29/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : KETUT SARIASA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa KETUT SARIASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Pick Up DK 9841 UY. - 1 (satu) lembar STNK DK 9841 UY an. TEGUH SANTOSO, alamat Jln. Elang Gg. II, Lingkungan KarangsariKel./Kec. Seririt, Kab. Buleleng. - 1 (satu) lembar SIM A No. 730216192511, an. KETUT SARIASA alamat Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng. Dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH. - 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng. Dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yang berhak. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016, oleh kami: COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sebagai Ketua sidang, FATARONY, SH. dan DIAH ASTUTI, SH., MH. masing-masing Hakim Pengadilan Negeri Singaraja sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu I. B. ARY WIDYATMIKA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dan dengan dihadiri oleh I KETUT KINDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja, di hadapan Terdakwa; HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA FATARONY, SH. COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH. DIAH ASTUTI, SH., MH. PANITERA PENGGANTI I.B. ARY WIDYATMIKA, S.H.
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : KETUT SARIASA.
Tempat lahir di : Lokapaksa.
Umur / tanggal Lahir : 43 tahun/31 Desember 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Carik Agung, Desa Lokapaksa,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SD tidak tamat.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara oleh:
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejari : Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 04 Januari 2016 Nomor: PRINT-131/P.1.11/Euh.2/02/2016, sejak tanggal 4 Pebruari 2016 s/d tanggal 23 Pebruari 2016, di Rutan Lapas kelas II b Singaraja;
Majelis Hakim tanggal 17 Pebruari 2016 Nomor: 22/Pen.Pid/2016/PN Sgr, sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 di Rutan Lapas Kelas II b Singaraja;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 15 Maret 2016 Nomor: 22/Pen.Pid/2016/PN Sgr. sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016 di Rutan Lapas Kelas II b Singaraja;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 17 Februari 2016 Nomor 29/Pen.pid/2016/PN Sgr tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 22 Februari 2016 Nomor 29/Pen.pid/2016/PN Sgr tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya mohon majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KETUT SARIASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (Enam) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick Up DK 9841 UY.
1 (satu) lembar STNK DK 9841 UY an. TEGUH SANTOSO, alamat Jln. Elang Gg. II, Lingkungan KarangsariKel./Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
1 (satu) lembar SIM A No. 730216192511, an. KETUT SARIASA alamat Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
Dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH.
1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.
Dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yang berhak.
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan/Pledoi namun terdakwa secara lisan mengajukan permohonan yang pada intinya mengatakan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Februari 2016 Nomor: PDM-30/SINGA/02/2016 terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KETUT SARIASA, pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekitar 00.20 wita atau atau setidak-tidaknya pada bulan September 2015, bertempat di Jalan umum jurusan Singaraja – Wanagiri Wilayah Desa Wanigiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan uraian kejadian sebagai berikut ini ;
Bahwa bermula dari terdakwa KETUT SARIASA sedang mengemudikan kendaraan suzuki jenis Pick Up Nomor Polisi DK 9841 UX datang dari arah barat menuju ketimur (dari Seririt menuju ke Denpasar) dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 km/jam dengan menggunakan perseneleng/gigi 4 (empat) kemudian terdakwa mendahului kendaraan Pick Up Panther Nomor Polisi tidak dikenal yang melaju didepannya dari arah yang bersamaan dan pada saat bersamaan datang sepeda motor Yamaha Vixian Nomor Polisi DK 4425 UH yang dikemudikan oleh korban bernama I PUTU SUDARMA dari arah yang berlawanan, sehingga terjadi kecelakaan, padahal terdakwa sebelum mendahului telah sempat melihat sepeda motor melaju dari arah yang berlawanan namun terdakwa tetap mendahuluinya dan posisi kendaraan terdakwa berada disebelah kanan dari kendaraan Pick Up yang didahuluinya sehingga terdakwa tidak sempat menghindar dan kecelakaan tidak dapat dihindari, dimana saat kejadian kendaraan Yamaha Vixian yang dikemudikan korban kena di bagian depan sedangkan korban jatuh bdipinggir jalan / jurang disebelah selatan sedangkan kendaraan terdakwa bannya pecah dan terhenti sejauh kurang lebih 50 m dari tempat kejadian, kemudian akibat kejadian tersebut korban bernama I PUTU SUDARMA meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Nomnor: 042/129/RSUD/2015, tanggal 25 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Juli Suastika doketer pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan:
Telah ditemukan jenazah laki pakaian jaket coklat kehitaman merk Southem, baju Switer keabu-abuan lengan panjang merk Bando Sport, baju kaos warna hitam merk Ibanes, Celana Jeans biru , merk celana dalam boxer warna biru hitam capello.
