694/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 694/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Capital Place, Lantai 46, Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Also in 4 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 694/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Ichwan Fauzan Agus, berkedudukan di Jl. Camar XVI BF-14 Bintaro Jaya 3, Tangerang Selatan, Banten dalam hal ini memberikan kuasa kepada Romulo Silaen, SH., MH DKK beralamat di di LMPP Building Lantai 2, Jalan KH. Wahid Hasyim No.10, Menteng, Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Agustus 2018 yang untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Penggugat ;
Lawan:
PT Cisco Systems Indonesia, bertempat tinggal di Perkantoran Hijau Arkadia Tower F, Lantai 5, Jl. TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah membaca dan meneliti bukti surat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 10 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 September 2018 dalam Register Nomor 694/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengetahui bahwa Penggugat menjabat Direktur di Tergugat berdasarkan Akta No. 65 Tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LL. Mberdasarkan Profil Perusahaan Tergugat yang Penggugat dapatkan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bahwasebelumnya,pada tanggal 8 April 2016, Penggugat menerima surat penawaran dari Tergugat untuk menempati posisi sebagai Direktur Operasional dan Sales.
Bahwa setelah Penggugat teliti secara seksama, ternyata Surat Penawaran tertanggal 8 April 2016 tersebut isinya adalah perjanjian hubungan kerja layaknya antara seorang karyawan dengan sebuah perusahaan.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018, Penggugat mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat, namun Penggugat baru mengetahui dari isi Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani tersebut bahwa Penggugat juga menjabat sebagai Direktur di Tergugat.
Bahwa padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang karyawan suatu Perseroan Terbatas yang akan dijadikan sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut haruslah di PHK terlebih dahulu, baru kemudian diangkat sebagai Direktur melalui proses RUPS.
Bahwa Penggugat tidak pernah di PHK oleh Tergugat dan Penggugat juga sama sekali tidak mengetahui mengenai pengangkatan Penggugat sebagai Direktur di Tergugat.
Bahwa karena Penggugat tidak pernah di PHK sebelum diangkat sebagai Direktur di Tergugat dan juga sama sekali tidak mengetahui mengenai pengangkatan Penggugat selaku Direktur di Tergugat, Penggugat juga tidak pernah diberikan kompensasi berupa gaji sebagai Direktur, padahal jabatan Direktur adalah merupakan jabatan yang mempunyai resiko, hak dan kewajiban bagi diri Penggugat.
Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yang mengangkat Penggugat sebagai Direktur tanpa sepengetahuan Penggugat dan tanpa terlebih dahulu melakukan PHK terhadap status Penggugat selaku karyawan Tergugat serta tidak memberikan kompensasi berupa gaji kepada Penggugat selaku Direktur terhitung sejak bulan Agustus 2017 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Bahwa karenanya, Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat haruslah dinyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena Perjanjian Bersama tersebut juga menyangkut mengenai jabatan Penggugat selaku Direktur di Tergugat, halmana seharusnya mengenai pengangkatan dan pemberhentian Penggugat selaku Direktur haruslah melalui mekanisme RUPS, bukan dengan Perjanjian bersama.
Bahwa dengan demikian, Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 haruslah dinyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian Materiil yaitu berupa gaji, tunjangan tranportasi, dan komisi yang sama sekali tidak dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat selama menjabat sebagai Direktur terhitung sejak Agustus 2017 sejumlah Rp.289.336.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari:
Gaji pokok Rp.167.601.600,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah);
Tunjangan transportasi Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
Komisi Rp.111.734.400,- (seratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Total Sebesar Rp. 289.336.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
setiap bulan sampai dengan Tergugat membayar lunas dan Penggugat resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS yang sah.
Bahwa oleh karenanya, Tergugat haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi berupa Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.289.336.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak Agustus 2017 sampai dengan Tergugat membayar lunas dan Penggugat resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS yang sah.
Bahwa selain kerugian Materiil tersebut diatas, Penggugat juga mengalami kerugian Imateriil berupa:
Waktu, tenaga, dan pikiran yang Penggugat keluarkan untuk masalah ini, yang apabila diperhitungkan tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa selama Penggugat Menjabat sebagai Direktur di Tergugat, Penggugat sama sekali tidak mendapatkan fasilitas yang semestinya didapatkan oleh seorang Direktur di Tergugat, yang apabila diperhitungkan tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian tidak dapat mencairkan saham-saham Tergugat yang sudah vested yang nilainya adalah sebesar USD 200.000 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian yaitu tidak mendapatkan premi asuransi pensiun yang seharusnya didapat oleh Penggugat sebesar 10 tahun kedepan premi asuransi pensiun yang bila Penggugat hitung adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa oleh karenanya, Tergugat haruslah dihukum untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) dan USD 200,000 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat).
