447/PID.Sus/2016/PN.Mre.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 447/PID.Sus/2016/PN.Mre.
Other Participants (1)
Nama Lengkap : ABU SARI BIN SUPARMIN. Tempat Lahir : Purun Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun/15 Januari 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun II Desa Purun Kec. Penukal Abab Kab. Muara Enim A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ABU SARI BIN SUPARMIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 4 (empat) kantong besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan forensik) dan 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam. Dipergunakan dalam perkara atas nama Fajriannur; 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD. Dikembalikan kepada terdakwa Abu Sari bin Suparmin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
NO. 447/PID.Sus/2016/PN.Mre.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ABU SARI BIN SUPARMIN.
Tempat Lahir : Purun
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun/15 Januari 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun II Desa Purun Kec. Penukal Abab Kab. Muara Enim
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABU SARI BIN SUPARMIN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menjadi perantara dalam jual beli Narkotka Gol. I bukan tanaman “, yang melanggar Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ABU SARI BIN SUPARMIN, selama :10(sepuluh) bulan,dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) kantong besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan forensik) dan 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD.
Dikembalikan kepada terdakwa Abu Sari bin Suparmin.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan berbentuk alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ABU SARI Bin SUPARMIN bersama-sama saksi FAJRIANNUR Bin AZHARI (disidang dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau suatu waktu masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, MelakukanPercobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 4 (empat) kantong besar dengan berat netto 388,60 (tiga ratus delapan puluh delapan koma enam puluh) gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium Forensik Cabang Palembang) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.00 wib, anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim yaitu saksi Yudhi Wiranda, saksi Ilham, saksi Muchtar Arifin telah mendapat laporan dari masyarakat yang mana bahwa akan ada orang yang melewati Muara Enim yang membawa narkotika jenis sabu dan disebutkan ciri – ciri kendaraan yang dibawa oleh terdakwa dan saksi Fajriannur, lalu saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim menunggu didepan Sat Lantas Polres Muara Enim untuk melakukan penyetopan terhadap mobil terdakwa dan saksi Fajriannur. Sekira pukul 21.00 wib mobil yang dikendarai terdakwa bersama saksi Fajriannur melewati didepan Sat Lantas dan di stop oleh Anggota Polri, namun mobil yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi Fajriannur tetap melaju dengan cepat, kemudian dilakukan pengejaran oleh saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. Sekira pukul 22.30 Wib saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Fajriannur terparkir didepan rumah warga Desa Panang Jaya Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim. Pada saat ingin dilakukan pengecekan ternyata terdakwa bersama saksi Fajriannur yang saat itu di seberang jalan melihat saksi Anggota Sat Narkoba lalu terdakwa dan saksi Fajriannur langsung melarikan diri kedalam hutan dan dilakukan pengejaran oleh saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. Sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama saksi Fajriannur berhasil ditangkap dan diamankan didalam hutan tersebut dekat arah Desa Bantaian Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, saat dilakukan penggeledahanditemukan barang bukti berupa 2 Kantong Asoy Warna Hitam Yang masing – masing dalam kantong asoy tersebut terdapat 2 Kantong Besar diduga Narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saksi Fajriannur ke dalam kebun milik warga. Atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi Fajriannur beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 14.00 wib sdr YAFIS (DPO) memanggil terdakwa untuk datang kerumahnya di Desa Purun Kec Penukal Kab Pali, setibanya terdakwa dirumah sdr YAFIS (DPO) terdakwa diajak oleh sdr YAFIS (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa diminta oleh sdr YAFIS (DPO) untuk menjemput saksi Fajriannur di Kab. Lahat lalu sdr YAFIS (DPO) memberi terdakwa uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk beli bensin dan makan terdakwa, dan sdr YAFIS (DPO) juga memberikan no handpone orang yang akan terdakwa jemput, sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil terdakwa menuju Kab. Lahat, sekira pukul 17.50 wib terdakwa sampai di rumah makan RAPEN di Desa Merapi Kab Lahat untuk istirahat dan makan kemudian terdakwa menghubungi no handphone saksi Fajriannur yang akan terdakwa jemput untuk turun di SPBU Telaga Biru di Desa Merapi Kab Lahat, sekira pukul 18.30 wib setelah terdakwa