213/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 213/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANIS Bin SAAT.
1. Menyatakan Terdakwa YANIS Bin SAAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang didakwakan kepadanya”; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak) ; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatny ; YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan YUDI ROZADINATA, SH.
P U T U S A N
Nomor: 213/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | YANIS Bin SAAT. |
| Tempat lahir | : | Batu Delapan Kundur. |
| Umur / Tgl. lahir | : | 60 Tahun / 15 Januari 1955. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Sawang KM.9 RT.03 RW.09 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Petani. |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat). |
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor: SP.Han/01/VII/2015/Lantas, sejak tanggal 04 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor SPP: 09/N.10.12.7/Euh.1/ 07/2015, sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 01 September 2015;
Penuntut Umum NOMOR: PRINT-77/N.10.12.7/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 213/Pen.Pid/2015/PN. Tbk, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 213/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 213/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 17 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 213/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 17 September 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 06 Oktober 2015 dan pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa YANIS Bin SAAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Menghukum YANIS Bin SAAT selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar barang bukti:
1 (satu) Unit Kbm Spd. Motor Honda beat BP 3454 IK warna biru putih dalam kondisi tergores pada body bagian kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. Pol. BP 3454 IK dengan No. 0150631/ KR/2012 an. SUMI DAHNIA berlaku sampai 18 Mei 2018.
Dikembalikan kepada Terdakwa/keluarga terdakwa
1 (satu) Unit Kbm Spd. Motor Honda Supra Fit BP 2950 KJ warna hitam dalam kondisi bengkok pada injakan kaki depan sebelah kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. Pol. BP 2950 KJ dengan No. 0030881/KR/2015 an. DEDEN PURNAMA berlaku sampai 15 Januari 2020.
Dikembalikan kepada Keluarga Korban TJOI JONG
Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar PembelaanTerdakwa secara lisan dipersidangan tanggal 27 Oktober 2015 yang pada pokoknya: Terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya karena saat ini yang jadi pikiran Terdakwa adalah Bagaimana nasib Istri beserta keempat orang anak-anaknya dirumah, Siapa yang menafkahi mereka selama Terdakwa ditahan? Selama ini Terdakwalah sebagai tulang punggung keluarga;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDM-10/N.10.12.7/Euh.2/09/2015 tertanggal 15 September 2015 adalah sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa YANIS Bin SAAT pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira Pukul 08.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di Jalan Sawang Kota Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mati atau luka berat orang yaitu korban TJOI JONG. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa YANIS bin SAAT mengendarai sepeda Motor Roda dua Jenis Matic Merk Honda Beat Nomor Polisi BP 3454 IK warna Biru Putih dengan membonceng istri terdakwa bernama JUNAIDAH datang dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel, sesampainya di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat, terdakwa menyalip sebuah Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi BP 2950 KJ yang dikendarai oleh Korban TJOI JONG, pada saat menyalip kecepatan kendaraan terdakwa kurang lebih 50 Km/Jam, sewaktu terdakwa mengambil lajur sebelah kanan jalan tiba-tiba korban TJOI JONG yang posisinya masih berada di depan terdakwa membelokkan arah kendaraannya kekanan jalan, seketika itu juga stang kiri kendaraan terdakwa bersenggolan dengan stang kanan kendaraan korban yang menjadi lawan tabrak terdakwa tersebut sehingga korban TJOI JONG terjatuh bersamaan dengan kendaraannya di atas aspal sebelah kanan jalan dari arah Sawang Selatan menuju Kobel, sedangkan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya sampai keluar dari lajur sebelah kanan jalan dan jatuh dipinggir selokan/got dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel, sementara istri terdakwa saksi JUNAIDAH jatuh ke dalam selokan/got.;
Bahwa pada saat terdakwa hendak menyalip korban telah menghidupkan lampu sen namun tidak membunyikan klakson motornya sebagai pertanda bahwa terdakwa hendak menyalip korban, sementara kondisi fisik jalan beraspal bagus, jalan lurus satu jalur dua arah, lalu lintas sepi dan cuaca cerah;
Bahwa sesaat setelah tabrakan, korban TJOI JONG langsung dibawa ke Puskemas Layang untuk diberikan pertolongan pertama. Akibat tabrakan tersebut korban TJOI JONG mengalami Bengkak dan lecet di kepala sebelah kanan di atas telinga dengan dengan ukuran sepuluh kali lima kali satu koma lima centimeter, Luka dilubang hidung kanan di daerah septum nasalis dengan posisi satu centimeter dari luar ukuran sarta kali satu centimeter, Luka lecet dipelipis kanan dengan ukuran tiga kali dua kali nol koma lima centimeter, tulang clavicula kanan bengkak dan retak disepertiga distal dengan luka tertutup, Memar di dada kanan dibawah ketiak dengan ukuran tiga kali empat kali nol koma lima centimeter, Luka lecet dijari manis dan tangan kanan dengan ukuran dua kali satu kali nol koma lima centimeter yang diduga akibat benturan dengan benda keras, sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan (Visum Et Repertum) Nomor: 440/1272/p2101022201 TANGGAL 10 Juli 20015 yang Diperiksa dan ditandatangani ATAS KEKUATAN SUMPAH JABATAN oleh: dr. PESALMEN SARAGIH NIP. 19760701 200803 1 002 Dokter Pemerintah Kabupaten Karimun pada Puskesmas Kundur Barat.
