500/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 500/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
PROF. DR. OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H., M.H. X ARTIDJO ALKOSTAR selaku Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 616. 000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah).
Nomor 500/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara;
PROF. DR. OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H., M.H., yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, dengan memilih domisili hukum (rechts keuze domicilie) pada kantor OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES terletak di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122 -123, Jalan Majapahit Nomor 18-20, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya : TH. RATNA DEWI, SH, MKn, DESYANA, SH. MH, RAMADI R. NARIMA, SH, LLM, EKA SUMARYANI, SH, MKn, GABRIEL MUKUAN, SH, LLM, YULIANA, SH.MH dan METY RAHMAWATI, SH, MH. Para advokat/ Penasihat Hukum, yang berkantor di : Jin. Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B, Jakarta 10160, berdasarkan surat kuasa khsusus tertanggal 16 September 2016 Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
ARTIDJO ALKOSTAR selaku Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, berkantor di Mahkamah Agung Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, 10110, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Dr. Ridwan Mansyur,SH.,MH.,, Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH., Victor Togi Rumahorbo,SH., Dr. Agung Sulistiyo,SH.,MH., Arman Surya Putra,SH.,MH., Darmoho Yuti Witanto,SH., Jimmy Maruli, S.H., M.H,. Dr. Kiki Perdana R. Waruwu,SH.,MH., Sarno,SH.,MH., dan Joko Mirun,S.H.,M.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.41/TUAKAPID/10/2016, tertanggal 04 Oktober 2016. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara;
Setelah mendengarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 01 Juli 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat
pada tanggal 01 Juli 2016 dalam Register Nomor 500/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Pst., bermaksud mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT saat ini adalah Terpidana yang telah memperoleh putusan in kracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 89/Pid.Sus/TPK/2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 14/ TPK/ 2016/ PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1319K/Pid.Sus/TPK/2016, tanggal 10 Agustus 2016;
Bahwa TERGUGAT adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Pidana dan salah satu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PENGGUGAT di tingkat Kasasi serta selaku diri pribadi, yang telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap PENGGUGAT selaku terpidana;
TERGUGAT sebagai selebritis Hakim Agung dengan bermacam-macam gelar di media antara lain sebagai malaikat maut, algojo, icon pemberantas koruptor yang beken dengan vonis maut tanpa pertimbangan hukum, tanpa ratio legis, sekalipun sebagai doktor hukum, harus konsisten dalam memberl vonis]
Bahwa PENGGUGAT telah mengajukan Kasasi dalam perkaranya yang telah terdaftar dalam register perkara No. 1319K/Pid.Sus/TPK/2016,
kemudian berdasarkan Penetapan telah ditunjuk TERGUGAT, Prof.
Krisna Harahap dan Prof. Latief sebagai Anggota Majelis;
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Pidana sejak dinyatakan Kasasi, maka guna kepentingan pemeriksaan dalam tingkat Kasasi wewenang penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap diri PENGGUGAT berada pada Ketua Mahkamah Agung;
Bahwa sebelum pembacaan putusan, untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara PENGGUGAT telah dilakukan 2 (dua) kali perpanjangan penahanan terhadap diri PENGGUGAT yaitu:
Penetapan No. 2026/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 26 April 2016.
Penetapan untuk 50 hah sejak tanggal 25 April 2016.
Penetapan No. 2027/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 26 April 2016.
Penetapan untuk 60 hah sejak tanggal 14 April 2016.
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016, 2 (dua) advokat/penasehat hukum kantor PENGGUGAT hendak menghadiri sidang vonis PENGGUGAT di Mahkamah Agung. Pada saat sampai di Mahkamah Agung ternyata salah satu pegawai di Mahkamah Agung mengatakan tidak ada agenda sidang perkara PENGGUGAT. Atas informasi tersebut, kedua advokat dari kantor PENGGUGAT kembali kekantor, sesampainya kedua advokat tersebut di kantor, petugas administrasi menelpon bahwa sidang vonis PENGGUGAT diucapkan hah itu juga, tanggal 10 Agustus 2016, hanya saja Penasehat Hukum tidak diperkenankan menghadiri, sekalipun PENGGUGAT selaku praktisi mengetahui bahwa sidang vonis di Mahkamah Agung terbuka untuk umum;
Bahwa selanjutnya tanggal 10 Agustus 2016, sore sekitar jam 19.00 pengawal tahanan menyodorkan Penetapan Perpanjangan penahanan PENGGUGAT yang mestinya baru diberitahukan kepada saya pada tanggal 13 Agustus 2016, disaat masa penahanan PENGGUGAT telah usai dan karenanya untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 (3) Ketua Mahkamah Agung dapat memperpanjang masa penahanan PENGGUGAT demi kepentingan pemeriksaan;
Dengan vonis Artidjo tertanggal 10 Agustus 2016, menurut hukum acara, status saya adalah terpidana dibawah pembinaan Dirjen Pemasyarakatan. Hakim Agung Artidjo (TERGUGAT) dalam kedudukannya sebagai Hakim Agung yang memeriksa perkara saya, sebagai tokoh keadilan yang menguasai hukum acara, tidak lagi punya wewenang untuk memperpanjang masa penahanan PENGGUGAT mengingat dan menimbang bahwa pemeriksaan perkara PENGGUGAT telah tuntas dengan vonis PENGGUGAT yang diucapkan oleh TERGUGAT, dan yang meneruskan vonisnya ke KPK dan media, sehingga pada hari itu juga, tanggal 10 Agustus 2016 media dan running text televisi telah mengabarkan ke publik mengenal hukuman saya yang diperberat sampai dengan 10 (sepuluh) tahun;
Ketika pada tanggal 10 Agustus 2016 disekitar jam 16.00-17.00 WIB di Guntur, PENGGUGAT disodori oleh pengawal tahanan yang bertugas di rumah tahanan KPK Guntur surat Penetapan Perpanjangan Penahanan PENGGUGAT yaitu terdiri dari 2 (dua) surat Penetapan masing-masing:
- Penetapan No. 3674/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 9 Agustus 2016
Penetapan ini untuk 30 hari - I, sejak tanggal 13 Agustus 2016.
