433/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 433/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
PARLINDUNGAN HUTAGAOL, SH.
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR 433/PID.SUS/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Parlindungan Hutagalung.
Tempat lahir : Poriaha.
Umur / Tanggal lahir: 25 Tahun / 25 Mei 1990.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun III Poriahan Julu Sibustak-bustak Kelurahan Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Agama : Katolik.
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah penahana/penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016.
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sibolga sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016.
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 4 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Agustus 2016 Nomor 433/PID.SUS/2016/PT MDN tentang penunjukan majelis hakim.
Surat Penunjukan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Agustus 2016 Nomor: 433/PID.SUS/2016/PT MDN, tentang Penunjukan Panitera Pengganti.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-29/SIBOL/Ep.2/03/2016, tanggal 22 Maret 2016, sebagai berikut :
Kesatu
Primair:
Bahwa dia Terdakwa PARLINDUNGAN HUTAGALUNG pada tahun 2014 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Poriaha Barung-barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada sekitar tahun 2014 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa PARLINDUNGAN HUTAGALUNG datang kerumah saksi korban SITI NURLIA PASARIBU (Berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama lahir di Poriaha tanggal 4 Januari 1998 masih berusia 16 Tahun) yang terletak di Poriaha Barung-barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara kesamping rumah korban, beberapa menit kemudian Terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya dan meraba payudara saksi korban selanjutnya tangan kanan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban masuk kedalam kamar rumah saksi korban, sesampainya didalam kamar Terdakwa membuka celana dan baju saksi korban sehingga saksi korban telanjang bulat, selanjutnya Terdakwa membuka celana yang dipakainya kemudian Terdakwa menindih saksi korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantannya selama 20 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan saat itu saksi korban melihat alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma disamping saksi korban, dimana Terdakwa sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dan yang terkahir kalinya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 22.00 wib bertempat didalam kamar rumah Terdakwa yang terletak di Poriaha Julu Sibustak-bustak Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, dan sebelum melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SITI NURLIA PASARIBU dijumpai robekan lama pada jam 1, 5, 6 dan 12 sampai kedasar dan jam 9 tidak sampai kedasar, tanda kehamilan (+) dengan kesimpulan robekan lama pada selaput dara oleh karena dilalui benda tumpul + Kehamilan (8-10 mg) sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 445/3296/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Edward Sihite, Sp. OG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing Sibolga.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Subsidair:
Bahwa dia Terdakwa PARLINDUNGAN HUTAGALUNG pada tahun 2014 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Poriaha Barung-barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada sekitar tahun 2014 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa PARLINDUNGAN HUTAGALUNG datang kerumah saksi korban SITI NURLIA PASARIBU (Berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama lahir di Poriaha tanggal 4 Januari 1998 masih berusia 16 Tahun) yang terletak di Poriaha Barung-barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara kesamping rumah korban, beberapa menit kemudian Terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya dan meraba payudara saksi korban selanjutnya tangan kanan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa menarik tangan saksi korban dan membawa saksi korban masuk kedalam kamar rumah saksi korban, sesampainya didalam kamar Terdakwa membuka celana dan baju saksi korban sehingga saksi korban telanjang bulat, selanjutnya Terdakwa membuka celana yang dipakainya kemudian Terdakwa menindih saksi korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi korban dan menggoyang-goyangkan pantannya selama 20 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dan saat itu saksi korban melihat alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma disamping saksi korban, dimana Terdakwa sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dan yang terkahir kalinya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 22.00 wib bertempat didalam kamar rumah Terdakwa yang terletak di Poriaha Julu Sibustak-bustak Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, dan sebelum melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SITI NURLIA PASARIBU dijumpai robekan lama pada jam 1, 5, 6 dan 12 sampai kedasar dan jam 9 tidak sampai kedasar, tanda kehamilan (+) dengan kesimpulan robekan lama pada selaput dara oleh karena dilalui benda tumpul + Kehamilan (8-10 mg) sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 445/3296/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Edward Sihite, Sp. OG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing Sibolga.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Atau, Kedua:
