193/Pid.Sus/2015/PN.Skb
Putusan PN SUKABUMI Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN.Skb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RANGGA FEBRIANTO A.Md. Bin AHMAD RUSMANA
1. Menyatakan Terdakwa RANGGA FEBRIANTO A.Md. Bin AHMAD RUSMANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Melawan Hukum Secara Berlanjut Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RANGGA FEBRIANTO A.Md. Bin AHMAD RUSMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) potong bra warna putih; - 1 (satu) potong celana dalam warna biru dongker; - 1 (satu) buah tas kulit warna hitam; - 1 (satu) buah tas kain warna merah maroon; - 1 (satu) buah lemari pakaian yang pintunya berwama biru, orange, pink dan kuning; - 1 (satu) buah Handphone merk IPhone Apple 4S warna hitam dengan casing warna stiker Spongebob; - 1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393; - 1 (satu) buah Sim Card Simpati nomor 081281854580; - 1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Blackberry Massanger atas nama akun lisna dewi; - 1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Twitter atas nama akun Mutia Amsor dengan user name @MutiaAmsor1; - 1 (satu) tembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor; - 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 9 Pebruari 2015; - 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 25 April 2015 - 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card Telkomsel 085225876281 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 25 April 2015; - 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 27 April 2015 - 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 1 s/d 6 Mei 2015; - 2 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 dari mulai tanggal 20 Mei 2015 s/d 01 Juni 2015; - 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015 ; - 1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya tanggal 4 Juni 2015; - 1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari akun LINE Mutia Amsor ke Akun LINE windi fujaningsi WP; - 1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE ANNTIA KE Akun Line Guruh Budi Supriadi; - 1(satu) lembar cetakan hasil screenshoot FACEBOOK akun Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015; - 8 (delapan) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari Akun Anntia ke Akun LINE Anntia; dikembalikan kepada Mutia Amsor, A.Md binti Hemmy Amsor; - 1 (satu) buah Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F. - 1 (satu) Laptop merk Lenovo; - 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9220 Black. di rampas untuk Negara; - 1 (satu) Sim Card XL Nomor 087870600317; - 1 (satu) Sim Card XL Nomor 087874146161; - 1(satu) Sim Card Indosat IM3.Nomor085717310484; - 1 (satu) Memory Card; - 1 (satu) Sim Card 3 Nomor 089694000644; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 193/Pid.Sus/2015/PN.Skb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | RANGGA FEBRIANTOA.Md. Bin AHMAD RUSMANA. |
| Tempat lahir | : | Bogor. |
| Umur/tanggal | : | 25 tahun/ 25 Februari 1990. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Alam Tirta Lestari Blok.F Nomor 9 Rt.007/014 Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | - |
Terdakwa melapaskan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak untuk itu telah diberikan kepadanya;
Terdakwa ditahan dalam Rutan Sukabumi berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Panahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Kejari Sukabumi, sejak tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan 9 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah menerima dan mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 193/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skb tertanggal 10 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah menetapkan tanggal dan hari sidang pemeriksaan pertama;
Telah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli di persidangan serta keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 3 November 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Rangga Febrianto A.Md. Bin Ahmad Rusmana bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rangga Febrianto A.Md Bin Ahmad Rusmana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong bra warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna biru dongker;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam;
1 (satu) buah tas kain warna merah maroon;
1 (satu) buah lemari pakaian yang pintunya berwama biru, orange, pink dan kuning;
1 (satu) buah Handphone merk IPhone Apple 4S warna hitam dengan casing warna stiker spongebob;
1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393;
1 (satu) buah Sim Card Simpati nomor 081281854580
dikembalikan kepada Mutia Amsor, A.Md binti Hemmy Amsor;
1 (satu) buah Handphone android Samsung warna putih SM-a500 F;
dikembalikan kepada orang tua Terdakwa yakni sdr. Ahmad Rusmana
1 (satu) lembar cetakan foto hasil screenshoot Blackberry Massanger atas nama akun lisna dewi;
1 (satu) lembar cetakan foto hasil screenshoot Twitter atas nama akun Mutia Amsor dengan user name @MutiaAmsor1;
1 (satu) tembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 9 Pebruari 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card Telkomsel 085225876281 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 27 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 1 s/d 6 Mei 2015;
2 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 dari mulai tanggal 20 Mei 2015 s/d 1 Juni 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari akun LINE Mutia Amsor ke Akun LINE windi fujaningsi WP;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE ANNTIA KE Akun Line Guruh Budi Supriadi;
1(satu) lembar cetakan hasil screenshoot FACEBOOK akun Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
8 (delapan) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari Akun Anntia ke Akun LINE Anntia;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087870600317;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087874146161;
1(satu) Sim Card Indosat IM3 Nomor 085717310484;
1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9220 Black;
1 (satu) Memory Card;
1 (satu) Laptop merk Lenovo;
1 (satu) Sim Card 3 Nomor 089694000644;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 3 November 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memohon untuk diberi keringanan hukuman atau diberi keadilan yang seadil-adilnya;
Telah pula mendengar Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan tanggal 3 November 2015 yang menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;
Telah pula mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum (Dupik) secara lisan tanggal 3 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan yang selengkapnya berbunyi :
Bahwa Terdakwa RANGGA FEBRIANTO, A.Md bin AHMAD RUSMANA telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Pertama pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015, Kedua pada hari Senin tanggal 27 April 2015, Ketiga pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, Keempat pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015, Kelima pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015, Keenam pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015, Ketujuh pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015, Kedelapan pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2015, Kesembilan pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015, dan Kesepuluh pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari 2015 sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, yang kesemuanya bertempat di Perumahan Alam Tirta Lestari Blok F No.9 RT.007.014 Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi, serta Saksi-Saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Saksi MUTIA AMSOR A.Md. binti HEMMY AMSOR ke Situs jejaring sosial. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar bulan Desember tahun 2014 sekira pukul 20.00 WIB sewaktu Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR sedang chat dengan pacarnya yakni Terdakwa RANGGA FEBRIANTO, A.Md bin AHMAD RUSMANA dengan menggunakan Blackberry Massanger (BBM), Terdakwa memaksa Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR untuk menemuinya di Bogor, karena Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR tidak punya uang sehingga Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR menolak pergi ke Bogor, karena ajakannya ditolak lalu Terdakwa marah-marah sambil mengancam Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR dengan kata-kata “SINI GW MINTA FOTO LO YANG SEKSI, CEPETAN’ KALO NGGA GW KASIH TAU KE ORANG TUA LU, KALAU KITA UDAH PERNAH ML”, mendapat ancaman dari Terdakwa tersebut Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR takut lalu mengirim 1 (satu) lembar foto dirinya tanpa terlihat muka yang hanya memakai BH warna coklat muda/cream dan celana dalam warna biru dongker, setelah foto tersebut diterima Terdakwa, lalu Terdakwa kembali berkata “KURANG PUAS’ BUKA DONG BH WARNA COKLAT MUDA/CREAM DAN CELANA DALAM WARNA BIRU DONGKERNYA??”, karena Saksi merasa takut lalu Saksi kembali mengirim 1 (satu) lembar foto dirinya tanpa terlihat muka yang dalam keadaan telanjang. Sesaat setelah mengirimkan 2 (dua) lembar fotonya tersebut, Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR meminta kepada Terdakwa agar langsung menghapusnya, namun Terdakwa justru menyimpannya di Memory Card dan menghaiden (menyembunyikan) di Handphone milik Terdakwa;
Bahwa pada bulan Januari tahun 2015, Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR diterima dan bekerja di Bank BCA KCU Sukabumi sebagai Teller Magang Bhakti Bank BCA dengan terikat status kontrak selama 1 (satu) tahun, karena terikat status kontrak dan ingin fokus pada pekerjaan, maka Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR meminta putus pacaran dengan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa bersikeras tidak mau putus dan mengancam jika Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR bersikeras meminta putus pacaran maka foto Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR yang dalam keadaan telanjang akan disebar luaskan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015, sewaktu Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR sedang bekerja di Bank BCA KCU Sukabumi, Saksi dipanggil oleh Saksi RENY RISMAWATY selaku atasannya yang memberitahukan bahwa ada yang mengirim foto telanjang Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR antara lain ke BCA KCU Sukabumi Raya melalui email @halobca;
Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR memutuskan pacaran dengan Terdakwa, namun Terdakwa tidak terima dan berkali-kali mengancam akan mengirimkan dan menyebarluaskan foto telanjang Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR ke Instagram, BBM, Pinterest dan Twitter;
Bahwa setelah mengetahui Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR telah bekerja di Bank BCA KSU Sukabumi dan memutuskan pacaran dengan Terdakwa, maka Terdakwa merasa kesal, kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry tipe 9920 Curve warna hitam dengan PIN 2B3745E7 Nomor Sim Card 087870600317, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG type A500F warna putih Nomor Sim Card 089694000644 dan 1 (satu) buah Laptop merk LENOVO menyebar luaskan foto telanjang milik Saksi MUTIA AMSOR, A.Md binti HEMMY AMSOR tersebut ke beberapa jejaring sosial, yakni :
Tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa mengirim foto tersebut melalui email ke :
Bank BCA KCU Sukabumi;
Bank BCA KCP Sukabumi Raya;
Bank BCA KCP Pelabuhan Ratu;
Bank BCA Kanwil Bandung;
Bank BCA Asia Afrika Bandung.