- Penetapan No. 3675/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 9 Agustus 2016
Penetapan ini untuk 30 hari - II, sejak tanggal 12 September 2016. Terhadap 2 penetapan perpanjangan penahanan tersebut di atas, PENGGUGAT hanya menandatangani 1 (satu) surat perpanjangan dan pada waktu itu PENGGUGAT katakan kepada pengawal tahanan (waltah) yang bertugas seandainya benar ada vonis, maka Hakim Agung Artidjo (TERGUGAT) sudah tidak berwewenang memperpanjang lagi dan apabila perpanjangan tetap dilakukan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menabrak hukum acara. Faktanya sejak tanggal 10 Agustus 2016, PENGGUGAT sebagai Terpidana sudah menjadi warga binaan. Pada tanggal 11 Agustus 2016 PENGGUGAT bersurat ke KPK untuk mencabut perpanjangan penahanan PENGGUGAT dengan alas hukum bahwa perpanjangan oleh Hakim Agung Artidjo contra legem, bertentangan dengan hukum, dan karenanya batal demi hukum. Apalagi yang punya wewenang memperpanjang adalah Ketua Mahkamah Agung;
Tanggal 16 Agustus 2016 petikan putusan diberikan kepada saya. Praktek yang terjadi di Guntur, petikan putusan diberikan pada saat Terpidana diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk disana memulai hidupnya sebagai warga binaan Dirjen Pemasyarakatan cq Menteri Hukum dan HAM Rl;
Sekalipun saya telah menerima petikan putusan tanggal 16 Agustus 2016, PENGGUGAT masih saja ditahan di rumah tahanan KPK Guntur, pada Rumah Tahanan Guntur diperuntukkan bagi para Terdakwa KPK, bukan bagi Terpidana ;
TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN PERPANJANGAN PENAHANAN PENGGUGAT SETELAH PERKARA TERDAKWA TELAH DIPUTUS PADA TANGGAL 10 AGUSTUS 2016.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Jo. Pasal 29 KUHAP diatur:
Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama puluh hari;
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari;
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan
negeri;
pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab ;
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan
sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi;
Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka penahanan/perpanjangan penahanan baik oleh Judex Juris maupun Judex Facti diterbitkan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah divonisnya PENGGUGAT oleh TERGUGAT, maka TERGUGAT tidak lagi mempunyai wewenang untuk memperpanjang masa penahanan PENGGUGAT, menimbang bahwa PENGGUGAT sudah bukan Terdakwa lagi;
Selain itu, yang berwenang untuk melakukan perpanjangan penahanan dalam tingkat Kasasi adalah Ketua Mahkamah Agung dan perpanjangan penahanan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai;
Bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, faktanya pemeriksaan dalam perkara PENGGUGAT sudah selesai sejak tanggal 10 Agustus 2016 dengan dibacakannya putusan terhadap PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT I selaku Ketua Kamar Pidana, bukan Ketua Mahakamah Agung, telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap PENGGUGAT pada tanggal 10 Agustus 2016. Dengan demikian perpanjangan yang dilakukan oleh TERGUGAT I bukan dalam kepentingan pemeriksaan, sehingga terbukti perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh TERGUGAT I telah bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas;
TINDAKAN TERGUGAT I MELANGGAR HAK PENGGUGAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAIMANA DIJAMIN OLEH UU HAK ASASI MANUSIA.
Bahwa sejak tanggal 16 Juni 2016, PENGGUGAT telah beberapa kali mengajukan permohonan penetapan ijin berobat kepada Ketua Mahkamah Agung;
Bahwa permohonan penetapan ijin berobat tersebut sudah dilengkapi dengan rekomendasi dokter RSPAD dan disetujui oleh dokter KPK;
Dokter Sayadi RSPAD di Rumah Sakit RSPAD mengeluarkan rujukan untuk dilakukan pembantaran rawat inap terhadap PENGGUGAT pada tanggal 13 Mei 2016. Akan tetapi, tidak dilakukan rawat inap terhadap PENGGUGAT;
Selanjutnya dokter RSPAD kembali mengeluarkan rujukan untuk dilakukan pembantaran rawat inap pada tanggal 17 Juni 2016, bahkan dokter Johannes Hutabarat/dokter KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan rawat inap pada tanggal 17 Juni 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter KPK menyatakan jika tidak dilakukan perawatan dan pemeriksaan terhadap PENGGUGAT maka PENGGUGAT bisa sewaktu-waktu mengalami stroke;
Akan tetapi, TERGUGAT sama sekali tidak mengeluarkan penetapan ijin untuk dilakukan rawat inap tersebut terhadap PENGGUGAT, dimana hal tersebut merupakan hak dari PENGGUGAT;
Bahwa hak PENGGUGAT untuk berobat ke dokter dijamin oleh ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 58 KUHAP diatur:
"Tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun f/dak”
Pasai 3 UU HAM, menyatakan:
“TSef/ap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
Setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. ”
Pasal 4 UU HAM, menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Pasal 5 UU HAM, menyatakan:
“I.Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh periakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh periakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”
Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur:
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku." Pasal 10 angka 1 UU KOVENAN INTERNASIONAL, menyatakan: ''Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia."
