43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, SH. Terdakwa: 1.FITALIS FOLE, SH. 2.MARIA ANTONIA GELANG, S.KM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. FITALIS FOLE, S.H dan Terdakwa II. MARIA ANTONIA GELANG, S.KM terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan diskresi dalam lingkup Administrasi Pemerintahan dan sifat melawan hukum perbuatan pula telah hilang. Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging). Memulihkan hak Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: TERLAMPIR Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN .Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa-Terdakwa:
TERDAKWA I
TERDAKWA II
| Nama lengkap | : | Fitalis Fole, SH |
| Tempat Lahir | : | Wakumenge |
| Umur / tanggal lahir | : | 55 Tahun / 30 Desember 1962 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| A l a m a t | : | Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada |
| A g a m a | : | Kristen Katholik |
| Pekerjaan | : | PNS (Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada) |
-
Nama lengkap : Maria Antonia Gelang, S.KM Tempat Lahir : Bajawa Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 16 Juni 1988 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia A l a m a t : Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada A g a m a : Kristen Katholik Pekerjaan : PNS (Pj. Kepala Seksi Sinkronisasi pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagekeo)
Terdakwa I.FITALIS FOLE, S.H dan Terdakwa II. MARIA ANTONIA GELANG, S.KM ditahan di Rumah Tahanan Negara:
Penyidik Polri : Tidak ditahan;
Penuntut Umum : Sejak tanggal 24 Oktober 2018 s/d 12 Nopember
2018;
Hakim Majelis : Sejak tanggal 25 Oktober 2018 s/d 23 Nopember
2018;
Perpanjangan WKPN : Sejak tanggal 24 Nopember 2018 s/d 22 Januari
2019;
Perpanjangan I WKPT : Sejak tanggal 23 Januari 2019 s/d 21 Februari
2019;
Terdakwa I dan Terdakwa II didampingi Penasehat Hukumnya George Dieter Nakmofa, S.H., M.H, Henry Sau Sabu, S.H., M.H, L. Denete SL Sibu, S.H, Elvianus Goo, S.H dan Ely Marleny Fanggidae berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Nopember 2018.
Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut,-
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 43/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 25 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 43/Pid. Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 25 Oktober 2018 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H. dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM. beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-05/ P.3.18/Ft.1/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II dihubungkan dengan barang bukti maka Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa seluruh unsur delik yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor: 813 / BK-Diklat / 18 / 04 / 2011, Tanggal 28 April 2011 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ngada;
Surat Perintah Penugasan Nomor: 825 / BK-Diklat / 19 / 04 / 2011, tanggal 29 April 2011 sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas Aimere;
Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 80 / KEP / HK / 2017, tanggal 31 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pj. Kepala Seksi Sinkronisasi Kebijakan dan Pengendalian Kuantitas Penduduk pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada;
1 (satu) jepit Surat Perintah Tugas Nomor : 094/ ADMAS / 147 / 01 / 2018, tanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran (Check Out) Elmylia Hotel @ Lounge an. Mari M. Fono yang dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran (Check Out) Elmylia Hotel @ Lounge an. Mari A. Gelang yang dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran (Check Out) Elmylia Hotel @ Lounge an. Stefanus Kaju yang dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Fitalis Fole yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Maria A. Gelang yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Stefanus Kaju yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Maria Antonia yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Sriwijaya Air an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju dan Marselina Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Garuda Indonesia an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju dan Marselinja Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Sriwijaya Air an. Maria Antonia Gelang pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Lion Air an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju, Maria Antonia Gelang dan Marselinja Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Sriwijaya Air an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju dan Marselina Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Garuda Indonesia an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju, Maria Antonia Gelang dan Marselina Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) Jepit Daftar Pembayaran Transport PLKB bulan Januari dan bulan februari 2018;
1 (satu ) Jepit Daftar Pembayaran Transport PLKB bulan Maret 2018;
1 (satu) Jepit Daftar Pembayaran Transport PLKB bulan April 2018;
1 (satu) Lembar rincian kegiatan posyandu setiap kecamatan bulan maret 2018;
1 (satu) Lembar rincian penyaluran Dana BOKB bulan Januari – Februari 2018;
1 (satu) Lembar Rekapan SPJ Posyandu Bulan April 2018;
1 (satu) jepit Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Posyandu bulan Januari dan Februari 2018; dan Perjalanan Dinas Posyandu Wolomeze yang dibayarkan pada tanggal 27 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Riung yang dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu bulan Maret untuk Golewa, Bajawa, Soa, Riung Barat; Wolomeze, Golbar dan Golsel yang dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Jerebu’u dan Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Riung yang dibayarkan pada tanggal 26 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Aimere yang dibayarkan pada tanggal 26 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Inerie yang dibayarkan pada tanggal 04 April 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Aimere, Golewa, Batara, Riung, Bajawa, Soa, Golbar dan Golsel yang dibayarkan pada tanggal 18 April 2018;
1 (Satu) Map Kuning Bukti SPJ Perjalanan Dinas PLKB Bulan Januari dan Bulan Pebruari 2018;
1 ( Satu) Map Kuning Bukti SPJ Perjalanan Dinas PLKB Bulan Maret 2018;
1 (Satu) Map Kuning Bukti SPJ Perjalanan Dinas PLKB Bulan April 2018;
1 (satu) Lembar foto copy Surat Keputusan Nomor: 1083/I-A/Peg/1994 Tanggal 23 Agustus 1994;
1 (satu) Lembar foto copy Lampiran Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.20/BK-DIKLAT/01/01/2011, Tanggal 04 Januari 2011;
1 (satu) Jepit foto copy surat keputusan Bupati Ngada Nomor : 30/KEP/HK/2018 Tanggal 8 Jauari 2018;
1 (satu) jepit Foto copy Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor : 470/PLKB-AKPSP2KB/01/01/2018, Tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kecamatan Jerebu’u dan Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Riung yang dibayarkan pada tanggal 26 Maret 2018;
1 (satu) jepit foto copy Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy BKU (Buku Kas Umum) Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2018 s/d Desember 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy BKU (Buku Kas Umum) Bendahara Pengeluaran periode 1 Maret 2018 s/d April 2018;
1 (satu) Jepit Photocopy surat undangan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan DAK Sub Bidang KB Tahun 2018;
1 (satu) Jilid Fotocopy Peraturan Bupati Ngada Nomor : 39 Tahun 2017, Tanggal 07 November 2017;
1 (satu) Jilid Fotocopy Surat kepala BKKBN Propinsi NTT Nomor : 864-TU.302-J.1-2017, Tanggal 13 November 2017;
1 (satu) lembar photo copy surat Tanda Bukti Pembayaran Nomor : 158 / DAKPSP2KB / 06 / 2018, tanggal 28 Juli 2018;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari selasa tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 05 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari selasa tanggal 06 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari rabu tanggal 04 April 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 07 Mei 2018;
1 (satu ) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 04 Juni 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 06 Juni 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari rabu tanggal 04 Juli 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari jumat tanggal 06 Juli 2018;
1 (Satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari selasa tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari jumat tanggal 09 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari jumat tanggal 09 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari senin tanggal 09 April 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari rabu tanggal 09 Mei 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari senin tanggal 11 Juni 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir Peserta Posyandu Desa Ngoranale pada hari senin tanggal 09 Juli 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Pelayanan MKJP Kecamatan Bajawa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir kegiatan tenaga PKB an. Maria T. Jurneliyanti.
Dikembalikan kepada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada atau Dikembalikan kepada yang berhak.
49 (Empat Puluh Sembilan) Lembar surat peryataan, tetap terlampir dalam berkas.
Uang tunai sebesar Rp. 37.200.000,-(Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna merah hati, dikembalikan kepada Terdakwa II. MARIA ANTONIA GELANG S.K.M
1 (satu) Buah Buku Catatan Pribadi, dikembalikan kepada Angela Watu.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum Terdakwa I dan Terdakwa II melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledooi atau Nota pembelaaan yang pada pokoknya mengatakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa “unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” adalah tidak terbukti karena kebijakan Terdakwa I memerintahkan saksi Marselina Pono dan Terdakwa II untuk melakukan prmotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) setiap orang perbulan dari yang seharusnya diterima Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) untuk tujuan rencana pemberian Reward kepada para PLKB yang berprestasi dan dana persiapan untuk keperluan menghadiri perayaan Hari Keluarga Nasional Tingkat Propinsi di Belu bulan Juni 2018 adalah merupakan diskresi sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, sehingga dengan demikian Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Fitalis Fole dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa I Fitalis Fole dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang dari dakwaan dan dari seluruh tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum.
Mohon putusan yang adil dan bijaksana.
Menimbang, bahwa disamping nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Terdakwa I Fitalis Fole telah pula mengajukan pembelaan pribadi yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut:
Bahwa dalam DPA 2018 tersebut, perjalanan dinas yang harus dialokasikan kepada tenaga kontrak adalah enam hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan dengan Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga total semua Rp.1.200.000,-(satu Juta dua ratus ribu rupiah) perbulannya, namun kepala bidang KB membuat inisiatif sendiri, dengan rencana perjalanan dinas untuk tenaga kontrak menjadi delapan hari dalam sebulan sehngga perjalanan dinas bagi PLKB kontrak menjadi Rp.200.000,- dikalikan delapan hari menjadi Rp.1.600.000,-
Bahwa setelah Terdakwa melihat angka Rp.1.600.000,- tersebut terlalu besar bila dibandingkan dengan hasil evaluasi kinerja tahun 2017, dari 60 orang tenaga kontrak ini hanya 5 orang yang memiliki kinerja yang baik, maka Terdakwa memanggil Sekretaris dan 4 Kepala Bidang untuk membahas hal ini. Dan pada saat yang sama Kepala Bidang atas nama Stefanus Kaju dan Kepala Seksi atas nama Maria Marselina Fono menunjukkan surat kepala BKKBN Provinsi NTT yang salah satu point dalam lampirannya agar dana BOKB tersebut 5% nya dialokasikan untuk dana pendampingan dari tingkat kabupaten ke kecamatan.
Bahwa demi efisiensi anggaran Terdakwa I selaku Pengguga Anggaran memutuskan agar alokasi perjalanan dinas bagi PLKB kontrak yang awalnya Rp.1.600.000 dipotong Rp.350.000,-sehingga dibayarkan kepada PLKB kontrak ini menjadi Rp.1.250.000,- sambil menunggu Juknis 2018 dan akan diperbaiki nanti melalui mekanisme penyempurnaan anggaran, yang akan disesuaikan dengan 5% berdasarkan surat Kepala BKKBN Provinsi NTT dan kegiatan-kegiatan penting lainnya yang harus dilaksanakan.
Bahwa pemotongan Rp.350.000,-tersebut selain digunakan untuk memberi penghargaan bagi tenaga kontrak yang kinerjanya baik dan memenuhi standar instrument juga digunakan sebagai biaya operasional lainnya seperti:
Managemen BOKB Tingkat Kabupaten.
Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 kecamatan.
Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di-12 kecamatan.
Rapat evaluasi pokja kampung KB di-12 kecamatan.
Monitoring dan evaluasi pokja bagi lintas sektor dari kabupaten di kampung-kampung KB pada 12 kecamatan.
Serta biaya pendampingan 5% dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran.
Bahwa Terdakwa I tidak ada mengharapkan untung pribadi dari kebijakan itu selain hanya bertujuan agar program Penyuluhan KB berhasil sesuai dengan target yang diharapkan.
Bahwa semua kebijakan yang terdakwa buat semuanya demi 166.685 orang penduduk Kabupaten Ngada dan 19.278 pasangan usia subur dengan tidak berniat menguntungkan diri atau menguntungkan siapapun dengan uang sejumlah Rp.67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tersebut. Bahwa semua keterangan saksi yang mengatakan tidak tahu dan tidak pernah mengikuti rapat bersama terdakwa adalah suatu kebohongan terstruktur, karena berdasarkan TUPOKSI dan uraian tugas sudah sangat jelas dan lengkap bahwa secara teknis menjadi tugas seorang Sekretaris Dinas, para Kabid dan Kepala Seksi dalam menyusun RKA dan DPA.
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Yang Mulia pada tahun 2013, terdakwa pernah membuat satu kebijakan dengan membagi semua PNS pada dinas yang terdakwa pimpin agar mempunyai wilayah binaan masing-masing di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah koordinasi, evaluasi dan monitoring. Hal ini terbukti keberhasilannya, pendataan penduduk yang ditargetkan oleh Kementrian Dalam Negeri harus selesai dalam waktu tiga bulan, namun dinas dapat menyelesaikan hanya dalam waktu satu bulan. Dan pada gilirannya Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2015 yang lalu, terdakwa secara pribadi mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara sebagai yang terbaik di seluruh Indonesia karena kebijakan berkantor dan membuka pelayanan di kecamatan dan desa selama tiga bulan tanpa biaya perjalanan dinas (SPPD). Dan terakhir pada pada tahun 2017 terdakwa memberikan penghargaan kepada lima orang PLKB kontrak penghargaan berupa uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang dan masing-masing mendapat satu buah handphone seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari uang pribadi Terdakwa I.
Untuk itu dengan segala hormat Terdakwa I memohon pertimbangan yang adil dan bijaksana dari Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan di dunia ini, serta melalui pertimbangan nurani pula untuk melihat perkara ini secara jelas dimana masa pengabdian terdakwa yang tersisa empat tahun lagi bisa memusnahkan impian terdakwa untuk mensejahterakan keluarga dan menjamin biaya pendidikan anak-anak terdakwa. Semuanya terdakwa serahkan kepada pertimbangan dan keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia, karena pada dasarnya tidak ada orang yang mampu melawan Takdir; segala sesuatu sudah diatur Tuhan dalam garis hidup terdakwa.
Menimbang, bahwa demikian juga Terdakwa II Maria Antonia Gelang menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon putusan seadil-adilnya karena Terdakwa selaku bawahan hanya melaksanakan perintah sesuai dengan pasal 51 ayat 1 KUHP dan pada dasarnya Terdakwa II bukanlah yang seharusnya bertugas untuk melaksanakan pembayaran dan pemotongan SPJ PLKB honor tetapi dengan itikad baik hanya sekedar membantu tugas dari saksi Maria Marselina Pono yang ditugaskan Terdakwa I, tetapi karena saksi Maria Marselina Pono sibuk dengan tugas yang lain sehingga diserahkan kepada Terdakwa II dan itupun sebelumnya Terdakwa II melaporkan terlebih dahulu kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menyetujui yang akhirnya memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pembayaran disertai pemotongan insentif/SPJ para tenaga kontrak PLKB.
Menimbang, bahwa atas nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II dan pembelaan pribadi dari Terdakwa I dan Terdakwa II, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan Penasehat Hukum para Terdakwa dan para Terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini dengan dakwaan Tunggal sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa IFITALIS FOLE, S.H sebagai Pegawai Negeri Sipil bagaimana Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil No:1083/I-A/Peg/1994 Tanggal 23 Agustus 1994, yangselanjutnya menjabatsebagai Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-DIKLAT/01/01/2011 tanggal04 Januari 2011 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati Ngada No: 30/KEP/HK/2018 tanggal 8 Januari 2018, secara bersama-sama dengan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil No : 821.12/BK-Diklat/03/07/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Sinkronisasi pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor : 80/KEP/HK/2017 tanggal 31 Januari 2017, pada sekira bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal18 April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2018, bertempat di Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011,”telah melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan,sebagaipegawai negeri atau penyelenggaranegara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atauuntuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 30/KEP/HK/2018 tanggal 8 Januari 2018. Telah mengelola DPANomor: 2.08-01-15-05-5-2 Tahun 2018 pada DinasAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, yang diantaranya memuat Anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang diperuntukan untuk biaya perjalanan dinas kepada Tenaga Kontrak selaku Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Pegawai Negeri Sipil selaku Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dengan anggaran senilai Rp.1.274.400.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari APBN dan ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Keluarga Berencana (KB) Tahun Anggaran 2018, kemudian dalam hal pelaksanaan penggunaan anggaran itu mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 1 Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H mengangkat tenaga kontrak sebagai PenyuluhLapangan Keluarga Berencana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada Nomor: 470/PLKB-AKPSP2KB/01/01/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Tenaga Kontrak Dinas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana sejumlah 60 (enam puluh) orang yang masing-masing orang melaksanakan tugasnya sebanyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) Bulan untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan selama 1 (satu) Tahun. Selain itu padaDinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada juga ditunjuk Pegawai Negeri Sipil yang dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatannya sebagai PNS di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada tersebut langsung sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sejumlah 17 (tujuh belas) orang, yang mana masing-masing orang melaksanakan kegiatan penyuluhan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) Bulan dan dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun. Dari penyuluhan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran tersebut, para penyuluh setiap melakukan kegiatan jika disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada berhak memperoleh biaya perjalanan dinas sejumlahRp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setiap kali pelaksanaan penyuluhan, sehingga dalam 1 (satu) bulan kegiatan sebanyak 8 (delapan) kali mendapatkan biaya perjalanan dinas sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulannya, sedangkan untuk Tenaga PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana yang dalam 1 (satu) bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan sebanyak 3 (tiga) kali akan mendapatkan biaya perjalanan dinas sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulannya sesuai dengan rincian berikut :
-
Uraian Volume Satuan Tarif/Harga Jumlah PLKB PNS 17 Orang x 3 posy x 1 hr x 12 bulan 612 Oh Rp. 200.000,- Rp. 122.400.000,- PLKB Non PNS 60 orang x 8 posy x 1 hr x 12 bln 5760 Oh Rp. 200.000,- Rp. 1.152.000.000,- Total Rp. 1.274.400.000,-
Bahwa selanjutnya Terdakwa I pada tanggal 09 Januari 2018 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, memanggil terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. selaku Pj. Kepala Seksi Singkronisasi dan saksi Maria Marselina Fono selaku Kepala Seksi Keluarga Sejahtera, serta Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran saat itu Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada saksi Maria Marselina Fono yang juga diketahui oleh terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. serta Saksi Angela Watu Selaku Bendahara Pengeluaran, yang mana saat itu Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. memerintahkan secara lisan kepada Saksi Maria Marselina Fono untuk mengambil anggaran Biaya Perjalanan dinas BOKB yang diperuntukan kepada tenaga kontrak PLKB dan PNS Selaku PKB setelah pencairan dari saksi Angela Watu Selaku bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dilakukan pemotongan sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap orang per bulannya terhadap tenaga kontrak PLKB dan melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas setelah dipotong sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima pulih ribu rupiah) kepada masing-masing tenaga kontrak PLKB. Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dana taktis pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemanggilan dan pengumpulan oleh terdakwa I FITALIS FOLE, S.H terhadap terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. dan Saksi MARIA MARSELINA FONO selaku Kepala Seksi Keluarga Sejahtera serta Saksi ANGELA WATU Bendahara Pengeluaran, kemudian masih dalam bulan Januari Tahun 2018 Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H membuat suatu keputusan sepihak dalam bentuk Surat Pernyataan perihal pemotongan terhadap biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku PLKB tersebut sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sehingga setiap tenaga kontrak tersebut hanya menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan para Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan bersama oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. yang isi dari pernyataan itu telah dirancang sepihak oleh terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dan telah terketik dimana isinya antara lain :
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5 – 15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian (MKJP 50 %)
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan kesalahan ;
Bersedia mengembalikan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada ;
Bersedia dikeluarkan TIDAK DENGAN HORMAT apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam kontrak maupun Peraturan Perundang-undangan;
………………………………………………………………………………………
Sedangkan untuk point ke 6 (enam) dalam kesepakatan tersebut diharuskan ditulis tangan sendiri oleh setiap Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana yang isinya“SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“. Dan dari 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB hanya 49 (empat puluh Sembilan) orang yang menandatangani surat pernyataan tersebut, sedangkan 11 (sebelas) orang tidak menandatangani surat itu. Untuk yang menandatangani surat tersebut, pada saat itu para Tenaga Kontrak PLKB tidak mempunyai pilihan lain hanya mengikuti keputusan sepihak dari Terdakwa I FITALIS FOLE karena merasa tertekan dan khawatir apabila tahun-tahun berikutnya tidak dikontrak lagi sebagai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana.
Bahwa selanjutnya saksi ANGELA WATU Selaku Bendahara Pengeluaran setelah dilakukan pengecekan kelengkapan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas, tenaga kontrak PLKB dan PNS selaku PKB, terkait penggunaan anggaran BOKB yang dilakukan oleh saksi MARIA MARSELINO FONO, lalu pada tanggal 21 Februari 2018 saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB berbarengan dengan anggaran Belanja langsung Dinas lainnya yang totalnya sebesar Rp.441.899.583,- (empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) sebagaimana Nomor cek CFR 536089 dari Rekening Nomor 0274-01-000635-30-9, kemudian biaya perjalanan dinas dariAnggaran BOKB tersebut dicairkan sebagaimana Surat Tanda Bukti Pembayaran dengan No : 24/DAKPSP2KB/02/2018 tanggal 27 Februari 2018.Anggaran yang dicairkan untuk biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB sebesar Rp. 212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang peruntukannya untuk biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB,dari anggaran sejumlah Rp. 212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) itu peruntukannya untuk melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas tenaga PLKB bulan Januari 2018 dan Februari 2018 sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), dimana setiap bulannya untuk 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB berhak menerima masing-masing sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan bila dikalikan 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB maka hasilnya yaitu sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, sedangkan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku (PKB) selama bulan Januari dan Februari berhak menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian setelah pencairan tersebut, Saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan anggaran tersebut secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi kepada :
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 184.400.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
Saksi MARIA MARSELINA FONO pada tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M.
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Setelah biaya perjalanan dinas tersebut diterima, kemudian terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 27Pebruari 2018 menghadap terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dengan mengatakan bahwa dirinya yang menerima pencairan biaya perjalanan dinas BOKB dari Saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran kepada tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB, sebab saksi MARIA MARSELINA FONO sedang sibuk, kemudian Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H mengatakan agar pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Mendengar perintah itu bukannya terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG Alias ANI menolak malahan sebaliknya yaitu terdakwa II menyanggupinya. Kemudian setelah menyanggupinya, Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG membuat daftar pembayaran baru, lalu sebelum menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada tenaga kontrak PLKB tersebut terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG Alias ANI melakukan pemotongan sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap masing-masing tenaga kontrak PLKB sejumlah 60 (enam puluh) orang,dengan cara setiap tenaga kontrak PLKB menandatangani pada daftar pembayaran baru selama bulan Januari 2018 s/d Februari 2018 sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya sebagai bukti telah menerima biaya perjalanan dinas. Dan jumlah total pemotonganbulan Januari 2018 s/d Februari 2018sejumlah Rp. 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah melakukan pemotongan itu, pada tanggal 28 Februari 2018 terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M.menghadap terdakwa I FITALIS FOLE, SH. yang pada pokoknya melaporkan telah dilakukan pemotongan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB terhadap seluruh tenaga kontrak PLKB selama bulan Januari s/d Februari 2018 dengan total sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), lalu terdakwa I FITALIS FOLE, SH. memerintahkan terdakwa IIMARIA ANTONIA GELANG,S.K.M.untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Maria Marselino Fono untuk mengganti biaya perjalanan Dinas ke Ternate Maluku Utara pada tanggal 19 Januari 2018 dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2018.Kemudian sisanya sejumlah Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) agar disimpan sendiri oleh terdakwa IIMARIA ANTONIA GELANG, S.Km Lalu Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km pada tanggal 05 Maret 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi MARIA MARSELINO FONO.
