197/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 197/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
BUDIANTER SIMBOLON, DKK. X MARTULEN SIMBOLON
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 197/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BUDIATER SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut PEMBANDING I semuIa TERGUGAT I;
KIRISMAN SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut PEMBANDING II semuIa TERGUGAT II;
SAIHOT SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut Sebagai PEMBANDING III semuIa TERGUGAT III;
AMAN SIMBOLON, beralamat di Naga Timbul Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut Sebagai PEMBANDING IV semuIa TERGUGAT VI;
LASMAN SIMBOLON, beralamat di Naga Timbul Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut Sebagai PEMBANDING V semuIa TERGUGAT VII ;
BANTU SIMBOLON, Komplek SMA Negeri I Pangururan, Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan, Kabupaen Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semuIa TERGUGAT VIII;
PARLINDUNGAN SIMBOLON, beralamat di Naga Timbul Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semuIa TERGUGAT IX ;
KARLES SIMBOLON, beralamat di Naga Timbul Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semuIa TERGUGAT X;
PARIS SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IX semuIa TERGUGAT XI;
BERTUA SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X semuIa TERGUGAT XIII;
DELITUA SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XI semuIa TERGUGAT XIV;
JABARANG SIMBOLON , jl. Raya Hadrianus Komplek SMA Negeri I Pangururan, Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XII semuIa TERGUGAT XIX;
EDWIN SIMBOLON, beralamat JL. Dr. Hadrianus Sinaga Pekan Inpres Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIII semuIa TERGUGAT XX ;
T. NIKSON SIMBOLON, beralamat di Pekan Inpres Kelurahan Pardomuan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XIV semuIa TERGUGAT XXI;
L A W A N :
MARTULEN SIMBOLON, beralamat di Jl .Karanganyer II No.40 RT.02 RW.11 Duri Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semuIa PENGGUGAT;
Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jamin Naibaho, SH Advokat dari Jamin Naibaho, SH & Rekan beralamat di Taman Kebalen Indah Blok K. 1 No. 17 Bekasi 17610 dan Jl. SM. Raja No.28 Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Mei 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Juni 2015 dibawah Register No. 115/SK/2015/PN.BLG;
D A N :
TOGAP SIMBOLON, Beralamat di Kandang Kuda Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semuIa TERGUGAT IV;
RIANTO SIMBOLON, Beralamat di Kandang Kuda Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semuIa TERGUGAT V;
JAPAR SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semuIa TERGUGAT XII;
BERTO SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semuIa TERGUGAT XV;
JARLIMAN SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semuIa TERGUGAT XVI;
SINTO SIMBOLON, beralamat di Lumban Silalahi Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VI semuIa TERGUGAT XVII;
GURNING SIMBOLON, Komplek SMA Negeri I Pangururan , Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan , Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VII semuIa TERGUGAT XVIII;
WULAN SIMBOLON, Beralamat di Komplek RS. Umum Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir SUMUT. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VIII semuIa TERGUGAT XXII;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SAMOSIR Jl.Parbaba Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Samosir. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDINGIX semuIa TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Mei 2016, Nomor: 197/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding;
Berkas perkara tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Juni 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register Nomor : 38/Pdt.G/2015/PN.Blg tertanggal 22 Juni 2015, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Ferdinand Simbolon almarhum , anak dari A.R.Mangan alias O.R. Minoem , keturunan dari Panaham alias Panaham Bosi Simbolon Sirimbang , yang menjadi Tunggane Huta di Huta Lumban Holang-holang (pertanian dan Jampalan) sekarang Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra utara , dengan luas +/_ 19.600 m2 ( sembilan belas ribu enam ratus meter ) dengan batas batas sebagai berikut :
sebelah Timur berbatasan dengan : Batu magulang ;
sebelah Selatan berbatasan dengan : Binanga Pandan;
sebelah Barat berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah Utara berbatasan dengan : Binanga Pitut.
Bahwa adapun tanah perkara adalah Huta Lumban Holang-holang Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir berupa hak milik adat yang telah dimiliki oleh keluarga Penggugat sebagai ahli waris secara turun temurun , dimana Pemerintah Belanda telah menerbitkan Surat Penetapan atas Huta Holang-holang atas nama kakek Penggugat : Panahambosi Simbolon dan Op.Mangan Simbolon sebagai Tunggane Huta atas Huta Lumban Holang-holang; Kelurahan Pintusona Pangururan;
Bahwa hal tersebut diatas dikuatkan lagi oleh Civiel Vonnis Groote Rapat te Loemban Sigadoea en Loemban Holang holang , No.3 /1930 ,Pangururan 21 Januari 1930 , yang menyatakan terang dengan Besluit Controleur van Stap ddo : 1 Juli 1908 No.799 atas nama Panaham Bosi yang menjabat pangkat Tunggane ni Huta di Lumban Holang-holang Pintusona Pangururan Kabupaten Samosir;
Bahwa sebaliknya Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII ( selanjutnya disebut sebagai “ Para Tergugat “ ) selaku keturunan Op. Hapoltahan , tidak pernah tertulis namanya sebagai Tunggani Huta dalam “ Boekoe Bioes “ Pangururan Samosir di Huta Lumban Holang –holang Kelurahan Pintusona Kec. Pangururan Kab. Samosir, namun demikian Para Tergugat dari dulu selalu berusaha menghalangi dan mengganggu serta mengancam / mengintimidasi keluarga Penggugat , setiap keluarga Penggugat mengurus surat-surat tanah sengketa maupun melakukan perbuatan hukum atas tanah perkara;
Bahwa Tindakan Para Tergugat tersebut diatas sudah berulang kali dilakukan oleh Para Tergugat baik secara lisan maupun tertulis kepada instansi terkait guna untuk menghalangi dan menggagalkan usaha Penggugat untuk meningkatkan status hukum tanah sengketa, dimana Para Tergugat secara bersama-sama membuat sanggahan kepada Bupati Pemerintah Kabupaten Samosir pada tanggal 26 Juni 2006;
Bahwa tidak cukup hanya sampai disitu, Para Tergugat juga mengajukan sanggahan kepada Turut Tergugat atas pengajuan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 2 desember 2014 tanpa dasar hak dan kepemilikan , perbuatan mana jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat sebagai ahliwaris dari Op.Panaham dan Op. Mangan sebagai pemilik tanah terperkara;
Bahwa sekitar Januari 1986 Penggugat telah melarang keluarga Para Tergugat mengusahai dan mengelola tanah perkara dan sekaligus melarang aktifitas apapun diatas tanah sengketa, dan sejak itu Para Tergugat dan keluarganya yang lain , tidak lagi mengusahai tanah sengketa hingga saat ini +/- 30 tahun, selanjutnya Penggugat juga pernah melarang Para Tergugat menyewakan tanah sengketa kepada pihak lain tanpa persetujuan Penggugat, sehingga sewa menyewa itu batal dan penyewanya pindah ke tempat lain;
Bahwa demikian pula Turut Tergugat , tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, menangguhkan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat , hanya karena sanggahan Para Tergugat tanpa dasar dan bukti kepemilikan dari Para Tergugat , perbuatan mana juga merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak-hak Penggugat, padahal Penggugat telah membayar kewajiban berupa biaya pengukuran dan biaya lainnya kepada Turut Tergugat ;
Bahwa tanah sengketa adalah tanah Hak milik Adat Penggugat / warisan Penggugat, oleh karenanya mohon kepada Pengadilan Negeri Balige / Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo , agar Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya, dan barang barang siapa atau benda-benda milik siapapun yang berada diatas tanah sengketa, atas biaya Para Tergugat dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan penyerahan dan pengosongan mana apabila perlu dengan bantuan Kepolisian R . I. dan Alat Negara lain nya;
Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran Penggugat atas tindakan Para Tergugat yang anarkis dan arogan, dan mengalihkan tanah sengketa kepada pihak lain, dan untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka sangat beralasan apabila Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Balige / Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas tanah perkara ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini oleh Para Tergugat, maka Penggugat memohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- perhari atas kelalaian Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dilaksanakan;
Bahwa tersitanya perhatian, pikiran,tenaga waktu Penggugat atas timbulnya perkara ini, maka sangat wajar dan beralasan apabila Penggugat menuntut kerugian moril akibat perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila dinilai dengan uang , tidak kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah)
Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas tanah sengketa /hak milik adat Penggugat yang terletak di Jl.Raya Pintusona Kelurahan Pintusona Kecamatam Pangururan kabupaten samosir SUMUT; dengan luas +/_ 19.600 ( sembilan belas ribu enamratus meter ) dengan batas batas sebagai berikut :
sebelah Timur berbatasan dengan : Batu magulang ;
sebelah Selatan berbatasan dengan : Binanga Pandan;
sebelah Barat berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah Utara berbatasan dengan : Binanga Pitut.
