401/Pid.B/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 401/Pid.B/2015/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ibrahim Kartoko bin Bajuri
P U T U S A N Nomor : 401 / Pid.B / 2015 / PN.Trg “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“ Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI. Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 52 tahun / 12 Agustus 1963. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Perum BPK D3/10 Rt.33 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa JananIlir Kota Samarinda. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta ( Pemilik BBM ). Pendidikan : SMA ( lulus ) Terdakwa tidak dilakukan penahanan (menjalani pidana dalam perkara lain); Terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas-berkas perkara; Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan; Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan; Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Telah memperhatikan : 1. Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 1982/APB/09/2015 tertanggal 11 September 2015; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No.401/Pid.B/2015/PN.Trg tertanggal 11 September 2015 dan tanggal Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang MENGADILI perkara ini ; 3. Penetapan Hakim Ketua Majelis No.401/Pen.Pid./2015/Trg tertanggal 11 September 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Selasa tanggal 17 September 2015; Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan MENGADILI perkara ini memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, telah terbukti terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi berupa bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin Usaha Niaga ”, sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa ditahan diRutan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 ( Unit ) Truck tangki warna biru putih No.Polisi KT 8468 MH beserta STNK nya; ï€ 1 (satu) buah alkon warna kuning merk Robbin; ï€ ± 5000 (lima ribu) liter / 5 ton BBM jenis solar; Dirampas Untuk Negara ï€ 1 (satu) selang panjang kurang lebih 15 meter; Dirampas untuk dimusnahkan ï€ 2 (dua) lembar surat Berita Acara pemindahan barang tertanggal 11 Mei 2015; Terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa Izin Usaha Niaga” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan yang lamanya 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 ( Unit ) Truck tangki warna biru putih No.Polisi KT- 8468 MH beserta STNK nya; ï€ 1 (satu) buah alkon warna kuning merk Robbin; ï€ ± 5000 (lima ribu) liter / 5 ton BBM jenis solar; dirampas Untuk Negara ï€ 1 (satu) selang panjang kurang lebih 15 meter; dirampas untuk dimusnahkan ï€ 2 (dua) lembar surat Berita Acara pemindahan barang tertanggal 11 Mei 2015; tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 401 / Pid.B / 2015 / PN.Trg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI.
Tempat lahir : Surabaya
Umur/ tanggal lahir : 52 tahun / 12 Agustus 1963.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum BPK D3/10 Rt.33 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa JananIlir Kota Samarinda.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta ( Pemilik BBM ).
Pendidikan : SMA ( lulus )
Terdakwa tidak dilakukan penahanan (menjalani pidana dalam perkara lain);
Terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 1982/APB/09/2015 tertanggal 11 September 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong No.401/Pid.B/2015/PN.Trg tertanggal 11 September 2015 dan tanggal Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.401/Pen.Pid./2015/Trg tertanggal 11 September 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Selasa tanggal 17 September 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan agar supaya Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, telah terbukti terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi berupa bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin Usaha Niaga ”, sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa ditahan diRutan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Unit ) Truck tangki warna biru putih No.Polisi KT 8468 MH beserta STNK nya;
1 (satu) buah alkon warna kuning merk Robbin;
± 5000 (lima ribu) liter / 5 ton BBM jenis solar;
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) selang panjang kurang lebih 15 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) lembar surat Berita Acara pemindahan barang tertanggal 11 Mei 2015;
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyatakan secara tertulis yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan oleh karenanya terdakwa mohon keringanan hukuman dari tuntutan yang telah dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM.401/TNGGA/08/2015 tertanggal 3 September 2015 yaitu sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 , bertempat dijalan menuju Muara Sanga-sanga Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi berupa bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan menuju Muara Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, Petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Nomor : Sp. Lidik/46/V/2015/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2015 melakukan pemeriksaan terhadap mobil Truck tangki Nomor Polisi KT-8468 MH yang dikendarai oleh saksi Supriyanto Bin Sukiman (sopir) bersama dengan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, oleh karena sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton BBM solar yang disimpan didalam tangki mobil Truck tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter / 5 (lima) ton tersebut diperoleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI dengan cara terdakwa membeli (BBM) bahan bakar minyak jenis solar dari kapal-kapal klotok tanpa nama yang dilakukan sejak hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 di Muara sanga-sanga Kabupaten Kutai kartanegara dengan harga sebesar Rp. 5.700,- ( lima ribu tujuh ratus rupiah ) perliter sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta limaratus ribu ) rupiah kemudian oleh terdakwa BBM solar tersebut disimpan didalam tangki mobil truck dan diangkut menggunakan mobil truck tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan.
Bahwa terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI setelah mendapatkan atau membeli bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton solar tersebut disimpan didalam tangki mobil truck nomor Polisi KT-8468-Mh kemudian diangkut dengan tujuan akan dijual kepada perusahaan – perusahaan tambang Batu bara atau Perusahaan-perusahaan sawit tersebut tanpa dilengkapi dengan izin Usaha pengangkutan BBM (Bahan Bakar minyak) dari Direktur Jendral minyak dan gas bumi A.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi .
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 , bertempat dijalan menuju Muara Sanga-sanga Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi berupa bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin Usaha Niaga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan menuju Muara Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara, Petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Nomor : Sp. Lidik/46/V/2015/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2015 melakukan pemeriksaan terhadap mobil Truck tangki Nomor Polisi KT-8468 MH yang dikendarai oleh saksi Supriyanto Bin Sukiman (sopir) bersama dengan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, oleh karena sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton BBM solar yang disimpan didalam tangki mobil Truck tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter / 5 (lima) ton tersebut diperoleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI dengan cara terdakwa membeli (BBM) bahan bakar minyak jenis solar dari kapal-kapal klotok tanpa nama yang dilakukan sejak hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 di Muara sanga-sanga Kabupaten Kutai kartanegara dengan harga sebesar Rp. 5.700,- ( lima ribu tujuh ratus rupiah ) perliter sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta limaratus ribu ) rupiah.
Bahwa bahan bakar minyak BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton solar yang disimpan didalam tangki mobil Truck tersebut oleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI akan dijual kepada perusahaan –perusahaan tambang batubara atau Perusahaan – perusahaan sawit dengan harga sebesar Rp.7.500,- ( tujuh ribu limaratus ) rupiah perliternya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.800,- (seribu delapan ratus) rupiah perliternya.
Bahwa kegiatan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI yang telah melakukan pembelian atau penjualan bahan bakar minyak BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton solar yang disimpan didalam tangki mobil truck tersebut tanpa dilengkapi dengan izin Usaha Niaga bahan Bakar minyak (BBM) dari Direktur Jendral Minyak dan gas bumi A.n Menteri Energi dan Sumber daya mineral.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( Unit ) Truck tangki warna biru putih No.Polisi KT- 8468 MH beserta STNK nya;
1 (satu) buah alkon warna kuning merk Robbin;
± 5000 (lima ribu) liter / 5 ton BBM jenis solar;
1 (satu) selang panjang kurang lebih 15 meter;
2 (dua) lembar surat Berita Acara pemindahan barang tertanggal 11 Mei 2015;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya telah didengar di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1.SAINAL BINTANG Bin MUH SABIR :
Saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan mobil truck tangki no. Pol. KT 8468 MH pada tanggal 11 mei 2015 sekira jam 17.00 wita di jalan melayu muara sanga-sanga kec. Sanga-sanga kab kutai kartanegara;
Saksi menjelaskan mobil truck tangki no. Pol. KT 8468 MH yang ditangkap tersebut bermuatan BBM jenis solar jumlahnya kurang lebih 5(lima) ton dan pengemudinya (sopir) bernama Sdr.SUPRIYANTO.
