1026/Pid.Sus/2018/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1026/Pid.Sus/2018/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOTO WASKITO Bin MURTIKAN
1. Menyatakan terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
PUTUSAN
Nomor 1026/Pid.Sus/2018/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Toto Waskito Bin Murtikan Sidoarjo 40/5 Mei 1978 Laki-laki Indonesia RT 002 RW 001 Desa Balongdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Islam swasta |
Terdakwa tidak ditahan, melainkan sedang menjalani Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sidoarjo
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Sdr. M.ARIEF PURWANTO .,SH. Dan Sdr. FELIX REZA TAHA.,SH. Para Advokat pada Kantor Advokat ARIEF PURWANTO.,S.H. & PARTNERS, beralamat di Bukit Bambe Blok AN – No.4 GRESIK – JAWA TIMUR, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus pada tanggal 13 Desember 2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1026/Pid.Sus/2018/PN SDA tanggal 28 November 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1026/Pid.Sus/2018/PN SDA tanggal 28 November 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Merek, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”;
7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM);
1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013;
1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” yang di duga dari tindak pidana Merek;
(Dirampas untuk kemudian dimusnahkan)
2 (dua) lembar foto copy legalisir sertifikat Merek BRAND DJATI sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013.
(Terlampir dalam berkas perkara)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TOTO WASKITO sejak tahun 2016 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat Gudang Rokok milik terdakwa di Desa Balongdowo Dusun Meduran, RT 002 RW 001 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membuka usaha dengan jenis usaha pengepakan rokok dimana terdakwa juga sebagai pemiliknya di tahun 2016 mendapatkan pemesanan untuk produksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” dari Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap) melalui hubungan telepon dimana kesepakatanya Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap) dengan pembayaran berupa tembakau dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bal-nya yang di bayar setelah produksi pengepakan rokok tersebut selesei dikerjakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha pengepakan rokok miliknya tersebut memproduksi pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” yang terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan Nomor Pendaftaran nomor IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut memiliki persamaan secara keseluruhan dalam bentuk tulisan, ucapan dan cara penempatan yang terdapat dalam Merek tersebut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pengepakan rokok miliknya yang memproduksi pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut memiliki persamaan secara keseluruhan dengan yang di produksi oleh saksi MARTINUS SUPARMAN yang merupakan pemegang merek “BRAND DJATI”.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” menggunakan cukai yang tertempel di luar bungkus rokoknya dimana cukai tersebut di beli terdakwa dari seseorang yang berasal dari daerah Pandaan dengan harga 1 (satu) rem seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian diserahkanya kepada terdakwa di taman Dayu daerah Pandaan.
Bahwa kemampuan produksi dari usaha pengepakan rokok milik terdakwa yang dilakukan tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut sebanyak 40 (empat puluh) bal dalam sekali proses produksi yang dikerjakan oleh 2 (dua) orang pekerja.
Bahwa terdakwa mengerjakan produksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” dan untuk isinya berupa rokok yang sudah dilinting (rokok batangan) Jenis Sigaret Mesin (SKM) dengan Merek “BRAND DJATI” dibawa langsung oleh Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap) ke gudang jadi milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa tembakau serta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) /per bal dari usaha memproduksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI”.
Bahwa dalam pemasaran rokok BRAND DJATI” tanpa ijin dari pemegang merek BRAND DJATI” tersebut dilakukan oleh Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap).
Bahwa Sertifikat Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor : IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013 dan terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan alamat Merek Taman Kencanasari Barat G-20 Rt 001 Rw 005 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Bahwa dalam Daftar Umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, merek “BRAND DJATI” untuk jenis rokok telah terdaftar dengan Daftar Nomor : IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013 adalah untuk melindungi :
Rokok- Cigarettes (340020);
Paket rokok – Books of cigarettes papers (340010);
Kotak-kotak rokok Cigarettes Cases (340016);
Kertas rokok – Cigarette Paper (340024);
Kantong tembakau – Pouches (Tobacco) (34004);
Tembakau – (Tobacco) (344003);
Rokok berisi Pengganti – Cigarette containing (340019);
Cerutu – Cigars (340013);
Filter rokok – Cigarette Filters (370074).
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam melakukan pengepakan rokok atas merek “GUDANG DJATI” yang dilakukan di Dusun Meduran Desa Balongdowo RT 002 RW 001 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan dari hasil penggeledahan di Gudang Rokok milik terdakwa didapati barang-barang berupa 50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” dan 7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM) dari hasil pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” yang terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan Nomor Pendaftaran IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 Undang-undang RI Nomor 15 Tahhun 2001 tentang Merek.-
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TOTO WASKITO sejak tahun 2016 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat Gudang Rokok milik terdakwa di Desa Balongdowo Dusun Meduran, RT 002 RW 001 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membuka usaha dengan jenis usaha pengepakan rokok dimana terdakwa juga sebagai pemiliknya di tahun 2016 mendapatkan pemesanan untuk produksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” dari Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap) melalui hubungan telepon dimana kesepakatanya Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap) dengan pembayaran berupa tembakau dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bal-nya yang di bayar setelah produksi pengepakan rokok tersebut selesei dikerjakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha pengepakan rokok miliknya tersebut memproduksi pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” yang terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan Nomor Pendaftaran nomor IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut memiliki persamaan pada pokoknya yaitu persamaan bentuk tulisan, ucapan dan cara penempatan yang terdapat dalam Merek tersebut.
