210/Pid.B/2013/PN.AM
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 210/Pid.B/2013/PN.AM
TERDAKWA I : Nama lengkap : MARYOTO Bin WARTO KROMO; Tempat lahir : Wonogiri; Umur atau tanggal lahir : 46 tahun/ 16 Februari 1967; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Hiu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kodya Bengkulu; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Swasta; SLTA; TERDAKWA II : Nama lengkap : OKI SUDIANTORO Bin SURDI EFENDI; Tempat lahir : Bengkulu; Umur atau tanggal lahir : 31 tahun/ 19 September 1982; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Kenanga Rt.02/Rw.01, Kecamatan Ratu Agung Kodya Bengkulu; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Swasta; STM;
Mengingat ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Undang-undang tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KUHAP serta Pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Maryoto Bin Warto Kromo dan terdakwa II Oki Sudiantoro Bin Surdi Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - kayu jenis meranti, dengan ukuran : - ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang; - ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang; - ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang; - ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang; - Jenis Kayu Medang, dengan ukuran : - ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang; - ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang; - Jenis Kayu Tenam, dengan ukuran : - ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang; - 1(Satu) unit mobil jenis truk warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK; Dirampas untuk di Negara. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 210/Pid.B/2013/PN.AM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
TERDAKWA I :
| Nama lengkap | : | MARYOTO Bin WARTO KROMO; |
| Tempat lahir | : | Wonogiri; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 46 tahun/ 16 Februari 1967; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Hiu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kodya Bengkulu; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; SLTA; |
TERDAKWA II :
| Nama lengkap | : | OKI SUDIANTORO Bin SURDI EFENDI; |
| Tempat lahir | : | Bengkulu; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 31 tahun/ 19 September 1982; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Kenanga Rt.02/Rw.01, Kecamatan Ratu Agung Kodya Bengkulu; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; STM; |
Para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh;
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013;
Hakim pengadilan Negeri Arga Makmur sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 November 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur sejak tanggal 23 November 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014;
Para terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan para terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengar requisitor/tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IMARYOTO Bin WARTO KROMO dan Terdakwa II OKI SUDIANTORO Bin SURDI EFENDI bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa IMARYOTO Bin WARTO KROMO dan Terdakwa II OKI SUDIANTORO Bin SURDI EFENDI dengan pidana penjara Masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada di dalam Tahanan dengan perintah agar Para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidair masing-masing 1(Satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
kayu jenis meranti
ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang
ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang
ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang
ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang
Jenis Kayu Medang
ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
Jenis Kayu Tenam
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang
1(Satu) unit mobil jenis truk warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK
Dirampas Untuk Negara
Membebankan Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Atas tuntutan tersebut para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dalam surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Maryoto Bin Warto Kusumo bersama-sama dengan terdakwa Oki Sudiantoro Bin Efendi baik secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus 2013 bertempat di jalan Raya Desa Giri Kencana D1 Kec. Ketahun, Kab.Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, menerima membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 Wib pada saat itu terdakwa Maryoto mendapat telpon dari tersangka Dodi (DPO) yang menawarkan terdakwa Maryoto untuk membeli kayu miliknya, lalu terdakwa Maryoto menjawab “saya tidak punya mobil untuk muat kayu, lalu pada wakyu bersamaan terdakwa Maryoto menelpon terdakwa Sunarto dan menyuruh terdakwa Sunarto untuk pergi ke Putri Hijau untuk memuat kayu, dan terdakwa Maryoto juga menelpon terdakwa Oki untuk menawarkan kayu terhadapnya dan ketika ditanya “ apakah saudara Oki mempunyai uang untuk membeli kayu” lalu dijawab oleh terdakwa Oki “ iya saya punya uang nanti saya kerumah mu” sesampainya dirumah lalu terdakwa Oki memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada terdakwa Maryoto dengan tujuan untuk membeli kayu, dan setelah para terdakwa pergi ke Putri Hijau terdakwa menelpon terdakwa Sunarto dengan mengatakan “saya sudah sampai di Putri Hijau dan saya tunggu dirumah makan lesehan Putri Hijau lalu dijawab oleh terdakwa Sunarto “ iya lalu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa Maryoto bertemu dengan tersangka Dodi (DPO) berserta terdakwa Sunarto dan supir truk Dyna warna merah yang terdakwa Maryoto tidak kenal namanya yang bermuatan kayu sebanyak 7,0976 M, setelah bertemu dirumah makan dan pada saat itu juga terdakwa Maryoto memberikan uang Rp.1.000.000,- untuk pembelian kayu tersebut dan kurangnya akan diberikan setelah kayu tersebut laku terjual di Bengkulu. Lalu para terdakwa pergi ke Bengkulu, namun ketika di bawa kayu tersebut ke Bengkulu tepatnya di jalan Raya Giri Kencana D1 Kec.Ketahun, Kab. Bengkulu Utara sekitar jam 04.00 Wib, saat melintas di jalan tersebut terdakwa Sunarto dengan terdakwa Akmalul mobil tersebut dihentikan oleh anggota Polsek Ketahun begitu juga dengan terdakwa Maryoto dan terdakwa Oki yang mengikuti dari belakang, lalu anggota polsek Ketahun memeriksa muatan kemudian menanyakan surat dan dokumen kayu tersebut, lalu para terdakwa tidak membawa surat-surat atau dokumen tersebut lalu para terdakwa dibawa ke polsek Ketahun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian dilakukan pengukuran terhadap Barang Bukti, sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu yang di tunjuk sebagai petugas pengukur dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Bengkulu Utara No .0903/3828/HUTBUN/2013 tanggal 11 September 2013 dan telah ditanda tangani oleh Yudius F.SP telah melakukan pengukuran kayu gergajian di lokasi Mapolsek Ketahun Bengkulu Utara yang terdiri dari jenis kayu meranti sebanyak 68 keping dan meranti merah sebanyak 12 keping dan kayu Medang sebanyak 2 keping dan jumlahnya sebanyak 82 keping. sedangkan jumlah keseluruhannya adalah 82 keping x 7,0976 M3 : 82 keping = 7,0976 M3.
Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f Jo.pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Oki Sudiantoro Bin Efendi Maryoto Bin Warto Kusumo bersama-sama dengan terdakwa Maryoto Bin Warto Kusumo baik secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus 2013 bertempat di jalan Raya Desa Giri Kencana D1 Kec. Ketahun, Kab.Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 Wib pada saat itu terdakwa Sunarto Bin Suheri berada dirumah yang beralamat di Desa Baturoto, Kec.Hulu Palik, Kab.Bengkulu Utara. lalu terdakwa Sunarto mendapat telepon dari terdakwa Maryoto yang meminta kepada terdakwa Sunarto untuk mencarikan mobil truk untuk mengangkut kayu di Desa Suka Maju, Kec. Putri Hijau, Kab.Bengkulu Utara kemudian terdakwa menjawab “ya, nanti saya telepon dulu teman ku siapa yang mau ikut” lalu terdakwa Sunarto meminjam uang sebesar Rp.500.000,- lalu terdakwa membelikan solar untuk bahan bakar mobil truk, setelah di isi terdakwa Sunarto mengajak terdakwa Akmalul untuk pergi ke Putri Hijau untuk mengambil kayu, sesampainya di simpang Global di Putri Hijau terdakwa Sunarto bertemu dengan tersangka Dodi (dpo) sebagai pemilik kayu, setelah bertemu tersangka Dodi (dpo) menyuruh anak buahnya untuk mengangkut kayu kedalam truk Dyna tersebut, setelah kayu tersebut diangkut tersangka Dodi (dpo) menyuruh terdakwa Sunarto untuk membawa kayu tersebut ke Bengkulu untuk di jual terdakwa Maryoto namun ditengah jalan teerdakwa Maryoto dengan terdakwa Oki sudah menunggu dirumah makan di Putri Hijau, dan pada saat dirumah makan terdakwa Akmalul melihat bahwa terdakwa Maryoto telah memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada tersangka Dodi (dpo) untuk pembelian kayu sebanyak 7,0976 M3 adapun dapat diketahui bahwa uang Rp.1.000.000,- tersebut didapati dari terdakwa Oki namun ketika dibawa kayu tersebut ke Bengkulu tepatnya di Jalan Raya Giri Kencana D1, Kec.Ketahun, Kab.Bengkulu Utara sekitar jam 04.00 Wib, saat melintas di jalan tersebut terdakwa Sunarto dengan terdakwa Akmalul mobil tersebut dihentikan oleh anggota Polsek Ketahun begitu juga dengan terdakwa Maryoto dan terdakwa Oki yang mengikuti dari belakang, lalu anggota polsek Ketahun memeriksa muatan kemudian menanyakan surat dan dokumen kayu tersebut, lalu para terdakwa tidak membawa surat-surat atau dokumen tersebut lalu para terdakwa dibawa ke polsek Ketahun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian dilakukan pengukuran terhadap Barang Bukti, sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu yang di tunjuk sebagai petugas pengukur dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Bengkulu Utara No .0903/3828/HUTBUN/2013 tanggal 11 September 2013 dan telah ditanda tangani oleh Yudius F.SP telah melakukan pengukuran kayu gergajian di lokasi Mapolsek Ketahun Bengkulu Utara yang terdiri dari jenis kayu meranti sebanyak 68 keping dan meranti merah sebanyak 12 keping dan kayu Medang sebanyak 2 keping dan jumlahnya sebanyak 82 keping. sedangkan jumlah keseluruhannya adalah 82 keping x 7,0976 M3 : 82 keping = 7,0976 M3.
Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah disumpah dengan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : JOHAN SIBARANI Bin SURUNG SIBARANI, P
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara para terdakwa bersama dengan saksi Sunarto dan saksi Akmalul telah mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa yang diangkut oleh saksi Sunarto dan saksi Akmalul dengan menggunakan mobil truck Dyna warna merah dengan Nomor Polisi BD-8655-DK adalah berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang secara bersamaan diikuti oleh para terdakwa dengan menggunakan mobil travel toyota kapsul;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Eka Marizon;
Bahwa saksi mengamankan dan membawa para terdakwa, saksi Sunarto dan saksi Akmalul dan membawanya ke polsek ketahun dari jalan raya sewaktu saksi sedang berpatroli saksi melihat 1 (satu) unit mobil toyota Dyna warna merah dengan No.Pol BD-8655-DK dengan sepertinya membawa muatan yang berlebihan kemudian saksi mencurigai mobil tersebut dan mengejarnya kemudian setelah saksi melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut di jalan raya Desa Giri kencana setelah itu kemudian saksi menanyakan barang apa yang diangkut oleh pengemudi mobil tersebut ternyata bermuatan kayu yang tanpa dilengkapi dengan dokumen dan selanjutnya saksi membawa dan mengamankan mobil berisikan kayu beserta saksi Akmalul bersama dengan saksi Sunarto ke polsek Ketahun dan setelah saksi melakukan introgasi pemilik kayu adalah para terdakwa;
Bahwa ada pun kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan berbagai ukuran milik saksi Sunarto dan saksi Akmalul yang diangkut para terdakwa;
Bahwa saksi ada menanyakan surat ataupun dokumen tentang kayu tersebut dan saksi Sunarto dan Saksi Akmalul tidak dapat menunjukan;
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa membenarkan;
Saksi 2 : EKA MARIZON Bin DANURAT HIDAYAT, SP,d
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara para terdakwa bersama dengan saksi Sunarto dan saksi Akmalul telah mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa yang diangkut oleh saksi Sunarto dan saksi Akmalul dengan menggunakan mobil truck Dyna warna merah dengan Nomor Polisi BD-8655-DK adalah berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang secara bersamaan diikuti oleh para terdakwa dengan menggunakan mobil travel toyota kapsul;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Johan Sibarani;
Bahwa saksi mengamankan dan membawa para terdakwa, saksi Sunarto dan saksi Akmalul dan membawanya ke polsek ketahun dari jalan raya sewaktu saksi sedang berpatroli saksi melihat 1 (satu) unit mobil toyota Dyna warna merah dengan No.Pol BD-8655-DK dengan sepertinya membawa muatan yang berlebihan kemudian saksi mencurigai mobil tersebut dan mengejarnya kemudian setelah saksi melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut di jalan raya Desa Giri kencana setelah itu kemudian saksi menanyakan barang apa yang diangkut oleh pengemudi mobil tersebut ternyata bermuatan kayu yang tanpa dilengkapi dengan dokumen dan selanjutnya saksi membawa dan mengamankan mobil berisikan kayu beserta saksi Akmalul bersama dengan saksi Sunarto ke polsek Ketahun dan setelah saksi melakukan introgasi pemilik kayu adalah para terdakwa;
Bahwa ada pun kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan berbagai ukuran milik saksi Sunarto dan saksi Akmalul yang diangkut para terdakwa;
Bahwa saksi ada menanyakan surat ataupun dokumen tentang kayu tersebut dan saksi Sunarto dan Saksi Akmalul tidak dapat menunjukan;
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa membenarkan;
Saksi 3 : SUNARTO Bin SUHERI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membawa kayu jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran menggunakan mobil truck Dyna No.Pol BD-8655-DK yang saksi sewa dengan seorang sopir yakni saksi Akmalul;
