379 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Pulau Irian No. 4, Kawasan Industri Medan (Kim) I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ERA CIPTA BINA KARYA tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 379 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ERACIPTA BINAKARYA, dalam hal ini diwakili oleh Tn. Sukarto Tjuatja, selaku Direktur, beralamat JI. Pulau Irian No.4 KIM I Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Dr. Lee A Weng, SH., Wildan Areza, SH., Para Advokat pada Law Office Dr. Lee A Weng, SH. & Associates, berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No.35, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2011,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
NARTO alias SUNARTO, beralamat di JI. Bakti Luhur Gg. Sairun Helvetia Medan,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pe-mohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan biasa, sebagai Tukang Las Kelas
1 mulai bekerja tanggat 18 November 1981 (masa kerja kurang lebih 29 tahun) dengan menerima upah Rp.2.323.600,- (duajuta tigaratus duapuluh tigaribu enamratus Rupiah) / bulan dan diberhentikan tanggal 20 November 2010 ;
Bahwa pada tanggal 20 November 2010 Tergugat selaku majikan tetah
memberhentikan Penggugat dengan alasan penglihatan Pekerja tidak awas lagi (berkurang) karena telah mencapai usia 60 tahun, padahal patut diketahui oleh Tergugat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu tidak beralasan hanya untuk menghilangkan pemberian hak-hak pekerja bertentangan dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, alasan mana yang dilakukan oleh Tergugat tanpa menjelaskan sebab-sebab yang dapat diterima oleh Penggugat ;
Bahwa berhubung PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara tiba-tiba tanpa adanya peringatan, skorsing terlebih dahulu kepada Penggugat jelas merupakan PHK sepihak dan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang berlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secara Bipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ;
Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalah maka pada tanggal 13 Januari 2011 Penggugat mengajukan perkara ke instansi yang berwenang kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan untuk menyelesaikan masalah secara Tripartit (vide Pasal 8 Undang-Undang No.2 Tahun 2004) ;
Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 24 Maret 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluar-kan Surat Anjuran No.567/606/DSTKM/2010. Hal mana sesuai anjuran tersebut menyatakan Penggugat tidak bersalah, namun baik terhadap pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti pengobatan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat belum dapat dilaksanakan kedua belah pihak ;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan dalam hal anjuran tertulis ditolak salah satu pihak, maka salah satu dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Cq. Peradilan Hubungan Industrial oleh karenanya pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat adalah cukup beralasan demi hukum ;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa
perundingan Bipartit dan tanpa penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tanpa memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bertentangan dengan Pasal 151, 155, Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat sebagaimana dimaksud diatas sangatlah merugikan Penggugat akhirnya menghilangkan mata pencaharian Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat secara tanggung renteng sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan hak-hak lainnya yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.41.824.800,- (empatpuluh satujuta delapanratus duapuluh empatribu delapanratus Rupiah) ;
Bahwa berhubung Tergugat melakukan PHK terhadap diri Penggugat tanpa kesalahan jelas merugikan Penggugat, kerugian mana harus dibayar Tergugat sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yaitu diwajibkan membayar Hak-Hak Penggugat sebagai berikut :
a. Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.323.600,- : Rp.41.824.800,-
b. Uang penghargaan masa kerja : 1 x 10 x Rp.2.323.600,- : Rp.23.236.000,-
c. Penggantian hak : 15% x Rp. 65.060.800,- : Rp. 9.759.120,-
d. Upah proses : 6 x Rp. 2.323.600,- : Rp.13.941.600,-
e. Total : Rp.88.761.520,-
Terbilang : delapanpuluh delapanjuta tujuhratus enampuluh saturibu limaratus duapuluh Rupiah ;
Bahwa ganti rugi berupa pembayaran hak-hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat seluruhnya adalah Rp. 88.761.520,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah) ;
Bahwa kemudian demi efektifitas gugatan Penggugat dalam perkara a
quo tidak nihil dan hampa adanya, maka dengan ini dimohonkan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Cq. Pengadilan Hubungan Industrial untuk lebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) teristimewa terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik perusahaan ;
Bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas
bukti yang cukup otentik dan eseptional, yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Medan agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan dalam perkara ini sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp .88.761.520,- (delapanpuluh delapanjuta tujuhratus enampuluh saturibu limaratus duapuluh Rupiah) ;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad) ;
Subsidair :
Atau, jika Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya
sesuai hukum yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) :
Bahwa apabila diperhatikan dalil posita gugatan Penggugat bertanggal
20 Juli 2011 dalam perkara a quo, pada halaman 1 angka 2, Penggugat
menyatakan jika pada tanggal 20 November Tergugat selaku majikan
telah memberhentikan Penggugat dengan alasan penglihatan Penggugat
tidak awas lagi (berkurang) karena telah mencapai usia 60 tahun ;Bahwa ternyata dalil tersebut berbeda dengan keterangan Penggugat
yang dinyatakan didalam Surat Anjuran Mediator pada Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Kota Medan No.567/606/DSTKM/2011 bertanggal 24
Maret 2011 pada halaman 1 tanda panah ke 3, 4 dan 5, yang berbunyi :Bahwa pada saat ini kondisi fisik pekerja tidak mungkin lagi untuk
melanjutkan hubungan kerja karena penglihatan pekerja tidak awas
lagi (berkurang) karena telah mencapai usia 60 tahun, hal ini
berdampak buruk kepada hasil pekerjaannya yang dapat merugikan
perusahaan, begitu juga kepada diri pekerja sendiri ;Bahwa dengan alasan tersebut diatas, pekerja sejak tanggal 11
Desember 2010 tidak lagi masuk kerja dengan menyampaikan surat
tertulis serta melampirkan surat keterangan dokter kepada pihak perusahaan ;Bahwa sebelum mengadukan persoalan ini, pekerja telah bermohon
kepada perusahaan agar pekerja diberhentikan dengan alasan
pensiun dan diselesaikan secara bipartit tetapi tidak ditanggapi pihak perusahaan ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, terjadi ketidakjelasan/kabur tentang alasan/dasar Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara a quo, disatu sisi Penggugat menyatakan karena Tergugat telah mem-PHK Penggugat pada tanggal 20 November 2010, tapi di sisi lain Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berhenti bekerja bukan karena di PHK akan tetapi atas kemauan Penggugat sendiri untuk dikarenakan kondisi fisik Penggugat yang sudah tidak mendukung ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara a quo
menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia adalah
Obscuur Libel, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard) ;
Tentang Gugurnya Hak Untuk Menuntut Dari Penggugat ;
Bahwa secara yuridis Penggugat telah kehilangan hak untuk mengajukan tuntutan atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja melalui gugatan a quo, hal berdasarkan fakta hukum bahwa Penggugat atas kemauan sendiri telah mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat berdasarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri bertanggal 22 Februari 2011 ;
Bahwa dikarenakan Penggugat telah mengundurkan diri atas kemauan
sendiri, maka hak Penggugat atas uang pesangon dan uang pengharga-an masa kerja telah gugur secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa dengan demikian Penggugat telah kehilangan hak untuk menuntut uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terhadap Tergugat, maka oleh karenanya sangat beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah gugur atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakeliik Verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubngan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.67/G/2011/PHI.Mdn. tanggal 17 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat tidak tepat dan tak beralasan ;
Menyatakan karenanya bahwa Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Penggugat mencapai usia pensiun ;
Menghukum Tergugat karenanya untuk membayar hak-hak Penggugat
sebesar Rp. 67.813.200,- (enampuluh tujuhjuta delapanratus tigabeIasribu duaratus Rupiah) ;Membebankan kepada negara biaya yang timbul daiam perkara ini
sebesar Rp. 231.000,- (duaratus tigapuluh saturibu Rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 17 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 51/Kas/2011/PHI.Mdn. jo Nomor 67/G/2011/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 November 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 28 November 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, namun Penggugat tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat i.c. PT. Eracipta Binakarya,
berkedudukan di Jalan Pulau Irian No.4 Kim I Mabar Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang, dan tidak berkedudukan di Medan, sehingga secara nyata perusahaan Pemohon Kasasi terdaftar dan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (vide bukti T.2) ;Bahwa berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa setiap gugatan harus dilampiri dengan risalah (anjuran) mediator dari Dinas yang terkait dengan ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerja bekerja yang dalam hal ini haruslah mediator dari Kabupaten Deli Serdang, sedangkan Termohon Kasasi/Penggugat melampiri risalah/anjuran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan No.567/606/DSTKM/2011, tanggal 24 Maret 2011, yang tidak berhak/berwenang sebagai mediator Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, sehingga dengan demikian gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak memenuhi syarat formal ;Bahwa dengan demikian oleh karena secara nyata, surat gugatan Termohon
Kasasi/Penggugat tidak memenuhi syarat formal, i.c. pasal 8 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka selayaknya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, tidaklah dapat dipertahankan seharusnya gugatan Termohon Kasasi/ Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard) ;Bahwa selanjutnya, didalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada halaman 19 alinea 3 tertulis :
"Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas kiranya perlu Majelis
pertimbangkan bahwa hasil mediasi yang dibuat oleh Mediator menurut
pendapat Majelis tidak mengikat para pihak apabila para pihak tidak setuju
atas putusan Mediator tersebut, maka karenanya tidak relevan lagi apabila
Tergugat mempersoalkan hasil mediasi yang dijadikan dasar alasan
bantahannya didalam pokok perkaranya tersebut, hingga karenanya
Majelis tidak mempertimbangkan hasil mediasi tersebut" ;
Bahwa untuk itu pertimbangan hukum tersebut di atas, telah bertentangan
dengan Pasal 8 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, oleh sebab itu selayaknya dikesampingkan;Bahwa apabila diperhatikan secara seksama pertjmbangan hukum Majelis Hakim putusan Pengadilan Hubungan Industrial, pada halaman 19 alinea 2 "Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Penggugat mencapai usia pensiun", tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, jelas secara nyata Termohon Kasasi/Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri, bukan karena pensiun, sehingga petitum tersebut haruslah dikesampingkan ;
Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan tentang putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, bertanggal 17 Oktober 2011 No.67/G/2011/PHI-Mdn, pada petitum butir 3, halaman 19 yang menyatakan:
"3. Menghukum Tergugat karenanya untuk membayar hak-hak Penggugat
sebesar Rp.67.813.200.- (enampuluh tujuhjuta delapanratus tigabelas
ribu duaratus Rupiah)";
Bahwa walaupun secara tertulis Termohon Kasasi/Penggugat telah meng-undurkan diri atas kemauan sendiri pada tanggal 22 Februari 2011, sesuai Surat Pengunduran Diri, bertanggal 22 Februari 2011 (bukti T.1), namun secara fakta Termohon Kasasi/Penggugat secara diam-diam telah meng-undurkan diri sejak akhir Desember 2010, yang telah bekerja diperusahaan lain, sayangnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak pernah mempertimbangkannya, sehingga pembayaran hak-hak Termohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp.67.813.200.- (enampuluh tujuhjuta delapanratus tigabelasribu duaratus Rupiah) yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat tidaklah dapat dipertahankan dan selayaknya agar kiranya dapat dibatalkan, karena bertentangan dengan pasal 162 ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atau tidak melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No.5 Tahun 2005 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Bahwa surat pengunduran diri bertentangan dengan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2002 dan Tergugat tidak melaksanakan Peraturan Perusahaan khususnya Pasal 31 ayat (2) huruf e maka alasan putusnyahubungan kerja adalah karena pensiun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas lagi pula tidak ternyata bahwa putusan Judex facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ERA CIPTA BINA KARYA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ERA CIPTA BINA KARYA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2012 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH. MH. dan Bernard, SH. MM., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Arsyad, SH. MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
ttd.
Bernard, SH. MM.
Panitera-Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002