2176/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 2176/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDA
HUKUM 4 TAHUN dan 6 BULAN
P
U T U S A N
Nomor : 2176/PID.SUS/2012/PN.TNG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDA ;
Tempat lahir : Ciamis ;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/03 Desember 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Koang Jaya Pintu air sepeuluh Kecamatan Karawaci Kota Tangerang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2012 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 November 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 November 2012 sampai dengan tanggal 27 November 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 13 November 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 2176/PEN.PID.SUS/2012/PN.TNG tertanggal 13 November 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengarkan pembacaan surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah :
Menyatakan terdakwa ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana " tanpa hak atau melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ". sebagaimana yang dimaksud dalam surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadad terdakwa ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDAdengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) Subsidair 3 (tiga) Bulan Penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) linting terbungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,3179 gram, sisa dari BNN didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengarkan pula Pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerangkan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa terdakwa ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDA pada hari Minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Perempatan Jalan Baru (Jembatan Bayur) Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 5 (lima) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,4586 Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya terdakwa mendapatkan 5 (lima) linting ganja tersebut dari seseorang yang bernama Erlan (yang belum tertangkap) dengan cars membelinya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 wib pada saat terdakwa hendak pulang ke rumah kontarakannya dan melewati jalan Daan Mogot terus ke jalan Raya Merdeka terns Jalan Gatot Subroto lalu belok kanan melewati jalan Raya Annisa dan jalan Raya Benua lurus dan melewati jembatan bayur terdakwa melihat banyak kendaraan yang berhenti dan diperiksa karena ada operasi rutin/razia dari kepolisian yang bertepat di depan jalan PT.Wira Jaya Packindo dan oleh karena terdakwa merasa takut lalu terdakwa memutar arah/balik arah kembali ke jalan yang telah dilewati terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa melewati jembatan Bayur ternyata ada Polisi juga yang sedang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas warna putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kiri yang bertuliskan baseball yang sedang dikenakan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polseta Karawaci, kemudian barang bukti yakni 5 (lima) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat seluruhnya 1,4586 Gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter di periksakan ke UPT Laboratorim uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan hasil pemeriksaan adalah positif Ganja / THC (Tetrahydrocannabinol) sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.345 I / IX / 2012 UPT Lab Uji Narkoba tertanggal 26 September 2012 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Rieska Dwi Widayati,S.Si.M.Si, Puteri Heryani, S.Si,Apt dan Tanti, S.T serta diketahui oleh Kuswardani, S.Si.Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti Bahan / Daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,4586 Gram yang dimiliki, dikuasai, disimpan, atau yang disediakan terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan juga tidak ada izin dari pemerintah yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDA pada hari Minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Perempatan Jalan Baru (Jembatan Bayur) Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sudah menggunakan Ganja sejak sekitar bulan juni 2012 selanjutnya pada hari minggu tanggal 16 september 2012 terdakwa mendapatkan 6 (enam) linting ganja dari seseorang yang bernama Erlan (yang belum tertangkap) dengan cara membelinya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya ganja 6 (enam) linting tersebut terdakwa gunakan atau terdakwa hisap 1 (satu) linting dirumah teman terdakwa hingga habis sedangkan sisanya 5 (lima) linting disimpan terdakwa didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kin yang bertuliskan Base Ball yang sedang dikenakan terdakwa.
Bahwa pada hari minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 wib pada saatterdakwa hendak pulang ke rumah kontarakannya dan melewati jalan Daan Mogot terus ke jalan Raya Merdeka terus Jalan Gatot Subroto lalu belok kanan melewati jalan Raya Annisa dan jalan Raya Benua lures dan melewati jembatan bayur terdakwa melihat banyak kendaraan yang berhenti dan diperiksa karena ada operasi rutin/razia dari kepolisian yang bertepat di depan jalan PT.Wira Jaya Packindo dan oleh karena terdakwa merasa takut lalu terdakwa memutar arah/balik arah kembali ke jalan yang telah dilewati terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa melewati jembatan Bayur temyata ada Polisi jugayang sedang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas warna putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang di simpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kiri yang bertuliskan Base Ball yang sedang di kenakan terdakwa.