Bahwa selanjutnya adalah wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.920.053,- (Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah)setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak Gugatan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan dan membayar penuh Kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh Penggugat.
Bahwa oleh karena dedikasi yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat selama ini, maka dengan ini Penggugat meminta kepada Tergugat agar menerbitkan surat pernyataan dan ucapan terima kasih atas pengabdian Penggugat sebagai Direktur dan merekomendasikan Penggugat untuk mendapatkan penghargaan Top Management.
Bahwa oleh karenanya, Tergugat haruslah dihukum untuk menerbitkan surat pernyataan dan ucapan terima kasih atas pengabdian Penggugat sebagai direktur dan merekomendasikan Penggugat untuk mendapatkan penghargaan Top Management.
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sangat beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya.
Berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengangkat Penggugat sebagai Direktur tanpa sepengetahuan Penggugat dan tanpa terlebih dahulu melakukan PHK terhadap status Penggugat selaku karyawan Tergugatserta tidak memberikan kompensasi berupa gaji kepada Penggugat selaku Direktur terhitung sejak bulan Agustus 2017 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menyatakan Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.289.336.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak Agustus 2017 sampai dengan Tergugat membayar lunas dan Penggugat resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS yang sah.
Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) dan USD 200,000 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.920.053,- (Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah)setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak Gugatan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan dan membayar penuh Kerugian Materiil dan Imateriilyang diderita oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat agar menerbitkan surat pernyataan dan ucapan terima kasih atas pengabdian Penggugat sebagai direktur dan merekomendasikan Penggugat untuk mendapatkan penghargaan Top Management.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya Lia Alizia, S.H., Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H. dan Candace Anastassia Putri Limbong, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Makarim & Taira S., beralamat di Gedung Summitmas I lantai 16-17, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta 12190, Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Arlandi Triyogo, S.H..MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 1 November 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban, selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A.1 GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MEMUTUS DAN MEMERIKSA PERKARA A QUO
Bahwa sesuai dengan Pasal 134 HIR, Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut dapat diajukan setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung. Berikut kutipannya:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.”
Bahwa di dalam Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa pokok permasalahan antara Penggugat dan Tergugat adalah terkait dengan hubungan kerja antara Tergugat (selaku pemberi kerja) dan Penggugat (selaku pekerja) yaitu:
Penggugat tidak pernah diberitahukan mengenai pengangkatan Penggugat sebagai Direktur dari Tergugat.
Penggugat tidak pernah mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai karyawan dengan Tergugat pada saat Penggugat diangkat sebagai Direktur dari Tergugat.
Penggugat tidak pernah menerima kompensasi berupa gaji pada saat Penggugat menjabat sebagai direktur pada Tergugat.
Adapun dalil-dalil Penggugat tersebut di atas digunakan oleh Majelis Hakim yang terhormat sebagai landasan untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara a quo.
Apabila seluruh dalil-dalil Penggugat tersebut adalah benar -QUOD NON- maka TERBUKTI BAHWA Penggugat secara jelas dan tegas mengakui bahwa Gugatan Penggugat TERKAIT DENGAN perselisihan mengenai hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, BUKAN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
A.2 GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah kabur dan tidak jelas karena diformulasi dengan tidak jelas dan terdapat kontradiksi di dalam posita-posita Gugatan. Tanpa adanya kejelasan atas posita Gugatan, maka Gugatan ini sepatutnya dianggap tidak pernah diajukan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard), sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Bahwa dalam posita butir 4 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat. Namun dalam petitum butir 3 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 (“Perjanjian Bersama” – Bukti T-7).
Pada faktanya, Penggugat tidak pernah mengundurkan diri sebagai karyawan, melainkan menandatangani sebuah kesepakatan bersama untuk mengakhiri hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Berikut kutipannya:
“1. Pemutusan Hubungan Kerja Bersama. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk Bersama-sama mengakhiri hubungan kerja Pihak Kedua, sebagai karyawan dari Pihak Pertama (“Pemutusan Hubungan Kerja Bersama”). Pemutusan Hubungan Kerja Bersama ini berlaku efektif pada tanggal 30 Juni 2018. Pihak Kedua juga sepakat untuk menyerahkan dokumen apapun yang diperlukan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Pihak Pertama pada tanggal tersebut, dan Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja sama untuk merealisasikan pengunduran diri Pihak Kedua.. .”
Catatan: Pihak Pertama adalah Tergugat, Pihak Kedua adalah Penggugat.
Bahwa dalam posita butir 1 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengetahui dirinya menjabat sebagai Direktur Tergugat berdasarkan Akta No. 65 tertanggal 17 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LLM. Dalil ini secara jelas bertentangan dengan:
posita butir 4 Gugatan, Penggugat mendalilkan dirinya mengetahui bahwa Penggugat juga menjabat sebagai direktur pada tanggal 19 Maret 2018.
petitum butir 2 Penggugat, Penggugat memohon agar diberikan kompensasi selaku Direktur sejak Agustus 2017.
Bahwa fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa posita dan petitum Gugatan saling bertentangan atau tidak didukung dengan posita dan alasan hukum yang jelas.
Bahwa dalil-dalil di atas juga diperkuat oleh Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kesepuluh, Oktober 2010, halaman 519 (Bukti T-8). Berikut kutipannya:
“Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung. Tidak boleh bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur.”
Bahwa dari uraian di atas, telah terbukti Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang kabur dan tidak jelas. Karenanya Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya menolak Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat dengan ini mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi secara mutatis mutandis masuk dalam bagian Pokok Perkara ini dan Tergugat dengan ini menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat.
B.1 TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena:
Penggugat tidak pernah diberitahukan mengenai pengangkatannya sebagai Direktur Tergugat;
Penggugat tidak pernah mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai karyawan dengan Tergugat pada saat Penggugat diangkat sebagai direktur pada Tergugat; dan
Penggugat tidak pernah menerima kompensasi sebagai Direktur dari Tergugat;
sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Bahwa, pada faktanya, Penggugat mengetahui dan memahami mengenai pengangkatan Penggugat sebagai Direktur dari Tergugat, sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta berikut ini:
Penggugat telah menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2017 yang dibuat oleh Penggugat selaku calon Direktur (Bukti T-8).
Adapun berdasarkan Pasal 93 (1) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Penjelasan (“UUPT”), calon anggota direksi diminta menyampaikan surat pernyataan yang mencakup persetujuan calon anggota direksi untuk diangkat sebagai anggota direksi dan bahwa calon anggota direksi telah memenuhi persyaratan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 (1) UUPT.
Pada tanggal 31 Agustus 2017, Penggugat juga telah diberitahukan oleh asisten eksekutif Penggugat melalui surat elektronik bahwa Penggugat dinominasikan untuk menjadi salah satu Direktur Tergugat, yang mana Penggugat sendiri telah membalas surat elektronik tersebut (Bukti T-9).
Penggugat dalam berbagai kesempatan telah menandatangani dokumen-dokumen dimana Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa Penggugat mengetahui mengenai penunjukkannya sebagai Direktur Tergugat, dan oleh karenanya dalil Penggugat bahwa dirinya tidak pernah diberitahukan mengenai pengangkatannya sebagai Direktur Tergugat TIDAK TERBUKTI SAMA SEKALI.
Tidak ada kewajiban untuk melakukan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat pada saat Penggugat diangkat sebagai Direktur dari Tergugat. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 93 (1) UUPT, syarat seseorang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah:
dinyatakan pailit;
menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sesuai uraian di atas, tidak ada satu pun persyaratan pengangkatan Direktur yang menyatakan bahwa Direktur (cq Penggugat) harus diputuskan dahulu hubungan kerjanya sebelum diangkat sebagai Direktur.
Mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Penggugat pernah bekerja sebagai karyawan Tergugat dari tahun 1 Juli 1997 hingga 16 Maret 2015. Selanjutnya, Penggugat kembali bekerja di Tergugat sejak 14 April 2016 sampai dengan 30 Juni 2018.
Andaikatapun – QUOD NON – hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat harus diputuskan terlebih dahulu sebelum Penggugat diangkat sebagai Direktur, maka seharusnya Penggugat menolak pengangkatannya kembali sebagai Direktur Tergugat (vide butir 13.a Jawaban).
Oleh karenanya, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja atas status pekerja Penggugat sebelum Penggugat diangkat sebagai Direktur dari Tergugat TIDAK TERBUKTI SAMA SEKALI.
Tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan gaji dan tunjangan terpisah bagi Penggugat untuk menjabat sebagai Direktur Tergugat. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 96 (1) UUPT, ketentuan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Akan tetapi, Pasal 96 (1) UUPT tidak menyebutkan bahwa seoarang karyawan yang memiliki jabatan direktur yang telah menerima gaji dan tunjangan (seperti status yang dimiliki oleh Penggugat sebagaimana dijelaskan di bawah ini) juga harus menerima gaji dan tunjangan terpisah sebagai direktur.
