42/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 42/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD JUMADI Bin. ASIKIN.
“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Izin Edar
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AKHMAD JUMADI Bin. ASIKIN.
Tempat lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 6 Maret 1980.
Jenis Kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Gerilya RT. 03 RW. II Ds. Karang Jawa Muka Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 16 Januari 2017 s/d tanggal 04 Februari 2017.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan sejak tanggal 05 Februari 2017 s/d tanggal 16 Maret 2017.
Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak tanggal 08 Maret 2017 s/d tanggal 27 Maret 2017.
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 13 Aprl 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Bahwa Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum MUS NURAN RASYIDI, SH., Pengacara/Penasihat Hukum, alamat Jln. May.Jend. Soetoyo S. Nomor 67 A Kandangan Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 42/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar ketengan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 26 April 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AKHMAD JUMADI Bin ASIKIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD JUMADI Bin ASIKIN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis carnophen sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir;
1 (satu) buah kursi sofa warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan atau permohonan Terdakwa yang disampaikan di Persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan putusan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan atau permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum pada pokoknya tetap dengan tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU
Bahwa terdakwa AKHMAD JUMADI Bin ASIKIN pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi AJI PUTRA bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya menyelidiki kebenaran tentang informasi dari masyarakat tersebut dan setibanya ditempat yang dimaksud saksi AJI PUTRA dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya langsung melakukan pencarian dirumah terdakwa namun saat itu terdakwa tidak berada dirumah, tidak lama kemudian terdakwa datang dari luar rumah lalu saksi AJI PUTRA bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH langsung mengamankan terdakwa dan membawanya masuk kedalam rumah, setelah itu dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 3 (tiga) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0094, tanggal 24 Januari 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.01.E.80 berupa 2 (dua) tablet carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AKHMAD JUMADI Bin ASIKIN pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi AJI PUTRA bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya menyelidiki kebenaran tentang informasi dari masyarakat tersebut dan setibanya ditempat yang dimaksud saksi AJI PUTRA dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya langsung melakukan pencarian dirumah terdakwa namun saat itu terdakwa tidak berada dirumah, tidak lama kemudian terdakwa datang dari luar rumah lalu saksi AJI PUTRA bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH langsung mengamankan terdakwa dan membawanya masuk kedalam rumah, setelah itu dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 3 (tiga) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0094, tanggal 24 Januari 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.01.E.80 berupa 2 (dua) tablet carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan membenarkan isi dakwaan tersebut dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi AJI PUTRA Bin WARSONO (dibawah sumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang ikut sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saat di Penyidik Kepolisian;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya menyelidiki kebenaran tentang informasi dari masyarakat tersebut;
Bahwa setibanya ditempat yang dimaksud saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya langsung melakukan pencarian dirumah terdakwa namun saat itu terdakwa tidak berada dirumah, tidak lama kemudian terdakwa datang dari luar rumah lalu saksi bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH langsung mengamankan terdakwa dan membawanya masuk kedalam rumah;
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa menurut pengakuannya lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah mengedarkannya selama 3 (tiga) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saat di Penyidik Kepolisian;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi AJI PUTRA karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi bersama dengan saksi AJI PUTRA serta rekan yang lainnya menyelidiki kebenaran tentang informasi dari masyarakat tersebut;
Bahwa setibanya ditempat yang dimaksud saksi dan saksi AJI PUTRA serta rekan yang lainnya langsung melakukan pencarian dirumah terdakwa namun saat itu terdakwa tidak berada dirumah, tidak lama kemudian terdakwa datang dari luar rumah lalu saksi bersama dengan saksi AJI PUTRA langsung mengamankan terdakwa dan membawanya masuk kedalam rumah;
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya;
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa menurut pengakuannya lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah mengedarkannya selama 3 (tiga) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. KETERANGAN AHLI M. Fardiyannoor, M.Se, Apt Bin H. M. Japar, bahwa keterangan ahli tersebut telah disumpah di BAP, dan keterangannya dibacakan di Persidangan menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa benar sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi, yang mana tugas dan wewenang Ahli dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan, termasuk psikotropika dan narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di wilayah Kab Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari janis penggolongannya untuk obat Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat Carnophen kegunaannya untuk mengatasi nyeri otot;
Bahwa Untuk obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter.
