595/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 595/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
NEGARA RI QQ.PEMERINTAH RI QQ KEMENKES RI QQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN >< PT.BETANIA PRIMA CS
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 595/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NEGARA REPUBLIK INDONESIA qq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA qq. DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN Alamat : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT I;
LAWAN
Nama Perusahaan : PT. BETANIA PRIMA
Alamat : Jl. Tambra III No. 1
Rawamangun Jakarta Timur
Dalam hal ini diwakili oleh
Nama : Ari Sumarto Taslim, S.T., M.Sc.
Jabatan : Kuasa Direktur Utama
PT BETANIA PRIMA
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT I ;
2. Nama Perusahaan : PT. REMA KASIH
Alamat : Jl. Kebon Sirih No. 40 Flat 7
Ke!. Gambir Jakarta Pusat (10110).
Dalam hal ini diwakili oleh :
Nama Ivo Norita
Jabatan : Direktur
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT II ;
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II, diwakili oleh Kuasanya 1. H. Dudung Badrun, S.H.,M.H.. dan 2. H. Asep Arif Hidayat, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Dudung Badrun & Assoiates beralamat di gedung guru/KLH PGRI DKI Jakarta, Jl. TB Simatupang No. 48 A, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Nopember 2013, Selanjutnya disebut TERBANDING I semula PARA PENGGUGAT;
3. BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) qq. DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
Alamat : Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta Timur 13120 , selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggguat I sebesar 50 % nilai kontrak anatara Tergugat I dengan Penggugat I sebesar 50% X Rp 29.938.403.660.
Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat II sebesar 30% nilai kontrak antara Tergugat I dengan Penggugat II 30 % X Rp 35.601.882.000
Menolak gugatan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat II tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor 658/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL yang dibuat oleh BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Januari 2015, Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 13 Januari 2015 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Para Penggugat tanggal 2 Pebruari 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 9 September 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I tertanggal 28 Juli 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juli 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding I semula Para Penggugat tanggal 6 Agustus 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 9 September 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Para Penggugat tertanggal 1 September 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 September 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat I tanggal 19 Oktober 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 12 Oktober 2015, Terbanding I semula Para Penggugat tanggal 6 Agustus 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 September 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan atas eksepsi error in persona mengabaikan alat bukti Tergugat I;
Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan dalam mempertimbangkan kedudukan Tergugat I;
Majelis Hakim tingkat pertama tidak bisa membedakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
Majelis Hakim tingkat pertama memberikan pertimbangan yang saling bertentangan;
Beberapa ketidaklaziman Majelis Hakim tingkat pertama dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding I semula Para Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Factie aquo sudah benar dan tepat karena Pembanding dalu Tergugat I mendalilkan struktur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasar Permenkes Nomor 114/Menkes/PER/VIII/2010 dengan struktur Kemnkes Berdasarkan Permenkes Nomor 1146/Menkes/PER/VIII/2010, ternyata dari dua Permenkes tersebut strukturnya adalah sama sehingga tidak menjadi masalah;
Bahwa Pembanding semula Tergugat I tidak melakukan pemeriksaan di lokasi pembangunan dalam objek perkara inkasu adalah fakta hukum berdasarkan bukti-butki yang dan meyakinkan yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama;
Bahwa Pembanding semula Tergugat I beritikad buruk adalah fakta hukum berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tertanggal 13 Januari 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat I dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Para Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Judex Factie, berhubung Majelis Hakim tingkat pertama terbukti telah keliru dalam mempertimbangkan eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Tergugat I tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tertanggal 13 Januari 2015 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: RABU tanggal 13 JANUARI 2016 oleh kami H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 595/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 30 Nopember 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 18 JANUARI 2016 dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh BUDIARTO, SH , Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 595/PDT/2015/PT.DKI tanggal 30 Oktober 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI BUDIARTO, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )