462/Pid.B/2013/PN-TBA
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 462/Pid.B/2013/PN-TBA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BINSAR PANJAITAN Alias JAHIT
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijauhkan; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Memerintahkan barang bukti berupa : -Bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @ 10 kg; -1 (satu) unit Kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/Phb/S7; -1 (satu) unit GPR Merk GARMIN; -1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda An. KLINYIT No.PK.683/23/12/ADPEL. TBA 2009 tanggal 01 Mei 2009; -1 (satu) buah Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearence) AN. KLINYIT No.8004188 tanggal 05 November 2013; -1 (satu) berkas Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan (Operation Legal Letter Of Fisheries Vessel) No.TBA.IV.13.05456 tanggal 23 May 2013; -1 (satu) lembar Invoice No.B171699-M tanggal 06 November 2013; -1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 100 IMEI : 354642/05/708294/4, Made in China; -1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL No.621008628299548501. Diperiksa dalam perkara an. KLINYIT. -1 (satu) unit handphone merk “NOKIA” model X2-02, type : RM-694 (dual SIM Card) IMEI 1 : 355938/05/330450/9, IMEI 2 : 355938/05/330451/7, Made in India; -1 (satu) unit Handphone merk “BLACKBERRY” CURVE 9220 Model REX41GW, IMEI : 355821056108806, Made in Taiwan; -1 (satu) buah SIM Card Kartu AS Nomor 0030000002721821; -1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL Nomor 6210196325313700; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 462/Pid.B/2013/PN-TB.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara–perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : BINSAR PANJAITAN Alias JAHIT; Tempat lahir : Sosor Pandapatan; Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 23 Desember 1965; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jln. DTM Abdullah Lk. II Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai; Agama : Khatolik; Pekerjaan : Wiraswasta/Pemilik Bawang KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Nopember 2013 s/d tanggal 10 Desember 2013;
Perpanjangan Kejari Tanjungbalai sejak tanggal 11 Desember 2013 s/d tanggal 19 Januari 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2013 s/d tanggal 07 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 17 Desember 2013 s/d tanggal 15 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d tanggal 16 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi (1) sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d tanggal 15 April 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No.462/Pid.B/2013/PN.TB tanggal 17 Desember 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim No.462/Pid.B/2013/PN.TB tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Persidangan;
Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan, serta memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 27 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana;
Menghukum terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
Bawang merah sebanyak 1500 (seribu lima ratus) karung @ 10 kg;
1 (satu) unit Kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/Phb/S7;
1 (satu) unit GPR Merk GARMIN;
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda An. KLINYIT No.PK.683/23/12/ADPEL. TBA 2009 tanggal 01 Mei 2009;
1 (satu) buah Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearence) AN. KLINYIT No.8004188 tanggal 05 November 2013;
1 (satu) berkas Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan (Operation Legal Letter Of Fisheries Vessel) No.TBA.IV.13.05456 tanggal 23 May 2013;
1 (satu) lembar Invoice No.B171699-M tanggal 06 November 2013;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 100 IMEI : 354642/05/708294/4, Made in China;
1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL No.621008628299548501.
Diperiksa dalam perkara an. KLINYIT.
1 (satu) unit handphone merk “NOKIA” model X2-02, type : RM-694 (dual SIM Card) IMEI 1 : 355938/05/330450/9, IMEI 2 : 355938/05/330451/7, Made in India;
1 (satu) unit Handphone merk “BLACKBERRY” CURVE 9220 Model REX41GW, IMEI : 355821056108806, Made in Taiwan;
1 (satu) buah SIM Card Kartu AS Nomor 0030000002721821;
1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL Nomor 6210196325313700;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, menyesali serta mengakui segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umum tertanggal Desember 2013 No. Reg.Perk.PDM-11/TBALAI/12/2013 yang dibacakan di persidangan, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa BINSAR PANJAITAN Alias JAHIT selaku Pemilik Bawang KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember dalam tahun 2013, bertempat di Jln. DTM. Abdullah Lk. II Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”, yaitu Bawang Merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @10 Kg, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Dodi Alias Kancil (belum tertangkap) menawarkan untuk menambang/membawa bawang dari Malaysia dengan menggunakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 milik Dodi Alias Kancil lalu Terdakwa menyetujuinya, kemudian trip Terdakwa membayar ongkos angkut atau tambang kepada Dodi Alias Kancil sebesar Rp. 11.625.000,- (sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian trip kedua pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 Terdakwa bertemu dengan dirumah Terdakwa yang terletak di jln. DTM. Abdullah Lk. II Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai lalu Dodi Alias Kancil mengatakan bahwa kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 akan berangkat pada malam minggu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 Wib Dodi Alias Kancil datang kerumah terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena malam harinya kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 akan berangkat lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Dodi Alias Kancil.
Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 Terdakwa berangkat ke Port Klang Malaysia dari Teluk Nibung dengan menggunakan kapal ferry, dan pada saat Terdakwa berada di Terminal Teluk Nibung Dodi Alias Kancil memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Dodi Alias Kancil mengatakan nanti titip untuk Acu di Malaysia, kemudian setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia sore menjelang malam lalu Terdakwa dijemput oleh ABK kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No.1473/Phb/S7 yaitu saksi Asrizal Alias Keju kemudian pada malam harinya Terdakwa tidur di kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No.1473/Phb/S7 yang bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia bersama saksi Klinyit selaku Nakhoda/Tekong KM. Doa Ibu II GT. 05 No.1473/Phb/S7 (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Jarno Alias Pak De selaku Kwanca/KKM (Kepala Kamar Mesin), saksi Asrizal Alias Keju dan saksi Rusdimar Alias Yudi selaku ABK (Anak Buah Kapal).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 Terdakwa bertemu dengan Acu warga Malaysia keturunan Cina di Dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia lalu Terdakwa mengatakan kepada Acu akan membawa bawang sebanyak 500 (lima ratus) karung atau 4,5 (empat koma lima) ton, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Acu namun Acu mengatakan bahwa uangnya kurang lalu Terdakwa mengatakan bahwa “dibilang si Kancil ini saja uangnya semua 40 juta, dan ini tambahan 5 juta titipan dari si Kancil” kepada Acu kemudian Acu pun menyetujuinya, setelah itu pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 siang harinya Terdakwa pulang ke Tanjungbalai naik kapal ferry Ocena Star.