selesai makan terdakwa langsung menuju ke SPBU Telaga Biru untuk menunggu saksi Fajriannur yang akan terdakwa jemput. Sekira pukul 20.30 wib saksi Fajriannur sampai di SPBU Telaga Biru dengan menggunakan bis ALS kemudian saksi Fajriannur langsung masuk kedalam mobil terdakwa sembari mengenalkan namanya yaitu FAJRIANNUR, pada saat itu saksi Fajriannur duduk di bangku depan sebelah kiri sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil, lalu terdakwa bersama saksi Fajriannur berangkat pulang menuju Kab Pali, sekira pukul 21.00 wib saat terdakwa melintas di dalam Kota Muara Enim pada saat itu anggota kepolisian Muara Enim sedang melaksanakan razia dan mencoba menghentikan mobil terdakwa namun terdakwa merasa takut dikarenakan terdakwa tidak membawa surat surat kendaraan terdakwa langsung menerobos razia tersebut, kemudian terdakwa melihat ada pihak kepolisian yang mengejar mobil terdakwa, melihat ada polisi yang mengejar kemudian saksi FAJRIANNUR memberi tahu terdakwa bahwa dirinya membawa 4 (empat) kantong besar yang diduga narkotika jenis sabu mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengendarai mobil terdakwa dengan kecepatan tinggi, sekira pukul 22.00 wib di jalan lintas Desa Panang Jaya Kec Gunung Megang mobil terdakwa mengalami pecah ban depan berhenti dan memarkirkan mobil didepan rumah warga lalu saksi FAJRIANNUR membuang narkotika tersebut kemudian saksi FAJRIANNUR membuang narkotika tersebut di dalam kebun milik warga, lalu terdakwa mengajak saksi FAJRIANNUR untuk minum kopi di warung yang tidak jauh dari mobil terdakwa, tidak lama kemudian banyak anggota kepolisian yang datang dan melihat mobil terdakwa, melihat banyak anggota kepolisian terdakwa merasa takut dan mengajak saksi FAJRIANNUR untuk melarikan diri dengan cara masuk kedalam hutan, sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan sdr FAJRIANNUR berhasil ditemukan dan ditangkap oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa bersama dengan saksi FAJRIANNUR dibawa oleh pihak kepolisian ketempat saksi FAJRIANNUR membuang narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian barang bukti berupa 4 (empat) kantong besar yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama saksi FAJRIANNUR dan barang bukti diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 1850/NNF/2016 yang diperiksa oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, MM., NIRYASTI, S.Si, M.Si yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang INYOMAN SUKENA, SIK. tanggal 29 Bulan Juni 2016, maka dapat diperoleh kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih, pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 (Ayat) 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ABU SARI Bin SUPARMIN bersama-sama saksi FAJRIANNUR Bin AZHARI ( disidang dalam berkas terpisah ) pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau suatu waktu masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim atau Setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, MelakukanPercobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramberupa 4 (empat) kantong besar dengan berat netto 388,60 (tiga ratus delapan puluh delapan koma enam puluh) gram (setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium Forensik Cabang Palembang) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.00 wib, anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim yaitu saksi Yudhi Wiranda, saksi Ilham, saksi Muchtar Arifin telah mendapat laporan dari masyarakat yang mana bahwa akan ada orang yang melewati Muara Enim yang membawa narkotika jenis sabu dan disebutkan ciri – ciri kendaraan yang dibawa oleh terdakwa dan saksi Fajriannur, lalu saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim menunggu didepan Sat Lantas Polres Muara Enim untuk melakukan penyetopan terhadap mobil terdakwa dan saksi Fajriannur. Sekira pukul 21.00 wib mobil yang dikendarai terdakwa bersama saksi Fajriannur melewati didepan Sat Lantas dan di stop oleh Anggota Polri, namun mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Fajriannur tetap melaju dengan cepat, kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. Sekira pukul 22.30 Wib saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Fajriannur terparkir didepan rumah warga Desa Panang Jaya Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim. Pada saat ingin dilakukan pengecekan ternyata terdakwa bersama saksi Fajriannur yang saat itu di seberang jalan melihat Anggota Sat Narkoba lalu terdakwa dan saksi Fajriannur langsung melarikan diri kedalam hutan dan dilakukan pengejaran oleh saksi anggota dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. Sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama saksi Fajriannur berhasil ditangkap dan diamankan didalam hutan tersebut dekat arah Desa Bantaian Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 Kantong Asoy Warna Hitam Yang masing – masing dalam kantong asoy tersebut terdapat 2 Kantong Besar diduga Narkotka jenis sabu yang dibuang oleh saksi Fajriannur ke dalam kebun milik warga. atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi Fajriannur beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 