Bahwa pada hari itu juga Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira Pukul 11.00 Wib atas saran Dokter yang memeriksa merujuk korban ke salah satu Rumah Sakit yang ada di daerah Malaysia;
Bahwa atas kesepakatan keluarga, korban dibawa ke rumah sakit Sultan Aminah Johor Bahru Malaysia, korban sempat dirawat selama 9 (Sembilan) hari di Rumah Sakit tersebut, kemudian korban dipindahkan ke salah satu rumah sakit di Malaka dan dirawarat lebih kurang 10 (sepuluh) hari, karena keterbatasan biaya pihak keluarga akhirnya memindahkan korban ke sebuah tempat rawat inap di Johor Bahru selama 2 (dua) hari setelah itu korban TJOI JONG meninggal dunia tepatnya pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Waktu Malaysia atau 05.00Wib dan pada tanggal 25 Juni 2015 Jenazah korban tiba di Indonesia (Kundur Kabupaten Karimun), sebagaimana diterangkan dalam SIJIL KEMATIAN (DEATH CERTIFICATE), yang dikeluarkan oleh Kerajaan Malaysia Nomor Daftar H 00886, yang ditandatangani oleh NOOR SHAWARIAH BINTI MOHAMED REGISTRAR GENERAL BIRTHS & DEATHD MALAYSIA, yang menerangkan sebab kematian adalah: Remain Comatose with No Brain Fungstion, yang diperkuat oleh SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor: 147/06/SKMt/Kons-JB/2015, TANGGAL 25 Juni 20015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Fungsi Konsuler Kensulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Malaysia dan ditandatangani ATAS KEKUATAN SUMPAH JABATAN oleh: RAGIANDIPA SUBANDHI, selaku KONSUL.
SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor: 211/474.3/VIII/2015, TANGGAL 21 Agustus 20015 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah Sawang SAHRIAL, Penata Tk.I NIP. 19611222 198310 1 001
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 2 (empat) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi JUNAIDAH Binti BUNAWAR:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi adalah istri Terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 08.10 wib, di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat Saksi bersama Terdakwa selesai menoreh getah dan ketika hendak pulang ke rumah, Saksi dibonceng dengan motor yang dikendarai oleh Terdakwa, saat itulah terjadi kecelakaan;
Bahwa posisi Saksi bersama Terdakwa dengan Korban, jalan beriringan dengan posisi Korban di sebelah kanan depan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam;
Bahwa saat itu Terdakwa bermaksud hendak mendahului Korban yang ada didepannya sambil menghidupkan lampu sign sebelah kanan dan setelah berada disamping kanan Korban, tiba-tiba Korban tanpa memberikan isyarat tangan ataupun menghidupkan lampu sign ataupun menoleh ke belakang, langsung berbelok tajam kearah kanan jalan yang mengakibatkan Korban langsung menyenggol stang motor Terdakwa sebelah kiri sehingga Terdakwa jadi hilang kendali dan senggolan tersebut membuat Korban, Terdakwa bersama Saksi jatuh dengan cara lengser dalam sebuah got dipinggir jalan;
Bahwa setelah jatuh Saksi bersama Terdakwa mengalami luka-luka sedangkan Korban tidak sadarkan diri namun masih bernafas;
Bahwa untuk pertolongan pertama Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tanjung Batu dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit di Malaysia;
Bahwa saat kecelakaan tersebut, motor Terdakwa dilengkapi dengan dua buah spion dan Terdakwa menggunakan helm. Sedangkan Saksi maupun Korban tidak menggunakan helm;
Bahwa seingat Saksi pada saat Terdakwa hendak mendahului Korban sudah menghidupkan sign dan membunyikan klakson sebanyak satu kali;
Bahwa motor yang dikendarai Terdakwa adalah Honda Supra Fit BP 2950 KJ warna hitam sedangkan Korban adalah Honda Beat BP 3454 IK warna biru putih;
Bahwa sekarang Korban sudah meninggal dunia;
Bahwa pada saat kecelakaan keadaan Jalan lurus terang, cuaca cerah, jalan mulus yang dikeraskan dengan aspal;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan keluarga Saksi sudah memberikan santunan kepada keluarga korban karena rasa ikut berbela sungkawa;