Memerintahkan sekaligus melarang Para Tergugat melakukan aktifitas apapun diatas tanah sengketa sebelum adanya putusan yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewisde);
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas tanah sengketa /hak milik adat Penggugat yang terletak di Jl.Raya Pintusona Kelurahan Pintusona Kecamatam Pangururan kabupaten samosir SUMUT; dengan luas +/_ 19..600 (sembilam belas ribu enam ratus meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
sebelah Timur berbatasan dengan : Batu magulang ;
sebelah Selatan berbatasan dengan : Binanga Pandan;
sebelah Barat berbatasan dengan Danau Toba;
sebelah Utara berbatasan dengan : Binanga Pitut.
Menyatakan Penggugat adalah keturunan Panahambosi Simbolon dan Tunggani Huta atas Huta Lumban Holang-holang Pintu sona Pangururan samosir;
Menyatakan Penggugat pemilik sah atas tanah perkara;
Menyatakan para Tergugat tidak punya hak atas tanah perkara;
Menyatakan tindakan Para Tergugat atas tanah perkara merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah hak milik adat /warisan Penggugat, membongkar bangunannya untuk bebas diusahai dan dikuasai oleh Penggugat;
Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris dari Ferdinand simbolon cucu dari A.R..Mangan simbolon alias O.R. Minoem Simbolon ,cicit dari Panaham simbolon alias Panahambosi;
Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa Rp.1.000,000,- setiap hari atas kelalaian Para Tergugat melaksanakan isi putusan aquo;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoorbaar bij vooraad );
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara .
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penggugat telah mengajukan perubahan gugatan yaitu sebagai berikut:
Perubahan Gugatan:
Tentang Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII, (halaman 1 dan halaman 2) apabila ada yang meninggal dunia, mohon ditambahkan : atau ahliwarisnya.;
Dasar Gugatan poin 1 (halaman 3) baris 2
Tertulis : A.R. Mangan Alias O.R Minoem,---
Seharusnya : A.R. Mangan alias O.R. Minmoem dihapus/ dicoret.
Batas sebelah Timur berbatasan dengan :
Tertulis : Batu Magulang.
Seharusnya : batas sebelah Timur berbatasan dengan Huta Sigadua/ sawah;
Batas sebelah Selatan:
Tertulis : Binanga Pandan;
Seharusnya : Jalan setapak menuju Huta Holang2;
Poin 1 akhir disambung : Bahwa tanah perkara merupakan pecahan atau sebagian dari tanah hak milik adat dengan ukuran Lebar 202 m2 x panjang 2,2 Km dipotong jalan dari Utara ke Selatan melalui tanah milik keluarga Penggugat selebar 5 meter x panjang 202 meter sehingga tanah tersebut menjadi 2 bagian yang merupakan satu kesatuan tanpa ganti rugi oleh Pemerintah Belanda tempo doeloe, dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Batu Marguling;
Sebelah Selatan : Binanga Pandan;
Sebelah Barat : Danau;
Sebelah Utara : Binanga Pitut;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XIX, Tergugat XX dan Tergugat XXI telah mengajukan jawaban tertulis yang isinya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Identitas Para Pihak tidak Lengkap
Bahwa dalam gugatan Perkara a quo, Penggugat tidak menyebutkan identitas pihak-pihak Tergugat dengan jelas cermat:
Aman Simbolon (tergugat VI)
Penggugat tidak menyebutkan alamat Tergugat VI berbeda dengan yang sebenarnnya. Tergugat VI beralamat di Sinaga Uruk Pandiangan, kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, tidak seperti alamat yang disebutkan oleh Penggugat;
Lasman Simbolon (Tergugat VII)
Bahwa Tergugat VII beralamat di Pintu Sona, Kel/ Desa Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, kabupaten Samosir bukan seperti yang disebutkan oleh Penggugat;
Parlindungan Simbolon (Tergugat IX)
Bahwa Tergugat IX saat ini beralamat di Komplek SMA Negeri 1, Kel/ Desa Pintu Sona, kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, tidak seperti alamat yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya;
Karles Simbolon (Tergugat X)
Bahwa Tergugat X saat ini beralamat di Pintu Sona, Kel/ Desa Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, bukan seperti alamat yang disebut Penggugat;
Paris Simbolon (Tergugat XI)
Bahwa identitas Tergugat XI yang sebenarnya adalah Maringan Simbolon, yang beralamat di Pintu Sona Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, bukan seperti identitas yang disebutkan oleh penggugat;
Bertua Simbolon (Tergugat XIII)
Bahwa Identitas Tergugat XIII yang sebenarnya adalah Sofian Bertua Simbolon bukan nama seperti yang disebutkan oleh Penggugat;
T. Nikson Simbolon (tergugat XXI)
Bahwa nama tergugat XXI yang sebenarnya adalah Tamba Simbolon bukan nama seperti yang disebutkan Penggugat dalam gugatan;
Bahwa oleh karena identitas tergugat tidak secara jelas dan lengkap disebutkan oleh Penggugat, maka hal tersebut bertentangan dengan syarat formal dari sebuah gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yaitu menyangkut identitas para pihak harus disebutkan secara lengkap.
Bahwa dengan tidak lengkapnya identitas Tergugat yang disebutkan oleh Penggugat, maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima gugatan Penggugat;
Gugatan Penggugat kurang pihak/Orang yang ditarik sebagai pihak tidak lengkap (Plurium Litis Consortium).