Bahwa tidak ada keputusan RUPS Tergugat yang secara khusus menentukan gaji dan tunjangan bagi Penggugat sebagai Direktur karena Penggugat sebagai karyawan dari Tergugat telah menerima gaji bulanan, tunjangan dan komisi sesuai dengan Surat Penawaran Kerja tertanggal 8 April 2016 (“Surat Penawaran Kerja” – Bukti T-10). Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Kerja, Penggugat awalnya direkrut sebagai Direktur Kegiatan Penjualan.013-B.Sales.Cisco yang kemudian Penggugat diangkat sebagai Direktur oleh Tergugat dengan gaji bulanan dan tunjangan terakhir sebagai berikut (Bukti T-11”):
Gaji Pokok: Rp 167.601.600 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus seribu enam ratus Rupiah) per bulan;
Tunjangan: Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per bulan; dan
Insentif: Rp 90.337.094 (sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh empat Rupiah) per bulan.
Dalam prakteknya, proses pengangkatan seorang karyawan menjadi seorang direktur sangatlah lumrah dan sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia dan dalam konteks ini status Penggugat dikenal sebagai “direktur karir”. Sebagai karyawan dari Tergugat yang memiliki jabatan sebagai direktur maka gaji dan tunjangan yang diterima oleh Penggugat merupakan remunerasi yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang memiliki jabatan sebagai direktur.
Bahwa, selain dari itu, MOHON DICATAT bahwa, di dalam Perjanjian Bersama (vide Bukti T-7), Penggugat secara tegas mengakui, antara lain, bahwa Penggugat menjabat sebagai direktur pada Tergugat dan Jumlah Penyelesaian yang diterima oleh Penggugat mencakup periode 30 Agustus 2017 sampai dengan 30 Juni 2018 Berikut kutipannya:
2 Alinea I
“Bahwa Pihak Kedua, sejak 30 Agustus 2017 juga menjabat sebagai Direktur Pihak Pertama. ”
Pasal 3 Alinea III
“Para Pihak setuju bahwa pembayaran secara penuh Jumlah Penyelesaian di atas merupakan pelunasan segala kewajiban Pihak Pertama dan seluruh afiliasinya, anak perusahaan atau induk perusahaan kepada Pihak Kedua berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku, kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan setiap dan segala hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta pengakhiran setiap dan segala hubungan kerja tersebut dan karenanya Pihak Kedua menegaskan bahwa Pihak Pertama dan seluruh afiliasinya, anak perusahaan atau induk perusahaan tidak mempunyai kewajiban lebih lanjut dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua dan dengan demikian Pihak Kedua menegaskan pula bahwa Pihak Kedua tidak mempunyai tuntutan lebih lanjut, baik secara finansial maupun dalam bentuk lainnya terhadap Pihak Pertama dan seluruh afiliasinya, anak perusahaan atau induk perusahaan baik yang timbul dari hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau Perjanjian ini dan tidak ada suatu perjanjian atau kesepakatan apapun yang masih belum selesai di antara Pihak Pertama dan seluruh afiliasinya, anak perusahaan atau induk perusahaan dan Pihak Kedua dimana Pihak Pertama seluruh afiliasinya, anak perusahaan atau induk perusahaan dianggap masih mempunyai atau akan mempunyai kewajiban yang terhutang baik secara finansial maupun dalam bentuk lainnya, kepada Pihak Kedua. ”
Adanya pengakuan Penggugat (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Bersama) tersebut membuktikan dan menunjukkan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak tahu bahwa dirinya menjabat dan diangkat sebagai direktur dan tidak pernah menerima gaji sebagai direktur adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa dalil Penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum TIDAK TERBUKTI SAMA SEKALI.
B.2 PENGGUGAT TELAH LALAI DAN TIDAK MEMPUNYAI ITIKAD BAIK UNTUK MENYAMPAIKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR SEBAGAIMANA DISEPAKATI DALAM PERJANJIAN BERSAMA
Bahwa dalam posita butir 9 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa – QUOD NON - Perjanjian Bersama (vide Bukti T-7) seharusnya dinyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena Perjanjian Bersama tersebut juga menyangkut mengenai jabatan Penggugat selaku Direktur di Tergugat. Tergugat dengan ini menolak dengan tegas dalil Penggugat dengan alasan-alasan, sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
Mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat kronologis dan fakta yang terkait dengan Perjanjian Bersama tersebut:
Pada tanggal 19 Maret 2018, Penggugat dan Tergugat menandatangani Perjanjian Bersama untuk mengakhiri hubungan kerja para pihak yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2018.