Tujuan dari ketentuan tersebut di atas secara jelas menunjukkan bahwa seorang manusia (tersangka) dalam posisi dan kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan (his entity and dignity as a human being). Sekalipun penegakan hukum itu memang mutlak menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, tetapi hak-hak asasi seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh diabaikan atau dilanggar.
Dengan demikian, dari ketentuan tersebut di atas, maka terbukti tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan ijin bagi PENGGUGAT untuk
melakukan rawat inap atas dasar rujukan dokter RSPAD dan rujukan rawat inap dari dokter KPK merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan melawan hukum yang secara sengaja mengurangi, menghalangi, mennbatasi, dan atau mencabut hak asasi PENGGUGAT untuk berobat ke dokter;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang, sekalipun saat ini PENGGUGAT sebagai tahanan ;
Bahwa faktanya dengan tidak dilaksanakan rujukan rawat inap yang diberikan oleh dokter RSPAD dan dokter KPK menunjukkan bahwa TERGUGAT telah melanggar hak PENGGUGAT untuk berobat ke dokter yang telah dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR/ Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan KUHAP;
Bahwa atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu:
TERGUGAT telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap PEGGUGAT bukan guna kepentingan pemeriksaan dan bukan merupakan wewenang TERGUGAT, sehingga perpanjangan tersebut bertentangan dengan undang-undang;
TERGUGAT tidak memberikan ijin rawat inap terhadap PENGGUGAT yang haknya dijamin oleh Undang-Undang sehingga menimbulkan kerugian dengan makin sakitnya PENGGUGAT:
Berdasarkan fakta tersebut terbukti dengan jelas dan nyata bahwa TERGUGAT telah melanggar hak orang lain, yakni: PENGGUGAT, dan telah bertentangan dengan kewajiban hukum dari TERGUGAT dengan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan-tindakan Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT tersebut di atas menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
Bahwa perbuatan TERGUGAT, sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas, merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
‘Tiap Perbuatan Melanggar Hukum yang membawa kerugian
kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Sehingga PENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti rugi baik materiil maupun Immateriil kepada TERGUGAT.
Menurut Arrest 1919 (perkara Lindenbaum Cohen), bahwa berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum, jika:
melanggar hak orang lain;
bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat, atau
bertentangan dengan kesusilaan, atau
bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu-lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain;
(R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta,
halaman 82)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan karena kesalahannya membawa kerugian, maka wajib mengganti kerugian kepada PENGGUGAT Hal mana sesuai dengan kriteria dan dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, oleh karena TERGUGAT telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi PENGGUGAT, maka TERGUGAT wajib memberikan ganti kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut: Kerugian Materiil
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT yaitu TERGUGAT telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap PENGGUGAT bukan dalam kepentingan pemeriksaan dan bukan merupakan kewenangannya serta tidak mengeluarkan penetapan ijin rawat inap bagi PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak
dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan TERGUGAT, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000," (Satu Triliun Rupiah).
Untuk mencegah TERGUGAT juga lalai atau menghindari isi putusan dalam perkara a quo, PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena TERGUGAT adalah pihak yang dikalahkan harus dihukum membayar biaya perkara (Pasal 181 ayat (1) HIR).
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, dengan disertai alat bukti
sempurna (volledige bewijs) mohon Majelis Hakim dalam mengadili perkara a
quo berkenan memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hokum;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu TERGUGAT telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap PENGGUGAT bukan dalam kepentingan pemeriksaan dan bukan merupakan kewenangannya serta tidak mengeluarkan penetapan ijin rawat inap bagi PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Kerugian Immateriil
Selain kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT juga telah dirugikan balk waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan
kepastian hukum atas perbuatan TERGUGAT, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah).
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tiap hari keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo\
Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)]
Menimbang, bahwa pada hari persidangan ditentukan telah hadir para pihak yang diwakili kuasanya masing-masing yaitu untuk Penggugat hadir Kuasanya Desyana, S.H., M.H. dan Yuliana, S.H., M.H, untuk Tergugat hadir Kuasanya Jimmy Maruli, S.H., M.H dan Joko Mirun,S.H.,M.H;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Dr. DJAMALUDDIN SAMOSIR, SH.,MH.., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 27 Oktober 2016, menerangkan upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban pada persidangan tanggal 13 Desember 2016 sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Eksepsi Error In Persona.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1976 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2002 perlhal Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim, menyebutkan bahwa pada intinya Hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dalam melaksanakan tugasnya dalam peradilan sehingga gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah salah pihak (error in persona) sebab prinsip ini bukan hanya berlaku di Indonesia
tetapi ini merupakan suatu “prinsip yang universal” bahwa suatu putusan tidak boleh didiskusikan oleh siapa saja karena masalah tersebut merupakan kemandirian badan peradilan, dan memberikan petunjuk bahwa pada asasnya dan pada umumnya kesalahan Hakim dalam melakukan tugasnya dalam bidang peradilan seperti dinyatakan oleh Pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidaklah merupakan alasan untuk mengajukan gugatan perdata terhadapnya;
Hal ini didukung juga oleh kalangan ilmu hukum seperti Meyers, LA Donker, B.M. Telders, J.R. Stellinga dan Iain-lain, pada asasnya dan pada umumnya berkesimpulan bahwa pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat diterapkan terhadap hakim yang salah dalam melaksanakan tugas dalam bidang peradilan.