Tanggal 27 April 2015, Terdakwa dengan menggunakan nama akun mutiaamsor, memasang foto tersebut pada profil picture Instagram;
Tanggal 28 April 2015, Terdakwa dengan menggunakan nama profil Lisna Dewi melalui BBM, mengirim foto tersebut kepada Saksi SAMSUL BAHRI nomor pin 54AAB75F;
Tanggal 13 Mei 2015, Terdakwa memasang foto tersebut pada profil picture pinterest;
Tanggal 14 Mei 2015, Terdakwa melalui akun @mutiaamsor, mentions Twitter foto tersebut ke akun milik @kaniandas dan @ Ricardiasdias;
Tanggal 04 Juni 2015, Terdakwa :
Dengan menggunakan nama profil Mutia Amsor, melalui Facebook, men Tag foto tersebut ke selamat health & sport centre;
Memasang foto tersebut pada profil picture Line;
Tanggal 05 Juni 2015, Terdakwa :
Melalui Line mengirim foto tersebut kepada NITA LUSITANIA;
Melalui Line dengan menggunakan nama profil Mutia Amsor, mengirim foto tersebut kepada ALVEN GELAR ADITIA;
Meng upload dan men dimenttions ke beberapa akun di Twitter, antara lain :
@DB_Sinarmas;
@Acaasuransi;
@jiwasraya;
@myprudential;
@HorisonHotels;
@Maxonemobs;
@Axa_mandiri;
@XLprimaHPSKBM;
@Xlcare;
@Indosatmania;
@fbypiwpiiwz;
@ulfahpujiandika;
@Telkomselflash;
@Telkomsel;
@calystaskincare;
@arfirifai16;
@bankocbnisp.
Tanggal 06 Juni 2015, Terdakwa :
Memasang foto tersebut pada profil picture Line, dengan nama profil Anntia;
Meng upload foto tersebut pada Twitter dengan nama profil Anntia (mutia amsor) @mutnon;
Meng upload dan men dimentions foto tersebut ke beberapa akun Twittter, yaitu :
@memek_abg2;
@Relawanalter;
@Anggabelabangsa;
@bisyar_promote;
@xxx_biss.
Tanggal 07 Junil 2015, Terdakwa meng upload dan men dimentions foto tersebut ke @eniMuna;
Tanggal 08 Juni 2015, Terdakwa megirim foto tersebut melalui Line kepada GURUH BUDI SUPRIADI dan Saksi WINDY FUJANINGSIH;
Bahwa Terdakwa yang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya foto telanjang milik Saksi MUTIA AMSOR, A,Md binti HEMMY AMSOR ke situs jejaring sosial tersebut, tanpa hak dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut baik Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan para Saksi sebagai berikut :
Mutia Amsor A.Md. Binti Hemmy Amsor;
Pepen Arifin;
Khania Ananda Syafrila binti Mochamad Rafli;
Syamsul Bahri bin Bahri;
Ricardias Holong Luksar Saragih;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para Saksi tersebut dibawah sumpah menurut agamanya masing – masing. Para Saksi tersebut masing–masing memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi 1.Mutia Amsor A.Md. Binti Hemmy Amsor:
Bahwa, Saksi dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan Januari 2015 ;
Bahwa, Saksi dan Terdakwa sering melakukan hubungan suami istri selama masa pacaran;
Bahwa, sekitar bulan Desember 2014 jam 20.00 WIB, Terdakwa meminta Saksi mengirimkan foto Saksi tanpa busana melalui BBM karena Saksi tidak bisa bertemu dengan Terdakwa di Bogor;
Bahwa, Saksi mengirimkan sebuah foto Saksi yang masih menggunakan pakaian dalam yaitu BH warna coklat muda/ cream dan celana dalam warna biru dongker dengan posisi duduk di atas kasur depan cermin lemari dalam sebuah kamar sambil memegang sebuah Handphone Iphone 4s dengan chasing belakang Spongebob ke BBM pada Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317;
Bahwa, dalam foto tersebut, wajah Saksi tidak terlihat hanya sebatas badan Saksi saja;
Bahwa, Saksi membuat foto tersebut di rumah Saksi yang terletak di Jalan R. Syamsudin, Gg. Ajid I Nomor 18 Rt 002/006, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi menggunakan Iphone 4S warna hitam milik Saksi;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa marah dan menyuruh Saksi mengirim foto yang lebih sexy tanpa busana apapun;
Bahwa Saksi sempat menolak tetapi Terdakwa kemudian berkata bahwa Ia akan memberitahu orang tua Saksi bahwa Saksi dan Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri sehingga akhirnya Saksi mengirimkan foto Saksi dengan posisi yang sama tetapi tanpa busana sama sekali ke BBM pada Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317;
Bahwa, setelah mengirimkan foto tersebut, Saksi berpesan agar Terdakwa menghapus foto tersebut dan jangan menyebarkan foto tersebut;
Bahwa, pada bulan Januari 2015, Saksi diterima bekerja di Bank BCA KCU Sukabumi sebagai teller magang dan terikat kontrak kerja selama 1 (satu) tahun;
Bahwa, karena ingin fokus bekerja dan karena telah merasa tidak nyaman dengan Terdakwa, Saksi memutuskan hubungan dengan Terdakwa pada Januari 2015 tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak mau mengakhiri hubungan dengan Saksi dan mengancam akan menyebarkan kedua foto tersebut di media sosial;
- Bahwa, bulan Januari 2015 setelah Saksi meminta mengakhiri hubungan Terdakwa menghubungi Saksi melalui SMS dengan mengatakan “gue udah pasang foto lu di Facebook silahkan liat di Facebook gue” sehingga Saksi kemudian membuka Facebook Terdakwa dan melihat Terdakwa menggunakan foto Saksi yang masih menggunakan pakaian dalam sebagai Profile Ficture;
Bahwa, Terdakwa kemudian mengirimkan lagi SMS yang mengatakan “ini belum seberapa gue punya foto lu yang bugil”;
- Bahwa, pada tanggal 23 Februari 2015, Saksi dipangil oleh Reni Rismawati dari Bank BCA dan Reni Rismawati mengatakan ada yang mengirim email berisi foto telanjang Saksi ke email Bank BCA KCU Sukabumi selain itu. Reni Rismawati juga mendapat laporan bahwa foto tersebut juga dikirim ke email Bank BCA cabang Pelabuhan Ratu dan Bank BCA Sukabumi Raya;
Bahwa, Reni Rismawati mengatakan bahwa yang mengirim email tersebut mengaku sebagai pacar Saksi sehingga Saksi kemudian diminta untuk mengundurkan diri sebagai teller magang di Bank BCA;
Bahwa, sekitar Maret 2015, Saksi bertemu dengan Terdakwa di Botani Square dan Saksi sempat mengecek Handphone BB Curve milik Terdakwa dan menemukan akun Twitter @dwinanto_1122;
Bahwa, pada saat itu Saksi kembali menegaskan akan mengakhiri hubungan dengan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa tetap tidak menerima keputusan Saksi tersebut kemudian mengirimkan ancaman yang pada intinya akan kembali menyebar luaskan foto tanpa busana milik Saksi dan meminta uang sebesar Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang menurut Terdakwa adalah hutang Saksi tapi Saksi hanya mau membayar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa, Saksi kemudian mendapat kabar dari beberapa teman Saksi bahwa mendapat kiriman foto tanpa busana Saksi melalui BBM, Twitter, Line sehingga Saksi melakukan penelusuran;
- Bahwa, Saksi menemukan bahwa Terdakwa menyebarkan kedua foto Saksi ke :
Tanggal 23 Februari 2015 mengirim melalui email ke Bank BCA KCU Sukabumi, Bank KCP Sukabumi Raya, Bank KCP Pelabuhan Ratu, Bank BCA Kanwil Bandung, BCA Asia Afrika Bandung;
Tanggal 27 April 2015 memakai foto tersebut di Profile Ficture Instagram;
Tanggal 28 April 2015 mengirim ke BBM Samsul Bahri melalui akun Profile Lisna Dewi pin 54AAB75F;
