun guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saat ditegah awak KM. Heroku 315 terdiri atas 2 (dua) orang yaitu terdakwa sebagai nakhoda dan seorang Anak Buah Kapal bernama Sdr. SAMSUL HILAL;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pemilik kayu tersebut adalah Sdr. JANG dan yang akan menerima kayu tersebut di Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten karimun adalah sdr.INDRA;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut dan berapa total harga keseluruhan kayu tersebut, terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. Jang yang dijanjikan akan diberi komisi oleh Sdr. Jang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. HEROKU 315 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 2 : AGUS JUANDRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya kapal KM Heroku 315 pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 22.30 Wib oleh kapal patroli Pol-Air Polres Karimun di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi kordianat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E dimana kapal tersebut dinakhodai oleh terdakwa dalam pelayaran dari Desa Sungai Tojor Kab Meranti Prop Riau menuju Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun;
Bahwa selanjutnya kapal tersebut beserta awak kapalnya yang terdiri dari terdakwa sebagai nakhoda dan seorang Anak Buah Kapal bernama Sdr. SAMSUL HILAL dibawa kepos Pol air Polres Karimun dan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 07.00 Wib tiba di Pos Polair polres karimun di Kolong Tg Balai Karimun dan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan kapal tersebut yang ternyata berisikan kayu meranti campuran sebanyak 3,5 (tiga koma lima) ton yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke polres karimun guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saat ditegah awak KM. Heroku 315 terdiri atas 2 (dua) orang yaitu terdakwa sebagai nakhoda dan seorang Anak Buah Kapal bernama Sdr. SAMSUL HILAL;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pemilik kayu tersebut adalah Sdr. JANG dan yang akan menerima kayu tersebut di Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten karimun adalah sdr.INDRA;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut dan berapa total harga keseluruhan kayu tersebut, terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. Jang yang dijanjikan akan diberi komisi oleh Sdr. Jang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. HEROKU 315 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 3. SAMSUL HILAL Als. BUYUNG BIN UJANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dimana terdakwa merupakan teman saksi;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan sehubungan dengan ditegahnya kapal KM Heroku 315 pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 22.30 Wib oleh kapal patroli Pol-Air Polres Karimun di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi kordianat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E dimana kapal tersebut dinakhodai oleh terdakwa dalam pelayaran dari Desa Sungai Tojor Kab Meranti Prop Riau menuju Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun;
Bahwa saat ditegah muatan kapal tersebut berisikan kayu meranti campuran sebanyak 3,5 (tiga koma lima) ton yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke polres karimun guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saat ditegah awak KM. Heroku 315 terdiri atas 2 (dua) orang yaitu terdakwa sebagai nakhoda dan saksi sebagai Anak Buah Kapal;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut, namun setahu saksi pemilik kayu tersebut adalah Sdr. JANG dan yang akan menerima kayu tersebut diPangke kecamatan Meral Barat kabupaten karimun adalah sdr.INDRA, namun saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang bernama Indra tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa total harga keseluruhan kayu tersebut, terdakwa hanya disuruh oleh Sdr. Jang yang dijanjikan akan diberi komisi oleh Sdr. Jang masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah sampai di tujuan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan foto KM. HEROKU 315 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah didengar keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI I. DEDI SUNARTO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa ahli sering dimintai keterangan oleh penyidik untuk memberikan keterangan ahli dalam bidang hukum tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan baik di tingkat penyidikan maupun ditingkat persidangan;
Bahwa ahli merupakan staf seksi pengembangan dan perlindungan hutan di dinas pertanian dan kehutanan pemkab karimun yang mana tugas dan tanggung jawab saski adalah :Melaksanakan perlindungan hutan, Pengawasan dan peredaran hasil hutan, Melaksanakan survey atau inpentarisasi hutan, Melaksanakan pengujian dan pengukuran hasil hutan, dan atas tugas tersebut ahli bertanggung jawab kepada atasan ahli yaitu saudara ZULKARNAIN,SP;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi perpohonan dalam komuntitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.;