1850/NNF/2016 yang diperiksa oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, MM., NIRYASTI, S.Si, M.Si yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang INYOMAN SUKENA, SIK. tanggal 29 Bulan Juni 2016, maka dapat diperoleh kesimpulan : Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih, pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ABU SARI Bin SUPARMIN pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau suatu waktu masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, 112, 113 dan pasal 114, 127, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 14.00 wib sdr YAFIS (DPO) memanggil terdakwa untuk datang kerumahnya di Desa Purun Kec Penukal Kab Pali, setibanya terdakwa dirumah sdr YAFIS (DPO) terdakwa diajak oleh sdr YAFIS (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa diminta oleh sdr YAFIS (DPO) untuk menjemput saksi Fajriannur di Kab. Lahat lalu sdr YAFIS (DPO) memberi terdakwa uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk beli bensin dan makan terdakwa, dan sdr YAFIS (DPO) juga memberikan no handpone orang yang akan terdakwa jemput, sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil terdakwa menuju Kab. Lahat, sekira pukul 17.50 wib terdakwa sampai di rumah makan RAPEN di Desa Merapi Kab Lahat untuk istirahat dan makan kemudian terdakwa menghubungi no handphone saksi Fajriannur yang akan terdakwa jemput untuk turun di SPBU Telaga Biru di Desa Merapi Kab Lahat, sekira pukul 18.30 wib setelah terdakwa selesai makan terdakwa langsung menuju ke SPBU Telaga Biru untuk menunggu saksi Fajriannur yang akan terdakwa jemput. Sekira pukul 20.30 wib saksi Fajriannur sampai di SPBU Telaga Biru dengan menggunakan bis ALS kemudian saksi Fajriannur langsung masuk kedalam mobil terdakwa sembari mengenalkan namanya yaitu FAJRIANNUR, pada saat itu saksi Fajriannur duduk di bangku depan sebelah kiri sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil, lalu terdakwa bersama saksi Fajriannur berangkat pulang menuju Kab Pali, sekira pukul 21.00 wib saat terdakwa melintas di dalam Kota Muara Enim pada saat itu anggota kepolisian Muara Enim sedang melaksanakan razia dan mencoba menghentikan mobil terdakwa namun terdakwa merasa takut dikarenakan terdakwa tidak membawa surat surat kendaraan terdakwa langsung menerobos razia tersebut, kemudian terdakwa melihat ada pihak kepolisian yang mengejar mobil terdakwa, melihat ada polisi yang mengejar kemudian saksi FAJRIANNUR memberi tahu terdakwa bahwa dirinya membawa 4 (empat) kantong besar yang diduga narkotika jenis sabu mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengendarai mobil terdakwa dengan kecepatan tinggi, sekira pukul 22.00 wib di jalan lintas Desa Panang Jaya Kec Gunung Megang mobil terdakwa mengalami pecah ban depan berhenti dan memarkirkan mobil didepan rumah warga lalu saksi FAJRIANNUR membuang narkotika tersebut kemudian saksi FAJRIANNUR membuang narkotika tersebut di dalam kebun milik warga, lalu terdakwa mengajak saksi FAJRIANNUR untuk minum kopi di warung yang tidak jauh dari mobil terdakwa, tidak lama kemudian banyak anggota kepolisian yang datang dan melihat mobil terdakwa, melihat banyak anggota kepolisian terdakwa merasa takut dan mengajak saksi FAJRIANNUR untuk melarikan diri dengan cara masuk kedalam hutan, sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama dengan sdr FAJRIANNUR berhasil ditemukan dan ditangkap oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa bersama dengan saksi FAJRIANNUR dibawa oleh pihak kepolisian ketempat saksi FAJRIANNUR membuang narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian barang bukti berupa 4 (empat) kantong besar yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama saksi FAJRIANNUR dan barang bukti diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI pada LABORATORIUM FORENSIK CABANG PALEMBANG No LAB : 1850/NNF/2016 yang diperiksa oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si., EDHI SURYANTO, S.Si, Apt, MM., NIRYASTI, S.Si, M.Si yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang INYOMAN SUKENA, SIK. tanggal 29 Bulan Juni 2016, maka dapat diperoleh kesimpulan : Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih, pada tabel pemeriksaan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan,terdakwa menyatakan telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah, yaitu;
SAKSI ILHAM BIN DJAMALUDIN:
Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira pkl.01.00 wib, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim.
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu bersama dengan terman saksi yaitu Muchtar Arifin dan Yudi Wiranda (kesemuanya Anggota Sat Narkoba Polres Muara Enim).
Bahwa benar terdakwa ditangkap bersama dengan Fajriannur bin Azhari (dalam berkas terpisah).
Bahwa benar pada waktu saksi bersama teman saksi tersebut di atas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam yang masing-masing berisikan 4 (empat) kantong besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram yang ditemukan di dalam kebun milik warga di Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD yang dipakai oleh terdakwa bersama Fajrianur bin Azhari.
Bahwa benar menurut pengakuan sdr. Fajriannur bahwa shabu-shabu tersebut dari sdr. SOP (DPO) yang beralamat di Aceh Utara dan disambut oleh terdakwa untuk dibawa ke desa Purun Kab. Pali untuk diserahkan kepada sdr. Yafis (DPO).
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut saksi bersama teman-teman saksi tersebut di atas telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mau melewati Muara Enim dengan mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu PNo.Pol. B 1227 SFD, lalu saksi bersama anggota Sat Narkoba menunggu di depan Satlantas Polres Muara Enim untuk melakukan pencegatan, namun pada saat disetop oleh Petugas kepolisian mobil yang dikendarai terdakwa dan Fajriannur melaju dengan cepat lalu dilakukan pengejaran dan akhirnya terdakwa bersama Fajriannur berhasil ditangkap.
Bahwa benar yang menjadi Target Operasi pihak Kepolisian adalah Sdr. Yapis (DPO).
Bahwa benar terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana peredaran Narkotika.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. SAKSI MUCHTAR ARIFIN BIN JUNAIDI:
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu bersama dengan terman saksi yaitu Ilham bin Djamaludin dan Yudi Wiranda (kesemuanya Anggota Sat Narkoba Polres Muara Enim).
Bahwa benar terdakwa ditangkap bersama dengan Fajriannur bin Azhari (dalam berkas terpisah).
Bahwa benar pada waktu saksi bersama teman saksi tersebut di atas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa telah berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam yang masing-masing berisikan 4 (empat) kantong besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram yang ditemukan di dalam kebun milik warga di Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD yang dipakai oleh terdakwa bersama Fajrianur bin Azhari.
Bahwa benar menurut pengakuan sdr. Fajriannur bahwa shabu-shabu tersebut dari sdr. SOP (DPO) yang beralamat di Aceh Utara dan disambut oleh terdakwa untuk dibawa ke desa Purun Kab. Pali untuk diserahkan kepada sdr. Yafis (DPO).
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut saksi bersama teman-teman saksi tersebut di atas telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mau melewati Muara Enim dengan mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu PNo.Pol. B 1227 SFD, lalu saksi bersama anggota Sat Narkoba menunggu di depan Satlantas Polres Muara Enim untuk melakukan pencegatan, namun pada saat disetop oleh Petugas kepolisian mobil yang dikendarai terdakwa dan Fajriannur melaju dengan cepat lalu dilakukan pengejaran dan akhirnya terdakwa bersama Fajriannur berhasil ditangkap.
Bahwa benar yang menjadi Target Operasi pihak Kepolisian adalah Sdr. Yapis (DPO).
Bahwa benar terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana peredaran Narkotika.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ABU SARI BIN SUPARMIN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira pkl.01.00 wib, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim.
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah dengan sengaja tidak memberitahukan adanya tindak pidana peredaran Narkotika.
Bahwa benar terdakwa disuruh oleh sdr. Yafis bin Cik Ming (DPO) yang beralamat di Desa Purun Kec. Penukal Kab. Pali untuk menjemput sdr. Fajriannur dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD milik terdakwa.
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam yang masing-masing berisikan 4 (empat) kantong besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram yang sempat dibuang oleh Fajriannur ke dalam kebun milik warga.
Bahwa benar pada tanggal 21 Juni 2016 sekira jam 21.00 wib bertempat di SPBU Telaga Biru Kec. Merapi Kab. Lahat terdakwa bertemu dengan sdr. Fajriannur.
Bahwa benar yang membawa 4 (empat) kantong besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 392,21 gram waktu itu adalah sdr. Fajriannur dan yang membuang shabu-shabu sebelum penangkapan tersebut adalah sdr. Fajriannur.
Bahwa benar pada waktu itu Fajriannur menyuruh terdakwa untuk membuang shabu-shabu tersebut namun terdakwa tidak mau lalu shabu-shabu tersebut dibuang sendiri oleh Fajrianur.
Bahwa benar terdakwa baru pertama kali diminta oleh sdr. Yafis untuk menjemput orang di Lahat dan terdakwa diberi uang jalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bensin dan uang makan selama dalam perjalanan.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui shabu-shabu yang dibawa oleh Fajrianur waktu itu dan terdakwa mengetahui setelah mobil yang dikendarai terdakwa dikejar oleh pihak kepolisian namun terdakwa tetap melajukan mobilnya yang seharusnya terdakwa langsung melaporkan kepada pihak kepolisian namun perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana peredaran Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti (Corpus delictie) ke depan persidangan berupa:
4 (empat) kantong besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan forensik), 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD;
Menimbang, barang bukti (Corpus delictie) tersebut oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Majelis Hakim menunjuk kepada segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan yang dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum yang nanti akan dikemukakan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut :
Kesatu Primair : Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang nakotika.