Saksi menjelaskan pemilik mobil truck tangki no. Pol. KT 8468 MH tersebut ialah terdakwa IBRAHIM KARTOKO BIN BAJURI sebagai pemiliknya;
Saksi menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan usaha BBM Illegal di perairan muara sanga-sanga kab. Kutai kartanegara, kemudian saksi bersama tim Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari senin tanggal 11mei 2015 sekira jam 16.00 wita menuju ke muara sanga-sanga , dan pada saat sampai ditengah jalan tepatnya dijalan sanga-sanga kab kutai kartanegara telah berpapasan dengan mobil tangki no. Pol. KT 8468 MH sedang bermuatan BBM solar karena merasa curiga sehingga saksi bersama tim mengentikan mobil tangki tersebut lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, dan menurut keterangan sopir Sdr. SUPRIANTO bahwa mobil tangki tersebut mengangkut BBM solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton, tanpa dilengkapi dokomennya dan pemilik BBM tersebut adalah milik terdakwa (Sdr. IBRAHIM KAROTO BIN BAJURI) selaku pemilik BBM solar berasal dari membeli di kapal-kapal klotok di muara sanga-sanga dengan harga Rp. 5.700; (lima juta tuju ratus rupiah)per liter, kemudian mobil tangki tersebut diperintahkan untuk kembali menuju ketempat asal usul BBM solar tersebut dimuat, dan setelah sampai dilokasi yang ditunjuk pemilik, sudah tidak ditemukan lagi kapal-kapal klotok yang menjual BBM solar kepada terdakwa IBRAHIM KARTOKO BIN BAJURI, karena tidak ada orang lain yang bisa diminta keterangan, selanjutnya diputuskan untuk membawa mobil tangki no. Pol. KT 8468 MH dan muatannya BBM solarsebanyak kurang dari 5 (lima)ton serta sopir dan pemiliknya kekantor polda kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar BBM solar yang ada dimobil tangki No.Pol KT-8468 MH rencananya akan terdakwa jual kembali kepada Perusahaan Batubara /Kelapa sawit atau pihak lain yang membeli.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin, baik izin pengangkutan maupun izin Niaga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2. BUDIYANTO Bin EDY SUTOPO :
Bahwa Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Saksi menjelaskan telah melakukan penangkapan mobil truck tangki no. Pol. KT 8468 MH pada tanggal 11 mei 2015 sekira jam 17.00 wita di jalan melayu muara sanga-sanga kec. Sanga-sanga kab kutai kartanegara;
Saksi menjelaskan mobil truck tangki no. Pol. KT 8468 MH yang ditangkap tersebut bermuatan BBM jenis solar jumlahnya kurang lebih 5(lima) ton dan pengemudinya (sopir) bernama Sdr.SUPRIYANTO.
Saksi menjelaskan pemilik mobil truck tangki no. Pol. KT 8468 MH tersebut ialah terdakwa IBRAHIM KARTOKO BIN BAJURI sebagai pemiliknya;
Saksi menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan usaha BBM Illegal di perairan muara sanga-sanga kab. Kutai kartanegara, kemudian saksi bersama tim Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari senin tanggal 11mei 2015 sekira jam 16.00 wita menuju ke muara sanga-sanga , dan pada saat sampai ditengah jalan tepatnya dijalan sanga-sanga kab kutai kartanegara telah berpapasan dengan mobil tangki no. Pol. KT 8468 MH sedang bermuatan BBM solar karena merasa curiga sehingga saksi bersama tim mengentikan mobil tangki tersebut lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, dan menurut keterangan sopir Sdr. SUPRIANTO bahwa mobil tangki tersebut mengangkut BBM solar sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton, tanpa dilengkapi dokomennya dan pemilik BBM tersebut adalah milik terdakwa (Sdr. IBRAHIM KAROTO BIN BAJURI) selaku pemilik BBM solar berasal dari membeli di kapal-kapal klotok di muara sanga-sanga dengan harga Rp. 5.700; (lima juta tuju ratus rupiah)per liter, kemudian mobil tangki tersebut diperintahkan untuk kembali menuju ketempat asal usul BBM solar tersebut dimuat, dan setelah sampai dilokasi yang ditunjuk pemilik, sudah tidak ditemukan lagi kapal-kapal klotok yang menjual BBM solar kepada terdakwa IBRAHIM KARTOKO BIN BAJURI, karena tidak ada orang lain yang bisa diminta keterangan, selanjutnya diputuskan untuk membawa mobil tangki no. Pol. KT 8468 MH dan muatannya BBM solarsebanyak kurang dari 5 (lima)ton serta sopir dan pemiliknya kekantor polda kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar BBM solar yang ada dimobil tangki No.Pol KT-8468 MH rencananya akan terdakwa jual kembali kepada Perusahaan Batubara /Kelapa sawit atau pihak lain yang membeli.