Bahwa kayu yang saksi bawa tersebut adalah milik Sdr.Dodi (DPO) warna Desa Suka Maju Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara yang saksi ambil di sungai dan akan dijual ke Bengkulu;
Bahwa kayu yang diangkut saksi bersama saksi akmalul serta bersama-sama dengan para terdakwa sebanyak sekitar 5 (lima) meter Kubik yaitu balok kaleng sebanyak 20 (Dua Puluh) batang, ukuran 7 x 14 sebanyak 30 batang dan ukuran 8 x 12 sebanyak 35 batang;
Bahwa pengangkutan kayu tersebut terjadi bermula pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar Jam 09.00 Wib pada saat saksi sedang berada di rumah, saksi mendapat telepon dari terdakwa Maryoto yang meminta kepada saksi untuk mencarikan mobil untuk mengangkut kayu ke Putri hijau, kemudian saksi menjawab “ya nanti tak telepon teman saksi dulu siapa tau mau,kemudian saksi menelepon kawan saksi dan boleh memakai mobilnya akan tetapi upahnya Rp.1.500.000,-(Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah) kemudian saksi menelepon terdakwa Maryoto bahwa ada mobilnya sewanya Rp1.500.000,- akan tetapi tidak ada solarnya, kemudian terdakwa maryoto menyuruh saksi mencari pinjaman uang nanti dikembalikan oleh terdakwa, kemudian saksi mencari pinjaman dan dapat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian saksi belikan solar setelah itu saksi disuruh oleh terdakwa Maryoto untuk pergi terlebih dahulu ke Putri hijau dan terdakwa maryoto akan menyusul, kemudian saksi mengatakan jika saksi tidak tahu tempatnya, kemudian terdakwa Maryoto bilang tunggu saja disimpang global, kemudian saksi berangkat ke putri hijau dengan menggunakan mobil truk dyna warna merah bersama saksi Akmalul. Kemudian sesampai di putri hijau saksi menelepon terdakwa Maryoto kemudian tidak lama datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Dodi yang menjemput saksi kemudia sdr. Dodi (DPO) mengajak saksi ke lokasi tempat kayu yang disuruh ambil oleh terdakwa Maryoto, kemudian di perjalanan saksi disuruh berhenti oleh Sdr. Dodi (DPO) dan menaikan anak buahnya sekitar 7 (Tujuh) orang setelah itu menuju ke sungai dan mengambil kayu sebanyak 5 (Lima) Meter Kubik tersebut dan menaikannya ke dalam mobil truck Dyna tersebut, setelah selesai muat, saksi Akmalul menanyakan kepada saksi mana surat kayu tersebut dan saksi bilang saksi tidak tahu yang jelasnya yang punya kayu sudah menunggu diluar, setelah itu saksi bersama saksi Akmalul yang membawa mobil truck dyna tersebut pergi ke arah bengkulu dengan membawa kayu tersebut, sementara Sdra.Dodi (DPO) mengikuti dari belakang dan berhenti menemui para terdakwa yang ternyata sudah menunggu di rumah makan lesehan di putri hijau, dan kemudian terdakwa Maryoto memberikan sesuatu kepada Sdr. Dodi, dan saksi yang kemudian mengemudikan kendaraan Mobil Truck Dyna Warna merah bersama dengan saksi akmalul sementara para terdakwa menyusul dari belakang dengan kendaraan lain;
Bahwa yang menyuruh untuk mengambil dan membawa kayu tersebbut adalah terdakwa Maryoto;
Bahwa saksi menjelaskan jika kayu tersebut atas permintaan terdakwa maryoto saksi disuruh membawa ke bengkulu dan saksi nantinya akan diupah oleh terdakwa maryoto;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dan dapat saksi jelaskan jika kayu yang di bawa tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang syah dengan menggunakan mobil truck yang saksi kemudikan;
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa membenarkan;
Saksi 4 : AKMALUL Bin ABUNAWAS
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membawa kayu jenis rimba campuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang syah hasil hutan;
Bahwa pada hari senin tanggal 12 Agustus 2013 sekira jam 04.15 Wib di jalan Desa Giri Kencana D1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah terdakwa Maryoto.