Tanggal 13 Mei 2015 memakai Profile Ficture di Pinterest;
Tanggal 14 Mei 2015 mengupload melalui mention Twitter ke akun @Ricardiasdias dikirim melalui akun @mutiaamsor;
Tanggal 4 Juni 2015 tag ke Selamet Health & Sport Center melalui Facebook dari akun Mutia Amsor;
Tanggal 4 Juni 2015 memakai foto Profile Ficture di Line;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto tersebut ke Nita Lusitania melalui Line;
Tanggal 5 Juni 2015 mengupload dan dimention di Twitter diantaranya :
@DB_Sinarmas, @Acaasuransi, @jiwasraya, @Myprudensial, @Horisonhotel, @Maxonemob, @Maxonehotel, @Axa_mandir, @XlprimaHPSKBM, @Xlcare, @Indosatmania, @Indosatcare, @fbpiwpiiwz, @ulfahpujiandika, @Telkomselflash, @Telkomsel, @Calystaskincare, @arfirifai16, @bankocbnisp;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto ke Alven Gelar Aditia melalui Line akun Mutia Amsor;
Tanggal 6 Juni 2015 memakai Profile Ficture di Line akun Anntia;
Tanggal 6 Juni 2015 upload dan dimention di Twitter ke akun @Memek_abg2, @Relawanalter, @Anggabelabangsa, Abisyar_promote, @xxx_biss;
Tanggal 6 Juni 2015 diupload di Twitter ke akun @Mutnon dengan nama profile Anttia (mutia Amsor);
Tanggal 7 Juni 2015 diupload dan dimention di Twitter ke akun @enimuna;
Tanggal 8 Juni 2015 dikirim ke Guruh Budi Supriadi dan Windy Fujaningsih melalui Line;
Bahwa, Saksi kemudian menanyakan pada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengirimkan kedua foto tersebut kepada akun-akun yang Saksi sebutkan tersebut;
Bahwa, Terdakwa sepengetahuan Saksi mengirim foto tersebut adalah dengan maksud agar Saksi tidak bisa bekerja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan;
Keterangan Saksi 2. Pepen Arifin:
Bahwa, Saksi mengenal Saksi Mutia Amsor karena merupakan keponakan Saksi dan tinggal bersama Saksi di rumah Saksi yang teletak di Jalan R. Syamsudin, Gg. Ajid I Nomor 18 Rt 002/006, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran;
Bahwa, Terdakwa sepengetahuan Saksi bertempat tinggal di Canjur tetapi Saksi sendiri belum pernah bertemu dan hanya mendapat cerita dari Saksi Mutia Amsor;
Bahwa, sekitar bulan April 2015, Saksi Mutia Amsor terlihat gelisah dan tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaan sehingga Saksi kemudian bertanya dan Saksi Mutia Amsor kemudian bercerita bahwa Terdakwa memposting 2 (dua) buah foto Saksi Mutia Amsor yang tidak berbusana;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor kemudian menunjukan hasil Screenshoot dari posting Terdakwa;
Bahwa, hasil Screenshoot tersebut merupakan 2 (dua) buah foto Saksi Mutia Amsor tanpa wajah, 1 (satu) masih menggunakan pakaian dalam yaitu BH warna coklat muda/cream dan celana dalam warna biru dongker sedangkan 1 (satu) lagi tanpa menggunakan busana sama sekali;
Bahwa dalam kedua foto tersebut Saksi Mutia Amsor dalam posisi duduk di atas kasur depan cermin lemari dalam sebuah kamar sambil memegang sebuah Handphone Iphone 4s dengan chasing belakang Spongebob;
Bahwa, Saksi mengenali bahwa foto tersebut adalah foto Saksi Mutia Amsor dari barang-barang di foto tersebut;
Bahwa, selain itu Saksi menjadi yakin bahwa foto tersebut adalah Saksi Mutia Amsor adalah karena dalam Sreenshoot tersebut ada pula tulisan yang mengatakan “Bagus ga badan Mutia coba lihat di HP di Avanya, samakan?”
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengaku bahwa Terdakwa mendapat foto tersebut dari dirinya karena Terdakwa mengatakan akan memberi tahu orang tua Saksi Mutia Amsor bahwa mereka telah berhubungan layakanya suami dan istri;
Bahwa, kemudian Saksi menyuruh Saksi Mutia Amsor menghubungi Terdakwa melalui nomor Handphone Saksi dengan Sim Card Telkomsel nomor 081281854580 supaya Saksi bisa bicara dengan Terdakwa dan pada saat Saksi bertanya pada Terdakwa apa maskud Terdakwa mengirim foto tersebut Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa mengirimkan foto tersebut untuk memberi pelajaran kepada Saksi Mutia Amsor agar merasa malu;
Bahwa, menurut Saksi Mutia Amsor foto tersebut disebarkan ke berapa perusahaan, teman dan sosial media secara berturut-turut karena Terdakwa tidak menerima Saksi Mutia Amsor memutuskannya dan Terdakwa juga meminta sejumlah uang;
Bahwa, sepengetahuan Saksi foto tersebut dikirim ke Bank BCA KCU Sukabumi tempat Saksi Mutia Amsor bekerja melalui email, dikirim ke teman-teman Saksi Mutia Amsor yaitu Saksi Syamsul Bahri melalui BBM, Saksi Dias Saragih melalui Twitter ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan;
Keterangan Saksi 3. Khania Ananda Syafrila binti Mochamad Rafli:
Bahwa, Saksi mengenal Saksi Mutia Amsor karena merupakan sepupu Saksi;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak sewaktu Saksi Mutia Amsor tinggal di Bogor;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 20.46 WIB, Saksi mendapat mention di akun Twitter @kanianandas milik sendiri dengan profile Khania Ananda S milik Saksi dari akun Twitter @mutiaammsor1;
Bahwa mention tersebut berisi posting foto tanpa wajah yang tidak berbusana dalam posisi duduk di atas kasur depan cermin lemari dalam sebuah kamar;
Bahwa, foto tersebut disertai dengan status yang berbunyi “Bagus ga badan Mutia coba lihat di HP di Avanya, samakan?”;
Bahwa, Saksi mengenali bahwa foto tersebut adalah foto Saksi Mutia Amsor dari barang-barang di foto tersebut;
Bahwa, Saksi kemudian menghubungi Saksi Mutia Amsor dan menanyakan perihal foto tersebut kemudian Saksi Mutia Amsor memberi tahu bahwa Terdakwa yang memposting foto tersebut menggunakan akun Saksi Mutia Amsor seakan-akan Saksi Mutia Amsorlah yang memposting foto tersebut;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengaku bahwa Terdakwa mendapat foto tersebut dari dirinya pada saat masih berpacaran dan Saksi Mutia Amsor mengirim foto tersebut karena Terdakwa mengancam akan memberi tahu orang tuanya jika telah berhubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena tidak terima diputuskan dan bermaksud menjelek-jelekan Saksi Mutia Amsor;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengatakan bahwa Terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke teman-teman Saksi Mutia Amsor selain itu juga mengirimkan ke tempatnya bekerja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan;
Keterangan Saksi 4. Syamsul Bahri bin Bahri:
Bahwa, Saksi mengenal Saksi Mutia Amsor karena merupakan teman Saksi;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak sewaktu Saksi Mutia Amsor tinggal di Bogor;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekitar jam 21.00 WIB, Saksi mendapat kiriman BBM dari akun BBM atas nama Lisna Dewi ;
Bahwa, akun BBM Saksi tersebut ber Id [email protected];
Bahwa, BBM tersebut berisi foto tanpa wajah yang tidak berbusana dalam posisi duduk di atas kasur depan cermin lemari dalam sebuah kamar disertai dengan status yang berbunyi “Bagus ga badan Mutia coba lihat di HP di Avanya, samakan?”