Bahwa di dalam tanah yang menjadi obyek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat, sebagian dikuasai oleh keturunan Op. Lompong Simbolon dan di dalam tanah tersebut ada kuburan (Tambak) dan tanah pertanian dari Keluarga Op. Lompong Simbolon. Tanah tersebut merupakan hasil pemberian dari Op. Hapoltahan Simbolon kepada keturunan Op. Lompong. Akan tetapi, Penggugat tidak menarik Op. Lompong sebagai pihak dalam perkara a quo. Dengan demikian, dengan tidak ditariknya keturunan Op. Lompong sebagai Pihak dalam perkara a quo menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;
Oleh karena gugatan penggugat kurang pihak, maka sangat berdasar dan beralasan hukum jika gugatan Penggugat di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
PERUBAHAN GUGATAN PENGGUGAT SUDAH MENYANGKUT POKOK/ MATERI PERKARA
Bahwa Penggugat mengajukan perubahan gugatan pada Bulan Juli 2015 telah menyangkut pokok perkara. Bahwa menurut Pasal 127 Rv, batasan yang dapat dilakukan penggugat mengubah atau mengurangi gugatan atau tuntutan,tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan.
Bahwa penggugat dalam perbaikan gugatannya tentang point 1 halaman 3 telah mengubah batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo, hal ini dilarang oleh hukum dimana gugatan penggugat menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok perkara.
“Penegasan ini, terdapat dalam Putusan MA No. 547/K/SIP/1973 tanggal 17 Desember 1975 yang menyatakan : Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak;”
“Selain itu, Putusan MA tanggal 03-12-1974 No. 1043 K/ Sip/ 1971 menyatakan mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugat, asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari Posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri;”
Oleh karena perubahan gugatan penggugat telah menyangkut pokok / materi perkara yang sangat merugikan Para Tergugat dan hal ini bertentangan dengan undang-undang maka sangat beralasan hukum jika majelis hakim yang mulia menolak atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT SALAH OBJEK (ERROR IN OBJECTO)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan batas sebelah Timur berbatasan dengan Huta Sigadua/Sawah dan sebelah selatan Jalan setapak menuju Holang-Holang dan menurut penggugat tanah perkara merupakan pecahan atau sebagian tanah hak milik adat dengan ukuran lebar 202 M2 X panjang 2 KM dipotong jalan dari Utara ke Selatan melalui tanah milik keluarga Penggugat selebar 5 M x 202 M sehingga tanah tersebut menjadi dua bagian yang merupakan satu kesatuan tanpa ganti rugi oleh pemerintah Belanda tempoedoeloe, dengan batas-batas;
Sebelah Timur Batu Magulang;
Sebelah selatan Binanga Pandan;
Sebelah Barat Danau;
Dan Sebelah Utara Binanga Pitut;
Sedangkan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Para Tergugat adalah:
Sebelah Barat berbatasan dengan Danau Toba;
Sebelah Timur berbatasan dengan Parik Huta Sigadua dan Perladangan;
Sebelah Utara berbatasan dengan Binanga Pitut;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak
Bahwa dengan demikian, batas-batas yang di dalilkan oleh Penggugat berbeda dengan batas-batas tanah yang saat ini dikuasai oleh Para Tergugat.
Bahwa oleh karena objek yang di maksudkan Penggugat sangat berbeda dengan tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat, maka sangat beralasan dan berdasar hukum jika Majelis hakim Yang Mulia menolak atau setidak tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Hal ini senada dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 9-07-1973 No.81/ K/ Sip/ 1971;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
BahwagugatanPenggugatcacatformildikarenakantidakmemenuhisyaratformildalamsuatugugatan dimana gugatan Penggugat tidak terang isinya atau disebut juga formulasi gugatan tidak jelas.Agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil maka dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas dan apabila tidak terang akan mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur. Dalam gugatan a quo, antara Posita dengan Petitum di dalam gugatan Penggugat tidak saling mendukung.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum Acara Perdata yang berlaku pada peradilan yang diakui, suatu gugatan haruslah memuat dalil-dalil “Posita yang lengkap dan jelas”, baik dalil-dalil berupa “feitelijkegronden” yang memuat kejadian-kejadian nyata yang timbul dalam perkara yang bersangkutan maupun dalil-dalil yang berupa “rechtgronden” yang memuat dasar hokum atas hak dari Penggugat untuk mengajukan gugatan yang bersangkutan.
Bahwa gugatan Penggugat kabur diakibatkan tidak jelasnya hal yang mendasari sebuah dalil dalam gugatanya, hal ini terlihat dari posita (FundamentumPetendi) gugatan Penggugat yang tidak menerangkan secara rinci dan jelas atas kepemilikan tanah yang terletak di Huta Lumban Holang-holang, Penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap objek perkara hanya didasari atas Surat Penetapan, Civil Vonnis Groote No. 3/1930 dan Besluit Controleur Van Stap ddo No. 779 tertanggal 1 Juli 1908 yang tidak ada kaitannya dengan tanah yang menjadi objek sengketa;
Bahwa selain itu dalam dalil Penggugat poin 2 halaman 3 menyebutkan bahwa tanah terperkara adalah Huta Lumban Holang-Holang, sedangkan dalam Petitum Penggugat, berdasarkan batas-batas yang disebutkan Penggugat dalam Petitumnya mempersoalkan tanah yang ada diluar Huta Holang-Holang. Dengan demikian, antara posita dan petitum penggugat tidak sejalan sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat kabur;
Bahwa dengan demikian, antara Posita dengan petitum Penggugat tidak singkron yang menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur.