Bahwa saksi ada mengatakan jika saksi sunarto yang memiliki kayu karena pada saat saksi berangkat dari sawang lebar bersama dengan saksi Sunarto dan yang membayar bahan bakar mobil tersebut adalah saksi Sunarto kemudian pada saat setelah kayu tersebut dimuat di jalan Persis di warung Desa Air muring, Terdakwa Maryoto memberikan uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada orang untuk pembayaran kayu namun sisanya dibayar pada hari senin malam (Malam selasa) dini hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali asal kayu tersebut namun pada saat dimuat posisi kayu tersebut berada di sungai sebelat Kec. Putri Hijau;
Bahwa ukuran kayu tersebut yaitu 8 x 12 sebanyak 35 batang, 7x14 sebanyak 30 batang, balok kaleng 20 batang dan saksi tidak tau jenis nama kayu tersebut;
Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 saksi disuruh bos saksi menemani saksi Sunarto ke Desa Air Muring untuk mengambil kayu sekitar Pukul 16.00 Wib, saksi dengan saksi Sunarto sampai di desa Air Muring dan bertemu dengan Sdra.Dodi (DPO) dan menjemput tukang muat kayu tersebut dan dimuat kemudian setelah selesai dimuat ke dalam mobil tersebut langsung membawanya ke luar dan kami bertemu dengan terdakwa Maryoto di rumah makan air muring namun di rumah makan air muring tersebut terdakwa Maryoto memberikan uang kayu tersebut kepada Sdr. Dodi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) namun sisa pembayaran uang tersebut diberikan pada hari senin malam tanggal 12 Agustus 2013 setelah kayu tersebut sampai di bengkulu, kemudian setelah selesai pembayaran dengan Sdra.Dodi (DPO) kami berangkat melanjutkan perjalanan kemudian saksi menanyakan kepada saksi Sunarto surat kayu yang dibawa kemudian terdakwa Maryoto mengatakan jika terdakwa maryoto mengikuti dari belakang, setelah itumobil tersebut saksi suruh saksi Sunarto yang membawa mobil karena saksi tidak paham di jalan karena surat kayu tersebut tidak ada, kemudian pada saat di Desa Giri Kencana D1, kami diberhentikan oleh petugas dan menanyakan surat-surat kayu namun kami tidak dapat menunjukan sehingga kami dan mobil dyna No.Pol BD 8655 DK muatan kayu tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kalau setiap mengangkut kayu harus dengan dokumen;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi 5 : YUDIUS F, SP (saksi Ahli)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa dokumen yang diperlukan dalam membawa, mengangkut hasil hutan berupa kayu adalah berupa SKAU untuk hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dan dikeluarkan oleh Kades dimana hasil hutan kayu tersebut berasal, sedangkan hasil hutan yang tumbuh alami dokumen angkutan dapat berupa SKSKB dan FAKAO (Faktur angkutan kayu olahan) yang dikeluarkan indistri Primer Hasil hutan yang memiliki IUI;
Bahwa Menurut ahli volume keseluruhan kayu yang berada di mobil dam truk warna merah No.Pol BD 8655 DK sejumlah 7,0976 m3 dari kelompok jenis meranti dan rimba campuran;
Bahwa menurut saksi, adapun jenis kayu secara rinci sebagai berikut :
kayu jenis meranti dengan ukuran :
ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang
ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang
ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang
ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang
Jenis Kayu Medang
ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang
Jenis Kayu Tenam
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan hasil hutan dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sebagaiamana penjelasan Pasal 50 ayat 3 huruf h uu nomor lasan Pasal 50 ayat 3 huruf h uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasl hutan harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya maka terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokok-pokok menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA I (Maryoto Bin Warto Kromo)
Bahwa terdakwa telah membawa atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah pada hari senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 Wib di jalan raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara;
Bahwa adapun kayu yang telah terdakwa bawa sebanyak sekitar 5 (lima) meter kubik yaitu dalam bentuk balok kaleng sebanyak 20 (dua puluh) batang, ukuran 7 x 14 sebanyak 30 batang dan ukuran 8 x 12 sebanyak 35 batang;
Bahwa setahu terdakwa jenis kayu yang dibawa adalah berjenis campuran ada balam dan medang atau biasa terdakwa sebut rimba campuran;
Bahwa bahwa kayu tersebut sebenarnya milik Sdra Dodi (DPO) warga desa suka maju Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara yang telah terdakwa ambil dan akan terdakwa jual bersama terdakwa II di Bengkulu;
Bahwa pada saat terdakwa membawa kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang syah tersebut terdakwa bersama dengan saksi Sunarto dan terdakwa II serta saksi Akmalul;
Bahwa alat yang dipergunakan untuk membawa atau mengangkut kayu hasl hutan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang syah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah dengan Nomor Polisi BD-8655-DK yang disewa oleh saksi sunarto;
Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar jam 09.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa mendapat telepon dari Sdra.Dodi (DPO) yang memberitahukan kepada terdakwa jika Sdra.Dodi (DPO) mempunyai kayu di Putri Hijau dan terdakwa diminta untuk membeli kayu miliknya, akan tetapi terdakwa bilang tidak ada mobil dan Sdra.Dodi (DPO) menyuruh terdakwa mencari mobil, kemudian terdakwa menelepon saksi sunarto dan meminta kepada saksi sunarto untuk mencarikan mobil untuk mengangkut kayu ke Putri hijau, kemudian saksi Sunarto menjawab “ya nanti tak telepon teman saksi sunarto dulu siapa tau mau,kemudian saksi sunarto menelepon kawan saksi sunarto dan boleh memakai mobilnya akan tetapi upahnya Rp.1.500.000,-(Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa mendapat telepon dari saksi Sunarto dengan mengatakan bahwa ada mobilnya sewanya Rp1.500.000,- akan tetapi tidak ada solarnya, kemudian terdakwa menyuruh saksi Sunarto mencari pinjaman uang nanti dikembalikan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Sunarto untuk pergi terlebih dahulu ke Putri hijau dan terdakwa akan menyusul, kemudian Terdakwa menghubungi terdakwa II dan memberitahukan bahwa akan mengambil kayu di Putri Hijau akan tetapi tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa II apakah terdakwa II mempunyai uang dan dijawab terdakwa II “ ada akan tetapi sore”, setelah itu sekitar jam 16.00 Wib terdakwa II datang ke rumah terdakwa dengan membwa uang kemudian sekitar Jam 17.00 Wib, terdakwa dan Terdakwa II berangat ke Putri Hijau menyusul saksi Sunarto yang sedang mengambil kayu, diperjalanan terdakwa berhubungan terus dengan saksi Sunarto dengan menanyakan apakah sudah selesai memuat kayu atau belum, kemudian setelah sampai di Putri Hijau terdakwa dan terdakwa II menunggu saksi Sunarto di pinggir jalan, setelah itu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Sunarto, Sdra Dodi (DPO) dan saksi Akmalul dengan mmebawa Mobil Truck dyna warna merah yang bermuatan kayu sebanyak sekitar kurang lebih 5 (Lima) kubik, setelah bertemu kami makan dirumah makan dan pada saat itu Sdra.Dodi (DPO) bilang agar kayu tersebut dibawa ke Bengkulu dan meminta kepada terdakwa dan kawan-kawan untuk menjualkan dan setelah laku uangnya akan diambil oleh Sdra.Dodi (DPO), akan tetapi Sdra.Dodi meinta uang sebanyak Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) terlebih dahulu, kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) kepada Sdra. Dodi (DPO), setelah itu terdakwa, terdawa II, saksi Sunarto dan saksi Akmalul pamit dan berangkat ke kota Bengkulu dengan membawa kayu tersebut dan yang mengemudikan mobil truk dyna tersebut adalah Saksi Sunarto dan saksi Akmalul berada di sebelahnya, semntara terdakwa dan terdakwa II mengikutinya dari belakang kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 Wib saat melintas di jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara mobil Truck Dyna dan terdakwa dan terdakwa II dihentikan oleh anggota Polsek etahun dan memeriksa dan menanyakan dokumen kayu yang dibawa oleh saksi Sunarto namun terdakwa dan terdakwa II tidak dapat menunjukan surat-surat kayu tersebut kemudian kami dibawa ke Polsek Ketahun;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan terdakwa jual ke Depot di Kota bengkulu akan tetapi belum tahu pasti ke depot mana akan dijual kayu tersebut dan nantinya kalau sudah laku kayu tersebut maka akan terdakwa potong dan sisanya akan terdakwa bayarkan kepada Sdra.Dodi(DPO) dan sisanya akan dibagi rata dengan terdakwa II serta saksi Sunarto;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
TERDAKWA II (Oki Sudiantoro Bin Surdi Efendi)
Bahwa terdakwa telah membawa atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah pada hari senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 04.15 Wib di jalan raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara;
Bahwa pemilik kayu yang ditemukan oleh pihak kepolisian sektor Ketahun adalah terdakwa I;
Bahwa awalnya pada saat terdakwa berada di Kepahiang terdakwa di telepon oleh terdakwa I dan meminjam uang untuk uang jalan beli solar mobil truk dan pada hari minggu sekitar jam 17.00 Wib terdakwa bertemu terdakwa I pada pukul 22.00 Wib terdakwa dan terdakwa I tiba dirumah makan (Lesehan) sambil menunggu rombongan saksi Sunarto memuat kayu tersebut dari sungai selebat Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara;
Bahwa adapun ukuran kayu ukuran 7 x 14 sebanyak 30 batang dan ukuran 8 x 12 sebanyak 35 batang dan terdakwa tidak tahu apa saja jenis kayu, nama kayu tersebut;
Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa lewat Telepon dengan menanyakan posisi terdakwa kemudian terdakwa menjawab ada dikepahiang dan menanyakan kembali kepada terdakwa ada duit ngga dan terdakwa menjawab ada, dimana kebetulan terdakwa mau pulang ke Bengkulu dan kemudian terdakwa mampir ke rumah terdakwa I dan meminta terdakwa supaya diantar menemui saksi Sunarto dikerkap dan karena saksi Sunarto tidak ada lagi dikerkap kemudian terdakwa I meminta terdakwa untuk diantarkan ke Air muring sekitar jam 22 Wib dan kemudian terdakwa dan terdakwa I tiba di air muring sambil menunggu saksi sunarto kemudian terdakwa I meminta meminta uang pinjaman tersebut dan tidak lama saksi Sunarto dan saksi Akmalul tiba dirumah makan dan makan, setelah selesai makan terdakwa I menyerahkan uang kepada Sdra.Dodi (DPO) kemudian setelah selesai menyerahkan uang terdakwa, terdakwa I dan saksi Sunarto dan Saksi akmalul melanjutkan perjalanan, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 Wib saat melintas di jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara mobil Truck Dyna dan terdakwa I dan terdakwa dihentikan oleh anggota Polsek Ketahun dan memeriksa dan menanyakan dokumen kayu yang dibawa oleh saksi Sunarto namun terdakwa I dan terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat kayu tersebut kemudian kami dibawa ke Polsek Ketahun;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa kayu jenis meranti (ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang,ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang, ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang, ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang,ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang), Jenis Kayu Medang (ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Tenam (ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang), 1(Satu) unit mobil jenis truk warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK, yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa keterangan dari saksi Johan Sibarani dan Saksi Eka Marizon menerangkan telah terjadi tindak pidana mengangkut, membawa atau mengusai Hasil Hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara;
Bahwa benar saksi Johan dan saksi Eka ada memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Truck Dyna warna merah yang yang mengangkut, membawa atau mengusai Hasil Hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah adalah terdakwa Maryoto, terdakwa Oki, dan saksi Sunarto dan saksi Akmalul;
