02/Pid.Sus/2015/PN.Met
Putusan PN METRO Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN.Met
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 02/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Met.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Metro, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO.
Tempat lahir : Metro.
Umur atau tanggal lahir : 32 tahun / 07 Juli 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Melati Timur No. 39, Rt / Rw 029 / 012 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Metro atau 15 Kauman Bawah Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Metro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : WIraswasta.
Pendidikan : SD Kelas V.
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Oktober 2014, selanjutnya ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal. 29 Oktober 2014 No..Sp.Han/31/X/2014/Reskrim sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014 ; ---
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Metro selaku Penuntut Umum tanggal 12 Nopember 2014 No.29/N.8.12/Epp/11/2014 sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014 ; -
3. Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2014 No.Print-563/N.8.12/Ep/12/2014 sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2015 ; ----------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 5 Januari 2015 No.02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Met sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015 ; ------------------------------------------------------
5. Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri Metro tanggal 28 Januari 2015 No.02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Met sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 April 2015 ; -------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum saudara PANCA KESUMA, SH. Yang beralamat di Jalan Way Rarem No. 6 Rawasari III Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro berdasarkan Penetapan Nomor : 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Met. tanggal 14 Januari 2015 dalam menghadapi persidangan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro No. 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Met. tanggal 05 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ; -------------------
Setelah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis No. 02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Met. tanggal 05 Januari 2015 tentang hari sidang pertama untuk perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
Setelah membaca seluruh surat – surat dalam berkas perkara ini ; -----------
Setelah membaca surat pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum No.Reg. Perk.: APB-02/N.8.12/Ep/01/2015 tanggal 05 Januari 2015 ; -------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan memeriksa barang bukti yang diajukan untuk perkara ini ; -----------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk.: PDM-02/METRO/1/2015 tanggal 04 Februari 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan senjata tajam yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat atau alat penusuk atau senjata tajam yang ujungnya runcing sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kami ; -------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 4(empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan /Pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan – ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Desember 2014 No.Reg.Perkara : PDM – 65/ METRO/12/2014, didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut : -------------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro atau pada daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, Barang siapa, Tanpa hak, Memasukkan ke Indonesia, Membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yakni perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO melakukan tindak pidana senjata tajam dengan cara awalnya terjadi perselisihan antara saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN dengan Terdakwa, bermula ketika saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN memberhentikan lahan parkir yang dijaga oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak terima, kemudian Terdakwa mengajak saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mengajak saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN naik motor milik Terdakwa, namun saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN menolaknya. Kemudian saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN menelfon keluarga, tak lama kemudian datanglah saksi TOMI IRAWAN EKA SAPUTRA Bin IRHAMUDIN yang merupakan anggota TNI kakak saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO BIN IRHAMUDIN dan ayahnya. Saksi TOMI IRAWAN EKA SAPUTRA Bin IRHAMUDIN menghampiri Terdakwa lalu memegang tangan Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa, kemudian saksi TOMI IRAWAN EKA SAPUTRA Bin IRHAMUDIN menemukan senjata tajam jenis cudrik yang diselipkan di pinggang Terdakwa. Tidak lama kemudian melintas Anggota Sat Sabhara Polres Metro melakukan patroli, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan dibawa ke Polres Metro ; --------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang kesemuanya sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut : --
1. Saksi TEDI ALBERTO OKTAVIANO Bin IRHAMUDIN :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno ditangkap oleh Anggota Sat Sabhara Polres Metro, karena membawa senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat ; ------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membawa senjata tajam jenis cudrik dan saksi mengetahui setelah terdakwa digeledah oleh saksi Tomi Irawan Eka Saputra yang merupakan Anggota TNI Kodim Metro ; -----------
- Bahwa pada waktu digeledah ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat, yang diselipkan di pinggang Terdakwa ; -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terjadi perselisihan antara saksi dengan Terdakwa, bermula ketika saksi memberhentikan lahan parkir yang dijaga oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak terima, kemudian Terdakwa mengajak saksi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mengajak saksi naik motor milik Terdakwa, namun saksi menolaknya. Kemudian saksi menelfon saksi Tomi Irawan Eka Saputra yang merupakan kakak saksi, tak lama kemudian datang saksi Tomi Irawan Eka Saputra, selanjutnya saksi Tomi Irawan Eka Saputra menghampiri Terdakwa lalu memegang tangan Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa, dan menemukan senjata tajam jenis cudrik yang diselipkan di pinggang Terdakwa. Tidak lama kemudian melintas Anggota Sat Sabhara Polres Metro melakukan patroli, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan dibawa ke Polres Metro ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut milik terdakwa yang ditemukan pada saat saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ; -----------------------------------------------------------
2. Saksi TOMI IRAWAN EKA SAPUTRA Bin IRHAMUDIN :
- Bahwa saksi adalah Anggota TNI Kodim Metro ; -----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno ditangkap oleh Anggota Sat Sabhara Polres Metro, karena membawa senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat ; ------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membawa senjata tajam jenis cudrik dan saksi mengetahui setelah terdakwa saksi geledah ; ----------------
- Bahwa pada waktu digeledah ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat, yang diselipkan di pinggang Terdakwa ; -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terjadi perselisihan antara saksi Tedi Alberto Oktaviano dengan Terdakwa, bermula ketika saksi Tedi Alberto Oktaviano memberhentikan lahan parkir yang dijaga oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak terima, kemudian Terdakwa mengajak saksi Tedi Alberto Oktaviano untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mengajak saksi Tedi Alberto Oktaviano naik motor milik Terdakwa, namun saksi Tedi Alberto Oktaviano menolaknya. Kemudian saksi Tedi Alberto Oktaviano menelfon saksi, selanjutnya saksi datang kemudian saksi menghampiri Terdakwa lalu memegang tangan Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa, dan menemukan senjata tajam jenis cudrik yang diselipkan di pinggang Terdakwa. Tidak lama kemudian melintas Anggota Sat Sabhara Polres Metro melakukan patroli, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan dibawa ke Polres Metro ; --------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut milik terdakwa yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ; -----------------------------------------------------------
3. Saksi HERIYANTO Bin SUTRISNO :
- Bahwa saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polres Metro ; -----------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro saksi mengamankan terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno karena membawa senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi sedang berpatroli dan pada saat melintas di jalan Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro, saksi melihat Terdakwa ditarik oleh saksi Tomi Irawan Eka Saputra yang merupakan anggota TNI Kodim Metro, ke arah trotoar jalan depan Bank Lampung dan kemudian saksi mendatangi dan saksi menanyakan kepada saksi Tomi Irawan Eka Saputra apa yang sedang terjadi, menurut saksi Tomi Irawan Eka Saputra yang melakukan penggeledehan terhadap Terdakwa, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis cudrik, kemudian saksi mengamankan Terdakwa berikut senjata tajam yang dibawanya yang sudah dipegang oleh saksi Tomi Irawan Eka Saputra selanjutnya saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro ; -------------------
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis cudrik tersebut tidak ada ijinnya dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; -------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti, yaitu :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi di persidangan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Metro karena membawa senjata tajam jenis cudrik ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terjadi perselisihan antara terdakwa dengan saksi Tedi Alberto Oktaviano, bermula ketika saksi Tedi Alberto Oktaviano memberhentikan lahan parkir yang dijaga oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak terima, kemudian Terdakwa mengajak saksi Tedi Alberto Oktaviano untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mengajak saksi Tedi Alberto Oktaviano naik motor milik Terdakwa, namun saksi Tedi Alberto Oktaviano menolaknya. Kemudian saksi Tedi Alberto Oktaviano menelfon saksi Tomi Irawan Eka Saputra yang merupakan kakak saksi Tedi Alberto Oktaviano, tak lama kemudian datang saksi Tomi Irawan Eka Saputra, selanjutnya saksi Tomi Irawan Eka Saputra menghampiri Terdakwa lalu memegang tangan Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa, dan menemukan senjata tajam jenis cudrik yang diselipkan di pinggang Terdakwa. Tidak lama kemudian melintas Anggota Sat Sabhara Polres Metro melakukan patroli, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan dibawa ke Polres Metro ; --------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini dan tidak pula dapat dipisahkan dari putusan ini ; -
Menimbang, bahwa dari seluruh keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno ditangkap oleh Polisi Polres Metro karena membawa senjata tajam jenis cudrik ; ------------------------------