Namun pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 sekitar pukul 05.00 Wib ketika kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 yang dinakhodai oleh saksi Klinyit berada di sekitar Tanjung Jumpul Kab. Asahan kapal patroli Bea dan Cukai datang dan memberhentikan kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ABK, dan muatan kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 ditemukan bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @ 10 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal).
Bahwa Terdakwa Binsar Panjaitan Alias Jahit mengetahui bahwa bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @ 10 Kg yang dibawa oleh saksi Klinyit dari Malaysia adalah tanpa dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk dijual.
Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa BINSAR PANJAITAN Alias JAHIT selaku Pemilik Bawang KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember dalam tahun 2013, bertempat di Jln. DTM. Abdullah Lk. II Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102”, yaitu Bawang Merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @10 Kg, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Dodi Alias Kancil (belum tertangkap) menawarkan untuk menambang/membawa bawang dari Malaysia dengan menggunakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 milik Dodi Alias Kancil lalu Terdakwa menyetujuinya, kemudian trip Terdakwa membayar ongkos angkut atau tambang kepada Dodi Alias Kancil sebesar Rp. 11.625.000,- (sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian trip kedua pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 Terdakwa bertemu dengan dirumah Terdakwa yang terletak di jln. DTM. Abdullah Lk. II Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai lalu Dodi Alias Kancil mengatakan bahwa kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 akan berangkat pada malam minggu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 Wib Dodi Alias Kancil datang kerumah terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena malam harinya kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 akan berangkat lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Dodi Alias Kancil.
Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 Terdakwa berangkat ke Port Klang Malaysia dari Teluk Nibung dengan menggunakan kapal ferry, dan pada saat Terdakwa berada di Terminal Teluk Nibung Dodi Alias Kancil memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Dodi Alias Kancil mengatakan nanti titip untuk Acu di Malaysia, kemudian setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia sore menjelang malam lalu Terdakwa dijemput oleh ABK kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No.1473/Phb/S7 yaitu saksi Asrizal Alias Keju kemudian pada malam harinya Terdakwa tidur di kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No.1473/Phb/S7 yang bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia bersama saksi Klinyit selaku Nakhoda/Tekong KM. Doa Ibu II GT. 05 No.1473/Phb/S7 (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Jarno Alias Pak De selaku Kwanca/KKM (Kepala Kamar Mesin), saksi Asrizal Alias Keju dan saksi Rusdimar Alias Yudi selaku ABK (Anak Buah Kapal).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 Terdakwa bertemu dengan Acu warga Malaysia keturunan Cina di Dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia lalu Terdakwa mengatakan kepada Acu akan membawa bawang sebanyak 500 (lima ratus) karung atau 4,5 (empat koma lima) ton, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Acu namun Acu mengatakan bahwa uangnya kurang lalu Terdakwa mengatakan bahwa “dibilang si Kancil ini saja uangnya semua 40 juta, dan ini tambahan 5 juta titipan dari si Kancil” kepada Acu kemudian Acu pun menyetujuinya, setelah itu pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 siang harinya Terdakwa pulang ke Tanjungbalai naik kapal ferry Ocena Star.
Namun pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 sekitar pukul 05.00 Wib ketika kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 yang dinakhodai oleh saksi Klinyit berada di sekitar Tanjung Jumpul Kab. Asahan kapal patroli Bea dan Cukai datang dan memberhentikan kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7.
Setelah dilakukan pemerikasaan terhadap kapal, ABK, dan muatan kapal KM. Doa Ibu II GT. 05 No. 1473/Phb/S7 ditemukan bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @ 10 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal).
Bahwa Terdakwa Binsar Panjaitan Alias Jahit mengetahui bahwa bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @ 10 Kg yang dibawa oleh saksi Klinyit dari Malaysia adalah tanpa dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk dijual.
Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Mulia Pangihutan Sinambela (dibawah sumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Petugas yang melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang membawa kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 karena mengangkut barang impor berupa bawang merah di sekitar perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan;
Bahwa dasar saksi melakukan penindakan tersebut adalah Surat Perintah Patroli Nomor : SPRINT-724/BC.5/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang melakukan pemantauan, melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran ketentuan pabean dan melakukan pelaksanaan penindakan dibidang kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan dan Surat Perintah Berlayar No. SPB-725/TOKH/BC.5/2013 tanggal 25 Oktober 2013;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013, saksi bersama dengan teman saksi melakukan patroli laut di sekitar perairan Tanjung Jumpul dan saksi bertugas sebagai Wakil Komandan Patroli Kabupaten Asahan, kemudian sekira pukul 05.00 Wib, saksi melihat kapal melintas yang dicurigai saksi bermuatan barang yang dilarang;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi merapat ke kapal KM Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata kapal tersebut membawa muatan berupa bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung, yang mana 1 karung beratnya lebih kurang 10 kg;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi menanyakan dokumen kapal berupa manisfest (daftar muatan kapal), namun nakhoda kapal yang saat itu adalah Klinyit tidak dapat menunjukkan manifest (daftar muatan kapal) tersebut;
Bahwa karena tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa manifest, selanjutnya saksi bersama dengan teman saksi melapor kepada Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Utara kemudian Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Utara memerintahkan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 ditarik ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk membawa bawang merah impor hanyalah pelabuhan yang boleh dimasuki yang dalam hal ini pelabuhan Belawan sementara pelabuhan Tanjungbalai tidak diperbolehkan. Dan setiap barang yang datang terlebih dahulu harus memberitahukan kedatangannya lebih kurang 7 (tujuh) hari sebelum memasukan barang, dan manifest dilihat darimana tempat asal barang, juga persyaratan teknis termasuk meliputi kesehatan;
Bahwa manisfest diurus ketika pada saat yang bersangkutan mau berangkat di pelabuhan dimana yang bersangkutan mau berangkat;
Bahwa nakhoda kapal saat itu adalah Klinyit sedangkan terdakwa adalah pemilik dari bawang merah tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membawa bawang merah tersebut dari Pork Klang;
Bahwa pada saat dilakukan penindakan, yang berada diatas kapal adalah Klinyit sebagai nakhoda kapal, Jarno alias Pakde selau Kwanca/KKMPAK, Asrizal als Keju dan Rusdimar alias Yudi selaku ABK, Irpan selaku Penumpang;
Bahwa barang berupa bawang merah yang dibawa terdakwa adalah termasuk barang illegal dan kapal yang digunakan untuk membawa bawang merah tersebut menggunakan kapal kayu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Asrizal Alias Keju (dibawah sumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7;
Bahwa tugas saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) adalah untuk membantu memetak/memuat bawang merah ke kapal, membantu menutup terpal, memasak makanan untuk kru kapal;
Bahwa pemilik kapal KM. Doa Ibu GT. 5 No. 1473/PHB/S7 adalah Dodi alias Kancil;
Bahwa awalnya Dodi alias Kancil menawari pekerjaan kepada saksi untuk mengangkut bawang merah dari Malaysia dengan gaji Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 trip, lalu saksi menanyakan kapan berangkat lalu dijawab Dodi alias Kancil “Minggu sore”;
Bahwa kemudian Dodi alias Kancil menyuruh saksi mengisi solar untuk bahan bakar kapal. Sekitar hari Minggu sore menjelang malam tanggal 03 Nopember 2013, kapal sudah sandar di tangkahan gudang si Soman di Teluk Nibung yang mana pada saat itu sudah ada Jarno alias Pakde, saksi, Rusdimar alias Yudi selaku Anak Buah Kapal (ABK);
Bahwa sebelum berangkat menuju Pork Klang Malaysia, saksi diberi pinjaman uang oleh Dodi alias Kancil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Dodi alias Kancil jika berhasil, akan memberikan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah pulang dari Malaysia;
Bahwa pada hari Minggu sore menjelang malam tanggal 03 Nopember 2013 sekira pukul 19.00 Wib, kapal berangkat dari tangkahan gudang si Soman Teluk Nibung dengan muatan kosong menuju Port Klang Malaysia untuk mengambil bawang, yang mana saat itu sebagai Tekong/Nakhoda adalah Klinyit, saksi, Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi sebagai Anak Buah Kapal (ABK);
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, kapal tiba di Port Klang Malaysia. Kemudian saksi bersama-sama Nakhoda/Tekong yaitu Klinyit, Rusdimar alias Yudi naik ke darat untuk melapor ke agen pelayaran di Malaysia dan cap muka di kantor Imigrasi Malaysia, sedangkan Jarno alias Pakde tinggal di kapal. Kemudian setelah selesai, malam harinya sekira pukul 21.00 waktu Malaysia, saksi menjemput terdakwa karena Tekong/Nakhoda sakit di Terminal Kapal Fery di sekitar Asa Niaga, kemudian saksi bersama terdakwa kembali ke kapal sekira pukul 22.00 waktu Malaysia;
Bahwa malam harinya sekira pukul 22.00 waktu Malaysia, terdakwa mengatakan “besok kita muat ya, saya nggak kemari lagi, langsung pulang” lalu dijawab Tekong/Nakhoda Klinyit “iyalah” yang saat itu didengar oleh saksi, Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi yang merupakan ABK;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira pukul 2 siang waktu Malaysia, terdakwa sudah pulang mengejar kapal fery yang menuju Tanjungbalai, lalu datang forklif membawa bawang merah dan setelah selesai muat sekitar 3 jam, saksi bersama Tekong/Nakhoda Klinyit, Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi (ABK) membantu menutup terpal kemudian istirahat sampai menunggu pulang ke Indonesia;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, Tekong/Nakhoda Klinyit cabut surat lalu melapor ke Orchid Shipping dan Imigrasi Malaysia bersama saksi dan Rusdimar alias Yudi sedangkan Jarno alias Pakde tinggal dikapal. Lalu sekira pukul 11.00 waktu Malaysia, kapal keluar (pulang) dari Asa Niaga menuju Tanjungbalai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 sekira pukul 05.00 Wib, tepatnya di Jermal Dua kapal yang tumpangi terdakwa bertemu dengan Kapal Patroli BC 8005, kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya kapal tersebut ditangkap dikarenakan mengangkut bawang merah dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa bawang merah yang diangkut pada saat itu adalah milik terdakwa;