Kepala : ditemukan luka robek dipipi kanan dengan ukuran 3x3,5 luka memar pada kelopak mata batas tidak tegas.
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Ditemukan luka memar pada bahu kanan dengan ukuran 4x2 Cm.
Perut : Tidak ditemukan kelainan.
Genital : Tidak ditemukan kelainan.
Alat Gerak :
Alat gerak atas : Ditemukan luka robek pada pergelangan tangan kanan ukuran 3x1 cm tampak tulang luka robek pada punggung tangan kiri ukuran 1x1/5 cm.
Alat gerah bawah : Ditemukan luka robek pada paha kanan sebanyak 3 buah masing-masing uk 6,5x4 cm, 10x6 cm, 10x4 cm.
Ditermukan luka robek pada lutut kanan bagian dalam dengan uk 20x10 cm tampak daging dan tulang.
Ditemukan luka robek pada punggung kaki kanan dengan uk 24x10 cm tampak otot dan tulang.
Kesimpulan :
Kemungkinan luka-luka tersebut akibat kekerasan dengan benda padat keras, sebab kematian belum dapat dipastikan harus dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi KADEK SARI:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, kejadiannya pada hari jumat, tanggal 25 September 2015 sekitar jam 00.20 Wita di jalan jurusan Singaraja-Wanagiri yaitu jalur Banyuatis-wanagiri tepatnya di Wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;
Bahwa, kecelakaan yang terjadi antara kendaraan Pick Up DK 9841 UY yang saksi tumpangi dikemudikan oleh KETUT SARIASA datang dari arah barat ke timur dengan sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH yang datang dari arah timur ke barat;
Bahwa, pada saat itu saksi sedang menumpang dan duduk disebelah kiri dari pengemudi kendaraan pick up, bermaksud ke Denpasar untuk menjual mangga berangkat dari rumah di Desa Lokapaksa, kemudian saksi tertidur dan kemudian tiba-tiba saksi merasakan benturan yang sangat keras pada kendaraan pick up yang saksi tumpangi lalu saksi terbangun dan sopir mengatakan baru saja menabrak sepeda motor setelah benturan tidak bisa berhenti seketika melainkan terus melaju, namun karena pecah ban baru bisa berhenti sejauh 50 meter dari tempat kejadian, kemudian datang warga menolong dan karena malam hari saksi disarankan oleh warga untuk mengamankan diri bersama pengemudi kendaraan pick up selanjutnya datang petugas polisi kemudian saksi serta pengemudi serta kendaraan pick up dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa, mobil yang saksi tumpangi tersebut saksi sewa di Desa Lokapaksa yang saksi pergunakan untuk mengangkut Mangga untuk dijual ke Denpasar;
Bahwa, saksi melihat posisi kendaraan pick up yang saksi tumpangi pada saat saksi terbangun karena benturan dimana menurut saya kecelakaan tersebut terjadi disebelah selatan As jalan namun bagian mana dari kedua kendaraan tersebut terkena benturan saksi tidak tahu;
Bahwa, menurut informasi pengemudi sepeda motor DK 4425 UH seorang laki-laki yang ditabrak mengalami luka di bagian kepala, patah kaki yang mengakibatkan meninggal dunia sedangkan kendaraan pick up hanya mengalami kerusakan bagian depan sebelah kanan;
Bahwa, kejadiannya hingga menabrak pengendara motor saksi tidak tahu, namun menurut Terdakwa kendaraan pick up yang saksi tumpangi menyalip kendaraan didepannya namun dari arah berlawanan datang sepeda motor DK 4425 UH sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