Bahwa dia Terdakwa PARLINDUNGAN HUTAGALUNG pada tahun 2014 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Poriaha Barung-barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 wib bertempat di Poriaha Barung-barung Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa PARLINDUNGAN HUTAGALUNG mendatangi saksi korban SITI NURLIA PASARIBU (Berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama lahir di Poriaha tanggal 4 Januari 1998 masih berusia 16 Tahun) kemudian Terdakwa berkata “ayoklah dek kita pacaran lagi dek” lalu saksi korban menjawab “kalau pacaran saya gak mau, tapi kalau kau ajak saya nikah saya mau” kemudian Terdakwa berkata “iya dek, saya berjanji akan menikahi kau, siap-siaplah kau, kumpulkanlah semua bajumu besok malam jam 12 kita pergi” dan saksi korban menjawab “iya”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban berada di rumah NUR AZIZAH HUTAGALUNG untuk menunggu Terdakwa, namun karena Terdakwa tidak kunjung datang maka saksi korban menyuruh NUR AZIZAH HUTAGALUNG untuk mencari Terdakwa. Beberapa menit kemudian NUR AZIZAH HUTAGALUNG dan Terdakwa sampai ke rumah NUR AZIZAH HUTAGALUNG. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada saksi korban “LIA, ayok nyambung lagi kita“ lalu saksi korban menjawab “dari pada cuma nyambung kita, malu” kemudian Terdakwa bertanya lagi “terus mau mu apa? Lebih baik kita nikah” dan saksi korban menjawab “kalau gak islam gak mau aku” kemudian Terdakwa pun menjawab “iya, maunya aku islam” lalu saksi korban menjawab “bilang dulu sama orang tuamu, entahnya gak setuju mereka” dan Terdakwa menjawab “gak mungkin gak setuju orang tuaku, karena Cuma akunya anaknya, gak mungkin orang tua ku melihat aku gila, pasti setujunya orang itu” dan saksi korban pun menjawab “okelah kalau gitu, tapi jangan kau suruh aku pulang kalau kita udah sama” dan Terdakwa berkata “kalau gitu, siap-siap lah kau, jam 12 malam kita berangkat dari sini” dan saksi korban menjawab “iya, siap pun aku”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekira pukul 00.00 wib saksi korban bertemu dengan Terdakwa didepan rumah saksi NUR AZIZAH HUTAGALUNG yang terletak Poriaha Barung-baru Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya Terdakwa membawa saksi korban kerumah famili Terdakwa yang terletak di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah selama 2 (dua) hari setelah itu Terdakwa membawa saksi korban kerumah Terdakwa yang terletak di Poriaha Julu Sibustak-bustak Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah sampai dengan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 21.00 wib tanpa ijin dari kedua orang tua saksi korban dan setelah itu saksi korban pulang kerumahnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor PDM- 29/ SIBOL/Ep.2/ 03/ 2016, tanggal 14 Juli 2016, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Parlindungan Hutagalung bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Parlindungan Hutagalung berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa Parlindungan Hutagalung, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan putusan Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Sbg, tanggal 26 Juli 2016, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Parlindungan Hutagalung tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut.
3. Menyatakan Terdakwa Parlindungan Hutagalung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding Nomor 25/Akta.Pid/2016/PN Sbg, tanggal 1 Agustus 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2016 .
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding.
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Sibolga dengan Akta Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara Nomor 25/Akta.Pid/2016/PN-Sbg, masing-masing tanggal 9 Agustus 2016 telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan tanggal 5 Agustus 2016 kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dihitung sejak tanggal pemberitahuan ini dilaksanakan.
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Sbg tanggal 26 Juli 2016 dan mengajukan banding, namun tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim pengadilan tingkat banding tidak mengetahui alasan-alasan Penuntut Umum tidak menerima putusan tersebut.
Menimbang, bahwa meskipun Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding namun setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Sbg tanggal 26 Juli 2016, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama subsider, dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat bukti dan keterangan Terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Siti Nurlia Pasaribu (saksi korban) sejak tahun 2013, lalu pacaran.
Bahwa awal Terdakwa dekat dengan saksi korban, Terdakwa tidak berani datang kerumah, hanya saja Terdakwa beberapa kali mengantar dan menjemput Saksi korban ke sekolah, di SMA Negeri 1.
Bahw saksi korban tinggal dengan neneknya karena ibu kandung saksi korban sudah meninggal dunia, dan Terdakwa datang ke rumah saksi korban di Poriaha barung-barung, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah ketika orang tua saksi korban tidak ada di rumah.
Bahwa Terdakwa dengan Saksi korba sudah sering melakukan persetubuhan, yang pertama di kamar rumah Saksi korban, sedangan selebihnya dirumah orang tua Terdakwa.