Bahwa selanjutnya setelah Bendahara Pengeluaran menerima Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas, tenaga kontrak PLKB dan PNS selaku PKB, terkait penggunaan anggaran BOKB yang telah di cek kelengkapannya, kemudian pada tanggal 23 Maret 2018 sebagaimana tanda bukti pembayaran No: 68/DAKSP2KB/03/2018, terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. kembali mengambil pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran masing-masing pada :
Tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp.72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp. 17.800.000,- (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp.8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah)
Tanggal 04 April 2018 sejumlah Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
Sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp.106.200.000,- (seratus enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mana peruntukan terhadap 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB sejumlah Rp.96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana sejumlah Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas masing-masing sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB, dengan cara setiap tenaga kontrak PLKB menandatangani daftar pembayaran baru untuk bulan Maret 2018 sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya sebagai bukti telah menerima biaya perjalanan dinas, setelah sebelumnya dilakukan pemotongan biaya perjalanan dinas oleh terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada bulan Maret sejumlahRp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), selanjutnya uang tersebut disimpan sendiri oleh terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. atas perintah terdakwa I FITALIS FOLE, S.H
Selanjutnya pada tanggal 18 bulan April 2018 sekira jam 15.30 wita bertempat di ruang kerja Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada saat terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas masing-masing sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap12 (duabelas) orang tenaga kontrak PLKB dengan total pemotongan berjumlahRp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB itu telah diambil oleh terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tanda bukti pembayaran No : 106/DAKSP2KB/04/2018, yang peruntukannya digunakan untuk 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kontrak PLKB sejumlah Rp.68.800.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 11 (sebelas) orang PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana sejumlah Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), kemudian datang Petugas Kepolisan Resor Ngada melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km
Bahwa akibat pemotongan biaya perjalanan dinas Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) terhadap 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB sejak bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018 dan 12 (dua belas) orang tenaga kontrak PLKB pada bulan pada April 2018, yang dilakukan oleh terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km atas perintah terdakwa I FITALIS FOLE, SH., maka tenaga kontrak PLKB mengalami kerugian dengan jumlah total Rp.67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H secara bersama-sama dengan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing yang memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Drs. BITO HUBERTUS
Bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada selaku Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) berdasarkan surat Keputusan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasioanal Nomor : 2217 / II / PKB / Peg / 1993, Tanggal 20 september 1993untuk Desa Sangadetho Kec. Golewa, Kab. Ngada.
Bahwa Saksi diperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pemotongan Dana Perjalanan Dinas yang dijadikan Insentif terhadap Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada (AKPSP2KB ) Kab. Ngada;
Bahwa perbedaan antara Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tersebut adalah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) tergolong Pengawai Negeri Sipil yang memiliki surat Keputusan (SK) fungisonal dan sudah memiliki sertifikat Latihan Dasar Umum (LDU) sedangan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tergolong dari Tenaga Honorer.
Bahwa Saksi mengetahui ada pemotongan intensif PLKB karena disampaikan secara lisan oleh Kadis yang bernama Fitalis Fole, SH pada kegiatan Rapat Konsultasi tanggal 9 Januari 2018 yang dihadiri oleh kami 17 ( tujuh belas ) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa yang memimpin kegiatan rapat konsultasi tersebut yaitu Kadis Fitalis Fole, SH dengan didampingi oleh Kabid I ( Ibu Rini Supi), Kabid II (Pak Ingrad Antonius Nawa). Kabid III (Pak Loda Pius, SH) dan Kabid IV (Stefanus Kaju, SH) dengan dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) .
Bahwa ketika dilakukan rapat konsultasi, hal yang disampaikan mengevaluasi tentang pencapain KB dari masing-masing kecamatan disetiap wilayah Keluarahan/Desa Binaan dan saat itu juga Kadis yang bernama Fitalis Fole, SH menyapaikan tentang pemotongan uang insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) untuk tenaga honorer Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada (AKPSP2KB) Fitalis Fole, SH melakukan pemotongan insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk Tenaga Honorer Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) berdasarkan kesepakatan bersama saja yang dituangkan didalam surat pernyataan.
Bahwa tujuan dilakukan pemotongan insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk Tenaga Penyuluh Honorer Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tersebut untuk diberikan reward (hadiah) bagi tenaga Honorer Penyuluh Lapangan Kelurga Berencana (PLKB) yang berprestasi;
Bahwa yang melakukan pemotongan uang insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut adalah Terdakwa II Maria Antonia Gelang;
Bahwa Saksi mengetahui besarnya nominal yang dipotong setiap tenaga honorer sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Pertangungjawaban Kolektif dari Kepala Seksi Sinkronisasi Data yang bernama Maria Antonia Gelang dimana didalam Surat Pertangungjawaban Kolektif tersebut bahwa setiap tenaga PLKB menerima insentif sebesar Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan didalam daftar pembayaran berupa kwitansi dari bendahara dibayar sebesar Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk masing-masing setiap tenaga honorer PLKB;
Bahwa sebenarnya harus dibayarkan kepada setiap masing-masing tenaga honorer PLKB sebesar Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya namun Fitalis Fole, SH selaku Kadis membuat kebijakan untuk Dana BOKB yang diperuntukkan kepada setiap tenaga honorer PLKB dipotong sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) maka setiap tenaga PLKB menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya; masing-masing setiap tenaga honorer PLKB;
Bahwa pembayaran dana tersebut terhadap saksi selaku PKB PNS adalah 3 (tiga) kali/hari dalam 1 (satu) bulan dengan total Saksi mendapatkan dana tersebut dalam 1 (satu) bulan adalah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan dan untuk PKB PNS tidak ada pemotogan;
Bahwa sudah pernah ada 5 lima) orang tenaga kerja honorer yang menerima reward tersebut, yakni Saksi Ferdinandus Kaju pada tahun 2016 dan tahun 2017; berbentuk uang sejumlah Rp.500.000,- dan sebuah gadget I Pad yang diperuntukan bagi tenaga honorer ditingkat kecamatan;
Bahwa Saksi dengar kalau ada uang yang diambil dari brankas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, namun Saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa saat selesai rapat Saksi mendengar dari teman-teman sesama tenaga honorer bahwa ada yang keberatan atas keputusan pemotongn gaji tersebut, namun Saksi tidak tahu siapa orang yang keberatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada salah satu tenaga honorer PLKB tentang pemotoingan insentifnya tersebut namun itu semua kebijakan Kepala Dinas italis Fole, SH yang disampikan langsung di depan rapat Konsultasi awal Januari 2018 yang dihadiri seluruh tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB).
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para Terdakwa.
FERDINANDUS KAJU
Bahwa saksi Karyawan Honorer PLKB sejak bulan Juli 2016; pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada ( AKPSP2KB ), diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana a.n. Fitalis Fole, SH pada bulan Januari 2018 yang bertugas sebagai tenaga PLKB Desa Boba dan Boba 1 Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada;
Bahwa Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa pernah ada musyawarah yang dihadiri oleh Kepala DInas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, PNS PKB dan tenaga honorer PLKB pada tanggal 9 Januari 2018; bahwa ada potongan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari yang seharusnya diterima Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mulai dilaksanakan pada bulan Januari, Februari, Maret dan April 2018
Bahwa Honorer PLKB yang berhak menerima uang insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) sebanyak 60 (enam puluh) orang saja .
Bahwa Saksi mengetahui ada pemotongan intensif PLKB karena disampaikan secara lisan oleh Kadis yang bernama Fitalis Fole, S.H pada kegiatan Rapat Konsultasi tanggal 9 Januari 2018 yang dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa yang memimpin kegiatan rapat konsultasi tersebut yaitu Kadis Fitalis Fole, SH dengan didampingi oleh Kabid I ( Ibu Rini Supi), Kabid II (Pak Ingrad Antonius Nawa). Kabid III (Pak Loda Pius, SH) dan Kabid IV (Stefanus Kaju, SH) dengan dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) .
Bahwa berdasarkan surat bukti yang ditunjukan, di nomor BB 64 yang terdapat nama saksi menerangkan bahwa seperti tidak ada pemotongan oleh para Terdakwa dana penjalanan dinas tenaga honorer, namun sebenarnya ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana tersebut;
Bahwa tujuannya pemotongan untuk digunakan sebagai suatu hadiah (reward) kepada Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang berprestasi.
Bahwa tahun 2017 saksi salah satunya yang pernah menerima reward tersebut, reward tersebut berupa I Pad dan uang tunai Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) serta ada 4 (lima) orang lainnya yang mendapatkan reward tersebut sehingga berjumlah 5 (lima) orang.
Bahwa reward tersebut dibagikan pada tahun 2017 atau dibagi per 6 (enam) bulan di setiap akhir tahun;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai aturan yang mengatur, namun sepengetahuan saksi itu merupakan kebijakan dari Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kabupaten Ngada (AKPSP2KB) dan Kepala Bidang III dan IV;
Bahwa yang melakukan pemotongan uang insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut adalah Terdakwa II Maria Antonia Gelang;
Bahwa saksi mau menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut karena disuruh oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang III dan Kepala Bidang IV dimana semua pihak yang menandatangani diatas surat pernyataan tersebut ada diruang rapat, terkecuali bapak Sekretaris;
Bahwa pada saat penjelasan mengenai adanya reward oleh Terdakwa I, tidak ada pihak yang keberatan saat itu juga dan Terdakwa I tidak pernah mengancam atau memecat tenaga honorer;
Bahwa tidak ada paksaan sewaktu saksi menandatangani surat kesepakatan tersebut;
Bahwa jika saksi tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama adanya pemotongan insentif/uang perjalanan dinas tersebut, tidak ada konsekwensi tentang status saksi sebagai Karyawan Honorer pada kantor Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada tersebut
Bahwa pada saat membuat surat pernyataan, perasaan saksi sempat cemas dan sebenarnya tidak mau menuliskan dan menandatangani surat tersebut namun karena saksi ini merupakan anak buah yang mana saat itu sudah diberikan perintah oleh atasan dan tidak mungkin saksi menolak dan juga waktu pada saat itu juga tidak memungkinkan untuk saksi menolak melakukan hal tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui pemotongan tersebut adalah untuk reward bagi yang berprestasi dan saksi tidak mengetahui bahwa sebenarnya digunakan juga untuk kegiatan perjalanan dinas lainnya. Jika saksi mengetahui hal tersebut tentu saja saksi merasa keberatan dari awal.
Bahwa pada saat Surat pernyataan bersedia dipotong uang perjalanan dinas/insentif dibagikan, yang dibagikan di ruang rapat pada kantor dinas, ada bagian yang diketik dan ada bagian yang masih kosong, ditandai dengan titik-titik untuk ditulis tangan oleh kami Tenaga Honorer PLKB yang isinya “SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“;
Bahwa Terdakwa I pernah memberikan reward kepada 5 (lima) orang Tenaga PLKB yang kinerjanya bagus berupa meningkatnya penambahan akseptor baru tahun 2017 per orang menerima Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk rewardnya ditambah 1 Handphone iPad
Bahwa yang memberikan biaya perjalanan dinas untuk penyuluhan kepada tenaga honorer pada tahun 2016 dan tahun 2017 adalah Bendaharawan Pengeluaran;
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para Terdakwa
ROSADALIMA REA
Bahwa saksi pekerjaan sebagai Bidan honorer pada Kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB ) Kab. Ngada.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) untuk Desa Were III, Kec. Golewa Selatan dan bertangungjawab kepada Kepala Dinas yang bernama Fitalis Fole, SH.
Bahwa Saksi diangkat berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas AKPSP2KB yang ditandatangani oleh Fitalis Fole, SH namun saksi lupa karena surat Keputusan (SK) tersebut masih berada di Kantor Dinas AKPSP2KB .
Bahwa Saksi melaksanakan tugasnya acuannya yaitu Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Bahwa pernah dilakukan musyawarah antara Kepala Dinas dengan Kepala seksi serta tenaga honorer di ruang rapat Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada.
Bahwa setelah saksi Melaksanakan Penyuluhan Posyandu dan mengumpulkan surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, uang yang terealisasi yang saksi terima hanya sebesar Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang saksi tandatangani surat Perintah Perjalanan Dinas atau daftar bayar (pertangungjawaban) serta menandatangani kwitansi yang merupakan bukti pembayaran terhadap kegiatan penyuluhan Posyandu sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus riibu rupiah).
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sehingga bisa mendapatkan insentif sebesar Rp.1.600.000,-selama 8 (delapan) hari dimana dalam 1 (satu) hari kegiatan dianggarkan sebesar Rp. 200.000,- per orang.
Bahwa pernah ada sosialisasi pertemuan untuk menjelaskan dirapat konsultasi, tanggal 9 Januari 2018 bahwa ada potongan sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lim apuluh irbu rupiah) dari yang seharusnya diterima sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus riibu rupiah) namun kenyataannya menjadi Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui ada pemotongan intensif PLKB karena disampaikan secara lisan oleh Kadis Fitalis Fole, S.H pada kegiatan Rapat Konsultasi tanggal 9 Januari 2018 yang dihadiri oleh kami 17 ( tujuh belas ) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa saksi menerangkan Pemotongan insentif dari Dana Bantuan Operasional Kelaurga Berencana (BKOB) sejak bulan Januari , Februari, Maret dan April 2018 .
Bahwa Saksi mengetahui ada pemotongan intensif PLKB karena ada musyawarah pada yang pada kegiatan Rapat Konsultasi tanggal 9 Januari 2018 yang dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas ) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa yang memimpin kegiatan rapat konsultasi tersebut yaitu Kadis Fitalis Fole, SH dengan didampingi oleh Kabid I (Ibu Rini Supi), Kabid II (Pak Ingrad Antonius Nawa). Kabid III (Pak Loda Pius, SH) dan Kabid IV (Stefanus Kaju, SH) dengan dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) .
Bahwa berdasarkan surat bukti yang ditunjukan, yang terdapat nama saksi menerangkan bahwa seperti tidak ada pemotongan oleh Para Terdakwa dana penjalanan dinas tenaga honorer, namun sebenarnya ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana tersebut;
Bahwa yang melakukan pemotongan uang insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut adalah Terdakwa II Maria Antonia Gelang;
Bahwa tujuannya pemotongan insentif untuk digunakan sebagai suatu hadiah (reward) kepada Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang berprestasi.
Bahwa Terdakwa I pernah memberikan reward kepada 5 (lima) orang Tenaga PLKB yang kinerjanya bagus berupa diantaranya penambahan akseptor baru tahun 2017 per orang menerima Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 Handphone iPad untuk rewardnya.
Bahwa Saksi mau menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut karena disuruh oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang III dan Kepala Bidang IV;
Bahwa saksi menerangkan tidak merasa terpaksa menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut karena dijelaskan untuk reward bukan untuk kegiatan lainnya.
Bahwa selain Saksi menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas yang nominalnya uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) masih ada yang saya tandatangani yaitu Kwitansi yang saksi tandatangani sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa pada surat pernyataan dari 6 (enam) butir terdapat 1 (satu) butir pada butir ke-6 ditulis tangan sendiri oleh Tenaga Honorer PLKB yang isinya “SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“.;
Bahwa yang menyerahkan surat pernyataan surat pernyataan bersedia dipotong insentif/uang perjalaan dinas tenaga honorer PLKB tersebut adalah Terdakwa I. Fitalis Fole;
Bahwa jika Saksi tidak menadatangi surat kesepakatan bersama tersebut, tidak ada konsekwensi tentang status saksi sebagai Karyawan Honorer pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada (AKPSP2KB ) Kab. Ngada tersebut;
Bahwa Terdakwa I Terdakwa I tidak pernah mengancam atau memecat tenaga honorer;
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para terdakwa
FLORIDA BUPU, AMD. KEB
Bahwa saksi adalah Karyawan Honorer Pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kabupaten Ngada (AKPSP2KB ) dan ditunjuk langsung sebagai Tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) untuk Desa Beja, Kec. Bajawa; meliputi kegiatan Penyuluhan tentang KB di Posyandu, melengkapi Data Peserta KB, Data Ibu hamil, Pasangan usia subur .
Bahwa yang berhak menerima uang insentif Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana ( BOKB ) sebanyak 60 ( enam puluh ) orang saja;
Bahwa saksi menerangkan Setelah saksi Melaksanakan Penyuluhan Posyandu dan mengumpulkan surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) dengan pertanggungjawaban serta kwitansi yang seharusnya diterima adalah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), namun uang yang terealisasi yang saksi terima sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sepengetahuan Saksi pemotongan insentif itu merupakan kebijakan dari Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada (AKPSP2KB) bersama dengan Kepala Bidang III dan IV dan sudah disosialisasikan pada rapat konsultasi pada tanggal 9 Januari 2018 di ruang rapat Dinas.
Bahwa tujuannya pemotongan insentif untuk digunakan sebagai suatu hadiah (reward) kepada Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang berprestasi.
Bahwa saksi benar menandatangani isi dari surat kesepakatan bersama pemotongan insentif tersebut tanpa ada paksaan dan tidak ada ancaman dari Terdakwa I.
Bahwa Saksi mau menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut karena disuruh oleh Kepala Dinas,Kepala Bidang III dan Kepala Bidang IV.
Bahwa tidak merasa terpaksa menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut karena disampaikan hanya untuk pemberian reward bagi tenaga kontrak PLKB yang berprestasi dan bukan untuk kegiatan lainnya.
Bahwa Saksi menulis dalam surat pernyataan “Saksi bersedia menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan “ didalam surat kesepakatan tersebut bukan inisiatif saksi sendiri melainkan inisiatif dari Kepala Dinas yang beranam Fitalis Fole, SH.
Bahwa saksi menerangkan yang menunjuk Maria Antonia Gelang, S.KM untuk memotong uang insentif sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang atas insentif tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dari dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) adalah Kepala Dinas yang bernama Fitalis Fole, SH .
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para Terdakwa
DIONISIA KUE, AMD. KEB
Bahwa saksi adalah Karyawan Honorer Pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada (AKPSP2KB) ditunjuk langsung sebagai Tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) untuk Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada;
Bahwa berdasarkan surat bukti yang ditunjukan Penuntut Umum, ada nama Saksi yang tercantum pada surat bukti tersebut dan saksi menerangkan bahwa seperti tidak ada pemotongan dana perjalanan dinas tenaga honorer, namun sebenarnya ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana tersebut ;
Bahwa Saksi pernah melakukan penyuluhan Posyandu dan mengumpulkan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD), jadi uang yang terealisasi yang saya terima sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi diangkat menjadi tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana oleh Kepala Dinas AKPSP2KB a.n Fitalis Fole, SH, berdasarkan surat Keputusan (SK) dan bertugas sebagai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana untuk wilayah Dusun Ubedolomolo dan Desa Borani, Kecamatan Bajawa,
Bahwa tugas dan tanggungjawabnya saksi yakni sebagai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana yang dalam pelaksanaan tugas saksi bertangungjawab kepada Kepala Bidang III Pengendalian Penduduk dan Sinkronisasi Data LODA PIUS, SH.
Bahwa dana BOKB untuk insentif/penyuluhan Honorer PLKB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas a.n FITALIS FOLE, SH.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang saksi tandatangani dalam SP2D sebesar Rp.1.600.000,.(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan pemotongan sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi menerima pembayaran tersebut dan menandatangani daftar pembayaran baru sebesar Rp. 1.250.000,- ,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas permintaan Terdakwa II Maria Antonia Gelang dan tertulis pada dokumen daftar bayar penerimaan perjalanan dinas kegiatan Penyuluhan KB ke Posyandu.
Bahwa Terdakwa I tidak pernah mengancam atau memecat tenaga honorer;
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para Terdakwa
GERARDUS REO, SE., M.Si,
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada sedangkan dalam pengelolaan keuangan saksi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada berdasarkan Surat keputusan Bupati Ngada an. MARIANUS SAE, dengan Nomor : 821.20/BK-DIKLAT/14/11/2014, tanggal 20 November 2014;
Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 18 April 2018 sekitar jam.15.30 Wita yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Ngada;
Bahwa sesuai dengan DPA para tenaga penyuluh yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PKB mereka melaksanakan tugas selama 3 (tiga) hari dalam sebulan dan satu kali melaksanakan tugas mereka mendapat uang perjalanan dinas sebesar Rp. 200.000,- berarti total Rp. 600.000,- sedangkan untuk tenaga penyuluh yang berstatus sebagai tenaga kontrak/honor PLKB mereka melaksanakan tugas selama 8 (Delapan) hari dalam sebulan dan satu kali melaksanakan tugas mereka mendapat uang perjalanan Dinas sebesar Rp.200.000,- berarti berjumlah sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk tenaga PNS (PKB) Nilai anggaranya Rp. 122.400.000,- (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk tenaga PLKB (Kontrak/honor) Rp.1.152.000.000,-(satu miliar seratus lima puluh dua juta rupiah). Total nilai yang dianggarakan keseluruhan Rp. 1.274.400.000,- (Satu miliar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukan kepada tenaga PKB PNS sebanyak 17 (tujuh belas orang) dan tenaga kontrak PLKB sebanyak 60 (enam puluh) orang.
Bahwa untuk pencairan dana bulan Januari dan Februari dilakukan pada tanggal 27 Februari 2018, untuk bulan Maret dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018 dan untuk bulan April dilakukan pada tanggal 18 April 2018.
Bahwa permasalahannya adalah dalam pelaksanaan pada anggaran Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut yang mana dana yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya tenaga penyuluh terima, seharusnya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diterima adalah sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun ada potongan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga tenaga penyuluh lapangan hanya menerima Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada rapat dinas untuk membahas masalah pemotongan tersebut, namun saat rapat tersebut dilaksanakan saksi tidak hadir;
Bahwa dokumen Surat Tanda Bukti Pembayaran sudah dibuat sebagaimana peruntukannya dan sesuai dengan SPJ yang telah diverifikasi oleh bendahara;
Bahwa secara aturan yang bertugas untuk melakukan pembagian honor petugas lapangan adalah Bendahara;
Bahwa sebelum pemotongan tersebut saksi tidak tahu bahwa akan ada rapat staf membahas mengenai pemotongan tersebut dimana Saksi mengetahui isi surat pernyataan tersebut, namun saksi tidak membaca secara keseluruhan surat tersebut, yang saksi ketahui dari isi surat tersebut adalah dimana salah satu point dari isi surat pernyataan adalah mengenai bersedia menerima insentif sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pernah ada kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2018 yang bertempat di Ternate – Maluku Utara;
Anggaran tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), sepengetahuan saya tidak ada aturan yang mengatur dana tersebut untuk diperbolehkan membiayai perjalanan Dinas Keluar Daerah;
Bahwa Jabatan Terdakwa II Maria Antonia Gelang tidak langsung membawahi para tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB);
Bahwa Pembayaran tersebut dapat dilaksanakan karena pembayaran tersebut atas nama Bendahara, namun saat itu Terdakwa Maria Antonia Gelang hanya membantu untuk menyerahkan dana perjalanan dinas kepada para tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) namun tanggung jawabnya ada pada Bendahara itu sendiri;
Bahwa Saksi mau menandatangani surat tersebut oleh karena mengingat jabatan saksi dan juga karena nama saksi sudah tertera pada surat pernyataan tersebut sehingga karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan nurani dan pikiran saksi mau menandatangani surat pernyataan tersebut dimana yang menandatangani terlebih dahulu adalah pimpinan saksi, dan kemudian saksi menadatangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa yang menjadi acuan dana BOKB yang bersumber dari Dana DAK (Dana Alokasi Umum) tersebut diperuntukan sebagai uang perjalanan Dinas bagi tenaga penyuluh keluarga Berencana (PNS) dan tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yaitu peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tanggal 25 Januari 2018;
Bahwa saksi tidak membaca secara lengkap terkait acuan tersebut, namun yang saksi ketahui adalah berdasarkan informasi teman-teman satu bidang bahwa sesuai acuan tersebut tidak boleh ada potongan terhadap uang perjalanan Dinas bagi tenaga penyuluh keluarga Berencana (PNS) dan tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB);
Bahwa mengenai perjalan dinas ke Ternate apakah berdasarkan acuan tersebut dapat mengatur perjalanan dinas ke Ternate bahwa sesuai surat undangan, surat perintah tugas, dan surat perintah perjalanan dinas, laporan perjalanan dinas, ketika sudah memenuhi syarat-syarat laporan keuangan maka saksi harus membayar dana perjalanan dinas tersebut;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan saksi untuk menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai, akan tetapi setelah ada juknis tentang penggunaan dana BOKB tahun 2018, dan didalam Surat Kepala BKKBN Propinsi NTT tercantum aturan yang mengatur terkait dengan mengalokasi 5 % dari total anggaran yang ada dan digunakan untuk biaya penunjang-penunjang lain, sehingga atas pemikiran saksi melihat aturan tersebut saksi menandatangani surat pernyataan tersebut pada bulan Januari 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar keluhan-keluhan dari para honorer terkait pemotongan tersebut insetif/uang perjalanan dinas;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran, mengapa hingga Terdakwa MARIA ANTONIA GELANG yang menyerahkan uang kepada tenaga penyuluh lapangan setelah peristiwa terjadi dan jawab Angela Watu bahwa itu atas perintah Terdakwa I Fitalis Fole.