Oleh karena gugatan penggugat kabur, maka sangat beralasan hukum jika Majelis Hakim Yang Muliamenolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat salah pihak dengan alasan:
Bahwa Penggugat menarik Tergugat I sebagai pihak dalam Perkara a quo, Padahal Tergugat I telah meninggal jauh lebih dahulu di bandingkan tanggal gugatan pengajuan gugatan a quoyaitu pada tanggal 31 -03- 2013. Penggugat dengan gegabah dan tidak cermat dalam menarik Penggugat I sebagai pihak tanpa mengklarifikasi keberadaan dari Tergugat I;
Bahwa Tergugat III merupakan anak kandung dari Tergugat II, namun Penggugat menarik Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo. Posisi Tergugat III sebagai ahli waris masih terdingding karena Tergugat II masih hidup. Selain itu, bahwa Tergugat III sampai saat ini tidak ada menduduki atau menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa, sehingga tidak beralasan hukum untuk dijadikan sebagai pihak dalam Perkara a quo;
Bahwa Tergugat IX merupakan anak kandung dari Tergugat VI, sehingga Tergugat IX belum mewaris karena masih Terdingding oleh Tergugat IX. Dengan demikian sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum jika Tergugat IX dijadikan pihak dalam perkara a quo;
Bahwa Tergugat XXII tidak mempunyai hak atas tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat dalam perkara a quo. Sehingga tidak beralasan hukum jika Tergugat XXII dijadikan pihak dalam perkara a quo. Dengan demikian Penggugat telah salah menarik pihak dalam perkara a quo.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, oleh karena pihak yang ditarik sebagai Tergugat salah pihak, maka sangat berasalan dan berdasar hukum jika Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegassemua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali apa yang diakui oleh Para Tergugat secara tegas;
Bahwa apa yang menjadi bantahan dalam eksepi dan tanggapan-tanggapan hukumnya menjadi satu kesatuan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Penggugat mendalilkan gugatannya dalam poin 1 halaman 3 sebagai Pemilik tanah Kurang lebih 19.600 m2 di huta holang-holang;
Bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum dengan alasan:
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa keturunan Op. Panaham Bosi Simbolon Sirimbang pemilik tanah karena nenek moyang penggugat sebagai tunggane huta;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut semakin mempertegas bahwa Penggugat tidak memahami dan tidak mengerti arti Tunggane Huta. Bahwa jabatan Tunggane Huta hanya merupakan jabatan dalam satu “huta” (Permukiman) dan tidak ada kaitannya dengan ladang dan persawahan;
Bahwa kedudukan sebagai Tunggane Huta tidak menjadi otomatis sebagai pemilik tanah atas tanah yang mengelilingi huta (permukiman);
Bahwa Penggugat terlalu ambisius untuk menguasai tanah terperkara dengan tanpa alas hak dan dasar pemilikan yang sah. Dimana Penggugat menyatakan pemilik atas tanah yang bersengketa, akan tetapi tidak mengetahui pasti batas-batas tanah yang disengketakannya. Adapun tanah yang dikuasai Para Tergugat berbeda dengan batas-batas yang digugat oleh Penggugat yaitu:
Sebelah Timur berbatasan dengan Parik Huta Sigadua dan Perladangan;
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Setapak
Sebelah Barat berbatasan dengan Danau Toba;
Sebelah Utara berbatasan dengan Binanga Pitut;
Bahwa adapun tanah batas sebelah Timur yang desebutkan Para Tergugat (Perladangan) adalah tanah milik keturunan Tn Hapoltahan Simbolon (Padjongga Simbolon alias Raja Pandoe) dan Keturunan Pamondang Simbolon yang belum di bagi. Akan tetapi dalam Perkara a quo keturunan Pamondang Simbolon tidak ditarik sebagai Pihak. Sehingga Para Tergugat tidak mengaku sendiri sebagai pemilik tanah perladangan hingga batas Batu Magulang tanpa kehadiran Keturunan Pamondang sebagai pihak dalam Perkara a quo;
Bahwa perlu Para Tergugat tegaskan bahwa perladangan yang dimaksud Para Tergugat hingga batas Batu Magulang merupakan tanah warisan yang belum terbagi Antara Keturunan Tn. Hapoltahan (Padjongga Simbolon alias Raja Pandoe) dengan keturunan Pamondang Simbolon). Dan selama ini keturunan Padjongga Simbolon alias Raja Pandoe dan keturunan Pamondang Simbolon bebas menguasai tanah tersebut untuk dihasili tanpa ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan; Dengan demikian, sangat tidak bedasar dan tidak berasalan jika Penggugat menyatakan tanah tersebut sebagai milik Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat pada poin 2 mendalilkan”adapun tanah terperkara adalah Huta Lumban Holang-Holang Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururuan Kabupaten Samosir berupa hak milik adat yang telah dimiliki oleh keluarga penggugat sebagai ahli waris secara turun temurun, dimana Pemerintah Belanda telah menerbitkan Surat Penetapan atas Huta Holang-Holang atas nama kakek Penggugat : Panahambosi Simbolom dan OP. Mangan Simbolon sebagai Tunggane Huta atas Huta Lumban Holang-Holang Kelurahan Pintusona Pangururan merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa surat penetapan yang diterbitkan oleh pemerintah Belanda tidak disebutkan Penggugat secara rinci apa yang menjadi isi dari surat penetapan dimaksud dan masih diragukan kebenarannya;
Bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo bukanlah huta Holang-Holang, akan tetapi berupa bidang tanah yang disebut tanah Holang-Holang. Jika diperhatikan secara cermat dan teliti bahwa telah tampak secara terang benderang itikad buruk dari Penggugat yang ingin menyatukan antara pengertian Huta dengan Perladangan. Para Tergugat menguasai Tanah pertanian/ perladangan bukan “Huta (pemukiman)”. Dan hal ini juga menjadi dasar menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah kabur karena tidak jelas tanah mana sebenarnya yang dipersoalkan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak mampu membedakan antara “Huta” dan tanah pertanian”. Bahwa Penggugat mendalilkan kepemilikan atas tanah pertanian berdasarkan tunggane huta, hal ini tentu sebuah kekeliruan yang seharusnya dipelajari Penggugat terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan;
Huta merupakan daerah pemukiman warga suku batak toba, sehingga sangat tidak masuk akal jika di dalam huta ada perladangan dan persawahan;
Bahwa tidak benar jika Penggugat mendapatkan tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan warisan turun temurun, hal ini terbukti sejak sebelum tahun 1930 hingga saat ini Penggugat tidak pernah menguasai tanah yang menjadi objek sengketa. Akan tetapi, tanah sengketa dikuasai oleh keturunan Op, Hapoltahan Simbolon secara turun temurun;
Bahwa dalil penggugat dalam poin 3 yang menyebutkan “ hal tersebut di atas dikuatkan lagi oleh Civiel Vonnis Groote Rapat te Loemban Sigadoe Holang–Holang, No. 3/ 1930, Pangururan 21 Januari 1930, yang menyatakan terang dengan Besluit Controuler van stap ddo: 1 Juli 1908 No. 799 atas Nama Panaham Bosi Simbolon dan Op. Mangan Simbolon sebagai Tunggane huta dst...;
Bahwa menurut hukum, besluit yang disebutkan oleh Penggugat bukanlah bukti atau sebagai alas hak atas kepemilikan atas tanah. Sehingga tidak berdasar bagi Penggugat jika besluit tersebut dijadikan dasar kepemilikan atas tanah;
Bahwa dalil Penggugat poin 4 merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar. Bahwa sangat wajar jika dalam besluit itu tidak ada disebut nama Para Tergugat, karena pada saat itu Para Tergugat belum lahir;
Bahwa perlu Penggugat pahami bahwa Para Tergugat tidak pernah berusaha untuk mengancam, mengganggu keluarga Penggugat. Akan tetapi, Penggugatlah yang selalu berupaya ingin menguasai tanah milik Para Tergugat dengan cara mengurus surat tanah dengan menghalalkan segala cara, termasuk:
Bahwa Penggugat ingin menyerahkan tanah milik Para Tergugat ke Polres Samosir tanpa seizin para Tergugat selaku pemilik tanah;
Bahwa Penggugat menyuruh lurah Pintu Sona menandatangani blanko kosong surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah yang belum lengkap dengan batas-batas tanah. Dan setelah dipermasalahkan oleh Para Tergugat, Penggugat mengurungkan niatnya dan berjanji akan mengumpulkan seluruh keturunan Tuan Hapoltahan Simbolon paling lambat Januari 2015. Akan tetapi, dengan itikad buruk, Penggugat langsung mengajukan gugatan terhadap tanah terperkara ke Pengadilan Negeri Balige;
