205/B/PK/PJK/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205/B/PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Gajah Mada No. 156
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. KENTJANA SAKTI INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 205/B/PK/PJK/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KENTJANA SAKTI INDONESIA, berkedudukan di Jalan Gajah Mada No. 156, Jakarta.
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO
ERMA SULISTYARINI
YURNALIS RY
FATCHUROHMAN, keempatnya Warga Negara Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-117/PJ/2008 tanggal 26 Juni 2008.
Termohon Peninjauan kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Januari 2008 No. Putusan 13176/PP/M.II/16/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-132/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 14 Nopember 2006 tentang penolakan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor : 00092/207/03/037/05 tanggal 24 Oktober 2005.
Bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-132/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 14 Nopember 2006 tersebut, namun sebelum membahas ketentuan segi materi akan Pemohon Banding sampaikan ketentuan formal persyaratan pengajuan banding sebagai berikut:
Pengajuan Banding
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-132/WPJ.05/ BD.0403/2006 diterbitkan tanggal 14 Nopember 2006 dan disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Dua pada tanggal 14 Nopember 2006 sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang dibayar 50%;
Penjelasan :
Bahwa menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi:
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)”;
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi:
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak”
Bahwa untuk jelasnya akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :
Penyerahan Kena Pajak Rp. 10.147.587.662,00
Tarif 10%
Bahwa mengenai penjelasan dapat dilihat pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00092/207/03/037/05 tanggal 24 Oktober 2005;
Pajak terutang adalah = 10% x Rp. 10.147.587.662,00
Menjadi sebesar = Rp. 1.014.758.766,00
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah 50% x Rp. 1.014.758.766,00 = Rp. 507.379.383,00;
Bahwa untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 mempunyai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 572.393.114,00
Bahwa perhitungannya adalah sebagai berikut:
50% x Rp. 1.014.758.766,00 = Rp. 507.379.393,00
Pajak Masukan = Rp. 573.383.114,00
Bahwa Pemohon Banding juga telah membayar utang pajak tersebut pada tanggal 20 Nopember 2006 sebesar Rp. 151.386.786,00;
Bahwa sehingga permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Segi Materi
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai penyerahan PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 sebesar Rp. 10.147.587.662,00 yang dilakukan Pemeriksa sehingga Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Dua menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor : 00092/207/03/037/05 tanggal 24 Oktober 2005 dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 669.954.018,00
Penyerahan yang belum dilaporkan Rp. 10.147.587.662,00
Jumlah Rp. 10.817.541.680,00
Pajak keluaran Rp. 1.014.758.766,00
Dikurang:
PPN atas retur penjualan Rp. 0,00
Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 244.156.000,00
Jumlah Rp. 244.156.000,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 770.602.766,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 346.786.530,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 167.360.736,00
Kompensasi bulan lalu Rp. 58.234.848,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 572.383.114,00
Pajak yang kurang dibayar Rp. 198.219.652,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya Rp. 511.699.514,00
Pajak yang kurang dibayar Rp. 709.919.166,00
Jumlah sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 312.364.433,00
Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 511.699.514,00
Jumlah sanksi administrasi Rp. 824.063.947,00
Pajak yang masih harus dibayar Rp. 1.533.983.113,00
Bahwa atas surat ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan dengan Keputusan tersebut Terbanding Nomor : KEP-132/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 14 Nopember 2006 keberatan Pemohon Banding diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Pajak yang kurang/(lebih) Bayar (Rp) | Bunga (Rp) | Kenaikan (Rp) | Jumlah yang Masih Harus dibayar (Rp) |
| Semula | 709.919.166 | 312.364.433 | 511.699.514 | 1.533.983.113 |
| Dikurang | 40.309.146 | 207.668.629 | 0 | 247.977.775 |
| Menjadi | 669.610.020 | 104.695.804 | 511.699.514 | 1.286.005.338 |
Bahwa dengan adanya Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding masih keberatan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan mengenai koreksi yang dilakukan Pemeriksa dapat dikemukakan sebagai berikut:
Bahwa ada perbedaan pelaporan kelebihan bayar PPN yang tercantum dalam SPT Pembetulan Masa Desember 2003 dengan surat keberatan dimana dalam SPT tercantum lebih bayar sebesar Rp. 511.699.514,00 sedangkan didalam surat keberatan tercantum sebesar Rp. 360.312.746,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 151.386.786,00;
Bahwa perbedaan tersebut disebabkan didalam SPT Masa Pembetulan Desember 2003 tercantum peredaran usaha Rp. 8.289.527.360,00 sedangkan didalam surat keberatan tercantum peredaran usaha Rp. 9.829.527.360,00 yang terdiri dari :
Ekspor Rp. 669.954.018,00
Penambahan peredaran usaha Rp. 869.713.400,00
SPT Masa Pembetulan Rp. 8.289.527.360,00
Total Rp. 9.829.194.778,00;
Bahwa perubahan jumlah peredaran usaha tersebut disebabkan dari bukti-bukti yang ada pada Pemohon Banding menunjukkan di dalam Tahun 2003 ada penambahan peredaran usaha sebesar Rp. 869.713.400,00 sehingga angka peredaran usaha mengalami perubahan;
