181/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Putusan PN BANTUL Nomor 181/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat dan Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Kbm Bus Mercedes Benz Nopol W 7876 UN thn pembuatan 1997, isi silinder 5958 CC, warna hijau metalik, Noka: MHL684200TL006067 Nosin:38695160320861, bahan bakar Solar; • 1 (satu) lembar STNK Kbm Bus Mercedez Benz No.pol: W 7876 UN An. Ferdian Jaka Kusuma da. MKR Binangun A-29 Waru SD Rw 03 Rt.09 Ds Janti Kec. Waru SDA Jawa Timur yang berlaku sampai dengan 07-03-2015. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu CV. Menggala melalui saksi SUROSO; • 1 (satu) buah SIM BII An. SUNARTO da. Desa Sukorejo Rt.02 Rw.04 Kec. Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, No SIM:840315450340 yang berlaku sampai dengan 07-03-2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; • 1 (satu) unit Spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK, warna : hitam silver, tahun 2005, Noka : MH1JB51165K022397, Nosin: JB51F-1017974, bahan bakar: Bensin, isi silinder: 125 CC. • 1 (satu) lembar STNK spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK , An.DIANA da. Timoho II/610 UH Yogyakarta, yang berlaku sd 06-09-2015.; • 1 (satu) buah SIM C An. SURYANTO da. Sribit Rt.05, Ds. Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, No. SIM:880214490218 yang berlaku sampai dengan 13-02-2016; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SURYANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,00 ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 181/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl (Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm)
Tempat lahir : Pacitan
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 7 Maret 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bubakan, RT. 003/008 Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan 29 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 7 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (alm) bersalah melakukan Tindak Pidana lakalantas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) jo Pasal 229 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal : 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus Mercedes Benz Nopol W 7876 UN thn pembuatan 1997, isi silinder 5958 CC, warna hijau metalik, Noka: MHL684200TL006067 Nosin:38695160320861, bahan bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK Kbm Bus Mercedez Benz No.pol: W 7876 UN An. Ferdian Jaka Kusuma da. MKR Binangun A-29 Waru SD Rw 03 Rt.09 Ds Janti Kec. Waru SDA Jawa Timur yang berlaku sampai dengan 07-03-2015.
Dikembalikan kepada saksi SUROSO.
1 (satu) buah SIM BII An. SUNARTO da. Desa Sukorejo Rt.02 Rw.04 Kec. Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, No SIM:840315450340 yang berlaku sampai dengan 07-03-2015;
Terlampir Dalam Berkas Perkara.
1 (satu) unit Spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK, warna : hitam silver, tahun 2005, Noka : MH1JB51165K022397, Nosin: JB51F-1017974, bahan bakar: Bensin, isi silinder: 125 CC.
1 (satu) lembar STNK spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK , An.DIANA da. Timoho II/610 UH Yogyakarta, yang berlaku sd 06-09-2015.;
1 (satu) buah SIM C An. SURYANTO da. Sribit Rt.05, Ds. Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, No. SIM:880214490218 yang berlaku sampai dengan 13-02-2016
Dikembalikan kepada saksi SURYANTO
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal tanggal 17 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal tanggal 17 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg.PDM-56/BNTUL_Euh/07/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan umum parangtritis tepatnya di Dsn. Karanggayam, Ds Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, korban mengalami keguguran atau matinya kandungan seorang perempuan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN melaju beriringan 6 (enam0 Bus dari arah selatan pantai parangtritis menuju ke Toko Bakpia Java di Yogyakarta saat sampai di tempat diatas terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor honda supra AB 4961 CI namun terdakwa tidak menduga bila di depannya dari arah depan melaju toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan untuk menghindari tabrakan menggoyang kemudi ke kiri namun terdakwa tidak memperhatikan jarak ruang yang cukup bagi sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga bodi bagian samping kiri belakang Bus menyerempet stang kanan sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga sepeda motor oleng dan pengendara jatuh ke kiri dan mengalami luka lecet-lecet pada tangan sedang pembonceng yakni SITI ARIYANTI jatuh ke kanan dan mengalami luka pada bahu kanan patah, tangan sobek, Wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No.23/VII/2015/RSDS tanggal 02 Juli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis An. dr. Shinta Prawitasari, M. Kes, Sp.OG dan Visum Et Repertum No.49/E-II/Vis/VII/2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa An. dr Sulistiari Retnowati, Sp.OG dan dr Sisca Wulandari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan umum parangtritis tepatnya di Dsn. Karanggayam, Ds Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan terdakwa tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikan, tidak memberi pertolongan kepada korban dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kantor Kepolisian negara terdekat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN melaju beriringan 6 (enam0 Bus dari arah selatan pantai parangtritis menuju ke Toko Bakpia Java di Yogyakarta saat sampai di tempat diatas terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor honda supra AB 4961 CI namun terdakwa tidak menduga bila di depannya dari arah depan melaju toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan untuk menghindari tabrakan menggoyang kemudi ke kiri namun terdakwa tidak memperhatikan jarak ruang yang cukup bagi sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga bodi bagian samping kiri belakang Bus menyerempet stang kanan sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga sepeda motor oleng dan pengendara jatuh ke kiri dan mengalami luka lecet-lecet pada tangan sedang pembonceng yakni SITI ARIYANTI jatuh ke kanan dan mengalami luka pada bahu kanan patah, tangan sobek, Wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan meninggal dunia dan atas kejadian tersebut terdakwa sempat berhenti dan melihat keluar namun kemudian naik ke Bus lagi tanpa memberikan pertolongan dan menjalankan Busnya sampai akhirnya dihentikan oleh petugas polisi yang mengejar terdakwa setelah menerima laporan atas kejadian laka lantas tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 Agustus 2015 No.181/Pid.Sus/2015/PN.Btl (lalu lintas), tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal10 Agustus 2015 No.181/Pid.Sus/2015/PN.Btl (lalu lintas) , tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SITI ARIYANTI ;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikemudikan oleh suami saksi;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi bersama dengan suami saksi mengendarai Honda Supra Nopol AB 4961 CI pada saat itu saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh suami saksi bermaksud akan membeli box bayi ke toko luwes dijalan parangtritis. Setelah selesai saksi bersama suami kemudian pulang kerumah dari arah selatan menuju kearah utara melewati jalan parangtritis sekira jam 10.30 wib saat sampai di di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul pada saat itu ada bus besar dari arah selatan yang dikendarai terdakwa benrmaksud mendahului sepeda motor yang ditumpangi oleh saksi bersama suami saksi namun tiba-tiba karena ada kendaraan bermotor dari arah depan, bus tersebut goyang kemudi ke kiri sehingga menyerempet sepeda motor Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang suami saksi kendarai pada bagian stang kanan sehingga sepeda motor Honda Supra Nopol AB 4961 CI tersebut oleng dan jatuh ke kiri sedangkan saksi dan suami saksi jatuh ke kanan, kemudian saksi tidak sadarkan diri, dan saksi tidak ingat lagi yang terjadi, saat saksi sadar saksi sudah berada di rumah sakit;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pipi saksi lecet, tangan kanan sobek dan kaki kanan lecet serta patah tulang pada bahu dan janin yang saksi kandung meninggal dunia;
Bahwa seingat saksi Kecepatan sepeda motor yang dikendarai suami saksi tersebut sekitar 40-50km /jam;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar ataupun melihat bus yang dikemudikan terdakwa membunyikan klakson dan tidak melihat bus yang dikemudikan terdakwa tersebut menyalakan lampu isyarat sein;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut keadaan jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah siang hari, situasi arus lalu lintas ramai;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SURYANTO Bin PARJONO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikemudikan oleh saksi;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi bersama dengan suami saksi mengendarai Honda Supra Nopol AB 4961 CI pada saat itu istri saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan bermaksud akan membeli box bayi ke toko luwes dijalan parangtritis. Setelah selesai saksi bersama istri saksi kemudian pulang kerumah dari arah selatan menuju kearah utara melewati jalan parangtritis sekira jam 10.30 wib saat sampai di di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, pada saat itu ada rombongan bus besar dari arah selatan, kemudian mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang dikendarai terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor yang ditumpangi oleh saksi bersama istri saksi tersebut namun tiba-tiba karena ada kendaraan bermotor dari arah depan, bus mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN tersebut goyang kemudi ke kiri sehingga menyerempet bagian stang kanan sepeda motor Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang saksi kendarai pada sehingga sepeda motor Honda Supra Nopol AB 4961 CI tersebut oleng dan jatuh ke kiri sedangkan saksi dan istri saksi jatuh ke kanan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet pada tangan dan kaki sedangkan istri saksi mengalami luka bahu kanan patah, tangan kanan sobek, wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan istri saksi meninggal dunia;
Bahwa kecepatan motor yang saksi kendarai pada saat terjadinya kecelakaan tersebut sekira berkecepatan 40-50 km/jam, sedangkan kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa kecepatanya sekitar 60-80 km/ jam;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar ataupun melihat bus yang dikemudikan terdakwa membunyikan klakson dan tidak melihat bus yang dikemudikan terdakwa tersebut menyalakan lampu isyarat sein;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut keadaan jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah siang hari, situasi arus lalu lintas ramai;
Bahwa setelah sepeda motor Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang saksi kendarai terserempet oleh mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang dikemudian oleh terdakwa tersebut kemudian saksi jatuh di bahu jalan di tanah sebelah barat jalan, sedangkan sepeda motor yang saksi kendarai berhenti dan jatuh di aspal sekitar setengah meter dari tepi jalan sebelah kanan, dan pembonceng atau istri saksi berada sekitar setengah meter dari tepi jalan sebelah barat;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian saksi dan isteri saksi di bawa kerumah sakit Rahma Husada, karena rumah sakit tersebut tidak mempunyai alat yan cukup untuk kenangani kondisi isteri saksi, kemudian saksi dan isteri dirujuk kembali ke rumah sakit PKU Jogja dan karena PKU jogja juga alatnya tidak lengkap, kemudian isteri saksi dirujuk lagi ke rumah sakit Sarjito pada saat itu sekitar pukul 18.00 wib. Dan di rumah sakit sarjito untuk menolong janin yang dikandung isteri saksi maka harus di caesar, namun ternyata pada saat itu janin yang dikandung isteri saya sudah dinyatakan meninggal oleh dokter. Kemudian isteri saksi di rawat dirumah sakit Sarjito selama 20 (dua puluh) hari dan setelah itu disuruh opname lagi karena ada pecahan tulang yang masuk ke paru paru dan harus disedot dan selama di rumah sakit terdakwa tidak pernah menengok saksi dan isteri saksi;
Bahwa selama proses perawatan tersebut biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi adalah sejumlah pertama mengeluarkan biaya Rp. 80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah) dan kemudian biaya berikutnya setelah operasi penyedotan serpihan tulang yang massuk ke paru paru mengeluarkan biaya Rp. 20.000,000,- (duapuluhjuta rupiah), namun itu belum termasuk biaya-biaya untuk rawat jalan, karena saat ini istreri saksi belum sembuh, dan walaupun sudah diperbolehkan pulang tetapi harus kontrol ke rumahsakit setiap hari sekaligus terapi dan diperkirakan akan bisa pulih kembali memerlukan waktu sekitar 6 (enam) bulan dan itupun belum tentu bisa sembuh 100%;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberi batuan sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan dari bus wisata selaku perusahaan tempat terdakwa bekerja memberikan santunan sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluhjuta rupiah) sedangkan dari jasa raharja mendapatkan uang asuransi Rp. 