44/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 44/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIGIT PURNOMO,S.ST
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama-sama ” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa; • Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah); • Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010; • Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST; • Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa; • Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010; • Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ; • Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan; • Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing); • Evaluasi Hasil Pelelangan; • Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ; • Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010; • Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010; • Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010; • Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas); • Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah); • Berkas Hitungan Volume Uitzeet; • Berkas Hitungan Volume A.B.D; • Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010; • Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010; • Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014; • Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo; • SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum; • SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa; • SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum; • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa • 1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). • 1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010. • Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau. Dipergunakan dalam perkara An Ir Hari Liewarnata, MM Als Apin, Cs ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SIGIT PURNOMO,S.ST
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/4 Juli 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sutera No. 67 RT. 008/ RW. 003, Kelurahan
Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Sanggau.
Terdakwa ditahan dalam oleh:
Penyidik dalam tahanan Rutan sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015; Dialihkan menjadi tahanan Kota sejak 24 Juni sampai dengan 27 Juni 2015
Perpanjangan Penuntut Umum dalam tahanan kota sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, dalam tahanan kota sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015.;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015.;
Penahanan Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam tahanan Kota sejak tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2016 ;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 03 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Martinus Ekok,SH.MH,Gusti Mulyono Putra,SH, Tobias Ranggie,SH, Yudi Relawanto,SH.MBA, T.Berisarikun Madsud,SH dan Samuel Sihotang,SH Pekerjaan Advokat dari Kantor Hukum MARTINUS EKOK,SH.MH & ASSOCIATES Pontianak beralamat di Jalan Pak Kasih No.4 AA Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 28 September 2015 dengan Nomor 150/SK.PID/2015/PN.Ptk ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 44 / Pen. Pid.Sus / TP.Korupsi / 2015 / PN.Ptk tanggal 15 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 44 / Pen. Pid.Sus / TP.Korupsi / 2015 / PN.Ptk tanggal 15 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SIGIT PURNOMO, S.ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa SIGIT PURNOMO, S.ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIGIT PURNOMO, S.ST dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00;
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/ 2010. tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 3Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktobert 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010. tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/ 2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 menjadi Rp. 11.110.502.400,00;
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa.
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah.
Asli 1 (satu) berkas dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau No. 15 tahun 2010 tanggal - Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Belanja Langsung APBD TA. 2010 (legalisir).
Digunakan dalam berkas perkara atas nama Ir. NURCAHYO WIYONO,MM;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dakwaan primair atau dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa karenanya terdakwa mohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2016 dan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula dengan duplik terdakwa melalui Penasehat Hukum pada tanggal 4 April 2016 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SIGIT PURNOMO, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor : 47Tahun 2010 untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau TA 2010 bersumber dari APBD Program Dana Penguatan Infrastruktur Prasarana Daerah (DPIPD) TA. 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta Rupiah), secara bersama-sama dengan saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana), saksi Ir. BAMBANG WIDIANTO selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa, saksi MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor : 46 Tahun 2010, Saksi Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku Konsultan Pengawas (ketiganya dituntut dalam berkas tersendiri), Saksi RIVAI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan SK Penunjukkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dengan salinan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 348 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 (telah divonis dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) dan Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. RASI BUDI UTAMA, selaku Site Enggineer di PT. Mitrabuana Rekanindo,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknyadi dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan UmumKab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianakyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negarasebesar Rp.1.092.042.727,27,- (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh sen Rupiah),perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan dan PeningkatanJaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD Nomor : 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010untuk Program Pengembangan dan Pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kecamatan Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DPIPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 348 Tahun 2010tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010,sebagai berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM 196405261990031005 Pengguna Anggaran. 2. RIVAI 195709191989031007 Kuasa Pengguna Anggaran
- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sanggau Nomor 46Tahun 2010 Tanggal 6 September 2010,ditunjuk Terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SIGIT PURNOMO, S.ST. ;
BahwaBerdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 47Tahun 2007 Tanggal 6 September 2010,ditunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. MAWARDI, ST Ketua 2. AGUS HIDAYAT,ST., Mec.Deed Seketaris 3. RIDWAN, ST. Anggota 4. ELLYSA HIDAYAT, ST. Anggota 5. ROBY MANGARA HUTAPEA, S.ST. Anggota
Berdasarkan Surat Penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 610/22/SDA-DPU/2010 tanggal 12 Oktober 2010, telah ditunjuk Pengawas Lapangan atas Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yaitu UCOK RISWANTO SINABUTAR, ST dan ZULKIFLY ;
BahwaOwner Estimate(OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 14.497.700.000,00.(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010, berada di 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) dengan anggaran untuk tiap-tiap Daerah Irigasi (DI) terdiri dari :
Daerah Irigasi (DI) Engkolai sebesar Rp. 4.499.187.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Daerah Irigasi (DI) Tanggung Temura sebesar Rp. 4.499.311.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu Rupiah) ;
Daerah Irigasi (DI) Empiyang sebesar Rp. 1.999.585.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) ;
Daerah Irigasi (DI) Engkonis sebesar Rp. 3.499.702.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu Rupiah);
Bahwa panitia lelang melakukan pengumuman lelang umum dengan metode (pascakualifikasi) dengan nomor : 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 tanggal 8 September 2010 dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. RE. Martadiata No. 16 Sanggau dan di media surat kabar Tempo untuk skala nasional dan Harian Borneo Tribun untuk skala propinsi ;
Bahwa selanjutnya dilakukan Proses Pelelangan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dengan pelelangan umum Pasca Kualifikasi) dengan metode evaluasi sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Pelelangan Tanggal Keterangan Nomor Dokumen/Berita Acara 1. Pengumuman Pelelangan Umum 08/09/2010 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelalangan serta penandatanganan Pakta Integritas 14/09/2010 – 22/09/2010 3. Penjelasakan Pekerjaan/Anwijzing 17/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 4. Pemasukan Penawaran 14/09/2010-23/09/2010 5. Pembukaan Penawaran 23/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 6. Koreksi Aritmatika 23/09/2010 602.1/07/PPBJ-SDA/2010 7. Pengumuman koreksi aritmatika 24/09/2010 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 8. Evaluasi Administrasi 27/09/2010 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 9. Evaluasi Teknis 27/09/2010 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 10. Evaluasi harga satuan Timpang dan Evaluasi Harga 28/09/2010 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 11. Evaluasi Kualifikasi Administrasi 28/09/2010 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 12. Evaluasi Kualifikasi Keuangan 28/09/2010 602.1/13/PPBJ-SDA/2010 13. Evaluasi Kualifikasi Teknis 28/09/2010 602.1/14/PPBJ-SDA/2010 14. Pembuktian kualifikasi/verifikasi data 29/09/2010 602.1/15/PPBJ-SDA/2010 15. Evaluasi Pembuktian kualifikasi 30/09/2010 602.1/17/PPBJ-SDA/2010 16. Hasil Pelelangan 30/09/2010 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 17. Usulan Penetapan Pemenang 30/09/2010 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 18. Penetapan Pemenang Lelang 01/10/2010 610/01/PPBJ-SDA/2010 19. Pengumuman Penyedia Jasa 01/10/2010 602.1/20/PPBJ-SDA/2010
Bahwa sejak diumumkan untuk lelang pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec, Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA. 2010, perusahaan yang telah mendaftar, mengambil dokumen lelang, memasukkan penawaran dan menghadiri Rapat Penjelasan adalah :
Perusahaan yang mendaftar 28 Perusahaan
Perusahaan yang mengambil dokumen lelang
dan dokumen kualifikasi 23 Perusahaan
Perusahaan yang memasukkan penawaran 10 Perusahaan
Perusahaan yang menghadiri rapat penjelasan 8 Perusahaan
Bahwa persyaratan yang tercantum di dalam dokumen lelang yang diminta oleh Panitia Pengadaan kepada penyedia barang /jasa Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010, adalah
Memiliki ijin usaha jasa kontruksi yang sah dan masih berlaku ;
Memiliki sertifikat badan usaha yang sah dan masih berlaku ;
Memiliki tenaga ahli yang terampil sesuai yang disyaratkan ;
Menyampaikan dokumen penilaian kualifikasi yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanki pidana ;
Wajib mempunyai perjanjian kerja sama operasi kemitraan (KSO/JO) bagi perusahaan yang melakukan kerja sama operasi ;
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPH) serta memiliki laporan bulanan PPH Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir atau surat keterangan fiscal (SKF) ;
Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman jasa pelaksana kontruksi termasuk pengalaman subkontrak penyedia jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta kecuali bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam berupa surat pernyataan dari penyedia jasa yang bersangkutan ;
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan paket pekerjaan;
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan perawatan serta personil yang diperlukan ;
Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki ;
Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai ;
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan ;
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank pemerintah atau swasta sekurang-kurangnya 10 % dari nilai paket pekerjaan ;
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan ;
Memiliki sisa kemampuan keuangan yang cukup dan sisa kemampuan paket ;
Bahwa pada saat penjelasan (aanwijzing) telah disepakati bahwa 7 Personil Ahli yang dipersyaratkan hanya 2 SKA Utama untuk manajemen proyek dan Manajemen Sumber Daya Air diturunkan menjadi SKA Madya dan untuk 5 personil tidak berupa (termasuk ahli keselamatan kerja SKA Muda, K-3 dengan nilai 1 namun saatpengambilan Berita Acara Penjelasan(aanwijzing) telah terjadi perubahan yaitu untuk personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 yang telah ditetapkan oleh Panitia pengadaan tanpa adanya kesepatakatan dari peserta lelang ;
Bahwa perubahan personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat Keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 tidak dituangkan dalam Risalah Penjelasan Pekerjaan Nomor : 602.1/05/PPBJ-SDA/2010 tanggal 17 September 2010 dan tidak membuat addendum dokumen lelang dan tidak disyahkan oleh PA sebagaimana yang diisyaratkan dalam dokumen pelelangan BAB I tentang instruksi kepada Peserta lelang angka 13 mengenai addendum dokumen lelang dan dilakukan tanpa mempertimbangkan pertimbangan teknis bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan dengan resiko keselamatan yang tinggi sehingga perubahan ahli Keselamatan Kerja menjadi SKA Madya K-3 yang memiliki jumlah sedikit dan tidak ada yang berada di wilayah Kalimantan Barat merupakan persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa untuk melakukan penawaran ;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran ada 10 perusahaan dengan harga penawaran :
-
No. Nama Perusahaan Harga penawaran (Rp) 1. PT. Telaga Megabuana 8.657.000.000,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 9.999.999.000,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.257.428.000,- 4. PT. Lince Romauli Raya 11.000.999.999,- 5. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.086.935.000,- 6. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha 11.185.300.000,- 7. PT. Simbaran Kirana 12.311.700.000.- 8. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT. Karya Prima Mandiri Pratama 13.192.999.000,- 9. PT. Guna Karya 13.402.029.000,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.000,-
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melakukan pembukaan penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan penawaran No. 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 tanggal 23 September 2010 selanjutnya dilakukan koreksi aritmatika terhadap penawaran yang masuk yang dituangkan dalam berita acara koreksi aritmatika No. 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 tanggal 24 September 2010 dengan hasil :
-
No. Nama Perusahaan Harga penawaran (Rp) 1. PT. Telaga Megabuana 8.654.825.300,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 10.077.510.000,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.345.098.000,- 4. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.110.177.000,- 5. PT. Lince Romauli Raya 12.086.116.000,- 6. PT. Simbaran Kirana 12.311.792.000,- 7. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT. Karya Prima Mandiri Pratama 13.217.219.000.- 8. PT. Guna Karya Nusantara 13.512.804.000,- 9. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha 14.466.800.000,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.000,-
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi No. 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, telah melakukan evaluasi administrasi terhadap penawaran yang telah dikoreksi aritmatik urutan terendah dengan uraian yaitu :
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur/Alasan Gugur 1. PT. Telaga Megabuana Lulus 2. PT. IDEE Murni Pratama Gugur : pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan 3. PT. Nabatindah Sejahtera Gugur : Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan, tidak ada analisa biaya peralatan, tidak ada harga alat sesuai kebutuhan 4. PT. Karunia Guna Inti Semesta Lulus 5. PT. Lince Romauli Raya Gugur : pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan 6. PT. Simbaran Kirana Lulus 7. PT. Karya Dulur Saroha KSO PT. Karya Prima Mandiri Pratama Gugur : Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan, tidak ada analisa biaya peralatan 8. PT. Guna Karya Nusantara Gugur : Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan, tidak ada analisa biaya peralatan, tidak ada harga alat sesuai kebutuhan 9. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha Lulus 10. PT. Galih Medan Persada Lulus
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Teknis terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Administrasi dan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis no : 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, jumlah penawaran yang memenuhi syarat teknis adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran Kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
PT. Galih Medan Persada ;
Bahwa setelah melakukan Evaluasi Teknis selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Harga terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor : 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran Kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
PT. Galih Medan Persada ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Kualifikasi Administrasi terhadap penawaran-penawaran yang telah memenuhi evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi no. 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010, penawaran yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi administrasi adalah :
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur/Alasan Gugur 1. PT. Telaga Megabuana Gugur : tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan selama kurun waktu 4 tahun terakhir 2. PT. Karunia Guna Inti Semesta Gugur : nilai dukungan keuangan dari Bank tidak cukup (hanya Rp. 145 juta dari seharusnya Rp. 1,45 Milyar) 3. PT. Simbaran Kirana Gugur : tidak melaporkan data pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan/kegiatan di DPU Kab. Sanggau 4. PT. Galih Medan Persada Gugur : tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 5. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha Lulus
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, dimana dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha terdapat harga timpang atas pekerjaan “galian tanah” dan “timbunan setempat”, namun Panitia Pengadaan tidak melakukan klarifikasi terhadap perbedaan koefisien analisa harga satuan dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha, padahal hal tersebut wajib dilakukan Panitia Pengadaan sesuai dengan Dokumen Pelelangan Evaluasi Harga Bab II Data Lelang point 4 Evaluasi Harga huruf b ayat 2 ;
Bahwa Panitia Pengadaan telah meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha padahal dalam dokumen kualifikasi untuk persyaratan administrasi penyedia jasa harus memenuhi salah satu syarat yaitu memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD=Kemampuan Dasar, Npt=Nilai Pengalaman Tertinggi) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun dan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) ;
Bahwa PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam dokumen penawaran melampirkan data pengalaman perusahaan dan data pengalaman yang sedang dilaksanakan yaitu :
Perbaikan dan peningkatan saluran induk, primer dan kolektor proyek irigasi betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 dimana PT. Citra Bangun Adigraha sebagai member KSO (bukan sebagai leader KSO) dengan PT. Tobatakas Abadi ;
Pembangunan jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years yaitu kontrak tanggal 17 Desember 2009 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2011 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai ;
Pembangunan Gedung Kantor Walikota Singkawang adalah kontrak tahun jamak yaitu kontrak dimulai tanggal 30 Juli 2009 dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2010 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai dan data pengalaman ini adalah sub bidang/bidang yang berbeda ;
Bahwa seharusnya panitia pengadaan tidak dapat meluluskan PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha karena dalam dokumen kualifikasi dijelaskan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sedangkan PT. Citra Bangun Adigraha adalah lead firm atau yang memimpin kerja sama maka seharusnya data pengalaman perusahaan adalah pengalaman PT. Citra Bangun Adigraha bukan pengalaman PT. Tobatakas KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
Bahwa untuk KD (Kemampuan Dasar) pengalaman tertinggi untuk data pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sedangkan pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai tahun 2011 adalah proyek multi years, dimana yang dihitung sebagai pengalaman adalah apabila telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Walikota Singkawang adalah bidang yang berbeda dalam pekerjaan ini ;
Bahwa meskipun demikian Panitia Pengadaan tetap meluluskan PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan selanjutnya panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis, evaluasi kewajaran harga, penilai kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi) data ;
Bahwa pada tahap pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi) data mengenai kebenaran dan keaslian dokumen sertifikat Ahli Keselamatan Kerja, PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha diwakili oleh Khotib Muryanto, hanya dapat menunjukkan fotocopy ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) karena penggunaan ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) tanpa meminta ijin kepada Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK dan saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK tidak mengetahui bahwa SKA Madya K-3 milik saksi tersebut dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putera Bangsa untuk persyaratan mengikuti proses lelang ;
Bahwa meskipun, saksi MAWARDI, ST, saksi AGUS HIDAYAT, ST, Mec DEV, saksi RIDWAN SY, saksi ELLYSA HIDAYAT, ST., saksi MANGARA HUTAPEA, S.ST sebagai Panitia Pengadaan mengetahui bahwa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putera Bangsa milik saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM Alias Apin, tidak layak lulus sebagai pemenang namun kemudian Panitia Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan No. 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan menetapkan calon pemenang adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha milik saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM Alias APIN ;
Bahwa kemudian saksi MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat surat no. 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 perihal usulan penetapan pemenang kepada saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kab. Sanggau tahun 2010 yang isinya mengusulkan penetapan calon pemenang adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha milik saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM alias APIN dan saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kab. Sanggau mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi MAWARDI, ST selaku panitia pengadaan membuat pengumuman penetapan/penunjukan Penyedia Jasa untuk pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/20/PPBJ-SDA/2010 tanggal 1 Oktober 2010 adalah PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka dibuat surat perjanjian pemborongan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/172/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,- yang ditandatangani saksi Ir. H. LIEWARNATA, MM (Leader KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan PT.Bima Putera Bangsa) dan saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Adapun pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Bima Putera Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
A D.I. ENGKOLAI (Dusun Benuang di Desa Temanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 500,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 106.184,30 50.887.763,93 3 Pengukuran Uitzet Km 12,25 16.317.000,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkolai 109.712.250,33 II. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG Unit 1,00 452.088.019,89 III. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI Unit 5,00 112.207.888,52 IV PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP Unit 5,00 142.686.384,75 V PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 1.700,00 1.321.130.416,91 VI PEK. SALURAN PRIMER M1 4.000,00 457.647.520,37 VII PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 3.000,00 234.418.531,99 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 5.000,00 1. Galian tanah dengan alat excavator standar M3 17.536,19 277.540.193,63 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 5.260,86 76.584.443,36 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 354.124.636,99 IX PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 4.000,00 40.969.431,26 X PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN KUARTER M1 3.000,00 46.303.130,16 XI PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 3000,00 1 Timbunan Tanah Setempat M3 4.232,32 619.218.507,80 JUMLAH DI ENGKOLAI 3.890.506.718,97 B D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 312,54 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 145.435,20 69.698.365,25 3 Pengukuran Uitzet Km 14,26 18.994.320,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkonis 131.200.171,65 II. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 800 547.981.232,29 III. PEKERJAAN PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 124.393.786,00 IV PEKERJAANPERBAIKAN BANGUNAN BAGI Unit 4,00 43.698.518,00 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 8.500,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 27.206,59 430.590.810,02 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 8.161,98 118.817.207,65 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 549.408.017,67 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 6.500,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.184,00 51.161.463,93 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 355,29 5.172.098,65 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran pembuang 56.333.562,58 VII PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 6.000,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.161,45 50.174.349,64 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 348,45 5.072.526,03 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran tersier 55.246.875,67 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 8.000,00 1.872.877.315,11 IX PEKERJAAN NORMALISASI M1 JUMLAH DI ENGKONIS 3.381.139.478,97 C D.I. TANGGUNG TEMURA (Desa Tanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 274,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 127.425,10 61.067.204,92 3 Pengukuran Uitzet Km 12,42 16.543.440,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI TANGGUNG TEMURA 120.118.131,32 II. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURANPASANGAN M1 2.000,00 1.225.733.676,88 III. PEKERJAAN PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 317.180.403,85 IV PEKERJAAN PERBAIKAN BANGUNAN BAGI Unit 5,00 74.461.779,43 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 5.815,00 246.178.528,54 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 6.606,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 17.649,74 279.337.316,56 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 5.294,92 77.080.268,41 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 356.417.584,97 VII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 6.205,00 53.124.233,66 VIII PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER M1 7.086,00 60.673.543,80 IX PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 8.000,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 11.359,53 1.661.980.005,26 JUMLAH DI TANGGUNG TEMURA 4.115.867.887,71 D D.I. EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 79,89 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 20.550,00 9.848.382,00 3 Pengukuran Uitzet Km 6,07 8.085.240,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 28,00 23.474.050,60 Jumlah Pek. Persiapan DI EMPIYANG 57.087.672,00 II PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNGAN BAGI Unit 3,00 90.482.722,61 III. PEKERJAAN PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 125.995.134,20 IV PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 1.000,00 598.151.107,32 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 2.569,00 103.273.446,10 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 3.499,00 159.108.373,14 VII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 2.327,00 19.926.235,73 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.780,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 4.170,00 610.100.648,70 JUMLAH DI EMPIYANG 1.764.125.340,40 - JUMLAH 13.151.639.426,05 - PPN 10% 1.315.163.942,60 - TOTAL 14.466.803.368,65 - NILAI KONTRAK DIBULATKAN 14.466.800.000,00
Bahwa selanjutnya saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung tanggal 14 Oktober 2010 selama 75 hari kalender ;
Bahwa untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pekerjaan ini telah ditandantangani kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara KPA saksi RIVAI dengan saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM (direktur PT. Mitra Buana Rekanindo) ;
Bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000 menjadi Rp. 11.110.502.400,00 hal ini berdasarkan berita acara hasil rapat (show cause meeting) tanggal 8 Desember 2010, yang dihadiri oleh saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM., terdakwa SIGIT PURNOMO, ST., saksi RIVAI, saksi Ir. R. Nugroho Wiyono, MM dan saksi Kukuh Triyatmaka, MM telah disepakati addendum kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Bupati Sanggau Nomor 903/2010/DP2KAD-PY tanggal 6 Desember 2010 perihal Pelaksanaan Akhir APBD Kab. Sanggau Tahun 2010, antara lain memberikan peringatan bahwa batas akhir pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) paling lambat tanggal 17 Desember 2010 dan pengajuan SP2D paling lambat tanggal 22 Desember 2010 (sementara kontrak berakhir tanggal 27 Desember 2010);
Surat Camat Jangkang Nomor : 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang komplek antara lain menyebutkan bahwa di beberapa lokasi pekerjaan terdapat genangan air/banjir karena curah hujan yang cukup tinggi di atas rata-rata curah hujan pada umumnya dan terdapat penolakan dari beberapa anggota masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut. Akibatnya beberapa item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan antara lain : pekerjaan pasangan batu saluran, bending baru, pembuatan pintu-pintu air beserta pengecoran serta perbaikan bendungan yang ada ;
Adanya surat permohonan addendum dari PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dengan nomor :006/CBA-ISO/SEK/XII/10 tanggal1 Desember 2010 kepada saksi RIVAI selaku KPA Proyek Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa SIGIT PURNOMO, ST selaku PPTK bersama-sama saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putera Bangsa , saksi MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Rivai selaku KPA, saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM selaku Konsultan Pengawas dan saksi Ir. Kukuh Triyatmaka, MM selaku Pengguna Anggaran, yang menentukan, menetapkan, memutuskan, dalam menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum. Adapun pekerjaan setelah addendum kontrak adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
A D.I. ENGKOLAI (Dusun Benuang di Desa Temanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 200,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 149.286,50 71.544.062,26 3 Pengukuran Uitzet Km 15,65 20.845.800,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkolai 134.897.346,66 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 11.500,00 1. Galian tanah dengan alat excavator standar M3 51.750,00 819.032.242,50 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 46.575,00 678.010.905,00 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 1.497.043.147,50 XI PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.727,00 1 Timbunan Tanah Setempat M3 7.500,08 1.097.315.029,57 JUMLAH DI ENGKOLAI 2.729.255.525,73 B D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 313,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 181.802,50 87.127.030,10 3 Pengukuran Uitzet Km 13,25 17.649.000,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI Engkonis 147.283.516,50 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 15.036,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 67.657,50 1.070.795.631,83 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 60.891,75 886.425.561,45 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 1.957.221.193,28 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 750,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 675 29.159.831,25 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 607,50 8.843.620,50 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran pembuang 38.003.451,75 VII PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 875,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.312,50 56.699.671,87 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 1.181,25 17.195.928,75 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran tersier 73.895.600,62 IX PEKERJAAN NORMALISASI M1 235,00 1 Pembersihan Lokasi (A) M2 2.076,00 994.902,24 2 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 3.172,50 50.210.237,48 JUMLAH DI ENGKONIS 2.267.608.901,87 C D.I. TANGGUNG TEMURA (Desa Tanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 274,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 71.856,40 34.436.461,14 3 Pengukuran Uitzet Km 10,34 13.772.880,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan DI TANGGUNG TEMURA 90.716.827,54 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 3.000,00 1 Galian tanah dengan alat excavator standar M3 13.500,00 213.660.585,00 2 Perapihan tanah hasil galian (A.16) M3 12.150,00 176.872.410,00 Jumlah pekerjaan pembuatan saluran sekunder 390.532.995,00 IX PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 7.550,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 22.475,00 3.288.252.297,25 JUMLAH DI TANGGUNG TEMURA 3.769.502.199,79 D D.I. EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN HA 79,89 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 10.394,00 4.981.220,56 3 Pengukuran Uitzet Km 6,07 8.085.240,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 28,00 23.474.050,60 Jumlah Pek. Persiapan DI EMPIYANG 52.220.511,16 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.124,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 8.761,50 1.281.869.744,26 JUMLAH DI EMPIYANG 1.334.090.255,42 - JUMLAH 10.100.456.802,81 - PPN 10% 1.010.045.680, 28 - TOTAL 11.110.502.483,09 - NILAI KONTRAK DIBULATKAN 11.110.502.400,00
Bahwa dalam kontrak awal kegiatan pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yaitu untuk pekerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang yang merupakan pekerjaan utama ditiadakan dalam addendum kontrak, dimana pekerjaan-pekerjaan utama yang harga satuannya di bawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS setelah addendum menjadi di atas HPS ;
Adapun pekerjaan yang harga satuannya berada di bawah dari HPS setelah addendum menjadi di atas HPS adalah :
| No | Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | Satuan | Quantity / Volume | Harga Satuan HPS terhadap Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | ||||
| Sebelum Biaya Umum dan Keuntungan (Rp) | Biaya Umum dan Keuntungan 10% (Rp) | Sebelum PPN (Rp) | PPN 10% (Rp) | Setelah PPN 10% (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 + 6 | 8 | 9 = 7 + 8 |
| A. | D.I. ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||||||
| (Sekarang bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,453,999.99 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149,286.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.24 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15.65 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11,500.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 51,750.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46,575.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,727.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 7,500.08 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| B. | D.I. ENGKONIS | |||||||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 313.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181,802.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13.25 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15,035.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 67,657.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60,891.75 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675.00 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607.50 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1,312.50 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1,181.25 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN NORMALISASI | M1 | 235.00 | |||||
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2,076.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3,172.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| C. | D.I. TANGGUNG TEMURA | |||||||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71,856.40 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10.34 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3,000.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 13,500.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12,150.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7,550.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 22,475.00 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| D. | D.I. EMPIYANG | |||||||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79.89 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10,394.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6.07 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 28.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,124.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 8,761.50 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
Bahwa harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar ;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin selaku penyedia jasa dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha , sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan berupa :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Nomor : 029/CBA-ISO/SEK/X/10 tangal 15 Oktober 2010, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Persetujuan Pembayaran Nomor : 227/BAPP/SDA-DPU/ 2010 tanggal 1 November 2010.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani KPA..