Bahwa oleh sebab itu timbul perbedaan pelaporan kelebihan bayar PPN Tahun 2003 semula Rp. 511.699.514,00 menjadi sebesar Rp. 360.312.646,00 dan selisihnya tersebut telah dilaporkan ke Kas Negara;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding tersebut maka perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 669.954.018,00
Penyerahan yang belum dilaporkan Rp. 869.713.400,00
SPT pembetulan Rp. 8.289.527.360,00
Jumlah Rp. 9.829.194.778,00
Pajak Keluaran:
Tarif Umum Rp. 915.934.076,00
Dikurangi :
Pajak keluaran yang dipungut oleh
Pemungut PPN Tahun 2003 (Rp. 786.269.136,00)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Tahun 2003 (Rp. 507.967.686,00)
Jumlah PPN yang lebih dibayar (Rp. 360.302.746,00)
Bahwa Pemohon Banding mohon untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-132/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 14 Nopember 2006, mengenai penolakan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor : 00092/207/03/037/05 tanggal 24 Oktober 2005;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Januari 2008 No. Putusan 13176/PP/M.II/16/2008 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-132/WPJ.05/BD.0403/2006, tanggal 14 Nopember 2006 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003 Nomor : 00092/207/03/037/05 tanggal 24 Oktober 2005, atas nama : PT Kentjana Sakti Indonesia, NPWP : 01.317.291.1.037.000, alamat : Jl. Gajah Mada No. 156, Jakarta, 11130 sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
-Eksport Rp. 666.952.268,00
-Penyerahan kepada Pemungut Rp. 8.190.134.103,00
-Penyerahan kepada Non Pemungut Rp. 1.554.362.102,00
Jumlah Rp. 10.411.448.473,00
Pajak Keluaran :
-yang harus dipungut Rp. 974.449.620,00
Dikurangi :
-Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Rp. 819.013.410,00
Jumlah pajak yang dipungut sendiri Rp. 155.436.210,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 572.383.114,00
PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp. 416.946.903,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
Ke Masa Pajak berikutnya Rp. 511.699.514,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 94.752.610,00
Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 41.691.148,00
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 94.752.610,00
Jumlah sanksi administrasi Rp. 136.443.758,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 231.196.368,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 Januari 2008 No. Putusan 13176/PP/M.II/16/2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 22 Pebruari 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 April 2008;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 21 Mei 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2008;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih karena sebagian permohonan kami dikabulkan oleh Pengadilan Pajak melalui Surat Keputusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put. 13176/PP/M.II/ 16/2008, akan tetapi setelah kami pelajari, ternyata keputusan tersebut kami anggap masih kurang adil. Perlu Ketua Majelis Ketahui bahwa Pengadilan Pajak memutuskan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
-Eksport Rp. 666.952.268,00
-Penyerahan kepada Pemungut Rp. 8.190.134.103,00
-Penyerahan kepada Non Pemungut Rp. 1.554.362.102,00
Jumlah Rp. 10.411.448.473,00
Pajak Keluaran :
-yang harus dipungut Rp. 974.449.620,00
Dikurangi :
-Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Rp. 819.013.410,00
Jumlah pajak yang dipungut sendiri Rp. 155.436.210,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 572.383.114,00
PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp. 416.946.903,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
Ke Masa Pajak berikutnya Rp. 511.699.514,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 94.752.610,00
Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 41.691.148,00
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 94.752.610,00
Jumlah sanksi administrasi Rp. 136.443.758,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 231.196.368,00
Keterangan :
Kami beritahukan bahwa kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sudah kami setor sebagian kepada Kas Negara pada tanggal 20 Nopember 2006 sebesar Rp. 151.386.768,00 (Surat Setoran Pajak).
2. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami mengajukan surat Peninjauan Kembali ini dikarenakan Setoran PPN kami yang sebesar Rp. 151.386.768,00 tersebut tidak diperhitungkan di dalam Putusan Pengadilan Pajak di atas sehingga menurut kami perhitungan tersebut sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
-Eksport Rp. 666.952.268,00
-Penyerahan kepada Pemungut Rp. 8.190.134.103,00
-Penyerahan kepada Non Pemungut Rp. 1.554.362.102,00
Jumlah Rp. 10.411.448.473,00
-yang harus dipungut Rp. 974.449.620,00
Dikurangi :
-Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Rp. 819.013.410,00
Jumlah pajak yang dipungut sendiri Rp. 155.436.210,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 572.383.114,00
PPN yang kurang (lebih) bayar (Rp. 416.946.903,00)
Kelebihan Pajak yang sudah di kompensasikan
Ke Masa Pajak Berikutnya Rp. 360.312.746,00
PPN yang lebih dibayar (Rp. 56.634.157,00)
Keterangan :
* Setelah Dikurangi Surat Setoran Pajak Sebesar Rp. 151.386.768,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-132/WPJ.05/BD.04.03/2006 tanggal 14 Nopember 2006 dan melakukan perhitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2003 sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor : 00092/27/03/037/05/BD.04.03/2006 tanggal 14 Nopember 2006 dan melakukan perhitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2003 sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor : 00092/207/03/037/05 tanggal 24 Oktober 2005 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. KENTJANA SAKTI INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. KENTJANA SAKTI INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SELASA, TANGGAL 28 SEPTEMBER 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Imam Soebechi, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754