107/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Obat Carnophen sebanyak 23 keping dan 12 butir curai atau sebanyak 242 butir; - Obat dextrometrophan sebanyak 14 bungkus atau 154 butir; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH. |
| 2. | Tempat lahir | : | Keramat Mina. |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 44 tahun/31 Desember 1972. |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa 7 Keramat Mina Rt.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Pebruari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Penyidik, sejak tanggal 9 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Hakim, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
TERDAKWA tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 12 April 2016, Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 2 Mei 2016 Nomor 107/Pid.Sus/2016/Pn Mtp tentang penunjukkan penggantian Anggota Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapura tanggal 30 Desember 2015, Nomor 42/Pid.B/2016/PN Mtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Obat Carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) keeping dan 12 (dua belas) butir curia atau sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir;
Obat Dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau 154 (seratus lima puluh empat) butir.
Dirampas untu dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.40 WITA atau setidaknya suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa 7 Keramat Mina RT.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Prop. Kalimantan Selatan (tepatnya dirumah Terdakwa) atau setidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa sedang berada dirumah yang berada di Desa 7 Keramat Mina RT.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, kemudian saksi Didit Quito Arianturi dan saksi Dewi Kurnia Sari mendapat Informasi dari masyarakat dirumah terdakwa tersebut sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen dan Dextrometrophan, lalu mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan disekitar rumah terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa berada didalam rumah dimana saksi Didit Quito Arianturi dan saksi Dewi Kurnia Sari bersama dengan Anggota Polsek Simpang Empat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumahnya dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) keeping dan 12 (dua belas) butir yang curai atau sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir dan obat jenis Dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) butir dan uang yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam kaleng biskuit warna merah yang diletakkan dibelakang rumah tepatnya didalam kandang ayam tersebut, yang mana pada saat ditanyakan oleh para saksi perihal kepemilikan seluruh obat tersebut dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual benda berupa Obat jenis Zenith (Carnophen) sebanyak 23 (dua puluh tiga) keeping dan 12 (dua belas) butir yang curai atau sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir dan obat jenis Dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) butir tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian serta kewenangnya sebagai tenaga kefarmasian untuk memperjualbelikan benda berupa Obat jenis Zenith (Carnophen) dan Dextrometrophan sebagaimana dengan adanya surat edaran mengenai pencabutan izin edar Obat jenis Carnophen yaitu Surat Keputusan dari BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA ( BPOM RI ), nomor : NO.HK.04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 September 2014 perihal : penarikan ijin edarnya obat jenis Carnophen dan NO.HK.04.1.35.07.23.38855 tanggal 24 Juli 2014 , perihal : penarikan ijin edarnya obat jenis Dextromethorphan, dan terdakwa sekitar kurang lebih 1 (satu) minggu sudah melakukan aktivitas menjual benda berupa Obat jenis Zenith (Carnophen) tersebut dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) dan obat jenis Dextrometrophan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi 11 (sebelas) butir dan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) kepada siapa saja yang ingin membeli Obat jenis Zenith (Carnophen) ataupun obat jenis Dextrometrophan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BADAN POM RI No : LP.Nar.K.16.0128 tertanggal 12 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFADLI,DRs., Apt. terhadap 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen/zenith atas nama terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Karisoprodol dan Kafeein. Dan Laporan Pengujian dari BADAN POM RI No : LP.Nar.K.16.0129 tertanggal 12 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFADLI,DRs., Apt. terhadap 1 (satu) bungkus obat jenis Dextrometrophan atas nama terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH pada hari Senin tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.40 WITA atau setidaknya suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa 7 Keramat Mina RT.