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 033/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 22 November 2010 sebesar Rp. 2.893.360.000,00 setelah dipotong ppn dari Rp. 14.466.000.000.,-
Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn I progress 95 % . kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan saksi Ucok Riswanto , mengetahui Sigit Purnamo, S,ST dan disetujui Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM.
Berita Acara Serah Terima Perkerjaan Pertama nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 7,661,617,280.00 dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn II (retensi 5%). kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 555.525.120,00.- dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Jaminan Pemeliharaan Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Bahwa Koefisien Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam menghitung Harga Perkiraan sendiri (OE) oleh Dinas PU Kabupaten Sanggau sudah memenuhi ketentuan standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS). Dan Penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa dalam proses Addendum seharusnya mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE) ;
Bahwa dari uraian fakta dan proses kejadian diatas, dapat disimpulkan Bahwa:
Telah menjadi penyimpangan dalam proses pelelangan umum atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplesk Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, yaitu kerja sama antara sesama peserta lelang dan panitia yang menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat.
Harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa SIGIT PURNOMO, ST selaku PPTK, yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana mestinya sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut dan tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu:
Pasal 49 ayat (2) huruf b dan c dari keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang perbuatan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi yaitu :
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
Membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Pasal 11 ayat 1 huruf f dari keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lampiran keputusan presiden No. 80 Tahun 2003 Bab II angka 1 .b.1 huruf i), j) dan o) perihal persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa anatara lain menyatakan bahwa :
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Perusahaan yang menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor :43/PRT/14/2007 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi, Buku 2 : Pedoman Kualifikasi a.l. menyatakan bahwa apabila kemampuan dasar (KD) kurang dari Nilai Paket yang akan dilelangkan maka dinyatakan gugur, bahwa peserta yang gugur pada penilaian KD tidak diikuti sertakan pada tahapan penilaian selanjutnya. (KD = 2NPT: NPT diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dan NPt dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan rumus NPs = Npo x Is/lo)
Pembayaran yang melebihi nilai fisik pekerjaan terpasang, tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(2). Pasal 33 ayat (2) berikut penjelasan dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dan khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan dan alat-alat yang ada dilapangan.
Bahwa Menurut Ahli TANSYAIFUL UDAYA sebagai AhliTeknis dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar terhadap kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang menyatakan bahwa Standar Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) pada HPS telah sesuai dengan ketentuan/standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang umum di gunakan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, namun penawaran pada uraian jenis pekerjaan dalam Kontrak Addendum tidak mengacu pada Koefisien Analisa Harga Satuan pada HPS, hal tersebut mengakibatkan perbedaan Koefisien Analisa Harga Satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan.
Bahwa Harga wajar pekerjaan menurut ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) sebesar Rp. 9.008.414.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang komplekskabupaten sanggau Surat perjanjian/ kontrak (addendum) nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 desember 2010 Perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah
| No. | Uraian Pekerjaan | Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS | ||
| Quantity | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||
| 1 | 2 | 8 | 9 | 10=8x9 |
| A. | D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||
| (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | 200,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636, 36 | 59.503.636, 36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 149.286.50 | 435,68 | 65.041413,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 15,65 | 1.210.909,09 | 18.950.727,27 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32,00 | 800,480,46 | 25.615.374,84 |
| Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong | 169.111.152,22 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 11.500,00 | ||
| 1. | Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar | 51.750,00 | 14.644,95 | 757.875.927,27 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 46.575,00 | 13,234,09 | 616.377.489,09 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong | 1.374.253.711,36 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2.727,00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) | 7.500,08 | 122.820,72 | 921.165.212,02 |
| TOTAL D.I ENTIKONG | 2.464530.075,61 | |||
| B. | D.I ENGKONIS | |||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 313,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636,36 | 59.503.636,36 |
| 2. | Pembersihan Lpkasi (A) | 181.802,50 | 435,68 | 79.208.043,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 13.25 | 1,210,909.09 | 16,044,545.45 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis | 180,371,600.40 | |||
| V | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 15,035.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 67,657.50 | 14,644.95 | 990,840,397.09 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 60.891.75 | 13,234.09 | 805,039,710.23 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis | 1,796,687,352.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | 750.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 675.00 | 39,273.73 | 26,509,090.91 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 607.50 | 13,324.09 | 8,039,710.23 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis | 34,548,801.14 | |||
| VII | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | 875.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 1,312.50 | 39,272.73 | 51,545,454.55 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 1,181.25 | 13,234.09 | 15,623,769.89 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis | 67,178,224.43 | |||
| IX | PEKERJAAN NORMALISASI | 235.00 | ||
| 1. | Pembersihan Lokasi (A) | 2,076.00 | 435.68 | 904,475.45 |
| 2. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 3,172.50 | 14,644.95 | 46,461,089.45 |
| Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis | 47,365,564.91 | |||
| TOTAL DI ENGKONIS | 2,126,151,543.09 | |||
| C | D.I TANGGUNG TEMURA | |||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||
| I. | PEK PERSIAPAN | 274.00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 71,856.40 | 435.68 | 31,306,527.00 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 10.34 | 1,210,909.09 | 12,520,800.00 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura | 128,946,338.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 3,000.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 13,500.00 | 14,644.95 | 197,706,763.64 |
| 2. | Perapihan Hasil Galian (A.16) | 12,150.00 | 13,234.09 | 160,794,204.55 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura | 358,500,968.18 | |||
| IX | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 7,550.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 22,475.00 | 122,820.72 | 2,760,395,641.14 |
| TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA | 3,247,842,947.52 | |||
| D | DI EMPIYANG | |||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 79.89 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | 10,394.00 | 435.68 | 4,528,476.82 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 6.07 | 1,210,909.09 | 7,350,218.18 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 28.00 | 800,480.46 | 22,413,452.98 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 93,795,784.35 | |||
| VIII | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2,124.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 8,761.50 | 122,820.72 | 1,076,093,722.35 |
| TOTAL DI EMPIYANG | 1,169,889,506.70 | |||
| - | Jumlah | 9,008,414,072.91 | ||
| - | PPN 10% | 900,841,407.29 | ||
| - | Total | 9,909,255,480.20 | ||
| - | Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan | 9,909,255,400.00 | ||
| - | PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara | 900,841,400.00 | ||
| - | Nilai Fisik Pekerjaan | 9,008,414,000.00 | ||
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (RP) |
| 1. | Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% | 11.110.502.400,00 |
| 2. | PPN % | 1.010.045.672,73 |
| 3. | Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) | 10.100.456.727,27 |
| 4. | Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) | 9.008.414.000,00 |
| 5 | Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) | 1.092.042.727,27 |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SIGIT PURNOMO, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010 tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SIGIT PURNOMO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010,untuk pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010. bersumber dari APBD program Dana Penguatan Insfratruktur Prasarana Daerah (DPIPD) Ta. 2010 sebesar Rp.14.500.000.000,00. (empat belas milyar lima ratus juta rupiah) secara bersama-sama dengan Saksi. Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO Bima Putra Bangsa (Kontraktor Pelaksana), saksi. Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa , saksi MAWARDI, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 47 Tahun 2010, Saksi. Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM Direktur PT. MITRABUANA REKANINDO selaku Konsultan Pengawas, (Ketiganya di Tuntut dalam berkas tersendiri), Saksi. Rivai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sesuai dengan SK Penunjukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dengan Salinan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 348 Tahun 2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, ( telah di Vonis dan telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap) dan Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. RASI BUDI UTAMA selaku site Engineer di PT.Mitrabuana Rekanindo, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negarasebesar Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) ,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA- SKPD nomor 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010 untuk Program Pengembangan dan pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya , Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/ DPIPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 348 Tahun 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 Sebagai Berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sanggau Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ditunjuk Terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Sigit Purnomo, S,ST. ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau Nomor 47 Tahun 2007 tanggal 6 September 2010, ditunjuk Panitia Pengadaan Barang /Jasa untuk pelaksanaan pengadaan Pekerjaaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irihgasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 sebagai Berikut :
| No. | Nama | NIP | Jabatan Pokok |
| 1. | Ir. Kukuh Triyatmaka, MM | 196405261990031005 | Pengguna Angaran. |
| 2. | RIVAI | 195709191989031007 | Kuasa Pengguna Angaran. |
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. Mawardi, ST Ketua 2. Agus Hidayat,ST., Mec.Deed Seketaris 3. Ridwan, St Anggota 4. Ellyasa Hidayat, ST Anggota 5. Roby Mangara Hutapea.,S,ST Anggota
Berdasarkan Surat Penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 610/22/SDA-DPU/2010 tanggal 12 Oktober 2010, telah ditunjuk Pengawas Lapangan atas Pekerjaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 yaiti UCOK Riswanto Sinabutar, ST dan Zulkifli.
Bahwa Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/ Jasa untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 14.497.700.000., 00 (empat belas milyar empat ratus juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 berada di 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) dengan anggaran untuk tiap-tiap Daerah Irigasi (DI) terdiri dari :
Daerah Irigasi (DI) Engkolai sebesar Rp. Rp. 4.499.187.000.- (empat milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Daerah Irigasi (DI) Tanggung Temura sebesar Rp. 4.499.311.000,- (empat myliar empat ratus empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu sebeals ribu rupiah)
Daerah Irigasi (DI) Empiyang sebesar Rp. 1.999.585.000,- (satu myliar Sembilan ratus Sembilan puluh lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Daerah Engkonis sebesar Rp. 3.499.702.000,- (tiga myliar empar ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
Bahwa panitia Lelang melakukan Pengumuman lelang umum dengan metode (pascakualifikasi) dengan nomor 602.1/01/PPBJ-SDA/2010 tanggal 8 September 2010 dilakukan Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau yang beralamat di Jl. RE Martadinata No. 16 Sanggau dan di media surat kabar Tempo untuk skala nasional dan Harian Borneo Tribun untuk skala propinsi
Bahwa selanjutnya dilakukan Proses Pelelangan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dengan Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi) dengan metode evaluasi sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
-
No. Uraian kegiatan Pelelangan Tanggal Keterangan Nomor Dokumen/berita Acara 1. Pengumaman Pelelangan umum 08/9/2010 602.1/01/PPBJ-SDA/20010 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan serta penandatanganan pakta integritas 14/09/2010 – 22/09/2010 3. Penjelasan pekerjaan/Aaanwijzing 17/09/2010 602.1/04/PPBJ-SDA/2010 4. Pemasukan Penawaran 14/09/2010 – 23/09/2010 5. Pembukaan Penawaran 23/09/2010 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 6. Koreksi Aritmatika 23/09/2010 602.1/07/PPBJ-SDA/2010 7. Pengumuman koreksi aritmatika 24/09/2010 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 8. Evaluasi Administrasi 27/09/2010 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 9. Evaluasi teknis 27/09/2010 602.1/09/PPBI-SDA/2010 10. Klarifikasi Harga Satuan Timpang dan Evaluasi Harga 28/09/2010 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 11. Evaluasi Kualifikasi Administra 28/09/2010 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 12. Evaluasi Kualifikasi Keuangan 28/09/2010 602.1/13/PPBJ-SDA/2010 13. Evaluasi Kualifikasi Teknis 28/09/2010 602.1/14/PPBJ-SDA/2010 14. Pembuktian kualifikasi/ verifikasi data 29/09/2010 602.1/15/PPBJ-SDA/2010 15. Evaluasi Pembuktian kualifikasi 30/09/2010 602.1/17/PPBJ-SDA/2010 16. Hasil Pelelangan 30/09/2010 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 17. Usulan Penetapan pemenang 30/09/2010 602.1/19/PPBJ-SDA/2010 18. Penetapan Pemenang Lelang 01/1/2010 610/01/PPBJ-SDA/2010 19. Penggumuman penyedia jasa 01/10/2010 602.1/20/PPBJ-SDA/2010
- Bahwa sejak diumumkan untuk lelang pengadaan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang Kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Perusahaan yang telah mendaftar, mengambil dokumen lelang, Memasukan Penawaran, dan Menghadiri Rapat Penjelasan adalah:
Perusahaan yang mendaftar 28 Perusahaan
Perusahaan yang mengambil dokumen lelang
dan Dokumen Kwalifikasi 23 Perusahaan
Perusahaan yang memasukan Penawaran 10 Perusahaan
Perusahaan yang menghadiri Rapat Penjelasan 8 Perusahaan.
Bahwa Persyaratan yang tercantum didalam dokumen lelang yang diminta oleh Panitia Pengadaan kepada penyedia barang /jasa Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah :
Memiliki Ijin Usaha jasa kontruksi yang sah dan masih berlaku.
Memiliki sertifikasi badan usaha yang sah dan masih berlaku.
Memiliki tenaga ahli dan terampil sesuai yang disyaratkan;
Menyampaikan dokumen penilaian kwalifikasi yang sudah diisi dan ditandatangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangi kontrak
Tidak dalam pengawas pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi kemitraan (KSO/JO) bagi perusahaan yang melakukan kerjasama operasi
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT)PPH) serta memiliki laporan bualanan PPH pasal 2 atau pasal 21 /pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiscal.
Selama 4 tahun terakhir pernah memilki pengalaman menyediakan jasa pelaksana kontruksi termasuk pengalaman subkontrak penyedia jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta kecuali bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Tidak sedang dalam sanksi daftar hitam berupa surat pernyataan dari penyedia jasa yang bersangkutan
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai dengan paket pekerjaan
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan perawatan serta personil yang diperlukan.
Tidak membuat penyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilki
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan.
Memilki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta sekkurang-kurangnya 10 % dari nulai paket pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Memiliki sisa kemampuan keuangan yang cukup dan sisa kemampuan paket.
Bahwa pada saat penjelasan (aanwijzing) telah disepakti bahwa 7 Personil Ahli yang dipersayaratkan hanya 2 SKA Utama untuk menejemen proyek dan Manajemen Sumber Daya Air diturunkan menjadi SKA Madya dan untuk 5 Personil Ahli tidak berupa (termasuk ahli keselamatan kerja SKA Muda K-3 dengan nilai 1) namun saat pengambilan Berita Acara Penjelasan aanwijzing telah terjadi perubahan yaitu untuk personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 yang telah ditetapkan oleh Panitia pengadaan tanpa adanya kesepakatan dari peserta lelang ;
Bahwa perubahan personil Ahli Keselamatan Kerja adalah yang semula Sertifikat keahlian (SKA) Muda K-3 dengan nilai 1 berubah menjadi 1,75 tidak dituangkan dalam Risalah Penjelasan Pekerjaan nomor : 602 .1/05/PPBJ-SDA/2010 tanggal 17 September 2010. dan tidak membuat addendum dokumen lelang dan tidak disyahkan oleh PA sebagimana yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan BAB I tentang Intruksi Kepada Peserta lelang Angka 13 mengenai Addedum dokumen Lelangdan dilakukan tanpa mempertimbangkan pertimbangan teknis bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan dengan resiko keselamatan yang tinggi sehingga perubahan Ahli Keselamatan Kerja menjadi SKA Madya K-3 yang memiliki jumlah sedikit dan tidak ada yang berada di wilayah Kalimantan Barat merupakan persyaratan yang menghambat penyedia barang/jasa untuk melakukan penawaran.
Bahwa Perusahaan yang memasukan penawaran ada 10 perusahaan dengan harga penawaran :
-
No. Nama Perusahaan Harga Penawaran (RP) 1. PT. Telaga Megabuana 8.657.000.000,00,- 2. PT. IDEE Murni Pratama 9.999.999.000,00,- 3. PT. Nabatindah Sejahtera 10.257.428.000.00,- 4. PT. Lince Romauli Raya 11.000.999.999,00,- 5. PT. Karunia Guna Inti Semesta 11.086.935.000,00,- 6. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha 11.185.300,000,00,- 7. PT. Simbaran kirana 12.311.700.000.00,- 8. PT. karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama 13.192.999.000,00,- 9. PT. Guna Karya 13.402.029,000,00,- 10. PT. Galih Medan Persada 14.470.094.000,00,-
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melakukan Pembukaan Penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 602.1/06/PPBJ-SDA/2010 tanggal 23 September 2010 selanjutnya dilakukan koreksi Aritmatika terhadap penawaran yang masuk yang dituangkan dalam berita acara koreksi Aritmatika Nomor : 602.1/07.a/PPBJ-SDA/2010 tanggal 24 September 2010 dengan hasil :
| No. urut peringkat | Nama Perusahaan | Nilai/Harga Penawaran (RP) |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | 8.654.825.300,00,- |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | 10.077.510.000,00,- |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | 10.345.098.000.00,- |
| 4. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | 11.110.177.000,00,- |
| 5. | PT. Lince Romauli Raya | 12.086.116.000,00,- |
| 6 | PT. Simbaran kirana | 12,311,792,000,-00 |
| 7. | PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | 13.217.219.000,00,- |
| 8. | PT. Guna Karya Nusantara | 13.512.804.000,00,- |
| 9. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | 14.466.800,000,00,- |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | 14.470.094.100,00,- |
Bahwa Selanjutnya panitia pengadaan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Administrasi nomor 602.1/08/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010 , telah melakukan Evaluasi Administrasi terhadap penawaran yang telah dikoreksi aritmatik urutan terendah dengan uraian yaitu :
| No. | Nama Perusahaan | Lulus /Gugur /Alasan Gugur |
| 1. | PT. Telaga Megabuana | Lulus |
| 2. | PT. IDEE Murni Pratama | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nama paket pekerjaan. |
| 3. | PT. Nabatindah Sejahtera | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan : Tidak ada analisa biaya peralatan; tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 4. | PT. Karunia Guna Inti Semesta | Lulus |
| 5. | PT. Lince Romauli Raya | Gugur : Pada jaminan penawaran, nama paket yang dijamin tidak sama dengan nam paket pekerjaan |
| 6 | PT. Simbaran kirana | Lulus |
| 7. | PT. Karya Dulur Saroha KSO PT Karya Prima Mandiri Pratama | Gugur ; Tidak ada rekap daftar harga analisa hargasatuan; tidak ada analisa biaya peralatan |
| 8. | PT. Guna Karya Nusantara | Gugur: Tidak ada rekap daftar harga analisa harga satuan; Tidak ada analisa biaya peralatan; Tidak ada harga alat sesuai kebutuhan. |
| 9. | PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha | Lulus |
| 10. | PT. Galih Medan Persada | Lulus |
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Teknis terhadap Penawaran yang telah memenuhi Evaluasi Administrasi dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis nomor : 602.1/09/PPBJ-SDA/2010 tanggal 27 September 2010, jumlah penawaran yang memenuhi syarat teknis adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada
Bahwa setelah melakukan Evaluasi Teknis selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan Evaluasi Harga terhadap penawaran yang telah memenuhi Evaluasi teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor : 602.1/11/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 2010 adalah :
PT. Telaga Megabuana ;
PT. Karunia Guna Inti Semesta;
PT. Simbaran kirana;
PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha;
PT. Galih Medan Persada
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melaksanakan Evaluasi kualifikasi Administrasi terhadap penawaran-penawaran yang telah memenuhi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga dan Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Administrasi nomor : 602.1/12/PPBJ-SDA/2010 tanggal 28 September 201 , penawaran yang memenuhi syarat evaluasi kualifikasi administrasi adalah
-
No. Nama Perusahaan Lulus/Gugur 1. PT. Telaga Mega Buana Gugur: Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan selama kurun waktu 4 tahun terakhir. 2. Karunia Guna Inti Semesta Gugur; Nilai dukungan keuangan dari Bank tidak cukup (hanya 145 juta dari seharusnya Rp. 1,45 Myliar 3. PT. Simbaran Kirana Gugur: Tidak melaporkan data pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan/kegiatan di DPU Kab. sanggau 4. PT.Galih Medan Persada Gugur : Tidak memenuhi syarat pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir 5. PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Lulus
Bahwa, sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Harga Satuan Timpang, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha, dimana dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha terdapat harga timpang atas pekerjaan “galian tanah” dan “timbunan setempat, namun Panitia Pengadaan tidak melakukan klarifikasi terhadap perbedaan koefisien analisa harga satuan dalam dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha, padahal hal tersebut wajib dilakukan Panitia Pengadaan sesuai dengan Dokumen Pelelangan Evaluasi Harga Bab II Data Lelang point 4 Evaluasi Harga huruf b ayat 2;
BahwaPanitia Pengadaan telah meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha padahal dalam dokumen kualifikasi untuk persyaratan Administrasi penyedia jasa harus memenuhi salah satu syarat yaitu Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun dan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Bahwa PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dalam dokumen penawaran melampirkan data pengalaman perusahaan dan data pengalaman yang sedang dilaksanakan yaitu
Perbaikan dan peningkatan saluran induk , primer dan kolektor proyek irigasi betara Kabupaten tanjung Jabung Barat tahun 2009 dimana PT Citra Bangun Adigraha sebagai Member KSO (bukan sebagai Leader KSO) dengan PT Tobatakas Abadi.
Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years yaitu kotrak tertanggal 17 Desember 2009 dan berakhir tanggal 23 Oktober 2011 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai.
Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah kontrak tahun jamak yaitu kontrak dimulai tanggal 30 Juli 2009 dan berakhir pada tanggal 23 Oktober 2010 sehingga saat tender pekerjaan tersebut belum selesai dan data pengalaman ini adalah sub bidang/bidang yang berbeda.
Bahwa seharusnya panitia pengadaan tidak dapat meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha karena dalam dokumen kualifikasi dijelaskan dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sedangkan PT Citra Bangun Adigraha adalah Lead firm atau yang memimpin kerja sama maka seharusnya data pengalaman perusahaan adalah pengalaman PT Citra Bangun Adigraha bukan pengalaman PT Tobatakas KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Bahwa untuk KD (kemampuan dasar) pengalaman tertinggi untuk data pekerjaan yang sedang dilaksanakan adalah untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sedangkan Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Kabupaten Sanggau tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 adalah proyek multi years. dimana yang dihitung sebagai pengalaman adalah apabila telah dilakukan penyerahan pertama pekerjaan (PHO). sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Walikota Singkawang adalah bidang yang berbeda dalam pekerjaan ini;
Bahwa meskipun demikian Panitia Pengadaan tetap meluluskan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha dan selanjutnya panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis , evaluasi Kewajaran harga, Penilai kualifikasi dan Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan Verifikasi) data ;
Bahwa pada tahap Pembuktian kualifikasi (klarifikasi dan verifikasi ) data mengenai kebenaran dan keaslian dokumen serifikat Ahli Keselamatan Kerja, PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha diwakili oleh Khotib Muryanto, hanya dapat menunjukan fotocopy ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) karena penggunaan ijazah tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SKA Madya K-3) tanpa meminta ijin kepada Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK dan Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI, MKKK tidak mengetahui bahwa SKA Madya K-3 milik Saksi tersebut dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa untuk persyaratan mengikuti proses lelang ;
Bahwa meskipun, saksi Mawardi, ST, saksi Agus HIDAYAT, ST, Mec DEV, saksi Ridwan, SY, saksi ELLYSA Hidayat, ST saksi Robby Manggara Hutapea, S,ST mengetahui bahwa PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa milik saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin, tidak layak lulus sebagai pemenang namun kemudian Panitia pengadaan membuat Berita Acara Hasil pelelangan No. 602.1/18/PPBJ-SDA/2010 tanggal 30 September 2010 dan menetapkan colon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.milik saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin.