SaksiI KOMANG JUNIANTA:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, kejadiannya pada hari jumat, tanggal 25 September 2015 sekitar jam 00.20 wita di jalan jurusan Singaraja-Wanagiri yaitu jalur Banyuatis-wanagiri tepatnya di Wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;
Bahwa, kecelakaan yang terjadi antara kendaraan Pick Up DK 9841 UY yang datang dari arah barat ke timur dengan sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH yang datang dari arah timur ke barat;
Bahwa, pada saat kejadian saksi sedang mengemudikan kendaraan pick up DK 9839 D datang dari arah barat ke timur, kemudian dari arah belakang saksi (arah barat ke timur) ada kendaraan pick up DK 9841 UY melaju mendahului kendaraan yang saksi kemudikan selanjutnya dari arah timur ke barat melaju sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH sehingga terjadi kecelakaan selanjutnya sepeda motor Yamaha vixion jatuh keselatan jalan dan pengemudinya terpental ke jurang, sedangkan kendaraan pick up setelah terjadi kecelakaan terus melaju dan laju oleng kemudian berhenti disebelah utara jalan kemudian datang warga menolong korban dan tidak lama kemudian datang petugas dan selanjutnya korban dibawa kerumah sakit;
Bahwa, saat itu cuaca cerah dan kecelakaan terjadi disebelah selatan As jalan, kendaraan pick up kena bagian depan sebelah kanan sedangkan sepeda motor kena bagian depan;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH mengalami patah kaki kanan, luka pada kepala belakang dan meninggal dunia;
Bahwa, kecelakaan terjadi karena pengemudi kendaraan pick up DK 9841 UY pada saat itu mendahului kendaraan yang saksi kemudikan tidak memperhatikan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan kemudian mengalami haluan kekanan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, pada saat itu saksi lihat tidak ada orang dilokasi saksi lihat motor korban jatuh tetapi korbannya tidak ada langsung saksi kejar Terdakwa oleh karena ban mobilnya bocor dia berhenti, kemudian saksi mohon bantuan warga disekitar untuk bersama-sama mencari korban dan ditemukan jatuh tersangkut di jurang dalam keadaan sudah meninggal dunia;
Bahwa, pada saat benturan terjadi saksi tidak melihatnya dengan pasti namun setahu saksi benturan tersebut terjadi disebelah kanan dan posisi kendaraan Terdakwa sudah lewat As jalan;
Bahwa, pada saat terdakwa menyalip kendaraan yang saksi bawa, terdakwa tidak membunyikan klakson;
Bahwa, yang ada didalam mobil pick up yang dikemudikan terdakwa seingat saksi ada 3 orang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi NYOMAN SUKAYASA:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, kejadiannya pada hari jumat, tanggal 25 September 2015 sekitar jam 00.20 wita di jalan jurusan Singaraja-Wanagiri yaitu jalur Banyuatis-wanagiri tepatnya di Wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH yang dikemudikan oleh kakak saksi bernama Putu Sudarma yang datang dari arah timur ke barat dengan kendaraan Pick Up DK 9841 UY yang datang dari arah barat ke timur;
Bahwa, pada saat kejadian saksi sedang tidur dirumah di Desa Tirtasari dan tiba-tiba saksi dihubungi melalui Handphone oleh kakak ipar saksi Putu Rahayu (istri dari Putu Sudarma) yang menyampaikan kepada saksi bahwa saksi disuruh ke Wanagiri katanya kakak saksi mengalami kecelakaan, lalu saksi bersama keluarga berangkat bersama keluarga.