Bahwa bawang merah yang dibawa pada saat itu sebanyak 15 ton;
Bahwa pada saat pulang ke Tanjung balai, terdakwa tidak ikut pulang bersama saksi dan teman-teman saksi lainnya;
Bahwa gaji yang dijanjikan Dodi alias Kancil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), belum diterima saksi dari Dodi alias Kancil;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali mengangkut bawang merah dari Port Klang Malaysia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Jarno alias Pakde (dibawah sumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) membantu mesin pada kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7;
Bahwa tugas saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) adalah mengisi minyak, mengecek oli, air radiator, menghidupkan dan mematikan mesin, ikut membantu memetak/memuat bawang dalam kapal, memasang tenda, menutup terpal, tambat tali, membantu pegang kemudi dan kadang membantu masak;
Bahwa pemilik kapal KM. Doa Ibu GT. 5 No. 1473/PHB/S7 adalah Dodi alias Kancil;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 sekira pukul 19.00 Wib, kapal KM Doa II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 yang bermuatan kosong berangkat dari tangkahan Soman Teluk Nibung Tanjungbalai menuju Port Klang Malaysia, yang pada saat itu sebagai Tekong/Nakhoda adalah Klinyit, sedangkan saksi bersama dengan saksi Asrizal alias Keju, Rusdimar alias Yudi sebagai ABK;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, kapal tiba di Port Klang Malaysia dan bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia. Kemudian Tekong/Nakhoda Klinyit, saksi Asrizal alias Keju dan Rusdimar alias Yudi melapor, namun saksi tidak tahu melapor kemana karena saksi disuruh untuk menjaga kapal;
Bahwa sekitar satu jam kemudian, Tekong/Nahkoda Klinyit, saksi Asrizal alias Keju dan Rusdimar alias Yudi kembali ke kapal. Lalu sekira pukul 23.00 waktu Malaysia, terdakwa selaku pemilik bawang merah tersebut datang dan mengatakan kepada Klinyit untuk memuat bawang yang akan datang besoknya dan terdakwa bersama saksi Asrizal alias Keju menginap diatas kapal;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia, muatan bawang merah datang, kemudian saksi bersama dengan ABK lainnya yaitu saksi Asrizal alias Keju dan Rusdimar alias Yudi memuat bawang merah tersebut lalu sekira pukul 17.00 waktu Malaysia, bawang merah selesai dimuat kemudian terdakwa memberitahu Klinyit sebagai Tekong/Nakhoda, saksi dan ABK lainnya bahwa bawang merah yang dimuat tersebut sebanyak 15 (lima belas) ton, selanjutnya saksi bersama ABK lainnya menutup bawang merah tersebut dengan terpal;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia, Tekong/Nakhoda Klinyit memerintahkan saksi untuk menghidupkan mesin karena akan berangkat kembali menuju Tanjungbalai dan saat itu ada seorang penumpang yang bernama Irpan yang ikut untuk kembali ke Tanjungbalai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 sekira pukul 05.00 Wib, kapal yang ditumpangi saksi bertemu dengan kapal patroli BC 8005 dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya kapal yang ditumpangi saksi ditangkap dikarenakan membawa muatan bawang merah yang dilarang dan tidak adanya dokumen kapal;
Bahwa saksi mendapat gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per trip dari Dodi alias Kancil dan gaji tersebut akan diterima saksi jika sudah kembali dari Malaysia akan tetapi gaji tersebut belum diterima oleh saksi;
Bahwa bawang merah yang dibawa pada saat itu adalah milik terdakwa;
Bahwa yang menyuruh membawa bawang merah tersebut adalah Dodi alias Kancil;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa di Port Klang Malaysia dan pada saat kembali pulang ke Malaysia, terdakwa tidak ikut bersama didalam kapal tersebut karena terdakwa pulang terlebih dahulu menuju Tanjungbalai;
Bahwa bawang merah tersebut rencananya akan mau dibawa ke Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Klinyit (dibawah sumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah lama bekerja sebagai nelayan kerang di Tanjungbalai dan terakhir saksi bekerja sebagai Tekong/Nakhoda pada kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7;
Bahwa tugas saksi sebagai Tekong/Nakhoda adalah memegang kemudi, menentukan arah kapal, bertanggungjawab terhadap kapal dan muatan, menyuruh/memerintahkan ABK untuk membantu memetak/memuat bawang merah ke kapal, membantu menutu terpal dan memasak tambat tali;
Bahwa pemilik kapal KM. Doa Ibu GT. 5 No. 1473/PHB/S7 adalah Dodi alias Kancil;
Bahwa awalnya saksi ditawari oleh Dodi alias Kancil untuk membawa bahan (bawang) dari Malaysia, lalu Dodi alias Kancil mengatakan “jika mau gajinya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per trip” lalu saksi menanyakan “kapan berangkat” dan dijawab Dodi alias Kancil “Minggu sore”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013, kapal sudah sandar di Tangkahan Gudang si Soman Teluk Nibung Tanjungbalai, dan pada saat itu sudah ada saksi Asrizal alias Keju, saksi Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi sebagai ABK. Sebelum berangkat, Dodi alias Kancil memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk uang tembak dan bayar cabut di Malaysia sedangkan untuk biaya keperluan belanja, sudah dilengkapi oleh Dodi alias Kancil;
Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, kapal dengan muatan kosong berangkat menuju Port Klang Malaysia untuk mengambil bahan (bawang), yang berangkat pada saat itu adalah saksi sebagai Tekong/Nakhoda, saksi Asrizal alias Keju selaku ABK, saksi Jarno alias Pakde selaku ABK membantu mesin dan Rusdimar alias Yudi selaku ABK sedangkan terdakwa tidak ikut menuju Port Klang Malaysia;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, kapal tiba dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Selanjutnya saksi bersama dengan ABK saksi Asrizal alias Keju dan Rusdimar alias Yudi naik ke darat dan melapor ke agen pelayaran di Malaysia dan Kantor Imigrasi Malaysia sementara saksi Jarno alias Pakde tinggal di kapal;
Bahwa setelah selesai melapor, saksi bersama dengan ABK saksi Asrizal alias Keju dan Rusdimar alias Yudi, kembali ke kapal. Kemudian sekitar malam harinya, saksi ditelepon oleh terdakwa yang dikenalkan oleh Dodi alias Kancil ke handphone saksi menanyakan “apakah saksi sudah sampai?” lalu saksi jawab “sudah” lalu terdakwa bertanya “bertambat dimana?”, saksi jawab “tambat di Asa Niaga”. Kemudian tidak berapa lama datang terdakwa dan menginap di kapal KM. Doa Ibu II GT.05 No.1473/Phb/S7;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi “besok kita muat ya?”, saksi jawab “iya” yang saat itu didengar oleh ABK saksi Asrizal alias Keju, saksi Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi;
Bahwa keesokan harinya sekitar siang hari pukul 2 siang waktu Malaysia, terdakwa pulang mengejar kapal fery yang berangkat menuju Tanjungbalai dan pada saat itu datang forklif membawa bawang merah, kemudian saksi bersama dengan ABK saksi Asrizal alias Keju, saksi Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi, memuat bawang merah keatas kapal KM. Doa Ibu II GT.05 No.1473/Phb/S7 tersebut. Setelah selesai memuat lebih kurang 3 (tiga) jam, saksi bersama dengan ABK saksi Asrizal alias Keju, saksi Jarno alias Pakde dan Rusdimar alias Yudi membantu menutup terpal kemudian beristirahat sampai menunggu pulang ke Indonesia;
Bahwa bawang merah yang dimuat tersebut sebanyak 15 (lima belas) ton) yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, saksi cabut surat lalu melapor ke agen pelayaran di Malaysia dan kantor Imigrasi Malaysia bersama saksi Asrizal alias Keju dan Rusdimar alias Yudi sementara saksi Jarno alias Pakde tinggal di kapal. Sekira pukul 11.00 waktu Malaysia, kapal keluar (pulang) dari Asa Niaga menuju Tanjungbalai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 sekira pukul 05.00 Wib, kapal KM. Doa Ibu II GT.05 No.1473/Phb/S7 yang dikemudikan saksi dihentikan oleh Kapal Patroli Bea Cukai. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan oleh karena kapal tersebut membawa bawang merah illegal serta tidak ada dokumen kapal, akhirnya kapal tersebut ditangkap oleh pihak Bea Cukai;
Bahwa saksi belum menerima gaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Dodi alias Kancil karena gaji tersebut akan dikasih Dodi alias Kancil jika sudah kembali dari Malaysia;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal terdakwa. Saksi kenal dengan terdakwa melalui Dodi alias Kancil;
Bahwa pada saat kapal dihentikan oleh Kapal Patroli Bea Cukai, terdakwa tidak ikut bersama dalam kapal tersebut karena terdakwa sudah kembali pulang terlebih dahulu menuju Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan ahli dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ahli Arie Swasono Herlambang, (dibawah sumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli saat ini bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung;
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, yang mana tugas saksi melakukan teknis dan fasilitas dibidang Kepabeanan dan Cukai;
Bahwa menurut ketentuan Kepabeanan yang mengatur kegiatan mengatur barang dijelaskan pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 menyebutkan “Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean”;
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan “barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia diperlukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk”;
Bahwa pada saat barang melintas dan masuk kedalam perairan Negara Indonesia, maka barang tersebut sudah terhutang bea masuknya dan karenanya harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan Kepabeanan Indonesia dan barang tersebut telah menjadi objek pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan “Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa pada Pasal 7 A ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa “pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki wilayah pabean wajib mencatumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifest”. Hal ini berarti bahwa manifest adalah dokumen pelindung pengangkut pada saat memasuki Daerah Pabean Indonesia. Dimana setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifest tersebut. Yang dimaksud Manifest pada Pasal 7 A ayat (2) tersebut adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa adapun Nakhoda atau orang, kuasanya adalah penanggung jawab pengoperasian kapal pada saat memasuk Daerah Pabean Indonesia, maka Nakhoda kapal atau orang, kuasanya adalah pengangkut yang mempunyai tanggungjawab sebagaimana pada Pasal 7 A ayat (2) diatas;
Bahwa adapun persyaratan impor kedalam wilayah Indonesia sesuai Pasal 8 ayat (1) yaitu dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Bahwa persyaratan lainnya yang harus adalah sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yang bebas dari infestas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, dan partikel tanah/kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa adapun pelabuhan tempat pemasukan umbi lapis sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan, Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar;
Bahwa bawang merah tidak dapat diimpor melalui tempat pemasukan lain selain pada Pasal 8 ayat (1) huruf b, karena importasi umbi lapis segar, termasuk bawang merah dan bawang putih kedalam wilayah Indonesia dibatasi. Dengan demikian pemasukan bawang merah melalui Pelabuhan Teluk Nibung tidak diizinkan;
Bahwa kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah pada saat kedatangan kapal dimana Pengangkut juga wajib menyerahkan manifest, dimana maksimal penyerahan tersebut adalah sebelum dilakukan pembongkaran barang. Jika pengangkut akan sandar dan bongkar di pelabuhan atau tertentu diluar pelabuhan umum maka pengangkut juga wajib mengajukan permohonan ijin kepada Kepala kantor bea dan Cukai tujuan kedatangan untuk diawasi pembongkarannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Ahli Nani Herlina Situmorang, SP. (dibawah sumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli saat ini bertugas di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai, Asahan;
