6/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 6/PID/2016/PT.BBL
APER ALIAS NANDO BIN MEDI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggar - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 02 Februari 2016 Nomor : 172/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimohonkan banding
P U T U S A N
NOMOR : 06/ PID/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : APER alias NANDO bin MEDI;
Tempat lahir : Toboali;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 17 Februari 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Damai Rt.01/Rw.02 Desa Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan Dusun Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik pada Polres Belitung Timur, sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggar, sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 Septembe r2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2015;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggar, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Penetapan penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Ke-I sejak tanggal 04 Februari 2016 s/d 04 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 05 Maret 2016 s/d 03 Mei 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 172/Pen.Pid/2015/PN Tdn tanggal 3 November 2015 yang menunjuk Pengacara/Penasihat Hukum HERIYANTO, S.H., dari Kantor Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 01 Maret 2016 Nomor: 06/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama APER alias NANDO bin MEDI Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tanggal 02 Februari 2016 Nomor: 172/Pid. B/2015/PN.Tdn dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi secara bersama-sama dengan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2015, bertempat Di Rumah Kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi yakni di Dusun Selingsing Rt.17 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan; telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitudengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban JONI Alias JUNAIDI Alias JUN, yang dilakukan oleh Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya di dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi yang berada di Dusun Selinsing Rt.17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, awalnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidur di ruang tamu di dalam rumah kontrakan, dimana rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi letaknya bersebelahan dengan rumah kontrakan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun mendatangi rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidanlangsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidengan menggunakan tangannya yang dililitkan handuk warna merah. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terbangun lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membukakan pintu rumah dan selanjutnya Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun masuk ke dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun marah-marah kepada saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “mano (dimana) kak Erwin?” lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “kakak kau ado (ada) di Gantung” selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan Hand Phone (HP) kepada Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun namun Hand Phone (HP) tersebut tidak diambilnya, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Junmengambil pecahan kaca jendela laluTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengatakan “ngape (mengapa) Jun kau datang tengah dalu (tengah malam) dak tebuka pintu sampai kau mecahi kace (memecahkan kaca jendela), lalu dijawab oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun “kalu kamu ku hantam pake (tusuk Pakai) ini (sambil memegang pecahan kaca). Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Junhendak menusuk saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengamankan kedua belah tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dengan cara dipegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kebelakang sambil melihat pecahan kaca yang masih di genggam Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun, selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membawa Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kedapur sambil memegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,sedangkan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ikut mengiringi Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi kedapur.Sesampainya di dapur,Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun mengamuk/berontak lalu tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi terkena pecahan kacayang dipegang oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun hingga terluka. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medimelihat dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur stainless yang berada di dekat kompor gas dan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian leher sebelah kanan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun yang pada saat itu kepalanya menenggak keatas,lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meninju Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai kepala bagian belakang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun jatuh terbaring di lantai dapur dengan posisi badan menyamping, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil pisau dari tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengangkat badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dan kembali mengambil pisau dari tangan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membuka pintu dapur sambil memegang badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun untuk membawanya keluar, selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sempat menabrak drum yang ada di belakang lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berdiri dan berlari lewat arah samping rumah menuju ketempat pemilik kontrakan, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi untuk kabur.Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi dan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lari menuju depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sambil membawa tas pakaian,sampai di depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sempat melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berada di depan teras rumah pemilik kontrakan, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil kunci motor dari dalam celananya lalu menghidupkan 1 (satu) unit motor merk Honda Scopy warna putih coklat dengan stiker Hello Kitty milik Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi Kemudian kabur menuju arah Kecamatan Gantung.