Bahwa terkait pengalokasian dana pendampingan 5 % dana dari total anggaran yang ada, belum ada aturan tersebut di tahun 2017 dan di tahun 2016;
Bahwa saksi tidak tahu salah satunya adalah Juknis tersebut yang dibawa pulang dari kegiatan perjalanan dinas ke Ternate Maluku Utara pada tanggal 19 Januari 2018 dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam waktu-waktu tertentu terkadang Bendahara karena kesibukannya meminta bantuan teman-teman satu bidang untuk membagian dana perjalanan dinas, salah satu contohnya, dalam dinas ada kependudukan dan pencatatan sipil dan disitu ada honorarium yang dialokasikan dari dana DPA itu terkadang bendahara meminta bantuan pembantu bendahara untuk meneruskan dana;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pernah mendengar keluhan dari PLKB terkait pemotongan uang perjalanan dinas tersebut;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang mempunyai tugas untuk melakukan pembayaran kepada tenaga PKB dan PLKB yaitu adalah Bendahara ANGELA WATU dengan Acuan yaitu peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tanggal 25 Januari 2018.
Bahwa saksi menerangkan bahwa seingat saksi sekitar bulan Januari 2018 dari Kepala Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada tentang pemotongan SPJ dilaksanakan konsultasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas AKPSP2KB FITALIS FOLE, kepala Bidang KB-KS an. STEFANUS KAJU,SH, Kasi Keluarga Sejahtera an.MARIA MARSELINA FONO dan Kasi Singkronisasi an. MARIA ANTONIA GELANG.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi dana BOKB tersebut tidak diperbolehkan untuk membiayai perjalanan Dinas Keluar Daerah.
Bahwa saksi menerangkan pernah menandatangani surat pernyataan bersedia dipotong insentif/uang perjalaan dinas tenaga honorer PLKB sebagai saksi namun tidak sekaligus, dikarenakan saksi ketika disodori itu di ruangannya untuk ikut menandatanganinya oleh Kepala Dinas.
Bahwa saksi menandatanganinya dikarenakan itu merupakan kebijakan Kepala Dinas yang merupakan pucuk pimpinan di kantor tersebut.
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para Terdakwa.
LODA PIUS, S.H.,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid III (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Ngada (AKPSP2KB),.
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kabid III Dinas AKPSP2KB yaitu :
Mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian penduduk;
Meminta laporan tertulis maupun tidak tertulis maupun lisan dari para Kepala seksi yang berada dibawah Bidang Pengendalian Penduduk;
Melaporkan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis tentang pelaksanaan tugas dari pada kepala seksi yang berada dibawah Bidang Pengendalian Penduduk;
Memberikan pembinaan kepada bawahan sehubungan dengan maju mundurnya pengelolaan pertambahan pemduduk.
Bahwa saksi menerangkan sesuai dengan kapasitas saksi yang menjabat sebagai Kepala Bidang III (Pengendalian Penduduk pada Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada), saksi berkewajiban mengawasi pada pelaksanaan tugas di seksi Sinkronisasi Kebijakan dan Pengendalian Kuantitas penduduk tersebut .
Bahwa Saksi tidak langsung membawahi para tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), namun Saksi tahu bahwa ada kegiatan penyuluhan Keluarga Berencana di tahun 2018 dengan pendanaan dari BOKB bersumber dari Dana Alokasi Khusus BKKBN pusat.
Bahwa sejak saksi menandatangani surat pernyataan atas pemotongan tersebut, saksi tidak pernah mendengar keluhan dari tenaga penyuluh lapangan atas pemotongan itu;
Bahwa pernah ada rapat membahas pemotongan tersebut pada ranggal 9 Januari 2018, yang dihadiri Para Kabid, Terdakwa II, beberapa Kepala Seksi, PKB PNS, Honorer PLKB. dan saat rapat saat itu saksi mengatakan sebaiknya mengikuti regulasi yang ada namun oleh Terdakwa I Fitalis Fole yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas menerangkan bahwa pemotongan tersebut adalah kebijakan;
Bahwa Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) untuk kegiatan penyuluhan KB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) .
Bahwa acuannya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) yaitu Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB) .
Bahwa saksi menerangkan yang diterima tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) setiap bulannya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun sebenarnya harus diterima oleh para tenaga Punyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) setiap bulannya sebesar Rp. 1.600.000,.(satu juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa perihal surat Pernyataan yang ditulis oleh tenaga tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yaitu :
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5 – 15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian ( MKJP 50% );
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan keselahan;
Bersedia mengembalikkan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengudurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kabupaten Ngada;
Bersedia dikeluarkan TIDAK DENGAN HORMAT apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam Kontrak maupun peraturan Perundang – undangan;
Bersedia menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000,- / perbulan.
Bahwa surat peryataan tersebut terlebih dahulu dikonsepkan dimana ada 5 (lima) item surat peryataan tersebut sudah dikonsepkan terlebih dahulu melalui ketikan lewat laptop sedangkan poin ke 6 (enam) ditulis tangan oleh para masing – masing tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa yang melakukan pembayaran dan pemotongan terhadap dana uang Perjalanan Dinas Tenaga Kontrak PLKB adalah Terdakwa II Maria Antonia Gelang;
Bahwa sepengetahuan saksi, Kantor Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada tidak mempunyai rekening khusus untuk menampung dana-dana pemotongan seperti pemotongan terhadap dana transportasi perjalanan dinas para tenaga penyuluh sukarela (tenaga kontrak) ini;
Bahwa pada saat selesai OTT saksi mengetahui bahwa ada uang dan dokumen bukti pembayaran yang dibawa pulang oleh Penyidik Polres Ngada;
Bahwa saktu saksi menandatangani surat pernyataan terkait pemotongan dana SPJ PLKB di tanggal 23 April 2018 saat itu di ruangan terdakwa Fitalis Fole selaku Kepala Dinas yang disaksikan juga olehnya bersama Terdakwa II Maria Antonia Gelang;
Bahwa sepengetahuan saksi, bahwa Ibu Maria Marselina Pono selaku Kepala Seksi Keluarga Sejahtera pada Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada yang meminta tolong kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk melakukan pembayaran, dan mengenai pembayaran tersebut dilakukan seperti apa, saksi tidak mengetahuinya secara langsung karena saksi sedang sibuk juga saat itu;
Bahwa saat OTT terjadi saksi tidak tahu berapa jumlah uang tersebut dan saksi tidak tahu uang yang diambil adalah uang yang sudah dipotong atau belum;
Bahwa saksi tidak dipaksa saat melakukan tanda tangan diatas pernyataan terkait pemotongan, karena waktu itu saksi tidak ada di ruangannya sehingga saksi menandatangani surat pernyataan di kemudian hari;
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para terdakwa;
MARIA MARSELINA FONO, S.ST,
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Seksi Keluarga Sejahtera pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Ngada (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada dengan tugas pokok saksi yaitu merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan keluarga sejahtera.
Bahwa tidak terdapat keterkaitan antara tugas pokok saksi menjabat sebagai Kepala Seksi dengan pemotongan dana perjalanan dinas yang dijadikan insentif dari dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) tersebut;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sehari-hari saksi bertanggungjawab kepala Kepala Bidang IV (Bidang Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera) Stefanus Kaju, SH.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang mendasari kenaikan anggaran tersebut, sepengetahuan saksi bahwa kenaikan anggaran tersebut adalah kebijakan oleh Kepala DInas, kepala bidang perencanaan kepala seksi sinkronisasi data, dan kepala seksi keluarga berencana
Bahwa atas perintah Terdakwa Fitalis Fole selaku Kepala Dinas, Untuk tahun 2018 agar dinaikan jumlah harinya menjadi 6 hari jadi 8 hari x Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) namun keterangan ini disanggah oleh Terdakwa I bahwa penambahan volume perjalanan menjadi 8 hari kerja bagi PLKB, akan tetapi Terdakwa I hanya menerangkan kepada saksi bahwa untuk mengikuti juknis tahun 2017 karena juknis tahun 2018 belum ada, kalau ada peluang silahkan naikkan volume perjalanan menjadi 8 hari, secara teknis pada tahun 2017 adalah 6 hari saja.
Bahwa benar saksi yang mencari pinjaman dana untuk biaya perjalanan dinas ke Ternate pada tanggal 19 Januari 2018 dalam rangkan menghadiri sinkronisasi dan konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018 sesuai Surat Undangan dari BKKBN Pusat dengan Surat Nomor 34/RC.03.05/J1/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan dana tersebut bersumber dari dana KIE yang baru dikirim dari BKKBN Propinsi.
Bahwa saksi ada menerima dana senilai Rp.40.000.000, tanggal saksi lupa dari Terdakwa II namun keterangan tersebut ditandaskan oleh Terdakwa I untuk pinjaman yang Rp.40.000.000, sebenarnya Terdakwa I saat itu hanya menanyakan kalau kita perjalanan dinas ke Ternate Maluku Utara, tanggal 19 Januari 2018 pakai uang apa, namun oleh saksi yang menawarkan kalau untuk ke Ternate nanti pakai uang yang saksi pinjam dari luar yang penting secepatnya kembalikan, namun setelah Terdakwa I diperiksa oleh penyidik baru Terdakwa I ketahui, uang yang dipinjam oleh saksi Maria Marselina Pono tersebut berasal dari dana KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) sementara atas perintah Terdakwa I bahwa uang KIE untuk dibagikan kepada yang berhak;
Bahwa saksi Maria Antonia Gelang bukan sebagai Bendahara yang mempunyai kewenangan (kapasitas) untuk melakukan pembayaran terhadap tenaga penyuluh lapangan tersebut yang seharusnya adalah adalah Bendahara yang bernama ANGELA WATU;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pemotongan pembayaran terhadap tenaga PLKB untuk dana BOKB berupa uang perjalanan dinas.
Bahwa saksi tidak ikut serta dalam pemotongan pembayaran terhadap tenaga PLKB.
Keterangan saksi sebagian besar ditolak oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa saksi mengetahui persis semua tentang pemotongan insentif dan bahkan yang diperintahkan Terdakwa I untuk melakukan pembayaran dan pemotongan justru saksi Maria Marselina Pono.
MARIA DAFROSA DAMA NGEDA
Bahwa saksi PNS sebagai Pelaksana Petugas Gudang Alkon Kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kab. Ngada (AKPSP2KB) Kab Ngada;
Bahwa Saksi yang ikut merancang rencana kerja di tahun 2018, dan ada perintah dari kepala dinas untuk menaikan jumlah hari perjalanan untuk PLKB menjadi 8 hari, hal itu disampaikan pada waktu kami membuat rencana kerja dan anggaran;
Bahwa yang hadir saat rapat rencana pemotongan insentif PLKB itu adalah
Kepala bidang III saksi LODA PIUS, SH., kepala bidang IV Stefanus Kaju, S.H ibu Maria Antonia Gelang (Ani) dan Maria Marselina Fono (ibu Ona);Bahwa lokasi gudang tersebut masih dalam area kantor dinas, namun karena saya membantu Maria Marselina Pono saat itu sehingga tidak bisa menghadiri rapat pertemuan dengan Kepala Dinas, karena pada bulan 9 Januari 2018 saya sudah ditugaskan sebagai pengelola gudang sehingga saksi membantu Maria Marselina Pono sampai jam 09.00 WITA;
Bahwa memang ada peningkatan anggaran BOKB di setiap tahunnya dari tahun 2016 sampai tahun 2018 sehingga mempengaruhi biaya perjalan dinas disetiap tahun;
Bahwa saksi menerangkan tanggal 9 Januari 2018 bersama dengan MARIA MARSELINA FONO hanya sampai pukul 09.30 WIta di Gudang dan saksi tidak pernah bertugas bersama dengannya lagi setelah itu.
Bahwa terkait dengan keterangan bendahara tanggal 27 Februari 2018 bahwa saksi pernah menerima uang dari bendahara yang di teruskan ke Terdakwa II namun bukan terkait dana perjalanan dinas, apa yang saksi ketahui, dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa II, Yang saksi pahami atas keterangan terdakwa tersebut, bahwa ibu bendahara ANGELA WATU meminta bantuan kepada Terdakwa II a.n. Maria Antonia Gelang untuk membayar uang tersebut kepada PLKB;
Bhawa Saksi pernah menerima uang terkait pembayaran operasional PLKB dikasih oleh Bendahara pada bulan Februari 2018, sebesar ± Rp.13.000.000.,(tiga belas juta rupiah) dan dirincikan untuk perjalan posyandu Rp.10.800.000, perjalanan PLKB ± Rp.1.600.000, biaya makanan minuman pencatatan dan pelaporan, makan minuman staf, namun bendahara menerangkan bahwa biaya perjalanan posyandu sebesar Rp.10.800.000 diserahkan ke ibu Ani;
Bahwa yang saksi pahami atas keterangan terdakwa II, bahwa ibu ANGELA WATU selaku bendahara pengeluaran meminta bantuan kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk membayar uang tersebut kepada PLKB;
Atas keterangan saksi sebagian dibenarkan oleh para terdakwa.
ANGELA WATU
Bahwa saksi sebagai PNS Pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Perencana Kabupaten Ngada (AKPSP2KB) yang menjabat sebaga Bendahara Pengeluaran, dengan tugas:
Menerima dan mengeluarkan uang;
Menyampaikan SPJ ke Badan keuangan dan Inspektorat;
Membuat SPP Permintaan dana.
Bahwa mekanisme pembayaran uang SPJ PLKB yaitu dimana para PLKB membawa SPJ berupa SPT, surat perintah perjalanan dinas, dan laporan lalu disampaikan ke bidang III dan bidang IV yang bersangkutan dan dari bidang tersebut diverifikasi, kalau sudah lengkap dimasukan kepada kepala seksi ibu Seni, dan bisa juga Marselina Pono (Kasie Keluarga Sejahtera) lalu diserahkan ke saksi, setelah masuk ke saksi, disitu saksi verifikasi, jika SPJnya lengkap maka dilakukan pembayaran ke bidang yang menangani dalam hal ini seksi;
Bahwa terkait uang SPJ PLKB seharusnya dalam mekanisme, bendahara pengeluaran yang membayar, namun karena pada tanggal 9 Januari 2018 saksi jam 10.30 Wita saksi dipanggil oleh Terdakwa I Kepala Dinas di ruangannya, saat saksi tiba di dalam ruangan Kepala Dinas, saksi bertemu dengan Kepala Dinas, saksi Maria Marselina Fono (Kasie Keluarga Sejahtera) bersama Terdakwa II Maria Antonia Gelang, saat itu Kadis memerintahkan kepada saksi jika dana insentif PLKB sudah ada supaya diserahkan ke Maria Marselina Fono (ibu Sely), akhirnya saksi serahkan setelah pencairan, dimana dana tersebut saksi serahkan setelah ibu Maria Marselina Fono menyerahkan SPJ para tengaga kontrak PLKB terlebih dahulu dari beberapa Kecamatan kepada saksi, pada waktu itu saksi Maria Marselina Fono juga menyampaikan kepada saksi bahwa untuk pembayaran dana posyandu diserahkan saja langsung kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang, dan setelah saksi tanyakan ternyata Terdakwa II Maria Antonia Gelang bersedia menerima dana Posyandu dari saksi selaku Bendahara pengeluaran.
Bahwa mekanisme pembayaran jika ada kegiatan penyuluhan KB para Petugas PLKB membawa SPJ berupa SPT, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan laporan lalu disampaikan ke bidang III dan bidang IV yang bersangkutan dan dari bidang tersebut diverifikasi, kalau sudah lengkap dimasukan kepada kepala seksi ibu Seni, dan bisa juga Marselina Pono lalu diserahkan ke saksi, setelah masuk ke saksi, disitu saksi verifikasi, jika SPJ nya lengkap maka untuk praktisnya dan sudah biasa dilakukan pembayaran oleh bidang yang menangani dalam hal ini para Kepala Seksi;
Bahwa saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 21 Februari 2018 mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB, kemudian biaya perjalanan dinas dari Anggaran BOKB tersebut dicair kan sebagaimana surat Tanda Bukti Pembayaran dengan Nomor: 24/DAKPSP2KB/02/2018 tanggal 27 Februari 2018. Anggaran yang dicairkan untuk biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB sebesar Rp. 212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB dari anggaran sejumlah Rp.212.400.000,-(dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) itu untuk pembayaran biaya perjalanan dinas tenaga PLKB bulan Januari 2018 dan Februari 2018 sebesar Rp.192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), dimana setiap bulannya untuk 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB berhak menerima masing-masing sejumlah Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan bila dikalikan 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB maka hasilnya yaitu sebesar Rp.96.000.000,-(Sembilan puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, sedangkan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku (PKB) selama bulan Januari dan Februari berhak menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). kemudian setelah pencairan tersebut, Saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan anggaran tersebut secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi kepada:
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M pada tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 184.400.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
Saksi MARIA MARSELINA FONO pada tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 10.800.000,-(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M.
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp. 17.200.000,-(tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran terkait penggunaan anggaran BOKB, pada tanggal 23 Maret 2018 sebagaimana tanda bukti pembayaran Nomor: 68/DAKSP2KB/03/2018, Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M mengambil pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi dari masing-masing pada:
Tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp.72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp. 17.800.000,- (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp.8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Tanggal 04 April 2018 sejumlah Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).
Sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp.106.200.000,-(seratus enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mana peruntukan terhadap 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB sejumlah Rp.96.000.000,-(sembilan puluh enam juta rupiah) dan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana sejumlah Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 bulan April 2018 Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M telah menerima secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tanda bukti pembayaran Nomor: 106/DAKSP2KB/04/2018 yang peruntukannya digunakan untuk insentif bagi 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kontrak PLKB sejumlah Rp.68.800.000,-(enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 11 (sebelas) orang PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana sejumlah Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi mendapat berita sekitar pukul 15:30 Wita Terdakwa II dilakukan OTT oleh Petugas Kepolisan Resor Ngada saat Terdakwa II sedang melakukan pembayaran insentif tenaga kontrak PLKB untuk bulan April 2018 bertempat di ruang kerja Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada.
Bahwa pada bulan Februari 2018, saksi serahkan uang kepada Maria Marselina Fono untuk 1 (satu) Kecamatan dan ada untuk Terdakwa II, karena sepengetahuan saksi melalui SPJ yang sudah diberikan kepada saksi oleh Maria Marselina Fono sehingga saksi memberikan uang tersebut kepada Maria Marselina Fono, kalau di serahkan lagi ke Terdakwa II saksi tidak tahu;
Bahwa sebenarnya yang harus melakukan pembayaran adalah saksi selaku bendahara, tetapi di kantor sudah menjadi kebiasaan untuk memperlancar pembayaran karena kesibukan pekerjaan lainnya diserahkan kepada bidang masing-masing dan pertanggung jawaban tetap dilakukan oleh saksi selaku bendahara pengeluaran.
Bahwa Maria Marselina Fono juga pernah ada menyerahkan uang SPJ ke PLKB tapi untuk dana pada Januari dan Februari 2018;
Bahwa dana hasil pemotongan sebesar Rp 350.000/orang/bulan untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2018 tersebut disimpan oleh Terdakwa II Maria Antonia Gelang di brankas kantor Dinas dan sekarang masih ada sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tersimpan dalam brankas Dinas sebagai titipan diluar yang disita Polisi sebsar Rp.37.200.000,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa tidak benar kalau saksi Maria Marselina Fono menerangkan bahwa ia tidak tahu mengenai perintah kepala dinas tersebut, yang benar adalah dia mengetahui kebijakan pemotongan insentif PLKB dan dalam hal ini saksi Maria Marselina Pono berbohong kalau dia bilang tidak tahu kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa II atas perintah Terdakwa I.
Bahwa ada pembukuan terkait pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk uang pemotongan tersebut, saksi mengetahui setelah OTT terjadi.
Bahwa Tidak ada kewajiban melapor, sebab kalau saksi sudah terima pertanggung jawaban SPJ maka sepengetahuan saksi bahwa uang tersebut akan dibayarkan;
Bahwa Penuntut Umum menunjukan barang bukti berupa dokumen pertanggung jawaban uang Rp.1.600.000., (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai bukti pertanggungjawaban dan Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai bukti yang diterima setiap tenaga kontrak PLKB, atas pertanyaan hakim saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh para Terdakwa
.
STEFANUS KAJU, SH
Bahwa saksi sebagai PNS ( Kabid IV Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kab. Ngada,
Bahwa saksi menerangkan bahwa tugas pokok saksi yaitu :
Perumusan kebijakan tehnis daerah dibidang keluarga berencana, Ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
Melakukan kebijakan tehnis daerah dibidang keluarga berencana, pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
Pelaksanaan penyelenaggara norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang bina keluarga balita;
Pelaksanaan layanan penaggulangan komplikasi/efek samping dan kegagalan ber KB dan dibidang pembinaaan ketahan remaja.
Pelaksanaan penyediaan srana dan prasana KB, dan dibidang bina keluarga langsia dan rentan;
Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber KB dan pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
Pemberian bimbingan tehnis dan fasilitasi dibidang KB, kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
Bahwa Saksi tidak ada keterkaitan sama sekali dengan pemotongan dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) namun saksi menangani dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) tersebut .
Bahwa Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana ( BOKB ) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa saksi menerangkan Ketika dilakukan penangkapan saat itu saksi berada didalam ruangan kerja Bidang .
Bahwa ketika dilakukan penangkapan OTT saat itu saksi sedang menghitung kontrak kinerja tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Perkiraan Permintaan Masyarakat Peserta baru dan Perkiraan Masyarakat Peserta aktif (PPMAB dan PPMPA).
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa II sedang melakukan membayar dana Dana Perjalanan Dinas Para tenaga PLKB .
Bahwa saat rapat evaluasi tanggal 9 Januari 2018 saksi tidak ingat lagi apakah ada membahas mengenai pemotongan tersebut, namun saat evaluasi ada disinggung mengenai reward yang bertujuan membuat semangat tenaga kerja honorer lain;
Bahwa saksi menerangkan bahwa nominal yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang insentif Rp.1.600.000,-/orang/bulan sehingga yang diterima tenaga kontrak PLKB menjadi sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Bahwa tidak ada pedoman yang mengatur tentang pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB tetapi hanya kebijakan saja dan berdasarkan surat peryataan yang dibuat oleh masing-masing para tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Bahwa saksi hanya mendengar dari Terdakwa II Maria Antonia Gelang bahwa dia mendapat perintah lisan saja dari Kepala Dinas Fitalis Fole, S.H perihal pembayaran dan pemotongan dana insentif tenaga kontrak PLKB yang berasal dari BOKB tersebut.
Bahwa isi dari Perintah lisan Kepala Dinas terhadap Terdakwa II Maria Antonia Gelang saat itu adalah Kepala Dinas Fitalis Fole, S.H menyuruh Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk membantu membayar insentif/uang perjalanan dinas PLKB .
Bahwa sepengetahuan saksi, bahwa Ibu Maria Marselina Pono selaku Kepala Seksi Keluarga Sejahtera yang meminta tolong kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk melakukan pembayaran uang insentif/SPJ para tenaga kontrak PLKB Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BKOB), dan mengenai pembayaran tersebut dilakukan seperti apa saksi tidak mengetahuinya secara langsung karena saksi sedang sibuk juga saat itu;
Bahwa sesuai dengan kapasitas saksi yang menjabat sebagai Kepala Bidang IV (Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada kantor Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Ngada), saksi membawahi seksi Keluarga Berencana dan seksi Keluarga Sejahtera .
Bahwa menurut penjelasan dari Kepala Dinas Fitalis Fole, SH uang yang dipotong tersebut untuk diberikan hadiah (reward) bagi para PLKB yang berprestasi sambil menunggu Juknis DAK 2018 .
Bahwa saksi menerangkan nominal keseluruhanya yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp.21.000.000,(dua puluh satu juta rupiah).
Bahwa mulai dilakukan pemotongan terhadap insentif/SPJ tenaga kontral PLKB dari BOKB untuk para tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sejak bulan Januari s/d tanggal 18 April 2018 namun pada bulan april 2018 hanya 12 orang yang sempat menerima langsung dilakukan OTT oleh petugas Kepolisian.
Bahwa Kebijakan dari Kepala Dinas Fitalis Fole, S.H menunggu Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOKB untuk Tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB);
Bahwa saksi menerangkan isi surat Pernyataan untuk Tenaga PLKB yaitu :
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5 – 15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian ( MKJP 50% );
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan keselahan;
Bersedia mengembalikkan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengudurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kabupaten Ngada;
Bersedia dikeluarkan TIDAK DENGAN HORMAT apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam Kontrak maupun peraturan Perundang – undangan;
Bersedia menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000,- / perbulan.
Bahwa Surat peryataan tersebut terlebih dahulu dikonsepkan dimana ada 5 (lima) item surat peryataan tersebut sudah dikonsepkan terlebih dahulu melalui ketikan lewat Laptop yang saksi tidak tahu sedangkan poin ke 6 (enam) ditulis tangan oleh Para masing – masing tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) .
Bahwa yang turut menandatangani isi dari surat peryataan tersebut adalah saksi sendiri sebagai saksi, masing-masing para tenaga PLKB, Gerardus Re’o, Loda Pius, SH dan mengetahui Kepala Dinas ( Fitalis Fole, S.H ).
Bahwa Saksi menandatangani surat peryataan sebagai saksi untuk surat peryataan masing-masing para tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana ( PLKB) yaitu pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar jam 09.30 Wita yang bertempat di ruangan kerja Kepala Dinas yang bernama Fitalis Fole, S.H
Bahwa ketika saksi menandatangani surat peryataan sebagai saksi untuk surat pernyataan masing-masing para tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), yang menyaksikan adalah Kepala Dinas yang bernama Fitalis Fole, S.H, Loda Pius, SH dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang .
Bahwa Saksi tidak menandatangani semua dari surat peryataan sebagai saksi untuk surat peryataan masing-masing para tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) namun hanya beberapa saja karena buru-buru datang ke kantor polisi untuk mengindahkan surat panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi .
Bahwa saksi tidak pernah mengambil suatu kebijakan bersama dengan Kepala Dinas (Fitalis Fole, SH) untuk melakukan pemotongan terhadap dana BOKB yang diperuntukkan kepada PLKB tersebut melainkan saksi hanya mengikuti kebijakan yang sudah dibuat oleh Kepala Dinas Fitalis Fole, SH tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan sebagian
.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli PAULINUS SEDA, SH.,M.H Als LINO dari Universitas Flores, Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Dosen Hukum Pidana pada Universitas Flores NTT dan sudah sering menjadi ahli dalam persidangan Pidana.
Bahwa ahli menerangkan Perbuatan melawan hukum dalam arti formil adalah perbuatan yang telah mencocoki rumusan atau unsur dalam Undang-undang maka disitu ada kekeliruan. Letak perbuatan melawan hukumnya sudah ternyata dari sifat melanggarnya ketentuan oleh Undang-Undang pula, sebab hukum adalah Undang-undang.
Perbuatan melawan hukum dalam arti materil adalah perbuatan yang tidak hanya mencocoki pada rumusan undang-undang saja, tetapi adapula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat.
Bahwa delik/unsur menyalahgunakan kekuasaan: Penyalahgunaaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan adalah mereka yang “pejabat” atau yang punya kekuasaan dan pengaruh untuk (tidak) menggerakan perangkat melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan tersebut. Artinya rumusan delik ini tidak bisa dikenakan kepada masyarakat biasa yang tidak punya kuasa untuk melakukan penyalahgunaan tersebut. Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sangat erat kaitannya dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat yuridis) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara.
Bahwa dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahguanaan kekuasaan adalah peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan keputusan. Artinya ukuran atau kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah berpijak pada aturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja.
Sebagai contoh bahwa pengguna anggaran (Kepala Dinas Kebersihan) akan melakukan pembelian alat pengolahan sampah. Kepala dinas (kadis) tersebut menunjuk salah satu Kepala Seksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Atas dasar pelimpahan wewenang, selanjutnya kepala seksi membentuk panitia lelang. Panitia lelang dan kepala seksi yang telah ditunjuk tersebut tidak melaksanakan lelang sesuai wewenang yang telah dilimpahkan kepadanya, melainkan dengan cara melakukan penunjukan langsung (PL) dengan tujuan untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan cara seperti itu yang berakibat merugikan keuangan negara.
Bahwa dalam hukum, Pemaksaan dikodifikasikan sebagai kejahatan paksaan, tindakan tersebut digunakan sebagai pengaruh, memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang diinginkan. Pemaksaan mungkin melibatkan penderitaan sebenarnya rasa sakit, kerusakan psycologis dalam rangka meningkatkan kredibilitas ancaman. Dalam pratiknya Memaksa pihak lain untuk berperilaku spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman imbalan atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
Sebagai contoh bahwa seorang Kepala Dinas berdasarkan kewenangan dan kekuasaannya itu, dalam bertindak cendrung dengan cara yang diinginkan seperti membuat suatu surat pernyataan dengan tujuan dan harapan mendapatkan imbalan yang mengguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompoknya.
Bahwa perbuatan Kepala Dinas an. FITALIS FOLE, S.H telah terpenuhinya unsur memaksa, yaitu pernyataan adalah kalimat yang hanya benar saja atau salah saja, akan tetapi tidak sekaligus benar dan salah. Suatu pernyataan yang dibuat oleh seseorang, bisa berbentuk tertulis atau tidak tertulis.Suatu pernyataan pada umumnya menerangkan suatu keadaan atau menyatakan suatu kondisi di mana seseorang berperan di dalamnya. Suatu pernyataan biasanya dibuat atas dasar kehendak sendiri guna keperluan sendiri atau orang lain. Dalam kenyataannya, proses pembuatan pernyataan itu sendiri dibuat oleh seseorang karena kekhawatiran tertentu apabila dia tidak membuat pernyataan tersebut maka akan ada akibat-akibat tertentu yang akan menimpanya, yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang menghendaki maksud-maksud tertentu sehubungan dengan dibuatnya pernyataan tersebut, Alasannnya adalah ketika seseorang dalam kondisi dimana dia harus menjatuhkan pilihan atas dua pilihan yang sulit, berada dibawah tekanan, sangat rentan sekali untuk melakukan hal-hal yang pada akhirnya akan mencelakakan dirinya sendiri.
Bahwa pemotongan gaji/insentif PLKB tersebut tidak wajar dikarenakan pemotongan gaji/insentif tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Badan Kependudukan Nasional dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018.
Bahwa Kebijakan Kepala dinas dalam menggunakan dana BOKB adalah kebijakan yang melanggar aturan hukum tertulis yang menjadi dasar kewenangannya.
Bahwa dalam hukum administrasi Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai ciri :
Menyimpang dari tujuan dan maksud dari suatu pemberian kewenangan
Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas
Menyimpang dari tujuan dan maksud dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Jadi Kebijakan yang dibuat oleh Kepala Dinas dalam menggunakan Dana BOKB tersebut menyimpang dari tujuan yang dimaksud (asas legalitas) yang mana tidak sesuai dengan aturan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor : 1 Tahun 2018 Tanggal 25 Januari 2018.
Bahwa pada prinsipnya surat pernyataan tidak punya kekuatan pembuktian apapun dan bukan merupakan alat bukti yang sah, kecuali surat pernyataan tersebut diakui keberadaannya, isi dan keasliannya oleh si pembuat dibawah sumpah di depan persidangan. (Dasar hukumnya adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988), yang merupakan alat bukti yang sah menurut hukum perdata (Pasal 1867) KUH Perdata adalah Akta Otentik yang dibuat Oleh pejabat publik yang berwenang seperti akta notaris, sertifikat tanah dan putusan pengadilan.
Bahwa kata “Pemaksaan” berasal dari kata paksa, menurut kamus bahasa indonesia diartikan sebagai proses, cara atau perbuatan memaksa, Pemaksaan adalah suatu proses dimana seseorang mengiring secara paksa terhadap orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud dan tujuan tertentu yang hendak dicapai pemaksa, unsur memaksa yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf e disini bersifat psikis yang berpengaruh terhadap keadaan psichology seseorang yakni seperti perasaan tidak enak atau sungkan, takut akan dipecat, takut tidak naik pangkat, takut dimutasi, takut kehilangan simpati, takut tidak mendapatkan fasilitas, dll...perasaan takut seperti itulah yang mengakibatkan orang yang dipaksa (misalnya untuk menerima pembayaran dengan potongan) terpaksa melakukannya.yang didalamnya ada arah yang dituju oleh kehendak si pembuat yang bertentangan dengan kehendak orang yang dipaksa.
Contohnya Seorang pegawai diperintahkan oleh Kepala Dinasnya untuk melakukan sesuatu namun patut diketahui bahwa perbuatan tersebut salah dan bertentangan dengan aturan namun tetap dituruti dan dilaksanakan dikarenakan adanya kekuasaanya yang besar melebihi keadaanya dan juga dalam dirinya timbul perasaan takut akan dimutasi atau takut tidak naik pangkat karena melawan perintah atasanya perasaan takut itulah yang mengakibatkan orang terpaksa melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kehendak yang dipaksa
Bahwa yang dimaksud dengan delik/unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu delik yang melarang perbuatan mengambil/mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.contohnya Perbuatan yang dilakukan oleh seorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut atau tanpa adanya dasar hukum yang berlaku.
Bahwa Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang termuat dalam Pasal 12 huruf e tersebut merupakan tujuan dari unsur kehendak, bukan unsur perbuatan. Unsur kehendak mengenai apa yang ada di batin si pelaku sebelum dia mewujudkan perbuatan memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan, maka jelas kehendak seperti itu adalah berupa kehendak yang tercela, suatu kehendak yang bersifat melawan hukum (melawan hukum yang subjektif), oleh karena unsur batin, maka tidak perlu terbukti wujudnya karena unsur batin memang tidak berwujud. Hal ini berbeda dengan unsur perbuatan memperkaya diri (bersifat objektif) yang harus ada wujudnya. Dalam kaitannya dengan perbuatan Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H tersebut yakni atas kekuasaan/kewenanganya ia telah melakukan pemotongan insentif yang diperuntukan kepada karyawan honorer tenaga PLKB tersebut dengan berdalih akan memberikan reward (hadiah) bagi tenaga PLKB yang berprestasi namun kenyataanya dana dari hasil pemotongan tersebut atas perintahnya sebagai Kepala Dinas dipergunakan sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membiayai perjalanan Dinas meliputi 1. Penginapan, 2. Tiket pesawat, 3. Taksi, 4. Uang harian sesuai golongan kepangkatan, dan penginapan terhadap Terdakwa MARIA ANTONIA GELANG,S.KM, Saksi LODA PIUS, S.H, Saksi MARIA MARSELINA FONO, S.ST, dalam rangka mengikuti kegiatan singkronisasi dan harmonisasi dana DAK Tahun Anggaran 2019 yang bertempat di Ternate - Maluku Utara, sedangkan kegiatan tersebut menurut keterangan Kadis FITALIS FOLE SH. tidak ada petunjuk dari Pusat untuk mengikuti kegiatan itu, namun hanya berdasarkan adanya surat Undangan dari BKKBN pusat saja dengan demikian penggunaan dana BOKB untuk membiayai perjalanan dinas telah menyalahi pedoman penggunaan dana BOKB berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor : 1 Tahun 2018 Tanggal 25 Januari 2018. Dapat diambil kesimpulan bahwa kehendak dari adanya pemotongan insentif tenaga PLKB tersebut bukan untuk reward (hadiah) bagi tenaga PLKB yang berprestasi namun dengan tujuan digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan singkronisasi dan harmonisasi dana DAK yang mana kegiatan tersebut diikuti oleh Terdakwa I FITALIS FOLE,S.H maupun Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG,S.KM, Saksi LODA PIUS, S.H, Saksi MARIA MARSELINA FONO, S.ST, Pada intinya Mau digunakan untuk apapun uang itu bukan menjadi hal yg utama. Tetapi kerugian bagi pihak lain atas kewengan tersebut menjadi fakta yg tidak terbantah, dengan demikian unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tersebut telah terpenuhi.
Bahwa arti “Memaksa” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata “paksa” atau paksaan atau koersi adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan. Dalam hukum pidana, pemaksaan dikodifikasikan sebagai kejahatan paksaan. Tindakan tersebut digunakan sebagai pengaruh, memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang diinginkan. Paksaan mungkin melibatkan penderitaan sebenarnya rasa sakit fisik/cedera atau kerusakan psikologis dalam rangka meningkatkan kredibilitas ancaman. yang menjadi objek perbuatan memaksa dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi bukan bersifat fisik melainkan psikis yang didalamnya ada arah yang dituju oleh kehendak si pembuat yang bertentangan dengan kehendak orang yang dipaksa, sifat psikis yang dimaksud disini yakni seperti perasaan tidak enak atau sungkan, takut akan dipecat, takut tidak naik pangkat, takut dimutasi, takut kehilangan simpati, takut tidak mendapatkan fasilitas, dll...perasaan takut seperti itulah yang mengakibatkan orang terpaksa melakukannya. Dalam kaitannya dengan perbuatan Terdakwa an. FITALIS FOLE, SH. disini terlihat pada point (e) dan (g) bahwa para tenaga Honorer PLKB tidak mempunyai keberanian untuk menolak inisiatif dari Kepala Dinas dalam hal pemotongan insentif yang diperuntukan kepada tenaga mereka tersebut karena sudah menjadi kebijakan atasan dan jika mereka tidak mengikuti atau menentang kebijakan tersebut mereka merasa takut bahwa status mereka saat ini hanya sebagai tenaga kontrak PLKB sehingga takut kontrak mereka tidak diperpanjang lagi atau diberhentikan pada tahun berikutnya, sehingga mereka bersedia menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah dibuat dari pihak dinas dan juga menuliskan pernyataan pada point 6 dalam surat pernyataan tersebut berisi “Bersedia menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000., (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan” yang mana kata-kata tersebut dipandu oleh kepala Dinas dan bukan atas inisiatif mereka sendiri. tetapi karena iming-iming pemotongan itu untuk reward/hadiah sehingga para tenaga honor PLKB tersebut mau membuat pernyataan tersebut sementara reward/hadiah itu sendiri tidak pernah ada maka. Demikian dengan adanya kewengan/kekuasaan yang dimiliki oleh kepala Dinas an. FITALIS FOLE SH. yang merupakan pimpinan dalam suatu instansi tersebut secara tidak langsung telah memberikan tekanan secara psikis terhadap para tenaga Honorer PLKB sehingga mereka mengikuti dengan keterpaksaan melakukan apa yang dituju oleh kehendak si pembuat yang sebenarya bertentangan dengan kehendak mereka termasuk itu dalam hal pemotongan insentif yang sebenarnya merupakan Hak yang seharusnya mereka terima setelah mereka melaksanakan Kewajibannya sebagai tenaga Honorer. Dengan demikian unsur “Memaksa” tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I FITALIS FOLE, SH
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H adalah seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor:1083/I-A/Peg/1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan menjabat sebagai Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-DIKLAT/01/01/2011 tanggal 04 Januari 2011 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 30/KEP/HK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang menerima gaji dari setiap bulannya daeri negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada.
Bahwa Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus BOKB (Biaya Operasional Keluarga Berencana) tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.274.400.000,-(satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang termuat dalam DPA Nomor: 2.08-01-15-05-5-2 Tahun 2018.
Bahwa anggaran BOKB sebesar Rp.1.274.400.000,-(satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dalam DPA Dinas Administrasi AKPSP2KB Kabupaten Ngada diperuntukkan untuk insentif/biaya perjalanan dinas kepada Tenaga Kontrak selaku Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) wilayah Kecamatan di Kabupaten Ngada sebanyak 60 (enam puluh) orang dan Pegawai Negeri Sipil selaku Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran telah telah menetapkan 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak/honor sebagai PLKB berdasarkan SK Kepala Dinas dengan Nomor:470/PLKB-AKSP2KB/01/01/2018 Tanggal 8 Januari 2018.
Bahwa dalam Rencana Kegiatan Anggaran tahun 2018 untuk pelaksanaan dana BOKB telah ditentukan untuk tenaga kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam satu bulan sebanyak 8 (delapan) kali kegiatan dan untuk satu kegiatan mendapat SPJ atau insentif sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk satu bulan akan diterima sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang dan untuk tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang berstatus PNS untuk satu bulan sebanyak 3 kegiatan dan untuk satu kegiatan diberi SPJ sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga akan menerima per orang sebanyak Rp.600.000.,(enam ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa kegiatan penyuluhan dengan dana BOKB tahun 2017 telah dilaksanakan juga oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, akan tetapi jumlah kegiatannya untuk tenaga kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam satu bulan sebanyak 6 (enam) kali dan untuk satu kegiatan mendapat SPJ sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk satu bulan akan diterima sebesar Rp.1.200.000.,(satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang dan untuk tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang berstatus PNS untuk satu bulan sebanyak 3 kegiatan dan untuk satu kegiatan diberi SPJ sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga akan menerima per orang sebanyak Rp.600.000.,(enam ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa awal Januari 2018 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada belum ada Petunjuk Teknis untuk pelaksanaan dana BOKB TA 2018 sementara kegiatan penyuluhan harus dimulai.
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan KB tahun 2017 yang tidak mencapai target, menilai bahwa insentif tenaga kontrak PLKB yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus rupiah) perbulan/orang terlalu besar/pemborosan dan tidak efisien kemudian mengadakan rapat staf yang didampingi Kabid I ( Ibu Rini Supi), Kabid II (Pak Ingrad Antonius Nawa), Kabid III (Pak Loda Pius, SH) dan Kabid IV (Stefanus Kaju, SH) dengan dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) diantaranya hadir saat itu saksi Ferdinandus Kaju, saksi Rosadalima, saksi Florida Bupu dan saksi Dionisia Kue dan mengutarakan kebijakannya untuk mengembalikan insentif tenaga kontrak PLKB ke tahun 2017 dengan rencana pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) sehingga setiap tenaga kontrak PLKB akan memperoleh sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
Bahwa pada saat rapat staf itu Kepala Bidang Stefanus Kaju dan Maria Marselina Pono menunjukkan Surat Kepala BKKBN Propinsi NTT Nomor 864/TU.302/J.1/2017 tanggal 13 Nopember 2017 perihal Dana Alokasi Khusus Non Fisik Operasional Penggerakan Kampung KB Tahun Anggaran 2018 sebesar 5 % dialokasikan untuk kegiatan dalam Kabupaten. Terdakwa I pada waktu itu membuat suatu kebijakan dalam bentuk Surat Pernyataan yang meminta para tenaga kontrak PLKB menandatangani pernyataan bersama oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H yang isi dari pernyataan itu antara lain:
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5 sampai 15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian (MKJP 50 %);
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan kesalahan;
Bersedia mengembalikan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada;
Bersedia dikeluarkan Tidak Dengan Hormat apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam kontrak maupun Peraturan Perundang-undangan.
..………………………………………………………………………………Untuk point ke 6 (enam) dalam kesepakatan tersebut diharuskan ditulis tangan sendiri oleh setiap Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana yang isinya “SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“. Bahwa benar Tenaga PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) mulai melaksanakan tugas sejak bulan Januari 2018.
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H, pada tanggal 9 Januari 2018 di ruang Kerjanya memanggil Terdakwa II Maria Antonia Gelang selaku Kasi Sinkronisasi, Maria Marselina Pono selaku Kasi Keluarga KB dan Keluarga Sejatera serta Angelina Watu selaku Bendahara pengeluaran dan membuat suatu kebijakan agar insentif tenaga kotrak PLKB yang sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan/orang dipotong atau dikurangi sebesar Rp.350.000.,(tuga ratus limapuluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) perbulan/orang dan Terdakwa I memerintahkan Angelina Watu selaku Bendahara pengeluaran untuk menyerahkan SPJ honor secara penuh kepada Maria Marselina Pono dan memerintahkan untuk membagikan kepada para honor PLKB sekaligus melakukan pemotongan terhitung mulai kegiatan Januari 2018 sambil menunggu Petunjuk Pelaksanaan dana BOKB dan penyempurnaan anggaran dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA).
Bahwa maksud dan tujuan kebijakan Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H atas pemotongan insentif para honor PLKB nantinya untuk dipergunakan memberikan Reward kepada para PLKB yang berprestasi dalam dua kali setahun yaitu rencana bulan Juni 2018 saat Perayaan Hari Keluarga Nasional Propinsi di Belu dan Desember 2018 saat perayaan Natal, untuk Managemen BOKB tingkat Kabupaten, Biaya Pendampingan 5 % dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran, Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 Kecamatan, Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di 12 Kecamatan, Rapat Evaluasi Pokja Kampung KB di 12 Kecamatan dan Monitoring dan Evaluasi Pokja bagi lintas sektor dari Kabupaten di Kampung-Kampung KB di 12 Kecamatan.
Bahwa Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada mendapat Surat Undangan dari BKKBN Pusat dengan Surat Nomor 34/RC.03.05/J1/2018 tanggal 15 Januari 2018 Tentang Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018.
Bahwa Terdakwa I mengatakan, kegiatan penting dihadiri akan tetapi dana untuk biaya menghadiri acara tersebut tidak ada dianggarkan baik dalam APBD maupun dalam APBN Dana Alokasi Umum dan anggaran Biaya Perjalanan Dinas pada triwulan pertama bulan Januari 2018 belum tersedia sama sekali kecuali untuk 1 (satu) orang untuk Kadis.
Bahwa Terdakwa I memanggil Maria Marselino Pono selaku Kepala Seksi Keluarga Berencana dan Keluarag Sejahtera untuk mencari jalan keluarnya, Maria Marselina Pono menawarkan untuk menggunakan dana KIE (Konsultasi Informasi dan Edukasi) yang baru turun dari Propinsi, tetapi tidak jadi karena takut cepat dibayarkan kepada para bidan dan akhirnya mengusahakan sendiri pinjaman dana dari luar dan Terdakwa I menyetujuinya dan untuk pengembaliannya direncanakan SPPD triwulan kedua yang berangkat nanti bulan Juni 2018 dalam rangka Perayaan Hari Keluarga Nasional di Manado untuk sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwa Terdakwa I selanjutnya membuat Surat Tugas Nomor 094/ADMAS/147/01/2018 tanggal 19 Januari 2018 bagi yang berangkat ke Ternate untuk 4 (empat) orang termasuk Terdakwa I yaitu saksi Loda Pius, saksi Maria Marselina Pono dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang.
| NO | NAMA | GOLONGAN | TIKET PP | TAXI KOTA PP | UANG HARIAN | PENGINAPAN |
| 1. | KADIS | IV/C | Rp. - | Rp.- | Rp.- | Rp.- |
| 2. | LODA PIUS | IV/A | Rp. 7.000.000 | Rp. 516.000 | Rp.1.150.000/hari | Rp. 700.000 x 4 malam |
| 3. | MARIA MARSELINA FONO | III/D | Rp.7.000.000, | Rp. 516.000,- | Rp. 1.050.000/hari | Rp. 600.000 x 4 malam |
| 4. | MARIA ANTONIA GELANG | III/B | Rp.7.000.000 | Rp.516.000,- | Rp.1.050.000/ hari | Rp. 600.000 x 4 malam |
Bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Ternate yang mempergunakan dana pinjaman yang diusahakan oleh saksi Maria Marselina Pono yang ternyata berasal dari dana KIE pengaturan penggunaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tanggal 7 Nopember 2017 tentang besaran uang perjalanan dinas pada Daerah Kabupaten Ngada sebagai berikut:
Bahwa hasil dari kegiatan di Ternate mendapatkan Petunjuk Teknis BOKB Tahun 2018 yaitu Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 1 Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran BOKB tahun 2018.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2018, saksi Maria Marselina Pono melaporkan kepada Terdakwa I bahwa uang pinjaman yang dipakai untuk acara Sosialisasi dan konsultasi/sinkronisasi PelaksanaanAnggaran DAK Sub Bidang KB TA 2018 ke Ternate sudah diminta, akhirnya Terdakwa I mengambil kebijakan untuk memakai atau meminjam dulu sementara uang hasil pemotongan dari SPJ atau insentif tenaga kotrak PLKB yang sudah terkumpul dan akhirnya memerintahkan Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk memakainya sebanyak Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) yang akan segera dikembalikan setelah pencairan SPPD ke Manado bulan Juni tahun 2018 dalam rangka acara Perayaan Hari Keluarga Nasional yang wajib diikuti Dinas, sehingga sisalah uang pemotongan itu sebesar Rp.12.000.000.,(duabelas juta rupiah) dari jumlah Rp.42.000.000.,(empatpuluh dua juta rupiah) pemotongan untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang dipegang Terdakwa II Maria Antonia Gelang.
Bahwa pada tanggal 18 April 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Ngada telah dilakukan revisi DPA Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada yang mengadopsi kebijakan Terdakwa I yang melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dari yang ditetapkan semula Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan volume kegiatan 8 kali dan insentif sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) sehingga para PLKB akan menerima Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), dimana dalam DPA revisi kegiatan penyuluhan dalam satu bulan kembali seperti di tahun 2017 yaitu volume kegiatan 6 kali dalam sebulan dengan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga setiap orang tenaga PLKB mendapat insentif sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 15:30 Wita di ruang kerja staf Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada saat Terdakwa II sedang melakukan penyerahan SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB untuk bulan April tiba-tiba datang petugas Kepolisian Unit Tipikor Polres Ngada melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa II dan Terdakwa I
Bahwa uang hasil pemotongan insentif tenaga kontrak untuk bulan Januari sampai Maret dan 18 Januari 2018 terkumpul sejumlah Rp.67.200.000.,(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) belum sempat digunakan sesuai rencana dimana sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta tersimpan di brankas bendahara Dinas dan sebesar Rp.37.200.000,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa uang hasil pemotongan insentif tenaga kontrak untuk bulan Januari sampai Maret dan 18 Januari 2018 terkumpul sejumlah Rp.67.200.000.,(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tidak ada Terdakwa I pergunakan untuk keuntungan pribadi selain rencana untuk kepentingan dinas atau program pelaksanaan BOKB, uang perjalanan dinas yang ke Ternate khusus untuk Terdakwa I berasal dari SPPD DPA Dinas untuk satu orang dan untuk 3 (tiga) orang lagi mempergunakan uang pinjaman dari saksi Maria Marselina Pono.
Bahwa Terdakwa I pada tahun 2017 dalam pelaksanaan program BOKB memberikan reward kepada 5 (lima) orang tenaga kontrak PLKB yang berprestasi masing-masing berupa 1 Handphone iPad seharga Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari uang perjalanan dinas pribadi Terdakwa I.
Bahwa pada tahun 2013, Terdakwa I pernah membuat satu kebijakan dengan membagi semua PNS pada dinas yang terdakwa pimpin agar mempunyai wilayah binaan masing-masing di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah koordinasi, evaluasi dan monitoring. Hal ini terbukti keberhasilannya, pendataan penduduk yang ditargetkan oleh Kementrian Dalam Negeri harus selesai dalam waktu tiga bulan, namun dinas dapat menyelesaikan hanya dalam waktu satu bulan. Dan pada gilirannya Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2015 yang lalu, Terdakwa secara pribadi mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara sebagai yang terbaik di seluruh Indonesia karena kebijakan berkantor dan membuka pelayanan di kecamatan dan desa selama tiga bulan tanpa biaya perjalanan dinas (SPPD).
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Sinkronisasi pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor: 80/KEP/HK/2017 tanggal 31 Januari 2017 yang menerima gaji dari setiap bulannya dari negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada dengan tugas pokok yaitu:
Mencatat dan menerima laporan bulanan Keluarga Berencana.
Menginput laporan statistik rutin.
Melakukan pmembinaan kinerja Honorer PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana).
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa untuk pembayaran uang perjalanan dinas kegiatan penyuluhan Tenaga PLKB tidak ada keterkaitanya namun dalam hal pemeriksaan kelengkapan surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) ada keterkaitannya.
Bahwa secara struktural Terdakwa bertangung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Penduduk LODA PIUS, S.H
Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H pernah mengadakan rapat staf yang didampingi Kabid I ( Ibu Rini Supi), Kabid II (Pak Ingrad Antonius Nawa), Kabid III (Pak Loda Pius, SH) dan Kabid IV (Stefanus Kaju, SH) dan para Kepala Seksi untuk membahas evaluasi hasil kegiatan tahun 2017 yang tidak mencapai target dengan dihadiri oleh kami 17 (tujuh belas) orang PNS dan 60 (enam puluh) orang tenaga honorer Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) diantaranya hadir saat itu saksi Ferdinandus Kaju, saksi Rosadalima, saksi Florida Bupu dan saksi Dionisia Kue dan mengutarakan kebijakannya untuk mengembalikan insentif tenaga kontrak PLKB ke tahun 2017 dengan rencana pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga setiap tenaga kontrak PLKB akan menerima insentif/SPJ sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
Bahwa pada saat rapat tanggal 9 Januari 2018 Terdakwa I pada waktu itu membuat suatu kebijakan dalam bentuk Surat Pernyataan yang meminta para tenaga kontrak PLKB menandatangani pernyataan bersama oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H yang isi dari pernyataan itu antara lain:
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5 sampai 15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian (MKJP 50 %);
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan kesalahan;
Bersedia mengembalikan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada;
Bersedia dikeluarkan Tidak Dengan Hormat apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam kontrak maupun Peraturan Perundang-undangan.
..………………………………………………………………………………Untuk point ke 6 (enam) dalam kesepakatan tersebut diharuskan ditulis tangan sendiri oleh setiap Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana yang isinya “SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“. Bahwa benar Tenaga PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) mulai melaksanakan tugas sejak bulan Januari 2018.
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018 bertempat di ruang kerja Terdakwa I, Terdakwa I FITALIS FOLE memanggil Terdakwa II selaku Pj. Kepala Seksi Singkronisasi dan saksi Maria Marselina Pono selaku Kepala Seksi Keluarga Sejahtera, serta Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran saat itu Terdakwa I memerintahkan secara lisan kepada saksi Maria Marselina Fono yang dihadapan Terdakwa II dan Saksi Angela Watu Selaku Bendahara Pengeluaran,yang mana saat itu Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. memerintahkan secara lisan kepada Saksi Maria Marselina Fono untuk mengambil anggaran biaya perjalanan dinas BOKB yang diperuntukan kepada tenaga kontrak PLKB dan PNS Selaku PKB setelah pencairan dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dilakukan pemotongan sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap orang per bulannya terhadap tenaga kontrak PLKB dan melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas setelah dipotong sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima pulih ribu rupiah) kepada masing-masing tenaga kontrak PLKB. Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan untuk dana reward kepada tenaga kontrak PLKB yang berpretasi.
Bahwa setelah dilakukan pemanggilan oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. membuat suatu kebijakan dalam bentuk surat Pernyataan perihal pemotongan terhadap biaya perjalanan dinas tenaga kontrak PLKB untuk 60 (enam puluh) orang tersebut sejumlah Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap orang per bulannya sehingga setiap tenaga kontrak tersebut menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari semula ditentukan sebesar Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian para Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan bersama oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H yang isi dari pernyataan itu telah dirancang oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dan telah terketik.
Bahwa saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran setelah dilakukan pengecekan kelengkapan surat Perintah Tugas, surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas, tenaga kontrak PLKB dan PNS selaku PKB, terkait penggunaan anggaran BOKB yang dilakukan oleh saksi MARIA MARSELINO FONO, lalu pada tanggal 21 Februari 2018 saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB berbarengan dengan anggaran Belanja langsung Dinas lainnya yang totalnya sebesar Rp. 441.899.583,- (empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) sebagaimana Nomor Cek CFR 536089 dari Rekening Nomor 0274-01-000635-30-9, kemudian biaya perjalanan dinas dari Anggaran BOKB tersebut dicairkan sebagaimana surat Tanda Bukti Pembayaran dengan Nomor: 24/DAKPSP2KB/02/2018 tanggal 27 Februari 2018. Anggaran yang dicairkan untuk biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB sebesar Rp. 212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang peruntukannya untuk biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB dari anggaran sejumlah Rp.212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) itu peruntukannya untuk melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas tenaga PLKB bulan Januari 2018 dan Februari 2018 sebesar Rp.192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), dimana setiap bulannya untuk 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB berhak menerima masing-masing sejumlah Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan bila dikalikan 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB maka hasilnya yaitu sebesar Rp.96.000.000,-(Sembilan puluh enam juta rupiah) setiap bulannya. sedangkan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku (PKB) selama bulan Januari dan Februari berhak menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). kemudian setelah pencairan tersebut, Saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan anggaran tersebut secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi kepada:
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 184.400.000,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
Saksi MARIA MARSELINA FONO pada tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 10.800.000,-(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M.
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp. 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah biaya perjalanan dinas tersebut diterima, kemudian Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada tanggal 27 Pebruari 2018 menghadap Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dengan mengatakan bahwa dirinya yang menerima pencairan biaya perjalanan dinas BOKB dari saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran kepada tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB, sebab saksi MARIA MARSELINA FONO sedang sibuk, kemudian Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H mengatakan agar pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa mendengar perintah itu Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG Alias membuat daftar pembayaran baru yang nominalnya sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sebelum menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada tenaga kontrak PLKB tersebut terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG Alias ANI melakukan pemotongan sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Rp. Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) terhadap masing-masing tenaga kontrak PLKB sejumlah 60 (enam puluh) orang, dengan cara setiap tenaga kontrak PLKB menandatangani pada daftar pembayaran baru selama bulan Januari 2018 s/d Februari 2018 sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya sebagai bukti telah menerima biaya perjalanan dinas, sehingga jumlah pemotongan untuk bulan Januari 2018 s/d Februari 2018 sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah Terdakwa II melakukan pemotongan itu, pada tanggal 28 Februari 2018 Terdakwa II menghadap Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H untuk melaporkan telah dilakukan pemotongan biaya perjalanan dinas dari dana BOKB terhadap seluruh tenaga kontrak PLKB untuk bulan Januari s/d Februari 2018 dengan total sejumlah Rp.42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah), lalu Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H memerintahkan Terdakwa II untuk menyimpannya.
Bahwa Terdakwa I selanjutnya membuat Surat Tugas Nomor 094/ADMAS/147/01/2018 tanggal 19 Januari 2018 bagi yang berangkat ke Ternate untuk 4 (empat) orang termasuk Terdakwa I yaitu saksi Loda Pius, saksi Maria Marselina Pono dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk mengahdiri kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018 sesuai Surat Undangan dari BKKBN Pusat dengan Surat Nomor 34/RC.03.05/J1/2018 tanggal 15 Januari 2018 dengan menggunakan dana perjalanan dinas pinjaman dari saksi Maria Marselina Pono dan ternyata setelah dipenyidikan terungkap bahwa dana tersebut bersumber dari dana KIE dari BKKBN Propinsi NTT.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II meminjamkan sementara uang sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Maria Marselino Fono untuk menutupi biaya perjalanan dinas yang ke Ternate, Maluku Utara pada tanggal 19 Januari 2018 dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2018 dan nanti dikembalikan dari hasil perjalanan dinas triwulan kedua ke Manado dalam rangka Perayaan Hari Keluarga Nasional bulan Juni 2018, kemudian sisanya sejumlah Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) disimpan sendiri oleh Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG.
Bahwa selanjutnya setelah Bendahara Pengeluaran saksi Anglela Watu menerima permintaan pencairan dengan lampiran surat Perintah Tugas, surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dari para tenaga kontrak PLKB dan PNS selaku PKB, terkait penggunaan anggaran BOKB yang telah di cek kelengkapannya, kemudian pada tanggal 23 Maret 2018 sebagaimana tanda bukti pembayaran Nomor: 68/DAKSP2KB/03/2018, Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. kembali mengambil pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran masing-masing pada:
Tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp.72.800.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp. 17.800.000,- (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 26 Maret 2018 sejumlah Rp.8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Tanggal 04 April 2018 sejumlah Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
Sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp.106.200.000,-(seratus enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mana peruntukan terhadap 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB sejumlah Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) dan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana sejumlah Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas masing-masing sejumlah Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB, dengan cara setiap tenaga kontrak PLKB menandatangani daftar pembayaran baru untuk bulan Maret 2018 sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya sebagai bukti telah menerima biaya perjalanan dinas, setelah sebelumnya dilakukan pemotongan biaya perjalanan dinas oleh Terdakwa II pada bulan Maret sejumlah Rp.21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah), selanjutnya uang tersebut disimpan sendiri oleh Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M atas perintah Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H
Bahwa pada tanggal 18 bulan April 2018 sekira jam 15.30 WITA bertempat di ruang kerja Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M. pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada saat Terdakwa II melakukan pembayaran dan pemotongan biaya perjalanan dinas masing-masing sejumlah Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap 12 (duabelas) orang tenaga kontrak PLKB dengan total pemotongan berjumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB itu telah diambil oleh Terdakwa II secara utuh tanpa potongan dengan kwitansi dari saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.75.400.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tanda bukti pembayaran Nomor: 106/DAKSP2KB/04/2018, yang peruntukannya digunakan untuk 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kontrak PLKB sejumlah Rp.68.800.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 11 (sebelas) orang PNS selaku Penyuluh Keluarga Berencana sejumlah Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), kemudian datang Petugas Kepolisan Resor Ngada melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M beserta barang bukti uang hasil pemotongan tersebut.
Bahwa Terdakwa II hanya melaksanakan perintah atasan dengan baik dan hanya berniat baik membantu pekerjaan saksi Maria Marselina Pono yang diperintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II sama sekali tidak ada untung dari hasil pemotongan itu karena jumlah uang yang sudah diptong untuk Januari sampai Maret dan 18 April 2018 sebesar Rp.67.200.000.,(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) belum sempat digunakan sesuai rencana dimana sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta tersimpan di brankas bendahara dan sebesar Rp.37.200.000,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan tidak mengajukan Ahli dan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa barang bukti Nomor 1 sampai Nomor 69 sebagaimana disebutkan diatas dan telah diperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II serta saksi-saksi ternyata dikenal dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa I dan II , barang bukti mana telah disita secara sah sehingga menjadi barang bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, beserta barang bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor:1083/I-A/Peg/1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan menjabat sebagai Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-DIKLAT/01/01/2011 tanggal 04 Januari 2011 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 30/KEP/HK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang menerima gaji dari setiap bulannya daeri negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada.
Bahwa Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Sinkronisasi pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor: 80/KEP/HK/2017 tanggal 31 Januari 2017 yang menerima gaji dari setiap bulannya dari negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada mendapat anggaran Dana Alokasi Khusus BOKB (Biaya Operasional Keluarga Berencana) sebesar Rp.1.274.400.000,-(satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang termuat dalam DPA Nomor: 2.08-01-15-05-5-2 Tahun 2018 pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada.
Bahwa anggaran BOKB sebesar Rp.1.274.400.000,-(satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang termuat dalam DPA Dinas Administrasi AKPSP2KB Kabupaten Ngada diperuntukkan untuk biaya perjalanan dinas kepada Tenaga Kontrak selaku Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) wilayah Kecamatan di Kabupaten Ngada sebanyak 60 (enam puluh) orang dan Pegawai Negeri Sipil selaku Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran telah telah menetapkan 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak/honor sebagai PLKB berdasarkan SK Kepala Dinas dengan Nomor:470/PLKB-AKSP2KB/01/01/2018 Tanggal 8 Januari 2018.
Bahwa dalam Rencana Kegiatan Anggaran tahun 2018 untuk pelaksanaan dana BOKB telah ditentukan untuk tenaga kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam satu bulan sebanyak 8 (delapan) kali kegiatan dan untuk satu kegiatan mendapat SPJ atau insentif sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk satu bulan akan diterima sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang dan untuk tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang berstatus PNS untuk satu bulan sebanyak 3 kegiatan dan untuk satu kegiatan diberi SPJ sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga akan menerima per orang sebanyak Rp.600.000.,(enam ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa kegiatan serupa tentang pelaksanaan dana BOKB tahun 2017 telah pula dilaksanakan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, akan tetapi jumlah kegiatannya untuk tenaga kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam satu bulan sebanyak 6 (enam) kali dan untuk satu kegiatan mendapat SPJ sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk satu bulan akan diterima sebesar Rp.1.200.000.,(satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang dan untuk tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang berstatus PNS untuk satu bulan sebanyak 3 kegiatan dan untuk satu kegiatan diberi SPJ sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga akan menerima per orang sebanyak Rp.600.000.,(enam ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa pada awal Januari 2018 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada belum menerima Petunjuk Teknis untuk pelaksanaan dana BOKB TA 2018 apakah tetap mengacu pada Juknis 2016 atau Juknis yang baru tahun 2018, padahal di RKA 2018 sudah ditetapkan untuk tenga kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam satu bulan sebanyak 8 (delapan) kali kegiatan dan untuk satu kegiatan mendapat SPJ sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga untuk satu bulan akan diterima sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang dan untuk tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang berstatus PNS untuk satu bulan sebanyak 3 kegiatan dan untuk satu kegiatan diberi SPJ sebesar Rp.200.000.,(dua ratus ribu rupiah) sehingga akan menerima per orang sebanyak Rp.600.000.,(enam ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H selaku Kepala Dinas Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan KB tahun 2017 yang tidak mencapai target, Terdakwa I menilai bahwa SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus rupiah) perbulan/orang terlalu besar dan tidak efisien lalu mengadakan rapat staf dengan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang III Pengendalian Penduduk, Kepala Bidang IV Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera untuk membahasnya dan pada saat itu mengutarakan rencana kebijakan Terdakwa I untuk mengurangi jumlah SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB dan pada saat itu Kepala Bidang Stefanus Kaju dan Maria Marselina Pono menunjukkan Surat Kepala BKKBN Propinsi NTT Nomor 864/TU.302/J.1/2017 tanggal 13 Nopember 2017 perihal Dana Alokasi Khusus Non Fisik Operasional Penggerakan Kampung KB Tahun Anggaran 2018 sebesar 5 % dialokasikan untuk kegiatan dalam Kabupaten.
Bahwa Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H, pada tanggal 9 Januari 2018 di ruang Kerjanya memanggil Terdakwa II Maria Antonia Gelang selaku Kasi Sinkronisasi, Maria Marselina Pono selaku Kasi Keluarga KB dan Keluarga Sejatera serta Angelina Watu selaku Bendahara pengeluaran dan membuat suatu kebijakan agar SPJ tenaga kotrak PLKB yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan/orang dipotong atau dikurangi sebesar Rp.350.000.,(tuga ratus limapuluh ribu rupiah) sehingga yang akan diterima menjadi sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) perbulan/orang dan untuk itu Terdakwa I memerintahkan Angelina Watu selaku Bendahara pengeluaran untuk menyerahkan SPJ honor secara penuh kepada Maria Marselina Pono dan memerintahkan untuk membagikan kepada para honor PLKB sekaligus melakukan pemotongan terhitung mulai kegiatan Januari 2018 sambil menunggu Petunjuk Pelaksanaan dana BOKB dan penyempurnaan anggaran dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA).
Bahwa tujuan kebijakan Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H untuk dilakukannya pemotongan SPJ para honor PLKB untuk dipergunakan memberikan Reward kepada para PLKB yang berprestasi dalam dua kali setahun yaitu rencana bulan Juni 2018 saat Perayaan Hari Keluarga Nasional Propinsi di Belu dan Desember 2018 saat perayaan Natal, untuk Managemen BOKB tingkat Kabupaten, Biaya Pendampingan 5 % dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran, Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 Kecamatan, Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di 12 Kecamatan, Rapat Evaluasi Pokja Kampung KB di 12 Kecamatan dan Monitoring dan Evaluasi Pokja bagi lintas sektor dari Kabupaten di Kampung-Kampung KB di 12 Kecamatan.
Bahwa sekitar bulan Januari 2018, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada mendapat Surat Undangan dari BKKBN Pusat dengan Surat Nomor 34/RC.03.05/J1/2018 tanggal 15 Januari 2018 Tentang Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018.
Bahwa Terdakwa I selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, kegiatan ini perlu dan penting dihadiri akan tetapi dana untuk biaya menghadiri acara tersebut tidak ada dianggarkan baik dalam APBD maupun dalam APBN Dana Alokasi Umum dan anggaran Biaya Perjalanan Dinas pada triwulan pertama bulan Januari 2018 belum tersedia sama sekali.
Bahwa Terdakwa I memanggil Maria Marselino Pono selaku Kepala Seksi Keluarga Berencana dan Keluarag Sejahtera untuk mencari jalan keluarnya, ternyata Maria Marselina Pono menawarkan untuk menggunakan dana KIE (Konsultasi Informasi dan Edukasi) yang baru turun dari Propinsi, tetapi tidak jadi karena takut cepat dibayarkan kepada para bidan dan akhirnya mengusahakan sendiri pinjaman dana dari luar pada hal uang itu sesungguhnya adalah dana KIE (Konsultasi Informasi dan Edukasi) dan Terdakwa I menyetujuinya dan untuk pengembaliannya direncanakan SPPD yang berangkat nanti bulan Juni 2018 dalam rangka Perayaan Hari Keluarga Nasional di Manado untuk sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwa Terdakwa I selanjutnya membuat Surat Tugas Nomor 094/ADMAS/147/01/2018 tanggal 19 Januari 2018 bagi yang berangkat ke Ternate untuk 4 (empat) orang termasuk Terdakwa I yaitu saksi Loda Pius, saksi Maria Marselina Pono dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang.
Bahwa biaya perjalanan dinas untuk ke Ternate yang mempergunakan dana pinjaman yang diusahakan oleh saksi Maria Marselina Pono yang ternyata berasal dari dana KIE pengaturan nominalnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Ngada Nomor 39 Tahun 2017 tanggal 7 Nopember 2017 tentang besaran uang perjalanan dinas pada Daerah Kabupaten Ngada sebagai berikut:
Bahwa hasil dari kegiatan di Ternate juga mendapatkan Petunjuk Teknis BOKB Tahun 2018 yaitu Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 1 Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran BOKB tahun 2018 di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada.NO NAMA GOLONGAN TIKET PP TAXI KOTA PP UANG HARIAN PENGINAPAN 1. KADIS IV/C Rp. - Rp.- Rp.- Rp.- 2. LODA PIUS IV/A Rp. 7.000.000 Rp. 516.000 Rp.1.150.000/hari Rp. 700.000 x 4 malam 3. MARIA MARSELINA FONO III/D Rp.7.000.000, Rp. 516.000,- Rp. 1.050.000/hari Rp. 600.000 x 4 malam 4. MARIA ANTONIA GELANG III/B Rp.7.000.000 Rp.516.000,- Rp.1.050.000/ hari Rp. 600.000 x 4 malam Bahwa masih dalam bulan Januari Tahun 2018 Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H. melaksanakan rapat dengan para PLKB di ruang rapat Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada termasuk hadir saat itu saksi Ferdinandus Kaju, saksi Rosadalima, saksi Florida Bupu dan saksi Dionisia Kue untuk mensosialisasikan tentang pemotongan SPJ sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) sehingga para PLKB akan menerima Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) dari yang ditetapkan semula Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I membuat suatu kebijakan dalam bentuk Surat Pernyataan yang meminta para tenaga kontrak PLKB menandatangani pernyataan bersama oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, SH. yang isi dari pernyataan itu antara lain:
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5 sampai 15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian (MKJP 50 %);
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan kesalahan;
Bersedia mengembalikan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada;
Bersedia dikeluarkan Tidak Dengan Hormat apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam kontrak maupun Peraturan Perundang-undangan.
.……………………………………………………………………………Untuk point ke 6 (enam) dalam kesepakatan tersebut diharuskan ditulis tangan sendiri oleh setiap Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana yang isinya “SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“. Bahwa benar Tenaga PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) mulai melaksanakan tugas sejak bulan Januari 2018.