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Prop. Kalimantan Selatan (tepatnya dirumah Terdakwa) atau setidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa sedang berada dirumah yang berada di Desa 7 Keramat Mina RT.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, kemudian saksi Didit Quito Arianturi dan saksi Dewi Kurnia Sari mendapat Informasi dari masyarakat dirumah terdakwa tersebut sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen dan Dextrometrophan, lalu mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan disekitar rumah terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa berada didalam rumah dimana saksi Didit Quito Arianturi dan saksi Dewi Kurnia Sari bersama dengan Anggota Polsek Simpang Empat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumahnya dan ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 23 (dua puluh tiga) keeping dan 12 (dua belas) butir yang curai atau sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir dan obat jenis Dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) butir dan uang yang diduga dari hasil penjualan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa didalam kaleng biskuit warna merah yang diletakkan dibelakang rumah tepatnya didalam kandang ayam tersebut, yang mana pada saat ditanyakan oleh para saksi perihal kepemilikan seluruh obat tersebut dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada setiap orang yang ingin membelinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual benda berupa Obat jenis Zenith (Carnophen) sebanyak 23 (dua puluh tiga) keeping dan 12 (dua belas) butir yang curai atau sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) butir dan obat jenis Dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) butir tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian serta kewenangnya sebagai tenaga kefarmasian untuk memperjualbelikan benda berupa Obat jenis Zenith (Carnophen) dan Dextrometrophan sebagaimana dengan adanya surat edaran mengenai pencabutan izin edar Obat jenis Carnophen yaitu Surat Keputusan dari BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA ( BPOM RI ), nomor : NO.HK.04.1.35.07.13.3856 tanggal 24 September 2014 perihal : penarikan ijin edarnya obat jenis Carnophen dan NO.HK.04.1.35.07.23.38855 tanggal 24 Juli 2014 , perihal : penarikan ijin edarnya obat jenis Dextromethorphan, dan terdakwa sekitar kurang lebih 1 (satu) minggu sudah melakukan aktivitas menjual benda berupa Obat jenis Zenith (Carnophen) tersebut dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) dan obat jenis Dextrometrophan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi 11 (sebelas) butir dan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) kepada siapa saja yang ingin membeli Obat jenis Zenith (Carnophen) ataupun obat jenis Dextrometrophan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BADAN POM RI No : LP.Nar.K.16.0128 tertanggal 12 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFADLI,DRs., Apt. terhadap 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen/zenith atas nama terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Karisoprodol dan Kafeein. Dan Laporan Pengujian dari BADAN POM RI No : LP.Nar.K.16.0129 tertanggal 12 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFADLI,DRs., Apt. terhadap 1 (satu) bungkus obat jenis Dextrometrophan atas nama terdakwa ANANG KALANI Als ANANG BUNGAS Bin IMANSYAH, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut :
Saksi DIDIT QUITO ARIANTURI bin PURNOMO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2016 sekitar jam 11.40 wita Terdakwa telah diamankan oleh karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi DEWI KURNIA SARI lakukan oleh karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat kalau dirumah Terdakwa Anang Kalani yang beralamat di Desa 7 Keramat Mina Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar telah menjual obat yang ijin edarnya telah dicabut;
Bahwa selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan obat jenis carnophen dan dextrometrophan yang disimpan didalam kaleng yang disembunyikan dikandang ayam dibelakang rumah Terdakwa, dan juga uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui kalau obat tersebut adalah miliknya yang merupakan persediaan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa mengakui uang yang ditemukan pada diri Terdakwa adalah merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) kepingnya atau sejumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa kalau obat jenis carnophen tersebut diperolehnya karena beli dari saudara DABU dengan harga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per boksnya yang berisi 10 (sepuluh) keping atau seratus butir;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DEWI KURNIA SARI binti NAJAMUDIN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2016 sekitar jam 11.40 wita Terdakwa telah diamankan oleh karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi DIDIT QUITO ARIANTURI bin PURNOMO lakukan oleh karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat kalau dirumah Terdakwa Anang Kalani yang beralamat di Desa 7 Keramat Mina Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar telah menjual obat yang ijin edarnya telah dicabut;
