95/Pid.B/2010/PN.Rbg
Putusan PN REMBANG Nomor 95/Pid.B/2010/PN.Rbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO
Menjatuhkan pidana
P U T U S A N
NO. 95/Pid.B/2010/PN.Rbg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO Tempat Lahir : Tuban Umur/Tgl Lahir : 62 tahun / 18 Maret 1947 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Zebra Tengah III/1 Semarang Rt. 06/05 Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang A g a m a : Islam Pekerjaan : Mantan Bupati Rembang
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah :
Penuntut Umum tanggal 4 Pebruari 2010 dengan No. Print-121/0.3.21/Ft.1/02/2010, sejak tanggal 4 Pebruari 2010 s/d tanggal 23 Pebruari 2010;
Pembantaran oleh Penuntut Umum tanggal 23 Pebruari 2010 dengan No. Print-178/0.3.21/Ft.1/02/2010, sejak tanggal 20 Pebruari s/d kondisi kesehatannya membaik;
Penangguhan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2010 dengan No. Print-256/0.3.21/Ft.31/03/2010, terhitung mulai 20 Pebruari 2010;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : SUNARYO, SH dan EKO SUPRIYANTO, SH Advokat Pengacara yang berkantor di Biro Bantuan Hukum “SEMESTA” Jalan Dokter Susanto No. 101 Pati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Agustus 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 4 Agustus 2010 dengan No. W12.U.30/26/HK.01/VIII/2010, serta KARYONO, SH Advokat ygg berkantor di Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum “DAMPO AWANG” Jalan Sridadi Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang pada tanggal 19 Agustus 2010 dengan No. W12.U.30/33/HK.01/VIII/2010.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair dan mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan ;
Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Penjabaran dan nota perhitungan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2005 ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 56 lembar senilai Rp. 19.494.536.400,00 terkait dengan dana tak tersangka tahun 2004 berikut dokumen yang menyertai ;
SPP No. 25/Sekr/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan SPM No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 senilai Rp. 6.856.647.000,00 berikut dokumen yang menyertai ;
1 (satu) lembar laporan Sekda kepada Bupati tanggal 12 Januari 2005 perihal Permohonan menutup pinjaman yang ditandatangani oleh Sekda Drs. H. WIRATMOKO, MM dan disetujui / ACC oleh Bupati H. HENDARSONO tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar bukti penerimaan dari PD. BPR Bank Pasar Rembang atas nama Drs. H. WIRATMOKO, MM senilai Rp. 4.120.000.000,00 tanggal 24 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian pinjaman Pemda kepada PD. BPR BKK / PD. BPR tanggal 23 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Laporan Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE kepada Sekda sdr. Drs. H. WIRATMOKO, MM perihal Permohonan persetujuan tanggal 24 Mei 2005 ;
1 (satu) lembar surat pemindahbukuan no. : 900/229/2005 tanggal 24 Desember 2005 yang ditandatangani tanggal 24 Desember 2005 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE dan ditujukan kepada Pimpinan PD. BPR Bank Pasar Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 ;
2 (dua) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 903/1614/2004 tanggal 30 Desember 2004 perihal Pemberian uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) T.A. 2005 yang ditandatangani oleh Bupati H. HENDARSONO dan ditujukan kepada semua Kepala badan / dinas / kantor / bagian di lingkungan Pemkab Rembang dan camat se Kabupaten Rembang ;
1 (satu) lembar deposito berjangka Nomor : 335412 a.n. Pemkab Rembang Jl. Diponegoro No. 19 Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 yang dikeluarkan oleh PD. BPR Bank Pasar Rembang tanggal 24 Maret 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan riil keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode bulan Agustus 2005 s/d Mei 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan fiktif keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode September 2005 s/d April 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO, Drs. H. WIRATMOKO, MM, M. ZAHLI, SH, Drs. HARI RIYADI, MM dan MASKURI,SE.MM tertanggal 05 Mei 2007 bermaterai dan tandatangan asli ;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO tertanggal 03 Juli 2006 bermaterai dan tangantangan asli ;
1 (satu) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 700/2647/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
1 (satu) lembar surat Plt. Sekda Rembang Nomor : 700/2674/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2004.
Dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi;
Melepaskan Terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO oleh karena itu dari segala Tuntutan dan Dakwaan tersebut diatas;
Memulihkan hak Terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan ongkos perkara kepada negara;
Telah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa saya tidak melakukan hal-hal sebagaimana yang didakwakan dan karena itu saya mohon agar Majelis Hakim melepaskan saya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun bilamana Majelis berpendapat lain, saya akan tetap menghormatinya dengan mengajukan permohonan :
Apabila saya dinyatakan bersalah, mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Sebelum ada ketentuan hukum yang tetap, mohon dapatnya saya tidak ditahan karena saya masih harus melanjutkan pengobatan/berobat jalan ats penyakit yang saya derita. (Surat Keterangan Kepala Rumah Sakit TK. III 04.06.02 beserta resume Rekam Medis terlampir);
Menimbang, bahwa terhadap nota Pembelaan baik dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan tanggal 11 Nopember 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannnya semula;
Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah pula mengajukann Duplik secara lisam pada tanggal 11 Nopember 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaannya tanggal 27 Juli 2010 dengan No. Reg. Perkara : PDS-01/0.3.21/Ft.1/02/2010 yang telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang masa jabatan 2000 – 2005, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33.009 tanggal 13 Januari 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Rembang Propinsi Jawa Tengah bersama – sama dengan Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, H. MASKURI, SE.MM Bin RUSDI sebagai Kabag Keuangan Pemerintah Kab. Rembang dan MOKHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI sebagai pemegang Kas Sekretariat Daerah ( masing – masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah ), pada antara bulan Januari 2004 s/d Maret 2005 atau setidak-tidaknya pada tahun 2004 s/d tahun 2005, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Jl. Pangeran Diponegoro No. 90 Rembang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telahmelakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2004 ;
Bahwa pengelolaan keuangan Daerah Kab. Rembang tahun anggaran 2004, dana Pos belanja tidak tersangka telah diatur secara Limitatif dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Daerah, dalam pasal 12 ayat (2) “ Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2002 dalam pasal 7 ayat (1) “ Belanja Tidak Tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah “ Pasal 7 ayat (2) “ Pengeluaran lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu :
Pengeluaran – pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggaranya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan ; dan
Pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti – bukti yang sah .
Bahwa terdakwa dalam mengelola keuangan Daerah Kab. Rembang tahun anggaran 2004 pada pos belanja tidak tersangka tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang yang memegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengelola keuangan Daerah Kabupaten Rembang tahun Anggaran 2004, telah menyetujui penggunaan Kas Daerah Kab. Rembang Pos belanja tak tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu dipinjamkan untuk kegiatan operasional yang diajukan dinas – dinas maupun bagian- bagian Instansi Pemerintah Daerah Kab. Rembang, kemudian atas persetujuan terdakwa tersebut oleh Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, dan MOKHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI sebagai pemegang Kas Sekretariat Daerah, untuk dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) sebanyak 56 ( Lima puluh enam ) lembar sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) , dan atas Surat Permintaan Pembayaran tersebut kemudian digunakan oleh MASKURI untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) sebanyak 56 ( Lima puluh enam ) lembar sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang selanjutnya Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) sebanyak 56 ( Lima puluh enam ) tersebut dipergunakan untuk mencairkan dana pada kas Daerah Kab. Rembang, pos Belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) oleh MOKHAMMAD ZAHLI, SH sebagai Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang tahun anggaran 2004;
Bahwa setelah dana Tak tersangka dicairkan oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang sesuai dengan SPMU yang diterbitkan Bagian Keuangan kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) seharusnya Surat Keputusan Otorisasi tersebut diterbitkan terdakwa sebelum uang Kas Daerah pos belanja tidak tersangka dicairkan namun dalam kenyataanya penerbitkan SKO dilakukan terdakwa setelah uang Kas dicairkan;
Bahwa pada akhir tahun 2004 pencairan dana dari Pos belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan pada rekening Daerah pos belanja tidak tersangka sebesar Rp. 12.873.377.588,- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) oleh bendahara Dinas – dinas atau bagian – bagian, sehingga dari pencairan dana pos belanja tidak tersangka tahun 2004 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp. 6.621.158.812.- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa dari pencairan Kas Daerah pos belanja tidak tersangka tahun 2004 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa, sebesar Rp. 6.621.158.812.- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) yang dikeluarkan dari Bagian Keuangan atas Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) yang diajukan dari Unit kerja Sekretariat Daerah Kab. Rembang digunakan untuk :
Kegiatan operasional dinas-dinas / bagian-bagian instansi pemerintah Kab. Rembang sebesar Rp. 4.653.476.812,- (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah) tenyata dari bendahara Dinas – dinas maupun bagian - bagian telah dikembalikan semuanya melalui MOKHAMMAD ZAHLI, SH sebagai Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang, semestinya uang tersebut disetor pada Kas Daerah Kab. Rembang, namun sampai saat ini tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah Kab. Rembang, bahkan uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku, adapun pinjaman dari dinas – dinas maupun Bagian – bagian yang telah dikembalikan melalui Pemegang Kas , yang selanjutnya tidak disetorkan pada Kas Daerah yaitu :
-
-
No. Keperluan pinjaman Instansi Peminjam Dana tidak tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 1. Gaji pegawai BKKBN BKB dan PM 162.615.000 2. Kegiatan PKB Kesbanglinmas 58.000.000 3. Kegiatan Bagian Kepegawaian Bagian Kepegawaian 30.000.000 4. Biaya operasional KPU KPU 25.000.000 5. Sisa pengadaan kendaran roda 2 Bagian umum Setda 1.470.000.000 6. Sisa dana purna bakti anggota DPRD Bagian umum Setda 370.000.000 7. Sisa kegiatan Sekda Bagian umum Setda 1.771.395.412 8. Kegiatan bagian Kesra Bagian kesra 50.000.000 9. Survey pemb. Embung Panohan Bagian pemerintahan 25.000.000 10. Bantuan keg. Kantor statistik Kantor statistik 50.000.000 11. Keg. Pemberdayaan perk. Desa Bagian pemerintahan 15.000.000 12. Operasional penyusunan LPJ Bagian pemerintahan 50.000.000 13. Proyek bantuan KKS Bagian kesra 50.000.000 14. Bantuan bencana alam gel pasang Bagian kesra 51.000.000 15. Gaji 13 tenaga kontrak Bagian umum Setda 360.000.000 16. Keg. Kantor kebersihan Kebersihan dan Pertamanan 20.382.000 17. Kegiatan dishubun dan distanak Dishutbun/distanak/DKK/Kesbanglinmas 50.084.400 18. Kegiatan BKD BKD 15.000.000 19. Bantuan BY Pendidikan PNS BKD 5.000.000 20. Kegiatan rutin kantor kebersihan Kebersihan dan Pertamanan 25.000.000 Jumlah 4.653.476.812
-
Pinjaman dana untuk persiapan Pemilu Presiden dan wakil Presiden sebesar Rp. 717.682.000,- Kesbanglinmas .
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang telah menyetujui pinjaman dana dari Pos Belanja Tidak tersangka tahun 2004 untuk kegiatan Kantor Kesbanglinmas Pemerintah Daerah Kab. Rembang yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 67/Sekr/2004 tanggal 9 Agustus 2004 sebesar Rp.717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) atas pengajuan SPP tersebut dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 635/PK/2004 tanggal 10 Agustus 2004 sebesar Rp. 717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) yang selanjutnya SPMU tersebut dipergunakan untuk mencairkan uang dari Kas Daerah Kab. Rembang Pos belanja tidak tersangka oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang yang selanjutnya uang tersebut, diserahkan kepada Kantor Kesbanglinmas yang diterima oleh Sdr. ETY HANDAYANI sebesar Rp. 717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah );
Bahwa pinjaman uang dari Kas daerah Kab. Rembang Pos belanja tidak tersangka tahun 2004 tersebut oleh bendahara Kantor Kesbanglinmas yaitu Sdr. ETY HANDAYANI telah dikembalikan pada bulan Maret 2005, namun oleh H. MASKURI, SE.MM Bin RUSDI sebagai Kabag Keuangan pengembalian uang tersebut diarahkan untuk disetor ke PD BPR Bank Pasar Rembang untuk melunasi rekening /hutang Pemda Rembang atas nama perorangan yaitu saudara JEMAT dimana timbulnya hutang tersebut tidak jelas penggunaanya, semestinya uang pengembalian pinjaman sebesar Rp.717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) tersebut disetorkan ke Kas Daerah Kab. Rembang. Namun ternyata sampai saat ini uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah Kab. Rembang, bahkan uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Pinjaman Kegiatan Rutin Sekretariat Daerah Kab. Rembang.
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang telah menyetujui pinjaman dana dari Pos Belanja Tidak tersangka tahun 2004, untuk kegiatan Rutin Sekretariat Daerah Kab. Rembang yang diajukan oleh Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 77/SEKR/2004 tanggal 4 Oktober 2004 sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah ) kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 883/PK/2004 tanggal 05 Oktober 2004 sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah ) yang selanjutnya digunakan untuk mencairkan uang tersebut, setelah uang tersebut dicairkan MOKHAMMAD ZAHLI, SH selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang, kemudian diserahkan kepada Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, yang selanjutnya oleh Drs. H. WIRATMOKO, MM uang tersebut diserahkan kepada Dirjen DAU di Jakarta ( KAJADMIKO ) sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Satu milyar Rupiah ) untuk mengurus DAU Kab. Rembang supaya bertabah besar sedangkan sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta Rupiah ) diserahkan kepada H. MASKURI, guna untuk mengurus bantuan – bantuan dari Propinsi Tk.I Jawa Tengah ;
Pinjaman untuk kegiatan Kantor Bappeda Pemerintah Daerah Kab. Rembang.
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang telah menyetujui pinjaman dana dari Pos Belanja Tidak tersangka tahun 2004 untuk kegiatan penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP Kantor BAPPEDA Kab. Rembang yang diajukan Drs.H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 79/SEKR/2004 tanggal 1 Nopember 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah ) kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 1042/PK/2004 tanggal 02 Nopember 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah ) oleh MOKHAMMAD ZAHLI, SH selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang, selanjutnya SPMU tersebut digunakan untuk mencairkan uang Kas daerah Pos belanja tidak tersangka, yang selanjutnya uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan kegiatan penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP Kantor BAPPEDA Kab. Rembang sesuai SPP yang diajukan, tetapi uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut telah dipergunakan semua yaitu ditransfer MOKHAMMAD ZAHLI, SH atas perintah Drs. H. WIRATMOKO, MM kepada Ir. SUDARTO sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta Rupiah ) sedangkan sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) oleh MOKHAMMAD ZAHLI, SH diserahkan kepada Drs. H. WIRATMOKO, MM, bahkan uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdakwa mengetahui penggunaan uang pos belanja tidak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah, namun dalam kenyataanya terdakwa sebagai Pemegang Kekuasan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah tetap menyetujui penggunaan uang pos belanja tidak tersangka tersebut dipinjamkan kepada Dinas – dinas atau bagian – bagian instansi Pemerintah daerah Kab. Rembang yang akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya ;
Bahwa untuk menutup sisa pinjaman uang dari pos belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (Enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu delapan delapan ratus dua belas rupiah) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya tersebut kemudian terdakwa sebagai bupati Rembang pada tanggal 13 Januari 2005 telah menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM pada 12 ( dua belas ) BKK Rembang sebesar Rp. 2.621.000.000.- ( Dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan PD BPR Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000.- ( empat milyar rupiah ), seharusnya terdakwa tidak menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM pada 12 ( dua belas ) BKK Rembang sebesar Rp. 2.621.000.000.- ( Dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan PD BPR Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000.- ( empat milyar rupiah ) guna untuk menutup sisa pinjaman uang dari pos belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (Enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya, mengingat terdakwa mengetahui bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran dinas – dinas maupun bagian – bagian bisa dicairkan, namun dalam kenyataanya terdakwa tetap menyetujuinya dan tidak pernah menanyakan terlehih dahulu kepada Drs. H. WIRATMOKO,MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, tentang kemana uang pengembalian pinjaman dari Dinas – dinas maupun bagian – bagian instasi Pemerintah Daerah Kab. Rembang ;
Bahwa untuk melunasi pinjaman dari 12 ( dua belas ) Bank BKK Rembang sebesar Rp. 2.621.000.000.- ( Dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan PD BPR Bank Pasar Rembang sebesar Rp. 4.000.000.000.-( empat milyar rupiah ) tersebut, AGUS SANTOSO,SH ( Pemegang Kas Sekretariat yang baru ) atas perintah Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) NO. 25/Sekr/2005 tanggal 23 Maret 2005 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), kemudian diterbikan SPMU No. 193/PK/2005 oleh MASKURI, SE.MM sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang dibebankan pada pos anggaran belanja tidak tersangka tahun 2005 dan dicairkan melalui Rek Kas Daerah pada Bank BPD Jateng Cabang Rembang rek. No. 1-1029.00162-7, guna untuk melunasi pinjaman dari BPR BKK Rembang dan PD BPR Bank Pasar Rembang terdiri dari :
- Pokok Pinjaman Rp. 6.621.000.000.-
-
Bunga Pinjaman Rp. 235.647.000.-
Jumlah Rp. 6.856.647.000.-
Bahwa untuk menutup ketekoran Kas Daerah Kab. Rembang sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaanya, kemudian H. MASKURI, SE.MM selaku Kabag Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Rembang membuat dan menandatangani Surat Perintah Pemindahbukuan Nomor : 900/229/2005 tanggal 24 Desember 2005 yang ditujukan kepada Pimpinan PD BPR Bank Pasar Rembang dari Deposito Nomor Sertifikat : 335412 tanggal 24 Maret 2005 ke rekening tabungan Pemerintah Daerah Kab. Rembang Nomor : 50002658 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), namun dalam kenyataanya Deposito atas nama Pemerintah Daerah Nomor Sertifikat : 335412 tanggal 24 Maret 2005 sebenarnya kosong ( tidak ada dananya ) telah digunakan seolah – olah sebagai pertanggung jawaban pengembalian pinjaman SPMU No. 193/PK/2005 tanggal tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah, dimana dalam :
Pasal 4 mengatur bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”,
Pasal 25 mengatur bahwa “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Negara.”
Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa “ Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 12 ayat (2) : Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.
Kepmendagri 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman, Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
a. Pasal 7 ayat (1) bahwa belanja tidak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah ;
b. Pasal 7 ayat (2) bahwa pengeluaran lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO, H. MASKURI, SE.MM Bin RUSDI dan MOKHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI tersebut diatas, maka dapat mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sebesar lebih kurang Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang masa jabatan 2000 – 2005, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33.009 tanggal 13 Januari 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Rembang Propinsi Jawa Tengah bersama – sama dengan Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, H. MASKURI, SE.MM Bin RUSDI sebagai Kabag Keuangan Pemerintah Kab. Rembang dan MOKHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI sebagai pemegang Kas Sekretariat Daerah ( masing – masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah ), pada antara bulan Januari 2004 s/d Maret 2005 atau setidak-tidaknya pada tahun 2004 s/d tahun 2005, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Jl. Pangeran Diponegoro No. 90 Rembang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO selaku Bupati Rembang sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2004 ;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Daerah Kabupaten Rembang masa jabatan 2000 – 2005 , mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i UU Nomor : 32 Tahun 2004 yaitu ” Melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan pengelolaan keuangan Daerah ”.
Bahwa terdakwa dalam mengelola keuangan Daerah Kab. Rembang tahun anggaran 2004 pada pos belanja tidak tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu :
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang yang memegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengelola keuangan Daerah Kabupaten Rembang tahun Anggaran 2004, telah menyetujui penggunaan Kas Daerah Kab. Rembang Pos belanja tak tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu dipinjamkan untuk kegiatan operasional yang diajukan dinas – dinas maupun bagian- bagian Instansi Pemerintah Daerah Kab. Rembang, kemudian atas persetujuan dari terdakwa tersebut oleh Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, dan MOKHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI sebagai pemegang Kas Sekretariat Daerah, untuk dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) sebanyak 56 ( Lima puluh enam ) lembar sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) , dan atas Surat Permintaan Pembayaran tersebut kemudian digunakan oleh MASKURI untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) sebanyak 56 ( Lima puluh enam ) lembar sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang selanjutnya Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) sebanyak 56 ( Lima puluh enam ) lembar tersebut dipergunakan untuk mencairkan dana pada kas Daerah Kab. Rembang, pos Belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) oleh MOKHAMMAD ZAHLI, SH sebagai Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang tahun anggaran 2004;
Bahwa setelah dana Tak tersangka dicairkan oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang sesuai dengan SPMU yang diterbitkan Bagian Keuangan kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) seharusnya Surat Keputusan Otorisasi tersebut diterbitkan terdakwa sebelum uang Kas Daerah pos belanja tidak tersangka dicairkan namun dalam kenyataanya penerbitkan SKO dilakukan terdakwa setelah uang Kas dicairkan;
Bahwa pada akhir tahun 2004 pencairan dana dari Pos belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400,- (Sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan pada rekening Daerah pos belanja tidak tersangka sebesar Rp. 12.873.377.588,- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) oleh bendahara Dinas – dinas atau bagian – bagian, sehingga dari pencairan dana pos belanja tidak tersangka tahun 2004 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp. 6.621.158.812.- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa dari pencairan dana pos belanja tidak tersangka tahun 2004 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa tersebut, sebesar Rp. 6.621.158.812.- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Membayar Uang ( SPMU ) yang dikeluarkan dari bagian keuangan Pemerintah Daerah Kab. Rembang, atas Surat Permintaan Pembayaran ( SPP) yang diajukan dari Unit kerja Sekretariat Daerah yang penggunanya untuk :
Kegiatan operasional dinas-dinas / bagian-bagian instansi pemerintah Kab. Rembang sebesar Rp. 4.653.476.812,- (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah) tenyata dari bendahara Dinas – dinas maupun bagian - bagian telah dikembalikan semuanya melalui MOKHAMMAD ZAHLI, SH sebagai Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang, semestinya uang tersebut disetor pada Kas Daerah Kab. Rembang, namun sampai saat ini tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah Kab. Rembang, bahkan uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku, adapun pinjaman dari dinas – dinas maupun Bagian – bagian yang telah dikembalikan melalui Pemegang Kas , yang selanjutnya tidak disetorkan pada Kas Daerah yaitu :
-
-
No. Keperluan pinjaman Instansi Peminjam Dana tidak tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 1. Gaji pegawai BKKBN BKB dan PM 162.615.000 2. Kegiatan PKB Kesbanglinmas 58.000.000 3. Kegiatan Bagian Kepegawaian Bagian Kepegawaian 30.000.000 4. Biaya operasional KPU KPU 25.000.000 5. Sisa pengadaan kendaran roda 2 Bagian umum Setda 1.470.000.000 6. Sisa dana purna bakti anggota DPRD Bagian umum Setda 370.000.000 7. Sisa kegiatan Sekda Bagian umum Setda 1.771.395.412 8. Kegiatan bagian Kesra Bagian kesra 50.000.000 9. Survey pemb. Embung Panohan Bagian pemerintahan 25.000.000 10. Bantuan keg. Kantor statistik Kantor statistik 50.000.000 11. Keg. Pemberdayaan perk. Desa Bagian pemerintahan 15.000.000 12. Operasional penyusunan LPJ Bagian pemerintahan 50.000.000 13. Proyek bantuan KKS Bagian kesra 50.000.000 14. Bantuan bencana alam gel pasang Bagian kesra 51.000.000 15. Gaji 13 tenaga kontrak Bagian umum Setda 360.000.000 16. Keg. Kantor kebersihan Kebersihan dan Pertamanan 20.382.000 17. Kegiatan dishubun dan distanak Dishutbun/distanak/DKK/Kesbanglinmas 50.084.400 18. Kegiatan BKD BKD 15.000.000 19. Bantuan BY Pendidikan PNS BKD 5.000.000 20. Kegiatan rutin kantor kebersihan Kebersihan dan Pertamanan 25.000.000 Jumlah 4.653.476.812
-
Pinjaman dana untuk persiapan Pemilu Presiden dan wakil Presiden sebesar Rp. 717.682.000,- Kesbanglinmas .
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang telah menyetujui pinjaman dana dari Pos Belanja Tidak tersangka tahun 2004 untuk kegiatan Kantor Kesbanglinmas Pemerintah Daerah Kab. Rembang yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 67/Sekr/2004 tanggal 9 Agustus 2004 sebesar Rp.717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) atas pengajuan SPP tersebut dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 635/PK/2004 tanggal 10 Agustus 2004 sebesar Rp. 717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) yang selanjutnya SPMU tersebut dipergunakan untuk mencairkan uang dari Kas Daerah Kab. Rembang Pos belanja tidak tersangka oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang yang selanjutnya uang tersebut, diserahkan kepada Kantor Kesbanglinmas yang diterima oleh Sdr. ETY HANDAYANI sebesar Rp. 717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah );
Bahwa pinjaman uang dari Kas daerah Kab. Rembang Pos belanja tidak tersangka tahun 2004 tersebut oleh bendahara Kantor Kesbanglinmas yaitu Sdr. ETY HANDAYANI telah dikembalikan pada bulan Maret 2005, namun oleh H. MASKURI, SE.MM Bin RUSDI sebagai Kabag Keuangan pengembalian uang tersebut diarahkan untuk disetor ke PD BPR Bank Pasar Rembang untuk melunasi rekening /hutang Pemda Rembang atas nama perorangan yaitu saudara JEMAT dimana timbulnya hutang tersebut tidak jelas penggunaanya, semestinya uang pengembalian pinjaman sebesar Rp.717.682.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) tersebut disetorkan ke Kas Daerah Kab. Rembang. Namun ternyata sampai saat ini uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah Kab. Rembang, bahkan uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Pinjaman Kegiatan Rutin Sekretariat Daerah Kab. Rembang.
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang telah menyetujui pinjaman dana dari Pos Belanja Tidak tersangka tahun 2004, untuk kegiatan Rutin Sekretariat Daerah Kab. Rembang yang diajukan oleh Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 77/SEKR/2004 tanggal 4 Oktober 2004 sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah ) kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 883/PK/2004 tanggal 05 Oktober 2004 sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah ) yang selanjutnya digunakan untuk mencairkan uang tersebut, setelah uang tersebut dicairkan MOKHAMMAD ZAHLI, SH selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang, kemudian diserahkan kepada Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, yang selanjutnya oleh Drs. H. WIRATMOKO, MM uang tersebut diserahkan kepada Dirjen DAU di Jakarta ( KAJADMIKO ) sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Satu milyar Rupiah ) untuk mengurus DAU Kab. Rembang supaya bertabah besar sedangkan sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta Rupiah ) diserahkan kepada H. MASKURI, guna untuk mengurus bantuan – bantuan dari Propinsi Tk.I Jawa Tengah ;
Pinjaman untuk kegiatan Kantor Bappeda Pemerintah Daerah Kab. Rembang.
Bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai Bupati Rembang telah menyetujui pinjaman dana dari Pos Belanja Tidak tersangka tahun 2004 untuk kegiatan penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP Kantor BAPPEDA Kab. Rembang yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 79/SEKR/2004 tanggal 1 Nopember 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah ) kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No. 1042/PK/2004 tanggal 02 Nopember 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah ) oleh MOKHAMMAD ZAHLI, SH selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kab. Rembang, selanjutnya SPMU tersebut digunakan untuk mencairkan uang Kas daerah Pos belanja tidak tersangka, yang selanjutnya uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan kegiatan penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP Kantor BAPPEDA Kab. Rembang sesuai SPP yang diajukan, tetapi uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut telah dipergunakan semua yaitu ditransfer MOKHAMMAD ZAHLI, SH atas perintah Drs. H. WIRATMOKO, MM kepada Ir. SUDARTO sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta Rupiah ) sedangkan sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) oleh MOKHAMMAD ZAHLI, SH diserahkan kepada Drs. H. WIRATMOKO, MM, bahkan uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa terdakwa sebagai Bupati Rembang yang mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah, seharusnya mempertanggung jawabkan pengelolaan uang Kas daerah Kab. Rembang pos belanja tidak tersangka tahun anggaran 2004 yang telah digunakannya, namun dalam kenyataanya terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkan pengelolaan uang Kas daerah Kab. Rembang pos belanja tidak tersangka tahun anggaran 2004 yang telah digunakanya sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (Enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu delapan delapan ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa untuk menutup sisa pinjaman uang dari pos belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (Enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu delapan delapan ratus dua belas rupiah) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya tersebut kemudian terdakwa sebagai bupati Rembang pada tanggal 13 Januari 2005 telah menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM pada 12 ( dua belas ) BKK Rembang sebesar Rp. 2.621.000.000.- ( Dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan PD BPR Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000.- ( empat milyar rupiah ), seharusnya terdakwa tidak menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Drs. H. WIRATMOKO, MM. pada 12 ( dua belas ) BKK Rembang sebesar Rp. 2.621.000.000.- ( Dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan PD BPR Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000.- ( empat milyar rupiah ) guna untuk menutup sisa pinjaman uang dari pos belanja tidak tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (Enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya, mengingat terdakwa mengetahui bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran dinas – dinas maupun bagian – bagian bisa dicairkan, namun dalam kenyataanya terdakwa tetap menyetujuinya dan tidak pernah menanyakan terlehih dahulu kepada Drs. H. WIRATMOKO,MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang, tentang kemana uang pengembalian pinjaman dari Dinas – dinas maupun bagian – bagian instasi Pemerintah Daerah Kab. Rembang;
Bahwa untuk melunasi pinjaman dari 12 ( dua belas ) Bank BKK Rembang sebesar Rp. 2.621.000.000.- ( Dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah ) dan PD BPR Bank Pasar Rembang sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah ) tersebut, AGUS SANTOSO,SH ( Pemegang Kas Sekretariat yang baru ) atas perintah Drs. H. WIRATMOKO, MM sebagai pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kab. Rembang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) NO. 25/Sekr/2005 tanggal 23 Maret 2005 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), kemudian diterbikan SPMU No. 193/PK/2005 oleh MASKURI, SE.MM sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang dibebankan pada pos anggaran belanja tidak tersangka tahun 2005 dan dicairkan melalui Rek Kas Daerah pada Bank BPD Jateng Cabang Rembang rek. No. 1-1029.00162-7, guna untuk melunasi pinjaman dari BPR BKK Rembang dan PD BPR Bank Pasar Rembang terdiri dari :
- Pokok Pinjaman Rp. 6.621.000.000.-
-
Bunga Pinjaman Rp. 235.647.000.-
Jumlah Rp. 6.856.647.000.-
Bahwa untuk menutup ketekoran Kas Daerah Kab. Rembang sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaanya, kemudian H. MASKURI, SE.MM selaku Kabag Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Rembang membuat dan menandatangani Surat Perintah Pemindahbukuan Nomor : 900/229/2005 tanggal 24 Desember 2005 yang ditujukan kepada Pimpinan PD BPR Bank Pasar Rembang dari Deposito Nomor Sertifikat : 335412 tanggal 24 Maret 2005 ke rekening tabungan Pemerintah Daerah Kab. Rembang Nomor : 50002658 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), namun dalam kenyataanya Deposito atas nama Pemerintah Daerah Nomor Sertifikat : 335412 tanggal 24 Maret 2005 sebenarnya kosong ( tidak ada dananya ) telah digunakan seolah – olah sebagai pertanggung jawaban pengembalian pinjaman SPMU No. 193/PK/2005 tanggal tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah, dimana dalam :
Pasal 4 mengatur bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”,
Pasal 25 mengatur bahwa “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Negara.”
Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa “ Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 12 ayat (2) : Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.