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pengepakan rokok miliknya yang memproduksi pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut memiliki persamaan dengan yang di produksi oleh saksi MARTINUS SUPARMAN yang merupakan pemegang merek “BRAND DJATI” yaitu sama-sama menggunakan merek dan tulisan “BRAND DJATI”.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” menggunakan cukai yang tertempel di luar bungkus rokoknya dimana cukai tersebut di beli terdakwa dari seseorang yang berasal dari daerah Pandaan dengan harga 1 (satu) rem seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian diserahkanya kepada terdakwa di taman Dayu daerah Pandaan.
Bahwa kemampuan produksi dari usaha pengepakan rokok milik terdakwa yang dilakukan tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut sebanyak 40 (empat puluh) bal dalam sekali proses produksi yang dikerjakan oleh 2 (dua) orang pekerja.
Bahwa terdakwa mengerjakan produksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” dan untuk isinya berupa rokok yang sudah dilinting (rokok batangan) Jenis Sigaret Mesin (SKM) dengan Merek “BRAND DJATI” dibawa langsung oleh Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap) ke gudang jadi milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa tembakau serta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) /per bal dari usaha memproduksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI”.
Bahwa dalam pemasaran rokok BRAND DJATI” tanpa ijin dari pemegang merek BRAND DJATI” tersebut dilakukan oleh Saudara HADI SUSANTO (belum tertangkap).
Bahwa Sertifikat Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor : IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013 dan terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan alamat Merek Taman Kencanasari Barat G-20 Rt 001 Rw 005 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Bahwa dalam Daftar Umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, merek “BRAND DJATI” untuk jenis rokok telah terdaftar dengan Daftar Nomor : IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013 adalah untuk melindungi :
Rokok- Cigarettes (340020);
Paket rokok – Books of cigarettes papers (340010);
Kotak-kotak rokok Cigarettes Cases (340016);
Kertas rokok – Cigarette Paper (340024);
Kantong tembakau – Pouches (Tobacco) (34004);
Tembakau – (Tobacco) (344003);
Rokok berisi Pengganti – Cigarette containing (340019);
Cerutu – Cigars (340013);
Filter rokok – Cigarette Filters (370074).
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam melakukan pengepakan rokok atas merek “GUDANG DJATI” yang dilakukan di Dusun Meduran Desa Balongdowo RT 002 RW 001 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan dari hasil penggeledahan di Gudang Rokok milik terdakwa didapati barang-barang berupa 50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” dan 7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM) dari hasil pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” yang terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan Nomor Pendaftaran IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahhun 2001 tentang Merek
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 1026/Pid.B/2018/PN.Sda tanggal 31 Desember 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1026/Pid.Sus/2018/PN.SDA atas nama TOTO WASKITO bin MURTIKAN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUHTADIL CHOIRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI sejak tangal 24 Nopember 2008 sampai sekarang dan menjabat selaku Manager umum dan pekerjaan yang saya lakukan adalah mengurusi operasional perusahaan dan mewakili perusahaan bila mana ada keperluan diluar perusahaan.
Bahwa PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 016, RW 04, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI tersebut berdiri sejak 24 Nopember 2008.
Bahwa PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI tersebut sudah dilengkapi dengan legalitas perijinan berupa :
NPPBKC ( Dep keu, Dirjen Bea dan Cukai)
SIUP ( Dinas Perindustrian dan Pasar )
TDP ( Dinas Perindustrian dan Pasar)
IUI ( Dinas Perindustrian dan pasar)
NPWP ( Dep Keu Dir Jen Pajak)
Bahwa PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI tersebut hasil produksinya setiap harinya kurang lebih 150 (seratus sampai seratus lima puluh) karton rokok
Bahwa PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI tersebut diperdagangkan /dipasarkan ke luar pulau antara lain Kalimantan dan Sulawesi dengan harga Rp. 11.000 per bungkusnya
Bahwa Selaku pemilik Merek BRAND DJATI adalah MARTINUS SUPARMAN dengan alamat Taman Kencanasari Barat G-20, RT 001, RW 005, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya.
Bahwa Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN Sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok.
Bahwa Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN Sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok tersebut Merek BRAND DJATI terdiri dari tulisan huruf BRAND DJATI , dengan menggunakan warna putih, coklat muda, coklat tua dan hitam .
Bahwa Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN Sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok tersebut benar sampai saat ini perlindungan hak merek tersebut masih berlaku yaitu Perlndungan hak merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 15 Juli 2023, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bahwa MARTINUS SUPARMAN selaku pemilik Merek BRAND DJATI yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok tersebut tidak pernah memberikan Merek BRAND DJATI kepada orang lain atau perusahaan lain.
Bahwa saksi menerima kuasa dari Sdr. MARTINUS SUPARMAN selaku pemilik Merek BRAND DJATI yang isinya memberikan wewenang kepadanya untuk mewakili Sdr. MARTINUS dalam rangka mengusut dan melaporkan segala bentuk perkara pemalsuan merek milik Sdr. MARTINUS seperti yang disebut diatas.
Bahwa saksi sempat mendengar nama TOTO WASKITO, alamat Pengepakan di daerah Balung Dowo Jl. Kupang Putih Kec. Candi Kab. Sidoarjo, telah melakukan pengepakan rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI secara tanpa hak yang mempunyai kesamaan pada keseluruhannya atau kesamaan pada pokoknya dengan Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN. ;
Bahwa Saksi lihat dan saya teliti barang bukti berupa Rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI secara tanpa hak dan juga Rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI hasil produksi PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013 milik MARTINUS SUPARMAN tersebut benar kedua merek tersebut mempunyai kesamaan pada keseluruhannya terletak baik pada tulisannya sama-sama menggunakan tulisan huruf BRAND DJATI dan kedua merek tersebut sama-sama menggunakan warna yang sama yaitu warna putih, coklat muda, coklat tua dan hitam dan juga keduanya mempunyai kesamaan dalam bentuk kemasannya, sehingga konsumen sering tidak mengetahui mana yang palsu dan mana yang asli secara awam, terkecuali setelah mengkonsumsinya.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan dirugikan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas perbuatan terdakwa yang dihitung dari penurunan omzet perusahaan.
Bahwa saksi menerima komplain dari pihak distributor karena peredaran rokok palsu yang diketahui di buat dipabrik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
MARTINUS SUPARMAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pemilik Merek BRAND DJATI adalah MARTINUS SUPARMAN (saksi sendiri) dengan alamat Taman Kencanasari Barat G-20, RT 001, RW 005, Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya.
Bahwa PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI tersebut sudah dilengkapi dengan legalitas perijinan berupa :
NPPBKC ( Dep keu, Dirjen Bea dan Cukai).
SIUP ( Dinas Perindustrian dan Pasar ).
TDP ( Dinas Perindustrian dan Pasar).
IUI ( Dinas Perindustrian dan pasar).
NPWP ( Dep Keu Dir Jen Pajak)
Bahwa PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang dan bergerak dibidang usaha Industri Produksi Rokok dengan Merek BRAND DJATI tersebut diperdagangkan /dipasarkan ke luar pulau antara lain Kalimantan dan Sulawesi dengan harga Rp. 11.000 per bungkusnya.
Bahwa Merek BRAND DJATI milik PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang Sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok.
Bahwa Merek BRAND DJATI milik PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang Sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok tersebut Merek BRAND DJATI terdiri dari tulisan huruf BRAND DJATI , dengan menggunakan warna warna putih, coklat muda, coklat tua dan hitam.
Bahwa Merek BRAND DJATI milik PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang Sudah terdaftar dalam daftar umum merek Sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok tersebut benar sampai saat ini perlindungan hak merek tersebut masih berlaku yaitu Perlndungan hak merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 15 Juli 2023, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bahwa Merek BRAND DJATI yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek pada Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 , jenis barang diantaranya Rokok tersebut tidak pernah memberikan Merek BRAND DJATI kepada orang lain atau perusahaan lain.
Bahwa Saksi pernah melapokan ke Polda Jatim sehubungan adanya dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek BRAND DJATI yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dengan Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 untuk jenis barang diantaranya Rokok, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan atau Pasal 91 dan atau Pasal 94 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/149/XI/2016/Sus/jatim, tanggal 28 Nopember 2016 tersebut saksi beri kuasa kepada Sdr. MUHTADIL CHOIRI selaku pengacara dengan surat kuasa tertanggal 21 Oktober 2016.
Bahwa Saksi selaku pemilik Merek BRAND DJATI memberi kuasa kepada Sdr. MUHTADIL CHOIRI tertanggal 21 Oktober 2016 yang isinya memberikan wewenang kepada MUHTADIL CHOIRI untuk mewakili saksi dalam rangka mengusut dan melaporkan segala bentuk perkara pemalsuan merek rokok Merek BRAND DJATI disebut diatas.
Bahwa Surat Pengaduan tersebut dibuat Oleh Saya sendiri (MARTINUS SUPARMAN) pada tanggal 28 Oktober 2016 dan isi surat tersebut intinya adalah memohon bantuan kepada Polda Jawa Timur agar dapat mengusut secara jelas Pidana Pemalsuan Merek yang dilakukan kepada Merek BRAND DJATI kami secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, Karena saksi selaku pemilik merek merasa sangat dirugikan dengan adanya pemalsuan tersebut.
Bahwa pada dasarnya karena banyak Rokok palsu Merek BRAND DJATI yang beredar di pasaran tempat kami memasarkan produk kami tersebut Berdasarkan informasi di lapangan.
Bahwa saksi sempat mendengar nama TOTO WASKITO, alamat Pengepakan di daerah Balung Dowo Jl. Kupang Putih Kec. Candi Kab. Sidoarjo, telah melakukan pengepakan rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI secara tanpa hak yang mempunyai kesamaan pada keseluruhannya atau kesamaan pada pokoknya dengan Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN.