Dalam Pasal 1 Perjanjian Bersama, Penggugat berjanji untuk menyerahkan dokumen apapun yang diperlukan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Pihak Pertama (cq Tergugat) dan Pihak Pertama (cq Tergugat) dan Pihak Kedua (cq Penggugat) akan bekerjasama untuk merealisasikan pengunduran diri Penggugat.
Bahwa sebagai akibat dari pengakhiran hubungan kerja, Tergugat telah membayar jumlah penyelesaian yang terdiri dari (i) kompensasi sebesar 5 (lima) bulan upah sebesar Rp. 838.008.000, (ii) percepatan pemberian hak atas saham sebanyak 750 unvested dan outstanding restricted stock units, (iii) pembayaran cuti tahunan yang masih harus dibayar tapi tidak terpakai sampai tanggal 30 Juni 2018, dan (iv) komisi penjualan dihitung sesuai dengan rencana insentif penjualan Tergugat yang dihitung berdasarkan goal sheet Penggugat untuk tahun buku 2018 yang berdasarkan rencana tersebut ditutup pada 30 Juni 2018 (Bukti T-12).
Pada tanggal 12 September 2018, Penggugat telah mendaftarkan Perjanjian Bersama kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Bukti T-12) dan hingga Perjanjian Bersama tersebut didaftarkan, Penggugat tetap tidak memenuhi janjinya berdasarkan Perjanjian Bersama, yaitu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Tergugat.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa Perjanjian Bersama mengatur mengenai (i) pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat secara musyawarah; (ii) janji Penggugat untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Tergugat; dan (iii) pembayaran jumlah penyelesaian atas pengakhiran yang pada faktanya sudah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam butir 16 di atas. Bahwa terlihat jelas Tergugatlah yang telah melaksanakan semua kewajibannya sesuai Perjanjian Bersama. Penggugat justru memperlihatkan itikad yang tidak baik dengan memutarbalikkan fakta-fakta dan bahkan mengingkari Perjanjian Bersama yang telah sadar ditandatanganinya. Patut dipertanyakan tujuan dari Penggugat tidak melakukan kewajibannya walaupun telah menerima jumlah penyelesaian. Bahkan Penggugat malah menuntut kompensasi yang tidak berdasar hukum kepada Tergugat.
Dengan demikian, sudah sepatutnya Tergugat diperintahkan untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Direktur Tergugat sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Bersama sebagai pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Bersama.
B.3 GANTI RUGI YANG DIMINTA PENGGUGAT TIDAK BERDASAR DAN HARUS DITOLAK
Tergugat dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil Tergugat pada posita butir 11 s/d 14 Gugatan yang pada intinya meminta ganti rugi materil dan imateriil kepada Tergugat. Pada faktanya, Tergugat SAMA SEKALI TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga tidak pantas untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat.
Dalam posita butir 11 sd/ 14 Gugatan, Penggugat tidak memiliki dasar, perincian dan bukti apapun untuk menguraikan dasar-dasar Penggugat menggunakan komponen tersebut untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat, sebagaimana disyaratkan dalam yurisprudensi hukum di bawah ini.
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 dan No. 1720 K/PDT/1986 tertanggal 18 Agustus 1988 pada pokoknya mempunyai kaidah hukum sebagai berikut:
Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tidak jelas/tidak sempurna.
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 19 K/Sip1983 tertanggal 3 September 1983 yang pada pokoknya mempunyai kaidah hukum sebagai berikut:
Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex facti, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
Berdasarkan uraian di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Terhormat menolak tuntutan ganti kerugian dari Penggugat dalam perkara ini, mengingat tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam mengangkat Penggugat sebagai Direktur Tergugat.
B.4 TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK BERDASAR DAN HARUS DITOLAK
Tergugat dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil Tergugat pada posita butir 15 Gugatan yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.920.053 kepada Penggugat untuk setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan.
Bahwa tuntutan ini haruslah ditolak karena suatu tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlaku untuk putusan hakim yang mengandung hukuman untuk membayar sejumlah uang. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 606 (a) Rv. (Reglement op de Rechtsvordering/ Reglemen Acara Perdata) yang menyatakan sebagai berikut Bukti T-13):
”Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa;”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606 (a) Rv. di atas, uang paksa tidak dapat ditetapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman untuk membayar sejumlah uang. Sehingga suatu tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlaku untuk putusan hakim yang mengandung hukuman untuk membayar sejumlah uang.
Sedangkan dalam perkara ini, Penggugat menuntut (dengan ancaman uang paksa) agar Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat dan karenanya tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlaku dan harus ditolak.