Bahwa dalil Penggugat pada poin 5 dan poin 6 yang pada intinya menekankan bahwa tindakan para Tergugat untuk menghalang-halangi dan menggagalkan usaha Penggugat untuk meningkatkan status tanah sengketa dan menyatakan perbuatan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasar hukum karena Perlu ditegaskan bahwa Para Tergugat merupakan pemilik sah atas tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat poin 7 yang menyatakan keberatan adalah tidak berdasar dan mengada-ada, karena sampai tahun 1986 Pihak Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan atas tanah yang dikelola oleh Para Tergugat. Dalil penggugat ini semakin mempertegas dan mengakui bahwa tanah yang terperkara adalah milik keturunan Tn. Op. Hapoltahan dan sudah menguasai tanah terperkara sejak lama. Dan keluarga Penggugat sejak tahun 1930 tidak pernah penguasai tanah terperkara;
Bahwa dalil Penggugat poin ke 8 yang mempermasalahkan tindakan Turut Tergugat karena tidak menerbitkan sertifikat merupakan dalil yang mengada-ada dan sangat tidak berdasar. Karena tindakan Turut Tergugat sudah sesuai dengan sistem pendaftaran tanah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adalah Perbuatan melanggar hukum jika permohonan penerbitan sertikat dikabulkan oleh Turut Tergugat tanpa didukung dengan alas hak dari pihak yang mengajukan. Tindakan Turut Tergugat yang tidak menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat sudah sangat tepat dan berdasar hukum;
Bahwa dalil Penggugat poin 9 merupakan dalil yang sangat keliru. Dimana Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik adat Penggugat. Penggugat mendalilkan tanah terperkara sebagai tanah adat, akan tetapi yang keberatan atas tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat hanya Penggugat sendiri.Sedangkan tanah adat merupakan tanah yang dimiliki masyarakat adat, bukan manusia sebagai pribadi.Semakin mempertegas bahwa Penggugat bukanlah pemilik atas tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat;
Bahwa permintaan Penggugat untuk pengosongan tanah terperkara merupakan permintaan yang sangat tidak masuk akal dan ilusionir. Bagaimana mungkin seorang Penggugat yang tidak memiliki alas hak atas tanah, bahkan tidak pernah menguasai atau mengusahai objek sengketa meminta Para Tergugat dan pihak lain untuk meninggalkan tanah yang merupakan milik Para Tergugat sendiri. Disisi lain, Penggugat tidak mampu membuktikan bahwa tanah tersebut milik dari Penggugat;
Bahwa oleh karena dalil Penggugat ini sangat tidak beralasan, maka sangat berdasar dan beralasan hukum jika Majelis hakim Yang Mulia menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa dalil Penggugat dalam Poin 10 yang meminta di letakkan sita jaminan adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Sebab, tanah terperkara merupakan tanah milik Para Tergugat yang diperoleh secara turun-temurun dan telah menguasai dan mengolah tanah yang menjadi obyek sengketa sejak sebelum tahun 1930. Sehingga, dalil Penggugat ini haruslah ditolak karena tidak didasari dengan alasan-alasan yang dapat diterima oleh hukum;
Bahwa dalam dalil Penggugat poin 13 dimana Penggugat meminta agar tehadap tanah terperkara diletakkan sita jaminan Conservatoir beslaag atas tanah terperkara;
“Menurut Djamanat Samosir, Sita Conservatoir adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya atau sengketa utang piutang atau ganti rugi(Djamanat Samosir; Hukum Acara Perdata; 2011; halaman 136”
M. Yahya Harahap menyatakan “dengan diletakkannya sita pada barang milik tergugat, barang itu tidak dapat dialihkan oleh Tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap” (M. Yahya Harahap: Hukum Acara Perdata, 2010: halaman 339);
Berdasarkan dua pendapat di atas bahwa sita conservatoir merupakan sita yang dilakukan terhadap barang milik Tergugat. Dengan demikian semakin tegas bahwa Penggugat mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Tergugat;
Bahwa oleh karena alasan sita jaminan atas tanah milik para tergugat tidak berasalan, maka patut dan berdasar jika permintaan sita jaminan dari Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa permintaan Penggugat atas adanya uang Paksa sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) merupakan permintaan yang sangat ilusionir. Bahwa Para Tergugat tidak pernah merugikan pihak Penggugat. Akan tetapi sebaliknya, Penggugatlah yang sangat bernafsu dan berambisi untuk meguasai tanah milik Para Tergugat. Dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat tidak berdasar hukum dan haruslah di kesampingkan;
Bahwa berdasarkan bantahan-bantahan dan uraian-uraian di atas telah membuktikan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan tuntutannya, maka sangat beralasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidanya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Bahwa dalam gugatan rekonpensi a quo, Penggugat semula selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat Rekonpensi dan Para Tergugat semula selanjutnya akan disebut sebagai Para Penggugat Rekonpensi;
Bahwa apa yang telah didalilkan oleh Penggugat Rekonpensi dalam jawaban konvensi, menjadi satu-kesatuan dengan gugatan rekonpensi ini;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi merupakan keturunan dari Tn. Hapoltahan Simbolon;
Bahwa ± Tahun 1930 nenek moyang Para Penggugat Rekonpensi (Tn. Hapoltahan Simbolon) telah memiliki, menguasai dan mengusahai tanah yang menjadi objek sengketa;
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi merupakan pemilik sah atas tanah terperkara dengan Luas ± 26. 714 M2,adapun batas-batas tanah yang dimiliki oleh Para Penggugat Rekonpensi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : berbatasan dengan Parik Huta Sigadua dan Perladangan dengan ukuran ± 93 M
Sebelah Selatan: Jalan Setapak dengan ukuran ± 278,3 M
Sebelah Barat : Danau Toba dengan ukuran ± 139, 20 M)
Sebelah Utara: Binanga Pitut dengan ukuran ± 264,5 M
Tanah tersebut dipisahkan oleh Jalan Rianiate dengan lebar Kurang Lebih 5 M dan ukuran ± 139, 20 M, akan tetapi tanah tersebut masih dalam satu kesatuan;
Bahwa adapun riwayat penguasaan tanah terperkara oleh keturunan Tn. Hapoltahan Simbolon (nenek Moyang Para Penggugat Rekonpensi) adalah sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar Tahun 1966 s/d Sekitar tahun 1971 tanah terperkara diusahai oleh keluarga Tergugat Konpensi XIX, XX, XXI atas nama Nai Binsar br. Simbolon (namboru Tergugat Konpensi XIX, XX, XII);
Bahwa pada tahun 1980 tanah terperkara diusahai oleh A. Jawantir Sinurat atas izin dari dari A. Jabarang Simbolon (orang tua Penggugat Rekonpensi XIX/ Tergugat Konpensi XIX);
Bahwa pada tahun ± 1980-an orang tua Penggugat Rekonpensi XIX/ Tergugat Konpensi XIX, juga membangun tempat pangaletekan bayon (pembuatan tikar) di tanah terperkara (dekat danau) dan tidak pernah ada pihak yang keberatan;
Bahwa sekitar Tahun 1992 Penggugat Rekonpensi XX/ Tergugat XX dalam Konpensi melakukan pemagaran yang mengelilingi tanah terperkara dan di tanah terperkara di tanam i jagung dan tidak ada satupun pihak yang keberatan atas tindakan Penggugat Rekonpensi XX;
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2014 Tergugat Rekonpensi pernah menyatakan bahwa orang tua Penggugat Rekonpensi VI (A. Banjar) / Tergugat VI dalam Konpensi pernah menguasai dan mengusahai lahan yang menjadi objek sengketa. Hal tersebut disampaikan Tergugat Rekonpensi di kantor Pertanahan Kabupaten Samosir;
Bahwa, sejak tahun 1930-an Tergugat Rekonpensi tidak pernah menguasai dan mengusahai tanah terperkara yang semakin menguatkan bahwa Para Penggugat Rekonpensi merupakan pemilik sah dari tanah terperkara yang dieroleh secara turun temurun;
Bahwa Pada Tahun 1994 Tergugat Rekonpensi berusaha menyodorkan sejumlah uang dengan total Rp. 120.000.000,- seratus dua puluh juta rupiah) atau dengan sebuah mobil dengan nilai kurang lebih Rp. 120. 000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) melalui mantan camat Pangururan (Albert Sidabutar) yang akan diserahkan kepada keturunan Op. Tuan Hapoltahan (kepada Op. Ruhut) jika menyerahkan tanah terperkara kepada Tergugat rekonpensi dan hal ini diungkapkan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir (buktinya dalam bentuk rekaman yang ada pada para Penggugat Rekonvensi dan akan dijadikan bukti dalam perkara a quo);
Bahwa pada tahun 2010 Tergugat Rekonpensi pernah membujuk kepala lurah Pintu Sona atas nama BajokaSimbolon (abang kandung dari Tergugat X dalam Konpensi/ Penggugat X dalam Rekonpensi agar memberikan tanah tersebut kepada Tergugat Rekonpensi dengan ganti kerugian berupa sebuah mobil dan sejumlah uang di hadapan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir;
Bahwa upaya yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang berupaya melakukan pembayaran sejumlah uang atas tanah terperkara semakin menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik dari Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi. Adalah sesuatu yang tidak masuk akal jika orang melakukan pembayaran atas tanahnya sendiri. Dan hal ini semakin mempertegas bahwa tanah terpekara bukanlah milik dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas yang juga berdasarkan bukti yang kuat sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa tanah terperkara merupakan milik dari keturunan Tn Hapoltahan Simbolon yaitu milik Para Penggugat Rekonpensi;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2014 tanpa alas hak dan tanpa dasar kepemilikan Tergugat Rekonpensi berupaya mendaftarkan sertifikat atas tanah terperkara (tanah milik para Penggugat Rekonpensi) ke kantor Pertanahan Kabupaten Samosir);
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan tindakan yang bertentangan hukum dan akan merugikan kepentingan dan hak Para penggugat Rekonpensi karena mengklaim tanah milik orang lain menjadi milik sendiri;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang kerap mengklaim kepemilikan atas tanah milik Para Penggugat Rekonpensi adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum maka sangat beralasan jika Tergugat Rekonpensi dihukum berupa larangan untuk tidak melakukan perbuatan yang berkaitan dengan tanah terperkara yang dapat merugikan kepentingan hukum Para penggugat Rekonpensi;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonpensi yang kerap mengklaim tanah milik Penggugat Rekonpensi sebagai milik dari Tergugat Rekonpensi telah menimbulkan kerugian materil dan kerugian immateril kepada Penggugat Rekonpensi:
Kerugian Materil
Biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat Rekonpensi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir untuk membantah klaim dari Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 14 Orang = 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekonpensi, Para Penggugat Rekonpensi melakukan rapat-rapat yakni sebanyak 6 x pertemuan yang mana dalam sekali pertemuan menghabiskan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah. Total kerugian Para Penggugat Rekonpensi dalam pertemuan-pertemuan tersebut menjadi: 6 x Rp. 10.000.000,-= Rp. 60.000.000.
Kerugian Immateril
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekonpensi yang mengklaim kepemilikan atas tanah terperkara telah menimbulkan rasa malu dan melecehkan harga diri para Penggugat Rekonpensi yang sebenarnya tidak dapat terhitung dalam bentuk uang. Akan tetapi, supaya kerugian tersebut menjadi real maka Penggugat Rekonpensi menentukan jumlah kerugian itu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dengan demikian, jumlah total kerugian immateril yang diderita Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menjadi 14 Orang x Rp. 1.000.000.000,-= Rp. 14.000.000,000,00 (empat belas milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi di atas maka sangat beralasan jika Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menerima dan Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok perkara
Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi
PRIMER
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi merupakan keturunan dari Tn. Hapoltahan Simbolon
Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : berbatasan dengan Parik Huta Sigadua dan Perladangan dengan ukuran ± 93 M
Sebelah Selatan: Jalan Setapak dengan ukuran ± 278,3 M
Sebelah Barat : Danau Toba dengan ukuran ± 139, 20 M)
Sebelah Utara : Binanga Pitut dengan ukuran ± 264,5 M
Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tanah terperkara yang dapat merugikan kepentingan hukum Para penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian kerugian materil sebesar: Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 14.000.000,000,00 (empat belas milyar rupiah);
Membebankan segala biaya perkara kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi;
SUBSIDER
Jika majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri BaIige menjatuhkan Putusan tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi membayar ongkos perkara sebesar Rp.8.336.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Membaca surat-surat:
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri BaIige yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri BaIige, yang menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, tanggal 22 Februari 2016, telah diberitahukan kepada Turut Terbanding I semuIa Tergugat IV, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XII, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XV, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XVI, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XVII, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XVIII, dan kepada Turut Terbanding VIII semuIa Tergugat XXII, masing-masing pada tanggaI 4 Maret 2016 ;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri BaIige, yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 2 Maret 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri BaIige, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2016, kepada Turut Terbanding I semuIa Tergugat IV, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XII, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XV, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XVI, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XVII, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XVIII, kepada Turut Terbanding VIII semuIa Tergugat XXII pada tanggaI 18 Maret 2016, dan kepada Turut Terbanding IX semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 14 Maret 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI tertanggaI ApriI 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri BaIige pada tanggaI 8 ApriI 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semuIa Penggugat pada tanggaI 20 ApriI 2016, kepada Turut Terbanding I semuIa Tergugat IV, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XII, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XV, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XVI, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XVII, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XVIII, kepada Turut Terbanding VIII semuIa Tergugat XXII pada tanggaI 25 ApriI 2016, dan kepada Turut Terbanding IX semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 25 ApriI 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terbanding semuIa Penggugat tertanggaI 25 ApriI 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri BaIige pada tanggaI 25 ApriI 2016, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI pada tanggaI 9 Juni 2016 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI pada tanggaI 26 ApriI 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding semuIa Penggugat pada tanggaI 4 ApriI 2016, kepada Turut Terbanding I semuIa Tergugat IV, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat V, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XII, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XV, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XVI, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XVII, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XVIII, kepada Turut Terbanding VIII semuIa Tergugat XXII pada tanggaI 8 ApriI 2016, dan kepada Turut Terbanding IX semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 8 ApriI 2016, yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri BaIige, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri BaIige dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan ini disampaikan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI teIah mengajukan memori banding tertanggaI ApriI 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang pada pokoknya teIah mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Adapun mengenai keberatan-keberatan Pembanding dahulu Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Balige dalam pertimbangan hukumnya halaman 32alinea 4 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh para Penggugat Rekonpensi mempunyai hubungan yang erat dengan gugatan konpensi yang telah dinyatakan tidak dapat diterima tersebut, oleh karena itu dengan sendirinya gugatan rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa atas pertimbangan tersebut majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige telah keliru dalam memberikan pertimbangannya;
Bahwa gugatan konpensi yang diajukan oleh Penggugat semula sekarang Terbanding merupakan gugatan yang berdiri sendiri, demikian halnya dengan gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Para Tergugat sekarang Pembanding. Objek yang diajukan oleh Penggugat konpensi sekarang Terbanding menentukan batas-batas dan ukuran atas tanah yang berbedadengan ukuran dan batas batas yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/ Pembanding. Sehingga sangat tidak berdasar jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menyatakan antara gugatan konpensi dan gugatan rekonpensi mempunyai hubungan yang erat.