Bahwa tenaga kontrak PLKB yang ikut menandatangani pernyataan bersedia menerima insentif sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi saksi dalam persidangan menyatakan tidak ada pemaksaan saat menandatangani dan tidak ada yang protes atas kebijakan Terdakwa I karena pemotongan itu bertujuan untuk memberikan Reward bagi tenaga kontrak PLKB yang berprestasi sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun 2017 berupa uang Rp.500.000.,(lima ratus ribu rupiah) dan Handphone iPad satu unit dengan nilai Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Ferdinandus Kaju beserta 4 Orang lainnya telah menerima tahun 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran telah menerima pengajuan pencairan SPJ PLKB yang bersumber dari BOKB untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang diajukan oleh saksi MARIA MARSELINO FONO dengan kelengkapan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dari tenaga kontrak PLKB dan PNS-PKB, lalu setelah saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dan dokumennya lengkap akhirnya mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB, kemudian biaya perjalanan dinas dari Anggaran BOKB tersebut dicairkan sebagaimana Surat Tanda Bukti Pembayaran dengan Nomor 24/DAKPSP2KB/02/2018 tanggal 27 Februari 2018. Anggaran yang dicairkan untuk biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB sebesar Rp. 212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang peruntukannya untuk biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku PLKB dan PNS selaku PKB, dari anggaran sejumlah Rp. 212.400.000,-(dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) itu peruntukannya untuk melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas tenaga PLKB bulan Januari 2018 dan Februari 2018 sebesar Rp.192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), sedangkan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku (PKB) selama bulan Januari 2018 dan Februari 2018 berhak menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 20.400.000,-(dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dari SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang berjumlah Rp.192.000.000,-(seratus sembilan puluh dua juta rupiah), saksi Maria Marselina Pono yang awalnya diperintahkan Terdakwa I untuk membayarkan dan melakukan pemotongan dengan alasan ada kesibukan yang lain meminta tolong kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk melaksanakan pembayaran, kemudian Terdakwa II melaporkankan kepada Terdakwa I bahwa dia yang diminta tolong oleh saksi Maria Marselina Pono untuk membayarkan lalu Terdakwa I akhirnya menyetujui dan merintahkan Terdakwa II untuk membayarkan dan melakukan pemotongan dan selanjutnya atas saran dari saksi Maria Marselina Pono, Terdakwa II mempersiapkan Daftar baru penerimaan SPJ/insentif dengan nominal Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) per orang untuk digunakan sebagai bukti pembayaran dan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang sehingga para PLKB menerima Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) dari yang ditetapkan semula Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 dan 28 Februari 2018 sehingga insentif yang dipotong berjumlah sebesar Rp.42.000.000.,(empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2018, saksi Maria Marselina Pono melaporkan kepada Terdakwa I bahwa uang pinjaman yang dipakai untuk acara Sosialisasi dan konsultasi/sinkronisasi PelaksanaanAnggaran DAK Sub Bidang KB TA 2018 ke Ternate sudah diminta, akhirnya Terdakwa I mengambil kebijakan untuk memakai atau meminjam dulu sementara uang hasil pemotongan dari SPJ atau insentif tenaga kotrak PLKB yang sudah terkumpul dan akhirnya memerintahkan Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk memakainya sebanyak Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) yang akan segera dikembalikan setelah pencairan SPPD ke Manado bulan Juni tahun 2018 dalam rangka acara Perayaan Hari Keluarga Nasional yang wajib diikuti Dinas, sehingga sisalah uang pemotongan itu sebesar Rp.12.000.000.,(duabelas juta rupiah) dari jumlah Rp.42.000.000.,(empatpuluh dua juta rupiah) pemotongan untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang dipegang Terdakwa II Maria Antonia Gelang.
Bahwa kemudian SPJ tenaga kontrak PLKB untuk bulan Maret 2018 sebanyak 96,000.000,-(sembilanpuluh enam juta rupiah), Terdakwa II Maria Antonia Gelang menerimanya dari saksi Angela Watu selaku bendahara pengeluaran, kemudian melakukan pembayaran dan pemotongan pada tanggal 22 dan 26 Maret 2018 sebesar Rp.21.000.000,- (duapuluh satu juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 April 2018 berdasarkan Keputusan Buapati Ngada telah dilakukan revisi DPA Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada yang mengadopsi kebijakan Terdakwa I yang melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dari yang ditetapkan semula Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan volume kegiatan 8 kali dan insentif sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) sehingga para PLKB akan menerima Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), dimana dalam DPA revisi kegiatan penyuluhan dalam satu bulan kembali seperti di tahun 2017 yaitu volume kegiatan 6 kali dalam sebulan dengan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga setiap orang tenaga PLKB mendapat insentif sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa SPJ tenaga PLKB untuk bulan April 2018 yang berjumlah Rp.68.800.000.,(enam puluh delapan juta delapan ratus rupiah) untuk rencana pembayaran bagi 43 (empatpuluh tiga) orang, Terdakwa II Maria Antonia Gelang pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 15:30 Wita di ruang kerja staf Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada saat sedang melakukan penyerahan SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB, baru dilakukan untuk yang ke 12 (duabelas) orang dengan hasil pemotongan Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tiba-tiba datang petugas Kepolisian Unit Tipikor Polres Ngada melakukan penangkapan hingga membawa semua uang tenaga kontrak PLKB yang belum sempat terbarkan beserta berkas-berkas bukti pembayaran dan daftar nama-nama PLKB yang akan dibayar.
Bahwa setelah Terdakwa II diperiksa oleh penyidik dan setelah dilakukan hitung-hitungan tentang jumlah uang SPJ tenaga kontrak PLKB yang telah dipotong untuk bulan Januari sampai dengan tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp.67.200.000.,(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian:
Sebanyak Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) dipakai sementara atau dipinjam untuk menutupi biaya perjalanan dinas yang ke Ternate 23 sampai tanggal 25 Januari 2018 dan sudah dikembalikan setelah SPJ yang ke Manado cair pada bulan Juni 2018 dan uangnya pernah dibawa ke persidangan dan sekarang tersimpan dalam brankas Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada.
Sebanyak Rp.37.200.000.,(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) disita oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa pada tahun 2013, Terdakwa I pernah membuat satu kebijakan dengan membagi semua PNS pada dinas yang terdakwa pimpin agar mempunyai wilayah binaan masing-masing di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah koordinasi, evaluasi dan monitoring. Hal ini terbukti keberhasilannya, pendataan penduduk yang ditargetkan oleh Kementrian Dalam Negeri harus selesai dalam waktu tiga bulan, namun dinas dapat menyelesaikan hanya dalam waktu satu bulan. Dan pada gilirannya Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2015 yang lalu, Terdakwa secara pribadi mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara sebagai yang terbaik di seluruh Indonesia karena kebijakan berkantor dan membuka pelayanan di kecamatan dan desa selama tiga bulan tanpa biaya perjalanan dinas (SPPD). Dan terakhir pada pada tahun 2017 terdakwa memberikan penghargaan kepada lima orang PLKB kontrak penghargaan berupa uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang dan masing-masing mendapat satu buah handphone seharga Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari uang pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas Hakim Majelis akan melakukan analisa juridis apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi seluruh rumusan atau unsur inti delik dari pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I. Fitalis Fole, S.H dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I. Fitalis Fole, S.H dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan unsur-unsur deliknya sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan melakukan analisa juridis apakah fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas telah memenuhi seluruh unsur delik dari pasal yang didakwakan Penutut Umum.
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa untuk mengetahui perumusan tentang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat dilihat secara normatif pada Undang-undang yang mengatur tindak Pidana Korupsi itu sendiri maupun Undang-undang lain yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan mengenai pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terdiri dari:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat ;
Bahwa Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan judikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal bahwa yang termasuk Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dalam penjelasan pasal 5 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terdiri dari:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan Penyelenggara negara
Bahwa demikian juga ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dalam ketentuan pasal 1 angka 1 dan angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2003 yang mengatur Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat /Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya/upahnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah dan bekerja pada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya/ dipekerjakan diluar instansi induk. Demikian juga ketentuan pasal 92 ayat 1 KUHPidana bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri (ambtenaar) adalah orang yang dipilih menurut pilihan yang sudah diadakan menurut Undang-undang umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan para Terdakwa dan setelah diperiksa Terdakwa I mengakui namanya FITALIS FOLE sedangkan Terdakwa II mengaku MARIA ANTONIA GELANG,S.KM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimana Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor:1083/I-A/Peg/1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan menjabat sebagai Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 821.20/BK-DIKLAT/01/01/2011 tanggal 04 Januari 2011 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 30/KEP/HK/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang menerima gaji setiap bulannya dari negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada. Demikian juga Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.Km berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan statusnya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor: 821.12/BK-Diklat/03/07/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Sinkronisasi pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor: 80/KEP/HK/2017 tanggal 31 Januari 2017 yang menerima gaji setiap bulannya dari negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II selaku subjek hukum pribadi yang berstatus Pegawai Negeri pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM menunjukkan sebagai pribadi yang sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk diperiksa serta mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya Terdakwa, sehingga kemampuan bertanggung jawab Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM selaku Pegawai Negeri Sipil di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada tidak diragukan lagi dan oleh karena itu menurut Pengadilan bahwa status Pegawai Negeri atas diri Terdakwa I dan Terdakwa II dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara adalah terpenuhi dalam rumusan dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ad.2 Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan
Menimbang, bahwa unsur “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merupakan unsur subjektif dari suatu tindak pidana yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku dan termasuk kedalamnya segala sesuatu yang terkandung didalam hatinya, sedangkan menyalahgunakan kekuasaan adalah unsur objektif dari suatu tindak pidana yaitu unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, didalam keadaaan-keadaan yang mana tindakan-tindakan pelaku itu harus dilakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artintya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yng dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dalam rumusan ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan penambahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna unsur ini adalah niat, kehendak, atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan timbul pertanyaan:
Apakah pemotongan dana insentif tenaga kontrak PLKB Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada yang bersumber dari dana BOKB yang dilakukan Terdakwa II Maria Antonia Gelang yang diperintahkan Terdakwa I Fitalis Fole selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain?
Apakah ada ketentuan perundangan yang dilanggar sehubungan dengan kebijakan pemotongan dana insentif tenaga kontrak PLKB Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada yang bersumber dari dana BOKB yang dilakukan Terdakwa II Maria Antonia Gelang yang diperintahkan Terdakwa I Fitalis Fole selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran telah menuntungkan diri sendiri atau orang lain?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas sesuai dengan Surat Undangan dari BKKBN Pusat dengan Surat Nomor 34/RC.03.05/J1/2018 tanggal 15 Januari 2018 Tentang Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018, Terdakwa I Fitalis Fole beserta saksi Loda Pius, saksi Maria Marselina Pono dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/ADMAS/147/01/2018 tanggal 19 Januari 2018 bagi yang berangkat ke Ternate untuk menghadiri acara tersebut dengan menggunakan dana pinjaman yang diusahakan oleh saksi Maria Macelina Pono yang ternyata bersumber dari dana KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) yang turun dari Propinsi NTT sejumlah Rp.42.748.000., (empatpuluh dua juta tujuh ratus empatpuluh delapan
| NO | NAMA | GOLONGAN | TIKET PP | TAXI KOTA PP | UANG HARIAN | PENGINAPAN |
| 1. | Kadis Fitalis Fole | IV/C | Rp. - | Rp.- | Rp.- | Rp.- |
| 2. | Loda Pius | IV/A | Rp. 7.000.000 | Rp. 516.000 | Rp.1.150.000/hari | Rp. 700.000 x 4 malam |
| 3. | Maria Marselina Fono | III/D | Rp.7.000.000, | Rp. 516.000,- | Rp. 1.050.000/hari | Rp. 600.000 x 4 malam |
| 4. | Maria Antonia Gelang | III/B | Rp.7.000.000 | Rp.516.000,- | Rp.1.050.000/ hari | Rp. 600.000 x 4 malam |
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 Terdakwa I Fitalis Fole telah memerintahkan Terdakwa II untuk memberikan uang kepada saksi Maria Marselina Fono sebanyak Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) bagian dari hasil pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.67.200.000,-(enam puluh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang diperintahkan Terdakwa I kepada Terdakwa II yang terdiri dari bulan Januari dan Februari dilakukan pemotongan tanggal 27 dan 28 Februari 2018 sebesar Rp.42.000.000., (empat puluh dua juta rupiah), untuk bulan Maret 2018 dilakukan pemotongan pada tanggal 23 dan 26 Maret 2018 sebesar Rp.21.000.000,-, (dua puluh satu juta rupiah) dan untuk bulan April dilakukan pemotongan pada tanggal 18 April 2018 saat OTT sebesar Rp.4.200.000.,(empat juta dua ratus ribu rupiah) yang pemotongannya dilakukan Terdakwa II. Bahwa uang sebanyak Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) bagian dari jumlah hasil pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.42.000.000.,-(empat puluh dua juta rupiah) hasil pemotongan untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang dikembalikan dengan memakai SPJ triwulan kedua ke Manado dalam rangka menghadiri perayaan Hari Keluarga Nasional dan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) yang tersimpan di brankas bendahara Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, menurut Majelis Hakim bahwa uang pemotongan insentif dari 60 (enam puluh) tenaga kontrak PLKB yang berjumlah sebesar Rp.67.200.000.,-(enam puluh tujuh dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) masih tersimpan di brankas bendahara Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada dan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp.37.200.000.,(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) telah mencegah pemborosan sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola dengan efisien dan oleh karena itu telah menguntungkan negara dalam hal ini Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, sehingga dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah terpenuhi dalam rumusan delik.
Menimbang, bahwa terkait pertanyaan nomor dua diatas dihubungkan dengan unsur melawan hukum yang mana yang dimaksud melawan hukum dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan penambahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 adalah melawan hukum dalam pengertian formil artinya harus bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sekalipun dalam praktek peradilan masih tetap menganut ajaran perbuatan melawan hukum dalam fungsinya yang negatif.
Menimbang, bahwa dana BOKB adalah Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKKBN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Menimbang, bahwa Perka BKKBN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB pada Lampirannya Bab II Kebijakan dan Strategi, Bagian B Strategi angka 6 berbunyi “BOKB tidak digunakan untuk perjalanan dinas antar Kabupaten dan Kota, dari Kabupaten dan Kota ke Propinsi dan dari Kabupaten dan kota ke BKKBN Pusat” ternyata berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 Terdakwa I Fitalis Fole telah memerintahkan Terdakwa II untuk meminjamkan sementara uang kepada saksi Maria Marselina Fono sebanyak Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) bagian dari hasil pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah) untuk Januari dan Februari 2018 yang diperintahkan Terdakwa I kepada Terdakwa II yang pemotongannya baru ada dilakukan Terdakwa II pada tanggal 27 dan 28 Februari, 22 dan 26 Maret 2018 dan tanggal 18 April 2018 untuk menutupi biaya perjalanan Dinas ke Ternate tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018 untuk menghadiri acara Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, oleh Terdakwa I Fitalis Fole beserta saksi Loda Pius, saksi Maria Marselina Pono dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang sesuai Surat Tugas Nomor 094/ADMAS/147/01/2018 tanggal 19 Januari 2018 hingga sampai terjadinya OTT oleh pihak Kepolisian Resort Ngada terhadap Terdakwa II Maria Antonia Gelang dan Terdakwa I Fitalis Fole pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 uang yang Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) bagian dari hasil pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.67.200.000,-(enam puluh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang sudah dikembalikan yang bersumber dari biaya perjalanan dinas triwulan kedua ke Manado bulan Juni 2018, sehingga dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa uang yang Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang dipinjamkan sementara tidak dapat dikategorikan sebagai biaya perjalanan dinas ke Ternate karena perjalanan dinas ke Ternate sudah dilaksanakan jauh sebelum dilakukan pemotongan yaitu perjalanan dinas ke Ternate terjadi pada tanggal 21 sampai 25 Januari 2018 sedangkan pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB baru terjadi pada tanggal 27 dan 28 Februari 2018 dan sudah diganti dengan biaya perjalanan dinas yang ke Manado. Dengan demikian menurut Pengadilan tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB pada Lampirannya Bab II Kebijakan dan Strategi, Bagian B Strategi angka 6 berbunyi “BOKB tidak digunakan untuk perjalanan dinas antar Kabupaten dan Kota, dari Kabupaten dan Kota ke Propinsi dan dari Kabupaten dan kota ke BKKBN Pusat”.
Menimbang, bahwa karena BOKB adalah Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN maka sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelolasecara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan”, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa hasil pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.67.200.000,-(enam puluh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari BOKB yang bersumber dari APBN sebagai uang negara, sekalipun kebijakan Terdakwa I untuk menghindari pemborosan anggaran dan demi efisiensi sebagaimana ketentuan tersebut akan tetapi sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik, seharusnya dana hasil pemotongan insentif PLKB tersebut dibuatkan Berita Acara Titipan dan disimpan di brankas bendahara dengan label uang titipan sampai dilakukan revisi DPA tahun 2018 yang memuat kegiatan-kegiatan yang direncanakan termasuk penggunaan dana pemotongan tersebut, atau dana hasil pemotongan PLKB sebesar Rp.67.200.000,-(enam puluh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari BOKB yang bersumber dari APBN sebagai uang negara sudah dipertanggung jawabkan sehingga bukan lagi uang negara dan oleh karena itu seharusnya uang sebesar Rp.67.200.000,-(enam puluh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) hasil pemotongan tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan apabila dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan program penyuluhan KB harus melalui penganggaran kembali dengan cara dimohonkan persetujuan dan ijin dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan melalui Kepala BKKBN Pusat dan tidak boleh dipergunakan dengan sewenang-wenang, akan tetapi Terdakwa I justru memerintahkan Terdakwa II memberikan atau meminjamkan kepada saksi Maria Marselina Pono pada tanggal 5 Maret 2018 untuk menutupi biaya perjalanan dinas yang ke Ternate sehingga menjadi melanggar tata kelola keuangan yang baik dan menjadi tidak tertib anggaran dan oleh karena itu kebijakan Terdakwa I melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dari segi tata kelola keuangan negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dia atas, Majelis hakim berpendapat bahwa unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terpenuhi.
Ad.3. Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa seseorang dalam pasal 12 hruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan penambahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga mnimbulkan rasa takut pada orang lain. Bahwa rasa takut tersebut, baik karena adanya tekanan fisik seperti akan dipukul atau ditendang maupun adanya tekanan psikis, misalnya akan dibocorkan rahasianya atau tidak diusulkan naik pangkat atau tidak diperpanjang masa kotraknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimana dalam bulan Januari Tahun 2018 Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H membuat suatu keputusan dalam bentuk Surat Pernyataan perihal pemotongan terhadap biaya perjalanan dinas tenaga kontrak selaku PLKB tersebut sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari jumlah Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) yang seharusnya diterima setiap bulannya sehingga setiap tenaga kontrak tersebut hanya menerima biaya perjalanan dinas/insentif menjadi sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa para Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan bersama oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H yang isi dari pernyataan itu telah dirancang sendiri oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H dan telah terketik dimana isinya antara lain :
Bersedia untuk menyumbangkan Akseptor baru setiap bulan yang sudah sebanyak 5-15 Akseptor dengan jenis Alat Kontrasepsi Kafetarian (MKJP 50 %)
Bersedia ditegur oleh pimpinan apabila melakukan kesalahan ;
Bersedia mengembalikan semua insentif dan fasilitas PLKB KIT yang sudah pernah diterima, apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada ;
Bersedia dikeluarkan TIDAK DENGAN HORMAT apabila melanggar ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku baik dalam kontrak maupun Peraturan Perundang-undangan;
……………………………………………………………………………………………
Sedangkan untuk point ke 6 (enam) dalam kesepakatan tersebut, diharuskan ditulis tangan sendiri oleh setiap Tenaga Kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana yang isinya “SAYA BERSEDIA MENERIMA INTENSIF SEBESAR Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ Bahwa dari 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB hanya 49 (empat puluh Sembilan) orang yang menandatangani surat pernyataan tersebut, sedangkan 11 (sebelas) orang tidak menandatangani surat itu. Untuk yang menandatangani surat tersebut, pada saat itu para Tenaga Kontrak PLKB tidak mempunyai pilihan lain hanya mengikuti keputusan Terdakwa I FITALIS FOLE, sehingga menurut Pengadilan dengan diperintahkannya membuat pernyataan secara tertulis untuk menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah menimbulkan adanya tekanan psikis dari para tenaga kontrak PLKB karena merasa tertekan dan khawatir apabila tahun-tahun berikutnya tidak dikontrak lagi sebagai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana sehingga para tenaga kontrak tersebut terpaksa menerima pembayaran dengan potongan, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur inipun terpenuhi dalam rumusan delik dari pasal yang didakwakan.
Ad.4 Unsur beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa supaya dapat dikatakan peristiwa pidana merupakan perbuatan yang diteruskan/berlanjut dapat (voortgezette handeling) sesuai penjelasan pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diharuskan memenuhi kriteria bahwa suatu perbuatan itu timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan, perbuatan-perbuatan itu harus sejenis atau sama macamnya dan tempo antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimana Terdakwa I selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, pada tanggal 9 Januari 2018 di ruang kerjanya memanggil Terdakwa II Maria Antonia Gelang selaku Kasi Sinkronisasi, saksi Maria Marselina Pono selaku Kasi Keluarga KB dan Keluarga Sejahtera dan saksi Angelina Watu selaku Bendahara Pengeluaran dan membuat suatu kebijakan agar SPJ tenaga kotrak PLKB yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan/orang dipotong atau dikurangi sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus limapuluh ribu rupiah), sehingga yang akan diterima menjadi sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) perbulan/orang dan untuk itu Terdakwa I memerintahkan saksi Angelina Watu selaku Bendahara pengeluaran untuk menyerahkan SPJ honor secara penuh kepada Maria Marselina Pono dan memerintahkan untuk membagikan kepada para honor PLKB sekaligus melakukan pemotongan terhitung mulai kegiatan Januari 2018 sambil menunggu Petunjuk Pelaksanaan dana BOKB dan penyempurnaan anggaran dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Bahwa tujuan kebijakan Terdakwa I untuk dilakukannya pemotongan SPJ para honor PLKB untuk dipergunakan memberikan Reward kepada para PLKB yang berprestasi dalam dua kali setahun yaitu rencana bulan Juni 2018 saat Perayaan Hari Keluarga Nasional Propinsi di Belu dan Desember 2018 saat perayaan Natal, untuk Managemen BOKB tingkat Kabupaten, Biaya Pendampingan 5 % dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran, Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 Kecamatan, Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di 12 Kecamatan, Rapat Evaluasi Pokja Kampung KB di 12 Kecamatan dan Monitoring dan Evaluasi Pokja bagi lintas sektor dari Kabupaten di Kampung-Kampung KB di 12 Kecamatan.
Menimbang, bahwa untuk menindak lanjuti perintah Terdakwa I setelah saksi Angelina Watu Bendahara Pengeluaran menerima permintaan pencairan insentif tenaga kontrak PLKB untuk bulan Januari dan Februari dari saksi Maria Marselina Pono berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dari 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dan 17 (tujubelas) orang PKB-PNS yang bersumber dari dana BOKB, pada tanggal 21 Februari 2018 saksi ANGELA WATU selaku Bendahara Pengeluaran telah menerima pengajuan pencairan SPJ PLKB yang bersumber dari BOKB untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang diajukan oleh saksi MARIA MARSELINO FONO mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB, kemudian biaya perjalanan dinas dari Anggaran BOKB tersebut dicairkan sebagaimana Surat Tanda Bukti Pembayaran dengan Nomor 24/DAKPSP2KB/02/2018 tanggal 27 Februari 2018. Anggaran yang dicairkan untuk biaya perjalanan dinas dari anggaran BOKB sebesar Rp. 212.400.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang peruntukannya untuk biaya perjalanan dinas tenaga kontrak PLKB dan PNS selaku PKB, dari anggaran sejumlah Rp. 212.400.000,-(dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) itu peruntukannya untuk melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas tenaga PLKB bulan Januari 2018 dan Februari 2018 sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), sedangkan untuk 17 (tujuh belas) orang PNS selaku (PKB) selama bulan Januari dan Februari berhak menerima biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 20.400.000,-(dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa dari SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB untuk bulan Januari dan Februari 2018 yang berjumlah Rp.192.000.000,-(seratus sembilan puluh dua juta rupiah), saksi Maria Marselina Pono yang awalnya diperintahkan Terdakwa I untuk membayarkan dan melakukan pemotongan karena dengan alasan ada kesibukan yang lain akhirnya meminta bantuan kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk mengambil uangnya dari bendahara saksi Angela Watu, kemudian Terdakwa II melaporkankan kepada Terdakwa I bahwa dia yang diminta tolong oleh saksi Maria Marselina Pono untuk membayarkan lalu Terdakwa I akhirnya menyetujui dan merintahkan Terdakwa II untuk membayarkan dan melakukan pemotongan dan selanjutnya atas saran dari saksi Maria Marselina Pono, Terdakwa II mempersiapkan Daftar baru penerimaan SPJ/insentif dengan nominal Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang untuk digunakan sebagai bukti pembayaran dan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang sehingga para PLKB menerima Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) dari yang ditetapkan semula Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 dan 28 Februari 2018 sehingga insentif yang dipotong berjumlah sebesar Rp.42.000.000.,(empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa kemudian SPJ tenaga kontrak PLKB untuk bulan Maret 2018 sebanyak 96,000.000,-(sembilanpuluh enam juta rupiah), Terdakwa II Maria Antonia Gelang menerimanya dari bendahara pengeluaran Angela Watu, kemudian melakukan pembayaran dan pemotongan pada tanggal 22 dan 26 Maret 2018 sebesar Rp.21.000.000,-(duapuluh satu juta rupiah).