Bahwa, Saksi mengenali bahwa foto tersebut adalah foto Saksi Mutia Amsor dari barang-barang di foto tersebut;
Bahwa, Saksi kemudian menghubungi Saksi Mutia Amsor dan menanyakan perihal foto tersebut kemudian Saksi Mutia Amsor membenarkan dan memberi tahu bahwa Terdakwa yang mengirim foto tersebut;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengaku bahwa Terdakwa mendapat foto tersebut dari dirinya pada saat masih berpacaran dan Saksi Mutia Amsor mengirim foto tersebut karena Terdakwa mengancam akan memberi tahu orang tuanya jika telah berhubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena tidak terima diputuskan dan bermaksud menjelek-jelekan Saksi Mutia Amsor;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengatakan bahwa Terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke teman-teman Saksi Mutia Amsor selain itu juga mengirimkan ke tempatnya bekerja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan;
Keterangan Saksi 5. Ricardias Holong Luksar Saragih:
Bahwa, Saksi mengenal Saksi Mutia Amsor karena pernah bergabung dengan sanggar tari milik Saksi;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak sewaktu Saksi Mutia Amsor tinggal di Bogor;
Bahwa, pada tanggal 14 Mei 2015 sekitar jam 23.00 WIB, Saksi mendapat mention di akun Twitter @ricaardiasdias milik Saksi dari akun Twitter @mutiaammsor1;
Bahwa, Saksi tidak melihat posting tersebut pada awalnya sampai sekitar 3 (tiga) hari kemudian Saksi Mutia Amsor mengirim BBM yang pada intinya memberitahu bahwa jika ada yang memention di akun Twitter Saksi agar Saksi tidak menanggapi;
Bahwa, kemudian Saksi membuka foto tersebut yang ternyata berisi foto tanpa wajah yang tidak berbusana dalam posisi duduk di atas kasur depan cermin lemari dalam sebuah kamar;
Bahwa, Saksi mengenali bahwa foto tersebut adalah foto Saksi Mutia Amsor dari barang-barang di foto tersebut seperti tas di lemari dan terutama Handphone yang dipegang;
Bahwa, Saksi kemudian menghubungi Saksi Mutia Amsor dan menanyakan perihal foto tersebut kemudian Saksi Mutia Amsor membenarkan dan memberi tahu bahwa Terdakwa yang mengirim foto tersebut;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengaku bahwa Terdakwa mendapat foto tersebut dari dirinya pada saat masih berpacaran dan Saksi Mutia Amsor mengirim foto tersebut karena Terdakwa mengancam akan memberi tahu orang tuanya jika telah berhubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena tidak terima diputuskan dan bermaksud menjelek-jelekan Saksi Mutia Amsor;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengatakan bahwa Terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke teman-teman Saksi Mutia Amsor selain itu juga mengirimkan ke tempatnya bekerja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan, atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli Josua Sitompul, S.H., IMM., GLEG sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Ahli tersebut dibawah sumpah tanggal 6 Juli 2015 yang dibuat oleh Karya Gunawan, S.H., sebagai Penyidik Pembantu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang dapat meringankan dirinya (Saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan Januari 2015 ;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa sering melakukan hubungan suami istri selama masa pacaran;
Bahwa, sekitar bulan Desember 2014 jam 20.00 WIB, Saksi Mutia Amsor meminta Terdakwa mengirimkan bagian intim Terdakwa sehingga Terdakwa meminta Saksi Mutia Amsor mengirimkan fotonya yang tanpa busana;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengirimkan sebuah foto yang masih menggunakan pakaian dalam yaitu BH warna coklat muda/cream dan celana dalam warna biru dongker dengan posisi duduk di atas kasur depan cermin lemari dalam sebuah kamar sambil memegang sebuah Handphone Iphone 4S dengan chasing belakang Spongebob ke BBM pada Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 sehingga Terdakwa meminta agar dikirimkan foto yang tanpa busana kemudian Saksi Mutia Amsor kembali mengirimkan sebuah foto tanpa busana dengan posisi yang sama dengan foto sebelumnya;
Bahwa, dalam foto tersebut, wajah Saksi tidak terlihat hanya sebatas badan Saksi saja;
Bahwa, Terdakwa meminta hal tersebut karena memang telah biasa melakukan hal tersebut dengan Saksi Mutia Amsor;
Bahwa, setelah mengirimkan foto tersebut, Saksi berpesan agar Terdakwa menghapus dan jangan menyebarkan foto tersebut tetapi Terdakwa menyimpan dalam Memory Cardnya tetapi dalam posisi disembunyikan;
Bahwa, pada bulan Januari 2015, Saksi Mutia Amsor diterima bekerja di BCA KCU Sukabumi sebagai teller magang kemudian tiba-tiba putus dari Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa tidak mau mengakhiri hubungan dengan Saksi Mutia Amsor karena sebelumnya Saksi Mutia Amsor pernah membuat Terdakwa kehilangan pekerjaan ketika berada di Batam sehingga Terdakwa mengatakan akan menyebarkan foto tersebut di media sosial;
- Bahwa, bulan Januari 2015 setelah Saksi Mutia Amsor kembali meminta mengakhiri hubungan sehingga Terdakwa sangat marah kemudian menggunakan foto tanpa busana Saksi Mutia Amsor sebagai Profile Ficture pada akun Facebook Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Mutia Amsor melalui SMS dengan mengatakan “gue udah pasang foto lu di Facebook silahkan liat di Facebook gue” sehingga Saksi Mutia Amsor kemudian membuka Facebook Terdakwa dan melihat Terdakwa menggunakan Profile Ficture foto Saksi yang masih menggunakan pakaian dalam;
Bahwa, Terdakwa kemudian mengirimkan lagi SMS yang mengatakan “ini belum seberapa gue punya foto lu yang bugil”;
- Bahwa, pada tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa mengirim email foto telanjang Saksi Mutia Amsor ke Bank BCA KCU Sukabumi, Bank BCA cabang Pelabuhan Ratu dan Bank BCA Sukabumi Raya dengan tujuan agar Saksi Mutia Amsor dikeluarkan;
Bahwa, Terdakwa mengirim email tersebut melalui laptop Lenovo warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa, sekitar Maret 2015, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa bertemu di Botani Square dan pada saat itu Saksi Mutia Amsor kembali menegaskan akan mengakhiri hubungan sehingga Terdakwa semakin marah;
Bahwa, Terdakwa kemudian beberapa kali mengirimkan SMS meminta agar Saksi Mutia Amsor mengembalikan uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang pernah Terdakwa berikan sebagai pinjaman kepada Saksi Mutia Amsor tetapi Saksi Mutia Amsor hanya bersedia mengembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa, Terdakwa kemudian menyebarkan ke dua foto Saksi Mutia Amsor ke:
Tanggal 27 April 2015 memakai foto tersebut di Profile Ficture Instagram;
Tanggal 28 April 2015 mengirim ke BBM Samsul Bahri melalui akun profile Lisna Dewi pin 54AAB75F;
Tanggal 13 Mei 2015 memakai Profile Ficture di Pinterest;
Tanggal 14 Mei 2015 mengupload melalui mention Twitter ke akun @Ricardiasdias dikirm melalui akun @mutiaamsor;
Tanggal 4 Juni 2015 tag ke Selamet Health & Sport Center melalui Facebook dari akun Mutia Amsor;
Tanggal 4 Juni 2015 memakai foto Profile Ficture di Line;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto tersebut ke Nita Lusitania melalui Line;
Tanggal 5 Juni 2015 mengupload dan dimention di Twitter diantaranya kepada akun :
@DB_Sinarmas, @Acaasuransi, @jiwasraya, @Myprudensial, @Horisonhotel, @Maxonemob, @Maxonehotel, @Axa_mandir, @XlprimaHPSKBM, @Xlcare, @Indosatmania, @Indosatcare, @fbpiwpiiwz, @ulfahpujiandika, @Telkomselflash, @Telkomsel, @Calystaskincare, @arfirifai16, @bankocbnisp;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto ke Alven Gelar Aditia melalui Line akun Mutia Amsor;
Tanggal 6 Juni 2015 memakai Profile Ficture di Line akun Anntia;
Tanggal 6 Juni 2015 upload dan dimention di Twitter kepada akun @Memek_abg2, @Relawanalter, @Anggabelabangsa, Abisyar_promote, @xxx_biss;
Tanggal 6 Juni 2015 diupload di Twitter ke akun @Mutnon dengan nama profile Anttia (mutia Amsor);
Tanggal 7 Juni 2015 diupload dan dimention di Twitter ke akun @enimuna;
Tanggal 8 Juni 2015 dikirim ke Guruh Budi Supriadi dan Windy Fujaningsih melalui Line;
Bahwa, Terdakwa mengirim foto tersebut melalui Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 untuk SMS, Facebook, Twitter, menggunakan Lapotop Lenovo warna hitam untuk mengirim email;