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YUDI JUWAR WANTO Bin SARJIYO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikemudikan oleh saksi Suryanto bersama istrinya;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi berada di belakang sepeda motor korban;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi mengendarai sepeda motor berada di belakang sepeda motor korban melaju di Jalan parangtritis dari arah selatan menuju ke utara kearah Jogjakarta, kebetulan didepan saksi juga ada rombongan bus pariwisata yang salah satunya bus pariwisata No.Pol W-7876-UN yang dikendarai oleh terdakwa, pada saat itu saksi berusaha menyalip bus tersebut dari sebelah kiri namun ternyata bus No.Pol W-7876-UN tersebut juga mau menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto bersama istrinya, namun karena dari arah utara juga ada kendaraan lain sehingga bus No.Pol W-7876-UN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut terlalu mepet kekiri dan bagian bodi belakangnya menyerempet bagian stang kanan sepeda motor Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang di oleh saksi korban Suryanto bersama istrinya, sehingga mengakibatkan sepeda motor tersebut oleng dan jatuh bersama pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut ;
Bahwa kemudian bus yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berhenti sekira jarak 100 m dari lokasi kejadian korban terjatuh, selanjutnya sepeda motor saksi diparkirkan di depan armada bus pariwisata W-7678-UN yang berhenti tersebut. kemudian saksi melihat pengemudi bus pariwisata tersebut turun dari bus dan mendekat ke tempat korban jatuh terserempet dan melihat lihat korban dalam jarak sekitar 2 (dua) meter. Kemudian saksi menolong pembonceng sepeda motor AB-4961-CI dan mengangkat korban ke mobil pick up bersama dengan warga masyarakat;
Bahwa setelah selesai menolong korban saksi melihat armada terdakwa bus pariwisata No. Pol W-7678-UN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut tidak ada ditempat lagi dan berjalan ke arah utara dan selanjutnya saksi membuntuti dari belakang sampai di simpang empat bakulan ternyata armada bus pariwisata W-7678-UN tersebut tidak berhenti untuk melapor ke petugas tetapi bus tetap melaju ke arah utara, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke petugas pos Polisi perempatan Bakulan, dengan berboncengan bersama petugas pos Polisi Bakulan saya mengejar armada bus pariwisata No. Pol W-7678-UN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan sesampainya di perempatan manding No. Pol W-7678-UN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut diberhentikan oleh petugas dan berhenti di utara simpang empat manding dan pengemudi berbicara dengan petugas minta untuk dapat mengantar penumpang ke Gabusan, sesampai di Gabusan ternyata No. Pol W-7678-UN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut tidak berhenti, akhirnya petugas dengan saksi menghentikan lagi armada terdakwa bus tersebut untuk putar balek ke pos polisi di perempatan Bakulan;
Bahwa kecepatan motor yang saksi korban kendarai pada saat terjadinya kecelakaan tersebut kira-kira berkecepatan 40-50 km/jam, sedangkan kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa kecepatanya sekitar 60-80 km/ jam;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar ataupun melihat bus yang dikemudikan terdakwa membunyikan klakson dan tidak melihat bus yang dikemudikan terdakwa tersebut menyalakan lampu isyarat sein;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut keadaan jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah siang hari, situasi arus lalu lintas ramai;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TRIYONO Bin PUJI KIAMTONO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI;
Bahwa sesaat setelah kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar jam 11.00 wib sewaktu saksi sedang piket jaga siang di pos polisi Bakulan tiba tiba datang seorang warga yang melaju dari arah selatan ke utara memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas dijalan parangtritis, yaitu antara sepeda motor AB 4961 CI dengan kendaraan bus pariwisata yang dikemudikan terdakwa No.Pol W7876 UN yang kemudian kendaraan bus terdakwa melarikan diri, kemudian saksi beserta pelapor melakukan pengejaran bus tersebut, saat saksi mengejar bersama warga yang melapor tersebut ada 2 (dua) bus pariwisata yang salah satunya bus yang dikemudikan terdakwa akhirnya dapat terlihat saat bus terdakwa berhenti di simpang empat manding karena saat itu terkena lampu merah kemudian saat melaju kendaraan bus terdakwa tersebut saksi tepikan untuk berhenti di utara simpang empat manding;
Bahwa setelah saksi hentikan dan menanyai apakah tahu bahwa sedang mengalami kecelakaan, tapi sopir bus tersebut bilang bahwa terdakwa hanya akan mengantar penumpang ke rumah makan parangtritis gabusan dan setelah itu saksi dan warga yang turut mengejar mengantar kerumah makan parangtritis tetapi saat sampai di rumah makan parangtritis bus terdakwa tidak berhenti dan akhirnya saksi hentikan lagi di simelatan simpang tiga tembi dan saksi suruh balik ke pos polisi bakulan baru kemudian laporan ke lalulintas polres bantul;
Bahwa setelah melapor ke polres bantul, kemudian saksi mengecek korban di rumah sakit Rahma husada bantul dan pada saat itu saksi mendapati pengendara sepeda motor AB 4961 CI mengalami luka lecet pada kaki dan tangan kanan, sedangkan korban pembonceng mengalami luka lecet pada tangan kanan dan wajah sebelah kanan yang mada pada saat itu kondisi pembonceng sepeda motor sedang hamil dan setengah sadar ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SUBUR Bin BASROH
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut sedang bekerja di toko bambu di jalan parangtritis, saat itu saksi mendengar suara benturan sesaat kemudian saksi menoleh melihat pengendara dan pembonceng sepeda motor terjatuh, saksi kemudian membantu menolong dan mengantar pembonceng ke RS. Rachma Husada;
Bahwa saksi sebelum kecelakaan tidak mendengar suara rem atau klakson dari Mobil Bus Pariwisata yang dikemudiakan tersebut;
Bahwa pada saat diantar ke RS Rachma Husada tersebut pengendara sepeda motor AB 4961 CI mengalami luka lecet pada kaki dan tangan kanan, sedangkan korban pembonceng mengalami luka lecet pada tangan kanan dan wajah sebelah kanan yang mada pada saat itu kondisi pembonceng sepeda motor sedang hamil dan setengah sadar ;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut keadaan jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah siang hari, situasi arus lalu lintas ramai;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SUROSO Bin KARSO (Alm)
