20/PID.SUS/2014/PN.TK
Putusan PN TAKALAR Nomor 20/PID.SUS/2014/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIPUDDIN Alias PUDDIN Bin SANGKALA.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARIPUDDIN Alias PUDDIN Bin SANGKALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol DN 5051 AO beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. DN 5051 AO, dikembalikan kepada keluarganya melalui MERDEKAWATI Binti ANSAR; - 1 (satu) unit Mobil light truck Isuzu NKR/1 No.Pol.. DD9619 HB beserta 1 (satu) lembar STNK mobil truk Isuzu BKR No. Pol. DD 9619 HB, dikembalikan kepada IR. IDRUS SANUSI Bin H. SANUSI; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 20/Pid.Sus/2014/PN. TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Takalar yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama yang dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-----------------------------------------------------
Nama Lengkap : SARIPUDDIN Alias PUDDIN Bin SANGKALA
Tempat Lahir : Bulukumba
Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 31 Desember 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Bontomate’ne Kelurahan Loka Kecamatan Ujungbulu, Kab. Bulukumba.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Sopir
---------Terdakwa ditahan oleh;---------------------------------------------------------------------------
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ; --------------------------------------------------------------
Penahanan Jaksa Penuntut umum, sejak tanggal 06 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2014;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Takalar, sejak tanggal 17 Pebruari 2014 S/d 18 Maret 2014;--
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 18 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri meskipun hak untuk itu telah diberikan sebagaimana mestinya;-------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;------------------------------------------------------
---------Telah membaca dan meneliti berkas perkara beserta seluruh surat-surat yang bersangkutan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;------
---------Telah melihat dan memeriksa barang bukti dan bukti surat dipersidangan;----------------
---------Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum berdasarkan surat tuntutan No. Reg.Perkara:PDM-08/R.4.32/Ep.1/01/2014 tertanggal 6 Februari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ; -------
-------- Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dengan permohonan agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya, berjanji akan lebih berhati-hati lagi serta mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-15/TKL/Ep. I/01/2014 tertanggal 17 Pebruari 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SARIPUDDIN Alias PUDDIN Bin SANGKALA, pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di Jalan Poros Takalar Makassar antara Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Cahairuddin Dg. Ngampa Kec. Pattallassang Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, karena kelalaiannya atau karena kurang hati-hatinya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban AHMAD AMIRUDDIN DG. RANI Alias KOKO, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Berawal ketika Terdakwa mengenudikan Mobil light truck Isuzu NKR/1 No.Pol.. DD9619 HB bersama dengan saksi Ashardi , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas yang mengemudikan mobilnya menuju Kabupaten Bulukumba dari arah Utara ke arah Selatan dengan kecepatanMobil sekitar 40 s/d 50 Km, tiba-tiba datang sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol DN 5051 AO yang dikemudikan oleh korban dari arah Timur ke Barat datng dengan kecepatan tinggi , Selanjutnya pada saat sampai di pertigaan antara jalan Charuddin Dg Nyampo dan jalan Jend Sudirman korban yang korban yang merasa kaget dan tidak dapat lagi menguasai motornya langsung melakukan pengereman sehingga korban jatuh ke jalur jalan poros Takalar-Makassar yaitu jalan Jend Sudirman. Terdakwa yang terkena kurang hati-hatinya dalam mengemudi tidak memperhetikan lagi arus kendaraan yang berada didepannya mendahului sebuah mobil Avanza sehingga korban yang dalam keadaan jatuh dan masuk ke dalam kolong mobil yang dikemudikannya yang tidak mampu dikuasai lalu tergilas ban sebelah kiri dan terseret sertab Terdakwa tidak segera memberhentikan laju mobilnya yang tetap bergerak dari arah Utara ke Selatan sampai akhirnya korban meninggal dunia di TKP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat kelalaian atau kurang hati-hati nya Terdakwa tersebut korban Ahmad Amiruddin Dg Rani Alias Koko meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum dari Rumah SakitUmum Padjonga Dg Ngalle Nomor: 86/445/RSUD-VER/I/2014 tanggal 02 januari 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. H.M.Alim jaya;-------------------------------------------