Bahwa secara de jure, Gugatan Rekonpensi bukanlah asesor dari gugatan konpensi. Eksistensi gugatan rekonpensi tidak tergantung pada gugatan konpensi. Maka Hakim telah keliru jika dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Gugatan Rekonpensi “tidak dapat diterima” dengan alasan Gugatan Konpensi dinyatakan “tidak dapat diterima”. Gugatan Rekonpensi wajib diperiksa dan diputus sekalipun Gugatan Konpensi dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Bahwa pada dasarnya Gugatan Rekonpensi merupakan gugatan yang memiliki sifat individual yang berdiri sendiri; namun apabila ia diakumulasi dengan gugatan konpensi, seolah-olah sifat itu dilebur, dan selanjutnya administrasi yustisialnya ditumpangkan dan dilekatkan dalam gugatan konpensi. (Lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 472;
Bahwa ditegaskan kembali oleh Yahya Harahap, gugatan rekonpensi bukanlah asesor (bukan turunan) dari gugatan konpensi. Eksistensi gugatan rekonpensi tidak tergantung pada gugatan konpensi. Rekonpensi pada dasarnya berdiri sendiri dan dapat diajukan secara terpisah dalam proses penyelesaian yang berbeda. Hanya saja secara eksepsional, hukum memberi hak kepada tergugat menggabungkannya ke dalam gugatan konpensi. Oleh karena itu, pada dasarnya keberadaannya tidak asesor dengan gugatan konpensi. (Ibid, hlm. 476)
Bahwa jika Gugatan Rekonpensi tidak mempunyai koneksitas dengan gugatan konpensi, karakter gugatan rekonpensi sebagai gugatan yang berdiri sendiri, harus dipertahankan. Sehingga, sekiranya Gugatan Rekonpensi dinyatakan “tidak dapat diterima” atas alasan cacat formil, Gugatan Rekonpensi tidak tunduk mengikuti putusan itu. Materi Gugatan Rekonpensi tetap dapat diperiksa dan diselesaikan, meskipun gugatan konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, apabila secara objektif tidak terdapat hubungan atau koneksitas antara keduanya. (Ibid, 477—478);
Bahwa Pendirian diatas ditegaskan dalam Putusan MA No.1057 K/SIP/1973 tanggal 25 Maret 1975 yang menyatakan:
“Karena gugatan dalam rekonpensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konpensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konpensi, tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonpensi ikut tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terang benderang, adanya kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Dimana gugatan konpensi yang tidak dapat diterima dijadikan dasar oleh Majelis hakim di PN Balige untuk menyatakan gugatan Rekonpensi Para pembanding tidak dapat diterima. Sehingga pertimbangan tersebut di atas haruslah dikesampingkan dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas Para Pembanding memohon dengan hormat, sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus pada pengadilan Tinggi Medan untuk menerima memori Banding Para Pembanding dahulu Para Tergugat dengan amar putusannya sebagai berikut;
Menerima permohonan Banding Para Pembanding dahulu Para Tergugat untuk seluruhnya.
Membatalkan untuk sebagian putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 38/Pdt.G/2015/PN. Blgtanggal 22 Pebruari 2016 terkait putusan yang menyatakan gugatan Rekonpensi Para Pembanding tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Negeri Balige Nomor 38/Pdt.G/2015/PN. Blg tanggal 22 Pebruari 2016 yang menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima;
Primair
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menerima dan Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok perkara
Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi
PRIMER
Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Pembanding merupakan keturunan dari Tn. Hapoltahan Simbolon;
Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi/ Para Pembanding sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : berbatasan dengan Parik Huta Sigadua dan Perladangan dengan ukuran ± 93 M
Sebelah Selatan: Jalan Setapak dengan ukuran ± 278,3 M
Sebelah Barat : Danau Toba dengan ukuran ± 139, 20 M)
Sebelah Utara : Binanga Pitut dengan ukuran ± 264,5 M
Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi/ Terbanding untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tanah terperkara yang dapat merugikan kepentingan hukum Para penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar kerugian kerugian materil sebesar: Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 14.000.000,000,00 (empat belas milyar rupiah);
Membebankan segala biaya perkara kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi/ terbanding;
Jika majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, tertanggal 25 ApriI 2016, yang mengemukakan keberatan atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan keberatan Para Pembanding /dahulu Para Tergugat atas Putusan Pengadilan Negeri Balige No.: 38/PDT.G/2015/PN.BLG. tanggal 22 Pebruari 2016 :
Bahwa Majelis Hakim /Pengadilan Negeri Balige keliru dalam pertimbangan hukumnya halaman 32 alinea 4 yang menyatakan :
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi mempunyai hubungan yang erat dengan gugatan konpensi yang telah dinyatakan tidak dapat dIterima tersebut, oleh karena itu dengan sendirinya gugatan rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah keliru dalam memberikan pertimbangannya; Bahwa gugatan konpensi yang diajukan oleh Penggugat semula sekarang Terbanding merupakan gugatan yang berdiri sendiri, demikian halnya dengan gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Para Tergugat sekarang Pembanding.
Bahwa Para Terbanding menolak dalil Para Pembanding tersebut diatas, karena Pembanding /dahulu Para Tergugat tidak pernah membuktikan dalil kepemilikannya pada saat acara Pembuktian, melainkan hanya pengakuan saja dan surat pernyataan-surat pernyataan. ; Bahwa Para Terbanding menolak dan tidak sependapat dengan dalil- Pembanding, dan selanjutnya Terbanding keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo tentang pertimbangan hukum halaman 31 dan halaman 32.
