447/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 447/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HOTBINSAR MANGIRING PARLINDUNGAN SARAGIH
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 447/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HOTBINSAR MANGIRING PARLINDUNGAN SARAGIH.
Tempat lahir : Pam. Silampuyang.
Umur/Tgl.Lahir : 39 Tahun / 07 September 1977.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Huta IV, Nagori Pam. Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Bertani.
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa tidak ditahan.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 447/PID/2016/PT.MDN tanggal 2 September 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 55/Pid.C/2016/PN.Sim, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca Surat catatan tindak pidana yang diajukan oleh penyidik sebagaimana Laporan Polisi No. Pol : LP/95/V/2016/Sek-Bangun, tanggal 11 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan surat pengiriman berkas perkara No : BP/15/V/2016/Reskrim tanggal 29 Juli 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 22.15 Wib, di Lokasi Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Marihat Afdeling VI Blok 99 AH, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Terdakwa HOTBINSAR MANGIRING PARLINDUNGAN SARAGIH mengambil buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan milik Perkebunan PTPN IV Marihat dengan cara Terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Natal Gultom, Horpin Manik dan Marga Berutu, masuk kedalam areal kebun tersebut dengan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek yang bergagang pipa jenis piber dan selanjutnya mereka mengambil buah kelapa sawit dengan cara Terdakwa bertugas sebagai tukang egrek sedangkan teman-teman Terdakwa bertugas sebagai tukang langsir dan setelah Terdakwa berhasil mengerek buah kelapa sawit sebanyak 6 tandan, lalu teman-teman Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut keperbatasan antara kebun dengan kampung, dan pada saat teman-teman Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba petugas anggota security Perkebunan PTPN IV Marihat memergoki mereka dan menangkap Terdakwa bersama-teman-temannya dan namun pada saat penangkapan tersebut teman-teman Terdakwa berhasil melarikan diri dan setelah Terdakwa tertangkap, dimana Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik Perkebunan PTPN IV Marihat, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa bersama teman-temannya pihak kebun PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp. 324.000,- (Tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan Kepolsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 364 KUHP;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 55/Pid.C/2016/PN.Sim tanggal 29 Juli 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HOTBINSAR MANGIRING PARLINDUNGAN SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Terdakwa ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) tandan buah kelapa sawit, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu PTPN IV Kebun Marihat ;
1 (satu) bilah pisau egrek, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000 (Dua ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun bahwa pada tanggal 5 Agustus 2016, bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 55/Pid.C/2016/PN.Sim tanggal 29 Juli 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun bahwa permintaan banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan kepada Penyidik pada tanggal 10 Agustus 2016;
Surat mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 10 Agustus 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Penyidik dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 55/Pid.C/2016/PN.Sim tanggal 29 Juli 2016 berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian ringan” melanggar pasal 364 KUHP telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan memberi efek bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 55/Pid.C/2016/PN.Sim tanggal 29 Juli 2016, yang dimintakan banding tersebut, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No. 2 Tahun 2012 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 55/Pid.C/2016/PN.Sim tanggal 29 Juli 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 447/PID/2016/PT.MDN tanggal 2 September 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta PITER MANIK, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan T-erdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.