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.44B/17/RSUD/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 atasnama Joni Alias Junaidi, Umur 19 tahun, jenis kelamin ; Laki-laki, alamat Tulung Selapan Ulu Rt.15/Rw.08 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumatera Selatan atau Dusun Selingsing Rt.17 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur , yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 oleh dr. IswahyudhiNip.198912222014021002 Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang ditemukan meninggal diduga akibat penganiayaan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap jenazah ini, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet di pipi kanan, luka lecet di pipi kiri, luka lecet dikelopak atas mata kiri, luka lecet didada kanan, ditemukan pula tanda kekerasan tajam berupa : luka terbuka dileher kanan, putus pembuluh nadi leher kanan, luka sayat di leher kiri, luka tusuk di siku lengan kanan bagian dalam, luka sayat di dada kiri, luka tusuk diperut kiri, luka tusuk dipaha kiri. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi secara bersama-sama dengan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap korban JONI Alias JUNAIDI Alias JUNyang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya di dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi yang berada di Dusun Selinsing Rt.17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, awalnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidur di ruang tamu di dalam rumah kontrakan, dimana rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi letaknya bersebelahan dengan rumah kontrakan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun mendatangi rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidanlangsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidengan menggunakan tangannya yang dililitkan handuk warna merah. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terbangun lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membukakan pintu rumah dan selanjutnya Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun masuk ke dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun marah-marah kepada saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “mano (dimana) kak Erwin?” lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “kakak kau ado (ada) di Gantung” selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan Hand Phone (HP) kepada Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun namun Hand Phone (HP) tersebut tidak diambilnya, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Junmengambil pecahan kaca jendela laluTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengatakan “ngape (mengapa) Jun kau datang tengah dalu (tengah malam) dak tebuka pintu sampai kau mecahi kace (memecahkan kaca jendela), lalu dijawab oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun “kalu kamu ku hantam pake (tusuk Pakai) ini (sambil memegang pecahan kaca). Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Junhendak menusuk saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengamankan kedua belah tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dengan cara dipegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kebelakang sambil melihat pecahan kaca yang masih di genggam Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun, selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membawa Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kedapur sambil memegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,sedangkan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ikut mengiringi Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi kedapur.Sesampainya di dapur,Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun mengamuk/berontak lalu tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi terkena pecahan kacayang dipegang oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun hingga terluka. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medimelihat dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur stainless yang berada di dekat kompor gas dan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian leher sebelah kanan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun yang pada saat itu kepalanya menenggak keatas,lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meninju Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai kepala bagian belakang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun jatuh terbaring di lantai dapur dengan posisi badan menyamping, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil pisau dari tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengangkat badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dan kembali mengambil pisau dari tangan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membuka pintu dapur sambil memegang badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun untuk membawanya keluar, selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sempat menabrak drum yang ada di belakang lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berdiri dan berlari lewat arah samping rumah menuju ketempat pemilik kontrakan, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi untuk kabur.Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi dan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lari menuju depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sambil membawa tas pakaian,sampai di depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sempat melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berada di depan teras rumah pemilik kontrakan, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil kunci motor dari dalam celananya lalu menghidupkan 1 (satu) unit motor merk Honda Scopy warna putih coklat dengan stiker Hello Kitty milik Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi Kemudian kabur menuju arah Kecamatan Gantung.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.44B/17/RSUD/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 atasnama Joni Alias Junaidi, Umur 19 tahun, jenis kelamin ; Laki-laki, alamat Tulung Selapan Ulu Rt.15/Rw.08 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumatera Selatan atau Dusun Selingsing Rt.17 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur , yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 oleh dr. IswahyudhiNip.198912222014021002 Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang ditemukan meninggal diduga akibat penganiayaan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap jenazah ini, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet di pipi kanan, luka lecet di pipi kiri, luka lecet dikelopak atas mata kiri, luka lecet didada kanan, ditemukan pula tanda kekerasan tajam berupa : luka terbuka dileher kanan, putus pembuluh nadi leher kanan, luka sayat di leher kiri, luka tusuk di siku lengan kanan bagian dalam, luka sayat di dada kiri, luka tusuk diperut kiri, luka tusuk dipaha kiri. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
BahwaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medisecara bersama-sama dengan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap korban JONI Alias JUNAIDI Alias JUNyang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya di dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi yang berada di Dusun Selinsing Rt.17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, awalnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidur di ruang tamu di dalam rumah kontrakan, dimana rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi letaknya bersebelahan dengan rumah kontrakan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun mendatangi rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidanlangsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidengan menggunakan tangannya yang dililitkan handuk warna merah. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terbangun lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membukakan pintu rumah dan selanjutnya Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun masuk ke dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun marah-marah kepada saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “mano (dimana) kak Erwin?” lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “kakak kau ado (ada) di Gantung” selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan Hand Phone (HP) kepada Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun namun Hand Phone (HP) tersebut tidak diambilnya, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Junmengambil pecahan kaca jendela laluTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengatakan “ngape (mengapa) Jun kau datang tengah dalu (tengah malam) dak tebuka pintu sampai kau mecahi kace (memecahkan kaca jendela), lalu dijawab oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun “kalu kamu ku hantam pake (tusuk Pakai) ini (sambil memegang pecahan kaca). Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Junhendak menusuk saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengamankan kedua belah tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dengan cara dipegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kebelakang sambil melihat pecahan kaca yang masih di genggam Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun, selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membawa Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kedapur sambil memegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,sedangkan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ikut mengiringi Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi kedapur.Sesampainya di dapur,Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun mengamuk/berontak lalu tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi terkena pecahan kacayang dipegang oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun hingga terluka. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medimelihat dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur stainless yang berada di dekat kompor gas dan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian leher sebelah kanan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun yang pada saat itu kepalanya menenggak keatas,lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meninju Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai kepala bagian belakang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun jatuh terbaring di lantai dapur dengan posisi badan menyamping, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil pisau dari tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengangkat badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dan kembali mengambil pisau dari tangan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membuka pintu dapur sambil memegang badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun untuk membawanya keluar, selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sempat menabrak drum yang ada di belakang lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berdiri dan berlari lewat arah samping rumah menuju ketempat pemilik kontrakan, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi untuk kabur.Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi dan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lari menuju depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sambil membawa tas pakaian,sampai di depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sempat melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berada di depan teras rumah pemilik kontrakan, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil kunci motor dari dalam celananya lalu menghidupkan 1 (satu) unit motor merk Honda Scopy warna putih coklat dengan stiker Hello Kitty milik Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi Kemudian kabur menuju arah Kecamatan Gantung.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.44B/17/RSUD/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 atasnama Joni Alias Junaidi, Umur 19 tahun, jenis kelamin ; Laki-laki, alamat Tulung Selapan Ulu Rt.15/Rw.08 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumatera Selatan atau Dusun Selingsing Rt.17 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur , yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 oleh dr. IswahyudhiNip.198912222014021002 Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang ditemukan meninggal diduga akibat penganiayaan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap jenazah ini, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet di pipi kanan, luka lecet di pipi kiri, luka lecet dikelopak atas mata kiri, luka lecet didada kanan, ditemukan pula tanda kekerasan tajam berupa : luka terbuka dileher kanan, putus pembuluh nadi leher kanan, luka sayat di leher kiri, luka tusuk di siku lengan kanan bagian dalam, luka sayat di dada kiri, luka tusuk diperut kiri, luka tusuk dipaha kiri. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi secara bersama-sama dengan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2015, bertempat Di Rumah Kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi yakni di Dusun Selingsing Rt.17 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan; telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan mautnya korban Joni Alias Junaidi Alias Jun yang dilakukan oleh Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, pada awalnya di dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi yang berada di Dusun Selinsing Rt.17 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, awalnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidur di ruang tamu di dalam rumah kontrakan, dimana rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi letaknya bersebelahan dengan rumah kontrakan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun mendatangi rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidanlangsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidengan menggunakan tangannya yang dililitkan handuk warna merah. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medidan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terbangun lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membukakan pintu rumah dan selanjutnya Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun masuk ke dalam rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun marah-marah kepada saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “mano (dimana) kak Erwin?” lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “kakak kau ado (ada) di Gantung” selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan Hand Phone (HP) kepada Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun namun Hand Phone (HP) tersebut tidak diambilnya, lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Junmengambil pecahan kaca jendela laluTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengatakan “ngape (mengapa) Jun kau datang tengah dalu (tengah malam) dak tebuka pintu sampai kau mecahi kace (memecahkan kaca jendela), lalu dijawab oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun “kalu kamu ku hantam pake (tusuk Pakai) ini (sambil memegang pecahan kaca). Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Junhendak menusuk saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengamankan kedua belah tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dengan cara dipegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kebelakang sambil melihat pecahan kaca yang masih di genggam Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun, selanjutnya Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membawa Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun kedapur sambil memegang kedua tangan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,sedangkan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ikut mengiringi Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi kedapur.Sesampainya di dapur,Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun mengamuk/berontak lalu tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi terkena pecahan kacayang dipegang oleh Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun hingga terluka. Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medimelihat dan mengambil 1 (satu) buah pisau dapur stainless yang berada di dekat kompor gas dan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian leher sebelah kanan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun yang pada saat itu kepalanya menenggak keatas,lalu saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meninju Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai kepala bagian belakang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun selanjutnyaKorban Joni Alias Junaidi Alias Jun jatuh terbaring di lantai dapur dengan posisi badan menyamping, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil pisau dari tangan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menusukan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun,selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi mengangkat badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun dan kembali mengambil pisau dari tangan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi membuka pintu dapur sambil memegang badan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun untuk membawanya keluar, selanjutnyaTerdakwa Aper Alias Nando Bin Medi melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun sempat menabrak drum yang ada di belakang lalu Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berdiri dan berlari lewat arah samping rumah menuju ketempat pemilik kontrakan, selanjutnya saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi untuk kabur.Kemudian Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi dan saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lari menuju depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sambil membawa tas pakaian,sampai di depan rumah kontrakan Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi lalu Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi sempat melihat Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun berada di depan teras rumah pemilik kontrakan, kemudian saksi Sakariah Alias Pikul Bin Sukri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil kunci motor dari dalam celananya lalu menghidupkan 1 (satu) unit motor merk Honda Scopy warna putih coklat dengan stiker Hello Kitty milik Terdakwa Aper Alias Nando Bin Medi Kemudian kabur menuju arah Kecamatan Gantung.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan Korban Joni Alias Junaidi Alias Jun meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.44B/17/RSUD/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 atasnama Joni Alias Junaidi, Umur 19 tahun, jenis kelamin ; Laki-laki, alamat Tulung Selapan Ulu Rt.15/Rw.08 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumatera Selatan atau Dusun Selingsing Rt.17 Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur , yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2015 oleh dr. IswahyudhiNip.198912222014021002 Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang ditemukan meninggal diduga akibat penganiayaan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan terhadap jenazah ini, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet di pipi kanan, luka lecet di pipi kiri, luka lecet dikelopak atas mata kiri, luka lecet didada kanan, ditemukan pula tanda kekerasan tajam berupa : luka terbuka dileher kanan, putus pembuluh nadi leher kanan, luka sayat di leher kiri, luka tusuk di siku lengan kanan bagian dalam, luka sayat di dada kiri, luka tusuk diperut kiri, luka tusuk dipaha kiri. Penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170Ayat (2) ke - 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa, berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan APER alias NANDO bin MEDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwaAPER alias NANDO bin MEDI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau stainles steel merek Vavianci;