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang berada di banyuwangi, saksi tahu tentang kejadian kecelakaan di jalan parangtritis karena dikasih tahu oleh salah satu kernet dari rombongan bus yang lain yaitu surtiyono dan bukan kernet dari terdakwa yang mengabari bahwa ada armada yang kecelakaan dan saksi disuruh mengurus, dan waktu itu yang datang mewakili dari perusahaan adalah pak ALI, dan yang terjadi memang salah satu armada bus mengalami kecelakaan yaitu menyerempet sepeda motor yang kebetulan berboncengan, kemudian korban pengendara mengalami lecet lecet dan pembonceng mengalami patah tulang bagian bahu serta lecet di tangan serta kaki dan dahi juga pembonceng saat itu sedang hamil dan ternyata janin yang dikandung meninggal;
Bahwa setelah itu dua minggu kemudian saksi datang mewakili perusahaan dan perusahan membantu biaya pengobatan serta untuk biaya lain lain sebesar Rp. 12.000.000.- (duabelas jta rupiah) dan dari pribadi terdakwa sendiri sebesar Rp. 2.000.000.- (duajuta rupiah);
Bahwa sebelum bekerja di perusahaan bus dan di beri kewenangan untuk mengemudikan armada bus tersebut, terdakwa sebelumnya juga sopir. Akan tetapi kendaraan yang dikemudikan adalah TRUCK DAM dan bukan Bus;
Bahwa Perusahaan menerima serta mengijinkan terdakwa mengemudikan bus karena terdakwa memiliki sertifikat dari polda dan cakap dalam mengemudikan armada bus serta sudah mempunyai surat ijin mengemudi ;
Bahwa perusahaan hanya sanggup memberikan bantuan/santunan kepada korban sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah), dan saat itu juga sudah ada hitam diatas putih antara perusahaan yang diwakili saksi serta pihak korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MOH SUPRIYANTO BIN MOH SUBIANTO , telah dipanggil secara sah menurut hukum namun yang bersangkutan tidak bisa hadir oleh karena itu keterangannya dibacakan sesuai BAP yang dibuat dibawah sumpah di hadapan penyidik, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kernet Kbm Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul;
Bahwa kecelakaan terjadi antara Kbm Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN dengan Spm Honda Supra Nopol AB 4961 CI;
Bahwa sebelumnya bus berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 60 km/jam;
Bahwa saat itu saksi mendengar terdakwa berbicara “we nyerempet wong” lalu saksi melihat dua orang terjatuh bersama kendaraannya dijalan;
Bahwa bus berhenti kemudian sekitar 100 meter, kemudian saksi turun dan membantu meminggirkan kendaraan bersama warga di bahu jalan sebelah barat, setelah itu kembali ke bus untuk melanjutkan perjalanan memindahkan penumpang;
Bahwa saat itu saksi tidak mengingatkan terdakwa untuk berhenti dan menolong korban;
Bahwa setelah melanjutkan perjalanan bus kemudian dihentikan oleh petuga kepolisian di simpang empat Manding;
Bahwa keadaan jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah siang hari, situasi arus lalu lintas ramai;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan walaupun telah diberi kesempatan namun terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (Saksi Ade Charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang terdakwa kemudikan dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI;
Bahwa pristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Bus Merc Benz nopol AB7876UN dari arah parangtritis menuju toko bakpia java di yogyakarta melalui jalan parangtritis dari arah selatan ke utara malaju beriringan sebanyak 6 (enam) bus dan sesampai di daerah Karanggayam Panjangrejo Pundong bus pertama mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI kemudian bus yang terdakwa kendarai berusaha mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI yang saat itu berboncengan, akan tetapi dari arah utara mendadak terlihat kendaraan mobil avansa menuju ke arah selatan sehingga terdakwa menggoyang kemudi ke kiri dan karena posisi mobil terlalu kekiri maka bodi sebelah kiri mobil Bus Merc Benz nopol AB7876UN yang terdakwa kemudikan tersebut menyerempet mengenai stang sebelah kanan sepeda motor Honda AB4961CI tersebut, yang mengakibatkan sepeda motor menjadi oleng dan terjatuh bersama pengendara dan pemboncengnya;
Bahwa kemudian terdakwa berhenti di sebelah utara sejauh 70 meter dari kejadian karena terdakwa harus menepikan bus terlebih dahulu. Setelah berhenti terdakwa mengajak kernet untuk turun melihat korban dan setelah terdakwa mendekat ternyata terdakwa melihat korban sudah di tepikan di barat jalan oleh warga, selanjutnya terdakwa minta tolong kepada warga untuk mengantar korban, karena di lokasi kejadian saat itu ada kendaraan pick up, dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpang ke gabusan mengambil makan siang;
Bahwa selanjutnya setelah melanjutkan perjalanan tiba tiba terdakwa disuruh berhenti oleh petugas polisi dan terdakwa melakukan negoisasi dengan petugas untuk mengantarkan penumpang, dan setelah selesai mengantar penumpang ternyata tidak jadi berhenti parkir karena makanan yang dipesan belum siap. Kemudian terdakwa di hentikan lagi oleh petugas dan diajak balek ke pos polisi Bakulan;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut terjadi terdakwa mengemudikan bus dengan kecepatan antara 60-70 Km/jam ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut terjadi terdakwa tidak melihat kalau di depan ada sepeda motor korban, karena saat itu bus yang terdakwa kemudikan berada pada urutan ke tiga dari laju bus, sehingga pandangan terdakwa tertutup pada bus di depan terdakwa dan terdakwa tidak tidak tahu kalau di depan sebelah kiri ada sepeda motor;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat kecelakaan tersebut korban pengendara mengalami lecet lecet dan pembonceng mengalami patah tulang bagian bahu serta lecet di tangan serta kaki dan dahi juga pembonceng saat itu sedang hamil dan ternyata janin yang dikandung meninggal;
Bahwa seingat saksi perusahan membantu biaya pengobatan korban serta untuk biaya lain lain sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas jta rupiah) dan dari pribadi terdakwa sendiri membantu sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa sudah lama bisa mengemudikan kendaran jenis mobil Bus dan sudah cakap dalam mengemudikan armada bus serta sudah mempunyai surat ijin mengemudi ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas kekurang hati-hatiannya sehingga menyebabkan orang lain menjadi celaka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus Mercedes Benz Nopol W 7876 UN thn pembuatan 1997, isi silinder 5958 CC, warna hijau metalik, Noka: MHL684200TL006067 Nosin:38695160320861, bahan bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK Kbm Bus Mercedez Benz No.pol: W 7876 UN An. Ferdian Jaka Kusuma da. MKR Binangun A-29 Waru SD Rw 03 Rt.09 Ds Janti Kec. Waru SDA Jawa Timur yang berlaku sampai dengan 07-03-2015.