Akhirnya terdakwa SARIPUDDIn Alias PUDDin Bin SANGKALA dibawa ke kantor kepolisian Resor Takalar untuk diproses lebih lanjut;------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SARIPUDDIN Alias PUDDIN bin SANGKALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. -------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;--------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dalam persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan dan didengarkan keterangan saksi – saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------
Saksi 1. ASHARIADI KASIM Alias IGO Bin H.M.KASIM;
Benar pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidik Kepolisian ;------------
Benar semua Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa diajukan di persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alpamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Kecelakaan itu antara mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ;----------------------------------------------------------------------------
Pengemudi mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB lk. Saripuddin Alias Puddin sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ bernama Ahmad Amiruddin Dg. Rani Alias Koko;--------------------------
Pengemudi mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan ( dari arah Makassar menuju arah Jeneponto) sedangkan pengendara sepeda motor Kawasi Ninja tersebut bergerak dari arah Timur menuju arah Barat ;------------------------------------------------------------------------------------------
Saya melihat korban masuk terlempar di kolom mobil antara ban depan dengan ban belakang sebelah kiri melalui kaca spion sebelah kiri ;---------------------------------------
Saya sedang diatas mobil duduk dibagian depan sebelah kiri disamping sopir mobil truk warnah putih tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Pengendara Sepeda Motor Kawasaki Ninja tersebut meninggal dunia ;--------------------
Sebelum kejadian mobil truck isuzu warnah putih dari arah Makassar menuju Kab. Jeneponto dengan kecepatan rata-rata ± 40 km/perjam, setelah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kalabibbirang Kec. Pattallassang Kab. Takalar tiba-tiba dari arah Timur menuju arah Barat atau dari jalan Chaeruddin Dg. Ngampa ada pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja dengan kecepatan tinggi terjatuh sendiri kemudian terlempar masuk dijalan poros Jln. Sudirman kemudian masuk dikolom mobil yang dikemudikan terdakwa ( Saripuddin Alias Puddin );------------------------------------------
Mobil truck dalam posisi jalan kearah barat selatan karena sedang mendahului mobil Avanza yang sedangkan diparkir sebelah kiri jalan ujung jalan Chaerudding Dg. Ngampa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Motor korban jatuh di ujung jalan antara jalan poros Sudirman dengan jalan Chaeruddin Dg. Ngampa ;--------------------------------------------------------------------
Mobil terdakwa di perlambat setelah kejadian tersebut dan setelah melihat di kaca spion orang yang jatuh tersebut saya melihat seperti orang duduk, maka saya sampaikan pada sopir tidak apa-apa kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kab. Jeneponto dengan kecepatan ± 40 km/perjam ;-------------------------------
Saya tidak tahu akan tetapi sepertinya korban melakukan pengereman saat dalam kecepatan tinggi setelah sampai diujung jalan sehingga terlempar masuk dijalan poros;
Mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut memuat jambu menthe dengan berat ± 10 (sepuluh ) ton ;--------------------------------------------------------------------------------------
Saya merasakan ada bunyi benturan kecil atau digilas dan terdakwa bertanya apa itu setelah ada suara benturan pada waktu korban digilas ban belakang akan tetapi saya sampaikan tidak apa-apaji setelah melihat dikaca spion ada orang seperti duduk sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ;---------------------------------------------------
Terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan membunyikan klakson hanya menyalah weser kanan saat akan mendahului mobil Avanza yang sedang berhenti diujung Jalan Chaeruddin dg. Ngampa ;--------------------------------------------------------
Mobil dalam perseneling 3 ( tiga )saat terjadi kecelakaan karena baru saja jalan setelah membeli rokok di Indomaret;---------------------------------------------------------------------
Terdakwa berhenti Kab. Jeneponto istirahat kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kab. Bulukumba ;----------------------------------------------------------------------------------
Atas barang bukti tersebut, saksi mengaku mengenal bahwa Mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ yang dikendarai oleh Rahman Alias Koko ;--------