Demikian pula pernah dinyatakan dalam YurisprudensI HR 3 Desember 1971 NJ 1972, 137 bahwa peraturan perundang-undangan yang
menyediakan sarana-sarana hukum (rechtsminddelen) terhadap putusan-putusan hakim harus dipandang telah mengatur secara tuntas perlindungan terhadap kepentingan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh suatu keputusan hakim yang tepat dan adalah tidak dapat dibenarkan, adanya kemungkinan bagi pihak yang setelah mempergunakan segala sarana hukum yang tersedia namun tidak berhasil dalam gugatannya untuk memulai sesuatu gugatan baru terhadap Negara berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena hal ini berarti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dijadikan lagi sasaran dari pemeriksaan baru.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat sebelumnya adalah Terpidana yang telah memperoleh putusan in kracht berdasarkan Putusan Pengadllan Negerl No.89/Pid.Sus/TPK/2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi NO.14/TPK/2016/PT DKI jo Putusan Mahkamah Agung Rl No.1319K/Pid.Sus/TPK/2016 tanggal 10 Agustus 2016;
Bahwa sebelum pembacaan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 2016 tersebut, terhadap diri Penggugat telah dilakukan 2 (dua) kali perpanjangan penahanan;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 tersebut, advokat Penggugat
mendapatkan informasi dari petugas administrasi yang menelpon bahwa sidang vonis terhadap perkara kasasi Penggugat telah dibacakan dan selanjutnya pada sekira Pukul 19.00 WIB, Penggugat disodorkan 2 (dua) surat penetapan perpanjangan penahanan Penggugat oleh pengawal tahanan rumah tahanan KPK Guntur masing-masing:
Penetapan No.3674/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal 9 Agustus 2016 selama 30 hari sejak tanggal 13 Agustus 2016;
Penetapan No.3675/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA tanggal 9 Agustus 2016 selama 30 hari sejak tanggal 12 September 2016;
Terhadap 2 penetapan tersebut di atas, Penggugat hanya menandatangani 1 (satu) surat perpanjangan penahanan karena bila sudah ada vonis maka Tergugat tidak berwenang lagi memperpanjang masa tahanan Penggugat. Dengan demikian menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan perpanjangan penahanan Penggugat setelah perkara Terdakwa diputus tanggal 10 Agustus 2016.
Terhadap dalil Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat bahwa dengan dikeluarkannya penetapan penahanan Nomor 3674 dan Nomor 3675 yang isinya memperpanjang masa tahanan Terdakwa Prof.Dr.Otto Cornells Kaligis,S.H.M.H. dalam hal Ini Penggugat masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari dengan alasan keperluan pemeriksaan oleh Hakim, yang sepenuhnya menjadi wewenang subjektif Hakim;
Bahwa masa tahanan tersebut tidak perlu secara keseluruhan harus dijalani apabila perkara terhadap Terdakwa telah diputus, karena itu dengan diputusnya perkara Terdakwa dalam hal ini Penggugat tersebut dalam tingkat kasasi pada tanggal 10 Agustus 2016 maka dengan sendirinya sisa tahanan secara hukum tidak diperhitungkan lagi sejak putusan kasasi tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap;
Bahwa selanjutnya, Penggugat juga mendalllkan bahwa Tergugat telah melanggar hak Penggugat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin undang-undang hak asasi manusia. Hal tersebut didasarkan bahwa sejak tanggal 16 Juni 2016, Penggugat telah beberapa kali mengajukan permohonan Izin berobat kepada Ketua Mahkamah Agung. Menurut Penggugat, permohonan izin berobat tersebut sudah dllengkapi dengan rekomendasi dokter SayadI dari RSPAD dan disetujui oleh dokter KPK yang mengeluarkan rujukan untuk dilakukan pembantaran rawat inap terhadap dirl Penggugat pada tanggal 13 Mei
2016. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2016, dokter RSPAD dan dokter KPK yaitu dokter Johannes Hutabarat juga telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan untuk dilakukan rawat inap pada 17 Juni 2016 karena apabila tidak dilakukan perawatan dan pemeriksaan, Penggugat bisa mengalami stroke. Akan tetapi, Tergugat sama sekali tidak mengeluarkan penetapan izin untuk dilakukan rawat inap yang merupakan hak dari Penggugat;
Terhadap dalil kedua Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016 melalui surat nomor 30/Tuaka.Pid/6/2016, Tergugat telah membalas surat permohonan Penggugat bernomor:158/OCK.VI/2016 yang pada intinya belum dapat mengabulkan permohonan Penggugat untuk dilakukan rawat inap terhadap diri Penggugat karena Penggugat tidak melengkapi permohonan tersebut sebagaimana syarat-syarat administratif yang diwajibkan yaitu:
1.Surat Rekomendasi Dokter Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur yang menyatakan bahwa terhadap Pemohon/ Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan benar-benar memerlukan pemeriksaan dokter dan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta;
Surat Keterangan Kepala Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur tempat Terdakwa ditahan, yang menerangkan dan merekomendasikan bahwa terhadap Terdakwa tersebut benar memerlukan pengobatan dl luar rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, yaitu di RSPAD Gatot Subroto Jakarta;