Kepmendagri 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman, Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
a. Pasal 7 ayat (1) bahwa belanja tidak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah ;
b. Pasal 7 ayat (2) bahwa pengeluaran lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO, H. MASKURI, SE.MM Bin RUSDI dan MOKHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI ( masing – masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah ) tersebut diatas, maka dapat mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sebesar lebih kurang Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan, tetapi baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan hukum (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
H. MASKURI SE, MM. Bin RUSDI
Bahwa riwayat pekerjaan berawal saksi diangkat menjadi PNS sejak tahun 1986 sebagai Kasubag pendapatan dan kekayaan Desa bagian Pemerintahan Desa Setda Rembang, pada tahun 1991 s/d 1997 di ditempatkan di Pemerintahan Desa, tahun 1997 s/d 2000 dibagian Keuangan, tahun 2000 s/d 2006 sebagai Plt. Kabag Keuangan Pemkab Rembang, tahun 2006 s/d Maret 2007 sebagai Kabag TU DKK, Maret 2007 saya dinonaktifkan sebagai PNS Pemkab Rembang;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Plt. Kabag Keuangan saat itu antara lain adalah : membantu Bupati membuat perencanaan penyusunan APBD, mencatat penerimaan pendapatan daerah dan selebihnya saksi lupa;
Bahwa untuk penerbitkan SPMU adalah termasuk Tupoksi saksi;
Bahwa setahu saksi terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena adanya ketekoran Kas Daerah Kabupaten Rembang tahun Anggaran 2004 pada pos belanja tidak tersangka yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan;
Bahwa setahu saksi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah dana pinjaman dari kas daerah pada Pos Belanja tidak tersangka sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluhh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), hal ini saksi ketahui dari rekomendasi BPK ;
Bahwa setahu saksi kegunaan dana tak tersangka diperuntukkan untuk bencana alam, bencana sosial , untuk fasilitas masyarakat yang mendesak, Gizi buruk atau pengeluaran lain yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah daerah (pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat) yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
Bahwa cara Penetapan dana tak tersangka yaitu Pengajuan ditujukan kepada Bupati kemudian dilakukan kajian untuk menilainya setelah itu dilaporkan pada DPRD dan setiap bulan ada evaluasi terhadap penggunaan dana tak tersangka tersebut.
Bahwa Aturan kegunaan dana tak tersangka tersebut diatur dalam KEPMENDAGRI No. 29 tahun 2002, selain itu ada juga Peraturan Pemerintahnya tetapi tidak spesifik
Bahwa berdasarkan KEPMENDAGRI No. 29 tahun 2002, dana tak tersangka tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain diluar kegiatan yang telah diatur dalam KEPMENDAGRI No. 29 tahun 2002 tersebut;
Bahwa menurut saksi dana tak tersangka juga tidak dapat dipinjamkan;
Bahwa dana tersebut bisa cair karena adanya persetujuan / acc dari Bupati ;
Bahwa prosedur pencairannya yaitu dana pinjaman tersebut diajukan oleh Sekda selaku pengguna anggaran dan kemudian disetujui oleh Bupati dan kemudian dimintakan SPP oleh pemegang kas Setda dan setelah itu saksi mengeluarkan SPMU-nya ;
Bahwa dana pinjaman tersebut dikeluarkan melalui SPMU dasarnya adalah Surat Keputusan Otorisasi dari Bupati;
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur yang benar adalah SKO dibuat dahulu baru dana bisa dicairkan dengan SPMU ;
Bahwa setahu saksi pada saat SKPD-SKPD mengajukan pinjaman langsung ke Bupati melalui Sekda ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui/meng-ACC pinjaman adalah Bupati dan setelah disetujui kemudian Sekda mengajukan SPP yang dibuat oleh pemegang kas ;
Bahwa yang menentukan pinjaman itu akan diambilkan dari pos mana adalah Sekda dan kemudian Bupati yang mencantumkan nomor rekening dalam SKO ;
Bahwa pencairan anggaran selama ini berdasarkan persetujuan Bupati bukan berdasarkan pagu ;
Bahwa kas daerah ditempatkan diantaranya pada Bank Jateng, PT. Bank BRI dan PD. Bank Pasar Rembang;
Bahwa pada tahun 2004 dana tak tersangka pagunya sebesar Rp.1.000.000.000,00 tetapi yang dikeluarkan sekitar Rp. 19.000.000.000,00 lebih;
Bahwa dari Dana yang dipinjam senilai Rp. 19.494.536.400,00 yang sudah dikembalikan sejumlah Rp. 12.873.377.588.00,- jadi sisa yang belum dikembalikan hingga sekarang sejumlah Rp. 6.621.158.812,00.
Bahwa yang belum dikembalikan sebanyak Rp. 6.621.158.812,00 dan sepengetahuan saksi sampai sekarang uang tersebut belum kembali.
Bahwa uang yang belum kembali tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yaitu : Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00, Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 , Pinjaman Operasional Sekda (koordinasi keatas) sebesar Rp. 1.050.000.000,00, dan Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00.
Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan di ruang Bupati yang dihadiri oleh Bupati, Sekda dan pemegang kas setda untuk membahas soal ketekoran kas daerah tersebut ;
Bahwa Bupati / terdakwa mengetahui adanya ketekoran kas daerah pada tahun 2004 ;
Bahwa tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut adalah perintah Bupati untuk meminjam pada PD. Bank Pasar dan PD. BPR BKK se Kab. Rembang dan untuk menutup pinjaman tersebut akan dianggarkan dalam APBD 2005 ;
Bahwa besaran pinjaman dari PD. BPR BKK se Kabupaten Rembang dan PD BPR Bank Pasar adalah Sebesar Rp. 6.621.158.812.- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut saksi peroleh dari catatan dalam buku kas daerah tahun 2004;
Bahwa untuk mengembalikan dana pinjaman pada PD. Bank Pasar dan PD. BPR BKK diambilkan dari pos dana tak tersangka tahun 2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa jumlah uang yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 6.621.158.812,00 sedangkan dalam SPMU no. 193/PK/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 yang mana jumlah tersebut diatas sudah termasuk pinjaman pada BPR sebesar Rp. 4.000.000.000,00 dan Bank Pasar sebesar Rp. 2.621.000.000,00 termasuk bunga pinjaman sehingga menjadi Rp. 6.856.647.000,00.
Bahwa biasanya dana-dana yang dipinjam dari pos-pos yang lain harus sudah dikembalikan paling akhir bulan Desember 2004 ;
Bahwa menurut saksi dalam hal ini Sekda selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab, namun Bupati selaku pemegang otoritas pengelola keuangan daerah juga harus bertanggung jawab ;
Bahwa antara terdakwa dengan Sekda dan saksi serta pemegang kas pernah bertemu untuk membahas pinjaman tersebut akan diambilkan dari pos yang mana ;
Bahwa pada bulan Maret 2005 saksi pernah mengirimkan surat pemindahbukuan kepada PD. Bank Pasar untuk menutup ketekoran kas daerah ;
Bahwa pada pertemuan terakhir di Bawasda yang dihadiri oleh terdakwa, Sekda, M. ZAHLI, SH dan Drs. HARI RIYADI dengan hasil sepakat untuk menyelesaikan ketekoran kas daerah tersebut sesuai dengan temuan BPK ;
Bahwa penggunaan pinjaman dana tak tersangka tersebut adalah perintah Bupati dan sepengetahuan Bupati sedangkan Sekda selaku pelaksananya ;
Bahwa pengembalian Kesbanglinmas sebesar Rp. 717.000.000,- (Tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut adalah untuk menutup pinjaman pemda diluar pinjaman pos dana tak tersangka;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai :
Bahwa inisiatip bukan dari Bupati, Bupati tahu tetapi tidak memerintah.
Bahwa Inisiatip dari Bupati masalah APBD.
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
MOHAMMAD ZAHLI, SH Bin H. MASHURI
Bahwa riwayat perkerjaan saksi sebagai PNS Pemkab Rembang yaitu dimulai tahun 1990 s/d tahun 1993 sebagai staf bagian Umum, tahun 1993 s/d tahun 1996 tugas belajar di Undip, tahun 1996 s/d tahun 1997 sebagai staf bagian umum, tahun 1997 s/d tahun 1998 sebagai Kasubsi trantib Kecamatan Sale, tahun 1998 s/d tahun 2000 staf fungsional arsip, tahun 2000 s/d 15 maret 2005 Staf bagian umum, 15 maret 2005 s/d tahun 2006 staf bagian keuangan dan tahun 2006 staf di pariwisata;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai pemegang kas Setda Pemkab Rembang pada tahun 2000 s/d 2005;
Bahwa saksi sebagai pemegang kas Setda bertanggung jawab kepada pengguna anggaran;
Bahwa jabatan saksi selain sebagai staf bagian umum juga merangkap sebagai pemegang kas Setda, menurut saksi hal ini dapat dilakukan dimana secara struktural sebagai staf Kabag Umum tetapi dalam tugas pemegang Kas bertanggung jawab kepada pengguna Anggaran;
Bahwa pada saat itu terdakwa memerintahkan kepada Sekda untuk meminjam dana dari mana saja untuk menaikkan DAU ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah anggaran-anggaran / dana pinjaman dari SKPD-SKPD tersebut sudah dianggarkan atau belum dari APBD ;
Bahwa pengajuan anggaran melalui nota dinas mengenai pinjaman ke Sekda naik Bupati dan dari Bupati turun ke Sekda dalam keadaan sudah di acc oleh Bupati dan kemudian dibuatkan SPP oleh saksi yang ditanda tangani oleh Sekda dan pemegang kas dan diserahkan ke Kabag Keuangan dan keluar SPMU ;
Bahwa dana pinjaman itu bisa dikeluarkan / dicairkan bila ada acc dari Bupati ;
Bahwa pinjaman dari SKPD-SKPD melalui sekda dan seolah-olah itu merupakan pinjaman sekda, dan pengembaliannya seharusnya masuk kedalam rekening dana tak tersangka, namun pada kenyatannya dana-dana pinjaman SKPD-SKPD tidak disetorkan ke kas daerah karena ada perintah dari Bupati dan Sekda untuk penanggulangan keperluan yang bersifat mendadak ;
Bahwa benar pinjaman-pinjaman SKPD-SKPD sebesar Rp. 4.653.476.812.- (Empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah) sudah dikembalikan oleh SKPD yang bersangkutan kepada saksi dan oleh saksi belum dikembalikan ke kas daerah oleh saksi karena adanya perintah-perintah dari atasan yaitu Bupati dan Sekda untuk kebutuhan-kebutuhan mendadak, contohnya : bila ada tamu-tamu dari pusat ;
Bahwa benar perintah-perintah atasan tersebut untuk pengeluaran uang tersebut atas rembugan antara Bupati dan Sekda ;
Bahwa benar saksi yang mengantarkan kepada Sekda penggunaan uang sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) tersebut seolah-olah untuk penggunaan PPJU sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan bantuan operasional sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun kenyataanya dipergunakan untuk mengurus DAU di Jakarta ;
Bahwa benar penerbitan SPP didasarkan dari pengajuan SKPD-SKPD ke Bupati yang telah di acc oleh Bupati ;
Bahwa benar pencairan pos dana tak tersangka itu atas perintah Bupati ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2004 kas daerah pada anggaran belanja dana tak tersangka ada kekurangan yaitu pada waktu ada pemeriksaan dari BPK dimana ditemukan kas yang belum disetor ke kas daerah se-banyak Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang harus disetorkan kembali ke kas daerah;
Bahwa setahu saksi kekurangan kas sebesar Rp. 6.621.158.812,00 sudah dikembalikan ke kas daerah yaitu setelah ada pemeriksaan dari BPK kemudian Bupati melakukan pinjaman pada Bank lalu ditutuplah kekurangan kas tersebut.
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan Bupati dan Sekda serta Kabag Keuangan diruang Bupati yang membahas tentang pinjaman-pinjaman tersebut dikeluarkan dari pos dana tak tersangka ;
Bahwa dana-dana pinjaman dari SKP-SKPD yang sudah dikembalikan kepada saksi tidak saksi setorkan ke kas daerah karena adanya perintah-perintah dari Bupati untuk keperluan-keperluan mendadak, misalnya : untuk memberikan uang saku kepada tamu-tamu yang datang, pengganti bahan bakar helikopter pada waktu kedatangan presiden, dll yang saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa benar saksi pernah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani secara kolektif oleh H. Hendarsono, Drs. Wiratmoko, MM, Maskuri, SE.MM, Drs. Hari Riyadi dan saksi yang intinya adalah untuk mempertanggungjawabkan ketekoran kas daerah ;
Bahwa benar bentuk pertanggung jawaban tersebut adalah kesanggupan untuk mengembalikan ketekoran kas daeran tersebut ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai : bahwa perihal uang Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah), terdakwa tidak mengetahui bahwa itu dipergunakan untuk pengurusan DAU;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Drs. HARY RIYADI, MM Bin AHMAD SOETISNA HADI SASTRA
Bahwa selama menjadi PNS di Pemkab Rembang saksi pernah menjabat Direktur Bank Pasar sejak tahun 2001 s/d tahun 2005;
Bahwa pada waktu itu yang menjabat Bupati adalah Bapak H. Hendarsono (terdakwa) dan Sekdanya adalah H. Wiratmoko;
Bahwa saksi sebagai Direktur Bank Pasar pernah membuat Bilyerd Giro Deposito sebesar Rp. 6.856.647.000,00;
Bahwa Bilyerd Giro Deposito yang dibuat tersebut atas nama Pemkab Rembang dan tidak ada dananya;
Bahwa penerbitan Bilyerd Giro Deposito tersebut atas permintaan Kabag Keuangan yaitu Sdr. Maskuri;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Kabag Keuangan memerintahkan saksi menerbitkan bilyet tersebut ;
Bahwa saksi pada saat itu mau menerbitkan bilyet deposito tersebut karena menurut sdr. Maskuri, SE.MM sudah dianggarkan ;
Bahwa sebelum ada permohonan untuk diterbitkan surat Bilyet deposito oleh Kabag Keuangan, saksi pernah bertemu dan ada pembicaraan dengan Kabag Keuangan mengenai masalah ini secara informal ;
Bahwa bilyet deposito sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebenarnya kosong tidak ada uangnya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. H. WIRATMOKO, MM Bin H. SAWIJI HARJO MARTOYO
Bahwa riwayat pekerjaann saksi dimulai tahun 1978 diangkat Capeg DLLAJR wilayah Surakarta barat Klaten, tahun 1979 diangkat PNS, tahun 1980 menjabat kepala terminal Klaten, tahun 1983 menjadi kepala seksi angkutan Kodya dan Kabupaten Magelang, tahun 1985 pindah kodya dan Kabupaten Salatiga sebagai kepala seksi Angkutan, tahun 1988 sebagai Kepala Cabang DLLAJR Kabupatren Batang, tahun 1993 pindah sebagai Kepala Cabang DLLAJR Kabupaten Rembang, tahun 1999 menjadi kepala Sub Dinas lalu Lintas propinsi Jawa Tengah, tahun 2001 menjadi kepala Bappeda Rembang, pada bulan September 2002 s/d tanggal 04 April 2005 menjadi Sekda Kabupaten Rembang, tahun 2005 s/d pensiun menjadi Staf ahli Bupati;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Sekda yang menjabat sebagai Bupati adalah H. Hendarsono;
Bahwa saksi dilantik sebagai Sekda pada bulan September 2002 s/d April 2005 ;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Daerah adalah membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, Administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Aparat pemerintah Daerah;
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Pengguna anggaran antara lain : menandatangani dokumen penata usahaan keuangan unit kerja, menandatangani dokumen pengajuan SPP, mempertanggung jawabkan semua pengeluaran atas beban APBD, menandatangani laporan atas penerimaan dan pengeluaran setiap bulan, menandatangani buku kas umum setiap akhir bulan, melaksanakan pemeriksaan kas terhadap pemegang kas menimal 3 bulan sekali dan diterbitkan kepada Bawasda dan Badan Keuangan, menandatangani perjanjian kontrak kerja sama, berita acara, pemeriksaan pekerjaan dan dokumen kegiatan lainnya, menetapkan team pelaksanakan kegiatan atas usulan pengendali anggaran;
Bahwa pada tahun 2002, 2003 dan 2004 pernah ada pemeriksaan / audit dari BPK yang hasilnya tidak ada permasalahan ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan pada saat saksi sudah tidak menjadi Sekda pada tahun 2006 yaitu temuan mengenai masalah pinjaman dari dana tak tersangka pada tahun anggaran 2004;