Bahwa antara keluarga Saksi dan keluarga Korban sudah saling memaafkan serta keluarga Korbanpun sudah ikhlas atas musibah tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi BONG DJOK KIAN:
Bahwa Saksi adalah istri korban;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 08.10 wib, di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan tersebut Saksi tidak melihatnya dan tidak mengetahuinya karena Saksi berada dirumah;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan yakni setelah ditelepon adik ipar saksi sekitar jam 08.00 wib dan saat itu juga Saksi langsung ke Puskesmas Tanjung Batu naik motor sendirian untuk melihat keadaan suami Saksi;
Bahwa sesampai di Puskesmas Tanjung Batu Saksi mendapati keadaan suami Saksi dalam keadaan tidak sadar atau koma;
Bahwa selanjutnya keluarga Saksi mengupayakan untuk membawa keadaan suami Saksi berobat ke Malaysia;
Bahwa di Malaysia Korban/suami Saksi menjalani perawatan sekitar 3 (tiga) minggu namun tetap dalam keadaan koma;
Bahwa saat ini Korban/suami Saksi tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Korban/suami Saksi meninggal berumur 60 (enam puluh) tahun;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut, keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga Saksi dan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Saksi sudah saling memaafkan serta keluarga Saksi sudah ikhlas atas kejadian tersebut karena kecelakaan ini tidak disengaja;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa YANIS Bin SAAT dipersidangan telah memberikan keterangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 08.10 wib, di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat;
Bahwa kejadian berawal saat Terdakwa sedang membonceng istri Terdakwa dengan motor yang dikendarainya, sehabis mereka bekerja menoreh getah dan saat itu mereka hendak pulang ke rumah, terjadilah kecelakaan ini;
Bahwa posisi Terdakwa saat itu jalan beriringan dengan Korban dengan posisi Korban di sebelah kanan depan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam;
Bahwa saat itu Terdakwa bermaksud hendak mendahului Korban yang ada didepannya sambil menghidupkan lampu sign sebelah kanan dan setelah berada di samping kanan Korban tiba-tiba Korban tanpa memberikan isyarat tangan ataupun menghidupkan lampu sign ataupun menoleh ke belakang langsung berbelok tajam kearah kanan jalan yang mengakibatkan Korban langsung menyenggol stang motor Terdakwa sebelah kiri sehingga Terdakwa jadi hilang kendali yang mana senggolan tersebut membuat korban dan Terdakwa bersama istri Terdakwa jatuh dengan cara lengser dalam sebuah got dipinggir jalan;
Bahwa setelah jatuh Terdakwa bersama istri Terdakwa mengalami luka-luka sedangkan Korban tidak sadarkan diri namun masih bernafas;
Bahwa untuk pertolongan pertama Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tanjung Batu dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit di Malaysia;
Bahwa saat kecelakaan tersebut, motor Terdakwa dilengkapi dengan dua buah spion dan Terdakwa menggunakan helm. Sedangkan istri Terdakwa maupun Korban tidak menggunakan helm;
Bahwa di saat hendak mendahului Korban seingat Terdakwa sudah menghidupkan lampu sign sebelah kanan dan membunyikan klakson sebanyak satu kali;
Bahwa motor yang dikendarai Terdakwa adalah Honda Supra Fit BP 2950 KJ warna hitam sedangkan Korban adalah Honda Beat BP 3454 IK warna biru putih;
Bahwa sekarang Korban sudah meninggal dunia;
Bahwa pada saat kecelakaan keadaan Jalan lurus terang, cuaca cerah, jalan mulus yang dikeraskan dengan aspal;
Bahwa setelah kecelakaan, keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban karena rasa ikut berbela sungkawa dan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban sudah saling memaafkan serta keluarga Korbanpun sudah ikhlas atas musibah tersebut;