Bahwa selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dan pada waktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan obat jenis carnophen dan dextrometrophan yang disimpan didalam kaleng yang disembunyikan dikandang ayam dibelakang rumah Terdakwa, dan juga uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui kalau obat tersebut adalah miliknya yang merupakan persediaan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa mengakui uang yang ditemukan pada diri Terdakwa adalah merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) kepingnya atau sejumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa kalau obat jenis carnophen tersebut diperolehnya karena beli dari saudara DABU dengan harga Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per boksnya yang berisi 10 (sepuluh) keping atau seratus butir;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkan jika barang bukti tersebut milik dari Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2016 sekitar jam 11.40 wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa 7 Keramat Mina Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dimana pada waktu itu Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa sedang menunggu pembeli dan tiba-tiba datang anggota Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Terdakwa yang akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sejumlah 23 (dua puluh tiga) keping dan 12 (duabelas) butir curai atau sebanyak 242 (duaratus empat puluh dua) butir, obat dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau 154 butir, yang Terdakwa simpan didalam kaleng dan disembunyikan didalam kandang ayam dirumah Terdakwa;
Bahwa selain obat tersebut juga berhasil diamankan uang yang merupakan hasil penjualan obat sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluhribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut di dengan cara Terdakwa didatangi dirumah Terdakwa oleh orang yang Terdakwa kenal bernama DABU dengan harga Rp24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya, dan untuk obat dextrometrophan seharga Rp9000,00 (sembilan ribu rupiah) untuk satu bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir;
Bahwa oleh Terdakwa obat merk carnophen tersebut dijual kembali seharga Rp45.000,00 (empatpuluh lima ribu rupiah) setiap kepingnya, sedangkan obat dextrometrophan Terdakwa jual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menjual obat -obatan tersebut telah berlangsung sekitar 1 (satu) minggu;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat - obatan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Obat Carnophen sebanyak 23 keping dan 12 butir curai atau sebanyak 242 butir,obat dextrometrophan sebanyak 14 bungkus atau 154 butir, uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2016 sekitar jam 11.40 wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa 7 Keramat Mina Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian bermula adanya informasi dari masyarakat kalau Terdakwa menjual obat dirumahnya dan atas informasi tersebut Terdakwa berhasil diamankan dimana pada waktu itu Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa sedang menunggu pembeli dan tiba-tiba datang anggota Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Terdakwa yang akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sejumlah 23 (dua puluh tiga) keping dan 12 (duabelas) butir curai atau sebanyak 242 (duaratus empat puluh dua) butir, obat dextrometrophan sebanyak 14 (empat belas) bungkus atau 154 butir, yang Terdakwa simpan didalam kaleng dan disembunyikan didalam kandang ayam dirumah Terdakwa;
Bahwa selain obat tersebut juga berhasil diamankan uang yang merupakan hasil penjualan obat sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluhribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut di dengan cara Terdakwa didatangi dirumah Terdakwa oleh orang yang Terdakwa kenal bernama DABU dengan harga Rp24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya, dan untuk obat dextrometrophan seharga Rp9000,00 (sembilan ribu rupiah) untuk satu bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir;
Bahwa oleh Terdakwa obat merk carnophen tersebut dijual kembali seharga Rp45.000,00 (empatpuluh lima ribu rupiah) setiap kepingnya, sedangkan obat dextrometrophan Terdakwa jual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menjual obat -obatan tersebut telah berlangsung sekitar 1 (satu) minggu;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat - obatan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Carnophen tersebut, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya penuntut umum telah memisahkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sedemikian rupa menjadi suatu ketentuan pemidaan yang terpisah dengan Pasal 106 ayat (1) undang-undang a quo, majelis hakim dalam hal ini memiliki pendapat yang berbeda oleh karena ketentuan Pasal 106 ayat (1) tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan ketentuan Pasal 197, akan tetapi dalam pembuktiannya dasar-dasar mana dalam penilaian unsur harus mengacu pula kepada ketentuan yang termaktub pada Pasal 106 ayat (1) tersebut, sehingga pemisahan mana terkait dengan ketentuan tersebut adalah sesuatu yang tidak tepat dan terlalu berlebihan. Dengan demikian majelis hakim melakukan koreksi, selanjutnya membaca ketentuan pidana dalam dakwaan penuntut umum sebagai:
Melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Unsur pasal : Setiap orang;
Unsur delik : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atas adalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan di mana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH ke depan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
B. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya majelis hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Dengan sengaja: berdasarkan kesadaran dari si pelaku dan/atau perbuatan tertentu yang memang dikehendaki;
Mengedarkan: suatu perbuatan mana yang pada pokoknya bersifat keperdataan yang bertujuan menjual suatu barang dalam jumlah-jumlah tertentu dan memperoleh keuntungan darinya (in casukeabsahan obyek kepemilikkan bukan menjadi tolok ukur apakah hak perdata tersebut dianggap sah dan/atau ada?! akan tetapi hukum pidana melihat dan menilai dari persfektif yang berbeda yakni sekedar bagaimana proses levering atas suatu barang dari seseorang kepada seseorang lainnya);
Sediaan farmasi: adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 2016 sekitar jam 11.40 wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa 7 Keramat Mina Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga merupakan pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang izin edarnya telah dicabut
Menimbang, bahwa obat merk carnophen dan obat dextrometrophan tersebut merupakan persediaan dagang, oleh karena Terdakwa ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH merupakan pelaku pengecer (retailer) obat keras merk carnophen dan obat dextrometrophan dan Terdakwa mengakui telah berlangsung sekitar 1 (satu) minggu menjual obat merk carnophen dan obat dextrometrophan tersebut, yang mana obat tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membelinya melalui temannya bernama DABU dengan harga Rp24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya, dan untuk obat dextrometrophan seharga Rp9000,00 (sembilan ribu rupiah) untuk satu bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir, yang selanjutnya obat merk carnophen tersebut dijual kembali seharga Rp45.000,00 (empatpuluh lima ribu rupiah) setiap kepingnya, sedangkan obat dextrometrophan Terdakwa jual seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), sebagaimana ditemukannya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) bersama dengan ditemukannya 27 (dua puluh tujuh) butir obat keras merk carnophen, diduga kuat uang tunai tersebut merupakan uang hasil penjualan obat keras jenis carnophen;
Menimbang, bahwa Terdakwa ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH dalam melakukan tindakannya tersebut hanya memperhatikan keuntungan semata dengan mengenyampingkan pertimbangan moral di dalamnya. Tindakan mana merupakan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan pengguna manfa’at obat serta rentan akan timbulnya korban jiwa yang tidak dikehendaki;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
Unsur tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya majelis hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Izin edar: bahwa pada prinsipnya suatu sediaan farmasi dalam peredaraannya harus terlebih dahulu memiliki izin untuk itu yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga yang resmi dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HM.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur pidana penjara dan pidana denda, maka selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga ditambahkan dengan pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa Obat Carnophen sebanyak 23 keping dan 12 butir curai atau sebanyak 242 butir,obat dextrometrophan sebanyak 14 bungkus atau 154 butir, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Perbuatan Terdakwa tidak dilakukan secara terstruktur dan terorganisir;
Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji dengan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANANG KALANI alias ANANG BUNGAS bin IMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat Carnophen sebanyak 23 keping dan 12 butir curai atau sebanyak 242 butir;
- Obat dextrometrophan sebanyak 14 bungkus atau 154 butir;
Dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, oleh SAFRUDDIN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, EKO ARIEF WIBOWO, S.H.,M.H., dan GATOT RAHARJO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ARDHANA RISWATI PRIHATINI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. SAFRUDDIN, S.H.
GATOT RAHARJO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
H. FAHRUL RIFANI, S.H.