Bahwa pada tahun 2002 pada saat saksi duduk sebagai Sekda pemegang kas melaporkan masalah peminjaman kas setda sudah biasa ;
Bahwa terdakwa menjadi Bupati sejak tahun 2000 s/d 2005 ;
Bahwa pada tahun anggaran 2005 pada saat saksi tidak menjadi Sekda adanya temuan BPK tentang ketekoran Kas Daerah pada pos dana tidak tersangka;
Bahwa pada tahun anggaran 2004 ada temuan dari BPK mengenai dana tak tersangka sebesar Rp. 6.621.158.812.- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang belum dipertanggung jawabkan, dan sebenarnya pada saat itu saksi selaku Sekda pada saat menerima laporan dari Kabag Keuangan adanya ketekoran kas dana tak tersangka dan setelah saksi melaporkan kepada Bupati dan oleh Bupati disarankan untuk ditutup dengan pinjaman pada BKK dan Bank Pasar ;
Bahwa pada tahun anggaran 2004 pada saat APBD telah disahkan, namun dana belum bisa dicairkan maka dipinjamkan dari dana lainnya;
Bahwa anggaran yang dipinjam dari dana tak tersangka ada yang sudah ada di DASK dan ada juga yang belum ;
Bahwa pinjaman-pinjaman dari SKPD-SKPD / bagian-bagian yang sudah ada DASKnya ditujukan kepada Bupati dan kemudian permohonan pinjaman tersebut direkomendasi oleh Bupati di acc dan setelah itu surat permohonan tersebut turun ke Sekda dan kemudian Sekda melaksanakan sesuai dengan disposisi Bupati ;
Bahwa secara struktural Kabag Keuangan berada dibawah Sekda, namun diluar itu sebagai tugas tambahan Kabag Keuangan berada dibawah Bupati selaku penguasa pengguna anggaran ;
Bahwa pinjaman-pinjaman satker / bagian-bagian tersebut adalah melalui prosedur dan bupati mengetahui ;
Bahwa Kesbanglinmas mengajukan pinjaman sebesar kurang lebih Rp. 717.000.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) untuk dana Pilpres ;
Bahwa pinjaman sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) atas persetujuan dan sepengetahuan Bupati ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Daerah pernah mengajukan surat kepada bupati tertanggal 1 Oktober 2004 perihal mengajukan pinjaman untuk operasional Sekretariat daerah sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari dana Belanja Tak Tersangka yaitu antara lain untuk PPJU (Listrik) sebesar Rp. 700.000.000,00, (tujuh ratus juta rupiah) dan untuk bantuan kemasyarakatan dan operasional Rutin Setda sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah pinjaman tersebut di ACC oleh bupati, oleh pemegang kas (M. Zahli) kemudian dibuatkan SPP No. 77/Sekr/2004, dan setelah itu terbit SPMU no. 883/PK/2004 tanggal 5 Oktober 2004 yang dibuat oleh Kabag Keuangan (Maskuri);
Menimbang, bahwa pada saat pinjaman tersebut cair, kabag keuangan (saksi Maskuri) dan pemegang kas (saksi M. Zahli) dipanggil oleh saksi untuk datang kerumah dinas saksi (Sekda) dengan membawa uang tersebut, sesampainya dirumah saksi saksi Maskuri menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) tersebut kepada saksi, kemudian oleh saksi uang yang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi Maskuri untuk diserahkan kepada Pegawai Propinsi yang rumahnya di solo, sedangkan uang yang Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dibawa oleh saksi;
Bahwa uang Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) oleh saksi dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada oknum pejabat Ditjen DAU yang tujuannya untuk menaikan DAU Kabupaten Rembang;
Bahwa pinjaman untuk BOS NUSSP diajukan oleh Bappeda dan sepengetahuan dan persetujuan Bupati ;
Bahwa tidak ada dasar hukumnya peminjaman dana yang telah dianggarkan dalam DASK untuk satker / bagian untuk operasional ;
Bahwa pinjaman-pinjaman dari Satker / bagian-bagian tersebut menurut saksi adalah mendesak karena untuk penyelenggaraan pemerintahan ;
Bahwa pinjaman-pinjaman tahun 2004 yang tidak jelas penggunaanya dikeluarkan dari pos dana tak tersangka ;
Bahwa saksi membawa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke Jakarta adalah sepengetahuan dan seijin Bupati ;
Bahwa pada bulan Maret 2005 saksi pernah mengajukan permohonan untuk menutup pinjaman pada Bank Pasar dan BKK dan di acc oleh Bupati ;
Bahwa kebiasaan gali lubang tutup lubang / pinjaman tersebut untuk anggaran pos internal ;
Bahwa pencairan dana tak tersangka sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) tersebut adalah merupakan perintah Bupati ;
Bahwa terdakwa telah memberikan acc bentuk pinjaman dan bagaimana pengembaliannya pada APBD Tahun 2005 ;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan mengenai pengembalian uang kas daerah pada saat itu dirumah ;
Bahwa saksi selaku Sekda dan pengguna anggaran mengetahui bahwa ada pengembalian pinjaman dari Satker ke pemegang kas yang tidak disetorkan ke kas daerah dan penggunaannya untuk apa saksi tidak mengetahui dan baru setelah saksi tidak menjabat lagi sebagai Sekda saksi mendapatkan data / masukkan bahwa ada dana-dana yang dipakai untuk membayar hutang-hutang pribadi pejabat di Rembang ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai :
Bahwa terdakwa pernah menyuruh sdr. Maskuri, SE.MM untuk meminjam uang ke Bank Pasar, namun tidak untuk membayarkannya;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetujui gali lubang tutup lubang ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Sekda untuk mengirim dana Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke Jakarta, tetapi hanya berupa wacana ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
AGUS SANTOSO, SH Bin SETYO POERNOMO
Bahwa tugas saksi sebagai staf administrasi di bagian administrasi keuangan Setda Kab. Rembang yaitu membantu kabag administrasi keuangan Setda Rembang berkaitan dengan pembuatan dokumen ;
Bahwa pada saat pergantian pemegang kas pada tanggal 15 Maret 2005 ada beberapa SPJ yang belum ditanda tangani oleh sdr. M. Zahli, SH yaitu : Dana rutin dan dana tak tersangka ;
Bahwa pada saat saksi mengganti pemegang kas Setda ada dana rutin sebesar kurang lebih Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan dana tak tersangka yang saksi ketahui pada saat saksi mengajukan dana tak tersangka ;
Bahwa saksi mengajukan SPP dana tak tersangka tahun 2005 untuk pinjaman untuk membayar ketekoran anggaran tahun 2004 ;
Bahwa pada saat itu saksi membuat SPP atas perintah Sekda pada waktu itu Bupatinya adalah Pj. Bupati yaitu Bapak Widadi, namun acc yang membuat adalah Bupati H. Hendarsono Bin Suratman Pawiro Harjo ;
Bahwa saksi kemudian mencairkan SPMU yang telah dicairkan tersebut untuk membayar pinjaman pada Bank Pasar dan BKK melalui over booking dan saksi hanya mendapatkan slip setoran pelunasan dari Bank Pasar dan BKK ;
Bahwa yang menunjuk nomor rekening / yang menunjuk dana tak tersangka adalah Sekda dan otoritas pencairan ada pada Bupati ;
Bahwa selain dari SPP yang sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) saksi pernah mencairkan dana tak tersangka dengan SPP yang lain untuk pagu tahun 2005 ;
Bahwa pencairan dana tak tersangka untuk pinjaman tersebut adalah tidak diperbolehkan namun saksi tetap membuatkan SPP karena perintah atasan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat permohonan pinjaman dana tersangka, yang saksi ketahui surat tersebut telah jadi dan ada ditangan Kabag Keuangan dan sudah di acc, sehingga saksi kemudian membuatkan SPP ;
Bahwa setelah saksi membuat SPP kemudian Kabag Keuangan membuat SPMU yang kemudian saksi bawa ke BPD untuk pencairan dan langsung dipakai untuk pelunasan ;
Bahwa pinjaman pos dana tak tersangka sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tersebut sampai sekarang belum di SPJkan ;
Bahwa pinjaman dana tak tersangka yang saksi buat tetap saksi bukukan ;
Bahwa saksi tidak tahu pemakaian pinjaman pada Bank Pasar dan BKK yang ditutup dengan pinjaman pada pos belanja tidak tersangka tahun 2005;
Bahwa saksi pada saat membuat SPP untuk pembayaran pinjaman pada Bank Pasar dan BKK belum dianggarkan di APBD ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai : terdakwa tidak tahu, karena terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Bupati
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
ETY HANDAYANI, SE Binti SUTIKNO
Bahwa saksi bertugas di Kesbanglinmas dan menjabat sebagai Bendahara sejak tahun 2000 s/d 2007 ;
Bahwa tugas-tugas Bendahara yaitu : mengajukan SPP, men-SPJkan dan membuat laporan ;
Bahwa saksi pernah bertugas di Kesbanglinmas dari tahun 2000 s/d 2007 ;
Bahwa pada saat saksi sebagai pemegang kas ;
Bahwa pada tahun 2004 yang menjabat sebagai Bupati adalah H. Hendarsono Bin Suratman Pawiro Harjo dan sekdanya Drs. Wiratmoko, MM ;
Bahwa pada tahun 2004 Kesbanglinmas pernah melakukan pinjaman terhadap kas daerah ;
Bahwa saksi melakukan pinjaman melalui Bupati dan terealisasi ;
Bahwa pinjaman kas daerah tersebut adalah untuk berbagai kegiatan pada satker Kesbanglinmas ;
Bahwa pinjaman-pinjaman tersebut telah saksi kembalikan melalui setoran ke kas daerah sebagian dan sebagian saksi setorkan ke Bpk. M. Zahli, SH yaitu pinjaman bantuan parpol dan bantuan telephon ;
Bahwa saksi pernah mengembalikan pinjaman untuk kegiatan bantuan KPUD sebesar Rp. 717.000.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) kepada pemerintah daerah dalam bulan maret 2005, namun oleh saksi MASKURI setoran tersebut diarahkan untuk disetorkan ke PD BPR Bank Pasar Rembang untuk melunasi rekening/hutang Pemda Rembang atas nama perorangan;
Bahwa saksi melakukan pinjaman ke kas daerah Setda, karena dana dari Kesbanglinmas belum bisa dicairkan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ARIEF DJATMIKO Bin PUDJO SISWONO
Bahwa pada tahun 2004 s/d 2008 saksi menjabat sebagai Kasubid Prasarana Ekonomi pada kantor Inspektorat Kab. Rembang ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Pengawasan ;
Bahwa saksi pernah melakukan audit / pemeriksaan kas daerah tahun anggaran Mei 2006 s/d bulan Juli 2006 ;
Bahwa pada saat melakukan audit saksi menemukan adanya ketekoran kas daerah + Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) yang ditempatkan di Bank Pasar ;
Bahwa ketekoran tersebut berupa deposito yang tidak ada dananya dan tidak tercatat dalam kas daerah sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), rekening tabungan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang tidak tercatat di pembukuan Bank Pasar, setoran belanja tak tersangka + Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah), setoran-setoran dari pemegang kas dengan nilai total + Rp. 790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) yang tidak tercatat di dalam pembukuan Bank Pasar ;
Bahwa pada saat saksi memeriksa / melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. ZAHLI, SH yang bersangkutan tidak mengakui dikemanakan uang-uang tersebut ;
Bahwa dengan adanya dana kas daerah yang dimasukkan kedalam tabungan bunga jasa tabungan sebesar + Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan biaya jasa deposito + Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tidak disetorkan ke kas daerah dalam hal ini sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan tidak ada yang mengakui menggunakan uang kas daerah tersebut ;
Bahwa selain di Bank Pasar kas daerah juga ditempatkan di Bank Jateng dan BRI ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai Bupati pada periode tahun 1999 – 2004 ;
Bahwa pada tahun 2006 BPKP juga melakukan audit untuk tahun berapa saksi kurang jelas ;
Bahwa pada saat BPKP melakukan audit ditemukan adanya penemuan ketekoran kas daerah sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Bupati yang menjadi Sekda adalah Drs. Wiratmoko, MM, Kabag Keuangan adalah Maskuri, SE.MM dan pemegang kas adalah M. ZAHLI, SH ;
Bahwa saksi pada saat melakukan audit pada Bank Pasar dasarnya ada surat tugas yang dibuat oleh Sekda ;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi adalah pemeriksaan khusus bukan reguler ;
Bahwa pada saat melakukan audit di Bank Pasar saksi menggunakan aturan PP Nomor : 105 tahun 2000 ;
Bahwa untuk deposito sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Pemda dan diterbitkan pada tahun 2005 dan atas permintaan siapa saksi tidak mengetahui ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemeriksaan saksi memberikan rekomendasi yang pada pokoknya sdr. Hari Riyadi telah menggunakan barang-barang milik negara dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat diberhentikan sebagai PNS serta wajib melakukan penggantian dana-dana kas daerah pada Bank Pasar sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) ;
Bahwa atas rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati dan telah ditindak lanjuti dengan melakukan pemberhentian kepada sdr. Hari Riyadi dan untuk selebihnya sampai sekarang uang kas daerah belum dikembalikan berapa jumlahnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan yang menjabat sebagai Bupati adalah M. SALIM dan Sekdanya adalah Hamzah Fatoni ;
Bahwa saksi pernah menanyakan / mencross check kepada Kabag Keuangan sehingga saksi mengetahui ketidak sesuaian pembukuan kas daerah pada Bank Pasar dengan yang ada bagian keuangan ;
Bahwa pada rekomendasi saksi ada menunjuk kepada orang-orang yang harus mempertanggungjawabkan ketekoran kas daerah ;
Bahwa terdakwa juga pernah diminta datang ke kantor Inspektorat untuk mempertanggungjawabkan ketekoran kas daerah tersebut ;
Bahwa pemeriksaan keuangan kas daerah reguler belum pernah dilakukan ;
Bahwa pada pemeriksaan keuangan reguler tidak pernah ditemukan adanya penemuan ketekoran kas daerah yang demikian besarnya. Baru pada pemeriksaan tahun 2006 tersebut ditemukan ketekoran kas daerah yang demikian besar ;
Bahwa bunga deposito sebesar Rp. 717.000.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta rupiah) tidak tercatat di dalam buku kas Bank Pasar dan tidak pernah diterima oleh Bagian Keuangan Setda.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
PUJI LESTARI Binti MOCH SOEMARLAN
Bahwa pada tahun 2004 saksi adalah pemegang kas pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Rembang ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi pernah mengajukan pinjaman kepada Bupati H. Hendarsono dengan Nota Dinas langsung kepada Bupati ;
Bahwa tujuan peminjaman tersebut adalah untuk biaya operasional pembuatan tower kantor DPRD, operasional DPRD, dll yang diajukan yaitu : alat studio dan tower bulan Juni 2004 serta operasional DPRD bulan Juni 2004 ;
Bahwa pada saat itu belum dianggarkan dalam APBD induk tapi masuk dalam APBD perubahan ;
Bahwa total pinjaman Sekretariat DPRD Kab. Rembang adalah kurang lebih sebesar Rp. 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa APBD perubahan ditetapkan bulan Oktober 2005 ;
Bahwa setelah permohonan pinjaman disetujui oleh Bupati saksi dibuatkan SPP oleh Pemegang kas Setda dan diterbitkan SPMU oleh Kabag Keuangan Setda dan dapat dicairkan ;
Bahwa saksi melakukan pinjaman sebanyak 3 kali yang terakhir untuk kesejahteraan anggota dewan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HARI SUSILOWATI, SE Binti BASIRUN
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai kasi pada DPPKAD, saksi adalah sebagai Kasubsi ;
Bahwa pada tahun 2004 pembukuan pada masing-masing pemegang kas adalah benar ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi pernah menyetorkan pengembalian uang pinjaman dana tak tersangka ke pemegang kas Setda ;
Bahwa sampai dengan sekarang masih ada ketekoran kas daerah pada tahun 2004 ;
Bahwa prosedur untuk mengajukan anggaran adalah sebagai berikut : APBD disahkan bendahara membuat DASK, kemudian SKO diterbitkan untuk dibuatkan SPP dan SPMU ;
Bahwa tugas saksi hanya memverifikasi SPP bukan SPMU ;
Bahwa saksi mengetahui adanya ketekoran kas daerah setelah ada audit dari BPK tahun 2006 ;
Bahwa DPPKAD meliputi tentang :
Pendapatan daerah ;
Akutansi ;
Anggaran ;
Perbendaharaan.
