202/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 202/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAKRI SAHARUDIN BIN MANAHAUNG (ALM)
PUTUSAN Nomor : 202/ Pid. Sus / 2016 / PN.Trg “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“ Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) Tempat lahir : Pangkep Umur / Tgl. Lahir : 51 tahun / 22 April 1964 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaaan : Indonesia. Tempat tinggal : RT.01 Desa karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Pedagang Pendidikan : SD (tamat). Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Polres Kutai Kartanegara Nomor SP.Kap/54/XII/2015/RESKRIM tertanggal 18 Desember 2015. Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan : 1. Penyidik Polri sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol : SP.Han/50/XII/2015/Reskrim tertanggal 19 Desember 2015; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-54/Q.4.12/Euh.1/01/2016 tertanggal 7 Januari 2016; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-842/Q.4.12/Euh.2/03/2016 tertanggal 15 Maret 2016; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 1 April 2016; 5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016 berdasarkan penetapan Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 26 April 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah sarung dengan motif kotak-kotak warna merah kombinasi hijau. ï€ 1 (satu) buah gelas plastik warna hijau. Dikembalikan kepada saksi SUMARNI Binti TASMIN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 202/ Pid. Sus / 2016 / PN.Trg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) Tempat lahir : Pangkep Umur / Tgl. Lahir : 51 tahun / 22 April 1964 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaaan : Indonesia. Tempat tinggal : RT.01 Desa karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Pedagang Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Polres Kutai Kartanegara Nomor SP.Kap/54/XII/2015/RESKRIM tertanggal 18 Desember 2015.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik Polri sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol : SP.Han/50/XII/2015/Reskrim tertanggal 19 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-54/Q.4.12/Euh.1/01/2016 tertanggal 7 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-842/Q.4.12/Euh.2/03/2016 tertanggal 15 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 berdasarkan Penetapan Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 1 April 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016 berdasarkan penetapan Nomor : 202/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 26 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Pengacara / Penasihat hukum ELIA HENDRA WIJAYA,SH berdasarkan Penetapan No.202/Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 11 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 790/APB/03/2016 tertanggal 1 April 2016;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No. 202/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tertanggal 1 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.202/Pid.Sus/2016/Trg tertanggal 1 April 2016 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari SENIN tanggal 11 APRIL 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung kotak-kotak warna merah kombinasi hijau.
1 (satu) buah gelas plastik warna hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 3 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon hukuman seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan mengakui, menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalalah seorang kepala keluarga yang harus menafkahi anak dan istrinya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM.-160/TNGGA/03/2016 tertanggal 15 Maret 2016 yaitu sebagai berikut :
Kesatu
------Bahwa ia terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm),padahariSelasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulanNovember dalam tahun2015,bertempat dirumah saksi SUMARNI yang beralamat di Jalan Pembangunan Rt. 02 Desa Karya Jaya Samboja Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masihtermasuk hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2015 sekira jam 20.00 wita setelah acara memperingati ketiga harinya almarhumah ibu saksi SUMARNI Binti TASMIN, terdakwa memberitahukan bahwa almarhumah punya pegangan pemikat orang laki-laki sehingga meninggalnya tidak tenang, sehingga pegangannya untuk pemikat laki-laki tersebut akan ikut ke anak cucunya, sehingga anak cucunya harus diobati, karena terdakwa merupakan salah satu tokoh agama di kampung tersebut, sehingga saksi SUMARNI dan saksi ANA MARSELA yakin atas perkataan terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira jam 19.30 wita terdakwa datang ke rumah saksi SUMARNI dengan tujuan untuk mengobati saksi SUMARNI dan saksi korban ANA MARSELA Binti DADANG KUSWARA, lalu terdakwa minta kepada saksi DADANG KUSWARA (bapak dari saksi ANA MARSELA) untuk mencarikan kelapa hijau sebanyak 1 (satu) buah, lalu air kelapa tersebut dimasukkan ke dalam sebuah gelas, saat itu terdakwa meminta yang diobati saksi ANA MARSELA duluan karena menurut terdakwa saksi ANA MARSELA belum terlalu parah, kemudian terdakwa menyuruh saksi ANA MARSELA untuk masuk ke dalam kamar tempat proses pengobatan yakni kamar saksi SUMARNI dengan hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai pakaian lainnya, setelah didalam kamar dan saksi ANA MARSELA baring di atas tempat tidur, kemudian terdakwa menurunkan kain sarung yang pakai saksi ANA MARSELA sampai ke pinggang sehingga saksi ANA MARSELA telanjang dada, setelah itu terdakwa mencelupkan tangannya ke dalam gelas yang berisi air kelapa lalu dioleskan dari bagian kepala hingga ke bagian buah dada saksi ANA MARSELA secara berulang-ulang, setelah itu terdakwa menaikkan sarung yang dipakai saksi ANA MARSELA sampai di ketiak sehingga vagina saksi ANA MARSELA kelihatan, lalu terdakwa menciprati alat kelamin saksi ANA MARSELA dengan menggunakan air kelapa, setelah itu atas alat kelamin saksi MARSELA ditekan yang mengakibatkan alat kelamin saksi ANA MARSELA merasa sakit, selanjutnya terdakwa membasuhalat kelaminsaksi ANA MARSELA sambil terdakwa memegang-megang alat kelamin saksi ANA MARSELA, sampai ritual pengobatan tersebut selesai ;
Bahwa saat terdakwa saat melakukan pencabulan terhadap saksi ANA MARSELA, saksi ANA MARSELA masih anak-anak yaitu berumur 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 720/IND/IST/I/2007 tanggal 30 Januari 2007 yang menerangkan bahwa telah lahir ANA MARSELA pada tanggal 20 Februari 2003.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/037/VER/RSU-ABADI/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Irdania Putri Aulia selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 sekitar jam 18.10 wita di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Aji Batara Agung Desa Sakti Samboja, dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan pada orang tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih dua belas tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik, dari pemeriksaan tidak ditemukan sisa air mani, terdapat robekan di arah jam sembilan dan dua belas pada selaput darah, bisa terjadi pada pesetubuhan yang sudah lama, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
-------Perbuatan terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua
------Bahwa ia terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm), pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi SUMARNI yang beralamat di Jalan Pembangunan Rt. 02 Desa Karya Jaya Samboja Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2015 sekira jam 20.00 wita setelah acara memperingati ketiga harinya almarhumah ibu saksi SUMARNI Binti TASMIN, terdakwa memberitahukan bahwa almarhumah punya pegangan pemikat orang laki-laki sehingga meninggalnya tidak tenang, sehingga pegangannya untuk pemikat laki-laki tersebut akan ikut ke anak cucunya, sehingga anak cucunya harus diobati, karena terdakwa merupakan salah satu tokoh agama di kampung tersebut, sehingga saksi SUMARNI dan saksi ANA MARSELA yakin atas perkataan terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira jam 19.30 wita terdakwa datang ke rumah saksi SUMARNI dengan tujuan untuk mengobati saksi SUMARNI dan saksi korban ANA MARSELA Binti DADANG KUSWARA, lalu terdakwa minta kepada saksi DADANG KUSWARA (bapak dari saksi ANA MARSELA) untuk mencarikan kelapa hijau sebanyak 1 (satu) buah, lalu air kelapa tersebut dimasukkan ke dalam sebuah gelas, saat itu terdakwa meminta yang diobati saksi ANA MARSELA duluan karena menurut terdakwa saksi ANA MARSELA belum terlalu parah, kemudian terdakwa menyuruh saksi ANA MARSELA untuk masuk ke dalam kamar tempat proses pengobatan yakni kamar saksi SUMARNI dengan hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai pakaian lainnya, setelah didalam kamar dan saksi ANA MARSELA baring di atas tempat tidur, kemudian terdakwa menurunkan kain sarung yang pakai saksi ANA MARSELA sampai ke pinggang sehingga saksi ANA MARSELA telanjang dada, setelah itu terdakwa mencelupkan tangannya ke dalam gelas yang berisi air kelapa lalu dioleskan dari bagian kepala hingga ke bagian buah dada saksi ANA MARSELA secara berulang-ulang, setelah itu terdakwa menaikkan sarung yang dipakai saksi ANA MARSELA sampai di ketiak sehingga vagina saksi ANA MARSELA kelihatan, lalu terdakwa menciprati alat kelamin saksi ANA MARSELA dengan menggunakan air kelapa, setelah itu atas alat kelamin saksi MARSELA ditekan yang mengakibatkan alat kelamin saksi ANA MARSELA merasa sakit, selanjutnya terdakwa membasuhalat kelamin saksi ANA MARSELA sambil terdakwa memegang-megang alat kelamin saksi ANA MARSELA, sampai ritual pengobatan tersebut selesai.