Bahwa pada saat Majelis menanyakan apakah Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena kejadian ini begitu tiba-tiba dan menurut Terdakwa, disaat akan menyalip motor Korban, Terdakwa sudah memberikan lampu sein dan saat itu justru Korbanlah yang membelokkan motornya tiba-tiba;
Bahwa Terdakwa memberikan santunan sebagai wujud rasa kemanusiaan terhadap keluarga Korban atas musibah yang menimpa Korban tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Beat No.Pol.: BP 3454 IK warna biru putih dalam kondisi tergores pada body bagian kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.: BP 3454 IK dengan No. 0150631/KR/2012 an. SUMI DAHNIA berlaku sampai 18 Mei 2018; dan
1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Supra Fit No.Pol.: BP 2950 KJ warna hitam dalam kondisi bengkok pada injakan kaki depan sebelah kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.: BP 2950 KJ dengan No. 0030881/KR/2015 an. DEDEN PURNAMA berlaku sampai 15 Januari 2020.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan Saksi-saki telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Alat Bukti Surat, yakni:
Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/1272/p2101022201 tanggal 10 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kundur Barat dan ditandatangani oleh: dr. Pesalmen Saragih;
Sijil Kematian (Death Certificate) yang dikeluarkan oleh Kerajaan Malaysia Nomor: Daftar H 008867;
Surat Keterangan Kematian Nomor: 147/06/SKMt/Kons-JB/2015 tanggal 25 Juni 20015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Fungsi Konsuler Kensulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Malaysia dan ditandatangani oleh Ragiandipa Subandhi, selaku Konsul; dan
Surat Keterangan Kematian Nomor: 211/ 474.3/VIII/2015, TANGGAL 21 Agustus 20015 yang dikeluarkan oleh Lurah Sawang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 08.10 wib, di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat;
Bahwa kejadian berawal saat Terdakwa mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi BP 3454 IK warna Biru Putih dengan membonceng istri Terdakwa bernama Saksi Junaidah, sehabis mereka bekerja menoreh getah dan saat itu mereka hendak pulang ke rumah, terjadilah kecelakaan ini;
Bahwa Terdakwa datang dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel dan sesampainya di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat, Terdakwa menyalip sebuah Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi BP 2950 KJ yang dikendarai oleh Korban Tjoi Jong;
Bahwa saat menyalip kecepatan kendaraan Terdakwa kurang lebih 50 km/jam, sewaktu Terdakwa mengambil lajur sebelah kanan jalan tiba-tiba Korban Tjoi Jong yang posisinya masih berada di depan Terdakwa membelokkan arah kendaraannya kekanan jalan tanpa memberikan isyarat tangan ataupun menghidupkan lampu sign ataupun menoleh ke belakang langsung berbelok tajam kearah kanan jalan yang mengakibatkan seketika itu juga stang kiri kendaraan Terdakwa bersenggolan dengan stang kanan kendaraan Korban sehingga Terdakwa jadi hilang kendali;
Bahwa senggolan tersebut, mengakibatkan Korban Tjoi Jong terjatuh bersamaan dengan kendaraannya di atas aspal sebelah kanan jalan dari arah Sawang Selatan menuju Kobel, sedangkan Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya sampai keluar dari lajur sebelah kanan jalan dan jatuh dipinggir selokan/got dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel, sementara istri Terdakwa bernama Saksi Junaidah jatuh ke dalam selokan/got;
Bahwa setelah jatuh Terdakwa bersama istri Terdakwa mengalami luka-luka sedangkan Korban Tjoi Jong tidak sadarkan diri namun masih bernafas;