Bahwa kemudian saksi Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat surat nomor : 602.1/19/PPBJ_SDA/2010 tanggal 30 September 2010 perihal usulan penetapan pemenang kepada saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau Tahun 2010 yang isinya mengusulkan penetapan calon pemenang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha milik saksiIr. Hari Liewarnata, MM alias Apin dan saksi RIVAI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi Kab. Sanggau mengeluarkan Surat nomor 610/01/DPIPD/SDA-DPU tanggal 1 Oktober 2010 perihal Penetapan pemenang Lelang adalah PT. Bima Putra Bangsa KSOPT Citra Bangun Adigraha dan saksi Marwadi , ST selaku panitia pengadaan membuat Pengumuman penetapan/penunjukan Penyedian Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 No. 602.1/20/PPBJ-SDA/2010 tanggal 1 Oktober 2010 adalah PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka dibuat surat perjanjian pemborongan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000 yang ditandatangi saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM. ( Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Adapun Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 500,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 106.184,30 | 50.887.763,93 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,25 | 16.317.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 109.712.250,33 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 452.088.019,89 |
| III. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 112.207.888,52 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP | Unit | 5,00 | 142.686.384,75 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.700,00 | 1.321.130.416,91 |
| VI. | PEK. SALURAN PRIMER | M1 | 4.000,00 | 457.647.520,37 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 3.000,00 | 234.418.531,99 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 5.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.536,19 | 277.540.193,63 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.260,86 | 76.584.443,36 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 354.124.636,99 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 4.000,00 | 40.969.431,26 |
| X. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 3.000,00 | 46.303.130,16 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.232,32 | 619.218.507,80 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 3.890.506.718,97 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 312,54 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 145.435,20 | 69.698.365,25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 14,26 | 18.994.320,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 131.200.171,65 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN PASANGAN | M1 | 800 | 547981.232,29 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 124.393.786,00 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 4,00 | 43.698.518,00 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 8.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 27.206,59 | 430.590.810,02 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 8.161,98 | 118.817.207,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 549.408.017,67 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.500,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.184,30 | 51.161.463,93 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 355,29 | 5.172.098,65 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 56.333.562,58 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 6.000,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.161,45 | 50.174.349,64 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 348,45 | 5.072.526,03 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 55.246.875,67 | |||
| VIII. | PEK. PEMBUATAN JALAN | M1 | 8.000,00 | 1.872.877.315,11 |
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | - | |
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 3.381.139.478,97 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 127.425,10 | 61.067.204,92 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 12,42 | 16.543.440,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 120.118.131,32 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 2.000,00 | 1.225.733.676,88 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 317.180.403,85 |
| IV. | PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI | Unit | 5,00 | 74.461.779,43 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 5.815,00 | 246.178.52854 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 6.606,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 17.649,74 | 279.337.316,56 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 5.294,92 | 77.080.268,41 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 356.417.584,97 | |||
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 6.205,00 | 53.124.233,66 |
| VIII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER | M1 | 7.086,00 | 60.673.543,80 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.573,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 11.359,53 | 1.661.980.005,26 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 4.115.867.887,71 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 20.550,00 | 9.848.382,00 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 57.087.672,60 | |||
| II. | PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI | Unit | 3,00 | 90.482.722,61 |
| III. | PEK. PERBAIKAN BENDUNG | Unit | 1,00 | 125.995.134,20 |
| IV. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN | M1 | 1.000,00 | 598.151.107,32 |
| V. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 2.569,00 | 103.273.446,10 |
| VI. | PEK. PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.499,00 | 159.108.373,14 |
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 2.327,00 | 19.926.235,73 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.780,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 4.170,00 | 610.100.648,70 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.764.125.340,40 | |||
| - | JUMLAH | 13.151.639.426,05 | ||
| - | PPN 10% | 1.315.163.942,60 | ||
| - | TOTAL | 14.466.803.368,65 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 14.466.800.000,00 |
Bahwa selanjutnya saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/ 2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung tanggal 14 Oktober 2010 selama 75 hari kalender .
Bahwa untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pekerjaan ini telah ditandangani kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Otober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 antara KPA saksi Rivai dengan saksi Ir. Nurcahyon Wiyono, MM (direktur PT Mitra Buana Rekanindo)
Bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 . hal ini berdasarkan berita acara hasil rapat (show Cause meeting) tanggal 8 Desember 2010 yang dihadiri oleh saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM , terdakwa Sigit Purnomo, ST, saksi Rivai , saksi Ir. R. Nugroho Wiyono, MM. Dan saksi Kukuh Triyatmaka.MM telah disepakati addendum kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi dilapangan serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Bupati Sanggau nomor 903/2019/DP2KAD-PY/ tanggal 6 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan Akhir APBD Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, antara lain memberikan peringatan bahwa batas akhir pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) paling lambat tanggal 17 Desember 2010 dan pengajuan SP2D paling lambat tanggal 22 Desember 2010 (sementara kontrak berakhir tanggal 27 Desember 2010);
Surat Camat Jangkang nomor : 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 perihal : Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang komplek antara lain menyebutkan bahwa dibeberapa lokasi pekerjaan terdapat genangan air/banjir karena curah hujan yang cukup tinggi diatas rata-rata curah hujan pada umumnya dan terdapat penolakan dari beberapa anggota masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan /pekerjaan tersebut . Akibatnya beberapa item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan antara lain : pekerjaan pasangan batu saluran, bending baru, perbuatan pintu-pintu air beserta pengecoran serta perbaikan bendungan yang ada.
Adanya Surat Permohonan Amandemen dari PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA KSO PT. BIMA PUTRA BANGSA dengan Nomor : 006 / CBA-ISO / SEK / XII / 10 tanggal 1 Desember 2010 kepada Saksi Rivai selaku KPA Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010;
Bahwa selanjutnya saksi Mawardi, ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa bersama-sama saksi I Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan saksi II Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa ,terdakwa Sigit Purnomo, ST selaku PPTK, saksi Rivai selaku KPA, saksi Ir. Nurcahyo Wiyono, MM selaku Konsultan Pengawas , dan saksi Ir. Kukuh Triyatmaka .MM selaku Pengguna Anggaran, yang menentukan, menetapkan, memutuskan , dalam menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addedum. Adapun pekerjaan setelah addendum kontrak adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Quantity | Jumlah Harga (Rp) |
| A. | D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149.286,50 | 71.544.062,26 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15,65 | 20.845.800,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai | 134.897.346,66 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11.500,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 51.750,00 | 819.032.242,50 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46.575,00 | 678.010.905,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.497.043.147,50 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.727,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 7.500,08 | 1.097.315.029,57 |
| JUMLAH D.I. ENGKOLAI | 2.729.255.525,73 | |||
| B. | D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PESIAPAN | Ha | 313.00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181.802,50 | 87.127.030,10 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13,25 | 17.649.000,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis | 147.283.516,50 | |||
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15.036,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 67.657,50 | 1.070.795.631,83 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60.891,75 | 886.425.561,45 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 1.957.221.193,28 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675 | 29.159.831,25 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607,50 | 8.843.620,50 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang | 38.003.451,75 | |||
| VII. | PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875,00 | |
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1.312,50 | 56.699.671,87 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1.181,25 | 17.195.928,75 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier | 73.895.600,62 | |||
| IX. | PEK. NORMALISASI | M1 | 235,00 | |
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2.076,00 | 994.902,24 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3.172,50 | 50.210.237,48 |
| 51.205.139,72 | ||||
| JUMLAH D.I. ENGKONIS | 2.267.608.901,87 | |||
| C. | D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) | |||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274,00 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71.856,40 | 34.436.461,14 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10,34 | 13.772.880,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 32,00 | 26.827.486,40 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura | 90.716.827,54 | |||
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3.000,00 | |
| 1 | Galian tanah dengan alat Excavator Standar | M3 | 13.500,00 | 213.660.585,00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12.150,00 | 176.872.410,00 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder | 390.532.995,00 | |||
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7.550,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 22.475,00 | 3.288.252.297,25 |
| JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA | 3.769.502.199,79 | |||
| D. | D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | |||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79,89 | |
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1,00 | 15.680.000,00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10.394,00 | 4.981.220,56 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6,07 | 8.085.240,00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/Gudang | M2 | 28,00 | 23.474.050,60 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 52.220.511,16 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2.124,00 | |
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) | M3 | 8.761,50 | 1.281.869.744,26 |
| JUMLAH D.I. EMPIYANG | 1.334.090.255,42 | |||
| - | JUMLAH | 10.100.456.802,81 | ||
| - | PPN 10% | 1.010.045.680,28 | ||
| - | TOTAL | 11.110.502.483,09 | ||
| - | NILAI KONTRAK DIBULATKAN | 11.110.502.400,00 |
Bahwa dalam kontrak awal kegiatan pembangunan dan peningkatan jarigan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 yaitu untuk perkerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang yang merupakan pekerjaan utama ditiadakan dalam addendum kontrak, dimana pekerjaan –pekerjaan utama yang harga satuannya dibawah harga satuan HPS dan menambah pekerjaan yang harga satuannya berada diatas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi diatas HPS.
Adapun pekerjaan yang harga satuannya berada dibawah dari HPS setelah addendum menjadi diatas HPS adalah :
| No | Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | Satuan | Quantity / Volume | Harga Satuan HPS terhadap Uraian Pekerjaan pada Addendum Kontrak | ||||
| Sebelum Biaya Umum dan Keuntungan (Rp) | Biaya Umum dan Keuntungan 10% (Rp) | Sebelum PPN (Rp) | PPN 10% (Rp) | Setelah PPN 10% (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 + 6 | 8 | 9 = 7 + 8 |
| A. | D.I. ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||||||
| (Sekarang bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 200.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,453,999.99 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 149,286.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.24 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 15.65 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 11,500.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 51,750.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 46,575.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,727.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 7,500.08 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| B. | D.I. ENGKONIS | |||||||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 313.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 181,802.50 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 13.25 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| V. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 15,035.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 67,657.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 60,891.75 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | M1 | 750.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 675.00 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 607.50 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| VII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | M1 | 875.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah Manual (A.I) | M3 | 1,312.50 | 35,702.48 | 3,570.25 | 39,272.73 | 3,927.27 | 43,200.00 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 1,181.25 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN NORMALISASI | M1 | 235.00 | |||||
| 1 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 2,076.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 2 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 3,172.50 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| C. | D.I. TANGGUNG TEMURA | |||||||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||||||
| I. | PEK. PERSIAPAN | Ha | 274.00 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 71,856.40 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 10.34 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 32.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VI. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | M1 | 3,000.00 | |||||
| 1 | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | M3 | 13,500.00 | 13,313.59 | 1,331.36 | 14,644.95 | 1,464.49 | 16,109.44 |
| 2 | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | M3 | 12,150.00 | 12,030.99 | 1,203.10 | 13,234.09 | 1,323.41 | 14,557.50 |
| IX. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 7,550.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 22,475.00 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
| D. | D.I. EMPIYANG | |||||||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Ha | 79.89 | |||||
| 1 | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) | Ls | 1.00 | 54,094,214.87 | 5,409,421.49 | 59,503,636.36 | 5,950,363.64 | 65,454,000.00 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | M2 | 10,394.00 | 396.07 | 39.61 | 435.68 | 43.57 | 479.25 |
| 3 | Pengukuran Uitzet | Km | 6.07 | 1,100,826.45 | 110,082.64 | 1,210,909.09 | 121,090.91 | 1,332,000.00 |
| 4 | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | M2 | 28.00 | 727,709.51 | 72,770.95 | 800,480.46 | 80,048.05 | 880,528.51 |
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | M1 | 2,124.00 | |||||
| 1 | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | M3 | 8,761.50 | 111,655.20 | 11,165.52 | 122,820.72 | 12,282.07 | 135,102.79 |
Bahwa harga satuan dalam addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 , dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar .
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin selaku penyedia jasa dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha , sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha selaku penyedia jasa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan berupa :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Nomor : 029/CBA-ISO/SEK/X/10 tangal 15 Oktober 2010, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Persetujuan Pembayaran Nomor : 227/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 1 November 2010.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani KPA..
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 033/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 22 November 2010 sebesar Rp. 2.893.360.000,00 setelah dipotong ppn dari Rp. 14.466.000.000.,-
Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Himalaya Pelindung.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn I progress 95 % . kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan :
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pengawas lapangan saksi Ucok Riswanto , mengetahui Sigit Purnamo, S,ST dan disetujui Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha saksi Ir. Haryanto Liewarnata, MM.
Berita Acara Serah Terima Perkerjaan Pertama nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 264/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan saksi selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 7,661,617,280.00 dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Permintaan pencairan PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha Termyn II (retensi 5%). kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM als Apin dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor : 265/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara dan Direktur PT. Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adigraha.
Surat Keterangan Pengajuan SPD LS sebesar Rp. 555.525.120,00.- dari nilai SPK Rp. 11,110,502,400.00 sesuai dengan Addedum Kontrak Nomor 602.1/172.a/SDA.DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010.
Jaminan Pemeliharaan Surat Nomor : 2137/SPD-LS/DPU/TAhun 2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Surat Penyedia Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran yang ditandatangani Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0800/SPM-LS/DPU/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 7.661.617.280.
Bahwa Koefisien Analisa Harga Satuan yang digunakan dalam menghitung Harga Perkiraan sendiri (OE) oleh Dinas PU Kabupaten Sanggau sudah memenuhi ketentuan standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS). Dan Penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa dalam proses Addendum seharusnya mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE) ;
Bahwa dari uraian fakta dan proses kejadian diatas, dapat disimpulkan Bahwa:
Telah menjadi penyimpangan dalam proses pelelangan umum atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplesk Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, yaitu kerja sama antara sesama peserta lelang dan panitia yang menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat.
Harga addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 tidak mengacu kepada Koefisien Analisa Harga Satuan HPS (OE), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa SIGIT PURNOMO, ST selaku PPTK, yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana mestinya sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000. menjadi 11.110.502.400,00 tersebut dan tidak mengaju kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam HPS/OE sehingga pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebutadalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu:
Pasal 49 ayat (2) huruf b dan c dari keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang perbuatan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi yaitu :
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
Membuat dan/ atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Pasal 11 ayat 1 huruf f dari keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 perihal persyaratan penyedia/jasa, antara lain menyatakan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir perusahaan memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalamn subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
Lampiran keputusan presiden No. 80 Tahun 2003 Bab II angka 1 .b.1 huruf i), j) dan o) perihal persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa anatara lain menyatakan bahwa :
Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil yaitu memenuhi KD = 2 Npt (KD = Kemampuan Dasar, Npt = Nilai Pengalaman tertinggi ) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm).
Perusahaan yang menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor :43/PRT/14/2007 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi, Buku 2 : Pedoman Kualifikasi a.l. menyatakan bahwa apabila kemampuan dasar (KD) kurang dari Nilai Paket yang akan dilelangkan maka dinyatakan gugur, bahwa peserta yang gugur pada penilaian KD tidak diikuti sertakan pada tahapan penilaian selanjutnya. (KD = 2NPT: NPT diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dan NPt dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan rumus NPs = Npo x Is/lo)
5. Pembayaran yang melebihi nilai fisik pekerjaan terpasang, tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
(2). Pasal 33 ayat (2) berikut penjelasan dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dan khusus untuk pekerjaan kontruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan dan alat-alat yang ada dilapangan.
6. Bahwa Menurut Ahli TANSYAIFUL UDAYA sebagai AhliTeknis dari Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalbar terhadap kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 yang menyatakan bahwa Standar Penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) pada HPS telah sesuai dengan ketentuan/standar penyusunan Analisa Harga Satuan (AHS) yang umum di gunakan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, namun penawaran pada uraian jenis pekerjaan dalam Kontrak Addendum tidak mengacu pada Koefisien Analisa Harga Satuan pada HPS, hal tersebut mengakibatkan perbedaan Koefisien Analisa Harga Satuan yang berdampak pada selisih harga satuan pekerjaan.
Bahwa Harga wajar pekerjaan menurut ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) sebesar Rp. 9.008.414.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks kabupaten sanggau Surat perjanjian/ kontrak (addendum) nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 desember 2010 Perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah;
-
No. Uraian Pekerjaan Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS Quantity Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 2 8 9 10=8x9 A. D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) I PEKERJAAN PERSIAPAN 200,00 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1,00 59.503.636, 36 59.503.636, 36 2. Pembersihan Lokasi (A) 149.286.50 435,68 65.041413,75 3. Pengukuran Uitzet 15,65 1.210.909,09 18.950.727,27 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 32,00 800,480,46 25.615.374,84 Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong 169.111.152,22 VIII. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER 11.500,00 1. Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar 51.750,00 14.644,95 757.875.927,27 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 46.575,00 13,234,09 616.377.489,09 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong 1.374.253.711,36 XI. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 2.727,00 1. Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) 7.500,08 122.820,72 921.165.212,02 TOTAL D.I ENTIKONG 2.464530.075,61 B. D.I ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN 313,00 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1,00 59.503.636,36 59.503.636,36 2. Pembersihan Lpkasi (A) 181.802,50 435,68 79.208.043,75 3. Pengukuran Uitzet 13.25 1,210,909.09 16,044,545.45 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 32.00 800,480.46 25,615,374.84 Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis 180,371,600.40 V PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER 15,035.00 1. Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar 67,657.50 14,644.95 990,840,397.09 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 60.891.75 13,234.09 805,039,710.23 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis 1,796,687,352.20 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG 750.00 1. Galian Tanah Manual (A.I) 675.00 39,273.73 26,509,090.91 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 607.50 13,324.09 8,039,710.23 Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis 34,548,801.14 VII PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER 875.00 1. Galian Tanah Manual (A.I) 1,312.50 39,272.73 51,545,454.55 2. Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) 1,181.25 13,234.09 15,623,769.89 Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis 67,178,224.43 IX PEKERJAAN NORMALISASI 235.00 1. Pembersihan Lokasi (A) 2,076.00 435.68 904,475.45 2. Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar 3,172.50 14,644.95 46,461,089.45 Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis 47,365,564.91 TOTAL DI ENGKONIS 2,126,151,543.09 C D.I TANGGUNG TEMURA (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) I. PEK PERSIAPAN 274.00 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1.00 59,503,636.36 59,503,636.36 2. Pembersihan Lokasi (A) 71,856.40 435.68 31,306,527.00 3. Pengukuran Uitzet 10.34 1,210,909.09 12,520,800.00 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 32.00 800,480.46 25,615,374.84 Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura 128,946,338.20 VI PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER 3,000.00 1. Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar 13,500.00 14,644.95 197,706,763.64 2. Perapihan Hasil Galian (A.16) 12,150.00 13,234.09 160,794,204.55 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura 358,500,968.18 IX PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 7,550.00 1. Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) 22,475.00 122,820.72 2,760,395,641.14 TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA 3,247,842,947.52 D DI EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN 79.89 1. Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) 1.00 59,503,636.36 59,503,636.36 2 Pembersihan Lokasi (A) 10,394.00 435.68 4,528,476.82 3. Pengukuran Uitzet 6.07 1,210,909.09 7,350,218.18 4. Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 28.00 800,480.46 22,413,452.98 Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang 93,795,784.35 VIII PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 2,124.00 1. Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) 8,761.50 122,820.72 1,076,093,722.35 TOTAL DI EMPIYANG 1,169,889,506.70 - Jumlah 9,008,414,072.91 - PPN 10% 900,841,407.29 - Total 9,909,255,480.20 - Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan 9,909,255,400.00 - PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara 900,841,400.00 - Nilai Fisik Pekerjaan 9,008,414,000.00
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SIGIT PURNOMO, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010 tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau c.q. Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.092.042.727.27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) secara tidak sah.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 44/Pid.Sus/TP. Korupsi/2015/PN.Ptk tanggal 05 November 2015 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut ditolak untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus/PTK/2015/PN.Ptk atas nama Terdakwa Sigit Purnomo, S.ST tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi YANUAR KOTO,SH, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang Saksiberikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai staf di PT. Karya Dulur Saroha tahun 2009 s/d 2011;
Bahwa Perusahaan PT. Karya Dulur Saroha pernah mengikuti lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi hadir pada saat saat mendaftar menjadi peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa PT. Karya Dulur Saroha tidak selesai mengikuti tahapan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah gugur dalam administrasi;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian SKA ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian SKA ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh para terdakwa;
Bahwa Benar surat perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing (bukti diperlihatkan) yang kami buat bersama-sama terdakwa II Ir. Bambang Widianto dan Saksi tanda tangani;
Bahwa Perusahaan PT. Karya Dulur Saroha gugur dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak bisa memnuhi persyaratan yang dibutuhkan;
Bahwa Saksi tidak ingat nilai proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat anzwijing proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada dihadiri oleh terdakwa ;
Bahwa Alasan dilakukan perubahan terhadap sertifikat keahlian (SKA) sumber daya air Utama menjadi SKA sumber daya air Madya untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak banyak yang mempunyai keahlian dibidang SKA sumber daya air Utama dan sesuai dengan kesepakatan dari peserta lelang dan disetujui oleh panitia lelang;
Bahwa Tahapan dalam sertifikat keahlian (SKA) sumber daya air meliputi keahlian tingkat Muda, Madya dan Utama yang harus melalui tes terlebih dahulu;
Bahwa Saksi mengetahui alasan meminta perubahan sertifikat keahlian (SKA) kepada panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena mudah untuk mendapatkan sertifikat keahlian (SKA) tersebut;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat Anzwijing lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melihat terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Babang Widianto pada saat Anzwijing lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui hubungan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Babang Widianto pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selaku Kerja sama operasional (KSO) dalam perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Babang Widianto mengikuti proses lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 menggunakan perusahaan sendiri;
Bahwa Perubahan sertifikat keahlian (SKA) sumber daya air terhadap lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak direncanakan karena spontanitas dari keinginan peserta lelang;
Bahwa Berita acara perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) dibuat pada saat Anwzijing dan ditanda tangani peserta lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada koreksi arismatik terhadap lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan ditetapkan perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sebagai pemenang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi tidak mengetahui nilai penawaran perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak mengetahui atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi AGUS HIDAYAT,M.E.c.Dev, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.M.Ec.Dev (Saksisendiri);
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST
Anggota Robby ManggaraHutapea,S.st;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kegiatan di 4 (empat) lokasi pekerjana meliputi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang ;
Bahwa Panitia lelang menggunakan model prakualifikasi dengan sistem gugur yang digunakan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Ada 28 (dua puluh delapan) perusahaan yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mengambil dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dalam lelang proyek ada dilakukan koreksi arismatik terhadap lelang proyek tersebut jika ada kesalahan volume pekerjaan dan harga satuan serta dalam penjumlahan;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan pemenang lelang dalam suatu proyek;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menetapkan pemenang lelang suatu proyek;
Bahwa Tidak ada sanggahan terhadap dari penitia lelang kepada panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanyaada pengaduan dari PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Semua peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada membuat surat kebenaran data sesuai dengan berita acara;
Bahwa Dalam dokumen penawaran pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 persyaratan sertifikat keahlian (SKA) hanya fotocopy saja dan aslinya ditunjukan pada saat pembuktian dokumen;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena menjabat selaku Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Saksi mengetahui tugas dari Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) mengawasi jalannya pekerjaan proyek dan menyiapkan dokumen kontrak;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) tidak ada mempengaruhi dan menjanjikan sesuatu kepada panitia lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk menentukan pemenang lelang;
Bahwa Engineer Estimate (EE) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dibuat oleh tenaga konsultan ahli;
Bahwa Panitia lelang yang membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dasar hukum panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu Keppres 80 tahun 2003 pada ayat 4 yang berbunyi Panitia lelang ada menyampaikan rincian Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Terdakwa tidak ada mempengeruhi panitia lelang dalam membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. Khotif Muryanto selaku staf dari perusahaan peserta lelang;
Bahwa Dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Terdakwa tidak ada ikut pada saat Anwzijing lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saks itidak ikut pada saat Anwzijing lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada syarat sertifikasi keahlian (SKA) dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berupa sertifikasi keahlian (SKA) Sumber daya air dan sertifikasi keahlian (SKA) Manajemen Proyek ;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) tidak ada dipengaruhi oleh terdakwa;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing karena ada surat permohonan dari peserta lelang karena syaratnya terlalu berat;
Bahwa Perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) merupakan kewenangan panitia lelang hal ini sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007 dan disahkan oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA);
Bahwa Benar dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 membutuhkan sertifikat keahlian (SKA) sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007;
Bahwa Terdakwa tidak ada berperan dalam evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa ada Surat Keputusan (SK) sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada Surat Keputusan (SK) sebagai Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas panitia lelang proyek selesai setelah diumumkan pemenang lelang merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam dakwaan pada baris ke 13 yang menerangkan perubahan koefisien kontrak lelang merupakan tanggung jawab terdakwa dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan pada koefisien kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada penugasan terdakwa selaku Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak mengetahui atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi SETIA BAKTI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Yang Saksi ketahui dengan masalah perkara ini mengenai Saksiikut Anzwijing atas nama PT.Nabatindah Sejahtera pada saat lelang peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengikuti Anzwijing di kantor Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau atas nama PT.Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Dalam lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing atas permintaan peserta lelang;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Terdakwa tidak ada pada saat perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peranan terdakwa dalam lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa hadir pada saat lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ikut memasukan penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ELLYSA HIDAYAT,ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.M.Ec.Dev
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST(Saya sendiri);
Anggota Robby ManggaraHutapea,S.st;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena satukantor di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau;
Bahwa Hubungan terdakwa dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena selaku Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Terdakwa tidak termasuk dalam panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan terdakwa ditetapkan sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan waktu pengerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kegiatan di 4 (empat) lokasi pekerjana meliputi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang ;
Bahwa Panitia lelang menggunakan model prakualifikasi dengan sistem gugur yang digunakan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Ada 28 (dua puluh delapan) perusahaan yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mengambil dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 10 (sepuluh) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Syarat dalam dokumen penawaran dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi dokumen kualifikasi dan Administrasi;
Bahwa Syarat dalam kualifikasi suatu lelang proyek meliputi :
Surat penyataan minat sesuai standar Permen PU No. 43 tahun 2007;
Data Perusahaan ;
Referensi Bank;
Bahwa Dalam dokumen kualifikasi lelang peserta lelang hanya mengisi tanpa ada aslinya;
Bahwa Ada syarat sertifikasi keahlian (SKA) dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing karena ada surat permohonan dari peserta lelang karena syaratnya terlalu berat;
Bahwa Perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) merupakan kewenangan panitia lelang hal ini sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007 dan disahkan oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA);
Bahwa Benar dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 membutuhkan setifikat keahlian (SKA) sesuai dengan Permen PU No. 43 tahun 2007;
Bahwa Pembuktian dokumen kualifikasi peserta lelang proyek pada saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa Panitia lelang untuk mengecek keaslian dari sertifikat keahlian (SKA) seseorang dengan cara mengecek pada lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK) tau secara online melalui internet;
Bahwa Panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada mengecek surat pernyataan sewa beli peralatan (bukti diperlihatkan) karena sudah ditanda tangani surat pernyataan diatas materai;
Bahwa Semua peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada membuat surat kebenaran data sesuai dengan berita acara;
Bahwa Dalam dokumen penawaran lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 persyaratan sertifikat keahlian (SKA) hanya fotocopy saja dan aslinya ditunjukan pada saat pembuktian dokumen;
Bahwa Panitia lelang tidak berhak menggugurkan peserta lelang yang mendaftar secara online terhadap lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pada saat Bill of Quantity (BQ) lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya memuat volume saja tidak ada isinya;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Bpk. Rivai;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa selaku Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kesepakatan peserta lelang yang menginginkan perubahan sertifikat keahlian (SKA) terhadap lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dibuat dalam berita acara dan ditana tangani peserta lelang diketahui Panitia lelang;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dasar panitia lelang melakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Panitia lelang melakukan evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia lelang berhak menganti dan mengubah koefisien serta harga satuan terhadap kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ROBBY MANGGARA HUTAPEA,S.ST, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Hubungan Saksi dengan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selaku anggota panitia lelang ;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.500.000.000,-(empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Tugas Saksi selaku panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
Membuat jadwal pelelangan;
Menyiapkan dokumen pelelangan;
Mengumumkan pelelangan;
Melakukan pendaftaran dan penjelasan kepada peserta lelang;
Menerima dan mebuka penawaran dari peserta lelang;
Melakukan evaluasi koreksi aritmatik, penawaran dan kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi peserta lelang;
Membuat resume hasil lelang;
Membuat usualan calon pemenang lelang;
Bahwa Ada 28 (dua puluh delapan) perusahaan yang mengikuti lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada 8 (delapan) perusahaan yang lolos administrasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang mengikuti anzwijing;
Bahwa Ada perubahan nilai pagu anggaran pada saat koreksi arismatik proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Ada 5 (lima) perusahaan yang lulus evaluasi administrasi dan teknis lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada sanggahan dari peserta lelang setelah pengumuman pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu perusahan PT. Nabatindah Sejahtera;
Bahwa Penyebab PT. Nabatindah Sejahtera tidak lolos dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tidak mencantumkan daftar harga satuan dan personil;
Bahwa Dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada perubahan dalam persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing;
Bahwa Ada dibuat berita acara dalam perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing yang ditanda tangani oleh peserta lelang ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing karena resiko pekerjaan yang tinggi;
Bahwa Bukan karena dilakukan perubahan persyaratan sertifikat keahlian (SKA) ada yang dinaikan dan diturunkan pada saat Anwzijing menjadi penyebab peserta lelang banyak yang gugur;
Bahwa Benar pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 perusahaan harus membuat penawaran yang asli;
Bahwa Panitia lelang yang membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan harga satuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau;
Bahwa Saksi ada menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari sdr. Mawardi selaku Ketua Panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Mawardi selaku Ketua Panitia lelang mendapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa tidak hadir pada saat pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010
Bahwa Saksi tidak selalu hadir pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ada diwakilkan pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata, MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto hadir pada saat penjelasan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Panitia tidak ada menghitung nilai koefisien nilai harga satuan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah ;
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan terdakwa;
Bahwa Panitia lelang melakukan evaluasi kualifikasi arismatik terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar seluruh hasil koreksi arismatik yang dilakukan panitia lelang terhadap seluruh peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Dasar panitia lelang melakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Penggadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Benar penetapan pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan nilai terkoreksi oleh panitia lelang;
Bahwa Ada dasar hukum panitia membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yaitu Keppres 80 tahun 2003 pada ayat 4 yang berbunyi Panitia lelang ada menyampaikan rincian Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Panitia lelang tidak ada memberikan kepada terdakwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak ada Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang sama dan mirip dengan peserta lelang;
Bahwa Ada dibuat berita acara rapat penjelasan anzwijing untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar panitia lelang yang bisa merubah persyaratan pelelangan;
Bahwa Sistem gugur yang digunakan dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Benar jika perusahaan yang telah gugur dalam tahap administrasi tidak diperkenankan lagi ikut dalam tahap evaluasi teknis;
Bahwa Perusahaan yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi :
PT. Gemar Karya Mekatama tahap administrasi;
PT. Nabatindah Sejahtera tahap administrasi;
PT. Ide Murni Pratama tahap administrasi;
PT. Telaga Mega Buana tahap kualfikasi;
PT. Galih Medan Perkasa tahap kualfikasi;
PT. Karunia Guna Inti Semesta tahap kualfikasi;
Bahwa Tidak ada peserta lelang yang gugur dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena masalah personil;
Bahwa Peserta lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 melakukan penawaran wajar 80 % s/d 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang penggadaan barang dan jasa;
Bahwa Yang dimaksud dengan penawaran tak wajar dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang penggadaan barang dan jasa adalah penawaran dibawah 80 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa Perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tidak melakukan penawaran tak wajar yang tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang penggadaan barang dan jasa;
Bahwa Saksi mengerti dengan harga satuan timpang adalah harga yang diatas 100 % dari Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Bahwa PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha ada mempunyai harga satuan timpang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dilakukan klarifikasi oleh panitia lelang jika ada harga satuan timpang dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dasar hukum mengenai harga satuan timpang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.43 tahun 2007;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi ZULKIFLI,S.Sos, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan pemilik perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menunjuk Saksidan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST selaku pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas Saksi selaku pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengawasi pekerjaan dan membuat laporan kepada atasan saya;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010;
Bahwa Sewaktu Saksi mengawasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada bertemu dengan para terdakwa dan pengawas lapangan dari pihak perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.11 yang menerangkan pada saat dilapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bahwa pekerjaan Mayor/Utama tidak dikerjakan sama sekali sehingga saksi tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan hasil lapangan;
Bahwa Saksi ada turun kelapangan bersama dengan terdakwa dan bertemu dengan sdr. Sugimin salah satu staf pengawas perusahaan pelaksana dan Saksidisuruh tanda tangan BA Pekerjaan 100 % dan Saksitidak mau;
Bahwa Pekerjaan Mayor/Utama terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak dikerjakan oleh perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha meliputi : pekerjaan bendungan, bangunan bagi, saluran pasangan dan bangunan sulplesi;
Bahwa enar berita acara pemeriksaan 100 % proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak Saksitanda tangan (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dilakukan Addendum ;
Bahwa Biasanya terhadap Addendum pekerjaan proyek pihak pengawas lapangan diminta masukan saran;
Bahwa Saksi tidak ada diminta masukan saran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah diperiksa oleh penyidik polisi;
Bahwa Saksi selaku pengawas lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada memeriksa laporan harian dan mingguan yang dibuat oleh konsultan pengawas karena tidak diserahkan kepada Saksi selaku pengawas lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada menerima surat pemberhentian secara resmi selaku pengawas lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melaporkan kepada terdakwa mengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi terakhir turun kelapangan untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 10 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan Mayor/Utama terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 harus dikerjakan karena untuk menopang air yang digunakan untuk mengairi sawah sekitarnya;
Bahwa Saksi ada menolak untuk menjadi pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang Saksisampaikan kepada terdakwa tetapi tetap dikeluarkan Surat Keputusan (SK);
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi tidak ada memegang kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa yang memegang kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tidak diperbolehkan tanpa kontrak Saksiturun kelapangan untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksimerasa salah tidak meminta kontrak dengan terdakwa;
Bahwa Saksi menolak tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 23 Desember 2010 diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. Kukuh Triatmaka,MM, sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Alasan Saksi tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena bisa menimbulkan dampak perubahan sosial terhadap masyarakat karena tidak sesuai dengan dilapangan;
Bahwa Saksi mengetahui tujuan dari ditanda tangani berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk proses pencairan dana ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima laporan dari konsultan pengawas terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah melihat daftar pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada addendum tertanggal 8 Desember 2010 untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi diminta tanda tangan berita acara pemeriksaan lapangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dananya telah dicairkan 100 % ;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak selesai karena hasilnya banyak sawah yang kering karena tidak dialiri oleh air;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan melalui termin;
Bahwa Sdr. Sugimin selaku staf pengawas perusahaan pelaksana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada secara rutin membuat laporan kepada saksi;
Bahwa Saksi mengetahui ada pekerjaan Minor terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ditunjukan oleh salah seorang staf para terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Selama Saksi berada di lapangan tidak ada bertemu dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto ;
Bahwa Saksi beberapa kali pergi kelapangan untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Perhitungan Saksi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sekitar 24 % dan Saksi laporkan kepada terdakwa dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja pengawas dari perusahaan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat panjang dari pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Setiap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada bangunan bendungnya di 4 (empat) lokasi desa;
Bahwa Saksi tidak ada melihat skedul pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada saat berada dilapangan;
Bahwa Benar jawaban Saksipada BAP No.4 yang menerangkan Saksi menerima surat tugas tanggal 11 November 2010 dari terdakwa ;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.5 yang menerangkan Saksi menolak menjadi pengawas lapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaaban Saksi pada BAP No.7 yang menerangkan tugas Saksi selaku pengawas adalah mengawasi, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor;
Bahwa Saksi ada menjelaskan kepada sdr. Rivai selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK mengenai penolakan saksi selaku pengawas lapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mulai bekerja sebagai pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sejak menerima Surat Keputusan (SK);
Bahwa Saksi tidak ada menghitung koefisien pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jawaban Saksi pada BAP No.15 yang menerangkan bahwa Saksi bekerja berdasarkan kontrak awal dan tidak mengetahui ada addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada beberapa kali bersama sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan terdakwa untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melakukan pengukuran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada membuat catatan pribadi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada mengukur dengan menggunakan alat bantu pengukuran theodolit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat bobot pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ingat bobot kemajuan pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 24 % untuk 4 (empat) lokasi;
Bahwa Saksi terakhir ke lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa Saksi diminta tanda tangan berita acara pemeriksaan dengan perhitungan 24 % untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di ruangan kepada Dinas PU Keb. Sanggau;
Bahwa Benar Saksi ada melakukan pengukuran di 4 (empat) lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan dibuatkan berita acara pengukurannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan metode teknik pengukuran;
Bahwa Cara Saksi dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST melakukan pengukuran untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan menggunakan meteran di 4 (empat) lokasi dan dicatat oleh terdakwa Sigit Purnomo,S.ST dan data tersebut dimasukan dalam laptop oleh terdakwa untuk mendapatkan hasilnya ;
Bahwa Saksi ada mengukur panjang saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selama 2 (dua) hari;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak sependapat atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi UCOK RISWANTO SINABUTAR,ST dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Hubungan Saksi selaku pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang terletak di 4 (empat) desa ;
Bahwa Ada dalam kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi : pekerjaan bendungan, bangunan bagi, saluran pasangan dan bangunan sulplesi yang terletak di 4 (empat) desa;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010;
Bahwa Setiap minggu 1 (satu) kali Saksiturun kelapangan untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010
Bahwa Saksi ada beberapa kali bersama sdr. Zulkifli,S.Sos dan terdakwa untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan dilapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 mengawasi pekerjaan pelaksana;
Bahwa Pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan sdr. Sugimin selaku staf pengawas pelaksana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan pada saat mengecek galian saluran dilokasi;
Bahwa Ada 2 (dua) alat berat yang bekerja pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan;
Bahwa Saksi tidak ada pergi ke basecamp milik pelaksana PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dilapangan;
Bahwa Ada papan plang nama proyek di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi tidak ada time skedul kegiatan dan laporan progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Jarak pinggir jalan kurang lebih 3 Km ke lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Jarak satu desa ke desa yang lain kurang lebih 5 s/d 6 Km pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak saling menyambung dan berhubungan ;
Bahwa Saksi ada melakukan pengukuran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan sdr. Zulkifli,S.Sos dan terdakwa dengan ditemani staf dari pelaksana;
Bahwa Saksi ada mengukur dengan menggunakan alat bantu pengukuran theodolit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Cara Saksi mengukur dan kedalaman saluran di 4 (empat) lokasi terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan ujung meteran yang diberi batu untuk mengukur lebar saluran sedangkan kedalaman dengan menggunakan bambu yang ditancapkan kedalam sungai dan hasilnya dicatat oleh terdakwa dan data tersebut dimasukan dalam laptop oleh terdakwa untuk mendapatkan hasilnya ;
Bahwa Saksi ada mengukur progres kemajuan pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ingat progres kemajuan pekerjaan ditiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 24 % untuk 4 (empat) lokasi kegiatan;
Bahwa Saksi ada mengukur panjang saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selama 2 (dua) hari;
Bahwa Saksi tidak ada menghitung koefisien pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi ada memegang kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dilakukan Addendum kontrak;
Bahwa Saksi bersama terdakwa turun kelapangan pada tanggal 9 Oktober 2010 s/d 10 Oktober 2010 untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi turun kelapangan pada tanggal 13 Oktober 2010 s/d 14 Oktober 2010 untuk mengecek proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan sdr. Zulkifli,S.Sos;
Bahwa Saksi ada ada melaporkan kepada terdakwa mengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Kemajuan pekerjaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang Saksilaporkan kepada terdakwa sebesar 76 % untuk 4 (empat) lokasi;
Bahwa Saksi ada tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di kantor Dinas PU Kab.Sanggau diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. Kukuh Triatmaka,MM sdr. Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Benar tanda tangan Saksipada berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Terdakwa I Ir.Hari Liewarnata,MM alias Apin yang membawa berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi disuruh tanda tangan ;
Bahwa Hasil dari berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai 100 %;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai dengan kontrak;
Bahwa Benar Saksi tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah melihat Addendum kontrak ;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada dilakukan Addendum kontrak karena diberitahu secara lisan oleh terdakwa;
Bahwa Ada permasalahan adat terhadap kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan keterangan terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyelesaikan permasalahan adat terhadap kegiatan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui sdr. Zulkifli,S.Sos tidak tanda tangan pada berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sekarang;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak sesuai kontrak sehingga tidak selesai 100 %;
Bahwa Benar setelah tanggal 14 Desember 2010 pekerjaan bendungan dan bangunan batu ada dikerjakan pelaksana di 4 (empat) lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan saluran dan jalan inspeksi ada dikerjakan pelaksana 100 % di 4 (empat) lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui alasan tidak dikerjakan pekerjaan bendungan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ada banjir di lokasi;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dilakukan Addendum terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya Addendum hari karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi pengawas lapangan baru 2 (dua) kali pekerjaan proyek;
Bahwa Benar dasar Saksi selaku pengawas pekerjaan suatu proyek adalah kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada memegang kontrak sewaktu menjadi pengawas lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat kelapangan Saksiada melihat 4 (empat) buah alat berat untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat kelapangan Saksi tidak ada melihat kendaraan Dump Truk untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan penimbunan tanah untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diambil darimana tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanggal berapa Addendum kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas dari pengawas lapangan adalah mengawasi, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor ;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perhitungan kembali setelah ada dilakukan Addendum Kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dananya telah dicairkan 100 % ;
Bahwa Pekerjaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak dikerjakan oleh pelaksana meliputi : pekerjaan bendungan, bangunan bagi, saluran pasangan dan bangunan sulplesi;
Bahwa Benar pekerjaan bendungan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merupakan pekerjaan utama yang jika tidak ada maka aliran irigasi tidak ada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan sdr. Zulkifli, S.Sos tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar ada gejolak masyarakat dilokasi terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di daerah Desa Empiyang dan Desa Gonis;
Bahwa Pekerjaan awal yang dikerjakan pelaksana untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah pekerjaan pembersihan lahan;
Bahwa Terdakwa yang membuat perhitungan kemajuan pekerjaan sebesar 24 % untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari nilai kontrak Addendum;
Bahwa Saksi mengetahui 76 % persen perhitungan total kontrak awal proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa Selama Saksi berada di lapangan tidak ada bertemu dengan konsultan pengawas Ir. Nurcahyo untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa I Ir.Hari Liewarnata,MM alias Apin yang membawa hasil perhitungan sudah 100 % untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa sewaktu tanda tangan berita acara 100 % pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr. Sulistiono,ST selaku pengawas dari pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada melakukan pengukuran panjang, lebar dan kedalaman secara sampel saja terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ingat panjang dari pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Tugas Saksi selaku pengawas lapangan adalah mengawasi, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat kontraktor ;
Bahwa Saksi ada melihat laporan akhit pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada akhir pekerjaan dan pekerjaan bendungan tidak ada di 4 (empat) lokasi pekerjaan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa ada kelapangan dengan saksi pada tanggal 14 Desember 2010 dan terdakwa berpisah dengan saksi pada saat dilapangan;
Bahwa berita acara hasil pemeriksaan ada disertai dengan lampiran yang memuat laporan mingguan dan bulanan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi RIVAI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Hubungan Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di 4 (empat) lokasi pekerjaan meliputi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Tidak ada perubahan dalam dokumen lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada Adendum kontrak terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan alasan pekerjaan harus selesai dalam tahun tersebut dan ada kendala cuaca dan alam;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak selesai sesuai dengan tahun anggaran dan sisa dana dikembalikan ke kas daerah;
Bahwa Saksi tidak ingat apa saja yang di Adendum kontrak terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada kelapangan mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sewaktu Saksi ke lapangan meliputi : pekerjaan pembuatan saluran, jalan inspeksi dan saluran primer;
Bahwa Ada dasar peraturan hukum dari pekerjaan irigasi adalah Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang irigasi;
Bahwa Saksi mengetahui pengertian dari jaringan irigasi adalah lahan yang dibangun satu kesatuan dengan yang ada didalamnya dan dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah;