Bahwa ahli menjabat sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Ahli Pertama, melaksanakan Tindakan Karantina Tumbuhan, pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan;
Bahwa bawang merah dibatasi pemasukannya ke wilayah Negara Republik Indonesia. Impor bawang merah dalam kondisi baik dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Bahwa untuk persyaratan impor kedalam wilayah Republik Indonesia terdapat pada Pasal 8 ayat (1) yaitu dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. Sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yang bebas dari infestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa tidak ada pengecualian apapun untuk larangan impor bahan asal tumbuhan berupa bawang merah dan ketentuan larangan impor barang dagangan berupa bawang merah berlaku kepada siapa saja, baik pribadi maupun badan hukum serta untuk mencegah masuknya OPTK kedalam wilayah Negara RI dan memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa adapun pelabuhan tempat pemasukan umbi lapis sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan, Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar;
Bahwa importasi umbi lapis segar termasuk bawang merah dan bawang putih dibatasi pemasukannya, dengan demikian bawang merah tersebut tidak diperbolehkan masuk ke pelabuhan umum Teluk Nibung;
Bahwa bawang merah dapat sebagai media pembawa penyakit dan mengurangi pendapatan negara. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 Pasal 16 ayat (1) terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, dan penyakit ikan karantina, atau organisasi pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah media pembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari Organisasi pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, atau busuk, atau rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya;
Bahwa oleh karena terdakwa mengimpor barang berupa umbi lapis yaitu bawang merah tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan masuknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai peraturan karantina;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik bawang merah yang diangkut oleh saksi Klinyit dengan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7;
Bahwa bermula terdakwa ditawari oleh Dodi alias Kancil untuk menambang bawang di Malaysia karena menurut Dodi alias Kancil bahwa bawang disana murah hanya 80 ribu sekarung, namun saat itu terdakwa belum ada modal. Kemudian sekitar bulan Oktober tahun 2013, Dodi alias Kancil datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa jawab “nantilah seminggu lagi”. Sekitar seminggu kemudian, Dodi alias Kancil datang ke rumah terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa jadi ikut karena hari Minggu ini kapal miliknya berangkat menuju Malaysia, lalu terdakwa jawab “kapan berangkatnya?” dan dibilang Dodi alias Kancil “nanti aku kerumah abang”;
Bahwa perjanjian terdakwa dengan Dodi alias Kancil adalah uang tambang Rp. 3.000,- (tiga ribu ruiah) per kilonya lalu Dodi alias Kancil bilang kepada terdakwa agar terdakkwa berangkat dulu ke Port Klang Malaysia, nanti bawangnya disana terdakwa tinggal pilih dan harganya serta orangnya di Port Klang yang bernama Acu orang Malaysia;
Bahwa terdakwa berangkat menuju Port Klang Malaysia. Pada trip pertama sekitar bulan Oktober 2013, uang tambang atau ongkos angkut terdakwa serahkan ke Dodi alias Kancil sebesar Rp. 11.625.000,- (sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sudah terdakwa bayar lunas untuk 4 ton bawang, dan selanjutnya untuk yang kedua ini rencana ongkos angkut atau tambangnya untuk bawang merah jumlah karung sebanyak 500 karung atau sekitar 4,5 ton sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) karena per kilonya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), namun sampai sekarang uang tersebut belum terdakwa bayarkan kepada Dodi alias Kancil karena barang sudah tertangkap oleh pihak Bea Cukai;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa bertemu Dodi alias Kancil di rumah terdakwa, yang mengatakan “nanti malam bot kita berangkat, pinjamlah aku duit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa serahkan dirumah kepada Dodi alias Kancil. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013, terdakwa berangkat menuju Port Klang Malaysia dari Teluk Nibung dengan menggunakan kapal fery, pada saat di terminal fery, terdakwa dberi uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Dodi alias Kancil yang katanya nanti titip untuk Acu di Malaysia;
Bahwa terdakwa tiba di Port Klang Malaysia sekitar sore menjelang malam di Pelabuhan Asa Niaga di Malaysia dan dijempu ABK yaitu saksi Asrizal alias Keju. Malam harinya terdakwa tidur di kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 bersama 3 (tiga) orang ABK dan Klinyit sebagai Tekong/Nakhoda kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7;
Bahwa keesokan paginya pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2013, bertemu dengan Acu warga Malaysia, lalu Acu bertanya “mau bawa bawang berapa banyak?” lalu terdakwa jawab “500 karung atau 4,5 ton, lalu terdakwa tanya “berapa harga per karungnya?” lalu dijawab Acu “26 ringgit satu bag” lalu terdakwa tunjukan uang rupiah sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa serahkan uang tersebut kepada Acu namun Acu mengatakan bahwa uang tersebut kurang lalu terdakwa jawab “dibilang Kancil ini saja uangnya semua Rp. 40.000.000,-“ dan ini tambahan Rp. 5.000.000,- titipan dari si Kancil” lalu dijawab Acu “iyala”. Kemudian ditanya Acu lagi “jadi tidak ada lagi” terdakwa jawab “habis” dijawab Acu “ya sudahlah”. Kemudian sekitar siang harinya terdakwa pulang ke Tanjungbalai naik kapal fery Ocean Star;
Bahwa terdakwa tidak melihat pada saat bawang merah tersebut dimuat diatas kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 karena terdakwa saat itu mengejar kapal fery untuk pulang ke Tanjungbalai;
Bahwa bawang merah yang dimiliki terdakwa hanya 4,5 ton atau 500 (lima ratus) karung sedangkan sebagian lagi milik Dodi alias Kancil;
Bahwa pemilik kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 adalah Dodi alias Kancil;