Surat Pernyataan jaminan akan dilakukan pengawalan dan penjagaan dari petugas rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Kepolisian;
4.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk segera mengembalikan Terdakwa ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur pada harl itu juga setelah selesal pemeriksaan dilakukan;
5. Surat Pernyataan bahwa segala pembiayaan yang timbul selama Terdakwa menjalani pengobatan ditanggung oleh Terdakwa ; Bahwa belum sempat Penggugat melengkapi surat-surat administrasi sebagaimana tersebut di atas, ternyata perkara pidana Penggugat telah diputus oleh majelis kasasi;
Dengan demikian, Tergugat meyakini bahwa selain telah
dipenuhinya hak-hak Terdakwa terhadap kebutuhan pemeriksaan kesehatan karena tersedianya dokter KPK yaitu dokter Johannes Hutabarat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa sehingga ketentuan Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah terpenuhi. Tergugat juga meyakini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana kriteria dalam Pasal 1365 KUHPerdata oleh karenanya tuntutan ganti kerugian terhadap diri Tergugat menjadi tidak relevan dan tidak patut untuk dipertimbangkan lagi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Daiam Eksepsi
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 03 Januari 2017, yang kemudian ditanggapi kembali oleh Tergugat dangan Dupliknya tanggal 17 Januari 2017, untuk menyingkat uraian putusan replik dan duplik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah diberi meterai yang cukup, yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-9 sebagai berikut;
Salinan Penetapan/Perpanjangan Penahanan No: 2026/ 2016/
Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 26 April 2016., diberi tanda bukti P-1A; -
Salinan Penetapan/Perpanjangan Penahanan No: 2027/ 2016/
Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 26 April 2016, diberi tanda bukti P-1B ;
Surat No. 1611/TU/3674/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, perihal: Surat Pengantar, diberi tanda bukti P-2A;
Surat Penetapan No. 3674/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 9 Agustus 2016, diberi tanda bukti P-2A;
Penetapan No. 3675/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016/MA, tanggal 9 Agustus 2016, diberi tanda bukti P-2C;
Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tertanggal 10 Agustus 2016, diberi tanda bukti P-3 ;
Akta Putusan Mahkamah Agung Rl No. 1319K/Pid.Sus/TPK/2016 tanggal 10 Agustus 2016, diberi tanda bukti P-4 ;
Berita Online Tribunnews.com tertanggal 10 Agustus 2016, dengan judul berita: “Hakim Artidjo Perberat Hukuman OC Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara", diberi tanda bukti P-5 ;
Relaas Pemberitahuan Isi Petikan Putusan Mahkamah Agung Rl No.: 1319K/Pid.Sus/2016 Jo Nomor: 14/PID/TPK/2016/PT.DKI Jo No. 89/ Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, diberi tanda bukti P-6 ;
Bahwa bukti bukti tersebut berupa photo copy yang telah diberi meterai
secukupnya;
Menimbang, bahwa Penggugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang
Ahli yang telah didengar pendapatnya di persidangan, pada pokok
memberikan pendapat sebagai berikut:
Ahli Dr. Arbijoto, dibawa sumpahpada pokoknya menerangkan:
Bahwa perbedaan dari Hukum Pidana Formil dan Hukum Pidana Materiil adalah dalam hukum pidana formil yang terpenting adalah mengenai kepastian hukum, sedangkan pada hukum pidana materiil adalah mengenai diberikannya sanksi apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana;
Bahwa yang harus diperhatikan oleh seorang praktisi terkait dengan hukum pidana formil adalah bagaimana caranya untuk mempertahankan hukum formil itu ;
Bahwa terhadap Hukum Acara Pidana Formil maka tidak dapat dilakukan yang namanya penemuan hukum dan penghalusan hukum. Artinya apa yang telah menjadi hukum acara tidak dapat disimpangi/menyimpang ;
Bahwa undang-undang bersifat tekstual (tertulis), jadi apa yang tercantum adalah apa yang harus dijalankan. Apa yang tercantum di dalam undang-undang, itulah yang seharusnya menjadi prosedur pelaksanaan dan tidak dapat dibelok-belokkan sesuka hati. Melanggar prosedur sama dengan melanggar hukum. Jika aturan tersebut disimpangi maka berarti telah menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa tindakan yang menyalahi Undang-Undang yang dilakukan oleh pejabat negara atau pejabat publik dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan. Sebagai contoh aparat penegak hukum tidak melaksanakan atau menjalankan suatu ketentuan sebagaimana mestinya, hal tersebut termasuk ke dalam kejahatan jabatan;
Bahwa asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan yang tidak dapat dikesampingkan, jika dikesampingkan maka undang-undang runtuh. Melanggar asas sama dengan melanggar undang-undang;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian inmaterril bagi orang lain;
Bahwa terkait kerugian inmateriil tidak dapat dinilai dengan uang. Dalam hal Ini makin tinggi kedudukan hukum seseorang, makin tinggi kedudukan sosialnya, maka semakin tinggi nilai kerugiannya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 KUHAP diatur:
Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama puluh hari.