Bahwa Ada bangunan bendung yang dikerjakan dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Di daerah Engkolai tidak ada bangunan bendung yang dikerjakan pelaksana dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena terkendala cuaca hujan yang menyebabkan banjir dan air tergenang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada laporan terjadi banjir dari isntansi yang berwenang;
Bahwa Daerah yang terkena banjir tidak bisa dipasang pekerjaan pasangan batu pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena air tergenang;
Bahwa Pada pekerjaan saluran irigasi tidak ada pekerjaan pasangan batu pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada beberapa kali bersama terdakwa untuk mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa ada kelapangan pada tanggal 9 Desember 2010 mengecek pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pengawas lapangan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST dan sdr. Zulkifli,S.Sos tidak ada memberikan laporan kepada Saksimengenai perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tetapi melalui terdakwa yang melaporkan kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat laporan progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dilaporkan terdakwa kepada Saksi;
Bahwa Hanya 1 (satu) kali dilakukan Addendum terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada tanggal tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % setelah dilakukan Addendum;
Bahwa Benar berita acara pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar sdr. Zulkifli,S.Sos tidak ada tangan pada berita acara pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % karena ia tidak mengetahui perhitungan volume pekerjaan;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mengangkat sdr. Zulkifli,S.Sos selaku pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena kekurangan personil;
Bahwa Benar ada pertemuan di Kantor Kepala Dinas PU Kab.Sanggau pada saat sdr. Zulkifli,S.Sos menolak tanda tangan berita acara pemeriksaaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) Ir. Kukuh Triatmaka, Saksiselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Ada dilakukan survei dilapangan oleh bagian perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau sebelum dilakukan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dilakukan rekayasa lapangan setelah kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada rapat Show Cause Meeting (PCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dihadiri oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas dan terdakwa I Ir.Herry Liwarnata,MM yang melakukan rekayasa lapangan setelah kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan tujuan bisa dikerjakan atau tidak pekerjaan tersebut;
Bahwa Ada dibuat berita acara Show Cause Meeting (PCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan tujuan evaluasi, perubahan volume dan pengurangan serta penambahan pekerjaan dengna pihak pelaksana;
Bahwa Benar berita acara Show Cause Meeting (PCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2010 tanpa ada lampiran (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar berita acara Show Cause Meeting (PCM) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanggal 8 Desember ada lampiran ada dilaksanakan dikantor PU Kab. Sanggau (bukti diperlihatkan);
Bahwa Adanya permasalahan dilapangan dengan masyarakat dibahas dalam Show Cause Meeting (PCM) tetapi tidak masuk dalam berita acara;
Bahwa Benar adanya permasalahan dilapangan dengan masyarakat termasuk alasan dilakukan Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada surat permohonan resmi dari pelaksana tanggal 1 Desember 2010 untuk mengajukan Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tanpa lampiran;
Bahwa Tindakan yang dilakukan setelah ada surat permohonan resmi dari pelaksana untuk mengajukan Addendum proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 maka Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas mengeck kelapangan dan membuat berita acara pemeriksaan lapangan dan selanjutnya Saksimembuat surat presetujuan pekerjaan tambah kurang dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan setelah membuat surat persetujuan pekerjaan tambah kurang dari hasil pemeriksaan lapangan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 maka dijadikan dasar Addendum oleh Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas kepada Saksi dan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ada turun kelapangan setelah dilakukan Addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan membuat laporan kepada saya;
Bahwa Tidak ada dibuat berita acara tugas ke lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada laporan harian, mingguan dan bulanan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dibuat oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Saksi ada bertemu dengan konsultan pengawas dilapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010;
Bahwa Saksi dan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas serta terdakwa I Ir.Herry Liwarnata,MM yang hadir pada saat tanda tangan berita acara pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai 100 % dan Saksitanda tangani setelah tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berakhir tanggal 28 Desember 2010 dan batas pengajuan SPPD tanggal 14 Desember 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 telah selesai karena ada Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) kepada saya;
Bahwa Terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak diperkirakan adanya kondisi cuaca, banjir dan gejolak masyarakat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan rumah bendung pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dikerjakan pelaksana;
Bahwa Pekerjaan rumah bendung proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau dikerjakan tahun 2011 dengan swakelola;
Bahwa Proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau sekarang berfungsi dan selesai dikerjakan tahun 2012;
Bahwa Dilapangan ada pelaksana dan konsultan pengawas yang diwakili oleh staf untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tanda tangan Addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Bangunan bendung di 4 (empat) lokasi tidak sama satu dengan yang lainnya untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada rincian untuk setiap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dalam kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada pekerjaan Mayor dan Minor dilihat dari tingi rendah nilai pekerjaannya;
Bahwa Ada gejolak masyarakat dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksi dilaporkan oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan pekerjaan utama tidak dikerjakan lebih dahulu oleh pelaksana dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sdr. Zulkifli,S,Sos sebagai pengawas lapangan tidak sampai selesai proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 turun ke lapangan;
Bahwa Pekerjaan sesuai dengan kontrak awal untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan perhitungan kemajuan untuk setiap lokasi sebesar 24 % dan belum selesai untuk semua lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ingat perhitungan progres kemajuan untuk tiap lokasi pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Dasar perhitungan pembayaran untuk suatu pekerjaan proyek dihitung dari bobot pekerjaan dan progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Sdr. Zulkifli,S.Sos dan sdr. Ucok Riswanto Sinabutar,ST tidak mengetahui adanya Addendum terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa dan Konsultan Pewngawas yang menghitung progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang bertugas membayar dan mencairkan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada pelaksana;
Bahwa Ada pekerjaan yang dinegoisasikan dengan pelaksana untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk pekerjaan penimbunan tanah karena nilainya yang terlalu tinggi dan tanahnya diambil dari daerah sekitar;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau sejak tahun 1989 s/d 1 Oktober 2013 Saksi pensiun;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widiantoa pada saat kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto tidak ada mengikuti rapat di kantor Dinas PU Kab. Sanggau untuk membahas pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar dalam BAP Saksimenerangkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa II Ir. Bambang Widianto pada saat awal proyek dan setelah proyek dan mengarahkan saksi dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki sertifikasi penggadaan barang dan jasa karena Saksi selaku Kuasa Pangguna Anggara bukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Benar pekerjaan bangunan bendung dan pelengkapnya tidak dikerjakan pelaksana dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar ada sisa uang kurang lebih Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang dikembalikan kepada Dinas PU Kab. Sanggau untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan rekomendasi tidak ada kerugian negara;
Bahwa Benar ada jalan inspeksi yang dikerjakan pelaksana seluas 6,250 Km yang tidak masuk Addendum pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ada permintaan masyarakat;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah memenuhi kaidah teknis pekerjaan jaringan irigasi;
Bahwa Jumlah uang yang dibayarkan kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp.11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah);
Bahwa Kelebihan terhadap suatu pekerjaan bisa dimintakan pembayaran kepada Dinas PU Kab. Sanggau ;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto tidak pernah menjanjikan uang atau hadiah kepada Saksiterhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahu oleh BPKP yang akan melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya dihubingi via telepon oleh penyidik polisi;
Bahwa Pihak BPKP melakukan pengukuran tidak menggunakan alat ukur meteran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa BPKP melakukan pengukuran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya 1 (satu) kali dan langsung dibuat berita acara yang sudah dibuat dahulu dan Saksi disuruh tanda tangan ;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah mengacu pada kontrak Addendum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai nilai koefisien dan Harga perkiraan sementara (HPS);
Menimbang, bahwa terdakwa II menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa perhitungan sebesar 24 % terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bukan terdakwa yang memberikan kepada saksi tetapi sudah ada dimeja terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi Ir. KUKUH TRIYATMAKA,MM, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui dengan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sumber dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berasal dari PABN dan ditransper ke kas APBD daerah Kab. Sanggau pada bulan Mei 2010;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan dalam mendukung terlaksananya proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan menunjuk Kuasa Pengguna Anggran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Panitia lelang;
Bahwa Pagu anggaran pada saat lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ditentukan oleh Kementerian Keuangan Dalam DIPA dan telah dibahas dalam APBD perubahan Kab. Sanggau;
Bahwa Ada petunjuk penggunanan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dalam juklak dan juklisnya pada bulan Juni 2010;
Bahwa Alasan dana digunakan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah dibahas dalam rapat Musrembang dan Saksi meminta Kabid Sumber Daya Air (SDA) Bpk. Zulkifli, BE untuk merencanakan perencanaannya dari bulan Juli 2010 s/d Agustus 2010;
Bahwa Saksi mengetahui alasan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di tunjuk di 4 (empat) desa daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang karena daerah persawahan dan hamparan saling berhubungan satu dengan lainnya;
Bahwa Saksi ada turun kelapangan untuk melihat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan terdakwa pada akhir tahaun 2010 dan awal tahun 20111;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan untuk melihat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto tidak pernah meminta proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebagai pemenang;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto pernah meminta proyek dengan Saksi tetapi Saksi tolak dan Saksi suruh ikut lelang saja;
Bahwa Pengumuman lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 oleh panitia lelang dilakukan di Koran Nasional, Koran lokal dan papan pengumuman;
Bahwa Dasar panitia lelang melakuka lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 merujuk pada Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 43 ahun 2007 tentang standar Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi;
Bahwa Panitia dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala PU Kab. Sanggau No. 47 tahun 2010 tertanggal 6 September 2010 meliputi :
Ketua Mawardi,ST;
Sekretaris Agus Hidayat,ST.M.Ec.Dev
Anggota Ridwan SY;
Anggota Ellysa Hidayat,ST ;
Anggota Robby ManggaraHutapea,S.st;
Bahwa Panitia lelang ada melaporkan pelaksanaan lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Saksihanya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Rivai dan Saksi menerima laporannya;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Rivai yang menetapkan pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan melaporkan kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mencampuri proses lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pelelangan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah sesuai dengan mekanisme;
Bahwa Saksi tidak ada diminta pendapat oleh panitia lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk menentukan pemenang lelang;
Bahwa Pemenang lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleksKab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dimulai 14 Oktober 2010 s/d 29 Desember 2010 yang ditentukan oleh Panitia lelang dan Kuasa Pengguna Anggaran dan waktu tersebut sangat berat dikerjakan kontraktor pelaksana;
Bahwa Dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak bisa dikurangi karena sudah sesuai dengan pekerjaannya;
Bahwa Peranan terdakwa proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Rivai ada melaporkan permasalahan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 meliputi keadaan banjir, permintaan penambahan pekerjaan dan sosial masyarakat dilokasi pekerjaan;
Bahwa Permintaan penambahan pekerjaan oleh masyarakat dipenuhi oleh Dinas PU Kab. Sanggau tidak dipenuhi karena tidak ada anggarannya hanya penbambahan jalan inspeksi ada bertambah karena tanah masyarakat keberatan dilewati proyek tersebut;
Bahwa Ada dilakukan upacara adat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang kami penuhi dan ada yang tidak dipenuhi;
Bahwa Saksi mengetahui ada addendum untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan pada kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada dilaporkan adanya Show Cause Meeting (SCM) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada bukti kwitansi tagihan mengenai upacara adat terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Saksi pada saat akhir proyek;
Bahwa Saksi ada memerintahkan kepada sdr. Rivai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyelesaikan masalah adat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Ada keluar biaya dalam ganti rugi adat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan yang dikeluarkan pihak kontraktor pelaksana;
Bahwa Permasalahan sosial masyarakat tidak bisa diperhitungkan dalam perencanaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dari pihak konsultan pengawas melaporkan keadaan pekerjaan dilapangan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan Saksidan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Sdr. Rivai selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK yang melaporkan perkembangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 kepada Saksisecara tertulis dan laporan mingguan secara lisan;
Bahwa Benar bukti laporan perkembangan pekerjaan secara mingguan dan bulanan perkembangan kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) yang dilaporkan dalam rapat bulanan perbidang di kantor Dinas PU Kab. Sanggau dan Saksilaporkan kepada Bupati Sanggau;
Bahwa Saksi ada mengecek kebenaran dari laporan mingguan dan bulanan kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan memerintahkan untuk percepatan penyelesaian proyek;
Bahwa Benar ada perbendaan pendapat oleh sdr.Zulkifli,S.Sos selaku pengawas lapangan mengenai laporan kemajuan pekerjaan sebesar 24 % terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dengan terdakwa dan Saksi sarankan koordininasikan dengan sdr. Rivai selaku KPA;
Bahwa Data yang diberikan oleh sdr. Zulkifli,S.Sos selaku pengawas lapangan mengenai laporan kemajuan pekerjaan sebesar 24 % terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dilengkapi dengan data pendukung selanjutnya Saksi perintahkan sdr. Rivai (KPA), sdr. Zulkifli,S.Sos (pengawas lapangan) dan terdakwa selaku (PPTK) untuk menghitung ulang pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi ada menerima laporan berita acara progres kemajuan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari terdakwa selaku PPTK dengan progers sebesar 76 % dari Addendum kontrak;
Bahwa Alasan dilakukan Addendum terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena kendala cuaca dan masalah sosial masyarakat ;
Bahwa Saksi ada menyarankan dilakukan Addendum atau CCO terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sesuai dengan kontrak;
Bahwa Nilai pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah dilakukan Addendum menjadi Rp.11.000.000.000,-(sebelas milyar) lebih karena ada pengurangan volume pekerjaan dan penambahan pekerjaan;
Bahwa Pengurangan pekerjaan terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berupa pekerjaan jalan inspeksi dikurangi dan saluran batu, pemasangan pintu air serta rumah bendung tidak dikerjakan;
Bahwa Dalam pekerjaan irigasi ada yang disebut pekerjaan Mayor yang nilainya besar dan Minor pekerjaan yang nilainya kecil;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan irigasi meliputi bangunan bendung, saluran dan jalan isnpeksi dan jika salah satu tidak dikerjakan maka tidak optimal irigasi tersebut;
Bahwa Ada dalam Addendum kontrak yang tidak dikerjakan oleh kontraktor pelakasana dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berupa pekerjaan bendungan dan saluran pasangan batu;
Bahwa Ada dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan tidak ada temuan dalam laporannya;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dikerjakan sesuai sebesar 100 % berdasarkan laporan sdr. Rivai selaku KPA, Konsultan Pengawas dan terdakwa selaku PPTK dengan perhitungan sebesar 76 % dari nilai kontrak Addendum;
Bahwa Pembayaran pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah dibayarkan sebesar 100 % setelah diverifikasi oleh PPKAD Kab. Sanggau sudah lengkap maka diterbitkan Surat perintah membayar (SPM) hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri wajib dibayarkan;
Bahwa Saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) ada membina Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Saksi ada memproses pencairan dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 setelah diverifikasi oleh DPKAD Kab. Sanggau terlebih dahulu;
Bahwa Bupati Kab. Sanggau yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas PU Kab. Sanggau;
Bahwa Di Kab. Sanggau tidak ada dinas Badan Meteolorogi dan Geofisika untuk mengetahui keadaan cuaca;
Bahwa Saksi tidak ada memegang kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan kontrak tersimpan di kesekretariatan Dinas PU Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi kelapangan tidak mengecek secara detail item pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Addendum merupakan satu kesatuan dengan kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dibuat laporan tertulis kendala teknis dan sosial untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada berita acara serah terima barang (BAST) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada penambahan item pekerjaan tetapi volumenya tidak dihitung dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada bertemu 2 (dua) kali dengan ada bertemu dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto di kantor Dinas PU Kab. Sanggau pada saat Show Cause Meeting (SCM) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan ada bertemu dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto diluar jam kerja;
Bahwa Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berwenang melakukan Show Cause Meeting (SCM);
Bahwa Terdakwa juga menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pekerjaan proyek lainnya juga di Kantor Dinas Kab. Sanggau;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) sudah sesuai Tupoksi untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) terhadap pekerjaan lain tidak ada mengalami masalah cuaca dan kendala sosial masyarakat ;
Bahwa Berita acara serah terima barang (BAST) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan pada tahun 2011;
Bahwa Kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mengangkat pengawas lapangan untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan tidak ada surat pemberhentian pengawas lapangan sampai selesai pekerjaan;
Bahwa Dana pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berasal dari dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) yang ditransper ke kas daerah kab. Sanggau;
Bahwa Proses pencairan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) ke kas daerah Kab. Sanggau untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan 3 (tiga) tahap;
Bahwa Benar pekerjaan proyek yang berasal dari dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) harus habis digunakan dan tidak boleh kembali sesuai dengan Permenkeu No : 113/PMK.07/2010dalam Pasal 10 yang menerangkan dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) harus habis digunakan tepat waktu;
Bahwa Sisa dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak dikembalikan ke kas negara melainkan disetor ke kas daerah Kab. Sanggau;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor pelaksana yang mengatur pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dari awal sampai selesai ;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai dan bermanfaat bagi masyarakat hanya belum optimal;
Bahwa Ada pekerjaan yang lebih terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang tidak masuk kontrak karena alat berat eksavator milik kontraktor pelaksana disandera masyarakat setempat dan dipaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak;
Bahwa Sumber dana proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berasal dari dana penguatan infrastruktur prasarana daerah (DPIPD) kementerian keuangan No : 113/PMK.07/2010;
Bahwa Saksi laporankan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang telah selesai kepada Bupati Sanggau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Kalbar untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena sudah pindah ke kantor BAPEDA Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam audit oleh BPKP Perwakilan Kalbar pada tahun 2013 untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada dapat laporan hasil audit BPKP Perwakilan Kalbar pada tahun 2013 untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Show Cause Meeting (SCM) untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan 4 (empat) kali dan Saksihanya hadir 2 (dua) kali saja;
Bahwa Tujuan dilakukan Show Cause Meeting (SCM) untuk memaparkan kendala teknis dan sosial yang terjadi dilapangan;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata, MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto hadir pada saat Show Cause Meeting (SCM) proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata, MM Alias Apin dan Terdakwa II Ir. Bambang Widianto pada saat lelang dan kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pada saat Show Cause Meeting (SCM) pernah dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan wakil Bupati meminta ada penambahan dan pengurangan pekerjaan demi kepentingan masyarakat;
Bahwa Nilai kontrak awal untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 14.497.700.000,-(empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah Addendum menjadi sebesar Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah);
Bahwa Ada sisa dana yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan dikembalikan ke kas daerah Kab. Sanggau;
Bahwa Pekerjaan bangunan bendung ada dikerjakan pihak kontraktor pelaksana lain terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahap selanjutnya ;
Bahwa Benar sdr. Zulkifli, S.Sos selaku pengawas lapangan tidak mempunyai kemampuan menghitung bobot progres kemajuan pekerjaan;
Bahwa Benar ada kendala cuaca banjir dan masalah sosial terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena Saksi mendapat laporannya;
Bahwa Saksi tidak ada melihat upacara adat yang dilakukan pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);
Bahwa Saksi ada melihat kondisi banjir pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);
Bahwa Saksi ada melihat jalan penghubung di Desa Empiyang yang sudah terhubung dan tidak amasuk dalam kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);
Bahwa Benar pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebanyak 50 % merupakan pekerjaan mayor;
Bahwa Benar kondisi banjir adalah force majeur yang tidak bisa didesain dalam perencanaan awal;
Bahwa Benar jika pekerjaan saluran banjir maka pekerjaan bendungan tidak bisa dikerjakan;
Bahwa Benar jika pekerjaan saluran tidak dikerjakan maka tidak bisa dikerjakan bangunan bagi;
Bahwa Benar pekerjaan saluran inspeksi harus ada terlebih dahulu karena untuk menjangkau pekerjaan seluruhnya;
Bahwa Benar pekerjaan proyek mengacu pada kontrak bukan harga HPS hal ini sesuai dengan Keppre no. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi mengerti dengan kerjasama operasional (KSO) ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi leader dan member terhadap PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi penanggung jawab terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar jika ada addendum pekerjaan maka harus mengacu pada koefisien kontrak awal pekerjaan tersebut;
Bahwa Benar harga pada kontrak yang dipakai bukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dituangkan dalam kontrak terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada masa pemeliharaan untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Kalbar terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksitelah pindah dari Dinas PU Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak ada temuan dan sisa dana dipergunakan pada tahun berikutnya untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak ada menerima laporan hasil audit pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang melaporkan adanya kerugian negara;
Bahwa Benar jika ada pemeriksaan oleh pihak BPKP harus memberitahukan kepada saksi selaku kepala Dinas PU Kab. Sanggau pada saat proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada sisa anggaran terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan dikerjakan pada tahun 2011 s/d 2012 terhadap pekerjaan tersebut sampai selesai;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 s/d 2012 telah dilakukan oleh BPK RI dan tidak ada temuan kerugain negara serta bermanfaat proyek tersebut;
Bahwa BPK RI melakukan audit seluruh pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau sejak tahun 2010 s/d 2012 dengan hasil audit tidak ditemukan unsur kerugian negara terhadap proyek tersebut;
Bahwa Tidak ada pekerjaan proyek irigasi di daerah Entikong pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dibayarkan oleh Dinsas PU Kab. Sanggau sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) (bukti dakwaan diperlihatkan);
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilapangan bukan sepenuhnya tanggung jawab terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa I tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi Ir. MUHAMMAD MUSHANIF MUKTI,M.KKK, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan Ijasah SI dan KTP Saksi kepada orang lain hanya ada meminjamkan kepada Ir. Anas Zaini Z.Iksan,Ah.T;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan surat pernyataan personil atas nama PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) ini bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan kontrak kerja pada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksi kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tingkat resiko kerja yang tinggi yang bisa menimbulkan kematian;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan jika pekerjaaan yang memerlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam suatu proyek maka Saksiakan turun kelapangan untuk memastikan dan melihat resikonya;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu proyek dengan menentukan tingkat resiko yang sedang, menengah dan tinggi;
Bahwa Besar atau kecilnya nilai pagu proyek tidak menentukan tingkat resiko kerja dalam suatu proyek;
Bahwa Benar Saksi tidak kenal dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan kenal dengan terdakwa II Ir. Bambang Widianto sebatas di organisasi Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa II Ir. Bambang Widianto menjabat di dewan nasional Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK) ;
Bahwa Saksi mengetahui ketua Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK) Pusat adalah Ir. Anas Zaini Z.Iksan,Ah.T;
Bahwa Keterangan yang Saksi berikan didepan penyidik benar ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) digunakan untuk lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada mendapat uang jika sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) digunakan untuk lelang proyek;
Bahwa Benar Saksi tidak terima sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dipakai oleh PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha tanpa sepengetahuan saya;
Bahwa Saksi tidak ingat menyerahkan fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) kepada seseorang;
Bahwa Benar fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3), Ijasah SI dan KTP milik Saksidalam format PDF (bukti diperlihatkan) ;
Bahwa Benar fotocopy sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3), Ijasah SI dan KTP milik Saksidalam format PDF (bukti diperlihatkan) ditulis untuk tender di Kalbar tetapi yang mengirim adalah sdr. Ir. Anas Zaini Z.Iksan,Ah.T;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan sertifikat keahlian (SKA) dalam lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar sertifikat keahlian (SKA) dan sertfikat badan usaha (SBU) bisa dicek pada Simjakom milik Lembaga pengelola jasa konstruksi (LPJK);
Bahwa Saksi pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksi untuk lelang proyek yang resikonya tinggi;
Bahwa Benar meminjamkan sertifkat keahlian seseorang sudah kebiasaan dalam proses lelang proyek;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ir. ANAS ZAINI Z.IKSAN,A.h.T, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Saksi pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik sdr. Ir. Muhammad Mushanif Mukti,MKKK kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan selaku personil pada perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan kontrak kerja pada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) milik Saksikepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena tingkat resiko kerja yang tinggi yang bisa menimbulkan kematian;
Bahwa Tindakan yang Saksi lakukan jika pekerjaaan yang memerlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja (SKA Madya K-3) dalam suatu proyek maka Saksiakan turun kelapangan untuk memastikan dan melihat resikonya;
Bahwa Panitia lelang yang menentukan diperlukan sertifikat ahli keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu proyek dengan menentukan tingkat resiko yang sedang, menengah dan tinggi;
Bahwa Besar atau kecilnya nilai pagu proyek tidak menentukan tingkat resiko kerja dalam suatu proyek;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi HERRY UTOMO, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan yang Saksi berikan benar;
Bahwa Alasan Saksi diperiksa dalam perkara ini mengenai sewa beli alat berat;
Bahwa Saksi tidak pernah menyewakan alat berat milik perusahaan saksi kepada terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto;
Bahwa Saksi menyimpan alat berat milik Saksi di Workshoop di Kab. Ketapang;
Bahwa Cara peminjaman alat berat untuk lelang proyek harus ada pengajuan surat resmi dari perusahaan peserta lelang kepada perusahaan pemilik alat berat dengan dokumen perjanjian;
Bahwa Saksi tidak ada sama sekali menyewakan alat berat milik Saksiuntuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan alat berat milik Saksikepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak pernah menyewakan alat berat milik saksi di daerah Kab. Sanggau tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan pada surat perjanjian sewa alat berat untuk lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) ini bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi mengetahui alasan diperlukan surat perjanjian sewa alat berat pada suatu lelang pekerjaan sebagai syarat data pendukung perusahaan dari peserta lelang proyek;