Bahwa untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Carnophen ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar Carnophen tablet, Zenzon captab salut selaput 200 mg, Rhemastop tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT.Zenith Pharmaceutical dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Bahwa apabila obat-obatan obat Carnophen dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menerangkan mengetahuinya kalau obat jenis carnophen tersebut memang dilarang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disita barang bukti berupa : Obat jenis carnophen sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir, 1 (satu) buah kursi sofa warna biru;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula dilampirkan bukti surat dalam berkas perkara berupa Surat laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin, bahwa benar jenis obat barang bukti tersebut adalah jenis obat Charnopen dan mengandung Parasetamol, kafein, karisoprodol = Positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa sesaat sebelum ditangkap ketika terdakwa datang kerumah saat itu pihak kepolisian berpakaian preman sudah terlihat berdiri didepan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa masuk kedalam rumah lalu pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan;
Bahwa ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan terdakwa lalu ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa sudah mengedarkan obat jenis Charnophen selama 3 (tiga) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian, maka dapat lah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa sesaat sebelum ditangkap ketika terdakwa datang kerumah saat itu pihak kepolisian berpakaian preman sudah terlihat berdiri didepan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa masuk kedalam rumah lalu pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan;
Bahwa ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan terdakwa lalu ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa sudah mengedarkan obat jenis Charnophen selama 3 (tiga) bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen itu dilarang Undang-undang;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini harus lah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut harus lah memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif. Yaitu : dakwaan Kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; atau dakwaan Kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Alternatif Penuntut Umum tersebut, Majelis hanya akan membuktikan salah satu dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap maka Majelis akan membuktikan dakwaan pertama yaitu terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwa AKHMAD JUMADI Bin. ASIKIN yang sewaktu ditanya identitasnya sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama Setiap Orang telah terbukti dan terpenuhi;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini adalah alternatif. Artinya, jika salah satunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur tersebut;
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, media dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan membentuk sruktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Jalan Gerilya Rt.03 Rw.II Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa sesaat sebelum ditangkap ketika terdakwa datang kerumah saat itu pihak kepolisian berpakaian preman sudah terlihat berdiri didepan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa masuk kedalam rumah lalu pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan terdakwa lalu ditemukan obat jenis carnophen di kamar terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dimasukan/diselipkan didalam kursi sofa warna biru, selain itu juga ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diselipkan terdakwa didalam celana dalam bagian depan yang dipakainya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya yang beralamat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sehingga dari penjualan per box yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa sudah mengedarkan obat jenis Charnophen selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen itu dilarang Undang-undang;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ditambah dengan keyakinan Majelis, maka terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Dengan demikian, maka unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena didalam pembuktian semua unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tentunya mempertimbangkannya pula dari segi rasa keadilan dengan memperhatikan Causa Delicti perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka kiranya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak boleh mencederai rasa keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat tanpa izin;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pembelaan atau permohonan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya adalah turut pula dipertimbangkan oleh Majelis sebagai sesuatu yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Obat jenis carnophen sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir dan 1 (satu) buah kursi sofa warna biru, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini dan mempedomani ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AKHMAD JUMADI Bin. ASIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Obat jenis carnophen sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir; dan
1 (satu) buah kursi sofa warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU, tanggal 3 MEI 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH. sebagai Hakim Ketua. BUKTI FIRMANSYAH, SH., MH., dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERARIAS, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dihadiri oleh INDRA SUMARNO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
B. FIRMANSYAH, SH., MH. SYAMSUNI, SH.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. Panitera Pengganti
HERARIAS.