66/PID.SUS/2013/PN.MGL
Putusan PN MAGELANG Nomor 66/PID.SUS/2013/PN.MGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA TIDAK DITULIS
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa TIDAK DITULIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) potong kaos pendek warna putih merk NAVARO bertuliskan Red Zone 44; b. 1 (satu) potong rok warna abu-abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam; Dikembalikan kepada saksi TIDAK DITULIS; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NO. 66/Pid.Sus/2013/PN.MGL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : TIDAK DITULIS; -------------------------------------------------
Tempat lahir : Magelang ; ---------------------------------------------------
Umur / Tgl lahir : 25 Tahun / 27 Oktober 1987 ; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : TIDAK DITULIS; ------------
Agama : Kristen ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja ; -----------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, TIDAK DITULISberdasarkan Penetapan Majelis Hakim No : 66/Pen.PH/2013/PN Mgl tertanggal 17 Juli 2013;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara sejak :
Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2013 s.d. tanggal 05 Juni 2013
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juni 2013 s.d. tanggal 24 Juni 2013
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2013 s.d. tanggal 07 Juli 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang, sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2013;--------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Magelang, sejak tanggal 07 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2013;----------
------ Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------
------ Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magelang tertanggal 08 Juli 2013 Nomor 66/Pen.Pid/B/2013/PN Mgl tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa TIDAK DITULIS;------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang tertanggal 08 Juli 2013 Nomor : 66/Pen.Pid/B/2013/PN Mgl tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Pelimpahan berkas perkara dari Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Magelang tertanggal 04 Juli 2013 No: B-663/0.3.13/Euh.2/07/2013 berikut surat dakwaan tertanggal 04 Juli 2013 Reg. Perkara No. PDM-67/Euh.2/MGL/07/2013 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa
------ Telah membaca hasil Visum et Repertum;------------------------------------------
------ Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-67/Euh.2/MGL/07/2013 tertanggal 04 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TIDAK DITULIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIDAK DITULIS, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) Subsider6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos pendek warna putih merk NAVARO bertuliskan Red Zone 44, 1 (satu) potong rok warna abu – abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam Dikembalikan kepada saksi TIDAK DITULIS
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).
------ Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 04 September 2013, yang pada pokoknya mohon keringan hukuman serta meminta maaf kepada kedua orang tua Terdakwa serta orang-orang yang dirugikan dan Terdakwa ingin membantu mencari nafkah kedua orang tuanya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, karena perbuatan Terdakwa juga tak lepas dari kurangnya bimbingan dan pengawasan orang tua Terdakwa, dan Terdakwa masih muda sehingga masa depannya masih panjang serta Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada pembelaannya dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya ;
------ Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor : B-669/0.3.13/Euh.2/07/2013 tanggal 4 Juli 2013, yang selengkapnya sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa TIDAK DITULISPada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 15.00 Wib , atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di rumah Terdakwa di dalam kamar di TIDAK DITULIS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain , yaitu terhadap saksi korban TIDAK DITULIS
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika Terdakwa sedang berada diruang tamu melihat siaran Televisi, Terdakwa melihat saksi TIDAK DITULIS (korban), pulang dari sekolah, kemudian masuk ke dalam kamar, lalu saksi TIDAK DITULIS ganti baju dan pada saat itu korden kamar tidak ditutup sehingga Terdakwa dari luar kamardapat melihat saksi TIDAK DITULIS melepas baju, Terdakwa melihat saksi TIDAK DITULIS hanya memakai kaos dalam dan BH sehingga membuat Terdakwa terangsang dan kemudian timbul niat nya untuk menyetubuhinya , untuk melaksanakan niat tersebut Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar , di dalam kamar saksi TIDAK DITULIS sedang tiduran dengan posisi miring, Terdakwa kemudian mendekati saksi TIDAK DITULIS kemudian menindih badan saksi TIDAK DITULIS sehingga posisinya jadi terlentang selanjutnya kemaluan saksi TIDAK DITULIS dipegang – pegang diraba dan Terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan saksi TIDAK DITULIS, dan ketika saksi TIDAK DITULIS menolak dengan meronta dan berteriak namun Terdakwa kemudian menutup mulutnya dengan tangan kanan dengan tujuan agar korban tidak bisa teriak, dan mengancam dengan mengatakan jangan bilang kepada kakak-kakanya, Selanjutnya Terdakwa menciumi dan menjilati kemaluan korban kemudian memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban lalu digerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma. Setelah selesai Terdakwa berdiri sambil memakai celana dan keluar kamar melihat televisi setelah itu kemudian pergi .