Bahwa setelah tabrakan, Korban Tjoi Jong langsung dibawa ke Puskemas Layang untuk diberikan pertolongan pertama. Akibat tabrakan tersebut Korban Tjoi Jong mengalami Bengkak dan lecet di kepala sebelah kanan di atas telinga dengan dengan ukuran sepuluh kali lima kali satu koma lima centimeter, Luka dilubang hidung kanan di daerah septum nasalis dengan posisi satu centimeter dari luar ukuran sarta kali satu centimeter, Luka lecet dipelipis kanan dengan ukuran tiga kali dua kali nol koma lima centimeter, tulang clavicula kanan bengkak dan retak disepertiga distal dengan luka tertutup, Memar di dada kanan dibawah ketiak dengan ukuran tiga kali empat kali nol koma lima centimeter, Luka lecet dijari manis dan tangan kanan dengan ukuran dua kali satu kali nol koma lima centimeter yang diduga akibat benturan dengan benda keras (vide: Hasil Visum Et Repertum pada Puskesmas Kundur Barat Nomor: 440/1272/p2101022201 tanggal 10 Juli 20015);
Bahwa pada hari itu juga Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira Pukul 11.00 Wib atas saran Dokter yang memeriksa merujuk Korban Tjoi Jong ke salah satu Rumah Sakit yang ada di daerah Malaysia dan atas kesepakatan keluarga, Korban Tjoi Jong dibawa ke rumah sakit Sultan Aminah Johor Bahru Malaysia dan sempat dirawat selama 9 (sembilan) hari di Rumah Sakit tersebut, kemudian Korban Tjoi Jong dipindahkan ke salah satu rumah sakit di Malaka dan dirawat lebih kurang 10 (sepuluh) hari karena keterbatasan biaya pihak keluarga akhirnya memindahkan Korban Tjoi Jong ke sebuah tempat rawat inap di Johor Bahru selama 2 (dua) hari. Setelah itu Korban Tjoi Jong meninggal dunia tepatnya pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Waktu Malaysia atau 05.00 wib dan pada tanggal 25 Juni 2015 Jenazah Korban Tjoi Jong tiba di Indonesia (Kundur Kabupaten Karimun);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Junaidah yang BERSESUAIAN dengan keterangan Terdakwa dipersidangan secara bersama-sama menerangkan bahwa saat hendak mendahului Korban Tjoi Jong seingat Terdakwa maupun Saksi Junaidah, Terdakwa sudah menghidupkan lampu sign sebelah kanan dan membunyikan klakson sebanyak satu kali. Saat itu motor Terdakwa dilengkapi dengan dua buah spion dan Terdakwa menggunakan helm. Sedangkan Saksi Junaidah maupun Korban Tjoi Jong tidak menggunakan helm. Kondisi fisik jalan beraspal bagus, jalan lurus satu jalur dua arah, lalu lintas sepi dan cuaca cerah;
Bahwa setelah kecelakaan, keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban karena rasa ikut berbela sungkawa dan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban sudah saling memaafkan serta keluarga Korbanpun sudah ikhlas atas musibah tersebut;
Bahwa pada saat Majelis menanyakan apakah Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena kejadian ini begitu tiba-tiba dan menurut Terdakwa, disaat akan menyalip motor Korban, Terdakwa sudah memberikan lampu sein dan saat itu justru Korbanlah yang membelokkan motornya tiba-tiba;
Bahwa Terdakwa memberikan santunan sebagai wujud rasa kemanusiaan terhadap keluarga Korban atas musibah yang menimpa Korban tersebut;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan tunggal yaitu: perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, maka Majelis langsung mempertimbangkan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran Saksi-saksi yang diajukan dipersidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENARTerdakwa YANIS Bin SAAT sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula dan dalam menjalani persidangan, Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya maka dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 08.10 wib, di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat terdakwa sedang memboncengkan istri Terdakwa dengan motor Honda Supra Fit BP 2950 KJ warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa. Hal ini BERSESUAIAN dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu 1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Supra Fit BP 2950 KJ warna hitam dalam kondisi bengkok pada injakan kaki depan sebelah kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. Pol BP 2950 KJ dengan No. 0030881/KR/2015 an. DEDEN PURNAMA berlaku sampai 15 Januari 2020, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dikaitkan dengan barang bukti menerangkan bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira pukul 08.10 wib, di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat saat Terdakwa mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi BP 3454 IK warna Biru Putih dengan membonceng istri Terdakwa bernama Saksi Junaidah, sehabis mereka bekerja menoreh getah dan saat itu mereka hendak pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa Terdakwa datang dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel dan sesampainya di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat, Terdakwa menyalip sebuah Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi BP 2950 KJ yang dikendarai oleh Korban Tjoi Jong. Saat menyalip kecepatan kendaraan Terdakwa kurang lebih 50 km/jam, sewaktu Terdakwa mengambil lajur sebelah kanan jalan tiba-tiba Korban Tjoi Jong yang posisinya masih berada di depan Terdakwa membelokkan arah kendaraannya kekanan jalan tanpa memberikan isyarat tangan ataupun menghidupkan lampu sign ataupun menoleh ke belakang langsung berbelok tajam kearah kanan jalan yang mengakibatkan seketika itu juga stang kiri kendaraan Terdakwa bersenggolan dengan stang kanan kendaraan Korban sehingga Terdakwa jadi hilang kendali;
Menimbang, bahwa senggolan tersebut, mengakibatkan Korban Tjoi Jong terjatuh bersamaan dengan kendaraannya di atas aspal sebelah kanan jalan dari arah Sawang Selatan menuju Kobel, sedangkan Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya sampai keluar dari lajur sebelah kanan jalan dan jatuh dipinggir selokan/got dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel, sementara istri Terdakwa bernama Saksi Junaidah jatuh ke dalam selokan/got. Setelah jatuh Terdakwa bersama istri Terdakwa mengalami luka-luka sedangkan Korban Tjoi Jong tidak sadarkan diri namun masih bernafas;
Menimbang, bahwa setelah tabrakan, Korban Tjoi Jong langsung dibawa ke Puskemas Layang untuk diberikan pertolongan pertama. Akibat tabrakan tersebut Korban Tjoi Jong mengalami Bengkak dan lecet di kepala sebelah kanan di atas telinga dengan dengan ukuran sepuluh kali lima kali satu koma lima centimeter, Luka dilubang hidung kanan di daerah septum nasalis dengan posisi satu centimeter dari luar ukuran sarta kali satu centimeter, Luka lecet dipelipis kanan dengan ukuran tiga kali dua kali nol koma lima centimeter, tulang clavicula kanan bengkak dan retak disepertiga distal dengan luka tertutup, Memar di dada kanan dibawah ketiak dengan ukuran tiga kali empat kali nol koma lima centimeter, Luka lecet dijari manis dan tangan kanan dengan ukuran dua kali satu kali nol koma lima centimeter yang diduga akibat benturan dengan benda keras (vide: Hasil Visum Et Repertum pada Puskesmas Kundur Barat Nomor: 440/1272/p2101022201 tanggal 10 Juli 20015). Pada hari itu juga Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira Pukul 11.00 Wib atas saran Dokter yang memeriksa merujuk Korban Tjoi Jong ke salah satu Rumah Sakit yang ada di daerah Malaysia dan atas kesepakatan keluarga, Korban Tjoi Jong dibawa ke rumah sakit Sultan Aminah Johor Bahru Malaysia dan sempat dirawat selama 9 (sembilan) hari di Rumah Sakit tersebut, kemudian Korban Tjoi Jong dipindahkan ke salah satu rumah sakit di Malaka dan dirawat lebih kurang 10 (sepuluh) hari karena keterbatasan biaya pihak keluarga akhirnya memindahkan Korban Tjoi Jong ke sebuah tempat rawat inap di Johor Bahru selama 2 (dua) hari. Setelah itu Korban Tjoi Jong meninggal dunia tepatnya pada tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Waktu Malaysia atau 05.00 wib dan pada tanggal 25 Juni 2015 Jenazah Korban Tjoi Jong tiba di Indonesia (Kundur Kabupaten Karimun);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Junaidah yang BERSESUAIAN dengan keterangan Terdakwa dipersidangan secara bersama-sama menerangkan bahwa saat hendak mendahului Korban Tjoi Jong seingat Terdakwa maupun Saksi Junaidah, Terdakwa sudah menghidupkan lampu sign sebelah kanan dan membunyikan klakson sebanyak satu kali. Saat itu motor Terdakwa dilengkapi dengan dua buah spion dan Terdakwa menggunakan helm. Sedangkan Saksi Junaidah maupun Korban Tjoi Jong tidak menggunakan helm. Kondisi fisik jalan beraspal bagus, jalan lurus satu jalur dua arah, lalu lintas sepi dan cuaca cerah;