Bahwa, sampai disana saksi melihat beberapa warga dan saksi menemukan kakak saksi berada dibawah jurang sebelah selatan dengan jarak dari jalan sekitar 3 meter dengan posisi terlentang dengan luka dibagian pipi kanan, patah pada paha kaki kanan, dan mengalami luka dibagian kepala dalam keadaan meninggal dunia kemudian oleh warga kakak saya diangkat dan dibawa kerumah sakit umum singaraja;
Bahwa, menurut informasi kecelakaan itu terjadi berawal dari kakak saksi mengendarai motor Yamaha vixion datang dari arah timur kebarat dan dari arah barat ketimur sedang melaju kendaraan pick up DK 9841 UY pada saat itu mendahului kendaraan yang ada didepannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kakak saksi meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kakak saksi mengalami luka dibagian pipi kanan, patah pada paha kaki kanan, luka pada kepala dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa, waktu itu tidak ada yang dibonceng oleh kakak saksi;
Bahwa, kami dari pihak keluarga dengan pihak pengemudi kendaraan pick up sudah membuat perdamaian di Kantor Kepala Desa;
Bahwa, dari pihak terdakwa memberikan uang duka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa tersebut di atas yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari jumat, tanggal 25 September 2015 sekitar jam 00.20 Wita di jalan jurusan Singaraja-Wanagiri yaitu jalur Banyuatis-Wanagiri tepatnya di Wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menuju Denpasar terjadi kecelakaan antara kendaraan Pick Up DK 9841 UY yang dikemudikan terdakwa datang dari arah barat ke timur dengan sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH yang datang dari arah timur ke barat;
Bahwa, saat itu terdakwa sedang mengemudikan kendaraan pick up DK 9841 UY datang dari barat ke timur (berangkat dari seririt melalui jalur Munduk hendak ke Denpasar) bersama majikan terdakwa yang duduk disebelah kiri dan sedang tertidur, kemudian terdakwa mendahului kendaraan pick up yang berada didepan kendaraan terdakwa namun dari arah timur ke barat sedang melaju sepeda motor Yamaha vixion DK 4425 UH sehingga terdakwa tidak bisa menghindar lalu terjadi kecelakaan kemudian pengemudi sepeda motor vixion jatuh ke pinggir selatan jalan sedangkan sepeda motor jatuh ditempat;
Bahwa, kendaraan pick up DK 9841 UY yang terdakwa kemudikan tetap jalan karena bannya pecah sehingga terdakwa takut mengerem dan berhenti sejauh 50 meter dari tempat kejadian, kemudian terdakwa diamankan warga dirumah penduduk dekat dengan tempat kejadian kemudian datang petugas lalu terdakwa dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa, terdakwa sempat melihat kedatangan sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH dari arah timur ke barat namun karena posisi terdakwa sudah berada ditengah-tengah/sebelah kanan dari kendaraan pick up yang terdakwa dahului/salip sehingga terdakwa tidak bisa menghindar dan kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa, terjadinya kecelakaan disebelah selatan As jalan, kendaraan pick up yang terdakwa kemudikan kena bagian depan sebelah kanan sedangkan sepeda motor DK 4425 UH kena bagian depan;
Bahwa, saat itu cuaca cerah dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa, kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa saat itu berkisar 50 Km/jam;
Bahwa, saat itu terdakwa tidak sempat menolong korban karena menurut warga demi keamanan terdakwa maka terdakwa diamankan dirumah penduduk dan setelah petugas datang kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa, akibat kecelakaan tersebut pengemudi sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa, terdakwa sudah memberikan uang duka sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Pick Up DK 9841 UY, 1 (satu) lembar STNK DK 9841 UY an. TEGUH SANTOSO, alamat Jln. Elang Gg. II, Lingkungan KarangsariKel./Kec. Seririt, Kab. Buleleng, 1 (satu) lembar SIM A No. 730216192511, an. KETUT SARIASA alamat Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH, 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, yang masing-masing telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh terdakwa, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir Surat antara lain berupa:
1. Visum Et Repertum, Nomor: 042/129/X/RSUD/2015, tertanggal 23 Oktober 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JULI SUASTIKA, Direktur pada RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan: Penderita datang di RSUD Kabupaten Buleleng pada tanggal 25 Oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wita dalam keadaan sudah meninggal dunia, pada pemeriksaan luar dijumpai :
- Kepala : ditemukan luka robek di pipi kanan dengan ukuran 3x3,5 cm luka memar pada kelopak mata kanan batas tidak tegas.
- Leher : tidak ditemukan kelainan.
- Dada : ditemukan luka memar pada bahu kanan dengan ukuran 4x2 cm.
- Perut : tidak ditemukan kelainan.
- Genital : tidak ditemukan kelainan.
- Alat Gerak:
alat gerak atas: ditemukan luka robek pada pergelangan tangan kanan ukuran 3x1 cm tampak tulang luka robek pada punggung tangan kiri ukuran 1x1/5 cm.
alat gerak bawah: ditemukan luka robek pada paha kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran 6,5x4 cm, 10x6 cm, 10x4 cm.
Ditemukan luka robek pada lutut kanan bagian dalam dengan ukuran 20x10 cm tampak daging dan tulang.
Ditemukan luka robek pada betis bagian tangan depan ukuran 15x6 cm.
Ditemukan luka robek pada punggung kaki kanan dengan ukuran 24x10 cm tampak otot dan tulang.
KESIMPULAN:
Kemungkinan luka-luka tersebut akibat kekerasan dengan benda padat keras, sebab kematian belum dapat dipastikan harus dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 9 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh terdakwa I KETUT ARIASA dan NYOMAN SUKAYASA, saksi-saksi dan diketahui oleh Perbekel Tirtasari dan Kelian Banjar Dinas Dauh Margi yang berisi permohonan maaf dan pemberian uang santunan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian, maka didapatlah fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari jumat, tanggal 25 September 2015 sekitar jam 00.20 wita di jalan jurusan Singaraja-Wanagiri yaitu jalur Banyuatis-wanagiri tepatnya di Wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng terjadi kecelakaan laulintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH yang dikemudikan korban Putu Sudarma yang datang dari arah timur ke barat dengan kendaraan Pick Up DK 9841 UY yang dikemudikan terdakwa yang datang dari arah barat ke timur;
Bahwa bermula dari terdakwa KETUT SARIASA sedang mengemudikan kendaraan suzuki jenis Pick Up Nomor Polisi DK 9841 UX datang dari arah barat menuju ketimur (dari Seririt menuju ke Denpasar) dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 km/jam dengan menggunakan perseneleng/gigi 4 (empat) kemudian terdakwa mendahului kendaraan Pick Up Panther Nomor Polisi tidak dikenal yang melaju didepannya dari arah yang bersamaan;
Bahwa, pada saat bersamaan datang sepeda motor Yamaha Vixian Nomor Polisi DK 4425 UH yang dikemudikan oleh korban bernama I PUTU SUDARMA dari arah yang berlawanan, karena posisi terdakwa sudah berada ditengah-tengah/sebelah kanan dari kendaraan pick up yang terdakwa dahului/salip terdakwa tidak bisa menghindar sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa, pengemudi sepeda motor vixion jatuh ke pinggir selatan jalan sedangkan sepeda motor jatuh ditempat dan ditemukan oleh warga berada dibawah jurang sebelah selatan dengan jarak dari jalan sekitar 3 meter dengan posisi terlentang dengan luka dibagian pipi kanan, patah pada paha kaki kanan, dan mengalami luka dibagian kepala dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa, terdakwa sebelum mendahului telah sempat melihat sepeda motor melaju dari arah yang berlawanan namun terdakwa tetap mendahuluinya dan posisi kendaraan terdakwa berada disebelah kanan dari kendaraan Pick Up yang didahuluinya sehingga terdakwa tidak sempat menghindar dan kecelakaan tidak dapat dihindari;
Bahwa, kendaraan pick up DK 9841 UY yang terdakwa kemudikan tetap jalan karena bannya pecah sehingga terdakwa takut mengerem dan berhenti sejauh 50 meter dari tempat kejadian, kemudian terdakwa diamankan warga dirumah penduduk dekat dengan tempat kejadian kemudian datang petugas lalu terdakwa dibawa ke Kantor Polisi;
Bahwa, akibat kejadian tersebut korban bernama I PUTU SUDARMA meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Nomnor: 042/129/RSUD/2015, tanggal 25 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Juli Suastika doketer pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : ditemukan luka robek dipipi kanan dengan ukuran 3x3,5 luka memar pada kelopak mata batas tidak tegas.
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Ditemukan luka memar pada bahu kanan dengan ukuran 4x2 Cm.
Perut : Tidak ditemukan kelainan.
Genital : Tidak ditemukan kelainan.
Alat Gerak :
Alat gerak atas: Ditemukan luka robek pada pergelangan tangan kanan ukuran 3x1 cm tampak tulang luka robek pada punggung tangan kiri ukuran 1x1/5 cm.
Alat gerah bawah : Ditemukan luka robek pada paha kanan sebanyak 3 buah masing-masing uk 6,5x4 cm, 10x6 cm, 10x4 cm.
Ditermukan luka robek pada lutut kanan bagian dalam dengan uk 20x10 cm tampak daging dan tulang.
Ditemukan luka robek pada punggung kaki kanan dengan uk 24x10 cm tampak otot dan tulang.