Bahwa eksepsi Para Tergugat /Pembanding tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak terutama tentang perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dibenarkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum , hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.1043 K /Sip/1971 menyatakan : Yurisprudensi mengijinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri. Demikian juga menurut Putusan Mahkamah Agung R.I. No.943 K/Pdt/19B5 : “ Bahwa sesuai Yurisprudensi, perubahan gugatan selama persidangan diperbolehkan asal tidak menyimpang dari posita baru atau posita lain . Tentang pengurangan gugatan tidak boleh merugikan Tergugat dalam pasal 127 Rv memberi hak kepada Penggugat mengurangi gugatan atau tuntutan, hal itu dibenarkan dalam putusan Mahkamah Agung R.I. No.B4B K/Pdt/19B3, yakni perubahan ganti rugi dari Rp.13 jt menjadi 4 Juta apat dibenarkan, karena perubahan yang demikian tidak mengenai materi pokok perkara, malahan perubahan itu, bukan merugikan bahkan menguntungkan; Demikian pula tentang objek sengketa dalam gugatan seluas 19.600.meter2 , ternyata setelah diukur pada saat Pemeriksaan Setempat menjadi +/- 2B.000 meter , walau Penggugat telah mengurangi batas luas tanah sebelah Timur yakni Batu Magulang menjadi Huta Holang-holang dan Sawah; dan sebelah selatan dikurangi dari semula Huta Sigadua dikurangi menjadi Jalan setapak;
Bahwa Para Terbanding /dahulu Para Penggugat, tetap pada dasar pokok gugatan semula, serta apa yang diajukan dalam proses persidangan tingkat pertama telah terbukti sebagaimana tuntutan Para Terbanding/ Para Penggugat .
Bahwa berkenaan dengan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige , Para Terbanding sangat sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam halaman 32 ( rekonpensi ) tersebut karena sudah tepat dan benar serta berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa Pembanding /Para Tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya sebagaimana diakui oleh Pembanding /dahulu Tergugat berdasarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Tergugat di Persidangan.
Bahwa Para Terbanding dengan Tegas menolak keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding dalam Memori Bandingnya dan selanjutnya menyatakan bahwa Para Terbanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex factie atas dasar pokok gugatan Penggugat maupun penilaian bukti ataupun penguraian cara bagaimana alat bukti dipergunakan, serta belum memeriksa dan mengadili pokok perkara;
Bahwa Para Terbanding ( dahulu Para Penggugat) menolak dan keberatan terhadap dalil Pembanding dalam Memori Bandingnya yang terdapat dalam halaman 5,6,,7 yang mendalilkan : Bahwa atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor 38/PDT.G/2015/PN.BLG. tanggal 22 Pebruari 2016. Adapun alasan Para Terbanding adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding , sependapat dengan sebagian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang telah memutuskan perkara aquo dengan pertimbangan hukumnya halaman 32 (dalam reknpensi) telah sesuai dengan fakta-fakta hukum dengan mempertimbangkan perkara aquo sesuai dengan hukum serta telah mempertimbangkan secara tepat dan benar, baik penerapan hukum atas dasar pokok gugatan Penggugat maupun penilaian bukti ataupun penguraian cara bagaimana alat bukti dipergunakan sebagaimana Pertimbangan Majelis Hakim tersebut ;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah siapakah pemilik sah atas tanah sengketa.. Bahwa untuk mengetahui siapa pemilik yang sah atas tanah sengketa, Majelis patut mempertimbangkan terlebih dahulu bukti-bukti surat yang diajukan para pihak untuk mengetahui apakah surat-surat yang diajukan para pihak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemudian dipertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan para pihak sejauhmana keterangan tersebut dapat menguatkan alasan atau dalil masing-masing pihak dalam perkara ini.
Bahwa Para Terbanding/ Para Penggugat menolak dan keberatan terhadap dalil Pembanding dalam Memori Bandingnya yang terdapat dalam halaman 5 sampai dengan halaman 7 yang mendalilkan : Bahwa atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor 38/PDT.G/2015/PN.BLG. tanggal 22 Pebruari 2016. Adapun alasan Terbanding adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding / Para Penggugat , tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang telah memutuskan perkara aquo dengan keliru dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dengan tidak mempertimbangkan perkara aquo sesuai dengan hukum serta telah salah mempertimbangkan secara tidak tepat , baik penerapan hukum atas dasar pokok gugatan Penggugat maupun penilaian bukti ataupun penguraian cara bagaimana alat bukti dipergunakan sebagaimana Pertimbangan Majelis Hakim halaman 5 sampai dengan halaman 7 dalam pokok perkara ;
bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat adalah keturunan A.Mangan Simbolon sebagai Tunggane Huta di Huta Holang-holang yang dikenal dan terletak di Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatra Utara, yang diwariskan kepada anaknya Ferdinan Simbolon orang tua dan kakek Para Penggugat, kemudian turun temurun kepada Para Penggugat sebagai keturunan Tunggane Huta dan Sipukka Huta;
Bahwa bukti surat tertulis dari Penggugat masing- masing ditandai : P-1 sampai dengan P-10 ; Bukti P-1 : tentang surat keterangan No.193/SK/V/3015 yang diterbitkan oleh Lurah Pintu Sona dan diketahui oleh Camat Kecamatan Pangururan Kabupaten samosir , menerangkan bahwa Penggugat adalah keturunan dari PanahamBosi Simbolon Sirimbang sesuai silsilah terlampir;
Bukti P-2 : Tentang Silsilah Penggugat sebagai keturunan Panaham Bosi turun temurun A. R.Mangan ;
Bukti P-3 : Tentang Register De Kampoeng Met de Daarover Besturende Rajas Hoendoedan Pangururan No.130, Nama Kampung : Holang-holang, nama Tunggane Huta : A.Mangan tersebut menerangkan bahwa Nama Toenggane Hoeta : A.R.Mangan Simbolon , hal ini sesuai dengan dalil gugatan Para Penggugat , hal ini juga sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Penggugat ; Bahwa tanah sengketa merupakan bagian dari Huta Holang-holang, oleh karena itu maka tanah sengketa milik /warisan dari A.Mangan yang diwariskan kepada Para Ahliwarisnya sebagai keturunana Tunggane Huta atas Huta Holang-holang ; Bahwa Pembanding mengakui bahwa keluarga Pembanding diluar garis keturunan Terbanding . Perlu Terbanding sampaikan bahwa secara de fakto masyarakat Samosir masih mengakui bahwa siapa pemegang / “ pemilik Bisoloit “ (bahasa Batak)/ Besluit (Belanda) adalah pemilik Huta/Kampung.
Berdasarkan alasan – alasan hukum tersebut diatas , Terbanding /Para Penggugat mohon agar Judex Factie mengenyampingkan alasan-alasan Pembanding/ Tergugat, dan memutuskan sebagai berikut :
Menolak Permohonan banding dari Pembanding;
Mengadili sendiri membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.38/Pdt.G/2015/PN.BLG. tanggal 22 Peb 2016;
Menyatakan Para Penggugat/ sekarang Terbanding sebagai Pemilik tanah sengketa yang diwariskan oleh kakeknya secara turun temurun dari Panaham Bosi Simbolon Sirimbang / A.Mangan /Ferdinan Simbolon;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam memori banding tidak memuat hal-hal yang dapat membatalkan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan
menjadikan sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI, berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.BIg, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I, II, III, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XIX, dan XXI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SeIasa tanggal 19 JuIi2016 oleh kami DHARMA E. DAMANIK, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan AMSAR YOENAGA, SH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Mei 2016 Nomor: 197/PDT/2016/PT.MDN, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 JuIi 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta HERRI, SH.
sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
ttd
AMSAR YOENAGA, SH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERRI, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )