113/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 113/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ALFIANTO alias YAN Vs JPU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ALFIANTO alias YAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALFIANTO alias YAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara RUTAN); 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, - 1 (satu) lembar STNK dan nota pajak mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, dikembalikan kepada terdakwa ALFIANTO; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE, dikembalikan kepada pemiliknya an. Hasman Labono; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 113/ Pid.Sus/ 2016/ PN Dgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | ALFIANTO alias YAN; | |
| Tempat lahir | : | Desa Kalawara; | |
| Umur / Tanggal lahir | : | 42 tahun/ 21 November 1974; | |
| Jenis kelamin | : | laki-laki; | |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Desa Dolago, Kec. Parigi Selatan, Kab. Parimo Propinsi Sulawesi Tengah; | |
| A g a m a | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta/ sopir; | |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat); |
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sesuai surat perintah penahanan Penuntut Umum Kejari Donggala tanggal 25 Mei 2016 Nomor: Print-561/ R.2.14 /Euh .2 /05 /2016, sejak tanggal 25 Mei 2016 s/d tanggal 13 Juni 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Donggala, sesuai penetapan penahanan Majelis Hakim PN Donggala, tanggal 07 Juni 2016 Nomor: 108/ Pen.Pid/ 2016/ PN Dgl, sejak tanggal 07 Juni 2016 s/d tanggal 06 Juli 2016 .
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Donggala, sesuai penetapan penahanan Ketua PN Donggala, tanggal 27 Juni 2016 Nomor: 108/ Pen.Pid / 2016/ PN Dgl, sejak tanggal: 07 Juli 2016 s/d tanggal 04 September 2016;
PENGADILAN NEGERI, tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar dan membaca surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan para Saksi maupun Terdakwa;
Telah membaca bukti surat;
Telah melihat dan memperhatikan adanya barang bukti;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ALFIANTO alias YAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALFIANTO alias YAN karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan; dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB,
1 (satu) lembar STNK dan nota pajak mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB,
dikembalikan kepada terdakwa ALFIANTO;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE,
dikembalikan kepada pemiliknya an. Hasman Labono;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan/ permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga, sehingga memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan/ permohonan Terdakwa, dimana Penuntut Umum menyatakan ia bertetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dan akan tetapi menghadapi sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal No. Reg. Perkara: PDM- 39 /Donggala /Euh .2/06 /2016, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ALFIANTO alias YAN, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan Palu- Bangga tepatnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat yakni korban ISRA IRFANDA Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu dan tempat yang tersebut diatas,Terdakwa bergerak dari arah Palu menuju Bangga atau dari arah Utara menuju arah selatan dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Dyna Damp Truk DN 8751 KB dengan membawa penumpang sebanyak 3 (tiga) orang yaitu pr. MERIANA alias MERI , Pr. KASMAWATI alias KASMA, dan anak dari Pr. MERI berumur 2 (dua) tahun yang bernama lelaki MUH . PUTRA RAMDANI mendekati jalan Puebalu Desa Walatana Terdakwa melihat dibelakang mobilnya sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE yang dikendarai korban dengan kecepatan + 80 Km/jam bergerak dari arah yang sama yaitu dari arah utara menuju arah selatan, pada saat Terdakwa akan membelok kanan dari arah berlawanan melihat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor sehingga Terdakwa memperlambat mobil yang dikemudikannya dan setelah 2 (dua) orang pengendara sepeda motor melewati mobil yang Terdakwa kemudikan kemudian langsung Terdakwa merubah arah kearah barat atau belok kanan tanpa menyala lampu sein kanan dan tampa mengerem. Oleh karena Terdakwa kurang hati-hati saat membelok kanan sehingga menyebabkan motor yang dikendarai Korban menabrak mobil Terdakwa dibagian samping kanan tepatnya pada besi pelindung tengki solar, sehingga Korban terjatuh di jalan.
Akibat dari kecelakaan tersebut Korban mengalami luka dibagian kaki kanan, wajah serta tidak sadarkan diri selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura Palu, hal ini sesuaikan dengan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Anutapura Palu Nomor 353/ 09/ I/ 2016/ RSU tetanggal 30 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Munawara dengan hasil pemeriksaan: Pasien tidak sadarkan diri patah tulan pada bagian selangka kiri, patah tulang bahu sebelah kanan, retak pada tengkorak kepala sebelah kanan, Luka tersebut disebabkan akibat benturan benda tumpul. Dengan berpendapat bahwa luka tersebut diatas menimbulkan cacat.
Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Bangga Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi bersama SAIFUDIN menerangkan bahwa sampai dikeluarkan Surat Keterangan tersebut kondisi korban dalam kondisi sakit/ cacat dan saat ini yang bersangkutan belum bisa beraktifitas sndiri dan masih berobat jalan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut
Perbuatan terdakwa ALFIANTO alias YAN tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat ( 3 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan, Saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Saksi ARFAN WAHAB alias ARFAN , pada pokoknya menerangkan sbb :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak terikat hubungan keluarga baik karena pertalian darah maupun karena perkawinan, dengan Terdakwa dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik Kepolisian dan Saksi telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian;
Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh penyidik Polisi benar semua ;
Bahwa Saksi telah bertanda tangan di berita acara pemeriksaan di penyidik;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE warna biru dengan Mobi Damp Truck DN 8751 KB;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu- Bangga, tepatnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan , Kabupaten Sigi;
Bahwa situasi jalan, cuaca dan arus lalu lintas ditempat kejadian tersebut yakni jalan beraspal dan rata, ada persimpangan jalan, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi.
Bahwa Saksi tidak melihat langsung bagaimana bisa terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi berada dibelakang rumah;
Bahwa Saksi tahu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dimana pada saat kejadian Saksi dengar bunyi benturan keras, setelah itu Saksi langsung keluar menuju tempat kejadian dan melihat sepeda motor terjatuh dan mobil Damp truk berhenti;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan, mobil yang dikemudikan Terdakwa dari arah Palu-Bangga.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah mobil yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat ditempat terjadi kecelakaan lalu lintas ada rambu-rambu jalan yang Saksi lihat ada marka jalan;
Bahwa setelah sampai ditempat kejadian Saksi melihat korban terbaring;
Bahwa Saksi lihat kondisi korban pada saat itu mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan, luka pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri.
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah seorang laki-laki;
Bahwa sebelum kejadian Saksi tidak mendengar suara bunyi klakson atau bunyi rem, tetapi dengar, tiba-tiba Saksi dengan suara benturan yang cukup kertas;.
Bahwa di jalan tempat kecelakaan ada tanda garis putih ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kilometer kecepatan perjam dari mobil dikemudian Terdakwa pada saat itu ;
Bahwa jalan tempat kejadian kecelakaan tidak lurus, mobil yang dikemudikan Terdakwa memasuki persimpangan jalan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Bahwa jarak Saksi dengan tempat kecelakaan sekitar 70 (tujuh puluh) meter.
Bahwa mobil yang dikemudian Terdakwa pada saat itu melaju dari arah Utara, kemudian merubah arah ke arah barat, atau dari jalan utara belok ke kanan menuju jalan Pue Bongo, searah dengan sepeda motor yang dikendarai korban .
Bahwa pada waktu kejadian korban tidak menggunakan helm ;
Bahwa setelah sampai ditempat kejadian Saksi tidak melihat lampu sein mobil yang dikemudikan Terdakwa menyala ;
Bahwa Saksi membenarkan gambar sket tepat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi MERIANA Alias MERI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa, setelah kejadian, akan tetapi tidak terikat hubungan keluarga baik karena pertalian darah maupun karena perkawinan, dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan Saksi pernah menandatangani berita acara pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa semua keterangan yang Saksi berikan kepada penyidik Polisi benar semua;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE warna biru dengan mobil Damp Truck DN 8751 KB ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu Bangga, tepatnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan , Kabupaten Sigi .
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi ada menumpang diatas mobil truk yang mengalami kecelakaan.
Bahwa saat kecelakaan lalu lintas tersebut yang menumpang dalam mobil truk yang dikemudikan Terdakwa ada 3 (tiga) orang yaitu Saksi sendiri, perempuan KASMAWATI dan lelaki MUH. PUTRA RAMDANI anak umur 2 (dua) tahun.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan posisi Saksi duduk diatas mobil, Saksi duduk didepan dekat pintu sebelah kiri;
Bahwa waktu itu mobil yang Saksi tumpangi dari arah Utara menuju kearah selatan dan sepeda motor juga searah dengan mobil yang Saksi tumpangi.
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan mobil yang di kemudikan Terdakwa bergerak dari arah Utara menuju kearah selatan , kemudian mobil merubah arah kebarat, sehingga ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai korban dari samping sebelah kanan .
Bahwa pada saat Terdakwa merubah arah belok ke barat Saksi tidak lihat Terdakwa menyalakan lampu sein;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengendarai sepeda motor pada saat itu ;
Bahwa keadaan jalan, cuaca dan arus lalu lintas ditempat kejadian tersebut yakni keadaan jalan bagus beraspal, cuaca serah, arus lalu lintas sepi, mobil yang dikemudikan Terdakwa memasuki jalan persimpangan.
Bahwa saat itu sepeda motor yang dikendarai korban sangat laju, sedangkan mobil yang dikemudikan terdakwa laju, karena hendak belok;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka pada bagian Kepala dan patah pada bagian tangan.
Bahwa Saksi tidak tahu nomor Polisi sepeda motor yang dikendarai korban ;
Bahwa Saksi tidah pernah melihat sepeda motor milik korban setelah kejadian ;
Bahwa Saksi tidak tahu persis foto barang bukti berupa mobil yang dikemudikan Terdakwa dan sepeda motor yang dikemudikan korban ;
Bahwa selain sepeda motor yang dikendarai korban pada saat itu tidak ada kendaraan lain;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana keadaan korban sekarang;
Bahwa menurut Saksi sepeda motor yang menabrak.
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi ROSILA Alias Mbak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi ia tidak kenal dengan dan tidak terikat hubungan keluarga baik karena pertalian darah maupun karena perkawinan dan Saksi tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan ketika diperiksa oleh Penyidik Polisi;
- Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik Polisi benar semua;
- Bahwa Saksi telah menandatangani berita acara pemeriksaan di penyidik;
- Bahwa Saksi mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE warna biru dengan Mobi Damp Truck DN 8751 KB;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang mengemudikan mobil truk;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu Bangga, tepatnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan , Kabupaten Sigi .
- Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi ada dirumah Saksi.
- Bahwa yang mengalami kecelakaan adalah anak Saksi bernama ISRA IRFANDA.
- Bahwa pada waktu anak Saksi mengalami kecelakaan anak Saksi baru umur 14 (empat belas) tahun.
- Bahwa Saksi tahu anak Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut ada yang memberitahukan;
Bahwa pada waktu kecelakaan anak Saksi tidak menggunakan helm;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana sehingga anak Saksi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa pada waktu itu anak Saksi sendirian mengendarai sepeda motor;
Bahwa anak Saksi belum memiliki Surat izin mengendarai sepeda motor ;
Bahwa yang dialami anak Saksi akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya yakni anak Saksi mengalami luka pada kedua kaki, tangan sebelah kanan patah, wajah mengalami luka lebam.
Bahwa anak Saksi sempat dirawat dirumah sakit Anutapura Palu selama 38 (tiga puluh delapan ) hari.
Bahwa yang tanggung biaya perawatan /pengobatan selama anak Saksi dirawat dirumah sakit adalah Saksi sendiri.
Bahwa Terdakwa ada memberikan bantuan perawatan anak Saksi sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa sekarang keadaan anak Saksi agak lumayan, tetapi dia tidak bisa berdiri dan sudah cacat;
Bahwa setelah anak Saksi keluar dari rumah sakit, pernah terdakwa memberikan bantuan biaya untuk berobat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan foto barang bukti sepeda motor dan mobil truk adalah benar benar yang mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang pinjamkan sepeda motor kepada Saksi;
Bahwa pekerjaan anak Saksi sehari-hari sebagai buruh bangunan;
Bahwa anak Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas sudah setengah tahun;
Bahwa atas kejadian ini, Saksi sudah tidak keberatan, tetapi Saksi minta kepada terdakwa agar dibantu Saksi untuk biaya berobat anak Saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
4. ROBY RACHMAN alias ROBY, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak terikat hubungan keluarga baik karena pertalian darah maupun karena perkawinan, dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik Polisi POLRES Sigi;
- Bahwa semua keterangan yang Saksi berikan kepada penyidik Polisi adalah benar semua;
- Bahwa Saksi telah bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan di penyidik tersebut;
- Bahwa Saksi dimintai keterangan oleh penyidik karena masalah kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE warna biru dengan Mobil Damp Truck DN 8751 KB;
- Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu- Bangga, tepatnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi;
- Bahwa Saksi tidak secara langsung melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Saksi tahu berdasarkan informasi melalui alat komunikasi Polri ( HT), dan setelah itu Saksi menuju tempat kejadian kecelakaan.
- Bahwa situasi jalan ditempat kejadian tersebut adalah jalan bagus dan ada di perkampungan, jalan beraspal dan rata berada di persimpangan jalan,
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan mobil yang dikemudikan terdakwa dari arah Palu- Bangga.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah mobil yang dikemudikan terdakwa saat kejadian laju atau tidak;
Bahwa setelah Saksi sampai ditempat kejadian Saksi ada melihat korban, dimana korban mengalami luka pada bagian kaki sebelah kanan , luka pada bagian kepala ;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan adalah seorang laki-laki;
Bahwa setelah Saksi ditempat kejadian, Saksi lihat bagian mobil truk tersebut kena benturan adalah dibagian sebelah kanan dekat tengki;
Bahwa Saksi tidak melihat ditempat kejadian bekas pengereman;
Bahwa keadaan sepeda motor yang dikendarai korban Saksi lihat hancur.
Bahwa Saksi sudah lupa nama korban;
Bahwa yang mengemudikan mobil truk adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi melihat ditempat kejadian mobil truk dari arah Utara merubah arah ke Barat.
Bahwa sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang mobil truk.
Bahwa Saksi pernah melihat korban setelah kejadian yakni korban sakit keras dan tidak bisa jalan.
Bahwa sepeda motor korban rusak pada bagian depan.
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas dibagian sebelah kanan jalan.
Bahwa saksi membenarkan gambar sketsa tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa Saksi yang buat gambar sketsa tempat kejadian ini ;
------Menimbang bahwa terhadap Saksi yang tidak dapat hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut beberapa kali, sehingga atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, maka Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagai berikut:
KASMAWATI Alias KASMA, memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi, Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa Saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE menabrak Mobil Dump Truk DN 8751 KB ;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu Bangga tepatnya di Desa Walana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi ;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, kerena pada waktu terjadi kecelakaan, saksi menumpangi Mobil Dump Truk DN 8751 KB , yang telibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi duduk di depan diantara sopir dengan penumpang satunya lagi ;
Bahwa selain Saksi yang duduk didepan ada penumpang lain yang bernama perempuan MERIANA dan anaknya yang masih bayi yang tinggal di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi dan pada saat itu mobil Dump Truk tidak membawa penumpang;
Bahwa Mobil Dump Truk yang dikemudikan oleh terdakwa , sedangkan yang mengendarai sepeda Motor Yamaha Fiz R DN 2172 EE pada awalnya saksi tidak menegenalnya namun setelah diberitahu oleh penyidik yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah lelaki ISRA IRFANDA.
Bahwa pada saat menumpang Mobil Dump Truk tersebut pandangan mata Saksi ke arah depan yaitu ke arah Selatan atau kearah Bangga ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak melihat kendaraan lain yang bergerak baik dari arah depan ataupun dari arah belakang ;
Bahwa mobil dump truk tersebut bergerak dari arah Utara merubah kearah Selatan atau berbelok ke kanan menuju jalan Pue bongo, sedangkan Sepeda Motor Fiz R DN 2171 EE , begerah dari arah Utara menuju arah Selatan yang posisinya berada dibelakang Mobil Truck ;
Bahwa pada saat Mobil Dump Truck merubah arah Barat atau belok kanan, terdakwa menyalakan lampu sein sebelah kanan , tetapi tidak membunyikan klakson ;
Bahwa sekitar 15 (lima belas ) meter Mobil Dump Truck merubah arah lampu sein sebelah kanan sudah menyala ;
Bahwa pada saat kejadian kecepatan mobil Dump Truck bergerak pelan-pelan, karena sedang merubah arah ;
Bahwa kecepatan sepeda Motor bergerak dengan kecepatan tinggi, karena saksi menedengar suara benturan sangat keras ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan situasi berada ditengah kampung , arus Lalu lintas sepi jalan rata dan beaspal, terdapat simpangan tiga ;
Bahwa posisi Mobil damp Truck yang mengalami kecelakaan telah belok kearah kanan dengan posisi kepala sudah di Jalan Puebongo ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut benar.
Keterangan Saksi IRWAN Alias IRU, memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa Saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE menabrak Mobil Dump Truk DN 8751 KB ;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu Bangga tepatnya di Desa Walana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi ;
Bahwa Saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut karena hanya mendengar dari warga bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, sehingga saksi langsung menuju tempat kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan , saksi berada dalam Salon di Desa Walatanan, Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi ;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar + 400 (empat ratus ) meter ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu – Bangga tepatnya di Desa Walatana , Kecamatan Dolo , Kabupaten Sigi ;
Bahwa situasi tempat kecelaan beada di perkampungan, jalan rata beraspal, simpang tiga, arus lalu lintas sepi ;
Bahwa saksi tidak melihat rambu-rambu lalu lintas ditempat kejadian, namun terdapat marka jalan berpa garis-garis putih putus-putus ;
Bahwa saksi tidak mengetahui arah dari masing-masing kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengemudi mobil damp truck tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi korban pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi saat berada di tempat kejadian tidak melihat adanya bekas seretan Rem dari Mobil Dump Truck tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui awal mula sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi fisik korban karena saksi tidak melihat ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut benar.
Saksi SAIFUDIN, memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa Saksi mengerti diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE menabrak Mobil Dump Truk DN 8751 KB ;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2016 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Palu Bangga tepatnya di Desa Walana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi ;
Bahwa saksi mengetahui terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut karena diberitahu oleh ayah tiri dari korban ISRA IRFANDA ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat kecelakaan yang dialami korban kondisi mengalami cacat dan tidak bisa bangun dari tempat tidur, tangan kanan dan kaki kanan tidak bisa bergerak ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa telah pula membaca bukti surat berupa:
- Visum Et Repertum Nomor 353/ 09/I/ 2016/RSU tertanggal 30 Januari 2016, yang ditanda tangani oleh dr. Munawara dokter pemerinksa pada Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Isra Irfanda, sebagai berikut:
- Menemukan kelainan sebagai berikut: Pasien tidak sadarkan diri patah tulan pada bagian selangka kiri, patah tulang bahu sebelah kanan, retak pada tengkorak kepala sebelah kanan, Luka tersebut disebabkan akibat benturan benda tumpul.
Dengan berpendapat bahwa luka tersebut diatas menimbulkan cacat.
- Surat Keterangan Kepala Desa Bangga, tertanggal 20 April 2016, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Bangga an. Saifudin, yang pada pokoknya menerangkan bahwa lk. Isra Irfanda adalah warga Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, dalam kondisi sakit/ cacat dan saat ini yang bersangkutan belum bisa beraktifitas sendiri dan masih berobat jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami yang bersangkutan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar jam 12.30 wita di jalan Palu-Bangga, Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, kabupaten Sigi;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik Kepolisian dan Terdakwa bertetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa Terdakwa telah menanda tangani berita acara pemeriksaan di penyidik polisi tersebut ;
Bahwa benar semua keterangan Terdakwa di penyidik tersebut adalah benar semua.
Bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Dump Truck DN 8751 KB dengan sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE .
Bahwa Terdakwa yang mengemudikan Mobil Dump Truck dan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fiz R adalah lelaki ISRA IRFANDA;
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut masih anak-anak kira-kira umur 14 (empat belas ) tahun ;
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016, sekitar jam 12.30 wita di Jalan Palu Bangga, tepatnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan , Kabupaten Sigi.
Bahwa pada saat itu Terdakwa dari arah Utara merubah arah ke Barat atau belok kanan bergerak searah dengan sepeda Motor Fiz R, dimana posisi sepeda Motor tersebut berada dibelakang Mobil Truck yang Terdakwa kemudikan ;
Bahwa sekitar 15 (lima belas) meter sebelum berubah arah atau belok lampu sein Terdakwa sudah nyalakan .
Bahwa saat itu Terdakwa tidak membunyikan klakson;
Bahwa waktu itu posisi Mobil Truk yang Terdakwa kemudikan kepala mobil sudah belok, tiba-tiba mendengar suara benturan.
Bahwa waktu sebelum terjadi kecekaan lalu lintas Terdakwa tidak melihat korban dari arah belakang;
Bahwa posisi korban waktu itu ada di sebelah kanan.
Bahwa bagian mana mobil korban terbentur adalah pada bagian sebelah kanan dekat pengaman tengki.
Bahwa pada waktu Terdakwa akan merubah arah Terdakwa menggunakan gigi 1 (satu) dan gigi 2 (dua).
Bahwa setelah kejadian Terdakwa langsung turun untuk menolong korban.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban mengalami luka-luka dan pada bagian kaki dan patah.
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mau ke tempat kerja.
Bahwa mobil truck yang digunakan di tempat kerja Terdakwa hanya 1 (satu) unit.
Bahwa waktu Terdakwa hendak belok Terdakwa tidak mendengar suara klakson atau suara rem;
Bahwa keadaan jalan ditempat kejadian yakni jalan bagus dan lurus.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kecepatan sepeda motor korban pada waktu itu;
Bahwa Terdakwa tidak mendengar suara sepeda motor pada saat Terdakwa akan berbelok;
Bahwa kecepatan mobil yang Terdakwa kemudikan waktu itu sangat pelan, karena sudah hendak belok.
Bahwa mobil Truck yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor korban berjalan 1 (satu) arah.
Bahwa waktu itu sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang mobil.
Bahwa pada waktu itu korban tidak menggunakan Helm;
Bahwa waktu terjadi kecelakaan, Terdakwa tidak ngobrol dengan penumpang;
Bahwa saat itu rem mobil Terdakwa berfungsi/ bagus.
Bahwa keadaan jalan, cuaca dan arus lalu lintas pada saat itu, jalan bagus beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi.
Bahwa ditempat kejadian tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu jalan;
Bahwa pada saat itu tidak ada kendaraan lain ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak dengar suara motor dari belakang, karena Terdakwa sedang putar musik.
Bahwa Terdakwa tidak memilik Surat Izin mengemudi;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengemudikan mobil truck tersebut, sudah 5 (lima ) tahun.
Bahwa pada waktu mengendarai mobil truk Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa pada waktu mobil Terdakwa belok, posisi korban disebelah kanan.
Bahwa Terdakwa membenarkan sket/ gambar lokasi kejadian yang diperlihatkan kepada Terdakwa bahwa benar ini lokasi kejadian;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati dikemudian hari mengemudikan mobil.
Bahwa Terdakwa ada memberikan biaya pengobatan kepada korban, namun Terdakwa tidak tahu berapa, karena tidak pakai tanda terima.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesal perbuatannya;
Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan keluarga istri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, 1 (satu) lembar STNK dan nota pajak mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE, telah disita secara sah dari tangan Terdakwa dan dari Hasman Labono, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini, dimana barang bukti tersebut telah ditunjukkan kepada para Saksi maupun Terdakwa yang membenarkan bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, 1 (satu) lembar STNK dan nota pajak mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, adalah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa ketika terjadi tabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE yang dikendarai oleh korban Isra Irfandi pada hari kejadian, dimana mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut ditabrak oleh sepeda motor yang dikemudikan korban Isra Irfanda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa dan bukti surat dan barang bukti diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan dipertimbangkan persesuaiannya dengan unsur pasal yang didakwakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa secara tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka akan dipertimbangkan persesuaian antara fakta hukum dipersidangan dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, sebagaimana terurai dibawah ini:
1. Unsur “Setiap orang” :
Bahwa unsur setiap orang adalah berkaitan dengan subyek hukum yang dalam hal ini adalah pelaku tindak pidana yang diajukan didepan persidangan, dimana setiap orang tersebut haruslah dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perbuatannya didepan hukum. Bahwa di persidangan telah dihadirkan seorang laki-laki yang mengaku bernama ALFIANTO alias YAN dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang juga membenarkan bahwa dirinyalah orang yang dimaksud sebagai pelaku (Terdakwa) tindak pidana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa juga mengaku berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya, serta tidak ditemukan adanya ha-hal yang dapat menghapus/ meniadakan pertanggungjawaban Terdakwa sebagai subyek hukum atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP, sehingga Terdakwa dipandang sebagai subyek hukum yang mampu secara hukum bertanggung jawab atas perbuatannya;
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Bahwa yang dimaksud dengan yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yakni kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Bahwa yang dimaksud kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas adalah adanya kecerobohan atau kurang hati-hati dari pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yakni suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga atau disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016, sekitar jam 12.30 wita di Jalan Palu Bangga, tepatnya di Desa Walatana, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi.
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa dari arah Utara merubah arah ke Barat atau belok kanan bergerak searah dengan sepeda Motor Yamaha Fiz R Nomor Polisi DN 2171 EE yang dikemudian oleh korban Isra Irfanda, dimana posisi sepeda Motor tersebut berada dibelakang Mobil dump Truck yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa benar sebelum berubah arah atau belok lampu sein Terdakwa sudah nyalakan, namun Terdakwa tidak membunyikan klakson;
Bahwa benar waktu itu posisi Mobil Truk yang Terdakwa kemudikan kepala mobil sudah belok, terjadi benturan, dimana sepeda motor yang dikemudian korban Isra Irfanda menabrak pengaman tangki minyak di sebelah kanan depan mobil dump truk yang dikemudikan Terdakwa.
Bahwa benar waktu sebelum terjadi kecekaan lalu lintas Terdakwa tidak melihat korban dari arah belakang;
Bahwa benar pada waktu Terdakwa akan merubah arah Terdakwa menggunakan gigi 1 (satu) dan gigi 2 (dua).
Bahwa benar setelah kejadian Terdakwa langsung turun untuk menolong korban.
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut Korban mengalami luka-luka dan pada bagian kaki dan patah.
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mau ke tempat kerja.
Bahwa benar waktu Terdakwa hendak belok Terdakwa tidak mendengar suara klakson atau suara rem, pada saat Terdakwa akan berbelok, karena Terdakwa sedang mendengar musik yang di putar di mobil;
Bahwa benar keadaan jalan ditempat kejadian yakni jalan bagus dan lurus.
Bahwa kecepatan mobil yang Terdakwa kemudikan waktu itu sangat pelan, karena sudah hendak belok.
Bahwa benar waktu itu sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang mobil.
Bahwa benar pada waktu itu korban tidak menggunakan Helm;
Bahwa benar waktu terjadi kecelakaan, Terdakwa tidak ngobrol dengan penumpang;
Bahwa benar saat itu rem mobil Terdakwa berfungsi/ bagus.
Bahwa benar keadaan jalan, cuaca dan arus lalu lintas pada saat itu, jalan bagus beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi.