Ketentuan Pasal 606 (a) Rv. Tersebut dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung No.: 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973 yang pada pokoknya mempunyai kaidah hukum:
”Uang paksa (dwangsom)tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sepatutnya menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) dari Penggugat dalam perkara ini.
B.5 TUNTUTAN SURAT PERNYATAAN DAN UCAPAN TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK
Tergugat dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil Tergugat pada posita butir 16 dan 17 Gugatan yang pada intinya meminta Tergugat menerbitkan surat pernyataan dan ucapan terima kasih atas pengabdilan Penggugat dan merekomendasikan Penggugat untuk mendapatkan penghargaan Top Management. Tuntutan ini sangat tidak berdasar karena tidak ada kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberikan surat pernyataan tersebut. Sebaliknya, Penggugat secara nyata telah mengingkari jabatannya sebagai direktur dan lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Bersama. Tidaklah relevan permintaan Penggugat untuk meminta ucapan terima kasih atas pengabdiannya padahal Penggugat sendiri mengingkari jabatannya sebagai Direktur pada Tergugat.
C. PETITUM
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tanggal 23 Januari 2019 dan Tergugat mengajukan Dupilk tanggal 6 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Bukti P-1 : Profil Perusahaan PT Cisco Systems Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Bukti P-2 : Surat Penawaran Posisi Director Operations Sales tertanggal 8 April 2016
Bukti P-3 : Perjanjian Bersama antara PT Cisco Systems Indonesia dengan Ichwan Fauzan Agus yang ditandatangani tertanggal 19 Maret 2018
Bukti P-4 A : Pay Advice For Company PT Cisco Systems Indonesia Pay Date 25.01.2018
Bukti P-4 B : Terjemahan resmi Pay Advice For Company PT Cisco Systems Indonesia Pay Date 25.01.2018
Bukti P-4 C : Pay Advice For Company PT Cisco Systems Indonesia Pay Date 25.06.2018
Bukti P-4 D : Terjemahan resmi Pay Advice For Company PT Cisco Systems Indonesia Pay Date 25.06.2018
Bukti P-5 A : Surat No. 18/RSP/VII/2018 Perihal Permohonan Salinan Akta No. 65 Tanggal 17 Juli 2018 yang ditunjukkan kepada Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. tertanggal 31 Juli 2018
Bukti P-5 B : Surat No. 21/RSP/VIII/2018 Perihal Permohonan Salinan Akta No. 65 Tanggal 17 Juli 2018 yang ditunjukkan kepada Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. tertanggal 3 Agustus 2018
Bukti P-5 C : Surat No. 25/RSP/VIII/2018 Perihal Permohonan Salinan Akta No. 65 Tanggal 17 Juli 2018 yang ditunjukkan kepada Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. tertanggal 8 Agustus 2018
Bukti P-5 D : Surat dari Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor: 217/Srt/VIII/2018 Perihal Permohonan Salinan Akta No. 65 Tanggal 17 Juli 2018 tertanggal 9 Agustus 2018
Bukti P-6 A : Notice Of Annual General Meeting Of Shareholders Of PT Cisco Systems Indonesia (“Company”) 9 January 2019
Bukti P-6 B : Terjemahan resmi Notice Of Annual General Meeting Of Shareholders Of PT Cisco Systems Indonesia (“Company”) 9 January 2019
Bukti P-7 A : Surat Elektronik tanggal 17 Januari 2019 dan 23 Januari 2019
Bukti P-7 B : Terjemahan resmi Surat Elektronik tanggal 17 Januari 2019 dan 23 Januari 2019
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti surat tersbut kesemuanya berupa foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, sehingga secara formal bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat telah mengajukan alat bukti tertulis/surat, yaitu sebagai berikut :
Bukti T-1 : Buku Yahya Harahap, S.H., yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kesepuluh, Oktober 2010, halaman 426
Bukti T-2 : Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat (“Perjanjian Bersama”)
Bukti T-3 : Surat Penawaran Kerja tertanggal 8 April 2016 dari Penggugat kepada Tergugat (“Surat Penawaran”)
Bukti T-4 : UU 2/2004
Bukti T-5 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G/2011/PN.Jkt. Sel tertanggal 1 Desember 2011
Bukti T-6 : Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit Nomor: 6350/Bip/PHI/2018/PN.JKT.PST tertanggal 12 September 2018 (“Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama’’)
Bukti T-7 : Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 yang telahditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat (“Perjanjian Bersama”)
Bukti T-8 : Buku M. Yahya Harahap, S.H., yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, EdisiKeduacetakan I, September 2017, halaman 519
Bukti T-9A : Capability Statement as a Director (Surat PernyataanKesanggupanSebagaiDirektur) tertanggal 27 Juli 2017
Bukti T-9B : TerjemahanresmidariCapability Statement as a Director (Surat PernyataanKesanggupanSebagaiDirektur) tertanggal 27 Juli 2017
Bukti T-10A : Surat Elektroniktertanggal 31 Agustus 2017 dariIchwanAgus (iagus) <[email protected]>ditujukankepadaFebyani Permatasari (fpermata) dan Charles Sutanto (csutanto), untukperhatianSekarAnindita (seanindi) dan EfaSelfani (sselfani) perihal: Change of Local Director – Cisco Systems Indonesia (PergantianDirekturLokal – Cisco Systems Indonesia)
Bukti T-10B “ Terjemahan resmi dari Surat Elektronik tertanggal 31 Agustus 2017 dariIchwanAgus (iagus) <[email protected]>ditujukankepadaFebyani Permatasari (fpermata) dan Charles Sutanto (csutanto), untukperhatianSekarAnindita (seanindi) dan EfaSelfani (sselfani) perihal: Change of Local Director – Cisco Systems Indonesia (PergantianDirekturLokal – Cisco Systems Indonesia)
Bukti T-11 : Surat Penawaran Kerja tertanggal 8 April 2018 dari Tergugat kepada Penggugat (“Surat Penawaran”)
Bukti T-12A : Slip Pay Advice (AdvisPembayaran) gaji Penggugat dari Tergugat untuk periode kerja Juni 2018
Bukti T-12B : Terjemahan Resmi dari Slip Pay Advice (Advis Pembayaran) gaji Penggugat dari Tergugat untuk periode kerja Juni 2018
Bukti T-13A : Slip Pay Advice (AdvisPembayaran) PT Cisco Systems Indonesia (cqTergugat) untukperiodekerja Juli 2018
Bukti T-13B : Terjemahan Resmi dari Slip Pay Advice (Advis Pembayaran) PT Cisco Systems Indonesia (cq Tergugat) untuk periode kerja Juli 2018
Bukti T-14 : Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit Nomor: 6350/Bip/PHI/2018/PN.JKT.PST tertanggal 12 September 2018 (“Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama’’)
Bukti T-15 : Pasal 606 (a) Reglemen op de Rechtsvordering/ Reglement Acara Perdata
Bukti T-16A : Circular Shareholders’ Resolutions in lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Cisco Systems Indonesia (Keputusan Sirkular Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cisco Systems Indonesia) tertanggal 27 Juli 2017
Bukti T-16B : Terjemahan Resmi dari Circular Shareholders’ Resolutions in lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Cisco Systems Indonesia (Keputusan Sirkular Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cisco Systems Indonesia) tertanggal 27 Juli 2017
Bukti T-17 : Akta Notaris No. 2 tertanggal 4 September 2017 perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cisco Systems Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M.
Bukti T-18 : Surat Kemenhuham No.: AHU-AH.01.03-0168647 tertanggal 5 September 2017 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Cisco Systems Indonesia
Bukti T-19 : Pasal 174HerzienInlandsch Reglement (HIR)
Bukti T-20 : Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek ditulis oleh RetnowulanSutantio, S.H., Penerbit CV Mandar Maju, Cetakan Ke-19, Bandung, 2002, halaman 81
Menimbang, bahwa atas bukti-bukti surat tersbut kesemuanya berupa foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, sehingga secara formal bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa dalam kesempatan yang diberikan, baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa baik Penggugat, maupun Tergugat telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 12 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat mengajukan eksepsi, antara lain:
EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) SECARA ABSOLUT.
Penggugat secara jelas dan tegas mengakui bahwa Gugatan Penggugat TERKAIT DENGAN perselisihan mengenai hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, BUKAN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
EKSEPSI TENTANG GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Posita butir 4 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat. Namun dalam petitum butir 3 Gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Bersama tertanggal 19 Maret 2018 Pada faktanya, Penggugat tidak pernah mengundurkan diri sebagai karyawan, melainkan menandatangani sebuah kesepakatan bersama untuk mengakhiri hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
Posita butir 4 Gugatan, Penggugat mendalilkan dirinya mengetahui bahwa Penggugat juga menjabat sebagai direktur pada tanggal 19 Maret 2018 petitum butir 2 Penggugat, Penggugat memohon agar diberikan kompensasi selaku Direktur sejak Agustus 2017
Menimbang, bahwa eksepsi tentang kewenangan mengadili (kompetensi) secara absolut telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mejelis Hakim dalam putusan sela No. 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Januari 2019, yang ammar putusannya sebagai berikut:
Menolak eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili secara absolut.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perara a quo.