Saya mengetahui setelah di Kab. Bulukumba datang anggota Polres Bulukumba menyampaikan bahwa mobil yang saya tumpangi menabrak di Takalar dan ada yang meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------
Arus lalu linta sepi, cuaca terang dimalam hari karena lampu penerang dan jalan lurus berasal ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;----------------------
----------Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar; ------------------------
Saksi 2. MERDEKAWATI Binti ANSAR;-----------------------------------------------------------
Benar pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidik Kepolisian ;------------
Benar semua Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa diajukan di persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alpamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar;
Kecelakaan antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ dengan apa sebelumnya tidak tahu karena tidak melihat nanti setelah diberitahu oleh penyidik kemudian mengetahui bahwa yang mengakibatkan korban meninggal karena digilas mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih yang dikemudikan terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Korban tersebut adalah adik kandung saya yang bernama Ahmad Amiruddin Dg. Rani alias Koko;------------------------------------------------------------------------------------------
Korban sebelum terjadi kecelakaan bergerak dari arah timur menuju arah barat ;--------
Saya mengetahui karena saya mengikuti bersama suami dengan tujuan untuk menegur agar jangan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ;---------------------
Saya tidak sempat menegur karena setelah sampai di depan Kantor Dinas Dikpora saya sudah tidak melihat lagi jejak sepeda motor Kawasaki Ninja yang di kendarai oleh korban ;----------------------------------------------------------------------------------------
Saya mengetahui setelah sampai di Ujung Jalan pertigaan antara Jalan Chaeruddin Dg. Ngampa Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar dengan Jalan Poros Jenderal Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar suami menghentikan laju motor yang dikendarainya kemudian saya melihat korban telah terbaring ditengah aspal ;----------------------------------------------------------
Saya dengan suami yang pertama memberi pertolongan ;------------------------------------
Korban belum meninggal saat itu akan tetapi mengalami luka robek di secara tidak beraturan mulai dibawah pusar sampai kedua lutut dengan usus terburai keluar diatas aspal badan jalan;----------------------------------------------------------------------------------
Korban sendiri saat mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi sebelum terjadi kecelakaan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Korban meninggal beberapa menit setelah sampai dirumah sakit ;-------------------------
Saya tidak tahu akan tetapi dengan melihat tulang paha pada remuk dan usus pada keluar maka korban mendapat benturan keras dari atas ;-------------------------------------
Ada santunan dari pihak terdakwa sebagai ucapan bela sungkawa sebesar Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah );--------------------------------------------------------------------
Korban dibawa kerumah Sakit Umum Padjonga Dg. Ngalle dan tidak lama meninggal di rumah Sakit Umum Padjanga Dg. Ngalle Kab. Takalar;----------------------------------
Atas barang bukti tersebut, saksi mengetahui karena sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ karena itu yang dipakai oleh korban saat kejadian sedangkan fhoto Mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB tidak mengenal;-------------------------------------------------------------------------------------------
Jalan lurus beraspal, cuaca terang dimalam hari karena ada penerangan lampu jalan serta arus lalu lintas sedang sepi ;----------------------------------------------------------------
bahwa kami pihak keluarga menerima dengan ikhlas kejadian ini karena sudah takdir dan tidak ada yang mengingingkan hal ini, hanya saja keluarga korban yang tidak bisa terima, terdakwa tidak ada upaya berhenti setelah kejadian dan ia berupaya melarikan diri dan kami pihak korban merasa kecewa dengan pihak Kepolisian karena memberitahu pada keluarga kami, bahwa terdakwa sudah menyerahkan diri, akan tetapi dengan meninggalnya korban kami pihak keluarga mengikhlaskan karena sudah takdirnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-
Saksi 3. JAMALUDDIN DG. SEWANG Bin PARANGLOE;
Benar pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidik Kepolisian ;------------