Akibat perbuatan Terdakwa saksi TIDAK DITULIS, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/02/V/13/BR/700 tanggal 8 Mei 2013. dari RSU Tidar Magelang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan diagnosis kerobekan di selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul, dengan kehamilan vital 26 minggu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa TIDAK DITULISPada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 15.00 Wib , atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di rumah Terdakwa di dalam kamar di TIDAK DITULIS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terhadap saksi korban TIDAK DITULIS
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika Terdakwa sedang berada diruang tamu melihat siaran Televisi, Terdakwa melihat saksi TIDAK DITULIS (korban), pulang dari sekolah, kemudian masuk ke dalam kamar, lalu saksi TIDAK DITULIS ganti baju dan pada saat itu korden kamar tidak ditutup sehingga Terdakwa dari luar kamardapat melihat saksi TIDAK DITULIS melepas baju, Terdakwa melihat saksi TIDAK DITULIS hanya memakai kaos dalam dan BH sehingga membuat Terdakwa terangsang dan kemudian timbul niat nya untuk menyetubuhinya , untuk melaksanakan niat tersebut Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar , di dalam kamar saksi TIDAK DITULIS sedang tiduran dengan posisi miring, Terdakwa kemudian mendekati saksi TIDAK DITULIS kemudian menindih badan saksi TIDAK DITULIS sehingga posisinya jadi terlentang selanjutnya kemaluan saksi TIDAK DITULIS dipegang – pegang diraba dan Terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan saksi TIDAK DITULIS, dan ketika saksi TIDAK DITULIS menolak dengan meronta dan berteriak namun Terdakwa kemudian menutup mulutnya dengan tangan kanan dengan tujuan agar korban tidak bisa teriak, dan mengancam dengan mengatakan jangan bilang kepada kakak-kakanya, Selanjutnya Terdakwa menciumi dan menjilati kemaluan korban kemudian memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban lalu digerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma. Setelah selesai Terdakwa berdiri sambil memakai celana dan keluar kamar melihat televisi setelah itu kemudian pergi .
Akibat perbuatan Terdakwa saksi TIDAK DITULIS, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/02/V/13/BR/700 tanggal 8 Mei 2013. dari RSU Tidar Magelang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan diagnosis kerobekan di selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul, dengan kehamilan vital 26 minggu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa TIDAK DITULISPada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 15.00 Wib , atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di rumah Terdakwa di dalam kamar di TIDAK DITULIS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang, melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a , yaitu terhadap saksi korban TIDAK DITULIS (korban) , berdasarkan akte kelahiran nomor 46/TP/1999 tanggal 27 september 1999 dan Akte kelahiran nomor1662/1987 tanggal 9 Nopember 1987, serta berdasarkan KK nomor 3371030301059 tanggal 12 Maret 2007, antara Terdakwa dan saksi korban adalah sama-sama anak kandung dari DAVID Santoso, dan tinggal dalam satu rumah.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ketika Terdakwa sedang berada diruang tamu melihat siaran Televisi, Terdakwa melihat saksi TIDAK DITULIS (korban), pulang dari sekolah, kemudian masuk ke dalam kamar, lalu saksi TIDAK DITULIS ganti baju dan pada saat itu korden kamar tidak ditutup sehingga Terdakwa dari luar kamardapat melihat saksi TIDAK DITULIS melepas baju, Terdakwa melihat saksi TIDAK DITULIS hanya memakai kaos dalam dan BH sehingga membuat Terdakwa terangsang dan kemudian timbul niat nya untuk menyetubuhinya , untuk melaksanakan niat tersebut Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar , di dalam kamar saksi TIDAK DITULIS sedang tiduran dengan posisi miring, Terdakwa kemudian mendekati saksi TIDAK DITULIS kemudian menindih badan saksi TIDAK DITULIS sehingga posisinya jadi terlentang selanjutnya kemaluan saksi TIDAK DITULIS dipegang – pegang diraba dan Terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan saksi TIDAK DITULIS, dan ketika saksi TIDAK DITULIS menolak dengan meronta dan berteriak namun Terdakwa kemudian menutup mulutnya dengan tangan kanan dengan tujuan agar korban tidak bisa teriak, dan mengancam dengan mengatakan jangan bilang kepada kakak-kakanya, Selanjutnya Terdakwa menciumi dan menjilati kemaluan korban kemudian memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban lalu digerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma. Setelah selesai Terdakwa berdiri sambil memakai celana dan keluar kamar melihat televisi setelah itu kemudian pergi .
Akibat perbuatan Terdakwa saksi TIDAK DITULIS, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/02/V/13/BR/700 tanggal 8 Mei 2013. dari RSU Tidar Magelang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan diagnosis kerobekan di selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul, dengan kehamilan vital 26 minggu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.
------ Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan; ---
------ Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. TIDAK DITULIS:.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 WIB di rumah saksi di TIDAK DITULIS, saat itu saksi pulang sekolah dan ketika sampai di rumah saksi ganti baju di kamar mandi kembali ke kamar untuk tidur karena capek ;
Bahwa tiba – tiba saksi terbangun dan sudah dalam posisi mulut saksi dibekap dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan badan saksi ditindih serta kemaluan saksi dipegang – pegang / diraba dan dimasuki jari tangan kiri Terdakwa;
Bahwa saksi telah berusaha menendang badan dan memukuli kepala Terdakwa namun saksi tetap kalah kuat sehingga tidak berhasil .
Bahwa Terdakwa selanjutnnya menciumi dan menjilati kemaluan saksi dan kemudian memasukkan alat kemaluannya ke kemaluan saksi kemudian digerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma;
Bahwa kemudian itu Terdakwa berdiri sambil memakai celananya dan mengancam saksi agar jangan memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa saksi berusaha memberontak dengan cara menendang, memukul kepada Terdakwa dan melepaskan tangan Terdakwa namun tidak berhasil karena kalah kuat dengan Terdakwa.
Bahwa ketika disetubuhi tersebut, baik saksi maupun Terdakwa hanya mengenakan baju atasan sedangkan dari perut sampai kaki tidak memakai apa – apa .
Bahwa yang melepaskan celana dalam dan rok saksi adalah Terdakwa sedangkan yang melepas celana Terdakwa saksi tidak tahu karena pada saat itu yang saksi tahu Terdakwa sudah tidak memakai celana sama sekali .
Bahwa ketika saksi mencuci kemaluannya saksi melihat kemaluannya ternyata mengeluarkan darah dan saat itu disekitar kemaluannya juga terasa sakit dan perih bahkan sakit dan perihnya masih terasa sampai sekitar seminggu.
Bahwa pada saat menyetubuhi saksi , Terdakwa memaksa dan melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut saksi dengan tangannya dan setelah kejadian Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “ Awas kowe nek ngomong karo mamah, papah po sony karo angga “ (awas kamu kalau bilang sama mama papa atau sony dan angga) sambil nunjuk – nunjuk ke arah saksi .
Bahwa awalnya saksi tidak cerita kepada siapapun namun pada tanggal 21 April 2013 sekira pukul 21.00 Wib saksi akhirnya menceritakan hal yang telah dialami tersebut kepada ibu saksi dan ibu saksi lalu cerita kepada ayah saksi, karena ibu saksi mencurigai keadaan saksi serta belum juga mendapatkan haid;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saksi sejak saksi masih TK yakni sering meraba dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi . Bahwa saksi mengalami ketakutan pada saat rumah sedang sepi dan untuk mengatasinya Terdakwa berada di depan rumah.
Bahwa saksi mengalami trauma dan takut kepada Terdakwa sehingga tidak menceritakan kejadian tersebut serta perbuatan terdakwa kepada saksi selama ini ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa menunjukkan 1 (satu) potong kaos pendek warna putih merk NAVARO bertuliskan Red Zone 44, 1 (satu) potong rok warna abu – abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, semuanya adalah milik saksi ;
Atas keterangan Terdakwa tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yakni Terdakwa tidak merasa membekap, atau mengancam saksi;
2. Saksi TIDAK DITULIS;
Bahwa saksi adalah ayah dari terdakwa dan saksi korban TIDAK DITULIS;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi antara saksi korban dan terdakwa;
Bahwa saksi hanya mendengar cerita dari istri saksi bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi TIDAK DITULISpada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 WIB di rumah saksi di TIDAK DITULIS;
Bahwa saat ini saksi korban masih berusia anak-anak yakni berdasarkan akte kelahiran nomor 46/TP/1999 tanggal 27 september 1999, dan saat ini masih kelas 1 SMA;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mentubuhi korban tersebut maka korban TIDAK DITULISsekarang ini hamil pada saat sidang usia kehamilannya sudah 9 bulan dan mengalami trauma;
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk pembelajaran bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap adiknya adalah ada akibat hukumnya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi AGUSTINA MULYANI Binti SUBAGIYO :
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari Terdakwa dan saksi korban TIDAK DITULIS;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi antara saksi korban dan terdakwa;
Bahwa saksi hanya mendengar cerita dari saksi korban bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi TIDAK DITULISpada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 WIB di rumah saksi di TIDAK DITULIS;
Bahwa saat ini saksi korban masih berusia anak-anak yakni berdasarkan akte kelahiran nomor 46/TP/1999 tanggal 27 september 1999, dan saat ini masih kelas 1 SMA;
Bahwa saksi curiga atas perkembangan badan saksi korban Inne serta mencurigai karena beberpa bulan tidak menstruasi, karena kebetulan jadwal haid saksi dengan korban sama waktunya, dan selama beberapa bulan saksi korban tidak meminta pembalut;
Bahwa saksi kemudian memanggil dan menanyakan kepada saksi korban Inne, apa yang telah terjadi dan selanjutnya saksi Inne bercerita bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban, sehingga korban hamil;
Bahwa saksi terkejut dan menangis atas pengakuan korban, karena baik saksi korban maupun terdakwa adalah anak kandung saksi;
Bahwa kemudian saksi menceritakan kepada suami saksi atas peristwa yang menimpa korban tersebut;
Bahwa selanjutnya suami saksi memanggil saksi korban, serta mencari terdakwa, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mentubuhi korban tersebut maka korban TIDAK DITULISsekarang ini hamil pada saat sidang usia kehamilannya sudah 9 bulan dan mengalami trauma;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
4. Saksi YOVAREN :
Bahwa saksi korban korban TIDAK DITULISadalah teman satu sekolah dengan saksi di SMIP Wiyasa Kota Magelang.
Bahwa sejak bulan Maret 2013 saksi korban sudah tidak sekolah, namun saksi tidak mengetahui alasannya
Bahwa kemudian saksi mengunjungi korban di rumahnya, dan orang tuanya bilang kalau korban baru sakit.
Bahwa saksi korban korban TIDAK DITULIStidak pernah bercerita apa-apa, dan akhir-akhir ini sering menyendiri dan melamun;
Bahwa saksi tidak tau apa yang terjadi dengan saksi korban;
Bahwa saksi tidak kenal barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan,
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan benar
Ahli dr. ADI PRAMONO SPOG (keterangannya di penyidikan telah disumpah , dan keterangannya dibacakan dipersidangan )
Bahwa saksi sebagai dokter spesialis kandung yang bekerja di RSU Tidar magelang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak wanita yang bernama TIDAK DITULIS.
Bahwa pemeriksaan dilakukaan atas permintaan dari kepolisian berdasarkan surat nomor R/42/V/2013/res Mgl/Kota/Spkt tanggal 3 mei 2013 , maka saksi kemudian membuat Visum Et repertum nomor445/02/V/13/BR/700 tertanggal 8 mei 2013, dengan hasil :
Ditemukan robekan hymen / selaput dara jam 6 yang merupakan robekan lama.
Tidak ditemukan luka, tidak ditemukan perdarahan, tidak ada hematom.
Ditemukan kehamilan 26 (dua puluh enam) minggu.
Bahwa seorang perempuan bisa mengalami kehamilan meskipun hanya melakukan hubungan suami istri 1 kali jika seorang perempuan sudah mentruasi dan dalam masa subur serta bila kondisi sel telur dan sperma dalam kawalitas yang bagus.
Atas dibacakannya keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Bahwa peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa TIDAK DITULIS;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa sedang berada diruang tamu melihat televisi kemudian tidak berapa lama korban pulang sekolah dan langsung masuk kamar, tidak berapa lama korban ganti baju di kamar mandi, dan saat keluar korban hanya pakai kaos dalam , karena kamar tidak ditutup sehingga Terdakwa bisa melihatnya sehingga membuat Terdakwa jadi terangsang dan kemudian timbul niat nya untuk menyetubuhi korban.
Bahwa yang menjadi korban adalah adik kandung Terdakwa sendiri yang bernama TIDAK DITULIS yang beralamat di TIDAK DITULISyang masih berumur 16 tahun, dan masih sekolah kelas 1 SMIP.
Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat korban sedang tiduran dengan posisi miring kemudian Terdakwa naik ke atas tubuh korban dan memindah posisi korban sehingga terlentang, kemudian kemaluan korban dipegang – pegang diraba dan dimasukan jari tangan kirinya, setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke alat kelamin korban;
Bahwa korban kemudian terbangun dan memberontak dengan cara menendang, memukul dan berusaha melapaskan tangan Terdakwa namun tidak berhasil karena kalah kuat dengan tenaga Terdakwa.