Bahwa SPJ tenaga kontrak PLKB untuk bulan April 2018 yang berjumlah Rp.68.800.000.,(enam puluh delapan juta delapan ratus rupiah) untuk rencana pembayaran bagi 43 (empatpuluh tiga) orang, Terdakwa II Maria Antonia Gelang pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 15:30 Wita di ruang kerja staf Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada saat sedang melakukan penyerahan SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB, baru dilakukan untuk yang ke 12 (duabelas) orang dengan hasil pemotongan Rp.4.200.000.,(empat juta dua ratus ribu rupiah) tiba-tiba datang petugas Kepolisian unit Tipikor Polres Ngada melakukan penangkapan hingga membawa semua uang tenaga kontrak PLKB yang belum sempat terbayarkan beserta berkas-berkas bukti pembayaran dan daftar nama-nama PLKB yang akan dibayar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraiakan diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa kriteria untuk dapat dikatakan merupakan perbuatan yang diteruskan/berlanjut dapat (vorgezette handeling) sudah terpenuhi dimana suatu perbuatan itu timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan, perbuatan-perbuatan itu harus sejenis atau sama macamnya yaitu berupa pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB untuk 60 (enam puluh) orang dan tempo antaranya tidak boleh terlalu lama yaitu perbuatan pemotongan I dilakukan pada tanggal 26 dan 28 Februari 2018, perbuatan pemotongan II dilakukan pada tanggal 22 dan 26 Maret 2018 dan perbuatan pemotongan III dilakukan pada tanggal 18 April 2018.
Ad.5. Unsur melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan
Menimbang, bahwa unsur melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat 1 ke I adalah untuk menentukan peranan masing-masing Terdakwa sesuai dengan teori peyertaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam bersidangan bahwa pada saat pertemuan di ruangan Terdakwa I pada tanggal 9 Januari 2018 dimana awalnya Terdakwa I memerintahkan saksi bendahara pengeluaran Angela Watu untuk menyerahkan dana insentif/SPJ tenaga kontrak PLKB kepada saksi Maria Marselina Pono atau Terdakwa II Maria Antonia Gelang dengan penuh Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang sehingga setiap orang tenaga kontrak PLKB akan menerima sebesar Rp.1.20.5000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu) per orang/bulan.
Menimbang, bahwa pada saat pencairan pertama dana insentif tenaga kontrak PLKB pada tanggal 27 Januari 2018 untuk insentif bulan Januari dan Februari 2018, saksi Angela Watu selaku Bendahara Pengeluaran menghubungi saksi Maria Marselina Pono untuk mengambil dana yang sudah tersedia di kas bendahara tetapi saksi Maria Marselina Pono dengan alasan sibuk meminta bantuan kepada Terdakwa II Maria Antonia Gelang untuk mengambil dana tersebut dari bendahara untuk dibagikan kepada para tenaga kontrak PLKB. Atas permintaan saksi Maria Marselina Pono, Terdakwa II Maria Antonia Gelang melapor kepada Terdakwa I bahwa dia yang diminta untuk membayarkan insentif bulan Januari dan Februari kepada 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan jumlah dana Rp.192.000.000.,(seratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan akhirnya Terdakwa I menyetujuinya dan memerintahkan Terdakwa II membayarkannya kepada para tenaga kontrak PLKB dengan perintah agar dipotong sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang sehingga setiap orang tenaga kontrak PLKB akan menerima sebesar Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) per orang/bulan dari yang seharusnya dalam pertanggung jawaban keuangan di bendahara sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang/bulan. Bahwa selanjutnya atas saran dari saksi Maria Marselina Pono, Terdakwa II membuat daftar baru pembayaran untuk nama-nama tenaga kontrak PLKB dengan nominal Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) lalu membayarkannya dengan pemotongan I dilakukan pada tanggal 26 dan 28 Februari 2018 dengan hasil pemotongan Rp.42.000.000.,(empatpuluh dua juta rupiah), pembayaran dan perbuatan pemotongan II dilakukan pada tanggal 22 dan 26 Maret 2018 dengan hasil pemotongan sebesar Rp.21.000.000.,(duapuuh satu juta rupiah), pembayaran dan perbuatan pemotongan III dilakukan pada tanggal 18 April 2018 saat OTT oleh pihak Kepolisian Polres Ngada dengan hasil pemotongan sebesar Rp.4.200.000.,(empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan hasil pemotongan berjumlah Rp.67.200.000.,(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas jelaslah bahwa peranan masing-masing Terdakwa I Fitalis Fole sebagai orang yang memerintahkan atau menyuruh melakukan pemotongan dana insentif tenaga kontrak PLKB pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, sedangkan peranan Terdakwa II Maria Antonia Gelang sebagai orang yang melaksanakan perintah atau orang yang disuruh melakukan pemotongan dana insentif tenaga kontrak PLKB pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, dengan demikian telah memenuhi perumusan delik.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh perumusan delik dari dakwaan Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, apakah Terdakwa I dan Terdakwa II telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana, Majelis Hakim akan melakukan analisa juridis sesuai dengan teori hukum dan praktek peradilan yang ada dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menimbang, bahwa hakim dalam memutus perkara harus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan irah-irah putusannya sehingga dalam menjatuhkan putusan harus adil sesuai dengan hati nuraninya.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu sesuai dengan tujuan hukum yang hakiki dijaman modern ini adalah keadilan atau setidak-tidaknya mendekati nilai keadilan itu sendiri sesuai dengan tujuan hukum itu menurut Gustav Radbruch seorarang ahli filsafat hukum Jerman yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Demikian juga pendapat mantan Hakim Agung Bismar Siregar yang tersohor itu dalam bukunya Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya,hal.163-165 berkata “Keadilan itu ada dalam hati nurani, sebab hati nurani tidak pernah bengkok, selalu lurus dan benar. Khusus bagi penegak hukum terutama hakim, menganjurkan dalam rangka menegakkan keadilan, jika perlu hukum wajib dikesampingkan, jangan ragu, jangan bimbang, sampingkan saja tidak perduli apa reaksi orang karena tindakan tersebut”. Lebih lanjut Bismar Siregar berkata, “sebab hukum hanyalah sekedar sarana, sedangkan tujuan yang mulia adalah menegakkan keadilan dan kebenaran, bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu,mengapa tujuan dikorbankan karena sarana”. Berkaitan dengan keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Adung R.I dalam bukunya Wajah Hukum di Era Reformasi, Peran Hakim dalam Dekolonialisasi Hukum, hal.264-265 mengatakan “Tujuan hukum yang tercermin dalam putusan hakim tidak semata-mata mengejar kepastian hukum. Keadilan, kemanfaatan merupakan tujuan pula dari putusan. Dalam kaitannya dengan penerapan Undang-Undang dan rasa keadilan, apabila terdapat perbedaan, seharusnya keadilan yang lebih diutamakan. Bagir Manan menyatakan putusan hakim yang bersifat konkret langsung menyentuh kenyataan yang ada akan segera menghidupkan rasa keadilan dan hukum, hakim wajib memihak keadilan dan menyampingkan hukum”
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Teori tujuan hukum tersebut diatas, Penasehat hukum Terdakwa I dan Terdakwa II dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa kebijakan Terdakwa I untuk memerintahkan Terdakwa II melakukan pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah tindakan penyelamatan terhadap penggunaan dan pelaksanaan keuangan negara yang bernuansa pemborosan, dengan demikian Terdakwa I sesuai dengan wewenangnya selaku Pegawai Negeri/Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran dana PLKB tahun 2018 melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Lebih lanjut dalam Pledooi atau Nota pembelaaan Penasehat Hukum Terdakwa I dan II yang pada pokoknya mengatakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa “unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” adalah tidak terbukti karena kebijakan Terdakwa I memerintahkan saksi Marselina Pono dan Terdakwa II untuk melakukan prmotongan insentif tenaga kontrak PLKB sebesar Rp.350.000., (tiga ratus limapuluh ribu rupiah) setiap orang perbulan dari yang seharusnya diterima Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) untuk tujuan rencana pemberian Reward kepada para PLKB yang berprestasi dan dana persiapan untuk keperluan menghadiri perayaan Hari Keluarga Nasional Tingkat Propinsi di Belu bulan Juni 2018 adalah merupakan diskresi sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Negara Nomor 30 Tahun 2014, sehingga dengan demikian Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Fitalis Fole dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa I Fitalis Fole dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang dari dakwaan dan dari seluruh tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum.
Mohon putusan yang adil dan bijaksana.
Menimbang, bahwa disamping nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Terdakwa I Fitalis Fole telah pula mengajukan pembelaan pribadi yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I tidak ada mengharapkan untung pribadi dari kebijakan itu selain hanya bertujuan agar program Penyuluhan KB berhasil sesuai dengan target yang diharapkan dan semua kebijakan yang terdakwa buat semuanya demi 166.685 orang penduduk Kabupaten Ngada dan 19.278 pasangan usia subur dengan tidak berniat menguntungkan diri atau menguntungkan siapapun dengan uang sejumlah Rp.67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tersebut. Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Yang Mulia pada tahun 2013, Terdakwa pernah membuat satu kebijakan dengan membagi semua PNS pada dinas yang terdakwa pimpin agar mempunyai wilayah binaan masing-masing di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah koordinasi, evaluasi dan monitoring. Hal ini terbukti keberhasilannya, pendataan penduduk yang ditargetkan oleh Kementrian Dalam Negeri harus selesai dalam waktu tiga bulan, namun dinas dapat menyelesaikan hanya dalam waktu satu bulan. Dan pada gilirannya Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2015 yang lalu, terdakwa secara pribadi mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara sebagai yang terbaik di seluruh Indonesia karena kebijakan berkantor dan membuka pelayanan di kecamatan dan desa selama tiga bulan tanpa biaya perjalanan dinas (SPPD). Dan terakhir pada pada tahun 2017 terdakwa memberikan penghargaan kepada lima orang PLKB kontrak penghargaan berupa uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang dan masing-masing mendapat satu buah handphone seharga Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari uang pribadi terdakwa.
Untuk itu dengan segala hormat Terdakwa memohon pertimbangan yang adil dan bijaksana dari Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan di dunia ini, serta melalui pertimbangan nurani pula untuk melihat perkara ini secara jelas dimana masa pengabdian terdakwa yang tersisa empat tahun lagi bisa memusnahkan impian terdakwa untuk mensejahterakan keluarga dan menjamin biaya pendidikan anak-anak terdakwa. Semuanya terdakwa serahkan kepada pertimbangan dan keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia, karena pada dasarnya tidak ada orang yang mampu melawan TAKDIR; segala sesuatu sudah diatur Tuhan dalam garis hidup terdakwa.
Menimbang, bahwa demikian juga Terdakwa II Maria Antonia Gelang menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon putusan seadil-adilnya karena Terdakwa selaku bawahan hanya melaksanakan perintah dan pada dasarnya Terdakwa II bukanlah yang seharusnya bertugas untuk melaksankan pembayaran dan pemotongan SPJ PLKB honor tetapi dengan niat baik hanya sekedar membantu tugas dari saksi Maria Marselina Pono yang ditugaskan Terdakwa I tetapi karena saksi Maria Marselina Pono sibuk dengan tugas yang lain sehingga diserahkan kepada Terdakwa II, untuk itu Terdakwa II berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat 1 KUHP memohon dibebaskan dan mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana harus memenuhi dua unsur yaitu adanya unsur actus reus (physical element) yaitu esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan dan unsur means rea (mental element) yaitu sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatannya (Zainal Abidin Farid, 1995:35). Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana (Prof. Sudarto,, S.H.) Hal ini harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut. Demikian juga Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad (1983 : 40) menuliskan bahwa hukum pidana dikenal pula Doktrin Mens-Rea. Doktrin ini berasal dari asas dalam hukum Pidana Inggris, Actus Reus, yang lengkapnya berbunyi: Actus non facit reum, nisi mens sit rea, artinya, bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Dari kalimat itu dapat disimpulkan bahwa dalam suatu tindak pidana yang menjadi suatu permasalahan penting untuk diperhatikan dan dibuktikan adalah adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak (actus reus) dan kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan itu (mens-rea). Demikian juga Wilson dalam bukunnya Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, hal.5 mengatakan “an act is not criminal in the absence of the guilty mind” artinya suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat”. Hal yang sama dikatakan Kadis dan Paulsen “an unwarrantable act without a vicious will is no crime at all” artinya suatu kelakuan tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan tanpa kehendak jahat”. Pada satu sisi doktrin ini menyebabkan adanya means rea nerupakan suatu keharusan dalam dalam tindak pidana, disi yang lain menegaskan bahwa untuk dapat mempertanggung jawabkan seseorang karena melakukan tindak pidana, sangat ditentukan oleh adanya means rea pada diri orang tersebut. Bahwa penggunaan doktrin means rea dalam common law system pada hakekatnya sejalan dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” dalam civil law system. Doktrin means rea ini mengarah kepada pemisahan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana yang menurut Chairul Huda menjadi suatu Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana yang sekarang ini berkembang dalam hukum pidana Indonesia dan telah diadopsi dalam RUU KUHP misalnya dalam Pasal 35 ayat 1 dirumuskan “tiada seorangpun dapat dipidana tanpa kesalahan” sebagai hasil karya murni putra-putri Indonesia, akan tetapi konkretisasi sesungguhnya dari penerapan teori tersebut terdapat dalam putusan hakim.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan doktin tersebut diatas dihubungkan dengan teori tujuan hukum dan nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa I, nota pembelaan pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II, maka Majelis hakim perlu untuk membuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, apakah dalam kebijakan Terdakwa I untuk memerintahkan Terdakwa II melakukan pemotongan insentif tenaga kontrak 60 (enam puluh) orang PLKB sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terkandung niat jahat atau tersirat niat jahat yang melandasi perbuatan sehingga menjadikan Terdakwa I dan II harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana?
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim untuk membuktikan hal tersebut dapat dilihat melalui analisa dengan pertanyaan yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada sebagai berikut:
Apa motif Terdakwa I mengangambil keijakan itu?
Apa dasar hukum kebijakan yang diambil oleh Terdakwa I?
Bagaimana kebijakan itu dibuat?
Apa tujuan kebijakan itu?
Apakah kebijakan itu menguntungkan pribadi dan orang lain?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adapun motif dari Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H selaku Kepala Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada sekaligus sebagai Pengguna Anggaran BOKB 2018 bercermin dari hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan KB tahun 2017 yang tidak mencapai target, sesuai kewenangannya melakukan penilaian bahwa SPJ atau insentif tenaga kontrak PLKB yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus rupiah) perbulan/orang terlalu besar dan tidak efisien dan bersifat boros, sedangkan pada awal bulan Januari 2018 itu belum ada diterima Petunjuk Teknis Pelaksanaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2018, belum ada kejelasan dari mana diambil dana-dana Managemen BOKB dan dana pendampingan dari Kabupaten ke Kecamatan sementara kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh tenaga kontrak PLKB sudah harus dimulai sejak bulan Januari 2018. Berdasarkan motif tersebut akhirnya Terdakwa I mengambil kebjiakan, sambil menunggu Petunjuk Teknis 2018 untuk pelaksanaan dana BOKB dan rencana revisi DPA tahun 2018 diputuskan untuk mengembalikan pelaksanaannya berdasarkan Juknis yang berlaku tahun 2017 sehingga Terdakwa I pada tanggal 9 Januari 2018 memerintahkan saksi Maria Marselina Pono dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang mengelola pembayaran insentif dari 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), menurut Majelis Hakim bahwa kebijakan Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk memerintahkan pemotongan insentif 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah masuk diskresi atau kebijakan pejabat publik menurut ketentuan pasal 1 angka 9 yang berbunyi bahwa “diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan”jo pasal 22 berkaitan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, bahwa dasar kebijakan dari Terdakwa I untuk memerintahkan pemotongan insentif dari 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan hak dan kewenangnannya selaku Pengguna Anggaran dana Alokasi Khusus BOKB dalam DPA 2018 pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut pasal 17 ayat 1 berbunyi: “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan”, ayat 2 berbunyi “Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Pengguna Anggran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang tersedia”; sedangkan pasal 18 ayat 1 berbunyi; “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji mata anggaran yang telah disediakan, membebankan mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa I dalam mengambil kebijakan memerintahkan Terdakwa II melakukan pemotongan insentif dari 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur kebijakan pejabat publik. Untuk menjawab pertanyaan ini Majelis hakim akan merujuk terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan yang menjadi motif kebijakan diskresi) Terdakwa I adalah adanya peraturan perundangan yang tidak lengkap dan jelas artinya apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan tumpang tindih (tidak harmonis atau sinkron) dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksana, tetapi belum dibuat sesuai ketentuan pasal 23 huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan kenyataannnya pada awal bulan Januari Petunjuk Teknis sebagai rujukan pelaksanaan dana BOKB belum ada dan baru didapatkan pada tanggal 23-25 Januari 2018 sewaktu acara sosialisasi di Ternate, sehingga Terdakwa I harus mengambil tindakan berdasarkan hak dan kewajibannya selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1, 2 (berkaitan dengan hak) dan pasal 7 ayat 1, 2 (berkaitan dengan kewajiban) Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan telah dilakukan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu memenuhi asas kepastian hukum yaitu demi efsiensi anggaran sesuai pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan asas keterbukaan (transparansi) yang tidak sembunyi-sembunyi atau diam-diam, dimana kebijakan atau diskresi yang diambil Terdakwa I itu berupa rencana pemotongan dibicarakan dalam rapat staf dan disosialisasikan dengan para tenaga kontrak PLKB dan berdasakan alasan-alasan yang objektif yaitu alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan AUPB sesuai dengan ketentuan pasal 24 hurud d Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan serta dilakukan dengan itikad baik yaitu keputusan dan/atau tindakan/kebijakan itu dilakukan berdasarkan motif kejujuran dan berdasarkan AUPB sesuai pasal 24 huruf f Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tujuan diskresi/kebijakan Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pemotongan insentif 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah jelas dan terang yaitu untuk dipergunakan memberikan Reward kepada para PLKB yang berprestasi dan untuk merangsang demangat tenaga kontrak lainnya untuk melaksanakan kegiatan demi mencapai target yang ditetapkan yang akan diberikan dalam dua kali setahun yaitu rencana bulan Juni 2018 saat Perayaan Hari Keluarga Nasional Propinsi di Belu dan Desember 2018 saat perayaan Natal, untuk Managemen BOKB tingkat Kabupaten, Biaya Pendampingan sebesar 5 % dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran, Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 Kecamatan, Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di 12 Kecamatan, Rapat Evaluasi Pokja Kampung KB di 12 Kecamatan dan Monitoring dan Evaluasi Pokja bagi lintas sektor dari Kabupaten di Kampung-Kampung KB di 12 Kecamatan, menurut Majelis hakim semuanya itu adalah untuk tujuan kelancaran pelaksanaan program penyuluhan dengan menggunakan dana BOKB sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 2 huruf a Undang-Undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimana salah satu tujuan diskresi adalah melancarkan penyelengaaraan pemerintahan.
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan dalam nota pembelaan pribadi dari Terdakwa I dimana kebijakan-kebijakan yang dilakukan Terdakwa I selaku Kepala Dinas/Pengguna Anggaran pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada yang berkaitan dengan program penyuluhan dan kependudukan pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri dan Terdakwa secara pribadi mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara sebagai yang terbaik di seluruh Indonesia karena kebijakan berkantor dan membuka pelayanan di Kecamatan dan Desa selama tiga bulan tanpa biaya perjalanan dinas (SPPD) semakin menambah keyakinan Majelis hakim untuk menyatakan bahwa sikap batin (niat atau maksud tujuan) jahat pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan tidak ditemukan dalam diri yang melandasi kebijakan Terdakwa I.
Menimbang, bahwa uang hasil pemotongan insentif 60 (enam puluh) tenaga kontrak PLKB untuk bulan Januari, Februari, Maret 2018 sampai 18 April 2018 yang berjumlah Rp.67.200.000,-(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) masih utuh dan belum berkurang dimana uang itu sekarang sebesar Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah) tersimpan di brankas bendahara Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, sedangkan sebesar Rp.37.200.000.,(tiga puluh tujuh juta dua ratus rupiah) menjadi barang bukti dalam perkara ini masih dapat dikembalikan ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menimbang, bahwa demikian pula bila ditinjau dari segi ajaran sifat melawan hukum materil dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia yang dalam praktek peradilan menjadi patokan bagi peradilan Indonesia khusunya para hakim yakni diterimanya kemungkinan adanya alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan diluar yang ditentukan dalam Undang-undang yang sudah menjadi jurisprudensi tetap yaitu putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang menyatakan “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifat sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan melainkan juga berdasarkan asas keadilan atau asas asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum”. Pendirian Mahkamah Agung R.I ini dikuatkan lagi dengan putusan Nomor 81 K/Kr/1973 tanggal 16 Desember 1976 dalam kasus korupsi Reboisasi Hutan dengan putusan ini menegaskan bahwa sifat melawan hukum materil adalah asas dalam hukum pidana kita, sehingga asas melawan hukum materil menjadi jurisprudensi tetap.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur melawan hukum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menganut juga melawan hukum materil dalam penjelasan pasal 2, walaupun telah dinyatakan tidak mengikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 akan tetapi dalam praktek peradilan tetap masih menganut ajaran sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif yaitu ia boleh melepaskan seseorang/pelaku dari tuntutan hukum, daripada ia menjatuhkan pidana bagi seseorang/pelaku yang tidak melakukan tindak pidana dengan alasan keadilan.
Menimbang, bahwa dalam memandang teori tujuan hukum Gustav Radbruch sebagaimana disebutkan diatas, bangsa Indonesia melalui Tim Perancang Undang-undang Hukum Pidana Baru telah pula menetapkan dianutnya sifat melawan hukum materil yaitu:”Keadilan dan kepastian sebagai tujuan hukum mungkin saling mendesak dalam penerapan pada kejadian-kejadian nyata. Dengan menyadari hal tersebut, maka dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkannya hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan diatas kepastian hukum”.(Komariah Emong Supardjana, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal.214).
Menimbang, bahwa bila dihubungkan fakta hukum berupa kebijakan Terdakwa I yang memerintahkan Terdakwa II melakukan pemotongan atas insentif tenaga kontrak PLKB Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan kurang efisien dan pemborosan anggaran mengingat hasil evalusi target yang tidak tercapai di tahun anggaran 2017, sehingga besaran insentifnya dikembalikan dengan besaran yang diterima di tahun 2017 menunggu Juknis baru tahun 2018 dan hasil pemotongan untuk bulan Januari, Februrai, Maret dan sampai tanggal 18 April 2018 terkumpul sebesar Rp.67.200.000.-(enampuluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uangnya masih utuh sampai sekarang yang tersimpan dalam brankas bendahara sebesar Rp.30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) dan menjadi barang bukti sebesar Rp.37.200.000,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), ternyata kebijakan Terdakwa I yang menurunkan insentif 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah diadopsi dalam aturan baru yang direvisi atas aturan lama sehingga berlaku asas hukum “Lex Posteriori Derogat Legi Priori” yaitu DPA 2018 sebelumnya dengan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018 yang terbaru pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada pada tanggal 18 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Ngada yang menentukan bahwa jumlah volume kegiatan dalam pelaksanaan BOKB Tahun Anggaran 2018 menjadi 6 (enam) kali dalam sebulan dengan insentif/SPJ setiap kegiatan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga setiap tenaga kontrak PLKB menerima sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) malah lebih rendah dari kebijakan Terdakwa I yang memberikan insentif sebesar Rp.1.250.000., (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah per orang per bulan, menurut Majelis hakim berdasarkan ajaran sifat melawan hukum materil dengan fungsinya yang negatif sebagaimana tersebut diatas maka sifat melawan hukum perbuatan dalam kebijakan Terdakwa I yang memerintahkan pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB terhadap Terdakwa II menjadi hilang, dikarenakan kebijakan perintah pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB itu adalah diskresi sesuai dengan kewewenangannya selaku Pengguna Anggara/Pejabat Perbendaharaan sesuai ketenatuan Undang-undang telah diadopsi dalam revisi DPA 2018 yang baru, artinya adanya peraturan/pedoman yang dibuat kemudian yang mendukung/membenarkan perbuatan atau kebijakan pelaku dalam hal ini Terdakwa I sehingga menurut Majelis hakim kebijakan Terdakwa I itu dibenarkan oleh atasannya yaitu Bupati Kabupaten Ngada dalam revisi DPA 2018 Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, dan lagi pula hasil dari pemotongan itu tidak ada menguntungkan pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II, uang hasil pemotongan sebanyak Rp.67.200.000.,(enam puluh tujuh juta rupiah) masih utuh dan dapat disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kegiatan pelayanan publik berupa penyuluhan KB tetap dijalankan dan keuangan negara tidak ada yang dirugikan malahan program pelaksanaan POKB Dinas AKPSP2KB Kabupaten Ngada yang bersumber dari DAK BOKB justru diuntungkan.