Benar semua Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa diajukan di persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alpamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Kecelakaan itu antara mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ;----------------------------------------------------------------------------
Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih bergerak dari arah arah Makassar menuju Kab. Jeneponto atau dari arah Utara menuju arah Selatan sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ bergerak dari arah Timur menuju arah Barat ;------------------------------------------------------------------
Saya melihat saat korban pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ digilas oleh ban belakang sebelah kiri yang dikemudikan terdakwa ;-----
Saya waktu itu sedang berdiri di atas trotoar diujung jalan Chaeruddin Dg. Ngampa sedang menunggu teman dari jarak ± 5 (lima) meter dengan tempat kejadian ;-----------
Mobil terdakwa tidak berhenti setelah terjadi kecelakaan tersebut sehingga saya berteriak sambil mengatakan berhenti kamu menabrak akan tetapi tidak berhenti sehingga saya mengejar untuk mencatat Nomor Polisinya dan tidak menghentikan mobil tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Kecepatan Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih tersebut saya perkirakan antara 30 / 40 km /perjam sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ saya perkirakan sekitar 70 km/perjam ;--------------
Korban terlempar karena motor yang dikendarai dalam kecepatan tinggi kemudian melakukan pengereman cakram depan / rem bagian depan sehingga ia terlempar ke jalan poros kemudian digilas ban belakang mobil terdakwa pada bagian sebelah kiri ;--
Motor korban tidak digilas hanya korban karena ia terlempar masuk dikolom mobil terdakwa sehingga digilas ban belakang bagian kiri;------------------------------------------
Mobil terdakwa seperti menghadap ke barat selatan karena waktu itu mendahului mobil Avanza yang sedang berhenti diujung jalan antara Jalan Chaeruddin Dg. Ngampa dengan Jalan Poros Sudirman ;--------------------------------------------------------
Mobil Avanza yang berhenti menghadap ke selatan diujung jalan poros Sudirman ;----
Atas barang bukti tersebut, saksi mengaku mengenal bahwa Mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ yang dikendarai oleh Ahmad Amiruddin Alias Koko ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saya melihat korban terlempar masuk dijalan poros Sudirman setelah melakukan pengereman kemudian digilas ban belakang bagian kiri mobil truck yang dikemudikan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Arus lalu linta sepi, cuaca terang dimalam hari karena lampu penerang dan jalan lurus beraspal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--
Saksi 4. IR. IDRUS SANUSI Bin H. SANUSI;
Benar pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidik Kepolisian ;------------
Benar semua Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa diajukan di persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alpamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar;----------------------------------------------------------------------------------------------
Antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih ;---------------------------------------
Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih bergerak dari arah arah Makassar menuju Kab. Jeneponto atau dari arah Utara menuju arah Selatan sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ bergerak dari arah Timur menuju arah Barat ;------------------------------------------------------------------
Saya tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ;--------------------------------
Saya sebagai pihak yang mewakili pemilik mobil Isuzu Light Truck NKR 71 HD E2 Nomor Polisi DD 9619 HB warna putih yaitu lk. H. M. KASIM beserta pengemudinya untuk memberikan uang santunan kepada keluarga korban, sekaligus meminta maaf atas kejadian dan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ yang dikendarai oleh korban dengan Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Saya memberikan uang santunan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekitar pukul 19.30 wita di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar akan tetapi tidak memberi tahu jumlah santunan tersebut karena menjaga ketersinggungan dari keluarga korban ;---------------------------
Saya memberikan uang santunan tersebut dirumah kakak kandung korban bersama istri saya, dan lk. Tajuddin Nur;------------------------------------------------------------------
Keluarga korban menerima kedatangan saya dengan baik istri serta Tajuddin Nur dan keluarga korban menerima dengan baik dan penuh keikhlasan serta berterima kasih atas kepeduliannya kemudian keluarga korban menyampaikan bahwa uang santunan ini akan disumbangkan pada salah satu Masjid ;-----------------------------------------------