Bahwa yang dimaksud dengan Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang telah diproses penetapannya oleh pemerintah, sedangkan Pembalakan liar adalah semua proses pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Izin pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemesanan. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada sekmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan, sedangkan Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Bahwa ahli mengerti dipanggil di persidangan sehubungan dengan ditegahnya kapal KM Heroku 315 pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 22.30 Wib oleh kapal patroli Pol-Air Polres Karimun di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi kordianat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E dimana kapal tersebut dinakhodai oleh terdakwa dalam pelayaran dari Desa Sungai Tojor Kab Meranti Prop Riau menuju Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun yang membawa muatan berisikan kayu meranti campuran sebanyak 3,5 (tiga koma lima) ton yang tidak dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh Terdakwa JUNAIDI Bin RAMLI HAJI MAHIR dalam melakukan pengangkutan hasil hutan tersebut adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), yang dilampiri oleh DKO (Daftar Kayu Olahan), atau SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) yang dilampiri DKB (daftar Kayu Bulat) dan berita acara perubahan bentuk dan kesemua dokumen tersebut tidak ada terlampir dalam muatan kayu yang dibawa oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberi pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 22.30 Wib terdakwa sebagai nakhoda KM. HERUKO 315 ditegah oleh kapal patroli Pol-Air Polres Karimun di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi kordianat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E dalam pelayaran dari Desa Sungai Tojor Kab Meranti Prop Riau menuju Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun dengan muatan sebanyak 3,5 Ton yang terdiri dari : 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti campuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. Jang yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau dengan tujuan Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun kepada Sdr. Indra dan dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah sampai ditujuan;
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama Saksi Samsul Hilal bertolak dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau dengan membawa muatan sebanyak 3,5 Ton yang terdiri dari : 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti campuran membawa kayu meranti dengan tujuan Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun. Dan saat masih dalam perjalanan menuju Pangke Kecamatan Meral kabupaten Karimun pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi koordinat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E KM. HERUKO 315 yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli Pol Air Polres Karimun yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kayu meranti sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) batang tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah;
Terdakwa tidak mengetahui asal usul kayu tersebut namun kayu tersebut Terdakwa bawa dan angkut dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau atas suruhan Sdr. Jang selaku pemiliknya;
Bahwa saat ditegah terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat ataupun dokumen kapal maupun muatan yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Ahli Dokumen yang harus dimiliki oleh Terdakwa JUNAIDI Bin RAMLI HAJI MAHIR dalam melakukan pengangkutan hasil hutan tersebut adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), yang dilampiri oleh DKO (Daftar Kayu Olahan), atau SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) yang dilampiri DKB (daftar Kayu Bulat) dan berita acara perubahan bentuk dan kesemua dokumen tersebut tidak ada terlampir dalam muatan kayu yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti seberat 3, 5 (tiga koma lima) ton tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kapal KM. HEROKU 315 warna merah-biru yang bermesinkan Yanmar dengan nomor 155 merupakan kapal yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu serta kayu yang terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa foto-foto merupakan foto KM. HEROKU 315 beserta muatannya yang telah disita;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa :
183 (seratus delapan puluh tiga) batang kayu meranti dengan volume 6,2759 m³;
1 (satu) unit kapal KM Heroku 315 warna merah biru yang bermesin Yanmar 16 PK.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 22.30 Wib terdakwa sebagai nakhoda KM. HERUKO 315 ditegah oleh kapal patroli Pol-Air Polres Karimun di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi kordianat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E dalam pelayaran dari Desa Sungai Tojor Kab Meranti Prop Riau menuju Pangke kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun dengan muatan sebanyak 3,5 Ton yang terdiri dari : 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti campuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. Jang yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau dengan tujuan Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun kepada Sdr. Indra dan dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah sampai ditujuan;
Bahwa benar selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama Saksi Samsul Hilal bertolak dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau dengan membawa muatan sebanyak 3,5 Ton yang terdiri dari : 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti campuran dengan tujuan Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun. Dan saat masih dalam perjalanan menuju Pangke Kecamatan Meral kabupaten Karimun pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi koordinat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E KM. HERUKO 315 yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli Pol Air Polres Karimun yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kayu meranti sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) batang tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui asal usul kayu tersebut namun kayu tersebut Terdakwa bawa dan angkut dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau atas suruhan Sdr. Jang selaku pemiliknya;