Menimbang, bahwa khusus untuk Terdakwa II yang menjalankan perintah Terdakwa I untuk melakukan pemotongan insentif tenaga kontrak PLKB, menurut Pengadilan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ternyata hubungan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II adalah hubungan kepegawaian dimana Terdakwa I menjabat Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada sementara Terdakwa II menjabat Kepala Seksi Sinkronisasi Data Kependudukan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, sehingga antara Terdakwa I dengan Terdakwa II ada hubungan antara atasan dengan bawahan yang membuat Terdakwa I berhak memerintahkan Terdakwa II dan Terdakwa II dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan dari Terdakwa I untuk melakukan perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh Terdakwa I dalam wewenangnya selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana” .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, sesuai dengan doktrin means rea bahwa diskresi atau kebijakan yang dilakukan Terdakwa I Fitalis Fole yang memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pemotongan atas insentif/SPJ tenaga kontrak PLKB pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada tidak ditemukan adanya niat jahat yang melandasi perbuatan itu yang merupakan syarat dipersalahkannya Terdakwa I dan Terdakwa II untuk dijatuhi pidana sehingga menurut Majelis hakim menjadi alasan pemaaf (excusing of liability), dan lagi pula sesuai dengan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif dimana sifat melawan hukum perbuatan telah hilang dalam kebijakan atau diskresi Terdakwa I menurut Majelis hakim menjadi alasan pembenar (justification of crime), sehingga dengan demikian alasan-alasan hukum yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II dalam nota pembelaannya serta nota pembelaan pribadi dari Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diuraikan dalam nota pembelaannya menurut Majelis hakim adalah logis dan beralasan hukum dan oleh karena itu nota pembelaan tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa berlandaskan pertimbangan diatas Majelis hakim berpendapat bahwa diskresi atau kebijakan yang tidak bernuansa niat jahat yang melandasi perbuatan yang tujuannya baik dan jelas, lagi pula bermanfaat atau diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dilindungi hukum dan tidak boleh dipidana. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabinet Kerja dalam lima butir instruksi Presiden R.I Joko Widodo yang didampingi Wakil Presiden R.I Jusuf Kalla kepada jajaran penegak hukum Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia yang dihadiri Kejagung R.I, Kapolri dan Menkopolhukam di Istana negara pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 dimana kelima instruksinya terdiri dari: pertama yaitu “Kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan, jangan pidanakan diskresi, kedua segala tindakan administrasi tidak dapat dipidanakan, ketiga kerugian yang ditemukan BPK diberikan tenggang waktu pengembalian selama 60 (enam puluh) hari, keempat segala data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ngada dan kelima agar tidak mengekspos kasus ke media sebelum penuntutan.”(https://polkam.go.id)
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim berkesimpulan oleh karena perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana yang didakwakan termasuk diskresi atau kebijakan yang tidak ada niat jahat yang melandasinya dan lagi pula sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah hilang, sehingga Terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat dijatuhi pidana dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa I Fitalis Fole dan Terdakwa II Maria Antonia Gelang demi keadilan harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging).
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga dengan demikian nama baik dan hak-hak Terdakwa I dan Terdakwa II harus direhabilitasi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan kedalam keadaan semula.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan ini Terdakwa I dan Terdakwa II berada dalam tahanan sehingga beradasarkan ketentuan pasal pasal 191 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP diperintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa I dan Terdakwa II segera dibebaskan dari tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu:
barang bukti Nomor 1 sampai Nomor 66 berupa dokumen dan surat-surat dan barang bukti Nomor 67 berupa uang tunai sebesar Rp. 37.200.000,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat 1 juncto pasal 215 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP “Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada siapa yang paling berhak” Bahwa karena barang bukti adalah milik dan disita dari Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada melalui Terdakwa I
barang bukti Nomor 68 berupa 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna merah hati, dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa II. Maria Antonia Gelang S.KM
barang bukti Nomor 69 berupa 1 (satu) Buah Buku Catatan Pribadi, dikembalikan kepada pemiliknya Angela Watu.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP biaya perkara yang timbul selama proses persidangan ini dibebankan kepada Negara.
Menimbang, bahwa pengambilan putusan dalam perkara ini terjadi perbedaan pendapat (dissentting opinion) dimana hakim anggota I Ibnu Kholik, S.H., M.H berpendapat lain sebagaimana pertimbangannya d bawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dinyatakan bahwa para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan, adalah berarti perbuatan para Terdakwa tersebut telah terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga tidaklah beralasan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa tersebut adalah merupakan diskresi dalam administrasi pemerintahan serta hilang sifat melawan hukum nya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan;
Menimbang, bahwa secara normatif, tujuan dapat dilakukannya tindakan diskresi oleh pemerintah (aparat pemerintah) telah ditentukan dalam Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu : Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan ditujukan untuk:
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
mengisi kekosongan hukum;
memberikan kepastian hukum;
mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui aturan yang berlaku dalam penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), adalah Petunjuk Teknis dari Kepala Badan Kependudukan Nasional dan keluarga Berencana Nasional, dimana pada tahun 2016 peraturan yang mengaturnya adalah Peraturan Kepala Badan Kependudukan Nasional dan keluarga Berencana Nasional Nomor: 433/PER/B1/2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Keluarga Berencana, yang berlaku sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Kependudukan Nasional dan keluarga Berencana Nasional Nomor: 1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB, pada tanggal 25 Januari 2018, sehingga sangatlah jelas bahwa peraturan yang mengatur tentang penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut ada dan oleh karenanya tidak ada kekosongan hukum;
Menimbang, bahwa Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, yang merupakan satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten.Ngada, dalam pengelolaan anggaran tahun 2018 telah membuat dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang sesuai Pasal 1 angka 61 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran, yang penyusunannya adalah juga merupakan tugas dari Terdakwa I FITALIS FOLE, SH, selaku pengguna anggaran, sebagaimana Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan: Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: menyusun DPA-SKPD, serta Pasal 10 ayat 3 huruf b, Undang-undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah menyebutkan: Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran daerah mempunyai tugas menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Menimbang, bahwa dengan adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran, kebutuhan-kebutuhan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada pada tahun 2018, semuanya tertampung dalam DPA-SKPD;
Menimbang, bahwa dengan adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, inilah yang akan dapat melancarkan penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, begitupun tentang ditetapkannya Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 2.08.01.15.05.5.2, adalah telah memberikan kepastian hukum pada 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB, bahwa biaya perjalanan yang diterimanya setiap bulan sesuai Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut adalah Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga tidak ada kata lain menyangkut penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor: 2.08.01.15.05.5.2, harus dilaksanakan oleh Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H, karena sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara menyebutkan: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan;
Menimbang, bahwa di samping itu pada rentang waktu tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 18 April 2018, pelaksanaan kegiatan pemerintahan atau kedinasan pada, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, berjalan normal, lancar dan terkendali, sehingga tidaklah relevan dengan kondisi situasional kedinasan yang demikian dilakukan diskresi pemotongan biaya perjalanan dinas tenaga PLKB yang salah satu tujuannya adalah mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pertimbangan diatas, hakim anggota 1, berpendapat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I FITALIS FOLE, SH, selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, yang memerintahkan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM, untuk melakukan pemotongan insentif 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2018, padahal sesuai Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 2.08.01.15.05.5.2, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, besarnya biaya perjalanan dinas tenaga PLKB sudah ditentukan Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) / orang/ bulan, adalah bukan merupakan Diskresi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
Menimbang, bahwa menyangkut hilangnya sifat melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan para Terdakwa, bahwa hilangnya sifat melawan hukum sesuai jurisprudensi tetap Mahkamah Agung yaitu putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, yang dikuatkan lagi dengan putusan Nomor: 81 K/Kr/1973 tanggal 16 Desember 1976, terjadi apabila memenuhi alasan; kepentingan umum terlayani, Terdakwa tidak mendapat keuntungan, dan Negara tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum Terdakwa I FITALIS FOLE, SH, selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, memerintahkan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM untuk melakukan pemotongan insentif 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2018, sehingga terkumpul uang pemotongan sebesar Rp.67.200.000.- (enampuluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), yang akan digunakan untuk memberi penghargaan bagi tenaga kontrak yang kinerjanya baik dan memenuhi standar instrument dalam dua kali setahun yaitu rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2018 saat Perayaan Hari Keluarga Nasional Propinsi di Belu dan bulan Desember 2018 saat perayaan Natal, juga digunakan sebagai biaya operasional lainnya seperti:
Managemen BOKB Tingkat Kabupaten.
Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 kecamatan.
Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di-12 kecamatan.
Rapat evaluasi pokja kampung KB di-12 kecamatan.
Monitoring dan evaluasi pokja bagi lintas sektor dari kabupaten di kampung-kampung KB pada 12 kecamatan.
Biaya pendampingan 5% dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan dilakukannya pemotongan biaya perjalanan dinas tenaga PLKB kepentingan umum terlayani, para Terdakwa tidak mendapat keuntungan, dan Negara tidak dirugikan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada pada tahun 2018, telah membuat dan mengesahkan DPA-SKPD, yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran dalam tahun 2018, dimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD inilah yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan operasional pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada pada tahun 2018, sehingga tanpa dilakukan pemotongan biaya perjalanan dinas tenaga PLKB sebesar Rp350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/orang/ bulan, kegiatan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, akan tetap dapat terlaksana, serta dapat melayani kepentingan masyarakat, mengingat Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada pada tahun 2018, telah membuat dan mengesahkan DPA-SKPD, yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran dalam tahun 2018;
Menimbang, bahwa menyangkut mengenai para Terdakwa atau orang lain tidak mendapatkan keuntungan, sesuai fakta hukum, Terdakwa I FITALIS FOLE, SH, selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, memerintahkan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.KM untuk melakukan pemotongan insentif 60 (enam puluh) orang tenaga kontrak PLKB dengan melakukan pemotongan sebesar Rp.350.000.,(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) per orang dari Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.1.250.000.,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari bulan Januari sampai dengan bulan April 2018, sehingga terkumpul sebesar Rp.67.200.000.-(enampuluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), yang akan digunakan untuk memberikan Reward kepada para PLKB yang berprestasi dalam dua kali setahun yaitu pada bulan Juni 2018 saat Perayaan Hari Keluarga Nasional Propinsi di Belu dan bulan Desember 2018 saat perayaan Natal, serta digunakan sebagai biaya operasional lainnya seperti:
Managemen BOKB Tingkat Kabupaten.
Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih untuk 12 kecamatan.
Belanja bahan baku bangunan untuk perawatan Balai Penyuluhan di 12 kecamatan.
Rapat evaluasi pokja kampung KB di-12 kecamatan.
Monitoring dan evaluasi pokja bagi lintas sektor dari kabupaten di kampung-kampung KB pada 12 kecamatan.
Serta biaya pendampingan 5% dari keseluruhan total pagu anggaran BOKB yang akan dilaksanakan setelah penyempurnaan anggaran.
Dimana uang dari pemotongan tersebut sampai dengan bulan April 2018, belum digunakan sama sekali untuk biaya operasioanal lainnya, walaupun memang untuk pemberian rewad/penghargaan terhadap tenaga PLKB yang berprestasi akan diberikan pada pertengahan tahun dan akhir tahun adalah wajar belum diberikan, karena terlebih dahulu telah dilakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 18 April 2018, namun terhadap alasan untuk membiayai biaya operasional lainnya seperti disebutkan diatas ternyata sampai dengan bulan April 2018, uang hasil pemotongan tersebut masih juga belum digunakan, tetapi malah digunakan untuk mengganti Dana KIE (komunikasi, Informasi dan edukasi) sebesar Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) yang telah terpakai untuk kegiatan yang tidak di anggarkan dalam Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA), yaitu kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Januari 2018, yang penggunaannya meliputi biaya Penginapan, Tiket pesawat, Taksi, dan uang harian saku untuk 4 (empat) orang, yang masing-masing menerima uang harian sebesar :
Terdakwa I FITALIS FOLE, SH, menerima uang harian Rp4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
saksi LODA PIUS menerima uang harian Rp4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah)
saksi MARIA MARSELINA FONO menerima uang harian Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M, menerima uang harian Rp4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara, merupakan kegiatan yang tidak di agendakan dan dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada tahun 2018, maka Peraturan Bupati Kabupaten Ngada Nomor: 39 Tahun 2017 tanggal 7 Nopember 2017 tentang besaran uang perjalanan dinas pada Daerah Kabupaten Ngada, tidak dapart diberlakukan, dan karenanya terhadap uang pemotongan tenaga PLKB sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk mengganti dana KIE (Komunikasi, informasi dan edukasi) yang telah dipakai dalam kegiatan di Ternate, Maluku Utara tersebut, adalah telah menguntungkan para Terdakwa dan orang lain, terlebih para Terdakwa menerima pula uang saku harian;
Menimbang, bahwa terkait hilangnya sifat melawan hukum karena Negara tidak dirugikan, yang perlu dipedomani dalam perkara a quo adalah perbuatan yang didakwaan kepada para Terdakwa adalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana unsur-unsur tindak pidana nya tidak terkait unsur dapat merugikan keuangan negara, dan disamping itu juga yang harus dipedomani adalah diperintahkannya para tenaga kontrak PLKB oleh Terdakwa I FITALIS FOLE membuat dan menandatangani pernyataan secara tertulis untuk menerima insentif sebesar Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari yang seharusnya diterima Rp.1.600.000.,(satu juta enam ratus ribu rupiah), telah menimbulkan adanya tekanan psikis dari para tenaga kontrak PLKB karena merasa tertekan dan khawatir apabila tahun-tahun berikutnya tidak dikontrak lagi sebagai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, sehingga para tenaga kontrak tersebut terpaksa menerima pembayaran dengan potongan, yang selanjutnya uang yang terkumpul dari hasil pemotongan bulan Januari sampai dengan bulan April 2018 sejumlah Rp 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti Dana KIE (komunikasi Informasi dan edukasi) sebesar Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) yang telah terpakai untuk kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara yang kegiatannya tidak di agendakan dalam Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada tahun 2018, telah menyalahi prinsip pengelolaan anggaran yang berbasis pada Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);
Menimbang, bahwa terkait uang pemotongan tenaga PLKB sebesar Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah), yang digunakan untuk mengganti Dana KIE (komunikasi Informasi dan edukasi) yang terpakai untuk kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate, Maluku Utara, yang telah diganti kembali dari kelebihan anggaran perjalanan keluar daerah pada kegiatan Hari keluarga nasional (HARGANAS) Tingkat Nasional di Manado pada bulan Juni 2018 sebesar Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah), yang digunakan untuk mengembalikan kembali uang pemotongan tenaga PLKB, adalah merupakan tindakan yang tidak berdasar dan menyalahi prinsip penggunaan anggaran, mengingat penggunaan anggaran haruslah didasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, sehingga dengan sendirinya sisa kelebihan anggaran perjalanan keluar daerah pada kegiatan Hari keluarga nasional (HARGANAS) Tingkat Nasional di Manado pada bulan Juni 2018 sebesar Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) menjadi uang sisa perjalanan dinas luar daerah pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain termasuk untuk menggantikan kembali uang pemotongan tenaga PLKB, sehingga terhadap uang sebesar Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) tersebut yang sampai sekarang masih tersimpan di dalam brankas bendahara Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (AKPSP2KB) Kabupaten Ngada, statusnya merupakan uang sisa kelebihan pembayaran perjalanan keluar daerah, bukan merupakan uang pemotongan tenaga PLKB, karena sejatinya uang pemotongan tenaga PLKB yang seluruhnya sejumlah Rp.67.200.000,-(enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), telah digunakan untuk menggati Dana KIE (Komunikasi, Informasi Dan Edukasi) yang terpakai untuk kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Sub Bidang Keluarga Berencana TA 2018 serta Sinkronisasi dan Harmonisasi dana Alokasi Khusus BOKB anggaran 2018 di Ternate Maluku Utara sebesar Rp.30.000.000.,(tiga puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.37.200.000.,(tiga puluh tujuh juta dua ratus rupiah) menjadi barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas Hakim Anggota I, berpendapat perbuatan para Terdakwa adalah melawan hukum dan tidak hilang sifat melawan hukum nya;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Pribadi dan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H. dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M., Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi karena semua telah di pertimbangkan sebagaimana unsur-unsur diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H. dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M., dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka Para Terdakwa diperintahkan untuk dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I FITALIS FOLE, S.H. dan Terdakwa II MARIA ANTONIA GELANG, S.K.M dilepaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, maka sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, secara hukum harus memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa sebagaimana pertimbangan diatas tidak termasuk dalam diskresi dalam administrasi pemerintahan dan tidak hilang sifat melawan hukumnya, maka Hakim Anggota I berpendapat terhadap para terdakwa tersebut haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap para Terdakwa harus di pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengingat ketentuan pasal 191 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan penambahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I. FITALIS FOLE, S.H dan Terdakwa II. MARIA ANTONIA GELANG, S.KM terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan diskresi dalam lingkup Administrasi Pemerintahan dan sifat melawan hukum perbuatan pula telah hilang.
Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging).
Memulihkan hak Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada Nomor: 813 / BK-Diklat / 18 / 04 / 2011, Tanggal 28 April 2011 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ngada;
Surat Perintah Penugasan Nomor: 825 / BK-Diklat / 19 / 04 / 2011, tanggal 29 April 2011 sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas Aimere;
Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor: 80 / KEP / HK / 2017, tanggal 31 Januari 2017 tentang Pengangkatan PJ. Kepala Seksi Sinkronisasi Kebijakan dan Pengendalian Kuantitas Penduduk pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada;
1 (satu) jepit Surat Perintah Tugas Nomor : 094/ ADMAS / 147 / 01 / 2018, tanggal 19 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran (Check Out) Elmylia Hotel @ Lounge an. Mari M. Fono yang dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran (Check Out) Elmylia Hotel @ Lounge an. Mari A. Gelang yang dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran (Check Out) Elmylia Hotel @ Lounge an. Stefanus Kaju yang dibayarkan pada tanggal 22 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Fitalis Fole yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Maria A. Gelang yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Stefanus Kaju yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar Bukti pembayaran Dalton Hotel an. Maria Antonia yang dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Sriwijaya Air an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju dan Marselina Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Garuda Indonesia an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju dan Marselinja Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Sriwijaya Air an. Maria Antonia Gelang pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Lion Air an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju, Maria Antonia Gelang dan Marselinja Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Sriwijaya Air an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju dan Marselina Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) lembar booking reference tiket Garuda Indonesia an. Fitalis Fole, Stefanus Kaju, Maria Antonia Gelang dan Marselina Fono pada tanggal 18 Jauari 2018;
1 (satu) Jepit Daftar Pembayaran Transport PLKB bulan Januari dan bulan februari 2018;
1 (satu ) Jepit Daftar Pembayaran Transport PLKB bulan Maret 2018;
1 (satu) Jepit Daftar Pembayaran Transport PLKB bulan April 2018;
1 (satu) Lembar rincian kegiatan posyandu setiap kecamatan bulan maret 2018;
1 (satu) Lembar rincian penyaluran Dana BOKB bulan Januari – Februari 2018;
1 (satu) Lembar Rekapan SPJ Posyandu Bulan April 2018;
1 (satu) jepit Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Posyandu bulan Januari dan Februari 2018; dan Perjalanan Dinas Posyandu Wolomeze yang dibayarkan pada tanggal 27 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Riung yang dibayarkan pada tanggal 28 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu bulan Maret untuk Golewa, Bajawa, Soa, Riung Barat; Wolomeze, Golbar dan Golsel yang dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Jerebu’u dan Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Riung yang dibayarkan pada tanggal 26 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Aimere yang dibayarkan pada tanggal 26 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Inerie yang dibayarkan pada tanggal 04 April 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Aimere, Golewa, Batara, Riung, Bajawa, Soa, Golbar dan Golsel yang dibayarkan pada tanggal 18 April 2018;
1 (Satu) Map Kuning Bukti SPJ Perjalanan Dinas PLKB Bulan Januari dan Bulan Pebruari 2018;
1 ( Satu) Map Kuning Bukti SPJ Perjalanan Dinas PLKB Bulan Maret 2018;
1 (Satu) Map Kuning Bukti SPJ Perjalanan Dinas PLKB Bulan April 2018;
1 (satu) Lembar foto copy Surat Keputusan Nomor: 1083/I-A/Peg/1994 Tanggal 23 Agustus 1994;
1 (satu) Lembar foto copy Lampiran Keputusan Bupati Ngada Nomor : 821.20/BK-DIKLAT/01/01/2011, Tanggal 04 Januari 2011;
1 (satu) Jepit foto copy surat keputusan Bupati Ngada Nomor : 30/KEP/HK/2018 Tanggal 8 Jauari 2018;
1 (satu) jepit Foto copy Surat Keputusan Bupati Ngada Nomor : 470/PLKB-AKPSP2KB/01/01/2018, Tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) Lembar Perjalanan Dinas Posyandu Kecamatan Jerebu’u dan Perjalanan Dinas Posyandu Kec. Riung yang dibayarkan pada tanggal 26 Maret 2018;
1 (satu) jepit foto copy Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy BKU (Buku Kas Umum) Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2018 s/d Desember 2018;
1 (satu) Jepitan Fotocopy BKU (Buku Kas Umum) Bendahara Pengeluaran periode 1 Maret 2018 s/d April 2018;
1 (satu) Jepit Photocopy surat undangan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan DAK Sub Bidang KB Tahun 2018;
1 (satu) Jilid Fotocopy Peraturan Bupati Ngada Nomor : 39 Tahun 2017, Tanggal 07 November 2017;
1 (satu) Jilid Fotocopy Surat kepala BKKBN Propinsi NTT Nomor : 864-TU.302-J.1-2017, Tanggal 13 November 2017;
1 (satu) lembar photo copy surat Tanda Bukti Pembayaran Nomor: 158 / DAKPSP2KB / 06 / 2018, tanggal 28 Juli 2018;
2 (Dua) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari selasa tanggal 06 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 05 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari selasa tanggal 06 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari rabu tanggal 04 April 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 07 Mei 2018;
1 (satu ) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 04 Juni 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari senin tanggal 06 Juni 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari rabu tanggal 04 Juli 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Peserta Posyandu Kelurahan Trikora pada hari jumat tanggal 06 Juli 2018;
1 (Satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari selasa tanggal 09 Januari 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari jumat tanggal 09 Februari 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari jumat tanggal 09 Maret 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari senin tanggal 09 April 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari rabu tanggal 09 Mei 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir kegiatan Posyandu Desa Ngoranale pada hari senin tanggal 11 Juni 2018;
1 (satu) Lembar Daftar hadir Peserta Posyandu Desa Ngoranale pada hari senin tanggal 09 Juli 2018;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir Pelayanan MKJP Kecamatan Bajawa;
1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar hadir kegiatan tenaga PKB an. Maria T. Jurneliyanti.
49 (Empat Puluh Sembilan) Lembar surat peryataan, tetap terlampir dalam berkas.
Dikembalikan kepada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada melalui Terdakwa I.
Uang tunai sebesar Rp. 37.200.000,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada melalui Terdakwa I.
1 (satu) buah Laptop merk Asus warna merah hati, dikembalikan kepada Terdakwa II. Maria Antonia Gelang S.KM
1 (satu) Buah Buku Catatan Pribadi, dikembalikan kepada Angela Watu.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kupang dengan Dissenting Opinion (DO) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Februari Tahun 2018 oleh kami Pransis Sinaga, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, Ibnu Kholik, S.H., M.H dan Drs. Gustap PM Marpaung, S.H masing-masing hakim anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg tertanggal 25 Oktober 2018, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2018 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut, Selsily Donny Rizal, S.H Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I, Terdakwa II serta Penasehat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ibnu Kholik, S.H., M.H Pransis Sinaga, S.H., M.H.
Drs Gustap PM. Marpaung, S.H.
Panitera Pengganti,
Selsily Donny Rizal,S.H.