325 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 325 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 325 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin ; Tempat Lahir : Tataka (Rantau) ; Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 10 Mei 1971 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Banua Anyar Danau Salak RT/RW 10/001 Banua Anyar II Kecamatan Astambul Kabupaten Bajar ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMP Kelas 2 ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 04 Oktober 2013 Nomor : SP-HAN/126/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 04 Oktober 2013 sampai dengan 23 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 23 Oktober 2013 Nomor : RT.2-143/Q.3.21/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 02 Desember 2013 ;
Penahanan oleh penuntut umum tanggal 14 November 2013 Nomor : PRINT-169/Q.3.21/Euh.2/11/2013, sejak tanggal 14 November 2013 sampai dengan 03 Desember 2013 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 25 November 2013 Nomor : 21/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 25 November 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 18 Desember 2013 No. 21/Pen.Pid/2013/PN.Btl. sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 22 Februari 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 325/Pen.Pid/2013/PN.Btl. tertanggal 25 November 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-163/BTL/Euh.2/11/2013 tertanggal 19 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
|
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa H. RUSLI AMIN Bin (Alm) AMIN ;
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 November 2013 No. Reg. Perk : PDM-163/BTL/Euh.2/11/2013, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa H. RUSLI AMIN Bin (Alm) AMIN pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Oktober di tahun 2013 bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara di Jalan Jayanti Km 18 Desa Sumber Arum Kec. Satui kab. Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan usaha penambangan tanpa ijin Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagamana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menyewakan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 kepada WARDOYO dengan dasar saling percaya. Selanjutnnya pada hari senin tanggal 16 september 2013 terdakwa memerintahkan untuk meroling 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PPC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ke Jalan Jayanti Km 18 Desa Arum Kec. Satui Kab tanah Bumbu. Setelah itu terdakwa memerintahkan kepada ABIDIN (selaku operator excavator) untuk mengupas lapisan tanah di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 untuk mendapatkan kandungan batubara.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2012 sekitar pukul 14.30 wita dating Petugas Kepolisian Tanah Bumbu diantaranya M DEDY HARIANTO dan MUHAMMAD KAMIL yang menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang;
Bahwa lokasi dimana terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di Jalan Jayanti Km 18 Desa Sumber Arum Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tanah Bumbu pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2013 dengan cara mengambil Titik Koordinat yang ditandatangani oleh YULYAN ARIESANDIE, A.Md diperoleh hasil sebagai berikut :
S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” dengan akurasi terbaca pada + 4 meter
Bahwa Hasil dari pengambilan titik koordinat tersebut ternyatakegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa masuk ke dalam Konsesi wilayah Pertambangan PT. Borneo Indo Bara;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di titik koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” di Jalan Jayanti km 18 Desa Sumber Arum Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu tanpa adanya kerjasama atau Kuasa Pertambangan dari PT. Borneo Indo Bara
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI M. DEDY HARIANTO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan saksi telah mengamankan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 yang telah melakukan penambangan batubara tanpa ijin ;
Bahwa saksi mengamankan dan menghentikan penambangan batubara tanpa ijin tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita, saksi bersama-sama dengan rekan saksi MUHAMMAD KAMIL dari Polres Tanah Bumbu melakukan razia pertambangan di wilayah satui kemudian pada saat dilakukan razia di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu melihat ada aktifitas penambangan di wilayah satui Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PPC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ;