Bahwa yang mempunyai rekening dana tak tersangka hanya Setda ;
Bahwa pada tahun 2004 pos dana tak tersangka sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana tak tersangka ada Bupati meskipun Sekda adalah selaku pengguna anggaran ;
Bahwa proses pencairan harus melalui SKO terlebih dahulu, dan bisa dilakukan perlakuan khusus, minimal SKO terlebih dahulu, dan bisa dilakukan perlakuan khusus, minimal harus ada persetujuan dari Bupati ;
Bahwa dana tak tersangka tidak bisa digunakan untuk kegiatan selain dari bencana alam ;
Bahwa untuk kegiatan yang belum dianggarkan dapat dipinjamkan dari dana tak tersangka atas kebijakan Bupati ;
Bahwa pinjaman dana tak tersangka tahun 2004 telah dikembalikan dengan pinjaman pada Bank Pasar dan BKK ;
Bahwa dana tak tersangka tahun 2005 digunakan lagi sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk keperluan membayar hutang pokok dan bunga pinjaman pada Bank Pasar dan BKK ;
Bahwa ada surat Permohonan pemindah bukuan yang dibuat oleh Kabag Keuangan sdr. Maskuri, SE.MM kepada Bank Pasar sebesar kurang lebih Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sehingga posisi kas daerah menjadi seimbang ;
Bahwa SPJ harus disetorkan kepada Bagian Keuangan maksimal satu bulan setelah penerbitan SPP dan SPMU ;
Bahwa SPJ harus disertai dengan bukti-bukti yang sah dari pengeluaran maka SPJ tersebut telah benar ;
Bahwa didalam neraca kas daerah, ada dana yang dimasukkan kedalam catatan aktiva lain ;
Bahwa pagu dana tak tersangka tahun 2004 adalah sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) namun karena ada acc dari Bupati maka pencairannya diambilkan dari kas daerah ;
Bahwa pencairan kas daerah harus di APBD kan terlebih dahulu bila belum di APBDkan maka tidak bisa dicairkan ;
Bahwa penggunaan dana tak tersangka tahun 2005 saksi catat dalam pembukuan dalam catatan aset lainnya, sehingga belum dapat dipertanggungjawabkan, dan pada tahun anggaran dana tak tersangka sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tersebut masuk kedalam pendapatan dari deposito ;
Bahwa untuk deposito tercatat dalam pembukuan sebagai pendapatan kas daerah ;
Bahwa pada tahun 2004 dana tak tersangka dipinjamkan untuk dinas-dinas / bagian-bagian untuk biaya operasional ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk pos dana tidak untuk dipinjamkan ;
Bahwa pada tahun 2005 telah terjadi ketekoran Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman pada Bank Pasar dan BKK ;
Bahwa pencairan suatu anggaran yang melebihi pagu diambilkan dari pendapatan daerah dan itu semua harus dengan persetujuan Bupati ;
Bahwa untuk pencairan dana tak tersangka dikeluarkan SKO terlebih dahulu baru dikeluaran SPP ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ANIK MARTANINGSIH Binti DJAYIN
Bahwa saksi bertugas di Sub Bidang diklat BKD, dan bendahara pada sub Bidang diklat ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi melalui Kepala Dinas pernah mengajukan permohonan pinjaman kepada Bupati untuk operasional pengiriman peserta diklat karena anggaran pada saat itu belum bisa dicairkan ;
Bahwa BKD mengajukan pinjaman sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang menerima adalah saksi dan setelah saksi menerima dana pinjaman tersebut saksi bukukan ;
Bahwa untuk pengembalian diambilkan dari anggaran BKD dengan membuat SPP SKPD ;
Bahwa saksi mengembalikan dana pinjaman tersebut pada bulan Maret 2004, setelah APBD dapat dicairkan ;
Bahwa saksi telah 2 kali mengajukan pinjaman ke Setda Rembang ;
Bahwa untuk pencairan pinjaman harus ada acc Bupati, persetujuan pengguna anggaran, SPP dan SPMU ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana anggaran untuk dipinjamkan kepada SKPD-SKPD ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SARTONO, SH Bin SOEDEWO
Bahwa tugas selaku pemegang kas adalah mengkoordinir semua bendahara dan membuat SPJ ;
Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman ke Setda pada bulan Juli 2004 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk kegiatan rutin dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengiriman diklat ;
Bahwa saksi pada saat itu melakukan pinjaman karena anggaran yang ada masuk dalam perubahan APBD bukan pada APBD Induk ;
Bahwa permohonan pinjaman tersebut dibawa sendiri oleh saksi melalui Pemegang kas Setda yaitu sdr. M. ZAHLI, SH, yang ditujukan ke Bupati ;
Bahwa tanda terima pinjaman tersebut adalah lewat kwitansi ;
Bahwa saksi telah mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke M. ZAHLI, SH dan setelah itu kuitansi pinjaman disobek oleh sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa saksi mengembalikan kepada sdr. M. ZAHLI, SH karena pada saat melakukan pinjaman melalui sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa saksi tidak bsia mengembalikan pinjaman tersebut ke kas daerah karena saksi meminjamnya lewat sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa saksi pernah melakukan pinjaman anggaran ke sdr. M. ZAHLI, SH tapi tidak sering ;
Bahwa saksi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena anggaran kegiatan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Induk, namun sudah diajukan dalam APBD.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HARJONO Bin SUMIJAN
Bahwa saksi adalah bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan Kab. Rembang ;
Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan pinjaman untuk kegiatan operasional pos kamla pada 6 Mei 2004 sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 8 Juni 2004 untuk operasional kantor sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa proses pinjaman tersebut adalah pengguna anggaran dinas Perhubungan Kab. Rembang membuat memo yang ditujukan kepada Bupati dan setelah itu pemegang kas Setda mengeluarkan SPP dan Kabag Keuangan membuat SPMU ;
Bahwa saksi telah mengembalikan pinjaman tersebut melalui rekening kas daerah ;
Bahwa saksi mengembalikan ke kas daerah di BPD dengan rekening Setda Nomor rekening : 21035012, dan saksi tidak tahu rekening tersebut pos anggaran apa.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
KUNDORO Bin YASIR
Bahwa saksi telah purna pada tahun 2006 ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Bendahara di kantor BPS saksi tidak pernah mengetahui adanya pinjaman ke BPS dan tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SPP Nomor : 23/Sekr/2004 dan SPMU Nomor : 41/PK/2004 ;
Bahwa BPS pernah membuat Buku Statistik proyeknya Bappeda dan kantor BPS / Statistik yang menyusun / membuat data-data statistik yang ada di Kab. Rembang ;
Bahwa untuk penyusunan buku-buku yang ada hubungan dengan Bappeda apabila penyusunan buku sudah selesai maka kantor Statistik dibayar / diberi uang untuk pengganti biaya-biaya penyusunan buku statistik ;
Bahwa untuk penyusunan buku-buku yang ada hubungan dengan Bappeda apabila penyusunan buku statistik ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi tidak pernah mengajukan permohonan pinjam uang ke Pemda / Setda untuk pendataan masyarakat miskin, karena biaya dari pusat ;
Bahwa saksi pada tahun 2004 masih menjabat sebagai Bendahara dan saksi tidak pernah melakukan permohonan pinjam uang ke Pemda sebanyak Rp. 50.000.000,- dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Pemda ;
Bahwa sepengetahuan saksi semua proyek yang ada dikantor statistik semua dibiayai oleh pemerintah pusat ;
Bahwa BPS tidak pernah menerima uang bantuan di Pemkab ;
Bahwa untuk operasional kantor statistik semua ditanggung oleh pemerintah pusat / anggaran dari pemerintah pusat ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi tidak pernah membuat LPJ atas dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diambilkan dari anggaran pemerintah daerah ;
Bahwa atas barang bukti berupa SKO Bupati Rembang saksi tidak mengetahui.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MARKUS HENDRIANTO Bin MUJILAN
Bahwa adalah Bendahara pada kantor DKK ;
Bahwa saksi bertugas membuat SPP, SPMU dan SPJ ;
Bahwa pada tahun 2004 pada saat saksi sebagai Bendahara saksi pernah mengajukan pinjaman yang ditujukan kepada Bupati sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi mengajukan pinjaman karena kegiatan yang akan dibiayai tersebut belum ada dalam APBD Induk tapi dalam APBD Perubahan ;
Bahwa pinjaman tersebut cair dan saksi terima dari Bendahara Setda / sdr. Zahli, SH ;
Bahwa pinjaman yang saksi ajukan tersebut adalah pinjaman resmi ;
Bahwa pinjaman tersebut tidak saksi bukukan, karena merupakan pinjaman dan setelah anggaran dalam APBD Perubahan cair saksi mengembalikan kepada Bendahara Setda
Bahwa saksi tidak menerima tanda bukti apapun juga dari Bendahara Setda pada saat menerima pinjaman dan mengembalikan uang pinjaman tersebut ;
Bahwa saksi mengenal sdr. Djemat dan tidak mengenal dekat ;
Bahwa atas uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setelah cair dari APBD Perubahan saksi membuat SPJ ;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur pinjaman resmi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa meminjam ke Bupati bukan kepada pihak ketiga karena kadinas yang membuat surat permohonan pinjaman tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam suatu kegiatan apabila anggaran belum keluar boleh atau tidak melakukan pinjaman ke satker lainnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengembalikan uang pinjaman yang diajukan kepada Bupati kepada Bendahara Setda / sdr. Zahli, SH ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang pengembalian dari saksi ke sdr.M. Zahli, SH disetor ke kas daerah atau tidak.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HENDRI SUMARSONO Bin MASHURI
Bahwa pada tahun 2004 saksi adalah pemegang Kas dari kantor Dihutbun ;
Bahwa selaku pemegang kas saksi bertugas untuk menerima dan membuat SPP, SPM dan membuat SPJ ;
Bahwa pada tahun 2004 DPU pernah mengajukan pinjaman ke Bupati untuk kegiatan rutin dan kegiatan pembuatan taman ;
Bahwa saksi mengajukan pinjaman pada bulan Juli akhir ;
Bahwa saksi mengajukan pinjaman karena kegiatan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Induk namun sudah diajukan dalam APBD Perubahan ;
Bahwa pinjaman yang diajukan saksi terima dari sdr. M. Zahli, SH dan sebagai bukti pinjam saksi memberikan tanda terima bon pinjam dan distempel oleh dinas ;
Bahwa pada saat mengembalikan saksi menarik kembali bon pinjam tersebut ;
Bahwa uang pinjaman tersebut saksi pakai untuk kegiatan rutin dan taman perkebunan Kehutanan ;
Bahwa pinjaman tersebut tidak saksi bukukan ;
Bahwa SPP dibuat oleh Setda ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang pinjaman tersebut dikembalikan ke kas daerah atau tidak oleh sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa saksi mengembalikan uang ke sdr. M. ZAHLI, SH karena saksi meminjam dari M. ZAHLI, SH dan tidak menyetorkannya langsung ke kas daerah.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
YULI AGENG SETYANA Bin SUDADI
Bahwa pada tahun 2004 saksi adalah bendahara pemegang kas di dinas KKP yang mempunyai tugas mencatat semua keluar masuknya keuangan, membuat SPP dan SPMU ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi pernah mengajukan pinjaman yang ditujukan kepada Bupati sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan yang disetujui hanya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa yang mengajukan pada saat itu yaitu Kepala kantor yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor dan saksi selaku Pemegang Kas ;
Bahwa surat permohonan pinjam tersebut sepengetahuan saksi ajukan lewat bagian umum dan dicairkan lewat bagian umum yaitu sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa yang menerima pinjaman tersebut adalah saksi sendiri dan diberi tanda bukti berupa kwitansi bon pinjam ;
Bahwa tanda terima ditanda tangani oleh saksi ;
Bahwa setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi gunakan untuk kegiatan rutin pemenuhan BBM truk sampah ;
Bahwa dana pinjaman tersebut tidak saksi lakukan karena pinjaman tersebut diluar anggaran resmi DKP, dan baru saksi bukukan setelah anggaran DKP sendiri dicairkan dan digunakan untuk mengembalikan pinjaman tersebut ;
Bahwa saksi telah mengembalikan pinjaman tersebut kepada sdr. M. ZAHLI, SH dan kemudian kwitansi bon pinjam disobek oleh sdr. M. ZAHLI, SH ;
Bahwa saksi melakukan pinjaman sebanyak 1 kali dan 1 kali pada pos kegiatan yang lain yaitu Eko Rusdianto dari K.3 ;
Bahwa pinjaman sdr. Eko sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa pinjaman tersebut dilakukan hampir bersamaan dengan sdr. EKO ;
Bahwa yang menandatangani permohonan pinjaman adalah Kepala Kantor DKP yaitu alm. Sdr. Nasir ;
Bahwa pada pengajuan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) adalah untuk kegiatan rutin namun hanya direalisasi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk BBM armada truk sampah selama 1 bulan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ADI BAGUS SATRIYO, S.Sos Bin WONI SAWARNO
Bahwa saksi pada tahun 2004 akhir saksi adalah sebagai Bendahara BPKBPM dan mempunyai tugas menyusun anggaran, mencatat dan mempertanggungjawabkan keuangan anggaran ;
Bahwa pada saat saksi sebagai Bendahara diberitahu oleh mantan bendahara gaji bahwa telah melakukan pinjaman ke Bupati ;
Bahwa saksi tidak pernah membukukan pinjaman tersebut karena yang melakukan pinjaman adalah mantan bendahara bukan saksi ;
Bahwa saksi mengetahui ada pinjaman dari mantan bendahara ;
Bahwa pinjaman tersebut ditujukan kepada Bupati untuk pembayaran gaji pegawai BKKBN yang pada saat itu merupakan masa transisi dari lembaga pusat ke lembaga daerah ;
Bahwa pada tahun 2006 pada saat pemeriksaan BPK mantan bendahara BKKBN diminta untuk meminta SPMU dari bendahara Setda karena secara kelembagaan BKKBN dalam masa transisi dan belum ada pengguna anggaran dan bendahara.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
DEWI SUKOWATI Binti SOETJIPTO
Bahwa pada tahun 2001 s/d sekarang saksi bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Rembang ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi menjabat sebagai Bendahara ;
Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman ke Sekda Rembang, sekira bulan Mei 2004, untuk kegiatan pengebangan budidaya rumput laut sebesar Rp. 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa surat permohonan ditujukan kepada Bupati Rembang yaitu H. Hendarsono ;
Bahwa uang pencairan tersebut saksi terima dari M. ZAHLI, tetapi tidak saksi masukkan dalam pembukuan ;
Bahwa pinjaman tersebut telah dikembalikan pada tanggal 3 Nopember 2004 ke Kas Daerah melalui Bank BPD Jateng Cab. Rembang ;
Bahwa saksi bisa menunjukkan bukti pengajuan pinjaman dan untuk bukti setor / pengembaliannya ada yaitu STS senilai Rp. 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi setorkan ke rekening Kasda Rembang ;
Bahwa yang menjadi Bupati tahun 2004 adalah sdr. Hendarsono, Sekda sdr. Wiratmoko dan Kabag Keuangan sdr. Maskuri sedangkan Kepala Dinas yaitu Ir. Sofwan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SITI WARKUNI Binti NGOESMAN
Bahwa saksi pada tahun 2001 bertugas di bagian Staf Kesra Setda Rembang ;
Bahwa tugas dan tanggung saksi selaku staf dibgaian kesra Setda Rembang antara lain : membantu tugas Kabag / Kasubag Kesra untuk membuat administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pada bagian kesra termasuk salah satunya membuat dokumen permohonan pinjaman kepada Bupati yang berkaitan dengan kegiatan pada bagian Kesra itu sendiri ;
Bahwa pada tahun 2004 bagian kesra Setda Rembang pernah mengajukan pinjaman dana tak tersangka kepada Bupati Rembang ;
Bahwa pengajuan pinjaman melalui dana tak tersangka tahun 2004 yaitu :
Pada tanggal 23 Januari 2004 mengajukan pinjaman kepada Pemkab Rembang untuk kegiatan bagian Kesra yaitu kegiatan untuk keagamaan ;
Pada tanggal 26 Januari 2004 mengajukan pinjaman kepada Pemkab Rembang untuk kegiatan K3S Kab. Rembang ;
Pada tanggal 07 Pebruari 2010 yang dicairkan tanggal 09 Pebruari 2004.