Bahwa dokumen BBM solar yang ada dimobil tangki tersebut tidak ada.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin, baik izin pengangkutan maupun izin Niaga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3. SUPRIYANTO Bin SUKIMAN:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa selaku sehubungan dengan tindak pidana Pengankutan BBM jenis solar tanpa izin;
Bahwa benar Petugas Polis telah melakukan penangkapan / pengecekan terhadap mobil Truck No.Pol KT- 8468 MH bermuatan BBM solar pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 17.00 wita di jalan Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa benar saksi sebagai sopir mobil Truck No.Pol KT- 8468 MH.
Bahwa jumlah BBM solar yang diangkut dimobil tangki tersebut kurang lebih 5000 liter (5 ton).
Bahwa mobil Truck No.Pol KT- 8468 MH bermuatan BBM solar tersebut ialah milik terdakwa IBRAHIM KARTOKO.
Bahwa saksi hanya disuruh terdakwa IBRAHIM KARTOKO sebagai supir untuk membawa mobil Truck bermuatan BBM tersebut dan saksi diupah satu kali pengiriman BBM setiap Rit nya Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah).
Bahwa benar BBM solar didalam mobil Truck tangki No.Pol KT- 8468 MH yang berjumlah 5000 liter tersebut berasal dari Kapal-kapal Klotok yang dibeli terdakwa IBRAHIM KARTOKO dimuara Sanga-sanga.
Bahwa sepenhetahuan saksi surat / legalitas BBM solar yang ada didalam mobil Truck tangki KT-8468 MH tersebut hanya STNK mobil Truck dan Berita Acara Bongkar Muat BBM.
Bahwa benar yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan pengangkutan dan menjual, membeli BBM solar tersebut adalah bos saksi yaitu terdakwa IBRAHIM KARTOKO dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4. RULLY SETYAWAN KARTONO Bin MACHFUT KARTONO , Keterangan saksi di BAP Kepolisian yang telah disumpah dibacakan dan keterangan tersebut pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa selaku sehubungan dengan tindak pidana mengangkut/penyimpanan BBM jenis solar tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Cabang PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy cabang Kaltim bertanggung jawab terhadap surat-surat yang berhubungan dengan penjualan dan dalam bentuk Laporan ke PT. Ganani Indonesia Petroleum Energi Pusat.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa IBRAHIM KARTOKO dan tidak ada hubungan apa-apa, karena ada rencana mobil milik Ibrahim Kartoko dikontrak oleh PT. . Ganani Indonesia Petroleum Energi.
Bahwa benar mobil tangki No.Pol KT- 8468 MH milik Ibrahim Kartoko namun solar nya saksi tidak mengetahui nya.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah solar yang diangkut terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Petugas Polisi Polda Kaltim.
Bahwa saksi tidak mengetahui solar yang diangkut terdakwa tersebut berapa jumlah muatannya.
Bahwa Izin-izin yang dimiliki oleh PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy yaitu :
Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar minyak Nomor : 728.K/10.01/DJM.0/IU/2013 An. PT Ganani Indonesia Petroleum Energy.
Surat Keterangan terdaftar PT. GIPE.
Akte Notaris Kuasa Cabang PT. PT Ganani Indonesia Petroleum Energy
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan NPWP An. PT. GANANI Indonesia Petreleum Energy.
SIUP An. PT. GANANI Indonesia Petreleum Energy
SITU An. PT. GANANI Indonesia Petreleum Energy.
Bahwa Hak dari PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy cabang yaitu menjual dan membeli BBM secara resmi.
Bahwa kewajiban dari melaporkan penjualan BBM resmi ke PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy pusat membayar fee bendera Niaga Umum.
Bahwa PT. Ganani Indonesia Petroleum Energy tidak pernah membeli BBM solar dari kencingan kapal-kapal Klotok / tug boat.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterdangan ahli Ir. HENDRY AHMAD, MT di BAP Kepolisian dibacakan dipersidangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa dalam kesempatan ini saksi memberikan keterangan sebagai ahli berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/130 / V/ 2015 / Polda Kaltim / Ditreskrimsus, tanggal 11 Mei 2015 dalam perkara tindak Pidana melakukan pengangkutan BBM solar tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan dan atau meniagakan BBM solar tanpa dilengkapi izin usaha Niaga yang dilakukan oleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI.
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor : 125/07.12/DBM/BPH/2015, tanggal 27 Mei 2015.
Bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1 II RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan oleh badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah yaitu :
● Izin usaha Pengolahan
● Izin usaha Pengangkutan
● Izin usaha Penyimpanan dan
● Izin usaha Niaga
Bahwa berdasarkan pasal 9 UU No.22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan , penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
● Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
● Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
● Koperasi Usaha kecil ( KUK )
● Badan Usaha Swasta ( BUS )
Bahwa kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM harus memiliki izin Usaha dari pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, dan setiap kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga dari Pemerintah adalah tindak Pidana, seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI patut diduga telah melakukan tindak Pidana melakukan pengangkutan dan Niaga BBM tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Bahwa sesuai pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam melakukan pengangkutan dan Niaga BBM solar harus memiliki izin Usaha pengangkutan dan izin usaha Niaga yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini yang mengeluarkan izin adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Petugas Polisi melakukan pengecekan / penangkapan mobil tangki No.Pol KT- 8468 MH yang ada muatan BBM solar milik terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira jam 17.00 wita di jalan Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa benar BBM solar yang ada didalam mobil tangki milik terdakwa tersebut sebanyak kurang lebih 5 ton (5000 liter).
Bahwa benar terdakwa mengangkut BBM solar tersebut tanpa ada dokumen / surat-surat izin dari yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan BBM solar tersebut membeli dari Kapal Klotok atau Tugboat dengan harga Rp. 5.700,- ( lima ribu tujuh ratus ) rupiah perliternya.
Bahwa benar BBM solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada Perusahaan – perusahaan dengan harga perliternya Rp. 7.500,- ( tujuh ribu limaratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan untung Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus ) rupiah perliternya.
Bahwa terdakwa membeli BBM solar tersebut dengan cara memindahkannya menggunakan mesin alkon dari Kapal Klotok ke mobil tangki milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin, baik izin pengangkutan maupun izin Niaga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM solar maupun Niaga BBM solar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Nomor : Sp. Lidik/46/V/2015/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2015 melakukan pemeriksaan terhadap mobil Truck tangki Nomor Polisi KT-8468 MH yang dikendarai oleh saksi Supriyanto Bin Sukiman (sopir) bersama dengan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, oleh karena sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton BBM solar yang disimpan didalam tangki mobil Truck tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa benar bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter / 5 (lima) ton tersebut diperoleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI dengan cara terdakwa membeli (BBM) bahan bakar minyak jenis solar dari kapal-kapal klotok tanpa nama yang dilakukan sejak hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 di Muara sanga-sanga Kabupaten Kutai kartanegara dengan harga sebesar Rp. 5.700,- ( lima ribu tujuh ratus rupiah ) perliter sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta limaratus ribu ) rupiah.
Bahwa benar kemudian oleh terdakwa BBM solar tersebut disimpan didalam tangki mobil truck dan diangkut menggunakan mobil truck tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada perusahaan – perusahaan tambang Batu bara atau Perusahaan-perusahaan sawit untuk mendapat keuntungan dengan harga perliternya Rp.7.500,- (tujuh ribu limaratus ) rupiah tanpa dilengkapi dengan izin Usaha pengangkutan BBM (Bahan Bakar minyak) dari Direktur Jendral minyak dan gas bumi A.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki legalitas badan usaha yang diperbolehkan untuk melaksanakan usaha kegiatan pengangkutan / Niaga Bahan Bakar Minyak, sehingga terdakwa tidak diijinkan untuk melakukan pengangkutan / Niaga Bahan Bakar Minyak .
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara lengkap didalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang lengkap di persidangan di atas dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berikut ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan surat dakwaannya dalam bentuk Alternatif, yakni dakwaan Pertama Pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, atau dakwaan Kedua Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dakwaan kedua pasal Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini;
Bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga pengakuan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam dakwaan Terdakwa bernama IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang“ telah terpenuhi;
Unsur “Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa Izin Usaha Niaga”
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan ketentuan Bab I pasal 1 angka 14 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan ekspor impor ,minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas melalui pipa .