Bahwa pada saat pengamanan kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut saksi melihat lokasi terkupas sekitar panjang 15 meter x lebar 2 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan titik koordinat oleh petugas lokasi dimana tempat terdakawa melakukan penambangan batubara tersebut merupakan Konsesi wilayah Pertambangan PT Borneo Indo Bara ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang atau surat kuasa Pertambangan dari PT Borneo Indo Bara selaku pemegang izin pertambangan dari PT Borneo Indo Bara dalam hal kegiatan penambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI MUHAMMAD KAMIL;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan saksi telah mengamankan 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 yang telah melakukan penambangan batubara tanpa ijin ;
Bahwa saksi mengamankan dan menghentikan penambangan batubara tanpa ijin tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita, saksi bersama-sama dengan rekan saksi M. DEDY HARIANTO dari Polres Tanah Bumbu melakukan razia pertambangan di wilayah satui kemudian pada saat dilakukan razia di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu melihat ada aktifitas penambangan di wilayah satui Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ;
Bahwa pada saat pengamanan kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut saksi melihat lokasi terkupas sekitar panjang 15 meter x lebar 2 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan titik koordinat oleh petugas lokasi dimana tempat terdakawa melakukan penambangan batubara tersebut merupakan Konsesi wilayah Pertambangan PT Borneo Indo Bara ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang atau surat kuasa Pertambangan dari PT Borneo Indo Bara selaku pemegang izin pertambangan dari PT Borneo Indo Bara dalam hal kegiatan penambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI SOEKARNO Bin KARSI REJO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan diamankan penambang batubara tanpa ijin ;
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 masuk ke lokasi yang telah diamankan sekitar 2 (dua) minggu sebelum diamankan dan yang telah melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah terdakwa sebagai bos saksi ;
Bahwa nama tambang tempat saksi bekerja tersebut milik perseorangan yaitu milik terdakwa dan yang menjadi pimpinan adalah terdakwa dan yang menggaji saksi adalah terdakwa ;
Bahwa saksi digaji oleh terdakwa per bulan Rp. 3.000.000,- ( tiga juta Rupiah) dan saksi baru menerima pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) ;
Bahwa saski bekerja di lokasi sebagai penambang ;
Bahwa yang alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut adalah 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 dan tidak ada alat lain ;
Bahwa kegiatan penambangan batubara telah mengambil kandungan batubara dan masih menyetok namun belum sempat diangkut ;
Bahwa luas tambang yang sudah terkupas panjang 15 meter x 2 meter dengan kedalaman 3 meter dan lubang yang terkupas hanya 1 (satu) lubang saja ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak ada izinnya saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut ;
Bahwa saksi bekerja di likasi tersebut ada sekitar 5 (lima) orang namun pada saat diamankan oleh Petugas Kepolisian di lokasi tambang hanya saksi, M. KURDI dan ABIDIN berhasil melarikan diri sedangkan pada saat itu tidak berada di lokasi tambang namun setelah diamankan serta alat berat berupa Excavator sedang diroling di tengah jalan bertemu dengan terdakwa yang menuju ke lokasi tamvbang sehingga terdakwa langsung ikut diamankan juga oleh Petugas Kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SAKSI MUHAMMAD KURDI Bin (alm) Amin ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa adalah adik kandung saksi ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan batubara tanpa ijin ;
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada dilokasi kegiatan penambangan ;
Bahwa yang diamankan oleh pihak kepolisian pada saat kegiatan penambangan tersebut adalah saya sendiri, H,Rusli, dan Sukarno ;
Bahwa yang melakukan kegiatan penambangan dan diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu H.Rusli ;
Bahwa pada saat itu saksi berada dilokasi tersebut dengan maksud untuk mendatangi adik saksi yaitu terdakwa H.Rusli untuk mencari burung dihutan ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kegiatan penambangan batu bara tersebut sudah dilakukan selama 15 (lima belas) hari dan pada saat diamankan kegiatan tersebut sedang istirahat ;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan penambangan tersebut adalah 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut adalah sedang menyetok batubara untuk dilakukan loding batubara ;
Bahwa yang bekerja di lokasi tersebut adalah terdakwa selaku penambang dan SUKARNI selaku pengawas dan BIDIN selaku operator yang pada saat kejadian berhasil melarikan diri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa gaji para pekerja yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut namun yang mengaji adalah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui areal izin usaha pertambangan milik siapa yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui legalitas atau perizinan yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di lokasi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 masuk ke lokasi tersebut dan siapa yang membawa / meroling ke lokasi tersebut ;