---------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--
Saksi 5. ANDRIAWAN Bin MUH. ANSAR;
Benar pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidik Kepolisian ;------------
Benar semua Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa diajukan di persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alpamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar;
Antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih ;---------------------------------------
Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih bergerak dari arah arah Makassar menuju Kab. Jeneponto atau dari arah Utara menuju arah Selatan sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ bergerak dari arah Timur menuju arah Barat ;------------------------------------------------------------------
Saya tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ;--------------------------------
Korban adalah adik kandung saya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pihak dari terdakwa dan pemilik mobil Isuzu Light Truck NKR 71 HD E2 Nomor Polisi DD 9619 HB warna putih pernah datang dirumah saya dan orang tua membawa uang santunan, sekaligus meminta maaf atas kejadian dan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ yang dikendarai oleh korban dengan Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa ;--------------------------------------------------------
Uang santunan tersebut saya terima dirumah saya disaksikan oleh suami saya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekitar pukul 19.30 wita di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar;--------
Uang santunan yang diberikan sebesar sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) ;-----
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;----------------------
---------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--
---------Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan (saksi A De Charge) ;----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Terdakwa dihadapkan sehubungan dengan Kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alpamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar;----------------
Saya mengendarai Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih, sedangkan korban mengendarai motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ;-
Saya bergerak dari arah Utara menuju arah Selatan atau dari arah Makassar kearah Kab. Jeneponto, sedangkan pengendara sepeda motor bergerak dari arah Timur menuju arah Barat ;--------------------------------------------------------------------------------
Pada saat terjadi kecelakaan tersebut Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih yang saya kemudikan sedang memuat jambu menteh seberat ± 10 ton ;----
Kecepatan Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB yang saya kemudikan saat terjadi kecelakaan ± 30 sampai dengan 40 km/jam karena saat itu akan mendahului mobil Avanza yang sementara parkir diujung jalan Chaeruddin Dg. Ngampa menghadap kearah Selatan ;----------------------------------------------------------------------
Saya tidak melihat korban jatuh dari kendaraannya sebelum terlempar masuk ke Jalan poros Jend. Sudirman;-----------------------------------------------------------------------------
Saya memperhatikan arah depan karena saat itu sedang mendahului mobil Avanza yang sedang parkir diujung jalan Chaeruddin Dg. Ngampa sehingga tidak melihat korban saat jatuh karena dihalangi oleh mobil Avanza yang sedang berhenti;------------
Tidak tahu karena saya tidak melihat korban saat jatuh dari kendaraannya;--------------
Saya tidak melihat korban digilas oleh mobil yang saya kemudikan;-----------------------
Saya merasakan ada suara benturan saat mendahului mobil Avanza yang sedang parkir diujung jalan Chaeruddin Dg. Ngampa;---------------------------------------------------------
Saya tidak mengantuk saat kejadian karena baru saja mobil yang saya kemudikan jalan setelah makan tidak tidak jauh di tempat kejadian ;-------------------------------------------
Saya tidak melihat sebelumnya terdakwa dari arah mana nanti diberitahu kemudian mengetahui bahwa korban dari arah pertigaan jalan Chaeruddin Dg. Ngampa ;----------
Saya tidak mendengar ada orang berteriak setelah mendengar ada suara benturan ;-----
Saya mengetahui setelah diberitahu oleh saksi yang duduk disamping saya dan menyampaikan bahwa orang tersebut tidak apa-apa karena sedang duduk ;---------------
Saya mengetahui jaraknya sekitar 10 meter dari tempat kejadian ;-------------------------
Saya tidak berhenti karena takut ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
---------Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol DN 5051 AO beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. DN 5051 AO;-----------------