Memerintahkan kedua belah pihak untuk meneruskan pemeriksaan perkara a quo.
Menangguhkan mengenai biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sehingga edksepsi ini tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat TENTANG GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati materi gugatan Penggugat, menyimpulkan bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat yang telah mengangkat Penggugat sebagai Direktur tanpa sepengetahuan Penggugat dan tanpa terlebih dahulu melakukan PHK terhadap status Penggugat selaku karyawan Tergugat serta tidak memberikan kompensasi berupa gaji kepada Penggugat selaku Direktur terhitung sejak bulan Agustus 2017, hal demikian menurut Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut di atas berkaitan dengan petitum angka 2 gugatan (sebagai petitum utama), selengkapnya berbunyi: “Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengangkat Penggugat sebagai Direktur tanpa sepengetahuan Penggugat dan tanpa terlebih dahulu melakukan PHK terhadap status Penggugat selaku karyawan Tergugat serta tidak memberikan kompensasi berupa gaji kepada Penggugat selaku Direktur terhitung sejak bulan Agustus 2017 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat”.
Menimbang, bahwa bila dalil posita dan petitum tersebut diurai, maka akan terdapat dua hal yang prinsipiil, yaitu
yang pertama: perbuatan Tergugat yang telah mengangkat Penggugat sebagai Direktur tanpa sepengetahuan Penggugat dan tanpa terlebih dahulu melakukan PHK terhadap status Penggugat selaku karyawan adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Yang kedua: Tergugat tidak memberikan kompensasi berupa gaji kepada Penggugat selaku Direktur terhitung sejak bulan Agustus 2017 adalah perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Penggugat telah mencampur adukkan antara premis pertama dan premis kedua tersebut di atas dalam satu frasa, sehingga menjadi rancu dan membingungkan. Menurut hemat Majelis Hakim, logikanya seseorang bisa mendapatkan hak kompensasi berupa gaji selaku direktur (premis kedua) karena dirinya telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam kedudukannya sebagai seorang direktur (premis pertama), jika premis pertama dinyatakan tidak sah karena ada unsur melawan hukum, maka tidak akan pernah lahir premis kedua (no work no pay).
Menimbang, bahwa disinilah letak rancunya gugatan Penggugat, disatu sisi minta agar pengangkatannya sebagai direktur tidak sah karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum, tetapi disisi yang lain meminta agar haknya berupa gaji dan fasilitas sebagai seorang direktur dibayarkan. Konstruksi gugatan yang demikian adalah rancu, membingungkan dan obscuur.
Menimbang, bahwa disini menjadi tidak jelas, yang mana yang merupakan perbuatan melawan hukum ? pengangkatan sebagai direktur yang tidak sah karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak sepengetahuan Penggugat dan tidak terlebih dahulu diadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai karyawan ? ataukah tidak diberikannya hak gaji dan fasilitas sebagai direktur ?
Jika mekanisme pengangkatan tidak sah maka akan menjadi tidak sah pula kedudukan Penggugat sebagai direktur, dan bila kedudukan Penggugat sebagai direktur tidak sah maka hak kompensasi gaji dan fasilitas juga tidak berhak diterima oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa selain itu Penggugat dalam keseluruhan dalil gugatannya juga tidak pernah menjelaskan/menggambarkan tentang uraian tugas (job description) yang selama ini telah dikerjakan oleh Penggugat dalam keseharian, apakan Penggugat sehari-hari bekerja sebagaimana fungsinya seorang direktur, ataukan sehari-hari Penggugat bekerja pada Tergugat sebagaimana layaknya seorang karyawan biasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatlah disimpulkan eksepsi Tergugat TENTANG GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) beralasan hukum, oleh karenannya harus dikabulkan dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat telah dinyatakan dikabulkan dan gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya, maka DALAM POKOK PERKARA tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus pula dinyatakan gugatan Pengguat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan diiperhitungkan dalam diktum putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkaitan:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa , tanggal 2 April 2019, oleh, Djoko Indiarto.,SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, Agus Widodo, SH.MHum dan Ferry Agustina Budi Utami SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arifkie, SH. MH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Widodo, S.H..MHumDjoko Indiarto.,S.H.,M.H
Ferry Agustina Budi Utami S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Arifkie, S.H.., M.H.
Perincian biaya :
| : Rp. 6.000,- : Rp. 10.000,- |
| : Rp. 75.000,- |
| : Rp. 5.000,- |
| : Rp. 300.000,- |
| : Rp. 30.000,- |
| Jumlah | : Rp. 431.000,- |
(empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)