Bahwa saat menyetubuhi tersebut, baik Terdakwa maupun korban hanya mengenakan baju atasan sedangkan dari perut sampai kaki tidak memakai apa – apa serta Terdakwa mengakui pada saat memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dibantu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa
Bahwa yang melepas pakaian korban adalah Terdakwa rok pendek warna abu – abu serta celana dalam warna hitam, dan pada Saat itu korban hanya memakai kaos lengan pendek warna putih bertuliskan ZONE 44.
Bahwa pada saat mensetubuhi korban Terdakwa merasakan nikmat dan puas, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa mengetahui kalau korban saat ini hamil.
Bahwa Terdakwa baru satu kali mensetubuhi korban tetapi sebelumnya Terdakwa pernah melakukan melakukan perbuatan tidak senonoh yakni meraba dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sejak korban masih sekolah Taman Kanak-Kanak ;
Bahwa Terdakwa setelah mengetahui korban hamil berusaha mencari di sekolahan namun tidak ketemu lalu Terdakwa mencari ibunya di tempat kerja dan ibunya juga memberikan informasi bahwa korba telah hamil 6 (enam) bulan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti 1 (satu) potong kaos pendek warna putih merk NAVARO bertuliskan Red Zone 44, 1 (satu) potong rok warna abu – abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, yang dipakai korban ;
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa:
Visum et Repertum Nomor RES.1.24/42/V/2013/Mgl Kt tanggal 3 Mei 2013 ke Rumah Sakit Umum Tidar Magelang, telah diterbitkan Visum Et Repertum oleh RSU Tidar Magelang dengan nomor : 445/02/V/13/BR/700 tanggal 8 Mei 2013. Dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan diagnosis kerobekan di selaput dara pada pukul 6 akibat persentuhan dengan benda tumpul, dengan kehamilan vital 26 minggu.
Foto Copy Kutipan Akta kelahiran nomor : 46/TP/1999 dari Kantor Catatan Sipil Kota Magelang, tertanggal 27 September 1999, atas nama TIDAK DITULIS;
Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1622/1987 dari kantor Catatan Sipil Kota Magelang tertanggal 09 Nopember 1987, atas nama Okky Affiandi Santoso;
Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga David Santoso yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Magelang tertanggal 12 Maret 2007;
------ Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidanganan ternyata seluruhnya saling terkait dan bersesuaian sehingga telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Akte Kelahiran nomor 46/TP/1999 tanggal 27 september 1999 atas nama Inne Putri Saridewi, Akte kelahiran nomor 1662/1987 tanggal 9 Nopember 1987 atas nama Terdakwa TIDAK DITULIS, serta berdasarkan Kartu keluarga nomor 3371030301059 tanggal 12 Maret 2007 atas nama Kepala Keluarga David Santoso, maka antara Terdakwa dan saksi korban adalah sama-sama anak kandung dari DAVID Santoso yakni Terdakwa sebagai anak pertama sedangkan saksi korban TIDAK DITULISselaku adik bungsu;
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi korban Inne Putri Saridewi pada saat terjadinya perkara tinggal dalam satu rumah, yakni di rumah orang tua kandung mereka di TIDAK DITULIS;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 15.00, awalnya Terdakwa sedang melihat siaran televisi dan melihat saksi korban TIDAK DITULISsedang berganti baju di dalam kamar mandi, dan tiba-tiba timbul hasrat seksual dari Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tidur dengan posisi miring, dan kemudian Terdakwa membalikkan korban kemudian menindih badan saksi TIDAK DITULIS sehingga posisinya jadi terlentang selanjutnya kemaluan saksi TIDAK DITULIS dipegang – pegang diraba dan Terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan saksi TIDAK DITULIS,;
Bahwa benar kemudian saksi TIDAK DITULIS menolak dengan meronta dan berteriak namun Terdakwa kemudian berkata dan mengancam dengan mengatakan jangan bilang kepada orang tua dan kakaknya ;
Bahwa benar karena tenaga korban tidak sebanding dengan Terdakwa maka akhirnya Terdakwa dapat menciumi dan menjilati kemaluan korban kemudian memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban lalu digerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa saksi TIDAK DITULIS, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/02/V/13/BR/700 tanggal 8 Mei 2013. dari RSU Tidar Magelang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan diagnosis kerobekan di selaput dara akibat persentuhan dengan benda tumpul, dengan kehamilan vital 26 minggu
------ Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; ---------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya; -----------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang secara alternatif, yakni :
Kesatu : Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ATAU
Kedua : Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ATAU
Ketiga : Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