Bahwa, Terdakwa tidak menggunakan Handphone android Samsung warna putih SM-A500 dengan Sim Card 3 Nomor 089694000644 karena Handphone tersebut adalah milik orang tua Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengirim foto tersebut adalah dengan maksud membalas perbuatan Saksi Mutia Amsor yang pernah membuat Terdakwa kehilangan pekerjaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong bra warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna biru dongker;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam;
1 (satu) buah tas kain warna merah maroon;
1 (satu) buah lemari pakaian yang pintunya berwama biru, orange, pink dan kuning;
1 (satu) buah Handphone merk IPhone Apple 4S warna hitam dengan casing warna stiker spongebob;
1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393;
1 (satu) buah Sim Card Simpati nomor 081281854580;
1 (satu) buah Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F;
1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Blackberry Massanger atas nama akun Lisna Dewi;
1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Twitter atas nama akun Mutia Amsor dengan user name @Mutiaamsor1;
1 (satu) tembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 9 Pebruari 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card Telkomsel 085225876281 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 27 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 1 s/d 6 Mei 2015;
2 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 dari mulai tanggal 20 Mei 2015 s/d 1 Juni 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari akun LINE Mutia Amsor ke Akun LINE windi fujaningsi WP;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE ANNTIA KE Akun Line Guruh Budi Supriadi;
1(satu) lembar cetakan hasil screenshoot FACEBOOK akun Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
8 (delapan) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari Akun Anntia ke Akun LINE Anntia;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087870600317;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087874146161;
1(satu) Sim Card Indosat IM3 Nomor 085717310484;
1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9220 Black;
1 (satu) Memory Card;
1 (satu) Laptop merk Lenovo;
1 (satu) Sim Card 3 Nomor 089694000644;
yang disita berdasarkan Penetapan Pesetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 148/Perst.K/Pen.Pid/2015/PN.Skb tanggal 3 Juli2015. Barang bukti tersebut telah ditunjukan di persidangan dan dibenarkan memiliki kaitan dengan perkara a quo oleh para Saksi dan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti didapat fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan Januari 2015;
Bahwa, selama masa berpacaran, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa sering melakukan hubungan suami istri;
Bahwa, sekitar bulan Desember 2014, jam 20.00 WIB, Terdakwa meminta Saksi Mutia Amsor mengirimkan foto dirinya dengan tanpa busana karena Tidak dapat bertemu dengan Saksi Mutia Amsor;
Bahwa, Saksi Mutia Amsor mengirimkan sebuah foto dirinya menggunakan pakaian dalam yaitu BH warna coklat muda/ cream dan celana dalam warna biru dongker dengan posisi duduk di atas kasur yang terletak di depan cermin lemari dalam sebuah kamar sambil memegang sebuah Handphone Iphone 4S dengan chasing belakang Spongebob ke BBM pada Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317;
Bahwa, karena dalam foto tersebut Saksi Mutia Amsor masih menggunakan pakaian dalam, maka Terdakwa meminta agar dikirimkan kembali foto Saksi Mutia Amsor tanpa busana;
Bahwa, kemudian Saksi Mutia Amsor kembali mengirimkan sebuah foto dirinya tanpa busana dengan posisi yang sama dengan foto sebelumnya;
Bahwa, dalam kedua foto tersebut, wajah Saksi Mutia Amsor tidak terlihat hanya sebatas badan saja;
Bahwa, setelah itu Terdakwa menyimpan kedua foto tersebut dalam Memory Card Vgen 2 GB pada Handphone BB Curve warna hitam tetapi dalam posisi disembunyikan;
Bahwa, pada bulan Januari 2015, Saksi Mutia Amsor diterima bekerja di Bank BCA KCU Sukabumi sebagai teller magang kemudian meminta kepada Terdakwa untuk mengakhiri hubungan;
Bahwa, Terdakwa tidak mau mengakhiri hubungannya dengan Saksi Mutia Amsor sehingga Terdakwa mengatakan akan menyebarkan kedua foto tersebut di media sosial;
- Bahwa, masih pada bulan Januari 2015 Saksi Mutia Amsor kembali meminta mengakhiri hubungannya dengan Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian menggunakan foto Saksi Mutia Amsor sebagai foto profile pada akun Facebook Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Mutia Amsor melalui SMS ke Simpati Loop 082296010393 pada Handphone Iphone 4S dengan chasing belakang Spongebob dan mengatakan “gue udah pasang foto lu di Facebook silahkan liat di Facebook gue” sehingga Saksi Mutia Amsor kemudian membuka Facebook Terdakwa dan melihat Terdakwa menggunakan Profile Ficture foto miliknya tetapi yang masih menggunakan pakaian dalam;
Bahwa, Terdakwa kemudian mengirimkan lagi SMS yang mengatakan “ini belum seberapa gue punya foto lu yang bugil”;
- Bahwa, pada tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa mengirim email foto tanpa busana Saksi Mutia Amsor ke email Bank BCA KCU Sukabumi, Bank BCA KCP Sukabumi Raya, Bank BCA KCP Pelabuhan Ratu, Bank BCA Kanwil Bandung, Bank BCA Asia Afrika Bandung menggunakan 1 (satu) buah Laptop Lenovo warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan agar Saksi Mutia Amsor dikeluarkan;
Bahwa, sekitar Maret 2015, Saksi Mutia Amsor dan Terdakwa bertemu di Botani Square dan pada saat itu Saksi Mutia Amsor kembali menegaskan akan mengakhiri hubungannya dengan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa kemudian mengirimkan SMS ke Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393 milik Saksi Mutia Amsor beberapa kali kepada Saksi Mutia Amsor meminta agar Saksi Mutia Amsor mengembalikan uang sebesar Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang pernah Terdakwa berikan sebagai pinjaman kepada Saksi Mutia Amsor tetapi Saksi Mutia Amsor hanya bersedia mengembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa, Terdakwa kemudian secara berurutan mengirimkan kedua foto Saksi Mutia Amsor tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 27 April 2015 memakai foto tersebut di Profile Ficture Instagram;
Tanggal 28 April 2015 mengirim ke BBM Samsul Bahri melalui akun profile Lisna Dewi pin 54AAB75F;
Tanggal 13 Mei 2015 memakai Profile Ficture di Pinterest;
Tanggal 14 Mei 2015 mengupload melalui mention Twitter menggunakan akun @mutiaamsor1 ke akun Twitter atas nama @Ricardiasdias;
Tanggal 4 Juni 2015 tag menggunakan akun Facebook atas nama Mutia Amsor foto tersebut ke akun Facebook atas nama Selamet Health & Sport Center;
Tanggal 4 Juni 2015 memakai foto tersebut sebagai Profile Ficture di pada akun Line atas nama Mutia Amsor;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto tersebut menggunakan akun Line atas nama Mutia Amsor ke akun Line atas nama Nita Lusitania;
Tanggal 5 Juni 2015 mengupload dan dimention menggunakan akun Twitter @mutiaamsor1 ke akun Twitter atas nama:
@DB_Sinarmas, @Acaasuransi, @jiwasraya, @Myprudensial, @Horisonhotel, @Maxonemob, @Maxonehotel, @Axa_mandir, @XlprimaHPSKBM, @Xlcare, @Indosatmania, @Indosatcare, @fbpiwpiiwz, @ulfahpujiandika, @Telkomselflash, @Telkomsel, @Calystaskincare, @arfirifai16, @bankocbnisp;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto tersebut menggunakan akun Line atas nama Mutia Amsor ke akun Line atas nama Alven Gelar Aditia;
Tanggal 6 Juni 2015 memakai Profile Ficture pada akun Line atas nama Anntia;
Tanggal 6 Juni 2015 upload dan dimention menggunakan akun Twitter atsnama @Mutnono ke akun Twitter atas nama @Memek_abg2, @Relawanalter, @Anggabelabangsa, Abisyar_promote, @xxx_biss;
Tanggal 6 Juni 2015 diupload foto tersebut di akun Twitter atas nama @Mutnon dengan nama profile Anttia (mutia Amsor);
Tanggal 7 Juni 2015 diupload dan dimention menggunakan Akun Twitter atas nama @mutnon kepada akun Twitter atas nama @enimuna;
Tanggal 8 Juni 2015 mengirim foto tersebut menggunakan akun Line atas nama Anntia ke akun Line atas nama Guruh Budi Supriadi dan atas nama Windy Fujaningsih;
Bahwa, Terdakwa untuk mengirim SMS, mengupload pada akun Facebook, menguplod dan memention pada akun Twitter, menggunakan Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317;
Bahwa, Terdakwa mengirim foto tersebut adalah dengan maksud mematikan mata pencaharian Saksi Mutia Amsor sekaligus membuat Saksi Mutia Amsor malu karena Terdakwa ingin membalas perbuatan Saksi Mutia Amsor yang memutuskan hubungan percintaan dengan dirinya dan karena Terdakwa kehilangan pekerjaan akibat ulah Saksi Mutia Amsor;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dimintai pertanggung jawab atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Tunggal melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Tunggal, Majelis Hakim harus membuktikan dakwaan tersebut Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak;
Mendistribusikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur pasal tersebut diatas sebagaimana pertimbangan dibawah ini:
Tentang Unsur 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah subjek hukum yaitu orang yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga Negara asing maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum menghadirkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Rangga Febrianto A.Md bin Ahmad Rusmana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan Saksi – Saksi di persidangan terbukti bahwa identitas Terdakwa tidak disangka kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur – unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 2. Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Dengan sengajadan Tanpa Hak” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur “Dengan sengajadan Tanpa Hak” ini meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur “Dengan sengajadan Tanpa Hak” akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan secara dengan sengaja ataukah tidak;
Unsur 3. Mendistribusikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif sehingga jika salah satu telah terpunuhi maka, unsur tersebut telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronika adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan Dokumen Elektronika adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar memalui komputer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol, atau perforrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan mendistribusikan adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik, dari satu titik ke banyak titik, dari satu email ke banyak email dari satu nomor Handphone ke banyak nomor Handphone dengan tujuan informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses oleh banyak orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mentransisikan adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik dari satu titik ke titik lain dari satu nomor Handphone ke satu nomor Handphone dari satu email ke satu email;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah menyediakan agar secara tidak langsung suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses contohnya adalah menyediakan link pada situs web;
Menimbang, bahwa pencemaran nama baik harus mengacu pada ketentuan Pasal 311 KUHP yaitu menyerang kehormatan seseorang atau nama baik seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesusilaan adalah harus mengaju pada ketentuan Pasal 281 KUHP yaitu suatu perasaan malu yang berkaitan dengan nafsu birahi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, pada sekitar bulan Desember 2014, jam 20.00 WIB, Terdakwa yang memiliki hubungan percintaan dengan Saksi Mutia Amsor layaknya suami istri sejak bulan Agustus 2012, meminta Saksi Mutia Amsor mengirimkan foto dirinya dengan tanpa busana karena tidak dapat bertemu dengan Saksi Mutia Amsor. Saksi Mutia Amsor kemudian mengirimkan sebuah foto dirinya tanpa wajah menggunakan pakaian dalam yaitu BH warna coklat muda/cream dan celana dalam warna biru dengan posisi duduk di atas kasur yang terletak di depan cermin lemari dalam sebuah kamar sambil memegang sebuah Handphone Iphone 4S dengan chasing belakang Spongebob ke nomor BBM pada Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 tetapi karena dalam foto tersebut Saksi Mutia Amsor masih menggunakan pakaian dalam, maka Terdakwa meminta agar dikirimkan kembali foto Saksi Mutia Amsor tanpa busana sehingga kemudian Saksi Mutia Amsor mengirimkan kembali foto dirinya yang serupa dengan foto sebelumnya namun tanpa menggunakan selembar pakainpun;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menyimpan kedua foto tersebut dalam Memory Card Vgen 2 GB pada Handphone BB Curve warna hitam tetapi dalam posisi disembunyikan;
Menimbang, bahwa pada bulan Januari 2015, Saksi Mutia Amsor diterima bekerja sebagai teller magang padai Bank BCA KCU Sukabumi sehinga kemudian dirinya meminta kepada Terdakwa untuk mengakhiri hubungan percintaannya. Terhadap permintaan Saksi Mutia Amsor tersebut, Terdakwa menolaknya dan untuk mencegah Saksi Mutia Amsor mengakhiri hubungan percintaan mereka Terdakwa kemudian mengatakan akan menyebarkan kedua foto tersebut di media sosial;
Menimbang, bahwa masih pada bulan Januari 2015, Saksi Mutia Amsor kembali meminta kepada Terdakwa untuk mengakhiri hubungannya sehingga Terdakwa kemudian menggunakan foto Saksi Mutia Amsor yang masih menggunakan pakaian dalam dan pada awalnya Terdakwa simpan secara tersembunyi pada Memory Card V Gen miliknya sebagai foto profile pada akun Facebook atas nama Terdakwa setelah itu Terdakwa mengirimkan SMS ke Nomor Simpati Loop nomor 082296010393 pada Handphone Iphone 4S dengan chasing belakang Spongebob milik Saksi Mutia Amsor untuk memberi tahu Saksi Mutia Amsor dengan menuliskan berita Terdakwa “gue udah pasang foto lu di Facebook silahkan liat di Facebook gue” disusul dengan SMS pada nomor yang sama dengan berita “ini belum seberapa gue punya foto lu yang bugil” sehingga Saksi Mutia Amsor kemudian membuka Facebook atas nama Terdakwa dan melihat bahwa Terdakwa betul menggunakan Profile Ficture foto miliknya dalam keadaan hanya menggunakan pakaian dalam;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Februari 2015, Terdakwa mengirim email foto tanpa busana Saksi Mutia Amsor ke email Bank BCA KCU Sukabumi, Bank BCA KCP Sukabumi Raya, Bank BCA KCP Pelabuhan Ratu, Bank BCA Kanwil Bandung, Bank BCA Asia Afrika Bandung menggunakan 1 (satu) buah Laptop Lenovo warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan agar Saksi Mutia Amsor dikeluarkan sehingga pada hari tersebut, Saksi Mutia Amsor dipanggil oleh Reni Ismawati dari pihak Bank BCA KCU Sukabumi dan diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai teller magang di Bank BCA KCU Sukabumi. Reni Ismawati juga memberitahu bahwa orang yang mengirimkan email tersebut mengaku pacar dari Saksi Mutia Amsor;
Menimbang, bahwa sekitar Maret 2015, Saksi Mutia Amsor bertemu dengan Terdakwa di Botani Square dan pada saat itu Saksi Mutia Amsor kembali menegaskan akan mengakhiri hubungannya dengan Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian mengirimkan SMS ke Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393 milik Saksi Mutia Amsor beberapa kali meminta agar Saksi Mutia Amsor mengembalikan uang sebesar Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang pernah Terdakwa berikan sebagai pinjaman kepada Saksi Mutia Amsor tetapi Saksi Mutia Amsor hanya bersedia mengembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian secara berurutan mengirimkan
kedua foto Saksi Mutia Amsor tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 27 April 2015 memakai foto tersebut di Profile Ficture Instagram;
Tanggal 28 April 2015 mengirim ke BBM Samsul Bahri melalui akun profile Lisna Dewi pin 54AAB75F;
Tanggal 13 Mei 2015 memakai Profile Ficture di Pinterest;
Tanggal 14 Mei 2015 mengupload melalui mention Twitter menggunakan akun @mutiaamsor1 ke akun Twitter atas nama @Ricardiasdias;
Tanggal 4 Juni 2015 tag menggunakan akun Facebook atas nama Mutia Amsor foto tersebut ke akun Facebook atas nama Selamet Health & Sport Center;
Tanggal 4 Juni 2015 memakai foto tersebut sebagai Profile Ficture di pada akun Line atas nama Mutia Amsor;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto tersebut menggunakan akun Line atas nama Mutia Amsor ke akun Line atas nama Nita Lusitania;
Tanggal 5 Juni 2015 mengupload dan dimention menggunakan akun Twitter @mutiaamsor1 ke akun Twitter atas nama:
@DB_Sinarmas, @Acaasuransi, @jiwasraya, @Myprudensial, @Horisonhotel, @Maxonemob, @Maxonehotel, @Axa_mandir, @XlprimaHPSKBM, @Xlcare, @Indosatmania, @Indosatcare, @fbpiwpiiwz, @ulfahpujiandika, @Telkomselflash, @Telkomsel, @Calystaskincare, @arfirifai16, @bankocbnisp;
Tanggal 5 Juni 2015 mengirim foto tersebut menggunakan akun Line atas nama Mutia Amsor ke akun Line atas nama Alven Gelar Aditia;
Tanggal 6 Juni 2015 memakai Profile Ficture pada akun Line atas nama Anntia;
Tanggal 6 Juni 2015 upload dan dimention menggunakan akun Twitter atas nama @Mutnono ke akun Twitter atas nama @Memek_abg2, @Relawanalter, @Anggabelabangsa, Abisyar_promote, @xxx_biss;