- Bahwa awalnya terjadi perselisihan antara terdakwa dengan saksi Tedi Alberto Oktaviano, bermula ketika saksi Tedi Alberto Oktaviano memberhentikan lahan parkir yang dijaga oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak terima, kemudian Terdakwa mengajak saksi Tedi Alberto Oktaviano untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mengajak saksi Tedi Alberto Oktaviano naik motor milik Terdakwa, namun saksi Tedi Alberto Oktaviano menolaknya. Kemudian saksi Tedi Alberto Oktaviano menelfon saksi Tomi Irawan Eka Saputra yang merupakan kakak saksi Tedi Alberto Oktaviano, tak lama kemudian datang saksi Tomi Irawan Eka Saputra, selanjutnya saksi Tomi Irawan Eka Saputra menghampiri Terdakwa lalu memegang tangan Terdakwa dan menggeledah badan Terdakwa, dan menemukan senjata tajam jenis cudrik yang diselipkan di pinggang Terdakwa. Tidak lama kemudian melintas Anggota Sat Sabhara Polres Metro melakukan patroli, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat tersebut tidak ada ijinnya dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menyatakan penyesalan dan merasa bersalah atas perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya ; --------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangan dakwaan Tunggal sesuai dengan fakta – fakta dipersidangan dan dapat diterapkan pada perbuatan terdakwa ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta persidangan dihubungkan dengan bunyi unsur unsur Pasal dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut di atas yakni Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; -----
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian tersebut, maka untuk dapat dikenakan / terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
1. Barang Siapa ;
2. Tanpa Hak ;
3. Memasukkan ke Indonesia; Membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia; Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Ad 1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang bernama YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai identitasnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan yang disampaikan terdakwa kepada Majelis atas identitas dirinya, maka Majelis tidak mendapatkan keraguan bahwa benar YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO adalah orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dipersidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa didasari adanya suatu dasar hukum atau diijinkan oleh peraturan perundang – undangan untuk melakukan perbuatan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang keterangannya didepan persidangan saling bersesuaian, serta keterangan para saksi tersebut bersesuaian juga dengan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno setelah digeledah oleh saksi Tomi Irawan Eka Saputra ketahuan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat yang diselipkan di pinggang Terdakwa, terhadap barang bukti yang diajukan didepan persidangan terdakwa telah membenarkannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “Memasukkan Ke Indonesia; Membuat, Menerima, Mencoba, Memperolehnya, Menyerahkan, Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai, Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia; Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk” : ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka tindak pidana yang dilakukan telah terbukti menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya didepan persidangan saling bersesuaian, serta keterangan para saksi tersebut bersesuaian juga dengan keterangan terdakwa yang mengakui bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di parkiran Taman Kota Metro di depan Bank lampung Cabang Metro terdakwa Yosef Sumarna Bin Suparno setelah digeledah oleh saksi Tomi Irawan Eka Saputra ketahuan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat yang diselipkan di pinggang Terdakwa, terhadap barang bukti yang diajukan didepan persidangan terdakwa telah membenarkannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa salah satu subunsur telah terpenuhi, yaitu unsur “membawa, senjata penusuk”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas yang didasari fakta – fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur - unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur delik yang terdapat dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan sendirinya Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya serta selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari KUHAP untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana serta berada dalam tahanan, maka masa penahanan sementara yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut. Terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat ; --------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangkan diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU.Drt.No.12 Tahun 1951, dan segala ketentuan dalam KUHAP (UU No.8 Tahun 1981) yang bersangkutan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa YOSEF SUMARNA Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”; ---------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ---------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------
4 Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cudrik yang terbuat dari besi yang ujungnya dilancipkan dan berbentuk sedikit melengkung, panjang sekira 20 cm warna gagang coklat tua berikut sarung senjata yang terbuat dari kalep berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada hari: Rabu, tanggal 4 Februari 2015, oleh kami: RACHMAWATI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI QURNIAWAN, SH.MH. dan HADI EDIYARSYAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Drs.AGUS SUKARNO Panitera Pengganti, dihadiri oleh ALINGGA PUTRA S, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya ; -----------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. ARI QURNIAWAN, SH.MH.RACHMAWATI, SH.MH.
2. HADI EDIYARSYAH, SH.
PANITERAPENGGANTI
Drs. AGUS SUKARNO