1 (satu) buah SIM BII An. SUNARTO da. Desa Sukorejo Rt.02 Rw.04 Kec. Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, No SIM:840315450340 yang berlaku sampai dengan 07-03-2015;
1 (satu) unit Spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK, warna : hitam silver, tahun 2005, Noka : MH1JB51165K022397, Nosin: JB51F-1017974, bahan bakar: Bensin, isi silinder: 125 CC.
1 (satu) lembar STNK spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK , An.DIANA da. Timoho II/610 UH Yogyakarta, yang berlaku sd 06-09-2015.;
1 (satu) buah SIM C An. SURYANTO da. Sribit Rt.05, Ds. Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, No. SIM:880214490218 yang berlaku sampai dengan 13-02-2016
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Hasil Visum Et Repertum No.23/VII/2015/RSDS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shinta Prawitasari, M. Kes, Sp.OG dan dr. RA. Kusparwati Ika P, Sp.F, SH,. An. Tim Medis dan Konsulen Dokter Forensik Klinik pada RSUP Dr. SARDJITO, telah dilakukan pemeriksaan pada pasien atas nama SITI ARIYANTI, dengan kesimpulan :
Kepala: pada sudut luar mata kanan sampai pipi kanan tampak luka lecet geser;
Anggota gerak:
Pada pundak kanan tampak kumpulan luka lecet geser bengkak, memar disertai perubahan bentuk dan teraba derik tulang;
Pada lengan atas kanan bagian luar tampak kumpulan memar warna kebiruan;
Pada bawah lipat siku kanan tampak luka terjahit disertai memar di sekitarnya;
Pada lutut kanan tampak memar;
Pada punggung kaki kanan tampak luka lecet geser;
Patah tertutup tulang scapula kanan;
Patah terbuka pada tulang lengan atas bagian bawah kanan;
Cedera pada komplek saraf lengan atas kanan
Anggota tubuh lain: pada punggung kanan atas tampak memar
(kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul)
Perut:
Permukaan perut tampak lebih tinggi dari permukaan dada;
Pemeriksaan raba: teraba janin tunggal, letak memanjang, kepala ada di bagian bawah rahim;
Pemeriksaan dengar: tidak terdengan denyut jantung janin;
Tindakan operasi sesar: bayi berjenis kelamin perempuan, dalam keadaan meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang terdakwa kemudikan dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti;
Bahwa benar pristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Bus Merc Benz nopol AB7876UN dari arah parangtritis menuju toko bakpia java di yogyakarta melalui jalan parangtritis dari arah selatan ke utara malaju beriringan sebanyak 6 (enam) bus dan sesampai di daerah Karanggayam Panjangrejo Pundong bus pertama mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI kemudian bus yang terdakwa kendarai berusaha mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti, akan tetapi dari arah utara mendadak terlihat kendaraan mobil avansa menuju ke arah selatan sehingga terdakwa menggoyang kemudi ke kiri dan karena posisi mobil terlalu kekiri maka bodi sebelah kiri mobil Bus Merc Benz nopol AB7876UN yang terdakwa kemudikan tersebut menyerempet mengenai stang sebelah kanan sepeda motor Honda AB4961CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti tersebut, yang mengakibatkan sepeda motor menjadi oleng dan terjatuh bersama pengendara dan pemboncengnya;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi korban Suryanto jatuh di bahu jalan di tanah sebelah barat jalan, sedangkan sepeda motor yang saksi Suryanto kendarai berhenti dan jatuh di aspal sekitar setengah meter dari tepi jalan sebelah kanan, dan pembonceng atau saksi korban Siti Aryanti berada sekitar setengah meter dari tepi jalan sebelah barat;
Bahwa benar setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti di bawa kerumah sakit Rahma Husada, karena rumah sakit tersebut tidak mempunyai alat yang cukup untuk kenangani kondisi saksi korban Siti Aryanti, kemudian saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti dirujuk kembali ke rumah sakit PKU Jogja dan karena PKU jogja juga alatnya tidak lengkap, kemudian saksi korban Siti Aryanti dirujuk lagi ke rumah sakit Sarjito pada saat itu sekitar pukul 18.00 wib;
Bahwa benar sesaat setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa bersama kernetnya berhenti di sebelah utara sejauh 70 meter dari tempat kejadian dan turun dari mobil namun terdakwa bersama kernetnya tersebut tidak membantu korban dank arena merasa ditempat kejadian kecelakaan tersebut sudah banyak orang kemudian langsung pergi lagi dan melanjutkan mengemudikan bus Merc Benz nopol AB7876UN untuk mengantar penumpangnya ke ke Rumah Makan Parangtritis di Gabusan akan tetapi setelah sampai di Rumah Makan Parangtritis bus Merc Benz nopol AB7876UN yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut tidak berhenti dan sampai akhirnya dihentikan di Simelatan simpang tiga Tembi oleh saksi Triyono selaku petugas Polisi Lalu Lintas yang saat itu sedang jaga setelah mendapatkan laporan dari saksi Yudi Juwar Wanto dan Terdakwa minta balik ke Pos Polisi Bakulan selanjutnya oleh saksi Triyono dilapokan ke satuan lalulintas Polres Bantul;
Bahwa benar kecepatan motor yang saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti kendarai pada saat terjadinya kecelakaan tersebut sekira berkecepatan 40-50 km/jam, sedangkan kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa kecepatanya sekitar 60-80 km/ jam;
Bahwa benar pada saat kejadian kecelakaan tersebut bus yang dikemudikan terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak menyalakan lampu isyarat sein;
Bahwa benar kondisi jalan pada saat kecelakaan tersebut keadaan jalan lurus datar beraspal, cuaca cerah siang hari, situasi arus lalu lintas ramai;