Bahwa saat terdakwa saat melakukan pencabulan terhadap saksi ANA MARSELA, saksi ANA MARSELA masih anak-anak yaitu berumur 12 (dua belas) tahun, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 720/IND/IST/I/2007 tanggal 30 Januari 2007 yang menerangkan bahwa telah lahir ANA MARSELA pada tanggal 20 Februari 2003 ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/037/VER/RSU-ABADI/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Irdania Putri Aulia selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 sekitar jam 18.10 wita di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Aji Batara Agung Desa Sakti Samboja, dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan pada orang tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih dua belas tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi baik, dari pemeriksaan tidak ditemukan sisa air mani, terdapat robekan di arah jam sembilan dan dua belas pada selaput darah, bisa terjadi pada pesetubuhan yang sudah lama, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
-------Perbuatan terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung dengan motif kotak-kotak warna merah kombinasi hijau.
1 (satu) buah gelas plastik warna hijau.
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah (kecuali saksi ANA MARSELA tidak disumpah karena masih berumur 12 tahun) telah didengar di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SUMARNI Binti TASMIN :
Bahwa pada mulanya pada bulan Oktober 2015 ibu kandung saksi meninggal dunia dan pada saat dilakukan doa acara selamatan 3 hari meninggalnya ibu saksi tersebut doa bersama dipimpin oleh Terdakwa Sdr.BAKRI.
Bahwa setelah acara doa bersama selesai dan warga yang diundang pulang, Terdakwa BAKRI mengatakan kepada kakak perempuan saksi Sdri.TASMINI bahwa almarhumah ibu saksi memiliki pegangan pemikat laki-laki sehingga meninggalnya tidak tenang dan pegangan tersebut akan ikut ke anak cucunya, sehingga anak cucunya harus diobati.
Bahwa selanjutnya saksi, dan kakak-kakak perempuan saksi yakni Sdri.SUMINI, Sdri.TASMINI, Sdri.SARIYAH dan keponakan saksi Sdri.EPA LESTARI diceboki vagina masing-masing untuk membersihkan dari pegangan almarhumah.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi di Jalan Pembangunan RT.02 Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa BAKRI datang hendak mengobati anak saksi SUMARNI yakni Sdri.ANA MARSELA yang berumur 12 tahun.