Tanggal 6 Juni 2015 diupload foto tersebut di akun Twitter atas nama @Mutnon dengan nama profile Anttia (mutia Amsor);
Tanggal 7 Juni 2015 diupload dan dimention menggunakan Akun Twitter atas nama @mutnon kepada akun Twitter atas nama @enimuna;
Tanggal 8 Juni 2015 mengirim foto tersebut menggunakan akun Line atas nama Anntia ke akun Line atas nama Guruh Budi Supriadi dan atas nama Windy Fujaningsih;
Menimbang, bahwa Terdakwa tenyata menggunakan 2 (dua) buah foto tanpa wajah dari Saksi Mutia Amsor dengan keadaan salah satunya tanpa busana sedangkan lainnya hanya mengenakan pakaian dalam, maka kedua foto tersebut sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik termasuk suatu dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirimkan kedua foto tersebut ke beberapa akun media sosial seperti Facebook dan Twitter dengan cara mengupload dan mentag/memention kedua foto tersebut pada timeLine akun Facebook dan Twitter tersebut sehingga dapat dilihat oleh pengguna akun tersebut berikut friendlistnya. Selain itu Terdakwa menggunakan kedua foto tersebut sebagai foto profile dari akun Facebook, Line, Path, Pinterest dan Instagram dimana foto profile tersebut dapat dilihat oleh semua yang mengakses media sosial tersebut. Terdakwa juga mengirimkan kedua foto tersebut ke beberapa email yaitu ke email Bank BCA KCU Sukabumi, Bank BCA KCP Sukabumi Raya, Bank BCA KCP Pelabuhan Ratu, Bank BCA Kanwil Bandung, Bank BCA Asia Afrika Bandung dan Terdakwa juga menggunakan personal BBM dan SMS untuk mengirimkan kedua foto tersebut kepada Saksi Mutia Amsor dan Saksi Samsul Bahri, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mendistribusikan;
Menimbag, bahwa harus di pertimbangkan kemudian alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan distribusi dokumen elektronik tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia untuk mengirim SMS, mengupload pada akun Facebook, mengupload dan memention pada akun Twitter, menggunakan Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 dan mengirim email foto tanpa busana Saksi Mutia Amsor ke email Bank BCA KCU Sukabumi, Bank BCA KCP Sukabumi Raya, Bank BCA KCP Pelabuhan Ratu, Bank BCA Kanwil Bandung, Bank BCA Asia Afrika Bandung menggunakan 1 (satu) buah Laptop Lenovo warna hitam milik Terdakwa;
Menimbnag, bahwa namun Terdakwa menyatakan ia tidak menggunakan Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F dengan Sim Nomor 089694000644 dan Terdakwa menyatakan bahwa dirinya menggunakan Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 untuk mengirim foto tersebut di akun Line, menggunakan foto profile di Instagram dan foto profile di akun path;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan 2 (dua) buah Handphone oleh Penuntut Umum ke persidangan yaitu 1 (satu) Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 dengan memori card V Gen 2 GB dan 1 (satu) Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan menggunakan Handphone BB Curve warna hitam milik Terdakwa dengan Sim Card XL Nomor 087870600317 untuk memposting pada akun Path dan Instagram. Kedua aplikasi tersebut hanya dapat disupport menggunakan sistem android dan tidak memungkinkan untuk digunakan pada Handphone dengan sistem lain;
Menimbang, bahwa ternyata setelah Majelis Hakim meneliti, Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F, didalamnya terdapat aplikasi Path dan Instagram yang terkoneksi dengan akun atas nama Mutia Amsor sehingga Mejelis Hakim meyakini bahwa Terdakwa juga menggunakan 1 (satu) buah Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F untuk mendistribusikan kedua foto tersebut;
Menimbang, bahwa ternyata kedua foto tanpa wajah dari Saksi Mutia Amsor tersebut salah satunya hanya menggunakan menggunakan pakaian dalam yaitu BH warna coklat muda/cream dan celana dalam warna biru donger sedangkan yang lainnya tidak menggunakan pakaian apapun, maka kedua foto tersebut dapat dikategorikan sebagai foto yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa selain mendistribusikan kedua foto tersebut, Terdakwa juga menuliskan berita disetiap upload atau postingnya dengan menambahkan kalimat “Bagus ga badan Mutia coba lihat di HP di Avanya, samakan?” dan mengaupload menggunakan akun Mutia Amsor @mutiamsor1 seoalah-lah Saksi Mutia Amsorlah yang menupload dan memposting foto tersebut. Perbuatan Terdakwa yang membuat semua orang mengetahui kedua foto tersebut dan seolah-olah yang memposting adalah Saksi Mutia Amsor dapat dikategorikan sebagai suatu yang menyerang kehormatan dari Saksi Mutia Amsor sehingga dapat dipula dikatakan mencemarkan nama baik Saksi Mutia Amsor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai “Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Unsur 4.Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipanang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa perbuatan berkelanjutan memiliki karakteristik dimulai dari niat yang sama, perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang sama dan dilakukan dengan tenggang waktu yang tidak berjarak lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM, 1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya, 1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor, 1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya, 1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari akun LINE Mutia Amsor ke Akun LINE Windi Fujaningsi WP, 1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE Anntia ke Akun Line Guruh Budi Supriadi, 1(satu) lembar cetakan hasil screenshoot FACEBOOK akun Mutia Amsor, 8 (delapan) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari Akun Anntia ke Akun LINE Anntia, dikaitkan dengan keterangan Saksi Mutia Amsor, Saksi Khania Ananda, Saksi Syamsul Bahri dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa melakukan distribusi kedua foto tanpa wajah dari Saksi Mutia Amsor yang salah satunya hanya menggunakan pakaian dalam dan yang lainnya tanpa busana tersebut sejak bulan Januari 2015 sampai dengan 8 Juni 2015;
Menimbang, bahwa distribusi dokumen elektronik yang dilakukan Terdakwa dilakukan dengan cara dan metode yang sama yaitu mengirim dengan menggunakan email, SMS, akun BBM dan Akun Line, mengupload, mengtag/memention pada akun Facebook, dan Akun Twitter dan menggunakan sebagai foto profile pada akun Line, intagram, Path dan Pinterest ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di atas maka majelis hakim berkeyakinan unsur “Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipanang sebagai perbuatan berlanjut” telah pula dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur 2. Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Dengan sengaja” menurut memori penjelasan (memorie van toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya.
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang - undang.
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut para sarjana lainya, yang menganut teori perkiraan (voor stellings theorie) telah menyangkal teori kehendak tersebut dengan mengemukakan alasan bahwa seseorang hanya dapat mengharapkan suatu wujud perbuatan tertentu untuk suatu akibat yang (akan) timbul dari perbuatan itu, tidak mungkin ia secara tepat menghendakinya paling banter ia bisa mengharapkan atau memperkirakannnya.
Menimbang, bahwa menurut doktrin, ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya yaitu pertama : dolus malus yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh undang - undang dan diancam dengan pidana. Kedua, kesengajaan yang mempunyai sifat tertentu (kleurloos begrip) yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu, cukuplah jika (hanya) menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (batin) dengan tindakannya. Tidak dwisyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang -undang.
Menimbang, bahwa kesengajaan tanpa sifat tertentu dalam praktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasi yaitu:
a. Kesengajaan sebagai maksud (Oogmerk).
Artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang - undang hukum pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijk heids bewustzijn).
Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi.
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualwis)/ kesengajaan bersyarat.
Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang beserta akibat tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi. Termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syarat-syarat tertentu.
Menimbang, bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld).