Menimbang bahwa kecelakaan terjadi antara Terdakwa yang hendak mendahului Korban Tjoi Jong dan Korban Tjoi Jong yang hendak berbelok arah maka Majelis akan mempertimbangkan dimana letak kelalaian tersebut;
Menimbang bahwa didalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Menimbang, bahwa makna yang terkandung dalam pasal tersebut, maka menurut Majelis adalah “Setiap Pengguna Jalan” haruslah berhati-hati. Dalam hal ini berarti unsur “kehati-hatian” tersebut TIDAK HANYA DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA SEMATA NAMUN JUGA KEPADA KORBAN TJOI JONG SEBAGAI PENGGUNA JALAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa datang dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel dan sesampainya di Jl. Sawang Kota Kel. Sawang Kec. Kundur Barat, Terdakwa menyalip sebuah Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi BP 2950 KJ yang dikendarai oleh Korban Tjoi Jong. Saat menyalip kecepatan kendaraan Terdakwa kurang lebih 50 km/jam, sewaktu Terdakwa mengambil lajur sebelah kanan jalan tiba-tiba Korban Tjoi Jong yang posisinya masih berada di depan Terdakwa membelokkan arah kendaraannya kekanan jalan tanpa memberikan isyarat tangan ataupun menghidupkan lampu sign ataupun menoleh ke belakang langsung berbelok tajam kearah kanan jalan yang mengakibatkan seketika itu juga stang kiri kendaraan Terdakwa bersenggolan dengan stang kanan kendaraan Korban sehingga Terdakwa jadi hilang kendali. Hal ini mengakibatkan Korban Tjoi Jong terjatuh bersamaan dengan kendaraannya di atas aspal sebelah kanan jalan dari arah Sawang Selatan menuju Kobel, sedangkan Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya sampai keluar dari lajur sebelah kanan jalan dan jatuh dipinggir selokan/got dari arah Sawang Selatan menuju arah Kobel, sementara istri Terdakwa bernama Saksi Junaidah jatuh ke dalam selokan/got. Setelah jatuh Terdakwa bersama istri Terdakwa mengalami luka-luka sedangkan Korban Tjoi Jong tidak sadarkan diri namun masih bernafas. Hal ini BERSESUAIAN dengan keterangan Saksi Junaidah dan juga BERSESUAIAN dengan keterangan Terdakwa dipersidangan secara bersama-sama menerangkan bahwa saat hendak mendahului Korban Tjoi Jong seingat Terdakwa maupun Saksi Junaidah, Terdakwa sudah menghidupkan lampu sign sebelah kanan dan membunyikan klakson sebanyak satu kali. Saat itu motor Terdakwa dilengkapi dengan dua buah spion dan Terdakwa menggunakan helm. Sedangkan Saksi Junaidah maupun Korban Tjoi Jong tidak menggunakan helm. Kondisi fisik jalan beraspal bagus, jalan lurus satu jalur dua arah, lalu lintas sepi dan cuaca cerah. Hal ini pun BERSESUAIAN dengan kondisi barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni berupa: 1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Beat No.Pol.: BP 3454 IK warna biru putih dalam kondisi tergores pada body bagian kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.: BP 3454 IK dengan No. 0150631/KR/2012 an. SUMI DAHNIA berlaku sampai 18 Mei 2018; dan 1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Supra Fit No.Pol.: BP 2950 KJ warna hitam dalam kondisi bengkok pada injakan kaki depan sebelah kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.: BP 2950 KJ dengan No. 0030881/KR/2015 an. DEDEN PURNAMA berlaku sampai 15 Januari 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dan dikaitkan uraian diatas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1104/K/PID/1990 menerangkan bahwa BENAR saat Terdakwa hendak mendahului korban, Terdakwa telah memberikan aba-aba yaitu dengan menghidupkan isyarat lampu/sign dan membunyikan klakson sebanyak satu kali maka seharusnya korban memberikan ruang jalan untuk Terdakwa mendahuluinya sehingga Terdakwa dapat mendahului korban tanpa terjadi apapun sedangkan Korban yang hendak berbelok langsung saja berbelok kesebelah kanan