Kesimpulan :
Kemungkinan luka-luka tersebut akibat kekerasan dengan benda padat keras, sebab kematian belum dapat dipastikan harus dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Bahwa, mobil yang terdakwa kemudikan tersebut disewa oleh saksi Kadek Sari di Desa Lokapaksa yang akan dipergunakan untuk mengangkut Mangga untuk dijual ke Denpasar;
Bahwa, terdakwa sudah memberikan uang duka sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa, telah ada Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 9 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh terdakwa I KETUT ARIASA dan NYOMAN SUKAYASA, saksi-saksi dan diketahui oleh Perbekel Tirtasari dan Kelian Banjar Dinas Dauh Margi yang berisi permohonan maaf dan pemberian uang santunan.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya dan apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam suatu surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, berbunyi sebagai berikut:
“ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 310 ayat (4) tersebut, dapat ditarik simpulan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama adalah:
1. Setiap orang;
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas
3. mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut satu demi satu sebagai berikut:
Ad.1 unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” oleh undang undang adalah orang, siapa saja sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, pelaku suatu perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang dimaksud dengan setiap orang adalah terdakwa KETUT SARIASA yang diajukan di sidang oleh Penuntut Umum, dimana yang bersangkutan mempunyai identitas yang cocok dengan identitas terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dengan demikian tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP sehingga menurut hemat majelis ia dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. dengan demikian maka unsur ke-1 ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 unsur ‘Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa dari fakta terungkap di sidang, benar terdakwa pada hari jumat, tanggal 25 September 2015 sekitar jam 00.20 Wita telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa pick up nomor polisi Pick Up DK 9841 UY di jalan jurusan Singaraja-Wanagiri yaitu jalur Banyuatis-Wanagiri tepatnya di Wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng (dari arah barat ke timur/Seririt menuju Denpasar) telah menabrak sepeda motor Yamaha Vixion DK 4425 UH yang dikemudikan korban Putu Sudarma yang datang dari arah timur ke barat dengan kendaraan Pick Up DK 9841 UY;
Menimbang, bahwa kejadian tabrakan tersebut bermula ketika terdakwa KETUT SARIASA sedang mengemudikan kendaraan suzuki jenis Pick Up Nomor Polisi DK 9841 UY datang dari arah barat menuju ketimur (dari Seririt menuju ke Denpasar) dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 km/jam dengan menggunakan perseneleng/gigi 4 (empat) kemudian terdakwa mendahului kendaraan Pick Up Panther Nomor Polisi tidak dikenal yang melaju didepannya dari arah yang bersamaan, ketika posisi mobil terdakwa berada ditengah-tengah tiba-tiba pada saat bersamaan datang sepeda motor Yamaha Vixian Nomor Polisi DK 4425 UH yang dikemudikan oleh korban bernama I PUTU SUDARMA dari arah yang berlawanan, meski sebenarnya terdakwa telah melihat kedatangan korban namun karena posisi terdakwa sudah berada ditengah-tengah/sebelah kanan dari kendaraan pick up yang terdakwa dahului/salip terdakwa tidak bisa menghindar sehingga terjadi kecelakaan dan mengenai bagian depan sepeda motor yang dikemudikan korban I PUTU SUDARMA sehingga korban jatuh ke pinggir selatan jalan dan ditemukan oleh warga berada dibawah jurang sebelah selatan dengan jarak dari jalan sekitar 3 meter dengan posisi terlentang dengan luka dibagian pipi kanan, patah pada paha kaki kanan dan mengalami luka dibagian kepala dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan sepeda motor jatuh ditempat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara mobil pick up nomor polisi Pick Up DK 9841 UY yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vixian Nomor Polisi DK 4425 UH yang dikemudikan oleh korban bernama I PUTU SUDARMA tersebut disebabkan oleh kelalaian terdakwa?