-------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta yang paling mendekati di persidangan serta setelah majelis cermati bahwa Terdakwa didakwa dengan 2 (dua) undang-undang yang sama-sama bersifat khusus, sehingga berdasarkan asas lex posteriori derogate lex priori (jika ada undang-undang yang baru maka mengenyampingkan undang-undang yang lama), maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan ketiga Penuntut Umum yakni Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a;--------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini ialah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini telah diajukan ke muka persidangan seorang Terdakwa yang mengaku bernama TIDAK DITULISdan dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a;---------
------ Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;--------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan / atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu ;-----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa pemaksaan seksual tersebut harus dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut ;-----------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangkan :
Bahwa Terdakwa dan saksi korban TIDAK DITULISadalah masih berstatus sebagai kakak beradik kandung dengan orang tua bernama David Santoso dan Ibu bernama Moeljani, dan tinggal bersama dalam satu rumah, yakni di rumah orang tua kandung mereka di TIDAK DITULIS;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 sekira pukul 15.00, awalnya Terdakwa sedang melihat siaran televisi dan melihat saksi korban TIDAK DITULISsedang berganti baju di dalam kamar mandi, dan tiba-tiba timbul hasrat seksual dari Terdakwa dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tidur dengan posisi miring, dan kemudian Terdakwa membalikkan korban secara paksa kemudian menindih badan saksi TIDAK DITULIS sehingga posisinya jadi terlentang;
Bahwa selanjutnya kemaluan saksi TIDAK DITULIS dipegang – pegang diraba dan Terdakwa memasukkan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan saksi TIDAK DITULIS serta Terdakwa berkata dan mengancam dengan mengatakan jangan bilang kepada orang tua dan kakaknya;
Bahwa karena tenaga korban tidak sebanding dengan Terdakwa maka akhirnya Terdakwa dapat menciumi dan menjilati kemaluan korban kemudian memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan korban lalu digerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma.
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka jelaslah Terdakwa telah melakukan hubungan seksual yakni Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban secara paksa dengan kekerasan fisik sedemikian rupa sehingga saksi korban secara fisik tidak mampu melawan walaupun telah mengadakan perlawanan, namun karena tenaga korban tidak sebanding dengan kekuatan tenaga Terdakwa serta dibawah ancaman sehingga korban merasa takut akhirnya Terdakwa dapat melakukan hasrat seksualnya kepada korban;
-------- Menimbang, bahwa Terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa saksi korban adalah adik kandungnya sendiri serta masih berusia remaja (belum dewasa) yang seharusnya dilindungi dan disayangi;
------- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi korban jelaslah bukanlah merupakan perbuatan yang wajar karena dilakukan dengan adik kandung sendiri yang seharusnya dilarang untuk dilakukan serta Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan ingin melampiaskan hasrat seksualnya, karena selama ini Terdakwa belum pernah melakukan hubuangan seksual dengan seorang perempuan;
------ Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa bahwa unsur ini telah terpenuhi pula;-------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa haruslah dipersalahkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Seksual dalam Lingkup Rumah Tangga” ;----------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
------ Menimbang, bahwa oleh karena kepada Terdakwa dilakukan penahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yakni 1 (satu) potong kaos pendek warna putih merk NAVARO bertuliskan Red Zone 44, 1 (satu) potong rok warna abu – abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam seluruhnya adalah milik saksi korban TIDAK DITULIS maka harus dikembalikan kepadanya ;
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
------ Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Korban menjadi trauma dan telah hamil di luar keinginannya;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan keluarga;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki masa depannya;
------ Memerhatikan dan mengingat, ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; ----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TIDAK DITULIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;--------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos pendek warna putih merk NAVARO bertuliskan Red Zone 44;
1 (satu) potong rok warna abu-abu dan 1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi TIDAK DITULIS;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang pada hari : RABU, 18 September tanggal 2013 oleh SRI HARSIWI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RATRININGTIAS ARIANI, S.H. dan HUSNUL KHOTIMAH, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. DIAN ANDAYANI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SANDRA LILIANA SARI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang, dan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
RATRININGTIAS ARIANI, S.H.SRI HARSIWI, S.H., M.H.
HUSNUL KHOTIMAH, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
DIAN ANDAYANI, S.H.