525/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 525/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO
1. Menyatakan Terdakwa : CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pencurian” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888. : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Sugeng; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :525/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO. |
| Tempat Lahir | : | Blitar. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 17 Tahun / 12 April 1996 |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Alamat | : | Dsn. Sumberkecek Rt. 03 Rw. 11 Desa Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Blitar. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Kernet Truk. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Sejak tanggal 15 Agustus 2013 s/d tanggal 03 September 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, Sejak tanggal 04 September 2013 s/d tanggal 13 September 2013 ;
Penuntut Umum, Sejak tanggal 10 September 2013 s/d tanggal 19 September 2013 ;
Tahanan Hakim sejak Sejak tanggal 18 September 2013 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak Sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan MININ N, SH;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 525/Pen.Pid/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 525/Pen.Pid/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO bersalah melakukan tindak Pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana di atur dalam pasal 362 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888. : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Sugeng;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- ( Seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lesan pada tanggal 08 Oktober 2013, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaannya secara lisan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwakan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 September 2013 ;
Bahwa ia terdakwa CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 kira – kira jam 14.30 Wib. Atau setidak – tidaknya pada sewaktu – waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat didalam mobil yang berada di Bengkel Las Dsn. Salam Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 buah Hand Phone merek Nexcom tipe NC-888 warna putih hitam milik saksi Imam Royani yang di taksir harga Rp. 250.000,- ( dua raus lima puluh ribu rupiah) atau setidak –tidaknya lebih dari Rp. 250.- (dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin dimiliki secara melawan hukum, Adapun perbuatan itu dilakukan sebagai berikut :
Ketika itu saksi Imam Royani ( korban ) bersama dengan temannya yaitu saksi Imam Masruri datang ke Bengkel Las di Dsn. Salam Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blita, untuk mengelaskan Drum miliknya dengan mengendarai mobil Pick up selanjutnya saksi turun dari mobil namun Hand Phone miliknya ditinggal diatas tempat duduk/jok mobil dan saksi segera mengelaskan Drum kepada tukang Las, sementara saksi menungguhi tukang untuk mengelas Drum, datang terdakwa Catur Hadi Prayitno kemudian mendekat kearah mobil dan terdakwa melihat ada sebuah Hand Phone milik korban yang tergeletak diatas tempat duduk/ Jok mobil, sehingga timbul niat pada diri terdakwa untuk mengambil Hand Phone tersebut maka untuk mewujudkan niatnya terdakwa mengambil Hand Phone tersebut maka untuk mewujudkan niatnya terdakwa mengambil Hand Phone tersebut selanjutnya dimasukkan kebawah Job sepeda motor miliknya, namun tanpa disadari perbutannya itu diketahui oleh teman korban, yaitu saksi Iman Masruri dan ketika terdakwa bermaksud pergi meninggalkan tempat itu terdakwa ditanya oleh pemiliknya apakah mengambil Hand Phone miliknya pada awalnya tidak mengakuinya namun setelah jok sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan setelah di tanya lagi oleh pemilik hand Phone dan beberapa warga setempat baru terdakwa mengakuinya kalau ia yang mengambil Hand Phone milik korban ada dibawah oleh terdakwa dan setelah di tanya lagi oleh pemilik Hand Phone dan beberapa warga setempat baru terdakwa mengakuinya kalau ia yang mengambil Hand Phone milik korban, untuk itu terdakwa diserahkan ke pihak kepolisian sektor Nglegok , ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana telah terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan sebagai berikut:
SAKSI IMAM ROYANI, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
benar, saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
benar, saksi pernah dimintai keterangan dan memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang diberikan adalah benar yaitu sehubungan dengan masalah pencurian;
benar, yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri dan yang menjadi pelakunya terdakwa;
benar, saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar Jam 13.00 Wib., bertempat di Dsn. Salam Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar
benar, barang milik saksi yang telah diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888;
benar, saksi mengetahui terdakwa mengambil HP merk Nex Com tipe NC 888 tidak ada ijin;
benar, 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888 milik saksi ditafsir dengan harga lebih kurang sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya.
SAKSI IMAM MASRURI Bin KASIAN, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
benar, saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
benar, saksi pernah dimintai keterangan dan memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang diberikan adalah benar yaitu sehubungan dengan masalah pencurian;
benar, yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri dan yang menjadi pelakunya terdakwa;
benar, saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar Jam 13.00 Wib., bertempat di Dsn. Salam Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar
bahwa benar saksi pada saat kejadian pencurian tahu, karena ia ikut menunggu perbaikan mobil pick Up milik korban di bengkel, sedangkan HP milik korban berada/ ditaruh di dasbod mobil yang kaca pintunya tidak tertutup dan saksi sempat melihat terdakwa berada disamping mobil;
benar, barang milik saksi yang telah diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888;
benar, saksi mengetahui terdakwa mengambil HP merk Nex Com tipe NC 888 tidak ada ijin;
Bahwa pada saat itu pula terdakwa ditangkap oleh warga sekitar selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian ;
benar, 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888 milik saksi ditafsir dengan harga lebih kurang sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
benar, saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
benar, saksi pernah dimintai keterangan dan memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang diberikan adalah benar yaitu sehubungan dengan masalah pencurian;
benar, yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri dan yang menjadi pelakunya terdakwa;
benar, saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar Jam 13.00 Wib., bertempat di Dsn. Salam Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar
bahwa benar saksi pada saat kejadian pencurian tahu, karena ia ikut menunggu perbaikan mobil pick Up milik korban di bengkel, sedangkan HP milik korban berada/ ditaruh di dasbod mobil yang kaca pintunya tidak tertutup dan saksi sempat melihat terdakwa berada disamping mobil;
benar, barang milik saksi yang telah diambil oleh terdakwa adalah 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888;
benar, saksi mengetahui terdakwa mengambil HP merk Nex Com tipe NC 888 tidak ada ijin;
Bahwa pada saat itu pula terdakwa ditangkap oleh warga sekitar selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian ;
benar, 1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888 milik saksi ditafsir dengan harga lebih kurang sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti yang menguntungkan bagi dirinya ( a de charge ) akan tetapi hal itu tidaklah dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengatakan tidak akan mengajukan apapun untuk menguntungkan bagi dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888..