1 (satu) unit Mobil light truck Isuzu NKR/1 No.Pol.. DD9619 HB beserta 1 (satu) lembar STNK mobil truk Isuzu BKR No. Pol. DD 9619 HB;---------------------------
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dipersidangan, dimana barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan dan saksi-saksi maupun terdakwa telah membenarkannya;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah SakitUmum Padjonga Dg Ngalle Nomor: 86/445/RSUD-VER/I/2014 tanggal 02 januari 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. H.M.Alim jaya, dimana terhadap pembacaan visum et repertum tersebut saksi-saksi dan terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan;------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sesuai dengan berita acara persidangan ini dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang;
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah orang perorangan atau siapa saja selaku subyek hukum yang terhadap dirinya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan demikian pada dasarnya unsur ini terkait erat dengan perbuatan orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban dimana kepadanya kemudian dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Selanjutnya dalam perkara ini, ”setiap orang” yang dimaksudkan adalah ditujukan kepada orang yang didudukkan sebagai ”terdakwa” didepan persidangan perkara ini ; ---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan SARIPUDDIN ALIAS PUDDIN BIN SANGKALA adalah orang yang dihadapkan selaku terdakwa dalam perkara ini dan didalam pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitas orang tersebut telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dan ternyata pula selama persidangan terdakwa bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani, dapat mendengar dan menjawab semua pertanyaan dengan baik; -----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah dalam posisi sebagai pengemudi yaitu orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009), sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel (Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009);-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009);-----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dipersidangan, terbukti pada Hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 20.00 wita dipertigaan antara Jalan Poros Takalar dengan Jalan Umum Chaeruddin Dg. Ngampa atau didepan Supermarket Alfamidi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kab. Takalar telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Isuzu warna putih No. Pol DD. 9619 HB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ yang dikendarai oleh korban Ahmad Amiruddin Dg. Rani Alias Koko, dimana Mobil Isuzu Light Truk No. pol : DD 9619 HB warna putih tersebut bergerak dari arah arah Makassar menuju Kab. Jeneponto atau dari arah Utara menuju arah Selatan sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No. Pol. 5051 AQ bergerak dari arah Timur menuju arah Barat;---------------
---------Menimbang, bahwa saat itu terdakwa yang mengemudikan truk isuzu tersebut yang sedang membawa muatan jambu menthe seberat 10 ton dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam sedang mendahuli mobil avanza yang berhenti dikiri jalan tepatnya didepan jalan pertigaan antara jalan poros Jenderal Sudirman dengan jalan Charuddin Dg Nyampo dimana posisi mobil truk terdakwa dalam posisi miring karena mendahului mobil avanza tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam tiba-tiba datang sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol DN 5051 AO yang dikendarai oleh korban dari arah Timur ke Barat datang dengan kecepatan tinggi, selanjutnya pada saat sampai di pertigaan antara jalan Charuddin Dg Nyampo dan jalan Jend Sudirman korban yang korban yang merasa kaget dan tidak dapat lagi menguasai motornya langsung melakukan pengereman sehingga korban dan sepeda motornya jatuh dan terpental bersama motornya ke jalur jalan poros Takalar-Makassar yaitu jalan Jend Sudirman dan masuk dibawah mobil truk terdakwa yaitu ditengah antara roda depan dan roda belakang, sehingga tergilas ban sebelah kiri dan terseret beberapa meter;-------------------------