Bahwa Sdri.ANA MARSELA disuruh masuk ke kamar hanya memakai sarung saja tanpa memakai BH maupun celana dalam. Kemudian Terdakwa BAKRI menurunkan sarung yang dipakai sebatas pinggang sehingga ANA MARSELA telanjang dada. Selanjutnya terdakwa BAKRI menggunakan tanganya yang dibasahi dengan air kelapa lalu mengoleskan dari bagian kepala sampai ke bagian payudara ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan sarung yang dipakai ANA MARSELA sampai batas ketiak sehingga tubuh ANA MARSELA bagian bawah terbuka telanjang dan terdakwa menceboki vagina ANA MARSELA dan menekan-nekan vagina ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa pada hari berikutnya saksi curiga dengan ritual yang dilakukan oleh terdakwa BAKRI karena beberapa orang yang masih saudara saksi mengatakan bahwa mereka juga diperlakukan sama oleh terdakwa dan selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa terhadap keponakan saksi bernama EPA LESTARI bahkan terdakwa melakukan persetubuhan dala proses pengobatan alternatif tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2. ANA MARSELA Binti DADANG KUSWARA :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi di Jalan Pembangunan RT.02 Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa BAKRI datang hendak mengobati saksi ANA MARSELA.
Bahwa saksi disuruh masuk ke kamar hanya memakai sarung saja tanpa memakai BH maupun celana dalam. Kemudian Terdakwa BAKRI menurunkan sarung yang dipakai sebatas pinggang sehingga saksi telanjang dada. Selanjutnya terdakwa BAKRI menggunakan tanganya yang dibasahi dengan air kelapa lalu mengoleskan dari bagian kepala sampai ke bagian payudara saksi secara berulang-ulang.
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan sarung yang dipakai saksi sampai batas ketiak sehingga tubuh saksi bagian bawah terbuka telanjang dan terdakwa menceboki vagina saksi dan menekan-nekan vagina saksi secara berulang-ulang.
Bahwa pada saat dilakukan ritual tersebut baju terdakwa tidak dibuka dan juga terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi.
Bahwa saksi mau dilakukan ritual pengobatan alternatif tersebut karena dikatakan oleh terdakwa bahwa hal itu harus dilakukan untuk menghilangkan kekuatan ghoib dari pegangan almarhumah nenek saksi dan kalau tidak dihilangkan maka arwah nenek saksi akan tidak tenang dan menangis minta tolong di kuburnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3. DADANG KUSWARA Bin AUT SUNARYA :
Bahwa pada mulanya pada bulan Oktober 2015 ibu mertua saksi meninggal dunia dan pada saat dilakukan doa acara selamatan 3 hari meninggalnya ibu mertua saksi tersebut doa bersama dipimpin oleh Terdakwa Sdr.BAKRI.
Bahwa setelah acara doa bersama selesai dan warga yang diundang pulang, Terdakwa BAKRI mengatakan kepada kakak ipar saksi Sdri.TASMINI bahwa almarhumah ibu mertua saksi memiliki pegangan pemikat laki-laki sehingga meninggalnya tidak tenag dan pegangan tersebut akan ikut ke anak cucunya, sehingga anak cucunya harus diobati.
Bahwa selanjutnya istri saksi Sdri.SUMARNI, dan kakak-kakak ipar saksi yakni Sdri.SUMINI, Sdri.TASMINI, Sdri.SARIYAH dan keponakan saksi Sdri.EPA LESTARI diceboki vagina masing-masing untuk membersihkan dari pegangan almarhumah.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi di Jalan Pembangunan RT.02 Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa BAKRI datang hendak mengobati anak saksi yakni Sdri.ANA MARSELA yang berumur 12 tahun.
Bahwa Sdri.ANA MARSELA disuruh masuk ke kamar hanya memakai sarung saja tanpa memakai BH maupun celana dalam. Kemudian Terdakwa BAKRI menurunkan sarung yang dipakai sebatas pinggang sehingga ANA MARSELA telanjang dada. Selanjutnya terdakwa BAKRI menggunakan tanganya yang dibasahi dengan air kelapa lalu mengoleskan dari bagian kepala sampai ke bagian payudara ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan sarung yang dipakai ANA MARSELA sampai batas ketiak sehingga tubuh ANA MARSELA bagian bawah terbuka telanjang dan terdakwa menceboki vagina ANA MARSELA dan menekan-nekan vagina ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa pada hari berikutnya istri saksi curiga dengan ritual yang dilakukan oleh terdakwa BAKRI karena beberapa orang yang masih saudara saksi mengatakan bahwa mereka juga diperlakukan sama oleh terdakwa dan selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada saat ibu dari saksi SUMARNI meninggal dunia terdakwa bermimpi ditemui oleh almahumah bahwa masih ada barang pegangan milik almarhumah yang masih tertinggal.