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
benar, terdakwa mengakui dan membenarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
benar, terdakwa mengaku pernah dimintai keterangan dan memberikan keterangan di Polisi dan keterangannya adalah benar.
benar, terdakwa mengaku mengerti dimintai keterangan dan memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dirinya telah melakukan pencurian;
benar, saksi mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar Jam 13.00 Wib., bertempat di Dsn. Salam Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar;
Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian itu dengan maksud akan dimiliki yaitu rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ;
Bahwa benar terdakwa belum sempat menikmati hasilnya perbuatannya sudah dikethui oleh warga setempat akhirnya terdakwa ditangkap dan serahkan ke pihak kepolisian sektor Srengat Blitar ;
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan Pasal 362 KUHP Tentang pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal, yang pada pokoknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa” ;
Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”.
Unsur ” Unsur ” Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Ad. 1 “Unsur Barang Siapa “ :
Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana antara yang satu dengan lainnya saling bersesuaian telah menunjukkan adanya suatu tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seseorang. Bahwa tidak beberapa lama kemudian seorang pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Kanigoro. Bahwa seorang pelaku yang telah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Penyidik telah mengakui perbuatannya dan seorang pelaku dalam memberikan keterangan telah menunjuklcan sebagai orang yang sehat jasmani dan Rohani sehingga mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum. Bahwa seorang pelaku yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek mempunyai identitas yang sama dengan seorang terdakwa dalam surat dakwaan dan yang diajukan dipersidangan yaitu terdakwa CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO. Berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat bahwa unsur " Barang Siapa" dalam perkara ini telah tebukti atau terpenuhi.
Ad. 2 “ Unsur Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain “ :
Menimbang, Dalam Ilmu Pengatahuan hukum pidana yang dimaksud dengan perbuatan mengambil yaitu mengambil untuk dikuasai dan pada saat mengambil barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya yang berarti barang yang belum ada dalam kekuasaannya diambil untuk dipindah dari tempat semula. Sedanglcan Barang mempunyai arti semua benda yang berwujud maupun tidak berwujud yang bernilai uang atau tidak bernilai uang. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah diakui dan dibenar oleh terdakwa yaitu. pada kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 wib tanpa ijin pemiliknya telah mengambil 1 buah HP merk Nexcom dengan maksud ingin dimiliki dan rencanya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi diri sendiri, tetapi belum sempat menikmati hasilnya ia telah ditangkap oleh beberapa warga setempat kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Berdasarkan uraian tersebut maka kami berpendapat Unsur" Mengambil barang sesuatu" dalam perkara mi telah terbukti dan terpenuhi.
Ad. 3 “ Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ :
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2013 sekitar jam 13.00 wib tanpa ijin pemiliknya telah mengambil 1 buah HP merk Nexcom dengan maksud ingin dimiliki dan rencananya akan dijual dan rencananya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi diri sendiri, tetapi belum sempat menikmati hasilnya ia telah ditangkap oleh beberapa warga setempat kemudian diserahkan ke pihak kepolisian, Bahwa berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat Unsur " Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum " dalam perkara mi telah terbukti atau terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya Terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan.
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 22 ayat 4 KUHAP).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2b KUHAP).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888. : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Sugeng;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya disekitar tempat kejadian ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain mengalami kerugian ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa masih bisa diharapkan untuk menjadi warga masyarakat yang taat hukum
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi ;
Menimbang, bahwa Hakim juga telah mempertimbangkan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Petugas BAPAS Kediri yang berpendapat agar Terdakwa dijatuhi tindakan diserahkan kepada Negara sebagai anak Negara karena keluarga Terdakwa tidak mampu untuk mendidik Terdakwa dan agar Terdakwa memperoleh pendidikan ketrampilan sehingga dapat menjadi pegangan hidup, atau apabila dijatuhi pidana agar pidananya lebih berat dari pada yang pernah diterima oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Mengingat : Pasal 362 KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : CATUR HADI PRAYITNO Bin SUPRIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pencurian” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Nex Com tipe NC 888. : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Sugeng;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah);
Demikianlah diputus Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : SELASA tanggal 08OKTOBER 2013, sebagai Hakim HANDRY ARGATAMA ELLION SH.S.Fil.MH., putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim, dibantu MOHAMAD ALIYANTO, SH.MH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri LISTYA WAHYUDI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan Terdakwa di dampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan MININ N, SH dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum dan Terdakwa.
Panitera Pengganti, Hakim,
MOHAMAD ALIYANTO, SH.MH HANDRY ARGATAMA ELLION SH.S.Fil.MH.