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin dan memberikan surat pernyataan peminjaman alat berat milik perusahaan saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada perubahan kualifikasi pada saat lelang pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah meminjamkan alat berat milik perusahaan sayai kepada terdakwa II Ir. Bambang Widianto untuk suatu lelang proyek dan sudah lama;
Bahwa Saksi mengetahui perusahaan alat berat milik Saksi ada meminjamkan alat berat kepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada saat diperiksa oleh Penyidik Polisi;
Bahwa Saksi tidak tidak pernah meminjamkan perusahaan alat berat milik Saksikepada perusahaan untuk lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa I menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi Ir. RASI BUDI UTAMA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah ikut lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi personil pada perusahaan PT.Mitrabuana Rekanindo;
Bahwa Saksi kenal dengan Ir. Nurcahyo Wiyono,MM sewaktu menjadi Assesor (penguji tenaga kerja konstruksi dilapangan) dan di Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) tahun 2007;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto sewaktu di Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat time scedul laporan harian dan bulanan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan) dan tanda tangan pada laporan tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah kerja sebagai site manajer pada perusahaan PT.Mitrabuana Rekanindo;
Bahwa Saksi pernah punya sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air ;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikasi ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi kepada Ir. Nurcahyo Wiyono,MM;
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan pada proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mempunyai perusahaan PT.Kepuluh Galang Buana dan Saksi selaku Direkturnya dengan alamat rumah Saksi sebagai kantornya;
Bahwa Saksi tidak pernah kerjasama dengan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksikepada PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa Sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi ada sama Saksi dan disimpan dikantor;
Bahwa Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengeluarkan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi dan Asosiasi profesi ;
Bahwa Bidang keahlian yang Saksimiliki dibidang bangunan air;
Bahwa Benar dalam dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diperlukan keahlian saksi;
Bahwa Benar fortocopy Ijasah SI, sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air, KTP dan NPWP milik Saksi (bukti diperlihatkan)
Bahwa Terdakwa II Ir. Bambang Widianto pernah menjadi Ketua Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK);
Bahwa Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) ada arisp fortocopy Ijasah SI, sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air, KTP dan NPWP milik saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui data fotocopy Ijasah SI, sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air, KTP dan NPWP milik saksi ada terdapat dalam kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Banyak yang memiliki sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air di Pontianak selain saksi;
Bahwa Keahlian sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air diperlukan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 demi optimal pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat uang karena sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksi dipergunakan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik saksi dipergunakan dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sewaktu diperiksa penyidik Polisi;
Bahwa Terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM Alias Apin dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto tidak ada ijin sama Saksi untuk menggunakan sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksidalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada mengurus sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air karena diuruskan orang lain ;
Bahwa Sertifikat keahlian (SKA) boleh dipergunakan perusahaan lain untuk ikut lelang proyek;
Bahwa Syarat mengurus sertifikat keahlian (SKA) dengan melengkapi Fotocopy Ijasah SI, NPWP dan KTP ;
Bahwa Sertifikat ahli madya pelaksana sumber daya air milik Saksipernah dipergunakan untuk lelang proyek di Kota Singkawang;
Bahwa Perusahaan milik Saksipernah dilarang ikut tender proyek selama tahun 2011 s/d 2013 karena ada masalah;
Bahwa Pengawas lapangan yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan kemajuan suatu proyek dan ditanda tangani oleh Site Manajer;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan cukup atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Ahli ke persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi TAN SYAIFUL UDAYA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Alasan Saksi memberikan keterangan di penyidik berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalbar tertanggal 11 Februari 2015;
Bahwa Saksi bekerja di PU Propinsi Kalbar dibidang Suber daya air sejak tahun 1996;
Bahwa Saksi pernah turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 bersama dengan pegawai BPKP, Penyidik Polda Kalbar terdakwa dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Saksi tidak ada ditemukan temuan yang Saksiperiksa untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena pekerjaan bangunan tersebut sudah tidak bisa diukur lagi ;
Bahwa Acuan Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah kontrak awal dan Addendum;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan surat tugas saksi untuk memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada berita acara hasil pemeriksaan Saksipada saat memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 (bukti diperlihatkan);
Bahwa Lokasi pekerjaan irigasi pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada 4 (empat) lokasi daerah irigasi Engkolai, daerah irigasi Engkonis, daerah irigasi Tanggung Temura dan daerah irigasi Empiyang;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki sertifikasi keahlian dibidang sumbar daya air;
Bahwa Saksi mengerti dengan pergertian keahlian sumber daya air adalah pengelolaan tata guna air didaerah irigasi dan rawa;
Bahwa Benar membuat saluran dan bangunan air merupakan keahlian dari sumber daya air;
Bahwa Pada pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksimemeriksa saluran irigasi dan jalan inspeksi yang dilakukan di 4 (empat) tempat lokasi daerah Irigasi;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengukuran terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena secara visual tidak bisa diukur sama sekali;
Bahwa Secara visual ada pekerjaan saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada mengukur pekerjaan saluran di 4 (empat) lokasi proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena dilokasi ada pekerjaan proyek baru;
Bahwa Terdakwa dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin ada dilapangan bersama Saksipada saat pengecekan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peranan Terdakwa dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peranan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM dan terdakwa II Ir. Bambang Widianto dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sewaktu Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi tidak ada bertanya dengan terdakwa dan terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin;
Bahwa Saksi mengetahui perusahaan yang mengerjakan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah perusahaan PT.Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha sesuai dengan kontrak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapasitasterdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin turun kelapangan pada saat Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi ada membaca Addendum kontrak terhadap pekerjaan penimbunan tanah menjadi bertambah;
Bahwa Addendum kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 termasuk untuk 4 (empat) lokasi daerah irigasi;
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada berita acara hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada mengukur koefisien dari pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada dibuat Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak bisa menyimpulkan hasil pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar pada bagian tertentu pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 tidak bisa dilakukan pengukuran;
Bahwa Pada saat pemeriksaan dilapangan yang membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dilakukan oleh BPKP Kalbar;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan diskusi dengan BPKP Kalbar pada saat membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa selain Erwan rohana dari BPKP Kalbar yang turun kelapangan pada saat memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang dilakukan BPKP Kalbar dan Saksi hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa Hasil dari kesimpulan secara fisik terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah tidak bisa dihitung lagi karena sebagian ada pekerjaan baru dan seharusnya ada tenggang waktu pelaksanaan dengan pemeriksaan di lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan rapat dengan pihak BPKP Kalbar setelah dari pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa BPKP Kalbar yang membuat laporan hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi hanya tanda tangan saja hasilnya;
Bahwa Benar nilai koefisien tidak ada nilai kunatitas karena tidak bisa diukur dimensi volume fisiknya;
Bahwa Tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tanda tangan hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sebelum diperiksa oleh penyidik polisi;
Bahwa Benar keterangan Saksidalam BAP yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah ada isinya dan Saksihanya tanda tangan saja berita acara tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada diperiksa oleh penyidik polisi pada Oktober 2013;
Bahwa BPKP Kalbar yang menghitung nilai kerugian terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 sebesar Rp. 1 Milyar lebih bukan saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak BPKP Kalbar ada turun kelapangan lagi untuk memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada diberikan hasil dari pemeriksaan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 dari BPKP Kalbar;
Bahwa Saksi mengetahui dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik polisi sebagai ahli dibidang sumber daya air (SDA) bukan perhitungan koefisien;
Bahwa Pada saat Saksi dilapangan pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 sesuai dengan Addendum kontrak;
Bahwa Menurut pendapat Saksipekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 diperlukan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Madya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 ada pekerjaan tambah kurang pekerjaan timbunan tanah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana dibuat berita acara serah terima barang (BAST) untuk proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Bahwa Benar diperlukan dokumen lelang jika memeriksa terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010 tetapi Saksi tidak diberikan dokumen lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa koefisien didalam kontrak proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan akan menanggapi keterangan saksi dalam Pledoi/Pembelaan;
Saksi ERWAN RUHANA,SE, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bidang keahlian Saksi selaku auditing akuntansi;
Bahwa Saksi menjadi ahli dalam perkara ini dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Kalbar dengan nomor ST-129/PW14/5/2015 tertanggal 23 Februari 2015;
Bahwa Saksi pernah melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 untuk melakukan perhitungan kerugian negara;
Bahwa Yang turun kelapangan pada saat melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 terdiri dari Penyidik Polda Kalbar, tengaga Teknis PU Propinsi Kalbar, Tim BPKP Kalbar, Kontraktor dan Tenaga teknis PU Kab. Sanggau;
Bahwa Acuan Saksi memeriksa pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah kontrak awal dan kontrak Addendum;
Bahwa Dasar Saksi melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ada surat permintaan dari penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Ada dilakukan ekspose terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Metode perhitungan yang Saksilakukan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Bahwa Adanya kerugian negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 berdasarkan Addendum kontrak yang dibayar melebihi harga wajar yang maksimal dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa Perhitungan awal pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 nilai fisiknya sebesar Rp.1.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) setelah dilakukan audit hanya sebesar Rp. 9.000.0000.000,-(sembilan milyar rupiah) sehingga ada kelebihan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Jumlah item pekerjaan pada kontrak awal sebanyak 53 (lima puluh tiga) jumlah item pekerjaan setelah Addendum kontrak menjadi 39 (tiga puluh sembilan) item pekerjaan terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Sebagai besar pekerjaan yang dilakukan Addendum adalah pekerjaan pasangannya;
Bahwa Saksi melakukan audit terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 pada bulan Oktober 2013;
Bahwa Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 selesai dikerjakan pihak kontraktor pelaksana pada tahun 2010;
Bahwa Tidak ada dilakukan pemeriksana fisik oleh tenaga teknis terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi membuat berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 sudah Saksi siapkan dikantor ;
Bahwa Benar berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 hanya tinggal tanda tangan dilapangan (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar terdakwa I Ir. Heri Liewarnata,MM alias Apin ada keberatan tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi lupa terdakwa ada keberatan tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Bahwa Benar yang tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 yang hadir dilapangan pada saat pemeriksaan lapangan;
Bahwa Isi kuantitatif berita acara pemeriksaan fisik (BAPF) terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 diperoleh dari kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada membuat hasil kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 di Pontianak;
Bahwa Saksi ada diberikan hasil Putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap lelang proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 dan Saksiada mengambil datanya sebagai pembanding;
Bahwa Menurut pandapat Saksi harga yang terdapat dalam kontrak pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 adalah harga yang tidak wajar menurut penilaian dari Tim BPKP Kalbar;
Bahwa Benar perhitungan harga yang tidak wajar termasuk salah penyebab timbulnya kerugian negara;
Bahwa Saksi dalam melakukan audit sesuai dengan pedoman penugasan bidang investigasi (PPBI);
Bahwa Dasar dalam melakukan audit adalah bukan audit investigasi dan audit forensik;
Bahwa Data audit yang dimilik Saksitelah cukup terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak ada diberikan bukti SP2D terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Ada data keuangan dari bendahara yang saksi masukan dalam perhitungan kerugian pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Hasil perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 telah dikurangi dengan PPN dan PPH;
Bahwa Saksi mengecek seluruh harga satuan pekerjaan terhadap perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 karena ada koreksi pada harga satuan tak wajar dalam proses pelelangan proyek;
Bahwa Masyarakat tidak ada keberatan terhadap audit yang saksi lakukan pada terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010;
Bahwa Pada saat dilapangan terhadap audit pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 Saksi tidak ada menyampaikan ada ada pembicaraan lebih lanjut dari hasil audit yang dilakukan;
Bahwa Tidak ada kewajiban Saksiuntuk memberikan hasil audit kepada pihak lain terhadap pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab. Sanggau tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa tidak sependapat dengan perhitungan audit yang dilakukan pihak BPKP Kalbar terhadap proyek peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks Kab.Sanggau tahun 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangan saksi ;
Saksi SETYA BUDI ARIJANTA,SH.KN, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Keahlian Saksi dibidang pengadaan barang dan jasa dengan kualifikasi/sertifikasi keahlian yang Saksimiliki adalah sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dari Bappenas, Sertifikat TOT pengadaan barang/jasa pemerintah dari LAN, Sertifikasi Training pengadaan barang dan jasa secara elektronik dari Bapennas ;
Bahwa Barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBD/APBN baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 sedangkan Perpres 54 tahun 2010 barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa ;
Bahwa Pengadaan barang dan jasa sebelum tahun 2011 menggunakan Kepres No.80 tahun 2003 ;
Bahwa Sangsi bagi Panitia menurut Kepres No. 80 tahun 2003 adalah saksi berupa administrasi sampai penggantian berupa uang ;
Bahwa Panitia tidak boleh menambah persyaratan untuk peserta lelang untuk mengikuti lelang diluar aturan Kepres atau Undang-Undang ;
Bahwa Dalam Kepres Auvising boleh mengubah isi atau volume pekerjaan tetapi harus disetujui oleh PPK sebagai pemilik pekerjaan ;
Bahwa Panitia harus berdasarkan dokumen dalam menentukan peserta yang lolos dengan cara seleksi ;
Bahwa Harga kontrak harus sesuai dengan harga HPS ;
Bahwa Pemanfaatan sisa uang harus ijin Menteri Keuangan ;
Bahwa Hal tersebut wajib dibuktikan dalam verifikasi jika ternyata dimanipulasi dan terbukti harus digugurkan, apabila telah teken kontrak harus diputus kontraknya dan apabila pekerjaan telah selesai pasti akan ada temuan ;
Bahwa Sesuai dengan Keprres 80 tahun 2003 Persyarat harus dilaksanakan didepan ;
Bahwa Menurut Saksi telah terjadi persekongkolan antara Panitia dan pelaksana dan harus dilakukan pelelangan ulang ;
Bahwa Penyedia jasa harus memiliki KD sebesar nilai proyek yang dilelangkan dan untuk pekerjaan kontruksi dihitung 2 x pengalaman kerja tertinggi pada bidang yang sama dengan pekerjaan yang dilelangkan selama 7 ( tujuh ) tahun terakhir ;
Bahwa Tugas PPTK tidak diatur di Kepres tetapi di atur dalam Kemdagri;
Bahwa Apabila dalam SK penunjukan PPTK menugaskan PPTK mengevaluasi pekerjaan untuk tambah kurang, maka PPTK wajib ikut menghadiri rapat evaluasi ;
Bahwa Untuk menghitung kerugian Negara terlebih dahulu adanya pelanggaran prosedur dan Saksimelihat dari awal proses perencanaan dan seterusnya sudah menyalahi Prosedur ;
Bahwa Menurut pendapat Saksi hal tersebut sudah salah dari perencanaan dan artinya sama dengan bunuh diri karena pekerjaan dari bulan Oktober sampai dengan Desember cuaca memang tidak memungkinkan dan menggapa Kontraktor masih mau melakukan penawaran ;
Bahwa PPTK harus bekerja sesuai dengan SK saja;
Bahwa Harga satuan tidak boleh dirubah, tetapi apabila telah tanda tangan kontrak teryata ada harga timbang dapat dinegosiasikan ;
Bahwa Menurut Saksi kalau masih ada kewajaran diperbolehkan saja ;
Bahwa Panitia bertugas hanya mengklarifikasi dan menurut Saksiitu hanya kesalahan Administrasi ;
Bahwa KSO bisa kapan saja saat penawaran pun diperbolehkan ;
Bahwa Setelah Adendum boleh dibayarkan 100 % walaupun prestasi belum 100 % tetapi harus ada jaminan pembayaran dari penyedia namun tetapi pekerjaan tidak boleh dinyatakan 100 % ;
Bahwa Berita acara Negosiasi menjadi satu kesatuan dalam Adendum ;
Bahwa Adendum dapat dilakukan sesuai dengan prosedur ;
Bahwa Kalau yang dibayarkan sesuai dengan kontrak dan sesuai yang terpasang dan dapat difungsikan dapat dibenarkan ;
Bahwa Menurut Saksi tidak dapat dibenarkan berita acara telah dibuat biasanya hanya berupa draf nanti akan di kros cek ke lapangan ;
Bahwa Menurut Saksi apabila telah terjadi prosedur yang tidak benar menggapa dilakukan penawaran ;
Bahwa Seharunya tidak boleh harus di konfrontir dengan penyedia;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SUDIRMAN, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi dihadirkan secara Independen atas permintaan dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak terdaftar sebagai Ahli dan Saksi tidak memiliki sertifikasi;
Bahwa Saksi bertugas di Dinas BPKP sebagai Auditor namun oleh karena tidak bersesuai dengan hati nurani Saksi sehingga Saksi mengundurkan diri sebagai PNS ;
Bahwa Saksi sudah sering kali menjadi ahli dalam perkara Korupsi seperti di Surabaya Bandung, Medan, Jakarta dan Kalimantan ;
Bahwa Standar Audit yang seharusnya dilakukan mengacu para standar Apip ( Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah ;
Bahwa Sesuai dengan Menpan disebut standar APIT (Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah) No Per/05/N.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 ;
Bahwa Auditor tidak boleh menghitung kerugian Negara berdasarkan Opini atau pendapat pribadi tetapi harus sesuai dengan fakta ;
Bahwa Berita acara penyidik dapat dijadikan pedoman namun harus kita kaji lagi kebenarnnya sesuai fakta di lapangan ;
Bahwa Audit yang dilakukan berdasarkan pendapat seseorang sehingga menyimpulkan kesalahan seseorang hal tersebut tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa Selama itu tertuang dalam standar audit boleh-boleh saja dan harus dimuat secara tertulis dan tertuang dalam bentuk laporan kalau tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah sebagai alat bukti;
Bahwa Kalau tidak ada kerugian negara berarti tidak termasuk dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi;
Bahwa Audit dikatakan tidak sah apabila pada saat audit tidak sesuai dengan standar audit;
Bahwa Setiap Audit harus ditanggapi oleh Auditi tentang kebenarannya ;
Bahwa Menurut Saksi tidak tepat dikatakan seorang Ahli karena tidak sesuai dengan jenjang pendidikan ;
Bahwa menurut pendapat saksi harus diperiksa fisik dulu baru dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik ;
Bahwa Pengalaman Saksi selaku Auditor selalu ada intervensi dari atasan BPKP atau penyidik dan disitulah yang membuat Saksi menjadi tidak setuju;
Bahwa menurut pendapat saksi hasil pemeriksaan auditor harusnya diberitahukan kepada Auditi dan menurut pengalaman saksi Auditor selalu percaya kepada Penyidik dan tidak pernah mau mencari kebenaran bukti yang diajukan oleh Penyidik ;
Bahwa tidak dibenarkan apabila setiap Instansi membuat pedoman sendiri-sendiri dalam melakukan Audit dan tidak boleh menyimpang dari pedoman diperbolehkan (PP No. 60 tahun 1978 ) ;
Bahwa Menurut Saksi akan bahaya karena semua harus berpedoman pada standar Nasional, kalau dilanggar akan rancu pada hasil akhinya ;
Bahwa Proyek yang diaudit adalah jasa Konstruksi dapat digunakan UU No. 18 tahun 1999 sebagai Pedoman bagi Auditor ;
Bahwa menurut saksi seseorang dapat dikatakan Ahli apabila telah 10 tahun minimal berpendidikan S1 pengalaman 20 tahun dan 4 kali menjalani pendidikan;
Bahwa Adendum dapat dilakukan pada akhir pekerjaan untuk menghindari pinalti dan menurut pengalaman Saksi memang pada umumnya pada akhir pekerjaan ;
Bahwa Saksi tidak bisa menghitung harga timpang;
Bahwa Harga satuan secara umum sudah pasti dan tidak boleh dirubah ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai PPTK ( Kuasa Pengguna Anggaran );
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai PPTK oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan SK No. 46 tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ;
Bahwa Tugas Terdakwa sebagai PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen Anggaran;
Bahwa Tugas Terdakwa selakau PPTK telah Terdakwa laksanakan dan menurut Terdakwa telah benar ;
Bahwa Kami mulai melaksanakan proyek setelah ditanda tanganinya kontrak dari tanggal 04 Oktober 2010 s/d tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa Selama kegiatan Proyek Terdakwa turun kelapangan 7 s/d 8 kali ;
Bahwa Proyek dilaksanakan di 4 ( empat ) lokasi yaitu DI ENGKOLAI, DI ENGKONIS, DI TANGGUNG TEMURA dan DI EMPIYANG ;
DI ENGKOLAI pekerjaan terdiri dari persiapan, pembuatan saluran Skunder, pembuatan jalan infeksi,
DI ENGKONIS pekerjaan terdiri dari pembutan saluran Skunder, pekerjaan saluran pembuang, Saluran Tersier dan Normalisasi,
DI TANGGUNG TEMURA pekerjaan terdiri dari persiapan, pembutan jalan infeksi dan pembuatan saluran Skunder,
DI EMPIYANG, pekerjaan terdiri persiapan dan pembutan jalan infeksi, sesuai dengan kontrak ;
Bahwa Pembuatan Jalan Infeksi sepanjang 3 Km di DI Engkonis, Di Engkolai 8 Km, DI Tanggung Temura 7.573 dan DI Empiang 2.780 Km dan pembutan saluran Primer di Engkolai 4000 Km sedangkan pembuatan saluran Sekunder di 4 Lokasi Di Engkolai 5000 Km, Di Engkonis 8500 Km Di Tempura 6666 Km dan Di Empiang 3495 Km ;
Bahwa Pekerjaan Utama di Engkonis adalah pembuatan saluran Irigasi, memperbaiki bangunan bagi 4 ( empat ) unit yang sudah ada sebelumnya, Di Empiang pekerjaan utama adalah pembuatan jalan Inveksi sepanjang 2780 Km selanjutnya pembuatan saluran Sekunder 3499 Km di Tanggung Tempura sama dengan Di Empiang Di Engkolai pembutan saluran Sekunder pembuatan jalan dan pembuatan Bendung sedangkan utuk pekerjaan tambahan di Di Engkonis adalah membuat saluran pasangan sepanjang 800 Km dan timbunan batu untuk menghindari longsoran tanah, perbaikan bendungan, pembuatan saluran pembagi dan pembuatan saluran tersier dibuat 600 Km karena sebagian sudah masuk kepersawahan warga, Di Empiang pekerjaan tambahan perbaikan bendung yang sudah ada, pembuatan bangunan bagi 3 ( tiga ) buah meneruskan yang sudah ada, pembuatan saluran pasangan sepanjang 1 Km, Pembuatan saluran tersier ( tetapi tidak dibuat karena sudah masuk petak sawah warga, (Diadendum) Di Tanggung Tempura Pembuatan saluran pasangan sepanjang 2 Km (tidak dikerjakan karena kendala cuaca, Diadendum pekerjaan dihilangkan) Perbaikan Bendung, Bangunan bagi 5 ( lima ) buah, Saluran tersier ( tidak dibuat (Diadendum ) Di Engkolai pembuatan bagunan bagi 5 (lima) buah, pembuatan bangunan pelengkap ada pompa, talang, gorong-gorong pembuatan salura pasangan 1700 Km dan saluran tersier ( tidak dibuat, diadendum dihilangkan ) ;
Bahwa Pekerjaan utama harus dilaksanakan seperti jaringan Irigasi dapat dimanfaatkan tetapi untuk pekerjaan tambahan apabila tidak dikerjakan Irigasi tetap bisa di manfaatkan ;
Bahwa Terdakwa selalu berkordinasi dilapangan sehubungan dengan keadaan cuaca ;
Bahwa Terdakwa tidak ada berkordinasi dengan BMKG sehubungan dengan musin hujan ;
Bahwa Ada pekerjaan yang sudah sempat dilaksanakan tetapi tidak selesai terkendala hujan ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan hal tersebut kami lakukan Adendum dan pekerjaan tersebut dihilangkan;
Bahwa Sebelum dilakukan Adendum kami selalu melakukan rapat beberapa kali antara Kepala Dinas, KPA, Kontraktor dan lain-lain berdasarkan kendala dilapangan dan Adendum hanya dilakukan 1 ( satu ) kali ;
Bahwa Terdakwa selalu membuat laporan tentang perkembangan pekerjaan dilapangan ;
Bahwa Ada pekerjaan yang dihilangkan ada juga Volume pekerjaan yang ditambahkan ketempat lain ;
Bahwa Pembayaran dilakukan sesuai Adendum ;
Bahwa Kami melakukan Adendum melalui kajian tehnis ;
Bahwa Setiap turun kelapangan Terdakwa selalu bertemu dengan Konsultan Pengawas ;
Bahwa Terdakwa membuat laporan setiap bulan ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr RASI ;
Bahwa Terdakwa turun kelapangan sebelum dan sesudah Adendum;
Bahwa Setelah Adendum tanggal 15 masih ada pekerjaan yang dikerjakan;
Bahwa Terdakwa membuat laporan 76 % hanya untuk membandingkan sesuai dengan kontrak awal ;
Bahwa BPKP menyatakan volume pekerjaan tidak dapat dihitung lagi dan merekapun tidak ada membawa peralatan untuk dilakukan perhitungan ;
Bahwa Bukan merupakan masalah sosial hanya warga tidak mau sawahnya dirusak sehingga untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh warga ;
Bahwa Jalan Tersier khusus di Engkonis ada dibuat dan ada pula dibayarkan namun tidak sesuai dengan kontak awal ;
Bahwa Terdakwa ada memeriksa laporan dari Konsultan dan disesuaikan dengan keadaan di Lapangan baru ditanda tangani ;
Bahwa Penanda tanganan berita acara curah hujan secara bersama-sama setelah melihat keadaan saat itu ;
Bahwa Saluran Kwarter tidak dapat dibuat karena sudah ada tanaman padi warga ;
Bahwa Kesimpulannya menyetujui perubahan volume pekerjaan tambah kurang disesuaikan dengan keadaan dilapangan dan batas waktu pekerjan dan juga menyetujui perubahan nilai kontrak ;
Bahwa Ada beberapa orang yang hadir tetapi Terdakwa tidak tahu apa kepentingannya ;
Bahwa Sdr Nurcahyo ada membawa Asisten ;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Sdr Nurcahyo Ada beberapa kali ;
Bahwa Terdakwa mengetahui curah hujan karena Terdakwa berada dilokasi dan hal tersebut ada Terdakwa dokumentasikannya ;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab kepada KPA ;
Bahwa Terdakwa ada membuat laporan ke KPA dan KPA membuat laporan kepada Kepala Dinas ;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa Sdr Zulkifli selaku Bendahara tidak mampu untuk menghitung volume pekerjaan ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu persis berapa kali Sdr Zulkifli turun ke lapangan namun bersama dengan Terdakwa ada 2 ( dua ) kali ;
Bahwa Berita acara pemeriksaan dari BPKP telah dibuat terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa Tidak mungkin BPKP dapat melakukan pemeriksaan untuk 4 ( empat ) lokasi dalam waktu 1 ( satu ) hari ;
Bahwa Yang mengontrol pekerjaan adalah Sdr APHIN ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan yaitu;
Fotocopy Berita acara serah terima perkerjaan pertama dari pihak kedua PT CITRA BANUN ADIGRAHA KSO PT BIMA PUTRA BANGSA yang ditanda tangani oleh Direktur PT CITRA BANUN ADIGRAHA ( Ir HARYANTO LIEWARNATA, MM ) dengan pihak kesatu oleh Pengguna Anggaran ( RIVAI);
Fotocopy Notulen Rapat Show Cause Meeting ( SCM) 1 (satu ) dan 2 (dua) ;
Fotocopy Berita acara Negosiasi harga No. 602.1/51/SDA-DPU/2010 yang ditanda tangani oleh Pelaksana PT CITRA BANUN ADIGRAHA KSO PT BIMA PUTRA BANGSA yang ditanda tangani oleh Direktur PT CITRA BANUN ADIGRAHA (Ir HARYANTO LIEWARNATA, MM ) dengan pihak kesatu oleh Pengguna Anggaran ( RIVAI) ;
Fotocopy Naskah perjanjian kontrak Kontrak Adendum dengan No. 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 08 Desember 2010 atas surat perjanjian pemborongan No. 602.1/172/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ;
Fotocopy Surat pengamatan curah hujan No. Stasiun 04, nama Stasiun Balai Sebut pada bulan Oktober, Nopember, Desember 2010 yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pengendalian Banjir dan pengamanan Pantai Kalbar, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Dep PU;
Fotocopy Klarifikasi harga satuan timpang No. 602.1/10/PPBJ-SDA/2010 yang ditanda tangani tanggal 28 September 2010 oleh seluruh Panitia Pengadaan Barang dan jasa tahun anggaran 2010 ;
Fotocopy Laporan dan kronologis kegiatan dana penguatan Infrastruktur dan prasarana daerah dengan kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang komplek dengan lokasi DI Empiyang, DI Engkolis, DI Engkolai dan DI Tanggung Temura di kecamatan Jangkang ;
Fotocopy Resume saksi Ahli AUDIT atas lapora hsil audit BPKP Perwakilan Kalbar tentang perhitungan kerugian Negara ;
Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 12/G/2015/PTUN.PTK dalam perkara gugatan TUN antara : Hari Liewarnata, Dkk sebagai Penggugat lawan Kepala Perwakilan dan Pengawasan Keuangan da Pembangunan Kalbar ;
Fotocopy Dessenting Opiniom dari Hakim Ad Hoc Anggota II atas perkara Saudara RIVAI No. 61/Pid. Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK ;
Fotocopy Salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 43/G/PTUN-PTK/2010 dalam perkara antara Agus Safrie Direktur Cabang PT Nabatindah Sejahtera sebagai penggugat lawan Dinas PU Kab Sanggau tanggal 28 Desember 2010;
Fotocopy Risalah pernyataan permohonan Penjauan Kembali No. 387 /Pdt.Sus-KPPU/2014 Jo No. 89/PDT.G/2013/PN.PTK tanggal 29 April 2015 ;
Fotocopy Memori Peninjauan kembali terhadap Putusan No. 387 /Pdt.Sus-KPPU/2014 Jo No. 89/PDT.G/2013/PN.PTK yang didaftarkan pada Pengadilan Negei Pontianak tanggal 29 April 2015 ;
Foto copy dari asli foto Dokumentasi Kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Komplek tahun anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang No.8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menentukan; “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan, keterangan ahli lainnya dan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau pada tahun Anggaran 2010 melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.24.18.5.2 tanggal 8 Desember 2010 untuk Program Pengembangan dan pengelolah Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya , Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang;