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab I pasal 1 angka 1 dan 2 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Minyak Bumi dan gas bumi adalah :
1.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
2.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha berdasarkan ketentuan Bab I pasal 1 angka 20 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpangan dan / atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa benar Petugas Kepolisian Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Nomor : Sp. Lidik/46/V/2015/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2015 melakukan pemeriksaan terhadap mobil Truck tangki Nomor Polisi KT-8468 MH yang dikendarai oleh saksi Supriyanto Bin Sukiman (sopir) bersama dengan terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI, oleh karena sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5000 (lima ribu) liter atau 5 (lima) ton BBM solar yang disimpan didalam tangki mobil Truck tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa benar bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter / 5 (lima) ton tersebut diperoleh terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI dengan cara terdakwa membeli (BBM) bahan bakar minyak jenis solar dari kapal-kapal klotok tanpa nama yang dilakukan sejak hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 di Muara sanga-sanga Kabupaten Kutai kartanegara dengan harga sebesar Rp. 5.700,- ( lima ribu tujuh ratus rupiah ) perliter sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta limaratus ribu ) rupiah.
Bahwa benar kemudian oleh terdakwa BBM solar tersebut disimpan didalam tangki mobil truck dan diangkut menggunakan mobil truck tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada perusahaan – perusahaan tambang Batu bara atau Perusahaan-perusahaan sawit untuk mendapat keuntungan dengan harga perliternya Rp.7.500,- (tujuh ribu limaratus ) rupiah tanpa dilengkapi dengan izin Usaha pengangkutan BBM (Bahan Bakar minyak) dari Direktur Jendral minyak dan gas bumi A.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki legalitas badan usaha yang diperbolehkan untuk melaksanakan usaha kegiatan pengangkutan / Niaga Bahan Bakar Minyak, sehingga terdakwa tidak diijinkan untuk melakukan pengangkutan / Niaga Bahan Bakar Minyak .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin Usaha Niaga“ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal 53 huruf d Jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin Usaha Niaga” sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, berdasarkan peraturan Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka kepada terdakwa juga akan dikenakan pidana berupa denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa guna penerapan pemidanaan yang adil :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pemerintah dan masyarakat dalam hal pendistribusian bahan bakar minyak;
Terdakwa adalah seorang terpidana dalam perkara yang sama.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara dalam perkara yang lain, maka masa pidana yang dijatuhkan akan diperhitungkan setelah terdakwa selesai menjalani pidana tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang sah digunakan sebagai alat bukti berupa :
1 ( Unit ) Truck tangki warna biru putih No.Polisi KT- 8468 MH beserta STNK nya;
1 (satu) buah alkon warna kuning merk Robbin;
± 5000 (lima ribu) liter / 5 ton BBM jenis solar;
Akan dirampas Untuk Negara
1 (satu) selang panjang kurang lebih 15 meter;
Akan dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) lembar surat Berita Acara pemindahan barang tertanggal 11 Mei 2015;
Akan tetap terlampir dalam berkas perkara
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas serta dilihat dari tindak pidana yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan diantaranya penjeraan, pencegahan umum (Prevensi Umum), edukasi bagi terdakwa, sehingga terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari maka adalah adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya pasal 53 huruf d Jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IBRAHIM KARTOKO Bin BAJURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa Izin Usaha Niaga”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan yang lamanya 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 ( Unit ) Truck tangki warna biru putih No.Polisi KT- 8468 MH beserta STNK nya;
1 (satu) buah alkon warna kuning merk Robbin;
± 5000 (lima ribu) liter / 5 ton BBM jenis solar;
dirampas Untuk Negara
1 (satu) selang panjang kurang lebih 15 meter;
dirampas untuk dimusnahkan
2 (dua) lembar surat Berita Acara pemindahan barang tertanggal 11 Mei 2015;
tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari : Kamis, tanggal 14 Januari 2016, dengan susunan Majelis terdiri dari : TARDI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, YF.TRI JOKO GP,SH.,MH dan ARI PRABOWO,SH masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta didampingi oleh HARIADI,SH Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh EKA HERMAWAN,SH Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tenggarong selaku Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
YF.TRI JOKO GP,SH.,MH TARDI,.S.H.
ARI PRABOWO, S.H.
Panitera,
HARIADI,SH