Bahwa saksi serahkan Rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI secara tanpa hak hasil Produksi Pabrik Rokok PR. PMA MLG dan juga Rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI hasil produksi PR. PERKASA MAKMUR ABADI dengan lokasi pabrik di Jl. Karangan RT 002, RW 01, Ds. Donowarih, Kec. Karangploso, Kab. Malang yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013 milik saksi (MARTINUS SUPARMAN), untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti .
Bahwa barang berupa Rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI yang diduga secara tanpa hak mempunyai kesamaan pada keseluruhannya atau kesamaan pada pokoknya dengan Merek BRAND DJATI saksi peroleh dari Pasar Wilayah Kalimantan
Bahwa informasi dari sales barang berupa Rokok dengan menggunakan Merek BRAND DJATI yang diduga secara tanpa hak mempunyai kesamaan pada keseluruhannya atau kesamaan pada pokoknya dengan Merek BRAND DJATI di produksi di wilayah Sidoarjo namun alamat lengkap saksi tidak tahu, Untuk bukti saksi tidak memiliki.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama dan alamat sales yang memberi info tersebut.
Bahwa pada saat kantor Bea Cukai Jatim melakukan pengrebekan di gudang yang diduga disewa oleh Sdr. TOTO WASKITO, alamat Pengepakan di daerah Balung Dowo Jl. Kupang Putih Kec. Candi Kab. Sidoarjo ditemukan barang rokok Merek BRAND DJATI yang diduga palsu, selanjutnya diperoleh informasi dari penjaga gudang pengepakan rokok milik Sdr. TOTOK WASKITO bahwa yang dikemas tidak hanya satu Merek Rokok, untuk rokok Merek BRAND DJATI siapa yang memproduksi belum bisa dipastikan karena informasi yang saksi terima belum pasti kebenarannya.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan dirugikan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas perbuatan terdakwa yang dihitung dari penurunan omset perusahaan.
Bahwa saksi menerima laporan komplain dari pihak distributor karena peredaran rokok palsu yang diketahui di buat dipabrik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
SETIAWAN INDRADIYASA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai di Kantor Bea dan Cukai Sidorajo, jabatan saksi sebagai Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) mulai bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang. Tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai serta menangani barang- barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti 1 bungkus Rokok Merek BRAND DJATI yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu tersebut saksi pernah mengetahui dan melihat rokok Merek BRAND DJATI yang diduga palsu, sejak Kanwil Bea dan cukai Jatim I melakukan Penindakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Rokok yang diduga melanggar tindak pidana Cukai di Rumah / Gudang Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo pada tanggal 28 Pebruari 2018 yang juga menyaksikan Penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Barang bukti berupa rokok menggunakan Merek BRAND DJATI yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu.
Bahwa pada saat menyaksikan Penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Barang bukti berupa rokok menggunakan Merek BRAND DJATI yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu pad hari Rabu Tanggal 28 Februari 2018 Pukul 20.00 Wib. d di rumah atau gudang Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo.
Bahwa barang bukti yang disita oleh Penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai berikut:
50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”;
7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM) BRAND DJATI yang diduga hasil tindak pidana merek.
Bahwa barang bukti rokok tersebut yang disita oleh Penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dari rumah atau gudang milik Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo.
Bahwa setahu saksi pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 20.00 Wib petugas Kanwil Bea dan cukai Jatim I dan penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim datang melakukan penindakan di rumah atau gudang Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagai macam merek rokok hasil pengepakan Sdr. TOTO WASKITO dan salah satu merek rokok tersebut adalah rokok Merek BRAND DJATI selajutnya Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Penyitaan barang bukti rokok Merek BRAND DJATI yang diduga palsu.
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti benar barang bukti rokok tersebut yang disita oleh Penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dari rumah atau gudang milik Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo.
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti Benar ada persamaan tulisan merek dan ucapan "BRAND DJATI "pada kemasan rokok BRAND DJATI serifikat Nomor IDM000498505 dengan Rokok Merek BRAND DJATI hasil tindak pidana merek.
Bahwa rokok Merek BRAND DJATI diproduksi dimana dan oleh siapa saksi tidak tahu namun mengetahui menemukan barang bukti tersebut berada di rumah Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo Meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.
Bahwa setelah saksi lihat dan teliti sertifikat merek yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 jenis barang diantaranya Roko pemilik merek "BRAND DJATI" untuk barang berupa Rokok tersebut adalah milik MARTINUS SUPARMAN alamat Merek Taman Kencanasari Barat G-20 Rt 001 Rw 005 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya.
Bahwa cukai yang digunakan oleh terdakwa dalam pengepakan rokok Merek Brand Djati juga palsu sama dengan perkara terdakwa sebelumnya dalam tindak pidana cukai.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
AHMAD FAUJI H SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Polda Jatim alamat Jl. Ahmad Yani No 116 Surabaya, sejak bulan Agustus 2015 dan jabatan saya sekarang selaku penyidik di Ditreskrimsus yang tugas dan tanggung jawab saya adalah melakukan tugas-tugas kepolisian dan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. TOTO WASKITO Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.