Bahwa penetapan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi dengan menggunakan dana Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/ DPIPD dalam APBD Perubahan Tahun 2010 di daerah Irigasi Jangkang Kab. Sanggau adalah oleh karena hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kabupaten Sanggau dimana pembangunan Irigasi Daerah Jangkang belum tercakup dalam APBD 2010 dan secara tehnis pembangunan Daerah Irigasi Jangkang belum ada dan potensi pembangunan irigasi Jangkan secara tehnis memungkinkan;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau pada bulan Juli s.d Agustus 2010, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air mengadakan kegiatan perencanaan pembangunan Daerah Irigasi Jangkang yang meliputi 4 (empat) Daerah Irigasi (walaupun satu hamparan) yang meliputi daerah Empiyang, Engkonis, Engkolay dan Tanggung Temura;
Bahwa Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa selaku pemenang lelang dan berdasar Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA.2010 nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ditandatangani Ir. Haryanto Liewarnata, MM. ( Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 adalah sebagai berikut;
Jangka Waktu perjanjian pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kerja;
Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 meliputi 4 (empat) Daerah Irigasi (DI) yaitu; Daerah Irigasi (DI) Engkolai, Tanggung Temura, Empiyang dan Daerah Irigasi (DI) Engkonis yang berupa ;
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga (Rp) A. D.I. Engkolai (Dusun Benuang di Desa Tanggung) I. PEKERJAAN PERSIAPAN Ha 500,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 106.184,30 50.887.763,93 3 Pengukuran Uitzet Km 12,25 16.317.000,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkolai 109.712.250,33 II. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BENDUNG Unit 1,00 452.088.019,89 III. PEK. PEMBUATAN BANGUNAN BAGI Unit 5,00 112.207.888,52 IV. PEK. PEMBUATAN BANGUNAN PELENGKAP Unit 5,00 142.686.384,75 V. PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 1.700,00 1.321.130.416,91 VI. PEK. SALURAN PRIMER M1 4.000,00 457.647.520,37 VII. PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 3.000,00 234.418.531,99 VIII. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 5.000,00 1 Galian tanah dengan alat Excavator Standar M3 17.536,19 277.540.193,63 2 Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 5.260,86 76.584.443,36 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 354.124.636,99 IX. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 4.000,00 40.969.431,26 X. PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER M1 3.000,00 46.303.130,16 XI. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 3.000,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 4.232,32 619.218.507,80 JUMLAH D.I. ENGKOLAI 3.890.506.718,97 B. D.I. ENGKONIS (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PESIAPAN Ha 312,54 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 145.435,20 69.698.365,25 3 Pengukuran Uitzet Km 14,26 18.994.320,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan D.I. Engkonis 131.200.171,65 II. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN PASANGAN M1 800 547981.232,29 III. PEK. PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 124.393.786,00 IV. PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI Unit 4,00 43.698.518,00 V. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 8.500,00 1 Galian tanah dengan alat Excavator Standar M3 27.206,59 430.590.810,02 2 Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 8.161,98 118.817.207,65 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 549.408.017,67 VI. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 6.500,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.184,30 51.161.463,93 2 Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 355,29 5.172.098,65 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang 56.333.562,58 VII. PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 6.000,00 1 Galian Tanah Manual (A.I) M3 1.161,45 50.174.349,64 2 Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 348,45 5.072.526,03 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Tersier 55.246.875,67 VIII. PEK. PEMBUATAN JALAN M1 8.000,00 1.872.877.315,11 IX. PEK. NORMALISASI M1 - JUMLAH D.I. ENGKONIS 3.381.139.478,97 C. D.I TANGGUNG TEMURA (di Desa Tanggung) I. PEK. PERSIAPAN Ha 274,00 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 127.425,10 61.067.204,92 3 Pengukuran Uitzet Km 12,42 16.543.440,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 32,00 26.827.486,40 Jumlah Pek. Persiapan D.I. Tanggung Temura 120.118.131,32 II. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 2.000,00 1.225.733.676,88 III. PEK. PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 317.180.403,85 IV. PEK. PERBAIKAN BANGUNAN BAGI Unit 5,00 74.461.779,43 V. PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 5.815,00 246.178.52854 VI. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 6.606,00 1 Galian tanah dengan alat Excavator Standar M3 17.649,74 279.337.316,56 2 Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) M3 5.294,92 77.080.268,41 Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder 356.417.584,97 VII. PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 6.205,00 53.124.233,66 VIII. PEK. PEMBUATAN SALURAN KUARTER M1 7.086,00 60.673.543,80 IX. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 7.573,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 11.359,53 1.661.980.005,26 JUMLAH D.I. TANGGUNG TEMURA 4.115.867.887,71 D. D.I EMPIYANG (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) I. PEKERJAAN PERSIAPAN Ha 79,89 1 Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls.) Ls 1,00 15.680.000,00 2 Pembersihan Lokasi (A) M2 20.550,00 9.848.382,00 3 Pengukuran Uitzet Km 6,07 8.085.240,00 4 Pembuatan Direksi Keet/Gudang M2 28,00 23.474.050,60 Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang 57.087.672,60 II. PEKERJAAN PEMBUATAN BANGUNAN BAGI Unit 3,00 90.482.722,61 III. PEK. PERBAIKAN BENDUNG Unit 1,00 125.995.134,20 IV. PEK. PEMBUATAN SALURAN PASANGAN M1 1.000,00 598.151.107,32 V. PEK. PEMBUATAN SALURAN TERSIER M1 2.569,00 103.273.446,10 VI. PEK. PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER M1 3.499,00 159.108.373,14 VII. PEK. PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG M1 2.327,00 19.926.235,73 VIII. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN M1 2.780,00 1 Timbunan Tanah Setempat (Alat/3.2.3) M3 4.170,00 610.100.648,70 JUMLAH D.I. EMPIYANG 1.764.125.340,40 - JUMLAH 13.151.639.426,05 - PPN 10% 1.315.163.942,60 - TOTAL 14.466.803.368,65 - NILAI KONTRAK DIBULATKAN 14.466.800.000,00
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah kontrak pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST berdasar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 sebagai penanggung jawab tehnis pelaksanaan pekerjaan membantu Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas dan tanggung-jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sigit Purnomo, SST., turun ke lapangan, melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 dan pelaksana kegiatan, PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, dan Konsultan Pengawas Lapangan, Ir. Nurcahyo Wiyono 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) kali dan bersama Pengawas Lapangan (saksi Ucok Riswanto Sinabutar dan saksi Zulkifli, SSos) 2 (dua) kali pada tanggal 9 dan 10 Desember 2010;
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo,SST., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ir. Hari Liewarnata, MM., Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT.Bima Putra Bangsa melakukan kegiatan Show Cause Meeting untuk membahas dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan yaitu;
Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 18 November 2010;
Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 26 November 2010;
Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 8 Desember 2010;
Bahwa pada show cause meeting tanggal 26 November 2010 diketahui oleh Pengguna Anggaran, atas persoalan social telah diselesaikan sebagian dengan pembayaran-pembayaran denda adat, dipenuhi keinginan masyarakat dengan melakukan pembangunan tambah kurang, memenuhi permintaan masyarakat berupa melaksanakan pekerjaan tambahan yang diminta masyarakat (saluran dan jalan inspeksi ditambah atau memenuhi keinginan masyarakat agar lahannya tidak dilewati saluran) dan pada prinsipnya Pengguna Anggaran memberi saran agar supaya terdakwa Sigit Purnomo, SST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyelesaikan masalah dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Camat beserta kontraktor untuk menyelesaikan persoalan dilapangan;
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaporkan kepada Pengguna Anggaran tentang pelaksanaan proyek sejak awal secara lesan (harian), mingguan dan laporan akhir berupa yang berupa Kontrak Addendum dan kronologis keadaan pekerjaan dan Pengguna Anggaran tidak menyarankan adanya perubahan pekerjaan dalam Addendum kontrak;
Bahwa pekerjaan tambah kurang yang berupa penambahan pekerjaan baru dan atau pengurangan/penambahan volume pekerjaan diperbolehkan dalam sebuah kontrak pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dalam pekerjaan kontruksi dapat pula dilakukan pekerjaan tambah kurang oleh karena keadaan alam, force majour dan Pejabat Pembuat Komitmen merubah kontruksi pekerjaan yang dituangkan dalam sebuah addendum kontrak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku;
Bahwa pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan pengadaan barang dapat berupa;
Adanya pekerjaan tambahan (pekerjaan baru), dalam hal adanya pekerjaan baru maka harga dinegosiasikan dibuat berita acara
Adanya penambahan volume pekerjaan dengan penawaran tidak timpang, maka harga sesuai dengan harga satuan pada kontrak awal
Adanya penambahan volume pekerjaan dengan penawaran harga timpang (harga diatas 110% harga penawaran) maka harga dikembalikan kepada harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemborongan nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010, pekerjaan utama atau pekerjaan yang harus dikerjakan terlebih dahulu dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek adalah pekerjaan;
perbaikan bendung pada 3 (tiga) lokasi yaitu DI Empiyang, Tanggung Tempura dan DI Engkonis dan pembuatan bendung DI Engkolay;
pembuatan jalan inspeksi pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek);
pembuatan saluran primer pada daerah Irigasi Engkolay dan;
pembuatan saluran sekunder pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek;
dan pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang dikerjakan kemudian adalah;
Daerah Irigasi Engkonis;
pembuatan saluran pasangan (dibuat dengan membuat pasangan batu dan semen untuk menahan longsoran;
perbaikan bendung 1 (satu) buah;
pembuatan saluran pembuang;
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Empiyang;
perbaikan bendung;
pembuatan saluran bagi;
pembuatan saluran pasangan
pembuatan saluran tersier
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
pembuatan saluran pasangan
perbaikan bendung;
perbaikan bangunan bagi
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Engkolay
pembuatan bangunan bagi
pembuatan bangunan pelengkap (talang dan gorong-gorong)
pembuatan saluran pasangan;
pembuatan saluran tersier;
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2010, kontraktor PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa mengajukan permohonan Addendum Kontrak, tanpa diserta dengan lampiran perubahan harga dan pekerjaan addendum kontrak;
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010, diadakan Show Cause Meeting yang dihadiri oleh terdakwa Sigit Purnomo, SST., (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran, KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa (Ir. Hari Liewarnata, MM) dan Konsultan Pengawas PT Mitra Buana Rekanindo (Ir. R. NUrcahyo Wiyono, MM) untuk mengadakan evaluasi terhadap Surat Perjanjian Pemborongan nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 disesuaikan volume pekerjaan sesuai dengan adanya Surat Bupati Sanggau No.903/2019/DP2KAD-PY tanggal 6 Desember 2010, Perihal Pelaksanaan Akhir APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 dan Surat Camat Jangkang Nomor 140/368/Ekbang tanggal 1 Desember 2010 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek dan disimpulkan terjadinya perubahan volume pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek dapat disetujui menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu serta terjadi perubahan nilai kontrak dari dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 terhadap Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 dilakukan Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 dan terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) dengan perubahan volume pekerjaan menjadi;
Daerah Irigasi Engkonis;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan saluran sekunder;
Pekerjaan pembuatan saluran pembuang;
Pekerjaan pembuatan saluran tersier
Pekerjaan normalisasi;
Daerah Irigasi Empiyang;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan jalan inspeksi
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pekerjaan pembuatan jalan inspeksi;
Daerah Irigasi Engkolay
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pembuatan jalan inspeksi
bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) tidak mengenal site Engginer PT. Mitra Buana Rekanindo (saksi Ir. Resi Budi Utama), tidak mengenal Sulistiono (Pengawas Lapangan Rekanan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa) yang tanda-tangan pada laporan Mingguan dan laporan Akhir Progres Pekerjaan, terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) percaya saja pada Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nurcahyo Wiyono dan Ir, Hary Liewarnata, MM (Kontraktor, Leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa) dan menanda-tangani dokumen-dokumen progress pelaksanaan pekerjaan dan laporan pengawasan;
Bahwa pada pengawasan kegiatan pelaksanaan pekerjaan bulan Desember 2010 (9 dan 10 Desember 2010), terdapat perbedaan pendapat antara Pengawas Lapangan (saksi Zulkifli) dengan terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas progress pekerjaan yang telah dilakukan pelaksana kegiatan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dimana berdasar hasil pengukuran dilapangan, pengawas lapangan (saksi Zulkifli) mengetahui perhitungan progress pekerjaan yang dilakukan terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) adalah 24% (dua puluh empat perseratus) dari pekerjaan dalam kontrak dan Pengguna Anggaran menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang dengan melibatkan pengawas lapangan, terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) dan kontraktor, PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) bersama-sama konsultan pengawas lapangan melakukan evaluasi dan perhitungan hasil pekerjaan yang dilakukan pelaksana pekerjaan, Kontraktor PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dan berdasar perhitungan tersebut diperoleh perhitungan pekerjaan yang dilakukan kontraktor adalah 76 % (tujuh puluh enam perseratus) pekerjaan Kontrak sebelum addendum atau 100 % (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak;
Bahwa hasil 76% (tujuh puluh enam perseratus) dari pekerjaan awal (kontrak) pada pemeriksaan terdakwa, konsultan pengawas lapangan pada tanggal 13 Desember 2010 adalah oleh karena adanya pekerjaan tambah kurang pada pembangunan Proyek Daerah Irigasi Jangkang Komplek berupa pengurangan pekerjaan saluran pasangan, pasangan batu, bangunan pintu bendung dan penambahan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak pekerjaan berupa penambahan banguna saluran dan jalan inspeksi;
Bahwa terhadap pekerjaan utama di Daerah Irigasi Engkonis yaitu pembangunan jalan inspeksi sepanjang 8000,00 M,( delapan ribu meter jalan), tidak dikerjakan oleh karena sudah ada jalan dan karenanya volume pekerjaan timbunan tanahnya (12.000,00 M3 (dua belas ribu meter kubik) dialihkan untuk pekerjaan jalan inspeksi pada 3 (tiga) daerah irigasi yaitu DI.Engkolay, DI. Empiyang dan Daerah Irigasi Tanggung Temura, namun terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) tidak menghitung atau merinci berapa volume timbunan tanah yang digunakan untuk masing-masing daerah irigasi;
Bahwa pekerjaan utama pembuatan jalan inspeksi pada DI. Engkolay dalam pelaksanaannya terjadi perubahan dari semula sepanjang 3.000,00 M1 (tiga ribu meter maju) dalam pelaksanaannya berkurang menjadi 2.272 M1 (dua ribu dua ratus tujuh puluh dua meter maju), jalan inspeksi pada DI. Tanggung Temura semula 7.573,00 m1 (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima meter jalan) berubah menjadi 7.550,00 m1 (tujuh ribu lima ratus lima puluh meter jalan) dan jalan inspeksi pada DI Empiyang berubah dari 2.780,00M1 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter jalan) menjada 2.124, 00M1 (dua ribu seratus dua puluh empat meter jalan);
Bahwa terjadi perubahan item pekerjaan dalam addendum kontrak dimana dari 50 (lima puluh) item pekerjaan menjadi 29 (dua puluh sembilan) item pekerjaan dan menghilangkan pekerjaan-pekerjaan utama yang mengandung harga satuan di bawah harga satuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengubah pekerjaan yang harga satuannya berada di atas harga satuan HPS, sehingga secara total harga yang semula berada di bawah total HPS setelah addendum menjadi di atas HPS;
Bahwa Harga satuan timpang adalah harga pekerjaan melebihi 110% (sepuluh persen) dari harga perkiraan sendiri yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan apabila ada terdapat harga satuan timpang maka haruslah dikoreksi ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal dan hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak;
Bahwa harga dalam addendum kontrak atas pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 untuk pekerjaan “Timbunan Tanah Setempat” dan pekerjaan “Galian Tanah Setempat” melebihi harga satuan timpang, oleh karena melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS, Owner Estimate), sehingga pembayaran melebihi harga wajar atas pekerjaan tersebut yaitu harga yang diperoleh dari perbandingan harga diatas harga perkiraan sendiri dan dibawah harga penawaran, selisih antara harga wajar dengan harga realisasi;
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST (selaku PPTK) mengetahui dan menyadari tanda-tangan yang diberikan pada dokumen-dokumen progress pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas adalah untuk kepentingan pencairan dana Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010;
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 15 Desember 2010 yang ditanda-tangani oleh terdakwa Sigit Purnomo, SST., Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan, saksi Rivai., Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Ucok Riswanto Sinabutar, Pengawas Lapangan yang pada pokoknya dinyatakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah sudah 100 % (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak, sehingga berdasar Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010 dan Berita Acara Persetujuan Pembayaran tertanggal 16 Desember 2010 dibayarkan kepada Penyedia Jasa/rekanan pembayaran uang sejumlah Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keruangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 didasarkan kepada perhitungan harga satuan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga wajar atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE (Owner Estimate)) dalam kontrak, karena menurut ahli telah terjadi proses pelelangan yang tidak benar sehingga harus dihitung secara menyeluruh dan dibandingkan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga yang wajar menurut ahli berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE (Owner Estimate));
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli BPKP Propinsi Kalimantan Barat karena adanya permintaan penghitungan kerugian Negara oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan menggunakan Standart Audit Keuangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008 dan Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI) berdasar Peraturan Kepala BPKP No.1314/K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012;
| No. | Uraian | Jumlah (RP) |
| 1. | Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% | 11.110.502.400,00 |
| 2. | PPN % | 1.010.045.672,73 |
| 3. | Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) | 10.100.456.727,27 |
| 4. | Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) | 9.008.414.000,00 |
| 5 | Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) | 1.092.042.727,27 |
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sedangkan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (Pasal 184 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu;
Dakwaan Primair;
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.55 ayat 1 ke (1) KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.55 ayat 1 ke (1) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.55 ayat 1 ke (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit mengartikan setiap orang adalah perorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) perorangan atau termasuk korporasi yang melakukan suatu tindak pidana dan diancam pidana, dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai akibat dari perbuatannya, serta apakah tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan ancaman pidananya, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti surat dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan;
Bahwa ternyata terdakwa Sigit Purnomo, SST., didepan persidangan membenarkan identitas sebagai sebagaimana dakwaan;
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo,SST., sebagai Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Sanggau dan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., selama menjalani proses persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengikuti jalannya persidangan sampai dengan selesainya pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya keadaan dan bukti yang menyatakan bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., sebagai pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan pada diri terdakwa merupakan subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk ber tanggungjawab;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa termasuk orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka telah cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa Sigit Purnomo, SST tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka menurut Majelis unsur unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan berdasar fakta-fakta persidangan berdasar ketentuan hukum acara, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Bahwa sekalipun antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) dengan unsure penyalahgunaan wewenang dalam pasal 3 tidak memiliki perbedaan (inheren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Sigit Purnomo, SST., pada tahun 2010 sebagai Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Sanggau dan menjabat sebagai berdasar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010, terdakwa Sigit Purnomo, SST., sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, berdasar keterangan saksi Zulkifli, saksi Ucok Riswanto Sinabutar, saksi Rivai, saksi Kukuh Triatmaka, Hari Liewarnata telah menanda-tangani dokumen-dokumen Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek yang berupa dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor dan atau konsultan Pengawas lapangan;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Sigit Purnomo, SST., lebih bersifat sebagai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan terdakwa Sigit Purnomo, SST., sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, sehingga dengan demikian unsure secara melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dan terbukti sebagaimana uraian pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini dan karenanya unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka menurut Majelis unsur tindak pidana pertama, yaitu unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan”, sehingga karenanya haruslah dicari pengertiannya dari peraturan perundangan dan atau pendapat ahli;
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” sama artinya dengan maksud atau kehendak (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan); Bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”. Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya. Seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di dalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (perbuatan pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting); unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui), Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang, SH., dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013); Menurut Prof. Sathochid Kartanegara, yang dimaksud dengan “opzet willens en weten” (dikehendaki dan diketahui) adalah “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsure ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum di persidangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau No. 46 Tahun 2010 Tanggal 6 September 2010 adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mempunyai tugas dan kewajibannya mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, sebagaimana Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ditandatangi Ir. Haryanto Liewarnata, MM. (Leader KSO PT Citra Bangun Adigraha dan Bima Putra Bangsa) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan Ir. Bambang Widianto selaku Direktur PT. Bima Putra Bangsa Nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010, pada tanggal 21 Oktober 2010 berdasar hasil Uitzet (pengukuran ulang lapangan) pada Daerah Irigasi Jangkang Komplek tanggal 20 Oktober 2010, Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai, kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, Ir. Hary Liewarnata, MM., bersama-sama terdakwa Sigit Purnomo, SST mengadakan Pree Construction Meeting (PCM) dimana disimpulkan perubahan volume pekerjaan tambah kurang dapat dilakukan dan disetujui bersama untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, guna membahas dan mengevaluasi terhadap perubahan lokasi, volume pekerjaan dan atau perubahan pekerjaan diadakan Show Cause Meeting (SCM) oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, Ir. Hary Liewarnata, MM., dan Konsultan Pengawas,Ir. Adi Nur Cahyo dan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST, yaitu;
Show Cause Meeting (SCM) tanggal 18 November 2010;
Show Cause Meeting (SCM) tanggal 26 November 2010
Show Cause Meeting (SCM) tanggal 8 Desember 2010
Menimbang, bahwa dalam Show Cause Meeting (SCM) tersebut, oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai dibuatkan Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, Ir. Hary Liewarnata, MM., dan Konsultan Pengawas,Ir. Adi Nur Cahyo dan terdakwa Sigit Purnomo, SST., namun demikian, tidak disertai dengan lampiran perubahan volume pekerjaan tambah kurang yang disepakati;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa Sigit Purnomo, SST., dalam melaksanakan tugas pengendalian pelaksanaan kegiatan turun ke lapangan bersama-sama dengan kontraktor kali selama masa kontrak Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 setidaknya 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) kali dan bersama pengawas lapangan, saksi Zulkifli dan saksi Ucok Riswanto Sinabutar untuk melaksanakan penghitungan progress pekerjaan 2 (dua) kali pada tanggal 9 Desesember 2010 dan tanggal 10 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) tanggal 8 Desember 2010 yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, Ir. Hary Liewarnata, MM., dan Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nur Cahyo dan terdakwa Sigit Purnomo, SST., disepakati adanya addendum kontrak Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., serta alat bukti time schedule pelaksanaan pekerjaan tanggal 11 November 2010 kontraktor, terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak selalu membuat laporan harian, mingguan atau bulanan pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak mengenal site Engginer PT. Mitra Buana Rekanindo (saksi Ir. Resi Budi Utama), tidak mengenal Sulistiono (Pengawas Lapangan Rekanan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa), terdakwa Sigit Purnomo, SST., percaya saja pada Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nurcahyo Wiyono dan Ir, Hary Liewarnata, MM (Kontraktor, Leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa) dan menanda-tangani dokumen-dokumen progress pelaksanaan pekerjaan dan laporan pengawasan telah dipersiapkan oleh kontraktor;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Zulkifli, saksi Ucok Riswanto Sinabutar, saksi Rivai, keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dan alat bukti berupa Time Schedule pekerjaan tanggal 9 Desember 2010 s/d 15 Desember 2010, Terdakwa Sigit Purnomo, SST., bersama-sama dengan pengawas lapangan, saksi Zulkifli dan saksi Ucok Riswanto Sinabutar untuk melaksanakan penghitungan progress pekerjaan 2 (dua) kali pada tanggal 9 Desesember 2010 dan tanggal 10 Desember 2010, diperoleh selisih perhitungan progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh pengawas lapangan saksi Zulkifli dengan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dan saksi Ucok Riswanto Sinabutar, sehingga berita Acara Pemeriksaam Pekerjaan tanggal 15 Desember 2010 hanya ditanda-tangani oleh terdakwa Sigit Purnomo, SST., dan saksi Ucok Riswanto Sinabutar;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Sigit Purnomo, SST., bersama saksi Ucok Riswanto Sinabutar, kembali turun ke lapangan pada tanggal 13 Desember 2010 untuk mencocokkan pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah sesuai dengan Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dalam Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 adalah 100 % (seratus persen) Kontrak Addendum atau 76% (delapan puluh enam persen) pekerjaan dari kontrak awal;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi Rivai, Kuasa Pengguna Anggaran dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 15 Desember 2010 yang menyatakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 adalah sudah 100 % (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak, sehingga berdasar Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010 dan dibayarkan kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., mengetahui dan menyadari tanda-tangan yang diberikan pada dokumen-dokumen progress pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas, addendum kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) adalah untuk kepentingan pencairan dana Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa Sigit Purnomo, SST., mengetahui tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan sebagai pengendali tehnis kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010, sehingga terdakwa Sigit Purnomo, SST., sadar dan menginsyafi mengetahui perbuatan dan tujuan perbuatannya mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, namun demikian dalam melaksanakan tugas tersebut, terdakwa Sigit Purnomo, SST., aquo memberikan tanda-tangan yang diberikan pada dokumen-dokumen progress pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas, addendum kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% (seratus persen) adalah untuk kepentingan pencairan dana kepentingan pencairan dana Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 265/BAPP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah dibayarkannya sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak ke dalam rekening PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa rekening No.1004002578 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sehingga karenanya akibat perbuatan terdakwa Sigit Purnomo, SST., telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi aquo Ir. Hari Liewarnata, MM atau PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa telah menerima sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif sehingga apabila dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan, apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, maka tidak perlu semua elemen yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;.
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim mengambil di dalam doktrin hukum pidana materiil yang dikenal sebagai teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht ). Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung memberikan pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".
Menimbang, bahwa pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id) sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat.
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dapat dikwalifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur tersebut diatas, Majelis Hakim kembali mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Sanggau dan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010 menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah berdasar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum No. 46 Tahun 2010 tanggal 6 September 2010 ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang kompleks di Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA 2010 sebagai penanggung jawab tehnis pelaksanaan pekerjaan membantu Kuasa Pengguna Anggaran yang mempunyai tugas dan tanggung-jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) tanggal 8 Desember 2010 yang ditanda-tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, saksi Rivai bersama-sama dengan kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa, Ir. Hary Liewarnata, MM., dan Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nur Cahyo dan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST., disepakati adanya addendum kontrak Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor/penyedia Jasa, PT. Citra Bangun Adi Graha KSO PT. Bima Putra Bangsa sebagaimana Addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, Kuasa Pengguna Anggaran dan keterangan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST serta alat bukti time schedule pelaksanaan pekerjaan tanggal 11 November 2010 kontraktor, terdakwa SIGIT PURNOMO, SST., tidak selalu membuat laporan harian, mingguan atau bulanan pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak mengenal site Engginer PT. Mitra Buana Rekanindo (saksi Ir. Resi Budi Utama), tidak mengenal Sulistiono (Pengawas Lapangan Rekanan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa), terdakwa Sigit Purnomo, SST., percaya saja pada Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nurcahyo Wiyono dan Ir, Hary Liewarnata, MM (Kontraktor, Leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa) dan menanda-tangani dokumen-dokumen progress pelaksanaan pekerjaan dan laporan pengawasan telah dipersiapkan oleh kontraktor;
Menimbang, bahwa perubahan pekerjaan pembuatan jalan pada DI. Engkonis yang dihilangkan dalam Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/ SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, sepanjang 8000M1 (delapan ribu meter maju, dengan volume pekerjaan 12.801 M3 senilai Rp. 1.872.877.315,11 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas rupiah sebelas sen)) terdakwa Sigit Purnomo, SST., dalam jabatan dan kedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), tidak menghitung secara pasti dimana dan berapa volume pekerjaan timbunan tanah galian dialihkan, namun demikian terdakwa menyetujui dan menanda-tangani Rincian Perubahan Volume (Addendum Tambah Kurang Pekerjaan), Berita Acara Hasil Rapat (Show Cause Meetting) No.602.1/30/SDA-DPU/2010 tanggal 21 Oktober 2010, Berita Acara Hasil Rapat (Show Cause Meetting) No.602.1/50/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, bersama-sama dengan saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Hari Liewarnata, MM., selaku Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dan Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM., Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana duplik terdakwa Sigit Purnomo, SST., secara tegas menyatakan bahwa ia terdakwa tidak melakukan penghitungan volume pekerjaan lebih, aquo pekerjaan timbunan tanah setempat yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan hukum tersebut, Majelis berkesimpulan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) telah menyalahgunakan jabatannya tersebut dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan atau kepentingan umum dimana terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak selalu membuat laporan harian, mingguan atau bulanan pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Tahun 2010, terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak mengenal site Engginer PT. Mitra Buana Rekanindo (saksi Ir. Resi Budi Utama), tidak mengenal Sulistiono (Pengawas Lapangan Rekanan PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa), terdakwa Sigit Purnomo, SST., percaya saja pada Konsultan Pengawas, Ir. Adi Nurcahyo Wiyono dan Ir, Hary Liewarnata, MM (Kontraktor, Leader KSO PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa) dan menanda-tangani dokumen-dokumen progress pelaksanaan pekerjaan dan laporan pengawasan telah dipersiapkan oleh kontraktor;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001adalah bersifat alternatif, sehingga tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.4 Unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dengan penjelasan tersebut, keuangan Negara mencakup seluruh kekayaan Negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan Negara yang mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan terdakwa baik secara (1) teori a priori (dari sebab ke akibat) ataupun teori a posterior (dari akibat ke sebab). Pembuktian adanya kerugian Negara akan didasarkan kepada hal-hal yang relevan secara yuridis yang muncul secara sah dalam persidangan (Prof. DR.H.Abdul Latif, SH,MH., Hukum Administrasi dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Edisi Pertama, Prenada Media Group, Jakarta, 2014);
Menimbang, bahwa konsep kerugian Negara bukanlah kerugian dalam pengertian di dunia perusahaan/perniagaan, melainkan suatu kerugian yang terjadi karena sebab perbuatan (perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang). Terjadinya kerugian Negara disebabkan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana baik dilakukan orang perorang, korporasi maupun subjek hukum yang spesifik yakni pegawai Negara atau pejabat (A Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Cet. Pertama, Prestasi Pustaka Publisher, dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa berdasar Ketentuan Pasal 1 ke (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, memberikan definisi tentang “kerugian” Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Menimbang, bahwa karenanya dengan pertimbangan tersebut di atas, dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2010, berdasar Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai kontrak Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 adalah kontrak pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (3) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 dilakukan Addendum kontrak nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, oleh karena adanya pekerjaan tambah kurang dan terjadi perubahan nilai kontrak pekerjaan menjadi 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan ahli Erwan Ruhana, SE., bukti surat Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, pekerjaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 terdapat sebagaimana alat bukti Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kec. Jangkang kompleks Kab. Sanggau TA 2010 Nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 adalah 50 (lima puluh) item pekerjaan menjadi 29 (dua puluh sembilan) item pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Rivai, pendapat ahli Erwan Ruhana, SE dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jarigan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010, pekerjaan utamanya adalah;
perbaikan bendung pada 3 (tiga) lokasi yaitu DI Empiyang, Tanggung Tempura dan DI Engkonis dan pembuatan bendung DI Engkolay;
pembuatan jalan inspeksi pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek);
pembuatan saluran primer pada daerah Irigasi Engkolay dan;
pembuatan saluran sekunder pada semua Daerah Irigasi Jangkang Komplek;
Menimbang, bahwa pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang dikerjakan dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jarigan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 kemudian adalah;
Daerah Irigasi Engkonis;
pembuatan saluran pasangan (dibuat dengan membuat pasangan batu dan semen untuk menahan longsoran;
perbaikan bendung 1 (satu) buah;
pembuatan saluran pembuang;
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Empiyang;
perbaikan bendung;
pembuatan saluran bagi;
pembuatan saluran pasangan
pembuatan saluran tersier
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
pembuatan saluran pasangan
perbaikan bendung;
perbaikan bangunan bagi
pembuatan saluran tersier;
Daerah Irigasi Engkolay
pembuatan bangunan bagi
pembuatan bangunan pelengkap (talang dan gorong-gorong)
pembuatan saluran pasangan;
pembuatan saluran tersier;
Menimbang bahwa berdasar Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/ SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010, pada Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jarigan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010, terdapat pekerjaan yang dihilangkan untuk perkerjaan perbaikan bendung dan pekerjaan saluran pasang dan pembangunan jalan inspeksi DI. Engkonis dan berubah menjadi pekerjaan;
Daerah Irigasi Engkonis;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan saluran sekunder;
Pekerjaan pembuatan saluran pembuang;
Pekerjaan pembuatan saluran tersier
Pekerjaan normalisasi;
Daerah Irigasi Empiyang;
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan pembuatan jalan inspeksi
Daerah Irigasi Tanggung Temura;
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pekerjaan pembuatan jalan inspeksi;
Daerah Irigasi Engkolay
Pekerjaan persiapan;
pembuatan saluran sekunder
pembuatan jalan inspeksi
Menimbang, bahwa berdasar pendapat Ahli Setia Budi Ariyanto dalam hal terjadi pekerjaan tambah kurang dan terdapat harga satuan timpang (harga satuan pekerjaan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari HPS) dalam suatu pekerjaan pengadaan dengan kontrak harga satuan, atas pekerjaan tambah kurang tersebut harus dilakukan klarifikasi dan negosiasi dan dibuatkan berita acara dan melekat menjadi satu kesatuan dalam Adendum Kontrak pekerjaan (vide Lampiran I Bab II Hurf A.1 f.12 c Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasar pendapat ahli Erwan Ruhana dan keterangan terdakwa Sigit Purnomo, SST., pekerjaan-pekerjaan yang ditiadakan sebagaimana Addendum Kontrak Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010 adalah pekerjaan utama dan tidak mengacu atau tidak disertai dengan perhitungan kepada koefisien Analisa Harga satuan pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) (vide Ketentuan Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sehingga pembayaran yang dilakukan negara atas pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak tersebut melebihi harga wajar;
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 adalah mengatur tentang perubahan pada kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal dipenuhinya syarat-syarat umum kontrak dan perubahan kegiatan pekerjaan;
Menimbang, bahwa dalam hal penghitungan kerugian Negara menurut Theodorus M. Tuanakotta, terdapat beberapa pola yang dapat digunakan dalam penghitungan kerugian negara antara lain adalah; (1). Kerugian Total ( Total Loss ), (2). Kerugian Total dengan Penyesuaian, (3). Kerugian Bersih ( Net Loss ), (4) Harga Wajar, (5) Harga Pokok, (6). Opportunity Cost, (7). Bunga Sebagai Unsur Kerugian Keuangan Negara, (8). Pola dan Fleksibilitas, (9). Sumber dan Besarnya Kerugian Keuangan Negara (Theodorus M.Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Jakarta : Penerbit Salemba Empat, 2009);
Menimbang, bahwa berdasar pendapat ahli Erwan Ruhana, SE., dan Setya Budi Arijanta, SH.KN., karenanya dalam penghitungan kerugian pada Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jarigan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010, ahli BPKP dengan berdasar kepada Standart Audit Keuangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/ 03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008 dan Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI) Peraturan Kepala BPKP No.1314/K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012 menggunakan pola perhitungan kerugian Negara harga wajar oleh karena dalam Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jarigan Irigasi Jangkang Kompleks di Kec. Jangkang Kab Sanggau TA 2010 menurut ahli telah terjadi proses pelelangan yang tidak benar dan dalam dalam menentukan Harga Satuan pada Addendum Kontrak tidak didasarkan kepada Pasal 34 dan Lampiran I Bab II Huruf C.2 serta D huruf g. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, sehingga harus dihitung secara menyeluruh dan dibandingkan pekerjaan yang telah dibayarkan dengan harga yang wajar;
Menimbang, bahwa ahli Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat melakukan penghitungan harga wajar dengan berdasar kepada harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) atas pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau sebagaimana Surat perjanjian/kontrak Addendum Nomor 602.1/172.a/sda-dpu/2010 tanggal 8 Desember 2010, diperoleh hasil sebesar Rp. 9.008.414.000,00 (sembilan milyar delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah), dengan perincian ;
| No. | Uraian Pekerjaan | Hasil Audit Dengan Harga Wajar Maksimum Sebesar Harga Satuan Pada HPS | ||
| Quantity | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | ||
| 1 | 2 | 8 | 9 | 10=8x9 |
| A. | D.I ENGKOLAI (Dusun Engkolai) | |||
| (Sekarang Bernama Dusun Benuang di Desa Tanggung) | ||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | 200,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636, 36 | 59.503.636, 36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 149.286.50 | 435,68 | 65.041413,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 15,65 | 1.210.909,09 | 18.950.727,27 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32,00 | 800,480,46 | 25.615.374,84 |
| Jumlah Pek Persiapan D.I Entikong | 169.111.152,22 | |||
| VIII. | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 11.500,00 | ||
| 1. | Galian Tanah Dengan Alat Excavator Standar | 51.750,00 | 14.644,95 | 757.875.927,27 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 46.575,00 | 13,234,09 | 616.377.489,09 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder D.I Entikong | 1.374.253.711,36 | |||
| XI. | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2.727,00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (alat/ 3.2.3) | 7.500,08 | 122.820,72 | 921.165.212,02 |
| TOTAL D.I ENTIKONG | 2.464530.075,61 | |||
| B. | D.I ENGKONIS | |||
| (Dusun Taman Sari di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 313,00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1,00 | 59.503.636,36 | 59.503.636,36 |
| 2. | Pembersihan Lpkasi (A) | 181.802,50 | 435,68 | 79.208.043,75 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 13.25 | 1,210,909.09 | 16,044,545.45 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan Di Engkonis | 180,371,600.40 | |||
| V | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 15,035.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 67,657.50 | 14,644.95 | 990,840,397.09 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 60.891.75 | 13,234.09 | 805,039,710.23 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Pembuang D.I Engkonis | 1,796,687,352.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN PEMBUANG | 750.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 675.00 | 39,273.73 | 26,509,090.91 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 607.50 | 13,324.09 | 8,039,710.23 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Pembuang DI Engkonis | 34,548,801.14 | |||
| VII | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN TERSIER | 875.00 | ||
| 1. | Galian Tanah Manual (A.I) | 1,312.50 | 39,272.73 | 51,545,454.55 |
| 2. | Perapihan Tanah Hasil Galian (A.16) | 1,181.25 | 13,234.09 | 15,623,769.89 |
| Jumlah Pek Pembuatan Saluran Tersier DI Engkonis | 67,178,224.43 | |||
| IX | PEKERJAAN NORMALISASI | 235.00 | ||
| 1. | Pembersihan Lokasi (A) | 2,076.00 | 435.68 | 904,475.45 |
| 2. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 3,172.50 | 14,644.95 | 46,461,089.45 |
| Jumlah Pek. Normalisasi DI Engkonis | 47,365,564.91 | |||
| TOTAL DI ENGKONIS | 2,126,151,543.09 | |||
| C | D.I TANGGUNG TEMURA | |||
| (Dusun Tanggung dan Dusun Temura di Desa Tanggung) | ||||
| I. | PEK PERSIAPAN | 274.00 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2. | Pembersihan Lokasi (A) | 71,856.40 | 435.68 | 31,306,527.00 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 10.34 | 1,210,909.09 | 12,520,800.00 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 32.00 | 800,480.46 | 25,615,374.84 |
| Jumlah Pek. Persiapan DI Tanggung Temura | 128,946,338.20 | |||
| VI | PEKERJAAN PEMBUATAN SALURAN SEKUNDER | 3,000.00 | ||
| 1. | Galian Tanah dengan Alat Excavator Standar | 13,500.00 | 14,644.95 | 197,706,763.64 |
| 2. | Perapihan Hasil Galian (A.16) | 12,150.00 | 13,234.09 | 160,794,204.55 |
| Jumlah Pek. Pembuatan Saluran Sekunder DI Tanggung Temura | 358,500,968.18 | |||
| IX | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 7,550.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 22,475.00 | 122,820.72 | 2,760,395,641.14 |
| TOTAL D.I. TANGGUNG TEMURA | 3,247,842,947.52 | |||
| D | DI EMPIYANG | |||
| (Dusun Empiyang di Desa Empiyang) | ||||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 79.89 | ||
| 1. | Mobilisasi dan Demobilisasi (Anls) | 1.00 | 59,503,636.36 | 59,503,636.36 |
| 2 | Pembersihan Lokasi (A) | 10,394.00 | 435.68 | 4,528,476.82 |
| 3. | Pengukuran Uitzet | 6.07 | 1,210,909.09 | 7,350,218.18 |
| 4. | Pembuatan Direksi Keet/ Gudang | 28.00 | 800,480.46 | 22,413,452.98 |
| Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang | 93,795,784.35 | |||
| VIII | PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN | 2,124.00 | ||
| 1. | Timbunan Tanah Setempat (Alat/ 3.2.3) | 8,761.50 | 122,820.72 | 1,076,093,722.35 |
| TOTAL DI EMPIYANG | 1,169,889,506.70 | |||
| - | Jumlah | 9,008,414,072.91 | ||
| - | PPN 10% | 900,841,407.29 | ||
| - | Total | 9,909,255,480.20 | ||
| - | Nilai Amandemen Kontrak/ Pekerjaan Dibulatkan | 9,909,255,400.00 | ||
| - | PPN 10 % yang telah Disetor Ke Kas Negara | 900,841,400.00 | ||
| - | Nilai Fisik Pekerjaan | 9,008,414,000.00 | ||
Menimbang, bahwa keterangan ahli yang diajukan oleh terdakwa Sigit Purnomo, SST., melalui penasehat hukumnya, ahli Sudirman, SE, SH.MM., yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Penyimpangan Pada Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat tanggal 10 Maret 2014 sebagaimana bukti tertulis T-8 (resume saksi ahli Audit Atas Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Penyimpangan Pada Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010) yang pada pokoknya menyatakan adalah bahwa proses dan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/ 03/2008 Tanggal 31 Maret 2008;
Menimbang, bahwa pendapat ahli yang diajukan oleh terdakwa Sigit Purnomo, SST., melalui penasehat hukumnya, Sudirman, SE.SH.MM., tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pendapat ahli tersebut diperoleh dari hasil pemikiran ahli saja setelah ahli mempelajari Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Penyimpangan Pada Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat tanggal 10 Maret 2014;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan berdasar pendapat ahli Erwan Ruhana, SE dan Setya Budi Arijanto, SH.,KN., dipersidangan, pemeriksaan audit kerugian Negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dalam rangka penghitungan kerugian negara pada pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 disamping berdasarkan Standart Audit Keuangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/ 03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008, juga berpedoman kepada Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI) Peraturan Kepala BPKP No.1314/K/D6/2012 tanggal 16 Oktober 2012 aquo auditor tidak diwajibkan melakukan pembicaraan akhir dengan auditi dalam Audit Investigatif (Lampiran PPBI PP2015 angka 07), sehingga karenanya pendapat ahli yang diajukan oleh terdakwa Sigit Purnomo, SST., melalui penasehat hukumnya, Sudirman, SE.SH.MM., tersebut, diperoleh dari hasil pemikiran ahli saja sehingga bukan merupakan keterangan ahli sebagaimana ketentuan pasal 185 ayat (5) Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan karenanya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasar harga wajar yang diperoleh ahli Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat atas pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau TA 2010 yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat sebesar Rp.9.008.414.000,00 (sembilan milyar delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dibandingkan dengan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh kas negara sejumlah Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah dikurangi terdapat selisih sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai kerugian negara yang nyata dengan perincian;
-
No. Uraian Jumlah (RP) 1. Nilai kontrak (addendum yang telah dibayarkan 100% 11.110.502.400,00 2. PPN % 1.010.045.672,73 3. Harga Pekerjaan yang telah dibayarkan (1-2) 10.100.456.727,27 4. Harga wajar pekerjaan menurut ahli berdasarkan harga satuan pekerjaan dalam HPS (OE) 9.008.414.000,00 5 Kerugian keuangan Negara /daerah (3-4) 1.092.042.727,27
Menimbang, bahwa atas selisih harga sejumlah Rp. 1.092.042.727,27 (satu milyar sembilan puluh dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen), telah dibayarkan dan diterima, ditransfer ke rekening pihak ketiga, PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan terdakwa Sigit Purnomo, SST., yang menolak jumlah perhitungan kerugian negara oleh yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa Sigit Purnomo, SST., tidak mampu memperhitungkan volume pekerjaan tambah kurang aquo pekerjaan timbunan tanah setempat sepanjang 8000M1 (delapan ribu meter maju, dengan volume pekerjaan 12.801 M3 senilai Rp. 1.872.877.315,11 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas rupiah sebelas sen)) dialihkan kepada Daerah Irigasi lainnya dan terdakwa juga dalam persidangan tidak mampu membukti selisih volume pekerjaan tambah kurang tersebut walaupun telah diberi kesempatan untuk membuktikannya;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan fakta hukum tersebut di atas dan berdasar penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyatakan tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat perbuatan, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal kerugian Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010, potensi kerugian Negara telah ada dan terjadi setidak-tidaknya atas selisih volume pekerjaan tambah kurang pekerjaan timbunan tanah setempat;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi pula ;
Ad.5 Unsur “Yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, perbuatan Terdakwa Sigit Purnomo,SST, terbukti telah memenuhi unsur-unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah sebagaimana Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal pokok dari dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa Sigit Purnomo,SST., dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa dalam rumusan tersebut diatas terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger) dan yang turut serta melakukan (medepleger), sehingga karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut sertamelakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap deelneming ini terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar/alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana” Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan, menyebutkan bahwa “pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/ unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta akan tetapi oleh rangkaian semua peserta”;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata dalam rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, tidak harus terpenuhi semuanya kepada pelaku penyertaan sehingga menurut hemat Majelis Hakim dalam perkara ini yang ada relevansinya adalah orang yang melakukan perbuatan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sigit Purnomo, SST., bersama-sama dengan, saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Hari Liewarnata, MM., Kontraktor PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa, dan Konsultan Pengawas Lapangan, Ir. Nurcahyo Wiyono melakukan kegiatan Show Cause Meeting untuk membahas dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dalam Kegiatan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek Tahun Anggaran 2010 dan menanda-tangani berita acaranya yaitu; Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 18 November 2010, Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 26 November 2010; Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 8 Desember 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST (PPTK), bersama-sama dengan saksi Rivai, Kuasa Pengguna Anggaran, KSO Leader PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa (Ir. Hari Liewarnata, MM) dan Konsultan Pengawas PT Mitra Buana Rekanindo (Ir. R. Nurcahyo Wiyono, MM) pada Show Cause Meetingtanggal 8 Desember 2010, melakukan evaluasi terhadap Surat Perjanjian Pemborongan nomor 602.1/172/sDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dan disimpulkan terjadinya perubahan volume pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi Jangkang Komplek dapat disetujui menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan batas waktu serta terjadi perubahan nilai kontrak dari dari Rp. 14.466.800.000,00 (empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi Rp.11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) dan dibuatlah Addendum Kontrak sebagaimana Perjanjian Addendum Kontrak Nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010 tanggal 8 Desember 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., bersama-sama Pengawas Lapangan dan saksi Ucok Riswanto Sinabutar, pada tanggal 13 Desember 2010 melakukan evaluasi dan perhitungan hasil pekerjaan yang dilakukan pelaksana pekerjaan, Kontraktor PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa dan berdasar perhitungan tersebut diperoleh perhitungan pekerjaan yang dilakukan kontraktor adalah 76 % (tujuh puluh enam perseratus) pekerjaan Kontrak sebelum addendum atau 100 % (seratus perseratus) pekerjaan sebagaimana Addendum Kontrak sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 15 Desember 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung-jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010 sehingga dibayarkan dan telah diterima sejumlah uang Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) oleh saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa (Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010), menurut Majelis Hakim telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa Sigit Purnomo, SST., tersebut sebagai turut melakukan perbuatan dan bertanggung-jawab atas perbuatan tersebut, sehingga dengan demikian unsur sebagai orang yang turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik dalam pembelaan/pledoi Terdakwa yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan terbuktinya pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair maka pembelaan terdakwa dan atau penasehat hukum terdakwa, patut dan beralasan untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan adalah bersifat kumulatif alternative; dimana secara nyata dirumuskan dengan frasa “dan/atau”, sehingga dalam hal penjatuhan selain hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dapat dijatuhi hukuman denda;
Menimbang, bahwa pidana denda sebagaimana pasal 10 KUHP adalah merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana sehingga dengan pertimbangan ini cukup bagi Majelis untuk menjatuhkan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertakan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim mempertimbangkan hal sebagai berikut;
Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara lengkap berbunyi;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sudah jelas, sehingga dalam hal penerapannya tidak penerapannya tidak perlu ditafsirkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dihubungkan dengan alat bukti Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010, dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, pembayaran uang sejumlah Rp. Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) oleh saksi Rivai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran kepada Penyedia Jasa/rekanan, PT. Citra PT.Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan terdakwa Sigit Purnomo,SST., dihubungkan dengan alat bukti alat bukti Berita Acara Persetujuan Pembayaran 16 Desember 2010 dan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 22 Desember 2010, tidak diperoleh fakta dan keadaan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dan atau harta apapun dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Jangkang Kompleks Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010, dan atau dari pembayaran uang sejumlah Rp. Rp. 11.110.502.400,00 (sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah), sehingga menurut Hemat Majelis, dalam hal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan kepada diri terdakwa Sigit Purnomo,SST.,;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, unsur-unsur dari Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi Bersama-Sama”
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan ini tidak menemukan fakta dan atau keadaan yang dapat dijadikan bukti bahwa Terdakwa terdakwa Sigit Purnomo, SST., adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan itu dan tidak menemukan suatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasan penghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP, maka oleh karena itu sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila terdakwa Sigit Purnomo, SST., bertanggung jawab atas kesalahannya dan patut di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pemidanaan, maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hokum, maka statusnya akan ditetapkan untuk akan ditentukan statusnya dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan terdakwa;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai perbuatan pidana
Hal-hal yang meringankan terdakwa;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SIGIT PURNOMO, SST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/DPPA-SKPD nomor : 10301241852 tanggal 8 Desember 2010 untuk program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi Kec. Jangkang (Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah/DIPPD) sebesar Rp. 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus ribu rupiah);
Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor : 348 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pengguna Anggaran/PA Sdra. Ir. KUKUH TRIYATMAKA, MM (Kadis PU Kab. Sgu) dan di tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Sdra. RIVAI dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jaringan Irigasi Jangkang Kec. Jangkang Kab. Sanggau TA. 2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 46 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Sdra. SIGIT PURNOMO,S.ST;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau nomor : 47 Tahun 2010, tanggal 6 September 2010 di tunjuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;
Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susun Panitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilai Rp. 14.497.700.000,00 (Empat belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah) ;
Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;
Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);
Evaluasi Hasil Pelelangan;
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak (buku1) nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) serta mencantumkan Surat Perintah Mulai Kerja/SPMK oleh Kuasa Pengguna Anggaran/KPA kepada PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa nomor : 602.1/173/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Oktober selama 75 hari ;
Buku 2 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Buku 3 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Buku 4 Surat Perjanjian Pemborong nomor : 602.1/172/SDA-DPU/2010.tgl 14 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kontrak nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010, tanggal 14 Oktober 2010 senilai Rp. 96.690.000,00 (Sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Sdra. Ir. NURCAHYO WIYONO, MM selaku Direktrur PT. Mitrabuana Rekanindo (Konsultan pengawas);
Naskah Perjanjian Kontrak Addendum nomor : 602.1/172.a/SDA-DPU/2010, tanggal 8 Desember 2010 nilai kontrak berkurang dari Rp. 14.466.800.000,00 (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 11.110.502.400,00 (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah);
Berkas Hitungan Volume Uitzeet;
Berkas Hitungan Volume A.B.D;
Berkas Montlhly Certificate 1 Bulan ke-1 dari tanggal 14 Oktober 2010 s/d 10 Nopember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 2 Bulan ke-2 dari tanggal 11 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Berkas Montlhly Certificate 3 Bulan ke-3 dari tanggal 09 Desember 2010 s/d 15 Desember 2014;
Berkas Laporan Akhir Pengawasan dari Konsultan Pengawas PT. Mitrabuana Rekanindo;
SP2D tanggal 19 Nopember 2010 sebesar 20 % atau Rp. 2.893.360.000,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 14.466.800.000,- (Empat belas milyar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum di addendum;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 95 % atau Rp. 7.661.617.280,- (Tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum serta mencantumkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan nomor : 262/BAP/SDA-DPU/2010, tanggal 15 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 263/BASTP/SDA-DPU/2010 tanggal 16 Desember 2010 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa;
SP2D tanggal 22 Desember 2010 sebesar 05 % atau Rp. 555.525.120,- (Lima ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dari anggaran DPIPD sebesar Rp. 11.110.502.400,- (Sebelas milyar seratus sepuluh juta lima ratus dua ribu empat ratus rupiah) setelah di adakan addendum;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) Nomor : 08/BASTP/SDA-DPU/2011 tanggal 1 April 2011 antara KPA dengan Direktur PT. Citra Bangun Adigraha KSO PT. Bima Putra Bangsa
1 (satu) rangkap pembayaran berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0807/SPM-LS/DPU/2010, tanggal 20 Desember 2010 mencapai 100% sebesar Rp. 96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
1 (Satu) berkas asli dokumen penawaran PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adigraha dalam pelaksanaan dan pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran 2010.
Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal – Maret 2010, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/ Barang Jasa Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.
Dipergunakan dalam perkara An Ir Hari Liewarnata, MM Als Apin, Cs ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh : CH. RETNO DAMAYANTI, SH sebagai Hakim Ketua, JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO, SH., Hakim Ad.Hoc masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh LUSI NURMADIATUN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh MINDARYU, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau serta dihadapan terdakwa didampingi Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
JAHORAS SIRINGO RINGO, S.H. CH. RETNO DAMAYANTI, SH
BHUDHI KUSWANTO,SH
Panitera Pengganti,
LUSI NURMADIATUN, SH