Bahwa benar selama proses perawatan tersebut biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti adalah sejumlah pertama mengeluarkan biaya Rp. 80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah) dan kemudian biaya berikutnya setelah operasi penyedotan serpihan tulang yang massuk ke paru paru saksi korban Siti Aryanti mengeluarkan biaya Rp. 20.000,000,- (duapuluhjuta rupiah), namun itu belum termasuk biaya-biaya untuk rawat jalan, karena saat ini saksi korban Siti Aryanti belum sembuh, dan walaupun sudah diperbolehkan pulang tetapi harus kontrol ke rumahsakit setiap hari sekaligus terapi dan diperkirakan akan bisa pulih kembali memerlukan waktu sekitar 6 (enam) bulan dan itupun belum tentu bisa sembuh 100%;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberi batuan sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan dari bus wisata selaku perusahaan tempat terdakwa bekerja memberikan santunan sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluhjuta rupiah) sedangkan dari jasa raharja mendapatkan uang asuransi Rp. 30.000.000,- (tigapuluhjuta rupiah);
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban Siti Aryanti mengalami sejumlah luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No.23/VII/2015/RSDS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shinta Prawitasari, M. Kes, Sp.OG dan dr. RA. Kusparwati Ika P, Sp.F, SH,. An. Tim Medis dan Konsulen Dokter Forensik Klinik pada RSUP Dr. SARDJITO, telah dilakukan pemeriksaan pada pasien atas nama SITI ARIYANTI, dengan kesimpulan :
Kepala: pada sudut luar mata kanan sampai pipi kanan tampak luka lecet geser;
Anggota gerak:
Pada pundak kanan tampak kumpulan luka lecet geser bengkak, memar disertai perubahan bentuk dan teraba derik tulang;
Pada lengan atas kanan bagian luar tampak kumpulan memar warna kebiruan;
Pada bawah lipat siku kanan tampak luka terjahit disertai memar di sekitarnya;
Pada lutut kanan tampak memar;
Pada punggung kaki kanan tampak luka lecet geser;
Patah tertutup tulang scapula kanan;
Patah terbuka pada tulang lengan atas bagian bawah kanan;
Cedera pada komplek saraf lengan atas kanan
Anggota tubuh lain: pada punggung kanan atas tampak memar
(kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul)
Perut:
Permukaan perut tampak lebih tinggi dari permukaan dada;
Pemeriksaan raba: teraba janin tunggal, letak memanjang, kepala ada di bagian bawah rahim;
Pemeriksaan dengar: tidak terdengan denyut jantung janin;
Tindakan operasi sesar: bayi berjenis kelamin perempuan, dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disususun secara komulatif, yaitu :
Kesatu
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara komulatif, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas;
Dengan Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN(Alm) dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan kesatu tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sedangkan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SITI ARIYANTI, saksi SURYANTO dan saksi YUDI JUWAR WANTO serta saksi SUBUR dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, Terdakwa telah mengendarai mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN melaju dari arah parangtritis menuju toko bakpia java di yogyakarta melalui jalan parangtritis dari arah selatan ke utara;
Menimbang, bahwa mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang dikendarai oleh terdakwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin dengan bahan bakar gasoline (bensin), dengan demikian mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK yang dikendarai oleh terdakwa tersebut merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” seperti yang dimaksud dalam dakwaan kesatu tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul akibat;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel unsur kealpaan mengandung dua syarat yaitu:
- Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;
- Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SITI ARIYANTI, saksi SURYANTO, saksi YUDI JUWAR WANTO dan saksi TRIYONO serta saksi SUBUR dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang dikemudikan Terdakwa dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti;
Menimbang, bahwa pristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis Bus Merc Benz nopol AB7876UN dari arah parangtritis menuju toko bakpia java di yogyakarta melalui jalan parangtritis dari arah selatan ke utara malaju beriringan sebanyak 6 (enam) bus dan sesampai di daerah Karanggayam Panjangrejo Pundong bus pertama mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI kemudian bus yang terdakwa kendarai berusaha mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti, akan tetapi dari arah utara mendadak terlihat kendaraan mobil avansa menuju ke arah selatan sehingga terdakwa menggoyang kemudi ke kiri dan karena posisi mobil terlalu kekiri maka bodi sebelah kiri mobil Bus Merc Benz No.Pol AB7876UN yang terdakwa kemudikan tersebut menyerempet mengenai stang sebelah kanan sepeda motor Honda AB4961CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti tersebut, yang mengakibatkan sepeda motor menjadi oleng dan terjatuh bersama pengendara dan pemboncengnya;
Menimbang, bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi korban Suryanto jatuh di bahu jalan di tanah sebelah barat jalan, sedangkan sepeda motor yang saksi Suryanto kendarai berhenti dan jatuh di aspal sekitar setengah meter dari tepi jalan sebelah kanan, dan pembonceng atau saksi korban Siti Aryanti berada sekitar setengah meter dari tepi jalan sebelah barat;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Bus Merc Benz No.Pol AB7876UN tersebut Terdakwa telah mengetahui kondisi dan situasi dijalan raya dimana pada saat itu suasana pagi menjelang siang cukup cerah, arus lalu lintas cukup ramai, cuaca bagus karena tidak ada hujan sedangkan kondisi jalan juga lurus, apalagi terdakwa juga telah mengetahui bahwa di jalur yang ia lalui tersebut setidaknya ada beriringan sebanyak 6 (enam) bus pariwisata dan didepannya sudah ada satu bus pariwisata dimana pada saat itu terdakwa berada pada iring-iringan kedua, melihat kondisi yang seperti ini maka harusnya Terdakwa bisa memperkirakan dan melakukan penduga-duga serta sekaligus melakukan penghati-hati dengan cara mengerep untuk mengurangi laju kecepatan mobil Bus Merc Benz No.Pol AB7876UN yang ia kendarai tersebut dan sekaligus memperhatikan sepion kanan dan kiri serta konsentrasi kedepan untuk memastikan bahwa mobil Bus Merc Benz No.Pol AB7876UN yang terdakwa kemudikan tersebut berada pada kondisi yang aman apabila akan menyalip/mendahului kendaraan