Bahwa terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada anak-anak almarhumah yakni Sdri.TASMINI Sdri.SUMARNI dan selanjutnya terdakwa mendeteksi ada getaran ghoib yang ada di pangkal paha mereka.
Bahwa terdakwa selanjutnya membersihkan vagina mereka dengan menggunakan air kelapa muda dan kuncup mawar warna pink.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi SUMARNI di Jalan Pembangunan RT.02 Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa BAKRI datang hendak mengecek getaran ghoib yang ada pada saksi ANA MARSELA dan saksi SUMARNI.
Bahwa ternyata yanga da getaran ghoibnya Sdri.ANA MARCELA.
Bahwa saksi ANA MARCELA disuruh masuk ke kamar hanya memakai sarung saja tanpa memakai BH maupun celana dalam dan berbaring di lantai. Kemudian Terdakwa BAKRI menurunkan sarung yang dipakai sebatas pinggang sehingga saksi telanjang dada. Selanjutnya terdakwa BAKRI menggunakan tangannya yang dibasahi dengan air kelapa lalu mengoleskan dari bagian kepala, tangan sampai ke bagian payudara saksi ANA MARCELA secara berulang-ulang.
Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan sarung yang dipakai saksi ANA MARCELA sampai batas ketiak sehingga tubuh saksi bagian bawah terbuka telanjang dan terdakwa menceboki vagina saksi dan menggosok-gosokkan tangan terdakwa ke vagina saksi ANA MARCELA secara berulang-ulang.
Bahwa pada saat dilakukan ritual tersebut baju terdakwa tidak dibuka dan juga terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi ANA MARCELA.
Bahwa tidak ada niatan Terdakwa menyetubuhi saksi ANA MARCELA.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada mulanya pada bulan Oktober 2015 ibu kandung saksi SUMARNI meninggal dunia dan pada saat dilakukan doa acara selamatan 3 hari meninggalnya ibu saksi SUMARNI tersebut, doa bersama dipimpin oleh Terdakwa BAKRI SAHARUDIN.
Bahwa benar setelah acara doa bersama selesai dan warga yang diundang pulang, Terdakwa BAKRI SAHARUDIN mengatakan kepada saksi SUMARNI dan Sdri.TASMINI bahwa almarhumah ibu saksi SUMARNI memiliki pegangan pemikat laki-laki sehingga meninggalnya tidak tenang dan pegangan tersebut akan ikut ke anak cucunya, sehingga anak cucunya harus diobati.
Bahwa benar selanjutnya saksi SUMARNI dan kakak-kakak perempuan saksi SUMARNI yakni Sdri.SUMINI, Sdri.TASMINI, Sdri.SARIYAH dan keponakannya Sdri.EPA LESTARI diceboki vagina masing-masing untuk membersihkan dari pegangan almarhumah.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi ANA MARSELA di Jalan Pembangunan RT.02 Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa BAKRI SAHARUDIN datang hendak mengobati anak saksi SUMARNI yakni Saksi ANA MARSELA yang berumur 12 tahun.