Bahwa saksi selaku anggota polri yang menjabat selaku penyidik beserta anggota unit III / Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim diantaranya KOMPOL ERNESTO SAISER, SH, , S.IK, MH, IPTU YULIANTO, S.Sos, M.Si, MH, AIPTU SARDIYONO, SH dan BRIGADIR DWI ARIS MAWAN, SH telah melakukan penggeledahan di Sdr. TOTO WASKITO Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo., tepatnya pada hari pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar jam 20.00 Wib:
Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/ 293/II/HUK.12.25./2018/ Ditreskrimsus tanggal 28 Februari 2018.
Bahwa Surat Perintah Penggeledahan Nomor. : SP.Dah/52/II/HUK.12.25./2018 /Ditreskrimsus tanggal 28 Februari 2018.
Bahwa dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas /482/II/HUK.12.25./2018/ Ditreskrimsus tanggal 28 Februari 2018.
dilakukan penggeledahan karena tempat tersebut di duga digunakan sebagai tempat produksi rokok menggunakan Merek BRAND DJATI yang sama pada pokoknya dengan Merek BRAND DJATI milik MARTINUS SUPARMAN yang terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, dengan kelas barang/jasa 34 jenis barang diantaranya rokok tanpa seizin pemiilik merek yaitu MARTINUS SUPARMAN.
Bahwa proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakuakan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim di TOTO WASKITO Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo. tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Petugas menunjukkan surat perintah Penggedahan dan penyitaan barang bukti kepada perangkat Desa selaku yang berada dilokasi alamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya pengeledahan tersebut.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 20.00 Wib petugas Kanwil Bea dan cukai Jatim I dan penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim datang melakukan penindakan di rumah atau gudang Sdr. TOTO WASKITO alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagai macam merek rokok hasil pengepakan Sdr. TOTO WASKITO dan salah satu merek rokok tersebut adalah rokok Merek BRAND DJATI selajutnya Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Penyitaan barang bukti rokok Merek BRAND DJATI yang diduga palsu.
Bahwa kemudian petugas melakukan penghitungan barang bukti dan melakukan penyitaan yaitu berupa :
50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”
7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM) BRAND DJATI yang diduga hasil tindak pidana merek
Bahwa cukai yang digunakan oleh terdakwa dalam pengepakan rokok Merek Brand Djati juga palsu sama dengan perkara terdakwa sebelumnya dalam tindak pidana cukai.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat
DAYATUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja Karyawan di pengepakan rokok alamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo sejak tahun 2015 tugas dan tanggung jawab Pacing saksi sehari hari adalah mengepak rokok.
Bahwa Pengepakan rokok di Ds. Balongdowo meduran, Rt 001 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo berdiri sejak tahun 2015 dan bergerak dalam bidang pengepakan rokok serta selaku pemiliknya adalah terdakwa.
Bahwa Gaji yang saksi terima sebesar sekitar Rp. 300.000 per minggu dan yang menggaji saksi adalah terdakwa.
Bahwa saksi mencabut keterangan didalam BAP yang menerangkan bahwa rokok merek BRAND DJATI mulai saksi melakukan penggepakan sejak tahun 2016 di tempat pengepakan rokok milik saudara TOTO WASKITO yang beralamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 001 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo karena saksi hanya mengepak Merek rokok selain rokok tersebut yaitu armour, dll.
Bahwa rokok yang di buat terdakwa yang saksi kerjakan berbagai Merek.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana tempat pemesanan etiket rokok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
NAIMAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja Karyawan di pengepakan rokok alamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo sejak tahun 2015 tugas dan tanggung jawab Pacing saksi sehari hari adalah mengepak rokok.
Bahwa Pengepakan rokok alamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 001 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo berdiri sejak tahun 2015 dan bergerak dalam bidang pengepakan rokok serta selaku pemiliknya adalah terdakwa.
Bahwa Gaji yang saksi terima sebesar sekitar Rp.sebesar sekitar Rp. 300.000 per minggu dan yang menggaji saksi adalah terdakwa.
Bahwa saksi mencabut keterangan didalam BAP yang menerangkan bahwa rokok merek BRAND DJATI mulai saksi melakukan penggepakan sejak tahun 2016 di tempat pengepakan rokok milik saudara TOTO WASKITO yang beralamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 001 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo karena saksi hanya mengepak Merek rokok selain rokok tersebut yaitu armour, dll.
Bahwa rokok yang di buat terdakwa yang saksi kerjakan berbagai Merek.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana tempat pemesanan etiket rokok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah di hukum dalam perkara Cukai dan sekarang masih menjalankan masa Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo;
Bahwa terdakwa mencabut keterangan dalam pemeriksaan BAP di Kepolisian Daerah Jawa Timur;
Bahwa terdakwa menjalankan usaha pengepakan rokok yang beralamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo sejak tahun 2016 menjabat selaku Pemilik yang tugas dan tanggung jawab Terdakwa sehari hari adalah mengatur semua kegiatan usaha namun sekarang tidak kerja karena menjalani proses hukum dengan berbagai macam Merek seperti armour, rasta dll;
Bahwa terdakwa tidak pernah memproduksi rokok dengan Merek BRAND DJATI dan rokok Merek BRAND DJATI tersebut hanya barang titipan dari saudara Dul Sadjat;
Bahwa pada bulan desember 2017 Dul Sadjat meminta bantuan terdakwa untuk mengepak rokok Merek Brand Djati dan BRAND DJATI namun terdakwa menolaknya dan karena terdakwa tidak enak sehingga menerima barang titipan dari saudara Dul Sadjat;
Bahwa terdakwa tidak pernah memproduksi rokok Merek BRAND DJATI;
Bahwa terdakwa tidak memiliki gudang dan gudang tersebut hanya menyewa dari pihak lain;
Bahwa terdakwa menyatakan sekira bulan Pebruari 2018 ada tim kepolisian dan bea dan cukai yang menangkap terdakwa beserta barang-barang pembuatan rokok dalam kasus cukai rokok dan kemudian terdakwa di proses dalam kasus pemalsuan Cukai .
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
ASHARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga karena darah maupun perkawinan dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa dahulu saksi pernah bekerja dengan terdakwa, namun sekarang sudah tidak lagi;
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa sejak tahun 2015-2016, sempat keluar lalu masuk lagi sekitar tahun 2017 selama kurang lebih ½ tahun, setelah itu saksi keluar dan menjadi nelayan di Laut Pasuruan;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa memiliki usaha membuat rokok;
Bahwa tugas saksi saat bekerja pada terdakwa adalah bagian pengepakan rokok yang telah dikemas dalam bentuk slop ke dalam karton besar, satu karton besar berisi 80 slop rokok;
Bahwa saksi bekerja disuatu tempat seperti rumah yang difungsikan sebagai gudang oleh terdakwa;
Bahwa saksi bekerja dibagian pengepakan sendiri sedangkan ditempat itu masih ada karyawan terdakwa lainnya yang bertugas mengemas rokok kedalam bungkus lalu di masukkan kedalam slop;
Bahwa saksi digaji saat itu sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) perhari dan saksi bekerja sekitar 6 sampai dengan 12 jam perhari, setiap harinya saksi bisa
Bahwa jumlah karyawan ditempat tersebut ada sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa ditempat tersebut tidak ada proses pembuatan rokok hanya pengemasan dan pengepakan;
Bahwa ditempat tersebut rokok sudah dalam bentuk rokok tidak lagi dalam bentuk tembakau mentah, pembuatan rokok dilakukan ditempat terpisah yang saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui Merek rokok yang dibuat oleh terdakwa dan dikemas serta dipak oleh saksi adalah antara lain Merek GIS dan ARTIS, sedangkan Merek Brand Djati tidak pernah;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah telah ditangkap dan disidangkan dalam perkara ini;
Bahwa saksi mengetahui saksi terdakwa ditangkap yaitu pada saat ada penggerebekan di gudang;
Bahwa saat penggerebekan saksi berada di rumah yang jaraknya cukup jauh, saat itu saksi diberitahu lalu saksi datang ke lokasi gudang tersebut;
Bahwa terkait dengan perkara ini saksi mengetahui pada tahun 2017 yang saksi lupa tanggal dan bulannya pada sekitar pukul 06.00 Wib bertempat didepan rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok tempat saksi bekerja, saat itu saksi menemukan 3 (tiga) karung berisi bahan-bahan untuk membuat rokok;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan, darimana dan milik siapa barang-barang tersebut, yang saksi tahu pagi-pagi barang-barang tersebut sudah ada didepan gudang;
Bahwa yang saksi ketahui barang tersebut bukan barang yang biasa ada didalam gudang;
Bahwa setelah mengetahui ada barang tersebut saksi menghubungi terdakwa, dan saat itu terdakwa memerintahkan saksi untuk menyimpannya didalam gudang;
Bahwa saksi menerangkan saksi keluar masuk dalam pekerjaan dengan terdakwa namun saksi pengirman rokok tersebut pada akhir tahun 2017;
Bahwa saksi menerangkan saksi keluar pada pertengahan tahun 2017;
Bahwa saksi tidak dapat menjawab ketika ditanyakan terkait dengan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwasanya 3 (tiga) karung bahan-bahan pembuatan rokok pengiriman yang ditaruh didepan rumah terdakwa pada akhir tahun 2017 bila dihubungkan dengan keterangan saksi yang keluar bekerja pada pertengahan tahun 2017.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
DJIEN NOERON TIWY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga karena darah maupun perkawinan dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa merupakan ketua RT tempat kediaman terdakwa;
Bahwa saksi telah menjabat sebagai Ketua RT setempat sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang
Bahwa jumlah warga di lingkungan di RT yang dipimpin saksi ada sekitar 60 (enam) puluh rumah;
Bahwa tempat tinggal saksi dekat dengan tempat kediaman terdakwa yang dijadikan dijadikan sebagai gudang ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa ada memiliki usaha pembuatan rokok
Bahwa yang dijadikan gudang oleh terdakwa merupakan rumah yang disewa terdakwa dari pemiliknya bernama Ibu Saminah;
Bahwa ditempat tersebut saksi pernah melihat ada beberapa orang karyawan terdakwa;
Bahwa terdakwa sendiri jarang ada ditempat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis mengenai usaha terdakwa, berapa jumlah karyawan dan bagaimana jalannya usaha terdakwa tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui ditempat yang dijadikan gudang ada kegiatan pengepakan rokok dan itu ada sejak sekitar tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki tempat usaha ditempat lain selain di tempat tersebut;
Bahwa terkait dengan perkara ini, saksi pernah mengetahui bahwa ditempat yang dijadikan gudang usaha terdakwa pernah ada penggerebekan oleh Pihak berwajib pada tanggal 27 Pebruari 2018, waktunya sore hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang digerebek serta apa alasannya penggerebekan tersebut dilakukan;
Bahwa setelah ada penggerebekan mengenai usaha terdakwa masih berjalan atau tidak saksi tidak mengetahuinya yang saksi ketahui di tempat tersebut tidak ada lagi kegiatan pengepakan;
Bahwa yang saksi melihat ada 3 (tiga) karung tersebut ada tergeletak didepan gudang tersebut pada sekitar akhir 2017 atau awal 2018 yang saksi lupa tanggal dan bulannya, pada pagi hari saat itu saksi kebetulan lewat melintas didepan rumah yang dijadikan gudang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa barang tersebut;
Bahwa terdakwa selama ini sering memberi saksi uang sebagai upah atas pekerjaan yang diberikan terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi sempat kaget pada akhirnya terdakwa dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa saksi sering diberi uang oleh terdakwa dalam hal untuk pribadi terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan saat saksi melihat barang berupa 3 (tiga) karung bahan-bahan pembuatan rokok tidak ada orang lain yang melihatnya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”;
7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM);
1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013;
1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” yang di duga dari tindak pidana Merek;
2 (dua) lembar fotcopy legalisir sertifikat Merek BRAND DJATI sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membuka usaha dengan jenis usaha pengepakan rokok dimana terdakwa juga sebagai pemiliknya di tahun 2016 mendapatkan pemesanan untuk produksi pengepakan rokok ;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 20.00 Wib petugas Kanwil Bea dan cukai Jatim I dan penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim datang melakukan penindakan di rumah atau gudang Terdakwa alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagai macam merek rokok hasil pengepakan Terdakwa dan salah satu merek rokok tersebut adalah rokok Merek BRAND DJATI selajutnya Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Penyitaan barang bukti rokok Merek BRAND DJATI yang diduga palsu
Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha pengepakan rokok miliknya tersebut memproduksi pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” yang terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan Nomor Pendaftaran nomor IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha pengepakan rokok miliknya yang memproduksi pengepakan rokok “BRAND DJATI” dimana produksi pengepakan rokok tersebut tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” tersebut memiliki persamaan dengan yang di produksi oleh saksi MARTINUS SUPARMAN yang merupakan pemegang merek “BRAND DJATI” yaitu sama-sama menggunakan merek dan tulisan “BRAND DJATI”.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” menggunakan cukai yang tertempel di luar bungkus rokoknya dimana cukai tersebut di beli terdakwa dari seseorang yang berasal dari daerah Pandaan dengan harga 1 (satu) rem seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian diserahkannya kepada terdakwa di taman Dayu daerah Pandaan.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa tembakau serta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) /per bal dari usaha memproduksi pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI”.
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam melakukan pengepakan rokok atas merek “BRAND DJATI” yang dilakukan di Dusun Meduran Desa Balongdowo RT 002 RW 001 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan dari hasil penggeledahan di Gudang Rokok milik terdakwa didapati barang-barang berupa 50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” dan 7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM) dari hasil pengepakan rokok tanpa ijin dari pemegang merek “BRAND DJATI” yang terdaftar Atas Nama Pemegang Merek MARTINUS SUPARMAN dengan Nomor Pendaftaran IDM000498505 yang berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 15 Juli 2023.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, dimana dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dakwaan yang lebih tepat dipertimbangkan bagi Terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kedua, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Barang siapa” ialah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini orang perseorangan atau badan hukum, dalam hal ini orang perseorangan yang dituduh melakukan perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa TOTO WASKITO yang diajukan dipersidangan adalah orang perseorangan yang identitasnya telah sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sebagai subyek hukum selama di Persidangan terbukti sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk bertanggung-jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, hal ini terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun cara terdakwa berbicara dan menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut di atas, oleh karena itu unsur Setiap Orang, telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi terbitan Rineka Cipta Jakarta 2009 halaman 186 mengatakan menurut Teori Kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam Undang Undang sedangkan menurut yang lain, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan Undang Undang
Menimbang, bahwa kesengajaan dapat dibedakan 3 bentuk sikap batin, yang menunjukan tingkatan atau bentuk kesengajaan sebagai berikut:
Kesengajaan dengan maksud (opzet als ogMerek) untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat) atau dolus directus;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwardelijk-opzet);
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak dalam hukum pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tanpa dilandasi dengan hak yang dimilikinya sedangkan pengertian melawan hukum dalam hukum pidana adalah bahwa perbuatan suatu subjek hukum telah bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam suatu aturan formil.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahhun 2001 tentang Merek yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, yang dimaksud “Hak atas Merek” adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP menyebutkan :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, selanjutnya merujuk ketentuan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP mensyaratkan Majelis Hakim dalam bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan, dengan memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu : Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang ;