yang ada didepannya, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa, dan justru Terdakwa tetap melaju dengan kecepatan antara 70-80 KM/Jam tanpa mengurangi kecepatan dan tanpa melihat sepion kiri dan memperhatikan kondisi jalur jalan didepan sehingga ketika terdakwa mau mendahului sepeda motor Honda AB-4961-CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti, dan dari arah utara mendadak terlihat kendaraan mobil avansa menuju ke arah selatan terdakwa tidak bisa mengendalikan mobil Bus Merc Benz No.Pol AB7876UN yang terdakwa kemudikan tersebut dan akhirnya menggoyang kemudi ke kiri dan karena posisi mobil terlalu kekiri maka bodi sebelah kiri mobil Bus Merc Benz No.Pol AB7876UN yang terdakwa kemudikan tersebut menyerempet mengenai stang sebelah kanan sepeda motor Honda AB4961CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti tersebut yang mengakibatkan sepeda motor menjadi oleng dan terjatuh bersama pengendara dan pemboncengnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas terlihat bahwa Terdakwa tidak melakukan penduga-duga terhadap akibat yang akan timbul dan disamping itu Terdakwa juga tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diatur dan diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas” seperti yang dimaksud dalam dakwaan kesatu tersebut telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dengan Korban Luka Berat
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 229 ayat (4) yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan atau;
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SITI ARIYANTI, dan saksi SURYANTO, serta saksi TRIYONO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban SRI ARIYANTI mengalami sejumlah luka yang cukup berat/serius sebagaimana hasil Hasil Visum Et Repertum No.23/VII/2015/RSDS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shinta Prawitasari, M. Kes, Sp.OG dan dr. RA. Kusparwati Ika P, Sp.F, SH,. An. Tim Medis dan Konsulen Dokter Forensik Klinik pada RSUP Dr. SARDJITO, telah dilakukan pemeriksaan pada pasien atas nama SITI ARIYANTI, dengan kesimpulan :
Kepala: pada sudut luar mata kanan sampai pipi kanan tampak luka lecet geser;
Anggota gerak:
Pada pundak kanan tampak kumpulan luka lecet geser bengkak, memar disertai perubahan bentuk dan teraba derik tulang;
Pada lengan atas kanan bagian luar tampak kumpulan memar warna kebiruan;
Pada bawah lipat siku kanan tampak luka terjahit disertai memar di sekitarnya;
Pada lutut kanan tampak memar;
Pada punggung kaki kanan tampak luka lecet geser;
Patah tertutup tulang scapula kanan;
Patah terbuka pada tulang lengan atas bagian bawah kanan;
Cedera pada komplek saraf lengan atas kanan
Anggota tubuh lain: pada punggung kanan atas tampak memar (kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul)
Perut:
Permukaan perut tampak lebih tinggi dari permukaan dada;
Pemeriksaan raba: teraba janin tunggal, letak memanjang, kepala ada di bagian bawah rahim;
Pemeriksaan dengar: tidak terdengan denyut jantung janin;
Tindakan operasi sesar: bayi berjenis kelamin perempuan, dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa benar selama proses perawatan tersebut biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti adalah sejumlah pertama mengeluarkan biaya Rp. 80.000.000,- (delapanpuluh juta rupiah) dan kemudian biaya berikutnya setelah operasi penyedotan serpihan tulang yang massuk ke paru paru saksi korban Siti Aryanti mengeluarkan biaya Rp. 20.000,000,- (duapuluhjuta rupiah), namun itu belum termasuk biaya-biaya untuk rawat jalan, karena saat ini saksi korban Siti Aryanti belum sembuh, dan walaupun sudah diperbolehkan pulang tetapi harus kontrol ke rumahsakit setiap hari sekaligus terapi dan diperkirakan akan bisa pulih kembali memerlukan waktu sekitar 6 (enam) bulan dan itupun belum tentu bisa sembuh 100%;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan korban luka berat” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa diajukan kepersidangan telah didakwa dengan dakwaan yang besifat komulatif maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang kedua, dimana terdakwa dalam dakwaan kedua tersebut telah didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya pokoknya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” telah dibuktikan dalam dakwaan kesatu diatas, maka Majelis Hakim akan mengambil alih seluruhnya pertimbangan unsur “ Setiap Orang” dalam dakwaan kesatu tersebut kedalam unsur “ Setiap Orang” dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa karena unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Setiap Orang” dalam dakwaan kedua tersebut juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah dibuktikan dalam dakwaan kesatu diatas, maka Majelis Hakim akan mengambil alih seluruhnya pertimbangan unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” dalam dakwaan kesatu tersebut kedalam unsur “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor” dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa karena unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Mengemudikan Kendaraan Bermotor” dalam dakwaan kedua tersebut juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” seperti yang dimaksud dalam dakwaan kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 10) ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;
Menimbang, bahwa menurut Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana terdapat tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk yaitu kesengajaan untuk mencapai tujuan. Yang berarti antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud;
Kesengajaan sebagai kepastian atau opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn yaitu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua, tidak dikehendaki namun pasti atau harus terjadi;