Bahwa yang saksi ketahui sudah ada stock batubara akan tetapi belum dilakukan pengangkutan dan penjualan batubara ;
Bahwa saksi tidak mengetahu berapa lebar lubang / bukaan tambang di lokasi tersebut ;
Bahwa sudah ada lubang bekas kegiatan penambangan serta ada stock batubaranya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : YULYA ARIESANDIE, A.Md Bin (Alm) ARADIANSYAH ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 wita di Polres Tanah Bumbu telah memberikan keterangan selaku ahli dalam bidang pertambangan ;
Bahwa keterangan saksi ahli dituangkan dalam Surat Nomor : B/123/X/2013/ Reskrim tanggal 11 oktober 2013 tentang Bantuan Saksi Ahli dan saksi memberikan keterangan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 094/373/SET/TAMBEN/2013 tanggal 18 Oktober 2013 ;
Bahwa saksi bekerja sebagai CPNS khususnya di Distamben Kab. Tanah Bumbu sejak tanggal 01 Nopember 201o dan mengenai keahlian khusus saksi salah satunya bisa mengukur titik koordinat dengan mengunakan alat GPS ;
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan dan penguasahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Bahwa usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara ;
Bahwa dalam membuat ijin usaha pertambangan proses membuat atau mengeluarkan ijin usaha pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan yang dimohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan oleh si pemohon diukur dengan alat penentuan lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan ijin usaha pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan ijin usaha pertambangannya ;
Bahwa yang menerbitkan ijin usaha penambangan adalah Bupati sekalu Kepala Daerah ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 pihak Polres Tanah Bumbu dan pihak Distamben Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan pengecekan lokasi dan ditemukan 1 (satu) unit alat berat yang diduga alat tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan di Jalan Jayanti Km 18 Desa SUmber Arum Kec. Satui Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan dengan GPS maka lokasi tersebut pada koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” dan berada dalam konsesi PKP2B PT.BIB ;
Bahwa pada titik koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” masuk dalam Kosensi PKP2B PT.BIB dan lokasi tersebut dapat dilakukan penambangan oleh pemegang / pemilik legalitas atau pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT.BIB ;
Bahwa dilakukannya kegiatan penambangan pada lokasi S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerjasama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PT.BIB maka seseorang dapat dipersalahkan menurut pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba ;
Bahwa GPS yang digunakan adalh tipe MAP 60 CSx dengan tingkat akurasi 4 m dan cuaca pada saat itu dalam keadaan terang dan cerah ;
Bahwa lokasi yang saksi cek bukan merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang + panjang 15 meter x 2 meter posisi kedalaman + 3 meter ;
Bahwa seseorang / perusahaan apabila melakukan penambangan harus ada memiliki kepala teknisi tambang dan tugasnya bertanggung jawab teknis k3 dan lingkungan ;
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa setelah melihat lokasi dan penjelasan dari penyidik bahwa kegiatan tersebut sudah tahap kegiatan produksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di depan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa adalah benar semua ;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan sebagai tersangka dalam perkara melakukan penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPR, IUPK ;
Bahwa terdakwa telah diamankan Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu sehubungan dengan kegiatan penambangan batubara tanpa ijin di Jalan Jayanti Km 18 Desa Sumber Arum Kec. Satui Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa awalnya terdakwa berada di Jalan Alamanda Km 7 Desa Satui Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu kemudian terdakwa melalui sarana handphone dihubungi oleh kakak terdakwa yang bernama M. KURDI yang berada di lokasi tambang yang memberitahukan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian dan terdakwa diminta untuk datang ke lokasi tambang untuk menyelesaikan masalah tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung datang kelokasi tambang dan sesampainya di lokasi tambang terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa yang berada di lokasi tambang pada saat itu adalah terdakwa, M. KURDI dan SOEKARNO ;
Bahwa kegiatan penambangan batubara tersebut dilakukan sejak hari senin tanggal 16 September 2013 hingga diamankan oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan cara mengupas tanah untuk mendapat kandungan batubara dengan mengunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ;
