477/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 477/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WASILAN BIN MUJIRUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 477/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : WASILAN Bin MUJIRUN
Tempat Lahir : Rejo Mulyo
Umur/ tanggal lahir : 23 Tahun / 19 September 1992
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat/TempatTinggal : Desa Cahaya Makmur Dsn.II Kec. Lempuing Kab.OKI
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Tanjung Raja, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2015, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 29 September 2015;
Hakim, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015,
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 21 September 2015 Nomor 477/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 21 September 2015 Nomor 477/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 20 Oktober 2015, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya” Sesuai dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap WASILAN Bin MUJIRUN, dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.
Menetapkan Barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan,yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM- 214/ K/ Euh.1/09/2015, tanggal 10 September 2015, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 pukul 22.30 Wib atau setidak–setidaknya pada suatu hari sekitar Bulan Juli 2015 di Jalan Lintas Timur dekat SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA kesemuanya anggota dari Polsek Lempuing diperintahkan oleh Kapolsek Lempuing untuk Pengamanan dan patroli karena adanya kegiatan takbiran keliling dan pengamanan Idul Fitri, lalu para saksi melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong nongkrong dipinggir jalan lintas timur dekat SPBU Tugu Mulyo, kemudian saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA mendekati para pemuda tersebut lalu saksi I NYOMAN WINDYANA TEDY langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WASILAN dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis badik tersebut adalah untuk menjaga diri. Perbuatan terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya namun Terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 Jo UU RI No. 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan 2 (Dua) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I NYOMAN WIDAYANA, dibawah sumpah, didepan persidangan yang terbuka untuk umum, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Timur dekat SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi LAMORA FEBRI dan saksi A. RAFIKA;
Bahwa, awal mula kejadiannya pada saat saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA kesemuanya anggota dari Polsek Lempuing diperintahkan oleh Kapolsek Lempuing untuk Pengamanan dan patroli karena adanya kegiatan takbiran keliling dan pengamanan Idul Fitri, lalu para saksi melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong nongkrong dipinggir jalan lintas timur dekat SPBU Tugu Mulyo;
Bahwa kemudian saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA mendekati para pemuda tersebut lalu saksi I NYOMAN WINDYANA TEDY langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WASILAN dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis badik tersebut adalah untuk menjaga diri.
Bahwa perbuatan terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi,dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi A. RAFIKA, SH dibawah sumpah didepan persidangan yang terbuka untuk umum, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Timur dekat SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI;
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi LAMORA FEBRI dan saksi I NYOMAN WIDNYANA;
Bahwa awal mula kejadiannya pada saat saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA kesemuanya anggota dari Polsek Lempuing diperintahkan oleh Kapolsek Lempuing untuk Pengamanan dan patroli karena adanya kegiatan takbiran keliling dan pengamanan Idul Fitri, lalu para saksi melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong nongkrong dipinggir jalan lintas timur dekat SPBU Tugu Mulyo;
Bahwa kemudian saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA mendekati para pemuda tersebut lalu saksi I NYOMAN WINDYANA TEDY langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WASILAN dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis badik tersebut adalah untuk menjaga diri.
Bahwa perbuatan terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa, awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Timur dekat SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI, saat itu saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA kesemuanya anggota dari Polsek Lempuing diperintahkan oleh Kapolsek Lempuing untuk Pengamanan dan Patroli karena adanya kegiatan takbiran keliling dan pengamanan Idul Fitri, lalu para saksi melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong-nongkrong dipinggir jalan lintas timur dekat SPBU Tugu Mulyo;
Bahwa kemudian saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA mendekati para pemuda tersebut lalu saksi I NYOMAN WINDYANA TEDY langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang mencurigakan yaitu terdakwa WASILAN, dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian
Bahwa selanjutnya karena Terdakwa tidak memiliki dokumen sah untuk menguasai dan membawa pisau tersebut, maka Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam, di mana Terdakwa menyatakan mengetahuinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (Dua) orang saksi yang masing-masing diberikan di bawah sumpah di persidangan;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap karena tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam ;
Bahwa, benar awal kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2015 pukul 22.30 Wib di Jalan Lintas Timur dekat SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI, saat itu saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA kesemuanya anggota dari Polsek Lempuing diperintahkan oleh Kapolsek Lempuing untuk Pengamanan dan Patroli karena adanya kegiatan takbiran keliling dan pengamanan Idul Fitri, lalu para saksi melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong-nongkrong dipinggir jalan lintas timur dekat SPBU Tugu Mulyo;
Bahwa, benar kemudian saksi I NYOMAN WINDYANA Bin I WAYAN SUTEJA, saksi LAMORA FEBRI YUDA dan saksi M. RAFIKA mendekati para pemuda tersebut lalu saksi I NYOMAN WINDYANA TEDY langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang mencurigakan yaitu terdakwa WASILAN, dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar ;
Bahwa, benar, terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian
Bahwa, benar selanjutnya karena Terdakwa tidak memiliki dokumen sah untuk menguasai dan membawa pisau tersebut, maka Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama WASILAN Bin MUJIRUN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam di yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti, adanya perbuatan Terdakwa yang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam, yang mana hal tersebut diketahui ketika anggota Polsek Lempuing mengadakan Pengamanan dan patroli karena adanya kegiatan takbiran keliling dan pengamanan Idul Fitri, lalu para saksi melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong nongkrong dipinggir jalan lintas timur dekat SPBU Tugu Mulyo, dan kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WASILAN dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri dan ditutupi oleh baju terdakwa sehingga tidak kelihatan dari luar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa tidak memiliki dokumen sah dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam dan Terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, karena pekerjaan Terdakwa adalah Petani, dan senjata tajam dibawa Terdakwa hanya untuk jaga-jaga saja;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Tidak ada;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terhadap tuntutan pidana yang disampaikan Penuntut Umum, Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta
mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, dan maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa secara tanpa hak, untuk itu harus diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WASILAN Bin MUJIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik gagang kayu bersarung kayu berlakban warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Kamis, tanggal 22OKTOBER 2015 oleh kami ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, FIRMAN JAYA, SH dan LINA SAFITRI T,SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 477/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 21 September 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh REPULIS RUSWY, SH,MH. ,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ADI BAYU KUSUMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
ALINE OKTAVIA K, SH,MKn.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
FIRMAN JAYA, SH,MH. LINA SAFITRI T,SH.
Panitera Pengganti,
REPULIS RUSWY, SH,MH.