Subsidair : Melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang nakotika.
Atau Kedua : Melanggar Pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang nakotika..
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis Hakim akan menentukan dakwaan mana yang dipilih untuk dibuktikan sesuai dengan fakta hukum yang ada dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis berpendapat dakwaan kedua yang lebih tepat dipilih untuk dibuktikan oleh Majelis Hakim terlebih dahulu namun apabila tidak terbukti maka dakwaan selanjutnya akan dibuktikan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan perbuatan pidana yang tercantum dalam Dakwaan kedua yaitu Pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang nakotika , maka harus dipenuhi unsur-unsur yang terdapat didalamnya sebagai berikut :
1.Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut ketentuan pasal ini adalah subjek hukum yang dalam hal ini adalah perorangan (natuurlijke persoon) yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki bernama ABU SARI BIN SUAPARMIN, dimana identitas tersebut bersesuaian dengan yang tercantum pada surat dakwaan Penuntut Umum serta pada awal Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di Persidangan maka dapat diperoleh fakta bahwa benar terdakwa adalah orang yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;-
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi segala pertanyaan dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;-
2.Unsur Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1)Yaitu Memiliki,Meyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika berdasarkan pengertian yang diberikan oleh pasal 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira pkl.01.00 wib, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, terdakwa ditangkap pihak kepolisian bersama dengan sdr. Fajriannur bin Azhari (dalam berkas terpisah) karena telah membawa dan memiliki narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kantong besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram yang sempat dibuang oleh sdr. Fajriannur ke dalam kebun milik warga, dan terdakwa mengetahui kalau Fajrianur waktu itu telah disuruh oleh sdr. SOP (belum tertangkap/DPO) untuk mengantarkan shabu-shabu ke Muara Enim dan terdakwa juga mengetahui setelah mobil yang dikendarai terdakwa dikejar oleh pihak kepolisian namun terdakwa tetap melajukan mobilnya yang seharusnya terdakwa berhenti dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian namun perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman disini dapat dibuktikan berdasarkan hasil Labfor POLDA Sum-Sel Nomor : 1850/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 4 (empat) kantong besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram adalah narkotika Golongan I bukan tanaman nomor Urut 61 pada lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 yang disita dari terdakwa dan sdr. Fajriannur bin Azhari (dalam berkas terpisah) pada waktu penangkapan.
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa benar pada waktu ditangkap oleh Petugas Kepolisian, terdakwa disuruh oleh sdr. Yafis (belum tertangkap/DPO) untuk menjemput orang di Lahat dan terdakwa mendapat uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bensin dan uang makan selama dalam perjalanan, lalu setelah bertemu dengan sdr. Fajriannur bin Azhari (dalam berkas terpisah) kemudian mereka pergi ke arah Muara Enim untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kantong besar dengan berat netto 388,60 gram kepada sdr. Yafis bin Cik Ming (DPO) namun terdakwa dengan sengaja tidak memberitahukan tindak pidana narkotika tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini adalah pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dakwaan kedua telah terpenuhi maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas disertai dengan keyakinan Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa ABU SARI BIN SUPARMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti dalam perbuatan terdakwa, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari dakwaan tersebut , maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan bukti yang sah bahwa terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menunjukkan rasa penyesalan ;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);
Mengingat, ketentuan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABU SARI BIN SUPARMIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa 4 (empat) kantong besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 388,60 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan forensik) dan 2 (dua) buah kantong asoy warna hitam.
Dipergunakan dalam perkara atas nama Fajriannur;
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan plat B 2127 SFD.
Dikembalikan kepada terdakwa Abu Sari bin Suparmin;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan negeri Muara Enim pada hari Rabu, tanggal 26Oktober 2016 oleh kami AS’AD RAHIM,SH,MH Sebagai Hakim Ketua Majelis,SAPRI TARIGAN, SH.MHum dan RIO NAZAR, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri SAPRI TARIGAN, SH.MHum dan RIO NAZAR, SH., MH masing-masing Hakim Anggota tersebut dibantu MUHAMAD HASYMI,SH selaku Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri muara Enim, dihadiri BENI PRANATA, SH Penuntut Umum kejaksaan Negeri Muara Enim serta dihadapan terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
SAPRI TARIGAN, SH.MHum AS’AD RAHIM, SH.MH
RIO NAZAR ,SH., MH.
Panitera Pengganti,
MUHAMAD HASYMI,SH