Bahwa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara adalah milik WARDOYO yang disewa oleh terdakwa dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta Rupiah) per 400 jam dan terdakwa telah membayar biaya sewa sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya akan terdakwa lunasi setelah ada hasil dari kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 dikirim ke lokasi tambang pada tanggal 16 September 2013 dan operator adalah ABIDIN yang Pada saat Petugas Kepolisian melakukan pengamanan kegiatan tambang berhasil melarikan diri ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan di JalanJayati KM 18 Desa Sumber Arum KEc. Satui Kab. Tanah Bumbu tidak memiliki legalitas apapun ;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa sudah menghasilkan batubara kurang lebih 500 MT yang saat itu dalam kondisi masih menyetok namun belum ada yang terjual ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu sehubungan dengan kegiatan penambangan batubara tanpa ijin di Jalan Jayanti Km 18 Desa Sumber Arum Kec. Satui Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara tersebut telah dilakukan sejak hari senin tanggal 16 September 2013 ;
Bahwa benar lokasi penambangan tersebut pada koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” dan berada dalam konsesi PKP2B PT.BIB ;
Bahwa benar pada titik koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” masuk dalam Kosensi PKP2B PT.BIB dan lokasi tersebut dapat dilakukan penambangan oleh pemegang / pemilik legalitas atau pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT.BIB ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada lokasi S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerjasama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PT.BIB ;
Bahwa benar kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan dengan cara mengupas tanah untuk mendapat kandungan batubara dengan mengunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ;
Bahwa benar 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan batubara adalah milik WARDOYO yang disewa oleh terdakwa dengan harga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta Rupiah) per 400 jam dan terdakwa telah membayar biaya sewa sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya akan terdakwa lunasi setelah ada hasil dari kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa benar kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa sudah menghasilkan batubara kurang lebih 500 MT yang saat itu dalam kondisi masih menyetok namun belum ada yang terjual ;
Bahwa benar lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang + panjang 15 meter x 2 meter posisi kedalaman + 3 meter ;
Bahwa benar setelah melihat lokasi dan penjelasan dari penyidik bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah tahap kegiatan produksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Usaha Penambangan ;
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Melakukan Usaha Penambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” dan berada dalam konsesi PKP2B PT.BIB dengan luas bukaan tambang + panjang 15 meter x 2 meter posisi kedalaman + 3 meter dan sudah menghasilkan batubara kurang lebih 500 MT ;
Bahwa dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas bahwa yang bertindak sebagai pelaku usaha dari penambangan batubara di lokasi tersebut tidak lain adalah terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas bahwa yang bertindak sebagai pelaku usaha dari penambangan batubara di lokasi tersebut tidak lain adalah terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin, maka dengan demikian unsur Melakukan Usaha Penambangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin tersebut wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar penambangan batubara pada koordinat S 03⁰ 38 29.1” / E 115⁰ 28’ 35,5” pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Jayanti Km. 18 Desa Sumber Arum kec. Satui Kab. Tanah Bumbu yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) ditempat itu ;
Bahwa seharusnya untuk melakukan penambangan di tempat tersebut terdakwa terlebih dahulu memperoleh Ijin Usaha Petambanagan (IUP) dari Bupati/Walikota, Gubernur, atau dari Menteri sesuai pasal 48 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan hidup ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi ;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis dan dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa maka sepatutnya agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin agar dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan denda sebesarRp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200-8 warna kuning No Seri C69697 ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa H. Rusli Amin Bin (Alm) Amin ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2013 oleh kami A. ZAMRONI, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARRY GINANJAR, S.H., dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERI HARJANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh MUGIONO KURNIAWAN, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARRY GINANJAR, S.H. A. ZAMRONI, S.H., M.Hum.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HERI HARJANTO,S.H.