276/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Budiman Jaya Bin Ibrahim
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah bungkus rokok merek Magnum;1 (satu) lembar tissue warna putih; - 1 (satu) bungkus plastik klip kosong; - 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna abu-abu; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Budiman Jaya Bin Ibrahim;
2. Tempat lahir : Menggala;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 4 April 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lk. Bujung Tenuk, RT 001 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Budiman Jaya Bin Ibrahim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. PRAYOGA BUDHI, S.H., dkk, Para Advokat dari Pos Bantuan Hukum LBKNS dengan alamat Jalan Lintas Way Abung, Kelurahan Mulyo Asri, RT 003, RW 003, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Ketua Majelis Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN.Mgl tertanggal 10 Juni 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Mgl tanggal 5 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Mgl tanggal 5 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUDIMAN JAYA BIN IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIMAN JAYA BIN IBRAHIM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu;
1 (satu) buah kotak rokok merek “MAGNUM”;
1 (satu) lembar tissue warna putih;
1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
1 (satu) Unit Handphone merek “XIAOMI” warna abu-abu;
1 (satu) buah handphone merek Nokia warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Lk. Bujung Tenuk Rt/Rw 001/001 Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 16.00 Wib ketika saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya (anggota Polres Tulang Bawang) sedang berada di kantor dan mendapatkan telpon dari masyarakat bahwa terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM yang menurut informasi sering melakukan penjualan shabu sedang berada di rumahnya, lalu saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya berangkat menuju ke Lingkungan Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya mendapati pintu rumah terdakwa bagian depan dan pintu samping rumah berteralis dan terkunci dengan menggunakan gembok, lalu saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya memutar kebelakang dan ternyata pintu belakang rumah terdakwa terbuka, lalu saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya masuk ke dalam rumah terdakwa melalui pintu belakang dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam kamar depan, seketika itu juga saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan di dalam kamar depan yang merupakan kamar tidur terdakwa di temukan 1 (satu) unit handphone merk “XIAOMI” warna abu-abu dan 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam, yang kedua-duanya diakui milik terdakwa, kemudian dilakukan pengeledahan di dalam lemari pakaian bagian atas yang ada di dalam kamar terdakwa di temukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna biru dan ketika di buka dengan disaksikan langsung oleh terdakwa di dalamnya terdapat sebuah bungkusan tissu yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa milik Sdr. BAS (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk di memberikan kepada pemesa shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor 1753/NNF/2020, tanggal 13 Mei 2020, Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 5,290 gram, barang bukti disita dari BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bawa barang bukti tersebut Positif Metamfitamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Lk. Bujung Tenuk Rt/Rw 001/001 Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 16.00 Wib ketika saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya (anggota Polres Tulang Bawang) sedang berada di kantor dan mendapatkan telpon dari masyarakat bahwa terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM yang menurut informasi sering melakukan penjualan shabu sedang berada di rumahnya, lalu saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya berangkat menuju ke Lingkungan Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya mendapati pintu rumah terdakwa bagian depan dan pintu samping rumah berteralis dan terkunci dengan menggunakan gembok, lalu saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya memutar kebelakang dan ternyata pintu belakang rumah terdakwa terbuka, lalu saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya masuk ke dalam rumah terdakwa melalui pintu belakang dan mendapati terdakwa sedang berada di dalam kamar depan, seketika itu juga saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi QUFRONANTA dan rekan rekannya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan di dalam kamar depan yang merupakan kamar tidur terdakwa di temukan 1 (satu) unit handphone merk “XIAOMI” warna abu-abu dan 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam, yang kedua-duanya diakui milik terdakwa, kemudian dilakukan pengeledahan di dalam lemari pakaian bagian atas yang ada di dalam kamar terdakwa di temukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna biru dan ketika di buka dengan disaksikan langsung oleh terdakwa di dalamnya terdapat sebuah bungkusan tissu yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa milik Sdr. BAS (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk di memberikan kepada pemesa shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi QUFRONANTA Bin NASRI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur, Lk. Bujung Tenuk, RT 001 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa pada hari Selasa tangal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saat Saksi bersama dengan rekan-rekan dari Anggota Polres Tulang Bawang sedang berada di kantor, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon yang memberitahukan bahwa di rumah milik Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Saksi bersama dengan rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya di sana, Saksi mendapati bahwa pintu bagian depan dan samping rumah Terdakwa dalam keadaan terkunci dan berteralis sehingga Saksi mencoba masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Saat Saksi dan rekan-rekannya berhasil masuk, Saksi mendapati bahwa Terdakwa sedang berada di kamar depan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, yang keduanya ditemukan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus dengan tissue yang disimpan di dalam lemari baju milik Terdakwa;