----------Menimbang, bahwa saksi-saksi menerangkan tidak ada melihat terdakwa mengerem (mengurangi laju kendaraannya) dan tidak ada mendengar terdakwa membunyikan klakson ataupun mendengar suara pengereman pada saat itu dimana menerangkan bahwa cuaca cerah, jalanan beraspal serta keadaan jalanan agak sepi, hal tersebut diakui pula oleh terdakwa yang menerangkan tidak sempat membunyikan klakson ataupun mengerem untuk mengurangi laju kendaraannya dikarenakan terdakwa yang mengemudi mengatakan bahwa kendaraan truk sedang memuat muatan seberat 10 ton sehingga sulit mengurangi kecepatan kendaraannya tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa beberapa saat kemudian terdakwa yang telah mengetahui melindas korban beserta sepeda motornya sempat menanyakan kepada saksi Ashariadi Kasim alias Igo yang sedang duduk bersama disampingnya bagaimana keadaan korban yang dilindasnya tersebut dan dijawab saksi bahwa korban dalam keadaan duduk dijalan, sehingga terdakwa merasa korban baik-baik saja sehingga tidak menghentikan kendaraannya untuk melihat kondisi korban maupun memberikan pertolongan, namun langsung saja meneruskan perjalannya ke Jeneponto;---------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Ahmad Amiruddin Dg. Rani Alias Koko mengalami luka robek disertai patah pada daerah perut kebawah usus dan isi perut keluar, luka robek disertai patah tulang pada daerah paha dan selanjutnya meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum No. 86/445/RSUD-VER/I/2014 tertanggal 2 Januari 2013 sebagaimana bukti surat keterangan kematian tertanggal 28 November 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian yaitu kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak melakukan pendugaan-dugaan akan akibat yang dapat terjadi karena terdakwa setelah mengetahui korban beserta sepeda motornya terlempar dan masuk dibawah mobil truknya sama sekali tidak ada mengerem atau mengurangi kecepatan kendaraannya tersebut, dimana malahan terdakwa setelah melindas korban malahan bertanya kepada saksi Ashariadi Kasim alias Igo (kernetnya) bagaimana keadaan korban tersebut, lalu meneruskan perjalannya tanpa khawatir maupun berusaha menolong korban dengan alasan takut, disamping terdakwa sudah mengemudi cukup lama dan memiliki SIM yang masih berlaku yang menandakan bahwa terdakwa mempunyai kecakapan dalam mengemudi dan pengalaman yang sudah cukup seharusnya lebih mampu melakukan penghati-hatian selama berkendara;--------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;----------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
---------Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal;---------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka mengenai masa penahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sudah sepantasnya memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti : ------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol DN 5051 AO beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. DN 5051 AO, oleh karena terbukti sebagai milik korban Ahmad Amiruddin Dg. Rani Alias Koko namun karena korban sudah meninggal dunia maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada keluarganya;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil light truck Isuzu NKR/1 No.Pol.. DD9619 HB beserta 1 (satu) lembar STNK mobil truk Isuzu BKR No. Pol. DD 9619 HB, oleh karena terbukti sebagai milik IR. IDRUS SANUSI Bin H. SANUSI maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada IR. IDRUS SANUSI Bin H. SANUSI;---------------------------
--------- Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi orang lain;------------------------------
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati;-----------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------------
Terdakwa telah berdamai dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagaimana surat perdamaian tersebut;--------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan namun pada hakekatnya merupakan suatu upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana agar dapat menginsyafi perbuatannya serta dapat memperbaiki diri dan perbuatannya kedepan lebih baik dan lebih berhati-hati sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi dirinya dan masyarakat;---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa;-------------------------
----------- Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SARIPUDDIN Alias PUDDIN Bin SANGKALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol DN 5051 AO beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol. DN 5051 AO, dikembalikan kepada keluarganya melalui MERDEKAWATI Binti ANSAR;----------------------------
1 (satu) unit Mobil light truck Isuzu NKR/1 No.Pol.. DD9619 HB beserta 1 (satu) lembar STNK mobil truk Isuzu BKR No. Pol. DD 9619 HB, dikembalikan kepada IR. IDRUS SANUSI Bin H. SANUSI;--------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 oleh kami RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, I PUTU SUYOGA, SH., MH. dan FAUSIAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ABDUL KADIR, SH. sebagai panitera pengganti pada pengadilan negeri tersebut dengan dihadiri oleh RAMLAH, SH. Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Takalar dan dihadapan terdakwa.-------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I PUTU SUYOGA, SH., MH. RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH., M.Hum.
T.t.d
Panitera pengganti,
T.t.d