Kesengajaan sebagai kemungkinan atau opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn yaitu suatu kesengajaan yang menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun hanya sebagai suatu kemungkinan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah terdakwa menghendaki dan menginsyafi serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana sebelumnya telah diuraikan pada unsur ke-tiga pada dakwaan kesatu diatas benar bahwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 WIB di Jl. Parangtritis tepatnya di Dusun Karanggayam Panjangrejo Pundong Kab. Bantul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang dikemudikan Terdakwa dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SURYANTO, dan Saksi SUBUR serta saksi TRIYONO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa sesaat setelah terjadinya kecelakaan antara mobil jenis Bus Mercedez Benz Nopol W 7876 UN yang dikemudikan Terdakwa dengan Honda Supra Nopol AB 4961 CI yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti tersebut, terdakwa bersama kernetnya berhenti di sebelah utara sejauh 70 meter dari tempat kejadian dan turun dari mobil namun terdakwa bersama kernetnya tersebut tidak membantu korban dan karena merasa ditempat kejadian kecelakaan tersebut sudah banyak orang kemudian langsung pergi lagi dan melanjutkan mengemudikan bus Merc Benz nopol AB7876UN untuk mengantar penumpangnya ke ke Rumah Makan Parangtritis di Gabusan akan tetapi setelah sampai di Rumah Makan Parangtritis bus Merc Benz nopol AB7876UN yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut ternyata juga tidak berhenti dan sampai akhirnya dihentikan di Selatan simpang tiga Tembi oleh saksi Triyono selaku petugas Polisi Lalu Lintas yang saat itu sedang jaga setelah mendapatkan laporan dari saksi Yudi Juwar Wanto dan Terdakwa minta balik ke Pos Polisi Bakulan selanjutnya oleh saksi Triyono dilaporkan ke satuan lalulintas Polres Bantul;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa mobil bus yang terdakwa kemudikan tersebut telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Suryanto dan istrinya Siti Aryanti yang mengakibatkan sepeda motor menjadi oleng dan terjatuh bersama pengendara dan pemboncengnya dan terdakwa juga telah mengetahui karena sifatnya juga sudah menjadi pengetahuan yang sifatnya umum (notoir) bahwa perbuatan meninggalkan korban kecelakaan padahal terdakwa terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah bertentangan dengan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai pihak yang terlibat dalam kecelakaan sebagai bentuk kesengajaan untuk tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” seperti yang dimaksud dalam dakwaan kedua tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus Mercedes Benz Nopol W 7876 UN thn pembuatan 1997, isi silinder 5958 CC, warna hijau metalik, Noka: MHL684200TL006067 Nosin:38695160320861, bahan bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK Kbm Bus Mercedez Benz No.pol: W 7876 UN An. Ferdian Jaka Kusuma da. MKR Binangun A-29 Waru SD Rw 03 Rt.09 Ds Janti Kec. Waru SDA Jawa Timur yang berlaku sampai dengan 07-03-2015.
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaannya oleh CV. Menggala melaui saksi SUROSO, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu CV. Menggala melalui saksi SUROSO;
1 (satu) buah SIM BII An. SUNARTO da. Desa Sukorejo Rt.02 Rw.04 Kec. Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, No SIM:840315450340 yang berlaku sampai dengan 07-03-2015;
Karena dalam persidangan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut ternyata telah habis masa berlakunya, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK, warna : hitam silver, tahun 2005, Noka : MH1JB51165K022397, Nosin: JB51F-1017974, bahan bakar: Bensin, isi silinder: 125 CC.
1 (satu) lembar STNK spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK , An.DIANA da. Timoho II/610 UH Yogyakarta, yang berlaku sd 06-09-2015.;
1 (satu) buah SIM C An. SURYANTO da. Sribit Rt.05, Ds. Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, No. SIM:880214490218 yang berlaku sampai dengan 13-02-2016
Karena berdasarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan barang bukti tersebut merupakan milik dari saksi SURYANTO, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SURYANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bersalah maka kepadanya selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (3), Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Berat dan Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Bus Mercedes Benz Nopol W 7876 UN thn pembuatan 1997, isi silinder 5958 CC, warna hijau metalik, Noka: MHL684200TL006067 Nosin:38695160320861, bahan bakar Solar;
1 (satu) lembar STNK Kbm Bus Mercedez Benz No.pol: W 7876 UN An. Ferdian Jaka Kusuma da. MKR Binangun A-29 Waru SD Rw 03 Rt.09 Ds Janti Kec. Waru SDA Jawa Timur yang berlaku sampai dengan 07-03-2015.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu CV. Menggala melalui saksi SUROSO;
1 (satu) buah SIM BII An. SUNARTO da. Desa Sukorejo Rt.02 Rw.04 Kec. Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, No SIM:840315450340 yang berlaku sampai dengan 07-03-2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK, warna : hitam silver, tahun 2005, Noka : MH1JB51165K022397, Nosin: JB51F-1017974, bahan bakar: Bensin, isi silinder: 125 CC.
1 (satu) lembar STNK spm Honda Supra No.pol: AB 6590 AK , An.DIANA da. Timoho II/610 UH Yogyakarta, yang berlaku sd 06-09-2015.;
1 (satu) buah SIM C An. SURYANTO da. Sribit Rt.05, Ds. Mulyodadi, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, No. SIM:880214490218 yang berlaku sampai dengan 13-02-2016;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SURYANTO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,00 ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 30 September 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami: DEWI KURNIASARI, SH., selaku Hakim Ketua, SUPANDRIYO, SH.MH dan CAHYA IMAWATI, SH.M.Hum, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis 1 Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu M. AWAB ABDULLAH, SH., Panitera pengganti dan dihadiri oleh CIPI PERDANA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Terdakwa
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUPANDRIYO, SH.MH., DEWI KURNIASARI, SH.,
CAHYA IMAWATI, SH.M.Hum
Panitera Pengganti
M. AWAB ABDULLAH, SH.,