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan atau membawa 5 (lima) linting ganja tersebut adalah utnuk terdakwa gunakan sendiri dan bedasarkan instalasi Laboratorium RS.Usada Insani tanggal 16 - 09 – 12 dengan No.Reg.Lab: Li209064314 No.Laboratorium 12063382 Nama Pasien ARIF BUDIANTO pada saat diperiksa dengan test screening uri mengandung Ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
M. AGIL SAHRIL, SH :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 1.00 Wib bertempatdi Perempatan Jalan Baru (Jembatan Bayur) Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas warna putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kiri yang bertuliskan Base Ball yang sedang dikenakan terdakwa ;
Bahwa 5 (lima) linting terbungkus kertas warna putih berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,3179 gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter yang dimiliki, dikuasai, disimpan, dibawa atau yang disediakan terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan juga tidak ada izin dari pemerintah yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
M. JIMYATI
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 1.00 Wib bertempatdi Perempatan Jalan Baru (Jembatan Bayur) Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas warna putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kiri yang bertuliskan Base Ball yang sedang dikenakan terdakwa ;
Bahwa ditangkap karena tanpa hak memiliki 5 (lima) linting duan ganja kering ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar terdakwa mendapatkan 5 (lima) linting ganja tersebut dari seseorang yang bernama Erlan (yang belum tertangkap) dengan cara membelinya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; -
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 wib pada saat terdakwa hendak pulang ke rumah kontarakannya dan melewati jalan Daan Mogot terus ke jalan Raya Merdeka terus Jalan Gatot Subroto lalu belok kanan melewati jalan Raya Annisa dan jalan Raya Benua lurus dan melewati jembatan bayur terdakwa melihat banyak kendaraan yang berhenti dan diperiksa karena ada operasi rutin/razia dari kepolisian yang bertepat di depan jalan PT.Wira Jaya Packindo dan oleh karena terdakwa merasa takut lalu terdakwa memutar arah/balik arah kembali ke jalan yang telah dilewati terdakwa tersebut, kemudian pada saat terdakwa melewati jembatan Bayur temyata ada Polisi juga yang sedang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah Badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas wama putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kiri yang bertuliskan Base Ball yang sedang dikenakan terdakwa ; ---
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang berupa 5 (lima) linting terbungkus kertas warna putih berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,3179 gram;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan :
Pertama melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau ;
Kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa memenuhi unsur-unsur delik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan memilih mempertimbangkan dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Barang siapa ;
Yang tanpa hak atau melawan hukum ;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Ad. 1 : Unsur “ Barang siapa ”
Menimbang bahwa rumusan kata barang siapa dalam perundang-undangan Pidana adalah menunjukkan kepada subyek hukum atau pelaku tindak pidana dengan pengertian siapa saja yaitu orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang tidak cacat mental dan mampu bertanggung jawab dihadapan hukum serta tidak masuk sebagai orang-orang yang dalam perbuatannya dikenakan alasan penghapusan penuntutan seperti tersebut pada Buku I Titel ke-3 KUHPidana, bahwa dalam persidangan terdakwa telah menunjukkan jati dirinya dimana terdakwa telah mampu menjawab secara jelas dan tegas serta lancar atas segala pertanyaan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum Sehingga unsur barang siapa telah menunjukkan orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini adalah terdakwa ARIF BUDIANTO Bin ANDA ROHANDA.
Dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2 : Unsur “ Yang tanpa hak atau melawan hukum “
Menimbang bahwa rumusan unsur ini menunjukkan syarat terhadap ada atau tidaknya sifat melawan hukum dari perbuatan dimaksud, yang berarti bahwa perbuatan dimaksud adalah melawan hukum apabila dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang atau sebaliknya, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan terdakwa terungkap fakta antara lain sebagai berikut
Bahwa pada hari minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 wib pada mat terdakwa hendak pulang ke rumah kontarakannya dan melewati jalan Daan Mogot terus ke jalan Raya Merdeka terus Jalan Gatot Subroto lalu belok kanan melewati jalan Raya Annisa dan jalan Raya Benua lurus dan melewati jembatan bayur terdakwa melihat banyak kendaraan yang berhenti dan diperiksa karena ada operasi rutin/razia dari kepolisian yang bertepat di depan jalan PT.Wira Jaya Packindo dan oleh karena terdakwa merasa takut lalu terdakwa memutar arah/balik arah kembali ke jalan yang telah dilewati terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa melewati jembatan Bayur ternyata ada Polisi juga yang sedang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas wama putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kiri yang bertuliskan Base Ball yang sedang dikenakan terdakwa.