Bahwa benar saat ditegah terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat ataupun dokumen kapal maupun muatan yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa benar menurut keterangan Ahli Dokumen yang harus dimiliki oleh Terdakwa JUNAIDI Bin RAMLI HAJI MAHIR dalam melakukan pengangkutan hasil hutan tersebut adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), yang dilampiri oleh DKO (Daftar Kayu Olahan), atau SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) yang dilampiri DKB (daftar Kayu Bulat) dan berita acara perubahan bentuk dan kesemua dokumen tersebut tidak ada terlampir dalam muatan kayu yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti seberat 3, 5 (tiga koma lima) ton tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kapal KM. HEROKU 315 warna merah-biru yang bermesinkan Yanmar dengan nomor 155 merupakan kapal yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu serta kayu yang terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa foto-foto merupakan foto KM. HEROKU 315 beserta muatannya yang telah disita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tersebut di atas yaitu sebagai berikut :
Ad 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur “setiap orang” ditujukan kepada orang/manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR, dimana terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad 2. Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kehutanan Dedi Sunarto yang menyatakan bahwa jika orang perorang melakukan pengangkutan kayu olahan berbentuk papan jenis kelompok campuran dengan menggunakan kapal kayu berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55 / Menhut-II / 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan peraturan menteri kehutanan nomor P.08/Menhut-II/2009 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan negara (apabila hasil kayu olahan berbentuk papan jenis kelompok campuran berasal dari izin yang sah pada kawasan hutan negara maka dokumen pengangkutannya) adalah Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO). Sedangkan jika berasal dari kawasan hutan hak maka dokumen pengangkutan yang dikeluarkan adalah Surat Keterangan Sahnya kayu bulat cap kayu rakyat (SKSKB Cap KR) disertai dengan Berita Acara Perubahan Bentuk atau tetap menggunakan FAKO apabila kayu olahan tersebut berasal dari Industri Primer Hasil Hutan yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar awalnya pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. Jang yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau dengan tujuan Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun kepada Sdr. Indra dan dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah sampai ditujuan. Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama Saksi Samsul Hilal bertolak dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau dengan membawa muatan sebanyak 3,5 Ton yang terdiri dari : 183 (seratus delapan puluh tiga) Batang Kayu Meranti campuran dengan tujuan Pangke kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun. Dan saat masih dalam perjalanan menuju Pangke Kecamatan Meral kabupaten Karimun pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB di Perairan Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun pada posisi koordinat 1º 1´ 539“ N-103º 19´ 645“ E KM. HERUKO 315 yang dinahkodai terdakwa ditegah oleh Tim Patroli Pol Air Polres Karimun yang sedang melakukan patroli laut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kayu meranti sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) batang tanpa dilengkapi dokumen-dokumen apa pun yang sah;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui asal usul kayu tersebut namun kayu tersebut Terdakwa bawa dan angkut dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau atas suruhan Sdr. Jang selaku pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas ternyata terdakwa telah mengangkut hasil hutan kayu berupa kayu meranti campuran yang tidak dilengkapi oleh dokumen apapun, terdakwa juga tidak mengetahui asal usul kayu tersebut, terdakwa hanya mengangkut kayu tersebut dari Desa Sungai Tojor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kab Kepulauan Meranti Prop Riau ke Desa Pangke kecamatan Meral kabupaten Karimun atas suruhan Sdr. Jang selaku pemiliknya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tripnya, sehingga dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan, dalam diri dan perbuatan terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Pengetahuan hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang menurut pandangan Majelis Hakim adalah putusan yang adil sesuai dengan rasa nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan, maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara ini, yang menurut Majelis Hakim merupakan putusan yang terbaik bagi terdakwa yaitu dengan putusan pidana penjara dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya;
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 mengatur pula ancaman atau ketentuan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa juga akan menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 183 (seratus delapan puluh tiga) batang kayu meranti dengan volume 6,2759 m³ berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan barang yang diselundupkan dan bernilai ekonomis, dan 1 (satu) unit kapal KM Heroku 315 warna merah biru yang bermesin Yanmar 16 PK. merupakan alat (transportasi) yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dibidang kehutanan dan bernilai ekonomis maka terhadap barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JUNAIDI BIN RAMLI HAJI MAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM Heroku 315 warna merah biru yang bermesin Yanmar 16 PK;
183 (seratus delapan tiga) batang kayu meranti dengan volume 6,2759 m³.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2015, oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH, dan AGUS SOETRISNO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SuL AHMAD, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri oleh ULY NATALENA SIHOMBING, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH,MH
2. AGUS SOETRISNO, SH
Panitera Pengganti,
SUL AHMAD, SH