Bahwa benar saksi ANA MARSELA disuruh masuk ke kamar hanya memakai sarung saja tanpa memakai BH maupun celana dalam dan disuruh berbaring di lantai. Kemudian Terdakwa BAKRI SAHARUDIN menurunkan sarung yang dipakai sebatas pinggang sehingga saksi ANA MARSELA telanjang dada. Selanjutnya terdakwa BAKRI SAHARUDIN menggunakan tanganya yang dibasahi dengan air kelapa lalu mengoleskan dari bagian kepala sampai ke bagian payudara dan perut saksi ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menaikkan sarung yang dipakai saksi ANA MARSELA sampai batas ketiak sehingga tubuh saksi ANA MARSELA bagian bawah terbuka telanjang dan terdakwa menceboki vagina ANA MARSELA dan menggosok-gosokkan tangannya ke bagian vagina saksi ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa benar saksi ANA MARSELA mau dilakukan ritual pengobatan alternatif tersebut karena dikatakan oleh terdakwa BAKRI SHARUDIN bahwa hal itu harus dilakukan untuk menghilangkan kekuatan ghoib dari pegangan almarhumah nenek saksi ANA MARSELA dan kalau tidak dihilangkan maka arwah nenek saksi akan tidak tenang dan menangis minta tolong di kuburnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/037/VER/RSU-ABADI/XIII/2015 tanggal 20 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Irdania Putri Aulia selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 telah diperiksa seorang perempuan kurang lebih dua belas tahun warna kulit coklat sawo matang kesan kurang gizi baik. Dari pemeriksaan tidak ditemukan sisa air mani. Terdapat robekan di arah jam sembilan dan dua belas pada selaput dara bisa terjadi pada persetubuhan yang sudah lama tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
Bahwa benar berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 720/IND/IST/I/2007 tanggal 30 Januari 2007, saksi ANA MARSELA anak perempuan dari suami istri DADANG KUSWARA dan SUMARNI lahir pada tanggal 20 Februari 2003.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang lengkap di persidangan di atas dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berikut ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan surat dakwaannya dalam bentuk dakwaan Alternatif melanggar ketentuan pidana :
Pertama : Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua : Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan dalam bentuk dakwaan Alternatif maka menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan alternatif dakwaan Pertama yakni melanggar ketentuan pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini serta berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 17 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga pengakuan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alml) maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi;
Unsur “dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Bahwa yang dikategorikan anak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Bahwa yang dimaksud perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba buah dada atau kemaluan dll (vide : R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 1991).
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan :
Bahwa benar pada mulanya pada bulan Oktober 2015 ibu kandung saksi SUMARNI meninggal dunia dan pada saat dilakukan doa acara selamatan 3 hari meninggalnya ibu saksi SUMARNI tersebut, doa bersama dipimpin oleh Terdakwa BAKRI SAHARUDIN.
Bahwa benar setelah acara doa bersama selesai dan warga yang diundang pulang, Terdakwa BAKRI SAHARUDIN mengatakan kepada saksi SUMARNI dan Sdri.TASMINI bahwa almarhumah ibu saksi SUMARNI memiliki pegangan pemikat laki-laki sehingga meninggalnya tidak tenang dan pegangan tersebut akan ikut ke anak cucunya, sehingga anak cucunya harus diobati.
Bahwa benar selanjutnya saksi SUMARNI dan kakak-kakak perempuan saksi SUMARNI yakni Sdri.SUMINI, Sdri.TASMINI, Sdri.SARIYAH dan keponakannya Sdri.EPA LESTARI diceboki vagina masing-masing untuk membersihkan dari pegangan almarhumah.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekitar jam 19.30 wita bertempat di rumah saksi ANA MARSELA di Jalan Pembangunan RT.02 Desa Karya Jaya Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa BAKRI SAHARUDIN datang hendak mengobati anak saksi SUMARNI yakni Saksi ANA MARSELA yang berumur 12 tahun.
Bahwa benar saksi ANA MARSELA disuruh masuk ke kamar hanya memakai sarung saja tanpa memakai BH maupun celana dalam dan disuruh berbaring di lantai. Kemudian Terdakwa BAKRI SAHARUDIN menurunkan sarung yang dipakai sebatas pinggang sehingga saksi ANA MARSELA telanjang dada. Selanjutnya terdakwa BAKRI SAHARUDIN menggunakan tanganya yang dibasahi dengan air kelapa lalu mengoleskan dari bagian kepala sampai ke bagian payudara dan perut saksi ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menaikkan sarung yang dipakai saksi ANA MARSELA sampai batas ketiak sehingga tubuh saksi ANA MARSELA bagian bawah terbuka telanjang dan terdakwa menceboki vagina ANA MARSELA dan menggosok-gosokkan tangannya ke bagian vagina saksi ANA MARSELA secara berulang-ulang.