tepat posisi bersebelahan dengan Terdakwa dan akhirnya menyenggol stang motor sebelah kiri Terdakwa membuat Korban dan Terdakwa bersama istri Terdakwa jatuh dengan cara lengser yang mana seharusnya Korban terlebih dahulu sebelum berbelok mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, maka menurut Majelis unsur “Kelalaian” dalam perkara aquo dilakukan oleh Korban Tjoi Jong dan sebaliknya bukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak terbukti dan tidak adanya unsur kelalaian, kealpaan pada diri Terdakwa dengan demikian perbuatan Terdakwa in casutidak memenuhi unsur ke-3 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi maka dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam permbuktian perkara aquo penuntut umum hanya menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu JUNAIDAH Binti BUNAWAR, BONG DJOK KIAN sedangkan dalam surat tuntutannya penuntut umum memasukkan saksi sebanyak 6 (enam) orang yaitu JUNAIDAH Binti BUNAWAR, BONG DJOK KIAN, IRMA YULITA, FATIHAH, BUDI ABDI BUTAR-BUTAR, RANGGA SATRIA, yang mana 4 orang saksi IRMA YULITA, FATIHAH, BUDI ABDI BUTAR-BUTAR, RANGGA SATRIA, tidak pernah diperiksa dan didengar keterangan nya didepan persidangan dan dari mana hal tersebut dapat dimasukkan oleh penuntut umum kedalam surat tuntutannya berdasarkan pasal 185 KUHAP ayat (1) keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Supra Fit No.Pol.: BP 2950 KJ warna hitam dalam kondisi bengkok pada injakan kaki depan sebelah kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.: BP 2950 KJ dengan No. 0030881/KR/2015 an. DEDEN PURNAMA berlaku sampai 15 Januari 2020;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut yang telah disita dari korban. Maka, sudah selayaknya barang bukti itu dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban;
1 (satu) unit Kbm Spd. Motor Honda Beat No.Pol.: BP 3454 IK warna biru putih dalam kondisi tergores pada body bagian kanan beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No.Pol.: BP 3454 IK dengan No. 0150631/KR/2012 an. SUMI DAHNIA berlaku sampai 18 Mei 2018;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut yang telah disita dari Terdakwa. Maka, sudah selayaknya barang bukti itu dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa YANIS Bin SAATtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang didakwakan kepadanya”;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak) ;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatny ;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Supra Fit BP 2950 KJ warna hitam dalam kondisi bengkok pada injakan kaki sebelah kanan beserta 1 (satu) lembar STNK asli No. Polisi BP 2950 KJ dengan No.0030881/KR/2015 an. DEDEN PURNAMA yang masih berlaku sampai 15 Januari 2020;
Dikembalikan kepada korban TJOI JONG (Alm) melalui keluarganya.
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3454 IK warna biru putih dalam kondisi tergores pada body bagian kanan beserta 1 (satu) lembar STNK asli No. Polisi BP 3454 IK dengan No.0150631/KR/2012 an. SUMI DAHNIA yang masih berlaku sampai 18 Mei 2018.
Dikembalikan kepada Terdakwa YANIS Bin SAAT.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari: Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 oleh kami: LIENA, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan YUDI ROZADINATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 03 November 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKO WAHONO, Amd. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadiri oleh FAHMI ARI YOGA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, d.t.o
d.t.o | HAKIM KETUA, d.t.o L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, d.t.o EKO WAHONO, Amd. |
Untuk Salinan Otentik :
Salinan Putusan ini dikeluarkan untuk dan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut pada hari Jumat, tanggal 20 November 2015.
PANITERA PENGADILAN NEGERI
TANJUNG BALAI KARIMUN,
ARYUDIWAN, SH, MH
NIP. 197110051992031003