Bahwa benar ditempat kejadian tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu jalan;
Bahwa benar pada saat itu tidak ada kendaraan lain ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memilik Surat Izin mengemudi;
Bahwa benar Terdakwa sudah lama mengemudikan mobil truck tersebut, sudah 5 (lima ) tahun.
Bahwa benar pada waktu mengendarai mobil truk Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan sket/ gambar lokasi kejadian yang diperlihatkan kepada Terdakwa bahwa benar ini lokasi kejadian;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka terlihat adanya rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut ketika membelokkan kendaraannya dari badan jalan sebelah kiiri ke badan jalan sebelan kanan karena akan berbelok ke jalan lorong/ kampung Terdakwa tidak memperhatikan adanya sepeda motor yang melaju searah dengan kendaraan Terdakwa dari Palu ke arah Bangga serta Terdakwa tidak mendengar adanya suara sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE yang dari arah belakang sehingga sepeda motor yang dikemudian korban Isra Irfanda menabrak pengaman tangki minyak mobil dump truck Toyota dyna yang dikemudikan Terdakwa sehingga korban Isra Irfanda mengalami luka-luka, selain itu Terdakwa juga mnegemudikan kendaraan mobil dump truck Toyota dyna DN 8751 KB tanpa memiliki surat izin mengemudi yang dipersyaratkan untuk itu, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur dengan korban luka berat;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, yang sesuai penjelasan pasal 229 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan sesuai keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Isra Irfanda mengalami luka-luka dan cacat/ lumpuh sebagaimana diterangkan pula dalam bukti surat berupa - Visum Et Repertum Nomor 353/ 09/I/ 2016/RSU tertanggal 30 Januari 2016, yang ditanda tangani oleh dr. Munawara dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Isra Irfanda, sebagai berikut:
- Menemukan kelainan sebagai berikut: Pasien tidak sadarkan diri patah tulan pada bagian selangka kiri, patah tulang bahu sebelah kanan, retak pada tengkorak kepala sebelah kanan, Luka tersebut disebabkan akibat benturan benda tumpul.
Dengan berpendapat bahwa luka tersebut diatas menimbulkan cacat.
Dan Surat Keterangan Kepala Desa Bangga, tertanggal 20 April 2016, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Bangga an. Saifudin, yang pada pokoknya menerangkan bahwa lk. Isra Irfanda adalah warga Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, dalam kondisi sakit/ cacat dan saat ini yang bersangkutan belum bisa beraktifitas sendiri dan masih berobat jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami yang bersangkutan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 sekitar jam 12.30 wita di jalan Palu-Bangga, Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, kabupaten Sigi;
dengan demikian maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya seluruh dari pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa sepanjang persidangan perkara ini ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya, sehingga Terdakwa dipandang mampu secara hukum untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karenanya harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga ia harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa selain menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, Terdakw juga akan dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, 1 (satu) lembar STNK dan nota pajak mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB, telah disita secara sah dari tangan Terdakwa sesuai fakta hukum dipersidangan adalah benar barang bukti dalam STNKnya atas nama pemilik Ridwan Ali, maka beralasan hukum untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE, telah disita secara sah dari tangan dari Hasman Labono, sehingga, beralasan hukum untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Hasman Labono;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka untuk adilnya putusan ini selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa yang sudah lama mengendarai kendaraan roda empat (mobil mengabaikan standar keamanan dan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan lumpuh ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ALFIANTO alias YAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALFIANTO alias YAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara RUTAN);
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB,
1 (satu) lembar STNK dan nota pajak mobil Toyota Dyna Dump truck DN 8751 KB,
dikembalikan kepada terdakwa ALFIANTO;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R DN 2171 EE,
dikembalikan kepada pemiliknya an. Hasman Labono;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016 oleh kami DJAINUDDIN KARANGGUSI, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FITRIANA, S.H, M.H. dan MUHAMMAD TAOFIK, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2016 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh JOHASANG, S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
1. FITRIANA, S.H, M.H. DJAINUDDIN KARANGGUSI, S.H, M.H.
TTD
2. MUHAMMAD TAOFIK, S.H
Panitera Pengganti,
TTD
JOHASANG, S.H