Bahwa benar saksi ANA MARSELA mau dilakukan ritual pengobatan alternatif tersebut karena dikatakan oleh terdakwa BAKRI SHARUDIN bahwa hal itu harus dilakukan untuk menghilangkan kekuatan ghoib dari pegangan almarhumah nenek saksi ANA MARSELA dan kalau tidak dihilangkan maka arwah nenek saksi akan tidak tenang dan menangis minta tolong di kuburnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/037/VER/RSU-ABADI/XIII/2015 tanggal 20 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Irdania Putri Aulia selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menerangkan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 telah diperiksa seorang perempuan kurang lebih dua belas tahun warna kulit coklat sawo matang kesan kurang gizi baik. Dari pemeriksaan tidak ditemukan sisa air mani. Terdapat robekan di arah jam sembilan dan dua belas pada selaput dara bisa terjadi pada persetubuhan yang sudah lama tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
Bahwa benar berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 720/IND/IST/I/2007 tanggal 30 Januari 2007, saksi ANA MARSELA anak perempuan dari suami istri DADANG KUSWARA dan SUMARNI lahir pada tanggal 20 Februari 2003.
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa BAKRI SAHARUDIN kepada saksi ANA MARSELA bahwa ritual pengobatan alternatif dengan cara membersihkan badan, payudara serta vagina saksi ANA MARSELA harus dilakukan untuk menghilangkan kekuatan ghoib dari pegangan almarhumah nenek saksi ANA MARSELA dan kalau tidak dihilangkan maka arwah nenek saksi akan tidak tenang dan menangis minta tolong di kuburnya merupakan bentuk tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terdakwa BAKRI SAHARUDIN untuk membujuk saksi ANA MARSELA agar mau melakukan ritual tersebut. Bahwa perbuatan terdakwa meraba-raba bagian tubuh ANA MARSELA yakni bagian payudara dan vagina secara berulang-ulang dengan dalih pengobatan alternatif adalah salah satu bentuk perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, berdasarkan ketentuan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka kepada terdakwa juga akan dikenakan pidana berupa denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa guna penerapan pemidanaan yang adil:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan psikologis saksi korban yang masih anak-anak.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa telah berusia lanjut dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang sah digunakan sebagai alat bukti yang selanjutnya akan Majelis Hakim Pertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah sarung dengan motif kotak-kotak warna merah kombinasi hijau.
1 (satu) buah gelas plastik warna hijau.
Adalah barang-barang milik saksi SUMARNI Binti TASMIN, maka barang-barang tersebut akan dikembalikan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas serta dilihat dari tindak pidana yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan diantaranya penjeraan, pencegahan umum (Prevensi Umum), edukasi bagi terdakwa, sehingga terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari maka adalah adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundangan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAKRI SAHARUDIN Bin MANNAHAUNG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung dengan motif kotak-kotak warna merah kombinasi hijau.
1 (satu) buah gelas plastik warna hijau.
Dikembalikan kepada saksi SUMARNI Binti TASMIN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari : SENIN, tanggal 16 MEI 2016, dengan susunan Majelis terdiri dari : BAMBANG MYANTO,SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, YF.TRI JOKO GP,SH.,MH dan ARI PRABOWO,SH. masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 17 MEI 2016, oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta didampingi oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN ,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh RIDHAYANI NATSIR,SH Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tenggarong selaku Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
YF.TRI JOKO GP,S.H.,MH BAMBANG MYANTO,.SH.,MH
ARI PRABOWO SH.
Panitera Pengganti
HENDRA YAKSA KURNIAWAN ,SH