4 (empat) buah pecahan kaca jendela warna hitam;
1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna hitam;
1 (satu) buah celana jeans warna biru merek the geblor;
1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna merah;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat bersticker hello kitty;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI;
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Pandan telah menjatuhkan putusan tanggal 02 Februari 2016 Nomor: 172/Pid. B/2015/PN.Tdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN” sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Melakukan Penganiayaan Berat Yang Menyebabkan Kematian” sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau stainles steel merek Vavianci;
4 (empat) buah pecahan kaca jendela warna hitam;
1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna hitam;
1 (satu) buah celana jeans warna biru merek the geblor;
1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna merah;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat bersticker hello kitty;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 04 Februari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding No:1/Akta.Pid/2016/PN Tdn dan atas permintaan banding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 05 Februari 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP, dan pemberitahuan untuk mempelajari berkas masing-masing tanggal 16 Februari 2016 dan tanggal 17 Februari 2016, namun Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak menggunakan haknya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam perkara No : 172/Pid.B/2015/PN Tdn dijatuhkan tanggal 02 Februari 2016 dan permintaan pemeriksaan tingkat banding oleh Penuntut Umum tanggal 04 Februari 2016 dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama Berita Acara dan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan alasan-alasan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur yang terkandung dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai berikut:
Unsur barang siapa, Majelis Hakim tingkat banding telah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa unsur pertama ini telah terbukti ;
Unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Memori Van Tolichting (MVT) yang mengandung unsur Willen end witten yaitu adanya kehendak dan niat bathin dari si pelaku untuk melaksanakan kehendaknya sehingga maksud bathinnya tercapai;
Bahwa korban Joni alias Junaidi alias Jun pada hari Jumat ± pukul 2 pagi tanggal 10 Juli 2015 di dusun selingsing Rt 017 desa selingsing kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur yang kontrakannya (rumah) korban bersebelahan dengan Terdakwa, telah mendatangi rumah Aper alias Nando bin Medi yang saat itu sedang berada bersama dengan Terdakwa Sakariah alias Pikul bin Sukri (berkas terpisah);
Bahwa korban yang merasa tersinggung dengan kata-kata Sakariah alias Pikul bin Sukri langsung memecahkan kaca jendela rumah kontrakan Terdakwa Aper alias Nando bin Medi;
Bahwa korban semula menyerang terlebih dulu kepada Terdakwa Sakariah alias Pikul bin Sukri dengan pukulan dan membawa pecahan kaca;
Bahwa Terdakwa Aper bermaksud mengamankan kedua tangan korban yang saat itu memegang pecahan kaca, dan Terdakwa Aper alias Nando bin Medi menggiring korban kedapur dan ketika Terdakwa Aper melihat sebilah pisau stenless dekat kompor, lalu diambilkan dan langsung menusukkan pisau dapur tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian leher kanan korban yang saat itu kepalanya posisi menenggah keatas;
Bahwa Terdakwa Sakariah alias Pikul bin Sukri yang mengikuti Terdakwa Aper alias Nando bin Medi juga meninju korban Joni sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala bagian belakang korban ketika korban terjatuh dilantai Terdakwa Sakariah alias Pikul bin Sukri langsung mengambil pisau dari tangan Terdakwa Aper alias Nando bin Medi dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pinggang korban;
Menimbang, bahwa dari alat yang digunakan oleh Terdakwa yang diarahkan kepada korban dan mengenai dibagian leher kanan, nyata-nyata tusukan kearah leher walaupun 1 (satu) kali telah menyebabkan urat nadi putus, hingga banyak darah keluar, selain itu darah juga banyak keluar dari bagian pinggang korban juga adanya lebam pada muka;
Menimbang, bahwa akibat penikaman pada bagian leher dan perut korban serta pemukulan Terdakwa Aper alias Nando bin Medi dan Terdakwa Sakariah alias Pikul bin Sukri, korban Joni meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pada kesimpulan visum et repertum dari dr.Iswahyudi tanggal 10 Juli 2015 diambil over sebagai pendapat Majelis Hakim tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka unsur kedua ini telah terbukti;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke 3 dari bukti-bukti keterangan Saksi-Saksi dan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa Aper alias Nando bin Medi melakukan perbuatan pemukulan kepada korban dilakukan saling bergantian denga Terdakwa Sakariah alias Pikul bin Sukri;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, maka unsur ke 3 ini pun telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan No : 172/Pid.B/2015/PN Tdn tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka ia harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa masih berusia muda;
Mengingat pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggar;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 02 Februari 2016 Nomor : 172/Pid.B/2015/PN.Tdn yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau stainles steel merek Vavianci;
4 (empat) buah pecahan kaca jendela warna hitam;
1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna hitam;
1 (satu) buah celana jeans warna biru merek the geblor;
1 (satu) buah baju kaos tangan panjang warna merah;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat bersticker hello kitty;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa APER alias NANDO bin MEDI;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Senin, tanggal 21 Maret2016 oleh kami : DULAIMI, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan : AGUS SUWARGI, S.H., M.H. dan HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 01 Maret 2016 Nomor: 06/PID/2016/PT.BBL, untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh NUSIRWAN ANAS Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
AGUS SUWARGI, S.H.,M.H.DULAIMI, S.H.
HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
NUSIRWAN ANAS