Bahwa pertama kali berhubungan pada tahun 2014, sekitar pukul 24.00 WIB sewaktu Terdakwa dan saksi korban masih pacaran. Waktu itu, Terdakwa datang kerumah Saksi korban pukul 21.00, kakak, abang dan adik ada rumah sedangkan opung sedang di Batam.
Bahwa Saksi korban mau melakukan hubungan tersebut dengan Terdakwa karena Terdakwa mengatakan akan menikahi Saksi korban dan akan masuk Islam, sehingga Saksi korban menjadi percaya dan Saksi korban sudah sayang dengan Terdakwa.
Bahwa keesokan harinya Terdakwa datang kerumah dan mengatakan kepada Saksi korban “sayangnya aku samamu, ga usah kau pikirkan itu, tanggung jawabnya aku.
Bahwa kemudian Terdakwa membawa saksi korban kerumah orangtuanya dan dikumpulkan familinya lalu kami diupah-upah atau dipasu-pasu Raja, katanya kami sudah sah suami istri namun Saksi korban tidak mengerti.
Bahwa Terdakwa membawa saksi korban ke rumah orangtua Terdakwa tanpa sepengetahuan orangtua saksi korban.
Bahwa orangtua saksi korban tidak tahu kalau Terdakwa pacaran dengan saksi korban.
Bahwa orangtua saksi korban baru tahu pada bulan Oktober tahun 2014, waktu itu datang keluarga Terdakwa (abang Terdakwa) dan mengatakan kalau Saksi korban sudah dirumah Terdakwa.
Bahwa orangtua Saksi korban tidak setuju karena masih mau menyekolahkan Saksi korban.
Bahwa Saksi korban dirumah orangtua Terdakwa yang pertama 1 (satu) minggu, Saksi korban tidak tahan karena dihina dan dibuat seperti pembantu, lalu Saksi korban pulang ke rumah. Kemudian Saksi korban dibawa Bapak dan Oppungnya ke Batam agar tidak jumpa dengan Terdakwa, dan Saksi korban sekolah di Batam.
Bahwa setelah lebaran Saksi korban pulang ke kampung kemudian jumpa lagi dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa lalu membawa saksi korban ke rumah orangtuanya dan saksi korban tinggal bersama Terdakwa di rumah orang tuanya selama 4 (empat) bulan.
Bahwa di rumah orangtua Terdakwa, saksi korban satu kamar dengan Terdakwa dan sering melakukan hubungan suami istri. Terakhir Terdakwa berhubungan badan dengan Saksi korban pada bulan Desember 2015 di Rumah Terdakwa didalam kamar.
Bahwa saksi korban kemudian pergi dari rumah orangtua Terdakwa karena saksi korban sering dihina oleh Terdakwa dan orangtuanya.
Bahwa saksi korban pernah mengajak Terdakwa pisah rumah dengan orangtuanya, tetapi Terdakwa mengatakan dari pada pisah rumah dengan Ibuku lebih baik kita pisah.
Bahwa saksi korban hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsideritas, sehingga Majelis Hakim tingkat banding dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri
Dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah.
Ad. 1. Barang siapa
Menimbang, bahwa kata barangsiapa yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang laki-laki bernama Parlindungan Hutagalung sebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan barangsiapa di sini adalah Terdakwa Parlindungan Hutagalung sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur ke 1 barangsiapa telah terpenuhi .
Ad. 2. Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan Terdakwa kenal dengan Siti Nurlia Pasaribu (saksi korban) sejak tahun 2013, lalu pacaran. Awal Terdakwa dekat dengan saksi korban, Terdakwa tidak berani datang kerumah, hanya saja Terdakwa beberapa kali mengantar dan menjemput Saksi korban ke sekolah, di SMA Negeri 1.
Menimbang, bahwa saksi korban tinggal dengan neneknya karena ibu kandung saksi korban sudah meninggal dunia, dan Terdakwa datang ke rumah saksi korban di Poriaha barung-barung, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah ketika orang tua saksi korban tidak ada di rumah.
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan Saksi korban sudah sering melakukan persetubuhan, yang pertama di kamar rumah Saksi korban, sedangan selebihnya dirumah orang tua Terdakwa.
Menimbang, bahwa pertama kali Terdakwa dan saksi korban berhubungan pada tahun 2014, sekitar pukul 24.00 WIB sewaktu Terdakwa dan saksi korban masih pacaran. Waktu itu, Terdakwa datang kerumah Saksi korban pukul 21.00, kakak, abang dan adik ada rumah sedangkan opung sedang di Batam.