Bahwa pada tahun 2004 bagian Kesra Setda Rembang pernha mengajukan pinjaman melalui dana tak tersangka kepada Bupati Rembang dan di bagian Kesra ada beberapa orang pemegang kas pembantu dan untuk saksi sendiri pernah mengajukan pinjaman sebanyak 1 kali senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Januari 2004 yang mana pinjaman ditandatangani oleh Ibu Ketua K3S yaitu Ny. Hj. Tuti Hendarsono dan juga dibuat nota dinas dari Kabag Kesra sdr. HM Wahyoe Oetomo, SH ;
Bahwa jumlah pinjaman yang diajukan oleh bagian Kesra sepengetahuan saksi ada 3 kali pinjaman dan untuk pinjaman saksi sendiri sebagai penerima yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan digunakan untuk koordinator kegiatan kesejahteraan sosial (K3S) ;
Bahwa untuk pinjaman yang dua lainnya saksi tidak mengetahui siapa yang menerima dan sepengetahuan saksi diajukan oleh Pemegang kas Pembantu di bagian Kesra yang lain pinjaman senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan bagian Kesra yaitu kegiatan keagamaan dan yang pinjaman senilai Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) sesuai data yang ada digunakan untuk bantuan musibah gelombang pasang ;
Bahwa pinjaman bagian Kesra melalui dana tak tersangka sepengetahuan saksi sudah dikembalikan semua pada bulan mei 2004 dan untuk pinjaman dibagian saksi sendiri yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan K3S sudah saksi kembalikan pada bulan Mei 2004 dikantor pemegang kas Setda Rembang, karena saksi sudah mengetahui adanya SPP dan SPMU untuk kegiatan K3S yang sesuai dengan semuanya adalah sdr. M. Zahli karena saksi juga tidak pernah membuat SPP dan SPMU dan yang menangani SPP dan SPMU juga sdr. M. Zahli sehingga saksi tidak mengetahui siapa menerima uang pengembalian tersebut dan untuk yang membuat SPJnya adalah dibagian organisasi K3S ;
Bahwa saksi bisa menunjukkan bukti pengajuan pinjaman dan untuk bukti setor / pengembaliannya saksi tidak mempunyai karena semua dokumen SPP dan SPMU pengembalian pinjaman dibuat sendiri oleh sdr. M. Zahli ;
Bahwa yang menjadi Bupati tahun 2004 adalah sdr. Hendarsono, Sekda sdr. Wiratmoko dan Kabag Keuangan sdr. Maskuri sedangkan Kabag Kesra yaitu HM. Wahyoe Oetomo, SH.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai : bahwa Bupati tidak memerintah langsung kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
HADI SUSANTO, S.Sos Bin SUPRIYO
Bahwa saksi pada tahun 1993 s/d 2008 menjabat sebagai Pembantu Pemegang Kas di bagian Pemerintahan Setda Rembang ;
Bahwa Kasubag Bagian Pemerintahan sebagai pembantu pemegang kas di Bagian Pemerintahan ;
Bahwa tugas saksi yaitu menyiapkan SPP, menerima, menyimpan keuangan atas perintah pekas, dan membukukan semua transaksi ;
Bahwa Bagian Pemerintahan pernah mengajukan pinjaman melalui Sekda Rembang untuk survey pembangunan embung Panoan tanggal 26 Januari 2004 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) namun setelah itu tidak cair ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan pengajuan pinjaman melalui Sekda Rembang sebesar Rp. 25.000.000.,- (Dua puluh lima juta rupiah) tersebut ;
Bahwa untuk pinjaman melalui dana tak tersangka tahun 2004 yang saksi ajukan tersebut saksi tidak menerima uang pencairannya karena saksi tidak mengetahui apakah pinjaman yang diajukan tersebut cair atau tidak ;
Bahwa untuk pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) tersebut saksi tidak mengembalikannya karena tidak pernah menerima pencairan uang tersebut ;
Bahwa saksi hanya diberi bukti bon pinjaman tersebut, namun pada bulan Nopember 2004 dikantor Pemegang kas Setda Rembang saksi menanyakan pengembalian tersebut, tetapi dijawab oleh M. Zahli pinjaman sudah lunas dan buktinya dirobek-robek ;
Bahwa saksi bisa menunjukkan bukti / dokumen pengajuan pinjaman dan untuk bukti setor / pengembaliannya tidak ada, karena saksi tidak pernah menerima uangnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke kas daerah ;
Bahwa yang menjadi Bupati tahun 2004 adalah sdr. Hendarsono, Sekda sdr. Wiratmoko dan Kabag Keuangan sdr. Maskuri sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Rembang yaitu Drs. Eddy Mardiyanto.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar pendapat dari ahli yaitu R. ARHAN ISKANDAR K, Ak Bin ABUL HAJAT MAK yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai tim BPKP telah melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara / daerah di Pemerintah Kabupaten Rembang yang dimulai tanggal 28 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 12 Mei 2008 ;
Bahwa ruang lingkup audit adalah audit invetigatif atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006. Audit dilaksanakan berdasarkan standar audit aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SAAPFP) oleh karenanya meliputi pemeriksaan atas dokumen-dokumen / bukti yang mendukung pengeluaran kas daerah tahun 2004, 2005, dan 2006 dan pertanggungjawabannya, konfirmasi dan klarifikasi pada pihak terkait serta prosedur audit lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaan ;
Bahwa hasil audit investigasi dan penghitungan kerugian negara di Pemkab Rembang adalah menemukan adanya penyimpangan berupa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyalahgunaan kas daerah Pemerintah Kab. Rembang sebagai berikut :
Penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka Tahun 2004 sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk belanja non budgetair yang tidak jelas pertanggungjawabannya ;
Saldo UUDP di Pemegang Kas Setda Rembang per 31 Desember 2005 sebesar Rp. 793.736.620,- (Tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah) sampai dengan audit berakhir, tidak disetor ke kas daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Saldo uang untuk dipertanggungjawaban (UUDP) tahun 2006 sebesar Rp. 965.907.500,- (sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) Kab. Rembang sebesar Rp. 465.907.500,- (empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saldo kas DPUK sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan oleh mantan Plt. Kabag Keuangan Pemda Kab. Rembang sdr. Maskuri, SE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Dana kas daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) digunakan untuk melunasi hutang pemerintah Kabupaten Rembang atas nama para pejabat / perorangan yang tidak jelas pertanggungjawabnya;
Pendapatan kolam renang tahun 2003 sebesar Rp. 40.158.498,- (empat puluh juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) oleh sdr. Budi Darmawan selaku mantan pengelola kolam renang, tidak disetor ke kas daerah.
Bahwa penyimpangan tersebut terjadi disebabkan Bupati Rembang, Sekda, Pemegang kas Sekda, Plt. Kabag Keuangan dan Direktur PD BPR Bank Pasar Rembang tidak memahami terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku ;
Bahwa Kepmendagri Nomor : 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD antara lain :
Pasal 7 ayat (1) bahwa belanja tidak tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah ;
Pasal 7 ayat (2) bahwa pengeluaran lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah.
Bahwa sesuai pengungkapan fakta-fakta dan proses kejadian tersebut diatas, penyimpangan pengelolaan keuangan kas daerah Kab. Rembang berdampak pada kerugian keuangan negara / Daerah sebesar Rp. 10.156.449.618,- (sepuluh milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka tahun 2004 untuk belanja Non Budgetair yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Rp. 6.856.647.000,- Saldo UUDP di Pemegang Kas Setda Rembang per 31 Desember 2005 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rp. 793.736.620,- Saldo UUDP / Kasda tahun 2006 digunakan oleh mantan Plt. Kabag Keuangan Pemda Kab. Rembang sdr. Maskuri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rp. 965.907.500,- Dana kas daerah digunakan untuk melunasi hutan pemda Rembang atas nama para pejabat/perorangan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Rp. 1.500.000.000,- Pendapatan kolam renang tahun 2003, tidak disetor ke kasda. Rp. 40.158.498,-
Bahwa kerugian negara / Daerah dalam perkara a.n. terdakwa HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Benar terdakwa bersama dengan Drs. H. Wiratmoko MM , Maskuri SE.MM , M. Zahli dan Hari Riyadi pernah membuat Surat Pernyataan untuk mempertanggung jawabkan ketekoran Kas Daerah Kab. Rembang sebesar Rp. sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Benar yang harus mempertanggung jawabkan kerugian Negara / Daerah Kab. Rembang sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) adalah terdakwa sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah bersama dengan Drs. H. Wiratmoko MM sebagai pengguna anggaran , Maskuri SE.MM Plt Kabag keuangan dan M. Zahli sebagai Pemegang Kas ;
Bahwa Dana tidak tersangka tidak bisa digunakan selain untuk kegiatan bencana alam, sosial pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah ;
Bahwa dana tidak tersangka tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional Sekretariat Daerah ;
Bahwa dana tak tersangka tidak boleh dipinjamkan, kalau ada kemungkinan dipinjam maka harus dikembalikan ;
Bahwa Dasar penggunaan data tak tersangka yaitu PP 105 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2002 ;
Bahwa Pinjaman harus dicatat dalam pembukuan ;
Bahwa bukti pengembalian pinjaman apabila disobek maka menghilangkan dokumen ;
Bahwa Kantor Statistik mengiduk ke pusat dan anggaranya ada di APBN dan tidak bisa melakukan pinjaman ke Kas Daerah ;
Bahwa kerugian Negara / Daerah diawali dari pencairan SPMU Tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400.- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dikembalikan sebesar Rp. 12.873.377.588.- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan untuk menutup ketekoran tersebut melakukan pinjaman ke BKK sebesar Rp. 2.621.000.000.- (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dan Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) dan pinjaman di BKK dan Bank Pasar tersebut ditutup dari pencairan SPMU No. 193 /PK/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk mengembalikan / menutup SPMU No. 193/PK/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000.- (Enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dibuatkan Deposito Fiktif yang dikeluarkan dari Bank Pasar Rembang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa H. Hendarsono Bin Suratman Pawiro Harjo bersama dengan Drs. H. Wiratmoko MM sebagai pengguna anggaran , Maskuri SE.MM Plt Kabag keuangan dan M. Zahli sebagai Pemegang Kas maka Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab. Rembang mendapat kerugian sebesar Rp. 6.856.647.000,- (sepuluh milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah);
Bahwa terhadap keterangan/pendapat dari Ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, ahli tetap pada keterangan/pendapatnya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Bupati Rembang masa jabatan 2000 – 2005, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33.009 tanggal 13 Januari 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Rembang Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Bupati antara lain adalah melakukan pengendalian dan bertanggung jawab terhadap pemerintahan Kabupaten Rembang, melakukan pembinaan masyarakat di Kabupaten Rembang, Penanggung jawab umum keuangan Pemda dan Melakukan pembangunan di Kabupaten Rembang dan lainnya lupa.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Bupati didasarkan SK Mendagri atas nama Presiden ;
Bahwa Kepala Daerah adalah Pemegang kekuasaan umum pengelola keuangan Daerah ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat Bupati Rembang, sebagai Sekdanya adalah Drs. Wiratmoko, MM, Plt. Kabag Keuangan Maskuri, SE.MM dan Pemegang kas yaitu M. ZAHLI, SH ;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah diatur dalam PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 ;
Bahwa terdakwa ingat pernah ada audit BPKP yang mana hasil dari audit tersebut ditemukan adanya kekurangan dana kas yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp.6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah)
Bahwa terdakwa pernah meng-ACC/menyetujui pengajuan SPP sebanyak 56 lembar oleh pemegang kas yaitu M. Zahli sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang kemudian diterbitkan SPMU oleh Kabag Keuangan yaitu sdr. Maskuri, SE tetapi terdakwa tidak ingat lagi kapan saja terdakwa menyetujuinya;
Bahwa pinjaman dana tidak tersangka dipergunakan untuk kegiatan seperti : operasional dinas-dinas sebesar Rp. 4.653.476.812,- (4 milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), untuk kegiatan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2005 sebesar Rp. 717.662.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), untuk operasional Sekda Rembang sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) serta penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga dana yang belum dikembalikan sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah pinjaman dari dinas-dinas sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) sudah dikembalikan semua atau belum, karena yang mengelola adalah Kabag Keuangan dengan Sekda ;
Bahwa pinjaman pada BKK dan Bank Pasar sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) akan digunakan untuk menutup pinjaman dari kas daerah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaanya seluruhnya berjumlah Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa penggunaan dana tak tersangka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaanya sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) belum dianggarkan di APBD tahun 2004;
Bahwa terdakwa menyetujui pengeluaran dana tak tersangka untuk kepentingan dinas-dinas kemudian oleh dinas – dinas telah mengembalikan melalui Zahli namun oleh Zahli tidak disetorkan ke Kas Daerah sehingga mengakibatkan ketekoran kas Pemkab Rembang ;
Bahwa terdakwa sampai sekarang ini belum mengembalikan, karena terdakwa merasa tidak pernah menggunakan uang tersebut;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman melalui belanja tak tersangka yaitu Kabag Keuangan melalui Sekda mengajukan permohonan pinjaman secara tertulis kepada Bupati untuk selanjutnya realisasinya ditindak lanjuti oleh Sekda maupun Kabag Keuangan;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, Bupati tidak melakukan pemeriksaan berkala terhadap anggaran yang ada di pengguna anggaran karena tugas itu sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga pemeriksa seperti Banwaskab, BKP dan BPKP, sedang Bupati tidak memiliki kemampuan secara teknis memeriksa anggaran itu;
Bahwa terdakwa tidak menerima laporan keuangan pengguna anggaran dan yang dilaporkan kepada terdakwa yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa;
Bahwa terdakwa pernah menandatangani surat pernyataan tersebut, dan untuk tindak lanjutnya sampai sekarang belum ada dan terdakwa masih mengusahakan dana tersebut untuk memenuhi kesanggupan itu ;
Bahwa semua kebijakan terdakwa tersebut bertujuan untuk memperlancar kegiatan pemerintah Daerah Kab. Rembang;
Bahwa terdakwa mengetahui penggunaan Belanja pos Tidak tersangka tersebut bisa dikeluarkan hanya untuk kegiatan bencana alam dan bencana sosial;
Bahwa penggunaan dana tak tersangka sudah ditentukan dalam Keputusan Mendagri Nomor : 29 Tahun 2002 ;
Bahwa Penggunaan anggaran Belanja tidak tersangka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat satu bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan ;
Bahwa Dana tidak tersangka tidak dapat dicairkan tanpa Surat Keputusan Otorisasi dari Bupati ;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Daerah tidak pernah melaporkan kepada DPRD sewaktu mencairkan dana tak tersangka yang penggunananya tidak sesuai aturan ;
Bahwa terdakwa sewaktu menyetujui pinjaman pada BKK dan Bank Pasar yang diajukan oleh Wiratmoko tidak pernah menanyakan terlebih dahulu tentang uang yang dipinjam dinas – dinas sudah dikembalikan atau belum ;
Bahwa akibat dari kebijaksanaan terdakwa Pemerintah daerah Kab. Rembang mendapat kerugian sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Penjabaran dan nota perhitungan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2005 ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 56 lembar senilai Rp. 19.494.536.400,00 terkait dengan dana tak tersangka tahun 2004 berikut dokumen yang menyertai ;
SPP No. 25/Sekr/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan SPM No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 senilai Rp. 6.856.647.000,00 berikut dokumen yang menyertai ;
1 (satu) lembar laporan Sekda kepada Bupati tanggal 12 Januari 2005 perihal Permohonan menutup pinjaman yang ditandatangani oleh Sekda Drs. H. WIRATMOKO, MM dan disetujui / ACC oleh Bupati H. HENDARSONO tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar bukti penerimaan dari PD. BPR Bank Pasar Rembang atas nama Drs. H. WIRATMOKO, MM senilai Rp. 4.120.000.000,00 tanggal 24 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian pinjaman Pemda kepada PD. BPR BKK / PD. BPR tanggal 23 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Laporan Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE kepada Sekda sdr. Drs. H. WIRATMOKO, MM perihal Permohonan persetujuan tanggal 24 Mei 2005 ;
1 (satu) lembar surat pemindahbukuan no. : 900/229/2005 tanggal 24 Desember 2005 yang ditandatangani tanggal 24 Desember 2005 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE dan ditujukan kepada Pimpinan PD. BPR Bank Pasar Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 ;
2 (dua) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 903/1614/2004 tanggal 30 Desember 2004 perihal Pemberian uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) T.A. 2005 yang ditandatangani oleh Bupati H. HENDARSONO dan ditujukan kepada semua Kepala badan / dinas / kantor / bagian di lingkungan Pemkab Rembang dan camat se Kabupaten Rembang ;
1 (satu) lembar deposito berjangka Nomor : 335412 a.n. Pemkab Rembang Jl. Diponegoro No. 19 Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 yang dikeluarkan oleh PD. BPR Bank Pasar Rembang tanggal 24 Maret 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan riil keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode bulan Agustus 2005 s/d Mei 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan fiktif keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode September 2005 s/d April 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO, Drs. H. WIRATMOKO, MM, M. ZAHLI, SH, Drs. HARI RIYADI, MM dan MASKURI,SE.MM tertanggal 05 Mei 2007 bermaterai dan tandatangan asli ;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO tertanggal 03 Juli 2006 bermaterai dan tandatangan asli ;
1 (satu) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 700/2647/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
1 (satu) lembar surat Plt. Sekda Rembang Nomor : 700/2674/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2004.
oleh karena telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Bupati Rembang masa jabatan 2000 – 2005, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33.009 tanggal 13 Januari 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Rembang Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Bupati antara lain adalah melakukan pengendalian dan bertanggung jawab terhadap pemerintahan Kabupaten Rembang, melakukan pembinaan masyarakat di Kabupaten Rembang, Penanggung jawab umum keuangan Pemda dan Melakukan pembangunan di Kabupaten Rembang dan lainnya lupa.