Bahwa benar saksi Sunarto dan saksi Akmalul menggunakan mobil truck Dyna warna merah dengan Nomor Polisi BD-8655-DK adalah berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang secara bersamaan diikuti oleh terdakwa Maryoto dan terdakwa Oki dengan menggunakan mobil travel toyota kapsul;
Bahwa benar menurut saksi Sunarto dan saksi Akmalul, ada memuat kayu dari sungai di Desa Suka Maju Kec. Putri Hijau bersama dengan seseorang bernama Sdra.Dodi (DPO) dengan anak buahnya;
Bahwa benar menurut saksi Sunarto bahwa ia memuat kayu tersebut diperintahkan oleh terdakwa I untuk mengangkut kayu tersebut ke bengkulu;
Bahwa benar menurut keterangan saksi Sunarto dan saksi Akmalul setelah memuat kayu saksi sunarto dengan saksi Akmalul bersama dengan Sdr. Dodi (DPO) bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II di rumah Makan Lesehan Air Muring;
Bahwa benar menurut saksi Akmalul saksi ada melihat terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) kepada sdra.Dodi (DPO);
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa I uang sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) tersebut di dapat dari terdakwa II;
Bahwa benar menurut keterangan saksi Sunarto, saksi Akmalul dan para Terdakwa, kayu- kayu tersebut sebanyak kurang lebih 5 (lima) meter kubik;
Bahwa menurut keterangan terdakwa I kayu tersebut merupakan milik sdra.Dodi (DPO) untuk dijualkan oleh para terdakwa ke Bengkulu;
Bahwa menurut Keterangan Ahli, kayu yang diangkut oleh para terdakwa seharusnya atau wajib disertai dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan untuk pengangkutannya karena dokumen tersebut harus dibawa secara bersama-sama secara fisik dengan kayu yang diangkut;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo.pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk membuktikan dakwaan mana yang lebih bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang telah terangkum dari hasil pemeriksaan persidangan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut, menguasai atau memiliki;
Hasil hutan;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat Keterangan sahnya hasil hutan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
ad.1. unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, yang dalam persidangan ini telah diajukan TerdakwaI Maryoto Bin Warto Kromo dan terdakwa IIOki Sudiantoro Bin Surdi Efendi yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan dan selama persidangan para terdakwa berada dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengangkut, Menguasai atau memiliki”.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengangkut adalah adanya pergerakan/perpindahan suatu barang tertentu yang dilakukan oleh subjek hukum dari satu titik berpindah atau sedang akan berpindah ke titik lainnya yang diawali dengan adanya suatu pergerakan. Sedangkan yang dimaksud menguasai atau memiliki adalah adanya hak menguasai atau memiliki suatu subjek hukum terhadap objek tertentu baik karena adanya penguasaan/secara nyata barang atau objek tertentu berada dalam penguasaannya atau adanya bukti kepemilikan suatu barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan diperoleh fakta-fakta bahwa para terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara telah bersama-sama dengan saksi Sunarto dan saksi Akmalul mengangkut kayu jenis meranti ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang, ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang, ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang, ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Medang, ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Tenam, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang dengan menggunakan 1(Satu) unit mobil jenis truk merk dyna warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK yang dibawa oleh saksi sunarto dengan saksi Akmalul dan para terdakwa yang mengiringinya dari belakang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Hasil Hutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (13) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjelaskan yang dimaksud dengan Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan, sedangkan menurut keterangan ahli menyebutkan bahwa hutan terdiri dari dari hutan Negara dan hutan hak, Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Kayu adalah salahsatu hasil hutan baik dari hutan hak ataupun dari hutan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan Para Terdakwa diperoleh fakta-fakta bahwa para terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara telah bersama-sama dengan saksi Sunarto dan saksi Akmalul mengangkut kayu jenis meranti ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang, ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang, ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang, ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Medang, ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Tenam, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang dengan menggunakan 1(Satu) unit mobil jenis truk merk dyna warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK yang dibawa oleh saksi sunarto dengan saksi Akmalul dan para terdakwa yang mengiringinya dari belakang, dimana kayu-kayu tersebut diperoleh dari Sdra.Dodi (DPO) yang dimuat di sungai Desa Suka Maju Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 50 Ayat (3) huruf h unsur Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan adalah yang dimaksud dengan “Dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasl hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan Para Terdakwa diperoleh fakta-fakta bahwa para terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara telah bersama-sama dengan saksi Sunarto dan saksi Akmalul mengangkut kayu jenis meranti ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang, ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang, ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang, ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Medang, ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Tenam, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang dengan