Menimbang, bahwa tujuan dan guna surat dakwaan adalah sebagai dasar atau landasan pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan, Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan, seorang Terdakwa yang dihadapkan dalam ke sidang Pengadilan hanya dapat dijatuhkan hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan jaksa dalam surat dakwaan. Penegasan prinsip ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 Nomor 68 K/K R/1973 yang intinya bahwa putusan pengadilan harus berdasarkan pada tuduhan (vide : M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, 2009, Jakarta, halaman 390) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk terdapat fakta dipersidangan terdakwa menjalankan usaha pengepakan rokok yang beralamat Ds. Balongdowo meduran, Rt 002 Rw 001 Kec. Candi, Kab. Sidoarjo sejak tahun 2016 menjabat selaku Pemilik, pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 20.00 Wib sewaktu petugas Kanwil Bea dan cukai Jatim I dan penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim datang melakukan penindakan di rumah atau gudang Terdakwa alamat Ds. Balongdowo, Kecamatan Candi, Kab. Sidoarjo dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagai macam merek rokok hasil pengepakan Terdakwa dan salah satu merek rokok tersebut adalah rokok Merek BRAND DJATI selajutnya Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan Penyitaan barang bukti rokok Merek BRAND DJATI yang diduga palsu dimana kesamaan pada pokok dari barang yang telah digunakan Mereknya tersebut yang dimiliki oleh saksi MARTINUS SUPARMAN yang telah digunakan oleh terdakwa tanpa ijin dari pemegang Merek sebagaimana Sertifikat Merek dengan Daftar Nomor : IIDM000498505 dengan Merek Brand Djati untuk Pemilik Merek MARTINUS SUPARMAN yang berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 15 Juli 2023
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada dipersidangan oleh majelis hakim telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana kemudian dengan disaksikan secara seksama oleh saksi-saksi yang ada telah terdapat fakta bahwa terdapat perbedaan dari bungkusnya dimana ukuran dari barang bukti yang ada namun dengan kesamaan warna, penulisan Merek dan desain yang ada dalam kemasan Merek rokok yang palsu serta terdapat perbedaan pada batang rokok dimana dari kepadatan dari isi tembakaunya yang berbeda sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dalam pemalsuan Merek ini adalah dengan memproduksi rokok dengan kesamaan pada pokoknya.
Menimbang, bahwa dilihat dari fakta dimana kesamaan pada pokok dari barang yang telah digunakan Mereknya tersebut yang dimiliki oleh saksi MARTINUS SUPARMAN yang telah digunakan oleh terdakwa tidak diketahui oleh pemegang Merek sebagaimana Sertifikat Merek dengan Daftar Nomor : IDM000498505 dengan Merek BRAND DJATI untuk Pemilik Merek MARTINUS SUPARMAN yang berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatife kedua ; Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yakni alasan pemaaf atau alasan pembenar sebagaimana dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan Pasal 51 KUHP pada diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian unsur dakwaan di atas, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum sepanjang terhadap Merek BRAND DJATI, yang telah didaftarkan ke Direktorat Merek Ditjen HKI kemenkumham RI dengan sertifikat Merek nomor : IIDM000498505 dengan Merek BRAND DJATI untuk Pemilik Merek MARTINUS SUPARMAN yang berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun yang berlaku sampai dengan tanggal 15 Juli 2023: IDM000119532, oleh karenanya alasan-alasan Terdakwa agar Terdakwa diinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Merek” dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa haruslah dipandang sebagai suatu Pembinaan bagi Terdakwa agar sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya kejahatan serupa, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai masa pemidanaan dalam surat tuntutan pidananya yang menuntut supaya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, karena tuntutan pidana penjara tersebut dirasa terlalu berat dan tidak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”; 7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM); 1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, 1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” di duga dari tindak pidana Merek, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) lembar fotcopy legalisir sertifikat Merek BRAND DJATI sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013, yang masih diperlukan di kemudian hari, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi pemegang merek serta dapat merusak iklim usaha;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan
Terdakwa masih memiliki tanggungan Anak dan Istri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahhun 2001 tentang Merek dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TOTO WASKITO Bin MURTIKAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) Slop dengan isi dalam 1 (satu) slop sebanyak 10 Bungkus dan dalam 1 (satu) bungkusnya terdapat 20 Batang Rokok Sigaret Jenis Sigaret Mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”;
7 (tujuh) karung etiket rokok sigaret jenis Sigaret Mesin (SKM); 1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI” sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IDM000498505 tanggal 15 Juli 2013,
1 (satu) bungkus isi 20 batang rokok sigaret jenis sigaret mesin (SKM) Merek “BRAND DJATI”.
Dirampas untuk kemudian dimusnahkan
2 (dua) lembar fotcopy legalisir sertifikat Merek BRAND DJATI sesuai sertifikat Merek nomor pendaftaran IIDM000498505 tanggal 15 Juli 2013.
Dilampirkan dalam berkas perkara
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh kami, Sutoto Adiputro, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , H. Jauhari, S.H., M.H. , Joedi Prajitno, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Setyaningsih., SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Moch. Ridwan Dermawan, S.H.., M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Jauhari, S.H., M.H. Sutoto Adiputro, S.H.., M.H..
Joedi Prajitno, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sri Setyaningsih., SH.