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
Jika ada seorang Terdakwa yang masa penahanannya telah diperpanjang sampai dengan 13 Agustus 2016, kemudian ternyata terhadap perkara kasasi tersebut telah diputus tanggal 10 Agustus 2016, dalam hal ini ahli berpendapat bahwa tanggal 10 Agustus 2016 sudah diputus dalam tingkat kasasi maka putusan tersebut telah in kracht, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka seharusnya tidak dilakukan perpanjangan penahanan lagi;
Bahwa jika perpanjangan penahanan tersebut tetap dilakukan maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan melanggar asas;
Bahwa perpanjangan penahanan bersifat limitatif. Artinya hanya dapat dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung;
Pasal 421 KUHP secara jelas mengatur mengenai jika seorang pejabat sewenang-wenang menjalankan kekuasaannya yaitu dengan memaksa untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu maka hal tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata (unsur dengan sengaja), Pasal 1366 KUHPerdata (Unsur kelalaian), dan Pasal 1367 KUHPerdata (dilakukan oleh anak buah);
Bahwa terkait dengan Hak Subyektif seorang hakim, Ahli berpendapat bahwa tidak ada yang namanya hak subyektif hakim. Hakim dalam menjalankan fungsi dan jabatannya harus berdasarkan dengan undang-undang. Hal inilah mengapa terdapat istilah hakim adalah corong undang-undang:
Bahwa hakim dapat dituntut di depan pengadilan jika telah melakukan pelanggaran;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti surat yang telah diberi meterai yang cukup, yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-7 sebagai berikut:
Bundel Surat Penetapan Penahanan
No.2026/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016 dan
No.2027/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016 berikut surat pengantarnya, diberi tanda bukti T-1 ;
1 Bundel Surat Penetapan Penahanan No.3674/ 2016/ S.476.Tah.Sus / PP/ 2016 dan No.3675/2016/S.476.Tah.Sus/PP/2016 berikut surat pengantarnya, diberi tanda bukti T-2 ;
Surat Nomor; 30/Tuaka.Pid/6/2016 darl Ketua Kamar Pidana MA Rl ke Otto Cornells Kaligis, diberi tanda bukti T-3;
Putusan Nomor 1319 K/Pid.Sus/2016, diberi tanda bukti T-4 ;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 1976, diberi tanda bukti T-5;
The Bangalore Principle of Judicial Conduct 2012, diberi tanda bukti T-6 ;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2002, diberi tanda bukti T-7;
Menimbang, bahwa surat bukti tersebut berupa foto-copy, yang telah diberi materai secukupnya dan setelah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-3, T-5, T-6 dan T-7 tidak dapat ditunjukkan surat aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Tergugat
menyatakan tidak mengajukan saksi maupun saksi ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa para pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu bukti apapun lagi maka pemeriksaan dinayatakan selesai, selanjutnya para pihak telah menyampaikan kesimpulan pada persidangan tanggal 16 Maret 2017 untuk menyingkat uraian putusan, kesimpulan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dianggap menyatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini. Kemudian para pihak mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa atas gugata Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berlkut:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1976 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2002 perihal Gugatan Terhadap Pengadllan dan Hakim, menyebutkan bahwa pada intinya Hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dalam melaksanakan tugasnya dalam peradilan sehingga gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah salah pihak (error in persona) sebab prinsip ini bukan hanya berlaku di Indonesia tetapi ini merupakan suatu “prinsip yang universal” bahwa suatu putusan tidak boleh didiskusikan oleh slapa saja karena masalah tersebut merupakan kemandirian badan peradilan, dan memberikan petunjuk bahwa pada asasnya dan pada umumnya kesalahan Hakim dalam melakukan tugasnya dalam bidang peradilan seperti dinyatakan oleh Pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidaklah merupakan alasan untuk mengajukan gugatan perdata terhadapnya;
Berdasarkan uaraian di atas mohon agar Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat memberikan
tanggapan sebagai berikut;
Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil yang diuraikan oleh TERGUGAT tersebut diatas. Sebagai pihak yang telah dilanggar haknya, maka PENGGUGAT mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan digugat oleh PENGGUGAT yang dirasa dan dianggap oleh PENGGUGAT telah melanggar haknya serta menyebabkan PENGGUGAT menderita kerugian. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Nomor : 1816 K/Pdt/1989 dan Buku Hukum Acara Perdata halaman 117 karangan Yahya Harahap, terbitan Sunan Grafika tahun 2004 Dalam hal ini termasuk TERGUGAT yang dengan jabatan yang dimilikmya tidak menjadikannya kebal hukum dan sewenang- wenang dalam menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan kewenangannya seharusnya TERGUGAT berlandaskan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa jelas yang menjadi dasar Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tindakan melawan hukum TERGUGAT dalam memperpanjang penahanan PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan undang-undang dan tindakan melanggar hak PENGGUGAT untuk mendapatkan pelaksanaan kesehatan sebagaimana dijamin oleh UU Hak Asasi Manusia.