Bahwa pada saat terdakwa menjabat Bupati Rembang, sebagai Sekdanya adalah Drs. WIRATMOKO, MM, Plt. Kabag Keuangan MASKURI, SE.MM dan Pemegang kas yaitu M. ZAHLI, SH ;
Bahwa pos Belanja Tak Tersangka sebenarnya digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah(pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat) yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
Bahwa pada tahun 2004 Pagu Belanja Tak Tersangka sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa pada tahun 2004 terdakwa pernah meng-ACC/menyetujui pengajuan SPP sebanyak 56 lembar oleh pemegang kas yaitu M. Zahli sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang diambilkan dari pos belanja tak tersangka, yang kemudian diterbitkan SPMU oleh Kabag Keuangan yaitu sdr. Maskuri, SE tetapi terdakwa tidak ingat lagi kapan saja terdakwa menyetujuinya;
Bahwa dari pencairan SPMU Tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400.- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tersebut dipinjamkan untuk kegiatan-kegiatan pada SKPD-SKPD karena APBD pada tahun anggaran tersebut belum bisa dicairkan, dan baru dikembalikan oleh SKPD-SKPD sebesar Rp. 12.873.377.588.- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian sisanya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah)
Bahwa pada tahun 2004 pemkab Rembang ada kekurangan kas daerah pada pos Anggaran belanja tak tersangka, hal ini diketahui pada saat ada pemeriksaan dari BPKP dimana ditemukan adanya kas yang belum disetor kembali ke kas daerah sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seartus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah);
Bahwa uang yang belum kembali sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seartus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yaitu : Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 (tujuh ratur tujh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) , Pinjaman Operasional Sekda sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dan Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa untuk menutup ketekoran kas sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seartus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut pemkab Rembang atas persetujuan terdakwa melakukan pinjaman kepada 12 BKK sebesar Rp. 2.621.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dan Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sehingga jumlahnya keseluruhan pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2005 untuk membayar pinjaman BKK dan Bank Pasar tersebut, saksi WIRATMOKO menerbitkan SPMU No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 dengan SPP No. 25/Sekr/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : Pokok pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) ditambah Bunga pinjaman sebesar Rp. 235.647.000,- ( jadi jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa pada akhir tahun 2005 diterbitkan sertifikat Deposito fiktif kemudian dilakukan pemindahbukuan nomor 900/229/2005 tertanggal 24 Desember 2005 yang sebenarnya merupakan pemindah bukuan dari nomor sertifikat 335412 tanggal 24 Maret 2005 ke rekening tabungan Pemkab Rembang Nomor 50002658 senilai Rp. 6.856.647.000,00 tertanggal 24 Maret 2005 yang senyatanya kosong tidak ada dananya;
Bahwa tujuan diterbitkan sertifikat Deposito fiktif tersebut agar supaya penggunaan dana tak tersangka yang belum bisa dipertanggungjawabkan seolah-olah dananya masih ada dalam deposito tersebut tetapi kenyataannya deposito tersebut kosong;
Bahwa sampai sekarang ketekoran tersebut belum dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa kepersidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas yakni :
Primair : Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;.
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan kedudukan/kualitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim pengertian setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) adalah bersifat umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termaktub dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, namun yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang yang termaktub dari pasal 2 ayat (1) dengan unsur setiap orang yang termaktub dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan didalam pasal 3 yang tidak terdapat didalam pasal 2 ayat (1).
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam pasal 3 (R. Wiyono, Pembahasan undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sinar Grafika, jakarta, 2005, hal. 37);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam pasal 3 memiliki karakteristik atau sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bila dihubungkan dengan status personalitas terdakwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai setiap orang sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat (1) ataukah termasuk dalam kualifikasi setiap orang yang termaktub dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat terdakwa melakukan tindak pidana mempunyai jabatan/kedudukan;
Menimbang, bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah dibenarkan oleh terdakwa didepan persidangan adalah selaku Bupati Rembang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33.009 tanggal 13 Januari 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Rembang Propinsi Jawa Tengah, sehingga dengan demikian terdakwa diajukan kepersidangan adalah selaku orang yang memangku atau memiliki jabatan dan kedudukan sebagai Bupati Rembang;
Menimbang, bahwa dengan jabatan dan kedudukan yang dimiliki terdakwa tersebut, maka terdakwa memiliki kesempatan dan sarana yang melekat padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya selaku Bupati Rembang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menduduki suatu jabatan dan kedudukan selaku Bupati maka Majelis Hakim berpendapat, cukup beralasan secara hukum bahwa pada diri terdakwa terdapat sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan yang karena kedudukan dan jabatannya sebagai Bupati sebagaimana termaktub dalam pengertian orang perseorangan menurut pasal 3 yang tidak terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, walaupun dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas namun Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut ditafsirkan sebagai dakwaan alternatif/pilihan, sehingga Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dihubungkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa diajukan ke persidangan dalam kapasitas terdakwa yang mempunyai jabatan selaku Bupati Rembang, maka Majelis Hakim bependapat bahwa dakwaan yang sesuai adalah dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus dipenuhi unsur-unsurnya yaitu sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Dilakukan secara Bersama-sama
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut atau tidak akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, bahwa dalam undang-undang tersebut yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah subyek hukum yang menunjuk pada seseorang sebagai pribadi, sedangkan yang dimaksudkan “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana yang menunjuk pada seseorang sebagai pelaku tindak pidana, dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO sebagai orang pribadi yang mempunyai jabatan sebagai Bupati Rembang yang oleh penuntut umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum orang tersebut haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan terhadap dirinya.
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum sudah jelas bahwa terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO Yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta telah dapat memberikan tanggapan tentang adanya dakwaan tersebut dan adanya keterangan saksi-saksi maupun adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan. Oleh karena itu maka terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal 196)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, hukum pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publising, Malang 2005, hal. 54)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide R. Wiyono hal. 38)
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, sedangkan pengertian orang lain adalah orang selain pribadinya, sementara pengertian korporasi sesungguhnya juga bukan pribadi seperti orang lain, tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum bahwa selama tahun 2004 terdakwa sebagai Bupati Rembang pernah meng-ACC/menyetujui pengajuan SPP sebanyak 56 lembar oleh pemegang kas yaitu M. Zahli dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang diambilkan dari pos belanja tak tersangka, yang kemudian diterbitkan SPMU oleh Kabag Keuangan yaitu sdr. Maskuri, SE tetapi terdakwa tidak ingat lagi kapan saja terdakwa menyetujuinya;
Menimbang, bahwa dari pencairan SPMU Tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400.- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tersebut dipinjamkan untuk kegiatan-kegiatan pada SKPD-SKPD karena APBD pada tahun anggaran tersebut belum bisa dicairkan, dan pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 12.873.377.588.- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian sisanya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2004 Pagu Belanja Tak Tersangka sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2004 pemerintah daerah Kabupaten Rembang ada mengalami kekurangan kas daerah pada pos Anggaran belanja tak tersangka, hal ini diketahui pada saat ada pemeriksaan dari BPKP dimana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kas yang belum disetor kembali ke kas daerah sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa uang yang belum disetor kembali sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan antara lain yaitu : Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) , Pinjaman Operasional Sekda sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dan Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk menutup ketekoran kas sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seartus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut pemkab Rembang atas persetujuan terdakwa melakukan pinjaman kepada 12 BKK sebesar Rp. 2.621.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dan Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sehingga jumlahnya keseluruhan pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2005 untuk membayar pinjaman BKK dan Bank Pasar tersebut, saksi WIRATMOKO menerbitkan SPMU No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 dengan SPP No. 25/Sekr/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : Pokok pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) ditambah Bunga pinjaman sebesar Rp. 235.647.000,- ( jadi jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada akhir tahun 2005 diterbitkan sertifikat Deposito fiktif kemudian dilakukan pemindahbukuan nomor 900/229/2005 tertanggal 24 Desember 2005 yang sebenarnya merupakan pemindah bukuan dari nomor sertifikat 335412 tanggal 24 Maret 2005 ke rekening tabungan Pemkab Rembang Nomor 50002658 senilai Rp. 6.856.647.000,00 tertanggal 24 Maret 2005 yang senyatanya kosong tidak ada dananya;
Menimbang, bahwa tujuan diterbitkan sertifikat Deposito fiktif tersebut agar supaya penggunaan dana tak tersangka yang belum bisa dipertanggungjawabkan seolah-olah dananya masih ada dalam deposito tersebut tetapi kenyataannya deposito tersebut kosong;
Menimbang, bahwa sampai sekarang ketekoran tersebut belum dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada tahun 2004 penggunaan dana pinjaman sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang rinciananya digunakan untuk : Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) , Pinjaman Operasional Sekda sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dan Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah tidak sesuai dengan peruntukannnya;
Menimbang, bahwa terhadap Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), menurut keterangan saksi-saksi pemegang kas dari SKPD-SKPD yang mengajukan pinjaman kepada kas daerah yaitu Saksi ETTY HANDAYANI, SE, Saksi PUJI LESTARI, Saksi ANIK MARTANINGSIH, Saksi SARTONO, SH, Saksi HARJONO, Saksi MARKUS HENDRIANTO, Saksi HENDRI SUMARSONO, Saksi YULI AGENG SETYANA dan Saksi SITI WARKUNI dan keterangan saksi-saksi tersebut juga dibenarkan oleh saksi M. ZAHLI, bahwa uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan semua melalui saksi M. ZAHLI sebagai pemegang kas Setda Rembang, namun oleh saksi M. ZAHLI tidak disetorkan ke kas Daerah tetapi digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diperintahkan oleh bupati maupun Sekda untuk menanggulangi keperluan yang bersifat mendadak, misalnya apabila ada tamu;
Menimbang, bahwa terhadap Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah pinjaman sementara untuk kegiatan pemilu Presiden dan wakil Presiden yang dipinjam oleh Kesbanglinmas Kabupaten Rembang, menurut saksi ETTY HANDAYANI, SE bahwa pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam bulan maret 2005, namun oleh saksi MASKURI setoran tersebut diarahkan untuk disetorkan ke PD BPR Bank Pasar Rembang untuk melunasi rekening/hutang Pemda Rembang atas nama perorangan;
Menimbang, bahwa terhadap Pinjaman Operasional Sekda sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) menurut saksi WIRATMOKO, saksi MASKURI dan saksi M. ZAHLI bahwa saksi Wiratmoko sebagai Sekda pernah mengajukan surat kepada Bupati tertanggal 1 Oktober 2004 guna mengajukan pinjaman untuk operasional Sekretariat daerah sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) dari dana Belanja Tak Tersangka yaitu antara lain untuk PPJU (Listrik) sebesar Rp. 700.000.000,00, (tujuh ratus juta rupiah) dan untuk bantuan kemasyarakatan dan operasional Rutin Setda sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah pinjaman tersebut di ACC oleh bupati, oleh pemegang kas (M. Zahli) kemudian dibuatkan SPP No. 77/Sekr/2004, dan setelah itu terbit SPMU no. 883/PK/2004 tanggal 5 Oktober 2004 yang dibuat oleh Kabag Keuangan (Maskuri), pada saat pinjaman tersebut cair, kabag keuangan (saksi Maskuri) dan pemegang kas (saksi M. Zahli) dipanggil oleh saksi Wiratmoko untuk datang kerumah dinasnya (Sekda) dengan membawa uang tersebut, sesampainya dirumah saksi Wiratmoko, saksi Maskuri menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) tersebut kepada saksi Wiratmoko, kemudian oleh saksi Wiratmoko uang yang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi Maskuri untuk diserahkan kepada Pegawai Propinsi yang rumahnya di solo, sedangkan uang yang Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dibawa oleh saksi Wiratmoko ke Jakarta untuk diserahkan kepada oknum pejabat Ditjen DAU;
Menimbang, bahwa terhadap Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menurut keterangan saksi WIRATMOKO bahwa yang mengajukan pinjaman SPAR NUSSP dan BOP NUSSP adalah kepala BAPPEDA, dan pada waktu itu kepala Bappeda menyampaikan bahwa dari Jakarta meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk survai bendung Panowan, selain itu saksi Wiratmoko juga pernah menyuruh M. Zahli untuk mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan menurut keterangan saksi MASKURI bahwa sepengetahuannya setelah dana dicairkan oleh pemegang kas uang yang Rp. 100.000.000,00 dibawa oleh pemegang kas karena disuruh oleh saksi Wiratmoko untuk ditransfer pada Bapak Sudarta (Pegawai pusat) dan yang Rp. 100.000.000,00 lagi dibawa oleh saksi Wiratmoko ke jakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan di-acc-nya, dicairkannya kemudian dipinjamkannya dana pada pos belanja tak tersangka dan sebagian dana tersebut digunakan untuk hal-hal diluar peruntukannya serta tidak dikembalikannya sebagian pinjaman tersebut telah menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugikan pada keuangan daerah khususnya Kas Daerah Kabupaten Rembang
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya salah satu elemen dari unsur ke-2 ini yaitu dengan tujuan menguntungkan orang lain, maka unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan, kewenangan dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan/hak. Jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri. (Vide : Darwin Prinst, Opcit hal. 34)
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. (Vide : Adami Chazawi, opcit hal : 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa adalah Bupati Rembang periode masa jabatan 2000 – 2005 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.33.009 tanggal 13 Januari 2000 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Rembang Propinsi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa Tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Bupati antara lain adalah melakukan pengendalian dan bertanggung jawab terhadap pemerintahan Kabupaten Rembang, melakukan pembinaan masyarakat di Kabupaten Rembang, Penanggung jawab umum keuangan Pemda dan Melakukan pembangunan di Kabupaten Rembang;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menjabat Bupati Rembang, sebagai Sekdanya adalah Drs. WIRATMOKO, MM, Plt. Kabag Keuangan MASKURI, SE.MM dan Pemegang kas Setda yaitu M. ZAHLI, SH ;
Menimbang, bahwa pos Belanja Tak Tersangka sebenarnya digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah(pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat) yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah meng-ACC/menyetujui pengajuan SPP sebanyak 56 lembar oleh pemegang kas yaitu M. Zahli dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang diambilkan dari pos belanja tak tersangka, yang kemudian diterbitkan SPMU oleh Kabag Keuangan yaitu sdr. Maskuri, SE tetapi terdakwa tidak ingat lagi kapan saja terdakwa menyetujuinya;
Menimbang, bahwa dari pencairan SPMU Tahun 2004 sebesar Rp. 19.494.536.400.- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tersebut dipinjamkan untuk kegiatan-kegiatan pada SKPD-SKPD karena APBD pada tahun anggaran tersebut belum bisa dicairkan, dan pinjaman tersebut baru dikembalikan sebesar Rp. 12.873.377.588.- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian sisanya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah)
Menimbang, bahwa pada tahun 2004 pemkab Rembang ada kekurangan kas daerah pada pos Anggaran belanja tak tersangka, hal ini diketahui pada saat ada pemeriksaan dari BPKP dimana ditemukan adanya kas yang belum disetor kembali ke kas daerah sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yaitu antara lain : Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 (tujuh ratur tujh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), Pinjaman Operasional Sekda sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dan Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk menutup ketekoran kas sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seartus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut pemkab Rembang atas persetujuan terdakwa melakukan pinjaman kepada 12 BKK sebesar Rp. 2.621.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dan Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sehingga jumlahnya keseluruhan pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2005 untuk membayar pinjaman BKK dan Bank Pasar tersebut, saksi WIRATMOKO menerbitkan SPMU No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 dengan SPP No. 25/Sekr/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : Pokok pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) ditambah Bunga pinjaman sebesar Rp. 235.647.000,- ( jadi jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada akhir tahun 2005 diterbitkan sertifikat Deposito fiktif kemudian dilakukan pemindahbukuan nomor 900/229/2005 tertanggal 24 Desember 2005 yang sebenarnya merupakan pemindah bukuan dari nomor sertifikat 335412 tanggal 24 Maret 2005 ke rekening tabungan Pemkab Rembang Nomor 50002658 senilai Rp. 6.856.647.000,00 tertanggal 24 Maret 2005 yang senyatanya kosong tidak ada dananya;
Menimbang, bahwa tujuan diterbitkan sertifikat Deposito fiktif tersebut agar supaya penggunaan dana tak tersangka yang belum bisa dipertanggungjawabkan seolah-olah dananya masih ada dalam deposito tersebut tetapi kenyataannya deposito tersebut kosong;
Menimbang, bahwa sampai sekarang ketekoran tersebut belum dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dengan diangkatnya terdakwa sebagai Bupati Rembang, maka terhadap diri terdakwa telah melekat suatu kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, dan dari kewenangannya tersebut terdakwa telah meng-acc /menyetujui pengajuan SPP sebanyak 56 lembar oleh pemegang kas yaitu M. Zahli sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang diambilkan dari pos belanja tak tersangka, yang kemudian diterbitkan SPMU oleh Kabag Keuangan yaitu sdr. Maskuri, SE, setelah itu uang tersebut dipinjam kan kepada SKPD-SKPD untuk keperluan kegiatan-kegiatan pada SKPD-SKPD tersebut karena APBD pada tahun anggaran tersebut belum bisa dicairkan, dan pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp. 12.873.377.588.- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian sisanya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) padahal berdasarkan pasal 7 Kepmendagri Nomor : 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD bahwa Belanja Tak Tersangka digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah(pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat) yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga apa yang telah dilakukan terdakwa tidaklah sesuai dengan pasal 7 tersebut diatas atau tidak sesuai peruntukannya. Dan disamping akibat pinjaman tersebut masih adanya pinjaman yang belum dikembalikan sampai sekarang sebesar Rp. 6.621.158.812,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) hal ini mengakibatkan kerugian negara, yangmana jika terdakwa bukan Bupati Rembang tidaklah mempunyai kewenangan untuk meng-acc/menyetujui pengajuan SPP sebanyak 56 lembar oleh pemegang kas Setda yaitu M. Zahli sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, menerangkan “Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.”