Bahwa pada waktu kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 dihentikan Kapal Patroli Bea Cukai, terdakwa tidak tahu karena terdakwa tidak ikut dalam kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 pada saat penangkapan tersebut;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah membawa bawang merah dan berhasil lolos dari Bea Cukai;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa bawang merah tersebut;
Bahwa bawang merah yang dibawa dari Malaysia tujuannya untuk dijual di Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk “Nokia” model X2-02, type : RM-694 (dual SIM Card) IMEI 1: 355938/05/330450/9, IMEI 2 : 355938/05/330451/7, Made in India;
- 1 (satu) unit Handphone merk “BLACKBERRY” CURVE 9220 Model REX41GW, IMEI : 355821056108806, Made in Taiwan;
- 1 (satu) buah SIM Card Kartu AS Nomor 0030000002721821;
- 1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL Nomor 6210196325313700;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik bawang merah yang diangkut dengan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 yang dikemudikan Tekong/Nakhoda Klinyit (berkas dalam perkara terpisah);
Bahwa bawang merah tersebut dibawa dari Port Klang Malaysia yang kemudian dimuat oleh ABK Asrizal alias Keju dan Jarno alias Pakde bersama dengan Tekong/Nakhoda Klinyit dan setelah selesai dimuat pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 sekira pukul 05.00 Wib, tepatnya di Jermal Dua, kapal yang dikemudikan Tekong/Nakhoda Klinyit (berkas dalam perkara terpisah) dihentikan oleh Mulia Pangihutan Sinambela Kapal Patroli Bea Cukai yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditangkap dikarenakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 membawa barang berupa bawang merah illegal dan tidak ada dilengkapi dokumen kapal;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2013 sebelum terdakwa tertangkap, uang tambang atau ongkos angkut terdakwa serahkan kepada Dodi alias Kancil sebesar Rp. 11.625.000,- (sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas untuk 4 ton bawang. Selanjutnya yang kedua rencana ongkos angkut atau tambangnya untuk bawang merah dengan jumlah karung 500 (lima ratus) karung atau sekitar 4,5 ton sebesar Rp.14.000.000,- karena per kilonya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), namun uang tersebut belum terdakwa bayarkan kepada Dodi alias Kancil karena barang tertangkap Bea Cukai;
Bahwa ABK Asrizal alias Keju dan ABK Jarno alias Pakde ditawari oleh Dodi alias Kancil untuk membawa bahan (bawang) dari Malaysia dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ABK Asrizal alias Keju, sedangkan untuk ABK Jarno alias Pakde sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana gaji tersebut akan diterima setelah berhasil dan kembali ke Indonesia, namun gaji tersebut belum diterima oleh ABK Asrizal alias Keju dan ABK Jarno alias Pakde;
Bahwa sebelum terdakwa berangkat menuju Port Klang Malaysia, Dodi alias Kancil meminjam uang terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2013, terdakwa berangkat menuju Port Klang Malaysia dari Teluk Nibung dengan menggunakan kapal fery dan pada saat di terminal fery, terdakwa diberi uang oleh Dodi alias Kancil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang katanya titip untuk Acu di Malaysia;
Bahwa sesampainya terdakwa di Port Klang Malaysia, terdakwa dijemput ABK Asrizal alias Keju di Pelabuhan Asa Niaga di Malaysia dan kemudian terdakwa tidur malamnya di kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 bersama ABK Asrizal alias Keju, Jarno alias Pakde dan Tekong/Nakhoda Klinyit (berkas dalam perkara terpisah);
Bahwa keesokan harinya terdakwa bertemu dengan Acu dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak 40 juta dan tambahan 5 juta titipan dari Dodi alias Kancil dan setelah itu terdakwa pulang ke Tanjungbalai naik kapal fery Ocean Star;
Bahwa terdakwa tidak ikut memuat bawang merah tersebut karena terdakwa mengejar kapal fery untuk pulang ke Tanjungbalai;
Bahwa bawang merah yang dibawa dengan menggunakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 tidak dilengkapi dokumen berupa manifest yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa menurut keterangan ahli, bahwa pelabuhan Teluk Nibung tidak diizinkan untuk pemasukan importasi umbi lapis segar termasuk bawang merah dan putih karena tempat pemasukan umbi lapis segar yang diizinkan adalah pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar;
Bahwa bawang merah termasuk barang yang harus melalui karantina terlebih dahulu karena bawang merah dapat sebagai media pembawa penyakit dan mengurangi pendapatan negara;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan aquo ditunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum diatas, maka terlebih dahulu dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidiaritas, Primair melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidiaritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan tersebut dapat dibuktikan di persidangan, konsekuensinya dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidiairnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya :
Barang siapa;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu;
Ad.1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang dipersidangan, maka terdapatlah fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa bawang merah milik terdakwa yang dibawa dari Port Klang Malaysia dengan menggunakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 yang dikemudikan Tekong/Nakhoda Klinyit (dalam perkara terpisah) dihentikan oleh Mulia Pangihutan Sinambela yang merupakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 8005 dikarenakan membawa bawang merah illegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa manifest yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa setiap pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki wilayah pabean wajib mencatumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifest;
Bahwa bawang merah yang dibawa dengan menggunakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 yang dikemudikan Tekong/Nakhoda Klinyit (dalam perkara terpisah) sebanyak 1.500 karung @ 10 kg yang mana 4,5 ton atau 500 karung milik terdakwa dan sebagian lagi milik Dodi alias Kancil, sedangkan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 adalah milik Dodi alias Kancil;