Faktanya yang mengeluarkan dan menandatangani perpanjangan penahanan Penetapan No. 3674/ 2016/ S.476.Tah.Sus/ PP/ 2016/MA, tanggal 9 Agustus 2016 dan Penetapan No. 3675/ 2016/ S.476.Tah.Sus/ PP/ 2016/ MA, tanggal 9 Agustus 2016 adalah TERGUGAT. Personanya jelas namanya Artidjo Alkostar. Jelas yang memutus perkara PENGGUGAT pada tanggal 10 Agustus 2016 adalah TERGUGAT, sehingga sejak itu kekuasaannya untuk memperpanjang telah selesai. Penahanan PENGGUGAT yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2016 telah diperpanjang pada tanggal 10 Agustus 2016, padahal putusan dalam perkara PENGGUGAT diketahui melalui website Mahkamah Agung telah diputus tanggal 10 Agustus dan perpanjangan tersebut dikirimkan kepada PENGGUGAT tanpa memberitahukan bahwa sudah ada putusan dalam perkara PENGGUGAT.
• Mudah-mudahan para Kuasa Hukum TERGUGAT dengan alasan subjektifitas tidak bersaha melindungi prinsipalnya yang jelas- jelas telah menabrak hukum acara.
Bahwa dari uraian ketentuan dan fakta tersebut di atas, maka dalil TERGUGAT yang menyatakan Gugatan PENGGUGAT adalah Error in Persona adalah tidak beralasan karenanya haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa dari uraian eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat, menurut Majelis Hakim telah masuk dalam pokok mated yang disengketakan oleh Penggugat dan harus dipertimbangkan bersama dalam pokok perkara maka atas eksepsi yang dikemukakan Tergugat beralasan untuk dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pokok persoalan yang didalilkan Penggugat untuk menggugat Tergugat yaitu:
- Bahwa atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu:
TERGUGAT telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap PEGGUGAT bukan guna kepentingan pemeriksaan dan bukan merupakan wewenang TERGUGAT, sehingga perpanjangan tersebut bertentangan dengan undang-undang;
TERGUGAT tidak memberikan ijin rawat inap terhadap PENGGUGAT yang haknya dijamin oleh Undang-Undang sehingga menimbulkan kerugian dengan makin sakitnya PENGGUGAT;
Berdasarkan fakta tersebut terbukti dengan jelas dan nyata bahwa TERGUGAT telah melanggar hak orang lain, yakni: PENGGUGAT, dan telah bertentangan dengan kewajiban hukum dari TERGUGAT dengan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan-tindakan Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT tersebut di atas menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar sejumlah ganti rugi yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliyun rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membenarkan dalil-dalil gugatannya. Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai
dengan P-6 serta menghadirkan 1 (satu) orang saksi ahli;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat pada pokoknya telah membantah dengan mengemukakan bantahan sebagai berikut:
1. Terhadap dalil Penggugat persoalan perpanjangan penahanan :
bahwa dengan dikeluarkannya penetapan penahanan Nomor 3674 dan Nomor 3675 yang isinya memperpanjang masa tahanan Terdakwa Prof.Dr.Otto Cornelis Ka!igis,S.H.M.H. dalam hal ini Penggugat masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari dengan alasan keperluan pemeriksaan oleh Hakim, yang sepenuhnya menjadi wewenang subjektif Hakim;
Bahwa masa tahanan tersebut tidak perlu secara keseluruhan harus dijalani apabila perkara terhadap Terdakwa telah diputus, karena itu dengan diputusnya perkara Terdakwa dalam hal Ini Penggugat tersebut dalam tingkat kasasi pada tanggal 10 Agustus 2016 maka dengan sendirinya sisa tahanan secara hukum tidak diperhitungkan lagi sejak putusan kasasi tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap;
2. Terhadap permohonan rawat inap :
Surat Rekomendasi Dokter Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur yang menyatakan bahwa terhadap Pemohon/ Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan benar-benar memerlukan pemeriksaan dokter dan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta;
Surat Keterangan Kepala Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur tempat Terdakwa ditahan, yang menerangkan dan merekomendasikan bahwa terhadap Terdakwa tersebut benar memerlukan pengobatan di luar rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, yaitu di RSPAD Gatot Subroto Jakarta;
Surat Pernyataan jaminan akan dilakukan pengawalan dan penjagaan dari petugas rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Kepolisian;
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk segera mengembalikan Terdakwa ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur pada hari itu juga setelah selesai pemeriksaan dilakukan;
Surat Pernyataan bahwa segala pembiayaan yang timbul selama Terdakwa menjalani pengobatan ditanggung oleh Terdakwa ;
bahwa hak-hak Terdakwa terhadap kebutuhan pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK yaitu dokter Johannes Hutabarat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa sehingga ketentuan Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah terpenuhi.