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. (Vide : Adami Chazawi, hal. 46-46);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (Vide : R. Wiyono, hal. 32);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum bahwa pada tahun 2004 pemkab Rembang ada kekurangan kas daerah pada pos Anggaran belanja tak tersangka, hal ini diketahui pada saat ada pemeriksaan dari BPKP dimana ditemukan adanya kas yang belum disetor kembali ke kas daerah sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yaitu antara lain : Pinjaman Operasional dinas sekda sebesar Rp. 4.653.476.812,00 (empat milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah), Pinjaman Pengembalian PilPres dan Wapres tahun 2004 tahap II karena dana untuk tahap pertama masih kurang sebesar Rp. 717.682.000,00 (tujuh ratur tujh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), Pinjaman Operasional Sekda sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dan Pinjaman dana penyusunan SPAR NUSSP dan BOP NUSSP tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk menutup ketekoran kas sebesar Rp. 6.621.158.812,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta seartus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) tersebut pemkab Rembang atas persetujuan terdakwa melakukan pinjaman kepada 12 BKK sebesar Rp. 2.621.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) dan Bank Pasar sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sehingga jumlahnya keseluruhan pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2005 untuk membayar pinjaman BKK dan Bank Pasar tersebut, saksi WIRATMOKO menerbitkan SPMU No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 dengan SPP No. 25/Sekr/2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari : Pokok pinjaman sebesar Rp. 6.621.000.000,- (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) ditambah Bunga pinjaman sebesar Rp. 235.647.000,- ( jadi jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 6.856.647.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : LHAI-2980/PW11/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemkab. Rembang sebesar Rp. 10.156.449.618,00 (sepuluh milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah), diantaranya penggunaan dana belanja tak tersangka tahun anggaran 2004 yang tidak jelas pertanggungjawabannya sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan belum dikembalikannya penggunaan dana pada pos Belanja Tak Tersangka tahun 2004 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), maka hal ini telah merugikan keuangan daerah khususnya Kas Daerah Kabupaten Rembang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Ad. 5. Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa apabila dalam suatu tindak pidana terdapat lebih dari satu orang pelaku baik sama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan atau ada sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan ataupun ada pula sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan maka secara teoritis dikatakan telah terdapat perbuatan “secara bersama-sama” yaitu yang memenuhi anasir-anasir :
Adanya kerjasama yang disadari yang merupakan suatu kehendak bersama.
Bersama melakukannya seluruh atau sebagian dari unsur-unsur tindak pidana.
Menimbang, bahwa tahapan administrasi yang harus ditempuh dalam mencairkan uang Kas Daerah Pos Belanja Tidak Tersangka tahun anggaran 2004 adalah sebagai berikut tersebut :
SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) yang harus diterbitkan oleh Pemegang kas atas dasar persetujuan dari Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah;
SKO ( Surat Keputusan Otorisasi ) yang harus dikeluarkan oleh Bupati;
SPMU ( Surat Perintah Membayar Uang ) yang harus dikeluarkan dari Bagian Keuangan;
Pencairan dana SPMU oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah;
dimana apabila salah satu persyaratan adminitrasi tidak dapat terpenuhi maka uang Kas Daerah tersebut tidak dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terdapat adanya keterkaitan yang erat antara satu peran dan peran lainnya dalam hal pencairan dana kas daerah Pos Belanja Tidak Tersangka, yaitu terdapat lebih dari satu orang pelaku baik sama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan pencairan dana atau ada sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan pencairan dana ataupun ada pula sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pencairan dana, sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat perbuatan “secara bersama-sama” yaitu antara Bupati (Terdakwa), Sekretaris daerah (Wiratmoko), Bagian Keuangan (Maskuri) dan Pemegang Kas (M. Zahli) Sekretariat Daerah yang memenuhi anasir-anasir adanya kerjasama yang disadari yang merupakan suatu tujuan bersama untuk dapat mencairkan dana tersebut;
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp. 19.494.536.400,- (sembilan belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) tersebut dapat cair dari kas daerah Kabupaten Rembang karena adanya tindakan secara bersama-sama antara masing-masing orang yang mempunyai kewenangan untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara bersama-sama” telah terbukti terpenuhi;
Menimbang, oleh karena semua unsur-unsur pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidar tersebut telah terpenuhi semua maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur-unsur delik yang didakwakan kepada terdakwa hanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari Penasihat hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan menurut pertimbangan Majelis Hakim yang telah diuraikan diatas, seluruh unsur unsur dalam Pasal 3 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pledoi dari terdakwa sendiri yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa sebagai Bupati hanya menyetujui saja sedangkan pelaksanaanya dilakukan oleh Sekda beserta perangkat lainnya dibawahnya seperti Pemegang Kas dan kabag keuangan, jadi kesalahan ada pada Sekda dan perangkat lainya;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa-apa yang telah disampaikan oleh terdakwa dalam pledoinya tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur “dilakukan secara bersama-sama” diatas;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa harus mempertanggungjawakan perbuatanya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001, kepada Terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan besarnya uang pengganti yang dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan yang harus dibayarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : LHAI-2980/PW11/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemkab. Rembang sebesar Rp. 10.156.449.618,00 (sepuluh milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah), dimana peran terdakwa hanya memberikan persetujuan peminjaman dana sebesar 6.621.000.000,00 (enam milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) yang diajukan oleh saksi WIRATMOKO untuk menutup sementara sisa UUDP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar 6.621.158.812,- yang diperoleh dari pinjaman 12 BPR BKK sebesar Rp. 2.621.000.000,- dan PD BPR BANK PASAR Rembang sebesar RP. 4.000.000.000,- selanjutnya untuk melunasi pinjaman tersebut saksi WIRATMOKO menerbitkan SPMU No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 6.856.647.000,00 (enam milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pokok pinjaman : Rp. 6.621.000.000,-
Bunga pinjaman : Rp. 235.647.000,-
Jumlah : Rp. 6.856.647.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa hanya memberi persetujuan peminjaman dana, dan setelah dana tersebut cair, selanjutnya uang tersebut dikelola oleh pengguna anggaran, jadi berdasarkan pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap bahwa terdakwa memperoleh uang dari pencairan peminjaman dana yang diajukan oleh saksi WIRATMOKO, sehingga cukup beralasan jika terdakwa tidak dapat dibebani untuk pembayaran uang pengganti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Penjabaran dan nota perhitungan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2005 ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 56 lembar senilai Rp. 19.494.536.400,00 terkait dengan dana tak tersangka tahun 2004 berikut dokumen yang menyertai ;
SPP No. 25/Sekr/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan SPM No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 senilai Rp. 6.856.647.000,00 berikut dokumen yang menyertai ;
1 (satu) lembar laporan Sekda kepada Bupati tanggal 12 Januari 2005 perihal Permohonan menutup pinjaman yang ditandatangani oleh Sekda Drs. H. WIRATMOKO, MM dan disetujui / ACC oleh Bupati H. HENDARSONO tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar bukti penerimaan dari PD. BPR Bank Pasar Rembang atas nama Drs. H. WIRATMOKO, MM senilai Rp. 4.120.000.000,00 tanggal 24 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian pinjaman Pemda kepada PD. BPR BKK / PD. BPR tanggal 23 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Laporan Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE kepada Sekda sdr. Drs. H. WIRATMOKO, MM perihal Permohonan persetujuan tanggal 24 Mei 2005 ;
1 (satu) lembar surat pemindahbukuan no. : 900/229/2005 tanggal 24 Desember 2005 yang ditandatangani tanggal 24 Desember 2005 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE dan ditujukan kepada Pimpinan PD. BPR Bank Pasar Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 ;
2 (dua) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 903/1614/2004 tanggal 30 Desember 2004 perihal Pemberian uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) T.A. 2005 yang ditandatangani oleh Bupati H. HENDARSONO dan ditujukan kepada semua Kepala badan / dinas / kantor / bagian di lingkungan Pemkab Rembang dan camat se Kabupaten Rembang ;
1 (satu) lembar deposito berjangka Nomor : 335412 a.n. Pemkab Rembang Jl. Diponegoro No. 19 Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 yang dikeluarkan oleh PD. BPR Bank Pasar Rembang tanggal 24 Maret 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan riil keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode bulan Agustus 2005 s/d Mei 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan fiktif keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode September 2005 s/d April 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO, Drs. H. WIRATMOKO, MM, M. ZAHLI, SH, Drs. HARI RIYADI, MM dan MASKURI,SE.MM tertanggal 05 Mei 2007 bermaterai dan tandatangan asli ;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO tertanggal 03 Juli 2006 bermaterai dan tandatangan asli ;
1 (satu) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 700/2647/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
1 (satu) lembar surat Plt. Sekda Rembang Nomor : 700/2674/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2004.
oleh karena barang-barang bukti tersebut berupa dokumen-dokumen asli milik Pemkab Rembang, maka cukup beralasan jika barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti dan harus dihukum, maka kepada terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan sebagaimana dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahinya;
Mengingat ketentuan pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa H. HENDARSONO Bin SURATMAN PAWIRO HARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Penjabaran dan nota perhitungan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2005 ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebanyak 56 lembar senilai Rp. 19.494.536.400,00 terkait dengan dana tak tersangka tahun 2004 berikut dokumen yang menyertai ;
SPP No. 25/Sekr/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan SPM No. 193/PK/2005 tanggal 24 Maret 2005 senilai Rp. 6.856.647.000,00 berikut dokumen yang menyertai ;
1 (satu) lembar laporan Sekda kepada Bupati tanggal 12 Januari 2005 perihal Permohonan menutup pinjaman yang ditandatangani oleh Sekda Drs. H. WIRATMOKO, MM dan disetujui / ACC oleh Bupati H. HENDARSONO tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) lembar bukti penerimaan dari PD. BPR Bank Pasar Rembang atas nama Drs. H. WIRATMOKO, MM senilai Rp. 4.120.000.000,00 tanggal 24 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian pinjaman Pemda kepada PD. BPR BKK / PD. BPR tanggal 23 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Laporan Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE kepada Sekda sdr. Drs. H. WIRATMOKO, MM perihal Permohonan persetujuan tanggal 24 Mei 2005 ;
1 (satu) lembar surat pemindahbukuan no. : 900/229/2005 tanggal 24 Desember 2005 yang ditandatangani tanggal 24 Desember 2005 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabag Keuangan sdr. MASKURI, SE dan ditujukan kepada Pimpinan PD. BPR Bank Pasar Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 ;
2 (dua) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 903/1614/2004 tanggal 30 Desember 2004 perihal Pemberian uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) T.A. 2005 yang ditandatangani oleh Bupati H. HENDARSONO dan ditujukan kepada semua Kepala badan / dinas / kantor / bagian di lingkungan Pemkab Rembang dan camat se Kabupaten Rembang ;
1 (satu) lembar deposito berjangka Nomor : 335412 a.n. Pemkab Rembang Jl. Diponegoro No. 19 Rembang senilai Rp. 6.856.647.000,00 yang dikeluarkan oleh PD. BPR Bank Pasar Rembang tanggal 24 Maret 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan riil keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode bulan Agustus 2005 s/d Mei 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1 (satu) bendel laporan fiktif keuangan Pemkab Rembang di PD. BPR Bank Pasar Rembang periode September 2005 s/d April 2006 yang dibuat oleh Drs. HARI RIYADI, MM ;
1(satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO, Drs. H. WIRATMOKO, MM, M. ZAHLI, SH, Drs. HARI RIYADI, MM dan MASKURI,SE.MM tertanggal 05 Mei 2007 bermaterai dan tandatangan asli;
1 (satu) lembar surat pernyataan H. HENDARSONO tertanggal 03 Juli 2006 bermaterai dan tandatangan asli ;
1 (satu) lembar surat Bupati Rembang Nomor : 700/2647/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
1 (satu) lembar surat Plt. Sekda Rembang Nomor : 700/2674/2005 tanggal 11 Nopember 2005 ditujukan kepada H. HENDARSONO ;
Buku penerimaan dan pengeluaran / buku Kasda Pemkab Rembang tahun 2004.
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 oleh kami RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, FAJAR KUSUMA AJI, SH dan I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2010 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUYOTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh WINARNI INDAH PRASETYO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rembang dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH. | |
| PANITERA PENGGANTI, SUYOTO, SH | ||