Bahwa Narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,4586 Gram yang dimiliki, diknasai, disimpan, atau yang disediakan terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan juga tidak ada izin dari pemerintah yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kedua menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur “Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”
Menimbang, Bahwa pada hari minggu tanggal 16 september 2012 sekira jam 01.00 wib pada saat terdakwa hendak pulang ke rumah kontarakannya dan melewati jalan Daan Mogot terus ke jalan Raya Merdeka terus Jalan Gatot Subroto lalu belok kanan melewati jalan Raya Annisa dan jalan Raya Benua lulus dan melewati jembatan bayur terdakwa melihat banyak kendaraan yang berhenti dan diperiksa karena ada operasi rutin/razia dari kepolisian yang bertepat di depan jalan PT.Wira Jaya Packindo dan oleh karena terdakwa merasa takut lalu terdakwa memutar arah/balik arah kembali ke jalan yang telah dilewati terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa melewati jembatan Bayur ternyata ada Polisi juga yang sedang melaksanakan operasi rutin/razia selanjutnya kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi R.Deni Hidayat, saksi M.Agil Sahril dan saksi M.Jimyati yang merupakan anggota Polisi Polsek Karawaci lalu saksi M.Jimyati memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarai terdakwa dan saksi M.Agil Sahril memeriksa kendaraan serta jok kendaraan sepeda motor yang dibawa terdakwa sedangkan saksi R.Deni Hidayat menggeledah badan dan pakaian terdakwa kemudian saksi R.Deni Hidayat tersebut menemukan 5 (lima) linting ganja dibungkus kertas warna putih didalam bungkus rokok gudang garam filter merah yang disimpan terdakwa di dalam kantong jaket sebelah kin yang bertuliskan Base Ball yang sedang dikenakan terdakwa.
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan atau membawa 5 (lima) linting ganja tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri dan berdasarkan Instalasi Laboratorium RS.Usada Insani tanggal 16 — 09 — 12 dengan No.Reg.Lab: Li209064314 No.Laboratorium 12063382 Nama pasien ARIF BUDIANTO pada saat diperiksa dengan test screening urin mengandung Ganja.
Bahwa barang bukti yakni 5 (lima) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat seluruhnya 1,4586 Gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter di periksakan ke UPT Laboratorim uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan hasil pemeriksaan adalah positif Ganja / THC (Tetrahydrocannabinol) sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.345 I / IX / 2012 UPT Lab Uji Narkoba tertanggal 26 September 2012 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Rieska Dwi Widayati,S.Si.M.Si, Puteri Heryani, S.Si,Apt dan Tanti, S.T serta diketahui oleh Kuswardani, S.Si.Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti Bahan / Daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor unit 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan demikian menurut pendapat kami unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa ARIF BUDIANTO bin ANDA ROHANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Gol. 1 Jenis Tanaman “ ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik alasan Pemaaf maupun alasan Pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2)b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman akan dipertimbangkan lebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringakan pidana atas diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuataanya dimuka persidangan dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 5 (lima) linting terbungkus kertas warna putih berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,3179 gram, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARIF BUDIANTO bin ANDA ROHANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Gol. 1 jenis Tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaARIF BUDIANTO bin ANDA ROHANDA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
5 (lima) linting terbungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,3179 gram, sisa dari BNN didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2012 oleh kami : I WAYAN MERTA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG WIDIYATMOKO,SH. dan VIKTOR PAKPAHAN,SH.MH.MSI, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh I K A T, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SEFTI ANDRIANA, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. BAMBANG WIDIYATMOKO,SH. I WAYAN MERTA, SH.MH
2. VIKTOR PAKPAHAN,SH.MH.MSI
PANITERA PENGGANTI
I K A T, SH.