Bahwa sabu tersebut adalah milik Bas (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk memberikan sabu tersebut kepada pemesan;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menyimpan sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi adalah benar;
Saksi DONY MARWAN Bin JOHAN ISKANDAR di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur, Lk. Bujung Tenuk, RT 001 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa pada hari Selasa tangal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saat Saksi bersama dengan rekan-rekan dari Anggota Polres Tulang Bawang sedang berada di kantor, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon yang memberitahukan bahwa di rumah milik Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Saksi bersama dengan rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya di sana, Saksi mendapati bahwa pintu bagian depan dan samping rumah Terdakwa dalam keadaan terkunci dan berteralis sehingga Saksi mencoba masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Saat Saksi dan rekan-rekannya berhasil masuk, Saksi mendapati bahwa Terdakwa sedang berada di kamar depan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, yang keduanya ditemukan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus dengan tissue yang disimpan di dalam lemari baju milik Terdakwa;
Bahwa sabu tersebut adalah milik Bas (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk memberikan sabu tersebut kepada pemesan;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menyimpan sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang diberikan adalah benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur, Lk. Bujung Tenuk, RT 001 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Qufronanta dan Saksi Dony selaku Anggota Kepolisian Polres Tulang Bawang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, yang keduanya ditemukan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus dengan tissue yang disimpan di dalam lemari baju milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Bas (DPO) yang mengantarkan sabu tersebut kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Bas (DPO) dalam menitipkan sabu tersebut kepada Terdakwa karena nantinya akan ada orang yang hendak membeli dan mengambil sabu tersebut;
Bahwa sebelum mengantar sabu tersebut, Bas (DPO) telah menghubungi Terdakwa terlebih dahulu untuk memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di dalam rongga ventilasi udara di kamar depan rumah Terdakwa dan berpesan agar Terdakwa nantinya menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan;
Bahwa dalam menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan, Terdakwa akan memperoleh imbalan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Bas (DPO) sudah sering mengantarkan sabu kepada Terdakwa untuk dijual kepada pemesan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana Bas (DPO) memperoleh sabu tersebut;
Bahwa dalam memiliki atau menyimpan sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
1 (satu) buah bungkus rokok merek Magnum;
1 (satu) lembar tissue warna putih;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor 1753/NNF/2020, tanggal 13 Mei 2020 yang menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 5,290 (lima koma dua sembilan nol) gram, barang bukti disita dari Terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bawa barang bukti tersebut Positif Metamfitamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur, Lk. Bujung Tenuk, RT 001 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa pada hari Selasa tangal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saat Saksi Qufronanta dan Saksi Dony bersama dengan rekan-rekan dari Anggota Polres Tulang Bawang sedang berada di kantor, Saksi Qufronanta dan Saksi Dony mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon yang memberitahukan bahwa di rumah milik Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Saksi Qufronanta dan Saksi Dony bersama dengan rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya di sana, Saksi Qufronanta dan Saksi Dony mendapati bahwa pintu bagian depan dan samping rumah Terdakwa dalam keadaan terkunci dan berteralis sehingga Saksi Qufronanta dan Saksi Dony mencoba masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Saat Saksi Qufronanta dan Saksi Dony bersama dengan rekan-rekannya berhasil masuk, Saksi Qufronanta dan Saksi Dony mendapati bahwa Terdakwa sedang berada di kamar depan;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Qufronanta dan Saksi Dony selaku Anggota Kepolisian Polres Tulang Bawang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, yang keduanya ditemukan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus dengan tissue yang disimpan di dalam lemari baju milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Bas (DPO) yang mengantarkan sabu tersebut kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Bas (DPO) dalam menitipkan sabu tersebut kepada Terdakwa karena nantinya akan ada orang yang hendak membeli dan mengambil sabu tersebut;
Bahwa sebelum mengantar sabu tersebut, Bas (DPO) telah menghubungi Terdakwa terlebih dahulu untuk memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di dalam rongga ventilasi udara di kamar depan rumah Terdakwa dan berpesan agar Terdakwa nantinya menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan;
Bahwa dalam menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan, Terdakwa akan memperoleh imbalan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Bas (DPO) sudah sering mengantarkan sabu kepada Terdakwa untuk dijual kepada pemesan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana Bas (DPO) memperoleh sabu tersebut;
Bahwa dalam memiliki atau menyimpan sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang atau manusia sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dapat melakukan perbuatan pidana ialah bahwa orang atau subjek hukum tersebut dianggap mampu bertanggungjawab, dimana orang tersebut dapat menginsyafi atau secara sadar melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Roeslan Saleh dalam bukunya menyatakan bahwa orang yang mampu bertanggungjawab dalam perbuatan pidana harus dapat memenuhi 3 (tiga) kriteria, antara lain:
Dapat menginsyafi makna yang senyatanya dari perbuatannya;
Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu dapat dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
Mampu untuk menentukan niat atau kehendak dalam melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang identitasnya telah dicocokkan dengan KTP Terdakwa dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa. Di samping itu pula Terdakwa telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang baik mengenai identitas dirinya dan sadar akan tujuan dari perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah Terdakwa sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah semua jenis narkotika yang bukan bersal dari tanaman dan telah ditentukan secara limitatif dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana salah satu diantaranya termasuk metamfetamina (sabu);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur, Lk. Bujung Tenuk, RT 001 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
1 (satu) buah bungkus rokok merek Magnum;
1 (satu) lembar tissue warna putih;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor 1753/NNF/2020 tanggal 13 Mei 2020, dapat disimpulkan bawa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur “Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa Dr. H Arifin H. Tumpa dalam bukunya Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, halaman 229 memberikan pengertian pada klasifikasi perkara dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa makna memiliki berarti mempunyai, untuk itu maksud dari rumusan “memiliki” di sini haruslah benar-benar sebagai pemilik, tidak peduli apakah secara fisik barang ada dalam tangannya atau tidak;
Menimbang, bahwa makna menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim makna menguasai adalah memegang kekuasaan atas sesuatu dan dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaannya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak, yang penting pelaku dapat melakukan tindakan seperti menjual, memberikan kepada orang lain, atau tindakan lain yang menunjukkan bahwa pelaku benar-benar berkuasa atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa makna menyediakan berarti menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan sesuatu untuk orang lain. Selain itu, menyediakan berarti barang tersebut tidak untuk digunakan sendiri dan terdapat motif sehingga seseorang dikatakan telah menyediakan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan setiap sub unsur secara tersendiri kecuali sub unsur itu ada kaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apabila sub unsur yang ada kaitannya dengan fakta-fakta di persidangan terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ke-2 ini dianggap terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Bas (DPO) yang mengantarkan sabu tersebut kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa. Adapun maksud dan tujuan Bas (DPO) dalam menitipkan sabu tersebut kepada Terdakwa karena nantinya akan ada orang yang hendak membeli dan mengambil sabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebelum mengantar sabu tersebut, Bas (DPO) telah menghubungi Terdakwa terlebih dahulu untuk memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di dalam rongga ventilasi udara di kamar depan rumah Terdakwa dan berpesan agar Terdakwa nantinya menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dalam menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan, Terdakwa akan memperoleh imbalan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa pemilik sebenarnya dari 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah milik dari Bas (DPO) dimana Bas (DPO) menitipkan sabu tersebut kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada pemesan nantinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan dihubungkan pada pengertian unsur-unsur perbuatan pada pasal ini seperti yang telah dijelaskan di atas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa paling mendekati dengan unsur perbuatan “menguasai” dikarenakan Terdakwa meski memiliki kuasa untuk melakukan perbuatan terhadap sabu tersebut untuk menyerahkan kepada orang lain selaku pemesan, namun pemilik sebenarnya adalah Bas (DPO);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur “menguasai” pada unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu ini dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah legalitas yang melekat pada seseorang yang berupa kewenangan atau penguasaan atas suatu hal, yang baru ada setelah memiliki ijin atau persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang membolehkan untuk itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diberi kewenangan untuk melakukan penyimpanan Narkotika adalah industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, Rumah Sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 8 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang perorangan yang mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh Bas (DPO) dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta sabu termasuk Narkotika Golongan I denganNomor Urut 61 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang tidak bisa diperoleh secara bebas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan Terdakwa adalah jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, yang lama pemidanaannya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain dijatuhi pidana penjara atas diri Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
1 (satu) buah bungkus rokok merek Magnum;
1 (satu) lembar tissue warna putih;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam; statusnya akan ditentukan pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BUDIMAN JAYA Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu;
1 (satu) buah bungkus rokok merek Magnum;1 (satu) lembar tissue warna putih;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, oleh kami, Dina Puspasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Donny, S.H., Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Joko Sulistyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Iwin Surtining, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Donny, S.H. Dina Puspasari, S.H., M.H.
Yulia Putri Rewanda T., S.H.
Panitera Pengganti,
Joko Indarto, S.H.M.H