Menimbang, bahwa keesokan harinya Terdakwa datang kerumah saksi korban dan mengatakan kepada Saksi korban “sayangnya aku samamu, ga usah kau pikirkan itu, tanggung jawabnya aku, kemudian Terdakwa membawa saksi korban kerumah orangtuanya.
Menimbang, bahwa Saksi korban dirumah orangtua Terdakwa yang pertama 1 (satu) minggu, Saksi korban tidak tahan karena dihina dan dibuat seperti pembantu, lalu Saksi korban pulang ke rumah. Kemudian Saksi korban dibawa Bapak dan Oppungnya ke Batam agar tidak jumpa dengan Terdakwa, dan Saksi korban sekolah di Batam.
Menimbang, bahwa setelah lebaran Saksi korban pulang ke kampung kemudian jumpa lagi dengan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa saksi korban ke rumah orangtuanya dan saksi korban tinggal bersama Terdakwa di rumah orang tuanya selama 4 (empat) bulan.
Menibang, bahwa Terdakwa membawa saksi korban ke rumah orangtua Terdakwa tanpa sepengetahuan orangtua saksi korban, yang kemudian mengadu hal tersebut dengan surat pengaduan dan penuntutan peristiwa pidana tanggal 20 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Hairuddin Pasaribu (ayah dari Siti Nurlia Pasaribu).
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian usia Siti Nurlia Pasaribu 16 (enam belas) tahun atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga belum dewasa, dan hal tersebut diketahui Terdakwa, karena Terdakwa pernah mengantar ke sekolah atau menjemput Siti Nurlia Pasaribu dari sekolahnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata Terdakwa telah melarikan saksi korban yang belum dewasa atas kemauan saksi korban sendiri tanpa sepengetahuan orangtuanya, sehingga unsur ke 2 telah terpenuhi.
Ad. 3. Dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan setelah Terdakwa membawa Siti Nurlia Pasaribu ke rumah orangtuanya, sempat antara Terdakwa dan Siti Nurlia Pasaribu diupah-upah atau dipasu-pasu raja tanpa dihadiri pihak keluarga/orang tua Siti Nurlia Pasaribu.
Menimbang, bahwa selama tinggal di rumah orangtua Terdakwa, Terdakwa satu kamar dengan saksi korban dan sering melakukan hubungan suami istri. Terakhir Terdakwa berhubungan badan dengan Saksi korban pada bulan Desember 2015 di Rumah Terdakwa didalam kamar.
Menimbang, bahwa dengan demikian maksud Terdakwa membawa Siti Nurlia Pasaribu untuk dimiliki, sehingga unsur ke 3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim tingkat banding tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Sbg tanggal 26 Juli 2016, haruslah dibatalkan dan Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan dari segala segi baik bagi kepentingan korban, masyarakat atau Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri .
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi merupakan pembinaan bagi Terdakwa agar melalui pembinaan tersebut Terdakwa menyadari kesalahannya dan akan menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum .
Menimbang, bahwa dalam perkara ini karena Terdakwa dan saksi korban pacaran serta sering melakukan hubungan sebagai suami istri, saksi korban hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan.
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Terdakwa dan saksi korban berhubungan sebagai suami istri berdasarkan kemauan bersama namun demikian oleh karena Terdakwa telah dewasa dan sebagai pacar dari saksi korban yang belum dewasa, seharusnya Terdakwa menjaga kehormatan saksi korban, bukan melakukan yang sebaliknya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka akibat dari perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban, saksi korban di usianya yang masih sangat muda harus berperan sebagai seorang ibu sekaligus sebagai bapak dari anaknya. Disamping itu pula saksi korban dan anaknya harus menanggung sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka untuk pembinaan kepada Terdakwa dan untuk memenuhi rasa keadilan, Majelis Hakim tingkat banding akan menjatuhkan pidana yang patut dan adil kepada Terdakwa sebagaimana disebut dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan.
Keadaan yang meringankan:
Tidak ada
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan Majelis Hakim pengadilan tingkat banding tidak menemukan alasan dikeluarkan dari dalam tahanan, maka cukup beralasan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Memperhatikan Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Sbg tanggal 26 Juli 2016.
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa Parlindungan Hutagalung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk tingkat pertama sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) dan tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh BENAR KARO–KARO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH dan Dr. ALBERTINA HO, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 22 September 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LUHUT BAKO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
AGUSTINUS SILALAHI, SH., MH. BENAR KARO-KARO, SH.,MH.
ttd
Dr. ALBERTINA HO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
LUHUT BAKO, SH