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan pengertian “melawan hukum” artinya bahwa seseorang dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa ada ijin dari pemilik yang berhak;
Menimbang, bahwa telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 8 Juni 2015 telah melakukan pendistribusian 2 (dua) buah foto dari Saksi Mutia Amsor yang melanggar kesusliaan dan nama baik;
Menimbang, bahwa Saksi Mutia Amsor ketika pada bulan Desember 2014 mengirim kedua foto tersebut kepada Terdakwa berpesan agar Terdakwa segera menghapus foro tersebut dan menyembunyikannya di hiden file dan baru ketika Saksi Mutia Amsor meminta hubungan percintaan mereka diakhiri, Terdakwa mulai mendistribusikan kedua foto tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendistribusikan kedua fota Saksi Mutia Amsor tanpa ijin yang bersangkutan, maka perbuatan Terdakwa telah melanggar hak subjektif Saksi Mutia Amsor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mutia Amsor dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut adalah karena Terdakwa tidak ingin hubungan percintaannya dengan Saksi Mutia Masor berakhir dan rasa sakit hati Terdakwa yang merasa Saksi Mutia Amsor pernah menghancurkan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bersesuaian dengan keterangan Saksi Mutia Amsor, Terdakwa mengirimkan kedua foto tersebut ke email Bank BCA KCU Sukabumi, Bank BCA KCP Sukabumi Raya, Bank BCA KCP Pelabuhan Ratu, Bank BCA Kanwil Bandung, Bank BCA Asia Afrika Bandung dan ke akun Twitter atas nama @DB_Sinarmas, @Acaasuransi, @jiwasraya, @Myprudensial, @Horisonhotel, @Maxonemob, @Maxonehotel, @Axa_mandir, @XlprimaHPSKBM, @Xlcare, @Indosatmania, @Indosatcare, @fbpiwpiiwz, @ulfahpujiandika, @Telkomselflash, @Telkomsel, @Calystaskincare, @arfirifai16, @bankocbnisp adalah supaya Saksi Mutia Amzor tidak dapat bekerja;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirin ke akun Line, BBM dan Twitter teman-teman Saksi Muatia Amsor dengan maksud agar Saksi Mutia Amsor malu;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengirimkan ke akun Twitter atas nama @Memek_abg2, @Relawanalter, @Anggabelabangsa, Abisyar_promote, @xxx_biss adalah dengan maksud mengambarkan bahwa Saksi Mutia Amzor adalah perempuan yang memiliki kelainan seksual atau pekerja sek komersial;
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan akun mutia amsor atau @mutiamasor1 dan menambahkan kalimat “Bagus ga badan Mutia coba lihat di HP di Avanya, samakan?” adalah dengan maksud agar orang mengira bahwa Saksi Mutia Amsorlah yang mengupload foto tersebut;
Menimbang, bahwa dilihat dari lama, metode, cara dan akun yang dipilih Terdakwa untuk dikirim, Majelis hakim menyakini bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tujuan menghancurkan hidup Saksi Mutia dan membuatnya malu sehingga dapat dikualifikasikan sebagai sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Sengaja dan Tanpa Hak” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur – unsur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur – unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Tunggal telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Melawan Hukum Secara Berlanjut Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik” memenuhi rumusan unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap Terdakwa, oleh karena perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan di dalam persidanan tidak terdapat adanya bukti–bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP, maka Terdakwa tetap harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, maka pembelaan yang berseberangan dengan pendapat Majelis Hakim tersebut harus dikesampingkan sedangkan yang bersifat permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka untuk kepentingan pemeriksaan berikutnya jika ada upaya hukum yang akan dipergunakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) sub k KUHAP, beralasan hukum sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong bra warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna biru dongker;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam;
1 (satu) buah tas kain warna merah maroon;
1 (satu) buah lemari pakaian yang pintunya berwama biru, orange, pink dan kuning;
1 (satu) buah Handphone merk I-Phone Apple 4S warna hitam dengan casing warna stiker Spongebob;
1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393;
1 (satu) buah Sim Card Simpati nomor 081281854580;
Barang bukti tersebut merupakan disita dari Saksi Mutia Amsor yang masih memiliki nilai guna maka harus dikembalikan kepada Mutia Amsor, A.Md binti Hemmy Amsor;
1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Blackberry Massanger atas nama akun lisna dewi;
1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Twitter atas nama akun Mutia Amsor dengan user name @MutiaAmsor1;
1 (satu) tembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 09 Pebruari 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim CardTelkomsel 085225876281 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 27 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 1 s/d 6 Mei 2015
2 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 dari mulai tanggal 20 Mei 2015 s/d 1 Juni 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari akun LINE Mutia Amsor ke Akun LINE windi fujaningsi WP;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE ANNTIA KE Akun Line Guruh Budi Supriadip;
1(satu) lembar cetakan hasil screenshoot FACEBOOK akun Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
8 (delapan) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari Akun Anntia ke Akun LINE Anntia;
Barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari Saksi Mutia Amsor dan masih memiliki fungsi terutama apa bila Saksi Mutia Amsor akan melakukan tuntutan perdata atas kerugian yang diderita akibat perbuatan Terdakwa, maka harus dikembalikan kepada Mutia Amsor, A.Md binti Hemmy Amsor;
1 (satu) buah Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F.
1 (satu) Laptop merk Lenovo.
1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9220 Black.
barang bukti tersebut adalah telah dibuktikan merupakan alat kejahatan dan memiliki nilai guna dan ekonomi yang tinggi, maka harus di rampas untuk negara;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087870600317;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087874146161;
1(satu) Sim Card Indosat IM3.Nomor085717310484;
1 (satu) Memory Card;
1 (satu) Sim Card 3 Nomor 089694000644;
barang bukti tersebut adalah telah dibuktikan merupakan alat kejahatan dan tidak memiliki nilai guna yang cukup, maka harus di rampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, maka sebagaimana Pasal 222 KUHP kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut:
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Sukabumi ;
Perbuatan menghancurkan masa depan korban;
HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah pantas, layak dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Memperhatikan seluruh peraturan perundan-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini, khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RANGGA FEBRIANTOA.Md. Bin AHMAD RUSMANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Melawan Hukum Secara Berlanjut Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RANGGA FEBRIANTOA.Md. Bin AHMAD RUSMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) potong bra warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna biru dongker;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam;
1 (satu) buah tas kain warna merah maroon;
1 (satu) buah lemari pakaian yang pintunya berwama biru, orange, pink dan kuning;
1 (satu) buah Handphone merk IPhone Apple 4S warna hitam dengan casing warna stiker Spongebob;
1 (satu) buah Sim Card Simpati Loop nomor 082296010393;
1 (satu) buah Sim Card Simpati nomor 081281854580;
1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Blackberry Massanger atas nama akun lisna dewi;
1 (satu) lembar cetakan poto hasil screenshoot Twitter atas nama akun Mutia Amsor dengan user name @MutiaAmsor1;
1 (satu) tembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 9 Pebruari 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 25 April 2015
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card Telkomsel 085225876281 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 25 April 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 081281854580 tanggal 27 April 2015
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 ke nomor Sim Card 082296010393 tanggal 1 s/d 6 Mei 2015;
2 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot SMS dari nomor Sim Card XL 087870600317 dari mulai tanggal 20 Mei 2015 s/d 01 Juni 2015;
1 (dua) lembar cetakan hasil screenshoot BBM dari akun BBM Rangga Febriantoe kepada akun BBM Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015 ;
1 (satu) lembar cetakan hasil screnshoot LINE Alven Gelar Aditya tanggal 4 Juni 2015;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari akun LINE Mutia Amsor ke Akun LINE windi fujaningsi WP;
1 (satu) lembar cetakan hasil screenshoot LINE ANNTIA KE Akun Line Guruh Budi Supriadi;
1(satu) lembar cetakan hasil screenshoot FACEBOOK akun Mutia Amsor tanggal 4 Juni 2015;
8 (delapan) lembar cetakan hasil screenshoot LINE dari Akun Anntia ke Akun LINE Anntia;
dikembalikan kepada Mutia Amsor, A.Md binti Hemmy Amsor;
1 (satu) buah Handphone android Samsung warna putih SM-A500 F.
1 (satu) Laptop merk Lenovo;
1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9220 Black.
di rampas untuk Negara;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087870600317;
1 (satu) Sim Card XL Nomor 087874146161;
1(satu) Sim Card Indosat IM3.Nomor085717310484;
1 (satu) Memory Card;
1 (satu) Sim Card 3 Nomor 089694000644;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Senin tanggal 9 November 2015 oleh kami, Dwi Winarko, S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Syarif, S.H,.M.H., dan Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bambang Ery Hara Yusuf, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukabumi serta dihadiri oleh Juwari,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, serta dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
1. Ahmad Syarif, S.H,.M.H. Dwi Winarko, S.H,M.H.
2. Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Ery Hara Yusuf