1080 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1080 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Batavia Lt.6, Jln Kh.Mansyur Kav.126
Also in 10 other cases
- 1050 B/PK/PJK/2014 (10 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1060 B/PK/PJK/2014 (10 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1053/B/PK/PJK/2014 (10 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1062/B/PK/PJK/2014 (10 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1079/B/PK/PJK/2014 (10 March 2015) — Mahkamah Agung
- 1065 B/PK/PJK/2014 (10 March 2015) — Mahkamah Agung
N.O
PUTUSAN
Nomor 1080/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
P.T. KAYBEE INTERINDO, NPWP 01.886.536.0-048.000 (d/h 1.886.536.0.042.000) beralamat di Komp. Sunter Nirwana Asri Blok A5/47, Sunter Agung – Tanjung Priok, Jakarta Utara – 14350,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Riza Almanfaluthi, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1265/PJ./2013, Tanggal 18 Juni 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40934/PP/M.II/99/2012, Tanggal 23 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Pokok Permasalahan Gugatan atas Prosedur Penerbitan SKPKB
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 tahun pajak 2004 No. 00004/204/04/042/06 tanggal 27 April 2006, Pemeriksa melakukan koreksi sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp. 69.323.754,00;
Uraian Permohonan Gugatan
bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 69.323.754,00 Karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang tercatat dalam pembukuan Penggugat;
bahwa sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 29 ayat (3) huruf a, bahwa Penggugat yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen. Untuk memenuhi ketentuan tersebut Penggugat telah meminjamkan buku, catatan dan dokumen kepada Pemeriksa sebagaimana bukti terlampir berupa tanda terima peminjaman buku, catatan dan dokumen tertanggal 21 September 2006 dan sampai saat ini buku, catatan dan dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan;
bahwa sesuai dengaan ketentuan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemeriksa, maka seharusnya Penggugat diberi kesempatan untuk ikut hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan. Kenyataannya Penggugat tidak pernah diundang untuk hadir dalam acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;
bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP) seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebut tidak pernah Penggugat terima;
bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugat seharusnya diundang dalam final conference untuk membicarakan hasil pemeriksaan secara final. Dalam hal ini Final Conference inipun Penggugat tidak pernah diundang;
bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa adanya masalah SKPKB ini baru Penggugat ketahui pada bulan Mei 2010 yaitu pada saat Petugas dari Tergugat mendatangi kantor. Penggugat merasa bahwa selama itu masalah Pemeeriksaan sudah selesai dengan Penggugat telah membayar Pajak Kurang Bayar melalui KPP Sunter;
bahwa Penggugat mendapat surat dari Kanwil DJP Jakarta Utara No. S-1728/WPJ.21/2011, No. S-1729/WPJ.21/2011, No. S-1730/WPJ.21/2011, No. S-1731/WPJ.21/2011, No. S-1732/WPJ.21/2011, tanggal 19 September 2011, dan surat No. S-1740/WPJ.21/2011, No. S- 1741/WPJ.21/2011, No. S-1742/WPJ.21/2011, No. S-1743/WPJ.21/2011, No. S-1744/WPJ.21/2011, tanggal 20 September 2011, yang isinya mengundang Penggugat untuk datang ke Bidang PKB kantor wilayah DJP Jakarta Utara, pada hari Jum’at 30 September 2011 pukul 9 pagi. Bertemu dengan Bp. Ali Pudin, Ibu Pudjiasri dan Ibu Ermitasari dengan acara melakukan pembahasan akhir dan penanda tanganan Berita Acara Hasil Penelitian dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
bahwa patut Penggugat sayangkan surat-surat tersebut Penggugat terima pada tanggal 12 Oktober 2011 (terlewat jauh dari waktu pertemuan). Bukti yang sangat akurat adalah bahwa Surat tersebut diterima oleh Sdr. Eko Rusmanto SE (Postman Batavia);
bahwa bagaimana Penggugat dapat melakukan pembahasan dan tanggapan, surat undangan/pemberitahuannya saja datang sangat terlambat. Penggugat merasa menyesal tidak bisa hadir untuk menyampaaikan pendapat dan tanggapan Penggugat, sehingga Penggugat merasa tidak diberi kesempatan yang layak untuk menanggapi dan mengajukan keberatan Penggugat;
bahwa pada tanggal 17 November 2011 (Cap Pos), Penggugat menerima Keputusan Tergugat yang intinya menolak permohonan Penggugat. Dalam hal ini sekali lagi Penggugat merasa tidak diberi keadilan dan kesempatan untuk membela diri guna mengajukan tanggapan dan keberatan;
bahwa mengingat hal-hal yang tersebut di atas, maka Penggugat mengajukan Gugatan atas prosedur penerbitan SKPKB tersebut;
bahwa Penggugat selaku Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya, hal ini dapat dilihat dari tingkat kepatuhan pelaporan, penyetoran (SPT Masa) secara all taxes;
bahwa demikian surat Permohonan Gugatan atas Prosedur Penerbitan SKPKB ini Penggugat buat dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban Penggugat selaku Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40934/PP/M.II/99/2012, Tanggal 23 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00004/204/04/042/06 tanggal 27 April 2006 atas nama PT. Kaybee Interindo, NPWP: 01.886.536.0-048.000 (d/h 1.886.536.0-042.000), beralamat di Komp. Sunter Nirwana Asri Blok A5/47, Sunter Agung – Tanjung Priok, Jakarta Utara – 14350, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40934/PP/ M.II/99/2012, Tanggal 23 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 5 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Juli 2013;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 5 April 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40934/PP/M.II/99/2012, Tanggal 23 Oktober 2012, telah dilakukan pada Tanggal 13 November 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : P.T. KAYBEE INTERINDO, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., ttd
Ttd/H. Yulius, SH.MH., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754