Menimbang, bahwa unsur kelalaian ini menitikberatkan pada perbuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu dikarenakan pelaku (terdakwa) tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya;
Menimbang, bahwa seharusnya pelaku (terdakwa) dapat membayangkan / menduga akibat yang mungkin dapat terjadi tiba-tiba dan yang dapat diduganya terlebih dahulu, serta memikirkan kemungkinan selalu ada timbulnya korban akibat kelalaiannya tersebut;
Menimbang, bahwa semestinya pelaku (terdakwa) dapat membayangkan/menduga akibat yang mungkin terjadi akibat kelalaiannya itu, dan kemudian melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat yang sebelumnya dibayangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, kejadian tabrakan tersebut bermula ketika terdakwa bermaksud mendahului/menyalip kendaraan pick up yang berada didepan kendaraan terdakwa dengan kecepatan 60 km/jam, sementara dari arah yang berlawanan datang sepeda motor Yamaha Vixian Nomor Polisi DK 4425 UH yang dikemudikan oleh korban bernama I PUTU SUDARMA, sebelum menyalip kendaraan didepannya terdakwa sudah melihat sepeda motor Yamaha Vixian tersebut, namun tetap melaju hingga posisi kendaraan terdakwa berada ditengah-tengah dan terjadilah benturan yang mengenai bagian depan sepeda motor Yamaha Vixian dan mengakibatkan pengemudi terpental dan jatuh ke jurang sedangkan sepeda motor jatuh kesisi kanan jalan sementara itu benturan mengenai bagian kanan mobil pick up yang dikemudikan terdakwa dan terus berjalan hingga mengalami pecah ban dan menjadikan mobilnya terhenti sekitar 50 meter dari tempat kejadian;
Menimbang, bahwa dalam situasi yang demikian seharusnya terdakwa dapat menduga atau membayangkan bahwa ketika ingin mendahului/menyalip mobil yang berada didepannya harus terlebih dahulu memastikan jika jarak telah aman untuk mendahului dan juga amati marka jalan yang apabila terputus-putus artinya boleh mendahului namun jika garis lurus artinya tidak boleh mendahului/menyalip kendaraan yang berada didepannya meski ada kesempatan untuk mendahalui apalagi sebenarnya terdakwa telah melihat kedatangan sepeda motor Yamaha Vixian dari arah berlawanan namun tetap memaksakan diri untuk mendahului kendaraan didepannya meski kondisi tidak aman untuk mendahului sehingga benturan/tabrakan tidak bisa dihindari.
Menimbang, bahwa sebagai seorang pengemudi kendaraan bermotor yang sudah berpengalaman, terdakwa diwajibkan untuk selalu berhati-hati terhadap segala sesuatu yang ada di depan mobil terdakwa, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, dalam perkara ini sebelum memutuskan mendahului/menyalip kendaraan didepan terdakwa sudah melihat kedatangan sepeda motor Yamaha Vixion dari arah berlawanan semestinya terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendahului/menyalip kendaraan didepannya hingga jarak dan kondisi aman untuk mendahului/menyalip kendaraan didepannya, mengingat ruas jalan yang sempit dan berliku serta saat itu malam hari sehingga membuat jarak pandang kurang jelas, akan tetapi terdakwa mengabaikan hal-hal tersebut sehingga bagian depan kanan mobil terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha Vixian, benturan tersebut mengakibatkan sepeda motor Yamaha Vixian jatuh disisi kanan jalan dan pengemudinya jatuh terpental ke pinggir selatan jalan dan ditemukan oleh warga berada dibawah jurang sebelah selatan dengan jarak dari jalan sekitar 3 meter dengan posisi terlentang dengan luka dibagian pipi kanan, patah pada paha kaki kanan dan mengalami luka dibagian kepala;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, menurut hemat hakim terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya tersebut menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas berat, dan dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Ad.3 unsur ‘mengakibatkan orang lain meninggal dunia’;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas, begitu tertabrak pada bagian depan sepeda motornya oleh mobil pick up yang dikemudikan terdakwa, sepeda motor jatuh ditempat disisi sebelah kanan sedangkan pengemudi sepeda motor Vixian jatuh ke pinggir selatan jalan dan ditemukan oleh warga berada dibawah jurang sebelah selatan dengan jarak dari jalan sekitar 3 meter dengan posisi terlentang dengan luka dibagian pipi kanan, patah pada paha kaki kanan, dan mengalami luka dibagian kepala dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari Visum Et Repertum, Nomor: 042/129/X/RSUD/2015, tertanggal 23 Oktober 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JULI SUASTIKA, Direktur pada RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan: Penderita datang di RSUD Kabupaten Buleleng pada tanggal 25 Oktober 2015 sekira pukul 02.00 Wita dalam keadaan sudah meninggal dunia, pada pemeriksaan luar dijumpai :
- Kepala: ditemukan luka robek di pipi kanan dengan ukuran 3x3,5 cm luka memar pada kelopak mata kanan batas tidak tegas.
- Leher : tidak ditemukan kelainan.
- Dada : ditemukan luka memar pada bahu kanan dengan ukuran 4x2 cm.
- Perut : tidak ditemukan kelainan.
- Genital : tidak ditemukan kelainan.