Bahwa bawang merah tersebut dibeli terdakwa dari Acu orang Malaysia yang ongkos angkut atau tambangnya untuk 4,5 ton atau 500 karung sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) karena per kilonya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa bawang merah yang diangkut dengan menggunakan kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7, pemasukannya tidak diizinkan melalui Pelabuhan Teluk Nibung karena pemasukan umbi lapis segar termasuk bawang merah dan putih sudah ditetapkan pemasukannya yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar dan bawang merah tersebut sebelum masuk kedaerah pabean harus terlebih dahulu melalui karantina dikarenakan bawang merah sebagai media pembawa penyakit dan mengurangi pendapatan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang apabila dengan terpenuhinya salah satu unsur maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan” adalah “seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari perbuatan pidana”, yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh melakukan” adalah “sedikitnya ada 2 (dua) orang pelaku yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) yang mana bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana tersebut akan tetapi ia menyuruh orang lain”, dan yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” adalah “bersama-sama melakukan yang mana harus ada 2 (dua) orang atau lebih dan menurut Hoge Raad dalam arrestnya ini telah meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk pembuat peserta, yaitu :
antara para peserta ada kerjasama yang diinsyafi;
para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksud;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa sebagai orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, atau sebagai orang yang turut melakukan perbuatan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, barang bukti surat dan petunjuk ternyata bawang merah yang dibawa dari Port Klang Malaysia adalah milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari Acu orang Malaysia dimana terdakwa memberikan uang kepada Acu sebanyak 40 juta dan tambahan 5 juta titipan dari Dodi alias Kancil, yang mana bawang merah tersebut akan dibawa ke Tanjungbalai untuk dijual. Kemudian bawang merah tersebut dimuat diatas kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 oleh Tekong/Nakhoda Klinyit (dalam perkara terpisah), ABK Asrizal alias Keju, ABK Jarno alias Pakde dan keesokan harinya kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/PHB/S7 yang dikemudikan Tekong/Nakhoda Klinyit (dalam perkara terpisah) yang membawa muatan bawang merah keluar (pulang) menuju Tanjungbalai. Bahwa pada saat memuat bawang merah tersebut, terdakwa tidak ikut karena terdakwa mengejar kapal fery yang berangkat pulang menuju Tanjungbalai.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka terdakwa telah bersama-sama melakukan perbuatan tersebut sehingga Terdakwa dapat disebut sebagai “orang yang turut melakukan”, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka semua unsur dari pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, dan terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 102 disamping mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman denda, maka Majelis Hakim dalam perkara ini juga akan menjatuhkan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP Majelis perlu memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah maka sudah sewajarnya Terdakwa dipidana yang setimpal dengan kesalahan dan membebankannya untuk membayar biaya perkara sebesar yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana, tujuan pemidanaan bukanlah sebagai ajang pembalasan bagi terdakwa tetapi untuk memberikan pembinaan kepada terdakwa agar menyadari kesalahannya sehingga tidak melakukan perbuatan lagi (teori preventif khusus) dan sekaligus memberikan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar mengetahui bahwa perbuatan demikian adalah melanggar hukum dan pasti dihukum sehingga tidak melakukannya (teori preventif umum);
Menimbang, bahwa mengenai berat ringannya pidana menurut pengadilan sudah memenuhi rasa keadilan bila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar hukum dalam Kepabeanan dan Cukai;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri Terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BINSAR PANJAITAN alias JAHIT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijauhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Bawang merah sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) karung @ 10 kg;
1 (satu) unit Kapal KM. Doa Ibu II GT. 5 No. 1473/Phb/S7;
1 (satu) unit GPR Merk GARMIN;
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Nahkoda An. KLINYIT No.PK.683/23/12/ADPEL. TBA 2009 tanggal 01 Mei 2009;
1 (satu) buah Surat Perlepasan Pelabuhan (Port Clearence) AN. KLINYIT No.8004188 tanggal 05 November 2013;
1 (satu) berkas Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan (Operation Legal Letter Of Fisheries Vessel) No.TBA.IV.13.05456 tanggal 23 May 2013;
1 (satu) lembar Invoice No.B171699-M tanggal 06 November 2013;
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model 100 IMEI : 354642/05/708294/4, Made in China;
1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL No.621008628299548501.
Diperiksa dalam perkara an. KLINYIT.
1 (satu) unit handphone merk “NOKIA” model X2-02, type : RM-694 (dual SIM Card) IMEI 1 : 355938/05/330450/9, IMEI 2 : 355938/05/330451/7, Made in India;
1 (satu) unit Handphone merk “BLACKBERRY” CURVE 9220 Model REX41GW, IMEI : 355821056108806, Made in Taiwan;
1 (satu) buah SIM Card Kartu AS Nomor 0030000002721821;
1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL Nomor 6210196325313700;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Kamis tanggal 03 April 2014, oleh kami DAHLAN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, TRI S. SARAGIH, SH., dan ALBON DAMANIK, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Para Hakim anggota, dengan dibantu oleh : DEDI ARMANSYAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan dihadiri oleh HENTIN PASARIBU, SH.MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
- ttd - - ttd -
TRI S. SARAGIH, SH. DAHLAN, SH.MH.
- ttd -
ALBON DAMANIK., SH.
PANITERA PENGGANTI,
DEDI ARMANSYAH.