menggunakan 1(Satu) unit mobil jenis truk merk dyna warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK yang dibawa oleh saksi sunarto dengan saksi Akmalul dan para terdakwa yang mengiringinya dari belakang, dimana kayu-kayu tersebut diperoleh dari Sdra.Dodi (DPO) yang dimuat di sungai Desa Suka Maju Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara dan ketika saksi Johan dan Saksi Eka menanyakan dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) para terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, dan berdasarkan keterangan ahli berdasarkan penjelasan PP nomor 6 Tahun 2007 Pasal 119 yang berbunyi yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada saat pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat berbeda), surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan, Penguasaan dan Pemilikan sehingga menurut keterangan ahli baik hasil hutan Negara ataupun hutan hak yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen adalah melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan Perbuatan”
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan Para Terdakwa diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa para terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekitar Jam 04.00 Wib di Jalan Raya Desa Giri Kencana D.1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara telah bersama-sama dengan saksi Sunarto dan saksi Akmalul mengangkut kayu jenis meranti ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang, ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang, ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang, ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Medang, ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang, ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang, Jenis Kayu Tenam, ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang dengan menggunakan 1(Satu) unit mobil jenis truk merk dyna warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK yang dibawa oleh saksi sunarto dengan saksi Akmalul dan para terdakwa yang mengiringinya dari belakang, dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana disebut dalam dakwaan Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka para terdakwa harus dinyatakan telah tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” dan oleh karena itu para terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selain pidana penjara juga secara kumulatif Para Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
kayu jenis meranti, dengan ukuran :
ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang;
ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang;
ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang;
ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang;
Jenis Kayu Medang, dengan ukuran :
ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
Jenis Kayu Tenam, dengan ukuran :
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang;
1(Satu) unit mobil jenis truk warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 78 ayat (15) UUN No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat yang termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan rasa keadilan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman Para Terdakwa tersebut sebagai berikut dibawah ini:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan ILLEGAL LOGGING;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa Tidak Berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Para Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak;
Menimbang, oleh karena Terdakwa ditahan serta dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat alasan-alasan untuk mengeluarkan dari tahanan maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka dibebani pula ia untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 Undang-undang tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KUHAP serta Pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaI Maryoto Bin Warto Kromo dan terdakwa IIOki Sudiantoro Bin Surdi Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- kayu jenis meranti, dengan ukuran :
ukuran 19 x 37 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 27 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 24 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 24 x 25 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 20 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 25 x 28 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 17 x 33 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 23 x 34 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 20 x 36 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 23 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 25 x 25 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 2 batang;
ukuran 22 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 14 x 20 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 12 x 17 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 16 batang;
ukuran 8 x 12 x 4 sebanyak 34 batang;
ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 1 batang;
Jenis Kayu Medang, dengan ukuran :
ukuran 26 x 28 x 4 sebanyak 1 batang;
ukuran 26 x 30 x 4 sebanyak 1 batang;
Jenis Kayu Tenam, dengan ukuran :
ukuran 7 x 14 x 4 sebanyak 12 batang;
1(Satu) unit mobil jenis truk warna merah dengan No.Pol BD 8655 DK;
Dirampas untuk di Negara.
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari : Senin , tanggal : 06 Januari 2014, oleh kami : ASEP SUMIRAT DANAATMAJA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, LINA SAFITRI TAZILI, SH., dan ADE IRMA SUSANTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini : Selasa , tanggal : 07 Januari 2014, diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh T.S PRAMUJI,SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur, dihadiri A.GHUFRONI, SH. sebagai Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Arga Makmur dihadapan para terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
LINA SAFITRI TAZILI, SH.,ASEP SUMIRAT DANAATMAJA, SH.MH.,
ADE IRMA SUSANTI, SH.,
PANTRA PENGGANTI
T.S PRAMUJI,SH.,