- Alat Gerak:
alat gerak atas: ditemukan luka robek pada pergelangan tangan kanan ukuran 3x1 cm tampak tulang luka robek pada punggung tangan kiri ukuran 1x1/5 cm.
alat gerak bawah: ditemukan luka robek pada paha kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran 6,5x4 cm, 10x6 cm, 10x4 cm.
Ditemukan luka robek pada lutut kanan bagian dalam dengan ukuran 20x10 cm tampak daging dan tulang.
Ditemukan luka robek pada betis bagian tangan depan ukuran 15x6 cm.
Ditemukan luka robek pada punggung kaki kanan dengan ukuran 24x10 cm tampak otot dan tulang.
KESIMPULAN:
Kemungkinan luka-luka tersebut akibat kekerasan dengan benda padat keras, sebab kematian belum dapat dipastikan harus dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Menimbang, bahwa dari fakta di atas, menurut hemat Majelis ada hubungan kausalitas yang erat antara kecelakaan yang disebabkan kelalaian terdakwa dalam mengemudikan mobil pick up tersebut dengan matinya korban . Karena dengan terjadinya kecelakaan tersebut, telah menyebabkan korban I Putu Sudarma menderita luka-luka robek di pipi kanan, memar pada kelopak mata kanan dan bahu kanan, robek pada pergelangan tangan kanan, punggung tangan kiri paha kanan, lutut kanan bagian dalam hingga tampak daging dan tulang, robek pada betis bagian tangan depan dan robek pada punggung kaki kanan hingga tampak otot dan tulang sebagai akibat kekerasan dengan benda padat keras dan akibat dari luka yang dideritanya tersebut korban I Putu Sudarma seketika itu juga mati di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, menurut hemat majelis semua unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa, maka Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam pemeriksaan sidang Pengadilan telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan keyakinan dan oleh karenanya terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya sementara itu terdakwa dalam keadaan mampu bertanggungjawab dan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, serta dalam melakukan perbuatannya diwarnai dengan kealpaan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan jenis dan kuantitas pidana bagi diri terdakwa, Pengadilan terlebih dahulu akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain mati;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
Antara keluarga Terdakwa dengan para korban telah terjadi perdamaian;
Terdakwa telah membantu biaya duka untuk keluarga korban;
Terdakwa bersikap sopan di Sidang dan berterus terang sehingga dapat memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa tersebut, serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dalam perkara ini, agar terdakwa tidak mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana serta memperhatikan pula sistem pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 ini, yaitu kumulasi atau alternatif pidana pokok dengan stelsel ancaman minima umum dan maxima khusus serta stelsel pemidanaan dalam hal terjadinya concorsus idealis, maka Pengadilan berpendapat bahwa jenis pemidanaan yang akan dijatuhkan bagi terdakwa adalah pidana penjara, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini, pemidanaan tersebut menurut hemat majelis sudah selaras dengan rasa keadilan dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, untuk mencegah terdakwa melarikan diri atau menghindar dari pelaksanaan pidana tersebut, maka terdakwa perlu tetap ditahan dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan Pick Up DK 9841 UY, 1 (satu) lembar STNK DK 9841 UY an. TEGUH SANTOSO, alamat Jln. Elang Gg. II, Lingkungan KarangsariKel/Kec. Seririt, Kab. Buleleng, 1 (satu) lembar SIM A No. 730216192511, an. KETUT SARIASA alamat Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, oleh karena barang tersebut milik terdakwa dan dalam pemidanaan ini tidak dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak, maka perlu dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH dan 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yang berhak.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya perlu dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat: Ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, UU No. 8 Tahun 1981, dan peraturan–peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KETUT SARIASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Pick Up DK 9841 UY.
1 (satu) lembar STNK DK 9841 UY an. TEGUH SANTOSO, alamat Jln. Elang Gg. II, Lingkungan KarangsariKel./Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
1 (satu) lembar SIM A No. 730216192511, an. KETUT SARIASA alamat Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
Dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH.
1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.
Dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yang berhak.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016, oleh kami: COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sebagai Ketua sidang, FATARONY, SH. dan DIAH ASTUTI, SH., MH. masing-masing Hakim Pengadilan Negeri Singaraja sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu I. B. ARY WIDYATMIKA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dan dengan dihadiri oleh I KETUT KINDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja, di hadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
FATARONY, SH. COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH.
DIAH ASTUTI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
I.B. ARY WIDYATMIKA, S.H.