Berdasarkan bantahan poin 1 dan 2 di atas, maka tidak ternyata Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, selanjutnya mohon agar Majelis Hakim memutuskan pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa untuk membenarkan bantahannya, Tergugat telah mengajukan buki surat yang diberi tanda T-1 sampaii dengan T-7;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab yang berlangsung pokok masalah yang disengketakan yaitu : apakah perbuatan Tergugat dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum ?;
Menimbang, bahwa dasar hukum gugatan melawan hukum yaitu Pasal 1365 KUHPdt yang mengantur sebagai berikut ; “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari ketentuan tersebut terdapat unsur-unsur:
Perbuatan yang melanggar hukum,
Menimbulkan kerugian kepada orang lain;
Menimbang, bahwa pengertlan melawan hukum telah menjadi yurisprudensi tetap, mellputi;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
Bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Menimbang, bahwa terhadap pokok persoalan poin ke 1, berkenaan dengan perpanjangan penahanan (buktl P-1 A sampai dengan P-3);
Menimbang, bahwa tentang hal tersebut adalah suatu fakta yang tidak disangkali oleh Tergugat, sehingga merupakan peristiwa hukum yang nyata terjadi;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan pidana, apabila Terdakwa berada dalam tahanan maka sudah menjadi keblasaan praktek sepanjang masih ada wewenang Hakim (Majelis) melakukan penahanan sebelum
perkara diputus, maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir, Hakim (Majelis) memohon perpanjangan penahanan kepada atasan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam KUHAP (untuk tingkat kasasi Pasal 28, serta pengecualian Pasal 29). Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kevakuman masa penahanan, apabila Terdakwa melakukan proses upaya hukum dan/atau untuk menghindari kevakuman masa penahanan dikarenakan proses pengiriman dan/atau pemeritahuan putusan. Namun penetapan perpanjangan berakhir ketika Hakim (Majelis) telah menjatuhkan putusan dan/ atau Terdakwa melakukan upaya hukum (banding atau kasasi). Demikian pula ketika tahap kasasi, walau tidak ada upaya hukum lagi, dan berkekuatan hukum eksekutorial setelah diucapkan, namun tentu memerlukan proses administrasi yang memakan waktu untuk disampaikan kepada Tedakwa, pihak Penuntut Umum sebagai eksekutor maupun pihak terkait lainnya, yang apabila hal tersebut tidak disiasati (dengan melakukan perpanjangan penahanan) akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam praktek, walau essensi : setelah adanya putusan dengan sendirinya demi hukum penetapan perpanjangan menjadi tidak berlaku setelah Hakim (Majelis) menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa perpanjangan penahanan demi hukum gugur (tidak berlaku) sejak putusan diucapkan dan tiada kerugian (pengaruh) bagi penahanan Terdakwa karena pidana yang dijatuhkan lebih berat dari pada masa penahanan yang telah dijalani dan masa penahanan yang dijalani diperhitungkan selanjutnya untuk mengurangi lama pidana yang dijatuhkan. Pada sisl lain, praktek di Mahkamah Agung, untuk perpanjangan penahanan perkara pidana (TIpIkor) telah didelegasikan kepada Ketua Kamar a.n Ketua Mahkamah Agung Rl in casu dijabat oleh Tergugat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka berkaltan dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Tergugat tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat, tidak ternyata Tergugat berkehendak untuk menghalangi apalagi tidak memberikan hak Terdakwa untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan/atau rawat inap berkaltan dengan kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 58 KUHAP, namun atas permohonan pemeriksaan kesehatan dan/ atau rawat inap tersebut, Penggugat tidak melampirkan bukti-bukti surat dari pihak yang berkompeten dalam surat permohonannya, untuk dijadikan pertimbangan untuk dibuatnya penetapan ijin pemeriksaan kesehatan dan/atau rawat inap;
Menimbang, bahwa Penggugat selama proses persidangan tidak membuktikan adanya bukti-bukti surat dari pihak-pihak yang kompeten berkaitan dengan ijin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/ atau rawat inap, dengan demikian tidak dikeluarkannya penetapan untuk ijin pemeriksaan kesehatan dan/atau rawat inap, beralasan untuk tidak diperhatikan. Pada sisi lain, apabila permohonan tersebut diajukan setelah perkara diputus, maka wewenang untuk memberikan ijin tidak berada lagi ditangan Majelis Hakim (Tergugat);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan ijin pemeriksaan kesehatan dan/atau rawat inap, untuk dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, tidak berada dalam keputusan tunggal Tergugat, melainkan harus berupa keputusan kolektif kolegial atau musyawarah seluruh Majelis Hakim, sehingga tidak tepat untuk mempersoal berkaitan dengan ijin pemeriksaan kesehatan dan/atau rawat inap hanya tertuju kepada Tergugat in personal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka berkaitan dengan sengketa poin ke 2 tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat sehingga tuntutan tentang hal tersebut beralasan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas, Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya maka tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan posita maupun petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya dan beralsan untuk menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka kepadanya akan dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menolak eksepsi Tergugat.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hah : Kamis, tanggal 16 Maret 017
o
Hakim-HakimAnggota,
Hakim Ketua Majelis,
leh kami SUMPENO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, YOHANES PRIYANA, SH.MH. dan CASMAYA, SH.MH. masing masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZUHERNA, SH Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat;
1. YOHANES PRIYANA, SH.MH. SUPENO,SH.,MH
2. CASMAYA, SH.MH
Panitera Pengganti
ZUHERNAH,SH
Rp. 30.000,- Rp. 75.000,- Rp. 5.000,- Rp. 6.000,- Rp500.000,-
Biaya-biaya Biaya Pendaftaran-
Biaya Proses
Redaksi
Meterai
Panggilan Sidang -
J u m I a h
: Rp616.000 ,-