373/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 373/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
KASMALI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 373/PID.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : KASMALI Tempat lahir : Talun Tanjung Umur/ Tanggal lahir : 36 tahun/ 08 Juli 1979 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Huta IV Talun Tanjung Nagori Tanjung Rapuan Kabupaten Simalungun Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam status tahanan Rumah Tahanan Negara:
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan 16 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan 15 Februari 2016;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan 05 Maret 2016;
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi I sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 373/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 3 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor.54/Pid.Sus/2016/PN.Sim tanggal 15 Juni 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register : PERK : PDM-22/Siant/ N.2.24/Ep.3/02/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
---- Bahwa ia terdakwa KASMALI, pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Raya Simpang Paiman Nagori Sayur Matingi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut;
---- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor hendak menuju rumah Wariadi (DPO) yang berada di Daerah Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Ketika Terdakwa sedang melintas di Jalan Raya Simpang Paiman Nagori Sayur Matingi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho (ketiganya anggota Kepolisian Sektor Bosar Maligas) yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang membawa Narkotika jenis sabu sedang melintas di daerah Jalan Raya Simpang Paiman Nagori Sayur Matingi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun menghentikan sepeda motor yang dipergunakan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah dompet. Kemudian saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah dompet yang dibuang oleh Terdakwa tersebut dan meminta Terdakwa untuk membukanya. Didalam dompet tersebut saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho menemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang diakui oleh Terdakwa hendak diantar ke rumah Wariadi (DPO) yang berada di daerah Ujung Padang Kabupaten Simalungun dan didalam kantong celana Terdakwa terdapat uang tunai sebesar Rp. 3.527.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya ketika saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho menanyakan apakah terdakwa masih memiliki Narkotika jenis sabu lainnya? Oleh terdakwa menjawab bahwa Terdakwa masih memiliki Narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan oleh terdakwa di rumah saksi Legiman Siagian yang berada di Huta VI Talun Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho berangkat menuju rumah saksi Legiman Siagian yang berada di Huta VI Talun Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersebut saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho menemukan di salah satu kamar kosong dalam rumah tersebut terdapat 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) plastik paket besar berisi sabu,1 (satu) plastik paket kecil berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam type GT-E1080F, 4 (empat) buah baterai kering kecil merk Panasonic, 2 (dua) buah alat bong penghisap sabu dari botol plastik, 4 (empat) buah mancis merk Tokai, 3 (tiga) buah kaca pirex, 5 (lima) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah dompet mas Toko Amanta, 1 (satu) buah kotak Handphone Polytron, 5 (lima) buah plastik kosong bekas pakai, 400 (empat ratus) buah plastik kosong yang diakui oleh Terdakwa sebagai barang-barang miliknya.
----- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Cab. Pematang Siantar, dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 167/BAP-01200/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 dalam Daftar Hasil Penimbangan yang ditimbang dan ditandatangani oleh SAHAT M.T. PASARIBU menerangkan bahwa berat total dari 1 (satu) plastik paket besar berisi sabu dan 5 (lima) plastik paket kecil berisi sabu milik Terdakwa adalah kurang lebih 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) gram.
---- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 9851/NNF/2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh AKBP ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt, masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si menerangkan bahwa Dari hasil analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa atas nama KASMALI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
----- Bahwa ia terdakwa KASMALI, pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Raya Simpang Paiman Nagori Sayur Matingi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, percobaan untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika GolonganI, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa ditelepon oleh teman terdakwa bernama Wariadi (DPO) dimana Wariadi (DPO) meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kerumah Wariadi (DPO) yang berada di Daerah Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat menuju rumah Wariadi (DPO) yang berada di Daerah Ujung Padang Kabupaten Simalungun tersebut dan ketika Terdakwa sedang melintas di Jalan Raya Simpang Paiman Nagori Sayur Matingi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho (ketiganya anggota Kepolisian Sektor Bosar Maligas) yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang membawa Narkotika jenis sabu sedang melintas di daerah Jalan Raya Simpang Paiman Nagori Sayur Matingi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun menghentikan sepeda motor yang dipergunakan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah dompet. Kemudian saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah dompet yang dibuang oleh Terdakwa tersebut dan meminta Terdakwa untuk membukanya. Didalam dompet tersebut saksi Darianto Damanik, saksi Hatoguan Manihuruk dan saksi Aritoto Haloho menemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang diakui oleh Terdakwa hendak diantar ke rumah Wariadi (DPO) yang berada di daerah Ujung Padang Kabupaten Simalungun dan didalam kantong celana Terdakwa terdapat uang tunai sebesar Rp. 3.527.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
----- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Cab. Pematang Siantar, dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 167/BAP-01200/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 dalam Daftar Hasil Penimbangan yang ditimbang dan ditandatangani oleh SAHAT M.T. PASARIBU menerangkan bahwa berat dari 4 (empat) plastik paket kecil yang hendak diantarkan oleh Terdakwa kepada Wariadi (DPO) tersebut adalah kurang lebih 1,40 (satu koma empat puluh) gram.
---- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 9851/NNF/2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh AKBP ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt, masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si menerangkan bahwa Dari hasil analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa atas nama KASMALI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari seorang yang bernama SUKUR (DPO) pada Hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015 bertempat di daerah Rumah Sakit Umum Kisaran Kabupaten Kisaran yaitu SUKUR (DPO) dan rencananya akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Mei 2016 No.Reg.Perkara PDM-22/Siant/N.2.24/Ep.3/02/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KASMALI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman yang
beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik paket besar berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan berat dari sisa barang bukti adalah 9,8 (sembilan koma delapan) gram;
5 (lima) plastik paket kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminal Forensik Cabang Medan berat dari sisa barang bukti adalah 1,4 (satu koma empat) gram;
2 (dua) bong alat bong penghisap sabu dari botol plastik;
5 (lima) sendok terbuat dari pipet plastik;
1 (satu) tas kecil warna coklat;
1 (satu) dompet mas Toko Amanta;
1 (satu) kotak Handphone merek Polytron;
5 (lima) plastik kosong bekas pakai;
400 (empat ratus) plastik kosong;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ HWH POCKET SCALE;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam type GT-E1080F;
4 (empat) baterai kering kecil merek Panasonic;
4 (empat) mancis merek Tokai;
3 (tiga) kaca pirex;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Uang senilai Rp. 3.527.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- ( tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan tanggal 15 Juni 2016 Nomor. 54/Pid.Sus/2016/PN.Sim yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KASMALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa KASMALI oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa KASMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASMALI oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) dompet mas Toko Amanta;
1 (satu) bong alat bong penghisap sabu dari botol plastik;
1 (satu) mancis merek Tokai warna merah;
1 (satu) kaca pirex;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) plastik paket kecil berisi sabu (seberat 0,14 gram)
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam type GT-E1080F;
Dirampas untuk Negara;
Uang senilai Rp. 3.527.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa KASMALI;
1 (satu) plastik paket besar berisi sabu;
1 (satu) plastik paket kecil berisi sabu;
1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ HWH POCKET SCALE;
4 (empat) baterai kering kecil merek Panasonic;
1 (satu) bong alat bong penghisap sabu dari botol plastik;
3 (tiga) mancis merek Tokai;
2 (tiga) kaca pirex;
5 (lima) sendok terbuat dari pipet plastik;
1 (satu) tas kecil warna coklat;
1 (satu) kotak Handphone merek Polytron;
5 (lima) plastik kosong bekas pakai;
400 (empat ratus) plastik kosong;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penyelidikan atas nama SUKUR (DPO);
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 21 Juni 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor : 54/Akta.Pid.Sus/2016/PN.Sim dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 22 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 24 Juni 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 12 Juli 2016 serta memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2016 ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Nomor:W2.U.16/2833/HN.01.10/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 15 Juni 2016 Nomor. 54/Pid.Sus/2016/PN.Sim sebagai berikut ;
1. Penuntut Umum keberatan dengan beberapa keterangan saksi dan terdakwa yang dalam salinan putusan tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan ;
2. Penuntut Umum keberatan terhadap sikap majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun khususnya Ketua Majelis Hakim yang selama proses pemeriksaan dalam persidangan telah menunjukan sikap yang tidak netral dan terdapat keberpihakan terhadap terdakwa Kasmali. Hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan majelis Hakim yang telah menggunakan keterangan terdakwa sebagai satu-satunya sumber untuk memperoleh fakta persidangan ;
3. Penunut Umum keberatan terhadap pertimbangan majelis Hakim yang menyatakan bahwa dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tidak terbukti sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Penuntut Umum juga tidak sependapat dengan amar putusan majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Nartkotika ;
4. Bahwa Penuntut Umum keberatan terhadap putusan majelis Hakim mengenai barang bukti yang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan atas nama Sukur (DPO), dan barang bukti berupa 4 (empat) plastik kecil berisi sabu (seberat 0,14 gram) dirampas untuk Negara ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas Pembanding / Penuntut Umum memohon supaya Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum serta memutus perkara ini sebagaimana tuntutan Penuntut Umum tanggal 25 Mei 2016 .
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 15 Juni 2016 Nomor : 54/Pid.Sus/2016/PN.Sim, serta memori banding dari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar Hakim Tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara ini dipandang sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan hukum dalam putusan Hakim Tingkat pertama diambil alih oleh majelis Hakim Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan pertimbangan-pertimbangan tersebut dianggap telah tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding/ Penuntut Umum dalam memori banding tersebut, majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan hal 22 sampai dengan halaman 25, demikian juga putusan yang dijatuhkan sudah tepat dan mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa maupun dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 15 Juni 2016 Nomor : 54/Pid.Sus/2016/PN.Sim yang dimohonkan banding ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Terdakwa berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 K KUHAP terdakwa harus diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal dalam UU. No.8 Tahun 1981 KUHAP serta Undang-Undang yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 15 Juni 2016 Nomor : 54/Pid.Sus/2016/PN.Sim yang dimintakan banding ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 15 AGUSTUS 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH sebagai Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT,, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 Agustus 2016 Nomor : 373/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 22 AGUSTUS 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta ROSELINA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING, SH
Ttd
ABDUL FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA,SH